107/Pid.B/2013/PN.Kng
Putusan PN KUNINGAN Nomor 107/Pid.B/2013/PN.Kng
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NOVITA SARI alias MELLY binti DODO
1. Menyatakan terdakwa NOVITA SARI alias MELLY binti DODO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERDAGANGAN ORANG”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - (satu) 1 buah HP merk Nokia type 2600 clasik warna hitam; - (satu) 1 HP merk SAMSUNG CHAMP warna putih; - (satu) 1 buah HP merk NOKIA type 1600 warna hitam; Dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi; - (satu) 1 lembar Nota sewa kamar No.01047 dari Hotel Kabayan Kab. Kuningan; - Uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Boking; - Uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tips/komisi; Dikembalikan kepada Kepolisian Resor Kuningan; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 107/Pid.B/2013/PN. KNG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | NOVITA SARI BINTI DODO. |
| Tempat lahir | : | Kab.Kuningan. |
| Umur atau tanggal lahir | : | 18 Tahun / 5 Nopember 1993 |
| Jenis kelamin | : | Perempuan |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Lingkungan Dusun Ciasem Rt. 07 Rw. 03 kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Empud Mahpudin, SH, Penasihat Hukum yang berkedudukan di Jalan Otista Gang Melati IV No. 161 Kuningan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik tertanggal 19 Maret 2013 s/d 7 April 2013.
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 8 April 2013 s/d 17 Mei 2013.
Penuntut Umum tertanggal 16 Mei 2013 s/d 4 Juni 2013.
Hakim Pengadilan Negeri Kuningan tertanggal 28 Mei 2013 s/d 26 Juni 2013.
Perpanjangan KPN Kuningan tertanggal 27 Juni 2013 s/d 25 Agustus 2013.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, sebagai berikut:
KESATU :
--------- Bahwa Terdakwa NOVITA SARI BINTI DODO pada hari Senin tanggal 18 bulan Maret tahun 2013 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2013 di Hotel Kabayan Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, memperkerjakan korban tindak tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari senin tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di hotel Kabyan Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan, awalnya ada seorang laki-laki yang pesan perempuan yang masih ABG (dibah umur) kemudian terdakwa NOVITA SARI BINTI DODO menghubungisaksi sdr AYU NOVITA melalui Hand Phone dengan menawarkan kepada saksi AYU NOVITA “DE BUTUH UANG TIDAK, LUMAYAN NIE Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) MASIH MUDA USIA 22 TAHUN” CEPAT MANDI NANTI DI JEMPUT” NANTI KLO JADI MINTA Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah) YA” dan setelah saksi AYU NOVITA mau diajak oleh tamu, setelah itu terdakwa bersama tamu yang sudah pesan tersebut menjemput korban dijalan dekat rumah korban di Dusun Sukamulya Rt. 03 Rw. 02 Desa Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama tamu membawa saksi AYU NOVITA untuk pergi menuju ke Hotel Kabayan Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan untuk menyewa 1 (satu) kamr di hotel. Kemudian setibanya di hotel tersebut terdakwa menyuruh saksi AYU NOVITA masuk kamar untuk menemani laki-laki tersebut, laki-laki tersebut berkata kepada saksi AYU NOVITA “UANGNYA SUDAH SAYA BERIKAN KEPADA SDR NOVITA ALS MELI SEBESAR Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” sedangkan terdakwa menunggu di lobi Hotel dan tidak lama kemudian korban serta laki-laki yang pesan tersebut keluar dan sesampainya di pintu keluar hotel tersebut terdakwa di tangkap dan di bawa ke Polres Kuningan.
Bahwa benar dari setiap transaksi dan transaksi tersebut diatas yang dilakukan Terdakwa NOVITA SARI BINTI DODO mendapat keuntungan kurang lebihRp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi korban dan dari tamu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa NOVITA SARI BINTI DODO pada hari Senin tanggal 18 bulan Maret tahun 2013 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2013 di Hotel Kabayan Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkandiri sendiri atau orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari senin tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di hotel Kabyan Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan, awalnya ada seorang laki-laki yang pesan perempuan yang masih ABG (dibah umur) kemudian terdakwa NOVITA SARI BINTI DODO menghubungisaksi sdr AYU NOVITA melalui Hand Phone dengan menawarkan kepada saksi AYU NOVITA “DE BUTUH UANG TIDAK, LUMAYAN NIE Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) MASIH MUDA USIA 22 TAHUN” CEPAT MANDI NANTI DI JEMPUT” NANTI KLO JADI MINTA Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah) YA” dan setelah saksi AYU NOVITA mau diajak oleh tamu, setelah itu terdakwa bersama tamu yang sudah pesan tersebut menjemput korban dijalan dekat rumah korban di Dusun Sukamulya Rt. 03 Rw. 02 Desa Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama tamu membawa saksi AYU NOVITA untuk pergi menuju ke Hotel Kabayan Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan untuk menyewa 1 (satu) kamr di hotel. Kemudian setibanya di hotel tersebut terdakwa menyuruh saksi AYU NOVITA masuk kamar untuk menemani laki-laki tersebut, laki-laki tersebut berkata kepada saksi AYU NOVITA “UANGNYA SUDAH SAYA BERIKAN KEPADA SDR NOVITA ALS MELI SEBESAR Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” sedangkan terdakwa menunggu di lobi Hotel dan tidak lama kemudian korban serta laki-laki yang pesan tersebut keluar dan sesampainya di pintu keluar hotel tersebut terdakwa di tangkap dan di bawa ke Polres Kuningan.
Bahwa benar dari setiap transaksi dan transaksi tersebut diatas yang dilakukan Terdakwa NOVITA SARI BINTI DODO mendapat keuntungan kurang lebihRp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi korban dan dari tamu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat-surat, dan barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 5 (orang) Saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi SAKSI AYU NOVITA binti MAKSUM
Bahwa Saksi mengenal terdakwa sebagai teman Saksi. Dimana saat ini Terdakwa sedang dihadapkan dalam sidang oleh karena adanya tindak pidana trafficking yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah sebagai korban dalam tindak pidana trafficking/perdagangan orang;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Januari 2013 Saksi mendapat SMS dari Terdakwa yang intinya menanyakan apakah Saksi lagi butuh uang dan ada yang mau memberi sebanyak Rp. 400.000,- dan Terdakwa meminta bagian dari sejumlah uang tersebut sebanyak Rp. 100.000,-;
Bahwa Saksi mengetahui uang yang dijanjikan oleh Terdakwa adalah uang bayaran apabila Saksi mau menemani laki-laki/tamu;
Bahwa pada hari itu juga, Saksi dijemput oleh Terdakwa bersama 2 (dua) orang pria dengan menggunakan mobil Xenia kemudian menuju ke Hotel Kabayan di daerah Sangkanurip Kuningan;
Bahwa salah satu dari tamu pria itu menyewa kamar di Hotel Kabayan tersebut dan Saksi bersama pria tersebut langsung masuk ke dalam kamar. Pria itu mengatakan kepada Saksi kalau uang bayaran sudah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,-;
Bahwa ketika Saksi masih sedang ngobrol dengan tamu pria itu, tidak lama ada petugas kepolisian yang menggrebek Saksi bersama tamunya dan saksi diamankan;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebelumnya melalui facebook. Saksi tahu kalau Terdakwa sering menawari perempuan untuk menemani tamu hingga berhubungan badan juga dengan pria-pria yang ditawarkan oleh Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah ditawari oleh Terdakwa untuk menemani dan memberikan jasa sex kepada tamu pria yang mencari perempuan tapi Saksi menolak;
Bahwa Saksi pernah meminta juga kepada Terdakwa untuk dicarikan pria yang butuh ditemani dan jasa sex, hal itu disebabkan karena Saksi sedang membutuhkan uang untuk membayar SPP sekolah Saksi;
Bahwa tarif yang diberikan kepada Saksi tergantung dari Terdakwa, memberinya kepada Saksi. Terdakwa juga meminta komisi dari bayaran yang diberikan kepada Saksi tersebut yang besarnya variatif.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi MAKSUM bin MUSAR
Bahwa Saksi diperiksa terkait tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa Saksi adalah ayah dari saksi korban Ayu Novita dan Saksi baru mengetahui adanya kejadian yang menimpa anaknya ketika pada hari Senin, 18 Maret 2013 saksi dipanggil di Polres Kuningan;
Bahwa yang Saksi ketahui telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (trafficking) yang dilakukan oleh Terdakwa dan yang menjadi korban adalah anak kandung Saksi. Kejadiannya di Hotel Kabayan, Sungkanurip Kecamatan Cigandamekar – Kuningan;
Bahwa Terdakwa menawarkan kepada saksi korban Ayu Novita untuk menemani tamu pria juga termasuk untuk berhubungan badan dengan tamu tersebut. Dan nantinya saksi Ayu Novita akan diberi bayaran;
Bahwa Saksi sebagai ayah kandung dari Saksi korban sangat kaget atas kejadian yang menimpa anaknya Saksi tidak mengetahui sudah berapa kali anaknya menerima tawaran dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi ASEP SAEPULOH bin MUHAMAD RIDWAN MANSYUR
Bahwa Saksi diperiksa terkait tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa pada hari Senin, 18 Maret 2013 jam 12.00 WIB Saksi bersama saksi Andri Faisal berpura-pura memesan perempuan yang masih ABG kepada Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa menyanggupi dan minta dijemput di Gedung Sanggariang Sln Siliwangi Kabupaten Kuningan lalu dijemput oleh Saksi bersama dengan saksi Andri Faisal. Terdakwa mengajak untuk menjemput saksi korban Ayu Novita di Desa Sukamulya, Cigugur – Kuningan;
Bahwa Terdakwa awalnya akan mencarikan 2 orang ABG akan tetapi hanya saksi Ayu Novita yang bisa dihubungi, sedangkan yang satunya lagi tidak bisa dihubungi melalui handphone. Dan Terdakwa menyanggupi untuk menjadi gantinya.
Bahwa setelah menjemput saksi Ayu Novita, Saksi langsung menuju Hotel Kabayan di daerah Sangkanurip Kabupaten Kuningan, lalu Saksi Andri memesan kamar dan memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- untuk uang booking korban dan uang Rp. 100.000,- untuk yang tipnya. Kemudian saksi Andri dan saksi korban masuk ke dalam kamar. Sedangkan Saksi bersama dengan terdakwa menunggu diluar.
Bahwa selang 10 menit datang petugas dari Kepolisian Polres Kuningan menggrebek saksi Ayu Novita dan saksi Andri sekaligus mengamankan Terdakwa yang sedang bersama Saksi.
Bahwa dari awal Terdakwa meminta tarif untuk ABG yang dipesan oleh Saksi sebesar Rp. 500.000,- dan Terdakwa juga ada meminta tip lagi sebesar Rp. 100.000,- sehingga jumlah total keseluruhan Rp. 600.000,- yang diterima Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi AHMAD FAUZI
Bahwa Saksi diperiksa terkait tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa pada hari Senin, 18 Maret 2013 saksi dan saksi Andri Faizal juga saksi Asep berencana melakukan penangkapan terhadap TO (Target Operasi) yaitu Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana trafficking/perdagangan perempuan;
Bahwa saksi Andri Faisal dan saksi Asep memesan perempuan yang masih ABG kepada terdakwa. Dan Terdakwa menyanggupi setelah terjadi transaksi yaitu saksi Andri, Saksi Asep, terdakwa juga Saksi korban berada di Hotel Kabayan, Sangkanurip Kuningan, Saksi melakukan penggrebekan di kamar hotel.
Bahwa Terdakwa sendiri diamankan di halaman luar hotel sedang bersama dengan saksi Asep. Dari tangan Terdakwa juga berhasil diamankan uang tunai sebanyak Rp. 600.000,-;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi FITRIA binti NADI (keterangan Saksi dibacakan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi diperiksa terkait tindak pidana perdagangan orang
Bahwa kejadiannya adalah hari Senin, 18 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di hotel Kabayan, Sangkanurip Kuningan dan yang menjadi korban adalah saksi Ayu Novita yang merupakan teman Saksi;
Bahwa Terdakwa pernah juga menawari tamu pria sebanyak 3 kali akan tetapi hanya 1 tawaran yang pernah diterima oleh Saksi. Sampai melakukan hubungan badan dengan tamu tersebut dan Saksi mendapatkan bayaran sebesar Rp. 70.000,-;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi DIDING SUARDI bin MATSAHAL
Bahwa Saksi diperiksa terkait tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2013 sekitar jam 12.30 WIB di Hotel Kabayan Sangkanurip Kuningan, Saksi yang sedang bekerja sebagai receptionist di Hotel tersebut kedatangan tamu 2 (dua) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan. Dimana salah satu dari laki-laki tersebut memesan kamar;
Bahwa kemudian Saksi yang menyiapkan kamar dan menerima uang sewa dari tamu tersebut sebesar Rp. 150.000,-. Dan setelah + 15 menit tamu pria masuk bersama dengan salah satu perempuan itu datangi petugas dari kepolisian yang melakukan penggrebekan;
Bahwa nota/bon sewa hotel juga sempat diminta oleh petugas kepolisian yang melakukan penggrebekan. Dan nomor kamar hotel yang disewa oleh tamu yang digrebek itu adalah kamar No. 12;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Saksi ANDRI FAISAL
Bahwa Saksi diperiksa terkait tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa Saksi adalah anggota Polres Kuningan, yang awalnya mendapat intruksi dari Polda Jabar untuk melakukan Operasi Bunga Lodaya yaitu untuk menciduk pelaku tindak pidana perdagangan orang (trafficking);
Bahwa pada hari Senin, 18 Maret 2013 sekira jam 12.00 WIB Saksi dengan Saksi Asep berpura-pura memesan perempuan yang masih ABG kepada Terdakwa melalui SMS;
Bahwa kemudian Terdakwa menyanggupi dan minta dijemput di Gedung Sanggariang Jln.Siliwangi Kabupaten Kuningan lalu dijemput oleh Saksi bersama dengan saksi Andri Faisal. Terdakwa mengajak untuk menjemput saksi korban Ayu Novita di Desa Sukamulya, Cigugur – Kuningan;
Bahwa Terdakwa awalnya akan mencarikan 2 orang ABG akan tetapi hanya saksi Ayu Novita yang bisa dihubungi, sedangkan yang satunya lagi tidak bisa dihubungi melalui handphone. Dan Terdakwa menyanggupi untuk menjadi gantinya.
Bahwa setelah menjemput saksi Ayu Novita, Saksi langsung menuju Hotel Kabayan di daerah Sangkanurip Kabupaten Kuningan, lalu Saksi memesan kamar dan memberi uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- untuk uang booking korban dan uang Rp. 100.000,- untuk yang tipnya. Kemudian Saksi dan saksi korban masuk ke dalam kamar. Sedangkan saksi Asep bersama dengan Terdakwa menunggu diluar.
Bahwa selang 10 menit datang petugas dari Kepolisian Polres Kuningan menggrebek saksi Ayu Novita dan Saksi sekaligus mengamankan Terdakwa yang sedang bersama saksi Asep.
Bahwa dari awal Terdakwa meminta tarif untuk ABG yang dipesan oleh Saksi sebesar Rp. 500.000,- dan Terdakwa juga ada meminta tip lagi sebesar Rp. 100.000,- sehingga jumlah total keseluruhan Rp. 600.000,- yang diterima Terdakwa;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a decharge), meskipun haknya tersebut telah diberikan;
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa terkait tindak pidana perdagangan orang;
Bahwa awalnya pada hari Senin, 18 Maret 2013 Terdakwa mendapat SMS dari seorang laki-laki yang minta dicarikan perempuan ABG lalu Terdakwa menghubungi korban melalui HP dengan menawarkan tamu kepada korban;
Bahwa setelah korban mau menerima tawaran tersebut, Terdakwa minta dijemput didepan Gedung Sanggariang, Jln, Siliwangi Kuningan. Untuk selanjutnya Terdakwa bersama dengan 2 tamu pria menjemput Saksi korban ke rumahnya di Sukamula, Cigugur Kuningan;
Bahwa kemudian Terdakwa dengan 2 pria tamunya juga Saksi korban menuju ke Hotel Kabayan, di Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar, Kuningan lalu salah seorang dari tamu tersebut menyewa 1 kamar hotel seharga Rp. 150.000,- dan Terdakwa menyuruh Saksi korban untuk masuk ke dalam kamar tersebut bersama salah seorang pria tamunya yaitu saksi Andri;
Bahwa Terdakwa memasang tarif untuk perempuan ABG yang dipesan tamunya sebesar Rp. 500.000,-. Uang tersebut Terdakwa potong sebesar Rp. 100.000,- untuk jatah Terdakwa sendiri dan Terdakwa sempat pula meminta Rp. 50.000,- kepada Saksi korban sehingga Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 150.000,- dan yang sebesar Rp. 350.000 untuk bayaran kepada Saksi korban;
Bahwa sebelum saksi Andri dan Saksi korban masuk ke dalam kamar Terdakwa juga sempat meminta tip lagi sebesar Rp. 100.000,- kepada saksi Andri, dan saksi Andri memberikan uang tersebut;
Bahwa selang + 10 menit saksi Andri dan saksi korban berada di dalam kamar, datang anggota Polres Kuningan yang menggrebek kamar mereka dan Terdakwa yang sedang berada di luar kamar bersama salah seorang tamunya juga diamankan. Kemudian uang sebesar Rp. 600.000,- yang masih ada ditangan Terdakwa yang merupakan uang pembayaran untuk Saksi korban ikut disita juga oleh anggota Polres Kuningan;
Bahwa Terdakwa dulunya pernah bekerja di Samsung – Cirebon setelah berhenti bekerja Terdakwa pernah diajak oleh temannya untuk melayani pria yang mencari jasa sex. Saat itu Terdakwa menerima tawaran tersebut dan mendapat bayaran sebesar Rp. 400.000,-;
Bahwa Terdakwa awal mula kenal dengan Saksi korban adalah melalui facebook lalu akhirnya akrab setelah bertemu diruman temannya di daerah Kamukten oleh karena terdakwa mengetahui kalau saksi korban Ayu Novita pernah juga dibooking oleh om-om paruh baya dan mendapatkan bayaran sehingga Terdakwa pun tertarik untuk menawarkan tamu-tamu pria yang membutuhkan jasa sex kepada saksi Ayu Novita;
Bahwa saksi Ayu Novita juga pernah meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan pria yang mau ditemani, karena Saksi sedang perlu uang untuk bayar SPP. Dan selain saksi Ayu Novita terdakwa juga menawarkan saksi Fitria binti Nadi untuk menemani tamu;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa:
Satu (1) buah HP merk Nokia type 2600 clasic warna hitam
Satu (1) HP merk Samsung Champ warna putih
Satu (1) HP merk Nokia type 1600 warna hitam
Satu (1) lembar nota sewa kamar No. 01047 dari Hotel Kabayan Kabupaten Kuningan
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) booking
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribur rupiah) tip/komisi
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai dan ditutup, Penuntut Umum membacakan tuntutan pidananya tanggal ....... yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa NOVITA SARI BINTI DODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana telah menggunakan atau memanfaatkan korban TP Perdagangan orang untuk melakukan persetubuhan atau cabul sebagaimana di dakwa dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOVITA SARI BINTI DODO berupa pidana penjara selama 4 (EMPAT) TAHUN penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda 120.000.000,- (Seratus Dua puluh Juta Rupiah)Subsidair 3 (Tiga) bulan Kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk Nokia type 2600 calsik warna hitam ;
1 (satu) HP merk SAMSUNG CHAMP warna putih ;
1 (satu) Buah HP merk NOKIA type 1600 warna hitam ;
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) lembar Nota sewa kamar No.01047 dari hotel Kabayan Kab. Kuningan ;
Uang sebesar Rp. 500. 000,- (lima ratus ribu rupiah) Boking :
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tips/komisi ;
Dikembalikan Kepada Kepolisian Resort Kuningan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan permohonan untuk keringanan hukumannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa guna menentukan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan keseluruhan hasil persidangan perkara ini dalam suatu musyawarah Majelis Hakim untuk mengambil putusan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang saling berhubungan satu dengan lainnya, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2013 saksi Asep dan saksi Andri Faisal menghubungi Terdakwa melalui handphone untuk memesan perempuan (ABG) supaya bisa menemani sekaligus diajak berhubungan badan. Terdakwa mengatakan bisa menyediakan anak ABG tersebut;
Bahwa sekira jam 12.00 WIB saksi Asep dan saksi Andri yang memesan ABG kepada Terdakwa dengan menggunakan mobil Avanza menghampiri Terdakwa didepan Gedung Sanggariang Jln. Siliwangi Kabupaten Kuningan. Terdakwa mengajak untuk menjemput ABG yang hendak dipesan oleh kedua pria tersebut di Sukamulya Kecamatan Cigugur Kuningan, yaitu saksi Ayu Novita;
Bahwa saksi Andri Faizal menyetujui atas harga booking untuk 1 orang ABG sebesar Rp. 500.000,- sehingga setelah bertemu dengan saksi Ayu Novita, mereka menuju Hotel Kabayan di daerah Sangkanurip Desa Cigandamekar Kabupaten Kuningan. Saksi Andri Faizal kemudian membooking satu kamar di hotel tersebut untuk dipakai bersama dengan saksi Ayu Novita. Sementara saksi Asep Saepuloh dan Terdakwa rencananya akan memakai kamar tersebut setelah selesainya saksi Andri Faisal dan saksi Ayu Novita;
Bahwa uang sebesar Rp. 500.000,- untuk booking saksi Ayu Novita, diserahkan saksi Andri Faisal kepada terdakwa sebelum masuk kamar, dan Terdakwa meminta lagi uang sebesar Rp. 100.000,- kepada saksi Andri Faisal sebagai uang tip;
Bahwa ketika saksi Ayu Novita dan saksi Andri Faisal sudah sekitar 5 menit didalam kamar. Mereka didatangi dan digrebeg oleh anggota Polres Kuningan. Dan Terdakwa yang sedang berada di parkiran mobil Hotel Kabayan bersama dengan saksi Asep Saepuloh juga ikut diamankan. Dari tangan terdakwa didapatkan uang sebesar Rp. 600.000,- yang diakui oleh Terdakwa sebagai uang booking jasa untuk saksi Ayu Novita dari saksi Andri sebesar Rp. 500.000,- dan uang tip untuk terdakwa sebesar Rp. 100.000,-;
Bahwa awalnya Terdakwa memasang tarif bayaran untuk saksi Ayu Novita sebesar Rp. 500.000,- dimana dari sejumlah itu akan dipotong sebesar Rp. 100.000,- untuk diambil Terdakwa sehingga uang yang diserahkan kepada saksi Ayu Novita sebesar Rp. 400.000,-. Dan ketika di Hotel Kabayan Sangkanurip, Cigandamekar Kuningan, pada saat saksi Ayu Novita dan saksi Andri Faisal hendak masuk kamar Terdakwa juga meminta uang tip sebesar Rp. 100.000,- kepada saksi Andri Faisal. Total keseluruhan Terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 200.000,- dari jumlah bayaran yang diberikan oleh Andri Faisal untuk jasa sex dari saksi Ayu Novita;
Bahwa awal mula terdakwa mengenal saksi Ayu Novita adalah ketika Saksi masih sekolah dibangku SMP tahun 2012 melalui facebook. Pertama kali bertemu dirumah teman Saksi yang juga merupakan teman Terdakwa didaerah Kamukten. Saksi Ayu Novita juga mengetahui dari saksi Fitria kalau Terdakwa adalah orang yang sering menawarkan ABG untuk menemani tamu laki-laki;
Bahwa selain saksi Ayu Novita, Terdakwa juga pernah menawarkan kepada saksi Fitria sebanyak 3 kali untuk menemani om-om (laki-laki) termasuk untuk melakukan hubungan badan, tetapi hanya 1 tawaran saja yang diterima oleh saksi Fitria, dan saksi Fitria mendapat bayaran sebesar Rp. 70.000,- langsung dari tamu tersebut;
Bahwa saksi Ayu Novita juga saksi Fitria mengetahui kalau Terdakwa adalah orang yang biasa menawari perempuan untuk menemani “om-om” (laki-laki). Dan setelah mulai dekat berkenalan, saksi Ayu Novita pernah meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan tamu yang mau ditemani dikarenakan saksi sedang butuh uang untuk bayar SPP. Sementara saksi Fitria tertarik untuk menemani laki-laki dikarenakan butuh uang untuk jajan sehari-hari, karena uang yang saksi dapatkan dari orangtua dirasa masih kurang;
Bahwa Terdakwa terdorong melakukan pekerjaan menawarkan perempuan atau ABG kepada laki-laki yang butuh ditemani oleh perempuan disebabkan karena dulunya Terdakwa pernah juga ditawari dan menemani tamu laki-laki sekaligus melakukan hubungan badan lalu mendapatkan upah bayaran. Terdakwa lalu keluar dari tempat bekerjanya di outlet Samsung di Cirebon memilih tinggal dirumah temanya yang juga sering mencarikan perempuan untuk om-om. Sementara dihadapkan dengan kondisi orang tua yang kehidupan ekonominya kurang, dimana Terdakwa sebagai anak sulung merasa bertanggungjawab atas 3 orang adiknya sehingga Terdakwa mengambil cara yang cepat untuk mendapatkan uang dengan menjadi orang yang bisa menjadi perantara dan menawarkan laki-laki yang mau membutuhkan perempuan untuk menemani dan melakukan hubungan sex.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana, dan setelah melalui proses pemeriksaan di muka sidang, selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti bersalah, oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sistematika penentuan pembuktian pasal atau pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa menurut ajaran dualistis (dipopulerkan oleh Prof. Moelyatno tahun 1955) harus dipisahkan antara tindak pidana atau perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana, yang menjadi unsur tindak pidana hanyalah mengenai tindakan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sedangkan pertanggungjawaban pidana menyangkut pelaku baik orang maupun badan hukum, sehingga dengan demikian dalam pembuktian dakwaan Penuntut Umum terlebih dahulu akan dibuktikan mengenai “unsur tindak pidana” atau “actus reus”, apabila terbukti baru kemudian akan dipertimbangkan “pertanggungjawaban pidananya” atau “mens rea”, disamping itu juga harus dipertimbangkan pula jika terbukti ada tindak pidana apakah ada alasan pembenar dan jika terpenuhi syarat pertanggungjawaban pidana harus pula dipertimbangkan mengenai alasan pemaaf, yang akan dipertimbangkan sebagai berikut di bawah ini:
Tindak Pidana (actus reus)
Menimbang, bahwa untuk membuktikan “tindak pidana”, harus dilihat apakah perbuatan Terdakwa diatur oleh peraturan perundang-undangan pidana dan bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat, dalam hal ini didasarkan kepada surat dakwaan Penuntut Umum dan terhadap dakwaan tersebut harus dibuktikan semua unsur-unsur dari pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang didakwakan kepadanya, dan tidak ditemukan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau kedua melanggar pasal 88 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan yang akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta telah terungkap di persidanganTerdakwa telah menarik keuntungan dari korban tindak pidana perdagangan orang, sehingga menurut Majelis Hakim fakta hukum tersebut lebih bersesuaian dengan dakwan alternatif pertamayaitu pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, oleh karena itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan pertama Penuntut Umum, jika tidak terbukti baru kemudian akan dipertimbangkan dakwaan berikutnya;
Menimbang, bahwa rumusan tindak pidana yang ditentukan dalam dakwaan pertama Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbunyi:“Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korbantindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukanpersetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindakpidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, ataumengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang”,mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut:
Unsur: “menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang”;
Unsur: “melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang”;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur-unsur tersebut terpenuhi atau tidak akan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Ad. 1. Unsur: “Menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang”
Menimbang, bahwa kata “atau” dalam unsur ini menunjukan bahwa unsur ini bersifat aternarif atau pilihan, yang dalam hal ini terdiri dari 2 unsur alternatif, yaitu: “menggunakan korban tindak pidana perdagangan orang”, atau “memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang” sehingga tidak harus seluruh unsur alternatif ini terpenuhi, apabila salah satu unsur alternatif ini terpenuhi maka unsur ini sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena undang-undang membedakan antar “mempergunakan” dengan “memanfaatkan”, maka terlebih dahulu harus dipahami maksud atau arti dari kedua kata tersebut;
Menimbang, bahwa arti kata “menggunakan” menurut kamus besar Bahasa Indonesia yang disusun oleh Tim Prima Pena dari Penerbit Gita Media Press adalah memanfaatkan atau memakai sedangkan arti kata “memanfaatkan” adalah menggunakan atau menjadikan sesuatu menjadi ada manfaatnya atau bermanfaat ;
Menimbang, bahwa setiap perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia haruslah dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang sebagaimana ketentuan dalam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hokum No. 2, 7, 8, 9 terungkap fakta bahwa korban yaitu saksi Ayu Novita sudah sejak sekolah di bangku SMP mengenal terdakwa. Saksi mengetahui kalau Terdakwa sering mencari perempuan untuk menemani laki-laki, melakukan hubungan sex dan mendapatkan upah atas jasa yang ditawarkan tersebut. Ada beberapa kali Terdakwa menawarkan kepada Saksi untuk menemani tamu laki-laki, ada yang Saksi menolaknya. Akan tetapi Saksi sendiri pernah meminta langsung kepada Terdakwa untuk dicarikan tamu laki-laki dikarenakan Saksi sedang butung uang;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum No. 1, 2, 3, 5 terungkap fakta bahwa pada saat saksi Asep Saepuloh dan saksi Andri Faisal menghubungi Terdakwa untuk minta dicarikan perempuan ABG yang mau menemani, terdakwa menyanggupi dengan mengatakan siap untuk mencarikan pesanan yang diminta yaitu ABG;
Menimbang bahwa selanjutnya saksi Asep dan saksi Andri menjemput Terdakwa di depan Gedung Sanggariang dengan menggunakan mobil. Terdakwa mengajak Saksi untuk menjemput perempuan ABG yang dipesan Saksi itu dirumah ABG tersebut di Desa Sukamulya, Cigugur. Terdakwa mengatakan kepada Saksi kalau tarif untuk perempuan ABG tersebut sebesar Rp. 500.000,-. Dan Saksi awalnya minta disediakan 2 orang ABG tetapi hanya ada 1 yaitu saksi Ayu Novita sehingga Terdakwa menyanggupi untuk menemani salah satu dari saksi Asep dan saksi Andri.
Menimbang, bahwa setelah menjemput saksi Ayu Novita dilanjutkan menuju Hotel Kabayan didaerah Sangkanurip, Cigandamekar. Sesampainya di hotel saksi Andri langsung mengambil 1 kamar untuk Saksi sendiri bersama saksi Ayu Novita rencananya setelah mereka berdua barulah kamar tersebut bergantian dipakai saksi Asep bersama dengan Terdakwa. Sebelum masuk ke dalam kamar saksi Andri menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- untuk membayar saksi Ayu Novita kepada Terdakwa dan Terdakwa meminta lagi uang sebesar Rp. 100.000,- diluar tarif itu untuk tip sehingga uang yang diserahkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 600.000,-. Sambil menunggu saksi Ayu Novita bersama saksi Andri, terdakwa dan saksi Asep duduk diparkiran hotel. Akan tetapi tidak lama datang anggota dari kepolisian hingga akhirnya Terdakwa diringkus (diamankan);
Menimbang bahwa dari uang yang diberikan saksi Andri sebesar Rp. 500.000,- tersebut Terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 50.000,- - Rp. 100.000,- sehingga bayaran yang diterima saksi Ayu Novita sebesar Rp. 400.000,-. Dan Terdakwa masih meminta tip kepada saksi Andri sebesar Rp. 100.000,- diluar tarif.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa saksi Ayu Novita adalah korban dari perbuatan Terdakwa untuk tujuan eksploitasi prostitusi yang dijalankan oleh Terdakwa sehingga jelaslah bahwa perbuatan terdakwa ini adalah memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang yaitu saksi Ayu Novita agar mau atau bersedia melayani saksi Andri untuk melakukan hubungan badan atau seksual dengan tujuan memperoleh keuntungan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut hemat Majelis Hakim unsur memanfaatkan korban perdagangan orang atas persetujuan dari orang itu untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : “melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang ” ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang terdiri dari 4 unsur alternatif, yaitu: “melakukan persetubuhan dengan korban tindak pidana perdagangan orang” atau “melakukan perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang”, atau “mempekerjakan korban tindak pidana orang untuk meneruskan praktik eksploitasi”atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang“, sehingga tidak harus seluruh unsur alternatif ini terpenuhi, apabila salah satu unsur alternatif ini terpenuhi maka unsur ini sudah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum nomor 3, 4, 5, 6 terungkap fakta bahwa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diterima Terdakwa dari saksi Andri utuk penesanan perempuan ABG yang bisa diajak berhubungan badan atau seks akan Terdakwa berikan untuk membayar Ayu Novita sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan yang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah merupakan bagian Terdakwa karena telah mencarikan perempuan ABG pesanan saksi Andri, sekaligus komisi Terdakwa dari saksi Ayu Novita, dan tidak termasuk uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa mintakan langsung kepada saksi Andri sebagai tip di luar tarif untuk membayar jasa seks dari saksi Ayu.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa setiap perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupunmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendaliatas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebutdi wilayah negara Republik Indonesia haruslah dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 huruf ke-7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan bahwa eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuankorban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukummemindahkan atau mentransplantasi organ dan/ataujaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntunganbaik materiil maupun immateriil;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di ataskemudian dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidanganmaka dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan Terdakwa yang memberikan bayaran sejumlah uang kepada Ayu Novita agar bersedia melayani Saksi Andri untuk berhubungan seksual dengannya dapat dikategorikan sebagai tindakan perdagangan orang;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengeksploitasi Ayu Novita secara seksual telah memberikan keuntungan secara materiil kepada Terdakwa sehingga menurut hemat Majelis Hakim unsur “mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang“ telah terbukti dan terpenuhu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut telah terbukti semua unsur-unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ada alasan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa alasan pembenar telah ditentukan dalam KUHP, Pasal 49 ayat 1 KUHP, Pasal 50 KUHP, Pasal 51 ayat 1 KUHP dan yang tidak diatur dalam KUHP adalah eksepsi kedokteran, ketiadaan sifat melawan hukum materieldan persetujuan;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, tidak ada satupun alasan pembenar yang ditemukan pada diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertamaPasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi syarat obyektif dari “tindak pidana” pada diri Terdakwa;
Pertanggungjawaban Pidana (mens rea)
Menimbang, bahwa mengenai pertangungjawaban pidana harus dipenuhi syarat kemampuan bertanggungjawab Terdakwa, dan kesalahan pada diri Terdakwa, di sisi lain tidak ditemukan alasan pemaaf, yang masing-masing akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Kemampuan Bertanggungjawab
Menimbang, bahwa yang menjadi subyek tindak pidana adalah subyek hukum, yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi dan dalam hukum lingkungan adalah lingkungan hidup;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang bernama Novita Sari alias Meli binti Dodo, ternyata Terdakwa mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan para saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang di bawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subyek hukum yang sempurna, mampu bertanggungjawab;
Kesalahan
Menimbang, bahwa kesalahan adalah dapat dicelanya pembuat tindak pidana karena dilihat dari segi masyarakat sebenarnya Terdakwa dapat berbuat lain jika tidak ingin melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa pengertian “dapat dicela” mempunyai dua pengertian, yaitu dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, dan dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pencelaan dari segi masyarakat adalah penilaian normatif terhadap kesalahan Terdakwa, artinya ada tidaknya kesalahan bukan terletak pada keadaan senyatanya pada batin Terdakwa, tetapi tergantung pada penilaian hukum mengenai keadaan batin Terdakwa, atau dengan kata lain pengertian kesalahan yang normatif berpangkal tolak pada penilaian hukum terhadap psikologis Terdakwa ketika melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian kesalahan tertuju kepada dua hal, yaitu pencelaan terhadap prilaku menyimpang dari standar etis yang berlaku pada waktu tertentu dalam masyarakat dan penilaian hukum terhadap psikologis perilaku tersebut;
Menimbang, bahwa pasal yang didakwakan kepada Terdakwa adalah merupakan formulasi hukum positif (standar etis) sebagai pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat terhadap orang (Terdakwa) yang melakukan perilaku menyimpang;
Menimbang, bahwa sebenarnya Terdakwa sebagai orang yang telah dewasa dapat menasihati para korban perdagangan orang, yang dalam hal ini para korban masih tergolong anak-anak namun Terdakwa justru memanfaatkan mereka para korban perdagangan orang yang mengalami kesulitan ekonomi dan bahkan mengambil keuntungan dari kejahatan ini, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar peraturan pidana Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan ternyata perbuatan itu merupakan standar etis yang diformulasikan dalam pasal tersebut yang masih diakui dan berlaku dalam tata kehidupan masyarakat dan pelakunya dicela atas pelanggaran itu, dengan demikian maka Terdakwa telah salah karena melanggar hukum pidana materiel dan melanggar standar etis masyarakat setempat;
Alasan Pemaaf
Menimbang, bahwa alasan pemaaf yang ditentukan dalam KUHP terdapat beberapa pasal, sebagai berikut: Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 ayat 2 KUHP dan Pasal 51 ayat 2 KUHP dan yang tidak diatur dalam KUHP berupa avas;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, berdasarkan hasil persidangan, tidak satupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat obyektif/actus reus/ ”perbuatan pidana” maupun syarat subyektif/mens rea/”pertanggungjawaban pidana”, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan oleh karenanya harus dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, sebagai ide-ide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi dan justifikasi pemidanaan yang harus di perhatikan, yaitu:
Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;
Keseimbangan antara “social welfare” dengan “sosial defence”;
Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku “offender” (individualisasi pidana) dan “victim” (korban);
Mendahulukan/mengutamakan keadilan dari kepastian hukum;
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan ide tersebut di atas, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa harus bertumpu pada tiga hal pokok, yaitu: rentang ancaman pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal yang terbukti telah dilanggar oleh Terdakwa (legal justice), tingkat kesalahan Terdakwa yang diukur dari tingkat pencelaan masyarakat terhadap pelanggaran etis yang berlaku dalam masyarakat itu (moral justice) dan perilaku Terdakwa terhadap akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya (social justice), yang akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Legal Justice
Hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku yang telah diancamkan kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana, artinya Hakim dapat menjatuhkan hukuman antara ancaman hukuman minimal sampai dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal atau pasal-pasal yang terbukti telah dilanggar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun sedangkan denda minimal Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah ) dan maksimal Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan demikian mendasarkan kepada legal justice Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara antara 3 (tiga) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun dan denda antara Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Moral Justice
Tingkat kesalahan Terdakwa yang diukur dari tingkat pencelaan masyarakat terhadap pelanggaran etis yang berlaku dalam masyarakat itu, dalam hal ini menurut Majelis dibagi dalam 4 (empat) tingkatan, yaitu: pencelaan dengan tingkat kesalahan ringan, pencelaan dengan tingkat kesalahan sedang, pencelaan dengan tingkat kesalahan berat dan pencelaan dengan tingkat kesalahan sangat berat, selanjutnya pencelaan tersebut dihubungkan dengan pemidanaan, sehingga dari ancaman pidana minimal sampai dengan ancaman maksimal dibagi dalam 4 katagori atau range sebagai berikut:
Pencelaan dengan tingkat kesalahan ringan, Terdakwa dapat dipidana antara pidana minimal sampai dengan ¼ (seperempat) dari ancaman pidana maksimal;
Pencelaan dengan tingkat kesalahan sedang, Terdakwa dapat dipidana antara ¼ (seperempat) dari ancaman pidana maksimal sampai dengan ½ (setengah) dari ancaman pidana maksimal;
Pencelaan dengan tingkat kesalahan berat, Terdakwa dapat dipidana antara ½ (setengah) dari ancaman pidana maksimal sampai dengan ¾ (tiga per empat) dari ancaman pidana maksimal;
Pencelaan dengan tingkat kesalahan sangat berat, Terdakwa dapat dipidana antara ¾ (tiga per empat) dari ancaman pidana maksimal sampai dengan ancaman pidana maksimal;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang oleh masyarakat dipandang sebagai tindakan yang tercela, hal ini dapat dilihat dari keadaan-keadaan sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa dengan memperdagangkan perempuan merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia dan merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia;
Bahwa perempuan yang ditawarkan oleh Terdakwa adalah mereka yang masih dalam usia 17 tahun, sementara UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam konsideransnya secara emplisit menentukan bahwasanya anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara sehingga atas dasar itu perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengambil manfaat atau keuntungan materiil dari kondisi kemiskinan yang umumnya menjadi latar belakang terjerumusnya perempuan atau anak ke dalam praktik perdagangan manusia;
Bahwa timbulnya perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang bukan semata-mata dari niat jahat Terdakwa, melainkan juga ikut andilnya para korban tindak pidana perdagangan orang, karena mereka sendiri yang meminta kepada Terdakwa untuk dicarikan ”tamu” pengguna jasa sex;
Bahwa cara tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa tidak dengan mengumpulkan para korban perdagangan orang di rumah Terdakwa atau tempat yang disediakan khusus oleh Terdakwa untuk itu atau tempat lain yang berada di bawah kekuasaan Terdakwa yang disiapkan oleh Terdakwa khusus untuk itu, melainkan Terdakwa hanya akan menghubungi lewat telphon atau sms kepada para korban perdagangan orang jika ada ”tamu” yang menginginkan, jadi para korban perdagangan orang tersebar di tempat tinggal mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan moral justice tersebut, perbuatan Terdakwa tersebut tercela dengan tingkat kesalahan ringan, oleh karena itu Terdakwa patut dipidana antara pidana minimal sampai dengan ¼ (seperempat) dari ancaman pidana maksimal, dalam hal ini karena ancaman pidana minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun sedangkan denda minimal Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah ) dan maksimal Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka Terdakwa dapat dipidana penjara antara 3 tahun sampai dengan 3 tahun 9 bulan (1/4 dari 15 tahun) dan denda antara Rp120.000.000,00 sampai dengan Rp150.000.000,00 (1/4 dari Rp600.000.000,00);
Social Justice
Pertimbangan Majelis Hakim terkait perilaku Terdakwa terhadap akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya, hal ini diukur dari sejauh mana kerusakan terhadap tatanan sosial dan keseimbangan masyarakat yang telah terganggu (timbulnya kerugian korban) akibat perbutan pidana yang dilakukan Terdakwa, yang akan dihubungkan dengan pemidanaan, dalam hal ini menurut Majelis Hakim ada 3 (tiga) katagori atau range, yaitu: sangat peduli, peduli dan tidak peduli, selanjutnya kepedulian Terdakwa tersebut dihubungkan dengan pemidanaan, sehingga setelah ditetapkan range pemidanaan berdasarkan tingkat pencelaan masyarakat terhadap kelakuan Terdakwa, kemudian dari range pidana bawah sampai dengan range atas dibagi dalam 3 range sebagai berikut:
Sangat peduli,Terdakwa dapat dipidana antara range bawah sampai dengan 1/3 (sepetiga) dari range atas;
Ada kepedulian, Terdakwa dapat dipidana antara 1/3 (sepetiga) dari range atas sampai dengan 2/3 (dua per tiga) dari range atas;
Tidak peduli, Terdakwa dapat dipidana antara 2/3 (dua per tiga) dari range atas sampai dengan range teratas;
Menimbang, bahwa sikap Terdakwa terhadap akibat tindak pidana yang dilakukannya, baik sebelum, maupun dalam proses penyidikan sampai dengan proses persidangan adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa hanya memikirkan nasibnya sendiri dan keluarganya yang masih menjadi tanggungannya;
Bahwa para korban tindak pidana perdagangan orang masih berusia anak dan korban yang dimanfaatkan oleh Terdakwa sudah pernah sebelumnya memberikan jasa sex, sehingga secara moril dan materiil para korban tindak pidana perdagangan orang tidak mengalami kerugian;
Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan perdagangan orang dapat berpengaruh merusak moral masyarakat sekitar dan memberikan citra negatif terhadap suasana lingkungan sekitarnya, termasuk kepada dunia pariwisata Kabupaten Kuningan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis menilai bahwa Terdakwa tidak peduli terhadap tanggungjawab sosial yang diakibatkan oleh perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa dapat dipidana antara 2/3 (dua per tiga) dari range atas sampai dengan range teratas;
Menimbang, bahwa pidana penjara dapat dijatuhkan kepada Terdakwa dengan perhitungan sebagai berikut: selang antara range bawah (3 tahun) dengan range atas (3 tahun 9 bulan) adalah 9 bulan, jadi berdasarkan pertimbangan sosial justice Terdakwa patut dipidana penjara antara 3 tahun ditambah (2/3 dari 9 bulan) 6 bulan sampai dengan 3 tahun 9 bulan (range teratas), atau sama dengan dipidana penjara antara 3 tahun 6 bulan sampai dengan 3 tahun 9 bulan;
Menimbang, bahwa pidana denda yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa diperhitungakan sebagai berikut: selang antara range bawah (Rp120.000.000,00) dengan range atas (Rp150.000.000,00) adalah sebesar Rp30.000.000,00, jadi Terdakwa patut dipidana denda antara Rp120.000.000,00 ditambah (2/3 dari Rp30.000.000,00) Rp20.000.000,00 sampai dengan Rp150.000.000,00 (range atas)atau sama dengan dipidana denda antara Rp140.000.000,00 sampai dengan Rp150.000.000,00;
Menimbang, bahwa hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya pidana adalah keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa memperdagangkan perempuan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia;
Hal-hal yang meringankan:
Meskipun Terdakwa tidak melakukan sesuatu hal untuk mengembalikan keadaan sosial, namun karena para korban tindak pidana perdagangan orang yang dimanfaatkan Terdakwa adalah para wanita yang sudah pernah melakukan perbuatan tersebut sebelumnya, dengan demikian dampak kerusakan lingkungan moral masyarakat bukan semata-mata timbul akibat perbuatan Terdakwa;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merasa menyesal, menyadari akan kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan diharapkan telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa
Satu (1) buah HP merk Nokia type 2600 clasic warna hitam
Satu (1) HP merk Samsung Champ warna putih
Satu (1) HP merk Nokia type 1600 warna hitam
Satu (1) lembar nota sewa kamar No. 01047 dari Hotel Kabayan Kabupaten Kuningan
Dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) booking
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribur rupiah) tip/komisi
Dikembalikan kepada Kepolisian Resor Kuningan
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti bukti
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti uang
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) kwitansi pemesanan kamar Hotel Cipanas, oleh karena digunakan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus perdagangan orang maka diperintahkan agar dikembalikan kepada Kepolisian Resort Kuningan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif pertama dan tidak ada alasan cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap ada dalam tahanan (vide Pasal 193 ayat (2). b. KUHAP);
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara (vide: Pasal 222 ayat (1) KUHAP);
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa NOVITA SARI alias MELLY binti DODO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERDAGANGAN ORANG”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
(satu) 1 buah HP merk Nokia type 2600 clasik warna hitam;
(satu) 1 HP merk SAMSUNG CHAMP warna putih;
(satu) 1 buah HP merk NOKIA type 1600 warna hitam;
Dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi;
(satu) 1 lembar Nota sewa kamar No.01047 dari Hotel Kabayan Kab. Kuningan;
Uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Boking;
Uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tips/komisi;
Dikembalikan kepada Kepolisian Resor Kuningan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2013 Oleh Dr. H. PRAYITNO IMAN SANTOSA S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ZENI ZENAL MUTAQIN, S.H. dan RATNA DIANING WULANSARI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim-hakim anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ROHATI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ASEP PURON, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuningan, dan Terdakwa dan tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Ketua Majelis,
Dr. H. PRAYITNO IMAN SANTOSA, S.H., M.H.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
ZENI ZENAL MUTAQIN, S.H. RATNA DIANING W, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ROHATI