88/Pid.Sus/2013/PN.AP
Putusan PN AMLAPURA Nomor 88/Pid.Sus/2013/PN.AP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MARHANUDIN ALS BAGONG.
MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa MARHANUDIN ALS BAGONG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Untuk melakukan Perbuatan Cabul” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.00.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah celana dalam warna hitam bergaris dn orange ; Dikembalikan kepada Terdakwa MARHANUDIN Alias BAGONG ; - 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) ; Dikembalikan kepada saksi SUMARIAH ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor:88/Pid.Sus/2013/PN.AP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MARHANUDIN ALS BAGONG;
Tempat Lahir : Kecicang;
Umur/tanggal lahir : 31 tahun/Tahun 1982;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Banjar Dinas Kecicang,
Desa Bungaya kangin,
Kec. Bebandem, Kab. Karangasem;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta.;
Pendidikan : SD (tidak tamat);
Dalam perkara ini, Terdakwa ditangkap Senin, 14 Mei 2013, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/05/VI/2013/Reskrim Sektor Bebandem tertanggal 24 Juni 2013;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara :
Penyidik, Sektor Bebandem tanggal 25 Juni 2013 No. Pol.SP.HAN/04/V/2013 Reskrim Sektor Bebandem, sejak tanggal 25 Juni 2013 sampai dengan tanggal 14 Juli 2013;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura selaku Penuntut Umum,tertanggal 02 Juli 2013 No.29/T-4/05/2013, sejak tanggal 15 Juli 2013 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2013 ;
Penuntut Umum, tertanggal 25 Juli 2013 No. PRINT : 572/P.1.14/Euh.2/07/2013 sejak tanggal 25 Juli 2013 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura tanggal 30 Juli 2013 No.76/Pid.Sus/PANAN/H/2013/PN.AP., sejak tanggal 30 Juli 2013 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2013;
Perpanjangan Wakil Ketua PN.Amlapura, tertanggal 22 Agustus 2013 No : W.K-67/Pen.Pid/PANAN/2013/PN.AP, sejak tanggal 29 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2013 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh I Gede Putu Bimantara Putra, SH Advokat / Pengacara berkantor pada Kantor Organisasi Bantuan Hukum Kelompok Peduli Perempuan Dan Anak Bali di BTN Nirmala Sari Blok C No :1 2 Jasri-Karangasem, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No.88/Pen.Pid/2013/PN.AP tertanggal 30 Juli 2013 untuk bertindak sebagai Penasihat Hukum dalam perkara pidana Nomor 88/Pid.Sus/2013 atas nama terdakwa : MARHANUDIN Alias BAGONG secara Cuma-Cuma/prodeo ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca surat-surat dan berkas Perkara yang bersangkutan;
Telah memperhatikan;
Surat Pelimpahan berkas Perkara Acara Pemeriksaan Biasa No: B-847/P.1.14/Euh.2/07/2013 tertanggal 29 Juli 2013;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amlapura No : 88/Pen.Pid/2013/PN.Ap tertanggal 30 Juli 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini .
Penetapan Ketua Majelis Hakim No : 88/Pid.Sus/2013/PN.Ap, tertanggal 30 Juli 2013 tentang Penetapan hari sidang Pertama.
Telah mendengar Keterangan Saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
Telah melihat barang bukti dan bukti surat yang diajukan dalam Perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana(requsitoir) dari Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM-24/AMLAP/08.13 tertanggal 12 September 2013 yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 12 September yang Pada Pokoknya Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili Perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa
MARHANUDIN ALS BAGONGterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Surat Dakwaan kami;Menjatuhkan pidana kepada ia terdakwa
MARHANUDIN ALS BAGONGdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam warna hitam bergaris putih dan orange, dikembalikan kepada terdakwa MARHANUDIN ALS BAGONG;
1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah), dikembalikan kepada saksi SUMARIAH.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (da ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang diajukan secara lisan, yang pada pokoknya tidak mengajukan Pembelaan secara tertulis, hanya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura yang mengadili Perkara ini agar dapat mengurangi Hukumannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.PDM-24/AMLAP/07/2013 tertanggal 29 Juli 2013 yang dibacakan pada sidang hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013, sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa MARHANUDIN ALS BAGONG pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Rumah milik SARISAH di Banjar Dinas Kecicang, Desa Bungaya kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amlapura, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yakni terhadap saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA yang umurnya masih Anak-anak yakni lahir pada tanggal 17 April 2008, Perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awal mulanya Terdakwa
MARHANUDIN ALS BAGONGdatang kerumah SARISAH yakni nenek dari saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA dan langsung duduk di ruang TV selanjutnya Terdakwa memanggil saksi korban yang saat sedang bermain didapur dan ketika saksi korban menghampiri terdakwa kemudian saksi korban meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) namun saat itu Terdakwa menawarkan korban untuk menghisap alat kelaminnya dengan berkata “NYAK NYESEP CELAK ? “( Mau ngisep kemaluan) lalu saksi korban menjawab “NYAK” (Mau) selanjutnya terdakwa menggosok-gosokkan alat kelaminnya dan meraba-raba payudara saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dan arena tidak bisa menahan nafsunya terdakwa lalu mengajak korban ke kamar mandi dan setelah berada didalam kamar mandi dengan posisi terdakwa dan saksi korban sama-sama berdiri berhadap-hadapanan lalu terdakwa menyuruh saksi korban menghisap alat kelaminnya sampai terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) sehingga terdakwa merasakan kenikmatan dan setelah itu terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);Bahwa kemudian terdakwa mengatakan kepada korban agar kejadian tersebut jangan sampai diketahi oleh orang lain dengan berkata :” DE NGORANG LA NAH” (Jangan bilang-bilang ya Naila) dan saksi korban saat itu tidak menjawab kemudian pergi menuju warung milik bibi korban yakni saksi SUMARIAH untuk membelanjakan uang yang diberikan oleh Terdakwa selanjutnya korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu dari saksi korban yakni saksi JAHRATUL ULA dan setelah mendengar hal tersebut saksi JAHRATUL ULA kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa ketika ia terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban masih berumur 5 (Lima) tahun dan 2 (dua) bulan yakni lahir pada tanggal 17 April 2008 dan bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/1297/VER/RSUD tanggal 29 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I Gede Pawata Yasa, Sp. Og, Dokter pada RSUD Karangasem pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap saksi korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan tidak adanya ditemukan tanda-tanda persetubuhan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam warna hitam bergaris putih dan orange,
1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp 1.000,-(seribu rupiah),
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan selain mengajukan barang bukti, juga mengajukan bukti Surat yaiti Visum Et Repertum No : 370/1297/VER/RSUD tertanggal 29 Juni 2013, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I Gede Pawata Yasa, Sp. Og, Dokter pada RSUD Karangasem pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap saksi korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan tidak adanya ditemukan tanda-tanda persetubuhan;.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi : FAQIA NAILA NIHAYA ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yakni tetangga saksi korban;
Bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa
MARHANUDIN ALS BAGONGterhadap saksi korban yakni pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira jam 12.00 di Rumah milik SARISAH di Banjar Dinas Kecicang, Desa Bungaya kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem;Bahwa pada saat kejadian saksi korban berumur 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan yakni lahir pada tanggal 17 April 2008;
Bahwa kejadian bermula ketika terdakwa datang kerumah milik nenek SARIASIH langsung duduk di ruang TV selanjutnya Terdakwa memanggil saksi korban yang saat sedang bermain didapur kemudian saksi korban disuruh oleh terdakwa untuk menghisap alat kelaminnya dengan berkata “NYAK NYESEP CELAK ? “ ( Mau ngisep kemaluan) lalu saksi korban menjawab “NYAK” (Mau) lalu saksi korban diajak kamar mandi sambil terdakwa meremas-remas payudara dan vagina saksi korban dengan menggunakan tangan kanan setelah di kamar mandi dengan posisi berdiri saksi korban dipegang kepalany dan ditarik tengkuk lehernya oleh terdakwa diarahkan ke alat kelamin terdakwa sehingga saksi korban ketika itu menghisap alat kelamin terdakwa sebanyak ± 5 (lima) kali;
Bahwa saat terdakwa menyuruh saksi korban untuk menghisap penis terdakwa sempat menolak namun terdakwa memegang kepala dan menarik tengkuk leher saksi korban lalu mengarahkan ke penis terdakwa;
Bahwa saksi korban mengetahui terdakwa saat itu mengeluarkan air mani (sperma);
Bahwa benar setelah korban menghisap alat kelamin terdakwa kemudian memberikan uang Rp. 1000,- (seribu rupiah) kepada saksi korban;
Bahwa benar terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar kejadian tersebut jangan sampai diketahi oleh orang lain dengan berkata :” DE NGORANG LA NAH” (Jangan bilang-bilang ya Naila );
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi : JAHRATUL ULA;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yakni tetangga korban dan yang menjadi korban adalah anak kandung saksi yakni FAQIA NAILA NIHAYA yang masih berumur 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan yakni lahir pada tanggal 17 April 2008;
Bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa
MARHANUDIN ALS BAGONGterhadap saksi korban yakni pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira jam 12.00 di Rumah milik SARISAH di Banjar Dinas Kecicang, Desa Bungaya kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem;Bahwa benar mulanya saksi mengetahui kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi tersebut sekira jam 12.30 wita dari cerita saksi korban kepada saksi selanjutnya saksi membangunkan suaminya dengan maksud untuk mengklarifikasi kepada terdakwa;
Bahwa benar saksi korban bercerita kepada saksi yakni terdakwa melakukan pencabulan dengan cara menghisap alat kelamin terdakwa kemudian terdakwa juga meremas-remas dan memegang vagina saksi korban ;
Bahwa benar setelah korban menghisap alat kelamin terdakwa kemudian memberikan uang Rp. 1000,- (seribu rupiah) kepada saksi korban;
Bahwa benar terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar kejadian tersebut jangan sampai diketahi oleh orang lain dengan berkata :” DE NGORANG LA NAH” (Jangan bilang-bilang ya Naila )
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Saksi : SUMARIAH;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yakni tetangga korban;
Bahwa benar saksi mengetahui peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa
MARHANUDIN ALS BAGONGterhadap saksi korban tersebut dari saksi JAHRATUL ULA yakni pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira jam 12.00 di Rumah milik SARISAH di Banjar Dinas Kecicang, Desa Bungaya kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem;Bahwa benar saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA tersebut saat kejadian berumur 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan yakni lahir pada tanggal 17 April 2008;
Bahwa benar sekira jam 13.00 wita saksi korban berbelanja ke warung milik saksi membeli permen dengan membawa uang Rp. 1000,- (seribu rupiah) selanjutnya saksi memberikan permen kepada saksi korban dan memberikan uang kembalian Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
Bahwa benar saksi bertanya kepada saksi korban dari mana mendapatkan uang tersebut dijawa oleh saksi korban saat itu diberikan oleh terdakwa dan saksi korban mengatakan payudara dan vagina saksi korban diremas0remas dan dipegang oleh terdakwa selanjutnya terdakwa menyruh saksi korban menghisap penis terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melepaskan haknya dengan tidak menghadirkan saksi yang meringankan dirinya (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mencabuli saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira jam 12.00 di Rumah milik SARISAH di Banjar Dinas Kecicang, Desa Bungaya kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem;
Bahwa kejadian mulanya pada saat terdakwa datang kerumah milik nenek SARIASIH langsung duduk di ruang TV selanjutnya Terdakwa memanggil saksi korban yang saat sedang bermain didapur kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk menghisap alat kelaminnya dengan berkata “NYAK NYESEP CELAK ? “ ( Mau ngisep kemaluan) lalu saksi korban menjawab “NYAK” (Mau) lalu terdakwa mengajak saksi korban ke kamar mandi selanjutnya terdakwa meremas-remas payudara dan vagina saksi korban dengan menggunakan tangan kanan dan dengan posisi berdiri memegang kepala saksi korban dan menarik tengkuk leher saksi korban lalu mengarahkannya ke alat kelamin terdakwa sehingga saksi korban akhirnya menghisap alat kelamin terdakwa;
Bahwa terdakwa mengetahui saat kejadian saksi korban berumur 5 (lima) tahun;
Bahwa saat terdakwa menyuruh saksi korban untuk menghisap penis terdakwa sempat menolak namun terdakwa tetap memaksa dengan cara memegang kepala dan menarik tengkuk leher saksi korban lalu mengarahkan ke penis terdakwa;
Bahwa terdakwa ketika dihisap oleh saksi korban sampai mengeluarkan air mani (sperma);
Bahwa terdakwa kemudian memberikan uang Rp. 1000,- (seribu rupiah) kepada saksi korban setelah menghisap kelamin terdakwa tersebut;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar kejadian tersebut jangan sampai diketahi oleh orang lain dengan berkata :” DE NGORANG LA NAH” (Jangan bilang-bilang ya Naila );
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini Majelis Hakim menyatakan segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tercatat lengkap dalam berita acara persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat dan saling bersesuaian, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 12.00 wita bertempat di Rumah milik SARISAH di Banjar Dinas Kecicang, Desa Bungaya kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem terdakwa telah menyuruh saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA untuk menghisap alat kelaminnya;
Bahwa benar kejadian berawal ketika Terdakwa MARHANUDIN ALS BAGONG datang kerumah SARISAH yakni nenek dari saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA dan langsung duduk di ruang TV selanjutnya Terdakwa memanggil saksi korban yang saat sedang bermain didapur ;
Bahwa benar ketika saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA menghampiri terdakwa kemudian saksi korban meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) namun saat itu Terdakwa menawarkan saksi korban untuk menghisap alat kelaminnya dengan berkata “NYAK NYESEP CELAK ? “( Mau ngisep kemaluan) lalu saksi korban menjawab “NYAK” (Mau) selanjutnya terdakwa menggosok-gosokkan alat kelaminnya dan meraba-raba payudara saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA dengan menggunakan kedua tangannya;
Bahwa benar karena tidak bisa menahan nafsunya terdakwa lalu mengajak saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA ke kamar mandi dan setelah berada didalam kamar mandi, terdakwa dan saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA dengan posisi berdiri berhadap-hadapanan lalu terdakwa menyuruh saksi korban menghisap alat kelaminnya sampai terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) sehingga terdakwa merasakan kenikmatan dan setelah itu terdakwa memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa mengetahui umur saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA yaitu 5 (lima) Tahun dan masih tergolong anak-anak;
Bahwa benar terhadap saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda persetubuhan, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/1297/VER/RSUD tanggal 29 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I Gede Pawata Yasa, Sp. Og, Dokter pada RSUD Karangasem;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU.RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang rumusannya berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “setiap orang” ;
Unsur “dengan sengaja” ;
Unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad 1). Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa Unsur setiap orang merupakan subjek hukum tindak pidana yang tidak terlepas pada sistem pembebanan tanggung-jawab pidana yang dianut, yang dalam hukum pidana umum (sumber pokoknya KUHP) adalah pribadi orang. Pertanggung-jawaban bersifat pribadi, artinya orang yang dibebani tanggung-jawab pidana dan dipidana hanyalah orang atau pribadi sipembuatnya. Pertanggung-jawaban pribadi tidak dapat dibebankan pada orang yang tidak berbuat atau subjek hukum yang lain (vicarious liability). Hukum pidana Indonesia yang menganut asas concordantie dari hukum pidana Belanda yang menganut sistem pertanggung-jawaban pribadi. Sangat jelas dari setiap rumusan tindak pidana dalam KUHP dimulai dengan perkataan “barang siapa” (Hij die), hal tersebut sepadan dengan pengertian rumusan pasal dalam tindak pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak menggunakan perkataan “setiap orang” yang maksudnya adalah orang pribadi;
Menimbang, bahwa oleh karenanya pengertian kata “setiap orang” adalah sama padanannya dengan kata barang siapa yang menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana yang harus bertanggung jawab atas pembuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa oleh karena kata ‘setiap orang’ ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama MARHANUDIN Als. BAGONG dengan segala identitasnya tersebut diatas sebagaimana yang dipertanyakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh terdakwa secara tegas dan tidak dibantah dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa, dengan demikian unsur “setiap orang” dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur ke-2 tersebut diatas, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu unsur ke-3, sebagai berikut:
Ad.3. Unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua ini bersifat alternatif, maka apabila terbukti salah satu perbuatan terdakwa terhadap unsur kedua ini, maka telah dianggap terpenuhi suatu unsur ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menggunakan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, yang disamakan dengan kekerasan adalah membuat orang pingsan ataupun tidak berdaya, tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun, sedangkan yang dimaksud ancaman kekerasan membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tipu muslihat adalah akal licik yang merupakan perbuatan – perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih – dalih palsu dan gambaran – gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya, sedangkan yang dimaksud serangkaian kebohongan adalah suatu rangkaian kebohongan yang terjadi bila dalam pelbagai kebohongan tersebut terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan cara–cara tertentu untuk dapat agar seseorang melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, sedangkan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang berhubungan dengan napsu birahi kelamin, misalnya bercium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kedua tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum (rechtsfeiten) sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 12.00 wita bertempat di Rumah milik SARISAH di Banjar Dinas Kecicang, Desa Bungaya kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem terdakwa telah menyuruh saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA untuk menghisap alat kelaminnya;
Bahwa benar kejadian berawal ketika Terdakwa MARHANUDIN ALS BAGONG datang kerumah SARISAH yakni nenek dari saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA dan langsung duduk di ruang TV selanjutnya Terdakwa memanggil saksi korban yang saat sedang bermain didapur ;
Bahwa benar ketika saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA menghampiri terdakwa kemudian saksi korban meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) namun saat itu Terdakwa menawarkan saksi korban untuk menghisap alat kelaminnya dengan berkata “NYAK NYESEP CELAK ? “( Mau ngisep kemaluan) lalu saksi korban menjawab “NYAK” (Mau) selanjutnya terdakwa menggosok-gosokkan alat kelaminnya dan meraba-raba payudara saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA dengan menggunakan kedua tangannya;
Bahwa benar karena tidak bisa menahan nafsunya terdakwa lalu mengajak saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA ke kamar mandi dan setelah berada didalam kamar mandi, terdakwa dan saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA dengan posisi berdiri berhadap-hadapanan lalu terdakwa menyuruh saksi korban menghisap alat kelaminnya sampai terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) sehingga terdakwa merasakan kenikmatan dan setelah itu terdakwa memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa mengetahui umur saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA yaitu 5 (lima) Tahun dan masih tergolong anak-anak;
Bahwa benar terhadap saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda persetubuhan, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/1297/VER/RSUD tanggal 29 Juni 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I Gede Pawata Yasa, Sp. Og, Dokter pada RSUD Karangasem;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terbuktilah bahwa saksi FAQIA NAILA NIHAYA menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa MARHANUDIN Als. BAGONG dengan memberikan uang Rp 1.000,-(seribu rupiah) kepada saksi FAQIA NAILA NIHAYA agar mau menuruti kehendak terdakwa untuk menghisap alat kelaminnya. Akhirnya saksi FAQIA NAILA NIHAYA mau menghisap alat kelamin terdakwa hingga terdakwa mengeluarkam air mani (sperma) dan merasakan kenikamtan,padahal telah diketauinya jika usia saksi korban FAQIA NAILA NIHAYA baru 5 (lima) tahun dan usia tersebut termasuk kategori usia anak dibawah umur yang dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa “unsur membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” tersebut telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “ dengan sengaja “;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan unsur “dengan sengaja” atau “kesengajaan” (opzettelijk/dolus), sehingga oleh karena itu kita harus melihatnya dalam doktrin Ilmu Hukum maupun praktek peradilan/Yurisprudensi ;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) “kesengajaan” (opzet) tersebut ialah “melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui”(het teweegbrengen van verboden handeling willens en wetens) (Dasar-dasar Hukum Pidana oleh P.A.F. Lamintang, 1997 : 281);
Menimbang, bahwa sejalan dengan hal tersebut, Prof. Van Bemmelen telah mengatakan bahwa Hakim itu dapat dan boleh menyimpulkan adanya suatu opzet, baik yang berkenaan dengan maksud ataupun yang berkenaan dengan pengetahuan (dari si pelaku) dari keadaan-keadaan sesuai dengan pengalaman-pengalaman dalam praktek (“De rechter zal het opzet, zowel het willen als het weten, krechtenis ervaringsregels uit de omstandingheden kunnen en mogen afleiden”) (P.A.F. Lamintang, ibid. 283) ;
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Sendiri menegaskan bahwa apakah Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dengan sengaja atau tidak, hal itu dapat disimpulkan dari sifat dan cara perbuatan itu dilakukan serta alat yang digunakan untuk melaksanakan perbuatan tersebut (Putusan Mahkamah Agung RI. tanggal 10 Oktober 1984 Reg. No. 717 K/Sip/1984) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin maupun praktek peradilan/Yurisprudensi sebagaimana disebutkan diatas, pendapat tersebut akan diambil alih dan akan dijadikan pula sebagai pedoman oleh Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, maka dapatlah disimpulkan bahwa untuk mengetahui apakah Terdakwa mempunyai pengetahuan dan kehendak (willen en wetens) untuk melakukan perbuatan tersebut, juga dapat dilihat dari sifat, cara dan alat yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum rechtsfeiten) dan telah pula dipertimbangkan dan dibuktikan dalam unsur ke-3 tersebut di atas, maka dilihat dari sifat, cara, serta bagaimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa MARHANUDIN ALS BAGONG tersebut telah mempunyai pengetahuan dan kehendak(willens en wetens) untuk melakukan perbuatannya, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang telah mengetahui dan sadar akan kemungkinan akibat dari perbuatan yang telah ia lakukan, dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, maka cukup beralasan hukum untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Tunggal Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di muka persidangan telah ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa tersebut dan tidak pula ditemukan alasan pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah ia dilakukan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatan pidana tersebut dan cukup beralasan hukum untuk dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat kesalahan diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan norma kesusilaan yang hidup di masyarakarat ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat terutama orang tua yang mempunyai anak gadis dibawah umur ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Keluarga korban MEIDA DWI PWERMANI telah memberikan maaf atas perbuatan terdakwa ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang akan dijatuhkan majelis bukanlah semata–mata upaya balas dendam namun dititik beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah terdakwa selesai menjalani pidananya dan ketika kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, penjatuhan pidana atas diri terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan sah secara hukum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4)KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena sebelum perkara ini diputus Terdakwa telah ditahan dan adanya kekhawatiran Terdakwa akan melarikan diri atau menghindarkan diri dari hukuman atau setidak tidaknya akan dapat mempersulit pelaksanaan putusan dan kecuali itu, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka cukup beralasan hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang,bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (1), terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 1 (satu) buah celana dalam warna hitam bergaris dn orange, oleh karena bang bukti tersebut telah diketahui status kepemilikannya, maka akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa MARHANUDIN Alias BAGONG, dan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 1000,- (seribu rupiah) dikembalikan kepada saksi SUMARIAH ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi dipidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, maka kepada terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 Undang-Undang RI.Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I;
Menyatakan Terdakwa
MARHANUDIN ALS BAGONGtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Untuk melakukan Perbuatan Cabul” ;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.00.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam warna hitam bergaris dn orange ;
Dikembalikan kepada Terdakwa MARHANUDIN Alias BAGONG ;
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Dikembalikan kepada saksi SUMARIAH ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura pada hari KAMIS tanggal,12 SEPTEMBER 2013, oleh Kami I KETUT TIRTA, SH.MH.Ketua Pengadilan Negeri Amlapura sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI MURNIATI, SH.M.Hum., dan SRI HANANTA,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS dan tanggal 26 SEPTEMBER 2013, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ANAK AGUNG AYU SULISTIA WARDANI, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amlapura serta dihadiri oleh ADY WIRA BHAKTI,SH, Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amlapura, dihadapan Terdakwa dan Penasihat hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1.SRI MURNIATI, SH.M.Hum. I KETUT TIRTA, SH.MH.
SRI HANANTA, SH
Panitera Pengganti,
ANAK AGUNG AYU SULISTIA WARDANI
Catatan : Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap ;