313/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 313/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SABARUDDIN
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 313/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sabaruddin.
Tempat lahir : Medan.
Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/11 Februari 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Lama Dusun IV Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa Sabaruddin ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 8 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Februari 2016 sampai dengan tanggal 2 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 9 Mei 2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 8 Juni 2016 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 313/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 14 Juni 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 179/Pid.Sus/2016/PN.Lbp, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair
Bahwa terdakwa Sabaruddin, pada hari Kamis, tanggal 17 September 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Dusun 4 Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis, tanggal 17 September 2015 sekira pukul 15.30 Wib saksi Defi Aldi, saksi Ilham Umar, dan saksi Dedi Andika (masing-masing Petugas Kepolisian pada Polres Pelabuhan Belawan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun 4 Desa Lama Kecamtan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu kemudian para saksi langsung berangkat menuju rumah tersebut lalu sesampainya dirumah tersebut para saksi lansung melakukan pengamatan kemudian saksi Ilham Umar menuju samping rumah dan saksi Defi Aldi bersama dengan saksi Dedi Andika mendatangi rumah tersebut dan mengetok pintu dan pintu yang pada saat itu tidak terkunci terbuka lalu para saksi masuk dan saksi Dedi Andika berkata “Kami polisi” dan pada saat masuk ke rumah pintu kamar tidur tidak tertutup dan para saksi melihat terdakwa Sabaruddin yang berada didalam kamar tersebut membuang sesuatu keluar rumah melalui jendela kamar tidur lalu saksi Defi Aldi dan saksi Dedi Andika langsung menangkap terdakwa dan berkata “Apa yang kau buang tadi…?” kemudian saksi Ilham Umar yang berada disamping rumah mengatakan menemukan sebuah dompet yang dilemparkan keluar rumah melalui jendela kamar tidur kemudian saksi Ilham Umar masuk kedalam rumah dan memperlihatkan dompet warna belang-belang hitam dan merah tersebut kepada terdakwa dan membuka dompet tersebut di depan terdakwa dan di dalam dompet ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan beberapa lembar plastic klip kosong dan 5 (lima) biji pipet plastic kecil warna putih dan 2 (dua) buah jarum dan terdakwa mengakui bahwa dompet beserta isinya tersebut adalah miliknya dan shabu-shabu tersebut dibeli terdakwa dari Memet (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram dengan harga Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima terdakwa melalui perantara yang bernama Hermanto als Manto dan terdakwa membeli shabu-shabu tersebut tujuannya adalah untuk dijual kepada orang lain dengan cara membagi-bagi ke dalam plastic kecil paketan seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ada juga paket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa yang tidak punya ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna belang-belang hitam dan merah, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan beberapa lembar plastic klip kosong dan 5 (lima) biji pipet plastic kecil warna putih dan 2 (dua) buah jarum dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya dan setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penaksiran/ Penimbangan PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Labuhan Deli nomor : 209/IL.40102/2015 diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) bungkus paket plastic kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.2 (nol koma dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab.: 8952/NNF/2015 tanggal 30 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Debora M. Hutagaol, S.Si.,Apt pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Sabaruddin adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa terdakwa Sabaruddin, pada hari Kamis, tanggal 17 September 2015 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2015, bertempat di Dusun 4 Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis, tanggal 17 September 2015 sekira pukul 15.30 Wib saksi Defi Aldi, saksi Ilham Umar, dan saksi Dedi Andika (masing-masing Petugas Kepolisian pada Polres Pelabuhan Belawan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun 4 Desa Lama Kecamtan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu kemudian para saksi langsung berangkat menuju rumah tersebut lalu sesampainya dirumah tersebut para saksi lansung melakukan pengamatan kemudian saksi Ilham Umar menuju samping rumah dan saksi Defi Aldi bersama dengan saksi Dedi Andika mendatangi rumah tersebut dan mengetok pintu dan pintu yang pada saat itu tidak terkunci terbuka lalu para saksi masuk dan saksi Dedi Andika berkata “Kami polisi…” dan pada saat masuk ke rumah pintu kamar tidur tidak tertutup dan para saksi melihat terdakwa Sabaruddin yang berada didalam kamar tersebut membuang sesuatu keluar rumah melalui jendela kamar tidur lalu saksi Defi Aldi dan saksi Dedi Andika langsung menangkap terdakwa dan berkata “Apa yang kau buang tadi…?” kemudian saksi Ilham Umar yang berada disamping rumah mengatakan menemukan sebuah dompet yang dilemparkan keluar rumah melalui jendela kamar tidur kemudian saksi Ilham Umar masuk kedalam rumah dan memperlihatkan dompet warna belang-belang hitam dan merah tersebut kepada terdakwa dan membuka dompet tersebut didepan terdakwa dan didalam dompet ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan beberapa lembar plastic klip kosong dan 5 (lima) biji pipet plastic kecil warna putih dan 2 (dua) buah jarum dan terdakwa mengakui bahwa dompet beserta isinya tersebut adalah miliknya kemudian terdakwa yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna belang-belang hitam dan merah, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan shabu-shabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan beberapa lembar plastic klip kosong dan 5 (lima) biji pipet plastic kecil warna putih dan 2 (dua) buah jarum dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya dan setelah dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penaksiran/ Penimbangan PT. Pegadaian (Persero)-Kantor Cabang Labuhan Deli nomor : 209/IL.40102/2015 diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) bungkus paket plastic kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.2 (nol koma dua) gram dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab.: 8952/NNF/2015 tanggal 30 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Debora M. Hutagaol, S.Si.,Apt pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Sabaruddin adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa “Sabaruddin” terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “Sabaruddin” dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan dan denda Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) dompet kecil berwarna belang-belang merah dan hitam
1 (satu) bungkus plastik kecil berisi shabu-shabu dengan berat bruto 0,2 (nol koma dua) gram
1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan beberapa lembar plastik klip kosong
2 (dua) buah jarum
dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan apabila terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Membaca putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 179/Pid.Sus/2016/PN.Lbp, tanggal 3 Mei 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SABARUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SABARUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu miliard rupiah),dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 4 (empat) bulan Penjara;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) dompet kecil berwarna belang-belang merah dan hitam
1 (satu) bungkus plastic kecil shabu-shabu dengan berat brutto 0,2 (nol koma dua) gram
1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan beberapa lembar plastic klip kosong
5 (lima) biji pipet plastic kecil warna putih
2 (dua) buah jarum Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah membaca :
Akte Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bahwa pada tanggal 9 Mei 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 179/Pid.Sus/2016/PN.Lbp, tanggal 3 Mei 2016;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 24 Mei 2016;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 17 Mei 2016, yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berikut surat yang timbul dipersidangan berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 179/Pid.Sus/2016/PN.Lbp, tanggal 3 Mei 2016, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan hukuman yang dijatuhkan telah tepat dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai dasar pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 179/Pid.Sus/2016/PN.Lbp, tanggal 3 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 179/Pid.Sus/2016/PN.Lbp, tanggal 3 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 oleh kami : RUSTAM IDRIS, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. dan MARYANA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 313/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 14 Juni 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta SAIFUL AKHYAR, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. RUSTAM IDRIS, SH.
ttd
2. MARYANA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
SAIFUL AKHYAR, SH.