- 98/Pid.Sus/2015/PN.Slk
Putusan PN SOLOK Nomor - 98/Pid.Sus/2015/PN.Slk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BENDRIADI FIRDAUS Pgl. BEN
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa BENDRIADI FIRDAUS Pgl. BEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah” ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000.000,00. (Lima Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) unit mobil Colt Diesel BA 3966 EZ warna kuning; - 1 (satu) buah kunci kontak Merk Mitsubishi ; Dikembalikan kepada saksi Rive Roni Alta Belly Pgl. Roni ; - 8 (delapan) buah dirigen plastik berisi BBM jenis solar ; - 1 (satu) buah drum plastik warna biru berisi BBM jenis solar ; Dirampas untuk Negara. - Menetapkankan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,00. (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 98/Pid.Sus/2015/PN.Slk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Solok yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BENDRIADI FIRDAUS Pgl. BEN ;
Tempat lahir : Sibarambang ;
Umur / tanggal lahir : 32 Tahun / 19 Juni 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jorong Karimbang, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Di atas, Kabupaten Solok ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa di persidangan tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukumnya/Advokad ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 November 2015 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solok ;
Hakim Pengadilan Negeri Solok, sejak tanggal 8 Desember 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Solok sejak tangggal 7 Januari 2016 sampai dengan 7 Maret 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca segala surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar dan mempelajari surat tuntutan pidana dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Solok yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan BENDRIADI FIRDAUS Pgl. BEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah “ sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 10. 000.000.000.00.- (Sepuluh Milyar Rupiah
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Colt Diesel BA 3966 EZ warna kuning;
1 (satu) buah kunci kontak Merk Mitsubishi ;
Dikembalikan kepada saksi Rive Roni Alta Belly Pgl. Roni ;
8 (delapan) buah dirigen plastik berisi BBM jenis solar ;.
1 (satu) buah drum plastik warna biru berisi BBM jenis solar ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Dan telah pula mendengar dan mempelajari pembelaan/permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya baik penuntut umum maupun Terdakwa telah menyatakan tetap dengan tuntutan dan pembelaan/permohonannya masing-masing ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif sebagai berikut ;
KESATU
Bahwa terdakwa BENDRIADI FIRDAUS Pgl BEN pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2015 bertempat di Simpang Damar Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah Melakukan Penyalahgunaan Pengangkutan Dan / Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Febri Desricko bersama-sama saksi Sultan Seni saksi Darwis dan saksi Wahyu Yudistra (LSM dan wartawan) sedang berada disimpang damar melihat 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Nomor Polisi BA-3966-EZ yang dikemudikan oleh terdakwa bersama-sama saksi Yuliandri (duduk dikursi penumpang disamping kiri terdakwa) hendak melintasi Simpang damar, karena merasa curiga selanjutnya para saksi menghentikan laju mobil tersebut dengan cara memerintahkan pengemudi mobil yaitu terdakwa untuk memberhentikan laju kendaraannya dipinggir jalan.
Bahwa setelah terdakwa menghentikan mobil yang dikemudikannya, selanjutnya para saksi segera menghampiri terdakwa dan melihat barang muatan yang ada dalam mobil yang dikemudikan oleh terdakwa adalah bahan bakar minyak solar yang ditempatkan pada 8 (delapan) buah derigen dan satu buah drum dengan jumlah keseluruhannya lebih kurang sekitar 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) liter. Selanjutnya para saksi menanyakan kepada terdakwa untuk apa BBM bersubsidi jenis solar tersebut dan dijawab oleh terdakwa untuk dipergunakan sendiri, kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa para saksi ke Polres Solok Kota guna kepentingan penyidikan.
Bahwa setelah diinterogasi, diketahui terdakwa mengangkut bahan bakar minyak solar tersebut dari SPBU Bandar Pandung dengan tujuan Sibarambang untuk digunakan sendiri dan bahan bakar minyak yang diangkut oleh terdakwa dari SPBU Bandar pandung tersebut adalah merupakan bahan bakar minyak yang telah disubsidi oleh pemerintah. Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan harga perliternya sebesar Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus rupiah), dan untuk membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut terdakwa melampirkan 1 (satu) lembar Surat keterangan usaha nomor : 412 175/NSBR-2015 tanggal 14 September 2015 yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Sibarambang.
Bahwa pengangkutan bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut seharusnya adalah dengan menggunakan Truk Tangki pengangkutan yang harus memiliki / dilengkapi dengan DO (Deliveri Order) atau LO (Loading Order) dari Badan Usaha yang menjual BBM tersebut juga disertai dengan Surat Jalan yang ditujukan ke konsumen akhir serta untuk agen atau transportir yang memiliki truk tangki harus memiliki izin pengangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian orang lain / pengguna BBM subsidi lainnya, serta mengurangi pemasukan pada negara karena tidak menjalani prosedur perizinan pengangkutannya sebagaimana mestinya.
Bahwa pihak atau instansi yang menerbitkan Surat rekomendasi pembelian Solar bersubsidi harus dibuktikan dengan Surat penunjukan dari kepala daerah setempat (bupati/walikota), serta dalam surat rekomendasi tersebut harus memuat jumlah BBM solar subsidi yang dibutuhkan, lokasi SPBU tempat pengambilan BBM solar subsidi dan jangka waktu berlaku Surat Rekomendasi tersebut.
Bahwa kendaraan adalah sebagai salah satu konsumen pengguna transportasi memperoleh BBM solar bersubsidi dititik serah penyalur, harus membeli BBM secara langsung ke spbu dan tidak diperkenankan menggunakan media lain seperti jerigen, drum dan lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa BENDRIADI FIRDAUS Pgl BEN pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2015 bertempat di Simpang Damar Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Solok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan untuk Usaha Minyak Bumi dan / atau Usaha Gas Bumi. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi Febri Desricko bersama-sama saksi Sultan Seni saksi Darwis dan saksi Wahyu Yudistra (LSM dan wartawan) sedang berada disimpang damar melihat 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Nomor Polisi BA-3966-EZ yang dikemudikan oleh terdakwa bersama-sama saksi Yuliandri (duduk dikursi penumpang disamping kiri terdakwa) hendak melintasi Simpang damar, karena merasa curiga selanjutnya para saksi menghentikan laju mobil tersebut dengan cara memerintahkan pengemudi mobil yaitu terdakwa untuk memberhentikan laju kendaraannya dipinggir jalan.
Bahwa setelah terdakwa menghentikan mobil yang dikemudikannya, selanjutnya para saksi segera menghampiri terdakwa dan melihat barang muatan yang ada dalam mobil yang dikemudikan oleh terdakwa adalah bahan bakar minyak solar yang ditempatkan pada 8 (delapan) buah derigen dan satu buah drum dengan jumlah keseluruhannya lebih kurang sekitar 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) liter. Selanjutnya para saksi menanyakan kepada terdakwa untuk apa BBM bersubsidi jenis solar tersebut dan dijawab oleh terdakwa untuk dipergunakan sendiri, kemudian terdakwa berserta barang bukti dibawa para saksi ke Polres Solok Kota guna kepentingan penyidikan.
Bahwa setelah diinterogasi, diketahui terdakwa mengangkut bahan bakar minyak solar tersebut dari SPBU Bandar Pandung dengan tujuan Sibarambang untuk digunakan sendiri dan bahan bakar minyak yang diangkut oleh terdakwa dari SPBU Bandar pandung tersebut adalah merupakan bahan bakar minyak yang telah disubsidi oleh pemerintah. Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dengan harga perliternya sebesar Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus rupiah), dan untuk membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut terdakwa melampirkan 1 (satu) lembar Surat keterangan usaha nomor : 412 175/NSBR-2015 tanggal 14 September 2015 yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Sibarambang.
Bahwa pengangkutan bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut seharusnya adalah dengan menggunakan Truk Tangki pengangkutan yang harus memiliki / dilengkapi dengan DO (Deliveri Order) atau LO (Loading Order) dari Badan Usaha yang menjual BBM tersebut juga disertai dengan Surat Jalan yang ditujukan ke konsumen akhir serta untuk agen atau transportir yang memiliki truk tangki harus memiliki izin pengangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian orang lain / pengguna BBM subsidi lainnya, serta mengurangi pemasukan pada negara karena tidak menjalani prosedur perizinan pengangkutannya sebagaimana mestinya.
Bahwa pihak atau instansi yang menerbitkan Surat rekomendasi pembelian Solar bersubsidi harus dibuktikan dengan Surat penunjukan dari kepala daerah setempat (bupati/walikota), serta dalam surat rekomendasi tersebut harus memuat jumlah BBM solar subsidi yang dibutuhkan, lokasi SPBU tempat pengambilan BBM solar subsidi dan jangka waktu berlaku Surat Rekomendasi tersebut. Bahwa kendaraan adalah sebagai salah satu konsumen pengguna transportasi memperoleh BBM solar bersubsidi dititik serah penyalur, harus membeli BBM secara langsung ke spbu dan tidak diperkenankan menggunakan media lain seperti jerigen, drum dan lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah memberi keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
| 1. | YULIANDRI panggilan ERI Bin SAMSUAR ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Yuliandri tersebut, Terdakwa menyatakan pada pokoknya tidak keberatan ; |
| 2. | RIVE RONI ALTA BELLY Panggilan RONI ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi RIVE RONI ALTA BELLY Panggilan RONI tersebut, Terdakwa menyatakan pada pokoknya tidak keberatan ; |
| 3. | AGUSRIL Panggilan AGUS;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Agusril Panggilan Agus tersebut, Terdakwa menyatakan padanya tidak keberatan ; |
| 4. | ARMIDON Panggilan DONKING ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Armidon Panggilan Donking tersebut, Terdakwa menyatakan pada pokoknya tidak keberatan; 5. ISRA DESWANDI Panggilan Is ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ISRA DESWANDI Panggilan IS tersebut, Terdakwa menyatakan pada pokoknya tidak keberatan ; |
6. FEBRI DESRIKO Panggilan RIKO ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul 01.00 WIB., bertempat di Simpang Damar Transat, Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok, Terdakwa telah membawa bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dengan menggunakan 8 (delapan) derigen dan 1 (satu) buah drum plastik ;
Bahwa awalnya Saksi bersama 3 (tiga) orang teman sedang di Damar dan kami mendapat informasi ada orang mau transaksi narkoba dan selanjutnya kami berempat melihat ada mobil truck Colt Diesel warna kuning yang jalannya oleng lalu kami dekati menyuruh berhenti dan di atas mobil ada 4 (empat) orang termasuk sopir kemudian terciumlah bau alkohol dari keempat orang tersebut ;
Bahwa di atas mobil truck tersebut saksi dan teman-teman melihat ada 8 (delapan) derigen dan 1 (satu) drum plastik berisi minyak solar ;
Bahwa menurut Terdakwa minyak solar itu akan dipakainya mobilnya sendiri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi FEBRI DESRIKO Panggilan RIKO tersebut, Terdakwa menyatakan pada pokoknya tidak keberatan ;
7. DARWIS Panggilan DARWIS ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul 01.00 WIB., bertempat di Simpang Damar Transat, Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok, Terdakwa telah membawa bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dengan menggunakan 8 (delapan) derigen dan 1 (satu) buah drum plastik ;
Bahwa awalnya Saksi bersama 3 (tiga) orang teman sedang di Damar dan kami mendapat informasi ada orang mau transaksi narkoba dan selanjutnya kami berempat melihat ada mobil truck Colt Diesel warna kuning yang jalannya oleng lalu kami dekati menyuruh berhenti dan di atas mobil ada 4 (empat) orang termasuk sopir kemudian terciumlah bau alkohol dari keempat orang tersebut ;
Bahwa di atas mobil truck tersebut saksi dan teman-teman melihat ada 8 (delapan) derigen dan 1 (satu) drum plastik berisi minyak solar ;
Bahwa menurut Terdakwa minyak solar itu akan dipakainya mobilnya sendiri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi FEBRI DESRIKO Panggilan RIKO tersebut, Terdakwa menyatakan pada pokoknya tidak keberatan;
8. WAHYU YUDISTIRA, SH. Panggilan EGA ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul 01.00 WIB., bertempat di Simpang Damar Transat, Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok, Terdakwa telah membawa bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dengan menggunakan 8 (delapan) derigen dan 1 (satu) buah drum plastik ;
Bahwa awalnya Saksi bersama 3 (tiga) orang teman sedang di Damar dan kami mendapat informasi ada orang mau transaksi narkoba dan selanjutnya kami berempat melihat ada mobil truck Colt Diesel warna kuning yang jalannya oleng lalu kami dekati menyuruh berhenti dan di atas mobil ada 4 (empat) orang termasuk sopir kemudian terciumlah bau alkohol dari keempat orang tersebut ;
Bahwa di atas mobil truck tersebut saksi dan teman-teman melihat ada 8 (delapan) derigen dan 1 (satu) drum plastik berisi minyak solar ;
Bahwa menurut Terdakwa minyak solar itu akan dipakainya mobilnya sendiri sedangkan menurut temannya untuk proyek ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi FEBRI DESRIKO Panggilan RIKO tersebut, Terdakwa menyatakan pada pokoknya tidak keberatan;
Menimbang, bahwa pada pokoknya Terdakwa di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa perkara tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Simpang Damar Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok ;
Bahwa yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membawa bahan bakar minyak tersebut dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Nomor Polisi BA-3966-EZ ;
Bahwa bahan bakar minyak yang Terdakwa bawa tersebut berupa bahan bakar minyak solar yang akan dipergunakan terdakwa untuk mobilnya sendiri;
Bahwa bahan bakar minyak solar yang dibawa terdakwa dan ditempatkan pada 8 (delapan) buah derigen dan satu buah drum dengan jumlah keseluruhannya lebih kurang sekitar 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) liter ;
Bahwa ketika terdakwa membawa solar bersubsidi tersebut tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang syah diperuntukan untuk melakukan pengangkutan tersebut dari pihak yang berwenang yaitu diantaranya PT. Pertamina ;
Bahwa mobil yang Terdakwa pergunakan untuk pengangkutan BBM Solar tersebut bukanlah mobil yang diperuntukan untuk pengangkutan, mobil yang diperuntukan khusus untuk itu yaitu Truk Tangki pengangkutan yang harus memiliki / dilengkapi dengan DO (Deliveri Order) atau LO (Loading Order) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Colt Diesel BA 3966 EZ warna kuning ;
8 (delapan) buah derigen plastik berisi BBM jenis solar ;
1 (satu) buah drum plastik warna biru berisi BBM jenis solar ;
1 (satu) buah kunci kontak Merk Mitsubishi ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut adalah barang-barang yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan derigen ;
Menimbang, bahwa baik Terdakwa maupun saksi-saksi telah menyatakan mengetahui dan tidak keberatan dengan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan berupa mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat, serta barang bukti yang jika dihubungkan antara satu sama lain terdapat persesuaian sehingga dari hasil pemeriksaan persidangan tersebut didapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul 01.00 WIB., bertempat di Simpang Damar Transat, Kelurahan Kampung Jawa, Kota Solok, Terdakwa telah membawa bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dengan menggunakan 8 (delapan) derigen dan 1 (satu) drum plastik ;
Bahwa saksi Roni sebagai pemilik mobil yang dikemudikan Terdakwa tahu kalau Terdakwa membeli minyak solar bersubsidi dengan menggunakan 8 (delapan) derigen dan 1 (satu) drum buah drum plastik setelah ditelepon oleh Terdakwa jam 02.00 WIB., setelah Terdakwa ditangkap ;
Bahwa Saksi Roni ada proyek bangunan sedangkan Terdakwa yang membeli bahan bangunan, Saksi cuma memberi uang saja dan Terdakwalah yang mengatur penggunaan uang ;
Bahwa Terdakwa mengangkut bahan bangunan hanya di Sibarambang saja ;
Bahwa satu derigen isinya 35 (tiga puluh lima liter) minyak solar bersubsidi, dengan total 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) liter, sedangkan harga perliter adalah Rp 6.900.00 (enam ribu sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa membeli minyak solar bersubsidi tersebut di SPBU Bandar Panduang Kota Solok, dan tidak ada punya surat izin dari Dinas Pertambangan untuk membeli minyak solar bersubsidi ;
Bahwa saksi Roni tidak ada menyuruh Terdakwa membeli minyak solar bersubsidi tersebut, dan juga tidak menyediakan derigennya ;
Bahwa Terdakwa membawa minyak solar bersubsidi tersebut dengan menggunakan Colt Diesel BA 3966 EZ warna kuning milik saksi Roni ;
Bahwa biasanya Terdakwa membeli minyak solar bersubsidi dengan surat keterangan dari Wali Nagari hanya untuk 2 (dua) derigen ;
Bahwa Terdakwa adalah sopir mobil tersebut sejak 2 (dua) tahun yang lalu sedangkan Saksi Roni adalah pemilik mobil tersebut ;
Bahwa tujuan Terdakwa membeli minyak solar bersubsidi adalah untuk dipakai sendiri, mengingat jarak Sibarambang dari Solok cukup jauh yaitu lebih kurang 50 (lima puluh) Km ;
Bahwa di persidangan diperlihatkan barang bukti berupa1 (satu) unit mobil Colt Diesel BA 3966 EZ warna kuning dan Terdakwa dan saksi-saksi membenarkannya bahwa itu adalah mobil yang dikemudikan Terdakwa saat membeli minyak solar bersubsidi dengan menggunakan 8 (delapan) derigen ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum di atas Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Solok dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yakni kesatu melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi atau kedua melanggar Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tauhn 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum tersusun secara alternatif maka majelis dapat memilih salah satu dari dakwaan alternatif tersebut untuk diterapkan terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan di atas majelis lebih condong untuk menerapkan dakwaan kesatu terhadap perbuatan Terdakwa yakni melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Setiap Orang/barang siapa adalah orang selaku subjek hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa BENRIADI FIRDAUS Panggilan BEN dengan segala identitas Terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan penuntut umum adalah cocok atau sesuai dengan identitas Terdakwa yang diakuinya di persidangan, Terdakwa adalah subjek hukum, di mana Terdakwa adalah orang yang didakwa dalam perkara ini dan lagi sepanjang pengamatan majelis di persidangan, Terdakwa bukanlah termasuk ke dalam orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sedangkan yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa, dan yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari Minyak Bumi, yang disubsidi pemerintah maksudnya adalah adanya subsidi pemerintah yang dianggarkan dalam APBN sehingga harga penjualannya kepada masyarakat lebih murah dibandingkan dengan harga bahan bakar yang tidak disubsidi oleh pemerintah, dan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak merupakan bagian dari Kegiatan Usaha Hilir yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. Bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak atau Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta petunjuk yang ada diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 27 September 2015 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Simpang Damar Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok telah dibawa oleh saksi Riko, saksi Darwis dan saksi Ega ke Polres Solok Kota untuk dilakukan penyidikan karena telah mengendarai 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Nomor Polisi BA-3966-EZ dengan membawa bahan bakar minyak solar yang ditempatkan pada 8 (delapan) buah derigen dan satu buah drum dengan jumlah keseluruhannya lebih kurang sekitar 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) liter ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Nomor Polisi BA-3966-EZ dengan membawa BBM tersebut dipergunakan untuk stok atau persediaan mobil Terdakwa karena daerah tempat Terdakwa tinggal jauh dari SPBU. Bahwa BBM Solar yang diangkut oleh terdakwa tersebut merupakan bahan bakar bersubsidi yang didapatkan dengan cara dibeli harga perliternya sebesar Rp. 6.900 (enam ribu sembilan ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa pengangkutan bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut seharusnya adalah dengan menggunakan Truk Tangki pengangkutan yang harus memiliki / dilengkapi dengan DO (Deliveri Order) atau LO (Loading Order) dari Badan Usaha yang menjual BBM tersebut juga disertai dengan Surat Jalan yang ditujukan ke konsumen akhir serta untuk agen atau transportir yang memiliki truk tangki harus memiliki izin pengangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun pada saat terdakwa melakukan pengangkutan tersebut selain tanpa adanya dokumen yang sah terdakwa juga hanya menggunakan 1 (satu) unit mobil Colt Diesel Nomor Polisi BA-3966-EZ seharusnya diperuntukan untuk pengangkutan dengan muatan orang ataupun barang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa harus dipersalahkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Colt Diesel BA 3966 EZ warna kuning, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik saksi Rive Roni, maka dikembalikan kepada saksi Rive Roni sedangkan 8 (delapan) derigen dan 1 (satu) buah drum plastik warna biru berisi masing-masing BBM jenis solar bersubsidi, oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomi, maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya tindak pidana maupun perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus bertanggung jawab serta dipidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, maka terhadap Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencarnya memberantas penimbunan BBM ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa punya tanggungan keluarga ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Mengingat, ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal-pasal dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta pasal-pasal dari peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BENDRIADI FIRDAUS Pgl. BEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000.000,00. (Lima Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil Colt Diesel BA 3966 EZ warna kuning;
1 (satu) buah kunci kontak Merk Mitsubishi ;
Dikembalikan kepada saksi Rive Roni Alta Belly Pgl. Roni ;
8 (delapan) buah dirigen plastik berisi BBM jenis solar ;
1 (satu) buah drum plastik warna biru berisi BBM jenis solar ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkankan Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,00. (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, pada hari Rabu, tanggal 13 Januari 2016 oleh kami HERIYENTI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, AFDIL AZIZI, SH.,MKn dan NANI PRATIWI,SH., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota., dan dibantu oleh YUANZALINDA, sebagai panitera pengganti dan dihadiri oleh ARY IQBAL SETYO NASUTION, SH. sebagai penuntut umum dan Terdakwa tersebut.
Hakim- Hakim anggota , Hakim Ketua Majelis ,
AFDIL AZIZI, SH. MKn, SH. HERIYENTI, SH. MH..
NANI PRATIWI, SH..
Panitera Pengganti ,
YUANZALINDA.