369/Pid.Sus/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 369/Pid.Sus/2016/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Jon Ramat Panggilan Jon;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jon Ramat panggilan Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan dalam miliknya sesuatu senjata penusuk atau senjata penikam; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan; 3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : -1 (satu) buah pisau kerambit yang bertangkaikan kayu dengan panjang kurang lebih 20 Cm dirampas untuk di musnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Xeon dengan nomor polisi BA 3760 ST berwarna hitam kombinasi kuning dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Yuli Hartati panggilan ibu uncu; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor : 369 / Pid.Sus/ 2016 / PN Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klas I A Padang, yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat Pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Jon Ramat Panggilan Jon;
Tempat lahir : Tiop;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun/ 1 Februari 1989;
Jenis kelamin : laki laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Muara Siberut, Kec Siberut selatan
Kabupaten Kepulauan Mentawai;
A g a m a : Khatolik;
Pekerjaan : Wartawan;
Terdakwa dalam rumah tahanan negara:
Penangkapan terdakwa tanggal 4 April2016 sampai dengan 5 April 2016
Penahanan Penyidik sejak tanggal 5 April 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2016 sampai tanggal 3 Juni 2016,
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan 7 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan 22 Juni 2016;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan, tidak didampingi Penasehat hukum
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang no 369/Pen.Pid/2016/PN Pdg, tanggal 24 Mei 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Surat – Surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Para saksi yang diajukan Penuntut Umum
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut umum;
Telah mendengar Surat Tuntutan ( Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan hari Rabu tanggal 15 Junii 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa Jon Rahmat panggilan Jon terbukti bersalah melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan dalam miliknya sesuatu senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Jon Rahmat panggilan Jon , dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau kerambit yang bertangkaikan kayu dengan panjang kurang lebih 20 Cm dirampas untuk di musnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Xeon dengan nomor polisi BA 3760 ST berwarna hitam kombinasi kuning dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Yuli Hartati panggilan ibu uncu;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah ).
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada pokoknya: memohon hukuman yang seringan –ringannya, Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaannya No Reg Perkara: PDM- 04 Euh/TUA PEJAT/05/.2016, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa JON RAMAT Pgl JON pada hari Senin tanggal 04 April 2016 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016, bertempat di Jalan Raya Tua Pejat Km. 4 Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padang atau Pengadilan Negeri Padang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yang dilakukan dengan cara:
Terdakwa memiliki 1 buah senjata tajam jenis pisau kerambit bertangkai kayu dengan panjang lebih kurang 20 Cm yang didapatkan terdakwa dari kakeknya yang sudah meninggal dunia, selanjutnya pisau kerambit dibawa dan disimpan terdakwa dalam jok sepeda motor yamaha Xeon BA 3760 ST warna hitam kombinasi kuning yang dikendarainya menuju goisooinan, sesampainya dijalan raya tua pejat Km 4 pada hari senin 4 April 2016 sekira pukul 09,00 Wib dihentikan oleh anggota satlantas Polres Kepulauan Mentawai yang sedang melakukan kegiatan preventif pagi, karena terdakwa tidak menggunakan helm;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti, Terdakwa menegaskan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan para saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi Arafik, pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi anggota satlantas Polres Mentawai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP Penyidik;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terdakwa pada hari Senin 4 April 2016 sekitar pukul 09. 00 Wib di jalan raya Tua pejat Km 4 Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara Mentawai;
Bahwa pada awalnya saksi melakukan kegiatan preventif pagi dijalan raya tua pejat;
Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, sehingga dilakukan penghentian terhadap terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa dihentikan dilakukan pemeriksaan disepeda motor terdakwa dan ditemukan pisau kerambit dibawah jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa;
Saksi Belly tanjung, pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi anggota satlantas Polres Mentawai
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP Penyidik;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terdakwa pada hari Senin 4 April 2016 sekitar pukul 09. 00 Wib di jalan raya Tua pejat Km 4 Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara Mentawai;
Bahwa pada awalnya saksi melakukan kegiatan preventif pagi dijalan raya tua pejat;
Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, sehingga dilakukan penghentian terhadap terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa dihentikan dilakukan pemeriksaan disepeda motor terdakwa dan ditemukan pisau kerambit dibawah jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa;
Saksi Rendra Mardoni, pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi anggota satlantas Polres Mentawai
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP Penyidik;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terdakwa pada hari Senin 4 April 2016 sekitar pukul 09. 00 Wib di jalan raya Tua pejat Km 4 Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara Mentawai;
Bahwa pada awalnya saksi melakukan kegiatan preventif pagi dijalan raya tua pejat;
Bahwa pada saat itu saksi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, sehingga dilakukan penghentian terhadap terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa dihentikan dilakukan pemeriksaan disepeda motor terdakwa dan ditemukan pisau kerambit dibawah jok sepeda motor yang dikendarai terdakwa;
Saksi Yuli Hartati, pada pokoknya menerangkan
Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP Penyidik;
Bahwa saksi pemilik sepeda motor yamah Xeon BA 3760 ST yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa sepeda motor milik saksi tersebut dirental oleh terdakwa selama 1 bulan;
Bahwa saksi tidak mengetahui dibawah jok sepeda motor milik saksi tersebut ada pisau kerambit;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa atas kesempatana yang diberikan kepadanya, Terdakwa menyataka tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa pada pokoknya menerangkan:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya di BAP Penyidik;
Bahwa Terdakwa ditangkap polisi pada hari hari Senin 4 April 2016 sekitar pukul 09. 00 Wib di jalan raya Tua pejat Km 4 Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara Mentawai;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi karena membawa senjata tajam berupa kerambit yang bergagang kayu dengan panjangnya lebih kurang 20 Cm;
Bahwa pisau kerambit tersebut disimpan terdakwa dibawah jok sepeda motor yamaha Xeon BA 3760 ST yang sedang dikendarainya;
Bahwa pisau kerambit tersebut diberikan oleh kakek terdakwa dan sejak saat itu terdakwa menyimpan dan membawanya;
Bahwa terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam berupa pisau kerambit tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa:
1 (satu) buah pisau kerambit yang bertangkaikan kayu dengan panjang kurang lebih 20 Cm, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Xeon dengan nomor polisi BA 3760 ST berwarna hitam kombinasi kuning
Menimbang, bahwa keberadaan barang bukti tersebut dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa, sehingga dapat dijadikan pembuktian perkara aquo
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian satu sama lainnya, maka dapat diperoleh fakta dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap polisi pada hari hari Senin 4 April 2016 sekitar pukul 09. 00 Wib di jalan raya Tua pejat Km 4 Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara Mentawai;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi karena membawa senjata tajam berupa kerambit yang bergagang kayu dengan panjangnya lebih kurang 20 Cm;
Bahwa pisau kerambit tersebut disimpan terdakwa dibawah jok sepeda motor yang sedang dikendarainya;
Bahwa pisau kerambit tersebut diberikan oleh kakek terdakwa dan sejak saat itu terdakwa menyimpan dan membawanya;
Bahwa terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam berupa pisau keramit tersebut;
Bahwa sepeda motor Xeon BA 3760 ST warna hitam itu dirental terdakwa dari saksi Yuli Hartati;
Menimbang, bahwa pasal 182 ayat 4 KUHAP telah memberikan pedoman bagi majelis hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta dan keadaan dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta dan keadaan tersebut, terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan kepada orang tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan Pengadilan Negeri Padang dengan dakwaan tunggal: Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, yang unsur – unsurnya:
Barang siapa
Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkannya dari Indonesia;
Sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk.
Ad.1 Tentang Unsur Barang siapa.
Menimbang, bahwa dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini adalah orang (een eider) atau manusia ( naturlijke person ) yang dianggap cakap dan mampu sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan ini, orang sebagai subjek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggungjawab secara hukum atau yang disebut juga sebagai syarat subjektif dan syarat objektif;
Bahwa secara objektif ,orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini secara objektif, sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa telah membenarkan identitas yang ditanyakan kepadanya, sedangkan secara subjektif, terdakwa tidak ternyata sedang dalam keadaan berhalangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh karenanya menurut majelis unsur Setiap Orang telah terpenuhi dan terbukti .
Ad.2. Tentang unsur tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkannya dari Indonesia;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan redaksional unsur kedua tersebut, dengan adanya tanda baca “ koma” , maka dapat diketahui unsur kedua disusun secara alternatif, dengan pengertian apabila salah satu telah terbukti, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur kedua secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan dipersidangan ternyata:
Bahwa Terdakwa ditangkap polisi pada hari hari Senin 4 April 2016 sekitar pukul 09. 00 Wib di jalan raya Tua pejat Km 4 Desa Tua Pejat Kecamatan Sipora Utara Mentawai;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi karena membawa senajat tajam berupa kerambit yang bergagang kayu dengan panjangnya lebih kurang 20 Cm;
Bahwa pisau kerambit tersebut diberikan oleh kakek terdakwa dan sejak saat itu terdakwa menyimpan dan membawanya;
Bahwa terdakwa tidak ada izin membawa senjata tajam berupa pisau kerambit tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan tersebut diketahui:Terdakwa telah menyimpan, membawa pisau kerambit, tanpa izin pihak yang berwenang, sehingga oleh karenanya unsur kedua telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Tentang unsur Sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan wujud dari pisau kerambit dapat diketahui bahwa pisau kerambit dapat dikelompokkan kepada senjata penikam atau senjata penusuk, apabila disimpan atau dibawa tanpa izin dapat membahayakan diri yang membawanya atau membahayakan orang lain;
Menimbang, bahwa keberadaan pisau kerambit itu pada terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, karena terdakwa adalah seorang wartawan yang dalam pekerjaannya tidak memerlukan pisau kerambit;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta dan keadaan tersebut, Majelis berpendapat unsur ketiga telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, ternyata seluruh unsur yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dasar keyakinan Majelis adanya kesalahan Terdakwa tersebut mengacu kepada alat bukti yang sah yang ditentukan dalam pasal 184 ayat (1) huruf a, c, e KUHAP, karena terdapat persesuaian keterangan saksi satu dengan saksi lainnya dengan keterangan Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, guna memperbaiki kesalahan Terdakwa serta menjaga ketertiban masyarakat, maka Terdakwa harus dihukum dengan hukuman yang sesuai dan setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebagai dasar untuk menentukan Pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis mendasarkan kepada gabungan teori absolut dengan teori relatif dengan menitikberatkan kepada tujuan penghukuman dengan memperhitungkan sifat, bentuk serta cara-cara perbuatan dilakukan oleh Terdakwa, sehingga hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana yang pantas, adil, serta bijaksana sesuai dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pedoman tersebut, Maka Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya Pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara secara sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka masa penangkapan, penahanan yang dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan Pidana Penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa melebihi masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalaninya, maka penahanan atas diri Terdakwa tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana, sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena tidak ada permohonan pembebasan biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan hukuman terhadap terdakwa dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat sekitarnya.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali kesalahannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang –undang darurat nomor 12 tahun 1951 serta Pasal Pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jon Ramat panggilan Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan dalam miliknya sesuatu senjata penusuk atau senjata penikam;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan;
Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
-1 (satu) buah pisau kerambit yang bertangkaikan kayu dengan panjang kurang lebih 20 Cm dirampas untuk di musnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Xeon dengan nomor polisi BA 3760 ST berwarna hitam kombinasi kuning dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Yuli Hartati panggilan ibu uncu;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2016 oleh ESTIONO,SH. MH sebagai Ketua Majelis LIFIANA TANJUNG, SH dan NARTILONA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dan Hakim – Hakim anggota didampingi ARNIYETI, SH Panitera Pengganti dengan dihadiri LOURA SARIYOSA, SH Penuntut Umum, Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
dto dto
1. LIFIANA TANJUNG, SH ESTIONO,SH, MH
dto
2. H. SYUKRI, SH, MHum
PANITERA PENGGANTI ,
dto
ARNIYETI, SH