132/Pid.Sus/2014/PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 132/Pid.Sus/2014/PN.PLW
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa INDRA GUNAWAN alias GUNAWAN Bin HUSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 10 Oktober 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara; Dikembalikan kepada saksi Susana Agustina; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 132/Pid.Sus/2014/PN.PLW
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : INDRA GUNAWAN alias GUNAWAN Bin HUSIN;
Tempat Lahir : Jakarta;
Umur / Tanggal Lahir : 23 Tahun / 3 April 1991;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Perumahan Tahan VI Kebun Gondai PT. MUP Desa
Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam
Kabupaten Pelalawan;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Karyawan PT. MUP Kebun Gondai;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d tanggal 7 April 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci sejak tanggal 8 April 2014 s/d tanggal 17 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2014 s/d tanggal 4 Juni 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 28 Mei 2014 s/d tanggal 26 Juni 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 27 Juni 2014 s/d tanggal 25 Agustus 2014;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan No. 132/Pid.Sus/2014/PN.Plw tertanggal 30 Mei 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 132/Pid.Sus/2014/PN.Plw tertanggal 20 Mei 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa INDRA GUNAWAN alias GUNAWAN Bin HUSIN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa INDRA GUNAWAN alias GUNAWAN Bin HUSIN bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana didakwakan dalam dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDRA GUNAWAN alias GUNAWAN Bin HUSIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 10 Oktober 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara;
Dikembalikan kepada saksi Susana Agustina;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Telah memperhatikan pembelaan/permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga serta Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang tetap pada Tuntutan semula dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-67/PKL.CI/05/2014 tanggal Mei 2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
---------Bahwa ia terdakwa INDRA GUNAWAN alias GUNAWAN Bin HUSIN pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 di Perumahan Tahap VI PT. MUP Desa Pangkalan Godai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 15.30 Wib di Perumahan Tahap VI Kebun Gondai PT. MUP Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, saksi Susana Agustina sedang mengendong anak kedua saksi Susana Agustina yang masih berumur 5 (lima) bulan, saksi korban meminta uang terdakwa untuk kebutuhan pokok rumah tangga yaitu untuk membeli makan dan susu anak saksi korban, karena mengatakan hal tersebut terdakwa menjawab “Uang saja pikiranmu, kamu saja tidak bekerja”, dengan emosi terdakwa langsung memukul saksi Susana Agustina dengan menggunakan tangan kanan ke arah tangan kanan bagian lengan bawah saksi Susana Agustina;
Bahwa ketika Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Susana Agustina, terdakwa tidak menggunakan alat bantu, terdakwa melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan, kemudian setelah saksi Susana Agustina dipukul terdakwa, saksi Lestari datang kerumah melihat saksi Susana Agustina sedang menangis, kemudian saksi Lestari mengatakan “kenapa kamu menangis”, saksi Susana Agustina jawab “berantam dengan suami”, lalu saksi Lestari memanggil tetangga yaitu Rencandan Mandor (tidak tahu namanya), akhirnya Lestari, Rencan dan Mandor Penyemprot datang kedalam rumah saksi korban, mereka pun masuk kedalam rumah dan menasehati terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan “ini adalah urusan rumah tangga, karena kalian adalah pihak ketiga”, mendengar hal itu merekapun pulang kerumah masing-masing;
Bahwa dikarenakan saksi Susana Agustina sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan terdakwa, saksi Susana Agustina melaporkan kekerasan ini ke Polres Pelalawan;
Bahwa berdasarkan lembar Kutipan (asli) Akta Perkawinan Indra Gunawan dengan Susana Agustina Nomor : 04/2171/CSK/T/X/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum luka Nomor : 445/RS/TU-VER/2014/165 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, pada tanggal 13 maret 2014 yang dikeluarkan oleh dr. Destriliana Muzrifa, maka dengan ini menerangkan bahwa tanggal 9 Maret 2014, pukul 18.30 Wib, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Susana Agustina bertempat di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan;
Hasil pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan sadar, tekanan darah 110/70 mililiter air raksa, frekuensi nadi 84 kali permenit, frekuensi nafas 20 kali per menit;
Korban mengaku dipukul;
Pada korban ditemukan :
luka lebam ditangan kanan berbentuk lingkaran sebanyak 2 buah :
yang pertma diameter 3 cm, jarak dari pergelangan tangan kanan ± 6 cm;
yang kedua diameter 4 cm, jarak dari pergelangan tangan kanan ± 11 cm, jarak kedua luka ± 1,5 cm
Pada korban dilakukan pemeriksaan luar;
Korban tidak memerlukan rawat inap;
Kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berusia 33 tahun mengaku dipukul, dijumpai luka lebam ditangan kanan sebanyak 2 buah, luka disebabkan kekerasan tumpul, luka tidak mengganggu aktivitas sehari-hari;
Korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut dirumah sakit;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. SUSANA AGUSTINA;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa saksi adalah Istri terdakwa sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 04/2171/CSK/T/X/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Perumahan Tahap VI Kebun Gondai PT. MUP Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, pada saat saksi Susana Agustina sedang mengendong anak kedua saksi Susana Agustina yang masih berumur 5 (lima) bulan, kemudian saksi korban meminta uang kepada terdakwa untuk kebutuhan pokok rumah tangga yaitu untuk membeli makan dan susu anak saksi korban, kemudian karena terdakwa menjawab “Uang saja pikiranmu, kamu saja tidak bekerja”, dengan emosi terdakwa langsung memukul saksi Susana Agustina dengan menggunakan tangan kanan ke arah tangan kanan bagian lengan bawah saksi Susana Agustina, lalu terdakwa menendang dan mengenai punggung belakang saksi korban;
Bahwa setelah saksi Susana Agustina dipukul terdakwa, saksi Lestari datang kerumah melihat saksi Susana Agustina sedang menangis, kemudian saksi Lestari mengatakan “kenapa kamu menangis”, saksi Susana Agustina jawab “berantam dengan suami”, lalu saksi Lestari memanggil tetangga yaitu Rencan dan Mandor Penyemprot, mereka pun masuk kedalam rumah dan menasehati terdakwa. Kemudian terdakwa mengatakan “ini adalah urusan rumah tangga, karena kalian adalah pihak ketiga”, mendengar hal itu merekapun pulang kerumah masing-masing;
Bahwa saksi korban dan terdakwa telah menikah selama 4 (empat) tahun dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa keberatan bahwa terdakwa hanya memukul dan tidak ada menendang saksi korban;
Saksi 2. RINCAN PAKPAHAN;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Perumahan Tahap VI Kebun Gondai PT. MUP Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, terdakwa telah memukul saksi korban Susana Agustina yang merupakan istri terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh Lestari, kemudian saksi Rencan, Lestari dan Mandor Penyemprot mendatangi rumah terdakwa dan menasehati terdakwa, saksi melihat sasksi korban pada waktu itu menangis;
Bahwa kemudian terdakwa mengatakan “ini adalah urusan rumah tangga, karena kalian adalah pihak ketiga”, mendengar hal itu merekapun pulang kerumah masing-masing;
Bahwa saksi tidak melihat langsung pemukulan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi 3. MARLON P. PANDIANGAN;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Perumahan Tahap VI Kebun Gondai PT. MUP Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, terdakwa telah memukul saksi korban Susana Agustina yang merupakan istri terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh Lestari, kemudian saksi Rencan, Lestari dan saksi mendatangi rumah terdakwa dan menasehati terdakwa, saksi melihat sasksi korban pada waktu itu menangis;
Bahwa kemudian terdakwa mengatakan “ini adalah urusan rumah tangga, karena kalian adalah pihak ketiga”, mendengar hal itu merekapun pulang kerumah masing-masing;
Bahwa saksi tidak melihat langsung pemukulan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 10 Oktober 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan ditunjukkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, masing-masing membenarkan barang bukti tersebut dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umun juga mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum luka Nomor : 445/RS/TU-VER/2014/165 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, pada tanggal 13 maret 2014 yang dikeluarkan oleh dr. Destriliana Muzrifa, yang menerangkan bahwa tanggal 9 Maret 2014, pukul 18.30 Wib, dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berusia 33 tahun mengaku dipukul, dijumpai luka lebam ditangan kanan sebanyak 2 buah, luka disebabkan kekerasan tumpul, luka tidak mengganggu aktivitas sehari-hari, Korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut dirumah sakit;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan Terdakwa membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Perumahan Tahap VI Kebun Gondai PT. MUP Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, terdakwa telah memukul saksi korban Susana Agustina yang merupakan istri terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat saksi korban meminta uang kepada terdakwa untuk kebutuhan pokok rumah tangga yaitu untuk membeli makan dan susu anak saksi korban, kemudian karena terdakwa menjawab “Uang saja pikiranmu, kamu saja tidak bekerja”, dengan emosi terdakwa langsung memukul saksi Susana Agustina dengan menggunakan tangan kanan ke arah tangan kanan bagian lengan bawah saksi Susana Agustina;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya karena emosi terdakwa telah memukul saksi Susana Agustina yang merupakan istri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Istri terdakwa sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 04/2171/CSK/T/X/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Perumahan Tahap VI Kebun Gondai PT. MUP Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, terdakwa telah memukul saksi korban Susana Agustina yang merupakan istri terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat saksi korban meminta uang kepada terdakwa untuk kebutuhan pokok rumah tangga yaitu untuk membeli makan dan susu anak saksi korban, kemudian karena terdakwa menjawab “Uang saja pikiranmu, kamu saja tidak bekerja”, dengan emosi terdakwa langsung memukul saksi Susana Agustina dengan menggunakan tangan kanan ke arah tangan kanan bagian lengan bawah saksi Susana Agustina;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum luka Nomor : 445/RS/TU-VER/2014/165 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, pada tanggal 13 maret 2014 yang dikeluarkan oleh dr. Destriliana Muzrifa, yang menerangkan bahwa tanggal 9 Maret 2014, pukul 18.30 Wib, dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berusia 33 tahun mengaku dipukul, dijumpai luka lebam ditangan kanan sebanyak 2 buah, luka disebabkan kekerasan tumpul, luka tidak mengganggu aktivitas sehari-hari, Korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut dirumah sakit;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan menilai pembuktian Penuntut Umum atas Surat Dakwaan yang telah diajukannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang bahwa pada dasarnya kata “Setiap orang” sama dengan barang siapa, yaitu kata yang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak – tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, tegasnya, kata “Setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “Barangsiapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “Barangsiapa” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang – undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dari Kepolisian Resort Pelalawan terhadap terdakwa INDRA GUNAWAN alias GUNAWAN Bin HUSIN kemudian penahanan dari Jaksa Penuntut Umum, Penetapan penahanan Hakim Pengadilan Negeri Rengat, yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini maka jelaslah sudah pengertian “Setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa INDRA GUNAWAN alias GUNAWAN Bin HUSIN yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Rengat sehingga Majelis berpendapat unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan perbuatan kekerasan fisik adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka terhadap fisik seseorang ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2014 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Perumahan Tahap VI Kebun Gondai PT. MUP Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, terdakwa telah memukul saksi korban Susana Agustina yang merupakan istri terdakwa;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut bermula pada saat saksi korban meminta uang kepada terdakwa untuk kebutuhan pokok rumah tangga yaitu untuk membeli makan dan susu anak saksi korban, kemudian karena terdakwa menjawab “Uang saja pikiranmu, kamu saja tidak bekerja”, dengan emosi terdakwa langsung memukul saksi Susana Agustina dengan menggunakan tangan kanan ke arah tangan kanan bagian lengan bawah saksi Susana Agustina;
Menimbang, bahwa perbuatan memukul saksi korban Susana Agustina tersebut dikehendaki oleh terdakwa dan dilakukan terdakwa dalam lingkup rumah tangga karena saksi korban Susana Agustina merupakan istri sah dari terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 04/2171/CSK/T/X/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggungjawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa yang dapat meniadakan kemampuan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka dengan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggungjawaban pidana, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan sebagai pembalasan tetapi untuk pembinaan kepada orang yang melakukan tindak pinana dan oleh karena itu Majelis tidak sependapat dengan Tuntutan Pidana Penuntut Umum mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, maka Majelis akan mengurangi lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dihubungkan dengan Pembelaan/Permohohan dari Terdakwa yang memohon keringan hukuman;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga Terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri Terdakwa, antara lain :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka pada saksi Susana Agustina;
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap isterinya yang sah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah berdasarkan Pasal 21 KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan maka akan disebutkan sebagaimana amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa INDRA GUNAWAN alias GUNAWAN Bin HUSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Kutipan Akta Perkawinan tertanggal 10 Oktober 2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara;
Dikembalikan kepada saksi Susana Agustina;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 oleh kami DONOVAN AKBAR KUSUMO BHUWONO, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, YOPY WIJAYA, SH., dan AYU AMELIA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh PIETER LAYASTA BARUS, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelalawan dan dihadiri oleh MUHAMMAD AMIN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
1. YOPY WIJAYA, SH.DONOVAN AKBAR K. BHUWONO, SH.,MH.
AYU AMELIA, SH.
PANITERA PENGGANTI
PIETER LAYASTA BARUS