97/Pid.Sus/2016/PN Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 97/Pid.Sus/2016/PN Pms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PAULUS MANIK
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PAULUS MANIK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1516 GZ ; - 1 (satu) lembar STNK Asli BK 1516 GZ ; Dikembalikan kepada yang berhak SItio - 1 (satu) lembar SIM A Asli an. PAULUS MANIK Dikembalikan kepada yang berhak Paulus Manik ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 97/Pid.Sus/2016/PN.Pms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : PAULUS MANIK .
Tempat lahir : Kampung Tempel/ Simalungun .
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 04 Oktober 1986.
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Kampung tempel Desa Sibuntun, Kec. Dolok Pardamean, Kab.Simalungun .
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Sopir .
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum :Sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei ;
Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar sejak tanggal 04 Mei 2016 sampai dengan tanggal 02 Juni 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar sejak tanggal 03 Juni 2016 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 97/Pid.Sus/2016/PN.Pms tanggal 04 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 97/Pid.Sus/2016/PN.Pms tanggal 04 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requeistor) tertanggal 08 Juni 2016 Nomor Reg. Perk. : PDM-52/PSIAN/Euh.2/04/2016 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PAULUS MANIK terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAULUS MANIK dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1516 GZ ;
1 (satu) lembar STNK Asli BK 1516 GZ ;
Dikembalikan kepada yang berhak Sitio
1 (satu) lembar SIM A Asli an. PAULUS MANIK
Dikembalikan kepada yang berhak Paulus Manik ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya mohon keringanan hukuman mengenai lamanya pidana yang akan dijalani karena ia telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya semula dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa ia tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan, tertanggal 21 April 2016 No. Reg. Perk.PDM-52/PSIAN/Euh.2/04/2016 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair
Bahwa Terdakwa PAULUS MANIK, pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2015, sekitar pukul 10.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2015 bertempat di Jl. Parapat KM. 6,5, Kel. Tong Marimbun, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2015, sekitar jam 10.30 wib di jl. Parapat, KM. 6,5, Kel. Tong Marimbun, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Terdakwa mengemudikan mobil mini bus Toyota Avanza No. Pol : BK 1516 GZ dengan penumpang sebanyak 6 (enam) orang yang datang dari arah parapat menuju ke arah Simpang Dua dengan kecepatan tinggi sekitar 60-70 km/jam dalam keadaan cuaca yang cerah, jalan lurus lebar, beraspal Hotmix, lalu sesampainya di tempat kejadian Terdakwa menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan dari sisi sebelah kiri ke kanan jurusan Mobil hingga berbenturan di bumper kiri mobil dengan badan bagian kanan pejalan kaki, sehingga pejalan kaki terseret sekitar10 meter dari posisi awal. Bahwa Terdakwa sebelum kejadian sudah melihat pejalan kaki tersebut turun dari sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki, namun sesaat setelah turun pejalan kaki tersebut langsung menyebrang jalan.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Pejalan kaki Pejalan kaki yang masih anak-anak tersebut meninggal dunia demikian sesuai dengan Visum et Repertum No. 0862/RSH/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Sahat Sidauruk dan Surat Keterangan Kematian No. 373/SKK/RSGM/X/2015 dari RS. Grand Medistra.” -
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Subsidiair :
Bahwa ia, Paulus Manik, pada waktu dan tempat sebagaimana dimuat dalam dakwaan Primair di atas, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2015, sekitar jam 10.30 wib di jl. Parapat, KM. 6,5, Kel. Tong Marimbun, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Terdakwa mengemudikan mobil mini bus Toyota Avanza No. Pol : BK 1516 GZ dengan penumpang sebanyak 6 (enam) orang yang datang dari arah parapat menuju ke arah Simpang Dua dengan kecepatan tinggi sekitar 60-70 km/jam dalam keadaan cuaca yang cerah, jalan lurus lebar, beraspal Hotmix, lalu sesampainya di tempat kejadian Terdakwa menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan dari sisi sebelah kiri ke kanan jurusan Mobil hingga berbenturan di bumper kiri mobil dengan badan bagian kanan pejalan kaki, sehingga pejalan kaki terseret sekitar 10 meter dari posisi awal. Bahwa Terdakwa sebelum kejadian sudah melihat pejalan kaki tersebut turun dari sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki, namun sesaat setelah turun pejalan kaki tersebut langsung menyebrang jalan.
Atas perbuatan Terdakwa tersebut, Pejalan kaki Pejalan kaki yang masih anak-anak tersebut meninggal dunia demikian sesuai dengan Visum et Repertum No. 0862/RSH/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Sahat Sidauruk yang dalam Kesimpulan menyatakan : Tampak luka-luka gugus di beberapa bagian tubuh dan di paha kanan tampak bengkak yang diduga adanya patah tulang paha, yang kemungkinan yang diakibatkan oleh benturan dengan benda keras atau trauma tumpul ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi PASTI SITORUS, dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani ketika Mengikuti persidangan, dan bersedia diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dihadirkan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas .
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 10.30 wib di Jl. Parapat KM 6,5 Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara mobil Toyota Avanza nomor polisinya saksi tidak ketahui yang dikendarai oleh terdakwa menabrak saksi korban bernama Agung Sihombing dan saksi korban mengalami luka memar dipipi kiri, luka gugus ditangan kanan, luka gugus dihidung, paha kaki kanan diduga patah dan saksi korban dibawa ke rumah sakit Harapan namun pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 saat saksi korban mau dirujuk ke rumah sakit di Medan, saksi korban meninggal dunia dalam perjalanan ;
Bahwa saksi pada saat kejadian mendengar suara teriakan/dan tangisan dan langsung saksi berlari ke arah tempat kejadian ternyata tangisan dan teriakan tersebut adalah dari saksi Nuriana Purba (nenek korban) dan saat itu saksi menemukan saksi korban tergeletak dipinggir badan jalan terlentang miring kekanan dan masih menggunakan seragam sekolah SD dan tasnya masih lengket di tangan kirinya dan tidak sadarkan diri. Kemudian saksi menghampiri mobil yang menabrak saksi korban yang saat mobil berhenti kira-kira 50 meter dari tempat kejadian ;
Bahwa Situasi Jalan cukup bagus, dikerasi dengan aspal, kebar jalan cukup, pagi hari, jalan lurus, cerah, kering, arus lalu lintas sepi, dua arah, jalan agak menurun dari arah datang mobil dan kawasan pemukiman ;
Bahwa dari kejadian tersebut antara keluarga saksi korban dan terdakwa sudah ada perdamaian
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi NURIANA PURBA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani ketika Mengikuti persidangan, dan bersedia diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dihadirkan dipersidangan sebagai saksi sehubungan adanya kecelakaan lalu lintas sehingga adanya korban jiwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 10.30 wib di Jl. Parapat KM 6,5 Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar ;
Bahwa Mobilnya adalah Toyota Avanza warna Hitam, dimana Arahnya datang mobil dari Arah parapat menuju Kota Pematangsiantar ;
Bahwa saksi melihat saksi koran pulang dari sekolah diantar oleh orang yang tidak dikenal. Ketika sampai ditempat kejadian lalu saksi keluar dari dalam rumah dan berdiri di tepi kanan arah kendaraan melintas dari Parapat menuju Kota Pematang Siantar. Lalu saksi melihat saksi korban turun dari sepeda tersebut dan berdiri dipinggir jalan tepi kiri arah kendaraan dari Parapat menuju Kota Pematang . lalu saksi mengatakan “Pinggir kau, pinggir kau datang monil dari arah atas” lalu tiba-tiba mobil menabrak saksi korban dan saksi melihat saksi korban sudah terjatuh pelan dari depan mobil sejauh 10 meter lebih dari posisi berdirinya saksi korban. Kemudian saksi mendatangi saksi korban sambil memeriksa bagain luka dan mengatakan “Gung, Agung” kemudian saksi melihat saksi korban tidak bernafas lagi dibagian dadanya. Lalu saksi meninggalkan saksi korban yang tergeletak dibadan jalan pada lajur kiri arah kota Pematang Siantar karena saksi tidak tahan melihatnya dan pergi pulang kerumah dan menangis ;
Bahwa Saksi korban dibawa kerumah sakit menggunakan Mobil Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi JEFRI KARLY NOVEN GURNING, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani ketika Mengikuti persidangan, dan bersedia diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi mengerti sebabnya dihadirkan dipersidangan sebagai saksi sehubungan adanya kecelakaan lalu lintas sehingga adanya korban jiwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 10.30 wib di Jl. Parapat KM 6,5 Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar ;
Bahwa Mobilnya adalah Toyota Avanza warna Hitam, dimana Arahnya datang mobil dari Arah parapat menuju Kota Pematangsiantar ;
Bahwa saksi menerangkan di sebelah kiri searah Mobil Terdakwa ada angkutan umum yang berhenti, lalu ada yang menyebrang dari sebelah kiri lalu menghantam bagian kiri mobil hingga korban terlempar ;
Bahwa saksi melihat Saksi NURIANA PURBA melambai-lambaikan tangan kearah Korban sesaat sebelum kejadian ;
Bahwa Saksi korban dibawa kerumah sakit menggunakan Mobil Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti sebabnya dihadirkan dipersidangan sebagai Terdakwa sehubungan dengan Kecelakan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa, Tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 10.30 wib di Jl. Parapat KM 6,5 Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar
Bahwa Terdakwa pada saat Kejadian Terdakwa mengendarai Mobil mini bus Toyota Avanza No.Pol BK 1516 GZ yang berisi 8 (delapan) orang penumpang ;
Bahwa Terdakwa sebelum kejadian ada melihat sepeda motor yang datang dari arah yang bersamaan dengan terdakwa, dan ada mobil angkutan umum yang berhenti disebelah kiri , lalu tiba-tiba dari depan angkutan umum tersebut seorang anak menyebrang sehingga berbenturan dengan bagian kiri mobil yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 60 km/jam;
Bahwa Terdakwa melihat Korban berlari langsung ke jalan, sementara Terdakwa hendak memotong angkutan umum yang berhenti disebelah kiri ;
Bahwa ditempat kejadian perkara merupakan daerah pemukiman rumah penduduk di kiri kanan;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan Perdamaian dengan keluarga korban ;
Bahwa Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya karena menghilangkan nyawa korban;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya selain menghadapkan saksi-saksi, Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1516 GZ ;
1 (satu) lembar STNK Asli BK 1516 GZ ;
1 (satu) lembar SIM A Asli an. PAULUS MANIK
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa dan telah pula disita secara patut dan sah sehingga Majelis Hakim berpendapat, barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat berupa Surat Kematian Nomor : No. 0862/RSH/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Sahat Sidauruk dan Surat Keterangan Kematian No. 373/SKK/RSGM/X/2015 dari RS. Grand Medistra dengan Visum et Repertum berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Sahat Sidauruk yang dalam Kesimpulan menyatakan : Tampak luka-luka gugus di beberapa bagian tubuh dan di paha kanan tampak bengkak yang diduga adanya patah tulang paha, yang kemungkinan yang diakibatkan oleh benturan dengan benda keras atau trauma tumpul ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selengkapnya termaktub dalam Berita Acara Persidangan ini dan merupakan satu kesatuan dengan isi Putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian kecelakaan tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 10.30 wib di Jl. Parapat KM 6,5 Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar;
Bahwa benar pada saat Kejadian Terdakwa mengendarai Mobil mini bus Toyota Avanza No.Pol BK 1516 GZ yang berisi 8 (delapan) orang penumpang ;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi antara mobil Toyota Avanza nomor polisinya saksi tidak ketahui yang dikendarai oleh terdakwa menabrak saksi korban bernama Agung Sihombing dan saksi korban mengalami luka memar dipipi kiri, luka gugus ditangan kanan, luka gugus dihidung, paha kaki kanan diduga patah dan saksi korban dibawa ke rumah sakit Harapan namun pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 saat saksi korban mau dirujuk ke rumah sakit di Medan, saksi korban meninggal dunia dalam perjalanan
Bahwa Benar Terdakwa sebelum kejadian ada melihat sepeda motor yang datang dari arah yang bersamaan dengan terdakwa, dan ada mobil angkutan umum yang berhenti disebelah kiri , lalu tiba-tiba dari depan angkutan umum tersebut seorang anak menyebrang sehingga berbenturan dengan bagian kiri mobil yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 60 km/jam;
Bahwa benar Terdakwa melihat Korban berlari langsung ke jalan, sementara Terdakwa hendak memotong angkutan umum yang berhenti disebelah kiri ;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban yang masih anak-anak tersebut meninggal dunia demikian sesuai dengan Visum et Repertum No. 0862/RSH/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Sahat Sidauruk dan Surat Keterangan Kematian No. 373/SKK/RSGM/X/2015 dari RS. Grand Medistra.
Bahwa Benar Visum et Repertum berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Sahat Sidauruk yang dalam Kesimpulan menyatakan : Tampak luka-luka gugus di beberapa bagian tubuh dan di paha kanan tampak bengkak yang diduga adanya patah tulang paha, yang kemungkinan yang diakibatkan oleh benturan dengan benda keras atau trauma tumpul ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa sudah melakukan Perdamaian dengan keluarga korban ;
Bahwa benar Situasi Jalan cukup bagus, dikerasi dengan aspal, kebar jalan cukup,pagi hari, jalan lurus, cerah, kering, arus lalu lintas sepi, dua arah, jalan agak menurun dari arah datang mobil dan kawasan pemukiman ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsideritas, yaitu : Primair melanggar Pasal310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Subsidair melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: :
Setiap orang;
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata ”barangsiapa” adalah mengacu kepada siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mencantumkan identitas si pelaku yang di dakwa telah di duga melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam uraian surat dakwaannya yaitu yang bernama Terdakwa PAULUS MANIK ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri di depan persidangan bahwa dirinya mengaku bernama PAULUS MANIK dan saksi-saksi telah pula memberikan keterangan dan mengetahui bahwa Terdakwa benar yang bernama PAULUS MANIK sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kesalahan atas orangnya (error inpersoona), maka jelaslah sudah bahwa ”barangsiapa” yang dimaksudkan disini adalah Terdakwa PAULUS MANIK yang dihadapkan ke depan persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat unsur “barangsiapa” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan sesuai dengan Pasal 229 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ adalah Kecelakaan lalu lintas berat yaitu yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan ketidaklaikan kendaraan , serta ketidaklaikan jalan atau lingkungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Nuriana Purba, saksi Pasti Sitorus, saksi Jefry Karly Gurning dan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum maka di dapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 10.30 wib di Jl. Parapat KM 6,5 Kel. Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar;
Bahwa pada saat Kejadian Terdakwa mengendarai Mobil mini bus Toyota Avanza No.Pol BK 1516 GZ yang berisi 8 (delapan) orang penumpang ;
- Bahwa Situasi Jalan cukup bagus, dikerasi dengan aspal, kebar jalan cukup,pagi hari, jalan lurus, cerah, kering, arus lalu lintas sepi, dua arah,jalan agak menurun dari arah datang mobil dan kawasan pemukiman ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh terdakwa menabrak saksi korban bernama Agung Sihombing dan saksi korban mengalami luka memar dipipi kiri, luka gugus ditangan kanan, luka gugus dihidung, paha kaki kanan diduga patah dan saksi korban dibawa ke rumah sakit Harapan namun pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 saat saksi korban mau dirujuk ke rumah sakit di Medan, saksi korban meninggal dunia dalam perjalanan
Bahwa Terdakwa sebelum kejadian ada melihat sepeda motor yang datang dari arah yang bersamaan dengan terdakwa, dan ada mobil angkutan umum yang berhenti disebelah kiri , lalu tiba-tiba dari depan angkutan umum tersebut seorang anak menyebrang sehingga berbenturan dengan bagian kiri mobil yang dikendarai terdakwa dimana Terdakwa melihat Korban berlari langsung ke jalan, sementara Terdakwa hendak memotong angkutan umum yang berhenti disebelah kiri ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban yang masih anak-anak tersebut meninggal dunia demikian sesuai dengan Visum et Repertum No. 0862/RSH/X/2015 tertanggal 28 Oktober 2015 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Sahat Sidauruk dan Surat Keterangan Kematian No. 373/SKK/RSGM/X/2015 dari RS. Grand Medistra dengan hasil Visum et Repertum berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Sahat Sidauruk yang dalam Kesimpulan menyatakan : Tampak luka-luka gugus di beberapa bagian tubuh dan di paha kanan tampak bengkak yang diduga adanya patah tulang paha, yang kemungkinan yang diakibatkan oleh benturan dengan benda keras atau trauma tumpul ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat unsur “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”, ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa , yang telah disita dari Terdakwa : 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1516 GZ, 1 (satu) lembar STNK Asli BK 1516 GZ , dan 1 (satu) lembar SIM A Asli an. PAULUS MANIK maka dikembalikan kepada yang berhak Yaitu melalui Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa telah menyebabkan Korban Meniggal dunia ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan, menyesal, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalan proses persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan sudah ada perdamaian ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PAULUS MANIK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1516 GZ ;
1 (satu) lembar STNK Asli BK 1516 GZ ;
Dikembalikan kepada yang berhak SItio
1 (satu) lembar SIM A Asli an. PAULUS MANIK
Dikembalikan kepada yang berhak Paulus Manik ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016 oleh, PASTI TARIGAN, SH. MH, sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD NUZULI, SH, dan M. IQBAL F.J. PURBA, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HOTMA B. DAMANIK, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar, serta dihadiri oleh ANNA LUSIANA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUHAMMAD NUZULI, SHPASTI TARIGAN, SH. MH
M.IQBAL F.J. PURBA, SH.MH
Panitera Pengganti,
HOTMA B. DAMANIK, SH