421/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 421/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD SANDI PRASETYO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SANDI PRASETYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali" ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SANDI PRASETYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Cross warna hijau beserta charger dikembalikan kepada saksi Firdaus, 3 (tiga) bungkus rokok merk Surya 16 dan 4 (empat) bungkus rokok Merk LA dikembalikan kepada saksi Asmaningsih; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (duaribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 421/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama : MUHAMMAD SANDI PRASETYO Tempat lahir : Malang Tanggal lahir : 28 Juni 1999 Umur : 15 tahun Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jln. Simpang Suropati, RT.04, RW.01, Kel. Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang Agama : Islam Pekerjaan : - Pendidikan :
Dalam menghadapi perkara di persidangan ini Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum yang bernama : Drs. Moch. Amin, SH.MHum, Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di LKBH Pimpinan Daerah 'AISYIYAH' Kota Malang Jalan Gajayana 28 B Malang. berdasarkan Penetapan Ketua Majelis tertanggal 14 Juli 2014 Nomor. 421/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 7 Juni 2014, No. SP.Han/28/VI/2014/ Reskrim, sejak tanggal 7 Juni 2014 s/d tanggal 26 Juni 2014
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 19 Juni 2014, No. B-171/0.5.43.3/1/06/2014, sejak tanggal 27 Juni 2014 s/d tanggal 6 Juli 2014
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 4 Juli 2014, No. Print-207/0.5.43.3/Epp.2/7/2014, sejak tanggal 4 Juli 2014 s/d tanggal 13 Juli 2014
Penahanan oleh Hakim, tanggal 7 Juli 2014, No. 421/Pen.Pid/2014/PN Kpn, sejak tanggal 7 Juli 2014 s/d tanggal 21 Juli 2014
Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 7 Juli 2014, No. 421/Pen.Pid/2014/PN Kpn, sejak tanggal 22 Juli 2014 s/d tanggal 20 Agustus 2014
Pengadilan Negeri tersebut :
- Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen nomor: 421/Pid.Sus/2014/PN.Kpn tertangal 7 Juli 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
- Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tanggal 7 Juli 2014 nomor: B-1312/0.5.43.3/Ep.1/07/2014 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa di atas;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 421/Pid.Sus/2014/PN.Kpn tanggal 10 Juli 2014, tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SANDI PRASETYO :
pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 , sekira pukul : 07.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu itu dalam 2014 , kepunyaan saksi FIRDAUS bertempat di Jalan Suropati Rt. 04 Rw. 01 Kel Losari Kec. Singosari Kabupaten Malang ;
Pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekira pukul : 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 , kepunyaan saksi HILDA RAHMAWATI jalan Ronggolawe Gg. II Nomor : 10 Rt. 05 Rw. 03 Kel. Pagentan Kec. Singosari Kab. Malang dan
Pada hari Jum'at tanggal 06 Juni 2014 sekira pukul : 16.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 , kepunyaan saksi ASMANINGSIH di dalam took jalan Kendedes Nomor : 1 RT. 01 Rw. 02 Kel. Candirenggo Kec. Singosari Kab. Malang.
Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen , ia terdakwa MUHAMMAD SANDI PRASETYO mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Perbuatan I , II dan III tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan I :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo meelihat rumah saksi Firdaus dalam keadaan sepi dan terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo memperkirakan saksi Firdaus dan keluarganya sedang tidur semua ; melihat hal tersebut kemudian terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo timbul niatnya untuk mengambil barang dirumah saksi Firdaus , kemudian terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo memanjat pagar besi depan rumah saksi Firdaus setelah itu terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo masuk kedalam kamar lalu membuka tas yang berada diatas kursi lalu terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo mengambil uang sebanyak Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) , kemudian satu minggu kemudian terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo mengambil lagi uang sebanyak Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) didalam tas, kemudian keesokan harinya terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo mengaambil lagi 1 ( satu ) buah HP Cross layar sentuh di meja ruang tengah lalu beberapa hari kemudian terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo mengambil HP Samsung Duos warna hitam - silver di meja ruang tengah dan beberapa hari kemudian terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo mengambil lagi HP cross warna Hijau di menja ruang tengah , kemudian HP Samsung Duos tersebut oleh terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo dijual kepada saksi DANIS PRAYOGA SAPUTRA laku dengan harga Rp. 110.000,- ( seratus ribu rupiah )
Perbuatan II :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo masuk kedalam rumah saksi Hilda Rahmayanti melalui pintu pagar yang tidak terkunci, kemudin masuk kedalm rumah dan mengambil HP Blackberry Curve warna putih yang sedang dicas oleh saksi Hilda Rahmayanti ditoko ; melihat hat tersebut timbul niat terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo untuk memiliki HP Blackberry Curve warna putih tersebut lalu terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo mengambilnya tanpa sepengetahuan saksi Hilda Rahmayanti dan setelah itu HP Blackberry tersebut oleh terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo ditukar dengan baju merk distorsen kepada saksi ALFAN ZAM ZAMI.
Perbuatan III :
Pada waktu terdakwa MUHAMMAD SANDI PRASETYO sedang berjalan - jalan di daerah patung buto tepatnya di desa Candirenggo Kec. Singosari Kab. Malang , terdakwa MUHAMMAD SANDI PRASETYO melihat sebuah toko yang buka , melihat hal tersebut timbul niat terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo untuk mengambil barang - barang yang ada didalam toko tersebut , kemudian terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo ; Berhubung didalam toko tersebut ada saksi Asmaningsih maka terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo menunggu didepan toko tersebut dan pada saat saksi Asmaningsih masuk kedalam menyalakan lampu didalam , terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo langsung mendekati dan masuk kedalam toko mengambil barang berupa : 4 ( empat ) bungkus rokok merk LA , 3 ( tiga ) bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 tanpa sepengetahuan yang punya yakni saksi Asmaningsih dan tidak alam kemudian perbuatan Terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo melarikan diri dan akhirnya dapat oleh warga setempat.
Akibat perbuatan Terdakwa Muhammad Sandi Prasetyo saksi FIRDAUS mengalami kerugian sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), saksi HILDA RAHMAYANTI mengalami kerugian sebesar Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) dan saksi ASMANINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 (1) ke-3, 5 KUHP joncto pasal 65 KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Cross warna hijau beserta charger, 3 (tiga) bungkus rokok merk Surya 16 dan 4 (empat) bungkus rokok Merk LA;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa Saksi-Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, Saksi-Saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi 1 : FIRDAUS,
- Saksi pernah kehilangan uang dengan nilai total sebesar kurang lebih Rp.1.000.000,- serta handphone sebanyak 4 buah
- Saksi kehilangan barang-barang tersebut di dalam rumah saksi sendiri
- Awal saksi mulai kehilangan barang-barang tersebut sejak bulan Maret 2014 dan terakhir pada bulan Mei 2014
- Handphone milik saksi yang hilang yaitu 3 buah merk Cross dan 1 buah merk Samsung
- Untuk uang sebelum hilang oleh saksi disimpan di dalam tas di kamar, sedangkan handphone sebelumnya disimpan di atas meja di dalam ruang tengah rumah saksi
- Pada saat saksi kehilangan barang-barang miliknya di dalam rumahnya sendiri tersebut, saksi sempat memeriksa keadaan rumah ternyata tidal( ada yang rusak atau tanda-tanda adanya orang yang masuk ke dalam rumah secara paksa
- Saksi sebelumnya sudah kenal dengan terdakwa yang merupakan tetangga saksi akan tetapi saksi tidal( mencurigai terdakwa karena masih anak-anak
- Awalnya saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil barang-barang miliknya tersebut dan saksi barn mengetahuinya setelah diberitahu oleh pihak kepolisian bahwa yang mengambil barang miliknya adalah terdakwa
- Saksi mengenali barang bukti yang ditunjukkan dan saksi dapat emmastikan bahwa handphone merk Cross tersebut adalah benar milik saksi
- Atas kejadian tersebut kerugain yang dialami oleh saksi kurang lebih sekitar Rp.1.875.000,-
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi 2 : HILDA RAHMAYANTI,
- Pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar jam 19.00 WIB saksi telah kehilangan barang miliknya berupa 1 unit handphone merk Blackberry warna putih
- Handphone tersebut sebelumnya oleh saksi diletakkan di dekat dapur dalam rumahnya dalam kondisi tersambung dengan charger
- Awalnya saksi tidal( inengetahui siapa yang mengambil handphone miliknya tersebut dan saksi baru mengetahui bahwa yang mengambilnya adalah terdakwa setelah saksi diberitahu oleh petugas kepolisian
- Atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar kuranglebih Rp.800.000,-
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi 3 : DANIS PRAYOGA SAPUTRA,
- Saksi kenal dengan terdakwa karena sering bertemu di warnet
- Saksi pernah membeli 1 unit handphone dari terdakwa yaitu merk Samsung warna hitam silver dengan harga sebesar Rp.110.000,-
- Pada saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi dengan mengatakan bahwa handphone tersebut adalah milik pamannya dengan alasan butuh uang untuk makan dan saksi bersedia untuk membelinya namun pembayarannya diangsur sebanyak 2 kali yaitu yang pertama sebesar Rp.50.000,- dan yang kedua sebesar Rp.60.000,-
- Pada saat terdakwa menjual handphone tersebut kepada saksi tanpa dilengkapi dengan kotak pembungkusnya dan juga tanpa charger
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Terdakwa melakukan pencurian di beberapa tempat dan terdakwa sudah tidak ingat lagi kapan tepatnya terdakwa melakukannya;
- Seingat terdakwa di rumah Sdr. FIRDAUS terdakwa mengambil barang berupa 3 buah handphone serta uang tunai sebesar Rp.600.000,- yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan tidak terkunci, namun barang-barang tersebut tidak diambilnya sekaligus akan tetapi satu per satu dalam waktu yang berlainan;
- Handphone yang diambil terdakwa di rumah Sdr. FIRDAUS yaitu 2 buah merk Cross serta 1 buah merk Samsung, untuk handphone merk Cross dipakai sendiri oleh terdakwa sedangkan yang merk Samsung dijual kepada Sdr. DANIS seharga Rp.110.000;
- Terdakwa juga pernah mengambil sebuah handphone merk Blackberry warna putih di numah Sdri.HILDA RAHMAYANTI yang pada saat itu handphone ada di dapur belakang rumah sedang tersambung dengan charger dan pada saat tidak ada orangnya langsung terdakwa ambil kemudian ditukarkan dengan pakaian kepada Sdr. ALFAN;
- Pada hari Jum'at tanggal 16 Juni 2014 terdakwa mengambil 7 bungkus rokok di sebuah waning di Desa Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang kemudian ketahuan oleh orang-orang dan akhirnya terdakwa ditangkap;
- Terdakwa mengambil barang-barang milik orang lain tersebut sebagian ada yang untuk dipakai sendiri dan ada juga yang dijual yang kemudian uangnya dipakai oleh terdakwa untuk jajan;
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara Terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SANDI PRASETYO bersalah melakukan Tindal( Pidana "Pencurian Dengan Pemberatan Yang Merupakan Perbuatan Berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kami ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Cross warna hijau beserta charger dikembalikan kepada saksi FIRDAUS, 3 (tiga) bungkus rokok merk Surya 16, 4 (empat) bungkus rokok merk LA dikembalikan kepada saksi ASMANINGSIH;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, hanya mohon keringanan pidana;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para Saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara tunggal yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut:
| 1 | Unsur "Barang siapa" |
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk pada subyek hukum yaitu siapa saja atau setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa bahwa pelaku tindak pidana ini yaitu terdakwa MUHAMMAD SANDI PRASETYO dengan identitas sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas dan selama proses pemeriksaan di persidangan tidak terungkap alasan pembenar atau alasan pemaaf bagi diri terdakwa sehingga pelaku tindak pidana ini hams mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dentikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti. | |
| 2 | Unsur "mengambil barang sesuatu" |
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa MUHAMMAD SANSI PRASETYO pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 jam 07.00 WIB bertempat di Jl. Suropati RT.04 RW.01 Kelurahan Losari Kecamatan Singosari Kabupaten Malang terdakwa mengambil barang-barang milik saksi FIRDAUS berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 4 (empat) buah handphone merk Cross dan Samsung dengan cara terdakwa masuk ke dalam rumah saksi FIRDAUS lalu masuk ke dalam kamar kemudian mengambil barang-barang tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di J1. Ronggolawe Gang Il No.10 RT.05 RW.03 Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang terdakwa mengambil barang milik saksi HILDA RAMAYANTI berupa 1 (satu) buah handphone merk Blackberry warna putih dengan cara terdakwa masuk ke dalam rumah yang tidak dikunci lalu terdakwa langsung menuju ke ruang belakang rumah dan mengambil handphone yang sedang dalam keadaan di charge tersebut serta pada hari Jum'at tanggal 06 Juni 2014 sekitar jam 16.00 WIB bertempat di 11. Kendedes No.01 RT.01 RW.02 Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang terdakwa kembali mengambil barang berupa 7 (tujuh) bungkus rokok yaitu 4 (empat) bungkus rokok merk LA dan 3 (tiga) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti. | |
| 3 | Unsur "yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" |
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa MUHAMMAD SANDI PRASETYO mengambil barang-barang tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi ASMANINGSIH, saksi FIRDAUS dan juga saksi HILDA RAMAYANTI selaku pemilik barang, yang kemudian barang-barang milik para saksi tersebut setelah diambil oleh terdakwa dikuasai dan dipergunakan seakan-akan milik terdakwa sendiri yaitu uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diambil dari rumah saksi FIRDAUS dipergunakan oleh terdakwa untuk jajan serta untuk kebutuhan lainnya untuk pribadi terdakwa sendiri, 2 (dua) buah handphone merk Cross yang juga diambil dari rumah saksi FIRDAUS dipergunakan sendiri oleh terdakwa sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Samsung yang juga milik saksi FIRDAUS oleh terdakwa dijual kepada saksi DANIS seharga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari. Selanjumya untuk handphone merk Blackberry yang terdakwa ambil dari rumah saksi HILDA RAHMAYANTI oleh terdakwa ditukarkan dengan pakaian kepada saksi ALFAN yang kemudian pakaian tersebut dipakai sendiri oleh terdakwa. Sedangkan 7 (tujuh) bungkus rokok yang diambil dari waning milik saksi ASMANINGSIH rencananya oleh terdakwa akan dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakannya untuk jajan. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti. |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi ASMANINGSIH, saksi FIRDAUS dan saksi HILDA RAHMAYANTI mengalami kerugian materiil
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi
- Terdakwa masih anak-anak sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki diri untuk masa depannya Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama menjalani persidangan
- Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: - 1 (satu) buah HP merk Cross warna hijau beserta charger, 3 (tiga) bungkus rokok merk Surya 16 dan 4 (empat) bungkus rokok Merk LA;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 64 KUHP Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SANDI PRASETYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan beberapa kali" ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SANDI PRASETYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Cross warna hijau beserta charger dikembalikan kepada saksi Firdaus, 3 (tiga) bungkus rokok merk Surya 16 dan 4 (empat) bungkus rokok Merk LA dikembalikan kepada saksi Asmaningsih;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (duaribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 oleh kami R I Y O N O, SH.MH sebagai Hakim Ketua dan ARIEF KARYADI, SH.M.Hum dan RATNA MUTIA RINANTI, SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota yang pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu AGUS YULIANTO, SH, MHum Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh ABDUL KARIM, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen serta Terdakwa.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | ||
| ARIEF KARYADI, SH.M.Hum | R I Y O N O, SH.MH | ||
| Hakim Anggota, | |||
| RATNA MUTIA RINANTI, SH.MHum | |||
| Panitera Pengganti, | |||
| AGUS YULIANTO, SH, MHum | |||