92/PID.SUS/2013/PN.MGL
Putusan PN MAGELANG Nomor 92/PID.SUS/2013/PN.MGL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADI WISNU Bin MUHAMAD SASWITO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ADI WISNU Bin MUHAMMAD SASWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5(lima) bulan ; 3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong baju lengan pendek warna kuning merk CONLIA ada bercak darah pada bagian baju sebelah kanan ; Dikembalikan kepada saksi korban Sri Wulandari ; - 1 (satu) buah asbak yang terbuat dari kaca dalam keadaan pecah ; - 1 (satu) buah tempat tissu yang terbuat dari plastik mika dalam keadaan pecah ; Dirampas untuk dimusnahakan ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
No. : 92 / Pid.Sus / 2013 / PN. BTG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Magelang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara :
Nama lengkap : ADI WISNU Bin MUHAMAD SASWITO ;
Tempat lahir : Magelang ;
Umur/tanggal lahir : 24 tahun / 27 Nopember 1989 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Rama Gang Subali RT.02/01 Kp. Bogeman Lor, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
- Penyidik, sejak tanggal 03 Juli 2013 sampai dengan tanggal 22 Juli 2013, diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magelang sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013 ;
- Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 15 September 2013 ;
- Hakim, sejak tanggal 04 September 2013 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2013, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Magelang sejak tanggal 04 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 02 Desember 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
- Surat Pelimpahan Perkara No. : B-836 / O.3.13 / Euh.2 / 09 / 2013, dari Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, tertanggal 04 September 2013 ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magelang No. : 92/Pen.Pid/2013/PN.MGL., tertanggal 04 September 2013, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
- Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No. : 92/Pen.Pid/2013/PN.MGL., tertanggal 04 September 2013, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan ;
Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa yang disampaikan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDM – 92/Mgl/Euh.2/08/2013, tertanggal 04 September 2013 sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa ADI WISNU Bin MUHAMAD SASWITO pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di jalan Pemuda Kota Magelang tepatnya didalam Room No. 8 Karaoke Nav, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Magelang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukanperbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, terhadap istrinya yaitu saksi SRI WULANDARI Binti SARDI sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 341/22/X/2010 tanggal 18 Oktober 2010, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 sekira pukul 16.00 Wib, ketika terdakwa bersama teman-teman terdakwa berada di tempat parkiran di Jalan Pemuda tepatnya di depan Karaoke Nav terdakwa bertemu dengan saksi ADI dan saat itu saksi ADI memberitahu kepada terdakwa bahwa saksi SRI WULANDARI Binti SARDI (istri terdakwa) sedang bernyanyi di Room 8 Karaoke Nav bersama dengan teman-temannya, setelah mendapat informasi tersebut terdakwa menjadi marah dan langsung mendatangi saksi SRI WULANDARI yang berada di Room 8 dan langsung masuk kedalam, sesampainya di dalam Room 8 terdakwa melihat saksi SRI WULANDARI sedang tiduran di sofa kemudian terdakwa mengambil tempat tissu yang berada diatas meja di Room 8 tersebut dan melemparkannya kearah saksi SRI WULANDARI yang masih dalam keadaan tertidur hingga tempat tissu tersebut pecah, selanjutnya saksi SRI WULANDARI duduk dan terdakwa langsung mengambil asbak yang terbuat dari kaca yang berada diatas meja kemudian dengan menggunakan kedua tangannya memukulkan asbak tersebut kearah kepala saksi SRI WULANDARI hingga kepala korban sebelah kanan atas mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa membanting asbak tersebut hingga pecah dan terdakwa langsung pergi meninggalkan Room 8 karaoke Nav ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi SRI WULANDARI mengalami luka robek pada kepala, sesuai dengan surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Tidar nomor : 445/30/VII/13/700 tanggal 02 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ACTO WASIYANDINI, dengan hasil pemeriksaan : Status Lokalis : Luka robek di kepala samping kanan dan hematon/memar kurang lebih 3 (tiga) centimeter, dengan kesimpulan cidera kepala ringan (CKR) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ADI WISNU Bin MUHAMAD SASWITO pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di jalan Pemuda Kota Magelang tepatnya didalam Room No. 8 Karaoke Nav, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Magelang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukanpenganiyaan, terhadap istrinya yaitu saksi SRI WULANDARI Binti SARDI perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 sekira pukul 16.00 Wib, ketika terdakwa bersama teman-teman terdakwa berada di tempat parkiran di Jalan Pemuda tepatnya di depan Karaoke Nav terdakwa bertemu dengan saksi ADI dan saat itu saksi ADI memberitahu kepada terdakwa bahwa saksi SRI WULANDARI Binti SARDI (istri terdakwa) sedang bernyanyi di Room 8 Karaoke Nav bersama dengan teman-temannya, setelah mendapat informasi tersebut terdakwa menjadi marah dan langsung mendatangi saksi SRI WULANDARI yang berada di Room 8 dan langsung masuk kedalam, sesampainya di dalam Room 8 terdakwa melihat saksi SRI WULANDARI sedang tiduran di sofa kemudian terdakwa mengambil tempat tissu yang berada diatas meja di Room 8 tersebut dan melemparkannya kearah saksi SRI WULANDARI yang masih dalam keadaan tertidur hingga tempat tissu tersebut pecah, selanjutnya saksi SRI WULANDARI duduk dan terdakwa langsung mengambil asbak yang terbuat dari kaca yang berada diatas meja kemudian dengan menggunakan kedua tangannya memukulkan asbak tersebut kearah kepala saksi SRI WULANDARI hingga kepala korban sebelah kanan atas mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa membanting asbak tersebut hingga pecah dan terdakwa langsung pergi meninggalkan Room 8 karaoke Nav ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas saksi SRI WULANDARI mengalami luka robek pada kepala, sesuai dengan surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Tidar nomor : 445/30/VII/13/700 tanggal 02 Juli 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ACTO WASIYANDINI, dengan hasil pemeriksaan : Status Lokalis : Luka robek di kepala samping kanan dan hematon/memar kurang lebih 3 (tiga) centimeter, dengan kesimpulan cidera kepala ringan (CKR) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SRI WULANDARI Binti SARDI, menerangkan :
Bahwa saksi tahu terdakwa dihadapkan dipersidangan karena masalah KDRT yaitu pelemparan tempat tissue dan pemukulan dengan asbak ;
Bahwa pelakunya adalah suami saksi Adi Wisnu, sedangkan korbannya adalah saksi sendiri ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2013 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di dalam Room No. 8 Karaoke Nav Jalan Pemuda No. 14 Kota Magelang ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 sekitar pukul 15.00 Wib saksi masuk ke tempat Karaoke Nav Room 8 bersama-sama dengan teman saksi ;
Bahwa teman-teman saksi yang ikut masuk ke karaoke Nav adalah sdri. Dewi Setyowati dan sdri. Rininta, dan ternyata disana sudah ada sdr. Beny dan sdr. Hartanto Adi ;
Bahwa tujuan saksi bersama dengan teman-teman saksi ke Karaoke Nav adalah mau menyanyi ;
Bahwa setelah selama 1 (satu) jam saksi berada di dalam Room 8 Karaoke Nav, ketika saksi sedang tiduran di sofa tiba-tiba saksi dilempar dengan tempat tissu yang terbuat dari plastic mengenai kepala sebelah kiri dan kemudian kepala saksi sebelah kanan dipukul dengan asbak yang terbuat dari kaca sampai mengeluarkan darah ;
Bahwa setelah terdakwa memukul kepala saksi dengan asbak, selanjutnya terdakwa membantingkan asbak tersebut kelantai sampai pecah, lalu terdakwa langsung pergi keluar ruangan ;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak mengeluarkan sepatah katapun ;
Bahwa setelah itu kepala saksi terasa pusing-pusing, sehingga saksi langsung berobat ke RSU Tidar dengan biaya sendiri ;
Bahwa sebelum-sebelumnya terdakwa sebagai suami dari saksi belum pernah melakukan kekerasan terhadap saksi ;
Bahwa untuk saat sekarang ini saksi sudah tidak tinggal satu rumah dengan terdakwa dan sudah berjalan sekitar 2 (dua) tahun saksi bersama dengan anak saksi tinggal di rumah orang tua saksi di Kp. Bogeman Kota Magelang sedangkan terdakwa tinggal di Trunan Kota Magelang, karena kalau tinggal serumah sering cek cok terus ;
Bahwa meskipun saksi sudah pisah rumah dengan terdakwa tapi komunikasi masih berjalan melalui telpon ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Sales dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saksi bibantu keluarga saksi sendiri ;
Bahwa akibat dari kejadian ini membuat hubungan saksi dengan terdakwa semakin jauh dan saksi sendiri sudah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan sudah siding dua kali ;
Bahwa saksi bersedia memaafkan terdakwa apabila terdakwa meminta maaf kepada saksi ;
Bahwa pada saat ditunjukkan barang bukti ke persidangan terdakwa menerangkan mengenalnya dan membenarkannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, saksi menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi DEWI SETYOWATI Binti SARJONO, menerangkan :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi tahu terdakwa dihadapkan di persidangan karena masalah KDRT berupa pelemparan tempat tissu dan pemukulan dengan asbak ;
- Bahwa pelakunya adalah terdakwa Adi Wisnu dan korbannya adalah sdri. Sri Wulandari ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di dalam Room 8 Karaoke Nav Jalan Pemuda No.14 Kota Magelang ;
- Bahwa awalnya sekitar jam 15.00 Wib hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 saksi masuk ke tempat Karaoke Nav Room 8 bersama dengan teman-teman saksi, ada Rininta, Sri Wulandari dan sdr. Hartanto Adi ;
- Bahwa saksi tahu dan melihat pada saat terdakwa melempar tempat tissu dari plastik kearah Sri Wulandari sampai tempat tissu tersebut pecah dan kemudian memukul dengan asbak dari kaca kearah Sri Wulandari dan selanjutnya terdakwa membanting asbak tersebut ke lantai sampai pecah ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut sdri. Sri Wulandari mengalami luka-luka di bagian kepala sebelah kiri dan kepala bagian kanan sampai keluar darah ;
- Bahwa saksi tidak tahu sebabnya mengapa terdakwa sampai melakukan hal tersebut ;
- Bahwa setelah terdakwa membanting asbak kelantai, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dengan turun ke lantai bawah ;
- Bahwa setahu saksi antara terdakwa dengan korban sudah pisah rumah selama 2 (dua) tahun ;
- Bahwa setahu saksi saat sekarang ini korban dan anaknya tinggal di tempat orang tua korban sedangkan terdakwa tinggalnya berpindah-pindah ;
- Bahwa setahu saksi pekerjaan korban adalah sebagai SPG Indosat ;
- Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti di persidangan, saksi menyatakan mengenal dan membenarkannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, saksi menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi RININTA SARI Binti EDI YUNANTO, menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan terdakwa ;
- Bahwa saksi tahu terdakwa dihadapkan di persidangan karena masalah KDRT berupa pelemparan tempat tissu dan pemukulan dengan asbak ;
- Bahwa pelakunya adalah terdakwa Adi Wisnu dan korbannya adalah sdri. Sri Wulandari ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di dalam Room 8 Karaoke Nav Jalan Pemuda No.14 Kota Magelang ;
- Bahwa awalnya sekitar jam 15.00 Wib hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 saksi masuk ke tempat Karaoke Nav Room 8 bersama dengan teman-teman saksi, ada Dewi Setyowati, Sri Wulandari dan sdr. Hartanto Adi ;
- Bahwa saksi tahu dan melihat pada saat terdakwa melempar tempat tissu dari plastik kearah Sri Wulandari sampai tempat tissu tersebut pecah dan kemudian memukul dengan asbak dari kaca kearah Sri Wulandari dan selanjutnya terdakwa membanting asbak tersebut ke lantai sampai pecah ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut sdri. Sri Wulandari mengalami luka-luka di bagian kepala sebelah kiri dan kepala bagian kanan sampai keluar darah ;
- Bahwa saksi tidak tahu sebabnya mengapa terdakwa sampai melakukan hal tersebut ;
- Bahwa setelah terdakwa membanting asbak kelantai, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dengan turun ke lantai bawah ;
- Bahwa setahu saksi antara terdakwa dengan korban sudah pisah rumah selama 2 (dua) tahun ;
- Bahwa setahu saksi saat sekarang ini korban dan anaknya tinggal di tempat orang tua korban sedangkan terdakwa tinggalnya berpindah-pindah ;
- Bahwa setahu saksi pekerjaan korban adalah sebagai SPG Indosat ;
- Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti di persidangan, saksi menyatakan mengenal dan membenarkannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, saksi menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi HARTANTO ADI PRASETYO, menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi tahu terdakwa dihadapkan di persidangan karena masalah KDRT berupa pelemparan tempat tissu dan pemukulan dengan asbak ;
- Bahwa pelakunya adalah terdakwa Adi Wisnu dan korbannya adalah sdri. Sri Wulandari ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di dalam Room 8 Karaoke Nav Jalan Pemuda No.14 Kota Magelang ;
- Bahwa awalnya sekitar jam 15.00 Wib hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 saksi masuk ke tempat Karaoke Nav Room 8 bersama dengan teman-teman saksi, ada Rininta, Sri Wulandari dan sdr. Rininta ;
- Bahwa saksi tahu dan melihat pada saat terdakwa melempar tempat tissu dari plastik kearah Sri Wulandari sampai tempat tissu tersebut pecah dan kemudian memukul dengan asbak dari kaca kearah Sri Wulandari dan selanjutnya terdakwa membanting asbak tersebut ke lantai sampai pecah ;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut sdri. Sri Wulandari mengalami luka-luka di bagian kepala sebelah kiri dan kepala bagian kanan sampai keluar darah ;
- Bahwa saksi tidak tahu sebabnya mengapa terdakwa sampai melakukan hal tersebut ;
- Bahwa setelah terdakwa membanting asbak kelantai, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dengan turun ke lantai bawah ;
- Bahwa setahu saksi antara terdakwa dengan korban sudah pisah rumah selama 2 (dua) tahun ;
- Bahwa setahu saksi saat sekarang ini korban dan anaknya tinggal di tempat orang tua korban sedangkan terdakwa tinggalnya berpindah-pindah ;
- Bahwa setahu saksi pekerjaan korban adalah sebagai SPG Indosat ;
- Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti di persidangan, saksi menyatakan mengenal dan membenarkannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, saksi menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Atas keterangan saksi tersebut, saksi menyatakan benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa tahu dihadapkan di persidangan karena telah menganiaya istri ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 Wib di dalam Room 8 Karaoke Nav Jalan Pemuda Kota Magelang ;
- Bahwa korbannya adalah istri terdakwa sendiri yang bernama Sri Wulandari ;
- Bahwa terdakwa menikah dengan Sri Wulandari pada tanggal 18 November 2010 ;
- Bahwa dari pernikahan tersebut sudah anak satu orang dan sampai sekarang ini terdakwa masih terikat perkawinan dengan korban Sri Wulandari ;
- Bahwa awalnya istri terdakwa yang bernama Sri Wulandari menelpon terdakwa dengan berkata “cepet pulang anaknya saya tinggal saya mau kerja.” ;
- Bahwa setelah dapat telpon dari istri, terdakwa langsung pulang kerumah nenek terdakwa di Trunan karena anak terdakwa dititipkan disana dan setelah terdakwa bertemu dengan anak, lalu terdakwa keluar mengantar tikar ke Kampung Samban, setelah itu terdakwa menuju ke Karaoke Nav bersama dengan teman dengan tujuan mau bermain sambil bernyanyi dan sesampainya di Karaoke Nav terdakwa bertemu dengan teman yang bernama Adi dan saat itu Adi bilang kalau istri terdakwa sedang bernyanyi-nyanyi di Room 8 lantai atas ;
- Bahwa kemudian terdakwa mencari istri terdakwa di lantai atas dan setelah masuk ke Room 8 terdakwa melihat istri terdakwa sedang tiduran di sofa dan hal tersebut membuat terdakwa emosi lalu terdakwa ambil tempat tissu yang ada diatas meja dan langsung terdakwa lemparkan ke arah kepala istri terdakwa satu kali, lalu istri terdakwa terkejut dan langsung berdiri, kemudian terdakwa ambil asbak dan langsung terdakwa pukulkan ke kepala istri satu kali, setelah itu asbak langsung terdakwa banting ke lantai dan selanjutnya terdakwa meninggalkan lokasi ;
- Bahwa terdakwa dengan istri sudah pisah rumah sejak 2 (dua) tahun yang lalu karena terdakwa dituduh selingkuh dengan wanita lain padahal itu tidak benar ;
- Bahwa pada saat kejadian yang melihat adalah Beni, Ninta dan Dewi ;
- Bahwa tempat tissu dan asbak yang terdakwa pakai untuk menganiaya istri tersebut terdakwa ambil di atas meja di Room 8 Karaoke Nav tersebut ;
- Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap istri terdakwa baru satu kali saja ;
- Bahwa terdakwa sampai emosi dan menganiaya istri saksi karena istri pamitnya bekerja tapi kenyataannya justru bermain di tempat Karaoke dan tujuan terdakwa hanya sebatas memberi pelajaran saja ;
- Bahwa pada saat diperlihatkan barang bukti di persidangan terdakwa menyatakan mengenal dan membenarkannya ;
- Bahwa terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal serta berjanji tidak akan melakukan lagi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna kuning merk CONLIA ada bercak darah pada bagian baju sebelah kanan ;
- 1 (satu) buah asbak yang terbuat dari kaca dalam keadaan pecah ;
- 1 (satu) buah tempat tissu yang terbuat dari plastik mika dalam keadaan pecah ;
Barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan pada saat diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa mengenalnya, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Majelis ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 445/30/VII/13/700 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Acte Wasiyandini, dokter pemerintah pada BPK RSU Tidar Kota Magelang, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek di kepala samping kanan dan hematon/memar kurang lebih 3 cm, dengan kesimpulan : cedera kepala ringan (CKR), kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul dan hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban atau pekerjaan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan pada tanggal 24 Oktober 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ADI WISNU Bin MUHAMMAD SASWITO bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ADI WISNU Bin MUHAMMAD SASWITO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna kuning merk CONLIA ada bercak darah pada bagian baju sebelah kanan ;
Dikembalikan pada saksi SRI WULANDARI ;
- 1 (satu) buah asbak yang terbuat dari kaca dalam keadaan pecah ;
- 1 (satu) buah tempat tissu yang terbuat dari plastik mika dalam keadaan pecah ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2013 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di dalam Room 8 Karaoke Nav Jalan Pemuda Kota Magelang, terdakwa telah menganiaya saksi korban Sri Wulandari yang tak lain adalah istrinya sendiri, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 341/22/X/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Magelang Utara Kota Magelang ;
Bahwa awal mula kejadiannya pada sekitar pukul 15.00 Wib saksi korban Sri Wulandari bersama dengan teman-temannya yaitu saksi Dewi Setyowati, saksi Rininta, saksi Hartanto Adi dan sdr. Beny masuk ke Room 8 Karaoke Nav Jalan Pemuda Kota Magelang untuk bernyanyi-nyanyi dan setelah berjalan satu jam ketika saksi korban Sri Wulandari sedang tiduran di sofa tiba-tiba terdakwa masuk keruangan langsung mengambil tempat tissu yang ada diatas meja dan langsung dilemparkan kearah saksi korban Sri Wulandari mengenai kepalanya sehingga membuat saksi korban Sri Wulandari terjaga dari tidurannya dan pada saat saksi korban Sri Wulandari sudah dalam posisi duduk terdakwa langsung mengambil asbak yang terbuat dari yang ada diatas meja dan langsung dipukulkan kearah kepala saksi korban Sri Wulandari yang mengakibatkan kepala saksi korban Sri Wulandari mengeluarkan darah, selanjutnya terdakwa langsung membantingkan asbak yang dibawanya tersebut ke lantai sampai pecah, lalu terdakwa keluar ruangan meninggalkan tempat kejadian ;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi Sri Wulandari yang tak lain adalah istrinya tersebut karena terdakwa merasa jengkel dan emosi karena pamitnya mau bekerja kenyataannya justru bermain di tempat Karaoke, sehingga ketika terdakwa sampai di tempat Karaoke Nav dan bertemu dengan sdr. Adi yang memberitahu kalau istri terdakwa sedang bernyanyi di Room 8 membuat terdakwa emosi dan langsung mencari istrinya ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Sri Wulandari yang tak lain adalah istri terdakwa mengalami luka-luka, sebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 445/30/VII/13/700 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Acte Wasiyandini, dokter pemerintah pada BPK RSU Tidar Kota Magelang, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek di kepala samping kanan dan hematon/memar kurang lebih 3 cm, dengan kesimpulan : cedera kepala ringan (CKR) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu :
Kesatu : melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
ATAU
Kedua : melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara Alternatif, maka Majelis hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan yang lebih sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan oleh karena di persidangan terungkap kalau antara terdakwa dengan saksi korban Sri Wulandari masih terikat dalam perkawinan, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 341/22/X/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Magelang Utara Kota Magelang, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu, yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup rumah tangga ;
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan istilah “setiap orang” adalah mengandung pengertian setiap orang atau siapa saja, dikaitkan dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dapat diartikan setiap orang atau siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab dalam hukum pidana sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa disini adalah menunjuk kepada Terdakwa dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa pada saat persidangan Terdakwa membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan selama persidangan Terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan lancar, sehingga kepada Terdakwa dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke-1 ‘Setiap orang‘ telah terpenuhi ;
Ad. 2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kekerasan fisik” dalam unsur ini, sesuai dengan ketentuan pasal 6 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti bahwa akibat dari pelemparan tempat tissu dan pemukulan dengan asbak kearah kepala saksi korban Sri Wulandari yang dilakukan terdakwa pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2013 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di dalam Room 8 Karaoke Nav Jalan Pemuda Kota Magelang karena terdakwa merasa jengkel dengan saksi korban Sri Wulandari yang pamitnya mau kerja tapi justru bermain ke tempat Karaoke, mengakibatkan saksi korban Sri Wulandari mengalami rasa sakit berupa cedera kepala ringan (CKR), dengan luka robek di kepala samping kanan dan hematon/memar kurang lebih 3 cm dan menurut dokter yang memeriksanya hal tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban atau pekerjaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik” telah terpenuhi ;
Ad.3. Dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa yang termasuk ‘dalam lingkup rumah tangga’ menurut pasal 2 Undang-Undang No. : 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam dalam rumah tangga meliputi :
suami, isteri dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaiamana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalia, yang menetap dalam rumah tangga dan/atau ;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di persidangan terbukti bahwa antara terdakwa dengan saksi korban Sri Wulandari masih terikat tali perkawinan sebagai suami istri, sesuai buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 341/22/X/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Magelang Utara Kota Magelang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka unsur ‘dalam lingkup rumah tangga’ telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan kesatu maka kepada terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal dan keadaan yang terungkap di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaaf maupun alasan pembenar yang dapat meniadakan sifat melawan hukum atau yang dapat menghapuskan kesalahan atas diri terdakwa, sehingga Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis sependapat dengan Penuntut Umum untuk Kualifikasi tindak pidananya namun Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum untuk pidana yang akan dijatuhkan, oleh karena Majelis akan mempertimbangkan secara arif dan bijaksana agar pidana yang dijatuhkan lebih setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan tidak ada alasan hukum yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka kepada Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna kuning merk CONLIA ada bercak darah pada bagian baju sebelah kanan ;
- 1 (satu) buah asbak yang terbuat dari kaca dalam keadaan pecah ;
- 1 (satu) buah tempat tissu yang terbuat dari plastik mika dalam keadaan pecah ;
Dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) potong baju lengan pendek warna kuning merk CONLIA ada bercak darah pada bagian baju sebelah kanan, di persidangan diakui milik saksi korban Sri Wulandari maka sudah selayaknya apabila barang buksi tersebut dikembalikan kepada saksi korban Sri Wulandari ; sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah asbak yang terbuat dari kaca dalam keadaan pecah dan 1 (satu) buah tempat tissu yang terbuat dari plastik mika dalam keadaan pecah, dipertimbangkan oleh karena barang bukti ini sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi maka sudah patut dan adil apabila barang bukti ini dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terlebih dahulu perlu dipertimbangkan ha-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa, sehingga nantinya pidana yang akan dijatuhkan dipandang cukup adil ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
- Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) UU. No. : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP beserta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa ADI WISNU Bin MUHAMMAD SASWITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA “ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5(lima) bulan ;
3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna kuning merk CONLIA ada bercak darah pada bagian baju sebelah kanan ;
Dikembalikan kepada saksi korban Sri Wulandari ;
- 1 (satu) buah asbak yang terbuat dari kaca dalam keadaan pecah ;
- 1 (satu) buah tempat tissu yang terbuat dari plastik mika dalam keadaan pecah ;
Dirampas untuk dimusnahakan ;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum’at, tanggal 01 Nopember 2013 oleh kami SRI HARSIWI, SH.MH. selaku Hakim Ketua RATRININGTIAS ARIANI, SH. dan HUSNUL KHOTIMAH, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, TANGGAL 06 NOPEMBER 2013 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh TAMBAH SUWANTO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Magelang dihadiri oleh AMBAR SUSILOWATI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magelang dihadapan Terdakwa .
Hakim Ketua
SRI HARSIWI, SH.MH.
Hakim Anggota Hakim Anggota
RATRININGTIAS ARIANI, SH. HUSNUL KHOTIMAH, SH.MH.
Panitera Pengganti
TAMBAH SUWANTO