22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
1. Menyatakan Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan TerdakwaAPRILIA JOHIKEDECHRISY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY sebesar Rp.8.450.000,- (delapan juta empat ratus limapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000(Lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tte.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : APRILIA JOHIKE DECHRISY
Tempat lahir : Ternate
Umur/tanggal lahir : 38tahun/ 15 April 1983
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo,
Kabupaten Halmahera Barat
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS (Mantan Bendahara Pengeluaran pada
Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kab. Halmahera Barat/Staff BPKD Kabupaten Halmahera Barat)
Pendidikan : S-1 (Sastra)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Nopember 2019 sampai dengan tanggal 18 Desember 2019
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31Desember 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 17 Desember 2019 sampai dengan tanggal 15Januari 2020;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 16Januari 2020 sampai dengantanggal 15 Maret 2020;
Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 16Maret 2020 sampai dengan tanggal 14April 2020;
Perpanjangan Penahanan ke-dua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 14 Mei 2020.
Dipersidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : ARNOLD N. MUSA, SH.,MH. Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, berkantor di Jalan Banau Rt.006/ Rw.003, Jati Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maliku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember2019, yang telah didaftar di Kepanitraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor. 409/SK.HK.07/12/2019/PN.Tte tanggal 20 Desember2019;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tte tanggal 17 Desember 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tte tanggal 17 Desember 2019 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 22 April 2020 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi”, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Subsidiair 6 (enam) Bulan kurungan.
Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 124.750.000,00,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
-
1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1995/SP2D/BUD/2017,tanggal 03Agustus 2017, Jumlah yang dibayarakan Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 2. Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017, tanggal 20Juli 2017. 3. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, tanggal 20 Juli 2017, jumlah Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 4. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU, tanggal 20Juli 2017. 5. Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen,tanggal 20Juli 2017. 6. Surat Pernyataan Verifikasi, tanggal 20Juli 2017. 7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017,jumlah pembayaran yang dimintaRp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 8. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017. 9. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017, JumlahRp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 0020/2.13.01/SPTJB-TU/2017, tanggal 20 Juli 2017,jumlah Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 11. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 0020/2.13.01/SPM-TU/2017, tanggal 20 Juli 2017,jumlah yang dibayarkanRp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 12. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4476/SP2D/BUD/2017,tanggal 29 Desember 2017. 13. Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017, tanggal 21 Agustus 2017. 14. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU-NIHIL, tanggal 21 Agustus 2017. 15. Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen,tanggal 21 Agustus 2017. 16. Surat Pernyataan Verifikasi, tanggal 21 Agustus 2017. 17. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL) Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017,tanggal 21 Agustus 2017. 18. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL) Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017,tanggal 21 Agustus 2017. 19. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL) Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017,tanggal 21 Agustus 2017. 20. Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara PengeluaranAtas SPJ Nomor 0004/2.13.01/SPJ-TU–NIHIL SAH/2017, ATAS SPJ NOMOR : 0004/2.13.01/SPJ-TU/-NIHIL/2017, tanggal 18 Agustus 2017. 21. Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan Atas SPJ Nomor : 0004/2.13.01/SPJ-TU/-NIHIL/2017, tanggal 18 Agustus 2017. 22. Surat Perintah Membayar NIHIL Nomor SPM : 0033/2.13.01/SPM-TU-NIHIL/2017, tanggal 21 Agustus 2017. 23. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017. 24. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017. Dikembalikan kepada Saksi MUHAMMAD MARASAMBESSY, SE 25. Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 44/KPTS/I/2017, tanggal 12 Januari 2017, tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017. 26. Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 138.A/KPTS/VI/2017, tanggal 15 Juni 2017 tentang Pembentukan Panitia Pendidikan Dan Latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke - 72 Kab. Halmahera Barat Tahun 2017. Dikembalikan kepada Saudara ZUBAIR T. LATIF, SH 27. Foto CopyDaftar Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 18 Agustus 2017, dengan jumlah keseluruhan yang diterima sebesar Rp. 24.625.000,00,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). 28. Foto CopyDaftar Pembayaran Uang Saku Panitia Pembukaan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.900.000,00,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). 29. Foto CopyKwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Upacara Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 sebesar Rp. 4.000.000,00,- (empat juta rupiah). 30. Foto CopyDokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, Bulan Agustus Tahun 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah). 31. Foto Copy Daftar Pembayaran Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 16 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). 32. Foto Copy Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 16 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.300.000,00,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). 33. Foto Copy Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 7.000.000,00,- (tujuh juta rupiah). 34. Foto Copy Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Biaya Sewa Sound System Kegiatan Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah). 35. Foto Copy Kwitansi Dinas Bulan Agustus 2017, untuk Pembayaran Biaya Sewa Penginapan, untuk keperluan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah). 36. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Biaya Sewa Penginapan, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah). 37. Foto Copy Kwitansi Dinas Bulan Agustus 2017, untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil, untuk keperluan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 8.000.000,00,- (delapan juta rupiah). 38. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil Bis, untuk keperluan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 21 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 8.000.000,00,- (delapan juta rupiah). 39. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Transportasi Pemulangan Paskibraka, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah). 40. Foto Copy Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Transportasi Pemulangan Paskibraka, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah). 41. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI Ke – 72 Kab. Halmahera Barat, tanggal 17 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudari MORETS YONGKI KURATJI. 42. Foto Copy Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI Ke – 72 Kab. Halmahera Barat, tanggal 17 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudari MORETS YONGKI KURATJI. 43. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI Ke – 72 Kab. Halmahera Barat, tanggal 17 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudari MAIKEL BAIKOLE. 44. Foto Copy Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI Ke – 72 Kab. Halmahera Barat, tanggal 17 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudari MAIKEL BAIKOLE. 45. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil Bis, untuk keperluan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 21 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 2.500.000,00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 46. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Panjar Sewa Mobil Sat-Pol, tanggal 15 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.800.000,00,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudara SUPARTO LANSIB. 47. Surat Nomor : 427/031-SP/2017, perihal : Pesanan Konsumsi dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 48. Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017 dengan bermaterai, untuk pembayaran Belanja Ramah Tamah Paskibraka pada Kegiatan Diklat Paskibra Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 49. Kwitansi tanda terima tanggal 17 Agustus 2017 dengan bermaterai, untuk pembayaran Konsumsi Kegiatan Ramah Tamah Paskibraka, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 50. nota pembayaran untuk 1 (satu) paket Konsumsi/Makanan (prasmanan) dengan jumlah sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari RM. Tabadiku Cina 51. foto copy Nota tanggal 09 Agustus 2017 untuk pembayaran 2 (dua) buah Aki GS. 52. Dokumentasi foto-foto Kegiatan Pembukaan Diklat Paskibraka Tahun 2017. 53. Dokumentasi foto-foto Kegiatan Upacara 17 Agustus 2017, Penurunan Bendera dan Malam Ramah Tamah Paskibraka Tahun 2017. 54. Dokumentasi foto-foto Kegiatan Pengukuhan Paskibraka Tahun 2017. 55. Foto Copy Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pembukaan Pendidikan Dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah). Dikembalikan kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY 56. Surat Nomor : 427/53/2017, tanggal 03 Juli 2017, perihal Pemanggilan peserta diklat paskibraka Kab. Halbar 2017, beserta lampirannya berupa Daftar Nama-nama hasil Seleksi Anggota Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 22 Mei 2017. Dikembalikan kepada Saksi OKTOVIANUS, S.Pd, Msi
Menyatakan agar Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah).
Setelah membaca pembelaan (pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 29 April 2020, yang pada akhir uraiannya, memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini kiranya memberikan Putusan yang seringan ringannya kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISTY.
Setelah membaca Pembelaan Pribadi yang diajukan oleh terdakwa, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa ;
Setelah mendengar pula Tanggapan/Replik dari Penuntut Umum atas nota Pembelaan / Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Duplik dari Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, menyatakan pula tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan NOMOR REG. PERK : PDS –02/Q.2.17.4/Ft.1/12/2019tanggal 17 Desember 2019, serta telah dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2020, sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair :
Bahwa TerdakwaAPRILIA JOHIKE DECHRISY selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 44/KPTS/I/2017, tanggal 12 Januari 2017 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, dalam pelaksanaan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017,pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi, dalam Bulan Agustus Tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017, bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, Jalan Komplek Sasadu Lamo Desa Acango, Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternateyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yangsecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 44/KPTS/I/2017, tanggal 12 Januari 2017 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bahwa pada Tahun 2017telah dianggarkan danaProgram Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Baratdalam APBD Kab. Halmahera Baratdandituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017,dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 702.062.000,00,- (tujuh ratus dua juta enam puluh dua ribu rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa melakukan Permintaan Pembayaran untuk Dana Tambah Uang (TU) dalam Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, dengan menyiapkanSurat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017, Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM: 0020/2.13.01/SPM-TU/2017, tanggal 20 Juli 2017,selanjutnya Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) serta Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, untuk dilakukan pencairan atasDana Tambah Uang (TU) dalam Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1995/SP2D/BUD/2017, tanggal 03 Agustus 2017, dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah)yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD MARASABESSY, SE, yang dibayarkan melalui Rekening BPDM (Bank Pembangunan Daerah Maluku) Jailolo, dengan Nomor Rekening : 1501000015, selanjutnya dilakukan pemindahbukuan ke Rekening BPDM (Bank Pembangunan Daerah Maluku) Jailolo, dengan Nomor Rekening : 1501100513, kemudian dilakukan pencairan oleh Terdakwa.
Bahwa setelah melakukan pencairan dana dengan keperluan tersebut, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat kemudian menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaannya sesuai dengan APBD Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tentang kegiatan Pelatihan/Diklat Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, akan tetapi ada beberapa keperluan dari penggunaan dana tersebut yang tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa, yaitu Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat, namun telah digunakan untuk keperluan kantor dan keperluanpribadinya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyiapkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban guna melengkapi administrasi yang diperlukan atas penggunaan danaHonorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat tersebut, berupa :
Daftar Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 18 Agustus 2017, sebesar Rp. 24.625.000,00,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Daftar Pembayaran Uang Saku Panitia Pembukaan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 19 Agustus 2017, sebesar Rp. 3.900.000,00,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pembukaan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 19 Agustus 2017, sebesar Rp. 600.000,00,- (enamratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Upacara Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat bulan Agustus 2017, sebesar Rp. 4.000.000,00,-(empat juta rupiah), yang ditandatangani Sdri. Lilinurviryani.
Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Ketua Penyelenggara
Sekretaris Penyelenggara
Bendahara Penyelenggara
Anggota
Pembina
Pembaca SK Penetapan Petugas Upacara
Pembawa Acara
Pembina PPI Halbar
Pemimpin Upacara
Pengantar Pengukuhan
Pembawa Baki
Daftar Pembayaran Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 16 Agustus 2017sebesar Rp. 3.300.000,00,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017, bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 7.000.000,00,- (tujuh juta rupiah), yang ditandatangani Sdri. Lilinurviryani.
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Biaya Sewa Sound System Kegiatan Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017, bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah),yang ditandatangani Sdr. Ami.
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Biaya Sewa Penginapan, untuk Keperluan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah),yang ditandatangani Sdr. Usman Y. Baura.
Kwitansi Tanda Terima tanggal 19 Agustus 2017, Untuk Pembayaran Biaya Sewa Penginapan, sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), yang ditandatanganiSdr. Usman Y. Baura.
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil, untuk Keperluan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 8.000.000,00,- (delapan juta rupiah), yang ditandatangani Sdr. Brians H.
Kwitansi tanda terima tanggal 21 Agustus 2017, Untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil BIS, untuk Keperluan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 8.000.000,00,- (delapan juta rupiah), yang ditandatangani Brians Hehanusa.
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Transportasi Pemulangan Paskibraka, sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah), yang ditandatangani Sdr. Arnold. B.
Kwitansi Tanda Terima tanggal 19 Agustus 2017, Untuk Pembayaran Transportasi Pemulangan Paskibraka, sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) yang ditandatangani Sdr. Arnold B.
2 (dua) lembar Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI ke-72 Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditandatangani Sdr. Morets Yongki Kuratji dan Sdr. Maikel Baikole.
2 (dua) lembar Kwitansi tanda terima tanggal 17 Agustus 2017, Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI ke-72 Kab. Halmahera Barat, masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditandatangani Sdr. Morets Yongki Kuratji dan Sdr. Maikel Baikole.
Kwitansi tanda terima tanggal 21 Agustus 2017, Untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil BIS, untuk Keperluan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 2.500.000,00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang ditandatangani Sdr. Brians H.
Kwitansi tanda terima tanggal 15 Agustus 2017, Untuk Pembayaran Panjar Sewa Mobil Sat-Pol, sebesar Rp. 3.800.000,00,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang ditandatangani Sdr. Suparto Lansib.
Surat Nomor : 427/031-SP/2017, perihal : Pesanan Konsumsi dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),yang ditandatangani oleh Pihak pertama yakni Sdr. Oktovianus Doge selaku PPTK dan Pihak kedua Yakni Sdri. Nurhoda Karepesina selaku pemilik RM. Tabadiku Cina.
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran, Belanja Ramah Tamah Paskibraka pada Kegiatan Diklat Paskibra Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditandatangani Sdri. Nurhoda Karepesina.
Kwitansi tanda terima tanggal 17 Agustus 2017, untuk pembayaran Konsumsi Kegiatan Ramah Tamah Paskibraka, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),yang ditandatangani Sdri. Nurhoda Karepesina.
Nota pembayaran RM. Tabadiku Cina untuk 1 (satu) paket Konsumsi/Makanan (prasmanan), sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
| No. | NAMA PENERIMA | JABATAN | BESAR HONOR | PPh | JUMLAH YANG DITERIMA | TANDA TANGAN | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | |
| 1 | BUPATI HALMAHERA BARAT | Pembina | 3.500.000,00 | 525.000,00 | 2.975.000,00 | 1 | 2 |
| 2 | WAKIL BUPATI HALMAHERA BARAT | Pengarah | 2.700.000,00 | 405.000,00 | 2.295.000,00 | ||
| 3 | KAPOLRES HALBAR | Pengarah | 2.700.000,00 | 405.000,00 | 2.295.000,00 | 3 | 4 |
| 4 | DANYON RK 732 BANAU | Pengarah | 2.700.000,00 | 405.000,00 | 2.295.000,00 | ||
| 5 | DANDIM 1501 TERNATE-HALBAR | Pengarah | 2.700.000,00 | 405.000,00 | 2.295.000,00 | 5 | 6 |
| 6 | SEKRETARIS DAERAH HALBAR | Pengarah | 2.700.000,00 | 405.000,00 | 2.295.000,00 | ||
| 7 | DRS. MARTEN MANUTY, MM | Ketua | 2.500.000,00 | 375.000,00 | 2.125.000,00 | 7 | 8 |
| 8 | OKTOVIANUS, SPd., M.Si | Sekretaris | 2.000.000,00 | 100.000,00 | 1.900.000,00 | ||
| 9 | APRILIA J. DECHRISY | Bendahara | 1.500.000,00 | - | 1.500.000,00 | 9 | 10 |
| 10 | APNER DODA, S.Pd., M.Si | Staf | 1.000.000,00 | 150.000,00 | 850.000,00 | ||
| 11 | PAULUS SAPULETE, S,Pd., MM | Staf | 1.000.000,00 | 50.000,00 | 950.000,00 | 11 | 12 |
| 12 | IVAN KARWUR, S.Pd | Staf | 1.000.000,00 | 50.000,00 | 950.000,00 | ||
| 13 | LILI NURVIRYANI JOECHERI | Staf | 1.000.000,00 | 50.000,00 | 950.000,00 | 13 | 14 |
| 14 | ABD. HARIS HAURISSA, SE | Staf | 1.000.000,00 | 50.000,00 | 950.000,00 | ||
| JUMLAH TOTAL | 28.000.000,00 | 3.375.000,00 | 24.625.000,00 | ||||
| No. | NAMA PENERIMA | JABATAN | BESAR UANG SAKU | TANDA TANGAN | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 1 | Drs. Marten Manuty, MM | Pembina | 700.000,00 | 1 | 2 |
| 2 | Suparto Lansib, SE | Pengarah | 600.000,00 | ||
| 3 | Oktovianus Doge, S.P., M.Si | Pengarah | 600.000,00 | 3 | 4 |
| 4 | Ridjal Hamanur, SH | Ketua | 500.000,00 | ||
| 5 | Paulus Sapulete, S,Pd., MM | Sekretaris | 400.000,00 | 5 | 6 |
| 6 | Aprilia J. Dechrisy | Bendahara | 300.000,00 | ||
| 7 | A.M. Said, S.IP | Anggota | 200.000,00 | 7 | 8 |
| 8 | Nurjana | Anggota | 200.000,00 | ||
| 9 | Lili Nurviryani Joecheri | Anggota | 200.000,00 | 9 | 10 |
| 10 | Radina H. Tomahir, A.Md, Kom | Anggota | 200.000,00 | ||
| Jumlah | 3.900.000,00 | ||||
| NO | NAMA PENERIMA | JABATAN | BESAR UANG SAKU | TANDA TANGAN | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 1 | A.M Said, S.IP | Doa | 200.000,00 | 1 | 2 |
| 2 | Nurlista Ade | Mc | 200.000,00 | ||
| 3 | Salsabila G.P Wakano | Palu | 200.000,00 | 3 | |
| Jumlah | 600.000,00 | ||||
| No. | URAIAN | VOLUME | SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Uang Saku Pengatur Upacara | 1 Org 1 Org 1 Org 3 Org | 1.000.000 800.000 500.000 400.000 | 3.500.000 1.000.000 800.000 500.000 1.200.000 |
| 2 | Petugas Upacara | 1 Org 1 Org 1 Org 1 Org 1 Org 1 Org 2 Org | 1.000.000 500.000 500.000 300.000 300.000 300.000 200.000 | 3.300.000 1.000.000 500.000 500.000 300.000 300.000 300.000 400.000 |
| 3 | Cetak Spanduk dan Biaya Pemasangan | 1 Pkt | 700.000 | 700.000 |
| 4 | Konsumsi Makan Minum | 1 Pkt | 7.000.000 | 7.000.000 |
| 5 | Biaya Pelporan | 1 Pkt | 500.000 | 500.000 |
| Jumlah Total | 15.000.000 | |||
| Terbilang: Lima Belas Juta Rupiah | ||||
| No. | NAMA PENERIMA | JABATAN | BESAR UANG SAKU | TANDA TANGAN | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 1 | Drs. Marten Manuty, MM | Ketua Penyelenggara | 1.000.000,00 | 1 | 2 |
| 2 | Oktovianus, SPd., M.Si | Sekretaris Panitia Diklat | 800.000,00 | ||
| 3 | Aprilia J. Dechrisy | Bendahara Panitia Diklat | 500.000,00 | 3 | 4 |
| 4 | Ridjal Hamanur, SH | Panitia Diklat / Anggota | 400.000,00 | ||
| 5 | A.M. Said, S.IP | Panitia Diklat / Anggota | 400.000,00 | 5 | 6 |
| 6 | Paulus Sapulete, S,Pd., MM | Panitia Diklat / Anggota | 400.000,00 | ||
| Jumlah | 3.500.000,00 | ||||
| No. | NAMA PENERIMA | JABATAN | BESAR UANG SAKU | TANDA TANGAN | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 1 | Bupati Halmahera Barat | Pembina Upacara | 1.000.000,00 | 1 | 2 |
| 2 | Suparto Lansib, SE | Pembaca SK Petugas Upacara | 500.000,00 | ||
| 3 | Rini | Pembawa Acara | 500.000,00 | 3 | 4 |
| 4 | Muhardi ABD. Malik | Pembina PPI | 300.000,00 | ||
| 5 | Arsenal Fikiran | Pengantar Pengukuhan | 300.000,00 | 5 | 6 |
| 6 | Steven Sanggelorang | Pemimpin Upacara | 300.000,00 | ||
| 7 | Nurlista Ade | Pembawa Baki I | 200.000,00 | 7 | 8 |
| 8 | Salsabila G.P Wakano | Pembawa Baki II | 200.000,00 | ||
| Jumlah | 3.900.000,00 | ||||
Bahwa kemudian Terdakwamenyiapkan Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL) Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017,tanggal 21 Agustus 2017, Surat Perintah Membayar NIHIL Nomor SPM : 0033/2.13.01/SPM-TU-NIHIL/2017, tanggal 21 Agustus 2017,selanjutnya Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL) serta Surat Perintah Membayar NIHIL tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, sehingga diterbitkanlahSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4476/SP2D/BUD/2017,tanggal 29 Desember 2017, yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD MARASABESSY, SE, untuk Pertanggungjawaban TU NIHIL atas kegiatan Pelatihan/Diklat Paskibraka (Dinas Pemuda dan Olahraga) tersebut.
Bahwa pada kenyataannya nama-nama yang terdapat dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh Terdakwa, sebagiantidak pernahmenerima dananya dan sebagian menerima dananya namun tidak sesuai dengan apa yang terdapat dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban untuk pelaksanaan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, untuk keperluan Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat,dengan nilai pertanggungjawaban yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya sebagai berikut:
Belanja Upacara Pembukaan pelatihan
Pembayaran Uang Saku Panitia Pembukaan Diklat Paskibraka
Belanja Makan Minum Kegiatan Upacara Pembukaan Diklat Paskibraka
Anggaran sisa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
Belanja Pengukuhan
Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan Paskibraka
Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan Paskibraka
Belanja Makan Minum Kegiatan Pengukuhan Paskibraka
Belanja Ramah Tamah Paskibraka
Belanja Sewa Mobil Bis
Belanja Sewa Mobil Pick-Up
Belanja Transportasi Pemulangan Paskibraka
Bahwatindakan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, telah bertentangan dengan ketentuanperundang-undangan, yaitu :
| NO | OBYEK PKKN | NILAI PKKN (Rp) | JUMLAH (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Honor Panitia Pelaksana Kegiatan | 1.150.000,00,- | 1.150.000,00,- |
| 2. | Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan : | 3.600.000,00,- | 28.750.000,00,- |
| | 600.000,00,- | ||
| | 2.500.000,00,- | ||
| | 500.000,00,- | ||
| | 8.200.000,00 | ||
| | 400.000,00,- | ||
| | 800.000,00,- | ||
| | 7.000.000,00,- | ||
| | 16.950.000,00,- | ||
| 3. | Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat/Biaya Penginapan Paskibraka | 90.150.000,00,- | 90.150.000,00,- |
| 4. | Belanja Sewa Sarana Mobilitas/Transportasi | 1.700.000,00,- | 4.700.000,00,- |
| | 500.000,00,- | ||
| | 2.500.000,00,- | ||
| JUMLAH PKKN | 124.750.000,00,- | ||
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006, tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi :Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 184 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006, tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : ayat (1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, Jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya, yang berbunyi “Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, Negara Cq. Daerah Kab. Halmahera Barat mengalami Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 124.750.000,00,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab. Halmahera Barat Nomor : 700.04.X/87-IT.K/2019, tanggal 14 Oktober 2019.
BahwaPerbuatanTerdakwaAPRILIA JOHIKE DECHRISYsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 .
Subsidiair:
Bahwa TerdakwaAPRILIA JOHIKE DECHRISY selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 44/KPTS/I/2017, tanggal 12 Januari 2017 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, dalam pelaksanaan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi, dalam Bulan Agustus Tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2017, bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, Jalan Komplek Sasadu Lamo Desa Acango, Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternateyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yangdengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 44/KPTS/I/2017, tanggal 12 Januari 2017 terdakwa diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Bahwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat tahu 2017, tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
Bahwa pada Tahun 2017 telah dianggarkan dana Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat dalam APBD Kab. Halmahera Barat dan dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 ,dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 702.062.000,00,- (tujuh ratus dua juta enam puluh dua ribu rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa melakukan Permintaan Pembayaran untuk Dana Tambah Uang (TU) dalam Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, dengan menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017, Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 0020/2.13.01/SPM-TU/2017, tanggal 20 Juli 2017, selanjutnya Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) serta Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, untuk dilakukan pencairan atas Dana Tambah Uang (TU) dalam Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1995/SP2D/BUD/2017, tanggal 03 Agustus 2017, dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD MARASABESSY, SE,yang dibayarkan melalui Rekening BPDM (Bank Pembangunan Daerah Maluku) Jailolo, dengan Nomor Rekening : 1501000015, selanjutnya dilakukan pemindahbukuan ke Rekening BPDM (Bank Pembangunan Daerah Maluku) Jailolo, dengan Nomor Rekening : 1501100513, kemudian dilakukan pencairan oleh Terdakwa.
Bahwa setelah melakukan pencairan dana dengan keperluan tersebut, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat kemudian menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaannya sesuai dengan APBD Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tentang kegiatan Pelatihan/Diklat Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, akan tetapi ada beberapa keperluan dari penggunaan dana tersebut yang tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa, yaitu Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat, namun telah digunakan untuk keperluan kantor dan keperluan pribadinya.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyiapkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban guna melengkapi administrasi yang diperlukan atas penggunaan danaHonorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat tersebut, berupa :
Daftar Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 18 Agustus 2017, sebesar Rp. 24.625.000,00,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. NAMA PENERIMA JABATAN BESAR HONOR PPh JUMLAH
YANG DITERIMA
TANDA TANGAN 1 2 3 4 5 6 7 1 BUPATI HALMAHERA BARAT Pembina 3.500.000,00 525.000,00 2.975.000,00 1 2 2 WAKIL BUPATI HALMAHERA BARAT Pengarah 2.700.000,00 405.000,00 2.295.000,00 3 KAPOLRES HALBAR Pengarah 2.700.000,00 405.000,00 2.295.000,00 3 4 4 DANYON RK 732 BANAU Pengarah 2.700.000,00 405.000,00 2.295.000,00 5 DANDIM 1501 TERNATE-HALBAR Pengarah 2.700.000,00 405.000,00 2.295.000,00 5 6 6 SEKRETARIS DAERAH HALBAR Pengarah 2.700.000,00 405.000,00 2.295.000,00 7 DRS. MARTEN MANUTY, MM Ketua 2.500.000,00 375.000,00 2.125.000,00 7 8 8 OKTOVIANUS, SPd., M.Si Sekretaris 2.000.000,00 100.000,00 1.900.000,00 9 APRILIA J. DECHRISY Bendahara 1.500.000,00 - 1.500.000,00 9 10 10 APNER DODA, S.Pd., M.Si Staf 1.000.000,00 150.000,00 850.000,00 11 PAULUS SAPULETE, S,Pd., MM Staf 1.000.000,00 50.000,00 950.000,00 11 12 12 IVAN KARWUR, S.Pd Staf 1.000.000,00 50.000,00 950.000,00 13 LILI NURVIRYANI JOECHERI Staf 1.000.000,00 50.000,00 950.000,00 13 14 14 ABD. HARIS HAURISSA, SE Staf 1.000.000,00 50.000,00 950.000,00 JUMLAH TOTAL 28.000.000,00 3.375.000,00 24.625.000,00
-
Daftar Pembayaran Uang Saku Panitia Pembukaan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 19 Agustus 2017, sebesar Rp. 3.900.000,00,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pembukaan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 19 Agustus 2017, sebesar Rp. 600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Upacara Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat bulan Agustus 2017, sebesar Rp. 4.000.000,00,-(empat juta rupiah), yang ditandatangani Sdri. Lilinurviryani.
Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Ketua Penyelenggara
Sekretaris Penyelenggara
Bendahara Penyelenggara
Anggota
Pembina
Pembaca SK Penetapan Petugas Upacara
Pembawa Acara
Pembina PPI Halbar
Pemimpin Upacara
Pengantar Pengukuhan
Pembawa Baki
Daftar Pembayaran Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No. | NAMA PENERIMA | JABATAN | BESAR UANG SAKU | TANDA TANGAN | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 1 | Drs. Marten Manuty, MM | Pembina | 700.000,00 | 1 | 2 |
| 2 | Suparto Lansib, SE | Pengarah | 600.000,00 | ||
| 3 | Oktovianus Doge, S.P., M.Si | Pengarah | 600.000,00 | 3 | 4 |
| 4 | Ridjal Hamanur, SH | Ketua | 500.000,00 | ||
| 5 | Paulus Sapulete, S,Pd., MM | Sekretaris | 400.000,00 | 5 | 6 |
| 6 | Aprilia J. Dechrisy | Bendahara | 300.000,00 | ||
| 7 | A.M. Said, S.IP | Anggota | 200.000,00 | 7 | 8 |
| 8 | Nurjana | Anggota | 200.000,00 | ||
| 9 | Lili Nurviryani Joecheri | Anggota | 200.000,00 | 9 | 10 |
| 10 | Radina H. Tomahir, A.Md, Kom | Anggota | 200.000,00 | ||
| Jumlah | 3.900.000,00 | ||||
| NO | NAMA PENERIMA | JABATAN | BESAR UANG SAKU | TANDA TANGAN | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 1 | A.M Said, S.IP | Doa | 200.000,00 | 1 | 2 |
| 2 | Nurlista Ade | Mc | 200.000,00 | ||
| 3 | Salsabila G.P Wakano | Palu | 200.000,00 | 3 | |
| Jumlah | 600.000,00 | ||||
| No. | URAIAN | VOLUME | SATUAN | JUMLAH |
| 1 | Uang Saku Pengatur Upacara | 1 Org 1 Org 1 Org 3 Org | 1.000.000 800.000 500.000 400.000 | 3.500.000 1.000.000 800.000 500.000 1.200.000 |
| 2 | Petugas Upacara | 1 Org 1 Org 1 Org 1 Org 1 Org 1 Org 2 Org | 1.000.000 500.000 500.000 300.000 300.000 300.000 200.000 | 3.300.000 1.000.000 500.000 500.000 300.000 300.000 300.000 400.000 |
| 3 | Cetak Spanduk dan Biaya Pemasangan | 1 Pkt | 700.000 | 700.000 |
| 4 | Konsumsi Makan Minum | 1 Pkt | 7.000.000 | 7.000.000 |
| 5 | Biaya Pelporan | 1 Pkt | 500.000 | 500.000 |
| Jumlah Total | 15.000.000 | |||
| Terbilang: Lima Belas Juta Rupiah | ||||
-
-
No. NAMA PENERIMA JABATAN BESAR UANG SAKU TANDA TANGAN 1 2 3 4 5 1 Drs. Marten Manuty, MM Ketua Penyelenggara 1.000.000,00 1 2 2 Oktovianus, SPd., M.Si Sekretaris Panitia Diklat 800.000,00 3 Aprilia J. Dechrisy Bendahara Panitia Diklat 500.000,00 3 4 4 Ridjal Hamanur, SH Panitia Diklat / Anggota 400.000,00 5 A.M. Said, S.IP Panitia Diklat / Anggota 400.000,00 5 6 6 Paulus Sapulete, S,Pd., MM Panitia Diklat / Anggota 400.000,00 Jumlah 3.500.000,00
-
Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 16 Agustus 2017 sebesar Rp. 3.300.000,00,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017, bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 7.000.000,00,- (tujuh juta rupiah), yang ditandatangani Sdri. Lilinurviryani.
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Biaya Sewa Sound System Kegiatan Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017, bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditandatangani Sdr. Ami.
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Biaya Sewa Penginapan, untuk Keperluan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), yang ditandatangani Sdr. Usman Y. Baura.
Kwitansi Tanda Terima tanggal 19 Agustus 2017, Untuk Pembayaran Biaya Sewa Penginapan, sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), yang ditandatanganiSdr. Usman Y. Baura.
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil, untuk Keperluan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 8.000.000,00,- (delapan juta rupiah), yang ditandatangani Sdr. Brians H.
Kwitansi tanda terima tanggal 21 Agustus 2017, Untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil BIS, untuk Keperluan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 8.000.000,00,- (delapan juta rupiah), yang ditandatangani Brians Hehanusa.
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Transportasi Pemulangan Paskibraka, sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah), yang ditandatangani Sdr. Arnold. B.
Kwitansi Tanda Terima tanggal 19 Agustus 2017, Untuk Pembayaran Transportasi Pemulangan Paskibraka, sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) yang ditandatangani Sdr. Arnold B.
2 (dua) lembar Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI ke-72 Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditandatangani Sdr. Morets Yongki Kuratji dan Sdr. Maikel Baikole.
2 (dua) lembar Kwitansi tanda terima tanggal 17 Agustus 2017, Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI ke-72 Kab. Halmahera Barat, masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditandatangani Sdr. Morets Yongki Kuratji dan Sdr. Maikel Baikole.
Kwitansi tanda terima tanggal 21 Agustus 2017, Untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil BIS, untuk Keperluan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 2.500.000,00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), yang ditandatangani Sdr. Brians H.
Kwitansi tanda terima tanggal 15 Agustus 2017, Untuk Pembayaran Panjar Sewa Mobil Sat-Pol, sebesar Rp. 3.800.000,00,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang ditandatangani Sdr. Suparto Lansib.
Surat Nomor : 427/031-SP/2017, perihal : Pesanan Konsumsi dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),yang ditandatangani oleh Pihak pertama yakni Sdr. Oktovianus Doge selaku PPTK dan Pihak kedua Yakni Sdri. Nurhoda Karepesina selaku pemilik RM. Tabadiku Cina.
Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran, Belanja Ramah Tamah Paskibraka pada Kegiatan Diklat Paskibra Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditandatangani Sdri. Nurhoda Karepesina.
Kwitansi tanda terima tanggal 17 Agustus 2017, untuk pembayaran Konsumsi Kegiatan Ramah Tamah Paskibraka, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang ditandatangani Sdri. Nurhoda Karepesina.
Nota pembayaran RM. Tabadiku Cina untuk 1 (satu) paket Konsumsi/Makanan (prasmanan), sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
| No. | NAMA PENERIMA | JABATAN | BESAR UANG SAKU | TANDA TANGAN | |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
| 1 | Bupati Halmahera Barat | Pembina Upacara | 1.000.000,00 | 1 | 2 |
| 2 | Suparto Lansib, SE | Pembaca SK Petugas Upacara | 500.000,00 | ||
| 3 | Rini | Pembawa Acara | 500.000,00 | 3 | 4 |
| 4 | Muhardi ABD. Malik | Pembina PPI | 300.000,00 | ||
| 5 | Arsenal Fikiran | Pengantar Pengukuhan | 300.000,00 | 5 | 6 |
| 6 | Steven Sanggelorang | Pemimpin Upacara | 300.000,00 | ||
| 7 | Nurlista Ade | Pembawa Baki I | 200.000,00 | 7 | 8 |
| 8 | Salsabila G.P Wakano | Pembawa Baki II | 200.000,00 | ||
| Jumlah | 3.900.000,00 | ||||
Bahwa kemudian Terdakwa menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL) Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017,tanggal 21 Agustus 2017, Surat Perintah Membayar NIHIL Nomor SPM : 0033/2.13.01/SPM-TU-NIHIL/2017, tanggal 21 Agustus 2017, selanjutnya Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL) serta Surat Perintah Membayar NIHIL tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, sehingga diterbitkanlahSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4476/SP2D/BUD/2017,tanggal 29 Desember 2017,yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD MARASABESSY, SE, untuk Pertanggungjawaban TU NIHIL atas kegiatan Pelatihan/Diklat Paskibraka (Dinas Pemuda dan Olahraga) tersebut.
Bahwa pada kenyataannya nama-nama yang terdapat dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban yang telah dibuat oleh Terdakwa, sebagiantidak pernahmenerima dananya dan sebagian menerima dananya namun tidak sesuai dengan apa yang terdapat dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban untuk pelaksanaan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, untuk keperluan Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat,dengan nilai pertanggungjawaban yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya sebagai berikut:
Belanja Upacara Pembukaan pelatihan
Pembayaran Uang Saku Panitia Pembukaan Diklat Paskibraka
Belanja Makan Minum Kegiatan Upacara Pembukaan Diklat Paskibraka
Anggaran sisa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
Belanja Pengukuhan
Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan Paskibraka
Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan Paskibraka
Belanja Makan Minum Kegiatan Pengukuhan Paskibraka
Belanja Ramah Tamah Paskibraka
Belanja Sewa Mobil Bis
Belanja Sewa Mobil Pick-Up
Belanja Transportasi Pemulangan Paskibraka
Bahwa tindakan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu :
| NO | OBYEK PKKN | NILAI PKKN (Rp) | JUMLAH (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | Honor Panitia Pelaksana Kegiatan | 1.150.000,00,- | 1.150.000,00,- |
| 2. | Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan : | 3.600.000,00,- | 28.750.000,00,- |
| | 600.000,00,- | ||
| | 2.500.000,00,- | ||
| | 500.000,00,- | ||
| | 8.200.000,00 | ||
| | 400.000,00,- | ||
| | 800.000,00,- | ||
| | 7.000.000,00,- | ||
| | 16.950.000,00,- | ||
| 3. | Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat/Biaya Penginapan Paskibraka | 90.150.000,00,- | 90.150.000,00,- |
| 4. | Belanja Sewa Sarana Mobilitas/Transportasi | 1.700.000,00,- | 4.700.000,00,- |
| | 500.000,00,- | ||
| | 2.500.000,00,- | ||
| JUMLAH PKKN | 124.750.000,00,- | ||
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006, tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi :Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 184 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006, tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi : ayat (1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, Jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya, yang berbunyi “Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, Negara Cq. Daerah Kab. Halmahera Barat mengalami Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 124.750.000,00,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab. Halmahera Barat Nomor : 700.04.X/87-IT.K/2019, tanggal 14 Oktober 2019.
Bahwa PerbuatanTerdakwaAPRILIA JOHIKE DECHRISYsebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999.
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan dipersidangan, Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya mengajukan keberatan (eksepsi) yang dibacakan di depan persidangan pada tanggal 22 Januari 2020. Atas keberatan yang diajukan Terdakwa tersebut, kemudian Penuntut Umum memberikan Tanggapan secara tertulis pada tanggal 29 Januari 2020;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum dan setelah mendengar pendapat Penuntut Umum, Majelis Hakim telah mengambil Putusan Sela pada tanggal 5 Februari 2020 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISTY tersebut ;
Menyatakansurat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS - 02/Q.2.17.4/Ft.1/12/2019tanggal 17 Desember 2019 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan atas TerdakwaAPRILIA JOHIKE DECHRISTY tersebut ;
Menetapkan biaya perkara dalam Putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, dan saksi-saksi tersebut dibawah sumpah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi USMAN BAURA :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa Saksi penah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa Saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa diminta menyiapkan Penginapan Namila Indahyang terletak di Desa Jati, Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat,untuk kegiatan karantina Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017.
Bahwa saksi diminta untuk menyiapkan penginapan Namila Indah Bulan Juli 2017;
Bahwa Saksi diminta oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat yaitu Bapak Marten Manuty;
Bahwa karena Saksi adalah pengelola Penginapan Namila Indah tersebut;
Bahwa permintaan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat agar saya menyiapkan 13 (tiga belas) kamar penginapan untuk 32 (tiga puluh dua) siswa yang terdiri dari 16 (enam belas) putra, 16 (enam belas) putri ditambah dengan pengurus dan pelatih Paskibraka;
Bahwa kapasitas kamar penginapan Namila Indah adalah 13 (tiga belas) kamar dengan rincian 1 kamar untuk 2 (dua) orang tetapi saya diminta menyiapkan tambahan kasur untuk dilantai kamar, sehingga menjadi 1 (satu) kamar untuk 4 (empat) orang siswa;
Bahwa harga sewa kamar penginapan Namila Indah Rp120.000 (seratus du puluh ribu) per hari, tetapi ada penawaran dari Kadis Pemuda dan Olah Raga Marten Manuty dan disepakati Rp115.000 (seratus lima belas ribu) per hari;
Bahwa Sewa kamar selama 30 (tiga puluh) hari;
Bahwa sudah dilakukan pembayaran selama 30 (tiga puluh) hari sejumlah Rp.44.850.000 (empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi juga menandatangani kwitansi tersebut dengan jumlah Rp Rp.44.850.000 (empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi kosong;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani kwitansi dengan jumlah uang Rp.135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran sewa kamar penginapan Namila Indah;
Bahwa saksi melihat kwitansi yang telah tertulis dengan sejumlah uang Rp.135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) setelah diperlihatkan penyidik Kejaksaan Halmahera Barat pada saat Saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini;
Bahwa pembayara sewa kamar penginapan Namila Indah dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2017;
Bahwa yang melakukan pembayaran adalah Kadis Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat bapak Marten Manuty yang pada saat itu datang bersama Terdakwa dan yang menyerahkan uang tersebut adalah Marten Manuty sedangkan terdakwa hanya mengeluarkan uang dari tas untuk di serahkan kepada Kadis Pemuda dan Olahraga Marten Manuty;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang membawa kwitansi untuk Saksi tandatangani;
Bahwa untuk konsumsi di tanggung panitia;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang ke penginapan;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah menandatangani kwitansi dengan jumlah Rp.135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut;
Bahwa Saksi sudah keluar dan tidak lagi mengelola penginapan Namila Indah tersebut;
Bahwa Saksi bukan pemilik tetapi diberikan kepercayaan untuk mengelola penginapan Namila Indah;
Bahwa Saksi diberikan kepercayaan penuh untuk mengelola penginapan tersebut sehingga saksi juga bisa membuat kesepakatan harga dengan konsumen;
Bahwa Saksi memberitahukan kepada pemilik penginapan dan uang sewa tersebut juga Saksi transfer kepada pemilik penginapan;
Bahwa Kadis Pemuda dan Olahraga Marten Manuty datang kepada Saksi sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada tanggal 15 Juli 2017 bersama istrinya dan yang kedua pada tanggal 18 Agustus 2017 bersama Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah panitia pelatihan paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Bahwa saksi juga tidak tahu panitia Pendidikan dan Latihan Paskibraka juga menginap di penginapan Namila Indah;
Bahwa tidak ada biaya untuk penambahan kasur tersebut;
Bahwa pembayaran uang sewa penginapan tersebut dilakukan pada pada malam hari;
Bahwa yang pertama datang kepada saksi untuk menawaran sewa kamar penginapan Namila Indah adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Marten Manuty;
Bahwa Terdakwa tidak pernah datang kepada saksi untuk menawarkan sewa kamar penginapan Namila Indah;
Bahwa Saksi bertemu dengan terdakwa pada taggal 18 Agustus 2017 pada saat terdakwa datang bersama kepala dinas Pemuda dan Olah Raga Kab. Halmahera Barat Marten Manuty untuk melakukan pembayaran;
Bahwa yang menyerahkan uang adalah Marten Manuty, terdakwa hanya mengeluarkan uang dari tas sesuai jumlah yang dibayarkan;
Bahwa Saksi tidak kenal terdakwa pada saat datang bersama Kadis Pemuda dan Olah raga Marten Manuty;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa;
Bahwa selama kegiatan pelatihan dan pendidikan Paskibraka yang berkomunikasi dengan saksi adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Marten Manuty dan kepala bagian yang bernama Okto;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat:
Bahwa pembayaran uang sewa penginapan dilakukan pada siang hari;
Bahwa pembayaran yang dilakukan kepada saksi adalah dengan jumlah pada kwitansi sebesar Rp135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) bukan Rp.44.850.000 (empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keberatan terdakwa, atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi LILY NURVIRYANI JOECHRI :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa Saksi penah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa Saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Saksi diberikan uang oleh terdakwa sejumlah Rp1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk menyiapkan kue sebagai konsumsi pada upacara pembukaan diklat Paskibraka 2017 Kab. Halmahera Selatan;
Bahwa saksi menyiapkan sebanyak 50 (lima puluh) buah dos kue;
Bahwa saksi menyiapkan kue tersebut dengan cara membeli dipasar kemudian dikemas dalam dos kue;
Bahwa Saksi sebagai staf Dinas Pemuda dan Olahraga Kab, Halmahera Barat;
Bahwa Saksi tidak tahu masuk dalam panitia Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa saksi tidak melihat SK panitia Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 ;
Bahwa Saksi pernah merima uang honorarium sejumlah Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa yang memberikan uang honorarium sejumlah Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi pernah menandatangani daftar honorarium dan kwitansi Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi juga menerima uang sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa yang menurut terdakwa adalah uang lelah saksi sebagai panitia;
Bahwa Saksi pernah menandatangani kwitansi tetapi kwitansi kosong tanpa di tulis jumlah nominal uangnya;
Bahwa 2 (dua) kali saksi menandatangani kwitansi kosong;
Bahwa Terdakwa yang memberikan kwitansi kosong untuk Saksi tandatangan;
Bahwa Terdakwa hanya memberikan tanpa menjelaskan tentang kwitansi kosong tersebut;
Bahwa alasan saksi menandatangani karena kwitansi yang saks tandatangi tersebut adalah untuk jumlah uang Rp9.000.000 dan Rp1.5000.000 yang sudah saya terima dari terdakwa;
Bahwa Saksi terima uang honorarium dari terdakwa setelah berakhir kegiatan pendidiakan dan pelatihan Paskibraka;
Bahwa Saksi kenal bukti surat tersebut dan tidak pernah menandatangani kwitansi dengan jumlah tersebut;
Bahwa saksi bekerja pada Dinas Pemuda dan Olah raga Kab. Halmahera Barat sekitar 4 (empat) tahun;
Bahwa Terdakwa bukan atasan saksi;
Terdakwa adalah Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa saksi mengambil uang tersebut karena saksi juga membantu panitia dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan saksi sebagai panitia, saksi tahu sebagai panitia setelah saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Halmahera Barat kemudian di tunjukkan SK Bupati tentang Panitia Paskibraka 2017;
Bahwa tidak ada paksaan dari Terdakwa pada saat menyerahkan uang kepada saksi;
Bahwa Saksi lupa saksi bersamaan menandatangani daftar honorarium dan kwitansi tersebut;
Bahwa saksi menandatangani daftar tersebut di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah Panitia Pelatihan dan Pendidikan Paskibrakan Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Bahwa Saksi juga tidak tahu jumlah peserta Pelatihan dan Pendidikan Paskibrakan Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
bahwa terdakwa memberi uang uang sejumlah Rp1.500.000 untuk membeli kue Kegiatan pembukaan Pelatihan dan Pendidikan Paskibrakan Kab. Halmahera Barat tahun 2017 untuk masuk karantina;
bahwa yang hadir semua Muspida Kab. Halmahear Barat, Kapala Dinas SKPD, Purna Pasibraka dan Pelatih Paskibraka;
Bahwa anggaran Rp1.500.000 tersebut sudah termasuk air minum berupa aqua;
Bahwa Saksi tidak mengurus konsumsi untuk kegiatan pengukuhan dan penutupan Pakibraka 2017;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan, keberatan atas keterangan saksi dan memberikan pendapat:
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan uang sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ruiah) kepada saksi;
Bahwa kwitansi yang terdakwa berikan kepada saksi untuk di tadatangani tidak ada yang kosong semuanya sudah tertulis jumlah nominal uang;
Bahwa saksi mengikuti semua rangkaian kegiatan yaitu pembukaan, pengukuhan dan penutupan Pendidikan dan pelatihan Paskibrakan Kab. Halmhera Barat tahun 2017;
Terhadap keberatan Terdakwa, atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ABD. HARISHAURISSA, S.E.:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Saksi pernah menerima honor sebesar Rp.950.000,00,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pada tahun 2017;
Bahwa uang honor tersebut dari Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017
Bahwa awalnya saksi tidak tahu saksi masuk dalam panitia Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi tahu ada kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 tetapi kemudian saksi tidak mengikuti lagi karena ada kegiatan Jambore kegiatan Jambore Nasional di Cibubur Jakarta Timur membawa kontingen Pramuka dari Kab. Halmahera Barat;
Bahwa jumlah peserta paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 32 (tiga puluh dua) orang siswa;
Bahwa Para anggota Paskibraka di karantina di penginapan Namila Indah;
Bahwa saksi terima uang honor setelah pulang dari kegiatan Jambore Nasional tahn 2017;
Bahwa yang memberikan uang honorarium sejumlah Rp950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa selaku bendahara Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa saksi menerima uang tersebut di ruangan terdakwa selaku bandahara Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi pernah menandatangani daftar honorarium dan kwitansi tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;
Bahwa Terdakwa sebagai bendahara Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
bahwa saksi kenal bukti surat tersebut dan tidak pernah menandatangani kwitansi dengan jumlah tersebut;
Bahwa saksi bekerja pada Dinas Pemuda dan Olah raga Kab. Halmahera Barat sejak bulan Februari 2017;
Bahwa Terdakwa bukan atasan Saksi;
Bahwa saksi mengambil uang tersebut karena saksi juga membantu panitia dalam kegiatan sebelum saya berangkat mengikuti jambore nasional;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan saksi sebagai panitia, setelah Saksi diperikasa di Kejaksaan kemudian di tunjukkan SK Bupati tentang Panitia Paskibraka 2017;
Bahwa tidak ada paksaan dari Terdakwa pada saat menyerahkan uang kepada saksi;
Bahwa saksi mengikuti kegiatan Pendidikan dan pelatihan Paskibraka 2017 tersebut selama 11 (sebelas) hari;
Bahwa anggota paskibraka karantina di penginapan sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2017;
Saksi tidak tahu panitia juga menginap pada penginapan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan dilakukan pengukuhan anggota paskibraka Kab, Halmahera Barat karena pada saat pengukuhan saksi sudah berangkat mengikuti jambore nasional;
Bahwa mobil yang digunakan adalah mobil milik Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan;
Bahwa menurut saksi yang lebih dominan adalah Paulus Sapulete dan Oktavianus;
Bahwa setiap kegiatan Paulus Sapulete dan Oktavianus selalu terlibat;
Bahwa selain terdakwa, Oktovianus juga melakukan pembayaran kaitannya dengan kegiatan Paskibraka;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Oktovianus melakukan pembayaran honor panitia Pelatihan dan Pendidikan Paskibrakan Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi IVAN VALIANDRA KARWUR, S.Pd. :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Kaitan dengan kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 tersebut Saksi hanya dilibatkan dalam kegiatan pra seleksi Paskibraka;
Bahwa kegiatan pada Pra-Seleksi Paskibraka pada bulan April 2017 Saksi dilibatkan langsung pada pembelian makanan di rumah makan daerah Hatebicara (dekat swalayan) sekitar 10-15 makanan dan daerah Akediri sekitar 10 makanan dan Akelamo sekitar 10 makanan setelah itu mengantar ke siswa-siswi yang melakukan pra-Seleksi Paskibrakadi lapangan, yang memesan dan membayar makanan di rumah makan daerah Hatebicara adalah Terdakwa Aprilia Johike Dechristy sedangkan untuk tambahan makanan di daerah Akediri dan Akelamo Saksi dan saudara Paulus Sapulete yang memesannya dan yang membayar adalah saudara Paulus Sapulete dan makanan tersebut diperuntukkan kepada siswa-siswi pra-seleksi paskibraka;
Bahwa atas perintah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi menerima honorarium pada saat kegiatan Pra-seleksi sekitar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi menerima uang honorarium tersebut dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah menerima dan menandatangani honirarium sejumlah Rp950.000,00,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak kenal bukti surat tersebut dan tidak pernah menandatangani kwitansi dengan jumlah tersebut (oleh Hakim Ketua saksi diminta untuk membuat contoh tandatangan saksi);
Bahwa saksi tahu saksi masuk dalam Panitia Pelatihan dan Pendidikan Paskibrakan Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa atau mandat kepada orang lain untuk mengambil uang honorarium sejumlah Rp950.000,00,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi dan memberikan pendapat:
Bahwa saksi pernah mewakilkan kepada Oktavianus untuk mengambil uang honorarium saksi;
Terhadap keberatan terdakwa, atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi BUNYAMINS. MALAN :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa Saksi penah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa Saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa dalam Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 tersebutsaksi ditunjuk oleh atasan Saksi yaitu Saudara Wawan Gunawan M.T Ali, S.STP selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Halmahera Barat sebagai sopir mobil untuk mengantar jemput Siswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat, semenjak Siswa-siswi masuk karantina di Penginapan Namila Indah;
Bahwa saksi mengantar jemput Siswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Sejak tanggal 18 Juli 2017;
Bahwa mobil yang digunakan untuk kegiatan antar jemput siswa-siswi paskibraka Tahun 2017 pada saat latihan adalah mobil truk milik Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Halmahera Barat sebanyak 1 (satu) unit;
Bahwa selama 15 (lima belas) hari, sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2017 saksi mengantar jemput Siswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah diberikan honorarium dari kegiatan mengantar jemput Siswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat;
Bahwa setelah 15 (lima belas) hari Saksi menjadi sopir, saksi digantikan oleh Saudara Brians Abram Hehanusa, karena pada saat itu Saksi mengikuti kegiatan pramuka di Jakarta;
Bahwa Saksi tidak tahu Brians Abram Hehanusa diberikan honorarium setelah mengganti saksi dalam kegiatan mengantar jemput Siswa-siswi peserta - - Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat 2017;
Bahwa saksi bertemu dengan Brians Abram Hehanusa karena masih sekantor;
Bahwa saksi tidak pernah bertanya kepada Brians Abram Hehanusa perihal honorarium mengantar jemput Siswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak memberikan tanggapan;
Saksi ARNOLD, S.AP. :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat tahun Anggaran 2017 oleh terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa dalam Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 tersebutsaksi diperintahkanoleh Kepala Dinas Perhubungan Kab. Halmahera Barat, untuk melayani kegiatan dari pada Paskibraka Tahun 2017 sebagai sopir BUS untuk antar jemput Anggota Paskibraka pada saat latihan di Lapangan Sasadu Desa Acango, Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi lupa kapan mengantar jemput Siswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat ;
Bahwa mobil yang digunakan untuk kegiatan antar jemput siswa-siswi paskibraka Tahun 2017 pada saat latihan adalah 1 (satu) unit mobilBus milik Dinas Perhubungan Kab. Halmahera Barat;
Bahwa hampir 1 (satu) bulan saksi mengantar jemput Siswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat;
Bahwa seingat saksi pernah menerima uang sejumlah Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak kenal siapa yang memberikan uang honorarium tersebut;
Bahwa saksi juga sudah lupa siapa yang memberikan uang honorarium tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi pernah menandatangani kwitansi saat menerima Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) bukan untuk uang Rp 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) dan kwitansi yang saksi tandatangani adalah kwitansi kosong yang belum di tulis nominal julah uang;
1 (satu) kali saksi tandatangan kwitansi kosong;
Bahwa saksi tidak kenal bukti surat tersebut dan tidak pernah menandatangani kwitansi dengan jumlah tersebut (oleh Hakim Ketua saksi diminta untuk membuat contoh specimen tandatangan saksi);
Bahwa Saksi Pernah menandatangani kwitansi kosong;
Bahwa saksi juga tidak tahu dan tidak menolak menandatangani kwitansi tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi dan memberikan pendapat:
Bahwa kwitansi yang ditandatangani oleh saksi sudah tertulis nominal jumlah uang;
Bahwa terdakwa sendiri yang menyerahkan kwitansi tersebut kepada saksi;
Terhadap keberatan terdakwa, atas pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya
Saksi WAWAN GUNAWAN M.T Ali, S.STP, :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Saksi diminta pinjamkan mobil milik Satuan Pamong Praja untuk kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Saksi diminta secara lisan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat bapak Marten Manuty;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Satuan Pamong Praja Kab. Halmahera Barat;
Bahwa pada saat ada pertemuan di kantor bupati Kab. Halmahera Barat, pada saat itu ada permintaan peminjaman Mobil secara lisan dari Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Marten Manuty untuk membantu pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Paskibraka Tahun 2017 untuk anggota-anggota Paskibraka selama kegiatan, nantinya baru menyusul surat resmi untuk permintaan peminjaman mobil, namun sampai saat ini surat tersebut Saksi belum menerima;
Bahwa Saksi memerintahkan kepada saksi Bunyamin S. Malan dan saksi Brians Abram Hehanusa untuk menjadi sopir mobil untuk mengantar jemput Siswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibrak oleh karen pada saat itu dari pihak Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat tidak ada personil untuk membawa mobil;
Bahwa sekitar 30 (tiga puluh) hari kegiatan dan yang Saksi ketahui adalah sopir mobil untuk mengantar jemput Siswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat dilakukan oleh saksi Bunyamin S. Malan selama kurang lebih 15 (lima belas) hari saja dikarenakan Bunyamin S. Malan ada Jambore Nasional Pramuka di Jakarta maka digantikan oleh saksi Brians Abram Hehanusa untuk mengantar jemput Siswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat sampai dengan kegiatan tersebut selesai;
Bahwa antar jemputsiswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibraka dari Penginapan Namila Indah dan diantar ke lapangan Sasadu Lamo, selain itu pada hari Jumat dan Minggu mobil tersebut juga dipergunakan untuk mengantar Siswa-siswi ke tempat ibadah;
Bahwa dari pijaman mobil tersebut kemudian Saksi diberikan uang sejumlah Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa yang memberikan uang Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut adalah Suparto Lansip yang menurut Supato Lansip untuk tersebut untuk biaya operasional mobil;
Bahwa pada saat penyerahan uang tersebut tidak ada kwitansi dan saksi juga tidak pernah menandatangani kwitansi penyerahan uang tersebut (diperlihatkan kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) uang kepada saksi dan saksi tidak mengetahui kwitansi tersebut);
Bahwa uang tersebut di serahkan pada Saksi pada saat kegiatan yaitu pada saat gladi bersih kegiatan paskibraka;
Bahwa saksi tidak pernah diberikan honorarium dari kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa untuk pemberian honor kepada saksi Bunyamin S. Malan dan saksi Brians Abram Hehanusa Saksi tidak tahu karena saya pernah sampaikan kepada Kadis Pemuda dan Olahraga Marten Manuty bahwa untuk honor sopir antar jemput silahkan berhubungan langsung dengan yang bersangkutan;
Bahwa yang bertanggungjawab atas Bahan Bakar Minyak (BBM) pada mobil adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa uang tersebut digunakan untuk perawatan mobil truk yang dipinjamkan ke Dispora kab. Halmahera Barat untuk kegiatan Paskibraka tahun 2017, seperti ganti oli, ganti bandan servis mobil;
Bahwa saat penyerahan uang oleh Suparto Lansip dijelaskan uang tersebut adalah untuk operasional mobil;
Bahwa saksi tahu isi kwitansi yang kaitannya dengan penyerahan uang sejumlah Rp Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi adalah untuk pembayaran panjar sewa mobil
Bahwa Saksi tahu, pergantian tersebut atas perintah Saksi karena saksi Bunyamin S. Malan sedang mengikuti kegiatan Jambore di Jakarta;
Bahwa berdasarkan laporan dari Brians Abram Hehanusa bahwa mereka diberikan honor tetapi tidak di sebutkan berapa jumlahnya, selanjutnya Saksi sampaikan kepada Brians Abram Hehanusa agar honor tersebut dibagi juga kepada saksi Bunyamin S. Malan;
Bahwa saksi pernah berkomunikasi atau berhubungan dengan terdakwa kaitan dengan sewa mobil;
Bahwa jenis mobil yang dipinjamkan untuk kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka adalah Mobil Truck Dyna;
Bahwa mobil tersebut milik Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Halmahera Barat;
Bahwa mobil yang dipinjamkan 1 (satu) unit;
Bahwa selama kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka oleh karen pada saat itu dari pihak Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat tahun 2017 tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa selama kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka;
Bahwa saksi Suparto Lansip tidak pernah memperlihatkan kepada saksi kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi SUPARTO LANSIP, SE. :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa Saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Saksi memberikan uang sewa mobil milik Satuan Pamong Praja untuk kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017.
Bahwa Saksi serahkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab, Halmahera Barat yaitu Saksi Wawan Gunawan;
Bahwa uang yang Saksi serahkan sejumlah Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa uang yang Saksi serahkan adalah untuk panjar sewa mobil Satpol PP Kab. Halmahera Barat untuk kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibrakapada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 tesebut;
Bahwa uang tersebut Saksi terima dari Terdakwa;
Bahwa jabatan terdakwa adalah Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa jabatan Saksi adalah Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat tetapi sekarang saya sudah mutasi ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi sampaikan uang tersebut adalah untuk biaya panjar sewa mobil Satpol PP;
Bahwa penyerahan uang tersebut ada kwitansi;
Bahwa yang menandatangani kwitansi adalah Saksi;
Bahwa Saksi kenal dan menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa saksi sebagai Wakil Ketua dalam kepanitiaan tersebut;
Bahwa Saksi terima honor dari kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi terima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk uang saku sebagai Pembaca SK Petugas Upacara pada Upacara Pengukuhan pendidikan dan pelatihan paskibraka, dan uang saku sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada saat kegiatan Pembukaan pendidikan dan pelatihan paskibraka sebagai pengarah;
Bahwa honor tersebut Saksi terima dari Terdakwa sebagai bendahara;
Bahwa saksi tandatangani kwitansi atau daftar honor tersebut;
Bahwa Terdakwa menyampaikan uang sejumlah Rp3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut adalah untuk panjar biaya sewa mobil ;
Bahwa saksi membaca sebelum menandatangani kwitansi tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa pernah bertemau dengan saksi Wawan Gunawan selam kegiatan Paskibraka;
Bahwa uang yang saksi serahkan kepada saksi Wawan Gunawan adalah atas inisiatif saya karena saya kenal dengan saksi Wawan Gunawan;
Bahwa Saksi bertanya dan terdakwa mengatakan ada uang sewa mobil Satpol PP, kemudian atas inisitif Saksi menelpon saksi Wawan Gunawan selaku Kasat Pol PP, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tersebut dan saya serahkan kepada saksi Wawan Gunawan;
Bahwa yang lebih dominan selama kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 adalah Oktovianus Doge;
Bahwa jabatan Oktovianus Doge adalah Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa saksi tidak tahu Oktovianus Doge pernah mewakili untuk menandatangani penerimaan uang honorarium panitia;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Ivan Valiandra Karwur;
Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan uang kepada saksi Ivan Valiandra Karwur seperti penyerahan uang kepada saksi Wawan Gunawan;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi BRIANS ABRAM HEHANUSA :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Anggaran 2017 oleh terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa Saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa dalam kegitan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 tersebutsaksi ditunjuk oleh atasan Saksi yaitu Saudara Wawan Gunawan M.T Ali, S.STP selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Halmahera Barat sebagai sopir mobil untuk menggantikan Saksi Bunyamin S, Malan mengantar jemput Siswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat, semenjak Siswa-siswi masuk karantina di Penginapan Namila Indah;
Bahwa saksi mengantar jemput Siswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Sejak tanggal 04 Agustus 2017;
Bahwa saksi menggantikan karena saksi Bunyamin S. Malan hendak mengikuti kegiatan Jambore di Jakarta;
Bahwa mobil yang digunakan untuk kegiatan antar jemput siswa-siswi paskibraka Tahun 2017 pada saat latihan adalah mobil truk milik Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Halmahera Barat sebanyak 1 (satu) unit;
Bahwa selama 15 (lima belas) hari, sejak tanggal 04 Agustus 2017 saksi gantikan sampai dengan tanggal 18 Agustus 2017;
Bahwa Saksi diberikan honor sebesar Rp. 2.500.000,00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa yang memberikan honor tersebut kepada saksi adalah Terdakwa;
Bahwa Honor dibagi 2 (dua) untuk Saksi sebesar Rp. 1.250.000,00,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk Bunyamin S. Malan diberikan melalui transfer oleh Saudara Roy Mole sebesar Rp. 1.250.000,00,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Mobil yang digunakan jenis Mobil Truck Dyna;
Bahwa mobil tersebut adalah milik Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Halmahera Barat;
Bahwa mobil yang dipinjamkan 1 (satu) unit;
Bahwa mobil tersebut pernah membutuhkan aki dan telah dipasangkan di mobil tersebut;
Bahwa yang membeli aki mobil pada saat itu adalah Kadis Pemuda dan Olahraga Marten Manuty;
Bahwa saksi tidak tahu harga aki mobil yang dibelanjakan oleh Marten Manuty;
Bahwa Saksi tidak terima uang dari bendahara tetapi langsung melakukan pengisian di SPBU kemudian struk pebelian saya serahkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa yang menyuruh saksi mengisi BBM langsung ke SPBU adalah Kapala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat bapak Marten Manuty;
Bahwa Saksi diberitahukan oleh petugas SPBU bahwa yang membayar adalah dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi berapa kali saya melakukan pengisian BBM di SPBU;
Bahwa selama melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut tidak pernah ada masalah;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi sejumlah Rp8.000.000.000 (delapan juta rupiah) tersebut yang Saksi tandatangani adalah uang sejumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi:
Bahwa yang menandatangani kwitansi sejumlah uang Rp8.000.000.000 (delapan juta rupiah) adalah saksi;
Terhadap keberatan terdakwa, atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi MUHARDIABD. MALIK :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa, saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Pembina dan Pelatih Paskibraka Indonesia (PPI) Kab. Halmahera Barat, yang bertugas sebagai pelatih/pembina terhadap Adik-adik Calon Paskibraka (Capas) Kab. Halmahera Barat
Bahwa Saksi sebagai pelatih pada Pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017;
Bahwa jumlah Anggota Paskibraka sebanyak 32 Orang yang terdiri dari 16 (enam belas) Putra dan 16 (enam belas) Putri;
Bahwa kegiatan tersebut sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2017;
Bahwa kegitan pendidikan dan latihan paskibraka dilaksanakan di Lapangan Sasadu Lamo Jailolo Kab. Halmahera Barat;
Bahwa peserta Pendidikan dan Latihan menginap di Penginapan Namila Indah;
Bahwa Saksi ditunjuk oleh Ketua Purna Paskibrakat untuk melatih calon anggota Paskibrakat karena dalam setiap kegitan tersebut untuk personil Pelatih diminta dari Pihak TNI, Polri dan Purna Paskibraka;
Bahwa Saksi mendapatkan honor sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah);
Bahwa Saksi menerima uang honor sebagai pelatih dari ketua Purna Paskibraka;
Bahwa aksi tidak tahu darimana uang honor tersebut di terima olah ketua Paskibraka;
Bahwa setelah Saksi menerima uang tersebut, kemudian Saksi menandatangani daftar yang diberikan oleh ketua purna Paskibraka;
Bahwa jumlah uang honor pelatih yang saksi terima sesuai dengan daftar honor;
Bahwa Saksi juga menerima uang saku pada saat pengukuhan Paskibraka sejumlah Rp300.000 (tiga ratus rupiah) tersebut;
Bahwa Saksi menandatangani daftar uang saku tersebut;
Bahwa Saksi kenal bukti surat tersebut dan menandatangani daftar uang honor dan uang saku tersebut;
Bahwa Mobil milik Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Halmahera Barat;
Bahwa saksi sebagai pelatih menerima pakaian seragam berupa: Jaket, kaos ablong, seragam training, sepatu kaos kaki dan topi
Bahwa semua pelatih menerima honor yang sama;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi NURJANA, S.S. :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa Saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui adalah saksi pernah diberikan uang sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) oleh terdakwa;
Bahwa Saksi diberikan uang oleh terdakwa setelah kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 yaitu sekitar beberapa bulan setelah kegiatan tersebut selesai
Bahwa menurut terdakwa uang tersebut adalah uang lelah;
Bahwa jabatan terdakwa adalah Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Paskibraka Kab. Halmahaera Barat tahun 2017
Bahwa aksi tidak tahu karena tidak pernah melihat SK panitia Paskibraka;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani daftar uang saku panitia atau kwitansi yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahn 2017;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah menandatangani daftar honoratium dan uang saku panitia dan pada kwitansi tersebut tandatangan tersebut bukan tandatangan Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah ke tempat latihan Paskibraka;
Di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga;
Bahwa SK panitia tersebut tidak di tempelkan di papan pengumuman;
Bahwa pada tahun 2017 sebagai Kepala Tata Usaha pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa tugas dan fungsi saksi hanya membuat Absensi PNS pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat dan pembuatan administrasi kenaikan pangkat bagi PNS pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa besar anggaran kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang dominan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa pernah ada rapat persiapan panitia Pelatihan dan Pendidikan Paskibrakan Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Bahwa dalam rapat tersebut tidak disampaikan;
Bahwa yang menentukan susunan adalah kewenangan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa keberatan atas keterangan saksi tersebut:
Bahwa Saksi menandatangani daftar pembayaran uang saku panitia dan kwitansi;
Terhadap keberatan terdakwa, atas pertanyaan Hakim Ketua Saksi menyatakan tetap pada keteranganya;
Saksi RADINA H. TOMAHIR, A.Md.Kom.
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh Terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa Saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui adalah saksi pernah diberikan uang sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) oleh terdakwa;
Bahwa Saksi diberikan uang oleh terdakwa setelah kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 yaitu sekitar beberapa bulan setelah kegiatan tersebut selesai;
Bahwa menurut terdakwa uang tersebut adalah uang lelah;
Bahwa jabatan Terdakwa pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat tahun 2017 adalah Bendahara;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani daftar uang saku panitia atau kwitansi tanda terima uang tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Paskibraka Kab. Halmahaera Barat tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu karena tidak pernah melihat SK panitia Paskibraka;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani daftar uang saku atau kwitansi yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahn 2017;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah menandatangani daftar honorarium dan uang saku panitia dan tandatangan tersebut bukan tandatangan Saksi;
Bahwa saksi tidak pernah ke tempat latihan;
Bahwa Terdakwa memberikan uang tersebut di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga;
Bahwa SK Panitia tidak di tempelkan di papan pengumuman;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang lebih dominan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Paskinraka
Bahwa pernah ada rapat persiapan panitia Pelatihan dan Pendidikan Paskibrakan Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Bahwa tidak disampaikan disampaikan uraian tugas panitia
Bahwa yang menentukan susunan panitia adalah kewenangan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut:
Bahwa Saksi menandatangani daftar uang saku untuk panitia dan kwitansi;
Terhadap keberatan terdakwa, atas pertanyaan Hakim Ketua Saksi manyatakan tetap pada keteranganya;
Saksi ABUBAKAR M. SAID, S.Ip. :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh Terdakwa Aprilia Johike Dechrisy ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
bahwa saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Seksi Pembinaan Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Barat;
Bahwa Tugas dan fungsi saksi selaku Kepala Seksi Pembinaan Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, yaitu pembenahan generasi muda terkait dengan sumpah pemuda dan organisasi kemasyarakan kepemudaan
Bahwa Struktur organisasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Barat tahun 2017 adalah:
Kepala Dinas adalah Drs. Marten Manuty, MM.
Sekertaris yaitu Suparto Lansip;
Bendahara Pengeluaran yaitu Aprilia Johike Dechrisy.
Kasubag Kepegawaian yaitu Saudari Nurjana, SS.
Kabid Pemuda yaitu Saudara Ridjal Hamanur;
Kabid Olahraga yaitu Saudara Oktovianus Doge;
Kabid Sarana Prasarana yaitu Saudara Apner Doda;
Bahwa Saksi dilibatkan dalam panitia Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 sebagai Koordinator Lapangan (Korlap);
Bahwa Tugas Koordinator Lapangan yaitu memantau kendala-kendala yang terjadi dilapangan kemudian saksi akan melaporkannya kepada bendahara misalnya jika ada kekurangan air minum, kendaraan untuk antar jemput anggota paskibraka kehabisan BBM, dan apabila pengantaran makan terlambat saksi langsung menghubungi bendahara untuk memberitahukannya;
Bahwa Saksi pernah menerima uang honor Panitia selaku Korlap dari terdakwa selaku Bendahara sejumlah Rp. 850.000,00,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), ditambah dengan uang sebagai pembaca doa sebesar Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang saku Pengatur Upacara sejumlah Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) tersebut;
Bahwa Saksi menandatangani daftar uang honor dengan jumlah Rp. 850.000,00,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), ditambah dengan uang sebagai pembaca doa sebesar Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Daftar honorarium uang sejumlah Rp. 850.000,00,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), ditambah dengan uang sebagai pembaca doa sebesar Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) adalah saksi kenal dan menandatangani sedangkan daftar penerima uang saku sejumlah Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) tidak pernah saksi terima dan menandatagani daftar tersebut dan itu bukan merupakan tandatangan Saksi;
Bahwa saksi bekerja pada Dinas Pemuda dan Olah raga Kab. Halmahera Barat sejak bulan Juni 2017;
Bahwa Terdakwa bukan atasan Saksi;
Bahwa Saksi bersama Saudara Ridjal Hamanur yang juga sebagai korlap bersama saksi dalam kegiatan tersebut ;
Bahwa setahu saksi anggaran untuk kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka Tahun 2017 yaitu dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) SKPD pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2017 Kab. Halmahera Barat, dengan nilai ± sebesar Rp. 702.062.000,00,- (tujuh ratus dua juta enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Saksi hanya menerima 2 (dua) amplop yaitu amplop honor kagiatan dan honor baca doa;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangai kwitansi kosong;
Bahwa Saksi diberitahukan oleh Kadis Pemuda dan Olah Raga Kab. Halmahera Barat Bapak Marten Manuty bahwa Saksi sebagai Koordinator Lapangan (Korlap);
Bahwa saksi tidak pernah melihat SK panitia tersebut, Saksi melihat setelah diperlihatkan pada saat Saksi di periksa pada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat;
Bahwa menyiapkan penginapan bukan tugas Korlap
Bahwa Peserta menginap di Penginapan Namila Indah selama kegiatan tersebut dilaksanakan;
Bahwa jumlah peserta Paskibraka sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang, untuk Siswa pria sebanyak 16 (enam belas) orang dan untuk Siswa Perempuan sebanyak 16 (enam belas) orang;
Bahwa mobil yang digunakan adalah mobil milik Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan juga 5(Lima) Mobil Pick Up untuk membawa Siswa-siswi peserta Paskibraka dari penginapan Namila Indah menuju tempat Upacara yakni di lapangan Sasadu Acango;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang lebih dominan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Oktovianus Doge melakukan pembayaran;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima dan menandatangani daftar uang tersebut;
Bahwa Pernah ada rapat persiapan panitia Pelatihan dan Pendidikan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Bahwa tidak disampaikan uraian tugas masing-masing bagian;
Bahwa yang menentukan susunan panitia Pelatihan adalah kewenangan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut:
Bahwa saksi menerima dan menandatangani daftar uang saku sejumlah Rp400.000. (empat ratus ribu rupiah);
Terhadap keberatan terdakwa, atas perntanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi PAULUS SAPULETE,S.Pd., M.M.:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh Terdakwa Aprilia Johike dechrisy;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Barat;
Bahwa Tugas dan fungsi saksi selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga adalah salah satunya mendata pemuda Kabupaten Halmahera Barat;
Bahwa Struktur organisasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Barat tahun 2017 adalah:
Kepala Dinas adalah Drs. Marten Manuty, MM.
Sekertaris yaitu Suparto Lansip;
Bendahara Pengeluaran yaitu Aprilia Johike Dechrisy.
Kasubag Kepegawaian yaitu Saudari Nurjana, SS.
Kabid Pemuda yaitu Saudara Ridjal Hamanur;
Kabid Olahraga yaitu Saudara Oktovianus Doge;
Kabid Sarana Prasarana yaitu Saudara Apner Doda;
Bahwa Tahun 2017 ada kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat yang mana merupakan kegiatan rutin setiap tahun;
Bahwa Saksi tahu Saksi masuk dalam susunan panitia setelah saksi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kab. Halmahera Barat dan diperlihatkan SK panitia tersebut;
Bahwa Saksidilibatkan langsung dilapangan dalam pelaksanaan kegiatan Paskibraka Tahun 2017;
Bahwa Tugas Saksi memantau ke lapangan tempat latihan Siswa-siswi peserta Pendidikan dan Latihan Paskibraka dan ketika ada kebutuhan di lapangan saksi langsung menghubungi Terdakwa sebagai Bendahara untuk segera memberikan kebutuhan yang diperlukan selama pelatihan berlangsung;
Bahwa Saksi menerima uang honor panitia sejumlah Rp. 1.600.000,- yang dibagi dalam 3 (tiga) amplop yaitu amplop (1) sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) , amplop (2) sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan amplop (3) sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Rinciannya adalah uang honorarium panitia kegiatan sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Uang saku acara pembukaan pendidikan dan pelatihan sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang saku kegiatan pengukuhan Paskibraka sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi terima uang honorarium setelah kegiatan Paskibraka selesai keseluruhan;
Bahwa Pada saat menerima uang tersebut dari Terdakwa selaku bendahara, saksi menandatanagani daftar honorarium tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah uang honor kegiatan Paskibraka yang harus Saksi di terima, karena tidak diberitahukan oleh terdakwa dan Saksi juga tidak membaca daftar uang honorarium tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah sebesar Rp. 950.000,00,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut;
Bahwa Saksi menadatangani Daftar honorarium sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Uang saku acara pembukaan pendidikan dan pelatihan sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang saku kegiatan pengukuhan Paskibraka sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan untuk uang sejumlah Rp. 950.000,00,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pernah saya tandatangani tatapi tidak pernah saya terima uangnya;
Bahwa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Oktovianus Doge;
Bahwa Saksi bekerja pada Dinas Pemuda dan Olah raga Kab. Halmahera Barat Sejak tahun 2017;
Bahwa Terdakwa bukan atasan Saksi;
Bahwa yang melakukan pembayaran dalah Terdakwa selaku bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga;
Bahwa Terdakwa sebagai bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga juga sebagai bendahara dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka 2017 tersebut;
Bahwa setahu saksi anggaran untuk kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka Tahun 2017 yaitu dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) SKPD pada Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2017 Kab. Halmahera Barat, dengan nilai ± sebesar Rp. 702.062.000,00,- (tujuh ratus dua juta enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah tandatangan kwitansi kosong:
Saksi menandatangani 1 (satu) kali untuk 3 (tiga) amplop yang saksi terima;
Bahwa saksi menandatangani daftar uang honorarium panitia di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Terdakwa selaku bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmhera Barat;
Bahwa Peserta menginap di Penginapan Namila Indah selama kegiatan tersebut dilaksanakan;
Bahwa jumlah peserta Paskibraka sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang, untuk Siswa pria sebanyak 16 (enam belas) orang dan untuk Siswa Perempuan sebanyak 16 (enam belas) orang;
Bahwa mobil yang digunakan adalah mobil milik Satuan Polisi Pamong Praja;
Saksi tidak tahu siapa yang lebih dominan dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 tersebut;
Bahwa Saksi juga tidak tahu peran Oktovianus Doge dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka, Kab. Halmahera Barat Tahun 2017
Bahwa saksi tidak pernah melihat saksi pernah melihat Oktovianus Doge melakukan pembayaran honor panitia Pelatihan dan Pendidikan Paskibrakan Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat kontrak dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibrakat tersebut;
Bahwa Saksi diberitahukan oleh terdakwa bahwa uang tersebut adalah uang honorarium panitia kegiatan Paskibraka;
Bahwa pernah ada rapat persiapan panitia Pelatihan dan Pendidikan Paskibrakan Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Bahwa dalam rapat tidak disampaikan juga uraian tugas masing-masing bagian;
Bahwa untuk menentukan susunan panitia Pelatihan adalah Kewenangan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada Kadis Pemuda dan Olahraga;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi:
Bahwa saksi menerima dan menandatangani daftar uang saku sejumlah Rp.950.000. (sembilan ratus ratus lima puluh ribu rupiah);
Terhadap keberatan terdakwa, atas perntanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi MAIKEL BAIKOLE Alias MIKE :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera BaratTahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa Saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Saksi adalah Staf Lab. Komputer STPK BANAU yang diperbantukan sebagai Sopir pada Kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa atas perintah Sekretaris di STPK BANAU yaitu Ibu Jeni Fatengipon;
Bahwa tugas Saksi adalah mengantar anak-anak Paskibraka dari Mess di depan Bank Maluku sampai Lapangan Sasadu Lamo;
Bahwa Saksi sebagai sopir hanya 1 (satu) hari yaitu pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017 pada saat Upacara 17 Agustus 2017;
Bahwa Saksi menggunakan mobil jenis PickUp Hilux milik STPK BANAU;
Bahwa Perintahnya dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Hamhera Barat sewa mobil milik STKP Banau untuk antar jemput peserta Paskibraka selama 1 (satu) hari;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa uang sewa mobil tersebut;
Bahwa Saksi menerima uang R500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari terdakwa untuk menurut terdakwa adalah untuk sewa mobil;
Bahwa Setelah satu bulan kemudian saksi diminta untuk menandatangani kwitansi tanda terima uang sewa mobil tersebut
Bahwa jumlah uang yang tertulis pada kwitansi tersebut sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
Bahwa pada saat itu saksi tidak membaca kwitansi tersebut, nanti setelah saksi dipanggil oleh Kajaksaan Negeri Halmahera Barat kemudian diperlihatkan kwitansi tersebut dan nominal yang tertulis Rp1.000.000 (satu juta rupiah) bukan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang saksi terima;
Bahwa Saksi kenal kwitansi tersebut dan saksi tandatangani tetapi uang yang saksi terima Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) bukan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) seperti yang tertulis dalam kwitansi tersebut;
Bahwa Terdakwa yang menyerahkan uang tersebut kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang tersebut di dalam mobil tepatnya depan kantor Bupati Kab. Halmahera Barat;
Bahwa saksi 2 (dua) kali menandatangani kwitansi tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut:
Bahwa saksi menerima uang Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sesuai dengan jumlah pada kwitansi yang ditandatangani Saksi;
Terhadap keberatan terdakwa, atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi NURHODA KAREPESINA, SE. :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmhera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh Terdakwa Aprilia Johike Dechrisy ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa Saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah terlibat dalam Kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi adalah pemilik rumah makan Tabadiku Cina beralamat di Jalan. Puaen Gufasa Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat, kemudian saksi dipanggil olah penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dan diminta mambawa bukti surat karena kami menyediakan konsumsi untuk ramah tamah Kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah terlibat dan bekerja sama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga dalam Kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi pernah terlibat dalam kegiatan Pekan Olahraga Daerah (Popda) Kab. Halmahera Barat Tahun 2018 untuk konsumsi bukan rahun 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima surat pesanan Konsumsisejumlah Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kegiatan Ramah Tamah Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani surat apapun kaitanya dengan Kegiatan Ramah Tamah Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Bara;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat nota pesanan makanan untuk kegiatan Paskibraka tahun 2017;
Bahwa Saksi pernah berhungan dengan terdakwa pada tahun 2018 kaitan dengan pelaksanan kegiatan Popda Kab. Halmahera Barat tahun 2018;
Bahwa aksi tidak kenal dan tidak pernah membuat atau menandatangani bukti kwitansi dan nota pesanan makanan sejumlah Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan betul adalah tandatangan saksi tetapi saksi tidak pernah menandatangani bukti surat tersebut. Selanjutnya saksi diminta contoh sampel tandatangan oleh Hakim Ketua;
Bahwa Saksi kenal terdakwa tahun 2018 pada saat kegiatan Popda di Kab. Halmahera Barat ;
Bahwa seingat saksi bahwa yang saksi tanda tangan adalah surat dan kwitansi kaitannya dengan kegiatan Popda tahun 2018 bukan kegiatan paskibraka tahun 2017;
Bahwa untuk kegiatan Popda Terdakwa sendiri yang menyerahkan surat dan kwitansi tersebut untuk saya tandatangani;
Bahwa setelah dipanggil Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dan ditunjukkan kemudian saksi tahu yang menandatangani surat tersebut adalah bapak Oktovianus;
Bahwa surat dan kwitansi tersebut Saksi tandatangani di rumah Saksi untuk kegiatan Popda tahun 2018 bukan untuk kegiatan Paskibraka tahun 2017;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi ARSENAL FRANGKLIN Alias ARSENAL FIKIRAN Alias ARSENAL :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Saksi mendapat surat penunjukkan dari Organisasi PPI (Purna Paskibra Indonesia) perihal penunjukkan sebagai pelatih paskibraka dan pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibra Tahun 2017 di Kab. Halmahera Barat, saksi ditugaskan sebagai pelatih paskibraka tahun 2017 dari Unsur PPI (Purna Paskibra Indonesia)
Bahwa jumlah Anggota Paskibraka sebanyak 32 Orang yang terdiri dari 16 (enam belas) Putra dan 16 (enam belas) Putri;
Bahwa kegiatan tersebut sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2017;
Bahwa kegiatan pendidikan dan latihan Paskibraka dilaksanakan di Lapangan Sasadu Lamo Jailolo Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Peserta Pendidikan dan Latihan menginap di Penginapan Namila Indah;
Bahwa Saksi mendapatkan honor pelatih sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah);
Bahwa Saksi menerima uang honor tersebut dari seorang ibu yang saksi tidak kenal;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang saku sejumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Untuk daftar uang honor sebagai pelatih saksi menandatanganinya, sedangkan daftar uang saku saksi tidak pernah manandatanganinya;
Baha jumlah uang honor sebagai pelatih yang saksi terima sesuai dengan daftar honor;
Bahwa Saksi kenal bukti surat daftar honor pelatih yang saksi tandatangani sedangkan daftar uang saku saksi tidak pernah menandatangani daftar dan bukan tandatangan saksi;
Bahwa dalam kegiatan kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat tahun 2017 untuk tranportasi menggunakan mobil milik Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Halmahera Barat;
Bahwa saksi sebagai pelatih menerima pakaian seragam berupa: Jaket, kaos ablong, seragam training, sepatu kaos kaki, topi dan baju batik;
Bahwa semua pelatih menerima honor yang sama;
Bahwa Saksi ikut dalam upacara pengukuhan paskibraka tahun 2017;
Bahwa yang menjadi pelatih adalah dari TNI, Polri dan dari PPI (Purna Paskibra Indonesia) yaitu saksi bersama 3 (tiga) rekan saksi yakni Saudara Abdan Mutaib, Saudara Muhardi Abd Malik dan Saudari Nurlista Ade;
Bahwa Katua purna Pakibraka Halmahera Barat adalah Abdan Mutaib;
Bahwa Saksi tidak pernah mendelagasikan atau memberikan kuasa kepada ketua Purna Paskibraka untuk menerima dan menandatangani daftar uang saku tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada Ketua purna Paskibraka tentang uang saku sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut bahwa:
Uang saku sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sudah diberikan melalui ketua purna paskibraka untuk dibagikan kepada pelatih;
Terhadap keberatan terdakwa, atas pertanyaan Hakim Ketua Saksi menyataan tetap pada keterangannya;
Saksi APNER DODA, S.Pd, M.Si. :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengn perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Bidang SDM Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Barat;
Bahwa tugas dan fungsi saksi KepalaBidang yaitu membantu KepalaDinas sehubungan peningkatanSarana dan Prasarana, sertapembinaankelembagaanOrganisasi Cabang Olahraga;
Bahwa Struktur organisasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Barat tahun 2017 adalah:
Kepala Dinas adalah Drs. Marten Manuty, MM.
Sekertaris yaitu Suparto Lansip;
Bendahara Pengeluaran yaitu Aprilia Johike Dechrisy.
Kasubag Kepegawaian yaitu Saudari Nurjana, SS.
Kabid Pemuda yaitu Saudara Ridjal Hamanur;
Kabid Olahraga yaitu Saudara Oktovianus Doge;
Kabid Sarana Prasarana yaitu Saudara Apner Doda;
Bahwa Saksi tidak tahu nama saksi masuk dalam susunan panitia Paskibraka;
Bahwa Saksi dilibatkantetapi tidak sesuai dengan Tupoksi Saksi dan dalam kegiatan paskibraka Tahun 2017 dengan tugas distribusi surat untuk seleksi siswa-siswi di Sekolah-sekolah (SMA/SMU), membantu menyiapkan perlengkapan lainnya sehubungan dengan pembukaan kegiatan Diklat Paskibraka Tahun 2017 dan membantu mengurus konsumsi dilapangan;
Bahwa Saksi pernah menerima uang honor Panitia selaku Korlap dari terdakwa selaku Bendahara sejumlah Rp. 850.000,00,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menandatangani daftar uang honor dengan jumlah Rp. 850.000,00,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi kenal dan menandatangani daftar honorarium tersebut;
Bahwa saksi bekerja pada Dinas Pemuda dan Olah raga Kab. Halmahera Barat Sejak bulan Februari 2017;
Bahwa Terdakwa bukan atasan Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah anggaran untuk kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017;
Bahwa Saksi tahu saksi masuk dalam susunan panitia setelah diperiksa pada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dan ditunjukkan SK panitia pendidikan dan pelatihan Paskibraka Kab. Halmhera Barat tahun 2017;
Bahwa saksi tidak pernah melihat SK panitia tersebut, Saksi melihat setelah diperlihatkan pada saat Saksi di periksa pada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat;
Bahwa Saksi sudah lupa kapan uang tersebut diberikan dan uang tersebut diberikan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa peserta menginap di Penginapan Namila Indah selama kegiatan tersebut dilaksanakan;
Bahwa Saksi tidak tahu siap yang mengurus akomodasi tersebut karena pada saat itu saksi ditugaskan untuk mendistribusikan surat untuk seleksi calon anggota paskibraka Kab. Halmahera Barat;
Bahwa 1 (satu) kali saksi menerima uang honor kegiatan paskibraka 2017;
Bahwa Saksi tidak bertanya lagi karena menurut saksi uang tersebut adalah uang honor panitia kegiatan Paskibraka dan saksi juga terlibat dalam kegiatan paskibraka;
Bahwa pada saat kegiatan tersebut dilaksanakan tahun 2017 saksi tidak tahu siapa ketua panitia;
Bahwa saksi tidak diberitahukan Tupoksi saksi dalam kegiatan pendidikan dan latihan Paskibraka tersebut;
Bahwa yang bertanggugjawab atas kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang dominan dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun 2017;
Saksi tidak tahu saksi yang mengurus Mobil dan BBM dalam kegiatan pendidikan dan latihan Paskibraka;
Bahwa untuk menentukan susunan panitia Pelatihan dan Pendidikan Paskibrakan Kab. Halmahera Barat tahun 2017 adalah kewenangan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi tidak tahu apa jabatan Oktovianus Doge;
Atas keterangan Saksi tersebut,terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi AMINUDIN USMAN Alias AMI :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa Saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa yang Saksi ketahui yaitu adalah pinjam pakai Soud System dari Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat kepada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Halmahera Barat dalam rangka pembukaan acara Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun 2017;
Bahwa yang menandatangani adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat bapak Marten Manuty;
Bahwa berawal dari adanya Surat masuk dari Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat untuk pinjam pakai Soud System, kemudian diperintahkan oleh Kasubag Perlengkapan Setda Halmahera Barat, kepada saksi dan staf lainnya untuk menyiapkan Soud System dan kursi untuk dibawah ke tempat pembukaan acara Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun 2017;
Bahwa acara pembukaan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun 2017di Lapangan Tenis samping Bank BPD Cab. Jailolo Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksibersama dengan beberapa orang staf di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kab. Halmahera Barat yang menyiapkan sound system untuk acara Pembukaan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun 2017;
Bahwa acara pembukaan tersebut hanya 1 (satu) hari dan Saksi lupa waktu pelaksanaan kegiatan Pembukaan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 ;
Bahwa dari kegiatan menyiapkan sound system tersebut Saksi diberikan uang sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
Bahwa yang saksi terima bukan uang sewa tetapi uang saku untuk saksi dan staf yang menyiapkan sound system dan kursi untuk acara pembukaan pendidikan dan latihan paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani surat atau kwitansi apaun dari penerimaan uang Rp1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut;
Bahwa uang Rp1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut Saksi terima dari teman Saksi yaitu saudara Riswandi;
Bahwa Saksi tidak kenal kwitansi tersebut dan tidak pernah menandatanganinya serta tanda tangan pada kwitansi tersebut bukan tandatangan Saksi;
Bahwa uang sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut diserahkan di kantor Umum dan Perlengkapan Setda Kab. Halmahera Barat;
Bahwa uang sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut Setelah selesai acara Pembukaan Paskibraka 2017;
Bahwa teman Saksi manyampaikan bahwa uang Rp1.000.000 (satu juta rupiah) tersebut dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmhera Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa kaitanya dengan pinjam pakai sound system;
Bahwa uang Rp1.000.000 (satu juta rupiah) yang saksi terima Saksi bagikan kepada staf Umum dan perlengkapan yang membantu menyiapkan sound system dan kursi untuk acara pembukaan paskibraka yang jumlah sekitar 9 (sembilan ) orang;
Bahwa saksi membagikan uang Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setelah saksi menerima uang tersebut dari teman saksi saudara Riswandi;
Bahwa isi surat tersebut adalah untuk pinjam pakai sound system;
Bahwa untuk pinjam pakai tergantung dari Dinas yang meminjam sound system tersebut untuk membayar sewanya;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi OKTOVIANUS, S.Pd, Msi.:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Saksi ditempat pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat tahun 2009;
Tahun 2014 Saksi dimutasikan ke Dinas Perhubungan Kab. Halmahera Barat dan kembali ke Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat tahun 2015 dengan jabatan kepala Seksi Olahraga dan pada tahun 2017 Saksi diangkat sebagai Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat sampai sekarang;
Bahwa Struktur organisasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Barat tahun 2017 adalah:
Kepala Dinas adalah Drs. Marten Manuty, MM.
Sekertaris yaitu Suparto Lansip;
Bendahara Pengeluaran yaitu Aprilia Johike Dechrisy.
Kasubag Kepegawaian yaitu Saudari Nurjana, SS.
Kabid Pemuda yaitu Saudara Ridjal Hamanur;
Kabid Olahraga yaitu Oktovianus Doge (saksi sendiri);
Kabid Sarana Prasarana yaitu Saudara Apner Doda;
Bahwa Saksi tahu ada kegiatan Pendidikan dan Latihan Pasibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Bahwa Struktur Panitia Pelaskana sesuai dengan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor :138.A/KPTS/VI/2017, tentang Pembentukan Panitia Pendidikan dan Latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamsi Kemerdekaan RI Yang Ke-72 Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 15 Juni 2017, yaitu:
Ketua adalah Saudara Drs. Marten Manuty, MM.
Wakil Ketua adalah Saudara Suparto Lansip, SE.
Sekretaris adalah Saksi sendiri.
Bendahara adalah Aprilia Johike Dechrisy;
Korlap adalah Saudara Abubakar M. Said, S.Ip dan Saudara Ridjal Hamanur, SH.
Pelatih adalah 2 (dua) orang Anggota Polres Halmahera Barat, 1 (satu) orang Anggota Kodim 1501 Ternate-Halbar, 1 (satu) orang Anggota batalyon 732 Banau dan 4 (empat) orang Anggota PPI Halmahera Barat.
Seksi Acara adalah Saudara Ivan Karwur, S.Pd.
Seksi Perlengkapan adalah Saudara Paulus Sapulete, S.Pd, MM.
Seksi Konsumsi adalah Saudari Lili Nurviryani Joechri.
Seksi Akomodasi dan Publikasi adalah Saudara Apner Doda, S.Pd, M.Pd.
Seksi Dokumentasi adalah Saudara Abd. Haris Haurissa, SE.
Bahwa anggarannya untuk kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 berasal dari APBD Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun 2017, dengan nilai sebesar Rp. 702.062.000,00,- (tujuh ratus dua juta enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa tugas Saksi selaku Sekretaris Panitia yaitu menyiapakan administrasi surat menyurat terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut seperti pembuatan Surat panggilan untuk diklat kepada siswa siswi yang telah lulus seleksi, surat permintaan untuk pasukan 45 TNI-Polri dan lain-lain terkait dengan adminstrasi;
Bahwa kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa jumlah peserta 32 (tiga puluh dua) orang siswa-siswi yang terdiri dari 16 (enam belas) putra dan 16 (enam belas) putri;
Bahwa selama mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat 2017Peserta menginap di penginapan Namila Indah;
Bahwa menggunakan mobil milik Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat 2017;
Bahwa Saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu karena saksi memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah dan juga berdasarkan SK Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017Nomor:790/02/SK/DISPORA//2017, tanggal 13 Februari 2017 dan dasar Saksi melaksanakan tugas adalah Perpres RI Nomor 54 tahun 2010 tentag Pengadaan Barang da Jasa Pemerintah dengan tugas Saksi adalah:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang atau jasa;
Menetapkah HPS;
Menandatangani dan melaksanakan kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa;
Bahwa Saksi pernah menerima uang Honor Sekretaris sebesar Rp. 1.900.000,00,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) setelah di potong pajak, Uang Saku Sekretaris Panitia Diklat sebesar Rp. 800.000,00,- (delapan ratus ribu rupiah) dan uang Saku Pengarah sebesar Rp. 600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa uang tersebut saksi terima dari Terdakwa selaku bendahara;
Bahwa saksi menandatangani daftar uang honor dan uang saku panitia;
Bahwa Saksi yang membuat kontrak untuk setiap kegiatan dalam pelaksanaan pendidikan dan Latihan Paskibraka tahun 2017;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017
Bahwa Saksi kenal dan menandatangani daftar pembayaran honorarium dan kwitansi tersebut;
Bahwa Saksi kenal Ivan Valiandra Karwur;
Bahwa Saksi sudah lupa apakah Saksi memberitahukan kepada saksi Ivan Valiandra Karwur bawa dirinya masuk dalam susunan panitia;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak memberikan uang honor panitia kepada saksi Ivan Valiandra Karwur
Bahwa Saksi tidak tahu berapa total biaya sewa Penginapan Namila Indah yang harus dibayarkan;
Bahwa yang melakukan pembayaran sewa penginapan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat bapak Marten Manuty dan Terdakwa Selaku Bendahara;
Bahwa Saksi diminta oleh Terdakwa selaku bendahara untuk menandatangani surat pesanan konsumsi kepada Nurhoda Karepesina pemilik RM. Tabadiku Cina untuk ramah tamah kegiatan paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 ;
Bahwa pesanan konsumsi kepada RM. Tabadiku Cina sejumlah Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk pembayaran konsumsi kepada Nurhoda Karepesina sebagai Pemilik RM. Tabadiku Cina saksi tidak tahu karena yang mengurus biaya untuk pelaksanaan kegiatan ramah tamah Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 adalah terdakwa selaku Bendahara, Saksi hanya diminta oleh Terdakwa untuk menandatangani surat pesanan tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Nurhoda Karepesina selaku pemilik RM. Tabadi Cina;
Bahwa selain mobil Satpol PP ada juga mobil milik Dinas Perhubungan dan mobil pick up dari STKP Banau yang dipakai untuk kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka;
Bahwa untuk kegiatan antar jemput peserta dari dan ke tempat latihan di lapangan Sasado Jilolo;
Bahwa mobil yang digunakan dalam kegiatan paskibraa tersebut di sewa oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa yang menyusun anggaran untuk kegiatan pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 adalah Bagian perencanaan;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menghubungi saksi Nurhoda Karepesina untuk memesan konsumsi tersebut, saksi hanya di suruh oleh terdakwa untuk menandatangani surat pesanan;
Bahwa Saksi tandatangan surat tersebut di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa sebelumnya saksi kenal dengan saksi Nurhoda Karepesina;
Bahwa Saksi tidak tahu proses pembayaran penginapan sejumlah Rp135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah), tersebut;
Bahwa Saksi pernah ke Penginapan untuk mengecek peserta pendidikan dan latihan paskibraka;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan saksi Usman Baura;
Saksi pernah berkomunikasi kaitannya dengan fasilitas penginapan;
Bahwa yang menghubungi pengelola penginapan adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa alasan penginapan Namila Indah karena kegiatan sebelumnya penginapan Namila Indah yang selalu dipilih untuk tempat menginap para peserta;
Bahwa dilihat dari anggaran sewa penginapan Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) maka penginapan Namila Indah tidak layak sebagai tempat menginap peserta;
Bahwa Saksi tidak terlibat dalam penyusunan panitia Pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017, saksi hanya diminta oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk memasukkan nama-nama untuk susunan panitia;
Bahwa SK Panitia Pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 tersebut tidak diberikan kepada semua panitia;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi MUHAMMAD MARASABESSY, SE. :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 oleh Terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa saksi memberikan paraf dan menandatangani berita acara pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Saksi sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat sejak tanggal 15 Juli 2010, kemudian saksi dilantik sebagai Kepala Bidang Kas Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Halmahera Barat s/d terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2015, dimana terdapat perubahan nama dari Dinas menjadi Badan dengan nama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, sehingga nama kepala Dinas diubah namanya menjadi Kepala Bidang Perbendaharaan dan selanjutnya berganti nama menjadi kepala Badan ;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, secara umum dapat Saksi jelaskan bahwa tugas pokok saksi secara garis besar membantu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat dalam proses pencairan dana dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dasar pelaksanaan tugas Saksi yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Halmahera Barat Nomor: 117/KPTS/IV/2015 tanggalnya 10 Juni 2015;
Bahwa anggarannya paskibraka Kab. Halmhera Barat tahun 2017 sekitarRp. 702.062.000,00,- (tujuh ratus dua juta enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa Mekanismepengajuan sampai dengan pencairan dana Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 adalah sebelumnya Bendahara Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat melakukan permintaan pencairan dana tersebut, terlebih dahulu mereka mengajukan permintaan untuk penyediaan dana lewat Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk kegiatan dimaksud ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, selanjutnya setelah disetujui permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD) tersebut oleh pimpinan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat) barulah Bendahara Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat membuat SPP/SPM untuk disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat kembali guna dilakukan pencairan, selanjutnya SPP/SPM dari Bendahara Dinas tersebut disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat untuk dilakukan verifikasi atas SPP/SPM tersebut, setelah dilakukan verifikasi secara berjenjang dari pemeriksa ke kepala seksi ke kepala bidang selanjutnya disampaikan ke pimpinan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat) untuk mendapatkan persetujuan, setelah mendapat persetujuan, Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) memproses pembuatan SP2Dnya guna dilakukan pencairan oleh Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, selanjutnya dana tersebut berpindah dari rekening kas umum daerah ke rekening SKPD dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa ada permintaan dana Tambah Uang (TU) dengan terlebih dahulu diajukannya SPP/SPM TU dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat sebesar Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa yang mangajukan SKPD Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat dan sesuai prosedur ditandatangani oleh Pimpinan SKPD dalam hal ini Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran;
Bahwa dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1995/SP2D/BUD/2017,tanggal 03Agustus 2017, yang ditandatatangani oleh saksi selaku Kuasa BUD, yang peruntukkannya untuk keperluan:
Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan, sebesar Rp. 30.000.000,00,- (tiga puluh juta rupiah).
Honorium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber, sebesar Rp. 65.000.000,00,- (enam puluh lima juta rupiah);
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas, sebesar Rp. 6.750.000,00,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja Jasa Pelengkap Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 57.950.000,00,- (lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat, sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat, sebesar Rp. 19.000.000,00,- (sembilan belas juta rupiah);
Bahwa apabila ada permintaan Tambah Uang (TU) maka harus ada pertanggungjawaban atas penggunaan dana Tambahan Uang (TU) tersebut dalam bentuk SPP dan SPM TU Nihil sehingga tidak terjadi adanya saldo kas sebesar nilai Tambah Uang atas kegiatan tersebut;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebu;
Bahwa Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat adalah Oktovianus Doge;
Bahwa untuk permintaan pencairan dana TU (Tambah Uang), dokumen yang dilampirkan yaitu:
Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP,yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan.
Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen,yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Surat Pernyataan Verifikasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU), yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU), yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU),yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU), yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Setelah dokumen tersebut semuanya lengkap barulah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa Pencairan Tambah Uang (TU) untuk pelaksanaan kegiatan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 dilakukan pada tanggal 03Agustus 2017, yang mana pencairannya melalui Bank BPDM Jailolo dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Dinas Pemuda Dan Olahraga sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1995/SP2D/BUD/2017,tanggal 03Agustus 2017, dan yang melakukan pencairan anggaran tersebut sepengetahuan saksi lazimnya pencairan anggaran dilakukan menggunakan Cek yang di tandatangani oleh pimpinan SKPD dan Bendahara Pengeluaran pada SKPD terkait;
Bahwa harus dilakukan verifikasi dan bentuk verifikasi yang dilakukan yaitu kami di keuangan melihat dari sisi ketersediaan dana anggaran kegiatan tersebut, ada atau tidak, melampaui anggaran yang dimintakan atau tidak dan kelengkapan-kelengkapan administrasi berupa SPP, SPM TU, dengan lampiran pendukung berupa Surat Keterangan Pengajuan SPP TU yang ditandatangani oleh pimpinan SKPD, Surat Pernyataan Pengajuan SPP TU yang ditandatangani oleh pimpinan SKPD/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang ditandatangani oleh pimpinan SKPD yakni Kepala Dinas Kesejahtraan Sosial Kab. Halmahera Barat, Surat Pernyataan Verifikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan, Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen SPP TU yang ditandatangani oleh Bendahara, Ringkasan SPP TU dan Rincian SPP TU tanpa melampirkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan;
Bahwa pada saat pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4476/SP2D/BUD/2017,tanggal 29 Desember 2017 kurang lebih sama dengan permintaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1995/SP2D/BUD/2017,tanggal 03Agustus 2017, diantaranya yaitu :
Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP,yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU-NIHIL,yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen,yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Surat Pernyataan Verifikasi, yang ditandatangani oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan.
Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL), yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL), yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Rincian Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL),yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran atas SPJ, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan Atas SPJ, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Surat Perintah Membayar Nihil, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Bahwa Saksi melihat dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan dana Tambahan Uang (TU) atas kegiatan tersebut, pada saat pengajuan SPP/SPM TU Nihil yang diajukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat untuk kegiatan dimaksud, namun untuk dokumen yang berhubungan dengan kegiatan ramah tamah saksi baru melihatnya, karena pada saat pengajuannya tidak ada dokumen tersebut;
Bahwa Seingat saksi proses pencairan anggaran untuk kegiatan pendidikan dan Latihan Paskibraka tahun 2017 sekitar 3 (tiga) kali pencairan;
Atas keterangan Saksi tersebut,terdakwa tidak keberatan;
Saksi Drs. MARTEN MANUTY, M.M.:
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengn perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Saksi pernah di periksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
Bahwa Saksi membaca Berita Acara Pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa Sesuai dengan keterangan lisan yang Saksi berikan kepada Penyidik Kejaksaan Halmhera Barat;
Bahwa tidak pernah ada arahan, tekanan dan paksaan dalam pemeriksaan tersebut;
Bahwa saksi memberikan paraf dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan saksi tersebut;
Bahwa sejak bulan Februari 2017 Saksi sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi sudah dimutasikan sebagai Sekretaris pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Halmahera Barat sampai dengan saat ini;
Bahwa Struktur organisasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Barat tahun 2017 adalah:
Kepala Dinas adalah Drs. Marten Manuty, MM (saksi sendiri);
Sekertaris yaitu Suparto Lansip;
Bendahara Pengeluaran yaitu Aprilia Johike Dechrisy;
Kasubag Keuangan yaitu Saudara Bukmun Abdul Latief;
Kasubag Kepegawaian yaitu Saudari Nurjana, SS;
Kabid Pemuda yaitu Saudara Ridjal Hamanur;
Kabid Olahraga yaitu Oktovianus Doge;
Kabid Sarana Prasarana yaitu Saudara Apner Doda;
Bahwa Tugas Saksi sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat yaitu pada pokoknya membantu pemerintah daerah dalam Bidang Pemuda dan Olahraga;
Bahwa pada tahun 2017 adaProgram Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Struktur Panitia Pelaskana sesuai dengan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor:138.A/KPTS/VI/2017, tentang Pembentukan Panitia Pendidikan dan Latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamsi Kemerdekaan RI Yang Ke-72 Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 15 Juni 2017, yaitu:
Ketua adalah Saudara Drs. Marten Manuty, MM. (saksi sendiri);
Wakil Ketua adalah Saudara Suparto Lansip, SE.
Sekretaris adalah Saksi sendiri.
Bendahara adalah Aprilia Johike Dechrisy.
Korlap adalah Saudara Abubakar M. Said, S.Ip dan Saudara Ridjal Hamanur, SH.
Pelatih adalah 2 (dua) orang Anggota Polres Halmahera Barat, 1 (satu) orang Anggota Kodim 1501 Ternate-Halbar, 1 (satu) orang Anggota batalyon 732 Banau dan 4 (empat) orang Anggota PPI Halmahera Barat.
Seksi Acara adalah Saudara Ivan Karwur, S.Pd.
Seksi Perlengkapan adalah Saudara Paulus Sapulete, S.Pd, MM.
Seksi Konsumsi adalah Saudari Lili Nurviryani Joechri.
Seksi Akomodasi dan Publikasi adalah Saudara Apner Doda, S.Pd, M.Pd.
Seksi Dokumentasi adalah Saudara Abd. Haris Haurissa, SE.
Bahwa tugas saksi yaitu mengkoordinir seksi-seksi kegiatan dan melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa anggaran untuk kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 berasal dari APBD Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun 2017, dengan nilai sebesar Rp. 702.062.000,00,- (tujuh ratus dua juta enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa yang bertanggung jawab dalam Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 adalah Saksi selaku Kepala Dinas dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) :
Bahwa dapat saksi jelaskan secara singkat bahwa anggaran yang digunakan pada tahun 2017 untuk kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, sebelumnya diusulkan dalam Tahun 2016, yang pada waktu itu Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat belum berdiri sendiri dan masih merupakan Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pariwisata, Pemuda Olahraga dan Ekonomi Kreatif Kab. Halmahera Barat, kemudian rancangan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka tersebut lalu diusulkan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda Olahraga dan Ekonomi Kreatif Kab. Halmahera Barat yaitu Saudari Feny Kiat ke Panitia Anggaran Pemerintah Daerah untuk dibahas kemudian setelah mendapat persetujuan selanjutnya diajukan ke Panitia Anggaran DPRD Kab. Halmahera Barat untuk mendapatkan persetujuan dan seterusnya untuk proses pengesahan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, dan setelah Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka tersebut memperoleh pengesahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, kemudian pada Tahun 2017 berdasarkan Peraturan Daerah (nomor dan tanggal sudah tidak ingat lagi) Kab. Halmahera Barat, Bidang Pemuda dan Olahraga pada Dinas Pariwisata, Pemuda Olahraga dan Ekonomi Kreatif Kab. Halmahera Barat dimekarkan menjadi Dinas yaitu Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat terpisah dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kab. Halmahera Barat, dan pada saat itu saksi di angkat menjadi Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat, selanjutnya Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka yang telah memperoleh pengesahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD);
BahwaProses pencairan dana tersebut awalnya melalui proses pengajuan SPD (Surat Permintaan Dana) dari Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat, ke BPKAD Kab. Halmahera Barat, kemudian dari BPKAD Kab. Halmahera Barat mengeluargan SPD (Surat Penyediaan Dana), setelah itu Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat membuat dan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar), kemudian disampaikan kembali ke BPKAD Kab. Halmahera Barat untuk di proses menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), setelah diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), selanjutnya dilakukan pencairan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Terdakwa Aprilia Johike Dechrisy ke Bank Maluku Cab. Jailolo dengan menggunakan cek yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan Bendahara;
Bahwa kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka tersebut dilaksanakan selama 1 (satu) Bulan yaitu dimulai sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017 bertempat di Lapangan Sasadu Lamo Desa Acango Kec. Jailolo Kab. Halmahera Barat;
Bahwa jumlah peserta 32 (tiga puluh dua) orang siswa-siswi yang terdiri dari 16 (enam belas) putra dan 16 (enam belas) putri;
Bahwa peserta menginap di penginapan Namila Indah selama mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat 2017;
Bahwa jumlah kamar Penginapan Namila Indah yang digunakan selama kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat 2017 adalah 13 (tiga belas) kamar;
Bahwa penggunaan penginapan Namila Indah karena pada kegiatan sebelumnya sering digunakan untuk tempat penginapan peserta Paskibraka;
Bahwa Saksi sudah lupa berapa harga sewa kamar penginapan Namila Indah per malam;
Bahwa proses pembayaran di lakukan kepada saudara Usman Baura sebagai pengelola penginapan Namila Indah oleh Terdakwa sebagai Bendahara;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa harga yang dibayarkan kepada Penginapan Namila Indah karena pengaturan pembayarannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Terdakwa Aprilia Johike Dechrisy;
Bahwa Saksi ikut dalam pembayaran tersebut tetapi terdakwa sebagai bendahara sudah berada di Penginapan Namili Indah kemudian Saksi menyusul ke Penginapan;
Bahwa yang menyerahkan uang sewa kepada pengelola penginapan adalah Terdakwa sebagai bendahara dan langsung diserahkan kepada saksi Usman Baura;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah uang sewa kamar yang diserahkan terdakwa sebagai bendahara kepada pengelola penginapan Namila Indah;
Bahwa jumlah anggaran sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun 2017, sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu pembayaran sewa kamar penginapan Namila Indah sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun 2017 sejumlah Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah)karena yang melakukan pembayaran adalah terdakwa sebagai bendahara kepada pengelola penginapan Namila Indah;
Bahwa saksi menerima Honorarium Panitia sejumlah Rp. 2.125.000,00,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan uang saku selaku Pembina sejumlah Rp. 700.000,00,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menerima Honorarium Panitia sejumlah Rp. 2.125.000,00,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan uang saku selaku Pembina sejumlah Rp. 700.000,00,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari Terdakwa selaku bendahara;
Bahwa setelah meneriman uang saksi menandatangani daftar uang honor dan uang saku panitia serta kwitansinya;
Bahwa uang Honorarium Panitia sejumlah Rp. 2.125.000,00,- (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan uang saku selaku Pembina sejumlah Rp. 700.000,00,- (tujuh ratus ribu rupiah)saksi terima di kantor Dinas Pmuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Saksi selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat tidak pernah tanda tangan menandatangani:
Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Biaya Belanja Makan Minum Kegiatan Upacara Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 sebesar Rp. 4.000.000,00,- (empat juta rupiah);
Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Biaya Belanja Makan Minum Kegiatan Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 sebesar Rp. 7.000.000,00,- (tujuh juta rupiah);
Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Biaya Sewa Sound System Kegiatan Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pembayaran apapun dalam kegiatan pendidikan dan latihan paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017, karena semua pengeluaran dan pembayaran dalam kegiatan tersebut adalah dilakukan oleh terdakwa sebagai bendahar;
Bahwa saksi tahu ada anggaran untuk konsumsi dalam kegiatan ramah tamah paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017
Bahwa yang menyiapkan konsumsi untuk acara ramah tamah adalah pihak ketiga;
Bahwa yang menunjuk pihak ketiga tersebut untuk menyiapkan konsumsi acara ramah tamah paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan paskibraka Kab. Halmhera Barat tahun 2017 tersebut adalah saksi Oktavianus Doge;
Bahwa yang Saksi dengar pihak ketiga adalah Nurhoda Karepesina yang memilik rumah makan di daerah Gufasa Jailolo;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah pesanan konsumsi kepada pihak ketiga tersebut;
Bahwa untuk pembayaran konsumsi kepada Nurhoda Karepesina sebagai Pemilik rumah makan saksi tidak tahu karena yang mengurus biaya untuk pelaksanaan kegiatan ramah tamah Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 adalah terdakwa selaku Bendahara;
Bahwa saksi tidak mengetahui Surat Nomor:427/031-SP/2017, perihal: Pesanan Konsumsi dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA yaitu Saudara Oktovianus Doge dan PIHAK KEDUA RM. TABADIKU CINA yaitu Saudari Nurhoda Karepesin;
Bahwa untuk kegiatan pendidikan dan latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 transportasi mobil menggunakan 1 (satu) unit Bus dari Satpol PP,Dinas Perhubungan dan mobil pick up dari STKP Banau;
Bahwa untuk kegiatan antar jemput peserta dari dan ke tempat latihan di lapangan Sasado Jailolo;
Bahwa mobil yang digunakan dalam kegiatan paskibraka tersebut di sewa oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa saksi tidak tahu mekanisme pembayaran sewa mobil yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan latihan paskibraka tersebut di sewa oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat tahun 2017 karena pengeluaran dan pembayaran dilakukan oleh Terdakwa selaku bendahara pengeluaran;
Bahwa Anggaran Belanja sewa sarana mobilitas darat untuk kegiatan pendidikan dan latihan paskibraka tersebut di sewa oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat tahun 2017 sebesar Rp. 19.000,000,00,- (sembilan belas juta rupiah);
Bahwa Saksi pernah menandatangani dan bukan tanda tangan saksi atas:
Kwitansi Dinas untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil, untuk keperluan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 8.000.000,00,- (delapan juta rupiah);
Kwitansi Dinas untuk Pembayaran Tarnsportasi Pemulangan Paskibraka dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudara Morets Yongkikuratji;
Kwitansi Dinas untuk Pembayaran Sewa Mobil Pic-Up yang ditanda tangani oleh saksi Maikel Baikole;
Bahwa ada dana Tambah Uang (TU) sebesar Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan mekanisme pencairan dana Tambah Uang (TU) setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan jumlah diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat sehubungan dengan pelaksanaan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 yaitu setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)nya di sampaikan ke Bank Maluku Cab. Jailolo oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, setelah itu Bendahara Pengeluaran yaitu terdakwa Aprilia Johike Dechrisy melakukan pencairannya di Bank Maluku Cab. Jailolo, dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh saya selaku Kepala Dinas dan terdakwa Aprilia Johike Dechrisy selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa dalam penggunaan anggaran pendidikan dan pelatihan paskibraka Kab. Halmahera Barat tahn 2017 sudah dibuatkan laporan pertanggungjawaban dan saksi telah menandatanganinya;
Bahwa dalam panitia kegiatan pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 diadakan rapat persiapan Panitia;
Bahwa dalam rapat panitia kegiatan pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 tersebut Saksi memberitahukan tugas dan tanggungjawab kepada masing-masing anggota panitia;
Bahwa Saksi yang mengusulkan nama-nama panitia kepada Bupati Kab. Halmahera Barat;
Bahwa SK Panitia pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 tidak ditempelkan pada papan pengumuman;
Bahwa yang pertama menghubungi penginapan Namila Indah adalah Sekretaris Panitia;
Bahwa Saksi bersama istri saksi pernah bertemu dengan Usman Baura di Penginapan Namila Indah;
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Sekretaris, kemudian pada saat saksi dan istri saksi dalam perjalanan pulang dan melewati penginapan Namila Indah, Saksi dan istri saksi mampir ke Penginapan Namila Indah untk mengecek persiapan kamar-kamar di penginapan Namila Indah ;
Bahwa yang dibicarakan adalah peserta kegiatan Paskibraka tahun 2017 akan menginap di penginapan Namila Indah;
Pada saat bertemu Saksi juga membicarakan harga sewa kamar penginapan Namila Indah;
Dari pembicaraan sewa kamar penginapan Namila Indah Usman Baura mengatakan harga kamar sama seperti sewa kamar untuk kegiatan sebelumnya tetapi saksi sudah lupa nilai sewa kamar yang di sepakati;
Bahwa Saksi yang membuat surat untuk sewa mobil kepada Sat Pol PP;
Bahwa Saksi hanya membuat surat pinjam mobil Sat Pol PP tetapi kaitan dengan harga sewa dan BBM mobil tersebut bukan saksi yang menentukan dan tidak pernah dibicarakan nominal sewa mobil tersebut, karena semua pengeluarkan keuangan adalah oleh Terdakwa sebagai Bendahara;
Bahwa saksi yang berkomunikasi dengan Kepala Sat Pol PP Kab. Halmahera Barat untuk mempergunakan mobil milik Sat Pol PP Kab. Halmahera Barat;
Bahwa mobil yang dipakai untuk kegiatan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 adalah di sewa;
Bahwa atas kebijakan saksi sebagai Ketua Panitia karena dan juga ada usulan dari para pelatih Paskibraka;
Bahwa alasannya karena mobil bus yang biasa dipakai rusak dan kapasitas angkut mobil Sat Pol PP lebih banyak;
Bahwa yang menentukan harga sewa mobil adalah Terdakwa selaku bendahara;
Bahwa yang melakukan pembayaran sewa mobil adalah Terdakwa selaku Bendahara;
Bahwa yang menyusun anggaran pendidikan dan latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Oktovianus Doge;
Bahwa Pejabat Penatausaha Keuangan Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat tahun 2017 adalah Bukmun Abdul Latif;
Bahwa biaya sewa mobil pada kegiatan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 ada pada DIPA Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa saksi tidak tahu proses pembayaran sewa mobil pada kegiatan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut:
Bahwa semua pengeluaran dan pembayaran terhadap kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 selalu Terdakwa koordinasikan dan diketahui oleh saksi selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat dan Ketua Panitia;
Bahwa semua pengeluaran dan pembayaran terhadap kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 atas perintah Saksi selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Ketua Panitia;
Bahwa saksi menandatangani semua kwitansi-kwitansi yang kaitannya dengan pengeluaran keuangan;
Bahwa saksi bersama terdakwa ke penginapan Namila Indah dan uang sewa kamar sejumlah Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) terdakwa berikan kepada saksi kemudian saksi yang melakukan pembayaran kepada Usman Baura selaku pengelola penginapan Namila Indah;
Terhadap keberatan terdakwa Saksi Drs. Marten Manuty, atas pertanyaan Hakim Ketua saksi manyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi BUKMUN ABDUL LATIF, S.H. :
Bahwa Saksi dihadirkan dalam persidangan oleh Penuntut Umum sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa saksi tahu ada kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa pada tahun 2017 Saksi bekerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat dengan jabatan Kasubang Keuangan;
Bahwa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa pada tahun 2017 Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah saudara Oktovianus Doge dan Pejabat Penatausaha Keuangan adalah Saksi sebagai Kasubang Keuangan;
Bahwa sebagai Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) pada saat kegiatan pendidikan dan latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 Saksi tidak berada di tempat dan cuti karena sedang melaksanakan ibadah Haji;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menggantikan posisi saksi sebagai Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) Dinas Pemuda dan Olagraga Kab. Halmahera Barat ;
Bahwa yang bertanggungjawabn adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa saksi melaksanakan Cuti tanggal 10 Juli 2017 (saksi mengajukan bukti surat cuti) ;
Bahwa pada bulan Juli 2017 Saksi tidak pernah menandatangani surat pernyataan verifikasi dan tandatangan tersebut bukan tandatangan saksi; (oleh Hakim Ketua, saksi diminta untuk mencocokkan sample tandatangannya);
Bahwa saksi mengetahui telah menandatangani surat pernyataan verifikasi tersebut setelah saksi dipanggil Kejaksaan Negeri Halmahera Barat;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat dokumen laporan pertanggungjawaban atas kegiatan pendidikan dan latihan Paskibraka Kab. Halmhera Barat tahun 2017 karena pada tahun 2017 tersebut, semua laporan keuangan dikelola oleh bendahara dan Saksi belum aktif;
Bahwa saksi aktif menjalankan tugas sebagai Kasubang Keuangan dan PPK tahun 2018;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen SPM dan SP2D karena sedang menjalani cuti menjalankan ibadah haji;
Bahwa saksi mengetahui telah menandatangani dokumen SPM dan SP2D setelah dipanggil Kejaksaan Negeri Halmahera Barat;
Bahwa Saksi tdak tahu siapa yang menggantikan saksi pada saat Saksi menjalankan ibadah haji;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani administrasi pencairan anggaran kegiatan Paskibraka tahun Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Bahwa Saksi belum pernah cuti sebelum cuti melaksanakan ibadah haji;
Bahwa sejak tahun 2016 saksi menjabat sebagai Kasubag Keuangan di Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa selama Saksi menjalankan Ibadah haji tidak pernah di telpon oleh Kadis kaitannya dengan pencairan anggaran Paskibraka;
Bahwa saksi tidak pernah bertanya lagi kepada Kepala Dinas dan bendahara karena kegiatan paskibraka tersebut telah selesai;
Bahwa Anggaran Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 sekitar Rp702.062.000,00,- (tujuh ratus dua juta enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa bukti-bukti surat pengeluaran tersebut saksi lihat pada saat ada pemeriksaan dari Inspektorat Kab. Halmahera Barat;
Bahwa pada akhir tahun 2017 Inspektorat melakukan pemeriksaan;
Bahwa pada saat inspektorat melakukan pemeriksaan belum ditemukan adanya penyelewengan anggaran paskibraka tahun 2017;
Bahwa temukan adanya penyelewengan anggaran paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 setelah di lakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Halmahera Barat;
Bahwa saksi mengetahui adanya kerugian negara setelah perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Barat;
Bahwa saksi belum pernah diperiksan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat;
Bahwa mekanisme pengajuan sampai dengan pencairan dana Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 adalah sebelumnya Bendahara Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat melakukan permintaan pencairan dana tersebut, terlebih dahulu mereka mengajukan permintaan untuk penyediaan dana lewat Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk kegiatan dimaksud ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, selanjutnya setelah disetujui permintaan Surat Penyediaan Dana (SPD) tersebut oleh pimpinan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat) barulah Bendahara Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat membuat SPP/SPM untuk disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat kembali guna dilakukan pencairan, selanjutnya SPP/SPM dari Bendahara Dinas tersebut disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat untuk dilakukan verifikasi;
Bahwa verifikasi administrasi yaitu: verifikasi atas SPP/SPM tersebut, setelah dilakukan verifikasi secara berjenjang dari pemeriksa ke kepala seksi ke kepala bidang selanjutnya disampaikan ke pimpinan(Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat) untuk mendapatkan persetujuan, setelah mendapat persetujuan, Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD) memproses pembuatan SP2Dnya guna dilakukan pencairan oleh Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, selanjutnya dana tersebut berpindah dari rekening kas umum daerah ke rekening SKPD dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Saksi tidak pernah melaksankan tugas sebagai Pejabat Penatausaha Keuangan tersebut karena sedang cuti;
Bahwa tanpa ada saksi pencairan anggaran pendidikan dan Latihan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017tersebut tidak bisa dicairkan
Pada saat saksi cuti menjalankan Ibadah Hhji, saksi minta izin kepada Kapala Dinas, sehingga tugas-tugas Saksi di serahkan kepada Kepala Dinas;
Bahwa saksi tidak tahu apakah tugas saksi diambil alih oleh Kepala Dinas atau dilimpahkan kepada siapa;
Proses SPM dari saksi ke keuangan Pemda;
Bahwa Saksi hanya berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai atasan Saksi;
Bahwa semua teman-teman kantor mengetahui keberangkatan saksi ke ibadah haji;
Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim, untuk membacakan keterangan saksi NURLISTA ADE dan SaksiSTEVEN STEWARD Alias STVEN SANGGELORANGsebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik, karena saksi tersebut tidak dapat hadir dalam persidangan, saksi tersebut telah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk bersaksi, atas permohonan Penuntut Umum tersebut , Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak keberatan dibacakannya Keterangan saksi, selanjutnya Ketua Majelis mempersilakan Penuntut Umum membacakan keterangan saksi, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi NURLISTA ADE :
Bahwa benar Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan yang benar dibawah sumpah.
Bahwa benar Saksi mengerti terkait dengan Penyalahgunaan Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017.
Bahwa benar pada tahun 2017 sebagai pegawai honorer pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kab. Halmahera Barat di Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian sampai dengan sekarang.
Bahwa benar tugas dan fungsi Saksi membantu bendahara membuat laporan keuangan, khususnya laporan pengeluaran keuangan (Surat Pertanggungjawaban/SPJ) yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap Bendahara Sekda Kab. Halmahera Barat, yaitu IMELDA SARMENTOGIAM (menjabat dari 2017 akhir s/d sekarang), sejak saksi masuk sebagai pegawai honorer belum pernah ada pergantian bendahara di Sekda Kab. Halmahera Barat.
Bahwa benar sejauh yang Saksi ketahui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibra merupakan kegiatan rutin oleh Dispora Kab. Halmahera Barat setiap Tahun yang diperuntukkan bagi seluruh siswa tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Umum (SMA/SMU) sederajat di seluruh wilayah Kab. Halmahera Barat.
Bahwa benar pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibra Tahun 2017 di Kab. Halmahera Barat, Saksi sebagai pelatih, namun terhadap penunjukan tersebut tidak ada SK ataupun surat perintah yang ditunjukan kepada saksi, tetapi bagi saksi pribadi seharusnya ada surat penunjukan atau surat perintah.
Bahwa benar selain menjadi pelatih saksi juga membantu dalam hal kesehatan para siswi paskibraka.
Bahwa benar Saksi mengetahui dari Bapak OKTOVIANUS DOGE, S.Pd, M.Si dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, namun tidak pernah melihat SK Bupati Nomot 138.A/KTPS/VI/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Pembentukan Panitia Pendidikan dan Latihan Paskibra kab. Halmahera Barat Tahun 2017, dan Saksi baru melihat setelah di perlihatkan oleh jaksa penyidik.
Bahwa benar Saksi mengetahui jabatan Saksi dalam kepanitiaan selaku Panitia Paskibraka, dan Saksi terlibat langsung dalam kegiatan paskibraka Tahun 2017.
Bahwa benar Saksi sebagai pelatih pada kegiatan tersebut menerima honorarium setelah pelaksanaan kegiatan Paskibra 2017 selesai, yaitu masih sekitar Bulan Agustus 2017.
Bahwa benar Saksi tidak pernah menerima Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 sebesar Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai Pembawa Baki I dalam Upacara Pengukuhan tersebut, dan tanda tangan tersebut berbeda dengan tanda tangan Saksi dan bukan saksi yang menandatanganinya.
Bahwa benar Saksi menerima Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pembukaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 19 Agustus 2017 sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bersama dengan sdri. SALSABILA G.P WAKANO (Palu/Dirigen) bertempat di kantor Dispora Kab. Halmahera Barat yang Saksi terima setelah pelaksanaan kegiatan Paskibra 2017 selesai, yaitu sekitar akhir bulan Agustus 2017, namun siapa yang menyerahkan uang saku tersebut Saksi lupa. dan dalamDaftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pembukaan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 terdapat tanda tangan Saksi namun tanda tangan tersebut berbeda dengan tanda tangan saksi dan bukan saksi yang menandatanganinya.
Bahwa benar jumlah Calon Paskibraka sebanyak 32 Orang berasal dari Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Umum (SMA/SMU) dari seluruh sekolah di wilayah Kab. Halmahera Barat, yang terdiri dari 16 (enam belas) orang putra dan 16 (enam belas) orang putrid;
Bahwa benar tempat menginap Panitia/Pelatih serta Calon Paskibraka di penginapan NAMILA INDAH yang beralamat di depan Bank BPD Jailolo selama 1 (satu) bulan;
Setelah keterangan saksi tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut:
Bahwa semua uang honorarium dan uang saksi, Terdakwa serahkan kepada Ketua Purna Paskibraka;
SaksiSTEVEN STEWARD Alias STVEN SANGGELORANG :
Bahwa benar saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan yang benar dibawah sumpah.
Bahwa benar saksi mengetahui sesuai dengan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat terkait dengan Penyalahgunaan Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017.
Bahwa benar yang saksi ketahui ada pelatihan tentang PBB dan kepemimpinan yang saksi ketahui dari mantan anggota paskibraka dan kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tiap tahun, serta peran saksi termasuk dalam Anggota Paskibraka Tahun 2017.
Bahwa benar Siswa-siswi yang menggikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka ada sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 16 (enam belas) orang dan perempuan sebanyak 16 (enam belas) orang.
Bahwa benar tugas kami peserta Siswa-siswi yang menggikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka yaitu mengikuti pelatihan kepemimpinan, baris berbaris dan melakukan upara peringtan 17 Agustus 2017 di kab. Halmahera Barat.
Bahwa benar tempat menginap di Penginapan NAMILA INDAH, sedanglkan tempat latihan di lapangan Sasadu Lamo.
Bahwa benar yang menginap di penginapan tersebut adalah seluruh peserta paskibraka sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang termasuk dengan pelatih pembina, namun jumlah pelatih pembina saksi tidak ingat lagi.
Bahwa benar kamar yang disediakan di penginapan NAMILA INDAH sebanyak 13 (tiga belas) kamar, diantaranya 8 (delapan) kamar untuk peserta paskibraka dan 5 (lima) kamar untuk pelatih/pembina.
Bahwa benar mulai menginap di Penginapan NAMILA INDAH sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2017, selama 1 (satu) Bulan.
Bahwa benar kegiatan pendidikan dan pelatihan mulai sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2017.
Bahwa jenis kendaraan yang digunakan yaitu truk milik Satpol PP Kab. Halmahera Barat sebanyak 1 (satu) unit.
Bahwa benar Saksi tidak pernah menandatangani Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 16 Agustus 2017 dan Saksi juga tidak pernah menerima Uang Saku sebesar Rp. 3.00.000,00,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa benar ingin Saksi tambahkan ada juga daftar lain yang diserahkan untuk ditandatangani dan Saksi menandatanganinya namun tidak mengetahui daftar apa yang saksi tanda tangani selain daftar honor paskibraka;
Setelah keterangan saksi yang tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut:
Bahwa Saksi menerima uang saksi dan menandatangani daftar uang saku tersebut;
Menimbang, bahwa selain dari pada saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum telah menghadirkan 1(satu) orang ahli yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :
Ahli DJANA DWI MARTINI, SE. :
Bahwa Ahli dihadirkan dalam persidanganini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Riwayat Pendidikan Ahli adalah sebagai berikut :
SDN Kranji VI Purwokerto Jawa Tengah , lulus tahun 1980
SMPN 1 Purwokerto Jawa Tengah, lulus tahun 1983
SMAN 2 Purwokerto Jawa Tengah, lulus tahun 1986
Sarjana Ekonomi Manajemen Universitas Negeri Jenderal Soedirman Purwokerto Jawa Tengah.
Selain pendidikan formal tersebut saya telah mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan yang berupa :
Diklat Auditor dengan sertifikasi Auditor Madya oleh BPKP
Diklat Teknis Audit Kinerja oleh BPKP
Diklat Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP oleh BPKP
Diklat Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP oleh KPK
Bahwa Riwayat Pekerjaan Ahli adalah sebagai berikut :
CPNS Bag. Pemdes Setda Kab. Malut tahun 2000
Kasubbid pada BPM Kab. Malut tahun 2002 s.d. tahun 2004
Kasubbid pada BPMD Kab. Halbar tahun 2004 s.d. tahun 2008
Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kab. Halbar tahun 2008 s.d. tahun 2018
Jabatan Fungsional Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Kab. Halbar tahun 1 Desember 2018;
Bahwa Bidang keahlian Ahli Auditing sesuai dengan Sertifikat keahlian yang ahli miliki adalah Sertifikasi Jabatan Auditor Tingkat Madya Nomor:SERT-3174/JFA-PT(K)/03/IX/2013 dan Sertifikasi Jabatan Auditor Tingkat Madya Nomor: SERT-5251/JFA PT(K)/03/IV/2018;
Bahwa sebagai Auditor Madya di InspektoratKab. Halmahera Barat, tugas ahli adalah melaksanakan tugas-tugas audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lainnya berdasarkan penugasan dari InspekturKab. Halmahera Barat;
Bahwa Ahli pernah melakukan audit terhadap penggunanan Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa dasar Ahli melakukan audit adalah ahli mendapat Surat Tugas dari Kepala Inspektorat Kab. Halmahera Barat Nomor : 835/806-IT.K/XI/2019 tanggal 25 November 2019 sebagai tindak lanjut atas surat permintaan bantuan keterangan Ahli dari Kepala Kejaksaan Negeri Halahera Barat No. B-1417/Q.2.17.4/Fd.2/11/2019 tanggal 11 November 2019;
Bahwa audit yang dilakukan adalah audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah;
Bahwa Dasar hukumnya antara lain:
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP):
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standart Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Tahun 2019;
Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat Dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Dan Kepolisian Resor Halmahera Barat Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor:594/197/2018;Nomor:B 757/5.2.10.7/PIDSUS/07/2018; Nomor: MOU/04/VII/2018;
Bahwa ahli berpendapat Keuangan Negara/Daerah adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut;
Bahwa Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 termasuk dalam pengertian Keuangan daerahkarena sumber dana dalam kegiatan dimaksud berasal Dokumen APBD Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwadari Hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan sebagai akibat dari Penyimpangan Penggunaan Anggaran Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017adalah sebesar Rp. 124.750.000,00,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Hasil Penyidikan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat tentang Penyalahgunaan Dana Anggaran Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, Nomor : 700.04.X/87-IT.K/2019 tanggal 14 Oktober 2019;
Bahwa kerugian tersebut diperoleh dalam hal kekurangan bayar dan tidak dibayarkan sebagaimana laporan hasil audit dapat diuraikan fakta dan proses kejadian yang ditemukandalam Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/daerahatas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, terdapat penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut :
Realisasi pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Diklat Paskibraka tidak sesuai dengan Daftar Pembayarannya.
Dari daftar honorarium panitia pelasana kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) paskibraka Kab. Halbar Tahun 2017, terdapat 3 (tiga) orang yang tidak menerima sesuai dengan daftar tersebut diatas dengan nilai sebesar Rp. 1.150.000,00. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.150.000,00. Nilai tersebut merupakan honorarium yang tidak diterima oleh Penerima yang sah.
Realisasi pembayaran Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan Diklat Paskibraka tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawabannya. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 28.750.000,00, dengan perincian sebagai berikut :
Pada belanja upacara pembukaan pelatihan sebesar Rp. 10.000.000,00, terdapat :
Kerugian Keuangan Negara pembayaran Uang saku Panitia Pembukaan Diklat Paskibraka sebesar Rp. 600.000,00. Nilai tersebut merupakan uang saku yang tidak diterima oleh 3 (tiga) orang panitia.
Kerugian Keuangan Negara Belanja Makan Minum Kegiatan Upacara Pembukaan Diklat Paskibraka sebesar Rp. 2.500.000,00. Nilai tersebut merupakan selisih dari bukti kwitansi pembayaran belanja makan minum kegiatan upacara pembukaan diklat paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 sebesar Rp. 4.000.000,00 dikurangi jumlah yang diterima oleh Yang berhak merima sebesar Rp. 1.500.000,00.
Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 500.000,00. Nilai tersebut merupakan selisih dari realisasi anggaran belanja upacara pembukaan pelatihan sebesar Rp. 10.000.000,00 dikurangi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 9.500.000,00.
Pada belanja pengukuhan paskibraka sebesar Rp. 15.000.000,00 terdapat :
Kerugian Keuangan Negara pembayaran Uang saku Pengatur Upacara Pengukuhan Paskibraka sebesar Rp. 400.000,00. Nilai tersebut merupakan jumlah uang saku yang tidak dibayarkan kepada 1 (satu) orang anggota pengatur upacara pengukuhan paskibraka.
Kerugian Keuangan Negara pembayaran Uang saku Petugas Upacara Pengukuhan Diklat Paskibraka sebesar Rp. 800.000,00. Nilai tersebut merupakan jumlah uang saku yang tidak dibayarkan kepada 3 (tiga) orang anggota petugas upacara pengukuhan paskibraka.
Kerugian Keuangan Negara Belanja Makan Minum Kegiatan Pengukuhan Diklat Paskibraka sebesar Rp. 7.000.000,00. Nilai tersebut merupakan besaran pada kwitansi belanja makan minum kegiatan pengukuhan paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 yang tidak diterima oleh yang berhak menerima.
c. Kerugian Keuangan Negara Belanja Ramah Tamah Paskibraka sebesar Rp. 16.950.000,00. Nilai tersebut merupakan besaran pada kwitansi Belanja Ramah Tamah Paskibraka pada kegiatan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 yang tidak diterima oleh yang berhak menerima
Realisasi pembayaran Belanja sewa gedung/kantor/tempat/biaya penginapan Paskibraka tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawabannya. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 90.150.000,00. Nilai tersebut merupakan selisih dari Bukti Kwitansi pertanggungjawaban Biaya sewa penginapan untuk keperluan diklat paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 sebesar Rp. 135.000.000,00 dikurangi jumlah yang diterima pengelola penginapan sebesar Rp. 44.850.000,00.
Realisasi pembayaran Belanja Sewa Sarana Mobilitas Kegiatan Diklat Paskibraka tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawabannya. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.700.000,00, dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian keuangan negara Belanja transportasi kegiatan untuk Sewa Mobil Bis sebesar Rp. 1.700.000,00. Nilai tersebut merupakan selisih dari bukti pertanggungjawaban kwitansi biaya sewa Mobil Bis untuk keperluan diklat paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 sebesar Rp. 8.000.000,00 dikurangi pembayaran panjar sewa Mobil Sat-pol dan biaya sewa mobil bis untuk keperluan diklat paskibraka yang diterima oleh pihak Satpol PP sebesar Rp. 6.300.000,00 (Rp. 3.800.000,00 + Rp. 2.500.000,00).
Kerugian keuangan negara belanja transportasi kegiatan untuk Sewa Mobil Pick Up sebesar Rp. 500.000,00. Nilai tersebut merupakan selisih dari bukti pertanggungjawaban kwitansi sewa mobil Pick-Up untuk keperluan pelaksanaan upacara HUT Proklamasi RI ke-72 Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 sebesar Rp. 1.000.000,00 dikurangi dengan pembayaran yang diterima oleh yang berhak menerima sebesar Rp 500.000,00;
Bahwa kerugian keuangan negara Belanja Transportasi kegiatan untuk transportasi pemulangan Paskibraka sebesar Rp. 2.500.000,00. Nilai tersebut merupakan selisih dari bukti pertanggungjawaban kwitansi transportasi pemulangan paskibraka sebesar Rp. 3.000.000,00, dikurangi pembayaran yang diterima oleh yang berhak menerima sebesar Rp. 500.000,00.
Bahwa pada tugas audit yang kami lakukan sesuai dengan SOP karena perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan pada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat sehingga kami melakukan audit berdasarkan hasil penyidikan berupa dokumen-dokumen resume Berita Acara Pemeriksaan dari Kejaksaan, sehingga kami tidak lagi melakukan audit investigasi;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa dan menjelaskan bahwa audit terhadap dugaan adanya kerugian negara tersebut kami lakukan berdasarkan hasil penyidikan karena sudah masuk proses pidana;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran juga ikut bertanggungjawab tetapi dalam dalam kasus ini untuk kerugian keuangan negara dalam kaitan dengan kwitansi-kwitansi sudah adalah sudah dilakukan pembayaran untuk realisasi kepada penerima adalah tanggungjawab bendahara;
Bahwa dapat Ahli jelaskan lagi Kuasa Pengguna Anggaran juga bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut tetapi dalam kasus ini yang melakukan pembayaran adalah Bendahara sehingga kekurangan bayar atau tidak dibayarkan adalah tanggungjawab bendahara;
Bahwa sampai sekarang kerugian negara/daerah belum di kembalikan oleh Terdakwa;
Bahwa audit dilakukan audit berdasarkan resume hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat;
Bahwa kwitansi untuk pembayaran sewa penginapan sesuai dengan dokumen hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Halmahera Barat adalah Rp135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa dalam hal perkara yang telah masuk dalam tahap penyidikan sesuai dengan SOP Audit dilakukan hanya dengan melihat dokumen-dokumen dan resume hasil penyidikan sehingga tidak lagi melakukan investigasi;
Bahwa audit investigasi adalah audit yang dilakukan karena adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, sedangkan audit dengan tujuan tertentu adalah audit atas permintaan dari penyidik dengan tujuan menghitung kerugian negara;
Bahwa Ahli tidak melakukan audit kinerja;
Bahwa baru pertama kali Ahli memberikan pendapat di persidangan pengadilan;
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukukumnya menyatakan akan menanggapi pendapat Ahli tersebut dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY di persidangan telah didengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidanganini sehubungan dengn perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Tahun Anggaran 2017;
Bahwa Terdakwa pernah di periksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membaca Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa tersebut;
Bahwa Sesuai dengan keterangan lisan yang Terdakwa berikan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Barat;
Bahwa tidak pernah ada arahan, tekanan dan paksaan dalam pemeriksaan tersebut;
Bahwa Terdakwa memberikan paraf dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa tersebut;
Bahwa tahun 2017 jabatan Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa struktur Organisasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, diantaranya yaitu :
Selaku Kepala Dinas yaitu Saudara Drs. Marten Manuty, MM.
Selaku Sekertaris yaitu Saudara Suparto Lansip.
Selaku Bendahara Pengeluan adalah Aprilia Johike Dechrisy (Terdakwa Sendiri);
Bahwa dasar Terdakwa sebagai Bendahara adalah Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor:44/KPTS/I/2017, tanggal 12 Januari 2017 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai bendahara yaitu menyimpan,mengeluarkan,membayardan melakukan pencairan uang atau anggaran setiap kegiatan yang terdapat pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Terdakwa mengetahui pada tahun 2017 ada kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 201
Bahwa struktur Panitia Pelaksana sesuai dengan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor:138.A/KPTS/VI/2017, tentang Pembentukan Panitia Pendidikan dan Latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamsi Kemerdekaan RI Yang Ke-72 Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 15 Juni 2017, yaitu:
Ketua adalah Saudara Drs. Marten Manuty, MM. (saksi sendiri);
Wakil Ketua adalah Saudara Suparto Lansip, SE.
Sekretaris adalah Saksi sendiri.
Bendahara adalah Aprilia Johike Dechrisy.
Korlap adalah Saudara Abubakar M. Said, S.Ip dan Saudara Ridjal Hamanur, SH.
Pelatih adalah 2 (dua) orang Anggota Polres Halmahera Barat, 1 (satu) orang Anggota Kodim 1501 Ternate-Halbar, 1 (satu) orang Anggota batalyon 732 Banau dan 4 (empat) orang Anggota PPI Halmahera Barat.
Seksi Acara adalah Saudara Ivan Karwur, S.Pd.
Seksi Perlengkapan adalah Saudara Paulus Sapulete, S.Pd, MM.
Seksi Konsumsi adalah Saudari Lili Nurviryani Joechri.
Seksi Akomodasi dan Publikasi adalah Saudara Apner Doda, S.Pd, M.Pd.
Seksi Dokumentasi adalah Saudara Abd. Haris Haurissa, SE.
Bahwa tugas Terdakwa sebagai bendahara termasuk dalam Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai bendahara panitia yaitu melakukan pencairan, menyimpan dan membayar uang sehubungan dengan kegiatan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Paskibraka tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa jumlah anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 yaitu kurang lebih sebesar Rp. 702.062.000.00 (tujuh ratus dua juta enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, diantaranya Belanja Pegawai, terdiri dari :
Honorarium PNS berupa Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan.
Honorarium Non PNS berupa Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber.
Belanja Barang dan Jasa, terdiri dari :
Belanja Bahan Pakai Habis berupa Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas.
Belanja Perlengkapan Kegiatan berupa belanja perlengkapan pelatihan, belanja perlengkapan paskibraka, belanja perlengkapan pengapit, belanja perlengkapan upacara, belanja perlengkapan mandi/cuci.
Belanja Jasa Kantor berupa belanja jasa perlengkapan pelaksanaan kegiatan (Belanja Upacara Pembukaan Pelatihandan Belanja Pengukuhan Paskibraka serta Belanja Ramah Tamah Paskibraka).
Belanja Sewa Rumah/ Gedung/ Gudang/ Parkir berupa belanja sewa gedung/kantor/tempat.
Belanja sewa sarana mobilitas berupa Belanja sewa sarana mobilitas darat;
Belanja makanan dan minuman berupa Belanja makanan dan minuman paskibraka;
Belanja Perjalanan Dinas berupa Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah.
Bahwa mekanisme pencairan dananya yaitu kita dari dinas pemuda dan olahraga kab. Halmahera barat membuat surat permintaan dana ke keuangan bidang anggaran, kemudian setelah Surat Permintaan Dana (SPD) keluar dari bidang anggaran pada bagian keuangan Kab. Halmahera Barat, kemudian sesudah itu kita dari dinas membuat SPP dan SPM TU, kemudian masukan kembali ke bagian Perbendaharaan Kas Daerah kemudian kita tinggal tunggu SP2D dikeluarkan dari Pebendaharaan Kas Daerah pada bagian Keuangan Kab. Halmahera Barat, setelah SP2D keluar kemudian dibawah ke Bank BPD Cab. Jailolo oleh staf dari bagian perbendahaaran Keuangan Daerah Kab. Halmahera Barat, selanjutnya kita dari dinas ke bank BPD Cab. Jailolo untuk mencairkan dengan menggunakan cek Dinas Pemuda dan olahraga kab. Halmahera Barat yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa semua kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa terdakwa sudah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017 ;
Bahwa kegiatan diklat paskibraka tersebut di Lapangan Sasadu Lamo Desa Acango Jailolo Kab. Halmahera Barat dengan jumlah keseluruhan peserta sebanyak 32 Siswa-siswi, untuk Siswa pria sebanyak 16 orang dan untuk Siswa Perempuan sebanyak 16 orang;
Bahwa kegiatan paskibraka tersebut dilaksanakan kurang lebih selama 1 (satu) bulan dimulai sejak sekitar bulan Juli 2017 s/d 19 Agustus 2017 dan Peserta menginap di Penginapan Namila Indah bertempat di depan Bank BPDM-Jailolo Halmahera Barat;
Bahwa terdakwa tidak tahu jumlah kamarnya yang disewa dan untuk sewa penginapan Namila Indah selam 1 (satu) bulan, sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
Bahwa sewa penginapan Namila Indah selama 1 (satu) bulan, sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) telah dibayarkan kepada pengelola penginapan Namila Indah yaitu Saksi Usman Baura setelah kegiatan tersebut selesai;
Bahwa yang melakukan pembayaran sewa kamar penginapan Namila Indah adalah Terdakwa dengan cara pada saat berada di Penginapan Namila Indah Terdakwa menyerahkan uang sejumlah 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Marten Manuty selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat dan kemudian uang tersebut di dibayarkan kepada saksi Usman Baura selaku pengelola penginapan selanjutnya di terima oleh saksi Usaman Baura dan dibuatkan kwitansi pembayaran sejumlah 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Usman Baura dan Marten Manuty selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa uang yang terdakwa serahkan kepada kepada Kadis Pemuda dan Olahraga untuk pembayaran sewa kamar sejumlah 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) bukan Rp44.850.000 (empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga yang bertanggungjawab atas kurang bayar adalah Kadis Pemuda dan Olahraga dan Terdakwa tidak mengetahui sewa kamar yang telah disepakati oleh Kadis Pemuda Olahraga dengan pengelola penginapan saksi Usman Baura;
Bahwa terdakwa menerima kwitansi pembayaran sewa penginapan dari saksi Oktovianus Doge
Bahwa yang terdakwa ketahui yang membuat surat untuk sewa mobil adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
Bahwa seingat Terdakwa mobil yang digunakan adalahTruk Satpol PP 1 (satu) unit, Bus Dinas Perhubungan 1 (satu) Unit dan Mobil Pick Up 3 (tiga) unit, 1 (satu) unit mobil ambulance., mobil Patwal Polres Halbar dan belanja sewa sarana mobilitas darat sebesar Rp. 19.000,000,00,- (sembilan belas juta rupiah)
Bahwa sewa sarana mobilitas darat sudah dibayarkan sesuai dengan anggaran sewa sarana mobilitas dan yang melakukan pembayaran adalah Terdakwa kepada sopir-sopir setelah selesai kegiatan paskibraka;
Bahwa terdakwa yang langsung melakukan pembayaran sewa mobil sedangkan yang membuat kwitansi adalah saksi Oktovianus Doge;
Bahwa semua kwitansi sewa mobilitas darat terdakwa dan Kepala Dinas Muda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa Daftar Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 18 Agustus 2017, dengan jumlah keseluruhan yang diterima sebesar Rp. 24.625.000,00,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sendiri yang bertugas melakukan pembayaran Honorarium Panitia tersebut dan yang telah menerima pembayarannya adalah semua yang ada dalam Daftar Honorarium Panitia tersebut serta jumlah honor yang diberikan sesuai dengan nominal yang ada dalam Daftar Honorarium Panitia tersebut;
Bahwa cara pembayarannya Terdakwa panggil langsung masing-masing penerima honorarium panitia sesuai dengan nama-nama yang ada dalam daftar honorarium panitia dan pembayarannya dilakukan di kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat dan setelah dibayarkan kemudian orang yang hadir tersebut menandatangani daftar honorarium panitia tersebut;
Bahwa yang membuat daftar honorarium adalah Saksi Oktovianus Doge selaku PPTK;
Bahwa Terdakwa yang membuat Daftar Pembayaran Uang Saku Panitia Pembukaan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.900.000,00,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa sendiri yang bertugas melakukan pembayaran Uang Saku Panitia Pembukaan tersebut dan yang telah menerima pembayarannya adalah sesuai nama-nama yang ada dalam Daftar Uang Saku Panitia Pembukaan tersebut serta jumlah Uang Saku yang diberikan sesuai dengan nominal yang ada dalam Daftar Pembayaran Uang Saku Panitia Pembukaan tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tahu siap menggantikan saksi Bukmun Abdul Latif sebagai PPTK, setelah yang bersangkutan menjalankan cuti;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang menggantikan saksi Bukmun Abdul Latif untuk menandatangani SPM tersebut karena pada saat Terdakwa menyerahkan Dokumen SPM kepada Kadis dan setelah dokumen tersebut Terdakwa ambil kembali sudah ada tandatangan Saksi Bukmun Abdul Latif;
Bahwa semua bukti surat yang diperlihatkan dalam persidangan ini Terdakwa kenal;
Bahwa terdakwa tahu ada kerugian negara dari pengelolaan keuangan kegiatan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017 sejumlah sebesar Rp. 124.750.000,00,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari kerugian sejumlah sebesar Rp. 124.750.000,00,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setahu Terdakwa yang bertanggungjawab adalah Kadis Pemuda dan Olahraga dan Oktovianus Doge tetapi terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya;
Bahwa Terdakwa dapat jelaskan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Upacara Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 sebesar Rp. 4.000.000,00,- (empat juta rupiah)
Bahwa pembayaran atas Belanja Makan Minum tersebut telah diberikan kepada saksi Lili Nurviryani sebesar Rp. 4.000.000,00,- (empat juta rupiah).
Bahwa yang membayar atas Belanja Makan Minum tersebut adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa cara pembayarannya diberikan secara langsung kepada Saudari Lili Nurviryani dan pembayarannya bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Bahwa dalam Kwitansi Dinas Belanja Makan Minum Kegiatan tersebut adalah tanda tangan Terdakwa dan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat serta saksi Lili Nurviryani.
Bahwa yang menyerahkan kwitansi Dinas Belanja Makan Minum tersebut untuk ditandatangani adalah Terdakwa sendiri dan Kwitansi Dinas tersebut Terdakwa yang membuatnya.
Bahwa rincian dalam Dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, Bulan Agustus Tahun 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah) termasuk dalam biaya pengukuhan paskibraka dan yang membuatnya adalah saksi Oktovianus Doge dan yang menandatanganinya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Bahwa Terdakwa mengetahui Daftar Pembayaran Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 16 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa sendiri yang bertugas melakukan pembayaran Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan tersebut dan yang telah menerima pembayarannya adalah sesuai nama-nama yang ada dalam Daftar Pembayaran Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan tersebut tersebut serta jumlah Uang Saku yang diberikan sesuai dengan nominal yang ada dalam Daftar Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan tersebut.
Bahwa cara pembayarannya tersangka panggil langsung masing-masing penerima Uang Saku sesuai dengan nama-nama yang ada dalam Daftar Pembayaran Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan tersebut dan pembayarannya dilakukan di kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat dan setelah dibayarkan kemudian orang yang hadir tersebut menandatangani Daftar Pembayaran Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan tersebut.
Bahwa tandatangan dalam Daftar Pembayaran Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan tersebut Terdakwa yang menandatanganinya bersama Kadispora.
Bahwa Terdakwa menerima Uang Saku sebesar Rp. 500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) dan dalam Daftar Pembayaran Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuh tersebut merupakan tanda tangan Terdakwa selaku Bendahara Panitia Diklat.
Bahwa yang membuat Daftar Pembayaran Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan tersebut adalah saksi Oktovianus Doge;
Bahwa Terdakwa mengetahui Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 16 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.300.000,00,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa sendiri yang bertugas melakukan pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan tersebut dan yang telah menerima pembayarannya adalah sesuai nama-nama yang ada dalam Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan tersebut serta jumlah Uang Saku yang diberikan sesuai dengan nominal yang ada dalam Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan tersebut.
Bahwa cara pembayarannya Terdakwa panggil langsung masing-masing penerima Uang Saku sesuai dengan nama-nama yang ada dalam Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan tersebut dan pembayarannya dilakukan di kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat dan setelah dibayarkan kemudian orang yang hadir tersebut menandatangani Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan tersebut.
Bahwa tandatangan dalam Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan tersebut Terdakwa yang menandatanganinya bersama Kadispora.
Bahwa yang membuat Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan tersebut tersebut adalah saksi Oktovianus Doge;
Bahwa Terdakwa mengetahui Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 7.000.000,00,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa pembayaran atas Belanja Makan Minum tersebut telah diberikan kepada Saudari Lili Nurviryani, sebesar Rp. 7.000.000,00,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa yang membayarkan Belanja Makan Minum Kegiatan Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 7.000.000,00,- (tujuh juta rupiah) adalah Terdakwa;
Bahwa cara pembayarannya diberikan secara langsung kepada saksi Lili Nurviryani dan pembayarannya bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat.
Bahwa dalam Kwitansi Dinas tersebut adalah tanda tangan Terdakwa dan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat serta saksi Lili Nurviryani.
Bahwa yang menyerahkan kwitansi Dinas tersebut untuk ditandatangani adalah Terdakwa sendiri dan Kwitansi Dinas tersebut Terdakwa yang membuatnya.
Bahwa Terdakwa mengetahui Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Biaya Sewa Sound System Kegiatan Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah).
Bahwa pembayaran atas Biaya Sewa Sound System tersebut telah diberikan kepada Saudara AMI sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah).
Bahwa yang membayarkanBiaya Sewa Sound System tersebut adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa cara pembayaran atas Biaya Sewa Sound System tersebut diberikan secara langsung kepada Saudara AMI dan pembayarannya bertempat di tempat kegiatan Pebukaan Diklat Paskibraka di Lapangan Tenis Pemda Kab. Halmahera Barat.
Bahwa dalam Kwitansi Dinas tersebut adalah tanda tangan Terdakwa dan Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat serta Saudara AMI.
Bahwa yang menyerahkan kwitansi Dinas tersebut untuk ditandatangani adalah Terdakwa sendiri dan Kwitansi Dinas tersebut Terdakwa yang membuatnya.
Bahwa Sound System yang digunakan atau disewa adalah Sound System milik Pemda Halbar dibagian perlengkapan namun Terdakwa sudah tidak ingat siapa yang menyewa sound system tersebut.
Bahwa terdakwa tidak pernah bertanya kepada pemilik rumah makan;
Bahwa terdakwa menyerahkan uang konsumsi ramah tamah sejumlah Rp16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)kepada saksi Oktovianus Doge untuk membayar uang konsumsi ramah tamah
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah sudah dibayarkan atau belum dibayarkan oleh Oktovianus Doge kepada pemilik rumah makan;
Bahwa terdakwa mengakui telah bersalah menyalahgunakan jabatan terdakwa dalam pengelolaan keuangan kegiatan Paskibraka Kab. Halmahera Barat tahun 2017;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa belum ada pengembalian atas kerugian tersebut;
Bahwa terdakwa yang melakukan pencairan dengan menggunakan cek yang di tandatangai oleh Terdakwa dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa terdakwa yang membuat semua dokumen SPP dan SPM kemudian di serahkan kepada Kepala Dinas;
Bahwa terdakwa tahu dalam kegiatan Paskibraka tahun 2017 tersebut ada dana tambah Uang (TU);
Bahwa Terdakwa mengetahui ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1995/SP2D/BUD/2017,tanggal 03Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dokumen tersebut yang menjadi dasar pencairan untuk dana Tambah Uang (TU) dalam pelaksanaan Program kegiatan paskibraka Tahun 2017;
Bahwa untuk pencairan tambah uang Dokumennya terdiri dari:
1 (Satu) lembar Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Nomor:0020/2.13.01/SPPTU/2017, tanggal 20 Juli 2017.
1 (Satu) lembar Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Nomor: 0020/2.13.01/SPP-TU/2017, tanggal 20Juli 2017.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, tanggal 20 Juli 2017, jumlah Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
1(Satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU, tanggal 20Juli 2017.
1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen,tanggal 20Juli 2017.
1 (Satu) lembar Surat Pernyataan Verifikasi, tanggal 20Juli 2017.
1 (Satu) lembar Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU)Nomor: 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017,jumlah pembayaran yang dimintaRp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
1 (Satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor: 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017.
1 (Satu) lembar Rincian Surat PermintaanPembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor: 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017, JumlahRp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 0020/2.13.01/SPTJB-TU/2017, tanggal 20 Juli 2017,jumlah Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
1 (Satu) lembar Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 0020/2.13.01/SPM-TU/2017, tanggal 20 Juli 2017,jumlah yang dibayarkanRp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
dan dokumen-dokumen tersebut yang dilampirkan pada saat pengajuan permintaan pencairan dana Tambah Uang (TU), sehingga diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa terdakwa yang membuat dan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut untuk diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, kemudian ada proses di bagian keuangan setelah itu berulah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tersebut dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat dan yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut benar tandatangan adalah Terdakwa sendiri dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga Kab Halmahera Barat karena semuanya diketahui oleh Kepala Dinas yaitu saksi Drs. Marten Manuty;
Bahwa mekanisme pencairan dana Tambah Uang (TU) yaitu setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1995/SP2D/BUD/2017,tanggal 03Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah) diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)nya di sampaikan ke Bank Maluku Cab. Jailolo oleh staf pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, setelah itu anggaran tersebut masuk ke rekening Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, melalui Bank Maluku Cab. Jailolo, selanjutnya dicairkan oleh tersangka sendiri selaku Bendahara Pengeluaran dengan menggunakan Cek Dinas yang ditandatangani oleh tersangka sendiri dan Kepala Dinas yaitu saksi Drs. Marten Manuty;
Bahwa yang membuat SPP dan SPM adalah terdakwa yang kemudian terdakwa serahkan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat dan seteah terdakwa terima SPP dan SPM sudah ada tandatangan Saksi Bukmun Abdul Latif;
Bahwa kurang bayar dan tidak dibayarkan anggaran kegiatan pendidikan dan latihan paskibraka Kab. Halmhera Barat tahun 2017 tersebut diketahui oleh Kepala Dinas Pemuda dan olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa uang kurang bayar tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kemudian menunggu perintah dari Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tidak meminta uang tersebut dikembalikan kepada kas daerah;
Bahwa semua uang kurang bayar dari kegiatan paskibraka tersebut Terdakwa sebagai bendahara yang menyimpan tetapi atas perintah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat;
Bahwa yang melakukan pembagian tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
Bahwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang menyimpan, setelah itu uang tersebut di serahkah kepada Terdakwa untuk disimpan sebelum dibagi;
Bahwa yang mengurus uang belanja ramah tamah Paskibraka sejumlah Rp.16.950.000,00. adalah Saksi Oktovianus Doge dengan pemilik rumah makan saksi Nurhoda Karepesina;
Bahwa yang menyerahkan uang sejumlah Rp16.950.000,00. kepada pemilik rumah makan Nurkhoda Karepesina adalah saksi Oktovianus Doge;
Ada sekitar Rp10.000.000., (sepuluh juta rupiah) yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah bersuami dengan 2 (dua) orang anak yang umur 7 (tujuh) tahun;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti sebagai berikut:
-
1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1995/SP2D/BUD/2017,tanggal 03Agustus 2017, Jumlah yang dibayarakan Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 2. Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017, tanggal 20Juli 2017. 3. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, tanggal 20 Juli 2017, jumlah Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 4. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU, tanggal 20Juli 2017. 5. Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen,tanggal 20Juli 2017. 6. Surat Pernyataan Verifikasi, tanggal 20Juli 2017. 7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017,jumlah pembayaran yang dimintaRp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 8. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017. 9. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017, JumlahRp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 0020/2.13.01/SPTJB-TU/2017, tanggal 20 Juli 2017,jumlah Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 11. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 0020/2.13.01/SPM-TU/2017, tanggal 20 Juli 2017,jumlah yang dibayarkanRp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 12. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4476/SP2D/BUD/2017,tanggal 29 Desember 2017. 13. Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017, tanggal 21 Agustus 2017. 14. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU-NIHIL, tanggal 21 Agustus 2017. 15. Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen,tanggal 21 Agustus 2017. 16. Surat Pernyataan Verifikasi, tanggal 21 Agustus 2017. 17. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL) Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017,tanggal 21 Agustus 2017. 18. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL) Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017,tanggal 21 Agustus 2017. 19. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL) Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017,tanggal 21 Agustus 2017. 20. Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara PengeluaranAtas SPJ Nomor 0004/2.13.01/SPJ-TU–NIHIL SAH/2017, ATAS SPJ NOMOR : 0004/2.13.01/SPJ-TU/-NIHIL/2017, tanggal 18 Agustus 2017. 21. Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan Atas SPJ Nomor : 0004/2.13.01/SPJ-TU/-NIHIL/2017, tanggal 18 Agustus 2017. 22. Surat Perintah Membayar NIHIL Nomor SPM : 0033/2.13.01/SPM-TU-NIHIL/2017, tanggal 21 Agustus 2017. 23. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017. 24. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017. 25. Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 44/KPTS/I/2017, tanggal 12 Januari 2017, tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017. 26. Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 138.A/KPTS/VI/2017, tanggal 15 Juni 2017 tentang Pembentukan Panitia Pendidikan Dan Latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke - 72 Kab. Halmahera Barat Tahun 2017. 27. Foto CopyDaftar Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 18 Agustus 2017, dengan jumlah keseluruhan yang diterima sebesar Rp. 24.625.000,00,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). 28. Foto CopyDaftar Pembayaran Uang Saku Panitia Pembukaan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.900.000,00,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). 29. Foto CopyKwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Upacara Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 sebesar Rp. 4.000.000,00,- (empat juta rupiah). 30. Foto CopyDokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, Bulan Agustus Tahun 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah). 31. Foto Copy Daftar Pembayaran Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 16 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). 32. Foto Copy Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 16 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.300.000,00,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). 33. Foto Copy Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 7.000.000,00,- (tujuh juta rupiah). 34. Foto Copy Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Biaya Sewa Sound System Kegiatan Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah). 35. Foto Copy Kwitansi Dinas Bulan Agustus 2017, untuk Pembayaran Biaya Sewa Penginapan, untuk keperluan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah). 36. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Biaya Sewa Penginapan, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah). 37. Foto Copy Kwitansi Dinas Bulan Agustus 2017, untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil, untuk keperluan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 8.000.000,00,- (delapan juta rupiah). 38. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil Bis, untuk keperluan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 21 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 8.000.000,00,- (delapan juta rupiah). 39. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Transportasi Pemulangan Paskibraka, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah). 40. Foto Copy Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Transportasi Pemulangan Paskibraka, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah). 41. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI Ke – 72 Kab. Halmahera Barat, tanggal 17 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudari MORETS YONGKI KURATJI. 42. Foto Copy Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI Ke – 72 Kab. Halmahera Barat, tanggal 17 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudari MORETS YONGKI KURATJI. 43. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI Ke – 72 Kab. Halmahera Barat, tanggal 17 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudari MAIKEL BAIKOLE. 44. Foto Copy Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI Ke – 72 Kab. Halmahera Barat, tanggal 17 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudari MAIKEL BAIKOLE. 45. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil Bis, untuk keperluan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 21 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 2.500.000,00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 46. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Panjar Sewa Mobil Sat-Pol, tanggal 15 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.800.000,00,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudara SUPARTO LANSIB. 47. Surat Nomor : 427/031-SP/2017, perihal : Pesanan Konsumsi dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 48. Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017 dengan bermaterai, untuk pembayaran Belanja Ramah Tamah Paskibraka pada Kegiatan Diklat Paskibra Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 49. Kwitansi tanda terima tanggal 17 Agustus 2017 dengan bermaterai, untuk pembayaran Konsumsi Kegiatan Ramah Tamah Paskibraka, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 50. nota pembayaran untuk 1 (satu) paket Konsumsi/Makanan (prasmanan) dengan jumlah sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari RM. Tabadiku Cina 51. foto copy Nota tanggal 09 Agustus 2017 untuk pembayaran 2 (dua) buah Aki GS. 52. Dokumentasi foto-foto Kegiatan Pembukaan Diklat Paskibraka Tahun 2017. 53. Dokumentasi foto-foto Kegiatan Upacara 17 Agustus 2017, Penurunan Bendera dan Malam Ramah Tamah Paskibraka Tahun 2017. 54. Dokumentasi foto-foto Kegiatan Pengukuhan Paskibraka Tahun 2017. 55. Foto Copy Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pembukaan Pendidikan Dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah). 56. Surat Nomor : 427/53/2017, tanggal 03 Juli 2017, perihal Pemanggilan peserta diklat paskibraka Kab. Halbar 2017, beserta lampirannya berupa Daftar Nama-nama hasil Seleksi Anggota Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 22 Mei 2017.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISYadalah Bendahara Pengeluaran (PNS), yang bertugas pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 44/KPTS/I/2017, tanggal 12 Januari 2017 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran adalah untuk : menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD;
Bahwa pada Tahun 2017 telah dianggarkan dana Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat,dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 702.062.000,00,- (tujuh ratus dua juta enam puluh dua ribu rupiah), yang berasal dari APBD Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Bahwa terdakwa selaku bendahara pengeluaran,melakukan Permintaan Pembayaran untuk Dana Tambah Uang (TU) dalam Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, dengan menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017, Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 0020/2.13.01/SPM-TU/2017, tanggal 20 Juli 2017, selanjutnya Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) serta Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, untuk dilakukan pencairan atas Dana Tambah Uang (TU) dalam Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1995/SP2D/BUD/2017, tanggal 03 Agustus 2017, dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah)yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD MARASABESSY, SE, yang dibayarkan melalui Rekening BPDM (Bank Pembangunan Daerah Maluku) Jailolo, dengan Nomor Rekening : 1501000015, selanjutnya dilakukan pemindahbukuan ke Rekening BPDM (Bank Pembangunan Daerah Maluku) Jailolo, dengan Nomor Rekening : 1501100513, kemudian dilakukan pencairan oleh Terdakwa.
Bahwa setelah melakukan pencairan dana tersebut, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat kemudian menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendidikan dan latihan paskibrakapada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Baratsesuai dengan APBD Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD), akan tetapi ada beberapa keperluan dari penggunaan dana tersebut yang tidak digunakan terdakwa sebagaimana mestinya, yaitu Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Penginapan dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat, dalam menggunakan dana pembayaran belanja tersebut ada yang kurang bayar danada yang tidak bayar terdakwa.
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana yang telah dicairkan terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa menyiapkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban guna melengkapi administrasi yang diperlukan atas penggunaan danaHonorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat ;
Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa, tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya, yaitu pembayaran Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat, terdakwatidak membayar sepenuhnya sesuai kwitansi yang menjadi pertanggungjawaban terdakwa da nada juga belanja yang tidak dibayar terdakwa seluruhnya yaitu belanja konsumsi Ramah Tamah Paskibraka;
BahwaLaporan Pertanggungjawabanuntuk pelaksanaan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, adalah sebagai berikut:
-
NO OBYEK PKKN NILAI PKKN
(Rp)
JUMLAH
(Rp)
1 2 3 4 1. Honor Panitia Pelaksana Kegiatan 1.150.000,00,- 1.150.000,00,- 2. Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan :
Belanja Upacara Pembukaan pelatihan
3.600.000,00,- 28.750.000,00,- Pembayaran Uang Saku Panitia Pembukaan Diklat Paskibraka
600.000,00,- Belanja Makan Minum Kegiatan Upacara Pembukaan Diklat Paskibraka
2.500.000,00,- Anggaran sisa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
500.000,00,- Belanja Pengukuhan
8.200.000,00 Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan Paskibraka
400.000,00,- Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan Paskibraka
800.000,00,- Belanja Makan Minum Kegiatan Pengukuhan Paskibraka
7.000.000,00,- Belanja Ramah Tamah Paskibraka
16.950.000,00,- 3. Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat/Biaya Penginapan Paskibraka 90.150.000,00,- 90.150.000,00,- 4. Belanja Sewa Sarana Mobilitas/Transportasi
Belanja Sewa Mobil Bis
1.700.000,00,- 4.700.000,00,- Belanja Sewa Mobil Pick-Up
500.000,00,- Belanja Transportasi Pemulangan Paskibraka
2.500.000,00,- JUMLAH PKKN 124.750.000,00,-
Bahwa didepan persidangan ditunjukkan kepada terdakwa berupa bukti pembayaranHonorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat, terdakwa membenarkannya namun setelah dikroscek kebenarannya kepada penerima, bukti tersebut tidak sesuai dengan yang diterima, ada kekurangan pembayaran dan ada juga tidak dibayarkan terdakwa seperti Belanja Ramah Tamah Paskibraka sebesar Rp.16.950.000,-(enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang menerima tertulis dalam kwitansi yaitu saksi NURHODA KAREPESINA, SE., namun saksi NURHODA KAREPESINA menyatakan tidak pernah menerima dana belanja konsumsi kegiatan ramah tamah paskibraka, kwitansi yang ditandatangani saksi tersebut adalah untuk kegiatan Pekan Olahraga Daerah tahun 2018, sehingga bukti tersebut tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya, karena saksi NURHODA KAREPESINA tidak pernah menerima dana kegiatan ramah tamah paskibraka dari terdakwa, begitu juga dengan keterangan saksi USMAN BAURA yang menyatakan pembayaran penginapan NAMILA INDAH yang ia terima hanya Rp.44.850.000,-(empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), namun dalam kwitansi tertulis sebesar Rp.135.000.000,-(seratus tigapuluh lima juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang pembayaran konsumsi ramah tamah paskibraka melalui saksi OKTOVIANUS, dan selanjutnya terdakwa tidak mengetahui, apakah uang yang diserahkan terdakwa disampaikan kepada saksi NURHODA KAREPESINA Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa pembayaran sewa penginapan, Terdakwa menyerahkan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (MARTEN MANUTY) pada saat bersamaan di penginapan NAMILA INDAH sebesar Rp.135.000.000,-(seratus tigapuluh lima juta rupiah) dan Kepala Dinas MARTEN MANUTY menyerahkan sewa penginapan tersebut kepada saksi USMAN BAURA(Yang menyewakan penginapan) sejumlah Rp.44.850.000,-(empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan sisanya sejumlah Rp.90.150.000,-(sembilan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ada sama saksi MARTEN MANUTY (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga);
Bahwa segala pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka, semuanya diketahui oleh saksi MARTEN MANUTY selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga;
Bahwa yang membuat daftar pembayaran kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka adalah saksi OKTOVIANUS dan melakukan sebagaian pembayaran atas kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka termasuk pembayaran konsumsi ramah tamah paskibraka sebesar Rp.16.950.000,-(enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa memberikannya melalui saksi OKTOVIANUS;
Bahwa dari seluruh hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan selebihnya ada sama saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengembalian kerugian Negara, tanggal 16 April 2020 Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengembalikan sebahagian kerugian keuangan negara yang dinikmatinya yaitu sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab. Halmahera Barat Nomor : 700.04.X/87-IT.K/2019, tanggal 14 Oktober 2019 telah ditemukan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program peningkatan peran serta kepemudaan kegiatan pelatihan pendidikan dan latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 124.750.000,00,-(seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hal ini sesuai dengan keterangan Ahli DJANA DWI MARTINI, SE., dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat;
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagamana yang didakwakan penuntut umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, yakni sebagai berikut :
PRIMAIR :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18ayat (1) hufuf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut disusun berbentuk subsidairitas, maka terlebih dahulu akan dibuktikan mengenai Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur hukum dalam dakwaan Primair, sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang”, menurut ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, unsur ini ditujukan kepada subyek hukum yang dapat diminta pertanggung-jawaban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY,dan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana di dalam surat dakwaan, dengan demikian dapat disimpulkan, unsur “setiap orang” dalam perkara ini ditujukan kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY,dan bukanlah orang lain, sehingga tidak terjadi salah orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, sehingga kepadanya dapat diminta pertanggung-jawaban hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur ”Secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi “unsur secara melawan hukum” disebutkan merupakan sarana atau cara bagi pelaku untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga unsur ini sangat berkaitan dengan maksud atau niat yang jahat dari si pelaku untuk tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU–IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor sepanjang frasa yang berbunyi, yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini ....., yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan ....., maka perbuatan tersebut dapat dipidana, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hanyalah menyangkut penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan bukan mengenai pasalnya, sehingga dengan demikian unsur melawan hukum pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi masih tetap ada, dan harus mencakup pengertian melawam hukum dalam arti formil dan dalam arti materil;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dapat diketahui, bahwa Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY adalah Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 44/KPTS/I/2017, tanggal 12 Januari 2017;
Menimbang, bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran adalah untuk : menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2017 telah dianggarkan dana Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat, dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 702.062.000,00,- (tujuh ratus dua juta enam puluh dua ribu rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku bendahara pengeluaran, melakukan Permintaan Pembayaran untuk Dana Tambah Uang (TU) dalam Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, dengan menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017, Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 0020/2.13.01/SPM-TU/2017, tanggal 20 Juli 2017, selanjutnya Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) serta Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) tersebut disampaikan oleh Terdakwa kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Halmahera Barat, untuk dilakukan pencairan atas Dana Tambah Uang (TU) dalam Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017, kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1995/SP2D/BUD/2017, tanggal 03 Agustus 2017, dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah)yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD MARASABESSY, SE, dan dibayarkan melalui Rekening BPDM (Bank Pembangunan Daerah Maluku) Jailolo, dengan Nomor Rekening : 1501000015, selanjutnya dilakukan pemindahbukuan ke Rekening BPDM (Bank Pembangunan Daerah Maluku) Jailolo, dengan Nomor Rekening : 1501100513, kemudian dilakukan pencairan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa melakukan pencairan dana dengan keperluan tersebut, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat kemudian menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaannya sesuai dengan APBD Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) tentang kegiatan Pelatihan/Diklat Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, namunada beberapa keperluan dari penggunaan dana tersebut yang tidak digunakan terdakwa sebagaimana mestinya, yaitu Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Penginapan dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat, namun dalam menggunakan dana pembayaran belanja tersebut ada yang kurang bayar danada yang tidak bayar.
Menimbang, bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana yang telah dicairkan terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa menyiapkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban guna melengkapi administrasi yang diperlukan atas penggunaan dana untuk pembayaranHonorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat ;
Menimbang, bahwa dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa, tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya, yaitu pembayaran Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan yaitu : Belanja Upacara Pembukaan Pelatihan, Belanja Pengukuhan, Belanja Ramah Tamah Paskibraka; Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat, telah digunakan terdakwa sebahagian diluar peruntukannya;
Menimbang, bahwauntuk mempertanggungjawabkan dana kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka, yaitu pembayaran Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat,Terdakwa membuat Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017,, namun Laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Terdakwatersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya;
Menimbang, bahwa nilai laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Terdakwa yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
-
NO OBYEK PKKN NILAI PKKN
(Rp)
JUMLAH
(Rp)
1 2 3 4 1. Honor Panitia Pelaksana Kegiatan 1.150.000,00,- 1.150.000,00,- 2. Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan :
Belanja Upacara Pembukaan pelatihan
3.600.000,00,- 28.750.000,00,- Pembayaran Uang Saku Panitia Pembukaan Diklat Paskibraka
600.000,00,- Belanja Makan Minum Kegiatan Upacara Pembukaan Diklat Paskibraka
2.500.000,00,- Anggaran sisa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
500.000,00,- Belanja Pengukuhan
8.200.000,00 Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan Paskibraka
400.000,00,- Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan Paskibraka
800.000,00,- Belanja Makan Minum Kegiatan Pengukuhan Paskibraka
7.000.000,00,- Belanja Ramah Tamah Paskibraka
16.950.000,00,- 3. Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat/Biaya Penginapan Paskibraka 90.150.000,00,- 90.150.000,00,- 4. Belanja Sewa Sarana Mobilitas/Transportasi
Belanja Sewa Mobil Bis
1.700.000,00,- 4.700.000,00,- Belanja Sewa Mobil Pick-Up
500.000,00,- Belanja Transportasi Pemulangan Paskibraka
2.500.000,00,- JUMLAH PKKN 124.750.000,00,-
Menimbang, bahwa didepan persidangan ditunjukkan kepada terdakwa berupa bukti pembayaranHonorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat, atas barang bukti tersebut terdakwa membenarkannya, namun setelah dikroscek kepada penerima, bukti tersebut tidak sesuai dengan yang diterima oleh penerima, ada kekurangan pembayaran dan ada juga tidak dibayarkan terdakwa seperti Belanja Ramah Tamah Paskibraka sebesar Rp.16.950.000,-yang menerima tertulis dalam kwitansi yaitu saksi NURHODA KAREPESINA, SE., namun saksi NURHODA KAREPESINA menyatakan tidak pernah menerima dana belanja konsumsi kegiatan ramah tamah paskibraka, kwitansi yang ditandatangani saksi tersebut adalah untuk kegiatan Pekan Olahraga Daerah tahun 2018 dan pada saat saksi NURHODA KAREPESINA menandatangani kwitansi tersebut belum ada tulisannya,sedangkan terdakwa menyatakan uang konsumsi ramah tamah tersebut diserahkan melalui saksi OKTOVIANUS, dan selanjutnya terdakwa tidak mengetahui apakah saksi OKTOVIANUS menyerahkan uang konsumsi ramah tamah tersebut, terdakwa hanya menerima bukti kwitansi pembayaran dari saksi OKTOVIANUS, namun bukti tersebut dibantah oleh saksi NURHODA KAREPESINA, sehingga dapat dikategorikan bukti tersebut bukanlah bukti yang sah, karena bukti pembayaran konsumsi ramah tamah berupa kwitansi yang diajukan terdakwatidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena sesuai keterangan saksi NURHODA KAREPESINA dipersidangan tidak pernah menerima dana kegiatan ramah tamah paskibraka dari terdakwa maupun dari OKTOVIANUS;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi USMAN BAURA yang menyatakan pembayaran penginapan NAMILA INDAH yang ia terima dari saksi MARTEN MANUTY (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Tengah) hanya sebesar Rp.44.850.000,-(empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan terdakwa menyerahkan pembayaran penginapan tersebut melalui saksi MARTEN MANUTY (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar sebesar Rp.135.000.000,-(seratus tigapuluh lima juta rupiah), dan dalam kwitansi yang diterima terdakwa dari saksi MARTEN MANUTY tertulis pembayaran penginapan sebesar Rp.135.000.000,-(seratus tigapuluh lima juta rupiah), namun kenyataannya saksi USMAN BAURA selaku pengelola penginapan tersebut hanya menerima pembayaran penginapan yang ia tandatangani sebesar Rp.44.850.000,-(empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), namun kwitansi yang ditandatangani saksi USMAN BAURA sudah tidak ada lagi;
Menimbang, bahwa segala pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka, semuanya diketahui oleh saksi MARTEN MANUTY selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Pengguna Anggaran);
Menimbang, bahwa yang membuat daftar pembayaran kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka adalah saksi OKTOVIANUS dan yang melakukan sebagaian pembayaran atas kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka termasuk pembayaran konsumsi ramah tamah paskibraka sebesar Rp.16.950.000,-(enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), adalah OKTOVIANUS,Terdakwa menyerahkan uangnya melalui saksi OKTOVIANUS;
Menimbang, bahwa dari seluruh hasil tindak pidana korupsi, yang dinikmati oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan selebihnya ada sama saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) : Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, Jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya, yang berbunyi “Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”.
Menimbang, bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran dan saksi MARTEN MANUTY selaku Pengguna Anggaran bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat timbulnya kerugian keuangan negara, selain dari Bendahara Pengeluaran dan Pengguna Anggaran yang bertanggungjawab atas terjadinya kerugian keuangan negara sesuai fakta persidangan, saksi OKTOVIANUS juga bertanggungjawab atas timbulnya kerugian keuangan Negara, karena saksi OKTOVIANUS tidak menyerahkan pembayaran atas konsumsi ramah tamah paskibraka yang sudah diserahkan terdakwa kepadanya;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS yang melakukan pembayaran dengan cara tidak membayar sepenuhnya kepada penerima dan tidak membayar sebahagian atasHonorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat, sehingga telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.124.750.000,00,-(seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab. Halmahera Barat Nomor : 700.04.X/87-IT.K/2019, tanggal 14 Oktober 2019, dan keterangan Ahli DJANA DWI MARTINI, SE., dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan, perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum, dengan demikian Unsur Melawan Hukum telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur:Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini harus ada perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya “melawan Hukum” merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “memperkaya”, namun menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi kedua, 2008, halaman 40: “yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan berbagai-bagai cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindah-bukukan dalam Bank, melakukan penarikan uang dari rekening orang lain, menerima fee, dan lain-lain, dengan syarat dilakukan secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa yang disebutkan dengan “memperkaya” adalah “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya atau kekayaan pelaku tidak seimbang dengan penghasilannya dan lain sebagainya”; disamping itu terdakwa juga dapat dikategorikan memperkaya diri sendiri apabila terdakwa pernah bertambahkaya dari hasil tindak pidana korupsi sebelum terdakwa menggunahan hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk hal-hal lain, seperti main judi, main perempuan, berhura-hura dan yang dapat menghambur-hamburkan uang;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY adalah Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera BaratPropinsi Maluku Utara;
Bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017yangtidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya adalah Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan;Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan;Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat;
Bahwa nilai laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya adalah sebesar Rp. 124.750.000,-(seratus duapuluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab. Halmahera Barat Nomor : 700.04.X/87-IT.K/2019, tanggal 14 Oktober 2019 telah ditemukan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program peningkatan peran serta kepemudaan kegiatan pelatihan pendidikan dan latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 124.750.000,00,-(seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kerugian keuangan negara tersebut terjadi karena terdakwa dalam melakukan pembayaran atas kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka, ada yang kurang bayar da nada yang tidak bayar;
Bahwa pembayaran sewa penginapan yang kurang bayar tersebut dilakukan terdakwa pembayaran melalui saksi MARTEN MANUTY (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga), terdakwa menyerahkan uang kepada saksi MARTEN MANUTY sebesar Rp.135.000.000,-(seratus tigapuluh lima juta ruiah), akan tetapi saksi MARTEN MANUTY menyerahkan sewa penginapan tersebut kepada saksi USMAN BAURA sebagai pengelola penginapan hanya sebesar Rp.44,850.000,-(empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), da nada juga yang tidak dibayar sama sekali namun bukti dalam kwitansi tertulis sudah bayar, yaitu pembayaran konsumsi ramah tamah sebesar Rp.16.950.000,-(enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)pembayaran konsumsi ramah tamah paskibraka ini terdakwa membayarnya melalui saksi OKTOVIANUS, namun saksi OKTOVIANUS tidak membayarnya, akan tetapi dalam kwitansi tertulis sudah dibayarkan kepada saksi NURHODA KAREPESINA tapi hal itu dibantah oleh saksi NURHODA KAREPESINA;
Bahwa sesuai pengakuan terdakwa didepan persidangan hasil Tindak Pidana Korupsi yang dinikmatinya lebih kurang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan selebihnya ada sama saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengembalian kerugian Negara, tanggal 16 April 2020 Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengembalikan sebahagian kerugian keuangan negara yang dinikmatinya yaitu sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
Bahwa terdakwa mengakui kesalahannya yang telah menyalahgunakan dana kegiatan pendidikan dan latihan paskibraka dengan cara : Terdakwa kurang membayar dan tidak melakukan pembayaran dan membuat Laporan pertanggungjawaban dana Kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Halmahera Barat tahun 2017 tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa memperkaya diri sendiri sebagaimana dimaksudkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka harus terlebih dahulu dibuktikan Harta Kekayaan Terdakwa apakah bertambah atau tidak, apakah mempunyai pola hidup mewah sehari-hari, hal ini perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tidak ada alat bukti yang menyatakan bahwa terdakwa bertambah harta kekayaannya dan juga tidak mempunyai pola hidup yang mewah;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa telah menggunakan Jabatannya selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Barat dalam pelaksanaan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka untuk menguntungkan dirinya sendiri maupun orang lain menggunakan Dana Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2017, sebesar Rp. 124.750.000,-(seratus duapuluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), maka dalam hal ini perbuatan TerdakwaAPRILIA JOHIKE DECHRISY selaku bendahara pengeluaran telah menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkandirinya sendiri maupun orang lain;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbanganhukum yang telah diuraikan diatas, menurut pendapat Mejelis Hakim, TerdakwaAPRILIA JOHIKE DECHRISY tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain dan Terdakwa juga tidak bertambah kaya akibat perbuatannya yang mempergunakan anggaran Dana kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemudan dan Olahraga tahun anggaran 2017, juga tidakmempunyai pola hidup mewah, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulanunsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi “ tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi, maka dalamhal ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, yaitu dakwaan primair yang diajukan Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka unsur yang lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi,makaTerdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair,selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yang termaktub dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf bUndang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Ad. 1. Unsur: “setiap orang”
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan mengambil alih pertimbangan unsur “setiap orang” sebagaimana dipertimbangkan dalam dakwaan primair, unsur setiap orang telahterpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa kalimat Frasa “Dengan Tujuan” sebelum “Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain Atau Suatu Koorporasi”, menunjukan bahwa sifat unsur ini harus diliputi oleh suasana kesengajaan dengan maksud sebagai suatu Tujuan ;
Menimbang, bahwa dalam kesengajaan sebagai maksud maka pelaku haruslah mengetahui dan mengehendaki akibat dari perbuatan yang dilakukan, dan dalam perkara ini haruslah dapat dibuktikan bahwa maksud pelaku adalah benar-benar ditujukan untuk “Tujuan” menguntungkan dirinya sendiri, orang lain atau suatu koorporasi;
Menimbang, bahwa maksud adalah niat atau kondisi batin dari seseorang yang sulit atau bahkan tidak dapat dibuktikan, kecuali pelaku mengakui sendiri mengenai niat atau maksudnya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, mengenai pengertian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dihubungkan dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan yang secara lengkapnya telah diuraikan dalam analisa unsur “Secara Melawan Hukum” dari dakwaan Primair, diketahui bahwa terdakwa selaku bendahara pengeluaran, telah melakukan Permintaan Pembayaran untuk Dana Tambah Uang (TU) dalam Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1995/SP2D/BUD/2017, tanggal 03 Agustus 2017, dengan Jumlah yang dibayarkan sebesar Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah)yang ditandatangani oleh Saksi MUHAMMAD MARASABESSY, SE, yang dibayarkan melalui Rekening BPDM (Bank Pembangunan Daerah Maluku) Jailolo, dengan Nomor Rekening : 1501000015, selanjutnya dilakukan pemindahbukuan ke Rekening BPDM (Bank Pembangunan Daerah Maluku) Jailolo, dengan Nomor Rekening : 1501100513, kemudian dilakukan pencairan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah melakukan pencairan dana dengan keperluan tersebut, Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat kemudian menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaannya sesuai dengan APBD Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017;
Menimbang, bahwa dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa, tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya, yaitu pembayaran Honorium Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan, Belanja Sewa Gedung/Kantor/Tempat dan Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat, Terdakwa tidak membayar seluruhnya padapenerima dan juga tardakwa tidak melakukan pembayaran, namun ada bukti kwitansi sebagai bukti pertanggungjawaban terdakwa, tapi kwitansi tersebut tidak sesuai yang diterima dengan yang tertulis dalam kwitansi yang menjadi pertanggungjawaban terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan, terjadinya kurang bayar tersebut dan tidak dibayar kepada yang seharusnya menerima pembayaran bukan perbuatan terdakwa, karena pembayaran penginapan sebesar Rp.135.000.000,-(seratus tigapuluh lima juta) terdakwa menyerahkannya melalui saksi MARTEN MANUTY (Kepala Dinas), namun saksi MARTEN MANUTY hanya memberikan Rp.44.850.000,-(empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) kepada saksi USMAN BAURA sebagai pengelola penginapan, begitu juga dengan pembayaran konsumsi ramah tamah paskibraka, terdakwa menyerahkan pembayarannya melalui saksi OKTOVIANUS sebesar Rp.16.950.000,-(enam belas juta sembila ratus lima puluh ribu rupiah), namun saksi OKTOVIANUS tidak melakukan pembayaran sesuai keterangan saksi NURHODA KAREPESINA, begitu juga dengan pembayaran Honor panitia pelaksana ada kekurangan bayar sebesar Rp.1.150.000,-(satu juta seratus limapuluh ribu rupiah), belanja upacara pembukaan pelatihan sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah, belanja pengukuhan paskibraka sebesar Rp.8.200.000,-(delapan juta duaratus ribu rupiah), sehingga jumlah seluruhnya yang kurang bayar dan tidak bayar akibat perbuatan terdakwa dan saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS adalah sebesar Rp. 124.750.000,00,-(seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa dipersidangan terdakwa hanya menikmati kurang lebih Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), selebihnya ada sama saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS, Oleh karenanya perbuatan terdakwa bersama sama dengan saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS, telah menguntungkan terdakwa maupun orang lain dengan cara melawan hukum;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Baratberdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab. Halmahera Barat Nomor : 700.04.X/87-IT.K/2019, tanggal 14 Oktober 2019 atas dana kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, telah ditemukan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program peningkatan peran serta kepemudaan kegiatan pelatihan pendidikan dan latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Kab. Halmahera Barat Tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 124.750.000,00,-(seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa rincian ketidaksesuaian realisasi pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa selaku bendahara pengeluaran yang menjadi timbulnya kerugian keuangan negara adalah sebagai berikut :
Honor Panitia Pelaksana Kegiatan : Rp. 1.150.000,-
Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan Kegiatan : Rp. 28.750.000,-
Belanja sewa Penginapan Paskibraka : Rp. 90.150.000,-
Belanja Sewa Sarana Mobilitas/Transportasi : Rp. 4.700.000,-
J u m l a h : Rp.124.750.000,-
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas, dana kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Barat yang telah disalahgunakan terakwa sebesar Rp. 124.750.000,00,-(seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga dengan laporan pertanggungjawaban dana kegiatan pendidikan dan pelatihan paskibraka yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya, maka dalam hal ini Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY telah bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri bersama orang lain;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta tersebut diatas dihubungkan dengan pengertian maksud atau niat dari pelaku Tindak Pidana Korupsi maka perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan yang mana Tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Unsur:“Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah Terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu bentuk Penyalahgunaan Kewenangan yaitu :
apabila perbuatan itu dilakukan bertentangan atau tidak sesuai dengan Jabatan yang dilaksanakan ;
apabila Jabatan tersebut digunakan tidak sesuai dengan asas Umum Pemerintahan yang Baik ;
apabila Jabatan itu dilakukan melampaui batas kewenangannya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan apakah Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, maka terlebih dahulu harus dibuktikan apakah Terdakwa menduduki jabatan tertentu atau kedudukan tertentu ;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan pada unsur-unsur sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa terkaitdengan penyalahgunaan angaran Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan Kegiatan Pelatihan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017,yang sebagian Dana Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka tersebut tidak dibayarkan terdakwa kepada penerima dan atau terdakwa dalam melakukan pembayaran kurang bayar dan ada juga tidak dibayar oleh terdakwa dan dana yang kurang bayar dan tidak bayar tersebut Terdakwa selaku bendahara pengeluaran telah menyerahkan pembayaran melalui saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS dan terdakwa menerima kwitansi pembayarannya dari saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS, namun bukti kwitansi tersebut yang menjadi dasar pertanggungjawaban terdakwa, tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya, hal itu sesuai dengan keterangan saksi USMAN BAURA dan saksi NURHODA KAREPESINA, Oleh karenanya dana kegiatan pendidikan dan latihan paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga telah disalahgunakan terdakwa bersama-sama dengan saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS, sehingga telah menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara, hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat tentang Penyalahgunaan Dana Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Nomor : 700.04.X/87-IT.K/2019 tanggal 14 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa dari seluruh Dana Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibrakayang telah dibuatkan laporan pertanggungjawabannya oleh terdakwa, setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kegiatan pendidikan dan pelatihan paskibraka tersebut, maka berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 124.750.000,-(seratus duapuluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), hal ini terjadi karena Terdakwa dalam melakukan tugasnya selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan paskibraka telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya, Terdakwa dalam melakukan pembayaran kegiatan pendidikan dan pelatihan paskibraka, ada yang kurang bayar da nada yang tidak bayar, dalam hal ini Terdakwa benar menduduki jabatan atau kedudukan tertentu yaitu selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidanganTerdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY, selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Barat, telah terbukti, mempergunakan kewenangannya selaku bendahara pengeluaran membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan pendidikan dan pelatihan paskibraka yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya dan terdakwa tidak bisa mempertanggunggungjawabkan bukti pembayaran yang dibuat oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari dana Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka tahun 2017, dipersidangan terbukti Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY bersama saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS tidak membayarkan sepenuhnya dana kegiatan pendidikan dan pelatihan paskibraka tersebut kepada yang seharusnya menerima diantaranya: pemilik penginapan NAMILA INDAH dan Pembayaran konsumsi ramah tamah paskibraka kepada saksi NURHODA KAREPESINA, SE., Pembayaran Honor Panitia Pelaksana Kegiatan, Belanja Upacara pembukaan Diklat Paskibraka, Belanja Pengukuhan;
Menimbang, bahwasebahagian dana kegiatan pendidikan dan latihan paskibraka tersebut digunakan oleh Terdakwauntuk pribadinya, sedangkan sebahagian lagi ada pada saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS, sehingga akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Marten Manuty dan saksi Oktavianus telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 124.750.000,-(seratus duapuluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku bendahara pengeluaran telah mengakui bahwa benar Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya pada pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan paskibraka tahun 2017 untuk kepentingan orang lain maupun untuk diri Terdakwa sendiri dengan cara membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya sebagaimana yang telah disebutkan dalam unsur perbuatan melawan hukum tersebut diatas, oleh karenanya Terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan tugas dan Jabatan Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal ini telah terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga dalam rangka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka, menggunakan kewenangannya dengan cara kurang pembayaran dan tidak melakukan pembayaran dan membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya, sehingga tindakan dan perbuatan Terdakwa tersebut telah menguntungkan terdakwa ataupun orang lain.
Dengan demikian, Majelis Hakim berkesimpulan unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur: “Dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara” adalah adanya perbuatan yang dapat berakibat meruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara, sedangkan merugikan perekonomian negara adalah objek perbuatan sipelaku menyangkut suatu milik Negara, yang oleh Negara dimanfaatkan untuk melayani kepentingan umum dalam bidang perekonomian ; Bahwa akibat kerugian Negara dapat timbul dari perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dilakukan sipelaku ; Ukurannya dapat menimbulkan kerugian harus dilihat dari berbagai aspek sekitar perbuatan yang dikategorikan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi tersebut ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 menyatakan, frasa kata "dapat" dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi sehingga "tidak mengikatnya" kata "dapat" menjadikan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi delik materiil, oleh karenanya tindak pidana korupsi, harus dipenuhinya semua unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, dan harus ada akibat yang ditimbulkannya yaitu merugikan keuangan negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikankepada negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kab. Halmahera Barat Nomor : 700.04.X/87-IT.K/2019, tanggal 14 Oktober 2019atas Penyalahgunaan Dana Pendidikan dan Latihan Paskibraka yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS, telahmengakibatkan kerugian keuangan negara sebesarRp. 124.750.000,00,-(seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), jumlah kerugian tersebut secara nyata dan pasti yang dikuatkan oleh keterangan ahli DJANA DWI MARTINI, SE.
Menimbang, bahwa benar, dalam perkara a quo telah nyata adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 124.750.000,00,-(seratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)dengan cara Terdakwa dengan saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS dalam melakukan pembayaran atas belanja kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka pada Dinas Pemuda dan Olahraga, ada yang kurang bayar danada yang tidak bayar atau tidak memberikan sebagian Dana kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka, namun terdakwa menyatakan sudah melakukan pembayaran sesuai bukti kwitansi dan laporan pertanggungjawabanyang dibuat oleh terdakwa, namun bukti yang dimaksud terdakwa tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan Terdakwa dalam persidangan, dana kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka tersebut digunakan Terdakwa untuk kepentingan dirisendiri dan kepentingan orang lain dalam hal ini saksi Marten Manuty dan saksi Oktovianus;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa dengan saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS tersebut, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara Cq Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat sebesarRp. 124.750.000,-(Seratus duapuluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)dan Kerugian Keuangan Negara tersebut sudah dikembalikan Terdakwa sebahagian yaitu sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), sehingga saat ini kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sejumlah Rp.114.750.000,-(serratus empat belas juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas dan dari fakta hukum lainnya yang telah terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat, bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan Keuangan Negara, sebagaimana yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang bahwa dengan demikian maka Unsur ”Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa mengenai pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 18 ayat (1) huruf bUndang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana yang telah diuraikan pada unsur-unsur tersebut diatas telah terbukti bahwa Terdakwa APRILIA JOHIKEDECHRISYmelakukan pembayaran : Honor Panitia Pelaksana Kegiatan Paskibraka, Belanja Jasa Pelengkap Pelaksanaan kegiatan, antara lain: belanja upacara pembukaan pelatihan, belanja pengukuhan, belanja ramah tamah paskibraka; Belanja sewa penginapan paskibraka, Belanja Sarana Mobilitas / Transportasi, namum pembayaran yang dilakukan Terdakwa tersebut ada yang kurangbayar danada yang tidak dibayarkan ;
Menimbang, bahwa pembayaran yang dilakukan terdakwa tersebut, tidak dilakukan terdakwa secara langsung kepada penerima, melainkan terdakwa menyerahkan pembayaran belanja tersebut melalui saksi Marten Manuty dan saksi Oktovianus, dan ternyata berdasarkan fakta dipersidangan, pembayaran yang dilakukan terdakwa tersebut ada yang dibayar sebahagian danada yang tidak dibayar, sebagaimana yang telah diperinci dalam pertimbangan unsur melawan hukum tersebut diatas;
Menimbang bahwa jumlah seluruhnya yang kurang bayar dan tidak dibayarkan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Marten Manuty dan saksi Oktovianus adalah sebesar Rp. 124.750.000,-(Seratus duapuluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan sudah melakukan pembayaran seluruhnya sesuai daftar bukti dan kwitansi, akan tetapi laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa tidak sesuai dengan realita yang sebenarnya, sehingga bukti pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menyatakan jumlah yang dinikmatinya dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya adalah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sedangkan yang dinikmati saksi Marten Manutysejumlah Rp.90.150.000,-(sembilan puluh juta seratus lima pulu ribu rupiah) dan yang dinikmati saksi Oktovianus sejumlah Rp.16.150.000,-(enam belas juta seratus limapuluh ribu rupiah), namunkarena terdakwa selaku bendahara pengeluaran yang melakukan pembayaran atas belanja kegiatan pendidikan dan pelatihan paskibraka, dan telah terbukti adanya kerugian keuangan negara maka sesuaipasal 184 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 “Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”, maka dalam hal ini terdakwa haruslah bertanggungjawab untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan, yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara atas pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Latihan Paskibraka adalah Terdakwa APRILIA JOHIKEDECHRISY, bersama-sama dengan saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS dansecara riil jumlah kerugian negara atau uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY, bersama-sama dengan saksi MARTEN MANUTY dan saksi OKTOVIANUS adalah sebesarRp. 124.750.000,-(Seratus duapuluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa hanya mengakui Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang dinikmatinya dari hasil tindak pidana tersebut, namun karena terdakwa tidak mengetahui sebahagian hasil tindak pidana korupsi tersebut, sedangkan Terdakwa selaku bendahara pengeluaran haruslah mempertanggungjawabkan atas uang yang dikeluarkan, maka oleh karenanyasisanya haruslah dibebankan kepada Terdakwa, sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.18.450.000,-(delapan belas juta empat ratus limapuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum menyangkut uang pengganti yang dibebankannya seluruhnya kepada Terdakwa yaitu sejumlah Rp. 124.750.000,-(Seratus duapuluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), karena sesuai fakta dipersidangan yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut bukanlah hanya terdakwa sendiri melainkan saksi Marten Manuty dan saksi Oktovianus juga ikut serta menikmati hasil tindak pidana korupsi, oleh karenanya uang pengganti dalam hal ini haruslah dibebankan kepada masing-masing yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut, sekalipun Penuntut Umum belum melakukan penuntutan, namun dapat diketahui pelaku yang menikmati hasil tidak pidana korupsi tersebut sebagaimana disebutkan dalam fakta persidangan, kecuali yang menikmati hasil tindak pidna tersebut tidak diketahui, maka terdakwalah yang harus menanggung seluruhnya uang pengganti tersebut;
Menimbang,bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pengembalian kerugian Negara, tanggal 16 April 2020 Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengembalikan sebahagian kerugian keuangan negara yang dinikmatinya yaitu sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), sehingga uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp.8.450.000,-(Delapan juta empat ratus limapuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat adalah tepat menerapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut kepadaTerdakwa karena terbukti dipersidanganTerdakwa secara riil menerima dan atau memberikan kepada orang lain, barang atau uang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur hukum dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana tersebut benar-benar terjadi danpelakunya adalah Terdakwa, dengan demikian dari hasil pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang Terdakwa lakukan, dan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan alasan hapusnya pidana, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diatur dalam pasal 3jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya (pledoi)Penasihat Hukum maupun pembelaanTerdakwa secara pribadi, berpendapat bahwa Terdakwa telah mengakui kesalahannya, telah merugikan keuangan negara dan memohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan demikian Majelis hakim akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dihukum dan dibebankan untuk membayar biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain mengandung ancaman pidana penjara juga secara komulatif mengandung ancaman pidana denda sehingga dengan dasar adanya kesalahan Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana denda yang jumlahnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa mengenai alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah disita dan diajukan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan oleh karenanya maka status barang bukti tersebut akan diputus sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pada pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan pidana yang dijatuhkan melebihi masa penahanan terdakwa maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mencederai rasa keadilan masyarakat;
Terdakwa selaku ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak mendukung program pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga seharusnya dapat menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat, akan tetapi justru dalam hal ini Terdakwa melakukan pelanggaran hukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang mengakui dan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan pertimbangan tersebut diatas yang telah Majelis uraikan, maka pidana yang dijatuhkan dibawah ini adalah dipandang bijaksana dan telah memenuhi rasa keadilan serta telah setimpal dengan kesalahanTerdakwa;
Memperhatikan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
----------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
Menyatakan TerdakwaAPRILIA JOHIKEDECHRISY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa APRILIA JOHIKE DECHRISY sebesar Rp.8.450.000,-(delapan juta empat ratus limapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
-
1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1995/SP2D/BUD/2017,tanggal 03Agustus 2017, Jumlah yang dibayarakan Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 2. Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017, tanggal 20Juli 2017. 3. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU, tanggal 20 Juli 2017, jumlah Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 4. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU, tanggal 20Juli 2017. 5. Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen,tanggal 20Juli 2017. 6. Surat Pernyataan Verifikasi, tanggal 20Juli 2017. 7. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017,jumlah pembayaran yang dimintaRp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 8. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017. 9. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 0020/2.13.01/SPP-TU/2017,tanggal 20Juli 2017, JumlahRp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 0020/2.13.01/SPTJB-TU/2017, tanggal 20 Juli 2017,jumlah Rp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 11. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 0020/2.13.01/SPM-TU/2017, tanggal 20 Juli 2017,jumlah yang dibayarkanRp. 313.700.000,00,- (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah). 12. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4476/SP2D/BUD/2017,tanggal 29 Desember 2017. 13. Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017, tanggal 21 Agustus 2017. 14. Surat Pernyataan Pengajuan SPP-TU-NIHIL, tanggal 21 Agustus 2017. 15. Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen,tanggal 21 Agustus 2017. 16. Surat Pernyataan Verifikasi, tanggal 21 Agustus 2017. 17. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL) Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017,tanggal 21 Agustus 2017. 18. Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL) Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017,tanggal 21 Agustus 2017. 19. Rincian Surat Permintaan Pembayaran Nihil (SPP-NIHIL) Nomor : 0033/2.13.01/SPP-TU-NIHIL/2017,tanggal 21 Agustus 2017. 20. Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara PengeluaranAtas SPJ Nomor 0004/2.13.01/SPJ-TU–NIHIL SAH/2017, ATAS SPJ NOMOR : 0004/2.13.01/SPJ-TU/-NIHIL/2017, tanggal 18 Agustus 2017. 21. Laporan Pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan/Tambah Uang Persediaan Atas SPJ Nomor : 0004/2.13.01/SPJ-TU/-NIHIL/2017, tanggal 18 Agustus 2017. 22. Surat Perintah Membayar NIHIL Nomor SPM : 0033/2.13.01/SPM-TU-NIHIL/2017, tanggal 21 Agustus 2017. 23. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017. 24. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017. 25. Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor : 44/KPTS/I/2017, tanggal 12 Januari 2017, tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2017. 26. Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 138.A/KPTS/VI/2017, tanggal 15 Juni 2017 tentang Pembentukan Panitia Pendidikan Dan Latihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke - 72 Kab. Halmahera Barat Tahun 2017. 27. Foto CopyDaftar Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 18 Agustus 2017, dengan jumlah keseluruhan yang diterima sebesar Rp. 24.625.000,00,- (dua puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). 28. Foto CopyDaftar Pembayaran Uang Saku Panitia Pembukaan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.900.000,00,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). 29. Foto CopyKwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Upacara Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017 sebesar Rp. 4.000.000,00,- (empat juta rupiah). 30. Foto CopyDokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, Bulan Agustus Tahun 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah). 31. Foto Copy Daftar Pembayaran Uang Saku Pengatur Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 16 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.500.000,00,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). 32. Foto Copy Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pengukuhan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 16 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.300.000,00,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). 33. Foto Copy Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Belanja Makan Minum Kegiatan Pengukuhan Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 7.000.000,00,- (tujuh juta rupiah). 34. Foto Copy Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017, untuk pembayaran Biaya Sewa Sound System Kegiatan Pembukaan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah). 35. Foto Copy Kwitansi Dinas Bulan Agustus 2017, untuk Pembayaran Biaya Sewa Penginapan, untuk keperluan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah). 36. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Biaya Sewa Penginapan, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 135.000.000,00,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah). 37. Foto Copy Kwitansi Dinas Bulan Agustus 2017, untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil, untuk keperluan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 8.000.000,00,- (delapan juta rupiah). 38. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil Bis, untuk keperluan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 21 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 8.000.000,00,- (delapan juta rupiah). 39. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Transportasi Pemulangan Paskibraka, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah). 40. Foto Copy Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Transportasi Pemulangan Paskibraka, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah). 41. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI Ke – 72 Kab. Halmahera Barat, tanggal 17 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudari MORETS YONGKI KURATJI. 42. Foto Copy Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI Ke – 72 Kab. Halmahera Barat, tanggal 17 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudari MORETS YONGKI KURATJI. 43. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI Ke – 72 Kab. Halmahera Barat, tanggal 17 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudari MAIKEL BAIKOLE. 44. Foto Copy Kwitansi Dinas Untuk Pembayaran Sewa Mobil Pick-Up, untuk keperluan pelaksanaan Upacara HUT Proklamasi RI Ke – 72 Kab. Halmahera Barat, tanggal 17 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudari MAIKEL BAIKOLE. 45. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Biaya Sewa Mobil Bis, untuk keperluan Diklat Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 21 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 2.500.000,00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). 46. Foto Copy Kwitansi Tanda Terima Untuk Pembayaran Panjar Sewa Mobil Sat-Pol, tanggal 15 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 3.800.000,00,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), yang ditanda tangani oleh Saudara SUPARTO LANSIB. 47. Surat Nomor : 427/031-SP/2017, perihal : Pesanan Konsumsi dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Halmahera Barat, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 48. Kwitansi Dinas Bulan Agustus Tahun 2017 dengan bermaterai, untuk pembayaran Belanja Ramah Tamah Paskibraka pada Kegiatan Diklat Paskibra Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 49. Kwitansi tanda terima tanggal 17 Agustus 2017 dengan bermaterai, untuk pembayaran Konsumsi Kegiatan Ramah Tamah Paskibraka, sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). 50. nota pembayaran untuk 1 (satu) paket Konsumsi/Makanan (prasmanan) dengan jumlah sebesar Rp. 16.950.000,00,- (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari RM. Tabadiku Cina 51. foto copy Nota tanggal 09 Agustus 2017 untuk pembayaran 2 (dua) buah Aki GS. 52. Dokumentasi foto-foto Kegiatan Pembukaan Diklat Paskibraka Tahun 2017. 53. Dokumentasi foto-foto Kegiatan Upacara 17 Agustus 2017, Penurunan Bendera dan Malam Ramah Tamah Paskibraka Tahun 2017. 54. Dokumentasi foto-foto Kegiatan Pengukuhan Paskibraka Tahun 2017. 55. Foto Copy Daftar Pembayaran Uang Saku Petugas Upacara Pembukaan Pendidikan Dan Latihan (Diklat) Paskibraka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 19 Agustus 2017, dengan jumlah sebesar Rp. 600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah). 56. Surat Nomor : 427/53/2017, tanggal 03 Juli 2017, perihal Pemanggilan peserta diklat paskibraka Kab. Halbar 2017, beserta lampirannya berupa Daftar Nama-nama hasil Seleksi Anggota Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka Kab. Halmahera Barat Tahun 2017, tanggal 22 Mei 2017. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan kepada perkaralainnya.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000(Lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada hari RABU tanggal 6 Mei 2020 oleh TONI IRFAN, S.H.,selaku Hakim Ketua, NOVA LOURA SASUBE, S.H., M.H. dan Hakim Ad Hoc Tipikor EFENDY HUTAPEA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 11 Mei 2020 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh ABD HALIK BUAMONA, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate serta dihadiri oleh GALIH MARTINO DWI CAHYO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dan Terdakwa melalui telekonfrensi serta dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan.
Hakim Anggota Hakim Ketua
NOVA LOURA SASUBE, S.H., M.HTONI IRFAN, S.H.
EFENDY HUTAPEA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ABD HALIK BUAMONA, SH.