334/Pid.Sus/2016/PN.Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 334/Pid.Sus/2016/PN.Bjb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Abdullah Sani Als Dulah Bin Yamani (Alm) ;
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Abdullah Sani Als Dulah Bin Yamani (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) box carrnophen zenith pharmaceuticals yang berisi 100 (seratus) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals, 5 (lima) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals untuk pengujian di laboratorium, 95 (sembilan puluh lima) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals untuk pembuktian di persidangan; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 334/Pid.Sus/2016/PN.Bjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
Nama lengkap : Abdullah Sani Als Dulah Bin Yamani (Alm) ;
Tempat lahir : Cempaka ;
Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 17 Agustus 1978 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Cempaka Rt 19 Kel Cempaka Kec Cempaka Kota
Banjarbaru (sesuai KTP) ;
Cempaka Gunung Rt 20 Rw 07 Kel Cempaka Kec
Cempaka Kota Banjarbaru (tempat tinggal sekarang)
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Polres Banjarbaru sejak tanggal 4 Juli 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 24 Juli 2016 sampai dengan tanggal 1 September 2016 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 30 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 september 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 15 Oktober 2016 sampai dengan 13 Desember 2016 ;
Menimbang, bahwa selama menjalani proses persidangan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr Abdul Hamid, SH, MH dan rekan “advokat/Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Kalimantan Selatan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 334/Pid.Sus/ 2016/PN. Bjb, tanggal 15 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim No. 334/Pid.Sus/2016/PN. Bjb. tanggal 15 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ABDULLAH SANI ALS DULAH BIN YAMANI (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa memiliki ijin edar” Melanggar Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Dakwaan Pertama);
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDULLAH SANI ALS DULAH BIN YAMANI (ALM) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan Denda sebesarRp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
1 (satu) box carrnophen zenith pharmaceuticals yang berisi 100 (seratus) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals, 5 (lima) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals untuk pengujian di laboratorium, 95 (sembilan puluh lima) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals untuk pembuktian di persidangan ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada tuntutannya begitu pula dengan tanggapan terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-177/BB/Euh.2/08.2016 sebagai berikut:
Dakwaan
PERTAMA
Bahwa terdakwa ABDULLAH SANI ALS DULAH BIN YAMANI (ALM), pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2016 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Juli tahun 2016 bertempat di Pos Kamling Kertak Baru Rt.24 Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Saufi als Gepeng Bin Fahmi di Pos Kamling Kertak Baru Rt.24 Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru untuk membeli 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat carnophen dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah saksi Muhammad Saufi als Gepng Bin Fahmi menyerahkan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan obat carnophen sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir kepada saksi Muhammad Saufi als Gepeng Bin Fahmi kemudian langsung pulang dan langsung mengkonsumsi obat carnophen tersebut. Kemudian tidak berapa lama datang saksi Endarminto Adioso dan saksi Dwi Nova (Keduanya merupakan Anggota Polsek Banjarbaru Timur) yang pada saat itu sedang melakukan patorli melihat ada sekelompok anak muda yang sedang duduk didekat Poskamling Kertak baru Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru. Kemudian saksi Endarminto Adioso dan saksi Dwi Nova (Keduanya merupakan Anggota Polsek Banjarbaru Timur) melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Muhammad Saufi als Gepeng Bin Fahmi yang pada saat itu dalam keadaan mabuk canophen atau Zenith. Kemudian saksi Endarminto Adioso dan saksi Dwi Nova (Keduanya merupakan Anggota Polsek Banjarbaru Timur) intorgasi kepada saksi Muhammad Saufi als Gepeng Bin Fahmi tentang darimana ia mendapatkan atau membeli obat carnophen yang ia konsumsi. Kemudian saksi Muhammad Saufi als Gepeng Bin Fahmi menjawab bahwa ia mendaptkan carnophen tersebut dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga 1 (satu) ekping atau 10 (sepuluh) butirnya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Endarminto Adioso dan saksi Dwi Nova (Keduanya merupakan Anggota Polsek Banjarbaru Timur) bersama dengan saksi Muhammad Saufi als Gepeng Bin Fahmi menuju ke rumah terdakwa pada hari Minggu 2016 sekitar jam 01.00 Wita dan mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang duduk didepan rumahnya. Kemudian saksi saksi Endarminto Adioso dan saksi Dwi Nova (Keduanya merupakan Anggota Polsek Banjarbaru Timur) dibantu dengan ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) box obat carnophen atau 10 (sepuluh) keping obat carnophen dan tiap kepingnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat carnophen. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Bahwa obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang dijual oleh terdakwa adalah tanpa ijin edar sebagaimana keterangan ahli FITRI PURWITASARI, S. Farm, Apt binti SRI PURWANTO, yang menerangkan bahwa yang dimaksud obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals adalah daftar K (obat keras) yang izin edarnya sudah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Berdaksarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs., Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, No.: LP.Nar.K.16.0640 tanggal 06 Juni 2016 dengan kesimpulan hasil pengujian Tablet berwarna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya, contoh yang diuji mengandung Parasetamol, kafein dan karisoprodol melanggar Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbuatannya dilarang atau melanggar hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa ABDULLAH SANI ALS DULAH BIN YAMANI (ALM), pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2016 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Juli tahun 2016 bertempat di Pos Kamling Kertak Baru Rt.24 Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Saufi als Gepeng Bin Fahmi di Pos Kamling Kertak Baru Rt.24 Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru untuk membeli 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat carnophen dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah saksi Muhammad Saufi als Gepng Bin Fahmi menyerahkan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan obat carnophen sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir kepada saksi Muhammad Saufi als Gepeng Bin Fahmi kemudian langsung pulang dan langsung mengkonsumsi obat carnophen tersebut. Kemudian tidak berapa lama datang saksi Endarminto Adioso dan saksi Dwi Nova (Keduanya merupakan Anggota Polsek Banjarbaru Timur) yang pada saat itu sedang melakukan patorli melihat ada sekelompok anak muda yang sedang duduk didekat Poskamling Kertak baru Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru. Kemudian saksi Endarminto Adioso dan saksi Dwi Nova (Keduanya merupakan Anggota Polsek Banjarbaru Timur) melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Muhammad Saufi als Gepeng Bin Fahmi yang pada saat itu dalam keadaan mabuk canophen atau Zenith. Kemudian saksi Endarminto Adioso dan saksi Dwi Nova (Keduanya merupakan Anggota Polsek Banjarbaru Timur) intorgasi kepada saksi Muhammad Saufi als Gepeng Bin Fahmi tentang darimana ia mendapatkan atau membeli obat carnophen yang ia konsumsi. Kemudian saksi Muhammad Saufi als Gepeng Bin Fahmi menjawab bahwa ia mendaptkan carnophen tersebut dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga 1 (satu) ekping atau 10 (sepuluh) butirnya sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Endarminto Adioso dan saksi Dwi Nova (Keduanya merupakan Anggota Polsek Banjarbaru Timur) bersama dengan saksi Muhammad Saufi als Gepeng Bin Fahmi menuju ke rumah terdakwa pada hari Minggu 2016 sekitar jam 01.00 Wita dan mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang duduk didepan rumahnya. Kemudian saksi saksi Endarminto Adioso dan saksi Dwi Nova (Keduanya merupakan Anggota Polsek Banjarbaru Timur) dibantu dengan ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) box obat carnophen atau 10 (sepuluh) keping obat carnophen dan tiap kepingnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat carnophen. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Bahwa obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang dijual oleh terdakwa adalah tanpa ijin edar sebagaimana keterangan ahli FITRI PURWITASARI, S. Farm, Apt binti SRI PURWANTO, yang menerangkan bahwa yang dimaksud obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals adalah daftar K (obat keras) yang izin edarnya sudah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Berdaksarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs., Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, No.: LP.Nar.K.16.0640 tanggal 06 Juni 2016 dengan kesimpulan hasil pengujian Tablet berwarna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya, contoh yang diuji mengandung Parasetamol, kafein dan karisoprodol melanggar Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahwa pendidikan terakhir terdakwa yaitu SD sampai dengan kelas I (tidak tamat) terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan dibidang keFarmasian dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat-obat tersebut, dan terdakwa mengetahui bahwa menjual obat-obatan tanpa izin dan keahlian adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan atas dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Endarminto Adioso, diambil sumpahnya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2016 sekitar jam 19.00 Wita Poskamling Kertak Baru Rt.24 Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru;
Bahwa saksi mengetahui tersangka mengedarkan obat carnophen dari saksi MUHAMMAD SAUFI ALS GEPENG BIN FAHMI. Awalnya pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2016 sekitar jam 22.00 Wita saksi dan saksi Dwi Nova beserta Anggota Polsek Banjarbaru Timur lainnya sedang patroli menggunakan mobil. Kemudian saksi dan saksi Dwi Nova melihat ada sekelompok anak muda yang sedang duduk di dekat PoskamlingKertak Baru Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru dan salah satunya dalam keadaan mabukobat carnophen atau Zenith yaitu MUHAMMAD SAUFI ALS GEPENG BIN FAHMI yang saat itu sedang dalam pengaruh obat carnophen mereka bawa ke Polsek Banjarbaru Timur. Kemudian saksi dan saksi Dwi Nova melakukan introgasi terhadap atau membeli obat carnophen yang ia konsumsi. Hasil dari introgasi tersebut didapat bahwa saksi MUHAMMAD SAUFI ALS GEPENG BIN FAHMI tersebut membeli obat dari tersangka dengan harga 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat carnophen yaitu Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi bersama saksi Zdwi Nova serta Anggota Polsek Banjarbaru Timur lainnya dibantu oleh SAUFI langsung menuju rumah tersangka. Kemudian pada hari Minggu tanggal 3 Juli sekitar jam 01.00 Wita saksi bersama saksi Dwi Nova serta anggota Polsek Banjarbaru Timur lainnya berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk didepan rumahnya. Kemudian mereka didampingi oleh Ketua RT setempat melakukan pengggeledahan terhadap rumah tersangka dan ditemukan obat carnophen sebanyak 1 (satu) box carnophen atau 10 (sepuluh) keping obat carnophen dimana dalam 10 (sepuluh) keping obat carnophen yang disimpan didalam kasur yang terletak diruang tengah rumah tersangka. Kemudian tersangka dan saksi Saufi beserta barang bukti obat carnophen tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa menurut pengakuan tersangka bahwa tersangka mendapatkan obat carnophen tersebut untuk diedarkan kembali dari E’er dan Yudi yang beralamat di Banjarmasin.
Bahwa menurut pengakuan tersangka, bahwa tersangka menjual obat carnophen tersebut kepada konsumen dengan harga sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box atau10 (sepuluh) keping obat carnophen dan untuk 10 (sepuluh) butir obat carnophen dijual dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, maka Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Dwi Nova Kurnia Riandita Bin Sudono, diambil sumpahnya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2016 sekitar jam 19.00 Wita Poskamling Kertak Baru Rt.24 Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru;
Bahwa saksi mengetahui tersangka mengedarkan obat carnophen dari saksi MUHAMMAD SAUFI ALS GEPENG BIN FAHMI. Awalnya pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2016 sekitar jam 22.00 Wita saksi dan saksi Dwi Nova beserta Anggota Polsek Banjarbaru Timur lainnya sedang patroli menggunakan mobil. Kemudian saksi dan saksi ENDARMINTO ADIOSO melihat ada sekelompok anak muda yang sedang duduk di dekat PoskamlingKertak Baru Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru dan salah satunya dalam keadaan mabukobat carnophen atau Zenith yaitu MUHAMMAD SAUFI ALS GEPENG BIN FAHMI yang saat itu sedang dalam pengaruh obat carnophen mereka bawa ke Polsek Banjarbaru Timur. Kemudian saksi dan saksi ENDARMINTO ADIOSO melakukan introgasi terhadap atau membeli obat carnophen yang ia konsumsi. Hasil dari introgasi tersebut didapat bahwa saksi MUHAMMAD SAUFI ALS GEPENG BIN FAHMI tersebut membeli obat dari tersangka dengan harga 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat carnophen yaitu Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi bersama saksi ENDARMINTO ADIOSO Anggota Polsek Banjarbaru Timur lainnya dibantu oleh SAUFI langsung menuju rumah tersangka. Kemudian pada hari Minggu tanggal 3 Juli sekitar jam 01.00 Wita saksi bersama saksi Dwi Nova serta anggota Polsek Banjarbaru Timur lainnya berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk didepan rumahnya. Kemudian mereka didampingi oleh Ketua RT setempat melakukan pengggeledahan terhadap rumah tersangka dan ditemukan obat carnophen sebanyak 1 (satu) box carnophen atau 10 (sepuluh) keping obat carnophen dimana dalam 10 (sepuluh) keping obat carnophen yang disimpan didalam kasur yang terletak diruang tengah rumah tersangka. Kemudian tersangka dan saksi Saufi beserta barang bukti obat carnophen tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa menurut pengakuan tersangka bahwa tersangka mendapatkan obat carnophen tersebut untuk diedarkan kembali dari E’er dan Yudi yang beralamat di Banjarmasin.
Bahwa menurut pengakuan tersangka, bahwa tersangka menjual obat carnophen tersebut kepada konsumen dengan harga sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box atau10 (sepuluh) keping obat carnophen dan untuk 10 (sepuluh) butir obat carnophen dijual dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, maka Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga tela menghadirkan Ahli yang bernama Fitri Purwitasari, S Farm, Apt Binti Sri Purwanto dari Dinas Kesehatan Pemko Banjarbaru Puskesmas Kecamatan Cempaka yang mana telah dipanggil seacara sah dan patut namun tidak hadir oleh karena pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan sehingga untuk pendapatnya dibacakan didepan persidangan sesuai dengan Berita Acara Penyidik ;
Menimbang, bahwa sebelum memberikan pendapatnya didepan penyidik, ahli telah di ambil sumpahnya terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaannya ;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut terdakwa tidak keberatan apabila pendapat ahli dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum membacakan pendapat ahli yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa sebagai ahli dalam perkara pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa ijin edar dan kewenangan
Bahwa benar untuk Obat carnophen ZENITH PHARMACEUTICALS tidak boleh dijual bebas karena termasuk obat keras yang peruntukannya dan ijin edarnya sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI harus berdasarkan resep dokter dan harus dibeli di apotek.
Bahwa benar obat Obat carnophen ZENITH PHARMACEUTICALS tersebut diedarkan harus oleh tenaga Kefarmasian antara lain Apotek,Instalasi farmasi RS,puskesmas, klinik ,toko obat pedagang besar farmasi dibawah pangawasan apoteker .
Bahwa benar Obat carnophen ZENITH PHARMACEUTICALS adalah obat keras daftar G yang Ijin Edarnya sudah dicatut berdasarkan surat dari BPOM RI berdasarkan surat Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan termasuk dalam Obat Keras daftar G yang berfungsi sebagai relaksaan otot.
Bahwa benar sediaan Standar mutu pelayanan farmasi sediaan farmasi / obat yang diproduksi oleh pabrik harus mempunyai ijin edar dari badan BPOM, kemudian didistribusikan melalui PBF (Perdagangan Besa Farmasi), kemudian sarana pelayanan, kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti apotik atau toko obat dapat memesan tersebut kepada PBF melalui surat pesanan berdasarkan izin yang dimiliki setelah , obat diperoleh dapat dilakukan penyimpanan dan penyalurannya sesuai dengan peruntukanya dan penyaluranya sesuai dengan peruntukan dan disimpan sesuai standar obat-obat tersebut.
Bahwa benar yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai apoteker maupun asisten apoteker , sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai ijin praktek disarana pelayanan kesehatan.
Bahwa yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedarkan kesediaan farmasi adalah Apoteker dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian berdasarkan pasal 2 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian;
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli yang dibacakan didepan persidangan, maka Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas SatresNarkoba Polres Banjarbaru pada hari Jumat Tanggal 6 November 2015 sekitar pukul 14.00 Wita didepan rumah tersangka yang beralamat di Sungai Tiung Dua Rt.25 Rw.08 Kel.Sungai tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru.
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti sebanyak 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals.
Bahwa selain mengkonsumsi sendiri tersangka terkadang mengedarkan obat tersebut dengan cara menjual kepada teman-teman tersangka yang terdakwa sudah kenal.
Bahwa terdakwa mengedarkan atau menjual obat carnophen tersebut dengan cara konsumen datang lansgung menemui terdakwa dan terdakwa langsung meminta uang pembayaran terlebih dahulu kemudian baru obat carnophen yang dibeli oleh konsumen baru dikasihkan. Terdakwa menyimpan obat carnophen untuk terdakwa edarkan didalam saku depan celana pendek terdakwa sebelum terdakwa edarkan. Tersdakwa menjual obat carnophen dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat carnophen atau 10 (Sepuluh) butir obat carnophen.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat carnophen tersebut dari YUDI dan EER yang beralamat di Banjarmasin.
Bahwa terdakwa membeli obat carnophen tersebut dari YUDI dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping 2 (dua) butir obat carnophen atau 12 (dua belas) butir obat carnophen dan terdakwa jual kembali dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat carnophen atau 10 (sepuluh) butir obat carnophen dan terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) butir obat carnophen atau Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa terkadang membeli carnophen dari EER yang beralamat di Banjarmasin untuk tersangka edarkan kembali jika pemesanan yang jumlahnya besar sekitar 10 (sepuluh) box obat carnophen atau 100 (seratus) keping obat carnophen. Terdakwa mengambil dari EER dengan harga sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa edarkan kembali dengan harga sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box atau 10 (speuluh) keping obat carnophen tersebut. Terdakwa mengambil obat carnophen dari YUDI untuk tersangka edarkan kembali sudah 10 (sepuluh) keping obat carnophen dan dari EER sudah sekitar 20 (dua puluh) box atau 200 (dua ratus) keping obat carnophen.
Bahwa terdakwa menderakan obat carnophen tersebut baru sekitar 1 (satu) bulan ini saj dan terdakwa mengedarkan obat carnophen tersebut di Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru.
Bahwa selama mengedarkan obat carnophen kepada konsumen sudah sekitar 21 (duapuluh satu) box obat carnophen atau 210 (dua ratus sepuluh) keping obat carnophen dimana dalam 1 (satu) keping berisikan 10 (sepuluh) butir obat carnophen dan tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil mengedarkan obat carnophen tersebut sekitar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2016 sekitar jam 19.00Wita di Pos Kamling Kertak Baru Rt.24 Kel,Cempaka Kec.Cempaka terdakwa telah mengedarkan obat carnophen kepada teman terdakwa yaitu SAUFI sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat carnophen dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah mendapatkan obat carnophen tersebut dikonsumsi oleh SAUFI, sekitar jam 22.00 Wita terdakwa langsung meninggalkan SAUFI tersebut dan pulang menuju rumah terdakwa di Cempaka Gunung Rt.20 Rw.07 Kel.Cempaka Kec.Cemapaka Kota Banjarbaru. Kemudian pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2016 sekitar jam 01.00 Wita terdakwa yang saat itu sedang duduk didepan rumah, terdakwa langsung diamankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Banjarbaru Timur yang saat itu berpakaian preman yang berjumlah sekitar 5 (lima) orang. Kemudian anggota Polsek Banjarbaru Timur tersebut beserta Ketua Rt.20 Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang tersangka saksikan sendiri dan ditemukan obat carnophen sebanyak 1 (satu) box carnophen atau 10 (sepuluh) keping obat carnophen yang tersimpan didalam kasur yang terletak diruang tamu rumah terdakwa. Kemudian oleh Pihak Kepolisian terdakwa dipertemukan dengan SAUFI yang sebelumnya SAUFI sudah membeli obat carnophen pada terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan proses selanjutnya ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat carnophen dari pejabat yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa :
Laporan Pengujian dari Badan POM Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs., Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, No.: LP.Nar.K.16.0640 tanggal 06 Juni 2016 dengan kesimpulan hasil pengujian Tablet berwarna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya, contoh yang diuji mengandung Parasetamol, kafein dan karisoprodol melanggar Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas bukti surat tersebut setelah diteliti dan diperiksa didepan persidangan, yang mana bukti surat tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang sehingga sah menurut hukum dan layak untuk dipertimbangkan didalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum turut pula mengajukan barang bukti berupa
1 (satu) box carrnophen zenith pharmaceuticals yang berisi 100 (seratus) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals, 5 (lima) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals untuk pengujian di laboratorium, 95 (sembilan puluh lima) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals untuk pembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di depan persidangan telah bersesuaian dengan surat ijin persetujuan penyitaan yang mana saksi-saksi maupun Terdakwa membenarkannya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut sah menurut hukum dan layak dipertimbangkan di dalam putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang terungkap dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya bermula pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2016 sekitar jam 19.00Wita di Pos Kamling Kertak Baru Rt.24 Kel,Cempaka Kec.Cempaka terdakwa telah mengedarkan obat carnophen kepada teman terdakwa yaitu SAUFI sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat carnophen dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah mendapatkan obat carnophen tersebut dikonsumsi oleh SAUFI, sekitar jam 22.00 Wita terdakwa langsung meninggalkan SAUFI tersebut dan pulang menuju rumah terdakwa di Cempaka Gunung Rt.20 Rw.07 Kel.Cempaka Kec.Cemapaka Kota Banjarbaru. Kemudian pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2016 sekitar jam 01.00 Wita terdakwa yang saat itu sedang duduk didepan rumah, terdakwa langsung diamankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Banjarbaru Timur yang saat itu berpakaian preman yang berjumlah sekitar 5 (lima) orang. Kemudian anggota Polsek Banjarbaru Timur tersebut beserta Ketua Rt.20 Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang tersangka saksikan sendiri dan ditemukan obat carnophen sebanyak 1 (satu) box carnophen atau 10 (sepuluh) keping obat carnophen yang tersimpan didalam kasur yang terletak diruang tamu rumah terdakwa. Kemudian oleh Pihak Kepolisian terdakwa dipertemukan dengan SAUFI yang sebelumnya SAUFI sudah membeli obat carnophen pada terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan proses selanjutnya ;
Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Laporan Pengujian dari Badan POM Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs., Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, No.: LP.Nar.K.16.0640 tanggal 06 Juni 2016 dengan kesimpulan hasil pengujian Tablet berwarna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya, contoh yang diuji mengandung Parasetamol, kafein dan karisoprodol melanggar Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat carnophen dari pejabat yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian ;
Bahwa terdakwa membeli obat carnophen tersebut dari YUDI dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping 2 (dua) butir obat carnophen atau 12 (dua belas) butir obat carnophen dan terdakwa jual kembali dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat carnophen atau 10 (sepuluh) butir obat carnophen dan terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) butir obat carnophen atau Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa terkadang membeli carnophen dari EER yang beralamat di Banjarmasin untuk tersangka edarkan kembali jika pemesanan yang jumlahnya besar sekitar 10 (sepuluh) box obat carnophen atau 100 (seratus) keping obat carnophen. Terdakwa mengambil dari EER dengan harga sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa edarkan kembali dengan harga sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box atau 10 (speuluh) keping obat carnophen tersebut. Terdakwa mengambil obat carnophen dari YUDI untuk terdakwa edarkan kembali sudah 10 (sepuluh) keping obat carnophen dan dari EER sudah sekitar 20 (dua puluh) box atau 200 (dua ratus) keping obat carnophen ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruhnya didalam putusan ini baik tuntutan Penuntut Umum maupun permohonan dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Atau Kedua melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ;
Menimbang bahwa dakwaan yang berbentuk alternatif adalah dakwaan yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk menentukan mana dakwaan mana yang paling tepat untuk terdakwa sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki surat izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum ( rechts persoon ) dan orang atau manusia ( een natuurlijk persoon ), maka dengan adanya terdakwa Abdullah Sani Als Dulah Bin Yamani (Alm) dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi terhadap diri terdakwa ;
Ad. 2 . Unsur “Dengan Sengaja” ;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai kesengajaan. Namun dalam Memorie van Toelichting (MvT) WvS Belanda ada sedikit keterangan yang menyangkut mengenai kesengajaan ini, yang menyatakan” pidana pada umumnya hendak dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens) sehingga secara singkat dapat diartikan bahwa kesengajaan itu adalah orang yang menghendaki dan orang yang mengetahui .
Dalam doktrin hukum pidana, dikenal ada tiga bentuk kesengajaan, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud ;
Artinya kesengajaan sebagai maksud sama artinya dengan menghendaki untuk mewujudkan suatu perbuatan ;
Kesengajaan sebagai kepastian ;
Artinya kesengajaan sebagai kepastian adalah kesadaran seseorang terhadap suatu akibat yang menurut akal orang pada umumnya pasti terjadi oleh dilakukannya suatu perbuatan tertentu ;
Kesengajaan sebagai kemungkinan
Artinya kesengajaan kemungkinan adalah kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa ada akibat lain yang mungkin dapat timbul yang ia tidak inginkan dari perbuatan, namun begitu besarnya kehendak untuk mewujudkan perbuatan, ia tidak mundur siap mengambil risiko untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam beberapa perumusan delik, penempatan unsur kesengajaan ditempatkan diawal dimaksudkan oleh pembuat undang-undang menurut MvT, bahwa pelaku harus mengetahui dan / atau menginsyafi tindakannya
Menimbang, bahwa apakah terdakwa mengetahui atau menghendaki suatu perbuatan tejadi atau tidak tersebut maka terlebih dahulu dibuktikan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu perbuatan yang terdapat didalam unsur ke 3 ;
Ad. 3 . Unsur “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” ;
Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dimaksud “produksi” adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan sedangkan “peredaran” adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan ;
Menimbang, bahwa didalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud “sediaan farmasi” adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika sedangkan yang dimaksud “alat kesehatan” adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini bersifat limitatif alternatif oleh karena terdapat kata “atau” sehingga apabila salah satu didalam unsur ini terpenuhi maka dengan sendirinya unsur ini pun terbukti atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa kejadiannya bermula pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2016 sekitar jam 19.00Wita di Pos Kamling Kertak Baru Rt.24 Kel,Cempaka Kec.Cempaka terdakwa telah mengedarkan obat carnophen kepada teman terdakwa yaitu SAUFI sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir obat carnophen dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Setelah mendapatkan obat carnophen tersebut dikonsumsi oleh SAUFI, sekitar jam 22.00 Wita terdakwa langsung meninggalkan SAUFI tersebut dan pulang menuju rumah terdakwa di Cempaka Gunung Rt.20 Rw.07 Kel.Cempaka Kec.Cemapaka Kota Banjarbaru. Kemudian pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2016 sekitar jam 01.00 Wita terdakwa yang saat itu sedang duduk didepan rumah, terdakwa langsung diamankan oleh Anggota Kepolisian Polsek Banjarbaru Timur yang saat itu berpakaian preman yang berjumlah sekitar 5 (lima) orang. Kemudian anggota Polsek Banjarbaru Timur tersebut beserta Ketua Rt.20 Kel.Cempaka Kec.Cempaka Kota Banjarbaru langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang tersangka saksikan sendiri dan ditemukan obat carnophen sebanyak 1 (satu) box carnophen atau 10 (sepuluh) keping obat carnophen yang tersimpan didalam kasur yang terletak diruang tamu rumah terdakwa. Kemudian oleh Pihak Kepolisian terdakwa dipertemukan dengan SAUFI yang sebelumnya SAUFI sudah membeli obat carnophen pada terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Timur untuk dilakukan proses selanjutnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Laporan Pengujian dari Badan POM Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulfadli, Drs., Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen, No.: LP.Nar.K.16.0640 tanggal 06 Juni 2016 dengan kesimpulan hasil pengujian Tablet berwarna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya, contoh yang diuji mengandung Parasetamol, kafein dan karisoprodol melanggar Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat carnophen dari pejabat yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian ;;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal diatas maka Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis carnophen tanpa memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan Kotamadya Banjarbaru ataupun dari pejabat yang berwenang serta terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur “dengan sengaja” didalam perbuatan terdakwa yang mana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa apakah terdakwa memang dikehendaki / diketahui atau tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dimana terdakwa membeli obat carnophen tersebut dari YUDI dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping 2 (dua) butir obat carnophen atau 12 (dua belas) butir obat carnophen dan terdakwa jual kembali dengan harga sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping obat carnophen atau 10 (sepuluh) butir obat carnophen dan terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) butir obat carnophen atau Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan terdakwa terkadang membeli carnophen dari EER yang beralamat di Banjarmasin untuk tersangka edarkan kembali jika pemesanan yang jumlahnya besar sekitar 10 (sepuluh) box obat carnophen atau 100 (seratus) keping obat carnophen. Terdakwa mengambil dari EER dengan harga sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa edarkan kembali dengan harga sebesar Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box atau 10 (speuluh) keping obat carnophen tersebut. Terdakwa mengambil obat carnophen dari YUDI untuk tersangka edarkan kembali sudah 10 (sepuluh) keping obat carnophen dan dari EER sudah sekitar 20 (dua puluh) box atau 200 (dua ratus) keping obat carnophen
Menimbang, berdasarkan hal tersebut diatas maka terdakwa mengetahui kalau terdakwa tidak memiliki keahlian didalam bidang farmasi ataupun tidak memiliki ijin didalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis carnophen namun oleh karena adanya untuk memperoleh keuntungan sehingga terdakwa melakukan hal tersebut sehingga berdasarkan hal tersebut perbuatan terdakwa merupakan perbuatan kesengajaan sebagai maksud, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Pertama Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , maka terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa didalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan selain terdakwa dikenakan pidana penjara, terdakwa dikenakan pula pidana denda yang besarannya akan ditentukan didalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan didalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan terdakwa dari tuntutan hukuman, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlah mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari berbagai macam kemungkinan yang dapat mempersulit pelaksanaan putusan pemidanaan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) box carrnophen zenith pharmaceuticals yang berisi 100 (seratus) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals, 5 (lima) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals untuk pengujian di laboratorium, 95 (sembilan puluh lima) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals untuk pembuktian di persidangan;
Statusnya akan ditentukan didalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarannya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam bidang kesehatan ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa pernah dihukum dalam tindak pidana yang sama ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa berterus terang dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Abdullah Sani Als Dulah Bin Yamani (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) box carrnophen zenith pharmaceuticals yang berisi 100 (seratus) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals, 5 (lima) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals untuk pengujian di laboratorium, 95 (sembilan puluh lima) butir obat carnophen zenith pharmaceuticals untuk pembuktian di persidangan;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang dilakukan pada hariSelasa tanggal 08 Nopember 2016, oleh kami Vivi Indrasusi Siregar, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, Wilgania Ammerilia, SH. dan Rechtika Dianita, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dan dihadiri oleh Aria Cahaya Sari, SH Panitera Pengganti dihadapan Intan Kafa Arbina, SH, MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru serta dihadiri oleh Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wilgania Ammerilia, S.H.. Vivi Indrasusi Siregar, S.H.
Rechtika Dianita, S.H.
Panitera Pengganti
Aria Cahaya Sari, S.H