39/Pid.Sus/2015/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 39/Pid.Sus/2015/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUANG MARKUAT BIN DASMIN
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa BUANG MARKUAT BIN DASMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama :2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : 8 (delapan) batang kayu jati dengan ukuran 2 (dua) batang kayu jati ukuran 140 x 8 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 145 x 30 x 7 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 61 x 14 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 130 x 14 x 4 Cm dirampas untuk negara ; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp.2.500,-( dua ribu limaratus rupiah );
P U T U S A N
Nomor : 39/Pid.Sus/2015/PN.Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Batang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, terhadap perkara Terdakwa:
Nama : BUANG MARKUAT BIN DASMIN;
Tempat /tanggal lahir : Batang,23 Pebruari 1987;
Jenis : Kelamin Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :dk.Kemloko Rt02/01, desaKemiri Barat ,Kecamatan Subah,Kabupaten Batang ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : swasta ;
----- Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah / penetapan:
Penyidik tanggal : 03 mei 2015 nomor :SP.Han/05/V/2015/Sek Sbh , sejak tanggal 03 Mei 2015 s/d 22 Mei 2015 ;
Kepala kejaksaan Negeri batang tanggal 20 mei 2015 nomor: B-35/0340/ Euh.1/05 /2015 sejak tanggal 23 Mei 2015 s/d 01 Juli 2015 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang tanggal 30 Juni 2015 nomor: Print-8521/0340/ Euh.2/06 / 2015 sejak tanggal 30 Juni 2015 s/d 19 Juli 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Batang tanggal 08 Juli 2015 nomor: 42/Pen.Pid.Sus /2015/PN.Btg sejak tanggal 08 Juli 2015 s/d 06 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Batang tanggal 30 Juli 2015 No : 32/Pen.Pid.Sus/ 2015/PN. Btg, 07 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2015;
----- PENGADILAN NEGERI tersebut;
----- Telah menerima dan mempelajari berkas perkara tersebut;
----- Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang tanggal 08 Juli 2015 Nomor : 39/Pen.Pid.Sus /201/ PN Btg tentang penunjukan majelis yang mengadili perkara ini;
----- Telah membaca Penetapan Ketua majelis tanggal 08 Juli 2015 nomor 39/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Btg tentang Penetapan hari sidang;
----- Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan serta keterangan Terdakwa;
----- Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
----- Telah memperhatikan dan mendengarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 05 Agustus 2015, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BUANG MARKUAT Bin DASMIN bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja memiliki, menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ” sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf m Jo Pasal 87 ayat 1 huruf c UU-RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUANG MARKUAT Bin DASMIN dengan pidana penjara selama dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp. 500.000,000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua ) bulan kurungan.
Menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa : 8 (delapan) batang kayu jati yang terdiri dari : 2 (dua) batang kayu jati ukuran 140 x 8 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 145 x 30 x 7 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 61 x 14 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 130 x 14 x 4 Cm dirampas untuk negara melalui Perhutani
Membebani kepada terdakwa dengan biaya perkara Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) .
----- Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
----- Telah mendengar Replik Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
------- Bahwa ia terdakwa BUANG MARKUAT BiN DASMIN, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidak dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Dukuh Kemloko desa Kemiri Barat Kecamatan Subah Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang , dengan sengaja membeli, menjual atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati yang diketahui atau patut diduga atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Perbuatan ia terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut sebelumnya terdakwa bertemu dengan Sdr.MISJARI (melarikan diri) dan pada saat itu terdakwa bercerita kalau ingin membuat kursi tetapi tidak mempunyai uang yang kemudian terdakwa ditawari kayu jati oleh Sdr.MISJARI yang akhirnya terdakwa mau dan terjadi kesepakatan harga kemudian Sdr.MISJARI mengirim kayu kayu jati ke rumah terdakwa sebanyak 8 batang kayu jati yang terdiri dari 2 baang kayu jati ukuran 140 x 8 x 4 cm, 2 batang kayu jati ukuran 145 x 30 x 7 cm, 2 btang kayu jati ukuran 61 x 14 x 4 cm, 2 batang kayu jati ukuran 130 x 14 x 4 cm dan semuanya berbentuk lempengan/ persegi . Adapun kayi jati tersebut dibeli terdakwa dari Sdr.MISJARI dengan harga Rp. 300.000,- dan kayu jati tersebut oleh terdakwa di simpan di samping kiri rumah terdakwa . Selanjutnya ketika dilakukan pengecekan oleh petugas terdakwa tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan yang sah terhadap kayu jati tersebut dimana setelah petugas dari Perhutani melakukan pengecean di hutan jati masuk desa Kemiri Barat Kecamatan Subah Kabupaten Batang telah ditemukan di petak 57 b1 tanaman tahun 1974 ditemukan 1 bpohon tunggak sisa pencurian yang dilihat dari bentuk , warna serta ukurannya identik dengan kayu jati yang dimiliki dan disimpan terdakwa di rumahnya. Akibat kejadian tersebut pihak Perhutani / Negara mengalami kerugian kayu sebesar Rp. 2.918.160,- (dua juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus enam puluh ribu rupiah) .
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat 3 huruf f Jo. Pasal 78 ayat 7 UU-RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Atau
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa BUANG MARKUAT BiN DASMIN, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidak dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di Dukuh Kemloko desa Kemiri Barat Kecamatan Subah Kabupaten Batang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang , dengan sengaja memiliki, menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah . Perbuatan ia terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut sebelumnya terdakwa bertemu dengan Sdr.MISJARI (melarikan diri) d an pada saat itu terdakwa bercerita kalau ingin membuat kursi tetapi tidak mempunyai uang yang kemudian terdakwa ditawari kayu jati oleh Sdr.MISJARI yang akhirnya terdakwa mau dan terjadi kesepakatan harga kemudian Sdr.MISJARI mengirim kayu kayu jati ke rumah terdakwa sebanyak 8 batang kayu jati yang terdiri dari 2 baang kayu jati ukuran 140 x 8 x 4 cm, 2 batang kayu jati ukuran 145 x 30 x 7 cm, 2 btang kayu jati ukuran 61 x 14 x 4 cm, 2 batang kayu jati ukuran 130 x 14 x 4 cm dan semuanya berbentuk lempengan/ persegi . Adapun kayi jati tersebut dibeli terdakwa dari Sdr.MISJARI dengan harga Rp. 300.000,- dan kayu jati tersebut oleh terdakwa di simpan di samping kiri rumah terdakwa . Selanjutnya ketika dilakukan pengecekan oleh petugas terdakwa tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan yang sah terhadap kayu jati tersebut dimana setelah petugas dari Perhutani melakukan pengecean di hutan jati masuk desa Kemiri Barat Kecamatan Subah Kabupaten Batang telah ditemukan di petak 57 b1 tanaman tahun 1974 ditemukan 1 bpohon tunggak sisa pencurian yang dilihat dari bentuk , warna serta ukurannya identik dengan kayu jati yang dimiliki dan disimpan terdakwa di rumahnya. Akibat kejadian tersebut pihak Perhutani / Negara mengalami kerugian kayu sebesar Rp. 2.918.160,- (dua juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus enam puluh ribu rupiah) .
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf m Jo Pasal 87 ayat 1 huruf c UU-RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan telah melepaskan haknya untuk didampingi seorang Penasihat Hukum;
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Saksi MUGIYONO Bin RAHADI ( Alm) ;
Di bawah sumpah Menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 12.30 wib bersama dengan Anggota Reskrim Polsek Subah BRIGADIR SURYONO di Dk. Kemloko Ds. Kemiri barat Kec. Subah Kab. Batang telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa karena menyimpan dan memiliki kayu jati ilegal.
Bahwa sebelumnya saksi mendapatkan informasi yang menyebutkan terdakwa memiliki dan menyimpan kayu jati ilegal yang selanjutnya saksi bersama Anggota Reskrim Polsek Subah BRIGADIR SURYONO melakukan pengecekan di rumah terdakwa.
Bahwa saat dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa terdakwa memiliki dan menyimpan kayu jati di samping kiri rumahnya sebanyak 8 (delapan) batang yang terdiri dari : 2 (dua) batang kayu jati ukuran 140 x 8 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 145 x 30 x 7 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 61 x 14 x 4 Cm dan 2 (dua) batang kayu jati ukuran 130 x 14 x 4 Cm berbentuk lempengan / persegi, yang kemudian saat ditanya tentang bukti kepemilikan kayu tersebut tersangka BUANG MARKUAT Bin DASMIN ( Alm ) tidak bisa menunjukkannya selanjutnya tersangka BUANG MARKUAT Bin DASMIN ( Alm ) berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Subah guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa saat ditanya perihal asal usul kayu jati yang dimilikinya terdakwa mengaku mendapatkan kayu jati tersebut dari membeli Sdr. MISJARI alamat Dk. Kemloko Ds. Kemiri barat Kec. Subah Kab. Batang ( belum tertangkap ) seharga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dan Sdr. MISJARI mendapatkan kayu jati tersebut dari memungut di hutan jati milik Perhutani secara tidak sah.
2. Saksi BUDI SANTOSO Bin KASNO (Alm);
Di bawah sumpah Menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 12.30 wib di Dk. Kemloko Ds. Kemiri barat Kec. Subah Kab. Batang telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa karena menyimpan dan memiliki kayu jati ilegal.
Bahwa saksi mengetahuinya saat saksi dihubungi Kanit Reskrim Polsek Subah Aiptu MUGIYONO yang menerangkan bahwa telah dilakukan penagkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Dk. Kemloko Ds. Kemiri barat Kec. Subah Kab. Batang yang kemudian saksi segera menuju lokasi penangkapan tersebut. Sesampai dilokasi terdakwa sudah diamankan, kemudian saksi ikut bertanya kepada terdakwa yang kemudian menanyakan perihal kepemilikan kayu jati tersebut terdakwa tidak bisa menunjukkannya.
Bahwa kayu jati yang dimiliki terdakwa disimpan di samping kiri rumahnya sebanyak 8 (delapan) batang yang terdiri dari : 2 (dua) batang kayu jati ukuran 140 x 8 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 145 x 30 x 7 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 61 x 14 x 4 Cm dan 2 (dua) batang kayu jati ukuran 130 x 14 x 4 Cm berbentuk lempengan / persegi dengan total kubikasinya 0,091 M3. ---
Bahwa saat ditanya perihal asal usul kayu jati yang dimilikinya terdakwa mengaku mendapatkan kayu jati tersebut dari membeli Sdr. MISJARI alamat Dk. Kemloko Ds. Kemiri barat Kec. Subah Kab. Batang ( belum tertangkap ) seharga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) dan Sdr. MISJARI mendapatkan kayu jati tersebut dari memungut di hutan jati milik Perhutani secara tidak sah.
Bahwa Setelah terdakwa dibawa ke Polsek Subah, selanjutnya ia mengecek ke kawasan hutan jati dan ternyata bahwa benar di hutan jati petak 57 B1 tanaman tahun 1974 masuk wilayah Ds. Kemiri barat Kec. Subah Kab. Batang, ditemukan 1(satu) buah tunggak sisa pencurian yang dilihat dari bentuk, warna serta ukurannya identik dengan kayu jati yang dimiliki dan disimpan di rumah terdakwa.
Bahwa Hutan jati masuk Ds. Kemiri barat Kec. Subah Kab. Batang tersebut adalah milik Perhutani Subah dan yang bertanggung jawab di kawasan hutan jati tersebut adalah dirinya sendiri selaku KRPH Jatisari Utara serta sewaktu terdakwa memungut kayu jati di hutan jati tersebut sebelumnya tidak seijin pemiliknya dalam hal ini Perhutani Subah.
Bahwa kerugian perhutani dalam perkara ini adalah kerugian tunggak / pohon sebanyak 1 (satu) batang sebesar Rp. 2.723.000,- ( dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan kerugian batang yang ditemukan sebanyak 8 (delapan) batang tersebut sebesar Rp. 195.160,- ( seratus sembilan puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah ) dengan total kerugian sebesar Rp. 2.918.160 (dua juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus enam puluh rupiah).
3. Saksi SLAMET SADAR Bin DARI ;
Di bawah sumpah Menerangkan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 12.30 wib di Dk. Kemloko Ds. Kemiri barat Kec. Subah Kab. Batang telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana menyimpan dan memiliki kayu jati ilegal.
Bahwa orang yang ditangkap tersebut adalah adiknya saksi yang bernama BUANG MARKUAT Bin DASMIN ( Alm ) alamat Dk. Kemloko Rt 02 Rw 01 Ds. Kemiri barat Kec. Subah Kab. Batang.
Bahwa saksi mengetahuinya karena setiap harinya ia mandi di rumah adiknya tersebut dan waktu itu kebetulan ia hendak mandi dan mengetahui di rumah adiknya tersebut kedatangan 2 (dua) orang petugas Polsek Subah yang kemudian menangkap dan membawanya ke Polsek Subah.
Bahwa Adapun sebab adiknya ditangkap karena memiliki dan menyimpan kayu jati di samping kiri rumahnya sebanyak 8 (delapan) batang yang terdiri dari : 2 (dua) batang kayu jati ukuran 140 x 8 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 145 x 30 x 7 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 61 x 14 x 4 Cm dan 2 (dua) batang kayu jati ukuran 130 x 14 x 4 Cm berbentuk lempengan / persegi, yang kemudian saat ditanya tentang bukti kepemilikan kayu tersebut adiknya tersebut yaitu terdakwa tidak bisa menunjukkannya .
----- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge);
----- Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa benar Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 12.30 Wib di rumah terdakwa di Dk. Kemloko Ds. Kemiri Barat Kec. Subah Kab. Batang telah diamankan 2 ( dua ) anggota Polsek karena kedapatan telah menyimpan atau memiliki hasil hutan di dalam hutan yang di ketahui atau patut di duga berasal dari kawasan hutan yang di ambil secara tidak syah yang disimpan di samping kiri rumahnya.
Bahwa kayu jati yang di simpan tersebut berjumlah 8 (delapan) batang kayu jati yang terdiri dari : 2 (dua) batang kayu jati ukuran 140 x 8 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 145 x 30 x 7 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 61 x 14 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 130 x 14 x 4 Cm dan kayu jati tersebut berbentuk lempengan / persegi.
Bahwa ia mendapatkan kayu jati tersebut dari membeli Sdr. MISJARI alamat Dk. Kemloko Ds. Kemiri Barat Kec. Subah Kab. Batang ( belum tertangkap ).
Bahwa terdakwa membeli kayu jati sejumlah 8 ( delapan ) batang tersebut pada hari dan tanggal lupa sekira awal April 2015 dengan harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), membeli kayu jati dari Sdr. MISJARI tersebut hanya satu kali ini.
Bahwa kayu jati yang di beli dari Sdr. MISJARI tersebut berasal dari menebang di hutan jati masuk wilayah Ds. Kemiri Barat Kec. Subah Kab. Batang, Bahwa kayu jati yang di tebang tersebut milik Perhutani Subah dan kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan surat – surat ( SKSHH ).
Bahwa sewaktu terdakwa bertemu dengan Sdr. MISJARI di kampung Dk. Kemloko Ds. Kemiri Barat Kec. Subah Kab. Batang, terdakwa bercerita kalau ingin membuat kursi tapi tidak mempunyai uang yang kemudian terdakwa ditawari kayu jati ilegal oleh Sdr. MISJARI, yang akhirnya mau dan terjadi kesepakatan harga kemudian Sdr. MISJARI mengirim kayu jati tersebut ke rumahnya dan rencananya kayu jati tersebut akan di gunakan sendiri untuk membuat kursi karena dirumahnya tidak ada kursi namun belum sempat di gunakan sudah ketahuan oleh Anggota Polsek Subah
Bahwa kayu jati tersebut sekarang diamankan di Polsek Subah guna pengusutan lebih lanjut dan dijadikan barang bukti, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali atas perbuatan tersebut serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. .
----- Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa: 8 (delapan) batang kayu jati berbentuk lempengan yang terdiri dari : 2 (dua) batang kayu jati ukuran 140 x 8 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 145 x 30 x 7 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 61 x 14 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 130 x 14 x 4 Cm ;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
----- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu : kesatu Melanggar pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) Undang-Udang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ataau kedua Melanggar pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-Udang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan secara Alternatif (pilihan), maka menurut hukum ataupun doktrin, Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan pada fakta yang terjadi atau Majelis Hakim dapat pula untuk mempertimbangkan seluruh dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa untuk tuntasnya penyelesaian perkara ini;
----- Menimbang, bahwa Majelis akan memilih membuktikan dakwaan kesatu Melanggar pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) Undang-Udang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memiliki unsur-unsur perbuatan pidana sebagai berikut :
Setiap orang;
Dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Ad. a. Setiap orang
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud ” Setiap Orang ” menurut penjelasan pasal 50 ayat (1) UURI. No. 41 tahun 1999 adalah subyek hukum, baik orang pribadi (yang tentunya telah cakap dan mampu untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya di depan hukum) Badan Hukum maupun Badan Usaha;
----- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut umum telah menghadirkan seorang yang bernama BUANG MARKUAT BIN MARDI yang memiliki identitas yang bersesuaian dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan telah mengakui kesalahannya di muka persidangan;
----- Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan segala sikap dan tingkah laku Terdakwa di persidangan yang ternyata Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani selama mengikuti persidangan, hal ini dapat dibuktikan dengan kemampuan Terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, serta dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim ataupun Jaksa Penuntut Umum dengan jelas. Kemampuan Terdakwa untuk menjawab dengan jelas dan terang tersebut dibuktikan dengan kemampuan Terdakwa untuk mengingat kejadian-kejadian yang telah terjadi di masa lampau yang dialami oleh Terdakwa;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa saat melakukan perbuatan yang diancam pidana tersebut dalam keadaan bebas maksudnya dapat menentukan kehendaknya sendiri tanpa adanya ancaman maupun paksaan dari orang lain untuk melakukan perbuatan tersebut dan Terdakwa dalam keadaan pikiran yang sehat dapat membedakan mana yang baik dan buruk sehingga dengan demikian Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
----- Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut juga telah dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang didapat saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di atas, Majelis Hakim berkeyakinan Unsur “setiap orang” telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. b. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
----- Menimbang, bahwa unsur ketiga dari Pasal 50 ayat (3) huruf f mengandung banyak perbuatan yang dimaksud namun tidak semua dari perbuatan tersebut harus terbukti karena kata hubung yang digunakan adalah “atau” sehingga apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi salah satu dari perbuatan yang dimaksud, maka Terdakwa dapat dikatakan telah terbukti;
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan telah didefinisikan dalam Pasal 1 butir 13 UU RI No.41 tahun 1999 bahkan telah dijelaskan secara rinci apa saja yang termasuk dalam hasil hutan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 12.30 wib tedakwa telah ditangkap Petugas kepolisian karena diketahui mempunyai dan menyimpan 8 (dalapan) batang kayu jati dengan ukuran 2 (dua) batang kayu jati ukuran 140 x 8 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 145 x 30 x 7 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 61 x 14 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 130 x 14 x 4 Cm ;
----- Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui jika barang berupa 8 (delapan) batang kayu jati tersebut didapatkan dengan membeli dari sdr. MISJARI dengan harga rp.300.000,-(tigaratus ribu rupiah) dari dan sdr. Misjari telah mengatakan bahwa kayu tersebut didapat dengan cara mengambil/menebang dihutan jati ;
------ Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap karena memiliki kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang syah dan barang tersebut didapat dari hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang (Perhutani);
----- Menimbang, bahwa kayu jati adalah jenis pohon yang termasuk nabati dari kawasan hutan;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terbukti di persidangan tersebut, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa membeli 8 (delapan) batang kayu jati adalah dapat dikategorikan sebagai perbuatan membeli hasil hutan ;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur perbuatan yaitu membeli , menyimpan, memiliki kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
----- Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur perbuatan pidana pada pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) Undang-Udang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karenanya Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Membeli, menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”;
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
----- Menimbang, di persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
----- Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan Kehutanan maka pemberian sanksi pidana kepada pelakunya pun diterapkan aturan yang berbeda sebagaimana dalam KUHP yaitu adanya ancaman hukuman kumulatif yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda yang wajib dibayar oleh pelaku tindak pidana Kehutanan;
----- Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana denda jika Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah berada dalam tahanan oleh karena itu berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 ayat (1) KUHP lamanya Terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan pengadilan ternyata lebih lama dibandingkan dengan lamanya Terdakwa ada dalam tahanan maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf K Jo Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka terdapat cukup alasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar mereka dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka Terdakwa dibebani untuk membebani biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) batang kayu jati dengan ukuran: 2 (dua) batang kayu jati ukuran 140 x 8 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 145 x 30 x 7 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 61 x 14 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 130 x 14 x 4 Cm akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman, maka sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan atas diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan pemerintah yang sedang berusaha memberantas praktek illegal logging;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan telah menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga;
Mengingat pasal 50 ayat (3) huruf f jo pasal 78 ayat (5) Undang-Udang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan perundang-perundangan lainnya;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa BUANG MARKUAT BIN DASMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) , dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama :2 (dua) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa : 8 (delapan) batang kayu jati dengan ukuran 2 (dua) batang kayu jati ukuran 140 x 8 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 145 x 30 x 7 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 61 x 14 x 4 Cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 130 x 14 x 4 Cm dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp.2.500,-( dua ribu limaratus rupiah );
----- Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2015 oleh kami SRI KUNCORO, SH. sebagai Hakim Ketua, KUKUH KURNIAWAN,SH.MH dan MOCH ARIEF ADIKUSUMO , SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh MUJIYANTA, SH Panitera Pengganti dan dihadiri LELI MEILINDA ,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang dan dihadiri pula oleh terdakwa.;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis ,
KUKUH KURNIAWAN,SH.MH SRI KUNCORO,SH
MOCH ARIEF ADIKUSUMO, SH MH
Panitera Pengganti,
MUJIYANTA,SH
Catatan :
Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terdakwa dan penuntut Umum telah menyatakan terima ;
Panitera Pengganti,
MUJIYANTA,SH