09 / PID / 2014 / PT.GTLO
Putusan PT GORONTALO Nomor 09 / PID / 2014 / PT.GTLO
ZULKIFLI SURYO HARIYADI MUHTAR alias ZUL
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum / Pembanding 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor : 64 / Pid. Sus / 2013 / PN.MRS, tanggal 16 Januari 2014 yang dimohonkan banding 3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding adalah sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
TURUNAN RESMI
P U T U S A N
NOMOR : 09 / PID / 2014 / PT.GTLO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang mengadili perkara - perkara pidana, pada Peradilan tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;
N a m a : ZULKIFLI SURYO HARIYADI MUHTAR alias ZUL ;
Tempat Lahir : Gorontalo;
Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun / 25 Agustus 1993;.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa Kab.Pohuwato ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tiada ;
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara, berdasarkan surat perintah penahanan, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 Agustus 2013 sampai dengan 11 September 2013 ;
Diperpanjang Penahanan Kajari Marisa, sejak tanggal 12 September 2013 sampai dengan 21 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Marisa sejak tanggal 22 Oktober 2013 sampai dengan 20 November 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 November 2013 sampai dengan 26 November 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 November 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 ;
6.Perpanjangan . . . .
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marisa sejak tanggal 14 Desember 2013 sampai dengan 11 Februari 2014 ;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 20 Februari 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 21 Februari 2014 sampai dengan tanggal 21 April 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum PATTA AGUNG, SH, Advokat/ Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Tondano Perum Wilnatama Permai Blok D No. 2 Kota Gorontalo, berdasarkan surat penetapan nomor 64/Pen.Pid/2013/PN.Mrs tanggal 26 November 2013 ;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 09 / Pid / 2014 / PT.Gtlo, tertanggal 12 Februari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor : 64/Pid.Sus /2013/PN.Mrs, tertanggal 16 Januari 2014 dalam perkara terdakwa tersebut di atas.
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan atas dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-12/MRS/11/2013 sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI SURYO HARIYADI MUHTAR alias ZUL pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 sekira pukul 23.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 bertempat di Desa Bulili Kec. Duhiadaa Kab.Pohuwato ,atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu,
perbuatan . . . .
perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi Uyan Chr.Utina, saksi Karim Domili alias Karim dan , saksi Muhamad Risal Muntali dari satuan Polres Pohuwato melakukan razia atau oprasi di hotel Irene II di Desa Marisa Selatan Pohuwato, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas pada saat para saksi melakukan oprasi dikamar nomor 04 hotel Irene II menemukan terdakwa Zulkifli Suryo Hariyadi Muhtar alis Zul dalam keadaan mencurigakan sedang menggunakan narkotika, kemudian para saksi menginterogasikan bahwa terdakwa masih menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu dirumah terdakwa, selanjutnya atas keterangan terdakwa para saksi bersama dengan terdakwa pergi menuju rumah terdakwa di Desa Bulili Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato, kemudian para saksi menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat gram) dan satu buah sedotan yang ujungnya sudah diruncingkan, selanjutnya dari keterangan terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dari temannya bernama Kis yang berasal dari Palu Sulawesi Tengah. Dalam hal ini terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan/ Departemen Kesehatan. Setelah terdakwa ditangkap oleh para saksi lalu diserahkan ke Polres Pohuwato untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Setelah itu barang bukti sabu-sabu tersebut disisihkan lalu dikirim ke laboratorium Pengujian Badan POM R.I dan berdasarkan hasil pengujian dari laboratorium tersebut yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Sumiyati Haslinda, Apt atas nama Manager Teknis Terapetik Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan produk Komplimen No.LP/PK-3/Pol/025/03/09.13 tanggal 11 September 2013 menerangkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa ZULKIFLI SURYO HARIYADI MUHTAR alias ZUL adalah benar mengandung methamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR . . . .
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ZULKIFLI SURYO HARIYADI MUHTAR alias ZUL pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 sekira pukul 23.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 bertempat di Desa Bulili Kec. Duhiadaa Kab.Pohuwato ,atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Marisa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi Uyan Chr.Utina, saksi Karim Domili, saksi Muhamad Risal Muntali dari satuan Polres Pohuwato melakukan razia atau oprasi di hotel Irene Marisa Selatan Pohuwato, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas pada saat para saksi melakukan oprasi dikamar hotel 04 hotel Irene menemukan terdakwa Zulkifli Suryo Hariyadi Muhtar dalam keadaan mencurigakan sedang menggunakan narkotika, kemudian para saksi menginterogasikan bahwa terdakwa masih ada menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu dirumah terdakwa, selanjutnya atas keterangan terdakwa para saksi bersama dengan terdakwa pergi menuju rumah terdakwa di Desa Bulili Kec. Duhiadaa Kab. Pohuwato, kemudian para saksi menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat gram) dan satu paket sedotan yang ujungnya sudah diruncingkan, selalnjutnya dari keterangan terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dari temannya bernama Kis yang berasal dari Palu Sulawesi Tengah. Dalam hal ini terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan/ Departemen Kesehatan. Setelah terdakwa ditangkap oleh para saksi lalu diserahkan ke Polres Pohuwato untuk diproses lebih lanjut secara hukum ;
Setelah itu barang bukti sabu-sabu tersebut disisihkan lalu dikirim ke laboratorium Pengujian Badan POM R.I dan berdasarkan hasil pengujian dari laboratorium tersebut yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Sumiyati Haslinda, Apt atas nama Manager Teknis Terapetik Narkotik, Obat
Tradisional . . . .
Tradisional, Kosmetik dan produk Komplimen No.LP/PK-3/Pol/025/03/09.13 tanggal 11 September 2013 menerangkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa ZULKIFLI SURYO HARIYADI MUHTAR alias ZUL adalah benar mengandung methamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang. Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya tertanggal 9 Januari 2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI SURYO HARIYADI MUHTAR alias ZUL secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yaitu dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu sebagaimana diatur dalam dakwaan Primer penuntut umum yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULKIFLI SURYO HARIYADI MUHTAR alias ZUL dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu (Metaamfetamin) yang terisi dalam kantong plastik kecil dengan berat sisa 0,07 gram (Zat + wadah)
1 (satu) buah sedotan yang ujungnya diruncingkan ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Handphone dengan nomor kartu 085299966456. Dirampas untuk Negara ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan dan hasil pemeriksaan di persidangan serta memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa pada tanggal 16 Januari 2014 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut
Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI SURYO HARIYADI MUHTAR alias ZUL secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI SURYO HARIYADI MUHTAR alias ZUL secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak Pidana “Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZULKIFLI SURYO HARIYADI MUHTAR alias ZUL oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-shabu (Metaamfetamin) yang terisi dalam kantong plastik kecil dengan berat sisa 0,07 gram (Zat + Wadah) ;
1 (satu) buah sedotan yang ujungnya diruncingkan Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah Handphone dengan nomor kartu 085299966456. Dirampas untuk Negara ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Marisa tersebut di atas Penuntut Umum telah mengajukan permohonan agar
Perkaranya . . . .
perkaranya diperiksa ditingkat banding yang pernyataannya disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 22 Januari 2014, sebagaimana Akta Nomor : 04 / Akta.Pid / 2014 / PN.MARISA, permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada terdakwa ( Terbanding ) sebagaimana relas pemberitahuan tanggal 23 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum selaku Pembanding telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 29 Januari 2014 dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada terbanding pada tanggal 4 Februari 2014 dan atas memori banding tersebut, terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Negeri Marisa telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum selaku Pembanding dan Terdakwa selaku Terbanding, sebagaimana Surat Pemberitahuan Nomor : W20.U4 / 209 /HK.01 / I / 2014, tertanggal 30 Januari 2014 untuk mempelajari berkas perkara, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Marisa dari tanggal 30 Januari 2014 sampai 5 Februari 2014 selama 7 (tujuh ) hari ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum sebagai pembanding diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum selaku Pembanding dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan :
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan penerapan pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa Zulkifli Suryo Hariadi Muhtar alias Zul yang dipersalahkan melakukan tindak pidana ” Penyalahgunaan Narkotika Golongan l Bagi Diri Sendiri ” melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Subsidair ” karena tidak didasarkan dengan 2 ( dua ) alat bukti yang sah, sebagaimana dimaksud pasal 183 dan 184 KUHAP, putusan Pengadilan Negeri Marisa hanya mengambil sepenggal-sepenggal keterangan saksi UYAN CH.UTINA, saksi KARIM DOMILI, saksi MUH. RIZAL MANTALI dan Terdakwa yang
menerangkan . . . .
menerangkan terdakwa ditangkap sendiri di kamar 04 Hotel Irene Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dalam keadaan pengaruh narkotika, dan hasil laboratorium pemeriksaan urine terdakwa tanggal 27 Agustus 2013 adalah negatif mengandung Methamfetamine (sabu-sabu) dan oleh karenanya Penuntut Umum berpendapat sepatutnya Terdakwa ZULKIFLI SURYO HARIYADI MUHTAR alias ZUL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Memiliki Dan Menyimpan Narkotika Golongan l Bukan Tanaman ” melanggar Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair, karena berdasarkan fakta dipersidangan keterangan saksi UYAN CH.UTINA, saksi KARIM DOMILI , saksi MUH RIZAL MANTALI dan Terdakwa yang menerangkan pada tanggal 22 Agustus 2013 anggota Satuan Narkotika Polres Pohuwato bersama anggota Buser Polres Pohuwato menemukan terdakwa dalam keadaan pengaruh narkotika berada dalam kamar 04 Hotel Irene Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, kemudian atas pertanyaan saksi UYAN CH.UTINA, saksi KARIM DOMILI , saksi MUH RIZAL MANTALI Terdakwa mengakui masih dalam keadaan pengaruh narkotika serta mengakui masih menyimpan dan memiliki narkotika golongan l bukan tanaman berupa sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket di rumahnya, selanjutnya saksi UYAN CH.UTINA, saksi KARIM DOMILI , saksi MUH RIZAL MANTALI membawa terdakwa ke rumahnya dan sesampai di rumah terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket narkotikq jenis sabu dengan berat 0,07 Gram (Zat + wadah ) dan 1 (satu) buah sedotan yang ujungnya diruncingkan dan menyerahkannya kepada saksi saksi UYAN CH.UTINA, saksi KARIM DOMILI , saksi MUH RIZAL MANTALI ;
Bahwa Penuntut Umum berpendapat lamanya pidana pokok berupa pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah terlalu ringan, sehingga tujuan pemidanaan tidak akan tercapai ;
Menimbang . . . .
Menimbang, bahwa terhadap alasan banding Penuntut Umum tersebut, dan setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca dan mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Marisa, Nomor : 64 / Pid.Sus / 2013 / PN.MRS tanggal 16 Januari 2014, memori banding dari Penuntut Umum serta berkas perkara yang dimintakan banding, maka Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut ;
Bahwa untuk menentukan apakah seseorang dapat dikatagorikan sebagai memiliki atau sebagai pengguna adalah tidak dapat hanya berpatokan pada redaksional dari elemen unsur pasal bersangkutan, namun sangat layak pula diperhatikan dengan jumlah atau berat barang tersebut ;
Bahwa ternyata berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dimana barang bukti ditemukan di rumah terdakwa adalah seberat 0,07 gam, adalah sangat beralasan kalau sabu-sabu seberat itu adalah dapat digunakan untuk sekali pemakaian ;
Bahwa mengenai hasil negatif atas hasil uji laboratorium atas urine terdakwa, menurut majelis tidaklah tepat dijadikan dasar atau alasan keberatan Penuntut Umum tersebut, karena terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2013, sedang pemeriksaan urine dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2013, sehingga ada interfal waktu yang relatif cukup lama, yakni sekitar 5 (lima) hari, yang sangat memungkinkin kandungan narkotika didalam urine tersebut sudah tidak tersisa lagi ;
Bahwa selelah Majelis Tingkat Banding memperhatikan dengan seksama dasar pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan aquo, adalah sudah tepat dan adil serta pidana yang dijatuhkan sudah setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, keberatan Penuntut Umum tersebut, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, adalah tidak beralasan dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, setelah mempertimbangkan seluruh pertimbangan serta
Penerapan . . . .
penerapan hukum dalam perkara aquo oleh Majelis Hakim tingkat pertama, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah sudah tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini, begitu juga pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dengan rasa keadilan dan dapat membuat jera Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 16 Januari 2014 Nomor : 64 / Pid.Sus / 2013 / PN.MRS, yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 jo 27 ( 1 ), (2), Pasal 193 (2) b KUHAP tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 127 ayat (1) huruf ( a ) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 21, 27, 193, 241, 242 KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum / Pembanding;-----
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor : 64 / Pid. Sus / 2013 / PN.MRS, tanggal 16 Januari 2014 yang dimohonkan banding;---
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding adalah sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari : Senin. tanggal3 Maret 2014, oleh kami SAMIR ERDY, SH M.Hum sebagai Hakim Ketua, BAMBANG SUNARTO UTOYO, SH, MH dan I WAYAN YASA ABADHI,
SH, MH . . . .
SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis,tanggal,6 Maret2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ANTON ROMPIS, SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD TTD
BAMBANG SUNARTO UTOYO, SH, MH SAMIR ERDY, SH, M.Hum
TTD
I WAYAN YASA ABADHI, SH,MH
PANITERA PENGGANTI
TTD
ANTON ROMPIS, SH
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA
SYAMSUL ALAM, SH
NIP.19540302 198503 1 003