487/Pid.Sus/2013/PN-Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 487/Pid.Sus/2013/PN-Sim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BENI SISWONO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : BENI SISWONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah celana panjang merk jeans warna biru dan 1 (satu) buah baju lengan panjang warna hijau; Dikembalikan kepada saksi korban Nyuriani Br. Harahap; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 487/Pid.Sus/2013/PN-Sim.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” ;
Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : BENI SISWONO.
Tempat lahir : Perlanaan.
Umur/ Tanggal lahir : 30 tahun/ 13 Maret 1983.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Huta V Nagori Parlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 17 Mei 2013 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum secara Cuma-Cuma yaitu MULIAMAN PURBA, SH & REKAN Advokat Penasehat Hukum dari Posbankum berkantor di Jalan Singamangaraja No.318 Pematang Siantar bertindak berdasarkan Penetapan Hakim No.487/Pen.Pid/2012/PN-Sim, tertanggal, 16 September 2013;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa BENI SISWONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BENI SISWONO selama : 7 (tujuh) tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana panjang merk jeans warna biru dan 1 (satu) buah baju lengan panjang warna hijau, dikembalikan kepada saksi korban Nyuriani Br. Harahap;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan Penasehat hukumnya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;
Menimbang bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa BENI SISWONO pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2013 sekira pukul 19.00 wib dan kedua pada tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 20.00 wib dijalan kecil dekat jembatan Titi Besar Perdagangan dan ketiga kalinya pada tanggal 13 Mei 2013 sekira pukul 00.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di lokasi pagok, Nagori Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni saksi Nyuriani Br. Harahap (umur 15 tahun/lahir tgl 27 Nopember 1997), melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut :
Berawal adanya perkenalan terdakwa BENI SISWONO dengan saksi korban NYURIANI BR. HARAHAP melalui handphone sekitar dua minggu yang lalu selanjutnya terdakwa sering menghubungi saksi korban melalui handphone dan sering mengajak saksi korban untuk jumpa diluar kemudian pada tanggal 13 Mei 2013 terdakwa menyuru saksi korban untuk menunggu didepan Sekolah Abdi Sejati Kerasaan dan setelah saksi korban berada didepan Sekolah Abdi Sejati Kerasaan lalu mereka bersama-sama naik mobil angkot menuju kota Perdagangan setelah mereka sampai di kota Perdagangan kemudian terdakwa membawa saksi korban menuju lokasi pagok, Nagori Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan menaiki becak mesin setelah sampai dilokasi pagok kemudian terdakwa membawa saksi korban masuk kedalam salah satu kamar lalu terdakwa lalu terdakwa mengunci pintu kamar setelah itu terdakwa membaringkan tubuh korban diatas tempat tidur sambil menghisap-isap payudara saksi korban kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban setelah itu terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalamnya setelah kemaluan terdakwa tegang dan mengeras kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya secara berulang-ulang dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mencapai klimaks dan mencabut kemaluannya dari dalam lubang kemaluan saksi korban sehingga air mani terdakwa tumpah diluar kemaluan saksi korban yang mana sebelum terdakwa melakukan persetubuhan tersebut terdakwa ada membujuk saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa akan menikahi saksi korban dan menjadikan saksi korban sebagai isteri, yang setidak-tidaknya perbuatan terdakwa semacam itu mengakibatkan saksi korban mengalami :
Dengan hasil pemeriksaan:
Dijumpai robekan pada selaput dara pada jam 7,9,11,2,3,6
Dengan kesimpulan : Dijumpai robekan pada selaput dara pada jam 7,9,11,2,3,6 kemungkinan akibat trauma tumpul.
Visum Et Repertum Nomor : 1068/RSUD/VER/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Andreas Purba selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa BENI SISWONO pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2013 sekira pukul 19.00 wib dan kedua pada tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 20.00 wib dijalan kecil dekat jembatan Titi Besar Perdagangan dan ketiga kalinya pada tanggal 13 Mei 2013 sekira pukul 00.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2013 bertempat di lokasi pagok, Nagori Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut :
Berawal adanya perkenalan terdakwa BENI SISWONO dengan saksi korban NYURIANI BR. HARAHAP melalui handphone sekitar dua minggu yang lalu selanjutnya terdakwa sering menghubungi saksi korban melalui handphone dan sering mengajak saksi korban untuk jumpa diluar kemudian pada tanggal 13 Mei 2013 terdakwa menyuru saksi korban untuk menunggu didepan Sekolah Abdi Sejati Kerasaan dan setelah saksi korban berada didepan Sekolah Abdi Sejati Kerasaan lalu mereka bersama-sama naik mobil angkot menuju kota Perdagangan setelah mereka sampai di kota Perdagangan kemudian terdakwa membawa saksi korban menuju lokasi pagok, Nagori Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dengan menaiki becak mesin setelah sampai dilokasi pagok kemudian terdakwa membawa saksi korban masuk kedalam salah satu kamar lalu terdakwa lalu terdakwa mengunci pintu kamar setelah itu terdakwa membaringkan tubuh korban diatas tempat tidur sambil menghisap-isap payudara saksi korban kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam terdakwa saksi korban setelah itu terdakwa juga membuka celana panjang dan celana dalamnya setelah kemaluan terdakwa tegang dan mengeras kemudian terdakwa memasukan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban sambil menggoyang-goyangkan pinggulnya secara berulang-ulang dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mencapai klimaks dan mencabut kemaluannya dari dalam lubang kemaluan saksi korban sehingga air mani terdakwa tumpah diluar kemaluan saksi korban yang mana sebelum terdakwa melakukan persetubuhan tersebut terdakwa ada membujuk saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa akan menikahi saksi korban dan menjadikan saksi korban sebagai isteri, yang setidak-tidaknya perbuatan terdakwa semacam itu mengakibatkan saksi korban mengalami :
Dengan hasil pemeriksaan:
Dijumpai robekan pada selaput dara pada jam 7,9,11,2,3,6
Dengan kesimpulan : Dijumpai robekan pada selaput dara pada jam 7,9,11,2,3,6 kemungkinan akibat trauma tumpul.
Visum Et Repertum Nomor : 1068/RSUD/VER/V/2013 tanggal 27 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Andreas Purba selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Perdagangan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya serta tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dan telah didengar keterangannya dengan terlebih dahulu disumpah sesuai agamanya masing-masing sebagai berikut :
1. SAKSI NYURIANI BR. HARAHAP, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan BAP di Kantor Polisi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2013 sekira pukul 19.00 Wib yang pertama kalinya terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi bertempat di dalam kamar kos terdakwa di jalan Melanton Siregar Pematangsiantar;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara merayu saksi sambil membuka baju dan celana dalam saksi kemudian terdakwa membuka celananya lalu menciumi payudara saksi selanjutnya menindih tubuh saksi dan mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi sambil menggoyang-goyangkan pantatnya hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas kemaluan saksi;
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi kemaluan saksi terasa sakit dan mengeluarkan darah;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa saksi dan terdakwa tidak ada menjalin hubungan pacaran karena baru kenal 2 (dua) minggu melalui handphone sebelum kejadian tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada memaksa saksi melakukan persetubuhan tersebut namun ada membujuk saksi dan mengatakan jangan diberitahukan kepada orang tua saksi;
Bahwa saksi berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi sayang kepada terdakwa tetapi sekarang tidak lagi karena terdakwa menipu saksi dengan mengatakan bahwa ianya masih lajang ternyata sudah menikah dan punya anak 3 orang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa antara keluarga terdakwa dengan keluarga saksi tidak ada perdamaian;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi merasa malu terhadap masyarakat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
2. SAKSI RATNI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan BAP di Kantor Polisi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2013 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak saksi bertempat di dalam kamar kos terdakwa di jalan Melanton Siregar Pematangsiantar;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak saksi karena diberitahu oleh anak saksi;
Bahwa menurut pengakuan anak saksi bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara merayu anak saksi kemudian membuka baju dan celana dalam anak saksi kemudian terdakwa membuka celananya lalu menciumi payudara anak saksi selanjutnya menindih tubuh anak saksi dan mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan anak saksi sambil menggoyang-goyangkan pantatnya hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas kemaluan anak saksi;
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak saksi kemaluan anak saksi terasa sakit dan mengeluarkan darah;
Bahwa menurut pengakuan anak saksi bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak saksi sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa anak saksi dan terdakwa tidak ada menjalin hubungan pacaran dan baru kenal 2 (dua) minggu;
Bahwa terdakwa tidak pernah datang kerumah saksi;
Bahwa terdakwa tidak ada memaksa anak saksi melakukan persetubuhan tersebut namun ada membujuk dan terdakwa mengaku masih lajang kemudian mengatakan agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa antara keluarga terdakwa dengan keluarga saksi belum ada perdamaian;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut anak saksi menjadi trauma sehingga tidak mau sekolah lagi karena merasa malu terhadap masyarakat:
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. SAKSI IJON HARAHAP, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan BAP di Kantor Polisi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2013 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak saksi bertempat di dalam kamar kos terdakwa di jalan Melanton Siregar Pematangsiantar;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak saksi karena diberitahu oleh anak saksi;
Bahwa menurut pengakuan anak saksi bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara merayu anak saksi kemudian membuka baju dan celana dalam anak saksi kemudian terdakwa membuka celananya lalu menciumi payudara anak saksi selanjutnya menindih tubuh anak saksi dan mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan anak saksi sambil menggoyang-goyangkan pantatnya hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas kemaluan anak saksi;
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak saksi kemaluan anak saksi terasa sakit dan mengeluarkan darah;
Bahwa menurut pengakuan anak saksi bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak saksi sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa anak saksi dan terdakwa tidak ada menjalin hubungan pacaran dan baru kenal 2 (dua) minggu;
Bahwa terdakwa tidak pernah datang kerumah saksi;
Bahwa terdakwa tidak ada memaksa anak saksi melakukan persetubuhan tersebut namun ada membujuk dan terdakwa mengaku masih lajang kemudian mengatakan agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa antara keluarga terdakwa dengan keluarga saksi belum ada perdamaian;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut anak saksi menjadi trauma sehingga tidak mau sekolah lagi karena merasa malu terhadap masyarakat:
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
4. SAKSI RISKA AMELIA BR SIMBOLON, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan BAP di Kantor Polisi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2013 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban bertempat di dalam kamar kos terdakwa di jalan Melanton Siregar Pematangsiantar;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban karena diberitahu oleh korban;
Bahwa menurut pengakuan korban bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara merayu korban kemudian membuka pakaian korban hingga telanjang kemudian menciumi payudara korban selanjutnya mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas kemaluan korban;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi melihat korban muntah-muntah disekolah sehingga saksi bertanya kepada korban dan korban mengaku bahwa ianya telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan korban bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa menurut pengakuan korban bahwa ianya ada menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut korban menjadi trauma sehingga tidak mau sekolah lagi karena merasa malu terhadap masyarakat:
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
5. SAKSI SUTARSE, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan BAP di Kantor Polisi ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2013 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban bertempat di dalam kamar kos terdakwa di jalan Melanton Siregar Pematangsiantar;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban karena diberitahu oleh korban;
Bahwa menurut pengakuan korban bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara merayu korban kemudian membuka pakaian korban hingga telanjang kemudian menciumi payudara korban selanjutnya mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas kemaluan korban;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi melihat korban muntah-muntah disekolah sehingga saksi bertanya kepada korban dan korban mengaku bahwa ianya telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan korban bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa menurut pengakuan korban bahwa ianya ada menjalin hubungan pacaran dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut korban menjadi trauma sehingga tidak mau sekolah lagi karena merasa malu terhadap masyarakat:
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya sesuai dengan BAP di Kantor Polisi;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2013 sekira pukul 19.00 wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban bertempat di dalam kamar kos terdakwa di jalan Melanton Siregar Pematangsiantar;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara membujuk korban sambil membuka baju dan celana dalam korban kemudian terdakwa membuka celananya lalu menciumi payudara korban selanjutnya menindih tubuh korban dan mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas kemaluan korban;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut kemaluan korban terasa sakit dan mengeluarkan darah;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dirumah kos terdakwa dan di Pagok;
Bahwa terdakwa dan saksi korban baru kenal 2 (dua) minggu sebelum kejadian tersebut melalui handphone;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menjadi trauma dan merasa malu terhadap masyarakat:
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa keluarga terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti : 1 (satu) buah celana panjang merk jeans warna biru dan 1 (satu) buah baju lengan panjang warna hijau, yang telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi;
Menimbang bahwa dari seluruh uraian keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta adanya barang bukti maka dapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2013 sekira pukul 19.00 wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban bertempat di dalam kamar kos terdakwa di jalan Melanton Siregar Pematangsiantar;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara membujuk korban sambil membuka baju dan celana dalam korban kemudian terdakwa membuka celananya lalu menciumi payudara korban selanjutnya menindih tubuh korban dan mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas kemaluan korban;
Bahwa benar setelah melakukan persetubuhan tersebut kemaluan korban terasa sakit dan mengeluarkan darah;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dirumah kos terdakwa dan di Pagok;
Bahwa benar terdakwa dan saksi korban baru kenal 2 (dua) minggu sebelum kejadian tersebut melalui handphone;
Bahwa benar atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menjadi trauma dan merasa malu terhadap masyarakat:
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa benar keluarga terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan telah termuat lengkap dalam berita acara persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan secara Alternatif yaitu melanggar:
Kesatu : Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua : Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim bebas mempertimbangkan dakwan yang mana yang terbukti pada diri terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum atau pendukung hak yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan yaitu BENI SISWONO dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana dan dipersidangan terdakwa membenarkan identitasnya dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2.Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa bahwa benar pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2013 sekira pukul 19.00 wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban bertempat di dalam kamar kos terdakwa di jalan Melanton Siregar Pematangsiantar dengan cara membujuk korban sambil membuka baju dan celana dalam korban kemudian terdakwa membuka celananya lalu menciumi payudara korban selanjutnya menindih tubuh korban dan mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas kemaluan korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya dakwaan Jaksa penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan telah dapat dibuktikan serta selama dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat menghapuskan dipidananya terdakwa oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut yang kualifikasinya termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang telah menyatakan kesalahan terdakwa dan Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman berdasarkan tujuan penghukuman yang bersifat menjerahkan sekaligus memperbaiki (pembinaan) pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah dan dihukum, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim memandang perlu untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana panjang merk jeans warna biru dan 1 (satu) buah baju lengan panjang warna hijau, yang telah sah menurut hukum oleh karenanya telah sah dipersidangan dan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah dan dihukum, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang membmembujuk korban sambil membuka baju dan celana dalam korban kemudian terdakwa membuka celananya lalu menciumi payudara korban selanjutnya menindih tubuh korban dan mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya hingga terdakwa mencapai klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas kemaluan korbaneratkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa membuat korban menjadi malu terhadap masyarakat;
Perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku salah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ketentuan dalam KUHAP serta perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : BENI SISWONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana panjang merk jeans warna biru dan 1 (satu) buah baju lengan panjang warna hijau;
Dikembalikan kepada saksi korban Nyuriani Br. Harahap;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada hari : Rabu, tanggal 20 Nopember 2013 oleh kami : SILVIANINGSIH, SH sebagai Hakim Ketua, BEN RONALD P.SITUMORANG, SH,MH dan SINTA GABERIA PASARIBU, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh APOLLO MANURUNG sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh JAN MASWAN SINURAT, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siantar dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
BEN RONALD P.SITUMORANG, SH,MH SILVIANINGSIH, SH
SINTA GABERIA PASARIBU, SH
PANITERA PENGGANTI,
APOLLO MANURUNG