13/Pid.B/2014/PN.Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 13/Pid.B/2014/PN.Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SETIAWAN BIN SUTIMAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SETIAWAN BIN SUTIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun dan 4 ( Empat ) Bulan; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï¾ 1 unit KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE ï¾ 1 buah STNK KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE atas nama Syakur SH dengan alamat Desa Guntur RT6 RW3 Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara MALBARI alamat Desa Sidareja RT1 RW2 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Karangawen Kab Demak 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000 (dua ribu rupuah)
P U T U S A N
Nomor.13 /Pid.B/2014/PN. Dmk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut kepada terdakwa ;
| Nama Lengkap | : | AGUS SETIAWAN BIN SUTIMAN |
| Tempat Lahir | : | Grobogan |
| Umur/Tgl Lahir | : | 22 tahun / 24 Agustus 1991 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa Kuwaron RT3 RW7 Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | SD Tamat |
Terdakwa sebelumnya diberitahukan oleh Hakim Ketua haknya untuk di didampingi oleh Penasihat Hukum namun atas penjelasan tersebut Terdakwa menyatakan bahwa akan menghadapi sendiri perkaranya ;
Menimbang, bahwa atas penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim untuk mendampingi Terdakwa dalam persidangan, maka Terdakwa menolak dengan tegas dan akan menghadapi persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum; Terdakwa telah ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik tanggal 11 Nopember 2013 No. SP. Man. 037/XI/2013/Lantas, sejak tanggal 11 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Demak tanggal 25 Nopember 2013 No. 43/0.3,31/Euh.l/l 1/2013, sejak tanggal 1 Desember 2013 sampai dengan tanggal 09 Januari 2014;
Penuntut Umum tanggal 09 Januari 2014 Nomor: Print.50/0.3.31/Euh.2/l/2014, sejak tanggal 09 Januari 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2014 ;
diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Demak tanggal 23 Januari 2014, Nomor 48/Pen.Pid/2014/PN.Dmk, sejak tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan tanggal 19 Pebruarui 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak tanggal 04 Pebruari 2014 No 77 , sejak tanggal 20 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014
Pengadilan tersebut ;
Setelah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No13 ./Pen.Pid.B/2014 /PN.Dmk tertanggal 23 Januari 2014, tentang Penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti ;
Setelah Membaca Penetapan Hakim No.13/Pen.Pid.B/2014/PN.Dmk tertanggal 23 Januari 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mempelajari berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, yang dicocokkan dengan bukti surat dan bukti-bukti lainnya ;
Setelah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDM-2/DMK/12.2013 tertanggal 04 Maret 2014 yang memohon Majelis untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AGUS SETIAWAN BIN SUTIMAN, bersalah melakukan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SETIAWAN BIN SUTIMAN dengan pidana penjara selama: 2 ( DUA ) TAHUN PENJARA dikurangi selama terdakwa dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 unit KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE
1 buah STNK KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE atas nama Syakur SH dengan alamat Desa Guntur RT6 RW3 Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara MALBARI alamat Desa Sidareja RT1 RW2 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Karangawen Kab Demak
Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (duaribu rupiah).
Menimbang,bahwa atas tuntutan pidana tersebut para terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang disampaikan pada persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;---------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut telah mengajukan tanggapannya secara lisan di persidangan pada yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang telah di bacakan pada persidangan tanggal 04 Maret 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan Umum Nomor Reg.Perk : PDM- .02 /DMK/1/2014 tertanggal 09 Januari 2014 yang selengkapnya sebagai berikut
Bahwa terdakwa AGUS SETIAWAN BIN SUTIMAN pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekira pukul 06.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2012 bertempat Jalan Umum Desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak atau pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang mengendarai/mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia perbuatan di lakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti yang telah disebutkan diatas terdakwa mengemudikan 1 unit KBM Minibus Mitsubishi No Pol H1579AE dari arah Grobogan menuju ke arah Semarang dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, pada saat melewati jalan raya Desa Mranggen terdakwa berusaha mendahului 1 unit kendaraan bermotor minibus yang berjalan searah di depan kendaraan yang terdakwa kemudikan dengan cara terdakwa membelokkan arah kendaraan ke kanan sehingga kendaraan terdakwa melebihi marka jalan/ masuk jalur kanan tanpa diduga terdakwa tiba tiba muncul korban Fitria Fajar Novita dari jalan kampung Tegal Mas Desa Mranggen sedang menuntut 1 unit sepeda mini untuk menyebrang jalan, karena kekurang hati-hatian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan korban Fitria Fajar Novita langsung tertabrak.
Bahwa ketika korban Fitria Fajar Novita muncul secara tiba tiba dari jalan kampung Tegal Mas terdakwa tidak megurangi kecepatan kendaraan bermotor yang terdakwa kemudikan karena jarak antara korban dengan 1 unit Kendaraan Mikrobus Mitsubishi terlalu dekat yaitu kurang lebih 1 meter.
Bahwa pada saat 1 unit Kendaraan Bermotor Mikrobus Mitsubishi yang terdakwa kemudiakan menabrak mengenai tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat dikepala, isi perut terburai dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian.
Bahwa pada saat kejadian kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah situasi arus lalu lintas sepi sedangkan terdakwa dalam kondisi sehat, tidak mengantuk, tidak lelah dan tidak mabuk.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pelita Harapan No.........tanggal .........yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. T Henry, Sp.B,M,Si, Med dengan kesimpulan sebagai berikut : keterangan pemeriksaan terdapat 2 buah luka lecet yaitu di pelipis kiri kur lecet dan bengkak kemungkinan akibat benturan dengan benda tumpul tidak dirawat .
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan korban Fitria Fajar Novita meninggal dunia ditempat kejadian.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti atas maksud dan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan atas dakwaan tersebut para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang mana masing-masing saksi telah disumpah berdasarkan agamanya masing-masing dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
N a m a : MUSTHOFA BIN RAKIMIN dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2012 saksi melihat ada tabrakan antara 1 unit KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE dengan korban anak sekolah yang bernama Fitria Fajar Kurniasari
Bahwa tabrakan tersebut terjadi di Jalan Umum desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak
Bahwa 1 unit KBM Mikrobus Mitsubisshi tersebut melaju dari arah timur (arah Purwodadi) Bahwa benar posisi saksi ada disebelah barat
Bahwa saksi sedang naik motor
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian kurang lebih 100 meter
Bahwa saksi melihat langsung ketika 1 unit KBM Mikrobus Mitsubishi tersebut menabrak korban
Bahwa saksi melihat korban akan menyebrang ketika keluar dari gang
Bahwa saat kejadian masih pagi sekira jam 6 pagi banyak anak sekolah yang akan menyebrang
Bahwa saksi tidak tahu apakah Mikrobus tersebut ada penumpangnya atau tidak Bahwa benar saksi melihat ketika korban tertabrak dan langsung terlempar dan jatuh tertelungkup
Bahwa korban langsung meninggal ditempat kejadian
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengemudikan Mikrobus tersebut
Bahwa lebar jalan kurang lebih 5 meter
Bahwa Jalan Raya Mranggen berupa jalan aspal yang halus dan tidak berlubang
Bahwa terdakwa dalam mengendarai Mikrobus tersebut lewat di jalur kanan melewati marka jalan
Bahwa saksi tidak tahu jika didepan mikrobus ada mobil lain
Bahwa terdakwa mengendarai mikrobus ngebut
Bahwa ketika terjadi kecelakaan kondisi jalan ramau anak sekolah
Bahwa terdakwa melewati jalan yang berlawanan arah
Bahwa saksi melihat korban agak berlari ketika keluar dari mulut gang
Bahwa korban ketika akan menyebrang hanya melihat kearah barat
Bahwa setelah menabrak korban bis tidak langsung berhenti
Bahwa ditempat kejadian ada rambu tanda pertigaan
Bahwa setelah kurang lebih 300 meter bis yang dikemudiakn terdakwa baru berhenti dan dirusak masa
Tanggapan terdakwa : membenarkan keterangan saksi
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
N a m a : SARONI BIN RAKIMIN, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2012 saksi melihat ada tabrakan antara 1 unit KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE dengan korban anak sekolah yang bernama Fitria Fajar Kurniasari
Bahwa tabrakan tersebut terjadi di Jalan Umum desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak
Bahwa 1 unit KBM Mikrobus Mitsubisshi tersebut melaju dari arah timur (arah Purwodadi)
Bahwa benar saat kejadian saksi ada diseberang jalan tersebut tepatnya di Puskesmas Mranggen
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian kurang lebih 100 meter
Bahwa saksi melihat langsung ketika 1 unit KBM Mikrobus Mitsubishi tersebut menabrak korban
Bahwa saksi melihat korban akan menyebrang ketika keluar dari gang
Bahwa saat kejadian masih pagi sekira jam 6 pagi banyak anak sekolah yang akan menyebrang
Bahwa saksi tidak tahu apakah Mikrobus tersebut ada penumpangnya atau tidak
Bahwa saksi melihat ketika korban tertabrak dan langsung terlempar dan jatuh tertelungkup Bahwa benar korban langsung meninggal ditempat kejadian
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengemudikan Mikrobus tersebut
Bahwa benar lebar jalan kurang lebih 5 meter Bahwa benar Jalan Raya Mranggen berupa jalan aspal yang halus dan tidak berlubang
Bahwa terdakwa dalam mengendarai Mikrobus tersebut lewat di jalur kanan melewati marka jalan
Bahwa saksi tidak tahu jika didepan mikrobus ada mobil lain Bahwa benar terdakwa mengendarai mikrobus ngebut
Bahwa ketika terjadi kecelakaan kondisi jalan ramai anak sekolah
Bahwa terdakwa melewati jalan yang berlawanan arah Bahwa benar setelah menabrak korban bis tidak langsung berhenti Bahwa benar ditempat kejadian ada rambu tanda pertigaan
Bahwa setelah kurang lebih 300 meter bis yang dikemudiakn terdakwa baru berhenti dan dirusak masa
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson
Bahwa saksi melihat sepeda korban patah menjadi 2
Tanggapan terdakwa : membenarkan keterangan saksi
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi para terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
N a m a : PURWATI BINTI SUKANDAR, dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2012 anak saksi yang bernama Fitria fajar telah mengalami kecelakaan lalu lintas yaitu ditabrak oleh terdakwa yang mengendarai unit KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE
Bahwa tabrakan tersebut terjadi di Jalan Umum desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak
Bahwa 1 unit KBM Mikrobus Mitsubisshi tersebut melaju dari arah timur (arah Purwodadi)
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa korban FITRIA FAJAR adalah anak saksi
Bahwa jam 5.30 Wib korban Fitria Fajar keluar dari rumah untuk berangkat sekolah
Bahwa korban naik sepeda sendiri namun ketika menyebrang sepeda hanya dituntun
Bahwa korban berangkat sendiri
Bahwa jarak rumah dengan tempat kejadian kurang lebih 500 meter Bahwa benar awalnya saksi tidak tahu jika korban Fitria mengalami kecelakaan Bahwa benar saksi diberitahu oleh tetangga saksi kemudian saksi menuju ke jalan raya dan melihat korban sudah ada dipinggir jalan namun saksi belum tahu kondisinya
Bahwa kemudian korban dibawa ke rumah sakit
Bahwa akhirnya saksi mengetahui jika korban Fitria yang merupakan anak kandung saksi telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas
Bahwa terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban
Bahwa dari pihak pemilik bus telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp.5000.000,- (terlampir dalam berkas)
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan JPU
Bahwa tedakwa adalah sopir dari 1 unit KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE yang telah
menabrak korban Fitria Fajar hingga meninggal dunia
Bahwa terdakwa mengendarai 1 unit KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE
Dari arah Grobogan menuju Semarang
Bahwa terdakwa dalah supir tembak
Bahwa ketika melewati jalan umum Desa Mranggen terdakwa mencoba akan menyalip bus yang ada di depan terdakwa
Bahwa kemudian terdakwa mencoba memberikan tanda dengan menyalakn lampu sign
Bahwa tanpa diduga kemudian terdakwa melihat korban akan menyebrang \
Bahwa terdakwa kaget dan panik namun tidak memberhentikan bus
Bahwa terdakwa juga tidak berusaha mengerem karena jarak yang terlalu dekat
Bahwa terdakwa tahu jika korban tertabrak bus bagian depan hingga terseret
Bahwa terdakwa tahu jika jalan tersebut adalah pertigaan
Bahwa terdakwa menyalip melewati marka jalan
Bahwa awalnya terdakwa hanya kenek
Bahwa terdakwa menjadi sopir bus baru 6 bulan
Bahwa terdakwa belum punya SIM
Bahwa kecepatan bus saat kejadian adalah 60 km/jam sampai dengan 80 km/jam
Bahwa saat akan menyalip bus yang ada di depan terdakwa kondisi sepi
Bahwa terdakwa tidak tahu arti rambu lalu lintas yang ada ditempat kejadian
Bahwa terdakwa tidak tahu fungsi marka jalan
Bahwa setelah kejadian terdakwa di pukul masa
Bahwa bus juga dirusak masa
Bahwa terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban
Bahwa dari pihak pemilik bus telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar
Rp.5000.000,- (terlampir dalam berkas )
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa :
Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pelita Harapan No 01 / Ver / RSUPA / XII / 2012 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cicilya Hendrayani dengan kesimpulan sebagai berikut:
Death On Arrive Post atau Kecelakaan Lalu Lintas kelainan tersebut terjadi karena cedera kepala berat dengan tulang tengkorak dan otak terburai, luka robek +/- 20 cm di dahi akibat kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum mengajukan barang-barang bukti sebagai berikut ;
1 unit KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE
1 buah STNK KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE atas nama Syakur SH dengan
alamat Desa Guntur RT6 RW3 Kecamatan Guntur Kabupaten Demak
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terhadap barang-barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan, Terdakwa dan saksi-saksi tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa AGUS SETIAWAN BIN SUTIMAN pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2012 sekira pukul 06.00 WIB bertempat Jalan Umum Desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, mengemudikan 1 unit KBM Minibus Mitsubishi No Pol H1579AE dari arah Grobogan menuju ke arah Semarang dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam;
Bahwa benar pada saat melewati jalan raya Desa Mranggen terdakwa berusaha mendahului 1 unit kendaraan bermotor minibus yang berjalan searah di depan kendaraan yang terdakwa kemudikan dengan cara terdakwa membelokkan arah kendaraan ke kanan sehingga kendaraan terdakwa melebihi marka jalan/ masuk jalur kanan tanpa diduga terdakwa tiba tiba muncul korban Fitria Fajar Novitasari dari jalan kampung Tegal Mas Desa Mranggen sedang menuntut 1 unit sepeda mini untuk menyebrang jalan,
Bahwa benar ketika korban Fitria Fajar Novitasari muncul secara tiba tiba dari jalan kampung Tegal Mas terdakwa tidak megurangi kecepatan kendaraan bermotor yang terdakwa kemudikan karena jarak antara korban dengan 1 unit Kendaraan Mikrobus Mitsubishi yang terdakwa kemudikan terlalu dekat yaitu kurang lebih 1 meter. korban Fitria Fajar Novita langsung tertabrak ,mengenai tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat dikepala. isi perut terburai dan langsung meninggal dunia di tempat kejadian.
Bahwa benar pada saat kejadian kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah situasi arus lalu lintas sepi sedangkan terdakwa dalam kondisi sehat, tidak mengantuk, tidak lelah dan tidak mabuk.
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pelita Harapan No 01 / Ver / RSUPA / XII / 2012 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cicilya Hendrayani dengan kesimpulan Death On Arrive Post atau Kecelakaan Lalu Lintas kelainan tersebut terjadi karena cedera kepala berat dengan tulang tengkorak dan otak terburai, luka robek +/- 20 cm di dahi akibat kecelakaan lalu lintas. Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan korban Fitria Fajar Novitasari meninggal dunia ditempat kejadian.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai suatu tindak pidana maka tindakan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penunutut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa dengan jenis Dakwaan Tunggal,yaitu melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009.;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan tersebut,yaitu Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009., dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur yang mengendarai/mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1 Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” menunjuk kepada setiap orang baik ia perorangan (persoon) maupun korporasi sebagai subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang mana atas segala tindakan-tindakannya dapat dimintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama AGUS SETIAWAN BIN SUTIMAN dengan identitasnya sebagaimana tersebut di dalam surat dakwaannya ;
Menimbang , bahwa selama pemeriksaan ini terdakwa membenarkan dan tidak menyangkal seluruh identitas yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum serta dapat menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Majelis Hakim, maupun Penuntut Umum maka dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur barangsiapa telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2.Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang bhwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut pasal 1 angka 8 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang di gerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, sembrono atau teledor.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta bahwa benar tedakwa adalah sopir dari 1 unit KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE dari arah Grobogan menuju Semarang
ketika melewati jalan umum Desa Mranggen terdakwa mencoba akan menyalip bus melewati marka jalan dengan kecepatan bus saat kejadian adalah 60 km/jam sampai dengan 80 km/jam dengan kondisi sepi yang ada di depan terdakwa mencoba memberikan tanda dengan menyalakan lampu sign terdakwa tahu jika jalan tersebut adalah pertigaan tanpa diduga kemudian terdakwa melihat korban Fitria Fajar akan menyebrang terdakwa kaget dan panik namun tidak memberhentikan bus dan terdakwa juga tidak berusaha mengerem karena jarak yang terlalu dekat korban tertabrak bus bagian depan hingga terseret dan korban hingga meninggal dunia
Menimbang bahwa awalnya terdakwa hanya kenek menjadi sopir bus baru 6 bulan belum punya SIM terdakwa tidak tahu arti rambu lalu lintas yang ada ditempat kejadian terdakwa tidak tahu fungsi marka jalan
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia:
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuaian serta dihubungkan barang bukti dan alat bukti yang lain sebagaimana terurai diatas akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 1 orang pejalan kaki meninggal dunia hal tersebut berdasarkan :
Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pelita Harapan No 01 / Ver / RSUPA / XII / 2012 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cicilya Hendrayani dengan kesimpulan Death On Arrive Post atau Kecelakaan Lalu Lintas kelainan tersebut terjadi karena cedera kepala berat dengan tulang tengkorak dan otak terburai, luka robek +/- 20 cm di dahi akibat kecelakaan lalu lintas. Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan korban Fitria Fajar Novitasari meninggal dunia ditempat kejadian. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut haruslah dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan tidak terungkap fakta-fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP maka terhadap para terdakwa harsulah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang antara lain sebagai berikut :
1 unit KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE
1 buah STNK KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE atas nama Syakur SH dengan alamat Desa Guntur RT6 RW3 Kecamatan Guntur Kabupaten Demak
Akan di tentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka seperti yang diatur di dalam pasal 222 ayat (1) biaya perkara ini dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang,bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa sudah memberikan uang santunan kepada keluarga korban ( terlampir dalam berkas )
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat 4 UURINo.22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SETIAWAN BIN SUTIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun dan 4 ( Empat ) Bulan; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 unit KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE
1 buah STNK KBM Mikrobus Mitsubishi No Pol H1579AE atas nama Syakur SH dengan alamat Desa Guntur RT6 RW3 Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara MALBARI alamat Desa Sidareja RT1 RW2 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Karangawen Kab Demak
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000 (dua ribu rupuah)
Demikian diputusankan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Demak pada hari :Kamis tanggal 10 Maret 2014 oleh kami I MADE
SUBAGIA ASTAWA, SH. M.Hum. Hakim Ketua, YURI ADRIANSYAH, SH .Dan. BENNY YOGA DHARMA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana
diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 oleh kami I MADE SUBAGIA ASTAWA, SH. M.Hum . Hakim Ketua,
dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh R.RACH SUMEDI WAHYU HIDAYAT, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Demak dengan dihadiri oleh FARAH DIAN W,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan Terdakwa ;-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
YURI ADRIANSYAH S.H. I MADE SUBAGIA ASTAWA, S.H., M.Hum.
BENNY YOGA DHARMA,SH
Panitera Pengganti
R.RACH SUMEDI WAHYU HIDAYAT, SH