556/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 556/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SARIFUDDIN
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor: 556/Pid/2016/PT MDN
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SARIFUDDIN
Tempat lahir : Afd.V.Gunung Bayu
Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/22 Februari 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Huta Lantosan Nagori Gunung Bayu,
Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten
Simalungun
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Menetap
Pendidikan : STM (tamat)
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 12 Oktober 2016 Nomor: 556/PID/2016/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding.
Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Medan tangga 11 Oktober 2016 Nomor:556/PID/2016/PT.MDN untuk membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Berkas perkara dan surat – surat lain yang berhubunganan dengan perkara tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat catatan uraian singkat kejadian yang dibuat oleh Penyidik Pembantu Donal P.Silitonga yang diketahui oleh M.Sembiring, SH selaku Penyidik Kepala Kepolisian Sketor Bosar Maligas, tanggal 29 Agustus 2016 Nomor.BP/76/VIII/2016/2016 sebagai berikut :
Telah terjadi pencurian biuah kelapa sawit pada hari mMinggu tanggal 21 Agustus 2016, sekira pukul.06.00.Wib di Afd.III Blok 05 E Kebun PTPN IV Gunung Bayu Nagori Gunung Bayu Kec.Bosar Maligas, Kab. Simalungun, yang dilakukan oleh Terdangka SYARIFUDDIN, Umur 38 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Menetap, Alamat Huta Lantosan Nagori Gunung Bayu Kec.Bosar Maligas Kab Simalungun.
Oleh Tersangka menerangkan bahwa pencurian tersebut dilakukan dengan cara Tersangka memotong buah kelapa sawit dari pokoknya dengan mempergunakan sepeda motor menuju perkampungan lamtosan namun ketahuan oleh pihak petugas kebun.
Akibat perbuatan para Tersangka, korban PTPN-IV Kebun Gunung Bayu Kec.Bosar Maligas, Kab.Simalungun mengalami kerugian sebesar Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) tandan buah kelapa sawit, ditaksir seberat 30 (tiga puluh) kilogram X (dikali) Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) per kilo gram.
Sehubungan dengan PERMA No.02 Tahun 2012, bahwa nilai kerugian material tidak mencapai Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) sehingga perkara ini adalah merupakan indak pidana Pencurian Ringan, maka terhadap tersangkanya dapat dipersangkakan melanggar pasal 364 KUH Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan catatan dakwaan tersebut, Pengadilan Negeri Simalungun telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan”;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) tandan buah kelapa sawit ; Dikembalikan kepada Kebun PTPN IV Gunung Bayu Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun;
1 (satu) bilah eggrek bergagang bambu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun sebagaimana dengan Akta Permintaan banding Nomor :92/Akta.Pid.C/2016/PN Sim., pada tanggal 19 September 2016 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan sah dan secara seksama oleh E Siringoringo Jurusita pada Pengadilan Negeri Simalungun kepada Donal P.Silitonga Kepolisian Sektor Bosar Maligas, selaku Penyidik Pembantu pada tanggal 19 September 2016.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa tidak mengajukan memori banding dan dan demikian juga Penyidik tidak mengajukan kontra memori banding.
Membaca surat Panitera Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 25 Agustus 2016 telah memberi kesempatan kepada Penyidik dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 05 September 2016 selama 7 (tujuh) hari kerja di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 92/Pid.C/2016/PN Sim tanggal 16 September 2016 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 92/Akta.Bdg/Pid.C/2016/PN Sim., tanggal 16 Agustus 2016, tetapi Terdakwa tidak mengajukan memori banding, sehingga pengadilan tingkat banding tidak mengetahui alasan Terdakwa mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut.
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa tidak mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 92/Pid.C/ 2016/PN Sim., tanggal 16 September 2016, tetapi karena undang-undang tidak mewajibkan memori banding diajukan di dalam setiap permintaan banding, maka Majelis Hakim tingkat banding tetap menerima permintaan banding serta memeriksa berkas perkara tersebut, untuk mengetahu apakah ada kekeliruan dalam menerapkan hukum acara maupun kesalahan di dalam mempertimbangkan unsur – unsur dari tindak pidana sesuai catatan dakwakan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama berkas perkara berikut turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor:92/Pid.C/2016/PN.Sim., tanggal 16 September 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan tidak ada menemukan adanya kekeliruan dalam menerapkan hukum maupun kesalahan dalam mempertimbangkan unsur – unsur tindak pidana sesuai dengan catatan yang didakwakan, Pengadilan tingkat pertama telah menerapkan hukum dan memperetimbangkan unsur dari tindak pidana yang didakwakan dengan tepat dan benar.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 92/Pid.C/2016/PN Sim., tanggal 16 September 2016 tanpa memori banding dari Terdakwa dan tanpa kotra memori banding dari Penyidik, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama mengenai tindak pidana yang dilakukan maupun lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan pengadilan tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, maka pengadilan tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 92/Pid.C/2016/PN Sim., tanggal 16 September 2016 yang dimohonkan banding.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ini, untuk tingkat banding jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 364 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor :92/Pid.C/2016/ PN.Sim., tanggal 16 September 2016 yang dimintakan banding.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2016 oleh kami BENAR KARO – KARO, SH.,MH, selaku Hakim Ketua Majelis, AGUSTINUS SILALAHI, SH.,MH dan Dr. ALBERTINA HO, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari ini Rabu, tanggal 02 Nopember 2016 diucapkan di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dihadiri kedua Hakim Anggota, serta dibantu oleh HERRI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada pengadilan tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penyidik dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
AGUSTINUS SILALAHI, SH.,MH. BENAR KARO – KARO,SH.,MH.
ttd
Dr. ALBERTINA HO.,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
ttd
H E R R I, SH.