13/Pid.Sus/2015/PN.Sdk
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 13/Pid.Sus/2015/PN.Sdk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOHAP MANGIDOASI SINAMBELA
Menghukum Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
P U T U S A N
Nomor:13/Pid.Sus/2015/PN.SDK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidikalang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : TOHAP MANGIDOASI SINAMBELA;
Tempat Lahir : Lae Naboru II;
Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun/10 Oktober 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tingal : Dusun Lae Naboru II, Desa Adiannangka Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SMA (Tidak Tamat);
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan masing-masing oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 25 Desember 2014 sampai dengan tanggal 13 Januari 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 25 Desember 2014 No. SP. Han/89/XII/2014/Reskrim;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan 22 Februari 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 13 Januari 2015 No. 02/N.2.18/Epp.1/01/2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2015 sampai dengan 08 Maret 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 17 Februari 2015 No. PRINT-14/N.2.18/Ep.3/02/2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 04 Maret 2015 sampai dengan tanggal 02 April 2015 berdasarkan Penetapan tanggal 04 Maret 2015 No. 20/Tah/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Sdk.;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 03 April 2015 sampai dengan tanggal 01 Juni 2015 berdasarkan Penetapan tanggal 24 Maret 2015 No. 20/Tah/Pen.Pid.Sus/2015/PN-Sdk.;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum di persidangan;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 4 Maret 2015 No. 13/Pen.Pid/2015/PN-Sdk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 16 Maret 2015 No. 13/Pen.Pid/2015/PN-Sdk tentang penunjukan pergantian Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 04 Maret 2015 No. 13/Pen.Pid.Sus/2015/PN-Sdk tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela beserta seluruh lampirannya;
Telah mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat surat-surat yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pula uraian tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi seluruhnya dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti: Nihil;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa menanggapi tuntutan atas dirinya, Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta memohon agar dihukum seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum serta Tanggapan Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Sidikalang oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara: PDM-14/SDKAL/Ep.2/02/2015 tertanggal 17 Februari 2015, yang dibacakan pada persidangan tanggal 11 Maret 2015 sebagai berikut:
PRIMAIR:
-------- Bahwa ia Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada bulan Desember tahun 2014 bertempat di Dusun Lae Naboru II Desa Adiannangka Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga yaitu terhadap istri Terdakwa Magdalena br. Sihombing, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa dan saksi korban sedang berada di rumahnya di Dusun Lae Naboru II Desa Adiannangka Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi. Saat itu, saksi korban melihat mertuanya datang, dan saksi korban melihat Terdakwa ada memberikan uang tanpa ada memberitahukannya kepada saksi korban selaku istri Terdakwa. Melihat hal tersebut saksi korban lalu menghampiri Terdakwa untuk menanyakan mengapa Terdakwa ada memberikan uang kepada mertuanya tersebut, dank arena merasa keberatan Terdakwa lalu marah-marah kepada saksi korban hingga terjadi pertengkaran. Saat itu dengan emosi Terdakwa lalu memukul/menampar saksi korban dengan menggunakan tangannya hingga saksi korban merasa kesakitan. Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami bengkak di wajah sebelah kiri atas, luka cakar pada bagian leher belakang akibat trauma benda tumpul, sesuai dengan Visum et Repertum UPT-PUSKESMAS BUNTURAJA No. 445.800/568/PUSK BTR/XII/2014, tanggal pemeriksaan 05 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan oleh Dr. Eerste Honey Rumata Sianipar.
Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
SUBSIDAIR:
------- Bahwa ia Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada bulan Desember tahun 2014 bertempat di Dusun Lae Naboru II Desa Adiannangka Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yaitu terhadap istri Terdakwa Magdalena br. Sihombing, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Senin tanggal 01 Desember 2014 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa dan saksi korban sedang berada di rumahnya di Dusun Lae Naboru II Desa Adiannangka Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi. Saat itu, saksi korban melihat mertuanya datang, dan saksi korban melihat Terdakwa ada memberikan uang tanpa ada memberitahukannya kepada saksi korban selaku istri Terdakwa. Melihat hal tersebut saksi korban lalu menghampiri Terdakwa untuk menanyakan mengapa Terdakwa ada memberikan uang kepada mertuanya tersebut, dank arena merasa keberatan Terdakwa lalu marah-marah kepada saksi korban hingga terjadi pertengkaran. Saat itu dengan emosi Terdakwa lalu memukul/menampar saksi korban dengan menggunakan tangannya hingga saksi korban merasa kesakitan. Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami bengkak di wajah sebelah kiri atas, luka cakar pada bagian leher belakang akibat trauma benda tumpul, sesuai dengan Visum et Repertum UPT-PUSKESMAS BUNTURAJA No. 445.800/568/PUSK BTR/XII/2014, tanggal pemeriksaan 05 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan oleh Dr. Eerste Honey Rumata Sianipar.
Perbuatan Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah benar-benar mengerti akan isi dakwaan itu dan menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan atas diri Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi untuk diperiksa dan didengar keterangannya masing-masing di persidangan, yaitu:
SaksiLUBER MANALU, dibawah janji menerangkan pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi yang di kepolisian sudah benar;
Bahwa saksi memberikan keterangan tentang percekcokan antara Terdakwa dengan istrinya pada bulan Desember 2014 malam harinya, namun saksi lupa tanggal dan hari kejadian percekcokan tersebut;
Bahwa pada saat sebelum terjadinya percekcokan tersebut, saksi dan Manimpan Simarmata sedang minum tuak di rumah Terdakwa yang juga ada warung kopi/tuaknya lalu saksi mendengar Terdakwa bertengkar dengan istrinya di ruang tamu rumah Terdakwa sehingga saat itu ada beberapa orang yang minum tuak di warung Terdakwa pergi meninggalkan warung tersebut demikian pula dengan Manimpan Simarmata, sementara saksi masih berada di warung tuak Terdakwa menunggu Terdakwa untuk pergi melayat karena sebelumnya saksi dan Terdakwa telah berjanji untuk pergi melayat malam itu;
Bahwa saksi mendengar Terdakwa bertengkar mulut sekitar 5 (lima) menit lamanya, namun saksi tidak melihat kejadian pertengkaran tersebut sehingga saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada memukul istrinya atau tidak;
Bahwa saksi mendengar keributan antara Terdakwa dengan istrinya ialah mengenai uang, namun saksi tidak mengetahui bagaimana jelasnya persoalan Terdakwa dengan istrinya tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa bertengkar dengan istrinya, saksi dan Terdakwa berangkat melayat kemudian saksi pulang ke rumah lebih duluan daripada Terdakwa dan saat itu saksi tidak ada menanyakan pertengkaran antara Terdakwa dengan istrinya;
Bahwa setahu saksi, baru kali itu Terdakwa bertengkar dengan istrinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi MANIMPAN SIMARMATA Alias BAPAK IRMA, dibawah janji menerangkan pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi yang di kepolisian sudah benar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB saksi dan teman saksi bernama Luber Manalu sedang minum tuak di rumah/kedai milik Terdakwa yang terletak di Lae Naboru II Desa Adian Nangka Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi tiba-tiba saksi mendengar Terdakwa dengan istrinya bertengkar di ruang tamu rumah Terdakwa lalu sebagian pengunjung kedai yang saat itu minum tuak pergi meninggalkan kedai Terdakwa, sedangkan saksi dan Luber Manalu masih duduk di kedai Terdakwa menunggu Terdakwa karena sebelumnya saksi, Luber Manalu dan Terdakwa berjanji untuk pergi melayat malam itu;
Bahwa saat itu saksi mendengar Terdakwa bertengkar mulut dan saling sahut-menyahut tentang uang, namun saksi tidak jelas mendengar apa isi pertengkaran mereka tersebut;
Bahwa saksi tidak melihat pertengkaran antara Terdakwa dengan istrinya, namun saksi melihat istri Terdakwa saat itu sedang duduk bagus, tidak ada melakukan gerakan dan tidak pula dalam keadaan menangis;
Bahwa saksi mendengar Terdakwa bertengkar mulut sekitar 5 (lima) menit lamanya lalu saksi mengajak Terdakwa pergi melayat;
Bahwa setahu saksi, baru kali itu Terdakwa bertengkar dengan istrinya;
Bahwa setahu saksi, perkawinan antara Terdakwa dengan istrinya sah dan diberkati di Gereja namun mereka belum dikaruniai Tuhan keturunan selama 3 sampai 4 tahun perkawinan mereka;
Bahwa saksi tidak ada melihat bekas pukulan pada diri istri Terdakwa;
Bahwa setahu saksi, sejak kejadian itu istri Terdakwa telah dibawa oleh orang tuanya pergi ke Tebing Tinggi dan sekarang tidak bertempat tinggal di kampung lagi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan surat bukti berupa Visum et Repertum No. 445.800/568/PUSK BTR/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 atas nama Magdalena br. Sihombing, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Eerste Honey Rumata Sianipar selaku Dokter Pemerintah pada Puskesmas Bunturaja yang pada hasil pemeriksaan disebutkan: bengkak di wajah sebelah kiri atas, luka cakar pada bagian leher belakang akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa Terdakwa TOHAP MANGIDOASI SINAMBELA telah diperiksa dan didengar keterangannya di persidangan yang isi pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 Wib di Dusun Lae Naboru II, Desa Adiannangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi Terdakwa bertengkar dengan istri Terdakwa bernama Magdalena br. Sihombing di rumah Terdakwa;
Bahwa awal terjadinya pertengkaran karena orang tua Terdakwa datang ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.00,- (dua puluh ribu Rupiah) kepada orang tua (ayah) Terdakwa untuk membeli rokoknya lalu istri Terdakwa mendatangi Terdakwa sambil mengatakan, “Sembunyi-sembunyi kau mengasi uang sama orang tuamu”, lalu Terdakwa menjawab, “Kau lihatnya tadi” akan tetapi istri Terdakwa terus marah-marah tidak henti-hentinya kepada Terdakwa sehingga Terdakwa emosi lalu Terdakwa mendekati istri Terdakwa langsung menampar kedua pipi istri Terdakwa bergantian menggunakan kedua tangan Terdakwa sebanyak masing-masing 1 (satu) kali;
Bahwa selanjutnya teman Terdakwa yaitu Luber Manalu dan Manimpan Simarmata masuk ke dalam rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa pergi melayat;
Bahwa Terdakwa hanya menampar istri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa sejak pertengkaran itu, Terdakwa tidak mengetahui apa yang terjadi terhadap istri Terdakwa karena istri Terdakwa tidak pernah lagi kembali ke rumah Terdakwa setelah kejadian itu;
Menimbang, bahwa oleh karena semua tahap pemeriksaan telah selesai dilaksanakan selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 183 KUHAP, untuk dapat membuktikan dapat atau tidaknya Terdakwa dipersalahkan dalam perkara ini, maka sekurang-kurangnya harus didukung dengan dua alat bukti yang sah yang diajukan ke persidangan sehingga Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan Terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah, yaitu:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 143 jo. Pasal 182 (4) KUHAP jis. Putusan MARI tanggal 16 Desember 1976 No. 68/K/Kr/1973, yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan adalah Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela ke depan persidangan untuk diperiksa dan diadili berdasarkan dakwaan sebagai berikut:
Primair melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Subsidair melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa memperhatikan susunan dakwaan yang demikian terlihat bahwa dakwaan yang diajukan tersebut adalah bersifat subsidaritas;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Persidangan maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya;
Menimbang, bahwa terpenuhinya atau tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut dalam perbuatan Terdakwa dapat dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja sebagai manusia pribadi (natuurlijke personen) atau selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, apakah dia yang melakukan (pleger), atau yang menyuruh melakukan (doen pleger), atau yang turut melakukan (medepleger) atau yang membujuk melakukan (uitlokker) atau yang membantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana dan dapat bertanggung jawab atas tindakan atau perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela ke depan persidangan dan Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan mengenai identitas Terdakwa sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan dan ternyata Terdakwa telah membenarkan identitasnya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya terlihat pula di persidangan bahwa Terdakwa dapat menjawab secara baik semua pertanyaan yang diajukan kepada dirinya dan oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa rohani Terdakwa dalam keadaan yang sehat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut di atas Majelis Hakim menilai Terdakwa tergolong cakap atau mampu bertanggung jawab secara hukum sehingga Majelis Hakim menilai unsur “setiap orang” dalam pasal ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya”;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang lebih mendalam mengenai unsur ini tentu nantinya akan dihubungkan dengan fakta-fakta yang bersesuaian yang didapatkan di persidangan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan menguraikan beberapa pengertian dari hal-hal yang bersangkutan dengan uraian pertimbangan sesuai ketentuan yang mengaturnya sebagai berikut:
Kekerasan dalam RumahTangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga (Pasal 5 Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi: a. suami, isteri, dan anak; b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa setelah memahami pengertian-pengertian di atas kini Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan hukumnya mengenai unsur yang kedua ini sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini telah pula dilampirkan fotocopy Surat Nikah No. 02/SN/GMI/LN/X/2010 yang diterbitkan oleh Pdt. P. Nababan, S.Th., Pendeta pada GMI Lae Naberu yang mana telah dilangsungkan pernikahan pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2010 antara Tohap Mangidoasi Sinambela dengan Magdalena br. Sihombing, dan hal ini dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengacu kepada fotocopy Surat Nikah No. 02/SN/GMI/LN/X/2010 serta keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa bahwa antara Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela dengan korban Magdalena br. Sihombing telah melangsungkan perkawinan (menikah) secara sah menurut hukum, agama dan kepercayaannya masing-masing (berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta pemeriksaan di persidangan, berdasarkan keterangan saksi Luber Manalu dan saksi Manimpan Simarmata alias Bapak Irma serta keterangan Terdakwa sendiri di persidangan yang menerangkan bahwa Terdakwa dengan korban yaitu istrinya bertempat tinggal di Lae Naboru II, Desa Adiannangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi dan tepatnya pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa bertengkar mulut dengan istrinya bernama Magdalena br. Sihombing di ruang tamu rumah mereka karena persoalan uang dimana istri Terdakwa marah kepada Terdakwa karena Terdakwa memberikan uang kepada orang tuanya (ayah Terdakwa) sehingga terjadi pertengkaran mulut yang saat itu istri Terdakwa mengatakan kepada Terdakwa, “Sembunyi-sembunyi kau mengasi uang sama orang tuamu” lalu Terdakwa menjawab, “Kau lihatnya tadi” namun istri Terdakwa terus memarahi Terdakwa sehingga Terdakwa merasa emosi lalu menampar pipi kiri dan kanan istri Terdakwa secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kedua tangan Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi melayat bersama saksi Luber Manalu dan saksi Manimpan Simarmata alias Bapak Irma dan meninggalkan istri Terdakwa di rumahnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa dikaitkan pula dengan surat Visum et Repertum yang diterbitkan oleh dr. Eerste Honey Rumata Sianipar yang menerangkan bahwa pada wajah Magdalena br. Sihombing (istri Terdakwa) dijumpai bengkak dan pada leher bagian belakang sebelah kanan ada tanda-tanda cakar dengan panjang 2 (dua) cm dan perubahan tersebut diakibatkan oleh karena trauma benda tumpul di bagian wajah dan leher;
Menimbang, bahwa meskipun menurut faktanya perbuatan Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban, namun perbuatan Terdakwa tidak sampai mengakibatkan luka-luka yang berat yang dapat menghalangi korban untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari dan tidak pula harus mendapatkan perawatan medis untuk pemulihan akibat pemukulan yang dialami oleh si korban, berdasarkan segala pertimbangan hukum dari unsur yang kedua ini Majelis Hakim akhirnya dapat menyimpulkan Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela tidak terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya yang menimbulkan rasa sakit pada wajah istrinya (korban) sehingga korban terhalang untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka dengan demikian unsur yang kedua ini dinilai tidak dapat terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak dapat disalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan padanya dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan Subsidair dimana dalam dakwaan Subsidair, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” telah dipertimbangkan pada uraian sebelumnya dan telah terpenuhi secara sah menurut hukum sehingga uraian pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dalam unsur ini dan tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Ad. 2. “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya” telah dipertimbangkan pada uraian sebelumnya dan telah terpenuhi secara sah menurut hukum sehingga uraian pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan dalam unsur ini dan tidak perlu dipertimbangkan lagi, sedangkan elemen unsur tentang yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari akan dipertimbangkan selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri di persidangan yang menyatakan bahwa benar hubungan antara Terdakwa dengan korban adalah hubungan suami istri yang sah berdasarkan Surat Nikah No. 02/SN/GMI/LN/X/2010 yang diterbitkan oleh Pdt. P. Nababan, S.Th., Pendeta pada GMI Lae Naberu dan pada hari Senin tanggal 1 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa menampar wajah korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kedua tangan Terdakwa secara bergantian di ruang tamu rumah Terdakwa dan korban yang terletak di Lae Naboru II, Desa Adiannangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi karena diawali pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan korban karena persoalan keuangan rumah tangga mereka sehingga akibat tamparan yang dilakukan Terdakwa kepada korban, korban mengalami sakit pada wajahnya namun saat itu korban tidak mengalami luka-luka yang berat yang dapat menghalangi korban untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari dan tidak pula harus mendapatkan perawatan medis untuk pemulihan akibat pemukulan yang dialami oleh si korban dimana si korban sejak melaporkan kejadian ini sampai selesainya perkara ini diputus, ianya tidak pernah menghadiri persidangan tanpa alasan yang patut dan sah sehingga Majelis Hakim menilai bahwa sejak kejadian tersebut si korban tidak mengalami penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatannya sehari-hari, di samping itu si korban telah pergi meninggalkan Terdakwa dari rumah bersama mereka kembali ke rumah orang tuanya di Tebing Tinggi, keterangan ini didukung oleh surat keterangan kepala desa tempat tinggal Terdakwa bahwa si korban sudah tidak bertempat tinggal lagi di rumah Terdakwa, dengan demikian dari uraian yang telah dipertimbangkan di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Untuk itu terhadap unsur kedua ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ditujukan kepada Terdakwa sudah dipertimbangkan seluruhnya dan ternyata sudah dapat terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan maka menurut hukum adalah sah untuk menyatakan perbuatan Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah orang yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya dan bukan termasuk orang-orang yang dikecualikan dapat dihukum sebagaimana dimaksudkan dalam KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa tersebut selama pemeriksaan perkaranya Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya dan selama pemeriksaan perkaranya ternyata tidak ada alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan Terdakwa, sehingga berdasarkan hal tersebut maka Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan bagi korban Magdalena br. Sihombing;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan;
Terdakwa masih mencintai saksi korban yaitu istri Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti maka pembelaan yang diajukan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya akan dipertimbangkan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan ternyata hubungan suami istri/perkawinan antara Terdakwa dengan istrinya/saksi korban masih dalam status perkawinan yang sah dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang lahir dari Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang semata-mata untuk mewujudkan keutuhan, kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram dan damai masih dapat dicapai dan dipertahankan sehingga Majelis Hakim berkesimpulan untuk melindungi kepentingan istri Terdakwa dan keutuhan rumah tangga itu sendiri adalah patut dan adil apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang mendekati rasa keadilan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu hukuman yang akan disebutkan di bawah ini, kiranya sesuai dengan perbuatan Terdakwa, dan sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atau nestapa atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan persuasif, korektif, dan edukatif agar Terdakwa pada waktu dan setelah menjalani pidananya menyadari dan menginsafi kesalahannya, dan mempunyai efek jera serta tidak akan mengulangi untuk melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, lugas, namun harus manusiawi, yang berarti bahwa, penegakan hukum tidak hanya sekedar “berlindung di belakang undang-undang”, namun harus tampil pula dengan hati nurani;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP jo pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena itu kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Mengingat, Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP jo. Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menghukum Terdakwa Tohap Mangidoasi Sinambela oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang pada hari Kamis, tanggal 16 April 2015, oleh kami SARMA SIREGAR, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI SRI MULYATI, S.H., dan DELIMA M. SIMANJUNTAK, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 20 April 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh REHULINA sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh JOSUA P. L. TOBING, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidikalang di hadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
(DWI SRI MULYATI, S.H.)(SARMA SIREGAR, S.H., M.H.)
(DELIMA M. SIMANJUNTAK, S.H.)
Panitera Pengganti,
(REHULINA)