09/Pid.Sus/2011/PN.Pwt.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 09/Pid.Sus/2011/PN.Pwt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Tjee Lucky Haryanto al. Alip bin Harian, dk.
Pidana masing-masing 5 bln penjara
P U T U S A N
No. 09/Pid.Sus/ 2011 /PN.Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para terdakwa :
1. Nama lengkap : TJEE LUKY HARYANTO al.ALIP Bin HARIAN
Tempat Lahir : Majenang
Umur / Tanggal Lahir : 54 tahun / 01 Pebruari 1956
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Wangon Rt.01/Rw.01 Kec. Wangon Kab. Banyumas
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
2. Nama lengkap : RIYANTO alias AO bin SUNARJI
Tempat Lahir : Banyumas
Umur / Tanggal Lahir : 33 tahun / 01 Agustus 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kel. Arcawinangun Rt.003/Rw.011 Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP
Para Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2010.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2010 sampai dengan tanggal 9 Januari 2011 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari 2011 sampai dengan tanggal 25 Januari 2011.
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto sejak tanggal 19 Januari 2011 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2011.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sejak tanggal 18 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 18 April 2011.
Para Terdakwa diawal persidangan didampingi Penasihat Hukum bernama : HAPPY SUNARYANTO, SH. MH, Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Jl. Pahlawan No. 37 Purwokerto berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2011 Nomor : 005/Pid/HP/I/2011, namun kemudian berdasarkan Surat dari HAPPY SUNARYANTO, SH. MH tertanggal 16 Februari 2011 Surat Kuasa tersebut dinyatakan dicabut ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto No: 09/Pen.Pid. Sus/2011/PN. Pwt tertanggal 19 Januari 2011 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto No : 09/Pen.Pid. Sus/2011/PN. Pwt tertanggal 19 Januari 2011 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-11PKRTO/EP.1/ 01/2011 tertanggal 10 Pebruari 2011 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :-------
1. Menyatakan terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN dan terdakwa 2. RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan tidak berhak sengaja memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu" sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN dan terdakwa 2. RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit komputer No. 15;
- 1 (satu) unit komputer operator;
- Uang tunai Rp 14.843.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu empat puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) unit computer no.13
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan secara tertulis dari terdakwa 1.Tjee Luky Haryanto Als Alip Bin Harian dipersidangan pada tanggal 24 Februari 2011 yang pada pokoknya menyatakan :
Saya melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum semata-mata hanya untuk mencari mata pencaharian untuk keluarga saya.
Saya melakukan perbuatan tersebut belum lama karena usaha saya yang sebetulnya hanya usaha warnet saja.
Saya meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang terhormat, karena saya masih mempunyai kewajiban untuk menghidupi keluarga saya.
Saya memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memutuskan bahwa barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.14.843.000 (empat belas juta delapan ratus empatpuluh tiga ribu rupiah) dikembalikan kepada Saya untuk menghidupi keluarga saya karena uang tersebut murni uang hasil usaha warnet milik saya dan bukan hasil usaha dari perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Terdakwa 2. Riyanto Alias AO Bin Sunarji menyatakan :
Saya melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum semata-mata hanya untuk mencari mata pencaharian.
Saya meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang terhormat, karena saya masih mempunyai masa depan yang panjang.
Saya memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memutuskan bahwa barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.14.843.000,-( empat belas juta delapanratus empat puluh tiga ribu rupiah) dikembalikan kepada saudara Luky Haryanto karena uang tersebut murni uang hasil usaha warnet dan bukan hasil usaha dari perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Telah mendengar Replik/tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Para Terdakwa dipersidangan secara tertulis pada tanggal 3 Maret 2011 yang pada pokoknya menyatakan :
Menolak seluruh dalil Para Terdakwa dalam Nota Pembelaan ( Pledooi) tertanggal 24 Februari 2011 ;
Menyatakan terdakwa 1.Tjee Luky Haryanto Alias Alip Bin Harian dan terdakwa 2.Riyanto Alias AO Bin Sunarji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan tidak berhak sengaja memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu “ sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1.Tjee Luky Haryanto Alias Alip Bin Harian dan terdakwa 2.Riyanto Alias AO Bin Sunarji dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)
1 (satu) unit computer No.15
1 (satu) unit computer operator .
Uang tunai Rp.14.843.000,-(empat belas juta delapan ratus ribu empat puluh tiga ribu rupiah) .
1 (satu) unit computer No.13.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500.-(duaribu lima ratus rupiah)
Telah mendengar Duplik/tanggapan Para Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Purwokerto karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN bersama-sama dengan terdakwa 2. RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI pada hari Rabu tanggal 10 November 2010 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2010 bertempat di Waning Internet LASSO.Net Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan tidak berhak sengaja rnengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN sebagai pemilik LASSO.Net yang beralamat di Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, sedangkan terdakwa 2.RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI adalah sebagai orang yang dipercaya oleh terdakwa 1 untuk menjual koin kepada para pengunjung warnet yang akan bermain judi jenis bola tangkas. Bahwa warung internet tersebut terdiri dari 26 (dua puluh enam) unit komputer yang sudah dilengkapi dengan fasilitas permainan judi jenis bola tangkas yang diunduh atau di-download dari www.tangkas.com, sehingga terhadap pengunjung warnet tersebut dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh para terdakwa yaitu ikut bermain judi dengan taruhan uang yang dipergunakan untuk membeli koin baik melalui terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN maupun kepada terdakwa 2. RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 November 2010 sekitar pukul 23.00 wib ketika para terdakwa sedang berjaga di warnet LASSO.Net didatangi oleh sdr. AHMAD SUJADI NARWIN, sdr. SURASNO dan sdr. AGUS PURWITO Alias TOTO (diajukan dalam berkas terpisah) yang kemudian sdr. AHMAD SUJADI NARWIN mengunakan meja/ komputer No. 9 untuk bermain Judi bola tangkas melalui situs www.tangkas.com dengan akun/ ID atas nama jayabca denganpassword n4rwln, sedangkan sdr. SURASNO dan sdr. AGUS PURWITO Alias TOTO menggunakanmeja/ komputer No. untuk bermain judi bola tangkas dengan akun/ ID atas nama toto dengan password tOtlnm. Selanjutnya mereka membeli koin sebagai sarana untuk dapat bermain judi bo la tangkas, yaitu sdr. AHMAD SUJADI NARWIN dan sdr. AGUS PURWITO Alias TOTO masing-masing membeli koin kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mendapatkan koin yang ditransfer menggunakan akun milik terdakwa 1 atas nama *sky* dengan password br4unschw31g3r kepada akun jaya bca dan akun toto masing-masing sebanyak 2000 koin, sedangkan sdr. SURASNO membeli koin kepada terdakwa 2. RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan
juga mendapatkan koin sebanyak 2000 yang ditransfer menggunakan akun milik
terdakwa 1 yang biasa digunakan oleh terdakwa 2 yaitu atas nama baby888 dengan
password tre3 3 3 Setelah mendapatkan koin yang ditansfer oleh para terdakwa melalui akun yang digunakan oleh para pemain sesuai dengan jumlah koin yang sebelumnya telah dibeli tersebut maka di layar komputer akan mumcul gambar kartu remi yang tidak beraturan sebanyak 7 (tujuh) kartu, selanjutnya para pemain mulai bermain sebagai berikut:
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan PAIR dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 5 kartu yang acak/ tidak berurutan maka mendapatkan PAIR, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 10 senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan 2 PAIR dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 2 gambar sama maka mendapatkan 2 PAIR, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 20 senilai Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan TRIS dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 3 gambar sama kemudian ditambah 4 gambar acak maka mendapatkan TRIS dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 25 senilaiRp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan STRAIGHT dalam judi bola
tangkas adalah kartu remi dengan 5 angka beda gambar maka mendapatkan
STRAIGHT, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 30
senilai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan FLUSH dalam judi bola tangkas adalah 5 kartu remi berurutan dengan gambar sama maka mendapatkan FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 35 senilai Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan FULL HOUSE dalam judi bola tangkas adalah kartu remi 3 sama ditambah 2 kartu gambar sama maka mendapatkan FULL HOUSE, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 40 senilai Rp 4.000,- (empat ribu rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan SIQI dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 4 gambar sama maka mendapatkan SIQI, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 200 senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan STAR FLUSH dalam judi bola tangkas adalah 5 gambar berurutan ditambah dengan Joker maka mendapatkan STAR FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 40 senilai Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan GOKI dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 4 gambar sama ditambah Joker maka mendapatkan GOKI, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 80 senilai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan ROYAL FLUSH dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 5 gambar sama/ berurutan yang besar ditambah Joker atau As maka mendapatkan ROYAL FLUSH, dimana dengan , memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 3000 senilai Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
Bahwa permainan judi tersebut bersifat untung-untungan belaka dan berlangsung sampai dengan hari Rabu tanggal 10 November 2010 sekitar pukul 02.00 wib, namun oleh karena para terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengadakan atau memberi kesempatan permainan judi tersebut, maka petugas menangkap dan mengamankan para terdakwa berikut barang buktinya berupa 3 (tiga) unit komputer, uang tunai sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Rp 14.843.000,- (empat belas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan koin yang dipergunakan untuk bermain judi.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN dan terdakwa 2. RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI baik secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau masing-masing bertindak sendiri-sendiri, pada hari Rabu tanggal 10 November 2010 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2010 bertempat di Warung Internet LASSO.Net Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: "
Bahwa terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN sebagai pemilik LASSO.Net yang beralamat di Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, sedangkan terdakwa 2. RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI adalah sebagai orang yang dipercaya oleh terdakwa 1 untuk menjual koin kepada para pengunjung warnet yang akan bermain judi jenis bola tangkas. Bahwa warung internet tersebut terdiri dari 26 (dua puluh enam) unit komputer yang sudah dilengkapi dengan fasilitas permainan judi jenis bola tangkas yang diunduh atau di-download dari www.tangkas.com, sehingga terhadap pengunjung warnet tersebut dapat mengakses atau memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh para terdakwa yaitu ikut bermain judi dengan taruhan uang yang dipergunakan untuk membeli koin baik melalui terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN maupun kepada terdakwa 2. RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 November 2010 sekitar pukul 23.00 wib ketika para terdakwa sedang berjaga di warnet LASSO.Net didatangi oleh sdr. AHMAD SUJADI NARWIN, sdr. SURASNO dan sdr. AGUS PURWITO Alias TOTO (diajukan dalam berkas terpisah) yang kemudian sdr. AHMAD SUJADI NARWIN mengunakan meja/ komputer No. 9 untuk mengakses permainan judi bola tangkas melalui situs www.tangkas.com dengan akun/ ID atas nama jaya bca dengan password n4rwln, sedangkan sdr. SURASNO dan sdr. AGUS PURWITO Alias TOTO menggunakan meja/ komputer No. 21 untuk mengakses permainan judi bola tangkas dengan akun/ ID atas nama toto dengan password tOt1nm. Selanjutnya mereka membeli koin sebagai sarana untuk dapat bermain judi bola tangkas, yaitu sdr. AHMAD SUJADI NARWIN dan sdr. AGUS PURWITO Alias TOTO masing-masing membeli koin kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN seharga Rp 200.000,- (dua / ratus ribu rupiah) dan mendapatkan koin yang ditransfer menggunakan akun milik terdakwa 1 atas nama *sky* dengan password br4unschw31g3r kepada akun jaya bca dan akun toto masing-masing sebanyak 2000 koin, sedangkan sdr. SURASNO membeli koin kepada terdakwa 2. RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan juga mendapatkan koin sebanyak 2000 yang ditransfer menggunakan akun milik terdakwa 1 yang biasa digunakan oleh terdakwa 2 yaitu atas nama baby888 dengan password tre333.
Setelah mendapatkan koin yang ditansfer oleh para terdakwa melalui akun yang digunakan oleh para pemain sesuai dengan jumlah koin yang sebelumnya telah dibeli tersebut maka di layar komputer akan muncul gambar kartu remi yang tidak beraturan sebanyak 7 (tujuh) kartu, selanjutnya para pemain mulai bermain sebagai berikut:
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan PAIR dalam judi Bola tangkas adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 5 kartu yang acak/ tidak berurutan maka mendapatkan PAIR, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 10 senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan 2 PAIR dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 2 gambar sama maka mendapatkan 2 PAIR, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 20 senilai Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan TRIS dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 3 gambar sama kemudian ditambah 4 gambar acak maka mendapatkan TRIS, dimana dengan memasiang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 25 senilai Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); ,
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan STRAIGHT dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 5 angka beda gambar maka mendapatkan STRAIGHT, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 30 senilai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan FLUSH dalam judi bola tangkas adalah 5 kartu remi berurutan dengan gambar sama maka mendapatkan FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 35 senilai Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan FULL HOUSE dalam judi bola tangkas adalah kartu remi 3 sama ditambah 2 kartu gambar sama maka mendapatkan FULL HOUSE, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 40 senilai Rp 4.000,- (empat ribu rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan SIQI dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan gambar sama maka mendapatkan SIQI, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 200 senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan STAR FLUSH dalam judi bola tangkas adalah gambar berurutan ditambah dengan Joker maka mendapatkan STAR FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 40 senilai Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan GOKI dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan gambar sama ditambah Joker maka mendapatkan GOKI, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 80 senilai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan ROYAL FLUSH dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan gambar sama/ berurutan yang besar ditambah Joker atau As maka mendapatkan ROYAL FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 3000 senilai Rp 3.000.000,-(tigajuta rupiah);
Bahwa permainan judi tersebut bersifat untung-untungan belaka dan berlangsung sampai dengan hari Rabu tanggal 10 November 2010 sekitar pukul 02.00 wib, namun oleh karena para terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengadakan atau memberi kesempatan permainan judi tersebut, maka petugas menangkap dan mengamankan para terdakwa berikut barang buktinya berupa 3 (tiga) unit komputer, uang tunai sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan Rp 14.843.000,- (empat belas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan koin yang dipergunakan untuk bermain judi.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi ataupun keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu sebagai berikut :
Saksi AGUS WIYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan
keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP adalah benar dan saksi masih tetap dengan keterangannya ;
Bahwa benar saksi diperiksa di persidangan sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian di Warung Internet (Warnet) LASSO.Net yang terletak di Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 sekitar pukul 02.00 wib bersama team dari Polres Banyumas yaitu AGUS TRIYONO dan PRAMUDIAN WARDANI serta dipimpin Kanit MALVINO EDWARD JUSTICIA ;
Bahwa pemilik warnet tersebut adalah terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP sedangkan terdakwa 2. RIYANTO Alias AO adalah orang kepercayaan terdakwa TJEE LUKY HARYANTO yang ditugasi untuk melayani apabila ada pengunjung warnet yang hendak membeli koin untuk bermain judi;
Bahwa pada awalnya sekitar 1 (satu) minggu sebelum penangkapan, saksi mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Warnet LASSO.Net sering digunakan untuk bermain judi jenis Bola Tangkas dengan menggunakan komputer ;
Bahwa benar kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Nopember 2010 sekitar pukul 23.00 wib saksi bersama team dengan memakai pakaian preman datang ke warnet LASSO.Net dan menyamar sebagai pengunjung warnet;
Bahwa di warnet Lasso saksi melihat banyak pengunjung yang sedang mengakses internet melalui komputer yang telah dilengkapi fasilitas judi bola tangkas yang didownload dan telah diinstall ke komputer oleh pemilik warnet;
Bahwa sekitar pukul 01.30 wib saksi melihat ada pengunjung warnet yang membeli koin untuk bermain judi bola tangkas kepada terdakwa 1.TJEE LUKY HARYANTO maupun kepada terdakwa 2. RIYANTO Alias AO dengan menyerahkan uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga saksi bersama team langsung mengadakan penangkapan terhadap terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO dan terdakwa 2. RIYANTO Alias AO serta 3 (tiga) orang yang ikut bermain judi bola tangkas yaitu saksi AHMAD SUJADI NARWIN, saksi AGUS PURWITO dan saksi SURASNO;;
Bahwa dalam permainan judi tersebut mula-mula pemain membeli koin secara manual dengan menyerahkan sejumlah uang kepada para terdakwa, selanjutnya para terdakwa akan mentransfer koin menggunakan akun miliknya kepada akun yang dipakai para pemain tersebut dan setelah itu para pemain mulai dapat bermain judi bola tangkas dengan cara mencocokkan gambar kartu yang muncul di layar computer ;
Bahwa permainan judi tersebut bersifat untung-untungan dan para terdakwa maupun para pemain tidak ada ijin untuk bermain judi;
Bahwa pada waktu penangkapan saksi bersama team berhasil mengamankan uang tunai yang merupakan hasil penjualan koin dari terdakwa 1.TJEE LUKY HARYANTO sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dari terdakwa 2. RIYANTO Alias AO sebesar Rp 14.843.000,- (empat belas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah), serta penyitaan komputer sebanyak 5 (lima) unit yaitu 1 (satu) unit komputer yang dipakai oleh terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO, 1 (satu) unit komputer yang dipakai terdakwa 2. RIYANTO Alias AO, 1 (satu) unit komputer operator dan 2 (dua) unit komputer yang masing-masing dipakai oleh saksi AHMAD SUJADI NARWIN maupun saksi SURASNO dan saksi AGUS PURWITO;
Bahwa uang yang disita dari terdakwa 2. RIYANTO Alias AO tersebut menurut pengakuannya merupakan uang hasil penjualan koin selama 3 (tiga) hari yang belum sempat diserahkan kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
2. Saksi AGUS TRIYONO, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP adalah benar dan saksi masih tetap dengan keterangannya ;
Bahwa benar saksi diperiksa di persidangan sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian di Warung Internet (Warnet) LASSO.Net yang terletak di Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 sekitar pukul 02.00 wib bersama team dari Polres Banyumas yaitu saksi AGUS WIYONO dan saksi RAMUDIAN WARDANI serta dipimpin Kanit MALVINO EDWARD JUSTICIA ;
Bahwa pemilik warnet tersebut adalah terdakwa T1. JEE LUKY HARYANTO Alias ALIP sedangkan terdakwa 2. RIYANTO Alias AO adalah orang kepercayaan terdakwa 1.TJEE LUKY HARYANTO yang ditugasi untuk melayani apabila ada pengunjung warnet yang hendak membeli koin untuk bermain judi;
Bahwa pada awalnya sekitar 1 (satu) minggu sebelum penangkapan, saksi mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di Warnet LASSO.Net sering digunakan untuk bermain judi jenis Bola Tangkas dengan menggunakan komputer ;
Bahwa benar kemudian pada hari Selasa tanggal 9 Nopember 2010 sekitar pukul 23.00 wib saksi bersama team dengan memakai pakaian preman datang ke warnet LASSO.Net dan menyamar sebagai pengunjung warnet;
Bahwa di warnet Lasso saksi melihat banyak pengunjung yang sedang mengakses internet melalui komputer yang telah dilengkapi fasilitas judi bola tangkas yang didownload dan telah diinstall ke komputer oleh pemilik warnet;
Bahwa sekitar pukul 01.30 wib saksi melihat ada pengunjung warnet yang membeli koin untuk bermain judi bola tangkas kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO maupun kepada terdakwa 2. RIYANTO Alias AO dengan menyerahkan uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga saksi bersama team langsung mengadakan penangkapan terhadap terdakwa 1.; TJEE LUKY HARYANTO dan terdakwa 3.RIYANTO Alias AO serta 3 (tiga) orang yang ikut bermain judi bola tangkas yaitu saksi AHMAD SUJADI NARWIN, saksi AGUS PURWITO dan saksi SURASNO;;
Bahwa dalam permainan judi tersebut mula-mula pemain membeli koin secara manual dengan menyerahkan sejumlah uang kepada para terdakwa, selanjutnya para terdakwa akan mentransfer koin menggunakan akun miliknya kepada akun yang dipakai para pemain tersebut dan setelah itu para pemain mulai dapat bermain judi bola tangkas dengan cara mencocokkan gambar kartu yang muncul di layar computer ;
Bahwa permainan judi tersebut bersifat untung-untungan dan para terdakwa maupun para pemain tidak ada ijin untuk bermain judi;
Bahwa pada waktu penangkapam saksi bersama team berhasil mengamankan uang tunai yang merupakan hasil penjualan koin dari terdakwa 1.TJEE LUKY HARYANTO sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dari terdakwa RIYANTO Alias AO sebesar Rp 14.843.000,- (empat belas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah), serta penyitaan komputer sebanyak 5 (lima) unit yaitu 1 (satu) unit komputer yang dipakai oleh terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO, 1 (satu) unit komputer yang dipakai terdakwa 2. RIYANTO Alias AO, 1 (satu) unit komputer operator dan 2 (dua) unit komputer yang masing-masing dipakai oleh saksi AHMAD SUJADI NARWIN maupun saksi SURASNO dan saksi AGUS PURWITO;
Bahwa uang yang disita dari terdakwa 2. RIYANTO Alias AO tersebut menurut pengakuannya merupakan uang hasil penjualan koin selama 3 (tiga) hari yang belum sempat diserahkan kepada terdakwa 1.TJEE LUKY HARYANTO;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
Saksi KARWINDA Bin KARTO WIRAJI, di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP adalah benar dan saksi masih tetap dengan keterangannya ;
Bahwa saksi diperiksa di persidangan sehubungan adanya penangkapan terhadap pelaku perjudian di warnet LASSO.Net milik terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP yang terletak di Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas;
Bahwa penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis bola tangkas tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 sekitar pukul 02.00 wib dan pada waktu itu saksi berada di warnet sedang bermain game ;
Bahwa Permainan judi bola tangkas tersebut menggunakan komputer dan jaringan internet, yaitu mula-mula pemain mendaftar melalui internet untuk mendapatkan nama akun dan password, atau bisa juga dengan meminjam akun yang sudah ada seperti akun milik saksi yaitu jayabca yang dipinjam oleh saksi Ahmad Sujadi Narwin.
Bahwa setelah membeli koin secara langsung melalui akun atau langsung membeli koin kepada Para Terdakwa maka koin akan ditansfer secara langsung ke akun pemain, dan akan
muncul gambar kartu remi yang tidak beraturan sebanyak 7 (tujuh) kartu, selanjutnya para pemain mulai bermain sebagai berikut:
1. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan PAIR dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 5 kartu yang acak/ tidak berurutan maka mendapatkan PAIR, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 10 senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah);
2. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan 2 PAIR dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 2 gambar sama maka mendapatkan 2 PAIR, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 20 senilai Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
3. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan TRIS dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 3 gambar sama kemudian ditambah 4 gambar acak maka mendapatkan TRIS, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 25 senilai Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
4. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan STRAIGHT dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 5 angka beda gambar maka mendapatkan STRAIGHT, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 30 senilai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
5. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan FLUSH dalam judi bola tangkas adalah 5 kartu remi berurutan dengan gambar sama maka mendapatkan FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 35 senilai Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
6. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan FULL HOUSE dalam judi bola tangkas adalah kartu remi 3 sama ditambah 2 kartu gambar sama maka mendapatkan FULL HOUSE, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 40 senilai Rp 4.000,- (empat ribu rupiah);
7. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan SIQI dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 4 gambar sama maka mendapatkan SIQI, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 200 senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
8. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan STAR FLUSH dalam judi bola tangkas adalah 5 gambar berurutan ditambah dengan Joker maka mendapatkan STAR FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 40 senilai Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
9. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan GOKI dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 4 gambar sama ditambah Joker maka mendapatkan GOKI, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 80 senilai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
10. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan ROYAL FLUSH dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 5 gambar sama/ berurutan yang besar ditambah Joker atau As maka mendapatkan ROYAL FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 3000 senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa pembelian koin minimal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan akan mendapatkan koin sebanyak 500 yang akan muncul di layar monitor;
Bahwa saksi pernah bermain judi bola tangkas di warnet tersebut dan pernah menang ataupun kalah, namun pada waktu dilakukan penangkapan saksi tidak sedang bermain judi bola tangkas;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
Saksi AHMAD SUJADI NARWIN Bin SUMADIARJO, di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP adalah benar dan saksi masih tetap dengan keterangannya ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 sekitar pukul 02.00 wib saksi bermain judi bola tangkas di warnet LASSO.Net milik terdakwa 1.TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP yang terletak di Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas;
Bahwa permainan judi bola tangkas tersebut menggunakan komputer dan jaringan internet melalui situs www.tangkas.com yang sudah didownload dan diinstall ke dalam semua komputer di warnet tersebut oleh pemilik warnet
Bahwa pada waktu itu saksi menggunakan akun milik saksi KARWINDA yang sudah saksi pinjam sekitar 1 (satu) bulan sebelumnya yaitu dengan nama JAYA BCA dan password N4RW1N;
Bahwa saksi membeli koin kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi mendapatkan koin sebanyak 2000 koin yang ditransfer oleh terdakwa ke akun atas nama JAYA BCA;
Bahwa setelah mendapatkan koin yang ditansfer oleh terdakwa di layar komputer akan muncul gambar kartu remi yang tidak beraturan sebanyak 7 (tujuh) kartu;
Bahwa permainan judi bola tangkas tersebut bersifat untung-untungan dan bila menang maka koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan uang atau dijual kepada terdakwa ;
Bahwa perjudian tersebut berlangsung tanpa seijin pejabat yang berwenang,
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya .
Saksi SURASNO Bin MUHARSO, di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP adalah benar dan saksi masih tetap dengan keterangannya ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 sekitar pukul 02.00 wib saksi bermain judi bola tangkas di warnet LASSO.Net milik terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP yang terletak di Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas;
Bahwa permainan judi bola tangkas tersebut menggunakan komputer dan jaringan internet melalui situs www.tangkas.com yang sudah didownload dan diinstall ke dalam semua komputer di warnet tersebut oleh pemilik warnet ;
Bahwa saksi belum memiliki akun dan pada waktu bermain judi di warnet LASSO.Net tersebut saksi menggunakan akun milik saksi AGUS PURWITO dengan nama TOTO dan password TOT1NM;
Bahwa saksi meminta saksi.AGUS PURWITO untuk membelikan koin kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO mentransfer koin sebanyak 2000 koin yang ditransfer oleh terdakwa ke akun atas nama TOTO yang saksi pakai untuk bermain judi bola tangkas;
Bahwa setelah mendapatkan koin yang ditansfer oleh terdakwa 1.TJEE LUKY HARYANTO tersebut maka saksi dengan dibantu saksi AGUS PURWITO Alias TOTO bermain judi bola tangkas dan di layar komputer muncul gambar kartu remi yang tidak beraturan sebanyak 7 (tujuh) kartu;
Bahwa setahu saksi apabila pengunjung warnet ingin bermain judi bola tangkas dapat membeli koin kepada orang kepercayaan terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO yaitu terdakwa 2. RIYANTO Alias AO;
Bahwa permainan judi bola tangkas tersebut bersifat untung-untungan dan bila
menang maka koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan uang atau dijual kepada terdakwa ;
Bahwa perjudian tersebut berlangsung tanpa seijin pejabat yang berwenang,
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut Para terdakwa membenarkannya .
6. Saksi AGUS PURWITO Alias TOTO Bin SUMARJO NARSIM, di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di BAP adalah benar dan saksi masih tetap dengan keterangannya ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 sekitar pukul 02.00 wib saksi bermain judi bola tangkas di warnet LASSO.Net milik terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP yang terletak di Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas;
Bahwa permainan judi bola tangkas tersebut menggunakan komputer dan jaringan internet melalui situs www.tangkas.com yang sudah didownload dan diinstall ke dalam semua komputer di warnet tersebut oleh pemilik warnet ;
Bahwa saksi sudah memiliki akun atas nama TOTO dengan password TOT1NM dan pada waktu itu yang menggunakan akun milik saksi adalah saksi SURASNO;
Bahwa sebelum saksi SURASNO bermain judi bola tangkas, saksi . SURASNO meminta saksi untuk membelikan koin kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa benar selanjutnya terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO mentransfer koin sebanyak 2000 koin yang ditransfer oleh terdakwa ke akun atas nama TOTO ;
Bahwa setelah mendapatkan koin yang ditansfer oleh terdakwa 1.TJEE LUKY HARYANTO tersebut maka saksi mulai membantu saksi SURASNO bermain judi bola tangkas dan di layar komputer akan muncul gambar kartu remi yang tidak beraturan sebanyak 7 (tujuh) kartu;
Bahwa dalam permainan judi tersebut pemain mencocokkan kartu dengan istilah sebagai berikut:
1. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan PAIR dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 5 kartu yang acak/ tidak berurutan maka mendapatkan PAIR, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 10 senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah);
2. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan 2 PAIR dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 2 gambar sama maka mendapatkan 2 PAIR, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 20 senilai Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
3. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan TRIS dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 3 gambar sama kemudian ditambah 4 gambar acak maka mendapatkan TRIS, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 25 senilai Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
4. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan STRAIGHT dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 5 angka beda gambar maka mendapatkan STRAIGHT, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 30 senilai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
5. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan FLUSH dalam judi bola tangkas adalah 5 kartu remi berurutan dengan gambar sama maka mendapatkan FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 35 senilai Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
6. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan FULL HOUSE dalam judi bola tangkas adalah kartu remi 3 sama ditambah 2 kartu gambar sama maka mendapatkan FULL HOUSE, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 40 senilai Rp 4.000,- (empat ribu rupiah);
7. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan SIQI dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 4 gambar sama maka mendapatkan SIQI, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 200 senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
8. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan STAR FLUSH dalam judi bola tangkas adalah 5 gambar berurutan ditambah dengan Joker maka mendapatkan STAR FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 40 senilai Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
9. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan GOKI dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 4 gambar sama ditambah Joker maka mendapatkan GOKI, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 80 senilai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
10. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan ROYAL FLUSH dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 5 gambar sama/ berurutan yang besar ditambah Joker atau As maka mendapatkan ROYAL FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 3000 senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa setelah koin habis lalu saksi SURASNO membeli koin lagi kepada terdakwa 2. RIYANTO Alias AO sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa 2. RIYANTO Alias AO kemudian mentransfer koin sebanyak 2000 koin ke akun milik saksi yang digunakan oleh sdr. SURASNO tersebut dan terdakwa mentransfer koin melalui akun atas nama BABY888;
Bahwa permainan judi bola tangkas tersebut bersifat untung-untungan dan bila
menang maka koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan uang atau dijual kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO;
Bahwa permainan judi bola tangkas tersebut bersifat untung-untungan dan bila menang maka koin yang diperoleh dapat ditukarkan dengan uang atau dijual kepada terdakwa ;
Bahwa perjudian tersebut berlangsung tanpa seijin pejabat yang berwenang,
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya .
7. Saksi PRAMUDIAN WARDANI, di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa di persidangan sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian di Waning Internet LASSO.Net yang terletak di Jl. Martadireja Kel. Purwokerto wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas;
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 sekitar pukul 02.00 wib bersama team dari Polres Banyumas yaitu saksi AGUS WIYONO dan saksi AGUS WIYONO serta dipimpin Kanit MALVINO EDWARD JUSTICIA;
Bahwa sekitar 1 (satu) hari sebelum penangkapan yaitu pada hari Selasa tanggal 9 Nopember 2010, saksi mendapat inforrnasi bahwa di Warung Internet (warnet) LASSO.Net sering digunakan untuk bermain judi jenis Bola Tangkas dengan menggunakan komputer dan mengakses internet;
Bahwa sekitar pukul 23.00 wib saksi bersama team dengan memakai pakaian preman datang ke warnet LASSO.Net dan menyamar sebagai pengunjung warnet dan di tempat tersebut saksi melihat banyak pengunjung yang sedang mengakses internet melalui komputer yang telah dilengkapi fasilitas judi bola tangkas yang didownload dan telah diinstall ke komputer oleh pemilik warnet;
Bahwa sekitar pukul 01.30 wib saksi melihat ada pengunjung warnet yang membeli koin untuk bermain judi bola tangkas kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO maupun kepada terdakwa 2. RIYANTO Alias AO dengan menyerahkan uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa pengunjung tersebut lalu bermain judi bola tangkas karena di layar komputer terdapat tulisan bola tangkas dan ada gambar kartu remi yang sedang dimainkan;
Bahwa setahu saksi dalam permainan judi tersebut mula-mula pemain membeli koin secara manual dengan menyerahkan sejumlah uang kepada para terdakwa, selanjutnya para terdakwa akan mentransfer koin menggunakan akun miliknya kepada akun yang dipakai para pemain tersebut dan setelah itu para pemain mulai dapat bermain judi bola tangkas dengan cara mencocokkan gambar kartu yang muncul di layar komputer;
Bahwa permainan judi tersebut bersifat untung-untungan dan para terdakwa maupun para pemain tidak ada ijin untuk bermain judi;
Bahwa pada waktu penangkapan saksi bersama team berhasil mengamankan uang tunai yang merupakan hasil penjualan koin dari terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dari terdakwa 2. RIYANTO Alias AO sebesar Rp 14.843.000,- (empat belas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang menurut pengakuannya merupakan uang hasil penjualan koin selama 3 (tiga) hari yang belum sempat diserahkan kepada terdakwa TJEE LUKY HARYANTO;
Bahwa benar pada waktu itu juga dilakukan penyitaan komputer sebanyak 5 (lima) unit yaitu 1 (satu) unit komputer yang dipakai oleh terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO, 1 (satu) unit komputer yang dipakai terdakwa 2. RIYANTO Alias AO, 1 (satu) unit komputer operator dan 2 (dua) unit komputer yang masing-masing dipakai oleh saksi AHMAD SUJADI NARWIN maupun saksi SURASNO dan saksi AGUS PURWITO;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa saksi ahli IWAN NUR ADI TRI PAMUNGKAS, M.Kom , telah dipanggil secara patut tidak hadir dipersidangan dan atas permintaan Penuntut Umum yang disetujui oleh Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, keterangan saksi ahli yang ada didalam BAP Penyidik, untuk dibacakan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Keterangan saksi IWAN NUR ADI TRI PAMUNGKAS dihadapan Penyidik MALVINO EDWARD YUSTICIA,SH dan SOLEKHAN, SH pada hari Kamis tanggal 11 Nopember 2010 :
Bahwa saksi mengetahui adanya situs www.tangkas.com yang bisa diindikasi adanya tindak perjudian dimana didalam situs tersebut menyediakan satu bentuk permainan judi dimana dalam Situs www.tangkas.com user/pemain diwajibkan membeli voucer atau coin, dengan mentransfer sejumlah dana tertentu yang akan diganti berupa koin senilai uang tersebut melalui mesin perbankan BCA, kemudian user akan diperintahkan untuk mendownload sebuah tools program yang akan diinstalkan didalam computer user atau pemain, sehingga nantinya akan dapat digunakan untuk melakukan permainan judi.
Bahwa dari computer computer di TKP yang digunakan para pemain judi bola tangkas didapat bukti dari logfiles yang ditinggalkan didalam computer operator terdapat beberapa account user name dan password yang sudah digunakan diantaranya user name : jayabca dengan password n4rw1n, user name : *sky* dengan password br4unschw31g3r, user name : baby888 dengan password : tre333.
Bahwa saksi menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan computer operator milik warnet LASSO Net dipasang oleh pemilik warnet tersebut dengan menggunakan jaringan LAN (Lokal area Net Work) sehingga computer satu dengan yang lainnya saling bisa berkomunikasi di dalam area warnet tersebut untuk permainan judi.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------
Terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN, di persidangan menerangkan pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sebagai pemilik Warnet LASSO.Net yang beralamat di Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas;
Bahwa terdakwa memiliki usaha warnet tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun karena terdakwa membuka usaha sejak Oktober 2009 dan pada awalnya hanya murni warnet saja, tetapi sejak bulan Agustus 2010 digunakan untuk judi bola tangkas ;
Bahwa untuk membuka permainan bola tangkas pertama menyiapkan rekening di BCA atas nama Sky dan nomor rekening tersebut dikirim ke Andre Wijaya, selanjutnya mengirim sejumlah uang melalui rekening tersebut ke Andre Wijaya dengan nominal bebas, misalnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membeli koin dan setelah itu Terdakwa akan dikirimi koin dan koin tersebut akan dijual kembali kepada para pemain melalui situs www.tangkas.com
Bahwa pengunjung dapat membeli koin sebagai sarana untuk bermain judi jenis bola tangkas kepada terdakwa ataupun orang kepercayaan terdakwa yaitu terdakwa 2. RIYANTO Alias AO ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 9 November 2010 saksi . AHMAD SUJADI NARWIN, saksi SURASNO dan saksi AGUS PURWITO Alias TOTO datang ke warnet LASSO.Net untuk bermain judi bola tangkas dan membeli koin kepada terdakwa yaitu masing-masing membeli seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa kemudian mentransfer koin sebanyak 2000 koin kepada akun JAYA BCA yang digunakan oleh saksi AHMAD SUJADI NARWIN dan akun TOTO yang digunakan oleh saksi SURASNO ;
Bahwa setelah pemain mendapatkan koin maka pemain tersebut dapat bermain judi bola tangkas dengan cara pertama-tama memilih meja yang muncul di layar komputer serta besarnya koin taruhan yaitu 10 koin (Rp 1.000,-), 20 koin (Rp 2.000) atau 50 koin (Rp 5.000) ;
Bahwa benar dalam permainan judi tersebut ada 10 (sepuluh) tingkatan yang membedakan perolehan koin yaitu PAIR apabila kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 5 kartu yang acak/ tidak berurutan, 2 PAIR apabila kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 2 gambar sama, TRIS apabila kartu remi dengan 3 gambar sama kemudian ditambah 4 gambar acak, STRAIGHT apabila kartu remi dengan 5 angka beda gambar maka mendapatkan STRAIGHT, FLUSH apabila 5 kartu remi berurutan dengan gambar sama, FULL HOUSE apabila kartu remi 3 sama ditambah 2 kartu gambar sama, SIQI apabila 4 gambar sama, STAR FLUSH apabila 5 gambar berurutan ditambah dengan Joker, GOKI apabila 4 gambar sama ditambah Joker dan ROYAL FLUSH apabila 5 gambar sama/ berurutan yang besar ditambah Joker atau As;
Bahwa perjudian bola tangkas tersebut bersifat untung-untungan dan berlangsung tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan terdakwa yang telah memberi kesempatan untuk bermain judi kepada pengunjung warnet milik terdakwa.
Terdakwa 2. RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI, di persidangan menerangkan pada pokoknya, sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 Terdakwa ditangkap Petugas sekitar pukul 02.00 WIB di warnet Lasso yang terletak di Jalan Martadireja Kel. Purwokerto Wetan Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas.
Bahwa warnet tersebut adalah milik Terdakwa Alip dan sudah sekitar 1 (satu) tahun berjalan dan pada awalnya hanya murni warnet saja, tetapi sejak bulan Agustus 2010 digunakan untuk judi bola tangkas ;
Bahwa tugas Terdakwa adalah membantu menjual koin untuk bermain bola tangkas yang dijual minimal Rp. 50.000,- untuk mendapatkan 500 koin.
Bahwa pada waktu penangkapan telah disita uang tunai yang merupakan hasil penjualan koin pada saat itu dari terdakwa 1 TJEE LUKY HARYANTO sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dari terdakwa sendiri disita uang sebesar Rp 14.843.000,- (empat belas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan koin selama 3 (tiga) hari yang belum sempat diserahkan kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO;
Bahwa perjudian bola tangkas tersebut bersifat untung-untungan dan berlangsung tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah, keterangan Para terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN adalah pemilik Warnet LASSO.Net yang beralamat di Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas dan terdakwa 2. RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI adalah sebagai orang yang dipercaya oleh terdakwa 1.TJEE LUKY HARYANTO untuk menjual koin kepada pengunjung warnet yang akan bermain judi bola tangkas ;
Bahwa terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN memiliki usaha warnet tersebut sudah sekitar 1 (satu) tahun yaitu sejak bulan Oktober 2009 dan pada awalnya hanya murni warnet saja, tetapi sejak bulan Agustus 2010 digunakan untuk judi bola tangkas ;
Bahwa warnet LASSO tersebut memiliki 26 (duapuluh enam) unit computer yang sudah dilengkapi dengan fasilitas permainan judi jenis bola tangkas yang di download dari www.tangkas.com sehingga semua pengunjung warnet tersebut asalkan sudah memiliki ID maka dapat bermain judi menggunakan fasilitas tersebut dengan taruhan uang yang dipergunakan untuk membeli koin ;
Bahwa untuk membuka permainan judi bola tangkas pertama pemain harus menyiapkan rekening di BCA atas nama Sky dan nomor rekening tersebut dikirim ke Andre Wijaya, selanjutnya pemain mengirim sejumlah uang melalui rekening tersebut ke Andre Wijaya dengan nominal minimal Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah), untuk membeli koin dan setelah itu Terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN akan dikirimi koin dan koin tersebut akan dijual kembali kepada para pemain melalui situs www.tangkas.com.
Bahwa selain melakukan pembelian koin dengan melalui rekening BCA untuk bermain judi bola tangkas ini bagi pemain yang tidak mempunyai rekening tetapi mempunyai ID dapat membeli koin secara langsung atau cash ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 November 2010 sekitar pukul 21.00 wib saksi AHMAD SUJADI NARWIN, saksi SURASNO dan saksi AGUS PURWITO Alias TOTO ( terdakwa dalam perkara lain) telah datang ke warnet LASSO.Net di Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas untuk bermain judi bola tangkas dan saksi AHMAD SUJADI NARWIN serta saksi AGUS PURWITO Alias TOTO telah membeli koin kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN yaitu masing-masing membeli seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan saksin SURASNO membeli koinnya kepada terdakwa 2. RIYANTO Alias AO juga sebesar Rp.200.000,-(duaratus ribu rupiah) ;
Bahwa setelah saksi AHMAD SUJADI, saksi AGUS PURWITO dan saksi SURASNO membayar uang pembelian koin kemudian terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN mentransfer koin sebanyak 2000 koin kepada akun JAYA BCA yang digunakan oleh saksi AHMAD SUJADI NARWIN dan terdakwa 2 RIYANTO Alias AO mentransfer koin sebanyak 2000 koin ke akun TOTO yang digunakan oleh saksi SURASNO dengan menggunakan akun milik terdakwa 1 TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN dengan nama baby888 dengan password tre333;
Bahwa setelah koin diterima saksi AHMAD SUJADI dan saksi SURASNO serta saksi SURASNO di computer mereka kemudian mereka memainkan judi bola tangkas tersebut di layar komputer dengan munculnya gambar kartu remi yang tidak beraturan sebanyak 7 (tujuh) kartu;
Bahwa untuk bermain judi bola tangkas setelah mendapatkan koin maka pemain pertama-tama memilih meja yang muncul di layar komputer serta besarnya koin taruhan yaitu 10 koin (Rp 1.000,-), 20 koin (Rp 2.000) atau 50 koin (Rp 5.000) ;
Bahwa dalam permainan judi bola tangkas untuk mengetahui menang atau kalahnya dalam bermain maka pemain harus mencocokkan kartu dengan istilah-istilah dalam 10 tingkatan yaitu ;
1. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan PAIR dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 5 kartu yang acak/ tidak berurutan maka mendapatkan PAIR, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 10 senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah);
2. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan 2 PAIR dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 2 gambar sama maka mendapatkan 2 PAIR, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 20 senilai Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
3. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan TRIS dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 3 gambar sama kemudian ditambah 4 gambar acak maka mendapatkan TRIS, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 25 senilai Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
4. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan STRAIGHT dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 5 angka beda gambar maka mendapatkan STRAIGHT, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 30 senilai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
5. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan FLUSH dalam judi bola tangkas adalah 5 kartu remi berurutan dengan gambar sama maka mendapatkan FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 35 senilai Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
6. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan FULL HOUSE dalam judi bola tangkas adalah kartu remi 3 sama ditambah 2 kartu gambar sama maka mendapatkan FULL HOUSE, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 40 senilai Rp 4.000,- (empat ribu rupiah);
7. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan SIQI dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 4 gambar sama maka mendapatkan SIQI, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 200 senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
8. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan STAR FLUSH dalam judi bola tangkas adalah 5 gambar berurutan ditambah dengan Joker maka mendapatkan STAR FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 40 senilai Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
9. Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan GOKI dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 4 gambar sama ditambah Joker maka mendapatkan GOKI, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 80 senilai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
10.Untuk mencari atau mengadu dalam bentuk permainan ROYAL FLUSH dalam judi bola tangkas adalah kartu remi dengan 5 gambar sama/ berurutan yang besar ditambah Joker atau As maka mendapatkan ROYAL FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 3000 senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 sekitar pukul 02.00 wib saksi AGUS WIYONO, saksi AGUS TRIYONO dan saksi PRAMUDIAN WARDANI bersama team dari Polres Banyumas yang dipimpin Kanit MALVINO EDWARD JUSTICIA telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN dan terdakwa 2 RIYANTO Alias AO serta saksi AHMAD SUJADI NARWIN, saksi SURASNO dan saksi AGUS PURWITO Alias TOTO ( terdakwa dalam perkara lain) karena melakukan permainan judi bola tangkas di Warnet LASSO Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas
Bahwa penangkapan tersebut berhasil karena 1 (satu) hari sebelum penangkapan yaitu pada hari Selasa tanggal 9 Nopember 2010, telah ada inforrnasi bahwa di Warung Internet (warnet) LASSO.Net sering digunakan untuk bermain judi jenis Bola Tangkas dengan menggunakan komputer dan mengakses internet;
Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 wib para saksi anggota Polisi tersebut bersama team dengan memakai pakaian preman datang ke warnet LASSO.Net dan menyamar sebagai pengunjung warnet dan di tempat tersebut banyak pengunjung yang sedang mengakses internet melalui komputer yang telah dilengkapi fasilitas judi bola tangkas yang didownload dan telah diinstall ke komputer oleh pemilik warnet LASSO tersebut ;
Bahwa sekitar pukul 01.30 wib ada pengunjung warnet yaitu saksi AHMAD SUJADI NARWIN, saksi SURASNO dan saksi AGUS PURWITO Alias TOTO yang membeli koin untuk bermain judi bola tangkas kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO maupun kepada terdakwa 2. RIYANTO Alias AO dengan menyerahkan uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga tidak lama kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap Para Terdakwa dan saksi AHMAD SUJADI NARWIN, saksi SURASNO dan saksi AGUS PURWITO Alias TOTO ( terdakwa dalam perkara lain) oleh saksi AGUS WIYONO, saksi AGUS TRIYONO dan saksi PRAMUDIAN WARDANI bersama team dari Polres Banyumas ;
Bahwa saksi AHMAD SUJADI NARWIN, saksi SURASNO dan saksi AGUS PURWITO Alias TOTO tersebut ditangkap bersama dengan Para terdakwa karena di layar komputer mereka terdapat tulisan bola tangkas dan ada gambar kartu remi yang sedang dimainkan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan pada computer operator milik warnet LASSO Net diketahui telah dipasang oleh pemilik warnet tersebut dengan menggunakan jaringan LAN (Lokal area Net Work) sehingga computer satu dengan yang lainnya saling bisa berkomunikasi di dalam area warnet tersebut untuk permainan judi.
Bahwa perjudian bola tangkas tersebut bersifat untung-untungan karena belum tentu menang dan berlangsung tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa Para Terdakwa mengenal dan mengetahui barang – barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yang berupa computer dan uang tunai yang merupakan hasil penjualan koin dari terdakwa 1 TJEE LUKY HARYANTO sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dari terdakwa 2 RIYANTO Alias AO uang sebesar Rp 14.843.000,- (empat belas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan koin selama 3 (tiga) hari yang belum sempat diserahkan kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum ;
Menimbang , bahwa dalam perkara ini terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif kesatu melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian atau kedua melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke i KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis berpendapat dakwaan yang relevan atau sesuai dengan fakta –fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan adalah dakwaan Kesatu yaitu Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mengandung unsur-unsur sebagai berikut
Unsur Barang Siapa.
Unsur Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu ;
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek hukum yaitu orang atau Badan Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya .
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan dua orang laki-laki sebagai terdakwa yang bernama TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN ( terdakwa 1 ) dan RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI (terdakwa 2 ) dengan identitas yang selengkapnya telah disebutkan sebagaimana dalam surat dakwaan pada awal persidangan , dan telah pula dibenarkan oleh Para Terdakwa .
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan dari Para Terdakwa dipersidangan, didapat fakta bahwa tidak ada kekeliruan orang (error in persona) terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana adalah benar Para Terdakwa dan menurut pengamatan Majelis , Para Terdakwa selama dalam proses persidangan juga dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, serta dapat menjawab dan merespon dengan baik semua pertanyaan yang diajukan dalam persidangan , sehingga hal ini menunjukan bahwa Para Terdakwa adalah orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas maka unsur ke satu “ Barang Siapa “ ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu ;
Menimbang, bahwa sengaja disini dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki akibat dari perbuatan yang dilakukannya . Sehingga meskipun Pelaku menyadari apa yang diperbuatnya dan akibat yang akan timbul dari perbuatannya itu, namun perbuatan tersebut tetap dilakukannya karenanya pelaku dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dikatakan main judi sebagaimana Pasal 303 ayat (3) adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN adalah benar pemilik dari Warnet LASSO.Net yang beralamat di Jl. Martadireja Kel. Purwokerto Wetan, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas sedangkan terdakwa 2. RIYANTO Alias AO Bin SUNARJI adalah sebagai orang yang dipercaya oleh terdakwa 1.TJEE LUKY HARYANTO untuk menjual koin kepada pengunjung yang datang ke warnet yang akan bermain judi bola tangkas ;
Bahwa sebagai pemilik terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN telah memulai usaha warnetnya sudah sekitar 1 (satu) tahun yaitu sejak bulan Oktober 2009 dan pada awalnya warnet tersebut hanya murni warnet saja, tetapi sejak bulan Agustus 2010 warnet itu telah pula digunakan untuk main judi bola tangkas ;
Menimbang, bahwa sebagai warung internet maka warnet LASSO Net memiliki fasilitas berupa 26 (duapuluh enam) unit computer yang sudah dilengkapi dengan fasilitas permainan judi jenis bola tangkas yang di download dari www.tangkas.com sehingga semua pengunjung warnet tersebut asalkan sudah memiliki ID maka dapat bermain judi bola tangkas menggunakan fasilitas tersebut dengan membayar sejumlah uang minimal Rp.50.000,-(limapuluh ribu rupiah) dapat melalui transfer lewat rekening BCA ke Andre Wijaya ataupun dibayar cash ke Para Terdakwa yang dipergunakan untuk membeli koin ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Nopember 2010 saksi Agus Wiyono, saksi Agus Triyono dan saksi Pramudian selaku anggota Polisi polres Banyumas telah mendapat inforrnasi bahwa di Warung Internet (warnet) LASSO.Net sering digunakan untuk bermain judi jenis Bola Tangkas dengan menggunakan komputer dan mengakses lewat internet ;
Menimbang, bahwa atas informasi tersebut kemudian sekitar pukul 23.00 wib para saksi yang merupakan anggota Polisi tersebut bersama teamnya dengan memakai pakaian preman datang ke warnet LASSO.Net dengan menyamar sebagai pengunjung warnet ; dan di tempat tersebut ternyata banyak pengunjung yang sedang mengakses internet melalui komputer yang telah dilengkapi fasilitas judi bola tangkas yang didownload dan telah diinstall ke komputer oleh pemilik warnet LASSO tersebut ;
Menimbang, bahwa hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli IWAN NUR ADI TRI PAMUNGKAS, M.Kom , bahwa setelah melakukan pemeriksaan pada komputer operator milik warnet LASSO Net diketahui bahwa pada komputer operatornya telah dipasang oleh terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN selaku pemilik warnet dengan menggunakan jaringan LAN (Lokal area Net Work) sehingga komputer satu dengan yang lainnya saling bisa berkomunikasi di dalam area warnet tersebut untuk permainan judi ;
Menimbang, bahwa pada sekitar pukul 01.30 wib ada pengunjung warnet yaitu saksi AHMAD SUJADI NARWIN, saksi SURASNO dan saksi AGUS PURWITO Alias TOTO ( terdakwa dalam perkara lain) yang dilihat oleh Para saksi anggota Polisi sedang membeli koin untuk bermain judi bola tangkas kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO maupun kepada terdakwa 2. RIYANTO Alias AO dengan menyerahkan uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; yaitu saksi AHMAD SUJADI NARWIN serta saksi AGUS PURWITO Alias TOTO telah membeli koin kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN masing-masing membeli seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi SURASNO membeli koinnya kepada terdakwa 2. RIYANTO Alias AO juga sebesar Rp.200.000,-(duaratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah saksi AHMAD SUJADI, saksi AGUS PURWITO dan saksi SURASNO membayar uang pembelian koin kemudian terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN mentransfer koin sebanyak 2000 koin kepada akun JAYA BCA yang digunakan oleh saksi AHMAD SUJADI NARWIN dan saksi AGUS PURWITO , sedangkan terdakwa 2 RIYANTO Alias AO mentransfer koin sebanyak 2000 koin ke akun TOTO yang digunakan oleh saksi SURASNO dengan menggunakan akun milik terdakwa 1 TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN dengan nama baby888 dengan password tre333;
Menimbang, bahwa setelah koin diterima saksi AHMAD SUJADI , saksi AGUS PURWITO serta saksi SURASNO kemudian mereka memainkan judi bola tangkas tersebut di layar komputernya masing-masing yaitu di komputer no 13 dan 15 dengan munculnya gambar kartu remi yang tidak beraturan sebanyak 7 (tujuh) kartu ; dan pada saat Para saksi sedang memainkan judi bola tangkas tersebut dimana di layar komputer mereka terdapat tulisan bola tangkas dan ada gambar kartu remi yang sedang dimainkan sekitar pukul 02.00 wib pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 saksi AHMAD SUJADI NARWIN, saksi SURASNO dan saksi AGUS PURWITO Alias TOTO bersama terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN dan terdakwa 2 RIYANTO Alias AO ditangkap oleh saksi AGUS WIYONO, saksi AGUS TRIYONO dan saksi PRAMUDIAN WARDANI bersama teamnya dari Polres Banyumas yang dipimpin Kanit MALVINO EDWARD JUSTICIA ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para saksi dipersidangan yang didukung oleh keterangan Para Terdakwa sendiri diketahui bahwa sifat permainan dari judi bola tangkas tersebut adalah untung-untungan karena pemain tidak selalu pasti menang ; untuk menentukan menang atau kalahnya seorang pemain dalam permainan judi bola tangkas tersebut maka kartu pemain harus cocok dengan kartu-kartu yang memiliki 10 tingkatan dengan istilah-istilah yaitu :
Permainan PAIR adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 5 kartu yang acak/ tidak berurutan maka mendapatkan PAIR, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 10 senilai Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Permainan 2 PAIR adalah kartu remi dengan 2 gambar sama kemudian ditambah 2 gambar sama maka mendapatkan 2 PAIR, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 20 senilai Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Permainan TRIS adalah kartu remi dengan 3 gambar sama kemudian ditambah 4 gambar acak maka mendapatkan TRIS, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 25 senilai Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Permainan STRAIGHT adalah kartu remi dengan 5 angka beda gambar maka mendapatkan STRAIGHT, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 30 senilai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Permainan FLUSH adalah 5 kartu remi berurutan dengan gambar sama maka mendapatkan FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 35 senilai Rp 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
Permainan FULL HOUSE adalah kartu remi 3 sama ditambah 2 kartu gambar sama maka mendapatkan FULL HOUSE, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 40 senilai Rp 4.000,- (empat ribu rupiah);
Permainan SIQI adalah kartu remi dengan 4 gambar sama maka mendapatkan SIQI, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 200 senilai Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Permainan STAR FLUSH adalah 5 gambar berurutan ditambah dengan Joker maka mendapatkan STAR FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 40 senilai Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Permainan GOKI adalah kartu remi dengan 4 gambar sama ditambah Joker maka mendapatkan GOKI, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 80 senilai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Permainan ROYAL FLUSH adalah kartu remi dengan 5 gambar sama/ berurutan yang besar ditambah Joker atau As maka mendapatkan ROYAL FLUSH, dimana dengan memasang koin minimal 10 akan mendapatkan koin 3000 senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa Para Terdakwa mengakui bahwa permainan judi adalah dilarang dan permainan judi tersebut dilakukan oleh para Terdakwa juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka menurut pendapat Majelis Para Terdakwa yaitu terdakwa 1.. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN dan terdakwa 2 RIYANTO Als AO telah memenuhi unsur ke 2 “ Sengaja memberi kesempatan untuk main judi kepada umum “ , karena terdakwa 1.. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN sebagai pemilik warnet LASSO net telah menyediakan / memberikan fasilitas di warnetnya untuk orang bermain judi bola tangkas yaitu dengan memasang pada setiap computer yang ada di warnet LASSO net tersebut yang sebelumnya telah di download dari internet www tangkascom serta diinstaall agar terhubung dengan komputer operatornya dengan menggunakan jaringan LAN (Lokal area Net Work) sehingga komputer satu dengan yang lainnya saling bisa berkomunikasi di dalam area warnet untuk bermain judi ; dimana dari computer operator ini pula pemain/orang yang akan yang bermain judi bola tangkas setelah membayar uang taruhan melalui rekening atau membeli langsung akan mendapat transferan koin dari terdakwa 1.. TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN atau terdakwa 2 RIYANTO Als AO sebagai orang kepercayaan terdakwa 1 untuk menjual koin pada orang/pengunjung yang datang ke warnet untuk bermain judi bola tangkas ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa mengetahui kalau bermain judi tersebut dilarang serta sifatnya adalah untung-untungan karena belum pasti menang pemainnya, namun meskipun demikian Para Terdakwa masih tetap saja melakukan perbuatannya menyediakan tempat pada umum untuk bermain judi bola tangkas di warnetnya dan dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang ; sehingga oleh karena itu unsure ke 2 inipun menurut Majelis telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 303 ayat(1) ke 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah terpenuhi , maka cukup beralasan untuk menyatakan Para Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum pada dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan dari Para Terdakwa secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Para Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum semata-mata hanya untuk mencari mata pencaharian untuk keluarga .
Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut belum lama karena usaha yang sebetulnya hanya usaha warnet saja.
Para Terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang terhormat, karena masih mempunyai kewajiban untuk menghidupi keluarga .
Para Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memutuskan bahwa barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp.14.843.000 (empat belas juta delapan ratus empatpuluh tiga ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Als ALIP untuk menghidupi keluarga karena uang tersebut murni uang hasil usaha warnet miliknya dan bukan hasil usaha dari perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Maka Majelis akan menanggapi sebagai berikut : untuk pembelaan yang point 1 s/d 3 Majelis tidak akan mempertimbangkan lagi karena telah diuraikan dalam putusan yaitu dalam pertimbangan unsure-unsur serta dalam hal-hal yang memberatkan dan meringankan . Sedangkan untuk point yang ke 4 yang meminta barang bukti uang sebesar Rp. Rp.14.843.000 (empat belas juta delapan ratus empatpuluh tiga ribu rupiah) dikembalikan kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Als ALIP , Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum oleh karena sebagaimana keterangan Para Terdakwa dipersidangan bahwa mengenai barang bukti uang sebesar Rp. Rp.14.843.000 (empat belas juta delapan ratus empatpuluh tiga ribu rupiah) yang ada ditangan terdakwa 2 RIYANTO Als AO saat penangkapan adalah benar merupakan uang hasil dari permainan judi bola tangkas selama 3 hari yang memang belum disetorkan oleh terdakwa 2 RIYANTO Als AO kepada terdakwa 1. TJEE LUKY HARYANTO Als ALIP , sehingga karena barang bukti uang tersebut merupakan uang yang diperoleh dari suatu kejahatan maka sesuai Pasal 39 KUHP sudah benar dan tepat apabila terhadap barang bukti uang sebesar Rp. Rp.14.843.000 (empat belas juta delapan ratus empatpuluh tiga ribu rupiah) tersebut dirampas untuk Negara . Oleh karena itu Nota Pembelaan Para Terdakwa patut untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Para Terdakwa , maka kepada Para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dibebankan kepada Para Terdakwa ;
Menimbang , bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung Para Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya Para Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 33 KUHAP dan Pasal 22 ayat (4) KUHAP);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan cukup alasan untuk mengalihkan atau menangguhkan jenis penahanan terhadap Para Terdakwa, maka memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Uang tunai Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)
1 (satu) unit computer No.15
1 (satu) unit computer operator .
Uang tunai Rp.14.843.000,-(empat belas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu
rupiah) .
1 (satu) unit computer No.13.
Karena merupakan alat yang dipergunakan dan diperoleh untuk melakukan kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut akan dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri Para Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas perjudian;
Perbuatan Para Terdakwa tidak sesuai dengan norma dalam masyarakat baik agama maupun kepatutan ;
Perbuatan Para Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri Para Terdakwa, kemudian dihubungkan dengan faktor lain yaitu tujuan dari pemidanaan itu sendiri yang semata-mata bukan bertujuan untuk memberikan pembalasan berupa pidana kepada Para Terdakwa, tetapi juga merupakan pembinaan atau memberikan suatu pelajaran bagi Para Terdakwa agar ia dapat memperbaiki diri dan dapat kembali kepada masyarakat ; maka putusan yang akan dijatuhkan nanti menurut Majelis dirasakan sudah cukup memenuhi rasa keadilan bagi Para Terdakwa maupun masyarakat .
Mengingat , Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian; Undang Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang KUHAP, Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa 1.TJEE LUKY HARYANTO Alias ALIP Bin HARIAN dan terdakwa 2. RIYANTO Alias AO bin SUNARJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI “
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah)
1 (satu) unit computer No.15
1 (satu) unit computer operator .
Uang tunai Rp.14.843.000,-(empat belas juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) .
1 (satu) unit computer No.13.
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500.-(duaribu limaratus rupiah).
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari : SENIN , Tanggal 14 Maret 2011 oleh SOHE, S.H.M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, HARTO PANCONO, S.H dan ELLY TRI PANGESTUTI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 17 Maret 2011 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut yang dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota , dan dibantu oleh SRI PRAMULATSIH SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri pula oleh HARTANA, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan dihadapan Para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.HARTO PANCONO, S.H. SOHE, S.H.M.H
2.ELLY TRI PANGESTUTI, S.H
Panitera Pengganti,
SRI PRAMULATSIH, SH