45/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 45/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAM Bin S
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TAM Bin S, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAM Bin S dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus test kehamilan instan dengan merk One Med; - 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan U-RIGHT, 1 potong celana pendek warna ungu bertuliskan RISING SUN; - 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif bunga; Dikembalikan kepada orang tua Korban yaitu saksi SUSANTI; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand Astrea warna hitam Nopol B-6475-GB; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 45/Pid.Sus/2016/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TAM Bin S
Tempat lahir : Purbalingga;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun/12 Januari 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Purbalingga
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 09 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu H. Sugeng, S.H., M.SI., Nugroho Notonegoro, S.H., dan Imbar Sumisno, S.H., Para Advokat dari LBH “Perisai Kebenaran” berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 8/Pen.Pid/PH/2016/PN Pbg tentang tentang penunjukkan Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 45/Pid.Sus/2016/PN Pbg tanggal 27 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 45/Pid.Sus/2016/PN Pbg tanggal 27 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TAM Bin Sterbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Membujuk AnakUntuk Melakukan Persetubuhan Dengannya“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa TAM Bin S berupa Pidana penjara selama 10 (sepuluh)tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dengan perintah tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 bungkus test kehamilan instan dengan merk One Med, 1 potong kaos warna hitam bertuliskan U-RIGHT, 1 potong celana pendek warna ungu bertuliskan RISING SUN, 1 potong celana dalam warna putih motif bunga dikembalikan kepada yang berhak orang tua korban yaitu saksi SUSANTI
1 unit sepeda motor Honda Grand Astrea warna hitam Nopol B-6475-GB dikembalikan kepada Terdakwa
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta keringanan hukuman karena Terdakwa tulang punggung keluarga, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa TAM Bin S pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekitar pukul 01.00 wib atau pada suatu waktu yang termasuk dalam kurun waktu bulan Desember 2015 atau pada suatu waktu yang termasuk dalam kurun waktu tahun 2015, bertempat di Purbalingga atau pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi ESS Binti Syang pada saat kejadian belum berusia 18 tahun, untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar pukul 16.00 wib saksi ESS Binti S pergi jalan-jalan untuk menemui temannya namun di tengah jalan bertemu Terdakwa yang mengajak saksi ESS Binti S ikut membonceng sepeda motor Terdakwa ke rumah Terdakwa di Purbalingga, selanjutnya saksi ESS Binti S bermain dengan ANI ELFI SAFITRI Binti TAM BIN S ABU MUNGALIM yaitu anak dari Terdakwa, kemudian sekitar pukul 18.00 wib saksi ESS Binti S meminta pulang namun Terdakwa tidak mau mengantarkan pulang dengan alasan kelelahan sehingga saksi ESS Binti S kembali bermain dengan ANI ELFI SAFITRI Binti TAM BIN S ABU MUNGALIM dan tidur bersama ANI ELFI SAFITRI Binti TAM BIN S ABU MUNGALIM di kamar ANI ELFI SAFITRI Binti TAM BIN S ABU MUNGALIM.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekitar pukul 01.00 wib, Terdakwa yang berniat memenuhi nafsu birahinya kemudian masuk ke kamar anak Terdakwa yaitu ANI ELFI SAFITRI Binti TAM BIN S ABU MUNGALIM kemudian mendapati saksi ESS Binti S sedang tidur bersama ANI ELFI SAFITRI Binti TAM BIN S ABU MUNGALIM kemudian Terdakwa menurunkan celana yang digunakan saksi ESS Binti S sehingga saksi ESS Binti S terbangun melihat Terdakwa dalam posisi menduduki saksi ESS Binti S sehingga saksi ESS Binti S memberontak berusaha melepaskan namun Terdakwa memegangi tangan saksi ESS Binti S selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi ESS Binti S: “JANGAN BERISIK NANTI KEDENGARAN” kemudian Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi ESS Binti S sehingga merasakan sakit dan perih pada alat kelaminnya kemudian Terdakwa mengerak gerakan alat kelaminnya di dalam alat kelamin saksi ESS Binti S selama 3 menit dengan posisi saksi ESS Binti S tidur terlentang dan Terdakwa posisi duduk hingga Terdakwa mengeluarkan sperma selanjutnya setelah selesai maka Terdakwa dan saksi ESS Binti S kembali mengenakan celana kemudian Terdakwa keluar dari kamar meninggalkan saksi ESS Binti S, selanjutnya saksi ESS Binti S ke kamar mandi untuk membersihkan alat kelamin saksi ESS Binti S dan kembali ke tempat tidur namun saksi ESS Binti S tidak bisa melanjutkan tidur karena merasa ketakutan apabila Terdakwa kembali mendatangi saksi ESS Binti S kemudian hingga pagi harinya pukul 06.00 wib saksi ESS Binti S pulang ke rumah dengan berjalan kaki sendiri.
Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi ESS Binti S yang berusia 14 tahun telah mengalami vulva hipermis, selaput dara robek arah jam 11 dan 1 dan bisa dimasuki 1 jri longgar liang senggama hipermis dan saat ini sedang hamil sebagaimana kesimpulan hasil Visum Et Repertum dari Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga No Pol : 03/I/2016/Urkes tanggal yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Eka P dokter pada Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga tanggal 04 Mei 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa TAM Bin S pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 atau pada suatu waktu yang termasuk dalam kurun waktu bulan Desember 2015 atau pada suatu waktu yang termasuk dalam kurun waktu tahun 2015, bertempat di Purbalingga atau pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi ESS Binti S yang pada saat kejadian belum berusia 18 tahun, untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar pukul 16.00 wib saksi ESS Binti S pergi jalan-jalan untuk menemui temannya namun di tengah jalan bertemu Terdakwa yang mengajak saksi ESS Binti S ikut membonceng sepeda motor Terdakwa ke rumah Terdakwa di Purbalingga, selanjutnya saksi ESS Binti S bermain dengan ANI ELFI SAFITRI Binti TAM BIN S ABU MUNGALIM yaitu anak dari Terdakwa, kemudian sekitar pukul 18.00 wib saksi ESS Binti S meminta pulang namun Terdakwa tidak mau mengantarkan pulang dengan alasan kelelahan sehingga saksi ESS Binti S kembali bermain dengan ANI ELFI SAFITRI Binti TAM BIN S ABU MUNGALIM dan tidur bersama ANI ELFI SAFITRI Binti TAM BIN S ABU MUNGALIM di kamar ANI ELFI SAFITRI Binti TAM BIN S ABU MUNGALIM.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2015 sekitar pukul 01.00 wib, Terdakwa yang berniat memenuhi nafsu birahinya kemudian masuk ke kamar anak Terdakwa yaitu ANI ELFI SAFITRI Binti TAM BIN S ABU MUNGALIM kemudian mendapati saksi ESS Binti S sedang tidur bersama ANI ELFI SAFITRI Binti TAM BIN S ABU MUNGALIM kemudian Terdakwa menurunkan celana yang digunakan saksi ESS Binti S sehingga saksi ESS Binti S terbangun melihat Terdakwa dalam posisi menduduki saksi ESS Binti S sehingga saksi ESS Binti S memberontak berusaha melepaskan namun Terdakwa memegangi tangan saksi ESS Binti S selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi ESS Binti S: “KAMU MAU ESS BINTI S” namun saksi ESS Binti S yang tidak berdaya hanya mengikuti kemauan Terdakwa selanjutnya Terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi ESS Binti S sehingga merasakan sakit dan perih pada alat kelaminnya kemudian Terdakwa mengerak gerakan alat kelaminnya di dalam alat kelamin saksi ESS Binti S selama 3 menit dengan posisi saksi ESS Binti S tidur terlentang dan Terdakwa posisi duduk hingga Terdakwa mengeluarkan sperma selanjutnya setelah selesai maka Terdakwa dan saksi ESS Binti S kembali mengenakan celana kemudian Terdakwa keluar dari kamar meninggalkan saksi ESS Binti S, selanjutnya saksi ESS Binti S ke kamar mandi untuk membersihkan alat kelamin saksi ESS Binti S dan kembali ke tempat tidur kemudian hingga pagi harinya pukul 06.00 wib saksi ESS Binti S pulang ke rumah dengan berjalan kaki sendiri;
Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi ESS Binti S yang berusia 14 tahun telah mengalami vulva hipermis, selaput dara robek arah jam 11 dan 1 dan bisa dimasuki 1 jri longgar liang senggama hipermis dan saat ini sedang hamil sebagaimana kesimpulan hasil Visum Et Repertum dari Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga No Pol : 03/I/2016/Urkes tanggal yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Eka P dokter pada Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga tanggal 04 Mei 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ESS Binti S, tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa polisi;
Bahwa keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat di Kepolisisan benar;
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Purbalingga, Saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa pada awalnya yaitu hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sekitar jam 16.00 WIB Saksi pergi jalan-jalan ke Puskesmas Plumbungan untuk menemui teman kemudian dalam perjalanan pulang dari Puskesmas ketemu dengan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa berhenti mengajak Saksi untuk ke Dukuh Santi, Saksi jawab “ Moh” kemudian Terdakwa bilang “Ayo ikut “, sehingga Saksi mau ikut Terdakwa dengan dibonceng sepeda motor ke rumah Terdakwa;
Bahwa jarak antara rumah Terdakwa dengan Puskesmas tersebut kurang lebih 1 (satu) jam, karena sudah beda desa;
Bahwa sesampai di rumah Terdakwa, Saksi bermain dengan anak Terdakwa yang bernama Ani di depan TV dengan mainan bola bekel, sekitar jam 18.00 WIB, Saksi bilang “Wa Nyong Pengen Bali (Paman saya pengen balik), “tapi Terdakwa bilang “Gah Nyong Kesel (gak, saya lelah) “;
Bahwa Saksi memanggil kepada Terdakwa dengan sebutan Uwa (Paman);
Bahwa setelah Terdakwa tidak mau mengantarkan pulang, Saksi tidur di rumah Terdakwa satu kamar dengan anaknya yang bernama Ani tapi beda tempat tidurnya dan ada pembatas lemari pakaian yang terbuat dari plastik antara tempat tidur Ani dengan tempat tidur Saksi;
Bahwa sekitar jam 01.00 WIB Saksi merasa celananya diplorotkan lalu Saksi membuka mata ternyata TAM Bin S telah menduduki kaki Saksi sehingga Saksi berontak dengan mengejol - gejolkan kaki dan kedua tangan Saksi dipegang Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan Saksi namun tidak bisa masuk dan Terdakwa tetap berusaha menekan-nekan terus ke dalam kemaluan Saksi dan Saksi merasa sakit, perih di kemaluan Saksi, yang akhirnya Saksi tidak berdaya serta rasa takut, bingung jadi diam, lalu Terdakwa mengerak-gerakan alat kelaminnya tak lama kemudian Saksi merasa basah dalam kemaluan selanjutnya Terdakwa pergi keluar kamar meninggalkan Saksi dan Saksi pergi ke kamar mandi untuk mencuci kemaluan Saksi lalu Saksi kembali ketempat tidur tapi tidak bisa tidur takut Terdakwa datang lagi ke kamar ;
Bahwa yang melepas celana Saksi adalah Terdakwa;
Bahwa sekitar jam 06.00 WIB Saksi bangun, dan Saksi pulang sendiri dengan jalan kaki;
Bahwa Saksi sekarang sedang hamil kurang lebih 5 (lima) bulan;
Bahwa pada waktu disetubuhi Saksi dalam keadaan mau mentruasi;
Bahwa Terdakwa pernah bilang, Saksi disuruh jangan bilang kepada siapa-siapa;
Bahwa Ibu Saksi tahu kalau Saksi telah disetubuhi yaitu pada saat Saksi minta periksa ke bidan;
Bahwa Saksi pergi dengan Terdakwa baru 1 (satu) kali;
Bahwa setelah kejadian itu, Saksi pernah ketemu Terdakwa dan Terdakwa mengajak mengajak ke rumah lagi dan Saksi tidak mau lagi;
Bahwa Saksi awalnya tidur pulas pada saat di rumah Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa ada di depan Saksi, kemudian Terdakwa bilang “Jangan teriak” dan Saksi tidak boleh berontak;
Bahwa kaki Saksi diduduki oleh Terdakwa sedangkan kedua tangan dipegang oleh Terdakwa dan Terdakwa matanya melototi Saksi hingga Saksi takut akhirnya Saksi diam;
Bahwa Saksi kenal barang bukti 1 bungkus test kehamilan instan dengan merk One Med, 1 potong kaos warna hitam bertuliskan U-RIGHT, 1 potong celana pendek warna ungu bertuliskan RISING SUN, 1 potong celana dalam warna putih motif bunga tersebut adalah milik Saksi, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna hitam dengan Nomor Polisi terpasang B 64765 GB sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa pada saat membonceng Saksi ke rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kalau ketemu suka memberikan uang untuk jajan kadang-kadang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) atau Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi ada yang tidak benar, yaitu :
Terdakwa ketemu dengan Saksi bukan di Puskesmas tapi di tempat penggilingan padi;
Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan tidak memegangi tangan Saksi dan posisi Terdakwa saat itu duduk;
Bahwa atas pendapat Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Susanti Binti Sauji, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian;
Bahwaketerangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian adalah benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2016, pada waktu Saksi berada di rumah di Purbalingga, anak Saksi yaitu Saksi ESS Binti S mengeluh sakit perut, pusing, selanjutnya Saksi bersama Saksi ESS Binti dibawa berobat ke Bidan Desa yang bernama Bidan Lia, beralamat di Purbalingga, setelah diperiksa ibu Bidan mengatakan Saksi ESS Binti S sedang hamil 5 (lima) minggu;
Bahwa Saksi ESS Binti S sehari-hari tinggal bersama neneknya karena Saksi bekerja di Purwokerto dan Saksi pulang kerumah 1 (satu) minggu sekali, kadang 2 (dua) minggu baru pulang;
Bahwa pada waktu pulang periksa dari Bidan, Saksi ESS Binti S ditanya tentang siapa yang menghamili Saksi ESS Binti S, namun Saksi ESS Binti S hanya diam dan malah pingsan;
Bahwa Saksi EESS Binti S mengaku telah disetubuhi pada tanggal 23 Januari 2016, saat Saksi sedang bekerja di rumah makan Gudeng Kendil, Saksi menerima sms dari adik ipar yang bernama Tri Warsono, isi sms tersebut yaitu Saksi ESS Binti S telah menceritakan kepada adik ipar Saksi yang bernama Siti Maemunah, bahwa yang telah menyetubuhi Saksi ESS Binti S adalah Terdakwa pada waktu Saksi ESS Binti S bermain di rumah Terdakwa .
Bahwa Saksi ESS Binti S akrab dengan Terdakwa dan anaknya Terdakwa yang bernama Ani yang masih sebaya dengan Saksi ESS Binti S ;
Bahwa Saksi ESS Binti S tidak pernah pamitan kepada Saksi pada waktu akan tidur di rumah Terdakwa karena Saksi bekerja di Purwokerto;
Bahwa Saksi ESS Binti S sudah tidak sekolah karena dulu pada saat sekolah suka dijahilin sama teman-temannya;
Bahwa Ayah Saksi ESS Binti S telah meninggal dunia pada saat Saksi ESS Binti S umur 5 (lima) tahun;
Bahwa Saksi ESS Binti S mulai mentruasi setelah keluar dari sekolah dan mentruasinya teratur;
Bahwa Terdakwa pernah sekali ke rumah menanyakan keadaan Saksi ESS Binti S yang sedang hamil;
Bahwa Terdawka selama Saksi ESS Binti S hamil tidak memberi biaya apa-apa;
Bahwa yang melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi adalah Saksi dengan diantar sama adiknya nenek;
Bahwa Saksi kenal barang bukti 1 bungkus test kehamilan instan dengan merk One Med, 1 potong kaos warna hitam bertuliskan U-RIGHT, 1 potong celana pendek warna ungu bertuliskan RISING SUN, 1 potong celana dalam warna putih motif bunga tersebut adalah milik Saksi ESS Binti S;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak kekebaratan;
Rasih Binti Kuswadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian;
Bahwa Saksi adalah nenek Saksi ESS Binti S;
Saksi ESS Binti S sehari-harinya tinggal bersama Saksi dan dengan anak Saksi yang bernama Saksi Siti Maemunah serta ibu kandungnya yaitu Saksi Susanti Binti Sauji bekerja di rumah makan Gudeg Kendil yang beralamat di Kecamatan Purwokerto Barat namun seminggu sekali pulang menengok anak-anak dan memberi uang untuk keperluan anak;
Bahwa Saksi tidak ikut mengantarkan Saksi ESS Binti S periksa kebidan, hanya diberitahu hasil dari bidan yaitu ESS Binti S hamil 5 (lima) minggu;
Bahwa Saksi tahu kejadian tersebut setelah anak Saksi pulang yaitu Saksi Susanti Binti Sauji pulang dari tempat bekerja di Purwokerto, pada waktu Saksi Susanti menanyakan kepada Saksi ESS Binti S saya ikut mendengar dan Saksi ESS Binti S mengatakan telah disetubuhi oleh Terdakwa, pada waktu Saksi ESS Binti S tidur dirumah Terdakwa;
Bahwa Saksi ESS Binti S adalah anak pertama dari Saksi Susanti Binti Sauji;
Bahwa Saksi EES Binti S suka bilang kalau telah dikasih uang jajan dari Terdakwa yauti sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan kadang Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi EES Binti S tidak memiliki Handphone;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Siti Maimunah Binti Sauji, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisian;
Bahwa keterangan Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian adalah benar;
Bahwa pada hari, tanggal lupa bulan Januari 2016 sekitar jam 20.00 WIB Pak Lik Saksi yang bernama Sayim beralamat di Desa Palumbungan Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalinga, memberitahukan Saksi ESS Binti S hamil dan yang menghamili adalah Terdakwa;
Bahwa setelah itu Saksi memberitahukan kepada kakak Saksi yaitu Saksi Susanti (ibunya ESS Binti S), melalui sms yaitu “Mba ini ESS Binti S hamil bagaimana?”, lalu dijawab “hamil sama siapa?”, kemudian Saksi jawab kembali “katanya sama TAM Bin S masih saudara sama kita”;
Bahwa Saksi ada menyampaikan kepada Saksi ESS Binti S “Ana (ada) masalah besar kaya gini kok tidak bilang-bilang” dan Saksi ESS Binti S hanya diam tidak mau menjawab apa-apa;
Bahwa Saksi ESS Binti S suka main ke rumah Terdakwa karena anaknya Terdakwa masih seumuran Saksi ESS Binti S dan pernah menginep;
Bahwa kalau Saksi ESS Binti S main ke rumah Terdakwa, tidak pamitan ataupun ijin kepada Saksi namun biasanya minta ijin kepada neneknya;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Saksi ESS Binti S belum punya pacar atau teman dekat laki-laki;
Bahwa Saksi tahu kejadian tersebut setelah Kakak Saksi pulang yaitu Saksi Susanti pulang dari tempat bekerja di Purwokerto, pada waktu Saksi Susanti menanyakan kepada Saksi ESS Binti S, Saksi ikut mendengar dan Saksi ESS Binti S mengatakan telah disetubuhi oleh Terdakwa, pada waktu Saksi ESS Binti S tidur di rumah Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa telah memiliki istri;
Bahwa Saksi ESS Binti S mengetahui Terdakwa telah memiliki istri;
Bahwa Saksi ESS Binti S suka main ke tempat Terdakwa karena anak Terdakwa yang bernama Ani seumuran dengan Saksi EESS Binti S Sefira Sukma Alias ESS Binti S yaitu berumur 14 tahun;
Bahwa Bahwa Saksi kenal barang bukti 1 bungkus test kehamilan instan dengan merk One Med, 1 potong kaos warna hitam bertuliskan U-RIGHT, 1 potong celana pendek warna ungu bertuliskan RISING SUN, 1 potong celana dalam warna putih motif bunga tersebut adalah milik Saksi ESS Binti S;.
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan Saksi;
Tri Warsono Bin Dardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa di Kepolisan;
Bahwa keterangan Saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian tersebut, benar;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi ESS Binti S;
Bahwa Saksi tidak pernah komunikasi dengan Saksi ESS Binti S;
Bahwa Saksi tidak satu rumah dengan Saksi ESS Binti S karena Saksi tinggal di rumah orang tua Saksi yang beralamat di Desa Dagan Rt.05/Rw.08 Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga;
Bahwa Saksi tahu kalau Saksi ESS Binti S sehari-hari tinggal bersama ibu kandung dan neneknya;
Bahwa Saksi tahu Saksi ESS Binti S telah hamil dari orang-orang sekitar;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pacar ato teman dekat Saksi ESS Binti S;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ketarangan Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian;
Terdakwa kenal dengan Saksi ESS Binti S;
Bahwa Saksi ESS Binti S suka main ke tempat Terdakwa karena anak Terdakwa ada yang sebaya dengan Saksi ESS Binti S;
Bahwa Saksi ESS Binti S pernah menginap di rumah Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, pertama dan kedua hanya selang beberapa hari saja, sekira bulan Desember 2015;
Bahwa yang pertama mengajak Saksi ESS Binti S main ke tempat Terdakwa adalah Terdakwa sendiri, yaitu pada waktu itu Terdakwa sedang membawa traktor mau mengembalikan traktor milik Trisno ketemu dengan Saksi ESS Binti S di depan selipan milik Sono, setelah Terdakwa mengembalikan traktor, kemudian Terdakwa mengajak Saksi ESS Binti S untuk main ke rumah di Dukuh Santi sambil berkata “kamu mau ikut apa ESS Binti S?“ dan dijawab sama ESS Binti S “Iya“, selanjutnya Terdakwa berboncengan dengan Saksi ESS Binti S naik sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam No.Pol. B 6475 GB;
Bahwa sesampai di rumah Terdakwa mandi, setelah selesai mandi langsung mengajak Saksi ESS Binti S dengan ditemani anak Terdakwa yang bernama Ali pergi menengok istri yang sedang berada di rumah sakit wirasana, sekitar jam 21.00 WIB pulang sesampai di rumah Terdakwa tidur sedangkan Saksi ESS Binti S dan anak Terdakwa nonton televisi;
Bahwa selanjutnya yang kedua masih dalam bulan Desember 2015 sekitar jam 16.00 WIB, Terdakwa bertemu lagi dengan Saksi ESS Binti S pada saat Terdakwa selesai membajak sawah untuk mengembalikan traktor ke rumah Trisno, selesai mengembalikan traktor kemudian Terdakwa mau pulang mengendarai sepeda motor, Saksi ESS Binti S bilang kepada Terdakwa “Ikut Pade“ dan dijawab sama saya “Ayok “, sampai di rumah Terdakwa mandi dan mengurus istri yang baru pulang dari rumah sakit sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa tidur dan Saksi ESS Binti S sama anak saya nonton televisi;
Bahwa pada malam, hari, tanggal lupa bulan Desember 2015 sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa terbangun dan ingin minum kopi, setelah minum kopi timbul gairah perasaan ingin menyetubuhi Saksi ESS Binti S kemudian melihat pintu kamar anak Terdakwa terbuka lalu Terdakwa mendekati kamar tersebut melihat anak Terdakwa yang bernama Ani. Ani dan Saksi ESS Binti S sedang pada tidur, kemudian Terdakwa masuk kamar langsung mendekati Saksi ESS Binti S dan membangunkan dengan berkata “ Ko Gelem ESS Binti S?“ (Kamu Mau ESS Binti S?) dan Saksi ESS Binti S menganggukkan kepalanya, selanjutnya Terdakwa menurunkan celana Saksi ESS Binti S dan juga menurunkan celana Terdakwa sendiri, karena alat kelamin Terdakwa sudah tegang lalu Terdakwa masukan ke alat kelamin Saksi ESS Binti S setelah alat kelamin Terdakwa masuk semua kealat kelamin Saksi ESS Binti S, lalu Terdakwa menggerakkan kelaminnya naik turun selama kurang lebih 3 (tiga) menit sampai Terdakwa mengeluarkan sperma dipermukaan alat kelamin Saksi ESS Binti S;
Bahwa setelah itu Saksi ESS Binti S memakai celana sendiri dan juga Terdakwa memakai celana sendiri lalu Terdakwa kembali ke kamar Terdakwa sediri dan tidur;
Bahwa kamar yang Ani yang ditempati Saksi ESS Binti S tiduran keadaannya gelap karena 1 (satu) lampu untuk 2 (dua) kamar;
Bahwa posisi Saksi ESS Binti S tiduran dan posisi Terdakwa saat melakukan persetubuhan adalah duduk di depan Saksi ESS Binti S, setelah alat kelamin Terdakwa nempel di alat kelamin Saksi ESS Binti S langsung dimasukan dan alat kelamin Terdakwa masuk semua;
Bahwa pada saat alat kelamin Terdawka masuk, Saksi ESS Binti S tidak bereaksi apa-apa;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Saksi ESS Binti S sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Terdawka melakukan persetubuhan dengan Saksi ESS Binti S tidak menggunakan kekerasan;
Bahwa pada saat Terdakwa hendak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi ESS Binti S tiduran, Terdakwa tidak mengalami kesulitan;
Bahwa Tidak ada melakukan apapun atau tidak ada meraba-raba Saksi ESS Binti S tiduran sebelum Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi ESS Binti S tiduran;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu : 1 (satu) bungkus test kehamilan instan dengan merk One Med, 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan U-RIGHT, 1 (satu) potong celana pendek warna ungu bertuliskan RISING SUN, 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif bunga tersebut adalah milik Saksi ESS Binti S sedangkan 1 (satu) unti sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna hitam dengan Nomor Polisi B 6475 GB adalah milik Terdakwa;
Bahwa isteri Terdakwa sekarang sedang hamil 9 (Sembilan) bulan;
Bahwa Terdakwa sebelum kejadian ini suka memberi uang jajan kepada Saksi ESS Binti S, namun saat kejadian ini Terdakwa tidak ada member uang jajan;
Bahwa Terdawka pernah dihukum dalam perkara pencurian;
Terdakwa mengetahui umur Saksi ESS Binti S kurang labih 15 (lima belas) tahun;
Bahwa Terdakwa menyesal;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus test kehamilan instan dengan merk One Med, 1 potong kaos warna hitam bertuliskan U-RIGHT,
1 (satu) potong celana pendek warna ungu bertuliskan RISING SUN;
1 (satu) potong celana dalam warna putih motif bunga;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand Astrea warna hitam Nopol B-6475-GB;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Purbalingga, Terdakwa telah memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi ESS Binti S;
Bahwa pada awalnya yaitu hari Rabu tanggal 9 Desember 2015 sekitar jam 16.00 WIB Saksi ESS Binti S pergi jalan-jalan ke Puskesmas Plumbungan untuk menemui teman kemudian dalam perjalanan pulang dari Puskesmas ketemu dengan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor lalu Terdakwa berhenti mengajak Saksi ESS Binti S untuk ke Dukuh Santi, Saksi ESS Binti S jawab “ Moh” kemudian Terdakwa bilang “Ayo ikut “, sehingga Saksi ESS Binti S mau ikut Terdakwa dengan dibonceng sepeda motor ke rumah Terdakwa;
Bahwa sesampai di rumah Terdakwa, Saksi ESS Binti S bermain dengan anak Terdakwa yang bernama Ani di depan TV dengan mainan bola bekel, sekitar jam 18.00 WIB, Saksi ESS Binti S bilang “Wa Nyong Pengen Bali (Paman saya pengen balik), “tapi Terdakwa bilang “Gah Nyong Kesel (gak, saya lelah) “;
Bahwa Saksi ESS Binti S memanggil kepada Terdakwa dengan sebutan Uwa (Paman);
Bahwa setelah Terdakwa tidak mau mengantarkan pulang, Saksi ESS Binti S tidur di rumah Terdakwa satu kamar dengan anaknya yang bernama Ani tapi beda tempat tidurnya dan ada pembatas lemari pakaian yang terbuat dari plastik antara tempat tidur Ani dengan tempat tidur Saksi ESS Binti S;
Bahwa sekitar jam 01.00 WIB Saksi ESS Binti S merasa celananya diplorotkan lalu Saksi ESS Binti S membuka mata ternyata TAM Bin S telah menduduki kaki Saksi ESS Binti S sehingga Saksi ESS Binti S berontak dengan mengejol - gejolkan kaki dan kedua tangan Saksi ESS Binti S dipegang Terdakwa kemudian kemudian Terdakwa bilang “Jangan teriak” dan Saksi tidak boleh berontak, karena kaki Saksi ESS Binti S diduduki oleh Terdakwa sedangkan kedua tangan dipegang oleh Terdakwa dan Terdakwa matanya melototi Saksi ESS Binti S hingga Saksi EESS Binti S Sefira Sukma Alias ESS Binti S merasa takut akhirnya Saksi ESS Binti S diam, selanjutnya Terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan Saksi ESS Binti S namun tidak bisa masuk dan Terdakwa tetap berusaha menekan-nekan terus ke dalam kemaluan Saksi ESS Binti S dan Saksi ESS Binti S merasa sakit, perih di kemaluan Saksi ESS Binti S, yang akhirnya Saksi ESS Binti S tidak berdaya serta rasa takut, bingung jadi diam, lalu setelah alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi ESS Binti S, Terdakwa mengerak-gerakan alat kelaminnya tak lama kemudian Saksi ESS Binti S merasa basah dalam kemaluan karena sperma yang dikeluarkan oleh Terdakwa di dalam alat kelamin Saksi ESS Binti S selanjutnya Terdakwa pergi keluar kamar meninggalkan Saksi ESS Binti S dan Saksi ESS Binti S pergi ke kamar mandi untuk mencuci kemaluan Saksi ESS Binti S lalu Saksi kembali ketempat tidur tapi tidak bisa tidur takut Terdakwa datang lagi ke kamar ;
Bahwa sekitar jam 06.00 WIB Saksi ESS Binti S bangun dan pulang sendiri dengan jalan kaki;
Bahwa Saksi ESS Binti S sekarang sedang hamil kurang lebih 5 (lima) bulan;
Bahwa Saksi kenal barang bukti 1 (satu) bungkus test kehamilan instan dengan merk One Med, 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan U-RIGHT, 1 (satu) potong celana pendek warna ungu bertuliskan RISING SUN, 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif bunga tersebut adalah milik Saksi;.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutannya telah menuntut Terdakwa dangan perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, oleh karena itu Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan barang siapa adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa TAM Bin S diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa unsur pasal ini bersifat bersifat alternatif (atau), sehingga dengan terpenuhinya salah satu saja dari unsur tersebut, maka unsur terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor halaman 98 yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah” misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya dan yang dimaksud dengan “memaksa” anak dalam pasal ini menurut R. Soesilo dalam buku yang sama halaman 211 adalah apabila seorang anak yang dipaksa sedemikian rupa (dengan dilakukannya kekerasan atau ancaman kekerasan), sehingga akhirnya tidak dapat melawan lagi dan terpaksa mau melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya KUHP serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia-Bogor, halaman 209 yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani sesuai dengan Arrest Hooge raad 5 Februari 1912 (W.9292).;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa pada tanggal 10 Desember 2015 sekitar jam 01.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Purbalingga, Terdakwa telah memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi ESS Binti S dengan cara Terdakwa saat itu masuk ke dalam kamar anak Terdakwa yang bernama Ani dan melihat Ani serta Saksi ESS Binti S sedang tertidur pulas di ranjang masing-masing yang antara ranjang tempat tidur Ani dengan ranjang tempat tidur Saksi ESS Binti S dipisahkan oleh lemari pakaian yang terbuat dari plastik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memploroti celana pendek berwarna ungu bertuliskan Rising Sun dan celana dalam berwarna putih motif bunga yang sedang dikenakan oleh Saksi ESS Binti S. Selanjutnya Terdakwa naik ke atas tubuh Saksi ESS Binti S dengan posisi Terdakwa duduk di atas tubuh bagian kaki Saksi ESS Binti S, kemudian Saksi ESS Binti S terbangun berontak dengan menggerak-gerakkan kaki dan kedua tangannya namun kedua tangan Saksi ESS Binti S dipegang Terdakwa kemudian kemudian Terdakwa bilang “Jangan teriak” dan Saksi ESS Binti S tidak boleh berontak;
Menimbang bahwa oleh karena kaki Saksi ESS Binti S diduduki oleh Terdakwa sedangkan kedua tangan dipegang oleh Terdakwa dan Terdakwa matanya melototi Saksi ESS Binti S hingga Saksi ESS Binti S merasa tidak mampu melepaskan diri dan merasa takut hingga akhirnya Saksi ESS Binti S hanya bias diam saja, selanjutnya Terdakwa memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan Saksi ESS Binti S namun tidak bisa masuk dan Terdakwa tetap berusaha menekan-nekan terus ke dalam kemaluan Saksi ESS Binti S dan Saksi ESS Binti S merasa sakit, perih di kemaluan Saksi ESS Binti S;
Menimbang, bahwa setelah alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi ESS Binti S, Terdakwa mengerak-gerakan alat kelaminnya tak lama kemudian Saksi ESS Binti S merasa basah dalam kemaluan karena sperma yang dikeluarkan oleh Terdakwa di dalam alat kelamin Saksi ESS Binti S dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi ESS Binti S saat ini sedang hamil 5 (lima) bulan;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi ESS Binti S, Terdakwa mengetahui Saksi EESS Binti S Sefira Sukma Alias ESS Binti S masih anak-anak karena seumuran dengan Anak Terdakwa yang bernama Ani yang saat itu masih berumur 14 tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, maka untuk Dakwaan selanjutnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum yaitu Dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus test kehamilan instan dengan merk One Med, 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan U-RIGHT, 1 potong celana pendek warna ungu bertuliskan RISING SUN, 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif bunga yang telah disita dari Saksi ESS Binti S maka dikembalikan kepada orang tua Saksi ESS Binti S yaitu saksi SUSANTI, sedangkan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand Astrea warna hitam Nopol B-6475-GB yang telah disita dari maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ESS Binti S hamil sehingga membawa dampak buruk baik secara fisik dan psikologis karena kehamilan tersebut bukan kehamilan yang dikehendaki oleh Saksi ESS Binti S, mengingat Saksi ESS Binti S juga masih anak-anak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui bersalah;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TAM Bin S, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAM Bin S dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus test kehamilan instan dengan merk One Med;
1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan U-RIGHT, 1 potong celana pendek warna ungu bertuliskan RISING SUN;
1 (satu) potong celana dalam warna putih motif bunga;
Dikembalikan kepada orang tua Korban yaitu saksi SUSANTI;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand Astrea warna hitam Nopol B-6475-GB;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2016, oleh Ageng Priambodo Pamungkas, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ratna Damayanti Wisudha, S.H., dan Indah Pokta, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2016 oleh Ageng Priambodo Pamungkas, S.H., sebagai Hakim Ketua, Bagus Trenggono, S.H., dan Ratna Damayanti Wisudha, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Eko Nurwadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga, serta dihadiri oleh Yoga Adhyatma, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
BAGUS TRENGGONO, S.H. AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H.
RATNA DAMAYANTI WISUDHA, S.H.
Panitera Pengganti,
EKO NURWADI, S.H.