135/Pid.Sus/2015/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 135/Pid.Sus/2015/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RISKI RIYANTO bin ANTONI
1. Menyatakan Terdakwa RISKI RIYANTO bin ANTONI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RISKI RIYANTO bin ANTONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
P U T U S A N
Nomor 135/Pid.Sus/2015/PN.Srl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sarolangun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RISKI RIYANTO bin ANTONI;
Tempat Lahir : Desa Muara Delang;
Umur/Tgl.Lahir : 23 tahun / 11 November 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln.Tongkol RT.001 Desa Hitam Ulu Kec.Tabir
Selatan Kab.Merangin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 September 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 19 September 2015 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 November 2015 sampai dengan tanggal 06 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, sejak tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, sejak tanggal 24 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Februari 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Nomor 135/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 24 November 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 135/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Srl tanggal 24 November 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Dakwaan
Primair :
----------- Bahwa ia terdakwa Riski Riyanto bin Antoni pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaknya ? tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015 atau setidak ? tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Dekat Lapangan Bola Kaki Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal saat Kapolsek Pauh mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau akan lewat mobil yang membawa kayu, menindak lanjuti hal tersebut kemudian Kapolsek Pauh sekira pukul 21.30 wib menugaskan saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko yang merupakan Anggota Polsek Pauh untuk melakukan kegiatan Patroli Rutin diwilayah Hukum Polsek Pauh, saat sedang melakukan kegiatan patroli tersebut tepatnya saat berada dijalan dekat Lapangan Bola Kaki Kec. Pauh saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko melihat ada 2 (dua) unit mobil truk yang berjalan beriringan sedang menuju kearah Simpang Pauh;
Bahwa dikarenakan saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko merasa curiga dengan muatan yang dibawa oleh kedua mobil truk tersebut kemudian saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko mendekati mobil truk tersebut dan menghentikan laju mobil truk tersebut, setelah berhasil dihentikan ternyata mobil truk yang berada depan dikemudikan oleh saksi Wiryas Abadi dengan jenis Mobil Toyota Dyna 130 HT Light Truk warna merah No. Pol BD 8680 EU dan mobil truk yang berada dibelakang dikemudikan oleh terdakwa Riski Riyanto dengan jenis Mobil Mitsubishi Light Truk warna Kuning kombinasi No. Pol BD 8644 KF;
Bahwa kemudian saksi Anton Purwanto menanyakan kepada terdakwa perihal apa yang dibawa atau yang diangkut/dimuat didalam bak mobil yang dikemudikannya dan dijawab oleh terdakwa kalau terdakwa sedang mengangkut kayu, selanjutnya saksi Anton Purwanto naik keatas bak truk dan melihat apa isi bak mobil terdakwa ternyata benar isi bak mobil truk tersebut adalah memuat kayu-kayu yang sudah berbentuk balok roti atau persegi kemudian saksi Anton Purwanto menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa memuat / mengangkut kayu tersebut dan dijawab oleh terdakwa kalau kayu-kayu tersebut dimuat/diangkut dari lokasi HTI Wana Perintis selanjutnya saksi Anton Purwanto menanyakan mengenai Surat Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) atau Surat Izin Mengangkut Hasil Hutan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan saat itu ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya, dikarenakan terdakwa tidak bisa menunjukan surat-surat yang berhubungan dengan Izin mengangkut Hasil Hutan kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ayub bin Ali selaku Humas PT. Wana Perintis menyatakan kalau terdakwa Riski Riyanto tidak ada meminta izin kepada pihak PT. Wana Perintis untuk memuat/mengangkut kayu dari areal kawasan Hutan Produksi milik PT. Wana Perintis;
Bahwa selanjutnya berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Ahli yaitu Ziki Swendi mengenai titik kordinat dengan menggunakan alat berupa Global Position System (GPS) Gar Min Map 62sc untuk menentukan apakah kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut masih masuk kedalam areal IUPHHK-HTI PT. Wana Perintis dan saat dilakukan pengukuran didapat titik kordinat sebagai berikut:
Titik tunggul 1 : E 102º 50’04”
E 01º57’4.4”
Titik tunggul 2 : E 102º 50’35.6”
S 01º58’8.9”
Lokasi Muat : E 102º 50’1”
S 01º57’4.2.7”
Bahwa berdasarkan hasil Global Position System (GPS) Gar Min Map 62sc jarak titik tempat muat dengan titik tunggul kurang lebih 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) meter, berdasarkan hasil ploting secara digitasi antara lokasi tempat muat dengan lokasi titik tunggul kayu ditemukan disekitar peta kawasan hutan diperoleh bahwa areal tersebut berada didalam Hutan Produksi Serenggam Ilir yang dimiliki oleh PT. Wana Perintis berdasarkan Izin Menteri Kehutanan RI untuk pemanfaatan Hasil Hutan Kayu No : SK.781/Kpts-II/1996 tanggal 18 Desember 1996;
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli yaitu Sudewo yang melakukan pengukuran atas kayu-kayu yang diangkut atau dibawa oleh terdakwa Riski Riyanto diperoleh hasil sebagai berikut :
| No | Jenis Kayu | Panjang (m) | Diameter | Jumlah Keping/ bundel/ikat | Volume (M3) | Ket | |
| Lebar (cm) | Tebal (cm) | ||||||
| 1. | Medang | 3.90 | 24 | 27 | 1 | 0.2527 | Kayu yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil truk No. Pol BD 8644 KF |
| 2. | Medang | 4.00 | 28 | 27 | 1 | 0.3024 | |
| 3. | Medang | 3.90 | 32 | 20 | 1 | 0.2496 | |
| 4. | Medang | 4.00 | 24 | 25 | 1 | 0.2400 | |
| 5. | Medang | 3.90 | 38 | 27 | 1 | 0.4001 | |
| 6. | Medang | 4.00 | 31 | 22 | 1 | 0.2728 | |
| 7. | Medang | 4.00 | 35 | 22 | 1 | 0.3080 | |
| 8. | Medang | 4.00 | 33 | 32 | 1 | 0.4224 | |
| 9. | Medang | 4.00 | 35 | 35 | 1 | 0.4900 | |
| 10. | Medang | 3.90 | 32 | 19 | 1 | 0.2371 | |
| 11. | Medang | 3.90 | 32 | 32 | 1 | 0.2994 | |
| 12. | Medang | 3.90 | 35 | 22 | 1 | 0.3003 | |
| 13. | Medang | 4.00 | 30 | 29 | 1 | 0.3480 | |
| 14. | Medang | 4.00 | 27 | 24 | 1 | 0.2592 | |
| 15. | Medang | 4.00 | 30 | 30 | 1 | 0.3600 | |
| 16. | Medang | 4.00 | 36 | 22 | 1 | 0.3168 | |
| 17. | Medang | 3.90 | 29 | 20 | 1 | 0.2262 | |
| 18. | Medang | 3.90 | 41 | 20 | 1 | 0.3198 | |
| 19. | Medang | 3.90 | 39 | 21 | 1 | 0.3194 | |
| 20. | Medang | 3.90 | 43 | 24 | 1 | 0.4025 | |
| 21. | Medang | 3.90 | 31 | 29 | 1 | 0.3506 | |
| 22. | Medang | 3.90 | 28 | 26 | 1 | 0.2839 | |
| 23. | Medang | 3.90 | 40 | 24 | 1 | 0.3744 | |
| 24. | Medang | 3.90 | 24 | 20 | 1 | 0.1872 | |
| 25. | Medang | 3.90 | 28 | 27 | 1 | 0.2948 | |
| 26. | Medang | 3.90 | 45 | 25 | 1 | 0.4388 | |
| 27. | Medang | 3.90 | 37 | 18 | 1 | 0.2597 | |
| 28 | Medang | 3.90 | 40 | 20 | 1 | 0.3120 | |
| Jumlah | 28 | 8.9282 | |||||
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli yaitu Andre Herdiana, SE selaku Ahli yang membidangi PUHH (penata usahaan hasil hutan) menerangkan bahwa yang dimaksud dengan mengangkut, memuat, membongkar, menggeluarkan, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan kawasan hutan tanpa izin adalah pada saat memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan kawasan hutan tanpa izin yang menguasai atau memiliki tidak dapat menunjukan surat-surat sah sebagai bukti pada waktu dan tempat yang sama sebagaimana tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Penggelolaan Hutan PP No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan, Permenhut No. P.41/Menhut-II/Tahun 2014 tentang Penataan Usahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Alam dan Permenhut No. P.42/Menhut-II/Tahun 2014 tentang Penataan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi serta Permen Lingkungan Hidup RI No. P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak;
Bahwa Kerugian Negara sebagai berikut : jenis kayu medang kelompok rimba campuran sebanyak 28 (dua puluh delapan) keping dengan volume 8,9282 M3 dikarenakan kayu gergajian maka dikonversikan kekayu bulat dengan volume kayu gergajian x 2 maka 8,9282 M3 x 2 = 17,83 M3 :
PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan)
Tarif Kayu Kelompok Rimba campuran = Rp. 34.000/M3
Nilai PSDH ------------- 17,86 M3 x Rp. 34.000,- = Rp. 607,240,-
DR (Dana Reboisasi)
Tarif Kayu Kelompok Rimba Campuran = US $ 12,5/M3
Nilai DR ------------- 17,86 M3 x US$ 12,5/ M3 ,- = US $ 223,25
GTR (Ganti Rugi Tegakan)
Tarif kayu kelompok rimba campuran = 340.000/M3
Nilai GTR --------------- 17,86 M3 x 340.000/M3 = Rp. 6.072.400,-
Jumlah kerugian negara sebesar :
PSDH + GRT = Rp. 6.697.640,-
DR = US $ 223,25
Kurs Dolar Senin tanggal 28 September 2015 = Rp. 14.650,-
US $ 223,25 x Rp. 14,650,- = Rp. 3.270.612,5,-
Jumlah total kerugian Negara setelah dirupiahkan sebesar :
PSDH + DR + GRT = Rp. 9.950.252,5,-
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Subsidiair :
----------- Bahwa ia terdakwa Riski Riyanto bin Antoni pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaknya ? tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015 atau setidak ? tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Dekat Lapangan Bola Kaki Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal saat Kapolsek Pauh mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau akan lewat mobil yang membawa kayu, menindak lanjuti hal tersebut kemudian Kapolsek Pauh sekira pukul 21.30 wib menugaskan saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko yang merupakan Anggota Polsek Pauh untuk melakukan kegiatan Patroli Rutin diwilayah Hukum Polsek Pauh, saat sedang melakukan kegiatan patroli tersebut tepatnya saat berada dijalan dekat Lapangan Bola Kaki Kec. Pauh saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko melihat ada 2 (dua) unit mobil truk yang berjalan beriringan sedang menuju kearah Simpang Pauh;
Bahwa dikarenakan saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko merasa curiga dengan muatan yang dibawa oleh kedua mobil truk tersebut kemudian saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko mendekati mobil truk tersebut dan menghentikan laju mobil truk tersebut, setelah berhasil dihentikan ternyata mobil truk yang berada depan dikemudikan oleh saksi Wiryas Abadi dengan jenis Mobil Toyota Dyna 130 HT Light Truk warna merah No. Pol BD 8680 EU dan mobil truk yang berada dibelakang dikemudikan oleh terdakwa Riski Riyanto dengan jenis Mobil Mitsubishi Light Truk warna Kuning kombinasi No. Pol BD 8644 KF;
Bahwa kemudian saksi Anton Purwanto menanyakan kepada terdakwa perihal apa yang dibawa atau yang diangkut didalam bak mobil yang dikemudikannya dan dijawab oleh terdakwa kalau terdakwa sedang membawa kayu, selanjutnya saksi Anton Purwanto naik keatas bak truk terdakwa dan melihat apa isi bak mobil terdakwa ternyata isi bak mobil truk terdakwa berisi kayu yang sudah berbentuk balok roti atau persegi kemudian saksi Anton Purwanto menanyakan dimana terdakwa mengangkut kayu tersebut dan dijawab oleh terdakwa kalau kayu-kayu tersebut diangkut dari lokasi HTI Wana Perintis selanjutnya saksi Anton Purwanto menanyakan mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya, dikarenakan terdakwa tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ayub bin Ali selaku Humas PT. Wana Perintis menyatakan kalau terdakwa Riski Riyanto tidak ada meminta izin kepada pihak PT. Wana Perintis untuk memuat/mengangkut kayu dari areal kawasan Hutan Produksi milik PT. Wana Perintis;
Bahwa selanjutnya berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Ahli Ziki Swendi mengenai titik kordinat dengan menggunakan alat berupa Global Position System (GPS) Gar Min Map 62sc untuk menentukan apakah kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut masih masuk kedalam areal IUPHHK-HTI PT. Wana Perinti s dan saat dilakukan pengukuran didapat titik kordinat sebagai berikut:
Titik tunggul 1 : E 102º 50’04”
E 01º57’4.4”
Titik tunggul 2 : E 102º 50’35.6”
S 01º58’8.9”
Lokasi Muat : E 102º 50’1”
S 01º57’4.2.7”
Bahwa berdasarkan hasil Global Position System (GPS) Gar Min Map 62sc jarak titik tempat muat dengan titik tunggul kurang lebih 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) meter, berdasarkan hasil ploting secara digitasi antara lokasi tempat muat dengan lokasi titik tunggul kayu ditemukan disekitar peta kawasan hutan diperoleh bahwa areal tersebut berada didalam Hutan Produksi Serenggam Ilir yang dimiliki oleh PT. Wana Perintis berdasarkan Izin Menteri Kehutanan RI untuk pemanfaatan Hasil Hutan Kayu No : SK.781/Kpts-II/1996 tanggal 18 Desember 1996;
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli yaitu Sudewo yang melakukan pengukuran atas kayu-kayu yang diangkut atau dibawa oleh terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
| No | Jenis Kayu | Panjang (m) | Diameter | Jumlah Keping/ bundel/ikat | Volume (M3) | Ket | |
| Lebar (cm) | Tebal (cm) | ||||||
| 1. | Medang | 3.90 | 24 | 27 | 1 | 0.2527 | Kayu yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil truk No. Pol BD 8644 KF. |
| 2. | Medang | 4.00 | 28 | 27 | 1 | 0.3024 | |
| 3. | Medang | 3.90 | 32 | 20 | 1 | 0.2496 | |
| 4. | Medang | 4.00 | 24 | 25 | 1 | 0.2400 | |
| 5. | Medang | 3.90 | 38 | 27 | 1 | 0.4001 | |
| 6. | Medang | 4.00 | 31 | 22 | 1 | 0.2728 | |
| 7. | Medang | 4.00 | 35 | 22 | 1 | 0.3080 | |
| 8. | Medang | 4.00 | 33 | 32 | 1 | 0.4224 | |
| 9. | Medang | 4.00 | 35 | 35 | 1 | 0.4900 | |
| 10. | Medang | 3.90 | 32 | 19 | 1 | 0.2371 | |
| 11. | Medang | 3.90 | 32 | 32 | 1 | 0.2994 | |
| 12. | Medang | 3.90 | 35 | 22 | 1 | 0.3003 | |
| 13. | Medang | 4.00 | 30 | 29 | 1 | 0.3480 | |
| 14. | Medang | 4.00 | 27 | 24 | 1 | 0.2592 | |
| 15. | Medang | 4.00 | 30 | 30 | 1 | 0.3600 | |
| 16. | Medang | 4.00 | 36 | 22 | 1 | 0.3168 | |
| 17. | Medang | 3.90 | 29 | 20 | 1 | 0.2262 | |
| 18. | Medang | 3.90 | 41 | 20 | 1 | 0.3198 | |
| 19. | Medang | 3.90 | 39 | 21 | 1 | 0.3194 | |
| 20. | Medang | 3.90 | 43 | 24 | 1 | 0.4025 | |
| 21. | Medang | 3.90 | 31 | 29 | 1 | 0.3506 | |
| 22. | Medang | 3.90 | 28 | 26 | 1 | 0.2839 | |
| 23. | Medang | 3.90 | 40 | 24 | 1 | 0.3744 | |
| 24. | Medang | 3.90 | 24 | 20 | 1 | 0.1872 | |
| 25. | Medang | 3.90 | 28 | 27 | 1 | 0.2948 | |
| 26. | Medang | 3.90 | 45 | 25 | 1 | 0.4388 | |
| 27. | Medang | 3.90 | 37 | 18 | 1 | 0.2597 | |
| 28 | Medang | 3.90 | 40 | 20 | 1 | 0.3120 | |
| jumlah | 28 | 8.9282 | |||||
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Andre Herdiana, SE selaku Ahli yang membidangi PUHH (penata usahaan hasil hutan) menerangkan bahwa yang dimaksud dengan mengangkut, memuat, membongkar, menggeluarkan, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan kawasan hutan tanpa izin adalah pada saat memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan kawasan hutan tanpa izin yang menguasai atau memiliki tidak dapat menunjukan surat-surat sah sebagai bukti pada waktu dan tempat yang sama sebagaimana tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Penggelolaan Hutan PP No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan, Permenhut No. P.41/Menhut-II/Tahun 2014 tentang Penataan Usahaan Hasil Hutan kayu yang berasal dari Hutan Alam dan Permenhut No. P.42/Menhut-II/Tahun 2014 tentang Penataan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi serta Permen Lingkungan Hidup RI No. P.21/MenLHK-II/Tahun 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak.
Bahwa kerugian negara sebagai berikut : jenis kayu medang kelompok rimba campuran sebanyak 28 (dua puluh delapan) keping dengan volume 8,9282 M3 dikarenakan kayu gergajian maka dikonversikan kekayu bulat dengan volume kayu gergajian x 2 maka 8,9282 M3 x 2 = 17,83 M3 :
PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan)
Tarif Kayu Kelompok Rimba campuran = Rp. 34.000/M3
Nilai PSDH ------------- 17,86 M3 x Rp. 34.000,- = Rp. 607,240,-
DR (Dana Reboisasi)
Tarif Kayu Kelompok Rimba Campuran = US $ 12,5/M3
Nilai DR ------------- 17,86 M3 x US$ 12,5/ M3 ,- = US $ 223,25
GTR (Ganti Rugi Tegakan)
Tarif kayu kelompok rimba campuran = 340.000/M3
Nilai GTR --------------- 17,86 M3 x 340.000/M3 = Rp. 6.072.400,-
Jumlah kerugian negara sebesar :
PSDH + GRT = Rp. 6.697.640,-
DR = US $ 223,25
Kurs Dolar Senin tanggal 28 September 2015 = Rp. 14.650,-
US $ 223,25 x Rp. 14,650,- = Rp. 3.270.612,5,-
Jumlah total kerugian Negara setelah dirupiahkan sebesar :
PSDH + DR + GRT = Rp. 9.950.252,5,-
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf d UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
M
enimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi kemuka persidangan sebagai berikut:
ANTON PURWANTO bin DARMANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
ABDUL HAKIM bin BACHTIAR (alm), dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
AYUB bin M. ALI, dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
WIRYAS ABADI bin TE USMAN, dibawah sumpah dimuka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa disamping menghadirkan Saksi-saksi, Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli dipersidangan, yang menerangkan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Ahli ZIKI SWENDI bin HAZWIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai beriku:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
S 01º58’8.9”
S 01º58’ 7.9”
S 01º58’8.8” |
|
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Ahli SUDEWO bin H. TIRPAN (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Ahli TOTOK SUGIARTO, S.Hut anak dari AGUSTINUS SUKINO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Ahli ANDRE HERDIANA, S.E. bin SARMITA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa sendiri yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, ketika diberikan kesempatan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (Ade Charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Colt diesel warna kuning kombinasi, bak besi No.Pol BD 8644 KF, No.Rangka MHMFE74P5EK137381, No.Mesin 4D4T-KX6874;
1 (satu) lembar STNK mobil Colt Diesel warna kuning kombinasu, bak besi No.Pol BD 8644 KF No.Rangka MHMFE74P5EK137381 dan No.Mesin 4D34T-KX6874 atas nama pemilik Trio Andesta Sitompul;
28 (dua puluh delapan) keping kayu pancakan/olahan yang termasuk dalam kelompok rimba campuran dengan volume 8,9282 M3;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah dibenarkan oleh Saksi-saksi, Ahli-Ahli dan Terdakwa, dan masing-masing telah membenarkannya sehingga oleh karenanya secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya Nomor : Reg.Perk : PDM-51/TPUL/SRLNG/11/2015 tanggal 12 Januari 2016 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RISKI RIYANTO bin ANTONI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf d UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pada dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa RISKI RIYANTO bin ANTONI dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa RISKI RIYANTO bin ANTONI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pada dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIRYAS ABADI bin TE USMAN, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, serta membayar Denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Colt diesel warna kuning kombinasi, bak besi No.Pol BD 8644 KF, No.Rangka MHMFE74P5EK137381, No.Mesin 4D4T-KX6874;
1 (satu) lembar STNK mobil Colt Diesel warna kuning kombinasu, bak besi No.Pol BD 8644 KF No.Rangka MHMFE74P5EK137381 dan No.Mesin 4D34T-KX6874 atas nama pemilik Trio Andesta Sitompul;
28 (dua puluh delapan) keping kayu pancakan/olahan yang termasuk dalam kelompok rimba campuran dengan volume 8,9282 M3;
Masing-masing dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan/ permohonan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan kemuka persidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum diatas Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidairitas sebagai berikut:
Primair melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf d UU RI Nomor : 18 Tahun 2013;
Subsidair melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor : 18 Tahun 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf d UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 yang deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan;
Tanpa memiliki izin;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 21 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perseorangan dan/atau kooporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah mengacu kepada orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, berhubungan erat dengan pertanggungjawaban hukum, dan sebagai sarana pencegah eror in persona;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, orang sebagai subjek hukum yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum adalah bernama “RISKI RIYANTO bin ANTONI”, dan ternyata Terdakwa mengakui dan membenarkan, serta tidak berkeberatan bahwa identitasnya sebagaimana dalam surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dan juga berdasarkan pemeriksaan persidangan Terdakwa adalah merupakan subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada dirinya tiada alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban hukum, dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” adalah suatu perbuatan yang dikehendaki oleh si pelaku suatu tindak pidana serta dimaksudkan dalam niatnya dan perbuatan dengan sengaja ini akan tergambar dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh si pelaku tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Ilmu Hukum Pidana dikenal adanya 3 (tiga) jenis Kesengajaan, yaitu:
Sengaja sebagai maksud (oogmerk), artinya perbuatan yang dilakukan adalah benar-benar sebagai suatu perbuatan yang dimaksud dalam niatnya atau langsung menuju tujuan yang dicapainya sehingga perbuatan itu benar-benar dikehendaki untuk terjadi;
Sengaja dengan kesadaran pasti akan terjadi (zekerheidsbewutsijn), artinya apabila guna mencapai maksud yang sebenarnya dikehendaki di dalam niatnya, pelaku harus melakukan suatu tindak pidana lain;
Sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi (mogelijkheidsbewustzijn), artinya apabila suatu akibat yang timbul dan benar-benar terjadi ternyata merupakan suatu hal yang mungkin terjadi yang sebelumnya telah disadari dalam dirinya bahwa hal tersebut benar-benar akan terjadi;
Menimbang, bahwa dari 3 (tiga) jenis kesengajaan tersebut di atas, maka akan dipertimbangkan ada atau tidak unsur kesengajaan dalam diri Terdakwa, dan apabila ada unsur sengaja, maka jenis kesengajaan yang mana yang ada dalam niat Terdakwa untuk melakukan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti dalam perkara ini, bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan dekat Lapangan Bola Kaki Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Terdakwa telah ditangkap oleh aparat dari Kepolisian Sektor Pauh yang ketika ditangkap Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi colt diesel warna kuning kombinasi Nopol BD-8644-KF sedang mengangkut kayu olahan berbentuk persegi;
Menimbang, bahwa penangkapan Terdakwa tersebut berawal saat Kapolsek Pauh mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau akan lewat mobil yang membawa kayu, menindak lanjuti hal tersebut kemudian Kapolsek Pauh sekira pukul 21.30 WIB menugaskan Saksi Anton Purwanto, Saksi Abdul Hakim dan Saksi Didik Prihandoko yang merupakan Anggota Polsek Pauh untuk melakukan kegiatan Patroli Rutin diwilayah Hukum Polsek Pauh, saat sedang melakukan kegiatan Patroli tersebut tepatnya saat berada dijalan dekat Lapangan Bola Kaki Kecamatan Pauh Saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko melihat ada 2 (dua) unit mobil truk yang berjalan beriringan sedang menuju kearah Simpang Pauh;
Menimbang, bahwa saat kedua mobil truck tersebut diperintahkan untuk berhenti, Saksi Anton Purwanto, Saksi Abdul Hakim dan Saksi Didik Prihandoko merasa curiga dengan muatan yang dibawa oleh kedua mobil truk tersebut kemudian saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko mendekati mobil truk tersebut dan memeriksa muatan kedua mobil truk tersebut dan ternyata yang mengemudikan mobil truk yang berada dibagian depan adalah Saksi Wiryas Abadi dengan jenis Mobil Toyota Dyna 130 HT Light Truk warna merah No. Pol BD 8680 EU dan mobil truk yang berada dibelakang dikemudikan oleh Terdakwa dengan jenis Mobil Mitsubishi Light Truk warna Kuning kombinasi No. Pol BD 8644 KF;
Bahwa kemudian saksi Anton Purwanto menanyakan kepada Terdakwa perihal apa yang dibawa atau yang diangkut/dimuat didalam bak mobil yang dikemudikannya dan dijawab oleh Terdakwa kalau Terdakwa sedang membawa kayu, selanjutnya saksi Anton Purwanto naik keatas bak truk terdakwa dan melihat apa isi bak mobil Terdakwa dan ternyata benar isi dari bak mobil truck Terdakwa memuat kayu yang sudah berbentuk balok roti atau persegi kemudian saksi Anton Purwanto menanyakan dimana Terdakwa memuat/mengangkut kayu tersebut dan dijawab oleh Terdakwa kalau kayu-kayu tersebut dimuat/diangkut dari lokasi HTI Wana Perintis selanjutnya saksi Anton Purwanto menanyakan mengenai Surat Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) atau Surat Izin Mengangkut Hasil Hutan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan ternyata saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkannya, dikarenakan Terdakwa tidak bisa menunjukan surat-surat yang berhubungan dengan Izin mengangkut Hasil Hutan kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa sudah yang ke-3 (tiga) kalinya mengangkut kayu-kayu dari hutan yang sama dan akan diangkut ke Curup Provinsi Bengkulu untuk dijual kembali di depot kayu milik sdr. RINDU selaku pemilik kayu-kayu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 “dengan sengaja” yaitu sengaja sebagai maksud telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut diatas bersifat alternatif dan apabila salah satu terbukti maka terbuktilah unsur tersebut diatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan kedalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut semula;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud “kawasan hutan” menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti dalam perkara ini, bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan dekat Lapangan Bola Kaki Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Terdakwa telah ditangkap oleh aparat dari Kepolisian Sektor Pauh yang ketika ditangkap Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi colt diesel warna kuning kombinasi Nopol BD-8644-KF sedang mengangkut kayu olahan berbentuk persegi;
Menimbang, bahwa penangkapan Terdakwa tersebut berawal saat Kapolsek Pauh mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau akan lewat mobil yang membawa kayu, menindak lanjuti hal tersebut kemudian Kapolsek Pauh sekira pukul 21.30 WIB menugaskan Saksi Anton Purwanto, Saksi Abdul Hakim dan Saksi Didik Prihandoko yang merupakan Anggota Polsek Pauh untuk melakukan kegiatan Patroli Rutin diwilayah Hukum Polsek Pauh, saat sedang melakukan kegiatan Patroli tersebut tepatnya saat berada dijalan dekat Lapangan Bola Kaki Kecamatan Pauh Saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko melihat ada 2 (dua) unit mobil truk yang berjalan beriringan sedang menuju kearah Simpang Pauh;
Menimbang, bahwa saat kedua mobil truck tersebut diperintahkan untuk berhenti, Saksi Anton Purwanto, Saksi Abdul Hakim dan Saksi Didik Prihandoko merasa curiga dengan muatan yang dibawa oleh kedua mobil truk tersebut kemudian saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko mendekati mobil truk tersebut dan memeriksa muatan kedua mobil truk tersebut dan ternyata yang mengemudikan mobil truk yang berada dibagian depan adalah Saksi Wiryas Abadi dengan jenis Mobil Toyota Dyna 130 HT Light Truk warna merah No. Pol BD 8680 EU dan mobil truk yang berada dibelakang dikemudikan oleh Terdakwa dengan jenis Mobil Mitsubishi Light Truk warna Kuning kombinasi No. Pol BD 8644 KF;
Bahwa kemudian saksi Anton Purwanto menanyakan kepada Terdakwa perihal apa yang dibawa atau yang diangkut/dimuat didalam bak mobil yang dikemudikannya dan dijawab oleh Terdakwa kalau Terdakwa sedang membawa kayu, selanjutnya saksi Anton Purwanto naik keatas bak truk terdakwa dan melihat apa isi bak mobil Terdakwa dan ternyata benar isi dari bak mobil truck Terdakwa memuat kayu yang sudah berbentuk balok roti atau persegi kemudian saksi Anton Purwanto menanyakan dimana Terdakwa memuat/mengangkut kayu tersebut dan dijawab oleh Terdakwa kalau kayu-kayu tersebut dimuat/diangkut dari lokasi HTI Wana Perintis selanjutnya saksi Anton Purwanto menanyakan mengenai Surat Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) atau Surat Izin Mengangkut Hasil Hutan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan ternyata saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkannya, dikarenakan Terdakwa tidak bisa menunjukan surat-surat yang berhubungan dengan Izin mengangkut Hasil Hutan kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut bukan dari kawasan hutan, sedangkan berdasarkan definisi Kawasan Hutan menurut ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap dan menurut keterangan Ahli Andrea Herdiana bahwa areal tempat kayu yang diangkut oleh Terdakwa merupakan kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)-HTI PT.Wana Perintis yang mana izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran sehingga lokasi pengangkutan kayu yang dilakukan oleh Terdakwa bukanlah termasuk kedalam kawasan hutan tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebut diatas terdapat salah satu unsur dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a jo pasal 12 huruf d UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 yang deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa terhadap pengertian unsur “Setiap orang”, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan yang mengacu atau merujuk pada unsur ke-1 dalam Dakwaan Primair, oleh karena pada unsur ke-1 dalam dakwaan Primair tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja
Menimbang, bahwa terhadap pengertian unsur ke-2 “dengan sengaja”, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan yang mengacu atau merujuk pada unsur ke-2 dalam Dakwaan Primair, oleh karena pada unsur ke-2 dalam dakwaan Primair tersebut telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut diatas bersifat alternatif dan apabila salah satu terbukti maka terbuktilah unsur tersebut diatas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “melakukan pengangkutan” sebagaimana ketentuan dalam penjelasan Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 adalah proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan kedalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti dalam perkara ini, bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jalan dekat Lapangan Bola Kaki Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Terdakwa telah ditangkap oleh aparat dari Kepolisian Sektor Pauh yang ketika ditangkap Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil truck Mobil Mitsubishi Light Truk warna Kuning kombinasi No. Pol BD 8644 KF sedang mengangkut kayu olahan berbentuk persegi;
Menimbang, bahwa penangkapan Terdakwa tersebut berawal saat Kapolsek Pauh mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau akan lewat mobil yang membawa kayu, menindak lanjuti hal tersebut kemudian Kapolsek Pauh sekira pukul 21.30 WIB menugaskan Saksi Anton Purwanto, Saksi Abdul Hakim dan Saksi Didik Prihandoko yang merupakan Anggota Polsek Pauh untuk melakukan kegiatan Patroli Rutin diwilayah Hukum Polsek Pauh, saat sedang melakukan kegiatan Patroli tersebut tepatnya saat berada dijalan dekat Lapangan Bola Kaki Kecamatan Pauh Saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko melihat ada 2 (dua) unit mobil truk yang berjalan beriringan sedang menuju kearah Simpang Pauh;
Menimbang, bahwa saat kedua mobil truck tersebut diperintahkan untuk berhenti, Saksi Anton Purwanto, Saksi Abdul Hakim dan Saksi Didik Prihandoko merasa curiga dengan muatan yang dibawa oleh kedua mobil truk tersebut kemudian saksi Anton Purwanto, saksi Abdul Hakim dan saksi Didik Prihandoko mendekati mobil truk tersebut dan memeriksa muatan kedua mobil truk tersebut dan ternyata yang mengemudikan mobil truk yang berada dibagian depan adalah Saksi Wiryas Abadi dengan jenis Mobil Toyota Dyna 130 HT Light Truk warna merah No. Pol BD 8680 EU dan mobil truk yang berada dibelakang dikemudikan oleh Terdakwa dengan jenis Mobil Mitsubishi Light Truk warna Kuning kombinasi No. Pol BD 8644 KF;
Bahwa kemudian saksi Anton Purwanto menanyakan kepada Terdakwa perihal apa yang dibawa atau yang diangkut/dimuat didalam bak mobil yang dikemudikannya dan dijawab oleh Terdakwa kalau Terdakwa sedang membawa kayu, selanjutnya saksi Anton Purwanto naik keatas bak truk terdakwa dan melihat apa isi bak mobil Terdakwa dan ternyata benar isi dari bak mobil truck Terdakwa memuat kayu yang sudah berbentuk balok roti atau persegi kemudian saksi Anton Purwanto menanyakan dimana Terdakwa memuat/mengangkut kayu tersebut dan dijawab oleh Terdakwa kalau kayu-kayu tersebut dimuat/diangkut dari lokasi HTI Wana Perintis selanjutnya saksi Anton Purwanto menanyakan mengenai Surat Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) atau Surat Izin Mengangkut Hasil Hutan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan ternyata saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkannya, dikarenakan Terdakwa tidak bisa menunjukan surat-surat yang berhubungan dengan Izin mengangkut Hasil Hutan kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Andre Herdiana bahwa seseorang untuk dapat mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 dan PP No.6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengolahan hutan serta dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik kayu atau orang yang menguasai kayu yang berasal dari hutan Negara adalah memiliki izin dari pejabat yang berwenang seperti Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB), Faktur Angkut Kayu Bulat (FAKB), Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa kayu-kayu yang diangkut Terdakwa bersama Saksi Wiryas Abadi berasal dari areal kawasan hutan produksi Serenggam Ilir (Kawasan Hutan Produksi) IUPHHK-HTI.Wana Perintis Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun yang dibeli oleh pemilik kayu dari masyarakat disekitar kawasan hutan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ziki Swendi bahwa lokasi Terdakwa mengambil kayu-kayu tersebut masuk kedalam areal IHPHHK-HTI.Wana Perintis dengan titik koordinat sebagai berikut :
Titik tunggul 1 : E 102º 50’35.6”
S 01º58’8.9”
Titik tunggul 2 : E 102º 50’35.4”
S 01º58’ 7.9”
Lokasi Muat : E 102º 50’35.6”
S 01º58’8.8”
Menimbang, bahwa dari hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Ahli Sudewo, kayu-kayu yang telah dibawa dan diangkut Terdakwa berjumlah 28 (dua puluh delapan) batang, jenis kayu Medang dengan masing-masing panjang 4 (empat) meter dengan jumlah volume 8,9282 M³;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut atas suruhan pemilik kayu yang bernama RINDU warga Curup Bengkulu dan Terdakwa menerima imbalan berupa uang/upah dan rencananya kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Curup Bengkulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan perhitungan Ahli Totok Sugiarto kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwa yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen SKSHH Negara mengalami kerugian sebagai berikut :
Jumlah kayu sebanyak 28 keping dengan volume 8, 9282 M³ dikarenakan kayu gergajian maka dikonversikan ke kayu bulat dengan volume kayu gergajian x 2 maka 8,9282 x 2 = 17,83 M³, dengan rincian sebagai berikut:
PSDH Provisi (Sumber Daya Hutan) :
Tarif kayu rimba campuran Rp.340.000/M³
Nilai PSDH, 17,86 M³ x Rp.34.000 = Rp.607.240,- ;
DR (Dana Reboisasi) :
Tarif kayu rimba campuran US $ 12,5/M³
Nilai DR, 17,86 M³ x US $ 12,5/M³ = US $ 223,25;
GRT (Ganti Rugi Tegakan) :
Tarif kayu rimba campuran Rp.340.000/M³
Nilai GRT, 17,86 x Rp.340.000/M³ = Rp.6.072.400,-
Dengan rencian yang telah dilakukan diperoleh kerugian Negara sebagai berikut :
PSDH + GTR = Rp.6.697.640,-
DR = US $ 223,25,-
Kurs dolar 38-09-2015 Rp.14.650,-
US $223,25 x Rp.14.650 = Rp.3.270.612,5,-
Total kerugian Negara PSDH + DR + GRT = Rp.9.950.252,5;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat seluruh unsur ke-3 dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam Subsidair melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 terpenuhi, maka Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa “RISKI RIYANTO bin ANTONI” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan/ permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa mohon putusan yang seringan-ringannya karena Terdakwa sangat menyesal dengan perbuatan yang telah ia lakukan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Terdakwa tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman maka pembelaan yang demikikan tersebut tidak akan dapat mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur diatas dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaan Primair tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman dianggap sebagai telah dipertimbangkan dalam pertimbangan keadaan yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya untuk menghukum orang-orang yang bersalah melakukan suatu tindak pidana akan tetapi juga mempunyai tujuan mendidik, disatu sisi agar mereka yang melakukan tindak pidana dapat menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa mendatang;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas penjatuhan pidana penjara pada diri Terdakwa harus pula dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa serta aspek proporsionalitas dari yang ditimbulkannya sehingga menurut Majelis Hakim lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan ini telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara persidangan tetapi tidak termuat dalam Putusan ini, dianggap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP Jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b oleh karena Terdakwa selama dalam persidangan ini ditahan maka terdapat cukup alasan menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Colt diesel warna kuning kombinasi, bak besi No.Pol BD 8644 KF, No.Rangka MHMFE74P5EK137381, No.Mesin 4D4T-KX6874;
1 (satu) lembar STNK mobil Colt Diesel warna kuning kombinasu, bak besi No.Pol BD 8644 KF No.Rangka MHMFE74P5EK137381 dan No.Mesin 4D34T-KX6874 atas nama pemilik Trio Andesta Sitompul;
Oleh karena selama persidangan terhadap barang bukti tersebut tidak pernah ada permohonan pinjam pakai atau pengembalian dan selama persidangan tidak pula dapat dibuktikan siapa pemilik barang bukti tersebut, oleh karena Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut, dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 28 (dua puluh delapan) keping kayu pancakan/olahan yang termasuk dalam kelompok rimba campuran dengan volume 8,9282 M3, oleh karena tidak ada dokumen sah atas kepemilikan kayu maupun dokumen angkut atas kayu-kayu tersebut sehingga barang bukti tersebut menurut pendapat Majelis Hakim dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap diri Terdakwa tersebut maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP perlu pula dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan pihak PT.Wana Perintis;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagu;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Terdakwa hanya mengangkut dan hanya mendapat upahan atas perbuatannya tersebut;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RISKI RIYANTO bin ANTONI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa RISKI RIYANTO bin ANTONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH)”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi colt diesel warna kuning kombinasi bak besi No.Pol BD 8644 KF, No.Rangka MHMFE74P5EK137381, No.Mesin 4D4T-KX6874;
1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi colt diesel warna kuning kombinasi bak besi No.Pol BD 8644 KF No.Rangka MHMFE74P5EK137381 dan No.Mesin 4D34T-KX6874 atas nama pemilik Trio Andesta Sitompul;
28 (dua puluh delapan) keping kayu pancakan/olahan yang termasuk dalam kelompok rimba campuran dengan volume 8,9282 M3;
Masing-masing dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu lima rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2016, oleh TENGKU OYONG, S.H.,M.H., selaku Ketua Majelis dan ADIL MF. SIMARMATA, S.H., serta ANDY GRAHA, S.H., masing-masing selaku Anggota Majelis, putusan tersebut yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka umum pada hari SELASA tanggal 19 JANUARI 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh A. HAIRUN YULASNI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun, serta dihadiri oleh FACHRUL ROZI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ADIL MF. SIMARMATA, S.H. TENGKU OYONG, S.H.,M.H.
ANDY GRAHA, S.H.
Panitera Pengganti,
A. HAIRUN YULASNI, S.H.