1827/PID.Sus/2014/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 1827/PID.Sus/2014/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (ALM) MOCHAMMAD HUSEN
hukum 5 bulan
P U T U S A N
NOMOR :1827/PID.Sus/2014/PN.TNG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;------------------------------------------------
------Setelah membaca Berita Acara dan surat – surat perkara ;--------------------
------Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;-----------------------------------
------Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa ;
------Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (ALM) MOCHAMMAD HUSEN, telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana “ turut serta sebagai Pelaksana penempatan TKI swasta, yang menempatkan Calon TKI di luar negeri yang tidak memiliki KTKLN”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 ayat (1) huruf d UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan KETIGA;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (ALM) MOCHAMMAD HUSEN dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan membayar Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
3. Barang Bukti berupa :
Satu buah buku paspor 24 halaman no.AP-573827 atas nama MUSLIKAH BT EMAN WIRYA;
Satu lembar Visa kerja Negara Qatar atas nama MUSLIKAH BT EMAN WIRYA;
Satu lembar Boarding pass pesawat Etuhad EY-471 tujuan Jakarta CGK-Abu Dabi tanggal 3 Juli 2014 atas nama MUSLIKAH BT EMAN WIRYA;
Satu lembar Boarding pass pesawat Etihad EY-393 tujuan Abu Dhabi Doha tanggal 3 Juli 2014;
Satu berkas penerimaan CTKI an. MUSLIKAH binti (Alm) EMAN WIRYA berisi : satu lembar Foto copy KTP an. MUSLIKAH binti (Alm) Eman Wirya, satu lembar foto copy kartu keluarga an. MUSLIKAH, satu lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran an. MUSLIKAH, satu lembar asli Surat Keterangan Izin Keluarga/suami;
Satu lembar asli Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-80385.AHA.01.01 tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Pengesahan Badan hukum Perseroan PT. AKKA AL-MATAR tanggal 31 Oktober 2008;
Dokumen Asli Akta pendirian PT. Akka Al Matar Nomor 253 dari Notaris Inggrid Lannywaty, SH Tanggal 25 Agustus 2008;
Satu Lembar Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.151/MEN/IV.2009 tanggal 30 April 2009 tentang Surat Ijin Pelaksanaan Penempatan TKI di Luar Negeri (Legalisir);
Satu lembar asli Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.115 Tahun 2014 tentang Perpanjangan Surat Izin Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada PT. AKKA AL-MATAR tanggal 11 April 2014;
Satu lembar foto copy Surat Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Nomor : KEP-541/PPTK-PTKLN/VI/2010 tentang Perubahan alamat Pelaksanaa Penempatan Tenaga Kerja Indoenesia Swasta PT. AKKA AL MATAR tanggal 11 Juni 2010;
Satu unit Handphone merk Samsung Note 3 warna putih versi android 4.4.2 model SM-N-900 berikut sarungnya No. tlp. 087884958555;
Satu unit Handphone merk blackberry torch 9800 warna hitam;
Dipergunakan dalam perkara An. terdakwa EDY SUBIAKTO HERLAMBANG;
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
------Telah mendengar permohonan yang disampaikan Terdakwa secara lisan di persidangan pada pokoknya Terdakwa menyatakan merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan tindak pidana serta menyatakan belum pernah di pidana ;
------Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal KESATU Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ATAU KEDUA Pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ATAU KETIGA Pasal 104 ayat (1) huruf d UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
KESATU
Bahwa terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN bersama-sama IRPAN MUSTOPA ALIAS IVAN BIN AHMAD dan EDY SUBIAKTO HERLAMBANG BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN (diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2014, bertempat di Area Terminal II E Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara orang perseorangan”,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2014 sekitar jam 15.00, saat terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN yang merupakan staf PT.AKKA AL-MATAR dihubungi oleh sdr. EDY SUBIAKTO HERLAMBANG selaku Direktur Utama PT. AKKA AL-MATAR yang memberitahu bahwa rencananya Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dari PT. AKKA AL-MATAR yaitu sdri. MUSLIKAH BINTI EMAN WIRYA akan segera diberangkatkan ke Qatar namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap, sehingga terdakwa diminta untuk mengurus CTKI dan dokumnnya yang tidak lengkap tersebut melalui sdr. IRPAN MUSTOPA yang akan datang penjemput ke Bandara Soekarno Hatta, atas perintah EDY SUBIAKTO HERLAMBANG tersebut kemudian terdakwa menyiapkan dokumen seperti Visa, Tiket dan Paspor CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN untuk di serahkan ke sdr. IRPAN MUSTOPA serta membawa CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN menuju Bandara Soekarno Hatta, dan sekitar jam 16.00 wib sdr. IRPAN MUSTOPA menghubungi terdakwa dan meminta uang untuk biaya handle CTKI sebesar Rp. 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas permintaan sdr. IRPAN MUSTOPA tersebut sdr. EDY SUBIAKTO HERLAMBANG menyanggupinya dan akan segera mentrasfer uang ke sdr. IRPAN MUSTOFA dan terdakwa diprintahkan oleh EDY SUBIAKTO HERLAMBANG agar segera meyerahkan CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN kepada sdr. IRPAN MUSTOPA untuk segera diberangkatkan ke Qatar.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 sekitar jam 01.00 wib saksi DESLAN PARLINDUNGAN dan saksi ARIS MUNANDAR yang merupakan anggota Kepolisan Polres Bandara Soekarno Hatta sedang melaksanakan observasi kring serse di area terminal 2E Keberangkatan Luar Negeri Bandara Internasional Soekarno Hatta di area gate (ruang tunggu) Pesawat Etihad EY-471 tujuan CGK - Abu Dhabi dan saat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen beberapa Calon TKI, didapati salah seorang CTKI an. MUSLIKAH yang di berangkatkan melalui PT. AKKA AL MATAR tidak membawa persyaratan dokumen CTKI ke Luar Negeri yang lengkap, namun hanya dimembawa Paspor RI, Visa Kerja dan Tiket serta Boarding Pass Pesawat Etihad. dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta diketahui bahwa sdri. MUSLIKAH, adalah CTKI yang awalnya akan di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Negara Qatar oleh EDY SUBIAKTO HERLAMBANG dan TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN melalui PT. AKKA AL MATAR yang akan diberangkatkan ke Qatar tanpa dilengkapi dokumen CTKI antara lain Surat Keterangan Sehat, Perjanjian Penempatan Kerja, Perjanjian kerja dan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN), sehingga terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN bersama-sama IRPAN MUSTOPA ALIAS IVAN BIN AHMAD dan EDY SUBIAKTO HERLAMBANG BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN (diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2014, bertempat di Area Terminal II E Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan menempatkan calon TKI yang tidak memiliki dokumen meliputi : sertifikat kompetensi kerja, perjanjian penempatan kerja, perjanjian kerja dan KTKLN ”,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2014 sekitar jam 15.00, saat terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN yang merupakan staf PT.AKKA AL-MATAR dihubungi oleh sdr. EDY SUBIAKTO HERLAMBANG selaku Direktur Utama PT. AKKA AL-MATAR yang memberitahu bahwa rencananya Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dari PT. AKKA AL-MATAR yaitu sdri. MUSLIKAH BINTI EMAN WIRYA akan segera diberangkatkan ke Qatar namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap seperti :sertifikat kompetensi kerja, perjanjian penempatan kerja, perjanjian kerja dan KTKLN, sehingga terdakwa diminta untuk mengurus CTKI dan dokumennya yang tidak lengkap tersebut melalui sdr. IRPAN MUSTOPA yang akan datang penjemput ke Bandara Soekarno Hatta, atas perintah EDY SUBIAKTO HERLAMBANG tersebut kemudian terdakwa menyiapkan dokumen seperti Visa, Tiket dan Paspor CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN untuk di serahkan ke sdr. IRPAN MUSTOPA serta membawa CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN menuju Bandara Soekarno Hatta, dan sekitar jam 16.00 wib sdr. IRPAN MUSTOPA menghubungi terdakwa dan meminta uang untuk biaya handle CTKI sebesar Rp. 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas permintaan sdr. IRPAN MUSTOPA tersebut sdr. EDY SUBIAKTO HERLAMBANG menyanggupinya dan akan segera mentrasfer uang ke sdr. IRPAN MUSTOFA dan terdakwa diprintahkan oleh EDY SUBIAKTO HERLAMBANG agar segera meyerahkan CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN kepada sdr. IRPAN MUSTOPA untuk segera diberangkatkan ke Qatar.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 sekitar jam 01.00 wib saksi DESLAN PARLINDUNGAN dan saksi ARIS MUNANDAR yang merupakan anggota Kepolisan Polres Bandara Soekarno Hatta sedang melaksanakan observasi kring serse di area terminal 2E Keberangkatan Luar Negeri Bandara Internasional Soekarno Hatta di area gate (ruang tunggu) Pesawat Etihad EY-471 tujuan CGK - Abu Dhabi dan saat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen beberapa Calon TKI, didapati salah seorang CTKI an. MUSLIKAH yang di berangkatkan melalui PT. AKKA AL MATAR tidak membawa persyaratan dokumen CTKI ke Luar Negeri yang lengkap, namun hanya dimembawa Paspor RI, Visa Kerja dan Tiket serta Boarding Pass Pesawat Etihad. dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta diketahui bahwa sdri. MUSLIKAH, adalah CTKI yang awalnya akan di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Negara Qatar oleh EDY SUBIAKTO HERLAMBANG dan TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN melalui PT. AKKA AL MATAR yang akan diberangkatkan ke Qatar tanpa dilengkapi dokumen CTKI antara lain Surat Keterangan Sehat, Perjanjian Penempatan Kerja, Perjanjian kerja dan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN bersama-sama IRPAN MUSTOPA ALIAS IVAN BIN AHMAD dan EDY SUBIAKTO HERLAMBANG BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN (diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2014, bertempat di Area Terminal II E Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Pelaksana penempatan TKI swasta yang menempatkan Calon TKI di luar negeri yang tidak memiliki KTKLN”,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2014 sekitar jam 15.00, saat terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN yang merupakan staf PT.AKKA AL-MATAR dihubungi oleh sdr. EDY SUBIAKTO HERLAMBANG selaku Direktur Utama PT. AKKA AL-MATAR yang memberitahu bahwa rencananya Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dari PT. AKKA AL-MATAR yaitu sdri. MUSLIKAH BINTI EMAN WIRYA akan segera diberangkatkan ke Qatar namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap, sehingga terdakwa diminta untuk mengurus CTKI dan dokumnnya yang tidak lengkap tersebut melalui sdr. IRPAN MUSTOPA yang akan datang penjemput ke Bandara Soekarno Hatta, atas perintah EDY SUBIAKTO HERLAMBANG tersebut kemudian terdakwa menyiapkan dokumen seperti Visa, Tiket dan Paspor CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN untuk di serahkan ke sdr. IRPAN MUSTOPA serta membawa CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN menuju Bandara Soekarno Hatta, dan sekitar jam 16.00 wib sdr. IRPAN MUSTOPA menghubungi terdakwa dan meminta uang untuk biaya handle CTKI sebesar Rp. 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas permintaan sdr. IRPAN MUSTOPA tersebut sdr. EDY SUBIAKTO HERLAMBANG menyanggupinya dan akan segera mentrasfer uang ke sdr. IRPAN MUSTOFA dan terdakwa diprintahkan oleh EDY SUBIAKTO HERLAMBANG agar segera meyerahkan CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN kepada sdr. IRPAN MUSTOPA untuk segera diberangkatkan ke Qatar.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 sekitar jam 01.00 wib saksi DESLAN PARLINDUNGAN dan saksi ARIS MUNANDAR yang merupakan anggota Kepolisan Polres Bandara Soekarno Hatta sedang melaksanakan observasi kring serse di area terminal 2E Keberangkatan Luar Negeri Bandara Internasional Soekarno Hatta di area gate (ruang tunggu) Pesawat Etihad EY-471 tujuan CGK - Abu Dhabi dan saat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen beberapa Calon TKI, didapati salah seorang CTKI an. MUSLIKAH yang di berangkatkan melalui PT. AKKA AL MATAR tidak membawa KTKLN, namun hanya dimembawa Paspor RI, Visa Kerja dan Tiket serta Boarding Pass Pesawat Etihad. dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta diketahui bahwa sdri. MUSLIKAH, adalah CTKI yang awalnya akan di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Negara Qatar oleh EDY SUBIAKTO HERLAMBANG dan TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN melalui PT. AKKA AL MATAR yang akan diberangkatkan ke Qatar tanpa dilengkapi dokumen CTKI berupa Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).
------Menimbang, bahwa telah didengar keterangan saksi – saksi dibawah sumpah masing – masing bernama :
DESLAN PARLINDUNGAN, SH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi adalah anggota kepolisian dari Polres Bandara Soekarno Hatta.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 sekitar jam 01.00 wib saksi dan saksi ARIS MUNANDAR yang merupakan anggota Kepolisan Polres Bandara Soekarno Hatta sedang melaksanakan observasi kring serse di area terminal 2E Keberangkatan Luar Negeri Bandara Internasional Soekarno Hatta di area gate (ruang tunggu) Pesawat Etihad EY-471 tujuan CGK - Abu Dhabi dan saat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen beberapa Calon TKI, didapati salah seorang CTKI an. MUSLIKAH yang di berangkatkan melalui PT. AKKA AL MATAR tidak membawa persyaratan dokumen CTKI ke Luar Negeri yang lengkap, namun hanya dimembawa Paspor RI, Visa Kerja dan Tiket serta Boarding Pass Pesawat Etihad;
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta diketahui bahwa sdri. MUSLIKAH, adalah CTKI yang awalnya akan di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Negara Qatar oleh terdakwa EDY SUBIAKTO HERLAMBANG BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN melalui PT. AKKA AL MATAR yang akan diberangkatkan ke Qatar tidak dilengkapi dokumen CTKI antara lain Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN);
Bahwa benar, jumlah CTKI yang akan diberangkatkan PT. AKKA AL MATAR ke Qatar pada saat itu hanya ditemukan 1 (satu) orang atas nama an. MUSLIKAH;
Bahwa benar, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap CTKI an. sdri. MUSLIKAH diakui bahwa sdri. MUSLIKAH direkrut secara resmi oleh pihak PT. AKKA AL MATAR untuk dipekerjakan sebagai TKI di kawasan Timur Tengah;
Bahwa benar, saat diiterogasi sdri. MUSLIKAH mengakui pernah diikutkan pelatihan kerja dan pemeriksaan kesehatan untuk keberangkatan CTKI ke Timur Tengah;
ARIES MUNANDAR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi adalah anggota kepolisian dari Polres Bandara Soekarno Hatta.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 sekitar jam 01.00 wib saksi dan saksi ARIS MUNANDAR yang merupakan anggota Kepolisan Polres Bandara Soekarno Hatta sedang melaksanakan observasi kring serse di area terminal 2E Keberangkatan Luar Negeri Bandara Internasional Soekarno Hatta di area gate (ruang tunggu) Pesawat Etihad EY-471 tujuan CGK - Abu Dhabi dan saat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen beberapa Calon TKI, didapati salah seorang CTKI an. MUSLIKAH yang di berangkatkan melalui PT. AKKA AL MATAR tidak membawa persyaratan dokumen CTKI ke Luar Negeri yang lengkap, namun hanya dimembawa Paspor RI, Visa Kerja dan Tiket serta Boarding Pass Pesawat Etihad;
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta diketahui bahwa sdri. MUSLIKAH, adalah CTKI yang awalnya akan di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Negara Qatar oleh terdakwa EDY SUBIAKTO HERLAMBANG BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN melalui PT. AKKA AL MATAR yang akan diberangkatkan ke Qatar tidak dilengkapi dokumen CTKI antara lain Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN);
Bahwa benar, jumlah CTKI yang akan diberangkatkan PT. AKKA AL MATAR ke Qatar pada saat itu hanya ditemukan 1 (satu) orang atas nama an. MUSLIKAH;
Bahwa benar, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap CTKI an. sdri. MUSLIKAH diakui bahwa sdri. MUSLIKAH direkrut secara resmi oleh pihak PT. AKKA AL MATAR untuk dipekerjakan sebagai TKI di kawasan Timur Tengah;
Bahwa benar, saat diiterogasi sdri. MUSLIKAH mengakui pernah diikutkan pelatihan kerja dan pemeriksaan kesehatan untuk keberangkatan CTKI ke Timur Tengah;
MUSLIKAH Binti (Alm) EMAN WIRYA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2014 sekira pukul 01.00 wib saat saksi sedang menunggu penerbangan di ruang tunggu Gate E7 terminal 2E Bandara Soekarno Hatta bersama dengan beberapa TKW (Tenaga Kerja Wanita) lainnya namun saksi tidak mengetahui namanya satu per satu yang akan bekerja keluar negeri lainnya, kemudian dating beberapa petugas kepolisian menanyakan kepada saksi mengenai dokumen keberangkatan saksi sampai akhirnya saksi dibawa ke Kantor Polres Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah berangkat bekerja keluar negeri sebagai pembantu rumah tangga ke Saudi Arabia sejak tahun 2009 s/d 2011 dan saksi rencananya akan berangkat lagi tujuan Doha Qatar dari PT.Akka Al-Matar bersama dengan para TKW lainnya namun saksi tidak memiliki dokumen lengkap sehingga saksi diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa benar pada bulan Juli 2013 Sanerih selaku sponsor yang saksi ketahui tinggal di daerah desa kebon nanas kabupaten Subang yang menawarkan dan mengajak kepada saksi untuk berangkat menjadi Tenaga Kerja Wanita ke Luar Negeri kemudian Sanerih memberikan imbalan sebesar Rp.4.500.000,- apa bila saksi berangkat keluar negeri sebagai TKW, lalu Sanerih mengatakan “ibu tidak perlu khawatir mengenai kelengkapan dokumen nanti akan diurus yang penting ibu mau berangkat”, selanjutnya saksi langsung menuju PT.Akka Al-Matar lalu mengisi biodata dan wawancara, tetapi saksi sudah menunggu selama setahun di penampungan PT.Akka Al-Matar untuk diberangkatkan ke Luar Negeri;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2014 sekira pukul 16.00 wib saksi diantar oleh Sdr.Mas’ud menuju Bandara Soekarno Hatta dan sekira pukul 21,00 wib saksi dibagikan Paspor, tiket keberangkatan, yang didalam paspor terdapat surat medical cek up dan visa kerja di Qatar kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi Cek In dibantu Sdr.Ivan selaku orang PT.Akka Al-Matar sampai ke pintu imigrasi, kemudian saski menuju Gate 7 untuk persiapan terbang ke Doha Qatar menggunakan pesawat Etihad Airways dan sekira pukul 01.00 wib saat saksi sedang menunggu di ruang tunggu Gate E7 terminal 2 E Bandara Soekarno Hatta saksi didatangai oleh beberapa petugas kepolisian dan menanyakan dokumen keberangkatan saksi berupa KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) dan saksi tidak memilikinya lalu saksi langsung dibawa oleh petugas ke Kantor Polres Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar, saksi pernah melakukan medical cek up di HANINAH Medical Center yang beralamat di Jl. Budi No.20 Cabang Dewi Sartika Jakarta Timur pada sekitar Bulan Desember 2013 dan memperoleh hasilnya tanggal 24 Desember 2014 dan hasilnya FIT diantar oleh pihak PT. AKKA AL MATAR;
Bahwa benar, saksi pernah mengikuti pelatihan kerja saat berada dipenampungan di Balai Latihan Kerja (BLK);
Bahwa benar, PT. AKKA AL MATAR adalah Perusahan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) yang mengurus penempatan kerja saksi untuk diberangkatkan ke Doha – Qatar;
EDY SUBIAKTO HERLAMBANG BIN (ALM) MOCHAMMAD HUSEN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi adalah direktur dari PT. AKKA AL MATAR selaku Perusahan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS);
Bahwa benar, PT. AKKA AL MATAR bergerak dibidang jasa pemberangkatan Calon TKI ke Luar Negeri dan domisili perusahaan di Jl. Kenanga I No.05 RT.012/002 Pasar Rebo Jakarta Timur dan perusahaan tersebut adalah perusahaan resmi yang memiliki ijin dalam melaksanakan kegiatannya tersebut dari DEPNAKERTRANS RI;
Bahwa benar, proses yang dilakukan oleh saksi untuk memberangkatkan CTKI adalah sebagai berikut :
CTKI melakukan Medical Cek up
CTKI dilakukan pengurusan Paport
CTKI mendapatkan pelatihan Kerja di BLK;
CTKI dilakukan pengurusan Visa/permit;
CTKI dilakukan pengurusan KTKLN yang didalamnya sudah mencakup/harus dilengkapi Asuransi, Perjanjian Kerja, Perjanjian Penempatan dan Proses PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan;
Menunggu konfirmasi tiket dari agen yang diberangkatkan dan terakhir diberangkatkan ke Luar Negeri;
Bahwa benar, sdri. MUSLIKAH adalah CTKI dari PT. AKKA ALMATAR yang pernah melakukan pendaftaran ke PT. AKKA AL MATAR dengan menyerahkan kelengkapan berupa KTP, Kartu Keluarga, Pas Photo, Surat Ijin Suami;
Bahwa benar, PT. AKKA AL MATAR untuk CTKI an. MUSLIKAH telah melakukan mengurusan Medical Cek up, pembuatan passport, proses pelatihan melalu BLK dan memiliki kelengkapan dokumen lainnya karena pernah diproses keberangkatannya ke Uni Emirat Arab;
Bahwa benar, CTKI an. MUSLIKAH diberangkatkan ke Qatar tanpa dilengkapi dengan KTKLN dengan negera tujuan Qatar karena sebelumnya sdri. MUSLIKAH pernah memiliki KTKLN untuk keberangkatan Negara Tujuan Uni Emirat Arab, namun tidak dimintakan perubahan tujuan negera keberangkatannya ke pihak BNP2TKI);
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar pukul 21.00 wib saksi selaku Direktur Utama PT. AKKA AL-MATAR (Pelaksana penempatan TKI swasta) mengubungi saksi IRPAN MUSTOPA ALIAS IVAN BIN AHMAD (Handle Freelance TKI) meminta bantuan untuk memberangkatkan Calon Tenaga Kerja Indonesia an. MUSLIKAH ke Negara Tujuan Qatar dengan tanpa dilengkapi Perjanjian kerja dan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN);
Bahwa benar, atas permintaan saksi tersebut saksi IRPAN MUSTOPA menyanggupinya dengan mengatakan akan meminta bantuan sdr. KAMSARI Als BONGKENG sebagai handle TKI di Bandara Soekarno Hatta yang biasa memberangkatkan TKI tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.
Bahwa benar selanjutnya, pada tanggal 29 Juni 2014 saksi mentrasfer uang sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian tiket untuk (CTKI) an. MUSLIKAH ke Qatar dan keesokan harinya mentrasfer pula uang sejumlah Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya jasa Hadle kepada saksi IRPAN MUSTOPA;
Bahwa benar, kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2014 saksi memerintahkan salah satu karyawannya yaitu terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN untuk mengantarkan CTKI an. MUSLIKAH dengan dilengkapi dengan dokumen berupa Visa dan Passport ke Bandara Soekarno Hatta untuk menemui IRPAN MUSTOPA yang akan mengurus memberangkatkan CTKI an. MUSLIKAH dengan pesawat Etihad Airways rute Jakarta - Abu Dhabi dan Abu Dhabi - Doha (Qatar).
Bahwa benar, tujuan terdakwa memberangkatkan CTKI an. MUSLIKAH ke Qatar adalah untuk ditempatkan sebagai tenaga Pembantu Rumah Tangga;
Bahwa benar, saksi memerintahkan terdakwa hanya memberangkatkan 1 (satu) CTKI an. MUSLIKAH dengan tujuan Negara Qatar tanpa di lengkapi dengan KTKLN;
Ahli FIRMAN YULIANTO, S.SOS dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat ini saksi Bertugas sebagai Pegawai di Badan Nasional Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagai Kasie Standarisasi dan Kerjasama Perlindungan Kawasan Timur Tengah.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang dimaksud :
Point ke-1. Tenaga Kerja Indonesia selanjutnya disebut TKI adalah Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja diluar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Point ke-2. Calon TKI adalah Setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja diluar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Point ke-3. Penempatan TKI adalah Kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan, pemberangkatan sampai ke Negara tujuan dan pemulangan dari Negara tujuan.
Point ke-4. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun, sesudah bekerja.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, untuk dapat ditempatkan diluar negeri, calon TKI harus memiliki Dokumen yang meliputi :
Kartu Tanda Penduduk, Ijazah terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan buku nikah;
Surat keterangan izin suami isteri, izin orang tua atau izin wali;
Sertifikat kompetensi kerja;
Surat keterangan suehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan psikologi;
‘paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi setempat;
Visa kerja;
Perjanjian penempatan kerja;
Perjanjian kerja;
KTKLN.
Bahwa benar, CTKI an. MUSLIKAH terdaftar di data On line BNP2TKI sebagai CTKI dari PT. AKKA AL MATAR sebagai Perusahan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS);
Bahwa benar, terhadap pelanggaran pemberangkatan CTKI/TKI dapat diterapkan ketentuan Pasal 102, 103 dan 104 Undang-undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri yang disesuaikan dengan dokumen-dokumen yang tidak dilengkapi oleh CTKI/TKI yang diberangkatkan tersebut;
Bahwa benar, untuk CKTI yang sudah memiliki KTKLN ke suatu Negara tertentu apabila terdapat perubahan Negara tujuan dapat dimintakan persetujuan perubahan Negara tujuannya dengan cara PPTKIS mengajukan perubahan Negara tujuan dari CTKI tersebut;
Bahwa benar, CTKI an. MUSLIKAH berdasarkan informasi dari penyidik tidak memiliki KTKN atau berbeda Negara tujuan penempatakan kerjanya;
Bahwa benar, berdasarkan informasi dari penyidik CTKI yang akan di berangkatkan PT. AKKA AL MATAR selaku Perusahan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) hanya satu orang yaitu an. MUSLIKAH;
dan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa adalah bekerja sebagai Karyawan PT. AKKA AL-MATAR perusahaan yang bergerak dalam Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia;
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2014 sekitar jam 15.00, terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN dihubungi oleh sdr. EDY SUBIAKTO HERLAMBANG selaku Direktur Utama PT. AKKA AL-MATAR yang memberitahu bahwa rencananya ada 1 (satu) Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dari PT. AKKA AL-MATAR yaitu sdri. MUSLIKAH BINTI EMAN WIRYA akan segera diberangkatkan ke Qatar namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap yaitu KTKLN;
Bahwa benar, terdakwa diminta untuk oleh sdr. EDY SUBIAKTO mengurus CTKI an. MUSLIKAH melalui sdr. IRPAN MUSTOPA yang akan datang penjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan atas perintah EDY SUBIAKTO HERLAMBANG tersebut kemudian terdakwa menyiapkan dokumen seperti Visa, Tiket dan Paspor CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN untuk di serahkan ke sdr. IRPAN MUSTOPA;
Bahwa benar, kemudian terdakwa membawa CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN menuju Bandara Soekarno Hatta, dan sekitar jam 16.00 wib sdr. IRPAN MUSTOPA menghubungi sdr. EDY SUBIAKTO dan meminta uang untuk biaya handle CTKI sebesar Rp. 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas permintaan sdr. IRPAN MUSTOPA tersebut sdr. EDY SUBIAKTO HERLAMBANG menyanggupinya dan akan segera mentrasfer uang ke sdr. IRPAN MUSTOFA;
Bahwa benar, terdakwa diprintahkan oleh EDY SUBIAKTO HERLAMBANG agar segera meyerahkan CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN kepada sdr. IRPAN MUSTOPA untuk segera diberangkatkan ke Qatar.
Bahwa benar sekira pukul 00.30 wib terdakwa mendapat kabar bahwa CTKI dari PT.AKKA AL-MATAR diamankan oleh pihak kepolisian, lalu terdakwa bersama saksi EDY SUBIAKTO menuju Polres Bandara Sokerno Hatta dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar, CTKI an. MUSLIKAH adalah CTKI resmi yang terdaftar dari PT. AKKA AL MATAR;
Bahwa benar, sepengetahuan terdakwa CTKI an. MUSLIKAH pernah akan diberangkatkan ke Negara Uni Emirat Arab;
Bahwa benar, tujuan terdakwa diperintahkan oleh sdr. EDY SUBIAKTO selaku direktur PT. AKKA AL MATAR mengantarkan CTKI an. MUSLIKAH adalah memberangkatkan CTKI tersebut tanpa dilengkapi dengan KTKLN;
Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi-saksi;
------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini turut dipertimbangkan dan dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
------Menimbang, bahwa terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana , sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 104 ayat (1) huruf d UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPyang mengandung unsur –unsur sebagai berikut :
ad.1. Unsur “Setiap Orang”.
pengertian setiap orang terkandung maksud siapa saja dalam hukum pidana selaku Subyek Hukum yaitu setiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi dan mampu bertanggungjawab atas perbuatan dan akibatnya. Faktor kemampuan bertanggungjawab adalah menyangkut masalah akal, oleh karena hanya manusia sebagai mahluk berakal, maka kepada manusia saja dibebani pertanggungjawaban mengenai kesalahannya, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan terdakwa sehat jasmani maupun rohani, dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens), lebih tegas lagi terdakwa tidak termasuk didalam pengertian pasal 44 KUHP tersebut.
Bahwa dalam perkara pidana atas nama terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (ALM) MOCHAMMAD HUSEN yang identitas lengkapnya telah dibacakan pada awal persidangan, kemudian Ketua Majelis Hakim telah menanyakan identitas dari terdakwa dan identitas dari terdakwa tersebut sesuai dengan yang terdapat dalam surat dakwaan, dalam hal ini jelas bahwa terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (ALM) MOCHAMMAD HUSEN yang dalam melakukan perbuatannya adalah orang yang sehat akal pikirannya dan dapat menjadi subjek hukum dan telah dibenarkan serta diakui oleh para saksi dan terdakwa.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
ad.2. Unsur “Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan”;
Bahwa dalam fakta dipersidangan terungkap berdasarkan keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli dan terdakwa serta didukung barang bukti,Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2014 sekitar jam 15.00, saat terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN yang merupakan staf PT.AKKA AL-MATAR dihubungi oleh sdr. EDY SUBIAKTO HERLAMBANG selaku Direktur Utama PT. AKKA AL-MATAR yang memberitahu bahwa rencananya Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dari PT. AKKA AL-MATAR yaitu sdri. MUSLIKAH BINTI EMAN WIRYA akan segera diberangkatkan ke Qatar namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap, sehingga terdakwa diminta untuk mengurus CTKI dan dokumnnya yang tidak lengkap tersebut melalui sdr. IRPAN MUSTOPA yang akan datang penjemput ke Bandara Soekarno Hatta, atas perintah EDY SUBIAKTO HERLAMBANG tersebut kemudian terdakwa menyiapkan dokumen seperti Visa, Tiket dan Paspor CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN untuk di serahkan ke sdr. IRPAN MUSTOPA serta membawa CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN menuju Bandara Soekarno Hatta, dan sekitar jam 16.00 wib sdr. IRPAN MUSTOPA menghubungi terdakwa dan meminta uang untuk biaya handle CTKI sebesar Rp. 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas permintaan sdr. IRPAN MUSTOPA tersebut sdr. EDY SUBIAKTO HERLAMBANG menyanggupinya dan akan segera mentrasfer uang ke sdr. IRPAN MUSTOFA dan terdakwa diprintahkan oleh EDY SUBIAKTO HERLAMBANG agar segera meyerahkan CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN kepada sdr. IRPAN MUSTOPA untuk segera diberangkatkan ke Qatar.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
ad.3. Unsur “Pelaksana penempatan TKI swasta yang menempatkan Calon TKI di luar negeri yang tidak memiliki KTKLN”;
Bahwa berdasarkan pasal 51 UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, untuk dapat ditempatkan diluar negeri, calon TKI harus memiliki Dokumen yang meliputi :
Kartu Tanda Penduduk, Ijazah terakhir, akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan buku nikah;
Surat keterangan izin suami isteri, izin orang tua atau izin wali;
Sertifikat kompetensi kerja;
Surat keterangan suehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan psikologi;
‘paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi setempat;
Visa kerja;
Perjanjian penempatan kerja;
Perjanjian kerja;
KTKLN.
Bahwa dalam fakta dipersidangan terungkap berdasarkan keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli dan terdakwa serta didukung barang bukti,Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2014 sekitar jam 15.00, saat terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN yang merupakan staf PT.AKKA AL-MATAR (Pelaksana penempatan TKI Swasta) dihubungi oleh sdr. EDY SUBIAKTO HERLAMBANG selaku Direktur Utama PT. AKKA AL-MATAR yang memberitahu bahwa rencananya Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dari PT. AKKA AL-MATAR yaitu sdri. MUSLIKAH BINTI EMAN WIRYA akan segera diberangkatkan ke Qatar namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap, sehingga terdakwa diminta untuk mengurus CTKI dan dokumnnya yang tidak lengkap tersebut melalui sdr. IRPAN MUSTOPA yang akan datang penjemput ke Bandara Soekarno Hatta, atas perintah EDY SUBIAKTO HERLAMBANG tersebut kemudian terdakwa menyiapkan dokumen seperti Visa, Tiket dan Paspor CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN untuk di serahkan ke sdr. IRPAN MUSTOPA serta membawa CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN menuju Bandara Soekarno Hatta, dan sekitar jam 16.00 wib sdr. IRPAN MUSTOPA menghubungi terdakwa dan meminta uang untuk biaya handle CTKI sebesar Rp. 3.450.000 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas permintaan sdr. IRPAN MUSTOPA tersebut sdr. EDY SUBIAKTO HERLAMBANG menyanggupinya dan akan segera mentrasfer uang ke sdr. IRPAN MUSTOFA dan terdakwa diprintahkan oleh EDY SUBIAKTO HERLAMBANG agar segera meyerahkan CTKI an. MUSLIKAH BINTI EMAN kepada sdr. IRPAN MUSTOPA untuk segera diberangkatkan ke Qatar.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 sekitar jam 01.00 wib saksi DESLAN PARLINDUNGAN dan saksi ARIS MUNANDAR yang merupakan anggota Kepolisan Polres Bandara Soekarno Hatta sedang melaksanakan observasi kring serse di area terminal 2E Keberangkatan Luar Negeri Bandara Internasional Soekarno Hatta di area gate (ruang tunggu) Pesawat Etihad EY-471 tujuan CGK - Abu Dhabi dan saat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen beberapa Calon TKI, didapati salah seorang CTKI an. MUSLIKAH yang di berangkatkan melalui PT. AKKA AL MATAR tidak membawa KTKLN, namun hanya dimembawa Paspor RI, Visa Kerja dan Tiket serta Boarding Pass Pesawat Etihad. dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polres Bandara Soekarno Hatta diketahui bahwa sdri. MUSLIKAH, adalah CTKI yang awalnya akan di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Negara Qatar oleh EDY SUBIAKTO HERLAMBANG dan terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (Alm) MOCHAMMAD HUSEN melalui PT. AKKA AL MATAR yang akan diberangkatkan ke Qatar tanpa dilengkapi dokumen CTKI berupa Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).
------Menimbang, bahwa oleh karena itu, Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 ayat (1) huruf d UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
------Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan hukum sebagai alasan pemaaf atas perbuatan Terdakwa, dengan demikian karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;
------Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan akan dikurangkan dengan masa selama Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
------Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan maka cukup beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, akan ditentukan statusnya dalam amar perkara ini ;
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, cukup beralasan untuk membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada terdakwa ;
------Menimbang, bahwa pada akhirnya sebelum dijatuhi hukuman perlu terlebih dahulu dipertimbangkan hal –hal yang meringankan dan hal – hal yang memberatkan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi calon TKI;
------Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis Hakim berpendapat kiranya pidana seperti termaktub dalam amar putusan ini bermanfaat bagi Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan ;
------ Mengingat Pasal 104 ayat (1) Huruf UU d, RI No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (ALM) MOCHAMMAD HUSEN yang identitasnya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta sebagai Pelaksana penempatan TKI Swasta “
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEDY YUSUF SETIAWAN BIN (ALM) MOCHAMMAD HUSEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000.- ( seratus juta rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penagkapan danpenahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa-terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Satu buah buku paspor 24 halaman no.AP-573827 atas nama MUSLIKAH BT EMAN WIRYA;
Satu lembar Visa kerja Negara Qatar atas nama MUSLIKAH BT EMAN WIRYA;
Satu lembar Boarding pass pesawat Etuhad EY-471 tujuan Jakarta CGK-Abu Dabi tanggal 3 Juli 2014 atas nama MUSLIKAH BT EMAN WIRYA;
Satu lembar Boarding pass pesawat Etihad EY-393 tujuan Abu Dhabi Doha tanggal 3 Juli 2014;
Satu berkas penerimaan CTKI an. MUSLIKAH binti (Alm) EMAN WIRYA berisi : satu lembar Foto copy KTP an. MUSLIKAH binti (Alm) Eman Wirya, satu lembar foto copy kartu keluarga an. MUSLIKAH, satu lembar fotocopy Kutipan Akta Kelahiran an. MUSLIKAH, satu lembar asli Surat Keterangan Izin Keluarga/suami;
Satu lembar asli Surat Keputusan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-80385.AHA.01.01 tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Pengesahan Badan hukum Perseroan PT. AKKA AL-MATAR tanggal 31 Oktober 2008;
Dokumen Asli Akta pendirian PT. Akka Al Matar Nomor 253 dari Notaris Inggrid Lannywaty, SH Tanggal 25 Agustus 2008;
Satu Lembar Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.151/MEN/IV.2009 tanggal 30 April 2009 tentang Surat Ijin Pelaksanaan Penempatan TKI di Luar Negeri (Legalisir);
Satu lembar asli Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.115 Tahun 2014 tentang Perpanjangan Surat Izin Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada PT. AKKA AL-MATAR tanggal 11 April 2014;
Satu lembar foto copy Surat Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Nomor : KEP-541/PPTK-PTKLN/VI/2010 tentang Perubahan alamat Pelaksanaa Penempatan Tenaga Kerja Indoenesia Swasta PT. AKKA AL MATAR tanggal 11 Juni 2010;
Satu unit Handphone merk Samsung Note 3 warna putih versi android 4.4.2 model SM-N-900 berikut sarungnya No. tlp. 087884958555;
Satu unit Handphone merk blackberry torch 9800 warna hitam;
Dipergunakan dalam perkara An. terdakwa EDY SUBIAKTO HERLAMBANG;
Membebankan terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : RABU tanggal : 1 Oktober 2014 oleh kami :COKORDA GEDE ARTHANA.SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, HERSLILY MOKOGINTA.SH dan AVRITS.SH.MH masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dan dihadiri masing - masing Hakim Anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti, ALWI.SH di hadapan TRIYANA SETIA P.S.Si,.SH sebagai Jaksa Penuntut Umum dengan dihadiri oleh terdakwa.;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
HERSLILY MOKOGINTA.SH COKORDA GEDE ARTHANA.SH.MH
PANITERA PENGGANTI