29 / Pdt / 2019 / PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 29 / Pdt / 2019 / PT DPS
Ir. PUTU HARTATI melawan I NYOMAN TIRTA, S.Sos
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 665 / Pdt.G / 2018 / PN Dps tanggal 3 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut dengan menambahkan sekedar mengenai amar putusan pada angka 6 (enam) sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Perkawinan secara Agama Hindu yang dilaksanakan di Kabupaten Klungkung pada tanggal 27 Oktober 1998 sebagaimana Kutipan akta Perkawinan Nomor 311/Capil/1999 adalah sah 3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya 4. Menyatakan hak asuh anak yang bernama : - Gede Sudanta Nethan Kuru, lahir di Denpasar tanggal 05 Desember 1999 - Made Laksana Verhen Kuru, Lahir di Denpasar tanggal 22 Maret 2002: - Komang Pramudita Kaulika G.K., Lahir di Denpasar tanggal 21 Mei 2007 Berada dalam asuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya dan memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku ayahnya untuk mencurahkan kasih sayang yang seluas-luasnya tanpa halangan dari pihak manapun juga 5. Menyatakan agar Tergugat memberikan biaya hidup kepada anak-anak Penggugat dan Tergugat tersebut sebesar Rp. 15. 000. 000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya. 6. Memerintahkan para pihak untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu - Menghukum Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 29 / Pdt / 2019 / PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara Perdata pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
Ir. PUTU HARTATI : Warga Negara Indonesia, lahir di Denpasar, 07 Juni 1968, Wiraswasta, Perempuan, Hindu, Perumahan GRAHALIA TIYING GADING No. 14, Jl.Tukad Pancoran – Panjer – Denpasar Selatan – Denpasar yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding / Penggugat ;
L a w a n :
I NYOMAN TIRTA, S.Sos : Warga Negara Indonesia, lahir Klungkung, 10 Oktober 1973, Wiraswasta, Laki – laki, Agama: Hindu, bertempat tinggal di Dusun. Kangin II Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Kelungkung, Provinsi Bali dalam hal ini memberi kuasa kepada I NYOMAN NUARTA, SH, Advokad dan Konsultan Hukum BELLADI LAW OFFICE dengan alamat Jalan Gunung Mas, Banjar Tegal Buah, Perum Taman Tegal Permai No 2 Padang Sambian Kelod Denpasar berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 7 PEBRUARI 2019, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding / Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 18 Maret 2019
Nomor 29/ Pen.Pdt / 2019 / PT DPS tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di Tingkat Banding;
Berkas perkara dan surat – surat yang berkaitan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 20 Juli 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 23 Juli 2018 dalam Register Nomor 665/Pdt.G/2018/PN.Dps, telah mengemukakan hal – hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan Pernikahan Secara Agama Hindu Secara sah yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 1998 yang dilaksanakan dan dilangsungkan di Klungkung berdasarkan Akta Perkawinan Nomor.311/Capil/1999. yang disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak:
Bahwa dari Perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 3 (Tiga) orang anak yang bernama Anak Pertama. GEDE SUDANTA NETHAN KURU, Agama Hindu, lahir di Denpasar tanggal 05 Desember 1999, Anak kedua. MADE LAKSANA VERHEN KURU, Agama Hindu, Lahir di Denpasar tanggal 22 Maret 2002, dan Anak Ke Tiga KOMANG PRAMUDITA KAULIKA G.K., Agama Hindu, Lahir di Denpasar tanggal 21 Mei 2007:
Bahwa Penggugat selama ini telah merawat tiga orang anak masing - masing bernama :
GEDE SUDANTA NETHAN KURU, Agama Hindu, lahir di Denpasar tanggal 05 Desember 1999:
MADE LAKSANA VERHEN KURU, Agama Hindu, Lahir di Denpasar tanggal 22 Maret 2002
KOMANG PRAMUDITA KAULIKA G.K., Agama Hindu, Lahir di Denpasar tanggal 21 Mei 2007:
Dengan ini memerlukan biaya kehidupan sehari – hari dan biaya sekolah anak sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Bahwa Penggugat terganggu rumah tangganya di karenakan Tergugat di duga mempunyai hubungan dengan Wanita Idaman Lain dibuktikan dengan ungahan foto – foto di media sosial ( Facebook ) ;-
Bahwa pada awalnya perkawinan Penggugat dan Tergugat rukun – rukun saja, dimana Tergugat sebagai Suami telah menjalankan kewajibannya sebagai Suami yang baik dan Penggugat telah menjalankan kewajibannya sebagai Istri yang baik. Hal ini sesuai dengan Undang – undang no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 30 “ Suami Istri memikul tanggung jawab yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi
dasar dari susunan masyrakat. Sert Pasal 31 ayat 1 hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat”;-
Bahwa akan tetapi tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dapat dipertahankan lagi antara Penggugat dan Tergugat dikarenakan sudah tidak ada lagi kecocokan dan keharmonisan rumah tangga yang disebapkan adanya Wanita Idaman Lain yang menimbulkan perselisihan, pertengkaran dan/ atau percekcokan yang sering dan terus menerus terjadi antara Penggugat dan Tergugat sejak kelahiran anak yang kedua pada tanggal 22 Maret 2002 sampai dengan diajukannya Gugatan ini oleh Penggugat;
Bahwa hidup rukun yang Penggugat alami dengan Tergugat semuanya menjadi sirna karena adanya Wanita Idaman Lain sehingga timbulnya perselisihan dan pertengkaran yang telah berlangsung lama dan terus – menerus sehingga mengakibatkan antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada rasa saling menyayangi, mangasihi dan mencintai lagi sehingga perceraian adalah jalan yang terbaik.;-
Bahwa dari kejadian – kejadian tersebut diatas, Penggugat berkesimpulan bahwa tujuan mulia dari suatu lembaga perkawinan untuk membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal, saling kasih – mengasihi dan harga – menghargai antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak mungkin diharapkan lagi, bahkan menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan, oleh karena itu perkawinan Penggugat dan Tergugat sepatutnya tidak dapat di pertahankan lagi.
Berdasarkan pada uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada hari yang telah ditentukan untuk kemudian memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Perkawinan Secara Agama Hindu Secara sah yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 1998 yang dilaksanakan dan dilangsungkan di Klungkung berdasarkan Akta Perkawinan Nomor.311/Capil/1999 adalah Sah Demi Hukum;-
Memberikan hak asuh kepada penggugat anak masing masing bernama :
GEDE SUDANTA NETHAN KURU, Agama Hindu, lahir di Denpasar tanggal 05 Desember 1999;
MADE LAKSANA VERHEN KURU, Agama Hindu, Lahir di Denpasar
tanggal 22 Maret 2002:
KOMANG PRAMUDITA KAULIKA G.K., Agama Hindu, Lahir di Denpasar tanggal 21 Mei 2007;
Menyatakan meminta biaya kehidupan dan sekolah anak sebesar Rp. 30.000.000,-;
Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( EX AQUO ET BONO)
Mengutip serta memperhatikan semua uraian tentang hal – hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 3 Januari 2019, Nomor 665/Pdt.G/2018/PN Dps, yang amar selengkapnya sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perkawinan secara Agama Hindu yang dilaksanakan di Kabupaten Klungkung pada tanggal 27 Oktober 1998 sebagaimana Kutipan akta Perkawinan Nomor 311/Capil/1999 adalah sah;
Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan hak asuh anak yang bernama :
Gede Sudanta Nethan Kuru, lahir di Denpasar tanggal 05 Desember 1999;
Made Laksana Verhen Kuru, Lahir di Denpasar tanggal 22 Maret 2002:
Komang Pramudita Kaulika G.K., Lahir di Denpasar tanggal 21 Mei 2007
Berada dalam asuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya dan memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku ayahnya untuk mencurahkan kasih sayang yang seluas-luasnya tanpa halangan dari pihak manapun juga;
Menyatakan agar Tergugat memberikan biaya hidup kepada anak-anak Penggugat dan Tergugat tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya;
Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 726.000,- (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah)
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding, Nomor 4/ Akta Pdt Banding / 2019 / PN Dps yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Januari 2019, Pihak Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 665/Pdt.G/2018/PN Dps tanggal 3 Januari 2019 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca Risalah Pemberitahuan pernyataan banding,Nomor 665/Pdt.G/2018/PN Dps,yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 11 Pebruari 2019 ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) Nomor 665 / Pdt.G / 2018 / PN Dps yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing kepada Pihak Pembanding semula Penggugat dan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 11 Pebruari 2019 dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung hari berikutnya pemberitahuan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – Undang, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding dari Pembanding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 665 / Pdt.G / 2018 / PN Dps tanggal 3 Januari 2019;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara Pembanding semula Penggugat dalam hal ini tidak mengajukan memori banding,sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengetahui alasan-alasan Pembanding mengajukan permohonan dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tinggi berkesimpulan ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan sehingga Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Penggugat tidak ada permohonan agar memerintahkan para pihak untuk melaporkan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dan alasan-alasan yang benar, akan tetapi dalam amar putusan aquo tidak ada ditambahkan apa yang telah dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 665/Pdt.G/2018/PN Dps tanggal 3 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki dengan menambahkan sekedar mengenai amar putusan pada angka 6 (enam) berdasarkan pertimbangan bahwa oleh karena perkawinan Penggugat dan Tergugat diputuskan karena perceraian dihubungkan dengan ketentuan Pasal 40 UU No. 23 Tahun 2006 Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan tentang kewajiban melaporkan putusan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 60 (enampuluh) hari maka Pengadilan Tinggi beralasan untuk memperbaiki redaksi amar putusan pada angka 6 (enam) dengan memerintahkan para pihak untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 665/Pdt.G/2018/PN Dps, tanggal 3 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai penambahan amar putusan pada angka 6 (enam), sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding / Tergugat tetap sebagai pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun
dalam tingkat banding, maka Terbanding/ Tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dan perundang - undangan yang berlaku,
khususnya R.b.g, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M e n g a d i l i
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 665 / Pdt.G / 2018 / PN Dps tanggal 3 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut dengan menambahkan sekedar mengenai amar putusan pada angka 6 (enam) sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perkawinan secara Agama Hindu yang dilaksanakan di Kabupaten Klungkung pada tanggal 27 Oktober 1998 sebagaimana Kutipan akta Perkawinan Nomor 311/Capil/1999 adalah sah;
3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan hak asuh anak yang bernama :
Gede Sudanta Nethan Kuru, lahir di Denpasar tanggal 05 Desember 1999;
Made Laksana Verhen Kuru, Lahir di Denpasar tanggal 22 Maret 2002:
Komang Pramudita Kaulika G.K., Lahir di Denpasar tanggal 21 Mei 2007;
Berada dalam asuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya dan memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku ayahnya untuk mencurahkan kasih sayang yang seluas-luasnya tanpa halangan dari pihak manapun juga;
5. Menyatakan agar Tergugat memberikan biaya hidup kepada anak-anak Penggugat dan Tergugat tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap bulannya.
Memerintahkan para pihak untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding
ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2019, oleh kami Nyoman Sumaneja,SH.M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, Sunardi,SH.MH. dan Nawawi Pomolango,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/Pen.Pdt/2019/PT DPS tanggal 18 Maret 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa , tanggal 14 Mei 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota, serta dibantu oleh A.A. Istri Agung Mirah,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Denpasar tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
Sunardi,SH.MH Nyoman Sumaneja,SH.M.Hum
Panitera Pengganti
ttd ttd
Nawawi Pomolango,SH A. A.Istri Agung Mirah,SH
Perincian biaya perkara :
1. Materai Rp. 6.000,00
2. Redaksi Rp. 10.000,00
3. Biaya Pemberkasan Rp. 134.000,00
Jumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Salinan Resmi
Denpasar, Mei 2019
Panitera
Sugeng Wahyudi,SH.MM.
Nip 19590301 198503 1 006