54/PID/2019/PT GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 54/PID/2019/PT GTO
DIKO GAIB
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 195/Pid.B/2019/PN Gto tanggal 26 November 2019. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding berjumlah Rp 5. 000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 54/PID/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DIKO GAIB;
Tempat lahir : Modelomo;
Umur/tanggal lahir : 59 tahun/23 Maret 1960;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Biluango, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, bernama Djibran Male, SH., Jesman Husain, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor DJIBRAN MALE,SH & REKAN. Beralamat di Jl. Kasim Panigoro, Desa Bulota, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 8 Oktober 2019 dengan Nomor W20-U1/179/AT.03.06/X/2019;
PENGADILAN TINGGI tersebut.
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontolo Nomor 54/PID/2019/PT GTO tanggal 13 Desember 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 195/Pid.B/2019/PN Gto tanggal 26 November 2019 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-61/BONBOL/09/2019 tanggal 23 September 2019 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa DIKO GAIB, pada hari Kamis tanggal 27 Desember
2018 ,atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Desa Modelomo, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, atau setidak–tidaknya di
suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada saat IWAN AMLAIYA (korban) pergi ketanah atau lapangan yang akan direhab sesuai dengan permintaan masyarakat, ketika sampai dilokasi tersebut korban berbincang dengan MADO.
Pada saat berbincang, tiba-tiba terdakwa yang berada dilokasi langsung berdiri sambil mencabut sebilah parang dan ingin menyerang korban namun ditahan dan dirangkul oleh WANI sehingga terdakwa tidak berhasil menyerang korban.
Terdakwa yang pada saat itu sedang ditahan dan dirangkul WANI sempat mencaci maki dan mengeluarka kata “hei kamu, dasar Kepala Desa pencuri. Suka menjual tanah milik orang”, kemudian mengeluarkan kata “Hulelilamu Kondililamu”, yang artinya “kemaluan ibumu, biji kemaluan ibumu”. Namun tidak dihiraukan korban sambil meninggalkan tempat kejadian.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan di tempat umum dan disaksikan oleh saksi Lidon Butolo, saksi Sarpin Pakaya, saksi Alfian Paneo, dan saksi hasan botutihe.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-61/BONBOL/09/2019 tanggal 12 November 2019 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DIKO GAIB melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan Nomor 195/Pid.B/2019/PN Gto tanggal 26 November 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Diko Gaib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Diko Gaib oleh karena itu, dengan
pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, juga Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 2 Desember 2019 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding masing-masing Nomor 34/Pid/2019/PN.Gto tanggal 2 Desember 2019 untuk pengajuan banding oleh Terdakwa, dan Akta permintaan banding Nomor 35/Pid/2019/PN.Gto tanggal 2 Desember 2019 untuk pengajuan banding oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa permintaan banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 3 Desember 2019. Demikian juga permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Terdakwa pada tanggal 4 Desember 2019;
Menimbang, bahwa dalam permohonan banding Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Memori Banding.
Menimbang, bahwa dalam permohonan banding Penuntut Umum, Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 9 Desember 2019. Pengajuan Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan (salinannya) kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 11 Desember 2019 sebagaimana Relas Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding kepada Penasehat Hukum Terdakwa tertanggal 11 Desember 2019.
Menimbang, bahwa kedua pihak baik Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding (inzage), sebagaimana Relas Pemberitahuan mempelajari Berkas Perkara Banding tertanggal 4 Desember 2019 untuk Penuntut Umum, dan Relas tertanggal 5 Desember 2019 untuk Penasehat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa mencermati Akta permintaan banding Terdakwa tersebut, serta pemberitahuannya ke Penuntut Umum, ternyata permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karenanya permintaan banding Terdakwa tersebut formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa mencermati Akta permintaan banding Penuntut Umum tersebut, serta pemberitahuannya ke Penasehat HukumTerdakwa, ternyata permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang
ditentukan oleh undang-undang, oleh karenanya permintaan banding Penuntut Umum tersebut formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa pengajuan banding oleh Terdakwa tersebut tidak diajukan Memori Banding, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak mengetahui apa saja yang menjadi keberatan Terdakwa dalam pengajuan (permohonan) banding tersebut.
Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya, Penuntut Umum mengajukan keberatan bahwa putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan, belum sebanding dengan kadar kesalahan Terdakwa yang dilakukan terhadap korban, sehingga putusan tersebut belum memenuhi aspek keadilan bagi korban dan masyarakat serta belum memberi efek pembelajaran kepada Terdakwa. Oleh karenanya agar Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan sesuai tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mencermati berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 195/Pid.B/2019/PN Gto tanggal 26 November 2019, ternyata pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, telah mempertimbangkan aspek keadilan korban dan masyarakat serta aspek efek jera yang mendidik kepada Terdakwa. Oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam penjatuhan hukuman tersebut dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara in casu dalam tingkat banding.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 195/Pid.B/2019/PN Gto tanggal 26 November 2019, yang dimohonkan banding tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 233, 241 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 195/Pid.B/2019/PN Gto tanggal 26 November 2019.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding berjumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 14 Januari 2020 oleh Dr. I MADE SUKADANA,SH.,MH sebagai Ketua Majelis, SIGIT HARIYANTO,SH., MH dan L U T F I , S H masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota yang sama, THAMRIN TULEN, SH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SIGIT HARIYANTO,SH.,MH Dr. I MADE SUKADANA,SH.,MH
L U T F I , S H
Panitera Pengganti,
THAMRIN TULEN, SH
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
P A N I T E R A
H. SUHAIRI Z, SH.,MH