118/PDT/2018/PT BJM
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 118/PDT/2018/PT BJM
Riza Kama Rudin, dkk lawan PT Perembe, dkk
1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding - semula Para Penggugat – tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 11/Pdt.G/ 2018/PN Pli., tanggal 23 Oktober 2018 yang dimohon banding tersebut 3. Menghukum para Pembanding - semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 150. 000. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 118/PDT/2018/PT.BJM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjarbaru yang mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
Riza Kamarudin, umur 45 tahun (6 Agustus 1971), Agama Islam, Pekerjaan Swasta, alamat tempat tinggal di Jalan Matah, RT. 07, RW. 03, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula - Penggugat I ;
Maskani, umur 43 tahun (5 Juli 1973), Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat tempat tinggal di Sarang Halang, RT. 06, RW. 04, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula - Penggugat II ;
Jauhari, umur 35 tahun (6 Juni 1981), Agama Islam, Pekerjaan Petani, alamat tempat tinggal di Sarang Halang, RT. 06, RW. 03, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat III ;
Sutrisno, umur 51 tahun (5 Juni 1965), Agama Islam, Pekerjaan Swasta, alamat tempat tinggal di Jalan A. Yani, RT. 01, RW. 01, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula - Penggugat IV ;
Dan dalam perkara ini, Para Penggugat diwakili oleh Kuasanya, yakni:
ABDUL MUIN A. KARIM, S.P., S.H.;
ABDUL HAMID, S.H., M.H.;
Advokat/Pengacara pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin), yang berkedudukan di Jalan A. Yani, Kelurahan Sarang Halang, RT. 05, RW. 03, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 April 2018, yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari Selasa, tanggal 10 April 2018, dalam Register Nomor 17/Leg/SK/2018 PN.Pli;
Lawan :
PT. Perembe, berkedudukan di Jalan A. Yani, Komplek Pelaihari City, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang dalam perkara ini diwakili oleh Kuasanya, yakni:
NUR WAKIB, S.H., M.M.;
MUHAMMAD RIZKY HIDAYAT, S.H., M.Kn.;
MAHFUD, S.H.;
Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Advokat NW & PARTNERS, yang berkedudukan di Jalan A. Yani KM. 32, Komplek Mawar Town House, Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 12/SKK/NWP/IV/2018, tertanggal 16 April 2018, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat I ;
Bupati Tanah Laut, berkedudukan di Kantor Bupati Kabupaten Tanah Laut, di Jalan Syairani Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang dalam perkara ini diwakili oleh Kuasanya, yakni:
ALFIRIAL, S.H., M.H.;
YUSDI MURSALIN, S.H.;
FAHRIAN NAFARIE, S.H.;
ADITYAWARMAN, S.H.;
Kepala dan staf pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180.1/572/KUM/2018, tertanggal 18 April 2018, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat II ;
Direktur RSUD H Boejasin Pelaihari, berkedudukan di kantor RSUD H. Boejasin Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang dalam perkara ini diwakili oleh Kuasanya, yakni:
ALFIRIAL, S.H., M.H.;
YUSDI MURSALIN, S.H.;
FAHRIAN NAFARIE, S.H.;
ADITYAWARMAN, S.H.;
Kepala dan staf pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041.1/566-UMPEG/RSUD HB, tertanggal 14 Mei 2018, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat III ;
PT. PP (Pembangunan Perumahan) Persero TBK, beralamat diproyek pembangunan RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, Kelurahan Sarang Halang, RT. 06, RW. 03, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat IV 4;
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut , berkedudukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, di Jalan Syairani Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang dalam perkara ini diwakili oleh Kuasanya, yakni:
Hj. ERNAWATI S.Sos.;
Hj. SITI SAPARIDAH, S.Sos.;
RIDHO ZAZA NURFARSYAH, S.H.;
DINAR TRI AGUSTYARINI, S.H.;
Staf pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 661.A/600.13.63.01/VII/2018, tertanggal 5 Juli 2018, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat I;
Burhanuddin Bin H Nurdin, alamat tempat tinggal di Jalan Manunggal, RT. 015, RW. 004, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbandinfg semula Turut Tergugat II TURUT TERGUGAT II;
Nani Pribadi Binti H Nurdin, alamat tempat tinggal di Jalan Manunggal 0X/AMD, RT. 03, RW. 01, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat III ;
Barni, alamat tempat tinggal di Kelurahan Sarang Halang, RT. 06, RW. 03, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat IV ;
Maimunah Binti Usman, umur 55 tahun, pekerjaan Petani, alamat tempat tinggal di Sarang Halang, RT. 06, RW. 03, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat V;
Nairiyah Binti Usman , umur 52 tahun, pekerjaan Petani, alamat tempat tinggal di Sarang Halang, RT. 06, RW. 03, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat VI ;
Syahwati Binti Usman, umur 49 tahun, pekerjaan Petani, alamat tempat tinggal di Sarang Halang, RT. 06, RW. 03, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat VII ;
Juraini Bin Busri, pekerjaan Petani, alamat tempat tinggal di Sarang Halang, RT. 06, RW. 03, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang selanjutnya disebut sebagai Tuirut Terbanding semula Turut Tergugat VIII ;
13 Sri Rahayu Binti Busri, pekerjaan Petani, alamat tempat tinggal di Sarang Halang, RT. 06, RW. 03, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat IX ;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 118/PDT/2018/PT BJM. tanggal 18 Desember 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Membaca dan memperhatikan berkas perkara, putusan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pli, tanggal 23 Oktober 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI
Menolak permohonan dan tuntutan provisi Para Penggugat;
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 serta Turut Tergugat 1 untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.135.000,- (tiga juta seratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 11/Pdt.G/2018/PN.Pli yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 2 Nopember 2018 yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Pli., tanggal 23 Oktober 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I oleh Hery Mukti, SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari, pada tanggal 14 Nopember 2018, kepada Kuasa Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III oleh Muhammad Normansyah Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari pada tanggal 7 Nopember 2018, kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I , Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II , Kepada Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, Kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV, kepada Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V, kepada Turut Terbanding VI semula Turut Tergugat VI, kepada Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat VII, kepada Turut Terbanding VIII semula Turut Tergugat VIII dan kepada Turut Terbanding IX semula Turut Tergugat IX masing-masing pada tanggal 7 Nopember 2018 oleh Muhammad Normansyah Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari ;
Membaca Memori Banding dari para Pembanding - semula para Penggugat tertanggal 13 Nopember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari pada tanggal 14 Nopember 2018 Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding I - semula Tergugat I pada tanggal 27 Nopember 2018 oleh Hary Mukti, SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari, kepada Kuasa Terbanding II - semula Tergugat II pada tanggal 15 Nopember 2018 oleh Muhammad Normansyah Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari, kepada Kuasa Terbanding III- semula Tergugat III pada tanggal 15 Nopember 2018 oleh Muhammad Normansyah Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari, kepada Kuasa Terbanding IV - semula Tergugat IV pada tanggal 15 Nopember 2018 oleh Muhammad Normansyah Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari, kepada Turut Terbanding I - semula Turut Tergugat I , kepada Turut Terbanding II – semula Turut Tergugat II, kepada Turut Terbanding III - semula Turut Tergugat III, kepada Turut Terbanding IV - semula Turut Tergugat IV, kepada Turut Terbanding V - semula Turut Tergugat V, kepada Turut Terbanding VI- semula Turut Tergugat VI, kepada Turut Terbanding VII - semula Turut Tergugat VII, kepada Turut Terbanding VIII - semula Turut Tergugat VIII, dan kepada Turut Terbanding IX - semula Turut Tergugat IX - masing – masing pada tanggal 15 Nopember 2018 oleh Muhammad Normansyah Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor: 11/Pdt.G/201/PN Pli tanggal 15 Nopember 2018 yang ditujukan kepada Kuasa para Pembandingb - semula para Penggugat, dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan ini diterima sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi, yang disampaikan oleh Muhammad Normansyah Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor: 11/Pdt.G/201/PN Pli tanggal 27 Nopember 2018 yang ditujukan kepada Kuasa Terbanding I - semula Tergugat I, dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan ini diterima sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi, yang disampaikan oleh Hary Mukti Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor: 11/Pdt.G/201/PN Pli tanggal 15 Nopember 2018 yang ditujukan kepada Kuasa Terbanding II - semula Tergugat II, dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan ini diterima, sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi, yang disampaikan oleh Muhammad Normansyah Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor: 11/Pdt.G/201/PN Pli tanggal 15 Nopember 2018 yang ditujukan kepada Kuasa Terbanding III - semula Tergugat III, dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan ini diterima sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi, yang disampaikan oleh Muhammad Normansyah Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor: 11/Pdt.G/201/PN Pli tanggal 15 Nopember 2018 yang ditujukan kepada Kuasa Terbanding IV - semula Tergugat IV, dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan ini diterima sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi, yang disampaikan oleh Muhammad Normansyah Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (inzage) Nomor: 11/Pdt.G/201/PN Pli tanggal 15 Nopember 2018 yang ditujukan kepada Turut Terbanding I - semula Turut Tergugat I , kepada Turut Terbanding II - semula Turut Tergugat II, kepada Turut Terbanding III - semula Turut Tergugat III, kepada Turut Terbanding IV - semula Turut Tergugat IV, kepada Turut Terbanding V - semula Turut Tergugat V, kepada Turut Terbanding VI - semula Turut Tergugat VI, kepada Turut Terbanding VII - semula Turut Tergugat VII, kepada Turut Terbanding VIII - semula Turut Tergugat VIII, dan kepada Turut Terbanding IX - semula Turut Tergugat IX dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan ini diterima sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi, yang disampaikan pada tanggal masing-masing tanggal 15 Nopember 2018 oleh Muhammad Normansyah Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding - semula para Penggugat tanggal masing-masing 2 Nopember 2018, terhadap putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 11/Pdt.G/2018/PN.Pli., tanggal 23 Oktober 2018 telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa para Pembanding - semula para Penggugat,telah mengajukan memori banding yang isinya sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 11/Pdt.G/2018/PN.PLI. Pada halaman 83- 86, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari hanya fokus memperhatikan dan menilai kepada alat bukti P.1 berupa kuitansi atas nama Reza Kamaruddin tanggal 21 Agustus 2001, yang dinilai diragukan kebenarannya karena ada perbedaan tanda tangan antara yang ada dalam kuitansi (bukti P.1) dengan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 418/II-SH/1984 atas nama H. Nurdin tanggal 29 September 1984 (bukti P.2). Padahal saksi Suhada, saksi Riduannsyah dan saksi Mulyana sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada halaman 83 alinea 6 menegaskan “saksi Suhada, saksi Riduansyah dan saksi Mulyana menerangkan bahwa Penggugat 1 memperoleh tanah tersebut dari orang tuanya yang bernama H. Nurdin”. Bahkan saksi Suhada juga telah menegaskan bahwa “H. Nurdin memiliki tanah sejak 1980 dan diserahkan kepada anaknya yakni Penggugat 1 pada tahun 1996.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut saja, Majelis Hakim tidak melihat fakta yang sebenarnya secara utuh seperti yang diterangkan saksi-saksi tersebut. Majelis Hakim justru tidak memaknai kalimat “saksi Suhada, saksi Riduannsyah dan saksi Mulyana yang telah menerangkan bahwa Penggugat 1 memperoleh tanah tersebut dari orang tuanya yang bernama H. Nurdin” dan kalimat “Saksi Suhada juga telah menegaskan bahwa H. Nurdin memiliki tanah sejak 1980 dan diserahkan kepada anaknya yakni Penggugat 1 pada tahun 1996.” Tetapi Majelis hakim terfokus pada kalimat “saksi-saksi tidak ada yang mengetahui bagaimana proses peralihan maupun perolehan tanah oleh Penggugat 1 dari orang tuanya yang bernama H. Nurdin tersebut.
Bahwa karena sejak awal perolehan tanah Penggugat 1 dari orang tuanya yang bernama H. Nurdin tersebut dilakukan secara kekeluargaan atau dilakukan dengan jual beli di bawah tangan, tidak dilakukan secara otentik di Notaris, maka sudah sewajarnya tidak ada yang mengetahui bagaimana proses peralihannya atau perolehan tanah tersebut. Mengapa proses dan perolehannya dilakukan di bawah tangan dan tidak resmi? Seharusnya Majelis Hakim menggali dan memahami nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Pertanyaannya apakah masyarakat yang tidak melakukan proses dan perolehan tanah melalui akta otentik itu dikatakan melanggar hukum, tentu saja tidak bukan ?. Karena dalam praktik masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang masih menggunakan cara-cara kekeluargaan dan musyawarah, yang tidak harus persis dan kaku sebagaimana pendapat Majelis Hakim yang mengedepankan secara formiil tanpa melihat materiilnya.
Bahwa apa yang dikemukakan saksi-saksi tersebut, harus diartikan dan dimaknai mengetahui bahwa tanah sengketa adalah dulunya milik H. Nurdin dan sekarang milik Penggugat 1. Buktinya adalah adanya bukti P.2 dan bukti P. 1 dan didukung dengan keterangan saksi-saksi tersebut.
Dalam perkara ini sangat jelas, bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang menyatakan “menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” menurut Pembanding I/Penggugat I tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena hanya mempermasalahkan bukti P.1 yaitu kuitansi atas nama Reza Kamaruddin tanggal 21 Agustus 2001, sedangkan keberadaan bukti P.2 yaitu Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 418/II-SH/1984 atas nama H. Nurdin tanggal 29 September 1984, dan bukti tertulis lainnya tidak dinilai dan dipertimbangkan sama sekali.
Bahwa dengan tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 418/II-SH/1984 atas nama H. Nurdin tanggal 29 September 1984, (bukti P.2) merupakan alas Hak SKT dari pemilik asal yang manguasai/menggarap tanah tersebut secara turun temurun dan terus menerus, maka ia adalah penggarap yang beri’tikat baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik hak atas tanah, sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung, No. 1409 K/TUPdt/1996, tanggal 21 Oktober 1997, maka Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang menyatakan “menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” menurut Pembanding I/Penggugat I tidak tepat, tidak beralasan dan telah menciderai dan melukai hati pencari keadilan.
Bahwa dengan tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 418/II-SH/1984 atas nama H. Nurdin tanggal 29 September 1984, sedangkan majelis hakim tidak menggali secara mendalam apakah para Tergugat telah melakukan musyawarah untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah, dan imbalannya kepada pemilik asal , yang wajib hukumnya memberikan ganti rugi kepada pemilik asal atau pemegang hak garap sebelumnya (yurisprudensi Mahkamah Agung R.I , No. 1368 K/Pdt/1989) maka majelis hakim telah menciptakan ketidak pastian hukum baru.
Bahwa dengan tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 418/II-SH/1984 atas nama H. Nurdin tanggal 29 September 1984, yang telah menguasai tanah a quo dan merupakan alas hak yang syah, sedangkan yang bersangkutan a quo tidak pernah mendapat pembayaran ganti kerugian dari Tergugat 1 atau dari yang lain, maka putusan “menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” menurut Pembanding I/Penggugat I, putusan itu bertentangan dengan “ P.P RI Nomor 40 Tahun 1996, Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah Bab II pasal 4 ayat 4,“
Bahwa dengan tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 418/II-SH/1984 atas nama H. Nurdin tanggal 29 September 1984, yang merupakan alas hak syah mendahului pemberian Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1 Tahun 1996 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat 1, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang menyatakan “menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” menurut Pembanding I/Penggugat I telah menabrak UU RI Nomor 18 Tahun 2004 , Bab III, pasal 9 ayat 2 ; yang mewajibkan Tergugat 1 melakukan musyawarah dengan warga pemegang hak atas tanah bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah, dan imbalannya”.
Bahwa dengan tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 418/II-SH/1984 atas nama H. Nurdin tanggal 29 September 1984, yang merupakan alas hak sah sesuai ketentuan saat itu, yang bersangkutan berhak untuk memperoleh haknya berupa imbalan/ganti rugi. maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang menyatakan “menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” menurut Pembanding I/Penggugat I telah menciderai P.P RI Nomor 40 Tahun 1996, Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah, Bab II pasal 4 ayat 3.
Kenyataan dan fakta hukum tanah penggugat I/pembanding I tersebut belum menerima ganti rugi dari terbanding I/tergugat I atau lainnya.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2018/PN. PLI. Pada halaman 86 – 88, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari hanya fokus memperhatikan dan menilai kepada alat bukti P.3 berupa kuitansi atas nama Maskani tanggal 5 Pebruari 2015 sebagai bukti satu-satunya yang dimiliki Penggugat 2 untuk membuktikan perolehan haknya atas bidang tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo melalui jual beli dari Barni yang tidak lain adalah orang tua (ayahnya) sendiri,…dst (halaman 88 alinea 1), padahal saksi Suhada, dan saksi Mulyana sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada halaman 87 alinea 3 menegaskan “saksi Suhada, dan saksi Mulyana menerangkan bahwa Penggugat 2 memperoleh tanah dari orang tua/ayahnya yang bernama Barni”. Bahkan saksi Suhada juga telah menegaskan bahwa “Penggugat 2 telah mengelola tanahnya tersebut sejak 1995 dengan menjadikan sebagai lahan pertanian berupa tanaman cabai.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut saja, Majelis Hakim tidak melihat fakta yang sebenarnya secara utuh seperti yang diterangkan saksi-saksi tersebut. Majelis Hakim justru tidak memaknai kalimat “saksi Suhada, dan saksi Mulyana menerangkan bahwa Penggugat 2 memperoleh tanah dari orang tua/ayahnya yang bernama Barni”. Bahkan saksi Suhada juga telah menegaskan bahwa “Penggugat 2 telah mengelola tanahnya tersebut sejak 1995 dengan menjadikan sebagai lahan pertanian berupa tanaman cabai.” Tetapi Majelis hakim terfokus pada kalimat “saksi-saksi tidak ada yang mengetahui bagaimana proses perolehan tanah Penggugat 2 dari orang tuanya yang bernama Barni tersebut.
Bahwa karena sejak awal perolehan tanah Penggugat 2 dari orang tuanya yang bernama Barni tersebut dilakukan secara kekeluargaan atau dilakukan dengan jual beli di bawah tangan, tidak dilakukan secara otentik di Notaris, maka sudah sewajarnya tidak ada yang mengetahui bagaimana proses peralihannya atau perolehan tanah tersebut. Mengapa proses dan perolehannya dilakukan di bawah tangan dan tidak resmi? Seharusnya Majelis Hakim menggali dan memahami nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Pertanyaannya apakah masyarakat yang tidak melakukan proses dan perolehan tanah melalui akta otentik telah dikatakan melanggar hukum, tentu saja tidak bukan ? Karena dalam praktik masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang masih menggunakan cara-cara kekeluargaan dan musyawarah, yang tidak harus persis dan kaku sebagaimana pendapat Majelis Hakim yang mengedepankan secara formiil tanpa melihat materiilnya
Bahwa apa yang dikemukakan saksi-saksi tersebut, harus diartikan dan dimaknai mengetahui bahwa tanah sengketa adalah dulunya milik Barni dan sekarang milik Penggugat 2. Buktinya adalah adanya bukti P.4 dan bukti P. 3 dan didukung dengan keterangan saksi-saksi tersebut.
Dalam perkara ini sangat jelas bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tersebut yang “menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” menurut Pembanding 2/Penggugat 2 tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena hanya mempermasalahkan bukti P.3 yaitu kuitansi atas nama Maskani tanggal 5 Pebruari 2015, sedangkan keberadaan bukti P.4 yaitu Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor1-1.219-3-SH/VII/1978 atas nama Barni, tanggal 11 Juli 1978, dan bukti tertulis lainnya tidak dinilai dan tidak dipertimbangkan sama sekali. Kenyataan dan fakta hukum tanah Penggugat 2/Pembanding 2 tersebut belum menerima ganti rugi dari Terbanding I/Tergugat I atau lainnya.
3. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2018/PN. PLI. Pada halaman 91 – 96, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari hanya fokus memperhatikan dan menilai kepada alat bukti P.5 berupa kuitansi atas nama Jauhari tanggal 2 Agustus 2006, bahwa telah terjadi pembayaran pembelian sebidang tanah yang terletak di Sarang Halang RT 6 (Danau Karuh) dengan ukuran panjang/lebar 50 x 60 depa dengan Surat Keterangan Milik Adat Nomor 53-VI/KDK/MT-1976 oleh Juahari (bukti P.6) seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), padahal saksi Suhada sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada halaman 92 alinea 1 menegaskan “saksi diberitahu oleh Penggugat 3 pada sekitar bulan Januari 2014, bahwa Penggugat 3 mendapatkan tanah dari ayahnya yang bernama Lingkon dengan luas 50 x 60 depa, dan saksi pernah diajak oleh Penggugat 3 untuk melihat lokasi tanahnya yang sebagian yakni seluas 3000 meter persegi menjadi obyek sengketa dalam perkara ini” dan “saksi Mulyana juga menerangkan bahwa nama ayah dari Penggugat 3 adalah Usman, dan tahun 2011 Penggugat 3 pernah datang ke Kantor Kelurahan untuk menyampaikan protes bahwa tanah obyek perkara ditanami pohon karet sedangkan Penggugat 3 merasa tanah tersebut adalah miliknya”.
Bahwa saksi Suhada hanya mengenal dan memang dikenal di masyarakat setempat ayah Penggugat 3 bernama “Lingkon” alias Darkani, sedangkan saksi Mulyana mengenal ayahnya Lingkon alias Darkani bernama Usman, dan ayahnya Penggugat 3 bernama Lingkon (Darkani) atau (Jauhari Bin Darkani alias Lingkon), sedangkan Lingkon adalah anak Usman.
Bahwa berdasarkan hal tersebut saja, Majelis Hakim tidak melihat fakta yang sebenarnya secara utuh seperti yang diterangkan saksi-saksi tersebut. Majelis Hakim justru tidak memaknai kalimat “saksi-saksi mengetahui tanah obyek sengketa adalah tanah milik Penggugat 3 ”
Bahwa karena sejak awal perolehan tanah Penggugat 3 dari orang tuanya tersebut dilakukan secara kekeluargaan atau dilakukan dengan jual beli di bawah tangan, tidak dilakukan secara otentik di Notaris, maka sudah sewajarnya tidak ada yang mengetahui bagaimana proses peralihannya atau perolehan tanah tersebut. Mengapa proses dan perolehannya dilakukan di bawah tangan dan tidak resmi? Seharusnya Majelis Hakim menggali dan memahami nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Pertanyaannya apakah masyarakat yang tidak melakukan proses dan perolehan tanah melalui akta otentik telah dikatakan melanggar hukum, tentu saja tidak bukan ? Karena dalam praktik masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang masih menggunakan cara-cara kekeluargaan dan musyawarah, yang tidak harus persis dan kaku sebagaimana pendapat Majelis Hakim yang mengedepankan secara formiil tanpa melihat materiilnya , ditengah gejolak para Penggugat yang haknya telah dikuasai oleh para Tergugat, dqn dengan susah payah berusaha memperoleh haknya itu kembali.
Dalam perkara ini sangat jelas, bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tersebut yang “menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” menurut Pembanding 3/Penggugat 3 tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena hanya mempermasalahkan bukti P.5 yaitu kuitansi atas nama Jauhari tanggal 2 Agustus 2006, sedangkan keberadaan bukti P.6 yaitu Surat Keterangan Milik Adat Nomor 53-VI/KDK/MT-1976 atas nama Usman, tanggal 24 Januari 1976, serta bukti tertulis lainnya tidak dinilai dan dipertimbangkan sama sekali.
Bahwa dengan tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Milik Adat Nomor 53-VI/KDK/MT-1976 atas nama Usman, tanggal 24 Januari 1976 (P.6), yakni alas Hak pemilik asal secara turun temurun dan terus menerus, maka ia adalah penggarap yang beri’tikat baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik hak atas tanah, (yurisprudensi Mahkamah Agung, No. 1409 K/TUPdt/1996), tanggal 21 Oktober 1997, maka Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang menyatakan “menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” menurut Pembanding 3/Penggugat 3, sangat keliru dan melukai / menciderai masyarakat pencari keadilan.
Bahwa dengan tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Milik Adat Nomor 53-VI/KDK/MT-1976 atas nama Usman, tanggal 24 Januari 1976 (P.6), dan tidak mencermati secara mendalam yurisprudensi Mahkamah Agung R.I , No. 1368 K/Pdt/1989, apakah para Tergugat telah melakukan musyawarah untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah, dan imbalannya kepada pemilik asal, yang wajib hukumnya memberikan ganti rugi kepada pemilik asal atau pemegang hak garap sebelumnya, maka majelis hakim telah menciptakan ketidak pastian hukum baru.
Bahwa dengan tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Milik Adat Nomor 53-VI/KDK/MT-1976 atas nama Usman, tanggal 24 Januari 1976 (P.6), maka putusan “menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” menurut Pembanding 3/Penggugat 3, putusan itu bertentangan dengan “ P.P RI Nomor 40 Tahun 1996, Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah Bab II pasal 4 ayat 4,“ karena pemilik surat a quo telah menguasai tanah a quo dan merupakan alas hak syah, sedangkan yang bersangkutan tidak pernah mendapat pembayaran ganti kerugian dari Tergugat 1 atau dari yang lain,
Bahwa dengan tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Milik Adat Nomor 53-VI/KDK/MT-1976 atas nama Usman, tanggal 24 Januari 1976 (P.6), yang merupakan alas hak syah mendahului pemberian Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1 Tahun 1996 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat 1, dengan mengabaikan UU RI Nomor 18 Tahun 2004 , Bab III, pasal 9 ayat 2 ; yang mewajibkan pemegang HGU melakukan musyawarah dengan warga pemegang hak atas tanah bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah, dan imbalannya”. maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang menyatakan “menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” menurut Pembanding 3/Penggugat 3, merupakan putusan tidak berdasar hukum.
Bahwa dengan tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Milik Adat Nomor 53-VI/KDK/MT-1976 atas nama Usman, tanggal 24 Januari 1976, yang merupakan alas hak sah sesuai ketentuan saat itu, bahwa yang bersangkutan a quo berhak untuk memperoleh haknya berupa imbalan/ganti rugi, sedang ia tidak pernah memperolehnya, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari yang menyatakan “menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” menurut Pembanding 3/Penggugat 3 telah menciderai P.P RI Nomor 40 Tahun 1996, Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah, Bab II pasal 4 ayat 3.
Kenyataan dan fakta hukum tanah penggugat 3/pembanding 3 tersebut belum menerima ganti rugi dari terbanding I/tergugat I atau lainnya.
4. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2018/PN. PLI. Pada halaman 96 – 101, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari hanya fokus memperhatikan dan menilai kepada alat bukti P.16 berupa fotocopy Surat Keterangan Hak Milik Adat Tanah Nomor 1-1-113-3-SH/III/1981 tanggal 23 Maret 1981 atas nama Busri yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagai alat bukti yang sah dan tidak memiliki nilai pembuktian karena hanya berupa fotocopy dari fotocopy yang tidak ada dan tidak dapat ditunjukan aslinya oleh Penggugat 4 (halaman 96 alinea 3 dan halaman 79 alinea 3).
Bahwa bukti P.16 tersebut, sekalipun berupa fotocopy dari fotocopy, sudah didukung dengan bukti P.13 berupa Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/53/II/2016/KALSEL/SEK PLH tanggal 3 Pebruari 2016, bukti P.14 berupa Surat Pernyataan Herlina tanggal 1 Pebruari 2006. Dengan demikian, walaupun bukti P.16 tersebut hanya berupa fotocopy dari fotocopy, dapat dijadikan alat bukti syah dan mempunyai nilai pembuktian karena didukung bukti kuat lain yang dapat menjelaskan perihal bukti P.16. Bahwa berdasarkan hal tersebut saja, Majelis Hakim tidak melihat fakta yang sebenarnya secara utuh bahwa obyek sengketa adalah tanah milik Penggugat 4 ”
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim halaman 99 paragraf 1 paragraf 1, 2, 3, 4 dan halaman 100 paragraf 1 dan 2….mengenai materai dalam bukti P.7 yang diajukan Penggugat 4. Mestinya didasarkan adanya keterangan ahli, sedangkan hal ini hanyalah merupakan keyakinan Majelis Hakim. Dalam hal ini Majelis Hakim terlalu bersikap aktif, seharusnya fasip, bahkan terkesan melampaui batas kewenangannya. Dengan demikian seolah-olah lawan dari Para Penggugat/Pembanding adalah Majelis Hakim sendiri, bukan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim halaman 101 paragraf 1….karena adanya rekayasa dalam pembuatan bukti P.7. Sangat berlebihan dan tendesius dan melukai perasaan keadilan masyarakat dalam hal ini Penggugat 4 / Pembanding 4, karena pertimbangan tersebut tidak didukung oleh keterangan ahli. Bahkan hanya merupakan keyakinan Majelis Hakim yang sangat subyektif, seharusnya Majelis Hakim bersifat obyektif.
Dalam perkara ini sangat jelas bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tersebut yang “menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” menurut Pembanding 4/Penggugat 4 tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena hanya mempermasalahkan bukti P.7 berupa kuitansi dan bukti P.16 yaitu berupa Surat Keterangan Hak Milik Adat Tanah Nomor 1-1-113-3-SH/III/1981 tanggal 23 Maret 1981 atas nama Busri yang berupa fotocopy dari fotocopy , sedangkan bukti P.13 dan bukti P.14 tidak dinilai dan dipertimbangkan sama sekali. Fakta hukum tanah Penggugat 4/Pembanding 4 tersebut belum menerima ganti rugi dari Terbanding I/Tergugat I atau lainnya.
Berdasarkan alasan tersebut, Para Pembanding/Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sudi kiranya menerima dan mengabulkan permohonan banding Pembanding dan membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 11/Pdt.G/2018/PN. PLI. tanggal 23 Oktober 2018 tersebut, dan berkenan memberikan pertimbangan dan putusan dengan amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan banding Pembanding seluruhnya;
Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 11/Pdt.G/2018/PN. PLI. tanggal 23 Oktober 2018,
Mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Para Pembanding / Para Penggugat sebagaimana dimaksud dalam gugatan 10 April 2018;
Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Menimbang, bahwa Terbanding I, II,III,IV - semula Tergugat I,II,III,IV dan Turut Terbanding I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII, IX - semula Turut Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII IX tidak mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding yang diajukan Para Pembanding semula Para Penggugat;
Menimbang, bahwa isi dari memori banding Para Pembanding- semula para Penggugat- pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pada halaman 83- 86, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari hanya fokus memperhatikan dan menilai kepada alat bukti P.1 berupa kuitansi atas nama Reza Kamaruddin tanggal 21 Agustus 2001, yang dinilai diragukan kebenarannya karena ada perbedaan tanda tangan antara yang ada dalam kuitansi (bukti P.1) dengan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 418/II-SH/1984 atas nama H. Nurdin tanggal 29 September 1984 (bukti P.2). Padahal saksi Suhada, saksi Riduannsyah dan saksi Mulyana menerangkan bahwa Penggugat 1 memperoleh tanah tersebut dari orang tuanya yang bernama H. Nurdin”. B “ H. Nurdin memiliki tanah sejak 1980 dan diserahkan kepada anaknya yakni Penggugat 1 pada tahun 1996.”
Majelis Hakim hanya mempersoalkan bukti P.1 yaitu kuitansi atas nama Reza Kamaruddin tanggal 21 Agustus 2001, sedangkan keberadaan bukti P.2 yaitu Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor 418/II-SH/1984 atas nama H. Nurdin tanggal 29 September 1984, dan bukti tertulis lainnya tidak dinilai dan dipertimbangkan sama sekali.
2. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pada halaman 86 – 88, hanya fokus memperhatikan dan menilai kepada alat bukti P.3 berupa kuitansi atas nama Maskani tanggal 5 Pebruari 2015 sebagai bukti satu-satunya yang dimiliki Penggugat 2 untuk membuktikan perolehan haknya atas bidang tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo melalui jual beli dari Barni yang tidak lain adalah orang tua (ayahnya) sendiri,…dst (halaman 88 alinea 1), padahal saksi Suhada, dan saksi Mulyana menerangkan bahwa Penggugat 2 memperoleh tanah dari orang tua/ayahnya yang bernama Barni”. Bahkan saksi Suhada juga telah menegaskan bahwa “Penggugat 2 telah mengelola tanahnya tersebut sejak 1995 dengan menjadikan sebagai lahan pertanian berupa tanaman cabai.”
Bahwa apa yang dikemukakan saksi-saksi tersebut, harus diartikan dan dimaknai mengetahui bahwa tanah sengketa adalah dulunya milik Barni dan sekarang milik Penggugat 2. Buktinya adalah adanya bukti P.4 dan bukti P. 3 dan didukung dengan keterangan saksi-saksi tersebut.
Majelis Hakim hanya mempermasalahkan bukti P.3 yaitu kuitansi atas nama Maskani tanggal 5 Pebruari 2015, sedangkan keberadaan bukti P.4 yaitu Surat Keterangan Hak Milik Tanah Nomor1-1.219-3-SH/VII/1978 atas nama Barni, tanggal 11 Juli 1978, dan bukti tertulis lainnya tidak dinilai dan tidak dipertimbangkan sama sekali.
3.Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pada halaman 91 – 96, hanya fokus memperhatikan dan menilai kepada alat bukti P.5 berupa kuitansi atas nama Jauhari tanggal 2 Agustus 2006, bahwa telah terjadi pembayaran pembelian sebidang tanah yang terletak di Sarang Halang RT 6 (Danau Karuh) dengan ukuran panjang/lebar 50 x 60 depa dengan Surat Keterangan Milik Adat Nomor 53-VI/KDK/MT-1976 oleh Juahari (bukti P.6) seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), padahal saksi Suhada menegaskan “saksi diberitahu oleh Penggugat 3 pada sekitar bulan Januari 2014, bahwa Penggugat 3 mendapatkan tanah dari ayahnya yang bernama Lingkon dengan luas 50 x 60 depa, dan saksi pernah diajak oleh Penggugat 3 untuk melihat lokasi tanahnya yang sebagian yakni seluas 3000 meter persegi menjadi obyek sengketa dalam perkara ini”; saksi Mulyana juga menerangkan bahwa nama ayah dari Penggugat 3 adalah Usman, dan tahun 2011 Penggugat 3 pernah datang ke Kantor Kelurahan untuk menyampaikan protes bahwa tanah obyek perkara ditanami pohon karet sedangkan Penggugat 3 merasa tanah tersebut adalah miliknya”.
Bahwa saksi Suhada hanya mengenal dan memang dikenal di masyarakat setempat ayah Penggugat 3 bernama “Lingkon” alias Darkani, sedangkan saksi Mulyana mengenal ayahnya Lingkon alias Darkani bernama Usman, dan ayahnya Penggugat 3 bernama Lingkon (Darkani) atau (Jauhari Bin Darkani alias Lingkon), sedangkan Lingkon adalah anak Usman.
Bahwa berdasarkan hal tersebut saja, Majelis Hakim tidak melihat fakta yang sebenarnya secara utuh seperti yang diterangkan saksi-saksi tersebut. Majelis Hakim justru tidak memaknai kalimat “saksi-saksi mengetahui tanah obyek sengketa adalah tanah milik Penggugat 3 ”
bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tersebut yang “menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya” menurut Pembanding 3/Penggugat 3 tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum, karena hanya mempermasalahkan bukti P.5 yaitu kuitansi atas nama Jauhari tanggal 2 Agustus 2006, sedangkan keberadaan bukti P.6 yaitu Surat Keterangan Milik Adat Nomor 53-VI/KDK/MT-1976 atas nama Usman, tanggal 24 Januari 1976, serta bukti tertulis lainnya tidak dinilai dan dipertimbangkan sama sekali.
4. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pada halaman 96 – 101, hanya fokus memperhatikan dan menilai kepada alat bukti P.16 berupa fotocopy Surat Keterangan Hak Milik Adat Tanah Nomor 1-1-113-3-SH/III/1981 tanggal 23 Maret 1981 atas nama Busri yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagai alat bukti yang sah dan tidak memiliki nilai pembuktian karena hanya berupa fotocopy dari fotocopy yang tidak ada dan tidak dapat ditunjukan aslinya oleh Penggugat 4 (halaman 96 alinea 3 dan halaman 79 alinea 3).
Bahwa bukti P.16 tersebut, sekalipun berupa fotocopy dari fotocopy, sudah didukung dengan bukti P.13 berupa Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/53/II/2016/KALSEL/SEK PLH tanggal 3 Pebruari 2016, bukti P.14 berupa Surat Pernyataan Herlina tanggal 1 Pebruari 2006. Dengan demikian, bukti P.16 tersebut dapat dijadikan alat bukti syah dan mempunyai nilai pembuktian karena didukung bukti kuat lain yang dapat menjelaskan perihal bukti P.16.
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim halaman 99 paragraf 1 paragraf 1, 2, 3, 4 dan halaman 100 paragraf 1 dan 2….mengenai materai dalam bukti P.7 Mestinya didasarkan adanya keterangan ahli, sedangkan hal ini hanyalah merupakan keyakinan Majelis Hakim. Dalam hal ini Majelis Hakim terlalu bersikap aktif, terkesan melampaui batas kewenangannya.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim halaman 101 paragraf 1….karena adanya rekayasa dalam pembuatan bukti P.7. Sangat berlebihan dan tendesius dan melukai perasaan keadilan masyarakat dalam hal ini Penggugat 4 / Pembanding 4, karena pertimbangan tersebut tidak didukung oleh keterangan ahli. Bahkan hanya merupakan keyakinan Majelis Hakim yang sangat subyektif, seharusnya Majelis Hakim bersifat obyektif.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama fakta-fakta yang telah tertuang dan dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 11/Pdt.G/2018/PN Pli, tanggal 23 Oktober 2018 dihubungkan dengan Memori Banding dari Para Pembanding-semula Para Penggugat maka Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Pembanding adalah sebagaimana telah dikemukakan, yang secara singkat pada pokoknya menuntut agar tanah objek perkara dinyatakan sah sebagai hak milik para Pembanding dan kemudian menuntut agar perbuatan Para Terbanding dan Para Turut Terbanding terhadap tanah objek perkara dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, yang merugikan Para Pembanding;
Menimbang, bahwa gugatan Para Pembanding pada pokoknya mendalilkan bahwa masing-masing para Pembanding adalah pemilik dari 4 (empat) bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo, yang perolehan hak atas tanah objek perkara tersebut didapatkan melalui peristiwa jual beli dari masing-masing orangtua dan/atau mertua Para Pembanding, yang pada akhirnya pada tanah objek perkara secara melawan hukum sedang dilakukan kegiatan konstruksi pembangunan rumah sakit milik Terbanding II dan Terbanding III oleh Terbanding IV, sedangkan Para Pembanding merasa belum mendapatkan ganti rugi, baik sejak tanah objek perkara masih dikuasai oleh Terbanding I yakni sejak adanya Sertipikat Hak Guna Usaha, hingga pada akhirnya oleh Terbanding I dilepaskan sebagian haknya kepada Terbanding II, sehingga para Pembanding mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, terlebih Para pembanding - tidak dapat memanfaatkan dan mengambil hasil dari tanah objek perkara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama fakta-fakta yang telah tertuang dan dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 11/Pdt.G/2018/PN Pli, tanggal 23 Oktober 2018 dihubungkan dengan Memori Banding dari Para Pembanding pada angka 1, ternyata tentang bukti P-2 telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagaimana pada halaman 84, dimulai dari alenia ke 3 halaman 84 sampai dengan halaman 86 yang pada pokoknya dipertimbangkan bahwa terdapat ketidak sesuaian/ketidaksamaan tandatangan dalam bukti P-1 dengan dalam bukti P-2 padahal menunjuk pada satu orang yang sama yaitu H.Nurdin yang merupakan orang tua (ayah) dari Pembanding I - sehingga majelis Hakim meragukan kebenaran bukti P-1 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama fakta-fakta yang telah tertuang dan dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 11/Pdt.G/2018/PN Pli, tanggal 23 Oktober 2018 dihubungkan dengan Memori Banding dari Para Pembanding pada angka 2, ternyata tentang bukti P-4 telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagaimana pada halaman 91 alenia pertama Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 11/Pdt.G/2018/PN Pli, tanggal 23 Oktober 2018 tersebut yang pada pokoknya dipertimbangkan bahwa pada bukti P-4 terdapat keterangan sebagian tanah pernah dijual sebelumnya, hal ini ditemukan juga dalam bukti T.II.III-14 sehingga Majelis hakim meragukan kualitas pembuktian dan keabsahan atas bukti P-3;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama fakta-fakta yang telah tertuang dan dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 11/Pdt.G/2018/PN Pli, tanggal 23 Oktober 2018 dihubungkan dengan Memori banding dari Para Pembanding pada angka 3, ternyata tentang bukti P-6 dan keterangan saksi-saksi sudah dipertimbangkan sebagaimana dalam halaman 91 alenia terakhir sampai dengan halaman 96 putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 11/Pdt.G/2018/PN Pli, tanggal 23 Oktober 2018 yang pada pokoknya telah menguraikan secara runtut peristiwa dan dasar hukum jual beli tanah obyek perkara antara Usman dengan Pembanding III dan yang selanjutnya keterangan saksi-saksi dan berkesimpulan bahwa jual beli tanah obyek perkara tersebut tidak memenuhi syarat sahnya jual beli dan itikad baik penguasaan tanah sebagaimana ketentuan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama fakta-fakta yang telah tertuang dan dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 11/Pdt.G/2018/PN Pli, tanggal 23 Oktober 2018 dihubungkan dengan Memori banding dari Para Pembanding pada angka 4, ternyata semua bukti P-7,P-13,P-14,P-15,P-16 dan keterangan saksi telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim pada halaman 96 sampai dengan halaman 99, Bukti surat P-13,P-14,P-15 dikaitkan dengan bukti P-16 telah dianalisa oleh Majelis Hakim sehingga dapat disimpulkan bahwa bukti P-7 berupa kuitansi tanda terima pembayaran sebidang tanah tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti lain tentang kebenaran peristiwa peralihan hak dari BUSRI kepada Pembanding IV tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan dalil Pembanding 4 pada angka 4 bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah melampaui batas kewenangannya terhadap penilaian Materai, perlu keterangan ahli dan pertimbangan Majelis Hakim tentang adanya rekayasa dalam pembuatan bukti P-7 sangat tendensius dan melukai perasaan keadilan Masyarakat sebagaimana dalam halaman 99 sampai dengan halaman 101 Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 11/Pdt.G/2018/PN Pli, tanggal 23 Oktober 2018
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama fakta-fakta yang telah tertuang dan dipertimbangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 11/Pdt.G/2018/PN Pli, tanggal 23 Oktober 2018 halaman 99 sampai dengan halaman 101 dihubungkan dengan Memori Banding dari Para Pembanding pada angka 4 selanjutnya, maka majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan majelis Hakim tingkat pertama tentang penilaian materai tidak diperlukan keterangan ahli dan tidaklah melukai perasaan keadilan masyarakat, karena Majelis Hakim telah menganalisa bukti-bukti (materai dalam bukti P-7 dan tanggal pembuatan P-7 yang dikaitkan dengan peraturan tentang materai yang berlaku) sehingga terbangun peristiwa hukum dan menghasilkan analisa hukum yang fakta hukumnya tidak benar atau tidak diyakini kebenarannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangannya telah memuat dan menguraikan dengan tepat semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan;
Menimbang, bahwa, oleh karena Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi sendiri,sehingga Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 11/Pdt.G/2018/PN Pli, tanggal 23 Oktober 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak para Pembanding - semula Para Penggugat tetap dipihak yang dikalahkan baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada mereka, yang untuk tingkat banding besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Undang-Undang no.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan pasal 199 RBg serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding - semula Para Penggugat – tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 11/Pdt.G/ 2018/PN Pli., tanggal 23 Oktober 2018 yang dimohon banding tersebut;
3. Menghukum para Pembanding - semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk ditingkat banding sebesar Rp.150.000.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari: Jum’at tanggal 22 Pebruari 2019, oleh Kami: HERU PRAMONO SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis SUPRAJA,SH.,MH. dan SITI SURYATI,SH.,MH.,MM.masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 118/Pdt/2018/PT.BJM tanggal 18 Desember 2018, putusan tersebut telah diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa tanggal 5 Maret 2019 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota dan dibantu oleh SETIAWANDI,S.H Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tanpa dihadiri kedua pihak yang berperkara.
Hakim Ketua,
ttd,
HERU PRAMONO, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
SUPRAJA, S.H.MH. SITI SURYATI, S.H.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
SETIAWANDI, S.H.
Perincian ongkos perkara :
Materai Rp. 6.000,00
Redaksi Rp. 5.000,00
Pemberkasan Rp. 139.000,00
J U M L A H Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu Rupiah)