551/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 551/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana: - Terdakwa: MUHLAN Bin MAHLAN (Alm) - JPU: A. M. ARAUJO, SH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHLAN Bin MAHLAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melayarkan kapalnya yang tidak laik laut” sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1(satu) buah TB. Setia Lestari ; - 1(satu) buah BG Sumber Jaya V lengkap dengan dokumennya ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa MUHLAN Bin MAHLAN (Alm) ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 551/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan adalah sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUHLAN Bin MAHLAN (Alm) ;
Tempat lahir : Negara ;
Umur / tanggal lahir : 40 Tahun/ 01 Juli 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln. Pulau Alalak Rt.002 Kelurahan Pulau Alalak Kabupaten Barito Kuala ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Nakhoda TB. Setia Lestari ;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa dalam perkara ini menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, tetapi menghadapi sendiri persidangan.
Pengadilan Negeri Tersebut.
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No : 585/Pen.Sus/2015/PN.Bjm tanggal 18 Mei 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut.
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum.
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 16 Juni 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa : MUHLAN Bin MAHLAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Melayarkan kapalnya yang tidak laik laut sebagaimana diatur dalam pasal 302 ayat (1) jo pasal 117 ayat (3) UU RI No. 17 tahuni 2008 tentang Pelayaran dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan terhadap terdakwa : MUHLAN Bin MAHL.AN (Aim) dengan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- Subisidair kurungan selama 2(dua) bulan.
3. Menyatakan barang bukti benupa 1 (satu) buah TB. Setia Lestari clan 1 (satu) buah BG Sumber Jaya V lengkap dengan dokumennya dikembalikan kepada pemiliknya melalul terdakwa MUHLAN Bin MAHLAN (Alm).
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5000,-
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang berupa permohonan kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan Penuntut Umum tertanggal 24 April 2015, yang berbunyi adalah sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MUHLAN Bin MAHLAN (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Pebruari 2015 sekitar pukui 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2015, bertempat di Perairan Sungal Barito Ujung Panti Barito Kabupaten Barito Kuala, mengingat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Banjarmasin berwenang untuk mengadlil Perkara ini, Nakhoda yang melayarka kapainya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik !aut sebagaimana dimaksud dalarn pasal 117 ayat (3),perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawai saksi HARI S Bin SLAMET dan saksi ALFONCUS Bin J. ARITONANG yang sama-sama dari Kepolisian Dit. Pol Air Polda Kalsel sedang melakukan tugas: patroli di Perairan Sungal Barito Ujung Panti Barito Kabupaten Banito Kuala dengan rnenggunakan sarana perahu karet, kemudian petugas melihat 1 (satu) buah TB. Setia Lestari yang dinakhodai oleh terdakwa sedang beriayar menarik BG Sumber Jaya V, selanjutnya petugas mengharnpiri dan melakukan pemeniksaan terhadap kapal tersebut dan ternyata ditemukan pelanggaran yaitu lambung timbul tongkang tidak sesuai dengan sertifikatnya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa; diamankan di Dit. Pol Air Poida Kalsel untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan pasal 117 ayat (3) yaitu Pemenuhan setiap persyaratan keIaiklautan kapal dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
.- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 302 ayat (1) Jo pas 117 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi HARI S Bin SLAMET; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai benikut;
Bahwa benar pada hari Senin tanggai 23 Pebruàri 2015 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di Perairan Sungai Barito Ujung Panti Barito Kabupaten Barito Kuala, saksi telah rnelakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melayarkan kapal yang tidak laik laut.
Bahwa benar saksi dan saksi ALFONCUS.A Bin J. ARITONANG yang sama-sama dari Kepolisian Dit. Pol Air Polda Kalsel sedang melakukan tugas patroli di Perairan Sungai Banito Ujung Panti Barito Kabupaten Barito Kuala dengan mengaunakan sanana perahu karet.
Bahwa benar kernudian saksi dan rekan melihat 1 (satu) buah TB. Setia Lestani yang dinakhodai oleh terdakwa sedang beriayar menarik BG Sumber ]aya V,
Bahwa benar saksi dan rekan menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap kapai tersebut dan temyata diternukan pe!anggaran yaitu lambung timbul tongkang tidak sesuai dengan sertifikatnya.
Bahwa benar seianjutnya terdakwa beserta banang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan rnembenarkannya.
Saksi ALFONCUS.A Bin J. ARITONANG ; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 23 Pebruari 2015 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di Perairan Sungai Barito Ujung Panti Barito Kabupaten Barito Kuala, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melayarkan kapal yang tidak laik laut.
Bahwa benar saksi dan saksi HARI S Bin SLAMET yang sama-sama dari Kepolisian Dit. Pot Air Polda Kalsel sedang melakukan tugas patroli di Perairan Sungai Barito Ujung Panti Barito Kabupaten Barito Kuala dengan menggunakan sarana perahu karet.
Bahwa benar kemudian saksi dan rekan melihat 1 (satu) buah TB. Setia Lestari yang dinakhodai oleh terdakwa sedang beriayar menarik BG Sumber Jaya V.
Bahwa benar saksi dan rekan menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan ternyata ditemukan pelanggaran yaitu lambung timbul tongkang tidak sesuai dengan sertifikatnya.
Bahwa benar seianjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan clan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 23 Pebruari 2015 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di Perairan Sungai Barito Ujung Panti Barito Kabupaten Banito Kuala, terdakwa tetah ditangkap oleh petugas kepolisian karena melayarkan kapal yang tidak laik laut.
Bahwa benar terdakwa sedang berlayar menarik BG Sumber Jaya V, selanjutnya petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan ternyata ditemukan pelanggaran yaitu lambung timbul tongkang tidak sesuai dengan sertifikatnya,
Bahwa benar terdakwa beserta barang bukti berupa diamankan di Dit. Pol Air Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti, barang bukti mana adalah sebagai berikut : Barang bukti berupa 1 (satu) buah TB. Setia Lestari clan 1 (satu) buah BG Sumben Jaya V lengkap dengan dokumennya, Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, saksi-saksi yang bersangkutan dan terdakwa telah membenarkannya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan tunggal yakni didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 286 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan unsur-unsur adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa
2. Nakhoda yang meiayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahul bahwa kapal tersebut tidak laik taut sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (3),
ad.1 Unsur barang siapa:
Bahwa yang dimaskud dengan barang siapa disini adalah siapapun juga yaitu setiap orang yang melakukan tindak pidana yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan nya secara hukum.
Bahwa berdasarkan berkas perkara, surat dakwaan, keterangan para saksi dibawah sumpah telah terungkap fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa MUHLAN Bin MAHLAN (Allm) adalah orang yang melakukan tindak pidana dalam perkara ini yang dalam keadaan sehat baik Jasmani maupun rohani, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.Secara hukum sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya.
dengan demikian menurut hemat kami unsur barang siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
ad..2 Unsur Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (3),
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti selama dipersidangan bahwa saksi HARI.S Bin SLAMET dan saksi ALFONCUS.A Bin J. ARITONANG yang sama-sama dari Kepolisian Dit. Pol Air Polda Kalsel sedang melakukan tugas patroli di Perairan Sungai Barito Ujung Panti Barito Kabupaten Barito Kuala dengan menggunakan sarana perahu karet, kemudian petugas melihat 1 (satu) buah TB. Setia Lestari yang dinakhodai oleh terdakwa sedang berlayar menarik BG Sumber Jaya V, selanjutnya petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan ternyata ditemukan pelanggaran yaitu lambung timbul tongkang tidak sesuai dengan sertifikatnya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa diamankan di Dit. Pol Air Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut..
Dengan demikian unsur diatas teiah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Menurut Majelis Hakim, semua unsure yang terkandung dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dari dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut terpenuhi menurut hukum maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 286 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, baik alasan pemaaf maupun pembenar maka kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka untuk adilnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dibawah ini :
Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi nahkoda yang lain.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dipersidangan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang.
- Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
- Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah TB. Setia Lestari dan 1 (satu) buah BG Sumber Jaya V lengkap dengan dokumennya dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa MUHLAN Bin MAHLAN (Alm) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya sebagaimana amar putusan ini.
Mengingat ketentuan Pasal 302 ayat 1 Jo pasal 117 Ayat (3) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan lain bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHLAN Bin MAHLAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melayarkan kapalnya yang tidak laik laut” sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1(satu) buah TB. Setia Lestari ;
1(satu) buah BG Sumber Jaya V lengkap dengan dokumennya ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa MUHLAN Bin MAHLAN (Alm) ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2015 oleh kami ABDUL SIBORO, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AFANDI WIDARIJANTO, SH. dan KAIRUL SOLEH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUHAILI. Panitera Pengganti dihadiri oleh A. M. ARAUJO, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
AFANDI WIDARIJANTO, SH. ABDUL SIBORO, SH. MH.
ttd
KAIRUL SOLEH, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
S U H A I L I