41/Pid.B/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 41/Pid.B/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Wahyu Indrianto als. Cuyek bin Sunardi
1. Menyatakan Terdakwa Wahyu Indrianto als. Cuyek bin Sunardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 110 (seratus sepuluh) butir obat berwarna putih berlogo LL dalam kemasan plastik bening; 2. 24 (dua puluh empat) butir obat berwarna putih berlogo LL dalam kemasan plastik; 3. 1 (satu) buah handphone Cross warna merah; 4. 1 (satu) buah celana pendek warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah). Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 41/Pid.B/2015/PN Mjy
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : Wahyu Indrianto als. Cuyek bin Sunardi
Tempat lahir : Madiun
Umur/tgl : 19 Thn/15 Juli 1995
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Gulungan Rt.10/Rw.2 Ds.Sareng, Kec. Geger Kab. Madiun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengamen
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 6 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015;
Terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor 41/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tanggal 18 Pebruari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 41/Pen.Pid/2015/PN.Mjy tanggal 18 Pebruari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Wahyu Indrianto als. Cuyek bin Sunardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kedua.
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Wahyu Indrianto als. Cuyek bin Sunardi tersebut diatas selama 1 (satu) tahun denda Rp.1.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan pidana kurungan.
3. Menyatakan barang bukti : 110 butir obat berwarna putih berlogo LL dalam kemasan plastic, 24 butir obat berwarna putih berlogo LL dalam kemasan plastic, 1 (satu) buah HP Cross warna merah, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, uang sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dirampas untuk negara.
4. Menetapkan agar terdakwa Wahyu Indrianto als. Cuyek bin Sunardi dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui kesalahan Terdakwa dan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu.
Bahwa Terdakwa WAHYU INDRIANTO Alias CUYEK BIN. SUNARDI pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekitar pukul 10.10 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014, bertempat di pinggir jalan turut Desa Uteran,Kec.Geger,Kab.Madiun, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab.Madiun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 12.30 Wib. Terdakwa WAHYU INDRIANTO ALS. CUYEK BIN. SUNARDI bertemu MILA INDRIANI ALS. ANIS di rumah DIKA di Unteran, Kec.Geger, Kab.Madiun untuk membeli obat warna putih berlogo LL dengan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 terdakwa membeli obat warna putih berlogo LL sebanyak 200 (dua ratus) butir yang terdiri dari 2 Box dan masing-masing Box berisi 100 (seratus) butir yang dikemas dengan menggunakan plastik bekas bungkus roti Roma Malkist per Box seharga Rp. 70.000 ,- (tujuh puluh ribu rupiah) 2 Box seharga Rp. 140.000 ,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dari Trenggalek untuk dibawa pulang ke Madiun ;
Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira jam. 10.30 Wib, terdakwa kirim SMS dengan menggunakan HP Cross Nomer 08996186314 ke HP saksi MILA ANDRIANI dengan nomor 0857858491303 memberi kabar obat pesanannya sudah ada bertemu dipinggir jalan turut desa Uteran, Kec.Geger, Kab.Madiun tepatnya di timur PG Pagotan lalu terdakwa menyerahkan obat sebanyak 110 (seratus sepuluh) butior seharga Rp. 150.000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dijual kepada MILA INDRIANI alias ANIS ;
Bahwa sewaktu terdakwa menyerahkan obat kepada saksi MILA INDRIANI alias ANIS tersebut diketahui saksi ANTON WIBISONO bersama-sama anggota Satresnarkoba yang lain sedang patroli di Desa Pagotan,Kec,geger,Kab.Madiun mencurigai terdakwa WAHYU INDRIANTO Alias CUYEK BIN. SUNARDI dan saksi MILA INDRIANI lalu mendatangi terdakwa dan saksi Mila Andriani namun mereka berusaha pergi untuk menghindar namun saksi Andrian Pramudita dan saksi Anton Wibisono, curiga dengan menunjukan surat perintah penggeledahan badan dan pakaian dengan nomor Sp-dah/47/XII/2014/Satresnarkoba kepada saksi Mila Andriyani didapatkan barang bukti berupa obat warna putih LL sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dikemas dalam plastic bening berada dalam genggaman tangan kanan dan dan dibawa terdakwa sebanyak 24 (dua puluh empat) butir obat warna putih berlogo LL lalu setelah saksi Andrian Pramudita dan saksi Anton Wibisono melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil iji pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.8053/Nof/2014 tanggal 31 Desember 2014 dari pusat Laboratorium Forensik Badan Rserse Kriminal Polri Cabang Surabaya terhadap obat warna putih berlogo LL yang dijual oleh terdakwaq kepada saksi MILA andrianis als. Anis tersebut kesimpulan bahwaq barang bukti dengan nomor 10399/2014/NOF adalah benar obat dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapintermasuk daftar obat keras;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli sdri. Dra Sriatin Apt. Selaku kepala gudang Farmasi Dinkes Kabupaten Madiun menerangkan bahwa obat warna putih berlogo LL yang diedarkan oleh terdakwa tidak memiliki ijin edar dan obat tersebut merupakan obat keras yang harus yang mengunakan resep dokter;
Perbuatan terdakwqa sebagaimana diatur dan dinacam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atau
Kedua.
Bahwa terdakwa WAHYU INDRIAANTO ALIAS CUYEK BIN. SUNARDI pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2014 sekitar pukul 10.10 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014 bertempat dipinggir jalan turut desa Uteran,Kec.Geger,Kab.Madiun atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab.Madiun yang berwenang dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) perbuatan terdakwa dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berwal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014, sekitar jam. 12.30 Wib, terdakwa WAHYU INDRIANTO ALIAS CUYEK BIN. SUNARDI bertemu MILA ANDIANI alias AQNIS dirumah DIKA di Desa Uteran,Kec.Geger,Kab.Madiun untuk membeli obaqt wqarna putih berlogo LL dengan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000 ,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2014 terdakwa membeli obat warna putih berlogo LL sebanyak 200 (dua ratus) butir yang terdiri dari 2 Box dan masing-masing Box berisi 100 (seratus) butir yang dikemas dengan menggunakan plastic bkas bungkus roti Roma Malkist per Box seharga Rp. 70.000 ,- (tujuh puluh ribu rupiah) 2 Box seharga Rp. 140.000 ,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dari Trenggalek untuk dibawa pulang ke Madiun;
Pada tanggal 18 Desember 2014 sekira jam. 10.30 Wib, terdakwa kirim SMS dengan menggunakan HP Cross Nomor 08996186314 ke HP saksi MILA ANDRIANI dengan nomor 0857858491303 memberi kabar obat pesanannya sudah ada bertemu dipinggir jalan turut Desa uteran,Kec.Geger,kab.Madiun tepatnya ditimur PG Pagotan lalu terdakwa menyerahkan obat sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir seharga Rp. 150.000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dijual kepada MILA ANDRIANI Alias ANIS;
Bahwa sewaktu terdakwa menyerahkan obat kepada saksi MILA ANDRIANI alias ANIS tersebut diketahui saksi ANDRIAN PRAMUDITA dan saksi ANTION WIBISONO bersama-sama anggota Satresnarkoba yang lain sedang patroli di Desa Pagotan, Kec.Geger, Kab.Madiun mencurigai terdakwa WAHYU INDRIANTO ALIAS CUYEK BIN. SUNARDI dan saksi MILA ANDRIANI lalu mendatangi terdakwa dan saksi Mila Andriani namun mereka berusaha pergi untuk menghindar karena saksi Andian Pramudita dan saksi ANTON WIBISONO, curiga dengan menunjukan surat perintah penggeledahan badan dan pakaian dengan Nomor : SP-dah/47/XII/2014/ Satresnarkoba kepada saksi MILA ANDRIANI didapatkan barang bukti berupa obat warna putih LL sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dikemas dengan plastic bening berada dalam genggaman tangan kanan dan dibawa terdakwa sebanyak 24 (dua puluh empat) butir obat warna putih berlogo LL lalu setelah saksi ANDRIAN PRAMUDITA dan saksi ANTON WIBISONO melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa berdasarkan hasil uji pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8053/NOF/2014 tanggal 31 Desember 2014 darin Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Surabaya terhadap obat warna putih berlogo LL yang dijual oleh terdakwa kepada saksi MILA ANDRIANI Als. ANIS tersebut, kesimpulan “ bahwa barang bukti dengan nomor b10399/2014/NOF adalah benar obat dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagaianti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras”;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Sdri. Dra SRIATIN Apt. Selaku kepada gudang Farmasi, Dinkes Kabuopaten Madiun menerangkan bahwa obat warna putih berlogo LL yang diedarkan oleh terdakwa tidak memiliki ijin edar dan obat tersebut merupakan obat keras yang harus menggunakan resep Dokter;
Bahwa terdakwa WAHYU INDIANTO ALIAS CUYEK BIN. SUNARDI tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan yang berkasiat obat;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Adrian Pramudita SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 10.30 Wib di pinggir jalan Turut Ds. Uteran Kec. Geger, Kab. Madiun saksi bersama beberapa anggota kepolisian lainnya menangkap Terdakwa bersama saksi Mila Indriani als. Anis yang sedang melakukan jual-beli obat warna putih berlogo LL;
Bahwa pada diri Terdakwa didapati obat putih bertuliskan LL sebanyak 24 (dua puluh empat) butir sedangkan pada saksi Mila Indriani als. Anis ditemukan obat tersebut sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir;
Bahwa obat putih bertuliskan LL biasa dipakai untuk bermabuk-mabukan;
Bahwa obat tersebut selain dijual kepada saksi Mila Indriani als. Anis juga dijual kepada sdr. Ambon;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Anton Wibisono SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 sekira pukul 10.30 Wib di pinggir jalan Turut Ds. Uteran Kec. Geger, Kab. Madiun saksi bersama beberapa anggota kepolisian lainnya menangkap Terdakwa bersama saksi Mila Indriani als. Anis yang sedang melakukan jual-beli obat warna putih berlogo LL;
Bahwa pada diri Terdakwa didapati obat putih bertuliskan LL sebanyak 24 (dua puluh empat) butir sedangkan pada saksi Mila Indriani als. Anis ditemukan obat tersebut sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir;
Bahwa obat putih bertuliskan LL biasa dipakai untuk bermabuk-mabukan;
Bahwa obat tersebut selain dijual kepada saksi Mila Indriani als. Anis juga dijual kepada sdr. Ambon;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Mila Indriani als. Anis yang keterangannya dibacakan sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Penyidikan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah membeli sediaan farmasi berupa obat berwarna putih berlogo LL kepada Terdakwa dalam kemasan plastik bening tersebut;
Bahwa saksi menyerahkan uang untuk membeli obat warna putih berlogo LL kepada Terdakwa pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2014 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di rumah teman Terdakwa, di Desa Pagotan, Kec.Geger, Kab. Madiun sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi saat memesan obat warna putih berlogo LL dengan cara bertemu langsung dengan Terdakwa dan juga dengan mengirimkan pesan singkat ke telepon genggam milik Terdakwa;
Bahwa saksi membeli obat warna putih berrlogo LL kepada Terdakwa untuk di konsumsi sendiri;
Bahwa kegunaan obat warna putih berlogo LL tersebut adalah untuk menenangkan pikiran dan menghilangkan stres;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi tersebut maka Penuntut Umum telah menghadirkan seorang ahli, yang setelah bersumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Dewi Majasari S.Si.Apt. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa bekerja di Dinas Kesehatan bidang Farmasi dengan tugas mengawasi persediaan obat;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah jenis obat yang dikenal sebagai obat double L yang biasa dipergunakan untuk obat penyakit Parkinson;
Bahwa obat tersebut termasuk jenis obat keras dan tidak boleh diedarkan secara bebas;
Bahwa obat tersebut diproduksi oleh sebuah pabrik di Jakarta yang telah ditutup sehingga dapat dipastikan tidak memiliki ijin edar;
Bahwa obat tersebut apabila diminum secara berlebihan dapat menimbulkan kerusakan ginjal;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 12.30 Wib, saksi Mila Indriani als. Anis menyerahkan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli pil obat bertuliskan LL;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014, Terdakwa bersama sdr. Ambon Ireng pergi ke Trenggalek membeli obat tersebut kepada seseorang teman sdr. Ambon Ireng yang Terdakwa tidak kenal;
Bahwa Terdakwa membeli pil obat bertuliskan LL kepada seseorang tersebut seharga Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) untuk 200 (dua ratus) butir pil obat bertuliskan LL yang dikemas dalam dua bungkus bekas roti Roma Malkist;
Bahwa dari keseluruhan obat yang dibeli Terdakwa, sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir di masukkan Terdakwa untuk diserahkan kepada saksi Mila Indriani als. Anis, sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dijual kepada sdr. Ambon Ireng seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah), sebanyak 40 (empat puluh) butir diminum Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Ambon Ireng yaitu masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) butir sedangkan sisanya sebanyak 24 (dua puluh empat) butir disimpan oleh Terdakwa disaku Terdakwa dan kemudian ketika dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian dilakukan penyitaan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2015, Terdakwa menyerahkan 110 (seratus sepuluh) butir pil obat bertuliskan LL dan kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa Terdakwa telah 7 (tujuh) bulan mengedarkan pil obat bertuliskan LL tersebut;
Bahwa apabila diminum, maka pil obat bertuliskan LL menimbulkan perasaan tenang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
110 (seratus sepuluh) butir obat berwarna putih berlogo LL dalam kemasan plastik bening;
24 (dua puluh empat) butir obat berwarna putih berlogo LL dalam kemasan plastik;
1 (satu) buah handphone Cross warna merah;
1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
Uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa dalam berkas persidangan telah dilampirkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:8053/NOF/2014 dengan obyek pemeriksaan berupa 2 (dua) butir warna putih berlogo LL mengandung Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti parkinson yang termasuk daftar obat keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 12.30 Wib, saksi Mila Indriani als. Anis menyerahkan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli pil obat bertuliskan LL;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014, Terdakwa bersama sdr. Ambon Ireng pergi ke Trenggalek membeli obat tersebut kepada seseorang teman sdr. Ambon Ireng yang Terdakwa tidak kenal;
Bahwa Terdakwa membeli pil obat bertuliskan LL kepada seseorang tersebut seharga Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) untuk 200 (dua ratus) butir pil obat bertuliskan LL yang dikemas dalam dua bungkus bekas roti Roma Malkist;
Bahwa dari keseluruhan obat yang dibeli Terdakwa, sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir di masukkan Terdakwa untuk diserahkan kepada saksi Mila Indriani als. Anis, sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dijual kepada sdr. Ambon Ireng seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah), sebanyak 40 (empat puluh) butir diminum Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Ambon Ireng yaitu masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) butir sedangkan sisanya sebanyak 24 (dua puluh empat) butir disimpan oleh Terdakwa disaku Terdakwa dan kemudian ketika dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian dilakukan penyitaan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2015, Terdakwa menyerahkan 110 (seratus sepuluh) butir pil obat bertuliskan LL dan kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian;
Bahwa Terdakwa telah 7 (tujuh) bulan mengedarkan pil obat bertuliskan LL tersebut;
Bahwa apabila diminum, maka pil obat bertuliskan LL menimbulkan perasaan tenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sehingga Majelis Hakim dapat memilih untuk mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah unsur yang menunjuk pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo yang dihadirkan dipersidangan sebagai terdakwa adalah seseorang yang bernama Wahyu Indrianto als. Cuyek bin Sunardi sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, dengan demikian maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Adrian Pramudita, saksi Anton Wibisono, saksi Mila Indriani als. Anis dan keterangan Terdakwa diketahui :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 12.30 Wib, saksi Mila Indriani als. Anis menyerahkan uang sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli pil obat bertuliskan LL;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2014, Terdakwa bersama sdr. Ambon Ireng pergi ke Trenggalek membeli obat tersebut kepada seseorang teman sdr. Ambon Ireng yang Terdakwa tidak kenal;
Bahwa Terdakwa membeli pil obat bertuliskan LL kepada seseorang tersebut seharga Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) untuk 200 (dua ratus) butir pil obat bertuliskan LL yang dikemas dalam dua bungkus bekas roti Roma Malkist;
Bahwa dari keseluruhan obat yang dibeli Terdakwa, sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir di masukkan Terdakwa untuk diserahkan kepada saksi Mila Indriani als. Anis, sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dijual kepada sdr. Ambon Ireng seharga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah), sebanyak 40 (empat puluh) butir diminum Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Ambon Ireng yaitu masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) butir sedangkan sisanya sebanyak 24 (dua puluh empat) butir disimpan oleh Terdakwa disaku Terdakwa dan kemudian ketika dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian dilakukan penyitaan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2015, Terdakwa menyerahkan 110 (seratus sepuluh) butir pil obat bertuliskan LL dan kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Terdakwa telah mengedarkan pil obat bertuliskan LL kepada saksi Mila Indriani als. Anis dan sdr. Ambon Ireng;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Dewi Majasari dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab:8053/NOF/2014 pil obat bertuliskan LL mengandung Trikheksifenidil HCl yang tergolong sebagai obat keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Dewi Majasari yang pada pokoknya menyatakan pil obat bertuliskan LL tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah seluruh unsur telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif dan dakwaan Kesatu telah dinyatakan terbukti sehingga dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
110 (seratus sepuluh) butir obat berwarna putih berlogo LL dalam kemasan plastik bening;
24 (dua puluh empat) butir obat berwarna putih berlogo LL dalam kemasan plastik;
Adalah sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sehingga akan dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah handphone Cross warna merah;
1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
Dipergunakan dalam melakukan tindak pidana sehingga akan dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah).
Merupakan hasil dari tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis sehingga akan dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Wahyu Indrianto als. Cuyek bin Sunardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
110 (seratus sepuluh) butir obat berwarna putih berlogo LL dalam kemasan plastik bening;
24 (dua puluh empat) butir obat berwarna putih berlogo LL dalam kemasan plastik;
1 (satu) buah handphone Cross warna merah;
1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah).
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, pada hari Kamis, tanggal 16 April 2015, oleh Hendri Irawan, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Demi Hadiantoro S.H., dan Horasman Boris Ivan S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mudi Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, serta dihadiri oleh Wahyu Widoprapti S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Demi Hadiantoro S.H. Hendri Irawan, S.H.,M.Hum.
Horasman Boris Ivan S.H.
Panitera Pengganti,
M u d i