24/PID/2012/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 24/PID/2012/PT-BNA
FAHMI,S.E. BIN (ALM) ILYAS YATIM dkk.
MENGADILI
P U T U S A N
Nomor : 24 / PID / 2012 / PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : FAHMI,S.E. BIN (ALM)ILYAS YATIM;
Tempat lahir : Aceh Besar ;
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun / 16 Januari 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun cot jambe Desa Tanjong Selamat Kec.Darussalam Kab. Aceh Besar ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
2. Nama lengkap : MUCHLIS,S.HutBINSULAIMAN DAUD ;
Tempat lahir : Aceh besar ;
Umur/Tanggal lahir : 39 tahun / 14 Juli 1972 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Kayee Adang No.01 Dusun Bahagia Gampong Peurada Kec. Syiah Kuala Banda Aceh ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tenaga Honorer pada Dinas DPKKA Prov. Aceh ;
3.Nama,..........
3. Nama lengkap : SAFRIZAL BIN ADNAN ISHAK ;
Tempat lahir : Aceh besar ;
Umur/Tanggal lahir : 23 tahun / 28 Maret 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl.Miruk taman No.24 Desa Tanjong Selamat Kec. Darussalam kab. Aceh Besar;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Mahasiswa/Satpam pada IAIN Ar-Raniry Banda Aceh ;
Para Terdakwa ditahan berdasarkan perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 Juni 2011 s.d tanggal 11 Juli 2011;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juli 2011 s.d tanggal 20 Agustus 2011;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Agustus 2011 s.d tanggal 06 September 2011;
Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 Agustus 2011 s.d tanggal 22 September 2011;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 23 September 2011 s.d tanggal 21 November 2011;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tahap I, sejak tanggal 22 November 2011 s.d tanggal 21 Desember 2011;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tahap II, sejak tanggal 22 Desember 2011 s.d tanggal 29 Januari 2012;
Penetapan penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sejak tanggal 16 Januari 2012 s/d. tanggal 14 Februari 2012 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sejak tanggal 15 Februari 2012 s/d. tanggal 12 April 2012 ;
Para Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum Darwis S.H. dkk Advokat dan Penasehat Hukum berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 8 September 2011, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 8 September 2011, No : W1.U18/10/HK.01/IX/2011 ;
PENGADILAN TINGGI,.....
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh tentang Penetapan Hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 11 Januari 2011, No. 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta surat-surat lain yang berhubungan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 18 Agustus 2011, No.: PDM-212/JTH/08/2011, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Mereka, terdakwa I Fahmi, SE Bin (Alm) Ilyas Yatim, terdakwa II Muchlis, S.Hut Bin Sulaiman Daud dan Terdakwa III Safrizal Bin Adnan Ishak pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juni 2011, bertempat di Dusun Cot Jambe Desa Tanjung Seulamat Kabupaten Aceh Besar, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang bernama korban Zulkifli Ahmad yang menyebabkan matinya orang itu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 01.15 Wib, korban Zulkifli Ahmad yang sudah berumur 71 (tujuh puluh satu) tahun yang sedang menderita hilang ingatan melintas kesebuah warung milik saksi Marwansyah, setelah didalam warung kemudian datang seorang anak muda yang hendak membeli rokok, melihat korban yang berada didalam warung, lalu pemuda tersebut memberikan segelas air mineral kepada korban Zulkifli Ahmad, setelah itu korban Zulkifli Ahmad kemudian keluar dari warung milik saksi Marwansyah dan selanjutnya pergi kesebuah rumah milik
Orang,.........
orang tua terdakwa I Fahmi, SE yang berdekatan dengan warung tersebut :
- Setibanya dirumah tersebut korban Zulkifli Ahmad mengetuk-ngetuk pintu rumah tersebut dan lalu menggoyang-goyangkan engkol pintu rumah itu akan tetapi pintu tersebut tidak terbuka sehingga korban Zulkifli Ahmad kemudian mengelap teras lantai rumah itu ;
- Setelah itu tidak berapa lama kemudian datang terdakwa I Fahmi, SE dan saksi Zakiul Fuad (yang dituntut dalam berkas terpisah) kerumah tersebut lalu diikuti dengan kedatangan saksi Indra Kaswari dan terdakwa III Safrizal, lalu terdakwa I Fahmi, SE selanjutnya mendatangi korban Zulkifli Ahmad yang berada diteras rumah itu, dan menanyakan “ngapain kemari” akan tetapi korban Zulkifli Ahmad tidak menjawabnya sehingga terdakwa I langsung memegang tangan kanan korban Zulkifli Ahmad sedangkan terdakwa III memegang tangan kirinya dan membawa korban Zulkifli Ahmad keluar dari teras rumah menuju ke pintu pagar ;
- Lalu dari dalam rumah tersebut keluar terdakwa II Muchlis, S.Hut dan kemudian terdakwa II menanyakan kepada korban Zulkifli Ahmad “bapak dari mana?, ada KTP bapak?” dan pertanyaan tersebut diucapkan berulang-ulang sehingga terdakwa II Muchlis, S.Hut kemudian meraba-raba kantong celana korban Zulkifli Ahmad, saat sedang meraba-raba, kemudian korban Zulkifli Ahmad lalu menendang terdakwa II sehingga terdakwa II kemudian langsung memukul wajah korban Zulkifli Ahmad sebanyak satu kali hingga terjatuh ;
- Melihat korban sudah terjatuh dan tidak bisa berdiri kemudian terdakwa I dan terdakwa III kemudian bersama – sama mengangkat korban Zulkifli Ahmad yang tergeletak ditanah dan memegang tangannya sehingga korban Zulkifli Ahmad meronta-ronta sehingga terdakwa I dan terdakwa III melakukan pemukulan kearah tubuh korban Zulkifli Ahmad hingga korban tidak bisa bergerak lagi ;
- Setelah itu terdakwa I dan terdakwa III kemudian dengan memegang tangan korban Zulkifli Ahmad lalu membawa paksa korban Zulkifli Ahmad kearah mesjid yang berjarak ± 1 (satu) kilometer dari rumah tersebut dan diikuti oleh
Saksi,..........
saksi Indra Kaswari, saksi Zakiul Fuad sedangkan terdakwa II kembali masuk kedalam rumah ;
- Ditengah perjalanan sebelum sampai kemesjid, terdakwa I kembali bertanya kepada korban Zulkifli Ahmad “droe awak pane dan dengon soe neu jak keuno (kamu orang mana dan dengan siapa kamu kemari) akan tetapi korban Zulkifli Ahmad tidak menjawabnya sehingga terdakwa I lalu menampar wajah korban sebanyak 2 (dua) kali sedangkan terdakwa III tetap memegang tangan korban Zulkifli Ahmad, setelah itu terdakwa III juga mengajukan pertanyaan kepada korban dan kembali terdakwa III menampar wajah korban Zulkifli Ahmad sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korban Zulkifli Ahmad meronta-ronta berusaha melepaskan diri dari pegangan terdakwa I dan terdakwa III ;
- Melihat korban terus melawan-lawan lalu terdakwa I mengatakan “kita ikat saja bapak ini” sehingga terdakwa I lalu meminta saksi Zakiul Fuad (yang dituntut dalam berkas terpisah) untuk mengambil borgol dimiliki oleh saksi Fadhli, untuk itu saksi Zakiul Fuad kemudian mendatangi saksi Fadhli dan meminjam borgol tersebut, setelah memperoleh borgol tersebut, saksi Zakiul Fuad kemudian menyerahkan borgol itu kepada terdakwa III dan terdakwa III lalu memborgol tangan korban Zulkifli Ahmad dari belakang ;
- 15 meter sebelum tiba di Mesjid, terdakwa III yang memeriksa celana korban menemukan 1 (satu) kunci didalam kantong kanan celana korban dan menanyakan kepada korban “ini ada kunci honda, hondanya dimana” dan dijawab oleh korban “pat-pat yang na (dimana-mana yang ada) mendengar jawaban tersebut, lalu terdakwa III menampar wajah korban sebanyak 1 (satu) kali ;
- Kemudian dengan tangan korban terborgol, perjalanan lalu dilanjutkan, tepatnya disuatu pengkolan tiba-tiba datang sdr. Sanusi (DPO) dan menanyakan kepada terdakwa I “kenapa ini, kenapa ini?” dan dijawab oleh terdakwa I “orang ini mau mencuri dirumah saya”, mendengar perkataan terdakwa I itu, lalu sdr. Sanusi (DPO) memukul bertubi-tubi kearah depan tubuh dan wajah korban Zulkifli Ahmad secara berulang-ulang sedangkan
terdakwa I,.......
terdakwa I dan terdakwa III tetap memegang tangan korban Zulkifli Ahmad agar tidak melawan sehingga korban Zulkifli Ahmad tidak dapat mengelak maupun menghindar dari pukulan itu ;
- Setelah selesai melakukan pemukulan terhadap korban Zulkifli Ahmad kemudian terdakwa I dan terdakwa III terus membawa paksa korban Zulkifli Ahmad yang sudah lemas dan tidak berdaya menuju ke Mesjid Babul Magfirah yang beralamat di Desa Tanjung Selamat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar ;
- Sesampainya dipintu mesjid Babul Maghfirah terdakwa I dan terdakwa III lalu melepaskan tangan korban hingga korban Zulkifli Ahmad lalu terjatuh disebabkan kondisinya yang sudah lemah dan tidak berdaya, dengan wajah yang sudah berdarah dan luka-luka setelah itu korban diangkat oleh saksi Zakiul Fuad dan saksi Indra kearah pohon asam, setelah itu korban didudukkan dibawah pohon asam ;
- Tidak berapa lama kemudian datang saksi Juliadi Bin Abdul Majid lalu menghampiri korban yang sudah lemas dengan tangan yang sudah terikat dengan tali jemuran kebelakang dan setelah itu saksi Juliadi Bin Abdul Majid menampar wajah korban kiri dan kanan sebanyak 2 kali setelah selesai menampar kemudian datang Saiful Bin Ishak (yang dituntut dalam berkas terpisah) dan menghampiri korban yang duduk dibawa pohon asam dan lalu saksi Saiful Bin Ishak bertanya kepada korban “bapak darimana ?” namun korban tidak menjawabnya sehingga saksi Saiful Bin Ishak lalu menampar korban korban Zulkifli Ahmad kearah wajah berulang-ulang ;
- Tidak berapa lama kemudian datang saksi Mukhlis (ketua pemuda) dan diikuti kepala Desa Tanjung Seulamat yang mendapatkan laporan ke Mesjid dan melihat korban Zulkifli Ahmad tergeletak, setelah itu datang anggota kepolisian dari Polsek Darussalam dan akhirnya membawa korban ke Polsek Darussalam ;
- Setelah itu pada tanggal 5 Juni 2011 sekira pukul 22.00 Wib korban Zulkifli Ahmad dibawa ke rumah sakitu umum daerah Zainoel Abidin untuk menjalani
perawatan.......
perawatan. Berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin dengan nomor : 206/359/VI-MR/2011 tanggal 05 Juni 2011 dr. Meutia Fathia Rahmah diketahui dari hasil pemeriksaan :
Dijumpai luka memar diseluruh wajah ;
dijumpai luka memar ditelinga kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar dua koma lima centimeter ;
dijumpai luka memar disebelah kanan kepala dengan ukuran panjang delapan centimeter dan lebar lima centimeter ;
dijumpai luka lecet pada dagu denganpanjang dua centimeter ;
dijumpai luka memar bekas ikat leher depan dengan panjang sembilan belas centimeter dan lebar satu centimeter ;
dijumpai luka lecet disiku kanan dengan panjang tujuh centimeter dan lebar tujuh centimeter ;
dijumpai luka lecet disiku kiri atas dengan panjang 1 centimeter dan lebar 2 centimeter ;
dijumpai luka lecet disiku kiri bawah dengan panjang empat centimeter dan lebar dua centimeter ;
dijumpai luka memar dipergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar tiga centimeter ;
dijumpai luka memar dipergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang enam centimeter dan lebar empat centimeter ;
dijumpai luka lecet bekas ikatan dipergelangan tangan kiri dengan panjang tiga koma lima centmeter;
dijumpai luka memar ditelunjuk kanan dengan panjang delapan centimeter dan lebar tida centimeter ;
dijumpai luka memar dilutut kana atas dengan panjang delapan centimere dan lebar tidak centimeter;
dijumpai luka memar dilutut kiri dengan panjang sepuluh centimeter dan lebar lima centimeter ;
dijumpai gigi atas dan bawah rontok akiba pemukulan;
dijumpai,..........
dijumpai luka robek telapak kaki kanan bawah jempol dengan panjang tida centimeter ;
Kesimpulan ;
Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka lecet pada dagu, siku kiri dan kanan, luka robek ditelapak kaki kanan, luka memar diseluruh wajah, telinga kri, dileher dan lutut kanan dan kiri, dijari telunjuk kanan, dua pergelangan tangan kiri dan kana juga sebelah kana kepala luka disebabkan oleh ruda paksa tumpul ;
Bahwa setelah dilakukan perawatan di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh sejak tanggal 5 Juni 2011, akhirnya korban Zulkifli Ahmad meninggal dunia pada pukul 23 Juni 2011 sekira pukul 08.30 Wib. Berdasarkan visum et repertum lanjutan dengan nomor : 220 / 372/VI-MR/2011 tanggal 23 Juni 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fachrol Jamal, Sp AN berkesimpulan dari hasil pemeriksaan penyebab kematian diduga penyebab utama dari trauma tumpul dan terjadinya komplikasi berupa penurunan kesadaran, subdural hidroma frontal dan pneumonia, sangkaan penyebab kematian yang tiba-tiba mungkin disebabkan oleh emboli paru akibat emboli lemak;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Mereka, terdakwa I Fahmi, SE Bin (Alm) Ilyas Yatim, terdakwa II Muchlis, S.Hut Bin Sulaiman Daud dan Terdakwa III Safrizal Bin Adnan Ishak pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juni 2011, bertempat di Dusun Cot Jambe Desa Tanjung Seulamat Kabupaten Aceh Besar, atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat di Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dimuka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang bernama korban Zulkifli Ahmad, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 01.15 Wib, korban Zulkifli Ahmad yang sudah berumur 71 (tujuh puluh satu) tahun yang sedang
menderita,........
menderita hilang ingatan melintas kesebuah warung milik saksi Marwansyah, setelah didalam warung kemudian datang seorang anak muda yang hendak membeli rokok, melihat korban yang berada didalam warung, lalu pemuda tersebut memberikan segelas air mineral kepada korban Zulkifli Ahmad, setelah itu korban Zulkifli Ahmad kemudian keluar dari warung milik saksi Marwansyah dan selanjutnya pergi kesebuah rumah milik orang tua terdakwa I Fahmi, SE yang berdekatan dengan warung tersebut ;
- Setibanya dirumah tersebut korban Zulkifli Ahmad mengetuk-ngetuk pintu rumah tersebut dan lalu menggoyang-goyangkan engkol pintu rumah itu akan tetapi pintu tersebut tidak terbuka sehingga korban Zulkifli Ahmad kemudian mengelap teras lantai rumah itu ;
- Setelah itu tidak berapa lama kemudian datang terdakwa I Fahmi, SE dan saksi Zakiul Fuad (yang dituntut dalam berkas terpisah) kerumah tersebut lalu diikuti dengan kedatangan saksi Indra Kaswari dan terdakwa III Safrizal, lalu terdakwa I Fahmi, SE selanjutnya mendatangi korban Zulkifli Ahmad yang berada diteras rumah itu, dan menanyakan “ngapain kemari” akan tetapi korban Zulkifli Ahmad tidak menjawabnya sehingga terdakwa I langsung memegang tangan kanan korban Zulkifli Ahmad sedangkan terdakwa III memegang tangan kirinya dan membawa korban Zulkifli Ahmad keluar dari teras rumah menuju ke pintu pagar ;
- Lalu dari dalam rumah tersebut keluar terdakwa II Muchlis, S.Hut dan kemudian terdakwa II menanyakan kepada korban Zulkifli Ahmad “bapak dari mana?, ada KTP bapak?” dan pertanyaan tersebut diucapkan berulang-ulang sehingga terdakwa II Muchlis, S.Hut kemudian meraba-raba kantong celana korban Zulkifli Ahmad, saat sedang meraba-raba, kemudian korban Zulkifli Ahmad lalu menendang terdakwa II sehingga terdakwa II kemudian langsung memukul wajah korban Zulkifli Ahmad sebanyak satu kali hingga terjatuh ;
- Melihat korban sudah terjatuh dan tidak bisa berdiri kemudian terdakwa I dan terdakwa III kemudian bersama – sama mengangkat korban Zulkifli Ahmad yang tergeletak ditanah dan memegang tangannya sehingga korban Zulkifli
Ahmad,.........
Ahmad meronta-ronta sehingga terdakwa I dan terdakwa III melakukan pemukulan kearah tubuh korban Zulkifli Ahmad hingga korban tidak bisa bergerak lagi ;
- Setelah itu terdakwa I dan terdakwa III kemudian dengan memegang tangan korban Zulkifli Ahmad lalu membawa paksa korban Zulkifli Ahmad kearah mesjid yang berjarak ± 1 (satu) kilometer dari rumah tersebut dan diikuti oleh saksi Indra Kaswari, saksi Zakiul Fuad sedangkan terdakwa II kembali masuk kedalam rumah ;
- Ditengah perjalanan sebelum sampai kemesjid, terdakwa I kembali bertanya kepada korban Zulkifli Ahmad “droe awak pane dan dengon soe neu jak keuno (kamu orang mana dan dengan siapa kamu kemari) akan tetapi korban Zulkifli Ahmad tidak menjawabnya sehingga terdakwa I lalu menampar wajah korban sebanyak 2 (dua) kali sedangkan terdakwa III tetap memegang tangan korban Zulkifli Ahmad, setelah itu terdakwa III juga mengajukan pertanyaan kepada korban dan kembali terdakwa III menampar wajah korban Zulkifli Ahmad sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korban Zulkifli Ahmad meronta-ronta berusaha melepaskan diri dari pegangan terdakwa I dan terdakwa III ;
- Melihat korban terus melawan-lawan lalu terdakwa I mengatakan “kita ikat saja bapak ini” sehingga terdakwa I lalu meminta saksi Zakiul Fuad (yang dituntut dalam berkas terpisah) untuk mengambil borgol dimiliki oleh saksi Fadhli, untuk itu saksi Zakiul Fuad kemudian mendatangi saksi Fadhli dan meminjam borgol tersebut, setelah memperoleh borgol tersebut, saksi Zakiul Fuad kemudian menyerahkan borgol itu kepada terdakwa III dan terdakwa III lalu memborgol tangan korban Zulkifli Ahmad dari belakang ;
- 15 meter sebelum tiba di Mesjid, terdakwa III yang memeriksa celana korban menemukan 1 (satu) kunci didalam kantong kanan celana korban dan menanyakan kepada korban “ini ada kunci honda, hondanya dimana” dan dijawab oleh korban “pat-pat yang na (dimana-mana yang ada) mendengar jawaban tersebut, lalu terdakwa III menampar wajah korban sebanyak 1 (satu) kali ;
Kemudian,......
- Kemudian dengan tangan korban terborgol, perjalanan lalu dilanjutkan, tepatnya disuatu pengkolan tiba-tiba datang sdr. Sanusi (DPO) dan menanyakan kepada terdakwa I “kenapa ini, kenapa ini?” dan dijawab oleh terdakwa I “orang ini mau mencuri dirumah saya”, mendengar perkataan terdakwa I itu, lalu sdr. Sanusi (DPO) memukul bertubi-tubi kearah depan tubuh dan wajah korban Zulkifli Ahmad secara berulang-ulang sedangkan terdakwa I dan terdakwa III tetap memegang tangan korban Zulkifli Ahmad agar tidak melawan sehingga korban Zulkifli Ahmad tidak dapat mengelak maupun menghindar dari pukulan itu ;
- Setelah selesai melakukan pemukulan terhadap korban Zulkifli Ahmad kemudian terdakwa I dan terdakwa III terus membawa paksa korban Zulkifli Ahmad yang sudah lemas dan tidak berdaya menuju ke Mesjid Babul Magfirah yang beralamat di Desa Tanjung Selamat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar ;
- Sesampainya dipintu mesjid Babul Maghfirah terdakwa I dan terdakwa III lalu melepaskan tangan korban hingga korban Zulkifli Ahmad lalu terjatuh disebabkan kondisinya yang sudah lemah dan tidak berdaya, dengan wajah yang sudah berdarah dan luka-luka setelah itu korban diangkat oleh saksi Zakiul Fuad dan saksi Indra kearah pohon asam, setelah itu korban didudukkan dibawah pohon asam ;
- Tidak berapa lama kemudian datang saksi Juliadi Bin Abdul Majid lalu menghampiri korban yang sudah lemas dengan tangan yang sudah terikat dengan tali jemuran kebelakang dan setelah itu saksi Juliadi Bin Abdul Majid menampar wajah korban kiri dan kanan sebanyak 2 kali setelah selesai menampar kemudian datang Saiful Bin Ishak (yang dituntut dalam berkas terpisah) dan menghampiri korban yang duduk dibawa pohon asam dan lalu saksi Saiful Bin Ishak bertanya kepada korban “bapak darimana ?” namun korban tidak menjawabnya sehingga saksi Saiful Bin Ishak lalu menampar korban korban Zulkifli Ahmad kearah wajah berulang-ulang ;
- Tidak berapa lama kemudian datang saksi Mukhlis (ketua pemuda) dan diikuti
kepala,.........
kepala Desa Tanjung Seulamat yang mendapatkan laporan ke Mesjid dan melihat korban Zulkifli Ahmad tergeletak, setelah itu datang anggota kepolisian dari Polsek Darussalam dan akhirnya membawa korban ke Polsek Darussalam ;
- Setelah itu pada tanggal 5 Juni 2011 sekira pukul 22.00 Wib korban Zulkifli Ahmad dibawa ke rumah sakitu umum daerah Zainoel Abidin untuk menjalani perawatan. Berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin dengan nomor : 206/359/VI-MR/2011 tanggal 05 Juni 2011 dr. Meutia Fathia Rahmah diketahui dari hasil pemeriksaan :
Dijumpai luka memar diseluruh wajah ;
dijumpai luka memar ditelinga kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar dua koma lima centimeter ;
dijumpai luka memar disebelah kanan kepala dengan ukuran panjang delapan centimeter dan lebar lima centimeter ;
dijumpai luka lecet pada dagu denganpanjang dua centimeter ;
dijumpai luka memar bekas ikat leher depan dengan panjang sembilan belas centimeter dan lebar satu centimeter ;
dijumpai luka lecet disiku kanan dengan panjang tujuh centimeter dan lebar tujuh centimeter ;
dijumpai luka lecet disiku kiri atas dengan panjang 1 centimeter dan lebar 2 centimeter ;
dijumpai luka lecet disiku kiri bawah dengan panjang empat centimeter dan lebar dua centimeter ;
dijumpai luka memar dipergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar tiga centimeter ;
djumpai luka memar dipergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang enam centimeter dan lebar empat centimeter ;
dijumpai luka lecet bekas ikatan dipergelangan tangan kiri dengan panjang tiga koma lima centimeter;
dijumpai luka memar ditelunjuk kanan dengan panjang delapan centimeter
dan,..........
dan lebar tida centimeter ;
dijumpai luka memar dilutut kana atas dengan panjang delapan centimere dan lebar tidak centimeter;
dijumpai luka memar dilutut kiri dengan panjang sepuluh centimeter dan lebar lima centimeter ;
dijumpai gigi atas dan bawah rontok akibat pemukulan;
dijumpai luka robek telapak kaki kanan bawah jempol dengan panjang tiga centimeter ;
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka lecet pada dagu, siku kiri dan kanan, luka robek ditelapak kaki kanan, luka memar diseluruh wajah, telinga kri, dileher dan lutut kanan dan kiri, dijari telunjuk kanan, dua pergelangan tangan kiri dan kanan juga sebelah kanan kepala luka disebabkan oleh ruda paksa tumpul ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana ;
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III yang menyuruh melakukan, yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan Primair diatas melakukan penganiayaan yang berakibat matinya orang yang bernama Zulkifli Ahmad, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2011 sekira pukul 01.15 Wib, korban Zulkifli Ahmad yang sudah berumur 71 (tujuh puluh satu) tahun yang sedang menderita hilang ingatan melintas kesebuah warung milik saksi Marwansyah, setelah didalam warung kemudian datang seorang anak muda yang hendak membeli rokok, melihat korban yang berada didalam warung, lalu pemuda tersebut memberikan segelas air mineral kepada korban Zulkifli Ahmad, setelah itu korban Zulkifli Ahmad kemudian keluar dari warung milik saksi Marwansyah dan selanjutnya pergi kesebuah rumah milik orang tua terdakwa I Fahmi, SE yang berdekatan dengan warung tersebut ;
Setibanya,......
- Setibanya dirumah tersebut korban Zulkifli Ahmad mengetuk-ngetuk pintu rumah tersebut dan lalu menggoyang-goyangkan engkol pintu rumah itu akan tetapi pintu tersebut tidak terbuka sehingga korban Zulkifli Ahmad kemudian mengelap teras lantai rumah itu ;
- Setelah itu tidak berapa lama kemudian datang terdakwa I Fahmi, SE dan saksi Zakiul Fuad (yang dituntut dalam berkas terpisah) kerumah tersebut lalu diikuti dengan kedatangan saksi Indra Kaswari dan terdakwa III Safrizal, lalu terdakwa I Fahmi, SE selanjutnya mendatangi korban Zulkifli Ahmad yang berada diteras rumah itu, dan menanyakan “ngapain kemari” akan tetapi korban Zulkifli Ahmad tidak menjawabnya sehingga terdakwa I langsung memegang tangan kanan korban Zulkifli Ahmad sedangkan terdakwa III memegang tangan kirinya dan membawa korban Zulkifli Ahmad keluar dari teras rumah menuju ke pintu pagar ;
- Lalu dari dalam rumah tersebut keluar terdakwa II Muchlis, S.Hut dan kemudian terdakwa II menanyakan kepada korban Zulkifli Ahmad “bapak dari mana?, ada KTP bapak?” dan pertanyaan tersebut diucapkan berulang-ulang sehingga terdakwa II Muchlis, S.Hut kemudian meraba-raba kantong celana korban Zulkifli Ahmad, saat sedang meraba-raba, kemudian korban Zulkifli Ahmad lalu menendang terdakwa II sehingga terdakwa II kemudian langsung memukul wajah korban Zulkifli Ahmad sebanyak satu kali hingga terjatuh ;
- Melihat korban sudah terjatuh dan tidak bisa berdiri kemudian terdakwa I dan terdakwa III kemudian bersama – sama mengangkat korban Zulkifli Ahmad yang tergeletak ditanah dan memegang tangannya sehingga korban Zulkifli Ahmad meronta-ronta sehingga terdakwa I dan terdakwa III melakukan pemukulan kearah tubuh korban Zulkifli Ahmad hingga korban tidak bisa bergerak lagi ;
- Setelah itu terdakwa I dan terdakwa III kemudian dengan memegang tangan korban Zulkifli Ahmad lalu membawa paksa korban Zulkifli Ahmad kearah mesjid yang berjarak ± 1 (satu) kilometer dari rumah tersebut dan diikuti oleh saksi Indra Kaswari, saksi Zakiul Fuad sedangkan terdakwa II kembali masuk kedalam rumah ;
Ditengah,.........
- Ditengah perjalanan sebelum sampai kemesjid, terdakwa I kembali bertanya kepada korban Zulkifli Ahmad “droe awak pane dan dengon soe neu jak keuno (kamu orang mana dan dengan siapa kamu kemari) akan tetapi korban Zulkifli Ahmad tidak menjawabnya sehingga terdakwa I lalu menampar wajah korban sebanyak 2 (dua) kali sedangkan terdakwa III tetap memegang tangan korban Zulkifli Ahmad, setelah itu terdakwa III juga mengajukan pertanyaan kepada korban dan kembali terdakwa III menampar wajah korban Zulkifli Ahmad sebanyak 1 (satu) kali, sehingga korban Zulkifli Ahmad meronta-ronta berusaha melepaskan diri dari pegangan terdakwa I dan terdakwa III ;
- Melihat korban terus melawan-lawan lalu terdakwa I mengatakan “kita ikat saja bapak ini” sehingga terdakwa I lalu meminta saksi Zakiul Fuad (yang dituntut dalam berkas terpisah) untuk mengambil borgol dimiliki oleh saksi Fadhli, untuk itu saksi Zakiul Fuad kemudian mendatangi saksi Fadhli dan meminjam borgol tersebut, setelah memperoleh borgol tersebut, saksi Zakiul Fuad kemudian menyerahkan borgol itu kepada terdakwa III dan terdakwa III lalu memborgol tangan korban Zulkifli Ahmad dari belakang ;
- 15 meter sebelum tiba di Mesjid, terdakwa III yang memeriksa celana korban menemukan 1 (satu) kunci didalam kantong kanan celana korban dan menanyakan kepada korban “ini ada kunci honda, hondanya dimana” dan dijawab oleh korban “pat-pat yang na (dimana-mana yang ada) mendengar jawaban tersebut, lalu terdakwa III menampar wajah korban sebanyak 1 (satu) kali ;
- Kemudian dengan tangan korban terborgol, perjalanan lalu dilanjutkan, tepatnya disuatu pengkolan tiba-tiba datang sdr. Sanusi (DPO) dan menanyakan kepada terdakwa I “kenapa ini, kenapa ini?” dan dijawab oleh terdakwa I “orang ini mau mencuri dirumah saya”, mendengar perkataan terdakwa I itu, lalu sdr. Sanusi (DPO) memukul bertubi-tubi kearah depan tubuh dan wajah korban Zulkifli Ahmad secara berulang-ulang sedangkan terdakwa I dan terdakwa III tetap memegang tangan korban Zulkifli Ahmad agar tidak melawan sehingga korban Zulkifli Ahmad tidak dapat mengelak maupun menghindar dari pukulan itu ;
Setelah,........
- Setelah selesai melakukan pemukulan terhadap korban Zulkifli Ahmad kemudian terdakwa I dan terdakwa III terus membawa paksa korban Zulkifli Ahmad yang sudah lemas dan tidak berdaya menuju ke Mesjid Babul Magfirah yang beralamat di Desa Tanjung Selamat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar ;
- Sesampainya dipintu mesjid Babul Maghfirah terdakwa I dan terdakwa III lalu melepaskan tangan korban hingga korban Zulkifli Ahmad lalu terjatuh disebabkan kondisinya yang sudah lemah dan tidak berdaya, dengan wajah yang sudah berdarah dan luka-luka setelah itu korban diangkat oleh saksi Zakiul Fuad dan saksi Indra kearah pohon asam, setelah itu korban didudukkan dibawah pohon asam ;
- Tidak berapa lama kemudian datang saksi Juliadi Bin Abdul Majid lalu menghampiri korban yang sudah lemas dengan tangan yang sudah terikat dengan tali jemuran kebelakang dan setelah itu saksi Juliadi Bin Abdul Majid menampar wajah korban kiri dan kanan sebanyak 2 kali setelah selesai menampar kemudian datang Saiful Bin Ishak (yang dituntut dalam berkas terpisah) dan menghampiri korban yang duduk dibawa pohon asam dan lalu saksi Saiful Bin Ishak bertanya kepada korban “bapak darimana ?” namun korban tidak menjawabnya sehingga saksi Saiful Bin Ishak lalu menampar korban korban Zulkifli Ahmad kearah wajah berulang-ulang ;
- Tidak berapa lama kemudian datang saksi Mukhlis (ketua pemuda) dan diikuti kepala Desa Tanjung Seulamat yang mendapatkan laporan ke Mesjid dan melihat korban Zulkifli Ahmad tergeletak, setelah itu datang anggota kepolisian dari Polsek Darussalam dan akhirnya membawa korban ke Polsek Darussalam ;
- Setelah itu pada tanggal 5 Juni 2011 sekira pukul 22.00 Wib korban Zulkifli Ahmad dibawa ke rumah sakit umum daerah Zainoel Abidin untuk menjalani perawatan. Berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin dengan nomor : 206/359/VI-MR/2011 tanggal 05 Juni 2011 dr. Meutia Fathia Rahmah diketahui dari hasil pemeriksaan :
Dijumpai,........
Dijumpai luka memar diseluruh wajah ;
dijumpai luka memar ditelinga kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter dan lebar dua koma lima centimeter ;
dijumpai luka memar disebelah kanan kepala dengan ukuran panjang delapan centimeter dan lebar lima centimeter ;
dijumpai luka lecet pada dagu denganpanjang dua centimeter ;
dijumpai luka memar bekas ikat leher depan dengan panjang sembilan belas centimeter dan lebar satu centimeter ;
dijumpai luka lecet disiku kanan dengan panjang tujuh centimeter dan lebar tujuh centimeter ;
dijumpai luka lecet disiku kiri atas dengan panjang 1 centimeter dan lebar 2 centimeter ;
dijumpai luka lecet disiku kiri bawah dengan panjang empat centimeter dan lebar dua centimeter ;
dijumpai luka memar dipergelangan tangan kanan dengan ukuran panjang lima centimeter dan lebar tiga centimeter ;
djumpai luka memar dipergelangan tangan kiri dengan ukuran panjang enam centimeter dan lebar empat centimeter ;
dijumpai luka lecet bekas ikatan dipergelangan tangan kiri dengan panjang tiga koma lima centimeter;
dijumpai luka memar ditelunjuk kanan dengan panjang delapan centimeter dan lebar tida centimeter ;
dijumpai luka memar dilutut kanan atas dengan panjang delapan centimeter dan lebar tiga centimeter;
dijumpai luka memar dilutut kiri dengan panjang sepuluh centimeter dan lebar lima centimeter ;
dijumpai gigi atas dan bawah rontok akibat pemukulan dijumpai luka robek telapak kaki kanan bawah jempol dengan panjang tiga centimeter ;
Kesimpulan.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka lecet pada dagu, siku kiri dan kanan,
luka,...........
luka robek ditelapak kaki kanan, luka memar diseluruh wajah, telinga kri, dileher dan lutut kanan dan kiri, dijari telunjuk kanan, duapergelangan tangan kiri dan kanan juga sebelah kanan kepala luka disebabkan oleh ruda paksa tumpul
Bahwa setelah dilakukan perawatan di RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh sejak tanggal 5 Juni 2011, akhirnya korban Zulkifli Ahmad meninggal dunia pada tanggal 23 Juni 2011 sekira pukul 08.30 Wib. Berdasarkan visum et repertum lanjutan dengan nomor : 220 / 372/VI-MR/2011 tanggal 23 Juni 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fachrol Jamal, Sp AN berkesimpulan dari hasil pemeriksaan penyebab kematian diduga penyebab utama dari trauma tumpul dan terjadinya komplikasi berupa penurunan kesadaran, subdural hidroma frontal dan pneumonia, sangkaan penyebab kematian yang tiba-tiba mungkin disebabkan oleh emboli paru akibat emboli lemak;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dipersidangan di Pengadilan Negeri tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan pidana, No. Reg. Perk : PDM-212/JTH/08/2011, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan I. FAHMI, S.E. Bin ILYAS YATIM, terdakwa II. MUCHLIS, S.Hut. Bin SULAIMAN DAUD dan terdakwa III. SAFRIZAL Bin ADNAN ISHAK bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I. FAHMI, S.E. Bin ILYAS YATIM selama 10 (sepuluh) tahun, terdakwa II. MUCHLIS, S.Hut. Bin SULAIMAN DAUD selama 3 (tiga) tahun dan terdakwa III. SAFRIZAL Bin ADNAN ISHAK selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah borgol terbuat dari besi;
1 (satu) tali nilon warna hijau dengan ukuran panjang lebih kurang 5,5
Centimeter,....
centimeter.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut para Terdakwa telah mengajukan pembelaan (Pledoi) yang pada intinya bahwa :
Terdakwa I : FAHMI,S.E bin ILYAS YATIM ;
Bahwa meninggalnya korban sdr.zulkifli bin Ahmad bukan karena kekerasan oleh warga yang terjadi didesa Tanjung Selamat pada tanggal 5 Juni 2011 ;
Bahwa berdasarkan surat Visum et repertum lanjutan No.220/372/VI/MR/2011 tanggal 23 juni 2011 2011 dan keterangan ahli dr.Fachrol jamal, Sp. An-KIC menyatakan meninggalnya korban karena diduga oleh emboli paru akibat emboli lemak bukan karena kekerasan ;
Bahwa saksi hanya membela diri karena rumah saksi telah didatangi oleh orang yang tak dikenal ditengah malam ;
Bahwa pada waktu penyerahan dari keuchik kepada Polsek Darussalam korban dalam keadaan hidup, dan sampai diserahkan kepada keluarganya juga korban dalam keadaan hidup dan tidak meninggal ;
TERDAKWA II : MUCHLIS S.HUT Bin SULAIMAN DAUD ;
Bahwa pada intinya terdakwa tidak ikut ke Mesjid, bahwa yang sebenarnya berada di Mesjid adalah saksi Muchlis S.H. bin Ibrahim ;
Bahwa tidak ada Saksi Fauzi bin ibrahim selaku penduduk Tanjung Selamat ;
TERDAKWA III : SAFRIZAL Bin ADNAN ISHAK ;
Bahwa pada intinya korban pada tanggal 22 Juni 2011 kondisinya sudah membaik dan tidak ada yang perlu diberi tindakan dan yang memukul korban hingga memar adalah bukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain para terdakwa, Penasehat Hukumnya telah pula mengajukan Nota Pembelaan (Pledooi) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa para Terdakwa hanya mempertahankan harta dan keluarganya dari pihak manapun ;
Bahwa,.........
Bahwa terhadap bukti surat visum et repertum No.206/359/VI-MR/2011 tanggal 05 Juni 2011 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit umum dr. Zainal Abidin Banda Aceh yang ditanda tangani oleh dr. Meuthia fathia rahmah selaku dokter pemeriksa, adalah tidak berlaku karena surat bukti Visum et repertum No.206/359/VI-MR/2011 tanggal 05 Juni 2011 diterbitkan pada saat korban Zulkifli Bin Ahmad masih dalam keadaan sadar dan Hidup, bukan dalam keadaan meninggal, sehingga bukti surat tersebut patut dikesampingkan karena telah tidak sesuai menurut hukum ;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat diminta pertanggung jawaban secara pidana, karena kelalaian dan kesalahan keluarga korban telah menimbulkan kerugian bagi Desa tanjung selamat dan para terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan Replik yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan Pidananya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusannya pada tanggal 11 Januari 2012, No. 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I. FAHMI, S.E. Bin ILYAS YATIM, terdakwa II. MUCHLIS, S.Hut. Bin SULAIMAN DAUD dan terdakwa III. SAFRIZAL Bin ADNAN ISHAK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa I. FAHMI, S.E. Bin ILYAS YATIM selama 6 (enam) tahun, terdakwa II. MUCHLIS, S.Hut. Bin SULAIMAN DAUD selama 1 (satu)tahun dan terdakwa III. SAFRIZAL Bin ADNAN ISHAK selama 6 (enam) tahun ;
Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah borgol terbuat dari besi ;
1 (satu),..........
1 (satu) buah tali nilon warna hijau dengan ukuran panjang lebih kurang 5.5 centimeter
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan SOFYAN, SH Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jantho masing-masing pada tanggal 16 Januari 2012 No.01 / Akta.Pid / 2012 / PN.JTH, dan permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa tersebut, telah pula diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jantho secara resmi kepada Para Terdakwa, pada tanggal 25 Januari 2012 dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa telah mengajukan Memori Banding masing-masing pada tanggal 27 Januari 2012 dan tanggal 07 Februari 2012 , dan telah pula diberitahukan secara sah kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan relas pemberitahuan masing-masing pada tanggal 06 februari 2012, No.02 / Akta.Pid / 2012 / PN.JTH. dan tanggal 08 Februari 2012, atas memori banding tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penutut Umum tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak baik para Terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing pada tanggal 27 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan tingkat banding oleh Terdakwa I dan Terdakwa III, Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu menurut tata cara serta syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Januari 2012 pada pokoknya berisi alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun yang dijatuhkan kepada Terdakwa II. Muchlis, S.Hut Bin Sulaiman Daud menurut hemat kami kurang
tepat,..........
tepat dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Terdakwa II. Muchlis, S.Hut Bin Sulaiman Daud selaku sosok terpelajar telah memberikan contoh buruk kepada masyarakat atas perbuatannya yang menyebabkan korban ulkifli Ahmad meninggal dunia ;
Bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa II. Muchlis, S.Hut Bin Sulaiman Daud tidak membuat jera kepada pelaku sesuai dengan tujuan hukum pidana ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Penasehat Hukum para Terdakwa tanggal 07 Pebruari 2012 berisi alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Jantho terhadap pertimbangan hukum dan putusan tanggal 11 Januari 2012, No. 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH, telah salah dalam menerapkan hukum atau dalam menerapkan hukum telah tidak sebagaimana mestinya, sehingga telah saling bertentangan dengan aturan hukum, akibatnya telah tidak memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa I dan Terdakwa III atas tuduhan perbuatan pidana tersebut ;
Bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa III adalah sebagaimana yang termuat dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan dalam persidangan Pengadilan Negeri Jantho pada tanggal 28 Desember 2011 tersebut, sehingga keberatan-keberatan memori banding yang Terdakwa yang terdakwa I dan Terdakwa III/para Pembanding yang diajukan atau yang diuraikan terhadap pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 11 Januari 2012, No. 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH, telah salah dalam menerapkan hukum atau dalam menerapkan hukum telah tidak sbagaimana mestinya, adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, sehingga terhadap keberatan dari Memori Banding semuanya termuat dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang secara tegas penerapan hukum terhadap tindak pidana “ Dimuka Umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang ” atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
3.Bahwa,………
Bahwa terhadap Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jantho tanggal 11 Januari 2012, dengan Nomor Putusan : 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH yang menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana telah salah dalam menerapkan hukum atau dalam menerapkan hukum telah tidak sebagaimana mestinya, karena seharusnya yang diterapkan adalah pasal 351 KUHPidana, mengenai Pasal “PENGANIAYAAN” bukan kejahatan dilakukan dimuka umum sehingga menyebabkan matinya orang;
Sehingga atas kesalahan penerapan hukum pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana kepada Para Terdakwa/Para Pembanding, maka hukuman penjara yang diputuskan terlalu berat atau terlalu tinggi oleh Pengadilan Negeri Jantho tanggal 11 Januari 2012, dengan Nomor putusan : 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH, tidaklah adil dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Para Terdakwa/Para Pembanding dalam membela dan mempertahankan hak dan kewajiban di masyarakat Desa Tanjong Selamat tersebut;
Maka terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 11 Januari 2012, No. 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH tersebut telah mencabut hak Para Terdakwa berupa Hak - Hak Asasi Manusia sebagaimana yang termuat dalam Undang - Undang Dasar (UUD) 1945 (BAB X mengenai Hak - Hak Asasi Manusia);
Bahwa oleh karena itu terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 11 Januari 2012, No. 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH, patut kiranya Hakim dalam Tingkat Banding untuk mempertimbangkan memori banding dan Nota Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum Para Terdakwa/Para Pembanding guna untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum tersebut;
Bahwa Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jantho tanggal 11 Januari 2012, No. 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH telah salah dalam menerapkan hukum atau dalam menerapkan hukum telah tidak sebagaimana mestinya adalah termuat dalam Halaman ke-80 s/d halaman ke-82 mengenai unsur “DIMUKA UMUM”;
Pada halaman ke-82, paragraf ke-5 (lima) Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jantho “Menimbang, bahwa dalam hal ini Mejelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan kekerasan tersebut dihalaman
rumah,………..
rumah dan dijalan umum yang nota bene dapat dilihat umum, yang berarti telah menggangu ketertiban umum yaitu dapat memancing orang lain untuk mengambil bagian secara terbuka dan secara bersama-sama melakukan kekerasan”;
Secara aturan hukum arti kekerasan dimuka umum yang dilakukan oleh sipelaku (Para terdakwa) adalah benar-benar mempunyai maksud serta bertujuan untuk melanggar ketertiban umum dan tujuan kekerasan adalah dengan sengaja untuk memperlihatkan kekuatan atau kekuasaan kepada pihak lain sehingga orang yang melihatnya secara terang dan langsung akan menimbulkan rasa takut dan benci, sehingga bertentangan dengan norma dan kaedah hukum yang berkembang dalam jiwa masyarakat itu sendiri;
Berdasarkan pengertian unsur “DIMUKA UMUM” yang sebenarnya, dengan Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jantho adalah telah salah menerapkan hukum atau dalam menerapkan hukum telah tidak sebagaimana mestinya yaitu :
Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jantho yang menyatakan “berarti telah menganggu ketertiban umum yaitu dapat memancing orang lain untuk mengambil bagian secara terbuka dan secara bersama-sama melakukan kekerasan”;
Telah tidak sesuai menurut hukum atau telah salah dalam menerapkan hukum, karena Pengertian dimuka umum harus ada niat atau tujuan Para Terdakwa (sipelaku) memperlihatkan didepan umum atau orang yang melihatnya itu menimbulkan timbul rasa benci atau rasa takut, sehingga mengganggu norma-norma dan kaedah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri;
Akan tetapi tujuan dari Para Terdakwa membawa ke mesjid adalah bertujuan untuk mendapat perlindungan dari masyarakat desa tanjung selamat dan kepala desa untuk diserahkan kepada pihak berwajib (Kepolisian – Polsek Darussalam) karena waktu kejadian tengah malam (pukul 02.30) yang telah mengganggu ketertiban dan keamanan rumah dan kampung Para Terdakwa tersebut;
b.Unsur,............
Unsur Materil Dimuka umum yang diterapkan pada pasal 170 KUHPidana bukanlah perbuatan memancing orang lain yang dapat mengganggu ketertiban umum untuk mengambil bagian secara terbuka dan secara bersama-sama melakukan kekerasan, akan tetapi pengertian dimuka umum pada pasal 170 KUHPidana ini adalah suatu perbuatan kejahatan yang disengaja oleh si Pelaku (Para Terdakwa) untuk mencapai aksi kejahatan yang dilakukannya kepada si Korban agar melanggar ketertiban umum, akan tetapi dalam hal Para Terdakwa melakukannya bukan karena kejahatan yang disengaja kepada si Korban, namun karena keadaan si Korban sendiri yang telah datang mengganggu dan menimbulkan rasa kebencian dan rasa emosi bagi masyarakat Desa Tanjung Selamat tersebut;
Bahwa Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jantho tanggal 11 Januari 2012, dengan Nomor Putusan : 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH telah salah dalam menerapkan hukum atau dalam menerapkan hukum telah tidak sebagaiman mestinya adalah termuat dalam Halaman ke-82 s/d halaman ke-91 menganai Unsur “Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang”;
Adalah pertimbangan hukum yang salah dalam menerapkan hukum karena berdasarkan dua alat bukti surat dan keterangan Ahli tidak dapat membuktikan secara sah menyakinkan penyebab kematian adalah dari kekerasan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut;
Secara aturan hukum Pasal 183 KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;
Akan tetapi Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Jantho tanggal 11 Januari 2012, dengan Nomor Putusan : 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH telah tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, karena dua alat bukti dalam persidangan, telah tidak terbukti secara sah dan menyakinkan meninggalnya korban karena akibat dari kejahatan atau kekerasan dari Para Terdakwa tersebut;
Dari Keterangan saksi-saksi tidak ada yang menerangkan Korban meninggal karena Kekerasan atau kejahatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa/Para Pembanding tersebut;
Dari,………..
Dari Keterangan bukti surat dan keterangan ahli tidak ada yang menyimpulkan dan tidak ada yang memastikan kematian si Korban adalah akibat dari Perbuatan kejahatan atau kekerasan yang dilakukan oleh Para Terdakwa/Para Pembanding tersebut;
Bahwa Pengadilan Negeri Jantho tanggal 11 Januari 2012, dengan Nomor Putusan : 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH dalam pertimbangan hukumnya telah mengenyampingkan Nota Pembelaan Penasihat Terdakwa mengenai hal-hal yang patut dipertimbangkan mengenai :
Pertanggungjawaban Pidana;
Hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa;
Situasi dan keamanan Kampung / Desa Tanjung Selamat;
Terdakwa I, Fahmi SE wajib dihapuskan kesalahannya menurut hukum dan tidak dapat dituntut secara hukum;
Akibat dari dikesampingkannya Nota Pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa mengenai empat hal diatas, maka telah tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan, karena sebab dan akibat terjadinya perbuatan pidana tidak dapat dipisahkan dari tanggungjawab kelalaian dari Pihak keluarga Korban sendiri;
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut diatas, oleh karena itu Pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 11 Januari 2012, dengan Nomor Putusan : 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH, telah salah dalam menerapkan atau dalam menerapkan hukum telah tidak sebagaimana mestinya, maka mohon Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk dapat membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho yang dimohon banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi, mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 11 Januari 2012, No. 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH, serta memori banding dari Terdakwa I dan Terdakwa III maupun Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama dalam putusannya bahwa para Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah
melakukan,.........
melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan pertimbangan Hakim tingkat petama tersebut, diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa III yang menurut pendapat Pengadilan Tinggi dinilai tidak sesuai dengan kualitas perbuatan pidana yang telah dilakukan dan tidak memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa Majelis Pengadilan Tinggi sebagai yudex fatic berwenang pula untuk meneliti dan memeriksa kembali atas fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam suatu persidangan ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Jaksa Penuntut Umum berisi hal-hal yang telah diangkat dan dipertimbangkan dalam putusan Hakim Tingkat pertama sehingga sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan dan oleh karenanya dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan dikaitkan dengan alasan-alasan dalam memori banding yang di ajukan oleh Penasehat Hukum para Terdakwa, perlu diketengahkan hal-hal sebagai berikut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa perbuatan para Terdakwa yang pada akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia tidak dapat dibebankan semata-mata kepada Terdakwa I dan Terdakwa III saja, oleh karena kwalitas perbuatan pidana yang dilakukan oleh para Terdakwa khususnya Terdakwa I dan Terdakwa III juga di topang oleh Terdakwa-terdakwa dalam perkara lain ; sehingga tidak dapat ditentukan perbuatan Terdakwa mana yang paling mendominisi sehingga mengakibatkan korban menjadi tidak berdaya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa I dan Terdakwa III juga tidaklah dapat dipandang sebagai actor intelektualis dalam peristiwa pidana yang terjadi atas korban Zulkifli Bin Ahmad karena peristiwa pidana tersebut terjadinya secara tidak terkoordinir dan terancam sehingga para Terdakwa melakukan perbuatan pidana yang kemudian menimpa korban ;
Menimbang, bahwa selain dari pada itu menurut Majelis Hakim perlu pula ditinjau latar belakang terjadinya perbuatan pidana yang dilakukan oleh para terdakwa dimana korban Zulkifli Bin Ahmad datang kerumah Terdakwa I pada tengah malam hari
dengan,...........
dengan cara mencoba membuka-buka pintu rumah Terdakwa I dan dalam keadaan demikian siapapun orangnya pasti akan menimbulkan reaksi kecurigaan akan keamanan keluarga ketika rumah miliknya ada yang membuka pintu pada tengah malam buta, sehingga bila mana Terdakwa I dan Terdakwa III bereaksi atas keadaan ini, maka reaksi itu cukup wajar apalagi diantara Terdakwa I dan terdakwa III dengan korban tidak saling mengenal dan ketika ditanya oleh Terdakwa I dan Terdakwa III apa maksud korban datang kerumah mereka pada tengah malam buta, korban tidak menjawab sama sekali ;
Menimbang, bahwa karenanya atas pertimbangan diatas pula maka Majelis Hakim berpendapat tidaklah adil bila mana tanggung jawab paling besar dibebankan kepundak Terdakwa I dan Terdakwa III dengan memberikan ganjaran hukuman yang tinggi dibandingkan dengan ganjaran hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa-terdakwa lainnya ;
Menimbang, bahwa selain dari pada itu berdasarkan visum et repertum No.206/359/VI-MR/2011 tanggal 05 Juni 2011 dan visum et repertum lanjutan No.220/372/VI-MR/2011 tanggal 23 Juni 2011, yang dikeluarkan oleh Dokter RSU Zainal abidin Banda Aceh yang ditandatangani oleh dokter Fahrol Jamal, Sp An-Kic selaku dokter pemeriksa berkesimpulan :
Penyebab kematian diduga penyebab utama dari trauma benda tumpul dan terjadinya komplikasi berupa penurunan kesadaran, sub-dural hydroma frotal dan pmeumonia, sangkaan penyebab kematian yang tiba-tiba oleh emboli paru akibat emboli lemak.
Menimbang, bahwa kesimpulan yang ada dalam visum et repertum tersebut didukung oleh keterangan ahli dokter Fahrol Jamal, Sp An-Kic yang juga menyimpulkan kemungkinan besar atau patut diduga korban An. Zulkifli Bin Ahmad menjalani emboli paru dikarenakan terlalu lama berbaring/tidur selama menjalani perawatan medis di Rumah Sakit.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis dari saat kejadian hingga meninggalnya korban mempunyai waktu yang relatif cukup lama ( + 23 hari), sehingga menurut Majelis perbuatan para Terdakwa tidaklah merupakan penyebab langsung atas kematian korban.
Menimbang,..........
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka Majelis berpendapat bahwa benar Para Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana tersebut akan tetapi kesalahan tersebut, tidak serta merta berdiri sendiri akan tetapi juga disebabkan oleh kesalahan korban sebagaimana nyata pada kronologis kejadian perkara tersebut sehingga putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal 11 Januari 2012, No. 206 / Pid.B / 2011 / PN.JTH tersebut harus diperbaiki, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa III sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Para Terdakwa tidak berterus terang, sehingga mempersulit proses persidangan.
Korban sudah berusia lanjut.
Hal-hal yang meringankan :
Perbuatan pidana dan/atau kesalahan para Terdakwa bisa terjadi juga disebabkan oleh kesalahan dan/atau keadaan korban ;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Para Terdakwa telah berupaya melakukan perdamaian dengan keluarga korban.
Menimbang, bahwa penahanan sementara yang telah dijalani Para Terdakwa karena sifatnya akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan tidak adanya suatu keadaan yang baru maka kepada Para Terdawa tetap diperintahkan berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan.
Mengingat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, pasal 197 KUHAP dan ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I,....
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jantho tanggal tanggal 11 Januari 2011, No. 206/Pid.B/2011/PN.JTH, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. FAHMI, S.E. Bin ILYAS YATIM, Terdakwa II. MUCHLIS, S.Hut. Bin SULAIMAN DAUD dan Terdakwa III. SAFRIZAL Bin ADNAN ISHAK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang ” ;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa I. FAHMI, S.E. Bin ILYAS YATIM, selama 2 (dua) tahun, untuk Terdakwa II. MUCHLIS, S.Hut. Bin SULAIMAN DAUD selama 1 (satu) tahun , dan untuk Terdakwa III. SAFRIZAL Bin ADNAN ISHAK selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) buah borgol terbuat dari besi ;
1 (satu) buah tali nilon warna hijau dengan ukuran panjang lebih kurang 5.5 centimeter.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian,........
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari KAMIS tanggal 22 Maret 2012, oleh : Dr. H. SOEDARMADJI, SH.M.Hum Wakil Ketua Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh selaku Ketua Majelis, H.M.SYAFRUDDIN ADAM, SH. dan EDDY RISDIANTO, SH masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 16 Pebruari 2012 No. 24 / PID / 2012 / PT-BNA, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, IWAN,SH. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o d.t.o
1. H.M.SYAFRUDDIN ADAM, SH Dr.H. SOEDARMADJI, SH.M.Hum
d.t.o
2. EDDY RISDIANTO, SH Panitera Pengganti
d.t.o
IWAN, SH
Untuk salinan yang sama bunyi dengan aslinya oleh ;
Plt.PANITERA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH.
H.SAID SALIM, SH.MH