43/Pid.B/2016/PN PRG
Putusan PN Parigi Nomor 43/Pid.B/2016/PN PRG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PUDI VS JPU
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PUDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Telah Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat yang ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standart mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peratuaran pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 16 (enam belas) bungkus plastik yang setiap bungkusnya berisi 100 (seratus) butir pil THD, jumlah keseluruhan 1600 (seribu enam ratus) ; - 19 (Sembilan belas) butir pil THD; - 1 (satu) buah tas kecil warna hitam; Dirampas Untuk DIMUSNAHKAN - 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); - 1 (satu) unit HP (Handphone) merk nokia warna biru hitam type 105 V.03.06 Dirampas untuk kepentingan Negara 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 43/Pid. Sus/2016/PN. Prg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri parigi yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara pidana atas nama Terdakwa:
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tgl Lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
PUDI
Tomini
33 tahun / 01 Juli 1982
Laki-laki
Indonesia
Desa Tomini Utara Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong
Islam
Petani
SD (tamat)
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan Penahanan oleh:
Penyidik.
Penangkapan pada tanggal 6 Oktober 2015.
Penahanan sejak tanggal 07 Oktober 2015 s/d tanggal 26 Oktober 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2015 s/d tanggal 05 Desember 2015.
Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 06 Desember 2015 s/d tanggal 04 Januari 2016.
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 05 Januari 2016 s/d tanggal 03 Februari 2016.
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Februari 2016 s/d tanggal 23 februari 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 24 Februari 2016 s/d tanggal 24 Maret 2016
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 25 Maret 2016 s/d tanggal 23 April 2016
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, sejak tanggal 13 April 2016 s/d tanggal 12 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Parigi sejak tanggal 13 Mei 2016 s/d tanggal 11 Juli 2016.
Terdakwa dalam sidang perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama NI KETUT MARGININGSIH, S.H. berdasarkan Penetapan Penunjukan dari Majelis Hakim Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN. Prg tanggal 20 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi, tanggal 13 April 2016, Nomor: 43/Pid. B/20l6/PN.Prg., tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini;
Penetapan Panitra Pengadilan Negeri Parigi, tanggal 13 April 2016 Nomor 43/ Pid.B/2016/PN.Prg tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, tanggal 13 April 2016, Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN.Prg., tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, Surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan dimuka persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tanggal 15 Juni 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan :
Menyatakan Terdakwa PUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUDI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Memerintahkan terdakwa PUDI tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
16 (enam belas) bungkus plastik yang setiap bungkusnya berisi 100 (seratus) butir pil THD, jumlah keseluruhan 1600 (seribu enam ratus) ;
19 (Sembilan belas) butir pil THD;
1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
1 (satu) unit HP (Handphone) merk nokia warna biru hitam type 105 V.03.06
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pula dipersidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya serta terdakwa tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum sebagai berikut:
PERTAMA :
-------- Bahwa ia terdakwa PUDI pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Tomini Utara Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 12.30 Wita saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP selaku anggota Polri di Polsek Tomini mendapat laporan dari masyarakat disekitar Desa Tomini Utara bahwa di wilayah Desa Tomini Utara ada peredaran obat jenis Trihexyphenidyl (THD) kemudian untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut lalu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP meminta bantuan kepada saksi HARIS MOH PAKAYA untuk membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI lalu sekitar pukul 14.00 Wita saksi HARIS MOH PAKAYA langsung pergi ke rumah terdakwa PUDI dan langsung bertemu dengan terdakwa PUDI di rumah terdakwa kemudian saksi HARIS MOH PAKAYA membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa PUDI memberikan 19 (sembilan belas) butir obat jenis THD kepada saksi HARIS MOH PAKAYA lalu setelah itu saksi HARIS MOH PAKAYA pergi kemudian menyerahkan obat jenis THD tersebut kepada saksi SUHENDRA dan saksi ROMY M MANGUNDAP lalu sekitar pukul 18.00 Wita saksi SUHENDRA ,saksi ROMY. M. MANGUNDAP dan Kepala Desa setempat beserta beberapa warga masyarakat mendatangi rumah terdakwa PUDI dan pada saat itu terdakwa PUDI sedang berada dirumah terdakwa kemudian saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP mendatangi terdakwa PUDI dan bertanya kepada terdakwa “Apakah benar bapak yang bernama PUDI?”, kemudian terdakwa PUDI menjawab “disini PUDI ada tiga”kemudian saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP menjawab “Bapak PUDI yang menjual obat jenis THD” lalu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP menunjukkan ke 19 (sembilan belas) butir obat jenis THD yang sebelumnya di beli saksi HARIS MOH PAKAYA dari terdakwa tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa PUDI terdiam lalu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP langsung menyuruh terdakwa PUDI untuk menunjukkan dimana lagi obat jenis THD lainnya yang di simpan oleh terdakwa lalu terdakwa PUDI langsung menuju ke lemari kayu dan kemudian terdakwa PUDI mengatakan ada di dalam lemari lalu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP langsung menyuruh terdakwa PUDI untuk membuka lemari tersebut dan didalamnya terdapat tas kecil berwarna hitam kemudian saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP menyuruh terdakwa PUDI untuk mengambil dan membuka isi tas tersebut dan ditemukanlah 16 (enam belas) bungkus obat jenis THD yang masing-masing bungkusnya berisikan 100 (seratus) butir obat jenis THD hingga seluruhnya berjumlah 1.600 (seribu enam ratus) butir setelah itu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP langsung membawa terdakwa PUDI ke Kantor Polsek Tomini untuk proses hukum selanjutnya. Bahwa awalnya Terdakwa PUDI mendapatkan obat THD tersebut dari FAISAL (Daftar Pencarian Orang) dimana saat itu FAISAL memberikan obat Tryhexyphenidyl (THD) sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik yang mana setiap bungkus berisikan 100 (seratus) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) hingga semuanya berjumlah 1.800 (seribu delapan ratus) butir dan untuk setiap bungkusnya terdakwa PUDI membayar dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sehingga untuk 18 (delapan belas) bungkus terdakwa PUDI membayar/membeli dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu oleh terdakwa PUDI obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut terdakwa jual/edarkan kepada masyarakat disekitar Desa Tomini dan Desa Tomini Utara;
Bahwa terdakwa PUDI telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tryhexiphenidhyl (THD) dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perbungkus yang berisikan 100 (seratus) butir dan dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk per 10 (sepuluh) butir secara bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik obat Tryhexyphenidyl (THD) yang berisi 100 (seratus) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) selain itu apabila terdakwa dapat menjual sebanyak 1.000 (seribu) butir maka terdakwa akan memperoleh bonus dari FAISAL sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah melakukan penjualan obat Trihexyphenidyl (THD) tersebut sudah sekitar 2 (dua) minggu lamanya dan keuntungan yang diperoleh terdakwa PUDI dari penjualan obat Trihexyphenidyl (THD) tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa PUDI bersama barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik yang setiap bungkusnya berisi 100 (seratus) butir obat THD dengan jumlah keseluruhan 1600 (seribu enam ratus) butir THD, 19 (sembilan belas) butir obat THD, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,-, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru hitam Type 105 V 03.60 dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Tomini untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2603/NOF/X/2015 yang ditandatangani oleh WAKALABFOR Cabang Makassar Drs. SULAEMAN MAPPASESSU dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa tablet putih lambang “Y” milik terdakwa benar mengandung Tramadol dan Trihexyphenidhyl (THD);
Bahwa terdakwa yang hanya lulusan Sekolah Dasar/SD (tamat), tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (apoteker, SAA, SMF, D3 farmasi) dan pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah sebagai petani dan juga terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam penjualan obat Tryhexiphenidyl (THD).
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ------------
----------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa PUDI pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Tomini Utara Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, “yangtidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisonal harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 12.30 Wita saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP selaku anggota Polri di Polsek Tomini mendapat laporan dari masyarakat disekitar Desa Tomini Utara bahwa di wilayah Desa Tomini Utara ada peredaran obat jenis Trihexyphenidyl (THD) kemudian untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut lalu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP meminta bantuan kepada saksi HARIS MOH PAKAYA untuk membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI lalu sekitar pukul 14.00 Wita saksi HARIS MOH PAKAYA langsung pergi ke rumah terdakwa PUDI dan langsung bertemu dengan terdakwa PUDI di rumah terdakwa kemudian saksi HARIS MOH PAKAYA membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa PUDI memberikan 19 (sembilan belas) butir obat jenis THD kepada saksi HARIS MOH PAKAYA lalu setelah itu saksi HARIS MOH PAKAYA pergi kemudian menyerahkan obat jenis THD tersebut kepada saksi SUHENDRA dan saksi ROMY M MANGUNDAP lalu sekitar pukul 18.00 Wita saksi SUHENDRA ,saksi ROMY. M. MANGUNDAP dan Kepala Desa setempat beserta beberapa warga masyarakat mendatangi rumah terdakwa PUDI dan pada saat itu terdakwa PUDI sedang berada dirumah terdakwa kemudian saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP mendatangi terdakwa PUDI dan bertanya kepada terdakwa “Apakah benar bapak yang bernama PUDI?”, kemudian terdakwa PUDI menjawab “disini PUDI ada tiga”kemudian saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP menjawab “Bapak PUDI yang menjual obat jenis THD” lalu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP menunjukkan ke 19 (sembilan belas) butir obat jenis THD yang sebelumnya di beli saksi HARIS MOH PAKAYA dari terdakwa tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa PUDI terdiam lalu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP langsung menyuruh terdakwa PUDI untuk menunjukkan dimana lagi obat jenis THD lainnya yang di simpan oleh terdakwa lalu terdakwa PUDI langsung menuju ke lemari kayu dan kemudian terdakwa PUDI mengatakan ada di dalam lemari lalu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP langsung menyuruh terdakwa PUDI untuk membuka lemari tersebut dan didalamnya terdapat tas kecil berwarna hitam kemudian saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP menyuruh terdakwa PUDI untuk mengambil dan membuka isi tas tersebut dan ditemukanlah 16 (enam belas) bungkus obat jenis THD yang masing-masing bungkusnya berisikan 100 (seratus) butir obat jenis THD hingga seluruhnya berjumlah 1.600 (seribu enam ratus) butir setelah itu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP langsung membawa terdakwa PUDI ke Kantor Polsek Tomini untuk proses hukum selanjutnya. Bahwa awalnya Terdakwa PUDI mendapatkan obat THD tersebut dari FAISAL (Daftar Pencarian Orang) dimana saat itu FAISAL memberikan obat Tryhexyphenidyl (THD) sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik yang mana setiap bungkus berisikan 100 (seratus) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) hingga semuanya berjumlah 1.800 (seribu delapan ratus) butir dan untuk setiap bungkusnya terdakwa PUDI membayar dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sehingga untuk 18 (delapan belas) bungkus terdakwa PUDI membayar/membeli dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu oleh terdakwa PUDI obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut terdakwa jual/edarkan kepada masyarakat disekitar Desa Tomini dan Desa Tomini Utara;
Bahwa terdakwa PUDI telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tryhexiphenidhyl (THD) dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perbungkus yang berisikan 100 (seratus) butir dan dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk per 10 (sepuluh) butir secara bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik obat Tryhexyphenidyl (THD) yang berisi 100 (seratus) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) selain itu apabila terdakwa dapat menjual sebanyak 1.000 (seribu) butir maka terdakwa akan memperoleh bonus dari FAISAL sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah melakukan penjualan obat Trihexyphenidyl (THD) tersebut sudah sekitar 2 (dua) minggu lamanya dan keuntungan yang diperoleh terdakwa PUDI dari penjualan obat Trihexyphenidyl (THD) tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa PUDI bersama barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik yang setiap bungkusnya berisi 100 (seratus) butir obat THD dengan jumlah keseluruhan 1600 (seribu enam ratus) butir THD, 19 (sembilan belas) butir obat THD, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,-, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru hitam Type 105 V 03.60 dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Tomini untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2603/NOF/X/2015 yang ditandatangani oleh WAKALABFOR Cabang Makassar Drs. SULAEMAN MAPPASESSU dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa tablet putih lambang “Y” milik terdakwa benar mengandung Tramadol dan Trihexyphenidhyl (THD);
Bahwa terdakwa yang hanya lulusan Sekolah Dasar/SD (tamat), tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (apoteker, SAA, SMF, D3 farmasi) dan pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah sebagai petani dan juga terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam penjualan obat Tryhexiphenidyl (THD).
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan telah mengerti isi Surat Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan dan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ROMY. M MANGUNDAP, dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan apa yang saksi ketahui, saksi lihat dan saksi dengar ;
Bahwa benar Tindak Pidana mengedarkan obat THD tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 Wita Di Desa Tomini Utara Kecamatan Tomini Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa benar yang telah melakukan Tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat THD tanpa ijin dari pihak berwenang tersebut adalah terdakwa PUDI ;
Bahwa benar sebelum terjadinya tindak pidana tersebut saksi tidak kenal dengan terdakwa PUDI nanti ketika dilakukan penangkapan kemudian dilakukan interograsi baru saksi mengenal terdakwa PUDI ;
Bahwa benar sehingga saksi meyakini bahwa terdakwa PUDI adalah sebagai pelaku yang telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat THD tanpa ijin karena saksi ikut dalam penangkapan terdakwa PUDI ;
Bahwa benar sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa PUDI karena ada laporan dari masyarakat bahwa terdakwa PUDI melakukan usaha penjualan sediaan farmasi berupa obat THD, sehingga untuk menindaklanjuti laporan tersebut maka saksi bersama beberapa orang rekan saksi diperintahkan oleh Kapolsek Tomini untuk melakukan penggeledahan dirumah terdakwa PUDI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastic obat Tryhexyphenidyl (THD) yang setiap bungkusnya berisikan 100 (seratus) butir obat THD ;
Bahwa benar pada saat saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah dari terdakwa PUDI dimana pada saat itu terdakwa PUDI menyimpan obat THD tersebut di dalam kamarnya dan diletakkkan didalam lemari ;
Bahwa benar sesuai pengakuan terdakwa PUDI saat dilakukan interograsi bahwa terdakwa PUDI menjual obat THD miliknya di Desa Tomini Utara dan Desa disekitarnya dan terdakwa PUDI menjual obat THD tersebut kepada siapa saja yang datang untuk membelinya;
Bahwa benar berdasarkan hasil interograsi yang saksi lakukan kepada terdakwa PUDI bahwa harga obat THD yang dijual oleh terdakwa PUDI yakni jika pembeli membeli perbungkus yang berisikan 100 (seratus) butir maka terdakwa PUDI akan memberikan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah namun jika pembeli ingin membeli secara eceran maka terdakwa PUDI memberikan harga Rp. 15.000,- untuk 10 (sepuluh) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) ;
Bahwa benar menurut pengakuan dari terdakwa PUDI bahwa obat THD tersebut didapatkannya dari sesesorang temannya yang bernama FAISAL yang tinggal di Desa Sinei Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa terdakwa PUDI tidak memiliki keahlian dalam bidang obat-obatan, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa PUDI adalah seorang petani dan terdakwa PUDI tidak memiliki izin untuk menjual obat jenis THD (Tryhexyphenidyl) tersebut;
Bahwa benar adapun cirri-ciri obat THD yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa PUDI adalah berbentuk pil berwarna putih bulat dan disalah satu sisi pil THD tersebut terdapat gambar berbentuk huruf Y ;
Bahwa benar pada Hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 12.30 wita saksi dan rekan-rekan saksi selaku anggota Polisi dari Polsek Tomini mendapatkan laporan dari Babinsa dan masyarakat sekitar Desa Tomini Utara bahwa diwilayah mereka ada peredaran berupa obat jenis THD, kemudian saksi dan rekan-rekan saksi dari Polsek Tomini melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan yang saksi dan rekan – rekan saksi lakukan ternyata benar ada peredaran obat jenis THD di Wilayah Desa Tomini Utara Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong, kemudian saksi dan rekan-rekan saksi menyuruh salah satu anggota dari masyarakat yakni saksi HARIS MOH PAKAYA untuk pura-pura membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI lalu sekitar pukul 14.00 Wita saksi HARIS MOH PAKAYA pergi ke rumah terdakwa PUDI dan langsung bertemu dengan terdakwa PUDI di rumah terdakwa kemudian saksi HARIS MOH PAKAYA membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa PUDI memberikan 19 (sembilan belas) butir obat jenis THD kepada saksi HARIS MOH PAKAYA lalu setelah itu saksi HARIS MOH PAKAYA pergi kemudian menyerahkan obat jenis THD tersebut kepada saksi dan rekan-rekan saksi, setelah itu saksi dan rekan-rekan saksi melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tomini untuk mohon petunjuk lalu saksi dan rekan-rekan saksi diperintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa PUDI kemudian sekitar pukul 18.00 Wita saksi dan rekan-rekan saksi dari Polsek Tomini beserta Kepala Desa setempat mendatangi rumah terdakwa PUDI dan pada saat itu terdakwa PUDI sedang berada di rumahnya lalu saksi dan rekan-rekan saksi beserta kepala desa setempat mendatangi terdakwa PUDI dan bertanya kepada terdakwa PUDI “Apakah benar bapak yang bernama PUDI?” , kemudian terdakwa PUDI menjawab “disini PUDI ada tiga”?kemudian saksi SUHENDRA yang merupakan salah satu rekan saksi menjawab “Bapak PUDI yang menjual Obat Jenis THD”,kemudian saksi dan saksi SUHENDRA menunjukkan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) butir obat jenis THD yang sebelumnya dibeli oleh saksi HARIS MOH PAKAYA dari terdakwa PUDI tersebut kemudian terdakwa PUDI terdiam sejenak dan saksi dan rekan-rekan saksi langsung menyuruh terdakwa PUDI untuk menunjukkan dimana lagi obat jenis THD lainnya yang disimpan oleh terdakwa, kemudian terdakwa PUDI menunjukkan di dalam lemari lalu saksi dan rekan-rekan saksi langsung menyuruh terdakwa PUDI untuk membuka lemari tersebut dan didalamnya terdapat tas kecil berwarna hitam kemudian saksi dan rekan-rekan saksi menyuruh terdakwa PUDI untuk mengambilnya dan membuka isi tas tersebut dan ditemukanlah 16 (enam belas) bungkus obat jenis THD yang masing-masing bungkusnya berisikan 100 (seratus) butir obat jenis THD hingga seluruhnya berjumlah 1.600 (seribu enam ratus) butir lalu setelah itu saksi dan rekan-rekan saksi langsung membawa terdakwa PUDI untuk ikut ke Kantor Polsek Tomini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Bahwa benar dipersidangan diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastic obat Tryhexyphenidil (THD), 19 (Sembilan belas ) butir obat Tryhexyphenidyl (THD), 1 (satu) unit Handphone merk nokia Warna biru hitam, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) setelah saksi lihat dan cermati saksi mengenali barang bukti tersebut yakni 16 (enam belas) bungkus obat jenis THD yang masing-masing berisikan 100 (seratus) butir obat jenis THD adalah milik terdakwa PUDI, 19 (Sembilan belas ) butir obat jenis THD adalah THD milik terdakwa PUDI yang telah dijual oleh terdakwa PUDI kepada saksi HARIS MOH PAKAYA, uang tunai Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) adalah uang hasil dari penjualan obat jenis THD, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru hitam adalah Handphone milik terdakwa PUDI yang digunakan untuk berkomunikasi dengan FAISAL, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam adalah tas milik terdakwa PUDI yang digunakan terdakwa PUDI untuk menyimpan 16 (enam belas) bungkus obat jenis THD tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak menyatakan keberatan;
Saksi SUHENDRA, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan apa yang saksi ketahui, saksi lihat dan saksi dengar ;
Bahwa benar Tindak Pidana mengedarkan obat THD tanpa ijin tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 Wita Di Desa Tomini Utara Kecamatan Tomini Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa benar yang telah melakukan Tindak Pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat THD tanpa ijin dari pihak berwenang tersebut adalah terdakwa PUDI ;
Bahwa benar sebelum terjadinya tindak pidana tersebut saksi tidak kenal dengan terdakwa PUDI nanti ketika dilakukan penangkapan kemudian dilakukan interograsi baru saksi mengenal terdakwa PUDI ;
Bahwa benar sehingga saksi meyakini bahwa terdakwa PUDI adalah sebagai pelaku yang telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat THD tanpai ijin karena saksi ikut dalam penangkapan terdakwa PUDI ;
Bahwa benar sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa PUDI karena ada laporan dari masyarakat bahwa terdakwa PUDI melakukan usaha penjualan sediaan farmasi berupa obat THD, sehingga untuk menindaklanjuti laporan tersebut maka saksi bersama beberapa orang rekan saksi diperintahkan oleh Kapolsek Tomini untuk melakukan penggeledahan dirumah terdakwa PUDI dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastic obat Tryhexyphenidyl (THD) yang setiap bungkusnya berisikan 100 (seratus) butir obat THD ;
Bahwa benar pada saat saksi dan rekan-rekan saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah dari terdakwa PUDI dimana pada saat itu terdakwa PUDI menyimpan obat THD tersebut di dalam kamarnya dan diletakkkan didalam lemari ;
Bahwa benar sesuai pengakuan terdakwa PUDI saat dilakukan interograsi bahwa terdakwa PUDI menjual obat THD miliknya di Desa Tomini Utara dan Desa disekitarnya dan terdakwa PUDI menjual obat THD tersebut kepada siapa saja yang datang untuk membelinya;
Bahwa benar berdasarkan hasil interograsi yang saksi lakukan kepada terdakwa PUDI bahwa harga obat THD yang dijual oleh terdakwa PUDI yakni jika pembeli membeli perbungkus yang berisikan 100 (seratus) butir maka terdakwa PUDI akan memberikan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah namun jika pembeli ingin membeli secara eceran maka terdakwa PUDI memberikan harga Rp. 15.000,- untuk 10 (sepuluh) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) ;
Bahwa benar menurut pengakuan dari terdakwa PUDI bahwa obat THD tersebut didapatkannya dari sesesorang temannya yang bernama FAISAL yang tinggal di Desa Sinei Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong ;
Bahwa terdakwa PUDI tidak memiliki keahlian dalam bidang obat-obatan, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa PUDI adalah seorang petani dan terdakwa PUDI tidak memiliki izin untuk menjual obat jenis THD (Tryhexyphenidyl) tersebut;
Bahwa benar adapun cirri-ciri obat THD yang dimiliki dan dijual oleh terdakwa PUDI adalah berbentuk pil berwarna putih bulat dan disalah satu sisi pil THD tersebut terdapat gambar berbentuk huruf Y ;
Bahwa benar pada Hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 12.30 wita saksi dan rekan-rekan saksi selaku anggota Polisi dari Polsek Tomini mendapatkan laporan dari Babinsa dan masyarakat sekitar Desa Tomini Utara bahwa diwilayah mereka ada peredaran berupa obat jenis THD, kemudian saksi dan rekan-rekan saksi dari Polsek Tomini melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan yang saksi dan rekan – rekan saksi lakukan ternyata benar ada peredaran obat jenis THD di Wilayah Desa Tomini Utara Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong, kemudian saksi dan rekan-rekan saksi menyuruh salah satu anggota dari masyarakat yakni saksi HARIS MOH PAKAYA untuk pura-pura membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI lalu sekitar pukul 14.00 Wita saksi HARIS MOH PAKAYA pergi ke rumah terdakwa PUDI dan langsung bertemu dengan terdakwa PUDI di rumah terdakwa kemudian saksi HARIS MOH PAKAYA membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa PUDI memberikan 19 (sembilan belas) butir obat jenis THD kepada saksi HARIS MOH PAKAYA lalu setelah itu saksi HARIS MOH PAKAYA pergi kemudian menyerahkan obat jenis THD tersebut kepada saksi dan rekan-rekan saksi, setelah itu saksi dan rekan-rekan saksi melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tomini untuk mohon petunjuk lalu saksi dan rekan-rekan saksi diperintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa PUDI kemudian sekitar pukul 18.00 Wita saksi dan rekan-rekan saksi dari Polsek Tomini beserta Kepala Desa setempat mendatangi rumah terdakwa PUDI dan pada saat itu terdakwa PUDI sedang berada di rumahnya lalu saksi dan rekan-rekan saksi beserta kepala desa setempat mendatangi terdakwa PUDI dan bertanya kepada terdakwa PUDI “Apakah benar bapak yang bernama PUDI?” , kemudian terdakwa PUDI menjawab “disini PUDI ada tiga”?kemudian saksi menjawab “Bapak PUDI yang menjual Obat Jenis THD”,kemudian saksi menunjukkan barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) butir obat jenis THD yang sebelumnya dibeli oleh saksi HARIS MOH PAKAYA dari terdakwa PUDI tersebut kemudian terdakwa PUDI terdiam sejenak dan saksi dan rekan-rekan saksi langsung menyuruh terdakwa PUDI untuk menunjukkan dimana lagi obat jenis THD lainnya yang disimpan oleh terdakwa, kemudian terdakwa PUDI menunjukkan di dalam lemari lalu saksi dan rekan-rekan saksi langsung menyuruh terdakwa PUDI untuk membuka lemari tersebut dan didalamnya terdapat tas kecil berwarna hitam kemudian saksi dan rekan-rekan saksi menyuruh terdakwa PUDI untuk mengambilnya dan membuka isi tas tersebut dan ditemukanlah 16 (enam belas) bungkus obat jenis THD yang masing-masing bungkusnya berisikan 100 (seratus) butir obat jenis THD hingga seluruhnya berjumlah 1.600 (seribu enam ratus) butir lalu setelah itu saksi dan rekan-rekan saksi langsung membawa terdakwa PUDI untuk ikut ke Kantor Polsek Tomini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Bahwa benar dipersidangan diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastic obat Tryhexyphenidil (THD), 19 (Sembilan belas ) butir obat Tryhexyphenidyl (THD), 1 (satu) unit Handphone merk nokia Warna biru hitam, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) setelah saksi lihat dan cermati saksi mengenali barang bukti tersebut yakni 16 (enam belas) bungkus obat jenis THD yang masing-masing berisikan 100 (seratus) butir obat jenis THD adalah milik terdakwa PUDI, 19 (Sembilan belas ) butir obat jenis THD adalah THD milik terdakwa PUDI yang telah dijual oleh terdakwa PUDI kepada saksi HARIS MOH PAKAYA, uang tunai Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) adalah uang hasil dari penjualan obat jenis THD, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru hitam adalah Handphone milik terdakwa PUDI yang digunakan untuk berkomunikasi dengan FAISAL, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam adalah tas milik terdakwa PUDI yang digunakan terdakwa PUDI untuk menyimpan 16 (enam belas) bungkus obat jenis THD tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa pada pokoknya membenarklan dan tidak menyatakan keberatan;
Saksi HARIS MOH PAKAYA, keterangan dalam BAP yang diberikan dibawah sumpah yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan apa yang saksi ketahui, saksi lihat dan saksi dengar ;
Bahwa benar yang mengedarkan obat tersebut adalah terdakwa PUDI yang terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 bertempat di Desa Tomini Utara Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong ;
Bahwa benar adapun jenis obat yang diedarkan oleh terdakwa PUDI adalah obat jenis THD ;
Bahwa benar saksi sering membeli obat jenis THD kepada terdakwa PUDI dan terakhir kali saksi membeli obat THD kepada terdakwa PUDI yakni pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 Wita yang pada saat itu saksi langsung datang kerumah terdakwa PUDI;
Bahwa benar adapun saksi ketahui bahwa terdakwa PUDI menjual obat jenis THD sejak tahun 2005 ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar jam 12.20 Wita saksi mendengar informasi bahwa masyarakat di wilayah Desa Tomini Utara Kecamatan Tomini Kab. Parigi Moutong telah resah akan akan adanya peredaran obat jenis THD di wilayah mereka tersebut maka dilaporkanlah kejadian tersebut kepada anggota Kepolisian kemudian karena saksi sudah diketahui oleh beberapa orang sering membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI maka saksi disuruh oleh saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP beserta Kepala Desa setempat untuk membantu membeli lagi obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI dan pada saat itu saksi memang lagi ingin membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI kemudian sekitar pukul 14.00 Wita saksi langsung datang kerumah terdakwa PUDI dan langsung bertemu terdakwa PUDI dirumahnya kemudian saksi langsung menanyakan barang kepadanya lalu saksi membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan saksi diberikan 19 (Sembilan belas ) butir obat jenis THD oleh terdakwa PUDI pada saat itu lalu setelah itu saksi pergi dan kemudian menyerahkan obat jenis THD tersebut kepada saksi SUHENDRA dan saksi ROMY M. MANGUNDAP ;
Bahwa benar setahu saksi terdakwa PUDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memperjualbelikan obat jenis THD tersebut kepada umum karena setahu saksi bahwa terdakwa PUDI hanya pernah bersekolah sampai tamat Sekolah Dasar saja ;
Bahwa benar dipersidangan diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa 19 (Sembilan belas ) butir obat Tryhexyphenidyl (THD), Uang tunai sejumlah Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) setelah saksi lihat dan cermati saksi mengenali barang bukti tersebut yakni 19 (Sembilan belas ) butir obat jenis THD tersebut adalah obat THD yang saksi beli dari terdakwa PUDI dan uang tunai Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) adalah uang yang saksi gunakan untuk membeli obat THD tersebut kepada terdakwa PUDI ;
Ahli ASMARAFIA, S.Si, Apt, keterangannya dibacakan didalam persidangan, menrangkan pada pokoknya :
Bahwa benar ahli sebagaimana pengetahuannya dibidang farmasi mengerti tentang jenis obat serta penggunaannya.
Bahwa benar setelah ahli teliti obat yang di perlihatkan dari penyidik berdasarkan ciri-cirinya maka obat tersebut adalah THD Trihexyphenidyl), namun untuk memastikan harus melalui pemeriksaan laboratorium, dan untuk jenis obat tersebut sebagai pengalaman dan pengetahuan ahli adalah jenis obat keras golongan III sebagai Psikotropika, mengenai jalur pendistribusiannya dari PBF (Perusahaan Besar Farmasi) pemasarannya melalui pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta baik Rumah Sakit, Apottek, atau penanggungjawab masing-masing pelayanan kesehatan, selanjutnya obat tersebut diserahkan kepada pasien melalui resep dokter karena obat tersebut perlu diawasi penggunaannya oleh karena berpotensi untuk disalah gunakan, peruntukan untuk obat THD tersebut diindikasikan untuk seorang yang mengidap jenis penyakit Parkinson yaitu penyakit yang ditandai oleh kombinasi antara tremor (gemetar), rigor (kekakuan anggota gerak) dan Hipokinesia / Akinesia (kurang / sukar bergerak), Kejang Otot, muka kaku (mask face) dan sekresi liur dan lemak di muka berlebihan. Dengan adanya efek samping dari obat tersebut sehingga peredarannya dalam pengawasan pemerintah karena memiliki efek samping yaitu berupa :
Sukar tidur
Gangguan mental (pikiran kacau, amnesia, delusi dan koma)
Gangguan daya ingat
Gelisa / bingung, berhalusinasi (menghayal tinggi dan perubahan-perubahan pikiran)
Mulit kering, penglihayan kabur, pusing, gangguan lambung, dan usus (mual, muntah)
Agitasi, konstifasi, takikardi, dilatasi ginjal, retensi urine
Bahwa benar pada umumnya pengguna atau pemakai menimbulkan sebagai aberikut :
Toleransi (peningkatan dosis pemakaian)
Habituasi (kebiasaan)
Adiksi (ketergantungan)
Toksik (keracunan, mengakibatkan kematian)
Bahwa benar pendistribusian / peredaran obat THD secara garis besar adalah dari industri farmasi ke PBF (Perusahaan Besar Farmasi) berijin kemudian ke rumah sakit, apotik dan puskesmas kemudian diserahkan ke pasien hanya di pelayanan di rumah sakit, puskesmas dan apotik, dan peredaran obat THD tersebut melalui resep dokter.
Atas keterangan dari ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengetahui;
Menimbang, bahwa selain alat bukti berupa keterangan Saksi dan Ahli tersebut, telah pula diajukan bukti surat berupa :
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2603/NOF/X/2015 yang ditandatangani oleh WAKALABFOR Cabang Makassar Drs. SULAEMAN MAPPASESSU dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa tablet putih lambang “Y” milik terdakwa benar mengandung Tramadol dan Trihexyphenidhyl (THD);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Tindak Pidana mengedarkan obat jenis THD tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 Wita dan sehingga terdakwa dapat mengetahui akan tindak pidana tersebut karena terdakwa merupakan pelaku dalam tindak pidana tersebut;
Bahwa benar terdakwa menjual obat THD sudah sejak lama namun terdakwa sempat berhenti selama sekitar 2 (dua) tahun dan sejak 2 (dua) minggu sebelum terdakwa ditangkap terdakwa kembali menjual obat THD hingga pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar jam 19.30 Wita datang beberapa orang anggota Kepolisian bersama Babinsa dan pihak Kecamatan Tomini kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan dan lalu didapati obat THD yang terdakwa simpan didalam lemari ;
Bahwa benar adapun obat Tryhexyphenidyl (THD) milik terdakwa yang ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian dirumah terdakwa berjumlah 16 (enam belas) bungkus plastik yang mana setiap bungkusnya berisikan 100 (seratus) butir hingga semuanya berjumlah 1.600 (seribu enam ratus butir) ;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat THD tersebut dari FAISAL yang tinggal di Desa Sinei Kec. Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong ;
Bahwa benar sehingga terdakwa bisa mendapatkan obat tersebut karena FAISAL yang mengantarkan langsung obat tersebut kerumah terdakwa ;
Bahwa benar sebelumnya memang terdakwa sudah lama bekerja sama dengan FAISAL dalam kegiatan pengedaran obat Tryhexyphenidyl (THD) namun sekitar 2 (dua) tahun yang lalu terdakwa sempat berhenti karena takut ditangkap polisi dan kemudian sekitar 2 (dua) minggu sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa bertemu dengan FAISAL di Desa Tomini dan dalam pertemuan tersebut FAISAL kembali menawarkan kepada terdakwa untuk mengedarkan obat Tryhexyphenidyl (THD) dan pada saat itu juga terdakwa dan FAISAL membicarakan tentang upah yang terdakwa terima dari hasil penjualan obat Tryhexyphenidyl (THD) tersebut hingga akhirnya terdakwa setuju dan kembali mengedarkan obat Tryhexyphenidyl (THD) dan kemudian terdakwa dan FAISAL saling berhubungan Via Handphone dimana apabila obat Tryhexyphenidyl (THD) yang ada pada terdakwa sudah habis terjual maka FAISAL akan kembali datang mengantarkan obat Tryhexyphenidyl (THD) kembali kepada terdakwa ;
Bahwa benar saat itu FAISAL memberikan obat Tryhexyphenidyl (THD) sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik yang mana setiap bungkus berisikan 100 (seratus) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) hingga semuanya berjumlah 1.800 (seribu delapan ratus) butir ;
Bahwa benar adapun dalam setiap bungkusnya terdakwa membayar dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga untuk 18 (delapan belas) bungkus terdakwa harus membayarnya dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar harga yang terdakwa berikan kepada para pembeli obat Tryhexyphenidyl (THD) tersebut yakni jika pembeli membeli perbungkus yang berisikan 100 (seratus) butir, maka terdakwa memberikan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun jika pembeli ingin membeli secara eceran maka terdakwa memberikan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) ;
Bahwa benar terdakwa memperoleh keuntungan dalam penjualan obat THD tersebut yakni apabila terdakwa menjual obat THD sebanyak 1.000 (seribu) butir maka FAISAL akan memberikan bonus kepada terdakwa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan juga terdakwa mendapatkan keuntungan lebih besar jika terdakwa mengecernya karena dari 1 (satu) bungkus plastik obat Tryhexyphenidyl (THD) yang berisi 100 (seratus) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena untuk 10 (sepuluh) butir obat tryhexyphenidyl (THD) terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa benar adapun terdakwa menjual obat THD tersebut kepada masyarakat disekitar Desa Tomini dan Desa Tomini Utara atau kepada siapapun yang datang membeli;
Bahwa benar adapun awalnya para pembeli tidak mengetahui jikakalau terdakwa menjual obat THD dan kemudian terdakwa menyampaikan kepada beberapa orang yang terdakwa ketahui mengkonsumsi obat Tryhexyphenidyl (THD) disekitar tempat tinggal terdakwa kemudian hal itu tersebar dari mulut kemulut sehingga mereka mengetahui bahwa terdakwa menjual obat Tryhexyphenidyl (THD);
Bahwa benar terdakwa melakukan transaksi dengan para pembeli yaitu dengan cara para pembeli datang langsung kerumah terdakwa setelah itu terdakwa dan pembeli melaksanakan transaksi dengan cara terdakwa menyerahkan obat THD kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui darimana FAISAL mendapatkan obat Tryhexyphenidyl (THD) tersebut ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan ataupun mengedarkan obat THD tersebut ;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui secara pasti apa fungsi dan kegunaan dari obat THD tersebut;
Bahwa benar sesuai yang terdakwa ketahui tidak diperbolehkan untuk memiliki, menyimpan apalagi mengedarkan obat THD tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang dan yang terdakwa ketahui dari orang yang mengkonsumsi obat tersebut bahwa kalau minum obat tersebut tahan bekerja walau dibawah terik matahari dan terdakwa tidak mengetahui apa akibat yang ditimbulkan jika mengkonsumsi obat tersebut secara berlebihan ;
Bahwa benar terdakwa tidak memilki keahlian ataupun dalam hal pengenalan terhadap obat-obatan medis maupun fungsi dari obat-obatan medis tersebut ;
Bahwa benar sehingga terdakwa dapat mengetahui bahwa obat yang terdakwa miliki dan edarkan tersebut adalah obat jenis Tryhexyphenidyl (THD) adalah dari FAISAL dan juga orang-orang yang membeli obat tersebut bahwa obat yang terdakwa edarkan tersebut adalah obat Tryhexyphenidyl (THD);
Bahwa benar adapun cirri-ciri dari obat THD tersebut yaitu berbentuk tablet, bulat berwarna putih terdapat tulisan huruf “Y” disalah satu sisinya ;
Bahwa benar adapun yang terakhir kali datang kepada terdakwa untuk membeli obat Trihexyphenidyl (THD) kepada terdakwa adalah seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenali yang datang sekitar jam 14.00 Wita ke rumah terdakwa dan membeli obat Trihexyphenidyl (THD) seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa memberikan obat Tryhexyphenidyl (THD) sebanyak 19 (sembilan belas) butir ;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah mengkonsumsi obat THD terdakwa hanya menjual atau mengedarkannya ;
Bahwa benar pada saat anggota Kepolisian menemukan obat jenis THD sebanyak 1.600 (seribu enam ratus) butir pada waktu itu terdakwa menyimpan obat jenis THD tersebut didalam tas kecil warna hitam dan kemudian terdakwa simpan lagi di dalam lemari kayu;
Bahwa dulu terdakwa pernah membeli obat jenis THD tersebut kepada FAISAL namun terdakwa sudah lupa, dan pada waktu sebelum terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian itu terakhir kalinya terdakwa membeli kepada FAISAL yaitu 16 (enam belas) bungkus obat jenis THD dan diberikan bonus sekitar 50 (lima puluh) butir namun terdakwa belum membayar obat jenis THD tersebut kepada FAISAL karena apabila obat THD tersebut sudah habis laku terjual baru terdakwa setorkan hasil penjualannya kepada FAISAL;
Bahwa benar obat THD yang dibeli dari FAISAL tersebut sudah terjual sebanyak 200 butir dengan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tigaratus ribu rupiah) dan keuntungan yang diperoleh dari penjualan/pengedaran obat jenis THD tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 Wita pada saat itu terdakwa sedang berada di teras rumah sedang duduk-duduk kemudian, ada yang datang mau membeli obat jenis THD tersebut dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan kata “ada, beli tiga puluh ribu”, kemudian langsung terdakwa ambilkan sebanyak 19 (Sembilan belas ) butir obat jenis THD, kemudian sesudah magrib sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa ke warung depan untuk memasang lampu, kemudian setelah terdakwa memasang lampu terdakwa masuk kerumah lalu lalu keluar lagi dan terdakwa sudah dapati ada anggota kepolisian di depan pintu rumah kemudian terdakwa ditanya oleh anggota Kepolisian “benar nama bapak PUDI”, terus terdakwa jawab”ada tiga nama PUDI disini”, dan kemudian anggota kepolisian itu bilang “PUDI yang disini”, kemudian anggota Kepolisian bertanya “dimana barangnya, jangan lagi menyangkal ini sudah ada barang buktinya 19 (Sembilan belas) butir obat jenis THD, sebelum saya geledah tunjukkan saja dimana barangnya”, lalu kemudian terdakwa langsung menuju ke lemari kayu dimana pada saat itu terdakwa simpan obat jenis THD tersebut lalu terdakwa buka lemari kemudian anggota kepolisian menyuruh terdakwa untuk mengambil dan membuka isi tas kemudian di foto sama anggota kepolisian tersebut setelah itu terdakwa langsung dibawa ke Polsek Tomini untuk dimintai keterangan lebuh lanjut;
Bahwa benar dalam persidangan diperlihatkan kepada terdakwa barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik obat Tryhexyphenidil (THD), 19 (Sembilan belas ) butir obat Tryhexyphenidyl (THD), 1 (satu) unit Handphone merk nokia Warna biru hitam, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) setelah terdakwa lihat dan cermati terdakwa mengenali barang bukti tersebut yakni 16 (enam belas) bungkus obat jenis THD yang masing-masing berisikan 100 (seratus) butir obat jenis THD tersebut adalah milik terdakwa dan akan terdakwa edarkan kepada masyarakat, 19 (Sembilan belas ) butir obat jenis THD adalah obat THD milik terdakwa yang telah terdakwa jual untuk yang terakhir kalinya, , uang tunai Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) adalah uang hasil dari penjualan obat jenis THD, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru hitam adalah Handphone milik terdakwa PUDI yang sering terdakwa pergunakan untuk melakukan transaksi penjualan obat THD dengan FAISAL, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam adalah tas milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk menyimpan 16 (enam belas) bungkus obat jenis THD tersebut ;
Bahwa benar terdakwa dalam menjual obat jenis THD kepada masyarakat umum tidak ada izin dari pihak berwewenang.
Bahwa benar terdakwa dalam mengedarkan obat keras jenis THD tidak memiliki keahlian kefarmasian.
Bahwa, terdakwa tidak punya resep dan tidak memiliki ijin serta mengetahui bahwa perbuatan itu dilarang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan / menyerahkan barang bukti perkara ini:
16 (enam belas) bungkus plastik yang setiap bungkusnya berisi 100 (seratus) butir pil THD, jumlah keseluruhan 1600 (seribu enam ratus) ;
19 (Sembilan belas) butir pil THD;
1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
1 (satu) unit HP (Handphone) merk nokia warna biru hitam type 105 V.03.06
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat membantu pembuktian yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar Tindak Pidana mengedarkan obat jenis THD tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 Wita dan sehingga terdakwa dapat mengetahui akan tindak pidana tersebut karena terdakwa merupakan pelaku dalam tindak pidana tersebut;
Bahwa benar terdakwa menjual obat THD sudah sejak lama namun terdakwa sempat berhenti selama sekitar 2 (dua) tahun dan sejak 2 (dua) minggu sebelum terdakwa ditangkap terdakwa kembali menjual obat THD hingga pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar jam 19.30 Wita datang beberapa orang anggota Kepolisian bersama Babinsa dan pihak Kecamatan Tomini kerumah terdakwa dan melakukan penangkapan dan lalu didapati obat THD yang terdakwa simpan didalam lemari ;
Bahwa benar adapun obat Tryhexyphenidyl (THD) milik terdakwa yang ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian dirumah terdakwa berjumlah 16 (enam belas) bungkus plastik yang mana setiap bungkusnya berisikan 100 (seratus) butir hingga semuanya berjumlah 1.600 (seribu enam ratus butir) ;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat THD tersebut dari FAISAL yang tinggal di Desa Sinei Kec. Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong ;
Bahwa benar sehingga terdakwa bisa mendapatkan obat tersebut karena FAISAL yang mengantarkan langsung obat tersebut kerumah terdakwa ;
Bahwa benar sebelumnya memang terdakwa sudah lama bekerja sama dengan FAISAL dalam kegiatan pengedaran obat Tryhexyphenidyl (THD) namun sekitar 2 (dua) tahun yang lalu terdakwa sempat berhenti karena takut ditangkap polisi dan kemudian sekitar 2 (dua) minggu sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa bertemu dengan FAISAL di Desa Tomini dan dalam pertemuan tersebut FAISAL kembali menawarkan kepada terdakwa untuk mengedarkan obat Tryhexyphenidyl (THD) dan pada saat itu juga terdakwa dan FAISAL membicarakan tentang upah yang terdakwa terima dari hasil penjualan obat Tryhexyphenidyl (THD) tersebut hingga akhirnya terdakwa setuju dan kembali mengedarkan obat Tryhexyphenidyl (THD) dan kemudian terdakwa dan FAISAL saling berhubungan Via Handphone dimana apabila obat Tryhexyphenidyl (THD) yang ada pada terdakwa sudah habis terjual maka FAISAL akan kembali datang mengantarkan obat Tryhexyphenidyl (THD) kembali kepada terdakwa ;
Bahwa benar saat itu FAISAL memberikan obat Tryhexyphenidyl (THD) sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik yang mana setiap bungkus berisikan 100 (seratus) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) hingga semuanya berjumlah 1.800 (seribu delapan ratus) butir ;
Bahwa benar adapun dalam setiap bungkusnya terdakwa membayar dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga untuk 18 (delapan belas) bungkus terdakwa harus membayarnya dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar harga yang terdakwa berikan kepada para pembeli obat Tryhexyphenidyl (THD) tersebut yakni jika pembeli membeli perbungkus yang berisikan 100 (seratus) butir, maka terdakwa memberikan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun jika pembeli ingin membeli secara eceran maka terdakwa memberikan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) ;
Bahwa benar terdakwa memperoleh keuntungan dalam penjualan obat THD tersebut yakni apabila terdakwa menjual obat THD sebanyak 1.000 (seribu) butir maka FAISAL akan memberikan bonus kepada terdakwa sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan juga terdakwa mendapatkan keuntungan lebih besar jika terdakwa mengecernya karena dari 1 (satu) bungkus plastik obat Tryhexyphenidyl (THD) yang berisi 100 (seratus) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena untuk 10 (sepuluh) butir obat tryhexyphenidyl (THD) terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Bahwa benar adapun terdakwa menjual obat THD tersebut kepada masyarakat disekitar Desa Tomini dan Desa Tomini Utara atau kepada siapapun yang datang membeli;
Bahwa benar adapun awalnya para pembeli tidak mengetahui jikakalau terdakwa menjual obat THD dan kemudian terdakwa menyampaikan kepada beberapa orang yang terdakwa ketahui mengkonsumsi obat Tryhexyphenidyl (THD) disekitar tempat tinggal terdakwa kemudian hal itu tersebar dari mulut kemulut sehingga mereka mengetahui bahwa terdakwa menjual obat Tryhexyphenidyl (THD);
Bahwa benar terdakwa melakukan transaksi dengan para pembeli yaitu dengan cara para pembeli datang langsung kerumah terdakwa setelah itu terdakwa dan pembeli melaksanakan transaksi dengan cara terdakwa menyerahkan obat THD kepada pembeli dan pembeli menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui darimana FAISAL mendapatkan obat Tryhexyphenidyl (THD) tersebut ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan ataupun mengedarkan obat THD tersebut ;
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui secara pasti apa fungsi dan kegunaan dari obat THD tersebut;
Bahwa, Terdakwa bukan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil tersebut;
Bahwa pil tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras), yang mempunyai efek sebagai anti parkinson;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan perbuatan terdakwa tersebut adalah tindak pidana maka perbuatan Terdakwa haruslah terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini didakwa melanggar pasal : Kesatu, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) (3) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Atau Kedua, Pasal Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara alternatif maka, Majelis diberikan kewenangan untuk memilih dakwaan mana yang lebih cenderung mendekati untuk terpenuhinya unsur-unsur dalam surat dakwaan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam Persidangan. Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa lebih cenderung memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kesatu, yaitu melanggar pasal Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) ayat (3);
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur perbuatan pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga patut dipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam pasal ini mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia (naturlijke person) sebagai pemangku hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” mengarah kepada yang diduga sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwa pengertian unsur “setiap orang” tidak dapat disamakan sebagai “pelaku tindak pidana” karena pengertian unsur “setiap orang” baru dapat beralih menjadi “pelaku tindak pidana” setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai “setiap orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa PUDI yang di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa walaupun unsur “setiap orang” telah terpenuhi, namun unsur “setiap orang” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga apakah benar Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “ willen en witens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatan tersebut.
Menimbang bahwa menurut doktrin hukum pidana teori kesengajaan (opset) telah dikembangkan kedalam dua teori, yaitu:
Teori kehendak (wills theorie) penganut ajaran ini adalah von Hippel dan Simon, yang pada intinya menyatakan bahwa kesengajaan itu adalah merupakan kehendak (de wil), ditunjukkan pada perwujudan dari suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang;
Teori bayangan atau pengetahuan (voorstellings theorie) dari Frank atau van Hamel, mengatakan bahwa perbuatan itu dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat dari perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat;
(E. Y. Kanter, S. R. Sianturi, Asas Asas Hukum pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM/ PTHM, Jakarta, 1982, hal:168)--------------------------
Menimbang, kesengajaan tanpa sifat tertentu, dalam praktek pradilan dan menurut doktrin dikenal dan diperbedakan beberapa gradasinya, atau coraknya:
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk): Terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu yang sesuai dengan perumusan undang-undang hukum pidana adalah betul-betul sebagai perwujudannya dari maksud atau tujuan dan pengetahuan pelaku, maksud adalah sesuatu yang terkandung dalam batin atau jiwa seseorang pelaku tindak pidana;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of nood zaklijkheids bewustzijn); yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang terjadi. Dalam hal ini akibat-akibat lainnya yang pasti/harus terjadi;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis); sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang (beserta tindakan dan akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi, termasuk pula kesadaran pelakumengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibat setelah melalui syarat-syarat tertentu;
(Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidanan, Rineka Cita, Jakarta, 1993, hal:177)---
Menimbang, bahwa atas doktrin hukum yang telah diuraikan diatas, majelis akan mengambil pendirian dalam mengkorelasikan antara doktrin hukum dengan fakta yang terungkap didalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yakni Bahwa awalnya Terdakwa PUDI mendapatkan obat THD tersebut dari FAISAL (Daftar Pencarian Orang) dimana saat itu FAISAL memberikan obat Tryhexyphenidyl (THD) sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik yang mana setiap bungkus berisikan 100 (seratus) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) hingga semuanya berjumlah 1.800 (seribu delapan ratus) butir dan untuk setiap bungkusnya terdakwa PUDI membayar dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sehingga untuk 18 (delapan belas) bungkus terdakwa PUDI membayar/membeli dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu oleh terdakwa PUDI obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut terdakwa jual/edarkan kepada masyarakat disekitar Desa Tomini dan Desa Tomini Utara. Bahwa kemudian terdakwa PUDI telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tryhexiphenidhyl (THD) dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perbungkus yang berisikan 100 (seratus) butir dan dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk per 10 (sepuluh) butir secara bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik obat Tryhexyphenidyl (THD) yang berisi 100 (seratus) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) selain itu apabila terdakwa dapat menjual sebanyak 1.000 (seribu) butir maka terdakwa akan memperoleh bonus dari FAISAL sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah melakukan penjualan obat Trihexyphenidyl (THD) tersebut sudah sekitar 2 (dua) minggu lamanya dan keuntungan yang diperoleh terdakwa PUDI dari penjualan obat Trihexyphenidyl (THD) tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Menimbang, bahwa Selain itu pula, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan dari terdakwa sendiri bahwa terdakwa mengetahui bahwa dirinya tidak memiliki ijin untuk menyimpan, mengedarkan, maupun mengkonsumsi sediaan farmasi pil THD tersebut, namun tetap Terdakwa lakukan dengan sadar padahal Terdakwa seharusnya atau pasti mengetahui akibat dari tindakan tersebut dan juga mengetahui bahwa perbuatannya itu dilarang dan bertentangan dengan hukum, sehingga majelis berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) ;
Menimbang, bahwa Perbuatan dalam unsur Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini adalah bersifat alternatif, artinya jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu kdibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala kegiatan membawa (menyampaikan) dan sebagainya dari orang yang satu kepada yg lain, membawa berkeliling dalam rangka mendistribusikan suatu barang, dari produsen kepada konsumen
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan ”sediaan farmasi” menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehataan, adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yang dimaksud Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, adalah seorang Apoteker dan/atau Dokter yang berijazah dan ber lisensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Paasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa “Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.
Menimbang bahwa, menurut keterangan ahli dalam BA pemeriksaan penyidik, dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang berupa sediaan farmasi berupa obat dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL tersebut pengamanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan serta sediaan farmasi tersebut mendapat ijin edar, sedangkan untuk penggunaannya agar berkahsiat dan bermanfaat harus dengan resep dokter. Selain itu, agar memenuhi persyaratan keamanan untuk diedarkan harus memenuhi syarat Farmakope Indonesia, dilengkapi tanda atau label yang berisi; nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, dan mendapat ijin pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yakni Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar pukul 12.30 Wita saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP selaku anggota Polri di Polsek Tomini mendapat laporan dari masyarakat disekitar Desa Tomini Utara bahwa di wilayah Desa Tomini Utara ada peredaran obat jenis Trihexyphenidyl (THD) kemudian untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut lalu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP meminta bantuan kepada saksi HARIS MOH PAKAYA untuk membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI lalu sekitar pukul 14.00 Wita saksi HARIS MOH PAKAYA langsung pergi ke rumah terdakwa PUDI dan langsung bertemu dengan terdakwa PUDI di rumah terdakwa kemudian saksi HARIS MOH PAKAYA membeli obat jenis THD tersebut kepada terdakwa PUDI dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa PUDI memberikan 19 (sembilan belas) butir obat jenis THD kepada saksi HARIS MOH PAKAYA lalu setelah itu saksi HARIS MOH PAKAYA pergi kemudian menyerahkan obat jenis THD tersebut kepada saksi SUHENDRA dan saksi ROMY M MANGUNDAP lalu sekitar pukul 18.00 Wita saksi SUHENDRA ,saksi ROMY. M. MANGUNDAP dan Kepala Desa setempat beserta beberapa warga masyarakat mendatangi rumah terdakwa PUDI dan pada saat itu terdakwa PUDI sedang berada dirumah terdakwa kemudian saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP mendatangi terdakwa PUDI dan bertanya kepada terdakwa “Apakah benar bapak yang bernama PUDI?”, kemudian terdakwa PUDI menjawab “disini PUDI ada tiga”kemudian saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP menjawab “Bapak PUDI yang menjual obat jenis THD” lalu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP menunjukkan ke 19 (sembilan belas) butir obat jenis THD yang sebelumnya di beli saksi HARIS MOH PAKAYA dari terdakwa tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa PUDI terdiam lalu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP langsung menyuruh terdakwa PUDI untuk menunjukkan dimana lagi obat jenis THD lainnya yang di simpan oleh terdakwa lalu terdakwa PUDI langsung menuju ke lemari kayu dan kemudian terdakwa PUDI mengatakan ada di dalam lemari lalu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP langsung menyuruh terdakwa PUDI untuk membuka lemari tersebut dan didalamnya terdapat tas kecil berwarna hitam kemudian saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP menyuruh terdakwa PUDI untuk mengambil dan membuka isi tas tersebut dan ditemukanlah 16 (enam belas) bungkus obat jenis THD yang masing-masing bungkusnya berisikan 100 (seratus) butir obat jenis THD hingga seluruhnya berjumlah 1.600 (seribu enam ratus) butir setelah itu saksi SUHENDRA dan saksi ROMY. M. MANGUNDAP langsung membawa terdakwa PUDI ke Kantor Polsek Tomini untuk proses hukum selanjutnya. Bahwa awalnya Terdakwa PUDI mendapatkan obat THD tersebut dari FAISAL (Daftar Pencarian Orang) dimana saat itu FAISAL memberikan obat Tryhexyphenidyl (THD) sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik yang mana setiap bungkus berisikan 100 (seratus) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) hingga semuanya berjumlah 1.800 (seribu delapan ratus) butir dan untuk setiap bungkusnya terdakwa PUDI membayar dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sehingga untuk 18 (delapan belas) bungkus terdakwa PUDI membayar/membeli dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu oleh terdakwa PUDI obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut terdakwa jual/edarkan kepada masyarakat disekitar Desa Tomini dan Desa Tomini Utara. Selain itu Bahwa terdakwa PUDI telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tryhexiphenidhyl (THD) dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perbungkus yang berisikan 100 (seratus) butir dan dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk per 10 (sepuluh) butir secara bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus plastik obat Tryhexyphenidyl (THD) yang berisi 100 (seratus) butir obat Tryhexyphenidyl (THD) selain itu apabila terdakwa dapat menjual sebanyak 1.000 (seribu) butir maka terdakwa akan memperoleh bonus dari FAISAL sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah melakukan penjualan obat Trihexyphenidyl (THD) tersebut sudah sekitar 2 (dua) minggu lamanya dan keuntungan yang diperoleh terdakwa PUDI dari penjualan obat Trihexyphenidyl (THD) tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;
Menimbang, Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 2603/NOF/X/2015 yang ditandatangani oleh WAKALABFOR Cabang Makassar Drs. SULAEMAN MAPPASESSU dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa tablet putih lambang “Y” milik terdakwa benar mengandung Tramadol dan Trihexyphenidhyl (THD);
Bahwa terdakwa yang hanya lulusan Sekolah Dasar/SD (tamat), tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi (apoteker, SAA, SMF, D3 farmasi) dan pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah sebagai petani dan juga terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam penjualan obat Tryhexiphenidyl (THD).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan juga apabila dilihat berdasarkan pekerjaan Terdakwa yang adalah sebagai Petani dan dari pendidikan terdakwa yang tamatan SD (Sekolah Dasar), Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka Majelis menilai bahwa unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dana (3) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi, dan dalam uraian pertimbangan unsur diatas keseluruhannya merujuk kepada Terdakwa sebagai pelaku tindak Pidana, dengan demikian Unsur “setiap orang” yang kaitannya mengenai Pelaku tindak Pidana adalah terpenuhi yaitu Terdakwa PUDI adalah sebagai Pelaku tindak Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf (Faits d’Excuses) yang dapat menghapuskan unsur-unsur kesalahan dan ataupun alasan-alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, serta hingga putusan ini diucapkan, Majelis tidak menemukan alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan barang bukti diatur dalam pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, didalam perkara ini bahwa barang bukti yang disita, yang dihadirkan dalam perkara ini adalah :
16 (enam belas) bungkus plastik yang setiap bungkusnya berisi 100 (seratus) butir pil THD, jumlah keseluruhan 1600 (seribu enam ratus) ;
19 (Sembilan belas) butir pil THD;
1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
1 (satu) unit HP (Handphone) merk nokia warna biru hitam type 105 V.03.06
Terhadap barang bukti berupa :
16 (enam belas) bungkus plastik yang setiap bungkusnya berisi 100 (seratus) butir pil THD, jumlah keseluruhan 1600 (seribu enam ratus) ;
19 (Sembilan belas) butir pil THD;
1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
Merupakan obat yang berbahaya dan sangat ketat peredarannya sehingga untuk mencegah disalahgunakan, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
1 (satu) unit HP (Handphone) merk nokia warna biru hitam type 105 V.03.06
Merupakan hasil dan alat yang digunakan untuk tinak pidana, namun karena memiliki nilai ekonomis maka sudah sepatutnya agar dirampas untuk kepentingan negara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankaan pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit, serta mengakui semua perbuatannya didalam persidangan;
Terdakwa tulang punggung keluarga,
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara, sesuai Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Mengingat Pasal Pasal 196 UU Jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 193 Ayat (1), Pasal 194 ayat (1), dan pasal-pasal lain Undang-Undang No 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PUDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Telah Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat yang ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standart mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peratuaran pemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
16 (enam belas) bungkus plastik yang setiap bungkusnya berisi 100 (seratus) butir pil THD, jumlah keseluruhan 1600 (seribu enam ratus) ;
19 (Sembilan belas) butir pil THD;
1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
DirampasUntuk DIMUSNAHKAN
2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
1 (satu) unit HP (Handphone) merk nokia warna biru hitam type 105 V.03.06
Dirampas untuk kepentingan Negara
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, pada hari Selasa, tanggal 21 Juni 2016, oleh kami EFRATA HAPPY TARIGAN , SH., MH selaku Hakim Ketua, BURHANUDDIN MOHAMMAD, SH., dan I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh I KETUT SUECA, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Parigi, serta dihadiri oleh ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, SH, Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Parigi serta Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA.
BURHANUDDIN MUHAMMAD, SH., EFRATA H. TARIGAN, SH., MH.,
I KOMANG ARI ANGGARA PUTRA SH.,
PANITERA PENGGANTI,
I KETUT SUECA, SH.