27/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 27/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Supar bin Suratman
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 27/Pid.Sus/2016/PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Supar bin Suratman
Tempat lahir : Bojonegoro
Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/ 02 Juli 1973
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dkh Bunder Desa Papringan RT.10 RW.04
Kec.Temayang Kab.Bojonegoro
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditangkap pada tanggal 7 Desember 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 8 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 5 Februari 2016
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 14 Februari 2016
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Februari 2016 sampai dengan tanggal 3 Maret 2016
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 27/Pen.Pid.Sus/2016/PN Bjn tanggal 3 Pebruari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 27/Pen/Pen.Pid.Sus/2016/PN Bjn, tanggal 3 Pebruari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa : Supar bin Suratman, Bojonegoro, 42 Tahun / 2 Juli 1973, Laki-laki, Indonesia, Dusun Bunder, RT.10, RW.04, Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Islam, Tani, SD, bersalah melakukan tindak pidana : telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang dilakukan orang perseorangan yang bertempat tinggal disekitar kawasan hutan sesuai dengan pasal 12 huruf b yo. pasal 82 ayat (1) huruf b ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013;
Menjatuhkan pidana terhadap Supar bin Suratman dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.;
Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) batang kayu jati berbentuk persegi masing masing berukuran: 300 x 10 x 8 Cm dan 250 x 10 x 8 Cm dengan jumlah kubikasi 0,0440 M3
d
irampas untuk negara c.q RPH Madungan;Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Supar bin Suratman pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2015, sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2015, didalam kawasan hutan Petak 102 A RPH Madungan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro termasuk wilayah Desa Papringan, Kecamatan Temauayng, Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau disekitar kawasan hutan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :
Pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2015, sekira Jam 07.00 WIB terdakwa dengan membawa sebuah pecok (kapak) miliknya berangkat dari rumahnya menuju ke hutan dengan jarak kurang kuran lebih 10 (sepuluh) meter, dengan maksud dan tujuan bekerja sebagai buruh tanaman di Perhutani, setelah bekerja sebagai buruh tanaman pada waktu istirahat sekira jam 11.30 WIB terdakwa melihat 1 (satu) pohon jati roboh yang berada didalam kawasan hutan Petak 102 A RPH Madungan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro termasuk wilayah Desa Papringan, Kecamatan Temauayng, Kabupaten Bojonegoro, kemudian ditebang terdakwa dengan menggunakan sebuah pecok (kapak) miliknya, setelah berhasil ditebang dipotong dengan menggunakan pecok menjadi 2 (dua) batang dalam bentuk gelondongan (bulat) dengan ukuran kurang lebih panjang 250 Cm dan 300 Cm, kemudian kayu jati tersebut dibawa pulang oleh terdakwa, setelah sampai dirumah kayu jati tersebut terdakwa pacak (dirapikan) dengan menggunakan sebuah pecok miliknya menjadi bentuk persegi dengan ukuran masing masing kurang lebih: 300 x 10 x 8 Cm dan 250 x 10 x 8 Cm dengan jumlah kubikasi 0,0440 M3, oleh karena terdakwa kekurangan keuangan untuk berobat, maka kayu jati yang rencananya untuk dipergunakan tambal sulam (perbaikan) rumahnya terpaksa dijual kepada pembeli yang membutuhkan, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2015 terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa 2 (dua) batanga kayu jati seperti ukuran tersebut diatas dengan cara dipikul (dipanggul), setelah sampai di Jalan Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, sekira jam 03.05 WIB didalam hutan Wilayah RPH Brabuhan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro ditangkap oleh saksi AGUS SUPRIYANTO bersama sama saksi YANTO (keduanya Petugas Perhutani), kemudian berkoordinasi dengan saksi SAM SUCIPTO Kepala Wilayah Kring RPH Brabuhan, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polsek Sugihwaras;
Pada waktu terdakwa menebang hasil hutan didalam hutan berupa : 1 pohon jati yang telah roboh, kemudian dipotong menjadi 2 (dua) batang glondongan (bulat) dengan ukuran : kurang lebih panjang 250 Cm dan 300 Cm, kemudian kayu jati tersebut dibawa pulang oleh terdakwa, setelah sampai dirumah kayu jati tersebut terdakwa pacak (dirapikan) dengan menggunakan sebuah pecok miliknya menjadi bentuk persegi dengan ukuran masing masing kurang lebih: 300 x 10 x 8 Cm dan 250 x 10 x 8 Cm dengan jumlah kubikasi 0,0440 M3 tanpa adanya ijin dari Pejabat yang berwenang / Pejabat Perhutani;
Akibat perbuatan terdakwa seperti tersebut diatas Perum Perhutani atau Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 63.676,- (enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b yo. Pasal 82 ayat (1) huruf b ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Agus Supriyanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan sehubungan terdakwa telah memikul kayu jati ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2015, sekira jam 03.05 WIB didalam kawasan hutan Petak 102 A RPH Madungan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro termasuk wilayah Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi, yaitu sdr. Yanto yang pada saat itu melaksanakan patroli hutan selanjutnya saksi melakukan penyergapan dan berhasil menangkap terdakwa sedang memikul kayu jati ;
Bahwa ciri-ciri kayu jati secara umum sesuai dengan yang saya ketahui adalah kayu teras berwarna coklat muda, coklat kelabu sampai coklat me rah atau merah coklat, kayu gubal berwarna putih atau kelabu kekuning kuningan, tekstur kayu agak kasar dan tidak merata, permukaan kayu licin atau agak licin dan kadang kadang seperti berminyak, lingkar tumbuh sangat jelas baik pada bidang trasversal maupun radial, kayu jati berbau bahan penyamak yang mudah hilang ;
Bahwa kayu jati tersebut ditebang oleh terdakwa pada hari : KAMIS , tanggal 3 Desember 2015 berasal dari dalam kawasan hutan Petak 102 A RPH Madungan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro termasuk wilayah Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro;
BAhwa jarak rumah terdakwa jarak rumah terdakwa dengan hutan kurang lebih 10;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa bersama banyak orang yang akan menjual kayu jati di pasar;
Bahwa jumlah kayu jati yang ditebang oleh terdakwa 1 pohon kayu jati ;
Bahwa saksi setelah melakukan penangkapan saya meluncur kelokasi dan melapor kepada Saksi Sam Sucipto turut kring wilayah hutan RPH Brabuhan;
Bahwa akibat perbuatan tersebut Perhutani dirugikan sebesar Rp. 63.676 (Enam puluh tiga ribu enamratus tujuh puluh enam rupiah);
Bahwa kayu jati hutan mempunyai ciri-ciri : 1. Galih lebih tebal atau teras lebih tebal, 2. Kubal lebih tipis, 3. Warna kayu merah kayu lebih cerah, 4. Sedangkan kalau kayu jati asal dari kampung galih lebih tipis / terasnya lebih tipis, kayu jati asal kampung warna merahnya lebih tipis dan cenderung keputih putihan, 5. Serta pengangkutan kayu tersebut tidak lazim yaitu pagi pagi sekali jam 03.00 WIB;
Bahwa barang bukti kayu jati tersebut tidak ada surat ijinnya dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Sam Sucipto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan terdakwa telah memikul kayu jati ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari SENIN , tanggal 7 Desember 2015, sekira jam 03.05 WIB didalam kawasan hutan Petak 102 A RPH Madungan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro termasuk wilayah Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa ciri ciri kayu jati secara umum sesuai dengan yang saya ketahui adalah kayu teras berwarna coklat muda, coklat kelabu sampai coklat me rah atau merah coklat, kayu gubal berwarna putih atau kelabu kekuning kuningan, tekstur kayu agak kasar dan tidak merata, permukaan kayu licin atau agak licin dan kadang kadang seperti berminyak, lingkar tumbuh sangat jelas baik pada bidang trasversal maupun radial, kayu jati berbau bahan penyamak yang mudah hilang ;
Bahwa kayu jati tersebut ditebang oleh terdakwa pada hari Kamis , tanggal 3 Desember 2015 berasal dari dalam kawasan hutan Petak 102 A RPH Madungan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro termasuk wilayah Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa jarak rumah terdakwa dengan hutan kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Bahwa pada waktu penangkapan terdakwa bersama banyak orang yang akan menjual kayu jati di pasar;
Bahwa jumlah kayu jati yang ditebang oleh terdakwa 1 pohon kayu jati ;
Bahwa saksi mengetahui penebangan kayu jati tersebut dari laporan saksi Agus Supriyanto;
Bahwa akibat perbuatan tersebut Perhutani dirugikan sebesar Rp. 63.676 (Enam puluh tiga ribu enamratus tujuh puluh enam rupiah);
Bahwa kayu jati hutan mempunyai ciri-ciri : 1. Galih lebih tebal atau teras lebih tebal, 2. Kubal lebih tipis, 3. Warna kayu merah kayu lebih cerah, 4. Sedangkan kalau kayu jati asal dari kampung galih lebih tipis / terasnya lebih tipis, kayu jati asal kampung warna merahnya lebih tipis dan cenderung keputih putihan, 5. Serta pengangkutan kayu tersebut tidak lazim yaitu pagi pagi sekali jam 03.00 WIB;
Bahwa kayu jati yang dibawa terdakwa tersebut tidak ada surat ijinnya dari pihak yang berwenang;
Barang bukti apa saja yang saudara temukan pada waktu penangkapan 2 (dua) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran masing masing : 300 x 10 x 8 Cm dan 250 x 10 x 8 Cm dengan jumlah kubikasi 0,0440 M3;
Bahwa kayu jati tersebut akan terdakwa jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Sukirno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwasaksi mengerti memberikan keterangan sehubungan terdakwa telah memikul kayu jati ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari SENIN , tanggal 7 Desember 2015, sekira jam 03.05 WIB didalam kawasan hutan Petak 102 A RPH Madungan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro termasuk wilayah Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa ciri ciri kayu jati secara umum sesuai dengan yang saya ketahui adalah kayu teras berwarna coklat muda, coklat kelabu sampai coklat me rah atau merah coklat, kayu gubal berwarna putih atau kelabu kekuning kuningan, tekstur kayu agak kasar dan tidak merata, permukaan kayu licin atau agak licin dan kadang kadang seperti berminyak, lingkar tumbuh sangat jelas baik pada bidang trasversal maupun radial, kayu jati berbau bahan penyamak yang mudah hilang;
Bahwa kayu jati tersebut ditebang oleh terdakwa pada hari KAMIS , tanggal 3 Desember 2015 berasal dari dalam kawasan hutan Petak 102 A RPH Madungan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro termasuk wilayah Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa jarak rumah saya dengan hutan kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Bahwa pada waktu penangkapan terdakwa bersama banyak orang yang akan menjual kayu jati di pasar;
Bahwa jumlah kayu jati yang ditebang oleh terdakwa 1 pohon kayu jati ;
Bahwa saksi mengetahui penebangan kayu jati tersebut setelah saksi mendapat Informasi dari saksi Sam Sucipto;
Bahwa ciri-ciri Kayu jati hutan secara umum sesuai yang saksi ketahui adalah kayu teras berwarna coklat muda, coklat kelabu sampai coklat merah atau merah coklat, kayu gubal berwarna putih atau kelabu kekuning kuningan, tekstur kayu agak kasar dan tidak merata, permukaan kayu licin atau agak licin dan kadang kadang seperti minyak, lingkar tumbuh sangat jelas baik pada bidang trasversal maupun radial, kayu jati berbau bahan penyamak yang mudah hilang;
Bahwa akibat perbuatan tersebut Perhutani dirugikan sebesar Rp. 63.676 (Enam puluh tiga ribu enamratus tujuh puluh enam rupiah);
Bahwa kayu jati yang dibawa terdakwa tersebut tidak ada surat ijinnya dari pihak yang berwenang;
Bahwa barang bukti apa saja yang saksi temukan pada waktu penangkapan yaitu 2 (dua) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran masing masing : 300 x 10 x 8 Cm dan 250 x 10 x 8 Cm dengan jumlah kubikasi 0,0440 M3;
Bahwa menurut terdakwa kayu jati tersebut akan terdakwa jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Supar bin Suratman dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Polsek Bubulan. dan pada waktu Terdakwa diperiksa di penyidik Polsek Bubulan, keterangan yang Terdakwa berikan adalah tidak diarahkan maupun dipaksa oleh Penyidik ;
Bahwa Keterangan yang terdakwa berikan dipenyidik Polres Bojonegoro adalah keterangan terdakwa sebenarnya yang terdakwa alami;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan kemudian Terdakwa membacanya hasil pemeriksaan tersebut;
Bahwa setelah terdakwa membaca hasil pemeriksaan tersebut , hasil pemeriksaan oleh Penyidik tersebut telah sesuai dengan keterangan yang terdakwa sampaikan kepada Penyidik;
Bahwa tanda tangan yang ada pada berita acara pemeriksaan di Penyidik ini tanda tangan Terdakwa;
Terdakwa diajukan kepersidangan ini karena telah memikul kayu jati;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2015, sekira jam 03.05 WIB didalam kawasan hutan Petak 102 A RPH Madungan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro termasuk wilayah Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa kayu jati tersebut terdakwa tebang pada hari KAMIS , tanggal 3 Desember 2015 berasal dari dalam kawasan hutan Petak 102 A RPH Madungan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro termasuk wilayah Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa jarak rumah dengan hutan kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
Bahwa awal mulanya terdakwa berangkat dari rumah menuju ke hutan dengan maksud dan tujuan bekerja sebagai buruh tanaman di Perhutani, setelah bekerja sebagai buruh tanaman pada waktu istirahat sekira jam 11.30 WIB terdakwa melihat 1 (satu) pohon jati roboh,setelah berhasil ditebang kemudian dipotong menjadi 2 (dua) batang dalam bentuk gelondongan (bulat) dengan ukuran kurang lebih panjang 250 Cm dan 300 Cm, selanjutnya kayu jati tersebut terdakwa bawa pulang, setelah sampai rumah kayu jati tersebut terdakwa pacak (dirapikan);
Bahwa alat yang digunakan menebang kayu jati berupa: pecok (kapak);
Bahwa terdakwa menebang pohon jati tersebut tidak ada surat ijinnya dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa : 2 (dua) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran masing masing : 300 x 10 x 8 Cm dan 250 x 10 x 8 Cm dengan jumlah kubikasi 0,0440 M3 yang disita dari tempat kejadian perkara;
Bahwa kayu jati tersebut akan terdakwa jual untuk kebutuhan keluarga sehari-hari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 2 (dua) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran masing masing : 300 x 10 x 8 Cm dan 250 x 10 x 8 Cm dengan jumlah kubikasi 0,0440 M3;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2015, sekira Jam 07.00 WIB terdakwa dengan membawa sebuah pecok (kapak) miliknya berangkat dari rumahnya menuju ke hutan dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, dengan maksud dan tujuan bekerja sebagai buruh tanaman di Perhutani, setelah bekerja sebagai buruh tanaman pada waktu istirahat sekira jam 11.30 WIB terdakwa melihat 1 (satu) pohon jati roboh yang berada didalam kawasan hutan Petak 102 A RPH Madungan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro termasuk wilayah Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, kemudian ditebang terdakwa dengan menggunakan sebuah pecok (kapak) miliknya, setelah berhasil ditebang dipotong dengan menggunakan pecok menjadi 2 (dua) batang dalam bentuk gelondongan (bulat) dengan ukuran kurang lebih panjang 250 Cm dan 300 Cm, kemudian kayu jati tersebut dibawa pulang oleh terdakwa, setelah sampai dirumah kayu jati tersebut terdakwa pacak (dirapikan) dengan menggunakan sebuah pecok miliknya menjadi bentuk persegi dengan ukuran masing masing kurang lebih: 300 x 10 x 8 Cm dan 250 x 10 x 8 Cm dengan jumlah kubikasi 0,0440 M3;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2015 terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa 2 (dua) batanga kayu jati seperti ukuran tersebut diatas dengan cara dipikul (dipanggul), setelah sampai di Jalan Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, sekira jam 03.05 WIB didalam hutan Wilayah RPH Brabuhan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro ditangkap oleh saksi Agus Supriyanto bersama sama saksi Yanto (keduanya Petugas Perhutani), kemudian berkoordinasi dengan saksi Sam Sucipto Kepala Wilayah Kring RPH Brabuhan, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polsek Sugihwaras;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa seperti tersebut diatas Perum Perhutani atau Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 63.676,- (enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam).
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) jo pasal 12 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur "setiap orang " adalah perseorangan adalah subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana, yang mana perbuatannya itu dapat diminta pertanggung-jawabannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, maupun keterangan Para Terdakwa sendiri, bahwa Supar bin Suratman adalah pelaku/subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar sehingga dianggap mampu bertanggung jawab. Dengan demikian Unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur " Dengan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan”.
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Sengaja” adalah menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu.
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya Teori Kesengajaan. Bahwa didalam teori hukum pidana dikenal dengan tiga corak/ bentuk kesengajaan, yaitu;
Kesengajaan sebagai maksud.(Opzet als oomerk / dolus directus).
Kesengajaan sebagai keharusan.(Opzet met zekerheidsbewustzijn).
Kesengajaan sebagai kemungkinan.({yoorwaardelijk opzet / dolus eventualis).
Ad. 1. Kesengajaan sebagai maksud
Bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan sebagai maksud adalah antara perbuatan terdakwa dengan akibat, terjalinnya hubungan sebab akibat.
Bahwa perbuatan terdakwa bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.
Ad. 2. Kesengajaan sebagai keharusan
Bahwa dalam ajaran teori ini akibat tersebut merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan.
Ad. 3. Kesengajaan sebagai kemungkinan
Bahwa pengertian dari unsur ini adalah pelaku telah menyadari sepenuhnya tentang kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat dilakukannya perbuatan tersebut tetap dilakukan dengan sengaja, meskipun ada alternative dan untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan tersebut Sedangkan pengertian melawan hukum adalah apabila perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelaku bertentangan dengan norma hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) atau norma hukum tidak tertulis (kepatutan atau kelayakan) atau bertentangan dengan hak orang lain sehingga dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu melawan hukum juga dapat diartikan tanpa kewenangan atau tanpa hak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2015, sekira Jam 07.00 WIB terdakwa dengan membawa sebuah pecok (kapak) miliknya berangkat dari rumahnya menuju ke hutan dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, dengan maksud dan tujuan bekerja sebagai buruh tanaman di Perhutani, setelah bekerja sebagai buruh tanaman pada waktu istirahat sekira jam 11.30 WIB terdakwa melihat 1 (satu) pohon jati roboh yang berada didalam kawasan hutan Petak 102 A RPH Madungan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro termasuk wilayah Desa Papringan, Kecamatan Temauayng, Kabupaten Bojonegoro, kemudian ditebang terdakwa dengan menggunakan sebuah pecok (kapak) miliknya, setelah berhasil ditebang dipotong dengan menggunakan pecok menjadi 2 (dua) batang dalam bentuk gelondongan (bulat) dengan ukuran kurang lebih panjang 250 Cm dan 300 Cm, kemudian kayu jati tersebut dibawa pulang oleh terdakwa, setelah sampai dirumah kayu jati tersebut terdakwa pacak (dirapikan) dengan menggunakan sebuah pecok miliknya menjadi bentuk persegi dengan ukuran masing masing kurang lebih: 300 x 10 x 8 Cm dan 250 x 10 x 8 Cm dengan jumlah kubikasi 0,0440 M3. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2015 terdakwa berangkat dari rumahnya dengan membawa 2 (dua) batanga kayu jati seperti ukuran tersebut diatas dengan cara dipikul (dipanggul), setelah sampai di Jalan Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, sekira jam 03.05 WIB didalam hutan Wilayah RPH Brabuhan, BKPH Temayang, KPH Bojonegoro ditangkap oleh saksi Agus Supriyanto bersama sama saksi Yanto (keduanya Petugas Perhutani), kemudian berkoordinasi dengan saksi Sam Sucipto Kepala Wilayah Kring RPH Brabuhan, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polsek Sugihwaras. Bahwa akibat perbuatan terdakwa seperti tersebut diatas Perum Perhutani atau Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 63.676,- (enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam).
Menimbang,bahwa Terdakwa menebang pohon jati tidak dilengkapi tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "Dengan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam dakwaan dari Penuntut Umum terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) jo pasal 12 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 82 ayat (2) jo pasal 12 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bahwa terdakwa selain dijatuhi pidana juga diwajibkan membayar sejumlah denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum perkara ini diputus, Terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini berupa : - 2 (dua) batang kayu jati bentuk persegi dengan ukuran masing masing : 300 x 10 x 8 Cm dan 250 x 10 x 8 Cm dengan jumlah kubikasi 0,0440 M3 haruslah dirampas untuk dirampas untuk negara c.q RPH Madungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak selaras dengan program pemerintah memberantas kegiatan illegal logging;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Mengingat, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (2) jo pasal 12 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Supar bin Suratman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dilakukan oleh orang perorangan yang bertempat tinggal disekitar kawasan hutan";sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) batang kayu jati berbentuk persegi masing masing berukuran: 300 x 10 x 8 Cm dan 250 x 10 x 8 Cm dengan jumlah kubikasi 0,0440 M3
d
irampas untuk negara c.q RPH Madungan;Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Kamis, tanggal 18 Pebruari 2016, oleh Khamim Thohari, SH.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH.,M.Hum. dan Meirina Dewi Setiawati, SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ninik Setyoningsih, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta dihadiri oleh Joko Sihrowadi, SH.MH. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis ;
Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH.,M.Hum Khamim Thohari, SH.,M.Hum.
Meirina Dewi Setiawati, SH.M.Hum.
Panitera Pengganti
Ninik Setyoningsih, SH.