07 / PID.SUS /2014 /PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 07 / PID.SUS /2014 /PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASMAD BIN CAHYA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Asmad Bin Cahya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan lamanya terdakwa menjalani tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan panjang motif garis-garis warna biru putih bergambar rusa , 1 (satu) buah celana leging warna ungu, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dikembalikan pada saksi korban Rumiyana Binti Mursid ; 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 07 / PID.SUS /2014 /PN.Pks
DEMI KEDILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ASMAD BIN CAHYA
Tempat lahir : Sampang
Umur/Tanggal lahir : 58 tahun
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Gligis, Ds.Gunung Maddah, Kec./Kab. Sampang
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan di Rumah Tahanan Negara :
PENYIDIK, tanggal 3 Desember 2013, Nomor : SP.Han/119/XII/2013/ Satreskrim, sejak tanggal 3 Desember 2013 sampai dengan tanggal 22 Desember 2013 ;
Perpanjangan KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PAMEKASAN tanggal 11 Desember 2013, Nomor : 61/RT-2.3/12/2013 sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 31 Januari 2014 ;
PENUNTUT UMUM, tanggal 6 Januari 2014, Nomor : PRINT-05/O.5.18/ EP.3/01/2014, sejak tanggal 06 Januari 2014 sampai dengan tanggal 25 Januari 2014 ;
HAKIM /KETUA MAJELIS, tanggal 15 Januari 2014, Nomer : 07/Pen.Pid.SUS/ 2014/PN.Pks., sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2014 ;
KETUA PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN, Tanggal 29 Januari 2014, nomer : 07/Pen.Pid.SUS/2014/PN.Pks, sejak tanggal 14 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak mau didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah memeriksa berkas perkara,
Telah memeriksa saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan,
Telah memperhatikan barang bukti dipersidangan,
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan No.Reg.Perk : PDM-04/PAMEK/III/01/2014 tanggal 6 Maret 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan memutuskan :
Menyatakan terdakwa ASMAT BIN CAHYA terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “ Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu pasal 81 (2) No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASMAT BIN CAHYA dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair selama 2 (dua) Bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) kaos lengan panjang motif garis-garis warna biru putih bergambar rusa, 1 (satu) celana legging warna ungu, 1 (satu) celana dalam warna putih dikembalikan kepada RUMIYANA ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang,bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan secara lisan di persidangan mohon keringanan hukuman mengingat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi dan merasa bersalah dan terhadap permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedang terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang ,bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa melanggar :
.DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa ASMAT bin CAHAYA pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 sekitar pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam bulan Nopember 2013 bertempat di Hotel Purnama Kec. Pademawu Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat ,serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban RUMIYANA yang usianya masih 16 tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ,adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 sekitar pukul 07.30 Wib saksi korban RUMIYANA yang usianya 16 tahun (sesuai Akte Kelahiran yang dikeluarkan Catatan Sipil Sampang No. 005636/MSL/2006 tertanggal 03 Juli 2006) pamit pada orang tuanya mau bekerja kelompok bersama teman-teman sekolahnya di pantai Camplong setelah menghubungi temannya ternyata tidak jadi maka saksi korban pulang naik angkot ( bis Mini ) turun di depan Polsek kota Sampang dan setelah saksi korban turun dari angkot dan ditempat tersebut ada terdakwa Asmad berdiri di pinggir jalan dan memanggil saksi korban,setelah saksi korban menghampiri lalu terdakwa mengatakan mau membantu saksi korban untuk mencari jalan keluar supaya pertunangan saksi korban dengan pacarnya disetujui oleh orang tuanya dengan jalan pergi ke rumah Kyai dan saksi korban setuju selanjutnya terdakwa bersama saksi korban naik angkutan umum dan turun di Pamekasan setelah itu saksi korban diajak naik becak sesampainya di tempat tersebut ternyata bukan rumah Kyai melainkan sebuah hotel yakni Hotel PURNAMA kemudian saksi korban diajak masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu terdakwa menutup pintu kamar dan menguncinya selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban tidur diatas tempat tidur tetapi saksi korban menolaknya oleh karena itu maka terdakwa membujuk saksi korban dengan mengatakan “ kamu ANA harus mengeluarkan cairan yang berada dalam kemaluanmu kemudian cairan tersebut dicampurkan ke dalam bak air minum biar diminum orang tuamu biar kamu cepat disetujui oleh orang tuamu untuk bertunangan “ lalu saksi korban bertanya bagaimana cara mengeluarkan cairan dari dalam kemaluan “ dijawab oleh terdakwa “ caranya dielus-elus dengan tangan “ kemudian terdakwa langsung membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban hingga telanjang dibagian bawah selanjutnya menidurkan saksi korban di atas tempat tidur lalu mengelus-ngelus kemaluan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan selama kurang lebih 2 ( dua ) menit kemudian terdakwa berdiri dan langsunag membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakainya lalu menindih tubuh saksi korban selanjutnya memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban serta menggerakkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 10 menit kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sepermanya diatas seprei ,setelah terdakwa puas lalu mengajak saksi korban pulang ke Sampang dan mengatakan pada saksi korban kalau Kyainya sudah meninggal setelah itu terdakwa memberi uang sejumlah Rp 800 ribu untuk uang jajan, setelah saksi korban pulang terdakwa menelpon saksi korban mengatakan “ jangan bilang pada siapapun supaya kamu tidak malu “ , dan empat hari setelah kejadian saksi Sarihan selaku paman saksi korban mendengar khabar kalau keponakannya RUMIYANA dibawa terdakwa ke Pamekasan dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua saksi korban ,akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sakit pada kemaluannya,sesuai Visum et repertum nomor : 445/01/432.403/XII/2013 tertanggal 3 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh dokter TATIK SUJIATI,SPOG yang disimpulkan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang perempuan dengan perihal sbb :
a. perempuan tersebut adalah perempuan yang sehat akal.
b. pemeriksaan colok dubur didapatkan sebagai berikut :
- selaput dara robekan lama sampai dasar pada jam kosong enam.
- robekan lama tidak sampai dasar pada jam kosong dua, kosong tujuh dan jam sepuluh
- tidak didapatkan tanda – tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
--------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
DAKWAAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ASMAD bin CAHAYA pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 sekitar pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam bulan Nopember 2013 bertempat di Hotel Purnama Kec. Pademawu Kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban RUMIYANA yang usianya masih 16 tahun (sesuai Akte Kelahiran yang dikeluarkan Catatan Sipil Sampang No. 005636/MSL/2006 tertanggal 03 Juli 2006) yang melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2013 sekitar pukul 07.30 Wib saksi korban pamit pada orang tuanya mau bekerja kelompok bersama teman-teman sekolahnya di pantai Camplong setelah menghubungi temannya ternyata tidak jadi maka saksi korban pulang naik angkot ( bis Mini ) turun di depan Polsek kota Sampang dan setelah saksi korban turun dari angkot dan ditempat tersebut ada terdakwa Asmad berdiri di pinggir jalan dan memanggil saksi korban,setelah saksi korban menghampiri lalu terdakwa mengatakan mau membantu saksi korban untuk mencari jalan keluar supaya pertunangan saksi korban dengan pacarnya disetujui oleh orang tuanya dengan jalan pergi ke rumah Kyai dan saksi korban setuju selanjutnya terdakwa bersama saksi korban naik angkutan umum dan turun di Pamekasan setelah itu saksi korban diajak naik becak sesampainya di tempat tersebut ternyata bukan rumah Kyai melainkan sebuah hotel yakni Hotel PURNAMA kemudian saksi korban diajak masuk ke dalam salah satu kamar hotel lalu terdakwa menutup pintu kamar dan menguncinya selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban tidur diatas tempat tidur tetapi saksi korban menolaknya oleh karena itu maka terdakwa membujuk saksi korban dengan mengatakan “ kamu ANA harus mengeluarkan cairan yang berada dalam kemaluanmu kemudian cairan tersebut dicampurkan ke dalam bak air minum biar diminum orang tuamu biar kamu cepat disetujui oleh orang tuamu untuk bertunangan “ lalu saksi korban bertanya bagaimana cara mengeluarkan cairan dari dalam kemaluan “ dijawab oleh terdakwa “ caranya dielus-elus dengan tangan “ kemudian terdakwa langsung membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban hingga telanjang dibagian bawah selanjutnya menidurkan saksi korban di atas tempat tidur lalu mengelus-ngelus kemaluan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan selama kurang lebih 2 ( dua ) menit kemudian terdakwa berdiri dan langsunag membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakainya lalu menindih tubuh saksi korban selanjutnya memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban serta menggerakkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 10 menit kemudian terdakwa mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sepermanya diatas seprei ,setelah terdakwa puas lalu mengajak saksi korban pulang ke Sampang dan mengatakan pada saksi korban kalau Kyainya sudah meninggal setelah itu terdakwa memberi uang sejumlah Rp 800 ribu untuk uang jajan, setelah saksi korban pulang terdakwa menelpon saksi korban mengatakan “ jangan bilang pada siapapun supaya kamu tidak malu “ , dan empat hari setelah kejadian saksi Sarihan selaku paman saksi korban mendengar khabar kalau keponakannya RUMIYANA dibawa terdakwa ke Pamekasan dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua saksi korban ,akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sakit pada kemaluannya,sesuai Visum et repertum nomor : 445/01/432.403/XII/2013 tertanggal 3 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh dokter TATIK SUJIATI,SPOG yang disimpulkan sebagai berikut :
Telah diperiksa seorang perempuan dengan perihal sbb :
a. perempuan tersebut adalah perempuan yang sehat akal.
b. pemeriksaan colok dubur didapatkan sebagai berikut :
- selaput dara robekan lama sampai dasar pada jam kosong enam.
- robekan lama tidak sampai dasar pada jam kosong dua, kosong tujuh dan jam sepuluh
- tidak didapatkan tanda – tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menimbang , bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan eksepsi/keberatan
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi ke persidangan dimana sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu disumpah menurut agamanya yang pada pokoknya para saksi tersebut menerangkan sebagai berikut :
1.Saksi Rumiyana Binti Mursid
Bahwa pada hari minggu tanggal 24 November 2013 sekira jam 09.00 WIB telah disetubuhi oleh terdakwa di hotel Purnama Pamekasan ;
Bahwa awalnya saksi pamit sama orang tuanya untuk belajar kelompok dengan temannya di pantai Camplong dan diantar oleh Novia Agustini namun setelah sampai disana saksi menghubungi temannya ternyata tidak jadi sehingga pulang naik taksi dan turun di kantor Polsek Kota Sampang ;
Bahwa di kantor Polsek Kota Sampang bertemu dengan terdakwa lalu mengajak saksi untuk pergi ke rumah Kyai agar orang tua saksi menyetujui hubungan saksi dengan dengan pacarnya dan saksi menyetujuinya sehingga naik bis mini cuma saksi tidak tahu kemana arahnya ;
Bahwa setelah turun dari bis mini lalu saksi diajak ke suatu tempat yang berkamar-kamar yang ada tempat tidurnya dan saksi cuma berdua dengan terdakwa ;
Bahwa dalam kamar tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi agar hubunganmu disetujui dengan pacarmu, maka punyamu dikeluarkan (air maninya dikeluarkan) lalu ditaruh di air dan diminumkan pada orang tuanya, lalu saksi bertanya bagaimana caranya dan terdakwa kemudian membuka celana dalam saksi dan mengelu-elus kemaluan saksi lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi sambil naik turun sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani namun air mani tersebut dikeluarkan di luar kemaluan saksi ;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan saksi diberi uang sebesar Rp. 800.000,- kata untuk beli jajan ;
Bahwa setelah kejadian diancam agar jangan menceritakan pada orang lain terutama orange tuanya karena akan malu sendiri ;
Bahwa 4 (empat) hari setelah kejadian orang tau saksi mengetahuinya ;
Bahwa pada saat dibawa oleh terdakwa ternyata tidak pernah ketemu dengan Kyainya dan kata terdakwa Kyainya sudah meninggal dunia ;
Bahwa saksi baru pertama kali berhubungan dengan terdakwa dan saat itu mengeluarkan darah ;
Bahwa saat saksi disetubuhi oleh terdakwa umurnya hamper 17 tahun karena lahirnya tanggal 22 Februari 1997 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarnya;
2. Saksi Mursid
Bahwa menurut keterangan anak saksi yang bernama Rumiyana (Ana) pada hari Minggu tanggal 24 november 2013 sekira jam 09.00 WIB bertempat di hotel Purnama Pamekasan telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui tersebut atas laporan anaknya pada hari kamis malam jum’ at di rumahnya ;
Bahwa setelah mendengar cerita itu saksi langsung menemui terdakwa dan bertanya apa benar terdakwa menyetubuhi anaknya dan terdakwa menjawab rencananya mau dibawa ke Kyai karena Kyainya sudah meninggal dunia lalu dibawa ke suatu tempat dan bahkan terdakwa bersumpah kalau merusak anak saksi sama saja dengan merusak anaknya sendiri dan kemudian saksi lapor ke polisi ;
Bahwa benar anak saksi katanya ada diberi uang untuk jajan oleh terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa sering datang ke rumah saksi karena jarak rumah saksi dengan rumah terdakwa sekitar 40 meter ;
Bahwa saat disetubuhi anak saksi umurnya hampir 17 tahun ;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti baju dibenarkan oleh saksi itu milik anaknya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarnya;
3. Saksi Novia Agustini
Bahwa Ana (Rumiyana) pernah bercerita ke saksi pernah disetubuhi oleh terdakwa di hotel Purnama Pamekasan pada hari Minggu 24 November 2013 sekira jam 09.00 WIB ;
Bahwa awalnya Ana minta tolong ke saksi untuk diantar ke pantai Camplong mengerjakan tugas sekolah bersama temannya dan setelah sampai di pantai Camplong saksi langsung pulang dan setelah itu tidak tahu apa yang terjadi ;
Bahwa jarak rumah Ana dengan rumah terdakwa sekitar 40 meter ;
Bahwa saksi akrab dengan Ana karena masih sepupunya ;
Bahwa benar barang bukti berupa baju tersebut adalah milik Ana ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarnya;
4. Saksi Sariham
Bahwa menurut pengakuan Rumiyana (Ana) pada hari Minggu tanggal 24 november 2013 sekira jam 09.00 WIB bertempat di hotel Purnama Pamekasan telah disetubuhi oleh terdakwa ;
Bahwa setelah mendengar cerita itu saksi langsung menemui terdakwa dan bertanya apa benar terdakwa menyetubuhi Ana, namun terdakwa mungkir dan bersumpah kalau membawa Ana mudah-mudahan celaka dan beberapa saat kemudian terdakwa mengaku membawa Ana karena mau pergi ke Kyai ;
Bahwa rumah Ana dengan rumah terdakwa sekitar 40 meter ;
Bahwa benar barang bukti berupa baju tersebut adalah milik Ana ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarnya;
5. Saksi Rummah
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 november 2013 sekira jam 09.00 WIB bertempat di hotel Purnama Pamekasan ada seorang laki-laki bersama seorang perempuan pesan kamar dan setelah itu saksi tunjukkan dan menyerahkan kuncinya lau pergi ;
Bahwa perempuannya masih muda dan sewanya Rp.50.000,- karena hanya sebentar ;
Bahwa saat masuk kamar hotel maupun keluar hotel mereka santai saja dan kalau tidak salah nama perempuannya dipanggil Ana ;
Bahwa setelah meninggalkan hotel lalu saksi bersihkan kamarnya dan tempat tidurnya dalam keadaan kusut dan di sprei tidak ada bekas sperma atau darah ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dilakukan mereka di dalam kamar dan saat keluar dari hotel perempuan tersebut tidak menangis dan perempuan tersebut pakai jilbab ;
Bahwa saat didalam kamar saksi tidak mendengar ada sura tangisan dari dalam ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya :
Bahwa awalnya terdakwa bertemu Ana di depan kantor Polsek Kota Sampang Bahwa di kantor Polsek Kota Sampang bertemu dengan terdakwa lalu mengajak Rumiyana panggilannya Ana (saksi korban) untuk pergi ke rumah Kyai setelah itu langsung berangkat ke Pamekasan ;
Bahwa setelah sampai di Pamekasan terdakwa tidak mengajak ke Kyai tetapi menuju hotel Purnama dan memesan kamar dan terdakwa langsung masuk kamar dengan Ana dan mengunci pintu ;
Bahwa kemudian terdakwa bilang pada Ana “kalau orang tuamu ingin setuju pada pacarmu maka kamu harus mengeluarkan cairan yang ada di kemaluannmu dan setelah itu dimasukkan kedalam bak air lalu diminumkan pada orang tuamu” dan akhirnya terdakwa membuka celama celana Ana dan mengelus-elus kemaluan Ana dan setelah itu kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan Ana ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi Ana cuma satu kali ;
Bahwa tujuan saksi mengajak Ana ke Kyai agar pacarnya disetujui oleh orang tuanya namun tidak bertemu dengan Kyai karena Kyainya sudah meninggal dunia sebelumnya ;
Bahwa dari rumah terdakwa sudah punya niat untuk menyetubuhi Ana ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi karena Ana minta tolong untuk mengeluarkan maninya tapi karena dengan cara dielus-elus tidak keluar maka kemaluan terdakwa dimasukkan ke kemaluan Ana ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan panjang motif garis-garis warna biru putih bergambar rusa , 1 (satu) buah celana leging warna ungu, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hokum sehingga bias dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative Kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 atau Kedua pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative , maka dalam pembuktian Majelis Hakim akan langsung memilih salah satu dakwaan tersebut yang sekiranya sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yang dalam hal ini akan memilih dakwaan Kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang
Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang adalah siapa saja pelaku dari suatu tindak pidana yang dalam hal ini ditujukan kepada seseorang atau manusia selaku subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan ketika identitas dakwaan dibacakan terdakwa membenarkannya bahwa identitas tersebut adalah dirinya dan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan dapat menjawab segala pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan lancar sehingga terdakwa orang yang sehat jasmani dan rohani dan oleh karenanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga unsur kesatu telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak
Menimbang, bahwa unsur kedua ini sifatnya adalah alternative artinya apabila salah satu unsur saja telah terpenuhi , maka unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak sesuai pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi maupun terdakwa dipersidangan dapat diambil fakta hukum bahwa awalnya saksi korban Rumiyana Binti Mursid (Ana) pergi ke pantai Camplong diantar oleh saksi Novia Agustini untuk mengerjakan tugas kelompok namun ternyata setelah menghubungi temanya tidak jadi sehingga pulang dengan naik taksi dan turun di kantor Polsek Kota Sampang ;
Menimbang, bahwa di kantor Polsek kota Sampang saksi korban bertemu dengan terdakwa lalu mengajak Ana untuk pergi ke rumah Kyai dengan alasan agar hubungan cinta saksi korban dengan pacarnya disetujui oleh orang tuanya sehingga dengan kata-kata itu saksi korban menyetujuinya dan langsung berangkat ke Pamekasan dengan naik bis mini menuju arah kota Pamekasan ;
Menimbang, bahwa setelah sampai di Pamekasan terdakwa tidak mengajak ke Kyai dengan alasan Kyainya sudah meninggal dunia dan terdakwa mengajak saksi korban pergi hotel Purnama Pamekasan dan memesan kamar dan setelah diberi kunsi oleh petugas hotel lalu terdakwa langsung masuk kamar dengan Ana dan mengunci pintu ;
Menimbang, bahwa didalam kamar terdakwa bilang pada Ana “kalau orang tuamu ingin setuju pada pacarmu maka kamu harus mengeluarkan cairan yang ada di kemaluannmu dan setelah itu dimasukkan kedalam bak air lalu diminumkan pada orang tuamu” dan akhirnya terdakwa membuka celama celana Ana dan mengelus-elus kemaluan Ana dan setelah itu kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan Ana dengan menaik turunkan pantatnya dan tak lama kemudian terdakwa mengeluarkan air maninya diluar kemaluan saksi korban ;
Menimbang, bahwa ketika saksi korban disetubuhi oleh terdakwa umurnya belum berusia 18 tahun karena saksi korban lahir tanggal 22 Februari 1997 sehingga masih tergolong Anak sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur membujuk yang ada dalam unsur kedua ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 3. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 yang dimaksud persetubuhan adalah perpaduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa baik saksi Rumiyana (saksi korban ) maupun terdakwa di persidangan menerangkan bahwa benar pada hari minggu tanggal 24 November 2013 sekira jam 09.00 WIB telah disetubuhi oleh terdakwa di hotel Purnama Pamekasan dengan cara awalnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika ingin orang tuanya menyetujui hubungan dengan pacarnya maka saksi korban harus mengeluarkan air maninya lalu dicampurkan kedalam air dan diminumkan pada orang tuanya dan untuk mengeluarkan air mani tersebut lalu terdakwa membuka celana dalam saksi dan mengelu-elus kemaluan saksi korban dan karena juga belum keluar lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban sambil pantatnya naik turun sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani namun air mani terdakwa tersebut dikeluarkan di luar kemaluan saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur ketiga juga telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut serta tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa saat melakukan perbuatannya, maka secara hukum terdakwa dapat dipertanggunjawabkan atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa sesuai bunyi pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa selain terdakwa dipidana penjara juga dipidana denda yang besar dendanya akan ditentukan dalam amar purtusan ini dan manakala tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan dipersidangan terdakwa dikenakan penahanan dan tidak ada alasan untuk menangguhkan serta dikhawatirkan terdakwa melarikan diri sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan lamanya terdakwa menjalani penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan panjang motif garis-garis warna biru putih bergambar rusa , 1 (satu) buah celana leging warna ungu, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dikembalikan pada saksi korban Rumiyana Binti Mursid ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik keluarga korban
perbuatan terdakwa merusak masa depan korban bahkan korban telah dikeluarkan dari sekolahnya
Hal-hal meringankan :
terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya
terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga :
Mengingat dan memperhatikan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berkaitan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Asmad Bin Cahya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan lamanya terdakwa menjalani tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan panjang motif garis-garis warna biru putih bergambar rusa , 1 (satu) buah celana leging warna ungu, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dikembalikan pada saksi korban Rumiyana Binti Mursid ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 oleh kami : SLAMET RIADI, S.H.M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, HERI KURNIAWAN, SH.MH dan BAMBANG SETYAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh YATI SILAWARDANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pamekasan dihadiri oleh SULIANINGSIH, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan dan dihadapan terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
ttd. ttd.
1. HERI KURNIAWAN, SH.MH SLAMET RIADI,SH.MH
ttd.
2. BAMBANG SETYAWAN, SH
Panitera Pengganti,
ttd
YATI SILAWARDANI, SH
Untuk Salinan yang sama bunyinya oleh :
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Pamekasan
SAHRUL SAFIRI, SH
NIP : 19560602 198003 1005