39/Pid.Sus/2015/PN Trk
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 39/Pid.Sus/2015/PN Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN Bin MUTONO
1. Menyatakan Terdakwa BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN Bin MUTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menjatuhkan pula kepada terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan; 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 112 (seratus dua belas) butir pil dobel L dalam kemasan plastik bening dimasukkan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya; - 4 (empat) kit kemasan grenjeng merah @ isi 8 (delapan) butir pil dobel L dimasukan dalam bungkus rokok Djarum MLD; - 3 (tiga) kemasan plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L, 82 (delapan puluh dua) butir pil dobel L dan 93 (sembilan puluh tiga) butir pil dobel L; - 1 (satu) buah Handphone merk VENERA type 3103 warna hitam kombinasi silver dengan nomor sim card 0818055162717; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp. 192.000,- (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan biaya perkara kepada sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.Sus/2015/PNTrk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN Bin MUTONO;
Tempat Lahir : Trenggalek;
Umur /Tgl.lahir : 19 tahun / 26 April 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT. 09, RW. 02, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP tamat;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik Polri sejak tanggal 06 Februari 2015 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 05 Februari 2015 No. SP.Han/06/II/2015/Resnarkoba;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 06 April 2015 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 24 Februari 2015 No. 07/II/2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 April 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015 berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 06 April 2015 No. Print. : 317/0.5.28/Epp.2/04/2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 09 April 2015 sampai dengan tanggal 08 Mei 2015 berdasarkan surat penetapan tanggal 09 April 2015 No.38/Pen.Pid./2015/PN.Trk;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 09 Mei 2015 sampai dengan tanggal 07 Juli 2015 berdasarkan surat penetapan tanggal 09 Mei 2015 No.38/Pen.Pid./2015/PN.Trk;
Telah mendengar penegasan Terdakwa bahwa ia tidak mengunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan memperhatikan:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 09 April 2015 No.39/Pen.Pid/2015/PN.Trk. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek tanggal 09 April 2015 No. 39/Pen.Pid/2015/PN.Trk. tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN Bin MUTONO beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang dibacakan dipersidangan pada hari RABU tanggal06 MEI 2015 No. Reg.Perk.PDM-26/TRGAL/03/2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN Bin MUTONO bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN Bin MUTONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair2 (dua) bulankurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
112 (seratus dua belas) butir pil dobel L dalam kemasan plastik bening dimasukkan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya;
4 (empat) kit kemasan grenjeng merah @ isi 8 (delapan) butir pil dobel L dimasukan dalam bungkus rokok Djarum MLD;
3 (tiga) kemasan plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L, 82 (delapan puluh dua) butir pil dobel L dan 93 (sembilan puluh tiga) butir pil dobel L;
1 (satu) buah Handphone merk VENERA type 3103 warna hitam kombinasi silver dengan nomor sim card 0818055162717;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 192.000,- (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan hanya mohon diberi keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia merasa bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan subsidairitas sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Nomor : PDM-26/TRGAL/04/2015 tertanggal 09 April 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN bin MUTONO, pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 bertempat diteras rumah terdakwa dengan alamat RT 09 RW 02 Desa Karangsoko Kec. Trenggalek Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2015 sekira jam 18.30 wib saksi DIKA ARGO SUSENO Als TOMO kirim SMS ke No HP terdakwa yang isinya pesan pil dobel sebanyak 1 L isi 1.000,- (seribu) butir dengan cara SMS ke No. Hp terdakwa kemudian terdakwa mencarikan pil dobel L kepada Sdr ARIS alamat Desa Jatiprahu Kec.Karangan Kab.Trenggalek melalui SMS dijawab tidak ada, selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Pebruari 2015 sekira jam 20.00 wib Sdr ARIS datang kerumah terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 2 (dua) Lotob setiap lotob berisi 1.000 butir, sedangkan ARIS mendapatkan pil dobel dari saksi KHOIRUL Als. TOYEB alamat RT 15 RW 05 Dsn Setono Desa Gondang Kec.Tugu Kab.Trenggalek, kemudian terdakwa membayar 1 (satu) lotob pil dobel L dengan harga Rp 320.000,- sisanya dibayar kemudian, selanjutnya terdakwa SMS kepada DIKA ARGO SUSENO Als TOMO “OKE” tidak lama kemudian saksi DIKA ARGO SUSENO Als TOMO datang kerumah terdakwa menyerahkan uang Rp 375.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan mengambil pil dobel L sebanyak 1 (satu) lotob isi 1.000 butir bahwa terdakwa dengan menjual pil dobel L tersebut akan memperoleh keuntungan dimana tiap lotobnya oleh DIKA ARGO SUSENO als, TOMO di beli dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana tiap lotob terdakwa beli dengan harga Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan tiap lotobnya Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), kemudian yang satu lotob berisi 1.000 butir dibuka selanjutnya dikemas dengan kertas grenjeng merah dan dijual lagi kepada temanteman terdakwa antara lain Hendrik, Raju, Alfin, Tomi, Meru, Rizal dan Teguh, ada yang membeli Rp 20.000,- dan Rp 5.000,- dan 20 butir diminum oleh terdakwa sedang sisanya 112 butir disimpan oleh terdakwa, sedangkan terdakwa didalam menjual pil dobel L kepada teman-temannya tanpa ada resep dokter, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan tentang obat, dan terdakwa bukan tenaga kefarmasian, hanya bersekolah sampai di SMP (tamat), sehingga perbuatan terdakwa diketahui oleh Polisi kemudian pada hari Jum,at tanggal 06 Pebruari 2015 sekira pukul 03.00 wib di rumah terdakwa masuk Rt 09 Rw 02 Desa Karangsuko Kec/Kab. Trenggalek, terdakwa ditangkap Polisi, pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang membawa pil dobel L sebanyak 112 (seratus dua belas) butir pil Dobel L dalam kemasan plastic bening dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 4 (empat) kit kemasan grenjeng merah @ isi 8 (delapan) butirn dalam bungkus rokok Djarum MLD yang terdakwa simpan dalam celana, saat petugas menggeledah jok sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik terdakwa ditemukan 3 (tiga) kemasan plastic klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil Dobel L, 82 (delapan puluh dua) butir Pil Dobel L dan 93 (sembilan puluh tiga) butir Pil dobel L kemudian pada saku celana pada bagian depan sebelah kanan di temukan 1 (satu) buah Handphone merk VENERA type J103 warna hitam kombinasi Silver dengan sim card nomor 081805162717 yang saya gunakan sebagai transaksi dan Uang tunai Rp.192.000,- (seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata tablet warna putih logo LL yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : LAB.1242/NOF/2015 tanggal 23 Pebruari 2015 yang ditanda tangani oleh Ir.R AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2135/2015/NOF berupa tablet warna putih logo LLtersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras, sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, Dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau / bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN bin MUTONO, pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 bertempat diteras rumah terdakwa dengan alamat RT 09 RW 02 Desa Karangsoko Kec. Trenggalek Kab.Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 30 januari 2015 sekira jam 18.30 wib saksi DIKA ARGO SUSENO Als TOMO kirim SMS ke No HP terdakwa yang isinya pesan pil dobel sebanyak 1 L isi 1.000,- (seribu) butir dengan cara SMS ke No. Hp terdakwa kemudian terdakwa mencarikan pil dobel L kepada Sdr ARIS alamat Desa Jatiprahu Kec.Karangan Kab.Trenggalek melalui SMS dijawab tidak ada, selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Pebruari 2015 sekira jam 20.00 wib Sdr ARIS datang kerumah terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 2 (dua) Lotob setiap lotob berisi 1.000 butir, sedangkan ARIS mendapatkan pil dobel dari saksi KHOIRUL Als. TOYEB alamat RT 15 RW 05 Dsn Setono Desa Gondang Kec.Tugu Kab.Trenggalek, kemudian terdakwa membayar 1 (satu) lotob pil dobel L dengan harga Rp 320.000,- sisanya dibayar kemudian, selanjutnya terdakwa SMS kepada DIKA ARGO SUSENO Als TOMO “OKE” tidak lama kemudian saksi DIKA ARGO SUSENO Als TOMO datang kerumah terdakwa menyerahkan uang Rp 375.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) dan mengambil pil dobel L sebanyak 1 (satu) lotob isi 1.000 butir bahwa terdakwa dengan menjual pil dobel L tersebut akan memperoleh keuntungan dimana tiap lotobnya oleh DIKA ARGO SUSENO als, TOMO di beli dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana tiap lotob terdakwa beli dengan harga Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan tiap lotobnya Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), kemudian yang satu lotob berisi 1.000 butir dibuka selanjutnya dikemas dengan kertas grenjeng merah dan dijual lagi kepada temanteman terdakwa antara lain Hendrik, Raju, Alfin, Tomi. Meru, Rizal dan Teguh, ada yang membeli Rp 20.000,- dan Rp 5.000,- dan 20 butir diminum oleh terdakwa sedang sisanya 112 butir disimpan oleh terdakwa, sedangkan terdakwa didalam menjual pil dobel L kepada teman-temannya tanpa ada resep dokter, tidak mempunyai keahlian dan kewenangan tentang obat, dan terdakwa bukan tenaga kefarmasian, hanya bersekolah sampai di SMP (tamat), sehingga perbuatan terdakwa diketahui oleh Polisi kemudian pada hari Jum,at tanggal 06 Pebruari 2015 sekira pukul 03.00 wib di rumah terdakwa masuk Rt 09 Rw 02 Desa Karangsuko Kec/Kab. Trenggalek, terdakwa ditangkap Polisi, pada saat dilakukan penangkapan terdakwa sedang membawa pil dobel L sebanyak 112 (seratus dua belas) butir pil Dobel L dalam kemasan plastic bening dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 4 (empat) kit kemasan grenjeng merah @ isi 8 (delapan) butirn dalam bungkus rokok Djarum MLD yang terdakwa simpan dalam celana, saat petugas menggeledah jok sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik terdakwa ditemukan 3 (tiga) kemasan plastic klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil Dobel L, 82 (delapan puluh dua) butir Pil Dobel L dan 93 (sembilan puluh tiga) butir Pil dobel L kemudian pada saku celana pada bagian depan sebelah kanan di temukan 1 (satu) buah Handphone merk VENERA type J103 warna hitam kombinasi Silver dengan sim card nomor 081805162717 yang saya gunakan sebagai transaksi dan Uang tunai Rp.192.000,- (seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata tablet warna putih logo LL yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : LAB.1242/NOF/2015 tanggal 23 Pebruari 2015 yang ditanda tangani oleh Ir.R AGUS BUDIHARTA selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2135/2015/NOF berupa tablet warna putih logo LLtersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras, sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, Dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau / bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
112 (seratus dua belas) butir pil dobel L dalam kemasan plastik bening dimasukkan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya;
4 (empat) kit kemasan grenjeng merah @ isi 8 (delapan) butir pil dobel L dimasukan dalam bungkus rokok Djarum MLD;
3 (tiga) kemasan plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L, 82 (delapan puluh dua) butir pil dobel L dan 93 (sembilan puluh tiga) butir pil dobel L;
1 (satu) buah Handphone merk VENERA type 3103 warna hitam kombinasi silver dengan nomor sim card 0818055162717;
Uang tunai Rp. 192.000,- (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga mengajukan saksi – saksi yang setelah bersumpah menurut cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi PARYONO :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira jam 03.00 WIB saksi bersama dengan anggota unit reskoba Polres Trenggalek diantaranya adalah saksi MAHESA CAHYO T, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa pelaku pengedar pil dobel L di rumahnya di RT. 09, RW. 02, Desa Karangsuko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekira pukul 21.00 wib saksi bersama tim telah menangkap saksi DIKA ARGO SUSENO als.TOMO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang telah mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. JOSA FARIDA APIL Als. KANCIL dimana transaksinya dilakukan pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar jam 20.30 wib di depan Gerbang sebelah barat SMK Negeri Pogalan masuk Desa Ngetal, Kec. Pogalan kab. Trenggalek;
Bahwa saksi DIKA mengakui membeli pil dobel L tersebut dari terdakwa BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN;
Bahwa dalam penggeledahan badan dan rumah terdakwa saksi menemukan pil dobel L sebanyak 112 (seratus dua belas) butir dalam kemasan plastik bening dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 4 (empat) kit kemasan grenjeng merah @ isi 8 (delapan) butir dalam bungkus rokok Djarum MLD yang terdakwa simpan dalam celana yang terdakwa pakai pada bagian depan sebelah kiri;
Bahwa saat menggeledah jok sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik terdakwa saksi juga menemukan 3 (tiga) kemasan plastic klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil Dobel L, 82 (delapan puluh dua) butir Pil Dobel L dan 93 (Sembilan puluh tiga) butir Pil dobel L kemudian pada saku celana pada bagian depan sebelah kanan di temukan 1 (satu) buah Handphone merk VENERA type J103 warna hitam kombinasi Silver dengan sim card nomor 081805162717 yang terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi pil;
Bahwa saksi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 192.000,- (seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdakwa akui sebagai uang hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa barang-barang bukti tersebut kemudian disita dan menjadi barang bukti dalam persidangan perkara ini;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa antara terdakwa dengan DIKA sudah 8 (delapan) kali melakukan transaksi pil dobel L;
Bahwa terakhir DIKA membeli pil pada terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Pebruari 2015 sekitar jam 21.00 wib bertempat di teras rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) lotob berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa menurut terdakwa ia sendiri mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli pada saksi KHOIRUL ROKHIM Als. TOYEB (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama Sdr. ARIS sebanyak 3 (tiga) kali, dimana yang terakhir kali transaksi pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekitar jam 19.00 wib di jembatan dekat rumah KHOIRUL Als. TOYEB masuk RT.15, RW.04, Dsn. Setono, Ds.Gondang, Kec. Tugu, Kab. Trenggalek sebanyak 3 (tiga) lotob @ isi 1000 (seribu) seharga Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa pil dobel L tersebut prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter sesuai dengan yang tertulis pada dos obat karena obat ini termasuk dalam jenis obat keras bukan golongan narkotika maupun psikotropika;
Bahwa yang berhak mengedarkan obat jenis tersebut adalah orang/badan yang memiliki keahlian dan kewenangan, seperti dokter, apoteker, apotik, pedagang besar farmasi, sehingga tidak bisa orang sembarangan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa pil dobel L bila dikonsumsi berlebihan dan tidak sesuai petunjuk dan pengawasan dokter bisa mengakibatkan gangguan kesehatan bagi pemakainya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan, terdakwa hanya tamatan SMP yang sehari-harinya tidak mempunyai pekerjaan tetap;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel L tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan menikmati pil dobel L secara gratis;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi MAHESA CAHYO T, SH :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira jam 03.00 WIB saksi bersama dengan anggota unit reskoba Polres Trenggalek diantaranya adalah saksi PARYONO melakukan penangkapan terhadap terdakwa pelaku pengedar pil dobel L di rumahnya di RT. 09, RW. 02, Desa Karangsuko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekira pukul 21.00 wib saksi bersama tim telah menangkap saksi DIKA ARGO SUSENO als.TOMO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang telah mengedarkan pil dobel L kepada Sdr. JOSA FARIDA APIL Als. KANCIL dimana transaksinya dilakukan pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar jam 20.30 wib di depan Gerbang sebelah barat SMK Negeri Pogalan masuk Desa Ngetal, Kec. Pogalan kab. Trenggalek;
Bahwa saksi DIKA mengakui membeli pil dobel L tersebut dari terdakwa BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN;
Bahwa dalam penggeledahan badan dan rumah terdakwa saksi menemukan pil dobel L sebanyak 112 (seratus dua belas) butir dalam kemasan plastik bening dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 4 (empat) kit kemasan grenjeng merah @ isi 8 (delapan) butir dalam bungkus rokok Djarum MLD yang terdakwa simpan dalam celana yang terdakwa pakai pada bagian depan sebelah kiri;
Bahwa saat menggeledah jok sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik terdakwa saksi juga menemukan 3 (tiga) kemasan plastic klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil Dobel L, 82 (delapan puluh dua) butir Pil Dobel L dan 93 (Sembilan puluh tiga) butir Pil dobel L kemudian pada saku celana pada bagian depan sebelah kanan di temukan 1 (satu) buah Handphone merk VENERA type J103 warna hitam kombinasi Silver dengan sim card nomor 081805162717 yang terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi pil;
Bahwa saksi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 192.000,- (seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdakwa akui sebagai uang hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa barang-barang bukti tersebut kemudian disita dan menjadi barang bukti dalam persidangan perkara ini;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa antara terdakwa dengan DIKA sudah 8 (delapan) kali melakukan transaksi pil dobel L;
Bahwa terakhir DIKA membeli pil pada terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Pebruari 2015 sekitar jam 21.00 wib bertempat di teras rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) lotob berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa menurut terdakwa ia sendiri mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli pada saksi KHOIRUL ROKHIM Als. TOYEB (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama Sdr. ARIS sebanyak 3 (tiga) kali, dimana yang terakhir kali transaksi pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekitar jam 19.00 wib di jembatan dekat rumah KHOIRUL Als. TOYEB masuk RT.15, RW.04, Dsn. Setono, Ds.Gondang, Kec. Tugu, Kab. Trenggalek sebanyak 3 (tiga) lotob @ isi 1000 (seribu) seharga Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa pil dobel L tersebut prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter sesuai dengan yang tertulis pada dos obat karena obat ini termasuk dalam jenis obat keras bukan golongan narkotika maupun psikotropika;
Bahwa yang berhak mengedarkan obat jenis tersebut adalah orang/badan yang memiliki keahlian dan kewenangan, seperti dokter, apoteker, apotik, pedagang besar farmasi, sehingga tidak bisa orang sembarangan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa pil dobel L bila dikonsumsi berlebihan dan tidak sesuai petunjuk dan pengawasan dokter bisa mengakibatkan gangguan kesehatan bagi pemakainya;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan, terdakwa hanya tamatan SMP yang sehari-harinya tidak mempunyai pekerjaan tetap;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel L tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan menikmati pil dobel L secara gratis;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi DIKA ARGO SUSENO Als TOMO Bin JANAB:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekira pukul 21.00 wib saksi ditangkap Petugas Polres Trenggalek di rumah saksi di RT. 25, RW. 09, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek;
Bahwa saksi ditangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 sekira pukul 19.30 wib saksi mendapatkan SMS dari Sdr. JOSA FARIDA APIL Als. KANCIL yang isinya menanyakan apakah saksi mempunyai pil dobel L;
Bahwa setelah saksi menjawab ada, kemudian JOSA memesan sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dobel L dan kami sepakat bertemu di Depan SMK Negeri I Pogalan untuk melakukan transaksi;
Bahwa sekitar jam 20.20 wib, saksi sampai di SMKN Pogalan, JOSA dan temannya yaitu Sdr. TETELEKTA SETYO BUDI sudah menunggu di gerbang sebelah barat SMK Negeri I Pogalan dan saksi langsung menghampiri serta menyerahkan pil dobel L tersebut kepada TETELEKTA sedangkan JOSA menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi;
Bahwa saat petugas dari Polres Trenggalek melakukan penggeledahan di rumah saksi Petugas menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) kemasan plastik klip @ 100 (seratus) butir Pil Dobel L, 1 (satu) kemasan Plastik klip isi 30 (tiga puluh) butir Pil Dobel L, uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L dari JOSA dan 1 (satu) buah Hand Phone merk ASIAFONE warna hitam dengan Simcard 087805977678 yang merupakan sarana berkomunikasi dalam transaksi pil dobel L;
Bahwa saksi sendiri mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN alamat Desa Karangsuko, Kec. Trenggalek, Kab. Trenggalek;
Bahwa saksi membeli pil dobel L dari terdakwa sudah 8 (delapan) kali dimana pembelian yang terakhir pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekira pukul 20.00 wib di teras rumah terdakwa;
Bahwa saksi membeli pil dobel L dari terdakwa sebanyak 1 (satu) lotob isi 1000 (seribu) butir kemasan plastik bening dibungkus plastik kresek hitam dengan harga Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi membeli pil dobel L tersebut dari terdakwa tidak ada bukti pembelian sama sekali dan tanpa resep dokter; .
Bahwa baik saksi maupun terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan karena saksi dan terdakwa hanya tamatan SMP yang sehari-hari bekerja tidak tetap;
Bahwa tujuan saksi dan terdakwa menjual pil dobel L adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan mengkonsumsi sendiri pilnya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi KHOIRUL ROKHIM Als TOYEB Bin SISWANTO:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Pebruari 2015 sekira pukul 04.00 wib saksi ditangkap Petugas Polres Trenggalek di rumah saksi di RT. 15, RW. 04, Dusun Setono, Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek;
Bahwa saksi ditangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saat Petugas dari Polres Trenggalek melakukan penggeledahan di rumah saksi Petugas menemukan pil dobel L milik saksi yang disimpan di bawah kasur/tempat tidur sebanyak 613 (enam ratus tiga belas) butir dalam kemasan plastik putih berlabel Vitamin B1 dan 38 (tiga puluh delapan) butir dalam kemasan bungkus rokok Gudang Garam Surya yang saksi simpan di dalam tas yang tergeletak di lantai depan TV;
Bahwa saksi menjual pil dobel L diantaranya kepada terdakwa BAKTI IMAN NURAHMAN Als. MAMAN yang mana transaksi terakhir dilakukan pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekitar jam 19.00 wib bertempat di jembatan dekat rumah saksi masuk RT.15, RW.04, Dsn. Setono, Ds. Gondang, Kec. Tugu, Kab. Trenggalek;
Bahwa yang bertransaksi saat itu ada 3 (tiga) orang yaitu saksi, terdakwa dan Sdr. ARIS Als. JEMBUK;
Bahwa saksi menjual pil dobel L kepada terdakwa dan Sdr. sesuai pesanan yaitu sebanyak 3 (tiga) lotob @ isi 1000 (seribu) butir dalam kemasan plastik berlabel vitamin B1 dengan harga 1 (satu) lotobnya adalah Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribui rupiah) namun uang yang saksi terima waktu itu adalah Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut yang sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) adalah pembayaran kekurangan atas pembelian pil yang seminggu sebelumnya;
Bahwa saksi sendiri mendapatkan semua pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari temannya yang bernama CANDRA Als. BLEK pada hari dan tanggal lupa sekitar 2 (dua) minggu yang lalu di bulan Januari 2015 sebanyak 7 (tujuh) lotob @ isi 1000 (seribu) butir dengan harga 1 (satu) lotobnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) transaksi dilakukan di sebelah barat pertigaan Jarakan dekat MTSN Model masuk Ds. Karangsoko, Kec/Kab. Trenggalek;
Bahwa awalnya CANDRA Als. BLEK menghubungi saksi lewat telepon dan SMS, dia menawarkan pil kepada saksi, dan kebetulan saksi punya uang kemudian saksi beli sebanyak 7 (tujuh) lotob, pada waktu transaksi dia menyuruh saksi untuk menunggu di pertigaan Jarakan dan saksi tidak bertemu langsung denganya, dia memandu saksi melalui telepon saksi disuruh mengambil barang/pilnya di pinggir jalan dekat MTSN Model di jembatan setelah saksi ambil untuk uang pembelian juga saksi taruh dekat jembatan tersebut kemudian saksi pergi;
Bahwa saksi membeli kemudian menjual pil dobel L tersebut tidak ada bukti pembelian sama sekali dan tanpa resep dokter; .
Bahwa baik saksi maupun terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan karena saksi dan terdakwa hanya tamatan SMP yang sehari-hari bekerja tidak tetap;
Bahwa tujuan saksi dan terdakwa menjual pil dobel L adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan mengkonsumsi sendiri pilnya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan menerangkan bahwa ahliNATALIA TRISNASARI S, Si Apt berhalangan hadir dipersidangan, sehingga Penuntut Umum mohon agar keterangan ahli tersebut sebagaimana termuat di Berita Acara Penyidikan dibacakan saja; Menimbang, bahwa atas keterangan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan keterangan ahli NATALIA TRISNASARI S, Si Apt, dan atas keterangan ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan saksi yang meringankan, namun terdakwa menerangkan tidak ada mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keteranganTerdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan pernah memberikan keterangan di Penyidik dan membenarkan keterangannya itu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Pebruari 2015 sekira pukul 03.00 wib terdakwa ditangkap Petugas Polres Trenggalek di rumah terdakwa di RT. 09, RW. 02, Desa Karangsuko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saat ditangkap dan digeledah, Petugas menemukan pil dobel L sebanyak 112 (seratus dua belas) butir dalam kemasan plastik bening dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya dan 4 (empat) kit kemasan grenjeng merah @ isi 8 (delapan) butir dalam bungkus rokok Djarum MLD yang terdakwa simpan dalam celana yang terdakwa pakai pada bagian depan sebelah kiri;
Bahwa di jok sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik terdakwa Petugas juga menemukan 3 (tiga) kemasan plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir Pil Dobel L, 82 (delapan puluh dua) butir Pil Dobel L dan 93 (Sembilan puluh tiga) butir Pil dobel L kemudian pada saku celana pada bagian depan sebelah kanan di temukan 1 (satu) buah Handphone merk VENERA type J103 warna hitam kombinasi Silver dengan sim card nomor 081805162717 yang terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi pil;
Bahwa dari terdakwa Polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 192.000,- (seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) yang merupakan penjualan pil dobel L;
Bahwa barang-barang bukti tersebut kemudian disita dan menjadi barang bukti dalam persidangan perkara ini;
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L diantaranya ada kepada saksi DIKA ARGO SUSENO Als TOMO yang mana transaksi dengan DIKA sudah pernah dilakukan hingga 8 (delapan) kali;
Bahwa terakhir DIKA membeli pil pada terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Pebruari 2015 sekitar jam 21.00 wib bertempat di teras rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) lotob berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa sendiri mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli pada saksi KHOIRUL ROKHIM Als. TOYEB (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama dengan Sdr. ARIS Als JEMBUK (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, dimana yang terakhir kali transaksi pada hari Senin tanggal 02 Pebruari 2015 sekitar jam 19.00 wib di jembatan dekat rumah KHOIRUL Als. TOYEB masuk RT.15, RW.04, Dsn. Setono, Ds.Gondang, Kec. Tugu, Kab. Trenggalek sebanyak 3 (tiga) lotob @ isi 1000 (seribu) seharga Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa oleh saksi DIKA pil tersebut dijual lagi kepada siapa terdakwa tidak tahu;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan karena terdakwa hanya tamatan SMP yang sehari-harinya bekerja tidak tetap;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel L tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan mengkonsumsi sendiri pilnya;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti, yang apabila dilihat dari segi persesuaian dan persamaan diantara alat – alat bukti tersebut, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2015 sekira jam 03.00 WIB terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Trenggalek di rumahnya di RT. 09, RW. 02, Desa Karangsuko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa benar terdakwa menjual pil dobel L kepada saksi DIKA ARGO SUSENO Als TOMO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa sendiri membeli pil dobel L itu bersama temannya ARIS Als JEMBUK (DPO) dari seseorang bernama KHOIRUL ROKHIM Als. TOYEB(terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal obat-obatan, terdakwa hanya tamat SMP yang sehari-hari bekerja tidak tetap (serabutan);
Bahwa benar tujuan terdakwa menjual pil dobel L tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang dan mengkonsumsi sendiri pilnya;
Bahwa benar barang bukti berupa :
112 (seratus dua belas) butir pil dobel L dalam kemasan plastik bening dimasukkan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya;
4 (empat) kit kemasan grenjeng merah @ isi 8 (delapan) butir pil dobel L dimasukan dalam bungkus rokok Djarum MLD;
3 (tiga) kemasan plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L, 82 (delapan puluh dua) butir pil dobel L dan 93 (sembilan puluh tiga) butir pil dobel L;
Adalah pil dobel L milik terdakwa yang disita Polisi saat menggeledah rumah terdakwa;
1 (satu) buah Handphone merk VENERA type 3103 warna hitam kombinasi silver dengan nomor sim card 0818055162717;
Adalah handphone milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi pil dobel L;
Uang tunai Rp. 192.000,- (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Adalah uang hasil penjualan pil dobel L yang diperoleh terdakwa dari pembelinya yakni saksi DIKA ARGO SUSENO Als TOMO;
Bahwa benar pil dobel L tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras yang prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter sesuai dengan yang tertulis pada dos obat;
Bahwa benar yang berhak mengedarkan obat jenis tersebut adalah orang/badan yang memiliki keahlian dan kewenangan, seperti dokter, apoteker, apotik, pedagang besar farmasi, sehingga tidak bisa orang sembarangan mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang telah tercatat dengan lengkap dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan satu kesatuan dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa telah sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka pertama – tama akan dibuktikan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair tidak terbukti barulah dibuktikan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu dari unsur – unsur diatas;
Unsur ke-1 : Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, di persidangan telah diperiksa identitas Terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa, bukan orang lain dan Terdakwa memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barangsiapa telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Unsur ke-2 : Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/ Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terbukti bahwa Terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, padahal terdakwa hanya tamatan SMP (Sekolah Menengah Pertama) yang tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga ia tidak mempunyai sertifikat atau ijasah maupun pengalaman bekerja yang berkaitan dengan keahlian dan kewenangan dibidang obat;
Menimbang, bahwa perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa untuk memperoleh keuntungan dari penjualan obat tersebut berupa uang dan bisa mengkonsumsi sendiri pilnya;
Menimbang, bahwa pil dobel L sendiri adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras yang mana, prosedur pembelian dan kepemilikannya harus dengan resep dokter sesuai dengan yang tertulis pada dos obat serta yang berhak mengedarkan obat jenis tersebut adalah orang/badan yang memiliki keahlian dan kewenangan, seperti dokter, apoteker, apotik, pedagang besar farmasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan, Majelis tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merusak mental dan kesehatan generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses pemeriksaan perkara Terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah, maka pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang-bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
112 (seratus dua belas) butir pil dobel L dalam kemasan plastik bening dimasukkan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya;
4 (empat) kit kemasan grenjeng merah @ isi 8 (delapan) butir pil dobel L dimasukan dalam bungkus rokok Djarum MLD;
3 (tiga) kemasan plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L, 82 (delapan puluh dua) butir pil dobel L dan 93 (sembilan puluh tiga) butir pil dobel L;
1 (satu) buah Handphone merk VENERA type 3103 warna hitam kombinasi silver dengan nomor sim card 0818055162717;
oleh karena terbukti diperoleh dari hasil tindak pidana dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sejumlah Rp. 192.000,- (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah dipandang telah setimpal dengan kesalahan terdakwa;
MENGINGAT, pasal 197 KUHAP, pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal-pasal lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BAKTI IMAN NURAHMAN Als MAMAN Bin MUTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA MEMILIKI IJIN EDAR “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menjatuhkan pula kepada terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
112 (seratus dua belas) butir pil dobel L dalam kemasan plastik bening dimasukkan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya;
4 (empat) kit kemasan grenjeng merah @ isi 8 (delapan) butir pil dobel L dimasukan dalam bungkus rokok Djarum MLD;
3 (tiga) kemasan plastik klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L, 82 (delapan puluh dua) butir pil dobel L dan 93 (sembilan puluh tiga) butir pil dobel L;
1 (satu) buah Handphone merk VENERA type 3103 warna hitam kombinasi silver dengan nomor sim card 0818055162717;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp. 192.000,- (seratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari SELASA tanggal 12 MEI 2015, oleh kami ARI SISWANTO, SH, MH sebagai Hakim Ketua, YUDI EKA PUTRA, SH dan A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh FATMA ROCHAYATUN Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh AGUSTINI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUDI EKA PUTRA, SH ARI SISWANTO, SH, MH
A.A.AYU DIAH INDRAWATI, SH, MH
Panitera Pengganti,
FATMA ROCHAYATUN