444 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
P.T. MAXISTAR INTERMODA INDONESIA, Perseroan VS LILIK SISWADI
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: P.T. MAXISTAR INTERMODA INDONESIA, Perseroan tersebut;
P U T U S A N
Nomor 444 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
P.T. MAXISTAR INTERMODA INDONESIA,Perseroan, dalam hal ini diwakili oleh EDWIN, selaku Direktur P.T. Maxistar Intermoda Indonesia, Perseroan, berkedudukan di Jalan Sunter Agung Barat I Blok A-3 Nomor 23, Sunter, Jakarta Utara, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada: H. HARRIS SARANA, S.H. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Komplek Puri Deltamas Rukan Blok I/32, Jalan Bandengen Selatan Nomor 43 Jakarta Utara 14450, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Februari 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
melawan:
LILIK SISWADI, bertempat tinggal di Jalan Komodo II Nomor 19, RT.08/RW.09, Perumnas II Karawaci, Tangerang, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada: ALFONSUS BERSADY, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Dharmais Nomor 2, RT.04/RW.01, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Desember 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya sebagai berikut:
Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat:
Bahwa pada tanggal 04 Februari 2002, Tergugat masuk kerja di P.T. Binatama Kreasi Busana yang kemudian P.T Binatama Kreasi Busana tersebut dibubarkan dan dibentukIah P.T. Maxister Intermoda Indonesia (Penggugat). Sehingga status Kepegawaian Tergugat berada di bawah naungan P.T Maxistar Intermoda Indonesia (Penggugat);
Bahwa Penggugat telah mempekerjakan Tergugat selama 11 tahun 8 bulan terhitung sejak tanggal 04 Februari 2002 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2013;
Bahwa jabatan terakhir Tergugat adalah Manager dengan menerima upah setiap bulannya sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Upah Pokok Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah);
Tunjangan Jabatan Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah);
Penyebab Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja:
Bahwa pada tanggal 08 April 2013, Penggugat memanggil Tergugat terkait adanya dugaan membocorkan rahasia perusahaan kepada competitor dalam proses tender pengadaan seragam security. Tergugat telah mereferensikan P.T. Leviticus Goldenmoda kepada pihak Bank CIMB Niaga, Tbk., dimana pada saat tender P.T. Leviticus Goldenmoda diwakili oleh Bapak Siswoyo yang menurut pengakuan Tergugat adalah kakak kandungnya. Sehingga secara langsung ataupun tidak langsung telah merugikan perusahaan karena kehilangan kesempatan untuk memenangkan tender;
Bahwa pada tanggal 12 April 2013, terjadi pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat dan di dalam pertemuan tersebut Tergugat menyatakan tidak akan mengundurkan diri karena sudah mengakui kesalahannya;
Padahal tindakan Tergugat tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Surat Pernyataan Integritas Pegawai tertanggal 25 September 2008 dan 30 Juni 2011 yang telah ditandatangani oleh Tergugat. Dalam Surat Pernyataan Integritas Pegawai disebutkan “Jika di kemudian hari diketahui atau diketemukan bahwa saya
melanggar pernyataan di atas, memberitahukan atau membocor-kan dan atau menyalahgunakan data/rahasia milik perusahaan selain untuk kepentingan perusahaan, maka saya bersedia mengundurkan diri tanpa syarat dan saya bersedia mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia";
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kemudian pada tanggal 13 April 2013 perusahaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 01/HR-UL/IV/2013 tertanggal 12 April 2013 tentang Penonaktifan Sdr. Lilik Siswadi (Tergugat) atau dengan kata lain Penggugat telah melakukan skorsing kepada Tergugat. Surat Keputusan Penonaktifan (Skorsing) ini berlaku untuk jangka waktu selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 13 April 2013 sampai dengan 12 Mei 2013;
Bahwa selama Tergugat dinonaktifkan (skorsing), Penggugat masih tetap membayarkan upah Tergugat melalui transfer pada tanggal 6 Mei 2013 sebesar Rp9.400.000,00 (sembilan juta empat ratus ribu Rupiah) setelah dipotong angsuran hutang ke perusahaan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan iuran koperasi sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah);
Bahwa setelah masa penonaktifan (skorsing) berakhir pada tanggal 12 Mei 2013, ternyata tanggal 13 Mei 2013 Tergugat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. Sehingga perusahaan membuat dan mengirimkan surat panggilan kerja kepada Tergugat agar bekerja kembali sebagaimana mestinya;
Bahwa Tergugat tidak masuk kerja tanpa keterangan (mangkir) selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut terhitung sejak tanggal 13 Mei 2013 dan Penggugat pun telah 2 (dua) kali memanggil Tergugat secara patut, akan tetapi hal ini tidak digubris oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat sampaikan di atas dan mengingat Tergugat telah mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka sudah berdasarkan hukum bagi Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Perusahaan yang berbunyi sebagai berikut “Apabila Karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis atau resmi dan telah 2 (dua) kali dipanggil secara patut dan tertulis oleh pengusaha, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri dan Karyawan yang bersangkutan berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah sebesar 50% dari ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Perusahaan ini";
Dan juga ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut “Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri”;
Bahwa sehubungan dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja ini, maka pada tanggal 26 Juni 2013, Penggugat telah mencatat-kan perkara ini kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara guna menyelesaikan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ini;
Bahwa Pegawai perantara Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara yang menjadi mediator dalam proses pemerantaraan atau mediasi antara Penggugat dengan Tergugat menyampaikan Surat Anjuran Nomor 7366/-1.831 tertanggal 5 September 2013 yang isinya antara lain:
Agar perusahaan P.T. Maxistar Intermoda Indonesia membayarkan uang pisah kepada Sdr. Lilik Siswadi dengan rincian sebagai berikut:
Masa Kerja 04 Februari 2002 sampai dengan 29 Agustus 2013 (11 tahun 8 bulan);
Perhitungan Uang Pisah : Rp12.500.000,00
x 2 (dua) bulan = Rp25.000.000,00
Sisa Upah April & cuti 2013 = Rp17.000.000,00 +
Total = Rp42.000.000,00;
Agar Pekerja Sdr. Lilik Siswandi dapat menerima uang pisah sebagaimana tersebut pada butir 1 (satu) di atas;
Agar para pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya anjuran ini:
Apabila para pihak atau salah satu pihak menerima anjuran, maka Mediator Hubungan Industrial akan membantu Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan hubungan kerja ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa dengan dikeluarkannya Anjuran sebagaimana dimaksud angka 9 gugatan a quo, Penggugat hanya bersedia menerima anjuran mengenai besaran perhitungan uang pisah, sedangkan anjuran mengenai sisa upah April & cuti 2013 ditolak oleh Penggugat dengan alasan sebagai berikut:
Penggugat telah membayar upah bulan April 2013 pada tanggal 6 Mei 2013 melalui proses transfer ke rekening Tergugat. Dengan demikian Penggugat tidak mempunyai kewajiban lagi untuk membayar upah bulan April 2013;
Untuk cuti tahunan telah secara jelas diatur dalam Pasal 19 Peraturan Perusahaan sebagai berikut “Hak istirahat tahunan gugur apabila setelah 1 tahun 6 bulan sejak lahirnya hak tersebut Karyawan ternyata tidak mempergunakan bukan karena alasan-alasan yang diberikan Perusahaan”;
Tergugat selama ini tidak mempergunakan hak cuti tahunan-nya, sehingga dapat dikatakan bahwa hak cuti yang dimiliki Tergugat gugur dengan sendirinya;
Dengan demikian, ketentuan anjuran mengenai sisa upah April dan cuti 2013 sudah sepatutnya untuk dikesampingkan;
Sedangkan Tergugat tidak bersedia menerima Anjuran sebagaimana dimaksud angka 9 gugatan a quo, terbukti dengan tidak adanya jawaban/tanggapan dari Tergugat kepada Pegawai perantara Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara;
Bahwa berdasarkan penolakan Penggugat dan Tergugat terhadap Anjuran Pegawai perantara Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara, sudah berdasarkan hukum bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan hukum gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingat domisili tempat dimana Tergugat bekerja pada Penggugat merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa Perselisihan Hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Penggugat kemukakan di atas adalah berdasarkan hukum bagi Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
Bahwa selama bekerja Tergugat telah mengajukan pinjaman kepada Penggugat untuk merenovasi rumah sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) pada tanggal 6 November 2009 dan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) pada tanggal 19 Januari 2010. Sehingga total pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang pembayarannya telah disepakati adalah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) per bulannya dengan cara dipotong dari gaji Tergugat. Pinjaman tersebut diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat mengingat Tergugat adalah Karyawan yang bekerja di Perusahaan
Penggugat;
Angsuran pinjaman yang sudah dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta Rupiah) terhitung sejak November 2009 sampai dengan April 2013. Saat ini sisa pinjaman yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta Rupiah);
Oleh karena masih adanya kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat, maka mohon kepada Yth. Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk membayar kewajibannya (hutang) kepada Penggugat sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta Rupiah) sekaligus dan seketika, terhitung sejak 14 hari setelah putusan diucapkan atau setidak-tidaknya setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
Kompensasi Penggugat untuk Tergugat atas Pemutusan Hubungan Kerja:
Bahwa dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat terhadap Tergugat karena dikualifikasikan mengundur-kan diri, Penggugat bersedia memberikan uang pisah terhadap Tergugat sebesar Rp12.500.000,00 x 2 (dua) bulan = Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah) dengan berdasarkan pada Pasal 29 ayat (2) Peraturan Perusahaan. Selanjutnya, mohon kepada Yth. Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk menerima uang pisah yang diberikan Penggugat tersebut;
Bahwa dengan diberikannya uang pisah sebagaimana angka 1 (satu) di atas oleh Penggugat kepada Tergugat, maka mohon kepada Yth. Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum atau tidak berlaku Surat Anjuran Nomor 7366/-1.831 tertanggal 5 September 2013 yang dikeluarkan oleh Pegawai perantara Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara, sepanjang mengenai sisa upah bulan April 2013 dan cuti tahun 2013;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang mempunyai kekuatan hukum serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga Penggugat memohon agar
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
Menyatakan batal demi hukum dan atau tidak berlaku lagi Surat Anjuran Nomor 7366/-1.831 tertanggal 5 September 2013 yang dikeluarkan oleh Pegawai perantara Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara, sepanjang mengenai sisa upah bulan April 2013 dan cuti tahun 2013;
Menghukum Tergugat untuk menerima uang pisah yang diberikan oleh Penggugat sebesar Rp12.500.000,00 x 2 (dua) bulan = Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kewajibannya (hutang) kepada Penggugat sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta Rupiah) sekaligus dan seketika, terhitung sejak 14 hari setelah putusan diucapkan atau setidak-tidaknya setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang pasti;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan atau kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Gugatan Penggugat salah alamat:
Bahwa posita angka (1) Penggugat tentang tempat bekerja Tergugat pada P.T. Binatama Kreasi Busana yang kemudian dibubarkan lalu didirikan P.T. Maxistar Intermoda Indonesia, berkedudukan di Jakarta Utara tanggal 04 Februari 2002. Dalil ini bertentangan dengan fakta yuridis berupa Surat Keputusan Nomor 01/HR-UL/IV/2013 tertanggal 12 April 2013 oleh P.T. Unimax Cipta Busana tempat bekerja Tergugat, beralamat di Jalan Raya Cirende Nomor 43, Ciputat, Tangerang Selatan 15419. Surat Keputusan ini analog dengan Penyebab Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja angka (3) pada gugatan Penggugat. Hanya Penggugat tidak transparan, malahan menutupi nama Perusahaan penonaktifan Tergugat, yaitu P.T. Unimax Cipta Busana;
Mengacu kepada fakta yuridis (S.K. Penonaktifan tanggal 12 April 2013 Nomor 01/HR-UL/IV/2013) dan gugatan, maka terdapat 2 (dua) badan hukum, yaitu P.T. Maxistar Intermoda Indonesia, berkedudukan di Jakarta Utara dan P.T. Unimax Cipta Busana tempat Tergugat bekerja, beralamat di Jalan Raya Cirende Nomor 43, Ciputat, Tangerang Selatan 15419. Dengan demikian Tergugat tunduk pada 2 (dua) Peraturan Perusahaan, yaitu P.T. Maxistar Intermoda Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan P.T. Unimax Cipta Busana, Jalan Raya Cirende Nomor 43, Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Karena ketika diberikan Surat Keputusan tanggal 12 April 2013 Nomor 01/HR-UL/IV/2013 Tergugat bekerja di P.T. Unimax Cipta Busana, beralamat di Jalan Raya Cirende, Nomor 43, Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Maka gugatan Penggugat dinyatakan salah alamat;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 225/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst.:
Bahwa ketika Tergugat diberikan Surat Keputusan Nomor 01/HR-UL/IV/2013 tanggal 12 April 2013 oleh P.T. Unimax Cipta Busana langsung meminta Pendampingan Mediasi dari Dinas Sosial Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kota Tangerang Selatan. Bukti
tanggal 24 Juni 2013 Tergugat diundang oleh Dinas Sosial Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kota Tangerang dengan Surat Nomor 005/100-Bid.Penta/2013. Disusul dengan Surat Panggilan I tertanggal 1 Juli 2013 Nomor 005/105-Bid.Penta/2013 dan Surat Panggilan II tanggal 17 Juli 2013 Nomor 005/114-Bid.Penta/2013. Bukti berupa Pemanggilan Dinas Sosial Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kota Tangerang Selatan membenarkan, bahwa Tergugat bekerja di P.T. Unimax Cipta Busana, berkedudukan di Jalan Raya Cirende Nomor 43, Ciputat, Tangerang Selatan. Sehingga menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja menyebutkan, bahwa gugatan Perselisihan Hubungan Industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Pekerja/Buruh bekerja. Karena Tergugat selama ini bekeja di P.T. Unimax Cipta Busana, beralamat di Jalan Raya Cirende Nomor 43, Ciputat, Tangerang Selatan 15419, yang masuk wilayah hukum Provinsi Banten. Sehingga Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 225/PHI.G/2013/PN.JKT.PST.;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi membenarkan posita angka (2) dan angka (3) tentang masa kerja dan gaji dalam gugatan Tergugat dalam Rekonvensi. Sebab Penggugat dalam Rekonvensi benar pekerja pada P.T. Unimax Cipta Busana;
Bahwa gugatan perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat dalam Rekonvensi dengan Register Nomor 225/PHI.G/2013/PN.JKT.PST. adalah keliru dan salah dengan alasan, bahwa skorsing tanggal 12 April 2013 oleh P.T. Unimax Cipta Busana. Fakta Hukum ini menunjukkan, bahwa ada 2 (dua) Perusahaan yang melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat dalam Rekonvensi. Sedangkan kedua Perusahaan ini berbadan hukum, tentu memiliki Peraturan Perusahaan yang berbeda;
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi membenarkan tindakan skorsing P.T. Unimax Cipta Busana, hanya menolak dan
membantah tuduhan yang menyatakan membocorkan rahasia perusahaan. Dan tuduhan ini harus dibuktikan oleh P.T. Unimax Cipta Busana di Pengadilan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 012/PUU-I/2003 jo Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I. Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/ 2005. Kemudian dikenakan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa ada alasan. Sehingga dikualifisir pengunduran diri adalah alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum;Bahwa alasan membocorkan rahasia perusahaan dan mangkir 5 (lima) hari berturut-turut ini merupakan sanksi dari P.T. Unimax Cipta Busana, bukan dari Tergugat dalam Rekonvensi. Oleh Sebab itu tindakan Tergugat dalam Rekonvensi mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah salah;
Bahwa karena kelalaian dan kesalahan Tergugat dalam Rekonvensi, sehingga patut dihukum untuk membayar pesangon kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebesar 2 kali pesangon, uang jasa, pergantian hak, uang proses dan sisa gaji serta cuti yang kalau dirinci sebagai berikut:
Pesangon dengan masa kerja 11 (sebelas) tahun, 8 (delapan bulan. Sehingga besarnya uang pesangon adalah 2 x 9 x Rp12.500.000,00 = Rp225.000.000,00
Uang jasa sebesar 4 x Rp12.500.000,00 = Rp 50.000.000,00
Pergantian hak sebesar 15% x
Rp275.000.000 = Rp 41.250.000,00
Uang proses 6 x Rp12.500.000,00 = Rp 75.000.000,00
Sisa gaji April & cuti = Rp 17.000.000,00
Total = Rp225.000.000,00 + Rp50.000.000,00 +
Rp41.250.000,00 + Rp75.000.000,00 + Rp17.000.000,00
= Rp408.250.000.000,00;
Terbilang: Empat ratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar Uang Pesangon, Uang Jasa, Uang Pergantian Hak, Uang Proses dan Sisa Gaji Bulan April serta Uang Cuti yang setelah dirinci totalnya sebesar Rp408.250.000,00 (empat ratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp12.250.000,00 = Rp225.000.000,00;
Uang Jasa: 4 x Rp12.250.000,00 = Rp 50.000.000,00;
Uang Pergantian Hak: 15% x
Rp275.000.000,00 = Rp 41.250.000,00;
Uang Proses: 6 x Rp12.250.000,00 = Rp 75.000.000,00;
Sisa Gaji April dan Cuti = Rp 17.000.000,00;
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar perkara yang timbul akibat perkara ini;
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 225/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 13 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi tentang kompetensi relatif yang diajukan Tergugat tersebut di atas;
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Penggugat pada tanggal 13 Februari 2014 kemudian terhadap putusan tersebut Penggugat melalui kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Februari 2014
mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Maret 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 19/Srt.KAS/PHI/2014/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 14 Maret 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 6 Juni 2014, kemudian Termohon Kasasi/Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juni 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum yang mengakibatkan putusan sela a quo harus dibatalkan di tingkat kasasi;
Bahwa alasan-alasan untuk mengajukan kasasi diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menentukan sebagai berikut (kutipan): Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan Putusan atau Penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa tidak benar oleh karenanya harus dibatalkan di tingkat kasasi pertimbangan hukum Putusan Sela Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada:
Halaman 20 paragraf ketiga strep (-) kedua, yang berbunyi sebagai berikut (kutipan) “Bahwa dengan demikian jelas bahwa yang perlu dibuktikan oleh para pihak disini adalah dimanakah sebenarnya menurut hukum, tempat Pekerja/ Buruh bekerja pada saat timbulnya kasus a quo sampai dengan penonaktifan yang bersangkutan, bukan domisili hukum perusahaan dan atau tempat Pekerja/Buruh diangkat menjadi Pekerja/Buruh di Perusahaan”;
Halaman 20 paragraf ketiga strep (-) ketiga, yang berbunyi sebagai berikut (kutipan) “Bahwa berdasarkan bukti T-1 perihal Surat Keputusan Penonaktifan Tergugat Nomor 01/HR-UI/IV/2013 tertanggal 12 April 2013, yang ditandatangani oleh General Manager P.T. Unimax Cipta Busana, maka hal ini membuktikan bahwa pada saat itu Tergugat bekerja di bawah perintah P.T. Unimax Cipta Busana sampai dengan timbulnya S.K. tersebut. Disamping itu surat tersebut tegas dibuat di atas kertas dengan Kop Surat Uniline, yang di bawahnya tertulis alamat Jalan Cireundeu Raya 43, Ciputat Timur, Tangerang, Banten”;
Halaman 21 strep (-) ketiga, yang berbunyi sebagai berikut (kutipan) “Bahwa namun terhadap kasus a quo, ternyata sebelumnya sudah ditangani instansi setempat terbukti dengan adanya Surat Undangan dari Dinas Sosial, Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kota Tangerang Selatan Nomor 005/100-Bid.Penta 2013 (bukti T-2) tertanggal 24 Juni 2013 serta Panggilan I (bukti T-3) tertanggal 1 Juli 2013 dan Panggilan II (bukti T-5) tertanggal 17 Juli 2013”;
Halaman 21 strep (-) keempat, yang berbunyi sebagai berikut (kutipan) “Bahwa pada saat terjadinya perselisihan sampai dengan dikeluarkannya Surat Penonaktifan Tergugat, terdapat keterangan dalam Replik Penggugat
angka (4) bahwa lokasi tempat Tergugat bekerja adalah di P.T. Unimax Cipta Busana (Uniline Office) yang ada di Cireundeu Raya Nomor 43, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, walaupun bersifat sementara dikarenakan tempat usaha yang dimaksud oleh Tergugat sedang dalam renovasi, sehingga menurut Majelis, hal ini merupakan bentuk pengakuan secara langsung yang membenarkan bahwa pada saat terjadinya perselisihan a quo sampai dengan penonaktifannya, tempat bekerja Tergugat adalah di Jalan Raya Cireundeu Nomor 43, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sehingga tempat bekerja Tergugat tersebut tidak termasuk termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”;Halaman 22 paragraf pertama, yang berbunyi sebagai berikut (kutipan) “Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan mengingat azas Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang cepat, tepat, adil dan murah, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa eksepsi Tergugat angka (2) yang menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo adalah beralasan hukum, yang karenanya haruslah dikabulkan”;
Bahwa pertimbangan hukum Putusan Sela Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud di atas adalah pertimbangan hukum yang sangat sumir dan tidak berdasar secara hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentu-kan sebagai berikut (kutipan):
Segala Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum putusan sela sebagaimana dimaksud di atas, maka terbukti bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sama sekali tidak membaca dan mendalami/ menganalisa serta menggali lebih jauh materi hukum dan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari seluruh bukti dalam perkara a quo, karena sebagaimana dibuktikan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat di bawah ini, terbukti bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesungguhnya telah salah menerapkan hukum, sehingga putusan sela a quo harus dibatalkan di tingkat kasasi;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum tentang kewenangan relatif untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Bahwa putusan sela yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah keliru dan tidak adil bagi Pemohon Kasasi/Penggugat, dengan alasan sebagai berikut:
Gugatan yang diajukan Pemohon Kasasi/Penggugat merupakan tindak lanjut adanya Surat Anjuran Pegawai Perantara Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 7366/-1.831 tertanggal 5 September 2013 yang diawali dengan Pemohon Kasasi/ Penggugat telah mengajukan permohonan ijin Pemutusan Hubungan Kerja ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara;
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, apabila anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Hal ini sejalan dan selaras dengan Pasal 5 jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 2004 yang menentukan sebagai berikut (kutipan):
Pasal 5 Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 2004 ”Dalam penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial”;
Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 2004 ”Dalam hal tidak tercapai kesepakatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi, maka:
Mediator mengeluarkan anjuran tertulis;
Anjuran tertulis sebagaimana dimaksud huruf a dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak;
Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis;
Pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis;
Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran”;
Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 2004:
”(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu
pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat”;
”(2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat”;
Pada angka 3 (tiga) huruf b Surat Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara telah dianjurkan bahwa apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Dengan demikian sudah benar dan tepat gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga tidak ada alasan hukum bagi Judex Facti untuk menolak memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Bahwa berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diatur bahwa ”Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Pekerja/Buruh bekerja”;
Hal mana telah diakui oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangan hukum putusan sela halaman 20 paragraf ketiga strep (-) pertama;
Sehingga sudah benar dan tepat gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak ada
alasan hukum bagi Judex Facti untuk menolak memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah keliru menganalogikan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga Judex Facti keliru dalam mengambil pertimbangan hukumnya;
Analogi Judex Facti yang menyatakan tempat Pekerja/Buruh adalah pada saat kasus a quo bukan domisili hukum perusahaan dan atau tempat Pekerja/Buruh diangkat menjadi Pekerja/Buruh di perusahaan, sangat keliru dan tidak tepat. Dengan digunakannya analogi tersebut oleh Judex Facti di dalam mengambil pertimbangan hukumnya, sehingga mengakibatkan dikeluarkannya putusan sela bahwa Judex Facti tidak berwenang mengadil perkara a quo telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon Kasasi/Penggugat, karena tidak adanya kepastian hukum dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Termohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa analogi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang dipergunakan oleh Judex Facti dalam mengambil pertimbangan hukum tersebut juga telah bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, yang menyatakan sebagai berikut (kutipan) “Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka Hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada Penggugat”;
Dengan demikian sudah sangat terang dan jelas bahwa yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah tepat, karena telah melampirkan dan sesuai dengan risalah penyelesaian melalui mediasi (surat anjuran) Nomor 7366/-1.831 tanggal 5 September 2013 yang telah ditangani oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara, dimana di dalam surat anjuran tersebut telah ditunjuk Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadili perkara a quo;
Bahwa sebagaimana telah diungkapkan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam dalil-dalil gugatannya terbukti bahwa Termohon Kasasi/Tergugat adalah Pekerja yang bekerja di P.T. Maxistar Intermoda Indonesia, Jalan Sunter Agung Barat I Blok A-3 Nomor 23, Sunter, Jakarta Utara dengan masa kerja selama 11 tahun 8 bulan, terhitung sejak tanggal 4 Februari 2002 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2013 dengan upah sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah);
Dalil gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat ini telah diakui kebenarannya oleh Termohon Kasasi/Tergugat dalam dalil jawabannya angka 3 (tiga) sebagai berikut (kutipan) “Bahwa menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui diantaranya masa kerja 11 (sebelas) tahun 8 (delapan) bulan dengan gaji sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari bukti P-7 perihal surat pengembalian tugas Termohon Kasasi/Tergugat dari P.T. Unimax Cipta Busana kepada P.T. Maxistar Intermoda Indonesia tertanggal 27 Mei 2013, jelas terbukti bahwa Termohon Kasasi/Tergugat adalah Pekerja/Buruh di P.T. Maxistar Intermoda Indonesia yang tempat bekerjanya berada di wilayah hukum Jakarta Utara yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat berhak untuk memindah tugaskan setiap Karyawan yang bekerja di Perusahaan Pemohon Kasasi/Penggugat termasuk Termohon Kasasi/ Tergugat ke tempat dan jenis kerja lain setiap saat bilamana hal ini perlu oleh Perusahaan untuk peningkatan produktifitas kerja, penyegaran kerja, efisiensi kerja dan pembinaan. Dengan demikian tindakan Pemohon Kasasi/Penggugat yang memindah tugaskan Termohon Kasasi/Tergugat ke anak Perusahaan adalah sah menurut hukum;
Bahwa adanya Surat Keputusan Penonaktifan Termohon Kasasi/Tergugat, yang ditandatangani oleh General Manager P.T. Unimax Cipta Busana, tidaklah membuktikan bahwa Termohon Kasasi/Tergugat adalah Pekerja P.T. Unimax Cipta Busana selama 11 (sebelas) tahun 8 (delapan) bulan. Apabila Judex Facti cermat dan teliti dalam melihat bukti-bukti yang diajukan pemohon Kasasi/Penggugat di dalam persidangan, maka dari bukti P-8 perihal Akta Pernyataan Keputusan Sirkulair (yang diambil di luar rapat) Para Pemegang Saham terbukti bahwa P.T. Unimax Cipta Busana (anak Perusahaan P.T. Maxistar Intermoda Indonesia) baru ada pada tanggal 30 Oktober 2012. Sehingga bagaimana mungkin bisa memperkerjakan Termohon Kasasi/Tergugat selama 11 (sebelas) tahun 8 (delapan) bulan ?;
Dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 20 paragraf ketiga strep (-) ketiga harus dibatalkan, karena telah digunakan untuk mendukung analogi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang keliru;
Bahwa Judex Facti telah gegabah dalam mengambil pertimbangan hukum putusan sela a quo. Judex Facti hanya mendasarkan pada bukti-bukti yang diajukan Termohon Kasasi /Tergugat saja tanpa melihat dengan cermat bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat;
Dasar Judex Facti mengambil pertimbangan hukum yang menyatakan Judex Facti tidak berwenang mengadili hanyalah berdasarkan pada bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Tergugat mengenai Surat Undangan dan Surat Panggilan dari Dinas Sosial, Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kota Tangerang Selatan, tanpa melihat dan mencermati lagi bukti P-5b mengenai Surat Anjuran Nomor 7366/-1.831 tanggal 5 September 2013 yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat. Padahal bukti P-5b tersebut adalah bukti konkrit dan juga merupakan syarat mutlak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial yang ditunjuk yakni Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa tidak benar oleh karenanya haruslah dibatalkan pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan Pemohon Kasasi/Penggugat mengakui bahwa lokasi tempat Termohon Kasasi/Tergugat bekerja adalah di wilayah Kota Tangerang Selatan;
Di dalam dalil-dalil gugatan yang diajukan Pemohon Kasasi/ Penggugat telah terang dan jelas bahwa Termohon Kasasi/ Tergugat adalah Pekerja yang bekerja di P.T. Maxistar Intermoda Indonesia, Jalan Sunter Agung Barat I Blok A-3 Nomor 23, Sunter, Jakarta Utara yang berada di wilayah hukum Jakarta Utara. Jika benar - quod non - Termohon Kasasi/Tergugat adalah pekerja yang bekerja di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan, maka semestinya Dinas Sosial, Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kota Tangerang Selatan telah menangani dan mengeluarkan surat anjuran tertulis atas perkara a quo. Namun fakta hukum yang ada adalah Dinas Sosial, Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kota Tangerang Selatan tidak mengeluarkan surat anjuran tertulis atas perkara a quo, justru Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah mengeluarkan surat anjuran, yang kemudian dijadikan dasar mengajukan gugatan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tidak mengenai adanya putusan sela mengenai kewenangan relatif untuk mengadili, dikarenakan dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial adalah surat anjuran yang di dalamnya telah ditentukan/ditunjuk Pengadilan Hubungan Industrial yang berwenang untuk mengadili;
Di dalam Surat Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 7366/-1.831 tanggal 5 September 2013 yang telah ditentukan/ ditunjuk Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara a quo;
Dengan demikian Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan bahwa Judex Facti tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan karenanya patut dibatalkan Putusan Sela Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Selanjutnya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. memerintahkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa kembali pokok perkara atas gugatan a quo;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan ke I dan II
Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 14 Maret 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 16 Juni 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dan keliru dalam menentukan kewenangan mengadili, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana tempat kerja Pekerja i.c. Termohon Kasasi/Tergugat adalah pada P.T. Maxistar Intermoda Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Utara, dan perselisihan yang terjadi adalah antara Termohon Kasasi/Tergugat dengan Pemohon Kasasi/Penggugat i.c. P.T. Maxistar Intermoda Indonesia, dengan demikian Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan yang diajukan Pemohon Kasasi/Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: P.T. Maxistar Intermoda Indonesia, Perseroan tersebut, dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 225/PHI.G/2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 13 Februari 2014 tersebut, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini yang seluruh amarnya berbunyi seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: P.T. MAXISTAR INTERMODA INDONESIA,Perseroan tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 225/PHI.G/2013/PN.Jkt. Pst. tanggal 13 Februari 2014;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari: Rabu, tanggal 17 September 2014, oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. dan Arief Soedjito, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut, dan Frieske Purnama Pohan, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota,K e t u a,
ttd./ ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
ttd./
Arief Soedjito, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
ttd./
Frieske Purnama Pohan, S.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.040049629.