1475/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1475/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr
SUTJIPTO. K
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUTJIPTO. K. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa selama terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 28 Nopember 2012 (barang tertera); 2) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 30 Nopember 2012 (barang tertera), dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0720 tanggal 03 Desember 2012 tujuan Toko Sinar Rajawali Surabaya (barang tertera) senilai Rp.16.360.030,-. b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0717 tanggal 01 Desember 2012 tujuan Toko Sujiwan Purwokerto (barang tertera) senilai Rp8.227.000,-. c. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0718 tanggal 01 Desember 2012 tujuan Toko Yus, Bukit Tinggi (barang tertera) senilai Rp 1.074.450,-. d. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0716 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Tetap Maju Jambi (barang tertera) senilai Rp 3.628.450,-. e. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0715 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Cahaya Perdana Jambi (barang tertera) senilai Rp.2.694.520,-. f. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0714 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko CHM Jambi (barang tertera) senilai Rp 2.824.800,-. g. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0712 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Harta Guna Makmur Surabaya (barang tertera) senilai Rp.17.022.480,-. h. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0710 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Anugerah Jaya Surabaya (barang tertera) senilai Rp.23.816.500,-. i. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0709 tanggal 28 Nopember 2012 tujuan Toko Anugrah Jaya Surabaya (barang tertera) senilai Rp.39.371.200,- 3) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 16 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0706 tanggal 26 Nopember 2012 tujuan Toko Elok Bengkulu (barang tertera) senilai Rp 12.778.840,-. b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0698 tanggal 20 Nopember 2012 tujuan Toko Fajar Abidi Bengkulu (barang tertera) senilai Rp.6.637.160,- 4) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 19 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0694 tanggal 20 Nopember 2012 tujuan Toko Atak P. Pinang (barang tertera) senilai Rp 37.319.400,-. 5) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 20 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0695 tanggal 20 Nopember 2012 tujuan Toko Sinar Surya Palembang (barang tertera) senilai Rp.10829.000,-. 6) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 21 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0703 tanggal 21 Nopember 2012 tujuan Toko Sinar Surya Palembang (barang tertera) senilai Rp.4.901.240,-. b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0700 tanggal 21 Nopember 2012 tujuan Toko Timur Jaya P. Pinang (barang tertera) senilai Rp.15.267.840,-. c. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0699 tanggal 21 Nopember 2012 tujuan Toko 58 Makasar (barang tertera) senilai Rp 25.318.400,-. 7) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 22 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0704 tanggal 22 Nopember 2012 tujuan Toko Cahaya Fajar Makassar (barang tertera) senilai Rp.29.052.250,- b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0705 tanggal 22 Nopember 2012 tujuan Toko Setia Jaya Makassar (barang tertera) senilai Rp.3.223.350,- 8) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 27 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0708 tanggal 27 Nopember 2012 tujuan Toko Berkat Abadi Makassar (barang tertera) senilai Rp35.109.380,- 9) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 03 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0719 tanggal 03 Desember 2012 tujuan Toko Dilta Mitra Palembang (barang tertera) senilai Rp.9.714.000,-. 10) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 04 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0721 tanggal 04 Desember 2012 tujuan Toko Union Plastik T. Karang (barang tertera) senilai Rp.17.034.000,-. 11) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 11 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0726 tanggal 11 Desember 2012 tujuan Toko Surya Indah Jambi (barang tertera) senilai Rp.8.165.250,- b. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0727 tanggal 11 Desember 2012 tujuan Toko Tetap Maju Jambi (barang tertera) senilai Rp.7.092.260,- c. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0728 tanggal 11 Desember 2012 tujuan Toko CHM Jambi (barang tertera) senilai Rp.3.211.904,-. d. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0734 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko Mutiara Indah Palembang (barang tertera) senilai Rp.3.211.904,-. 12) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 12 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0730 tanggal 12 Desember 2012 tujuan Toko Union Plastik T.Karang (barang tertera) senilai Rp.17.034.000,- b. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0737 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko Karya Wira Surabaya (barang tertera) senilai Rp.19.052.250,- c. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0731 tanggal 12 Desember 2012 tujuan Toko Harta Guna Makmur Surabaya (barang tertera) senilai Rp.20.068.800,- 13) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 14 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0735 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko Dilta Mitra Palembang (barang tertera) senilai Rp.5.089.500,-. b. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0736 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko MLS Surabaya (barang tertera) senilai Rp.5.206.000,-. 14) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 17 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0739 tanggal 17 Desember 2012 tujuan Toko Union Plastik T. Karang (barang tertera) senilai Rp.19.353.600,-. 15) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 20 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0742 tanggal 20 Desember 2012 tujuan Toko Prawarsa (barang tertera) senilai Rp.8.715.300,-. 16) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 26 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0747 tanggal 27 Desember 2012 tujuan Toko CKH Singkawang (barang tertera) senilai Rp.8.916.320,-. 17) 4 (empat) lembar nota penjualan barang; 18) 16 (enam belas) lembar surat jalan penjualan barang; 19) 3 (tiga) lembar rekapan dari 16 (enam belas) lembar penjualan barang; 20) 2 (dua) lembar rekapan bukti pembayaran dari SUTJIPTO K. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 1475/Pid.B/2014/PN.Jkt.Utr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUTJIPTO. K;
Tempat lahir : Tanjung Tiram Sumatera Utara;
Umur/Tgl. Lahir : 42 Tahun;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Kali Anyer VI No. 27 B, Rt.001/005 Kel. Kali Anyer,
Kec. Tambora Jakarta Barat atau Villa Kapuk Mas 1
Ruko Kapuk Muara Indah Blok.C No. 38 Rt.07/01
Kel.Kapuk Muara Kec.Penjaringan – Jakarta Utara.
Agama : Budha;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan oleh :
Penuntut Umum tanggal 27 Nopember 2014 Nomor : Print 656/0.1.11/Ep.1.11/20014 sejak tanggal 27 Nopember 2014 s/d 16 Desember 2014;-
Perpanjangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara penahanan atas terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara Cipinang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 05 Desember 2014 s/d tanggal 03 Januari 2015;-
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara penahanan atas terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara Cipinang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Januari 2015 s/d tanggal 04 Maret 2015;-
Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu IRAWADI HARAHAP, SH., RONALD SIHOTANG, SH., HERIANTO SINAGA, SH., Advokat dan Penasehat hukum yang berkantor pada Law Office IRAWADI HARAHAP, SH. & NAIBAHO Associates beralamat di Jl. Kapuk Muara, Komp.Duta Harapan Indah Blok E.1. Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.01/IHN/TGR/I/2015 tanggal 06 Januari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1475/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut, tanggal 05 Desember 2014 tentang Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti ;
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1475/Pen.Pid/2014/PN.Jkt.Ut, tanggal 16 Desember 2014. tentang Penetapan hari sidang ;
3. Surat Pelimpahan perkara Pemeriksaan biasa Nomor : B-1475 /Pid.B/2014/PN.JKt.UT tanggal 05 Desember 2014, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan persidangan ; --------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk.PDM-536/JKTUT/2014, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :------------------------
1. Menyatakan SUTJIPTO. K., terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap SUTJIPTO. K., berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 28 Nopember 2012 (barang tertera);
2) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 30 Nopember 2012 (barang tertera), dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0720 tanggal 03 Desember 2012 tujuan Toko Sinar Rajawali Surabaya (barang tertera) senilai Rp.16.360.030,-.
b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0717 tanggal 01 Desember 2012 tujuan Toko Sujiwan Purwokerto (barang tertera) senilai Rp8.227.000,-.
c. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0718 tanggal 01 Desember 2012 tujuan Toko Yus, Bukit Tinggi (barang tertera) senilai Rp 1.074.450,-.
d. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0716 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Tetap Maju Jambi (barang tertera) senilai Rp 3.628.450,-.
e. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0715 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Cahaya Perdana Jambi (barang tertera) senilai Rp.2.694.520,-.
f. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0714 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko CHM Jambi (barang tertera) senilai Rp 2.824.800,-.
g. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0712 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Harta Guna Makmur Surabaya (barang tertera) senilai Rp.17.022.480,-.
h. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0710 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Anugerah Jaya Surabaya (barang tertera) senilai Rp.23.816.500,-.
i. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0709 tanggal 28 Nopember 2012 tujuan Toko Anugrah Jaya Surabaya (barang tertera) senilai Rp.39.371.200,-
3) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 16 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0706 tanggal 26 Nopember 2012 tujuan Toko Elok Bengkulu (barang tertera) senilai Rp 12.778.840,-.
b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0698 tanggal 20 Nopember 2012 tujuan Toko Fajar Abidi Bengkulu (barang tertera) senilai Rp.6.637.160,-
4) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 19 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0694 tanggal 20 Nopember 2012 tujuan Toko Atak P. Pinang (barang tertera) senilai Rp 37.319.400,-.
5) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 20 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0695 tanggal 20 Nopember 2012 tujuan Toko Sinar Surya Palembang (barang tertera) senilai Rp.10829.000,-.
6) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 21 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0703 tanggal 21 Nopember 2012 tujuan Toko Sinar Surya Palembang (barang tertera) senilai Rp.4.901.240,-.
b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0700 tanggal 21 Nopember 2012 tujuan Toko Timur Jaya P. Pinang (barang tertera) senilai Rp.15.267.840,-.
c. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0699 tanggal 21 Nopember 2012 tujuan Toko 58 Makasar (barang tertera) senilai Rp 25.318.400,-.
7) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 22 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0704 tanggal 22 Nopember 2012 tujuan Toko Cahaya Fajar Makassar (barang tertera) senilai Rp.29.052.250,-
b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0705 tanggal 22 Nopember 2012 tujuan Toko Setia Jaya Makassar (barang tertera) senilai Rp.3.223.350,-
8) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 27 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0708 tanggal 27 Nopember 2012 tujuan Toko Berkat Abadi Makassar (barang tertera) senilai Rp35.109.380,-
9) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 03 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0719 tanggal 03 Desember 2012 tujuan Toko Dilta Mitra Palembang (barang tertera) senilai Rp.9.714.000,-.
10) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 04 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0721 tanggal 04 Desember 2012 tujuan Toko Union Plastik T. Karang (barang tertera) senilai Rp.17.034.000,-.
11) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 11 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0726 tanggal 11 Desember 2012 tujuan Toko Surya Indah Jambi (barang tertera) senilai Rp.8.165.250,-
b. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0727 tanggal 11 Desember 2012 tujuan Toko Tetap Maju Jambi (barang tertera) senilai Rp.7.092.260,-
c. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0728 tanggal 11 Desember 2012 tujuan Toko CHM Jambi (barang tertera) senilai Rp.3.211.904,-.
d. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0734 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko Mutiara Indah Palembang (barang tertera) senilai Rp.3.211.904,-.
12) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 12 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0730 tanggal 12 Desember 2012 tujuan Toko Union Plastik T.Karang (barang tertera) senilai Rp.17.034.000,-
b. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0737 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko Karya Wira Surabaya (barang tertera) senilai Rp.19.052.250,-
c. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0731 tanggal 12 Desember 2012 tujuan Toko Harta Guna Makmur Surabaya (barang tertera) senilai Rp.20.068.800,-
13) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 14 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0735 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko Dilta Mitra Palembang (barang tertera) senilai Rp.5.089.500,-.
b. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0736 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko MLS Surabaya (barang tertera) senilai Rp.5.206.000,-.
14) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 17 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0739 tanggal 17 Desember 2012 tujuan Toko Union Plastik T. Karang (barang tertera) senilai Rp.19.353.600,-.
15) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 20 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0742 tanggal 20 Desember 2012 tujuan Toko Prawarsa (barang tertera) senilai Rp.8.715.300,-.
16) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 26 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0747 tanggal 27 Desember 2012 tujuan Toko CKH Singkawang (barang tertera) senilai Rp.8.916.320,-.
17) 4 (empat) lembar nota penjualan barang;
18) 16 (enam belas) lembar surat jalan penjualan barang;
19) 3 (tiga) lembar rekapan dari 16 (enam belas) lembar penjualan barang;
20) 2 (dua) lembar rekapan bukti pembayaran dari SUTJIPTO K.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan tanggal 02 Maret 2015 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Pertama Pasal 378 KUH-Pidana dan mohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa terdakwa SUTJIPTO K, pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Villa Kapuk Mas I Ruko Muara Indah Blok C No. 38-C Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Berawal ketika Terdakwa selaku distributor barang alat rumah tangga memesan barang - barang plastik dengan nilai total Rp. 1.294.004.582,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) dari GO KWEE HON dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan membayar barang tersebut sekitar 1,5 bulan sejak barang diterima, karena Terdakwa menyatakan akan membayar barang pesanan dengan tempo 1,5 bulan lalu GO KWEE HON mengirimkan barang kepada Terdakwa sesuai dengan pemesanan;
Setelah barang diterima selanjutnya Terdakwa menjual kembali barang tersebut kepada orang lain sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dan Terdakwa telah melakukan pembayaran senilai Rp. 538.013.550,- (lima ratus tiga puluh delapan juta tiga belas ribu lima ratus lima puluh rupiah), namun sisa uang hasil penjualan yang Terdakwa terima dari orang lain yang seharusnya milik dari GO KWEE HON tidak Terdakwa serahkan kepada GO KWEE HON melainkan Terdakwa gunakan untuk usaha milik Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran kepada GO KWEE HON pada saat pembayaran telah jatuh tempo;
GO KWEE HON sudah sering meminta agar uang hasil penjualan Terdakwa berikan kepada GO KWEE HON namun sampai sekarang Terdakwa belumjuga memberikan uang milik dari GO KWEE HON;
Akibat dari perbuatan Terdakwa, mengakibatkan GO KWEE HON mengalami kerugian sebesar Rp. 755.991.032,- (tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga puluh dua rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa SUTJIPTO K, pada waktu dan tempat sebagaixnana aan Kesatu, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Berawal ketika Terdakwa selaku distributor barang alat rumah tangga memesan barang - barang plastik dengan nilai total Rp. 1.294.004.582,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) dari GO KWEE HON dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan membayar barang tersebut sekitar 1,5 bulan sejak barang diterima, atas pemesanah barang yang Terdakwa lakukan, lalu GO KWEE HON mengirimkan barang kepada Terdakwa sesuai dengan pemesanan;
Setelah barang diterima selanjutnya Terdakwa menjual kembali barang tersebut kepada orang lain sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dan Terdakwa telah melakukan pembayaran senilai Rp. 538.013.550,- (lima ratus tiga puluh delapan juta tiga belas ribu lima ratus lima puluh rupiah), namun sisa uang hasil penjualan yang Terdakwa terima dari orang lain yang seharusnya milik dari GO KWEE HON tidak Terdakwa serahkan kepada GO KWEE HON melainkan Terdakwa gunakan untuk usaha milik Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran kepada GO KWEE HON pada saat pembayaran telah jatuh tempo;
GO KWEE HON sudah sering meminta agar uang hasil penjualan Terdakwa berikan kepada GO KWEE HON namun sampai sekarang Terdakwa belum juga memberikan uang milik dari GO KWEE HON;
Akibat dari perbuatan Terdakwa, mengakibatkan GO KWEE HON mengalami kerugian sebesar Rp. 755.991.032,- (tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga puluh dua rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat hukumnya mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) pada tanggal 04 Februari 2015; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas Eksepsi Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan pada tanggal 05 Februari 2015;--------------------------------------
Menimbang, bahwa atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada tanggal 16 Pebruari 2015, yang amar putusannya pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Menyatakan Eksepsi/Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: Reg.Perkara: PDM-536/Jkt.Ut/2014 tertanggal 03 Desember 2014 adalah sah menurut hukum; -------
Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa SUTJIPTO K.; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir; --------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
1. Saksi GO KWEE HON alias KO AHAI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokonya sesuai dengan BAP dari penyidik, sebagai berikut : ----------------
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi; ------------------------------------
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di Kantor polisi tersebut sudah benar; -----
Bahwa benar Saksi tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan di Kantor Polisi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum tanda tangan Saksi sudah membaca Berita Acara Pemeriksaan tersebut dan isinya sudah sesuai dengan keterangan Saksi; ---------
Bahwa benar Saksi kenal dengan Terdakwa, dan sejak tahun 2010 Saksi dan Terdakwa ada hubungan bisnis; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar usaha Saksi adalah membuat barang-barang plastik dan pecah belah alat-alat perabotan rumah tangga; -----------------------------------------------------
Bahwa Saksi dan Terdakwa ada perjanjian secara lisan, bahwa terdakwa boleh mengambil barang-barang hasil usaha Saksi yaitu berupa barang-barang plastik perabotan rumah tangga untuk dijual kembali oleh Terdakwa, dan harga barang-barang yang diambilnya tersebut dibayar oleh Terdakwa 1 ½ ( satu setengah) bulan sejak pengambilan barang; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang hasil usaha Saksi di rumah Saksi yaitu di Villa Kapuk Mas 1 Ruko Muara Indah Blok 38-C RT.07/01 Kel. Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara; --------------------------------------------------------------
Bahwa pengambilan barang-barang yang yang dilakukan oleh Terdakwa baik yang diambil oleh Terdakwa sendiri maupun yang diambil melalui istri Terdakwa sejak September 2012 sampai dengan pengambilan tanggal 26 Desember 2012, masih ada sisa harga barang yang belum dibayar oleh Terdakwa ; -------------------
Bahwa awal mulai bisnis dengan terdakwa, pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa lancar, pembayaran dilakukan kurang lebih satu setengah bulan sejak pengambilan barang ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 13.00 WIB saksi melaporkan kejadian penipuan atau penggelapan yang terjadi di Villa Kapuk Mas 1 Ruko Muara Indah Blok 38-C RT.07/01 Kel. Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara dan saksi Go Kwee Hon telah menjadi korban penipuan atau penggelapan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa yaitu terdakwa telah mengambil barang-barang plastik dan pecah belah alat-alat rumah tangga dari usaha milik Go Kwee Hon namun setelah barang tersebut dalam kekuasaan terdakwa uang hasil penjualannya yang sudah seharusnya diserahkan kepada Saksi satu setengah bulan sejak pengambilan barang, tidak dibayarkan kepada Saksi; --------------------
Bahwa benar barang-barang yang diambil yaitu berupa : --------------------------------
1. 112 lusin varia pack 1750 ml;
2. 112 lusin varia pack 1800 ml;
3. 90 lusin sw panda 3200;
4. 30 groos gantungan baju 129;
5. 30 lusin Cherry 570;
6. 30 lusin Cherry 571;
7. 40 lusin varia pack 7200 ml;
8. 204 pcs Box Kontainer 90 lusin seal warw Cherry 570;
9. 120 lusin seal Cherry 571;
10. 160 lusin pengki gagang 2 warna;
11. 80 lusin varia pack 2300 ml 60 lusin sela ware Cherry 570;
12. 60 lusin seal ware Cherry 571;
13. 75 lusin tempat agar (m);
14. 32 lusin parck 3500 ml;
15. 8 lusin varia pack 3500 ml;
16. 120 lusin pengki gagang 2 warna;
17. 20 lusin kitchen set ruby;
18. 204 pcs boc container king 8062;
19. 34 kolly;
20. 45 lusin seal ware Panda 3200 ml;
21. 150 lusin seal ware Simba 520 ml;
22. 80 lusin varia pack 5000 ml;
23. 80 lusin seal ware Cherry 570;
24. 80 lusin seal ware Cherry 571;
25. 367 lusin varia pack 7200 ml;
26. 36 lusin cool pot;
27. 60 lusin cool pot 137;
28. 24 lusin varia pack 500 ml;
29. 80 lusin pengki gagang 2 warna;
30. 160 lusin vvaria pack 950 ml;
31. 16 lusin varia pack 1800 ml;
32. 80 lusin varia pack;
33. 80 lusin varia pack 3500 ml;
34. 60 lusin cool pot lasiva 137;
35. 400 lusin pengki gagang;
36. 48 lusin seal ware Cherry 570;
37. 48 lusin seal ware Cherry 511;
38. 30 lusin tempat agar;
39. 80 lusin varia pack 950 ml;
40. 80 lusin varia pack 1750;
41. 80 lusin varia pack 1800 ml;
42. 400 lusin varia pack 3500 ml;
43. 24 lusin varia pack 500 ml;
44. 60 lusin sw Cherry 570;
45. 60 lusin sw Cherry 571;
46. 40 lusin Up 7200 ml;
47. 30 lusin Tr Capsus 169;
48. 160 lusin sw Panda 1200;
49. 60 lusin sw Panda;
50. 40 lusin pengki gagang 2 warna;
51. 20 lusin varia pack 7200 ml
52. 16 lusin varia pack 5000 ml;
53. 6 lusin seal wane Fuji 820;
54. 6 lusin seal warna Fuji 825.52 lusin varia pack;
55. 52 lusin varia pack 7200;
56. 64 lusin varia pack 3200;
57. 40 lusin varia pack 2000;
58. 40 lusin pengki;
59. 24 lusin varia pack 2000;
Sedangkan barang-barang yang diambil oleh istri terdakwa yaitu Santy berupa: -
384 lusin pengki gagang warna. -----------------------------------------------------------
48 rolly. -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar semua barang-barang tersebut diambil oleh terdakwa dan istrinya dan uang hasil penjualannya dalam kekuasaan terdakwa sejak tanggal 26 Desember 2012 dan saksi sering meminta supaya harga pesanan barang tersebut dibayar namun Terdakwa tidak membayarnya, Terdakwa beralasan tidak punya uang, macet tidak ada tagihan, bahkan menantang kalau mau lapor laporkan saja saya tidak takut, sehingga kemudian saksi melaporkan ke pihak kepolisian; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi berulang kali menagih kepada Terdakwa dan Saksi bilang sama Terdakwa agar dicicil berapa saja, tapi nyatanya tidak membayar-bayar lagi; -----
Bahwa benar nilai kerugian yang saksi alami adalah senilai Rp. 755.991.032,- (tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan satu ribu tiga puluh dua rupiah) dari total nilai surat jalan pengambilan barang sebesar Rp. 1.294.004.582,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) dan sudah dilakukan pembayaran oleh terdakwa sebagian sebesar Rp. 538.013.550,- (lima ratus tiga puluh delapan juta tiga belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) sehingga total yang belum dibayarkan adalah Rp.755.991.032,- (tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga puluh dua rupiah); ------------------------------------
2. Saksi MARYANI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sesuai dengan BAP dari penyidik, sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Polisi; ----------------------------------------------
- Bahwa benar saksi tanda tangan di BAP dan membaca sebelum tanda tangan. -
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ; --------------------------------------------------------
- Bahwa benar usaha saksi Go Kwee Hon adalah bergerak dibidang Produksi dan Penjualan alat-alat rumah tangga dari plastik dan barang-barang dimaksud berupa toples plastik, varia pack (7 macam), hanger/gantungan baju, pengki gagang, kitchen set ruby, tempat agar, dll sedangkan untuk penjualannya saksi tidak mengetahuinya; ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bekerja di Go Kwee Hon sejak Tahun 2007 an; ---------------------------
- Bahwa tugas saksi sebagai pengepakan barang dan membuat surat jalan; --------
- Bahwa saksi bertugas dan bertanggung jawab kepada Bapak Burhan; --------------
- Bahwa saksi hanya diperintahkan oleh pak Burhan untuk menyiapkan surat jalan kemudian barang – barang dimasukan ke mobil Terdakwa; -----------------------------
- Bahwa benar saksi GO Kwee Hon pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 13.00 Wib bertempat di Villa Kapuk Mas 1 Ruko Muara Indah Blok 38-C RT.07/01 Kel. Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara Go Kwee Hon telah melaporkan peristiwa penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu Terdakwa telah mengambil barang-barang plastik pecah belah rumah tangga dari usaha milik Go Kwee Hon namun setelah barang tersebut dalam kekuasaan Terdakwa, uangnya tidak dibayarkan; ------------------------------------------
- Bahwa benar nama tempat usaha milik saksi Go Kwee Hon adalah Oya Plastik yang beralamatkan di Gg. Glas No. 54 Kec. Penjaringan Jakarta Utara sedangkan gudangnya di Villa Kapuk Mas 1 Ruko Muara Indah Blok C No. 33-34 Penjaringan Jakarta Utara dan saksi mengetahuinya karena saksi menjadi karyawan saksi Go Kwee Hon dibagian pengepakan barang dan dibawah pengawasan Burhan selaku Kepala Gudang; -----------------------------------------------
- Bahwa benar saksi mengetahui terdakwa mulai membeli barang-barang dari saksi Go Kwee Hon sejak tahun 2008 dan saksi mengakui sehubungan dengan Surat Jalan sebanyak 16 lembar adalah barang-barang yang saksi siapkan di gudang atas perintah Burhan dan barang-barang sebagaimana 16 lembar Surat Jalan tersebut sudah diambil oleh Terdakwa dan istri Terdakwa; ----------------------
3. Saksi BURHAN, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokonya sesuai dengan BAP dari penyidik, sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik; --------------------------------------------------
- Bahwa keterangan Saksi di BAP adalah benar dan Saksi tanda tangan di BAP; --
Bahwa benar saksi Go Kwee Hon pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Villa Kapuk Mas 1 Ruko Muara Indah Blok 38-C RT.07/01 Kel. Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara Go Kwee Hon telah melaporkan peristiwa penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu terdakwa telah mengambil barang-barang plastik pecah belah rumah tangga dari usaha milik Go Kwee Hon; --------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja sebagai karyawan di usaha saksi Go Kwee Hon, selaku kepala Gudang; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar nama tempat usaha milik saksi Go Kwee Hon adalah Oya Plastik yang beralamatkan di Gg. Glas No. 54 Kec. Penjaringan Jakarta Utara sedangkan gudangnya di Villa Kapuk Mas 1 Ruko Muara Indah Blok C No. 33-34 Penjaringan Jakarta Utara; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar usaha saksi Go Kwee Hon adalah bergerak dibidang Produksi dan Penjualan alat-alat rumah tangga dari plastik dan barang-barang dimaksud berupa toples plastik, varia pack (7 macam), hanger/gantungan baju, pengki gagang, kitchen set ruby, tempat agar, dll sedangkan untuk penjualannya saksi tidak mengetahuinya; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi mengetahui terdakwa mulai membeli barang-barang dari saksi Go Kwee Hon sejak tahun 2008 dan saksi mengakui sehubungan dengan Surat Jalan sebanyak 16 lembar adalah barang-barang yang saksi Maryani siapkan di gudang atas perintah Saksi dan barang-barang sebagaimana 16 lembar Surat Jalan tersebut sudah diambil oleh terdakwa dan istri terdakwa; ------
Bahwa benar bukti surat jalan yang diperlihatkan dipersidangan benar Saksi tahu; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Saksi sebagai mandor untuk mengawasi barang milik Go Kwee Hon; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi MARLINAH binti MADNI, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokonya sesuai dengan BAP dari penyidik, sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik; --------------------------------------------------
- Bahwa benar keterangan Saksi di BAP , dan saksi juga tanda tangan; --------------
Bahwa benar saksi Go Kwee Hon pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Villa Kapuk Mas 1 Ruko Muara Indah Blok 38-C RT.07/01 Kel. Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara Go Kwee Hon telah meiaporkan peristiwa penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu terdakwa telah mengambil barang-barang plastik pecah belah rumah tangga dari usaha milik Go Kwee Hon; --------------------------------------------------------
Bahwa benar nama tempat usaha milik saksi Go Kwee Hon adalah Oya Plastik yang beralamatkan di Gg. Glas No. 54 Kec. Penjaringan Jakarta Utara sedangkan gudangnya di Villa Kapuk Mas 1 Ruko Muara Indah Blok C No. 33-34 Penjaringan Jakarta Utara dan Saksi mengetahuinya; ------------------------------------
Bahwa Saksi menjadi karyawan dari saksi Go Kwee Hon yang bertugas membuat surat jalan untuk pengiriman barang ke costumer dan membuat atau menulis di buku stok barang; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar usaha saksi Go Kwee Hon adalah bergerak dibidang Produksi dan Penjualan alat-alat rumah tangga dari plastik dan barang-barang dimaksud berupa toples plastik, varia pack (7 macam), hanger/gantungan baju, pengki gagang, kitchen set ruby, tempat agar, dll sedangkan untuk penjualannya saksi tidak mengetahuinya; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di tempat usaha saksi Go Kwee Hon sejak tahun 2008; -----
Bahwa saksi tidak mengetahui semuanya yang melayani transaksinya; ------------
Bahwa benar Saksi mengetahui terdakwa mulai membeli barang-barang dari saksi Go Kwee Hon sejak tahun 2008 dan saksi mengakui sehubungan dengan Surat Jalan sebanyak 16 lembar ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa SUTJIPTO K, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di Penyidik.
- Bahwa benar keterangan di BAP dan terdakwa tanda tangan.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 13.00 WIB saksi Go Kwee Hon melaporkan Terdakwa telah meakukan penipuan atau penggelapan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah mengambil barang – barang dagangan milik Go Kwee Hon barang – barang plastik seperti toples dan barang pecah belah alat – alat rumah tangga; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dilaporkan karena belum bisa membayar tagihan sehingga dilaporkan ke Polisi oleh saksi korban Go Kwee Hon; ----------------------
Bahwa terdakwa mengambil barang dasarnya nota dan surat jalan barang- barang; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang terdakwa dan istri terdakwa yang mengambil barang ke toko saksi korban setelah barang sudah dipesan melalui telpon kepada saksi yang sudah siap diambil; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar bisnisnya dengan cara pembayarannya sebulan atau satu setengah bulan setelah pengambilan barang; -----------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Go Kwee Hon sejak tahun 2001 melalui paman terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mempunyai usaha sendiri dengan nama VIVIAN; ------------------
Bahwa benar barang – barang ini terdakwa jual lagi keluar kota dengan tujuan Surabaya, Pontianak, Palembang, Lampung; -----------------------------------------------
Bahwa benar barang – barang ada yang rusak dan berdasarkan catatan terdakwa barang tersebut merupakan potongan hutang; ---------------------------------
Bahwa benar sebagaimana nota maupun surat jalan barang-barang yang diterima oleh terdakwa yang pengambilannya oleh terdakwa sendiri maupun melalui istri terdakwa (Ervina Susanti) dan juga karyawan terdakwa yang bernama Angga yaitu berupa : ------------------------------------------------------------------
1) Nota pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto tanggal 25 September 2012 senilai Rp. 121.525.600,-;-------------------------------------------------------------
2) Nota pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto tanggal 07 Nopember 2012 senilai Rp. 88.193.500,-.----------------------------------------------------------------------
3) Nota pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto tanggal 07 Nopember 2012
senilai Rp. 388.621.000,-.--------------------------------------------------------------------
4) Nota pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto tanggal 07 Nopember 2012 senilai Rp. 373.522.482,-.--------------------------------------------------------------------
5) Surat Jalan tanggal 03 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto senilai Rp. 16.518.000,-.-----------------------------------------------------------
6) Surat Jalan tanggal 16 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 7.258.000,-.---------------------------------------------------
7) Surat Jalan tanggal 19 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 10.267.500,-.-------------------------------------------------
8) Surat Jalan tanggal 20 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 17.120.000,-.-------------------------------------------------
9) Surat Jalan tanggal 21 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 34.064.000,-.-------------------------------------------------
10) Surat Jalan tanggal 22 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 26.872.000,-.-------------------------------------------------
11) Surat Jalan tanggal 27 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 25.614.000,-.-------------------------------------------------
12) Surat Jalan tanggal 28 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 47.266.000,-.-------------------------------------------------
13) Surat Jalan tanggal 03 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 4.657.500,-.---------------------------------------------------
14) Surat Jalan tanggal 04 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 16.320.000,-.-------------------------------------------------
15) Surat Jalan tanggal 11 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 28.030.000,-.-------------------------------------------------
16) Surat Jalan tanggal 12 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 44.468.000,-.-------------------------------------------------
17) Surat Jalan tanggal 14 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 9.620.000,-.---------------------------------------------------
18) Surat Jalan tanggal 17 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 18.240.000,-.-------------------------------------------------
19) Surat Jalan tanggal 20 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp.7.875.000,-.----------------------------------------------------
20) Surat Jalan tanggal 26 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp.7.952.000,- ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
1) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 28 Nopember 2012 (barang tertera); ---------
2) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 30 Nopember 2012 (barang tertera), dengan rincian : --------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0720 tanggal 03 Desember 2012 tujuan Toko Sinar Rajawali Surabaya (barang tertera) senilai Rp.16.360.030,-. --------------------------------------------------------------------------
b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0717 tanggal 01 Desember 2012 tujuan Toko Sujiwan Purwokerto (barang tertera) senilai Rp8.227.000,-. -
c. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0718 tanggal 01 Desember 2012 tujuan Toko Yus, Bukit Tinggi (barang tertera) senilai Rp 1.074.450,-. ----
d. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0716 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Tetap Maju Jambi (barang tertera) senilai Rp 3.628.450,-. ---
e. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0715 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Cahaya Perdana Jambi (barang tertera) senilai Rp.2.694.520,-. ---------------------------------------------------------------------------
f. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0714 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko CHM Jambi (barang tertera) senilai Rp 2.824.800,-. -----------
g. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0712 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Harta Guna Makmur Surabaya (barang tertera) senilai Rp.17.022.480,-. --------------------------------------------------------------------------
h. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0710 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Anugerah Jaya Surabaya (barang tertera) senilai Rp.23.816.500,-. --------------------------------------------------------------------------
i. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0709 tanggal 28 Nopember 2012 tujuan Toko Anugrah Jaya Surabaya (barang tertera) senila Rp.39.371.200,- ---------------------------------------------------------------------------
3) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 16 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0706 tanggal 26 Nopember 2012 tujuan Toko Elok Bengkulu (barang tertera) senilai Rp 12.778.840,-. ------
b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0698 tanggal 20 Nopember 2012 tujuan Toko Fajar Abidi Bengkulu (barang tertera) senilai Rp.6.637.160,-
4) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 19 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0694 tanggal 20 Nopember 2012 tujuan Toko Atak P. Pinang (barang tertera) senilai Rp 37.319.400,-.------
5) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 20 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0695 tanggal 20 Nopember 2012 tujuan Toko Sinar Surya Palembang (barang tertera) senilai Rp.10829.000,-. ---------------------------------------------------------------------------
6) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 21 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0703 tanggal 21 Nopember 2012 tujuan Toko Sinar Surya Palembang (barang tertera) senilai Rp.4.901.240,-. ---------------------------------------------------------------------------
b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0700 tanggal 21 Nopember 2012 tujuan Toko Timur Jaya P. Pinang (barang tertera) senilai Rp.15.267.840,-. --------------------------------------------------------------------------
c. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0699 tanggal 21 Nopember 2012 tujuan Toko 58 Makasar (barang tertera) senilai Rp 25.318.400,-. ----------
7) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 22 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0704 tanggal 22 Nopember 2012 tujuan Toko Cahaya Fajar Makassar (barang tertera) senilai Rp.29.052.250,- ---------------------------------------------------------------------------
b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0705 tanggal 22 Nopember 2012 tujuan Toko Setia Jaya Makassar (barang tertera) senilai Rp.3.223.350,-
8) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 27 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0708 tanggal 27 Nopember 2012 tujuan Toko Berkat Abadi Makassar (barang tertera) senilai Rp35.109.380,- ---------------------------------------------------------------------------
9) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 03 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0719 tanggal 03 Desember 2012 tujuan Toko Dilta Mitra Palembang (barang tertera) senilai Rp.9.714.000,-. ---------------------------------------------------------------------------
10) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 04 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0721 tanggal 04 Desember 2012 tujuan Toko Union Plastik T. Karang (barang tertera) senilai Rp.17.034.000,-. --------------------------------------------------------------------------
11) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 11 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0726 tanggal 11 Desember 2012 tujuan Toko Surya Indah Jambi (barang tertera) senilai Rp.8.165.250,- ---
b. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0727 tanggal 11 Desember 2012 tujuan Toko Tetap Maju Jambi (barang tertera) senilai Rp.7.092.260,------
c. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0728 tanggal 11 Desember 2012 tujuan Toko CHM Jambi (barang tertera) senilai Rp.3.211.904,-. -----------
d. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0734 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko Mutiara Indah Palembang (barang tertera) senilai Rp.3.211.904,-.----------------------------------------------------------------------------
12) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 12 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0730 tanggal 12 Desember 2012 tujuan Toko Union Plastik T.Karang (barang tertera) senilai Rp.17.034.000,- ---------------------------------------------------------------------------
b. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0737 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko Karya Wira Surabaya (barang tertera) senilai Rp.19.052.250,- ---------------------------------------------------------------------------
c. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0731 tanggal 12 Desember 2012 tujuan Toko Harta Guna Makmur Surabaya (barang tertera) senilai Rp.20.068.800,- ---------------------------------------------------------------------------
13) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 14 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0735 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko Dilta Mitra Palembang (barang tertera) senilai Rp.5.089.500,-. ---------------------------------------------------------------------------
b. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0736 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko MLS Surabaya (barang tertera) senilai Rp.5.206.000,-. -------
14) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 17 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0739 tanggal 17 Desember 2012 tujuan Toko Union Plastik T. Karang (barang tertera) senilai Rp.19.353.600,-. --------------------------------------------------------------------------
15) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 20 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0742 tanggal 20 Desember 2012 tujuan Toko Prawarsa (barang tertera) senilai Rp.8.715.300,-. --------------
16) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 26 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian : -------------------------------------------------------------------------------------------
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0747 tanggal 27 Desember 2012 tujuan Toko CKH Singkawang (barang tertera) senilai Rp.8.916.320,-. ---
17) 4 (empat) lembar nota penjualan barang; -----------------------------------------------
18) 16 (enam belas) lembar surat jalan penjualan barang; ------------------------------
19) 3 (tiga) lembar rekapan dari 16 (enam belas) lembar penjualan barang; -------
20) 2 (dua) lembar rekapan bukti pembayaran dari SUTJIPTO K. --------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, atau dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan alternatif mana yang akan dipertimbangkan yang sekiranya berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan lebih memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa;---
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang dakwaan alternatif Kedua yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
1. Unsur Dengan Sengaja;
Bahwa makna yang terkandung dalam unsur ini adalah adanya kesadaran dari sipelaku atas perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang terjadi atas perbuatannya tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
2. Unsur Melawan Hukum;
Bahwa dalam unsur ini terkandung makna adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau bertentangan dengan norma-norma untuk bertingkah laku baik yang hidup dalam masyarakat atau bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku atau bertentangan dengan Hak Subyektif orang lain, yang mengakibatkan adanya kerugian, dan antara perbuatan dan kerugian tersebut ada hubungan kausa sebab akibat ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Unsur Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan dipersidangan, telah terungkap fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tahun 2010 telah ada kesepakatan secara lisan antara Terdakwa dengan Saksi Korban, bahwa Terdakwa boleh mengambil barang-barang plastik dan pecah belah alat-alat rumah tangga hasil produksi dari usaha Saksi Korban Go Kwee Hon untuk dijual kembali oleh Terdakwa, dan pembayaran atas harga barang-barang yang diambil tersebut dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban satu setengah bulan setelah pengambilan barang; ------------------------------
Bahwa benar untuk pengambilan barang-barang yang dilakukan oleh Terdakwa sejak tahun 2010 sampai bulan September 2012, pembayaran atas harga barang-barang yang diambilnya tersebut berjalan lancar, pembayaran oleh Terdakwa kepada Saksi Korban dilakukan dalam waktu kurang lebih satu setengah bulan sejak pengambilan barang; -------------------------------------------------
Bahwa ternyata untuk pengambilan barang-barang yang dilakukan sejak bulan September 2012 sampai dengan tanggal 26 Desember 2012, sampai saat ini belum dibayar lunas oleh Terdakwa kepada Saksi Korban; -----------------------------
Bahwa benar barang-barang yang diambil Terdakwa tersebut berupa : -------------
1. 112 lusin varia pack 1750 ml;
2. 112 lusin varia pack 1800 ml;
3. 90 lusin sw panda 3200;
4. 30 groos gantungan baju 129;
5. 30 lusin Cherry 570;
6. 30 lusin Cherry 571;
7. 40 lusin varia pack 7200 ml;
8. 204 pcs Box Kontainer 90 lusin seal warw Cherry 570;
9. 120 lusin seal Cherry 571;
10. 160 lusin pengki gagang 2 warna;
11. 80 lusin varia pack 2300 ml 60 lusin sela ware Cherry 570;
12. 60 lusin seal ware Cherry 571;
13. 75 lusin tempat agar (m);
14. 32 lusin parck 3500 ml;
15. 8 lusin varia pack 3500 ml;
16. 120 lusin pengki gagang 2 warna;
17. 20 lusin kitchen set ruby;
18. 204 pcs boc container king 8062;
19. 34 kolly;
20. 45 lusin seal ware Panda 3200 ml;
21. 150 lusin seal ware Simba 520 ml;
22. 80 lusin varia pack 5000 ml;
23. 80 lusin seal ware Cherry 570;
24. 80 lusin seal ware Cherry 571;
25. 367 lusin varia pack 7200 ml;
26. 36 lusin cool pot;
27. 60 lusin cool pot 137;
28. 24 lusin varia pack 500 ml;
29. 80 lusin pengki gagang 2 warna;
30. 160 lusin vvaria pack 950 ml;
31. 16 lusin varia pack 1800 ml;
32. 80 lusin varia pack;
33. 80 lusin varia pack 3500 ml;
34. 60 lusin cool pot lasiva 137;
35. 400 lusin pengki gagang;
36. 48 lusin seal ware Cherry 570;
37. 48 lusin seal ware Cherry 511;
38. 30 lusin tempat agar;
39. 80 lusin varia pack 950 ml;
40. 80 lusin varia pack 1750;
41. 80 lusin varia pack 1800 ml;
42. 400 lusin varia pack 3500 ml;
43. 24 lusin varia pack 500 ml;
44. 60 lusin sw Cherry 570;
45. 60 lusin sw Cherry 571;
46. 40 lusin Up 7200 ml;
47. 30 lusin Tr Capsus 169;
48. 160 lusin sw Panda 1200;
49. 60 lusin sw Panda;
50. 40 lusin pengki gagang 2 warna;
51. 20 lusin varia pack 7200 ml
52. 16 lusin varia pack 5000 ml;
53. 6 lusin seal wane Fuji 820;
54. 6 lusin seal warna Fuji 825.52 lusin varia pack;
55. 52 lusin varia pack 7200;
56. 64 lusin varia pack 3200;
57. 40 lusin varia pack 2000;
58. 40 lusin pengki;
59. 24 lusin varia pack 2000;
Sedangkan barang-barang yang diambil oleh istri terdakwa yaitu Santy berupa:
1. 384 lusin pengki gagang warna;
2. 48 rolly.
Bahwa benar sebagaimana nota maupun surat jalan barang-barang yang diterima oleh terdakwa baik yang diambil oleh terdakwa sendiri maupun melalui istri terdakwa (Ervina Susanti) dan juga melalui karyawan Terdakwa yang bernama Angga yaitu berupa : ------------------------------------------------------------------
1) Nota pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto tanggal 25 September 2012 senilai Rp. 121.525.600,-;
2) Nota pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto tanggal 07 Nopember 2012 senilai Rp. 88.193.500,-.
3) Nota pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto tanggal 07 Nopember 2012 senilai Rp. 388.621.000,-.
4) Nota pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto tanggal 07 Nopember 2012 senilai Rp. 373.522.482,-.
5) Surat Jalan tanggal 03 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto senilai Rp. 16.518.000,-.
6) Surat Jalan tanggal 16 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 7.258.000,-.
7) Surat Jalan tanggal 19 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 10.267.500,-.
8) Surat Jalan tanggal 20 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 17.120.000,-.
9) Surat Jalan tanggal 21 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 34.064.000,-.
10) Surat Jalan tanggal 22 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 26.872.000,-.
11) Surat Jalan tanggal 27 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 25.614.000,-.
12) Surat Jalan tanggal 28 Nopember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 47.266.000,-.
13) Surat Jalan tanggal 03 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 4.657.500,-.
14) Surat Jalan tanggal 04 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 16.320.000,-.
15) Surat Jalan tanggal 11 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 28.030.000,-.
16) Surat Jalan tanggal 12 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 44.468.000,-.
17) Surat Jalan tanggal 14 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 9.620.000,-.
18) Surat Jalan tanggal 17 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 18.240.000,-.
19) Surat Jalan tanggal 20 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp.7.875.000,-.
20) Surat Jalan tanggal 26 Desember 2012 pengambilan barang oleh terdakwa Sutjipto (Santi) senilai Rp. 7.952.000,-.
Bahwa benar keseluruhan barang-barang yang diambil dan dipesan oleh Terdakwa dan istri Terdakwa dari Saksi Korban sejak bulan September 2012 sampai dengan tanggal 26 Desember 2012 adalah senilai Rp. 1.294.004.582,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah membayar harga barang yang diambilnya tersebut sebesar Rp. 538.013.550,- (lima ratus tiga puluh delapan juta tiga belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sisa harga barang-barang yang masih harus dibayar oleh Terdakwa adalah senilai Rp. 755.991.032,- (tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga puluh dua rupiah); -----------------------
Bahwa benar Terdakwa mempunyai usaha sendiri dengan nama “VIVIAN”.; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana terurai diatas, dari nota pengambilan barang dan surat jalan angka 1 sampai angka 20, maka seharusnya Terdakwa sudah membayar lunas harga barang-barang yang diambilnya dari Saksi Korban tersebut satu setengah bulan dari masing-masing pengambilan barang, namun kenyataannya sampai saat ini Terdakwa tidak melaksanakan pembayaran sisa harga barang tersebut kepada Saksi Korban;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa Terdakwa mempunyai usaha sendiri dengan nama ‘VIVIAN”, bahwa untuk membangun dan mengembangkan usaha Terdakwa tersebut sudah pasti memerlukan modal, dikaitkan dengan keterangan dari Saksi Korban yang mengatakan bahwa uang hasil penjualan barang-barang yang diambil dari Saksi Korban yang harus dibayarkan oleh Terdakwa 1 ½ (satu setengah) bulan sejak pengambilan barang tersebut, oleh Terdakwa tidak dibayarkan kepada Saksi Korban tetapi dipergunakan untuk usaha Terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan Saksi Korban;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Korban diperoleh fakta bahwa Saksi Korban sudah beberapa kali menagih pembayaran sisa harga barang yang belum dibayar oleh Terdakwa, tetapi Terdakwa selalu mengatakan tidak ada uang, macet tidak ada tagihan, bahkan menantang “kalau mau lapor, laporkan saja saya tidak takut”. Bahwa sikap Terdakwa tersebut mencerminkan tidak adanya kemauan dan itikad baik dari Terdakwa untuk membayar sisa harga barang yang harus dibayar oleh Terdakwa kepada Saksi Korban, sekalipun Terdakwa dipersidangan menerangkan mau membayar bahkan dari bukti surat yang dilampirkan dalam nota pembelaan yang diberi tanda T-4 berupa surat Pernyataan kesanggupan untuk membayar, namun bukti tersebut berupa surat pernyataan bersifat sepihak dari Terdakwa sendiri, sehingga tidak mengikat Saksi Korban, apalagi tidak ditindak lanjuti dengan langkah-langkah pembayaran atas sisa harga barang yang masih harus dibayar oleh Terdakwa kepada Saksi korban. Sedangkan bukti T-1, T-2 dan T-3 yang diajukan merupakan bukti pembayaran yang telah dilakukan sebelum dilakukan perhitungan oleh karena itu telah diperhitungkan dalam menentukan sisa harga barang yang masih harus dibayar oleh Terdakwa kepada Saksi Koban; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tidak membayar sisa harga barang yang masih harus dibayar kepada Saksi Korban telah mengakibatkan Saksi Korban menderita kerugian sebesar Rp. 755.991.032,- (tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga puluh dua rupiah);---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan sebagaimana terurai diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur-unsur dari pasal 372 KUHP tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, oleh karena itu telah terbukti perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana penggelapan;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasaran atas pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis tidak sependapat dengan nota pembelaan dari penasehat Hukum Terdakwa. Bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam perkara ini adalah antara Terdakwa dengan Saksi Korban GO KWEE HON alias Ko AHO dan hubungan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2007, tidak ada hubungannya dengan PT.Hoya Plastik, disamping itu kerugian yang diderita oleh Saksi Korban adalah nyata disebabkan karena tidak dibayarkannya sisa harga barang yang diambil oleh Terdakwa dari Saksi Korban sebesar Rp. 755.991.032,- (tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga puluh dua rupiah), sehingga pendapat Penasehat Hukum Terdakwa untuk dilakukan tindakan audit terhadap PT Hoya plastik untuk mengetahui tentang kerugian dari PT Hoya Plastik adalah tidak relevan sehingga haruslah dikesampingkan;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan atau sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu kepada Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;---------------------------------
Hal-hal yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain menderita kerugian secara materi, dalam hal ini Saksi Korban GO KWEE HON; ----------------------------------------------------
Hal- hal yang Meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya; ------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan atas pertimbangan sebagaimana terurai diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana akan disebutkan pada amar putusan dibawah ini dipandang sudah patut dan adil; ------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka masa selama Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara yang lebih lama dari masa tahanan yan dijalaninya, maka kepada Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan; --------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;-------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini;----------------------------------------------------------
Mengingat pasal-pasal 378, dan 372 KUHP, ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;---------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUTJIPTO. K. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;-----------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; ---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa selama terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------------------
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: ------------------------------------------------------
1) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 28 Nopember 2012 (barang tertera);
2) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 30 Nopember 2012 (barang tertera), dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0720 tanggal 03 Desember 2012 tujuan Toko Sinar Rajawali Surabaya (barang tertera) senilai Rp.16.360.030,-.
b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0717 tanggal 01 Desember 2012 tujuan Toko Sujiwan Purwokerto (barang tertera) senilai Rp8.227.000,-.
c. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0718 tanggal 01 Desember 2012 tujuan Toko Yus, Bukit Tinggi (barang tertera) senilai Rp 1.074.450,-.
d. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0716 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Tetap Maju Jambi (barang tertera) senilai Rp 3.628.450,-.
e. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0715 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Cahaya Perdana Jambi (barang tertera) senilai Rp.2.694.520,-.
f. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0714 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko CHM Jambi (barang tertera) senilai Rp 2.824.800,-.
g. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0712 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Harta Guna Makmur Surabaya (barang tertera) senilai Rp.17.022.480,-.
h. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0710 tanggal 30 Nopember 2012 tujuan Toko Anugerah Jaya Surabaya (barang tertera) senilai Rp.23.816.500,-.
i. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0709 tanggal 28 Nopember 2012 tujuan Toko Anugrah Jaya Surabaya (barang tertera) senilai Rp.39.371.200,-
3) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 16 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0706 tanggal 26 Nopember 2012 tujuan Toko Elok Bengkulu (barang tertera) senilai Rp 12.778.840,-.
b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0698 tanggal 20 Nopember 2012 tujuan Toko Fajar Abidi Bengkulu (barang tertera) senilai Rp.6.637.160,-
4) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 19 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0694 tanggal 20 Nopember 2012 tujuan Toko Atak P. Pinang (barang tertera) senilai Rp 37.319.400,-.
5) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 20 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0695 tanggal 20 Nopember 2012 tujuan Toko Sinar Surya Palembang (barang tertera) senilai Rp.10829.000,-.
6) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 21 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0703 tanggal 21 Nopember 2012 tujuan Toko Sinar Surya Palembang (barang tertera) senilai Rp.4.901.240,-.
b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0700 tanggal 21 Nopember 2012 tujuan Toko Timur Jaya P. Pinang (barang tertera) senilai Rp.15.267.840,-.
c. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0699 tanggal 21 Nopember 2012 tujuan Toko 58 Makasar (barang tertera) senilai Rp 25.318.400,-.
7) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 22 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0704 tanggal 22 Nopember 2012 tujuan Toko Cahaya Fajar Makassar (barang tertera) senilai Rp.29.052.250,-
b. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0705 tanggal 22 Nopember 2012 tujuan Toko Setia Jaya Makassar (barang tertera) senilai Rp.3.223.350,-
8) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 27 Nopember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/11/0708 tanggal 27 Nopember 2012 tujuan Toko Berkat Abadi Makassar (barang tertera) senilai Rp35.109.380,-
9) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 03 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0719 tanggal 03 Desember 2012 tujuan Toko Dilta Mitra Palembang (barang tertera) senilai Rp.9.714.000,-.
10) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 04 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0721 tanggal 04 Desember 2012 tujuan Toko Union Plastik T. Karang (barang tertera) senilai Rp.17.034.000,-.
11) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 11 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0726 tanggal 11 Desember 2012 tujuan Toko Surya Indah Jambi (barang tertera) senilai Rp.8.165.250,-
b. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0727 tanggal 11 Desember 2012 tujuan Toko Tetap Maju Jambi (barang tertera) senilai Rp.7.092.260,-
c. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0728 tanggal 11 Desember 2012 tujuan Toko CHM Jambi (barang tertera) senilai Rp.3.211.904,-.
d. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0734 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko Mutiara Indah Palembang (barang tertera) senilai Rp.3.211.904,-.
12) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 12 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0730 tanggal 12 Desember 2012 tujuan Toko Union Plastik T.Karang (barang tertera) senilai Rp.17.034.000,-
b. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0737 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko Karya Wira Surabaya (barang tertera) senilai Rp.19.052.250,-
c. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0731 tanggal 12 Desember 2012 tujuan Toko Harta Guna Makmur Surabaya (barang tertera) senilai Rp.20.068.800,-
13) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 14 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0735 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko Dilta Mitra Palembang (barang tertera) senilai Rp.5.089.500,-.
b. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0736 tanggal 14 Desember 2012 tujuan Toko MLS Surabaya (barang tertera) senilai Rp.5.206.000,-.
14) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 17 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0739 tanggal 17 Desember 2012 tujuan Toko Union Plastik T. Karang (barang tertera) senilai Rp.19.353.600,-.
15) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 20 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0742 tanggal 20 Desember 2012 tujuan Toko Prawarsa (barang tertera) senilai Rp.8.715.300,-.
16) 1 (satu) lembar rekapan penerimaan barang dari gudang/pabrik milik Sdr. Go Kwee Hon alias Ko Ahoi tanggal 26 Desember 2012 (barang tertera) dengan rincian :
a. Pengiriman barang/nota No.VP/12/0747 tanggal 27 Desember 2012 tujuan Toko CKH Singkawang (barang tertera) senilai Rp.8.916.320,-.
17) 4 (empat) lembar nota penjualan barang;
18) 16 (enam belas) lembar surat jalan penjualan barang;
19) 3 (tiga) lembar rekapan dari 16 (enam belas) lembar penjualan barang;
20) 2 (dua) lembar rekapan bukti pembayaran dari SUTJIPTO K.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : SELASA, 03 Maret2015 oleh kami : I.B.N.OKA DIPUTRA,S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua DASMA,S.H., M.H. dan HJ.TENRI MUSLINDA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk Umum pada hari : SELASA, 03 Maret 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh DASMA, S.H., M.H. dan HJ. TENRI MUSLINDA, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, ROHADI,S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri IRENE R.KORENGKENG,S.E., S.H., M.H. Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat hukum terdakwa tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1.DASMA,S.H., M.H. I.B.N.OKA DIPUTRA,S.H., M.H.
2.HJ.TENRI MUSLINDA,S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
R O H A D I,S.H., M.H.