81 /PID.SUS/2014/PN SAG
Putusan PN SANGGAU Nomor 81 /PID.SUS/2014/PN SAG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULIAN alias FANY
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SULIAN Alias FANY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Percobaanmemperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang–undangan yang berlaku”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 unit mobil jenis truk merk Mitsubishi Nomor Polisi KB 9622BXR • 1 lembar STNK truk Mitsubishi Nomor Polisi KB 9622BXR Dikembalikan kepada Sulian Alias Fany • 130 ( seratus tiga Puluh ) Karung gula pasir yang bertuliskanMITR PHOL dengan berat masing-masing @ 50 Kg (Kilo gram). Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 81/Pid.Sus/2014/PN Sag
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SULIAN Alias FANY
Tempat lahir : Simpang Aur (Kabupaten Ketapang)
Umur/ Tgl. lahir : 29 Tahun/4Maret 1984
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Dusun Balai Karangan III Desa Balai Karangan
Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau
A g a m a : Katholik
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan penahanan masing-masing oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Sanggau pada tanggal 28Mei 2014, No.Print-121/Q.1.14.6/Euh.2/05/2014, sejak tanggal 28Mei 2014 sampai dengan 16Juni 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, ditahan dalam tahanan rumah pada tanggal 28Mei 2014 Nomor : 106/Pen.Pid/2014/PN Sag, sejak 28Mei 2014 sampai dengan tanggal 26Juni 2014;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, dalam tahanan rumah pada tanggal 16 Juni 2014 Nomor : 106/Pen.Pid/2014/PN.Sag, sejak 27Juni 2014 sampai dengan 25Agustus 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan dari terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum bertanggal 6 Agustus 2014 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SULIAN Als FANYbersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Perlindungan Konsumen” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 62 ayat (1) Jo .Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, h, i dan j UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 53 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SULIAN Als FANY dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjaradikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( unit ) mobil/kendaraan jenis/type Truck Merk Mitsubishi Nopol B 9622 BXR.
1 (satu) lembar STNK Truck Merk Mitsubishi Nopol B 9622 BXR.
Dikembalikan kepada SULIAN
130 ( Seratus tiga puluh ) karung gula pasir yang bertuliskan MITR PHOL dengan berat masing-masing@50 Kg (kilo gram ).
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwadibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa dengan alasan terdakwa menyesal, merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum telah menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa SULIAN Als FANY pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira pukul 07.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Pasar Kembayan Dsn. Serambai Ds. Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainnya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat, tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula pertama terdakwa membeli dan mengumpulkan gula pasir asal Malaysia merk MITR PHOL dengan karung berwarna putih dari beberapa tukang ojek yang berada di kecamatan Balai Karangan dan Kecamatan Entikong dengan harga Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ) per karung.
Kemudian pada hari selasa tanggal 23 juli sekira jam 06.00 Wib di Dsn. Balai III Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau terdakwa menyuruh NIKOLAUS untuk membawa 130 (seratus tiga puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk MITR PHOL milik terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa muat kedalam truck Box merk Mitsubishi Nopol B 9622 BXR ke daerah sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau untuk dijual secara eceran di beberapa toko yang berada di daerah sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau dan selanjutnya Sdr.NIKOLAUS membawa dan mengemudikan truck Box merk Mitsubishi Nopol B 9622 BXR yang telah bermuatan 130 (seratus tiga puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk MITR PHOL milik terdakwa menuju daerah sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau dan sesampainya di pasar Kembayan Dsn. Serambai Ds. Tj. Merpati Kab. Sanggau NIKOLAUS beristirahat dan minum kopi di warung kemudian anggota polsek Kembayan mendatangi NIKOLAUS dan memeriksa truck Box merk Mitsubishi Nopol B 9622 BXR yang dibawa dan dikemudikan oleh NIKOLAUS dan setelah melakukan pemeriksaan truck Box merk Mitsubishi Nopol B 9622 BXR berisi 130 (seratus tiga puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk MITR PHOL tanpa dilengkapi dengan dokumen dan perijinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undang serta peraturan yang berlaku selanjutnya anggota polsek Kembayan mengamankan truck Box merk Mitsubishi Nopol B 9622 BXR yang bermuatan 130 (seratus tiga puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk MITR PHOL milik terdakwa guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pada 130 (seratus tiga puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk MITR PHOL milik terdakwa yang akan terdakwa jual dan edarkan ke daerah sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau pada kemasan tidak ada mencantumkan SNI/tidak memenuhi ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label ,tidak mencantumkan komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat, serta tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Industri Agro Nomor : 8971/LHUI/Bd/ABICAL.1/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 No. seri 8971 dan No. analis 11696 bahwa gula pasir milik terdakwa tidak layak untuk dikonsumsi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a,g,h, i dan huruf jUU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SULIAN Als FANY pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira pukul 07.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Pasar Kembayan Dsn. Serambai Ds. Tanjung Merpati Kec. Kembayan Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainnya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula pertama terdakwa membeli dan mengumpulkan gula pasir asal Malaysia merk MITR PHOL dengan karung berwarna putih dari beberapa tukang ojek yang berada di kecamatan Balai Karangan dan Kecamatan Entikong dengan harga Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah ) per karung.
Kemudian pada hari selasa tanggal 23 juli sekira jam 06.00 Wib di Dsn. Balai III Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau terdakwa menyuruh NIKOLAUS untuk membawa 130 (seratus tiga puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk MITR PHOL milik terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa muat kedalam truck Box merk Mitsubishi Nopol B 9622 BXR ke daerah sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau untuk dijual secara eceran di beberapa toko yang berada di daerah sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau dan selanjutnya Sdr.NIKOLAUS membawa dan mengemudikan truck Box merk Mitsubishi Nopol B 9622 BXR yang telah bermuatan 130 (seratus tiga puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk MITR PHOL milik terdakwa menuju daerah sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau dan sesampainya di pasar Kembayan Dsn. Serambai Ds. Tj. Merpati Kab. Sanggau NIKOLAUS beristirahat dan minum kopi di warung kemudian anggota polsek Kembayan mendatangi NIKOLAUS dan memeriksa truck Box merk Mitsubishi Nopol B 9622 BXR yang dibawa dan dikemudikan oleh NIKOLAUS dan setelah melakukan pemeriksaan truck Box merk Mitsubishi Nopol B 9622 BXR berisi 130 (seratus tiga puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk MITR PHOL tanpa dilengkapi dengan dokumen dan perijinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undang serta peraturan yang berlaku selanjutnya anggota polsek Kembayan mengamankan truck Box merk Mitsubishi Nopol B 9622 BXR yang bermuatan 130 (seratus tiga puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk MITR PHOL milik terdakwa guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa pada 130 (seratus tiga puluh ) karung gula pasir asal Malaysia merk MITR PHOL milik terdakwa yang akan terdakwa jual dan edarkan ke daerah sosok Kec. Tayan Hulu Kab. Sanggau pada kemasan tidak ada mencantumkan SNI/tidak memenuhi ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label ,tidak mencantumkan komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat, serta tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Industri Agro Nomor : 8971/LHUI/Bd/ABICAL.1/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013 No. seri 8971 dan No. analis 11696 bahwa gula pasir milik terdakwa tidak layak untuk dikonsumsi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf K Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi yang telah disumpah di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Kasianus Abi
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Kembayan Kabupaten Sanggau;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi dan rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap mobil truk Mitsubishi No.Pol B 9622 BXR yang membawa gula pasir dari Malaysia;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira Jam 07.30 Wib di pasar Kembayan Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau;
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan rekan saksi yaitu Brigadir Sujatmiko dan Brigadir Marional Gultom melaksanakan giat patroli rutin diarea pasar Kembayan Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, kemudian saksi melihat kendaraan jenis truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol B 9622 BXR pada saat ditanya identitas pemilik mobil tersebut mengaku bernama Nikolaus yang sedang parkir diarea pasar Kembayan setelah itu kendaraan tersebutdiperiksa dan ternyata Sdr Nikolaus ada membawa gula pasir yang berasal dari Malaysia,
Bahwa kemudian saksi menanyakan dokumen yang menyertai barang tersebut dan dijawab oleh Nikolaus bahwa tidak ada dilengkapi dengan dokumen tentang pengangkutan gula tersebut selain itu gula dalam bentuk kemasan karung tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu tidak mencamtumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan, tidak memuat label halal,tidak memasang label atau penjelasan yang memuat nama barang, ukuran, berat isi bersih atau netto,komposisi, aturan pakai,tanggal pembuatan,efek samping,nama dan alamat pelaku usaha serta tidak mencamtumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia selanjutnya kendaraan tersebut saksi amankan di Polsek Kembayan, untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil truk yang bernama Nikolaus tersebut dirinya mengaku disuruh oleh seseorang yang bernama Sulian Als Fanyuntuk membawa gula pasir asal Malaysia ke Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau;
Bahwa Gula yang dibawa oleh Nikolaus atas suruhan Saudari Sulian Alias Fanytersebut sebanyak 130 (seratus tiga puluh) karung dan merupakan milik Saudari Sulian Alias Fany yang rencananya akan dijual di toko-toko yang berada di daerah Sosok Kabupaten Sanggau;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Marional Gultom
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Kembayan Kabupaten Sanggau;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi dan rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap mobil truk Mitsubishi No.Pol B 9622 BXR yang membawa gula pasir dari Malaysia;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira Jam 07.30 Wib di pasar Kembayan Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau;
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan rekan saksi yaitu Brigadir Sujatmiko dan Brigadir Kasianus Ubi melaksanakan giat patroli rutin diarea pasar Kembayan Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, kemudian saksi melihat kendaraan jenis truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol B 9622 BXR pada saat ditanya identitas pemilik mobil tersebut mengaku bernama Nikolaus yang sedang parkir diarea pasar Kembayan setelah itu kendaraan tersebutdiperiksa dan ternyata Sdr Nikolaus ada membawa gula pasir yang berasal dari Malaysia,
Bahwa kemudian rekan saksi menanyakan dokumen yang menyertai barang tersebut dan dijawab oleh Nikolaus bahwa tidak ada dilengkapi dengan dokumen tentang pengangkutan gula tersebut selain itu gula dalam bentuk kemasan karung tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu tidak mencamtumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan, tidak memuat label halal,tidak memasang label atau penjelasan yang memuat nama barang, ukuran, berat isi bersih atau netto,komposisi, aturan pakai,tanggal pembuatan,efek samping,nama dan alamat pelaku usaha serta tidak mencamtumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia selanjutnya kendaraan tersebut saksi amankan di Polsek Kembayan, untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil truk yang bernama Nikolaus tersebut dirinya mengaku disuruh oleh seseorang yang bernama Sulian Als Fanyuntuk membawa gula pasir asal Malaysia ke Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau;
Bahwa Gula yang dibawa oleh Nikolaus atas suruhan Saudari Sulian Alias Fanytersebut sebanyak 130 (seratus tiga puluh) karung dan merupakan milik Saudari Sulian Alias Fany yang rencananya akan dijual di toko-toko yang berada di daerah Sosok Kabupaten Sanggau;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Nikolaus
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Kembayan karena membawa gula pasir dari Malaysia milik terdakwa Sulian Alias Fany;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira Jam 07.30 Wib di pasar Kembayan Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau
Bahwa saksi membawa gula pasir dalam kemasan asal Malaysia yang berjumlah 130 (seratus tiga puluh) karung tersebut dengan menggunakan mobil truk merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi KB 9622 BXR milik terdakwa Sulian Alias Fany;
Bahwa gula pasir dalam kemasan karung asal Malaysia yang saksi bawa tersebut tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan, tidak memuat label halal,tidak memasang label atau penjelasan yang memuat nama barang, ukuran, berat isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai,tanggal pembuatan,efek samping,nama dan alamat pelaku usaha serta tidak mencamtumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia dan tidak ada label SNI;
Bahwa Gula pasir kemasan asal Malaysia tersebut masih dalam bentuk karung @ 50 Kg yang bertuliskan bahasa Thailand dengan merk “MITR PHOLyang saksi angkut tersebut diambil dari gudang milik TerdakwaSulian Als.Fany dan akan dibawa ke daerah Sosok untuk dijual;
Bahwa saksi mendapatkan upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per tripnya untuk membawa mobil dan mengangkut gula pasir asal Malaysia milik Terdakwa tersebut;
Bahwa pada saat saksi membawa gula pasir yang berasal dari Malaysia dari Entikong saksiada melewati pos penjagaan dan dilakukan pemeriksaan dipos-pos akan tetapi saksi tidak ditangkap, dan baru ditangkap di Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum serta persetujuan dari terdakwa, keterangan saksi ahli kepada penyidik yang selengkapnya terurai dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dibacakan dimuka persidangan yang pada pokoknya berisi keterangan sebagai berikut :
Keterangan Ahli Edy Sucipto
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa ahli mengerti diperiksa sehubungan ditunjuk sebaai ahli sesuai dengan keahlian ahli dalam bidang Perlindungan Konsumen sesuai dengan Surat permintaan dari Polsek Kembayan Nomor:B/228/VIII/2013/Reskrim tanggal 23 Agusutus 2013 tentang permintaan bantuan ahli;
Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab saksi adalah melaksanakan sebagian tugas bidang perdagangan yang meliputi urusan metrologi dan perlindungan konsumen serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Perdagangan dan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM (Usaha Kecil Menengah) sesuai dengan tugas dan gungsinya, dan jabatan saksi adalah Plt.Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sanggau;
Bahwa perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada Konsumen;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor:527/MPP/KEP/9/2004 tanggal 17 September 2004 tentang tata niaga impor gula menjelaskan bahwa perusahaan harus diakui sebagai importir gula oleh Direktur Jenderal Perdagangan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan;
Bahwa rekomendasi dirjen Industri kimia, argo dan hasil hutan Departemen Peerindustrian dan Perdagangan, Dirjen Bina Produksi perkebunan Departemen Pertanian;
Ijin usaha industri;
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau angka Pengenal Importir terbatas (API-T);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menperindag Nomor 36/KEP/III/1995 tentang perdagangan lintas batas di Entikong Kalbar yang mengacu kepada Perjanjian Lintas Batas (Border Trade Agrement) tanggal 24 Agustus 1970 diatur dalam pasal 1 yang menjelaskan Perdagangan lintas batas melalui PPLB Entikong dapat meliputi perdagangan lintas batas tradisional dan atau perdagangan luar negeri, pasal 2 ayat (1) menjelaskan perdagangan barang melalui PPLB Entikong yang merupakan perdagangan tradisional diatur berdasarkan ketentuan khusus tentang perjanjian perdagangan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia pasal 2 ayat (2) menjelaskan pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini hanya dapat dilakukan oleh penduduk yang bermukim diperbatasan dan memiliki Pas Lintas Batas, pasal 2 ayat (3) menjelaskan nilai barang yang boleh diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini adalah sesuai dengan perjanjian perdagangan lintas baqtas antara Indonesia dan Malaysia, pasal 3 menjelaskan terhadap pemasukan dan atau pengeluaran barang dan atau jasa melalui PPLB Entikong diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berlaku ketentuan umum dan tata niaga dibidang ekspor dan impor kemudian sesuai denganPerjanjian tentang Perdagangan Lintas Batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa nilai barang-barang yang dibawa/diangkut untuk maksud perdagangan lintas batas didaratan oleh setiap orang seperti disebut pada ayat (3) dari pasal 1 tidak diperbolehkan melebihi jumlah 600 RM (Ringgit Malaysia) setiap bulannya;
Bahwa Perusahaan yang dapat mengimpor gula/yang ditunjuk sebagai importir terdaftar gula pada tingkat Nasional adalah PT, PPI, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, dan PT.RNI;
Bahwa, sesuai dengan pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa barang/produk dalam kemasan yang dilarang untuk diperdagangkan dipasar Indonesia adalah: huruf a menjelaskan bahwa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, huruf g menjelaskan bahwa tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, huruf h menjelaskan bahwa tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara “halal” yang dicantumkan dalam label, huruf i mejelaskan bahwa tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, huruf j menjelaskan bahwa tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwaterhadap barang bukti yang ditunjukan oleh petugas berupa gula pasir merk MITR PHOL setelah diperiksa ternyata tidak ada mencantumkan SNI/tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Laboratorium Balai Besar Industri Agro Nomor 8971/LHUI/Bd/ABICAL.1/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013, ahli dari Baristand Industri Pontianak menjelaskan bahwa didapat hasil uji laboratorium warna larutan (ICUMSA) adalah 67,8, sedangkan sesuai dengan persyaratan mutu GKP 1 SNI mensyaratkan 81-200 dan GKP 2 menysyaratkan 201-300 dan berat jenis butir dari hasill uji laboratorium 9,77 sedangkan berdasarkan pesyaratan mutu GKP 1 SNI menysyaratkan 0,8-1,2 dan GKP 2 mensyaratkan 0,8-1,2 sehingga dapat ahli jelaskan bahwa gula pasir tersebut jelas tidak layak untuk dikomsumsi dan gula pasir tersebut tidak memenuhi persyaratan dengan mutu gula GKP 1 dan GKP 2 sehingga konsekuensi hukum terhadap gula pasir tersebut adalah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat (1) huruf a pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan;
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokokknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan yaitu sehubungan dengan gula pasir asal Malaysia milik terdakwa telah diamankan oleh pihak yang berwajib;
Bahwa kejadiannya pada hariSelasa tanggal 23 Juli 2013 sekira Jam 07.30 Wib di pasar Kembayan Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau;
Bahwa terdakwa tidak berada ditempat kejadian sewaktu gula pasir asal Malaysia tersebut diamankan anggota Polsek Kembayan;
Bahwa gula pasir asal Malaysia milik terdakwa yang diamankan tersebut sebanyak 130 (seratus tiga puluh) karung, dan gula pasir tersebut terdakwa peroleh dari beberapa tukang ojek serta mobil Malaysia yang mengangkut gula yang berada di Balai Karangan dan Entikong yang sebelumnya gula pasir tersebut terdakwa kumpulkan terlebih dahulu;
Bahwa gula pasir tersebut masih dalam kemasan karung dengan berat 50 (lima puluh) Kg yang bertuliskan bahasa Thailand dengan merk “MITR PHOL”;
Bahwa yang mengangkut gula pasir milik terdakwa tersebut adalah saksi Nikolaus dengan menggunakanmobiltruk Mitsubishi No.Pol B 9622 BXR milik terdakwa danterdakwaberi upah untuk satu kali perjalanan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa membeli gula pasir tersebut untuk 1 (satu) karungnya seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan ada juga yang seharga Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),
Bahwa gula pasir tersebut akan dijual kembali dengan cara ditawarkan ke toko-toko di Sosok Kecamatan Tayan dengan harga satu karungnya Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa gula pasir dalam kemasan karung asal Malaysia yang saksi Nikolaus bawa tersebut tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan, tidak memuat label halal,tidak memasang label atau penjelasan yang memuat nama barang, ukuran, berat isi bersih atau netto,komposisi, aturan pakai,tanggal pembuatan,efek samping,nama dan alamat pelaku usaha serta tidak mencamtumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia dan tidak ada label SNI;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada para saksi dan juga terdakwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit truck merk Mitsubishi Nopol B 9622 BXR;
1 (satu) lembar STNK truck merk Mitsubishi Nopol B 9622 XR
130 (seratus tiga puluh) karung gula pasir merk MITR PHOL
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan baik kepada para saksi maupun kepada terdakwa yang mana para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti tersebut sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian didalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat didalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ;
Menimbang bahwa untuk dipersalahkannya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu keseluruhan unsur- unsur yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif yaitu kepada terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana, yang masing-masing berbeda dalam uraian fakta namun berhubungan satu dengan yang lainnyayaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a), (g), (h), (i) dan (j) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Atau Kedua pasal 58 huruf K Undang-undang RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan Jo pasal 53 ayat (1) KUHP maka dengan demikian Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a), (g), (h), (i) dan (j) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 53 ayat (1) KUHP yang apabila diuraikan mengandung unsur- unsur sebagai berikut :
Pelaku usaha
Dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemamfaatan yang paling baik atas barang tertentu, Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal yang dicantumkan dalam label, Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, Tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Perbuatan tersebut tidak selesai bukan karena kehendak sipelaku.
Ad.1. Unsur Pelaku Usaha
Menimbang bahwa, pelaku usaha menurut pasal 1 angka ke-3 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Menimbang bahwa pelaku usaha yang dimaksud disini merupakan padanan kata dari barangsiapa yang biasa dipergunakan dalam rumusan delik dalam hukum pidana materiel pada umumnyayang menunjuk kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana yaitu orang atau badan hukum yang daripadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, sehingga orang ataupun orang yang mewakili badan hukum tersebut haruslah sehat secara jasmani dan rohani serta tidak di bawah pengampuan;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya Nomor : Reg.Perk:PDM-04/ETK/Euh.2/05/2014 tanggal 28Mei 2014 dengan demikian dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan orang (error in persona);
Menimbang bahwa, sepanjang dalam persidangan perkara ini menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani dan tidak berada di bawah pengampuan, hal mana terbukti bahwa terdakwa mampu untuk mengikuti semua proses persidangan dan mengerti serta dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa, berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka unsur Pelaku Usaha disini telah terpenuhi adanya seorang terdakwa yaitu bernama SULIAN Alias FANY;
Ad. 2 Dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemamfaatan yang paling baik atas barang tertentu, Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal yang dicantumkan dalam label, Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, Tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan dilarang adalah suatu perbuatan yang tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan hukum atau Undang-Undang dan apabila perbuatan tersebut dilakukan maka akan ada sanksi pidana ataupun hukumannya bagi si pelaku;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang menurut pasal 3 angka (4) UU RI no 8 tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen adalah Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dipersidangan yang terangkai dari keterangan saksi, pengakuan terdakwa, barang bukti serta petunjuk yaitu :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekira Jam 07.30 Wib di pasar Kembayan Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau gula pasir asal Malaysia milik terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Kembayan;
Bahwa gula pasir asal Malaysia dalam kemasan milik terdakwa tersebut sebanyak 130 (seratus tiga puluh) karung dengan berat 50 (lima puluh) Kg yang bertuliskan bahasa Thailand dengan merk “MITR PHOL;
Bahwa yang mengangkut gula pasir milik terdakwa tersebut adalah saksi Nikolaus dengan menggunakanmobil truk Mitsubishi No.Pol B 9622 BXR milik terdakwa danterdakwaberi upah untuk satu kali perjalanan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa gula pasir tersebut terdakwa peroleh dari beberapa tukang ojek serta mobil Malaysia yang mengangkut gula yang berada di Balai Karangan dan Entikong yang sebelumnya gula pasir tersebut terdakwa kumpulkan terlebih dahulu;
Bahwa terdakwa membeli gula pasir tersebut untuk 1 (satu) karungnya seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan ada juga yang seharga Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),
Bahwa gula pasir tersebut akan dijual kembali dengan cara ditawarkan ke toko-toko di Sosok Kecamatan Tayan dengan harga satu karungnya Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan gula pasir dalam kemasan karung asal Malaysia milik terdakwai yang diamankan tersebut tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan, tidak memuat label halal,tidak memasang label atau penjelasan yang memuat nama barang, ukuran, berat isi bersih atau netto,komposisi, aturan pakai,tanggal pembuatan,efek samping,nama dan alamat pelaku usaha serta tidak mencamtumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia dan tidak ada label SNI;
Menimbang bahwa dari uraian fakta-fakta diatas dapat dibuktikan bahwa gula pasir dalam kemasan sebanyak 130 (seratus tiga puluh) karung dengan berat 50 Kg merk MITR PHOL adalah milik terdakwa Sulian Alias Fany yang diperoleh dengan cara membeli dari beberapa tukang ojek serta mobil Malaysia yang mengangkut gula yang berada di Balai Karangan dan Entikong yang sebelumnya gula pasir tersebut terdakwa kumpulkan terlebih dahulu;
Menimbang bahwa gula pasir tersebut oleh terdakwa akan dijual belikan kepada masyarakat di Kabupaten Sanggau khususnya di wilayah Sosok dan oleh karena itu kepadanya melekat ketentuan sebagaimana yang telah disyaratkan dan diatur dalam Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya pasal 8 ayat (1);
Menimbang bahwa dari uraian fakta yuridis yang terungkap dipersidangan bahwa kemasan karung gula pasir milik terdakwa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya pasal 8 ayat (1)yaitu tidak dicantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara “halal” sebagaimana persyaratan “halal” dalam label artinya tidak ada tulisan halal dikemasan karungnya, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat dan juga tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia;
Menimbang bahwa dengan demikian kegiatan perdagangan pelaku usaha In casu adalah terdakwa Sulian Alias Fany tersebut telah nyata-nyata melanggar ketentuan -Undang No. 8 tahun 1999 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur perbuatan tidak selesai bukan karena kehendak sipelaku.
Menimbang bahwa unsur ini secara doktrinal lebih dikenal dengan percobaan melakukan tindak pidana, Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki 3(tiga) komponen atau syarat yakni :
Adanya niat / kehendak dari pelaku ;
Adanya permulaan pelaksanaan dari niat / kehendak itu ;
Pelaksanaan tidak selesai semata–mata bukan karena kehendak dari pelaku;
Menimbang bahwa oleh karena itu perbuatan terdakwa dianggap telah terbukti melakukan percobaan jika memenuhi ketiga komponen yang dipersyaratkan diatas;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang ditemukan dipersidangan bahwapada hariSelasa tanggal 23 Juli 2013 sekira Jam 07.30 Wib di pasar Kembayan Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau saksi Nikolaus yang sedang mengendarai mobiltruk Mitsubishi No.Pol B 9622 BXR milik terdakwa Sulian Alias Fany diamankan oleh Petugas Kepolisian Polsek Kembayan;
Menimbang bahwa setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan mobil tersebut, petugas Kepolisian menemukan 130 (seratus tiga puluh) karung gula pasir asal Malaysia dengan berat 50 (lima puluh) Kg merk “MITR PHOL” dan ternyata gula pasir asal Malaysia dalam kemasan karung tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan atau perundang-undangan di Indonesia sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur diatas;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur diatas dapat dilihat bahwa sesungguhnya tujuan terdakwa untuk memiliki gula pasir sebanyak 130 (seratus tiga puluh) karung yang terdakwa beli dari beberapa tukang ojek serta mobil Malaysia yang mengangkut gula yang berada di Balai Karangan dan Entikong yang sebelumnya gula pasir tersebut terdakwa kumpulkan terlebih dahulu digudang milik terdakwa untuk dijual ke toko-toko yang berada didaerah Sosok Kabupaten Sanggau dengan harapan mendapatkan keuntungan sudah dapat dinyatakan sebagai suatu Niat selanjutnya Niat tersebut diwujudkan dengan adanya perbuatan pelaksanaan dari niat atau kehendak itu yaitu dengan mengangkut 130 (seratus tiga puluh) karung gula pasir tersebut dengan menggunakan mobiltruk Mitsubishi No.Pol B 9622 BXR yang dikendarai oleh saksi Nikolaus dari Balai Karangan menuju daerah Sosok namun ditengah perjalanan yaitu di pasar Kembayan Dusun Serambai Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, mobil milik terdakwa yang sedang mengangkut gula pasir tersebut dihentikan dan kemudian diperiksa isi muatannya yang selanjutnya mobil beserta isi muatannya diamankan oleh petugas Kepolisian Polsek Kembayan sehingga niat terdakwa tersebut tidak terlaksana atau tidak terpenuhi bukanlah karena kehendakbatin si terdakwa melainkan karena adanya suatu keadaan yang menghalangi tercapainya tujuan tersebut in casu dalam perkara a quo adalah tertangkapnya supir terdakwa yang sedang mengangkut gula pasir asal Malaysia dengan menggunakan mobil milik terdakwa oleh petugas Kepolisian sebelum supir terdakwa berhasil sampai ke toko-toko didaerah Sosok yang menjadi tujuan terdakwa;
Menimbang bahwa dengan demikian dari uraian diatas Majelis Hakim berpendapat Percobaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) KUHP yaitu adanya niat, Adanya permulaan pelaksanaan dari niat / kehendak itu dan Pelaksanaan tidak selesai semata–mata bukan karena kehendak dari pelaku telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka oleh karena itu unsur ini dinyatakan telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat semua unsur dalam dakwaan Kesatu penuntut umum yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (g), (h),(i) dan huruf (j) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 53 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dan ternyata selama pemeriksaan di dalam persidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan atau meniadakan kesalahan tersebut, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang bahwa, selama proses perkara ini berjalan Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa, selama proses perkara ini berjalan Terdakwa ditangkap kemudian ditahan, maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) KUHAP, terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1) KUHAP maka Pengadilan akan menetapkan supaya barang bukti yang telah disita tersebut untuk diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali;
Menimbang bahwa dengan terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa terlebih dahulu yang dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat membahayakan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Mengingat ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf (a), (g), (h), (i) dan huruf (j) Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa SULIAN Alias FANY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Percobaanmemperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang–undangan yang berlaku”;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 unit mobil jenis truk merk Mitsubishi Nomor Polisi KB 9622BXR
1 lembar STNK truk Mitsubishi Nomor Polisi KB 9622BXR Dikembalikan kepada Sulian Alias Fany
130 ( seratus tiga Puluh ) Karung gula pasir yang bertuliskanMITR PHOL dengan berat masing-masing @ 50 Kg (Kilo gram).
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari SELASA Tanggal 12 AGUSTUS 2014 oleh kami KHAMOZARO WARUWU, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, NOVITA RIAMA, SH.,MH dan MAULANA ABDILLAH, SH masing- masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 13 Agustus 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh MARDANIS, SH Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh LASIDO HERITSON PANJAITAN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan dihadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
NOVITA RIAMA, SH.MH KHAMOZARO WARUWU,SH.,MH
MAULANA ABDILLAH, SH.
Panitera
MARDANIS,SH