365/Pid.B/2015/PN.RGT.TLK
Putusan PN RENGAT Nomor 365/Pid.B/2015/PN.RGT.TLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EFRIANTO Als Sief Bin SUARDI SYAM
1. Menyatakan Terdakwa EFRIANTO Als Sief Bin SUARDI SYAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Majelis Hakim dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku kutipan akta nikah An. Efrianto dengan Herli Marlina Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
=
P
U T U S A N
Nomor. 365/Pid.B/2015/PN.RGT.TLK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : EFRIANTO Als Sief Bin SUARDI SYAM ;
Tempat lahir : Koto Cengar ;
Umur/ tanggal lahir : 38 Tahun / 8 April 1976 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl Ade Irma Suryani Kel Sei Jering Kec. Kuantan Tengah Kab Kuansing ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa , serta telah pula memeriksa barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan terdakwa EFRIANTO Als Sief Bin SUARDI SYAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah An. Efrianto dengan Herli Marlina
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar Tanggapan / Reflik dari Jaksa Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya bahwa Jaksa Penuntut Umum berketatapan pada tuntutannya semula ;
Telah mendengar Tanggapan / Duplik dari Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa EFRIANTO Als Sief Bin SUARDI SYAM pada hari Kmais tanggal 19 Februari 2015 sekitar pukul 11.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Februari tahun 2015, bertempat di dalam salon Evandi kec kuantan tengah Kab. Kuansing setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat telah melakukan perbuatan kekeraan fisik dalam lingkup rumah tangga. perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa yang merupakan suami dari saksi Herli Marlina lewat didepan salon Evandi di kec kuantan tengah Kab. Kuansing dan pada saat itu terdakwa melihat mobil saksi Herli Marlina parker di depan salon. Kemudian terdakwa masuk kedalam salon dan langsung menuju kearah saksi Herli Marlina yang sedang melakukan perawatan dan kemudian bertanya kepada saksi Herli Marlina “dengan siapa kesini ma” dan saksi Herli Marlina menjawab “tak ada” dan terdakwa langsung berjalan kearah depan salon kearah saksi Sitas Ismail yang saat itu sedang menunggu saksi Herli Marlina dan kemudian saksi Herli Marlina mendengar ada keributan dan melihat terdakwa sedang memukul saksi Sitas Ismail kemudian saksi Herli Marlina berusaha untuk melerai dan kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Herl Marlina dengan mengatakan “ini siapa” sambil menunjuk kearah saksi Sitas Ismail dan saksi Herli Marlina menjawab “ini laki(suami) Eli (saya)” mendengar hal tersebut terdakwa langsung melepaskan saksi Sitas Ismail dari pegangan tangannya dan langsung memukul saksi Herli Marlina dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai kepala saksi Herli Marlina lalu mendorong hingga saksi Herli Marlina terjatuh kelatai dengan posisi terlentang dan terdakwa mencoba mengambil handphone yang saat itu berada di ditangan saksi Herli Marlina dan akhirnya handphone tersebut berhasil diambil oleh terdakwa, dan ketika saksi Herli Marlina hendak berdiri kemudian terdakwa menarik rambut saksi Herli Marlina dengan cara menyentakkannya sebanyak 3 (tiga) kali hingga saksi Herli Marlina merasa sakit di kepala bagian belakang dan leher bagian atas dan berdasarkan visum et refertum No.13/183/RHS/2015 tanggal 21 Februari 2015 yang dibuat dna ditanda tangani oleh dr H Korinta Widarso dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab Kuansing dengan hasil pemeriksaan fisik :
Pasien dtang dalam keadaan sadar
Pada korban ditemukan
Kepala : Tidak tampak tanda tanda kekerasan
Leher : Tidak tampak tanda tanda kekerasan
Thorax : Tidak tampak tanda tanda kekerasan
Abdomen : Tidak tampak tanda tanda kekerasan
Ekstremitas
Tangan kanan : terdapat memar kebiruan pada pergelangan tangan kanan
Tangan kiri : terdapat memar kemerahan pada pangkal jari telunjuk, terdapat memar pada punggung pergelangan tangan kiri
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum menagjukan saksi-saksi dimana sebelum didengar keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut agamanya masing-masing yaitu :
Saksi HERLI MARLINA :
Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di dalon Evandi di Kec Kuantan Tengah Kab Kuansing terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi ;
Bahwa saksi dengan terdakwa telah menikah pada tanggal 8 Agustus 2000 dan pada saat kejadian status antara saksi dan terdakwa masih suami istri namun setelah kejadian antara saksi dan terdakwa telah resmi bercerai
Bahwa antara saksi dan terdakwa mempunyai anak 1 (satu) orang yaitu perempuan yang berumur 13 (tiga belas) tahun dan saat ini berada didalam pengasuhan terdakwa
Bahwa berawal dari terdakwa menjumpai saksi di Salon Evandi dan mengatakan kepada saksi “ma” dan pada saat itu saksi tidak menjawab karena sedang melakukan perawatan dan kemudian terdakwa bertanya lagi kepada saksi dengan mengatakan “dengan siapa kesini ma” dan saksi menjawa tak ada kemudian berjalan kearah depan menuju tempat saksi Sitas Ismail (teman saksi) dan saksi melihat ada keributan dan saksi langsung berlari kedepan dan melihat terdakwa sedang memukul saksi Sias Ismail melihat kejadian tersebut saksi berusaha melerai. Disaat berusaha melerai terdakwa dengan saksi Sitas Ismail, terdakwa bertanya kepada saksi sambil menunjuk kearah Sitas Ismail “ini siapa” dan saksi menjawab “ini suami eli, selanjutnya terdakwa berusaha merebut hp yang sakis pegang dengan cara memegang pergelangan tangan saksi dengan kuat sehingga saksi merasa kesakitan karena mempertahankan hp tersebut kemudian saksi dan terdakwa terjatuh dengan posisi terlentang dan hp ditangan saksi berhasil diambil oleh terdakwa
Bahwa berdasarkan visum et refertum No.13/183/RHS/2015 tanggal 21 Februari 2015 yang dibuat dna ditanda tangani oleh dr H Korinta Widarso dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab Kuansing dengan hasil pemeriksaan fisik
Tangan kanan ; terdapat memar kebiruan pada pergelangan tangan kanan
Tangan kiri : terdapat memar kemerahan pada pangkal jari telunjuk, terdapat memar pada punggung pergelangan tangan kiri
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.
Saksi SITAS ISMAIL Als SITAS Bin MARLIS :
Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di dalon Evandi di Kec Kuantan Tengah Kab Kuansing terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Herli Marlina ;
Bahwa saksi pada saat kejadian sedang menemani saksi Herli Marlina melakukan perawatan di salon evanda
Bahwa pada saat itu saksi sedang menungg saksi Herli Marlina melakukan perawatan dan melihat terdakwa masuk kedalam salon dan menuju keruangan belakang tempat creambath dan sekitar 1 (satu) menit terdakwa langsung keruangan depan salon dan menuju ke tempat saksi dengan mengatakan “kamu orang mana” dan dijawab saksi “saya orang gunung” dan kemudian terdakwa bertanya kepada saksi “dengan siapa kamu kesini” dan dijawab saksi “saya kesini bersama kak Eli”
Bahwa kemudian terdakwa memegang kerah baju saksi dan dengan tangan kanannya terdakwa mengayunkan dan mengenai wajah saksi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali
Bahwa saksi melihat terdakwa mau mengambil hp yang sedang dipegang oleh saksi Herli Marlina yang berusaha menyembunyikan hp ditangannya sambil jongkok dan dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa berusaha mengambil hp tersebut dan saksi mleihat tangan kanan terdakwa langsung menarik rambut saksi Herli Marlina
Bahwa kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Tengah ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.
Saksi WENDY ANDRIANO NASUTION Als WENDY :
Bahwa saksi pada saat diperiksa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di dalon Evandi di Kec Kuantan Tengah Kab Kuansing terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Herli Marlina ;
bahwa saksi adalah karyawan salon Evandi dan pada saat kejadian berada didalam salon tersebut
bahwa saksi tidak ada melihat terdakwa memukul saksi Eli dimana saksi melihat terdakw aberada diatas saksi Eli yang pada saat itu saksi eli terbaring dilantai namun saksi melihat terdakwa memukul saksi Sitas Ismail berkali kali
bahwa saksi tidak mengetahui apa penyebabnya
bahwa saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa adalah suami saksi Eli dan saksi mendengar terdakwa mengatakan “kamu belum saya cerai”
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi meringakan :
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar Keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di dalon Evandi di Kec Kuantan Tengah Kab Kuansing terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Herli Marlina ;
Bahwa saksi dengan terdakwa telah menikah pada tanggal 8 Agustus 2000 dan pada saat kejadian status antara saksi dan terdakwa masih suami istri namun setelah kejadian antara saksi dan terdakwa telah resmi bercerai
Bahwa antara saksi dan terdakwa mempunyai anak 1 (satu) orang yaitu perempuan yang berumur 13 (tiga belas) tahun dan saat ini berada didalam pengasuhan terdakwa
Bahwa terdakwa bertemu dengan saksi Herli Marlina di salon evandi dan terdakwa mengatakan “ma, lagi santai mengapa tidak melihat anak, sambil memegang dahi saksi Herli Marlina dan dijawab oleh saksi Eli Marlina “eli lagi dengan calon suami eli” dan dijawab oleh terdakw a”calon suami, kapan kita bercerai, baik secara hokum maupun secara agama”
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan emosi berjalan kearah depan enuju kearah saksi Sitas Ismail dan terdakwa bertanya “mengapa kamu disini” dan saksi Sitas Ismail menjawab menunggu calon istrinya
Bahwa kemudian saksi Herli Marlina datang dan terdakwa berusaha merebut hp yang dipegang oleh saksi Herli Marlina dan terjadi tarik menarik dan terdakwa memegang pergelangan tangan saksi Herli Marlina merebut hp tersebut setelah berhasil diambil oleh terdakwa saksi Herli Marlina untuk merebut kembali dengan menarik kearah baju sehingga posisi terdakwa pada saat itu agak tertunduk dan pada saat itulah saksi Herli Marlina mencakar wajah dan kedua bahu terdakwa untuk mendapatkan kembali handphone tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah An. Efrianto dengan Herli Marlina
Dimana terhadap barang bukti tersebut Para Saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Para Saksi, yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di dalon Evandi di Kec Kuantan Tengah Kab Kuansing terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Herli Marlina ;
Bahwa saksi dengan terdakwa telah menikah pada tanggal 8 Agustus 2000 dan pada saat kejadian status antara saksi dan terdakwa masih suami istri namun setelah kejadian antara saksi dan terdakwa telah resmi bercerai
Bahwa antara saksi dan terdakwa mempunyai anak 1 (satu) orang yaitu perempuan yang berumur 13 (tiga belas) tahun dan saat ini berada didalam pengasuhan terdakwa
Bahwa terdakwa bertemu dengan saksi Herli Marlina di salon evandi dan terdakwa mengatakan “ma, lagi santai mengapa tidak melihat anak, sambil memegang dahi saksi Herli Marlina dan dijawab oleh saksi Eli Marlina “eli lagi dengan calon suami eli” dan dijawab oleh terdakw a”calon suami, kapan kita bercerai, baik secara hokum maupun secara agama”
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan emosi berjalan kearah depan enuju kearah saksi Sitas Ismail dan terdakwa bertanya “mengapa kamu disini” dan saksi Sitas Ismail menjawab menunggu calon istrinya
Bahwa kemudian saksi Herli Marlina datang dan terdakwa berusaha merebut hp yang dipegang oleh saksi Herli Marlina dan terjadi tarik menarik dan terdakwa memegang pergelangan tangan saksi Herli Marlina merebut hp tersebut setelah berhasil diambil oleh terdakwa saksi Herli Marlina untuk merebut kembali dengan menarik kearah baju sehingga posisi terdakwa pada saat itu agak tertunduk dan pada saat itulah saksi Herli Marlina mencakar wajah dan kedua bahu terdakwa untuk mendapatkan kembali handphone tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya, maka semua perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yakni Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan Tunggal maka Majelis Hakim akan mensesuaikan dakwaan tersebut dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu dakwaan Tunggal melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
ad.1. Setiap Orang
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” dalam hal ini adalah orang sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungkan jawabkan perbuatannya. Bahwa dalam perkara ini orang sebagai subyek yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana adalah terdakwa EFRIANTO Als Sief Bin SUARDI SYAM. sesuai dengan identitas yang telah dibacakan didepan persidangan dan keterangan saksi-saksi yang diberikan di depan persidangan ;
Dengan demikian unsur " Setiap orang" terpenuhi dan terbukti.
Ad.2 Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari Keterangan para Saksi dan Keterangan Terdakwa maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2015 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di dalon Evandi di Kec Kuantan Tengah Kab Kuansing terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Herli Marlina ;
Bahwa saksi dengan terdakwa telah menikah pada tanggal 8 Agustus 2000 dan pada saat kejadian status antara saksi dan terdakwa masih suami istri namun setelah kejadian antara saksi dan terdakwa telah resmi bercerai
Bahwa antara saksi dan terdakwa mempunyai anak 1 (satu) orang yaitu perempuan yang berumur 13 (tiga belas) tahun dan saat ini berada didalam pengasuhan terdakwa
Bahwa terdakwa bertemu dengan saksi Herli Marlina di salon evandi dan terdakwa mengatakan “ma, lagi santai mengapa tidak melihat anak, sambil memegang dahi saksi Herli Marlina dan dijawab oleh saksi Eli Marlina “eli lagi dengan calon suami eli” dan dijawab oleh terdakw a”calon suami, kapan kita bercerai, baik secara hokum maupun secara agama”
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan emosi berjalan kearah depan enuju kearah saksi Sitas Ismail dan terdakwa bertanya “mengapa kamu disini” dan saksi Sitas Ismail menjawab menunggu calon istrinya
Bahwa kemudian saksi Herli Marlina datang dan terdakwa berusaha merebut hp yang dipegang oleh saksi Herli Marlina dan terjadi tarik menarik dan terdakwa memegang pergelangan tangan saksi Herli Marlina merebut hp tersebut setelah berhasil diambil oleh terdakwa saksi Herli Marlina untuk merebut kembali dengan menarik kearah baju sehingga posisi terdakwa pada saat itu agak tertunduk dan pada saat itulah saksi Herli Marlina mencakar wajah dan kedua bahu terdakwa untuk mendapatkan kembali handphone tersebut ;
Bahwa berdasarkan visum et refertum No.13/183/RHS/2015 tanggal 21 Februari 2015 yang dibuat dna ditanda tangani oleh dr H Korinta Widarso dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab Kuansing dengan hasil pemeriksaan fisik
Tangan kanan ; terdapat memar kebiruan pada pergelangan tangan kanan
Tangan kiri : terdapat memar kemerahan pada pangkal jari telunjuk, terdapat memar pada punggung pergelangan tangan kiri
Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Tunggal, maka menurut hemat Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Melakukan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa dan yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan Terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa , perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal – hal yang memberatkan :
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Anak Terdakwa yang masih berumur 13 tahun didalam pengasuhan terdakwa
Terdakwa telah bercerai dengan saksi Herli Marlina
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah An. Efrianto dengan Herli Marlina
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini;
---------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa EFRIANTO Als Sief Bin SUARDI SYAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Majelis Hakim dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku kutipan akta nikah An. Efrianto dengan Herli Marlina
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada Hari SELASA Tanggal 8 DESEMBER 2015, oleh Kami: MOH SUTARWADI, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, DAVID DARMAWAN, SH dan WIMMI D. SIMARMATA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh IWAN URIPNO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat, dan dihadiri oleh ERNOFIYANTI AMRAN, SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri teluk kuantan serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
DAVID DARMAWAN, SH MOH SUTARWADI, SH
WIMMI D. SIMARMATA, SH
Panitera Pengganti,
IWAN URIPNO