51 /Pid.Sus/2013/PN.UNG
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 51 /Pid.Sus/2013/PN.UNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TRI SARWO EDY Bin HADI SUMARLI
HUKUM
P U T U S A N
No : 51 /Pid.Sus/2013/PN.UNG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : TRI SARWO EDY Bin HADI SUMARLI.
Tempat lahir : Magelang.
Umur/ tanggal lahir : 49 tahun / 06 Oktober 1964.
Jenis kelamin : Laki –laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perum Candirejo Indah Blok F4 RT.02 RW.II Kelurahan Candirejo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, alamat tinggal Jalan Adisucipto No. 11 RT. 003 RW. 001 Kelurahan Kalicacing Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga.
Agama : Islam .
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa menghadapi sendiri dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari surat – surat dalam berkas perkara .
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum .
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa .
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan .
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TRI SARWO EDY Bin HADI SUMARLI bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan Jo. Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRI SARWO EDY Bin HADI SUMARLI berupa pidana denda sebesar Rp. 15.000.000 ,- (lima belas juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan baarang bukti berupa :
Actived Water Mirekel-7 jumlah 1 botol 1 liter ;
Actived Water Fit-aka jumlah 1 botol 1 liter ;
Actived Water Fit-aka jumlah 1 botol 1 liter ;
Actived Water Fit-aka botol kecil tester jumlah 1 botol ;
Air kemasan tanpa lebel tutup botol putih 1 botol ;
Air kemasan tanpa lebel tutup botol merah (ukuran sedang) jumlah 1 botol ;
Air kemasan tanpa lebel (botol kosmetik) jumlah 1 botol ;
Water spray (water frehener) jumlah 1 buah ;
Actived water spesial edition 1L Rp. 25.000,- jumlah 1 botol 1 liter ;
Air Minum Kesehatan ber-energi Alkaline jumlah 1 botol 1 liter :
Alkaline water alkaline Diponegoro jumlah 1 botol 1 liter :
Masterpiece Platinum jumlah 1 botol ukuran 1 liter ;
Actived Water Master Mirekel jumlah 1 botol ;
Alkaline masterpiece X-tra Power ukuran sedang 1 botol ;
Air kemasan (tutup botol merah) tanpa lebel jumlah 1 botol ;
Air kemasan (tutup botol merah) jumlah 1 botol ;
Label/etiket Mirekel (1 liter) jumlah 1 lembar ;
Label/etiket Mirekel (600 m 1) jumlah 1 lembar ;
Label/etiket Mirekel-7 (1 liter) jumlah 1 lembar ;
Label/etiket Toyotama Mirekel-7 ukuran kecil 1 lembar ;
Label/etiket Actived water platinum jumlah 1 lembar ;
Label/etiket Mirekell beauty jumlah 1 lembar ;
Brosur Toyotama Mirekel-7 ;
Label/etiket Fit-aka 7 (1 liter) jumlah 1 lembar ;
Label/etiket water freshener jumlah 1 guklung ;
Dokumen pembelian 1 bendel ;
27 Dokumen penjualan 1 bendel ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa TRI SARWO EDY Bin HADI SUMARLI membayar biaya perkara sebesar Rp 2. 000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Setelah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan pada tanggal 12 Desember 2013 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan surat dakwaan No , Reg Perk : PDM-44/ 0.3.42 / Euh.2 / 09 / 2013 , tanggal 01 Oktober 2013 yang selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa TRI SARWO EDY Bin HADI SUMARLI pada waktu antara bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012 di Perum Candi Rejo Indah Blok F 4 RT 02 RW II, Kelurahan Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, telah dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada tahun 2011 di Perum Pengilon Asri No. 12 Salatiga kemudian pada sekitar bulan Juni tahun 2012 tempat produksi pindah di Perum Candi Rejo Indah Blok F4 RT 02 RW II, Kelurahan Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut bahan yang digunakan adalah air dari Pegunungan Ungaran yang dibeli terdakwa per tangkinya @ 5000 liter, untuk proses pembuatannya yaitu untuk Fit-Aka, diponegoro dan Mirekel Air Baku Sand Filter RO Filter alkalizer (15) Heksagonal Filter 0,1 mikro – Packing, untuk produk Miracle dan Freshener Beauyt ditambah Filter Hexagonal 1 kali lagi setelah RO, yang berbentuk seperti kapsul, berfungsi untuk membuat hasil air menjadi bisa menyerap racun (kalau ditetesi Betadine lebih bening dari air lain) untuk masterpiece ditambah dengan filter Alkaizer jadi 18.
Bahwa produk produk Air Minum Dalam Kemasan milik terdakwa, yang tercantum adalah No pendaftaran yang lain sehingga tidak terdaftar di Badan POM, produk AMDK tersebut adalah produk air minum dalam kemasan Mirekel 7 yang mencantumkan nomor pendaftaran Toyatama BPOM RI No. MD 2491110001261 Produksi Jateng Indonesia yang dioproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, air minum dalam kemasan Platinum, yang mencantumkan nomor pendaftaran dalam label diproduksi oleh ADR Semarang. Depkes No. 4436/123/X/2010 milik terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, Produk Fit-aka (tercantum BPOM RI No. MD 249111001314, diproduksi oleh CV Alam Tirta Kencana Boyolali) yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, Produk Miracle Beauty (tercantum dalam label Produksi Shafir Water Semarangt, Depkes RI No. 4435/123/X/2010) yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, Produk Master Mirekel (tercantum dalam label energy instant Lebih Kuat Tahan Lama, Oksigin, Alkaline, Mineral, Hexagonal, Ionized-Magnetic; 6 kualitas air dengan 6 khasiat penyembuhan yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, Produk Alkaline X-tra Energi Diponegoro (tercantum dalam label produksi Pus Kop Kartika Semarang; Dep Kes No. 4435/123/2010; Oksigen, Alkaline, Mineral, Hexagonal, Ionizad; 6 kualitas air dengan 6 khasiat penyembuhan; Membantu mempercepat penyembuhan bermacam penyakit diabetes, asam urat, kolestrol, stroke, jantung, asma dll) yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, dan Produk Water Freshener Beauty (tercantum dalam label Depkes RI No. 4435/123/X/2010) yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI.
Bahwa terdakwa dalam membuat produk-produk tersebut diatas berdasar percobaan terdakwa yang selanjutnya diuji Laboratorium kemudian hasil produksi tersebut oleh terdakwa dipasarkan di jual tanpa dilengkapi izin edar di Kodam Diponegoro, Kodim, Korem di Jawa Tengah (sekitar 2000 botol per bulan) sedangkan di Kodam Jaya sekitar 300 – 500 tiap 15 hari, disamping itu terdakwa juga memasarkan ke Ambarawa, Semarang dan Lampung.
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2012, petugas PPNS Balai besar POM melakukan operasi penertiban pangan di Pabrik Pembuatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perum Candi Rejo Indah Blok F 4 RT 02 RW 11 Kelurahan Candirejo Tuntang Kabupaten Semarang, petugas menemukan produk Jadi AMDK tanpa ijin edar sebanyak 16 (enam belas) item, Etiket/label dan brosur sebanyak 9 (sembilan) item dan Dokumen sebanyak 2 (dua) item.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa TRI SARWO EDY Bin HADI SUMARLI pada waktu antara bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012 di Perum Candi Rejo Indah Blok F 4 RT 02 RW II, Kelurahan Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, telah dengan sengaja memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa memproduksi Air Minum Dalam Kemasan pada tahun 2011 di Perum Pengilon Asri No. 12 Salatiga kemudian pada bulan Juni tahun 2012 tempat produksi pindah di Perum Candi Rejo Indah Blok F4 RT 02 RW II, Kelurahan Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Bahwa terdakwa dalam memproduksi Air Minum Dalam Kemasan tersebut bahan yang digunakan adalah air dari Pegunungan Ungaran yang dibeli terdakwa per tangkinya @ 5000 liter, untuk proses pembuatannya yaitu untuk Fit-Aka, diponegoro dan Mirekel Air Baku Sand Filter RO Filter alkalizer (15) Filter Heksagonal Filter 0,1 mikro UV Ozone -. Filter 0,1 mikro -. Packing, untuk produk Miracle dan Freshener Beauyt ditambah Filter Hexagonal 1 kali lagi setelah RO, yang berbentuk seperti kapsul, berfungsi untuk membuat hasil air menjadi bisa menyerap racun (kalau ditetesi Betadine lebih bening dari air lain) untuk masterpiece ditambah dengan filter Alkaizer jadi 18.
Bahwa produk produk Air Minum Dalam Kemasan milik terdakwa, yang tercantum adalah No pendaftaran yang lain sehingga tidak terdaftar di Badan POM, produk AMDK tersebut adalah produk air minum dalam kemasan Mirekel 7 yang mencantumkan nomor pendaftaran Toyatama BPOM RI No. MD 2491110001261 Produksi Jateng Indonesia yang dioproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, air minum dalam kemasan Platinum, yang mencantumkan nomor pendaftaran dalam label diproduksi oleh ADR Semarang. Depkes No. 4436/123/X/2010 milik terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, Produk Fit-aka (tercantum BPOM RI No. MD 249111001314, diproduksi oleh CV Alam Tirta Kencana Boyolali) yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, Produk Miracle Beauty (tercantum dalam label Produksi Shafir Water Semarang, Depkes RI No. 4435/123/X/2010) yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, Produk Master Mirekel (tercantum dalam label energy instant Lebih Kuat Tahan Lama, Oksigin, Alkaline, Mineral, Hexagonal, Ionized-Magnetic; 6 kualitas air dengan 6 khasiat penyembuhan yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, Produk Alkaline X-tra Energi Diponegoro (tercantum dalam label produksi Pus Kop Kartika Semarang; Dep Kes No. 4435/123/2010; Oksigen, Alkaline, Mineral, Hexagonal, Ionizad; 6 kualitas air dengan 6 khasiat penyembuhan; Membantu mempercepat penyembuhan bermacam penyakit diabetes, asam urat, kolestrol, stroke, jantung, asma dll) yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, dan Produk Water Freshener Beauty (tercantum dalam label Depkes RI No. 4435/123/X/2010) yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI.
Bahwa terdakwa dalam membuat produk-produk tersebut diatas berdasar percobaan terdakwa yang selanjutnya diuji Laboratorium, dilakukan tanpa ijin edar sehingga tidak diketahui kebenaran komposisi, keamanan, kegunaan dan mutunya sehingga tidak dijamin keamanannya, namun terdakwa mencantumkan label yang mengkalim sebagai sebagai obat atau klaim kesehatan yang berlebihan dan mencantumkan label milik orang lain.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 100 ayat (2) tentang Pangan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi - saksi yang keterangannya dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, Keterangan saksi - saksi mana selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TITUS SUWARTO :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Balai Besar POM di Semarang dan keterangan yang saksi berikan benar semua dan setelah itu saksi menanda tangani berita acara Pemeriksaan saksi.
Bahwa tugas saksi adalah memproduksi air minum dalam kemasan dengan merk antara lain Mirekel 7, Fit-Aka dan Alkaline.
Bahwa prosesnya adalah bahan dasar air tangki yang berasal dari Ungaran, dimasukkan ke dalam Bak penampungan plastik besar setelah itu dialirkan melalui filter, kira-kira 40 % air ditampung dalam penampungan plastik besar yang siap untuk di isikan kedalam kemasan sedangkan kira-kira 60 % air dialirkan di pembuangan (limbah di buang), dalam sehari kira-kira dapat memasukkan air minum ke dalam botol kemasan/memprouksi sebanyak 500 botol, setelah botol kering, hari berikutnya menempel label/merk dan memberi segel plastik pada tutup botol.
Bahwa yang memesan air tangki dari Ungaran adalah terdakwa, tapi kadang-kadang saksi, sedangkan yang memesan botol kemasan dan label adalah terdakwa.
Bahwa air minum dalam kemasan dijual di Toko Safira Salatiga (toko butik milik terdakwa), Ambarawa, Semarang dan dikirim ke Lampung.
Bahwa saksi tidak tahu apakah tempat produksi AMDK tersebut mempunyai ijin produksi atau tidak, yang saksi tahu bahwa pemilik (terdakwa) pernah minta ijin tetangga atau warga sekitarnya kalau tempat tersebut digunakan untuk tempat produksi.
Bahwa airnya tidak diambil dari pabrik tersebut karena saya menerima air tangki dari Ungaran. saksi tahu karena saksi pernah ngobrol dengan sopir tangkinya.
Bahwa cara mengisinya botol-botol kosong ditaruh ditempat mesin tersebut lalu diisi air dengan menggunakan kran setelah itu ditutup lalu ditempeli lebel atau merk lalu dikemas dimasukkan dalam karton dan selanjutnya dijual yaitu fikirim ke Lampung sebulan sekali yang merk-nya Mirekel, lainnya ke kota Ambarawa dan Semarang.
Saksi tidak tahu pabrik terdakwa berbentuk CV atau PT.
Bahwa petugas Balai POM Semarang pernah ketempat pabrik milik terdakwa, akan tetapi pada waktu itu lagi istirahat dan cuma memproduksi sedikit dan petugas menemukan minuman dalam botol yang tidak punya ijin dan alat-alat pabrik.
Bahwa minuman yang di produksi oleh terdakwa tersebut ada kasiatnya dan bagi yang mempunyai penyakit strok bisa ada perubahan karena konsumen yang membeli balik lagi membeli minuman tersebut.
Bahwa minuman yang diproduksi oleh terdakwa sudah diujikan di Lab saksi tidak tahu.
Bahwa saksi bekerja ditempat terdakwa baru 6 (enam) bulan bagian produksi dan karyawan terdakwa cuma 2 (dua) orang.
Bahwa saksi tidak tahu airnya dicampur serbu atau zat.
Bahwa Filternya pabrik terdakwa besarnya kira-kira setengah meter, akan tetapi sekarang alat-alatnya berada dimana saksi tidak tahu.
Bahwa barang bukti berupa 1. Actived Water Mirekel-7 jumlah 49 dos @ 10 botol 1 liter, 2. Actived Water Fir-aka jumlah 52 dois @ 10 botol 1 liter, 3. Actived Water Fit-aka jumlah 14 dos @ 4 botol 1 liter, 4. Actived Water Fit-aka botol kecil tester jumlah 1 dos @ 20 botol + 9 botol, 5. Air kemasan tanpa lebel tutup botol putih jumlah 4 dos @ 24 botol, 6. Air kemasan tanpa lebel tutup botol merah (ukuran sedang) jumlah 4 dos @ 24 botol, 7. Air kemasan tanpa lebel (botol kosmetik) jumlah 4 dos @ 20 botol, 8. Water spray (water frehener) jumlah 2 dos, 9. Actived Water Mirekel Special edition IL Tp. 25.000 jumlah 2 botol 1 liter, 10. Air Minum Kesehatan ber-energi Alkaline jumlah 8 botol 1 liter, 11. Alkaline water alkaline Diponegoro jumlah 16 botol 1 liter, 12 Masterpiece Platinum jumlah 2 botol ikuran 1 liter, 13. Actived Water Master Mirekel jumlah 2 dus, 14. Alkaline masterpiece X-tra Power ukuran sedang 1 dus, Air kemasan (tutup botol putih) jumlah 1 dus, 17. Label/etiket Mirekel (1 liter) jumlah 1 dus, 18. Label/etiket Mirekel (600 ml) jumlah 1 dus, 19. Label/etiket Mirekel-7 (1 liter) jumlah 1 dos, 20. Label/etiket Toyotama Mirekel-7 ukuran kecil 1 dos, 21. Label/etiket Actived Water Platinum jumlah 1 dos, 22. Label/etiket Miracle Beauty jumlah 1 dos, 23. Brosur Toyotama Mirekel-7, 24. Label/etiket Fit-aka 7 (1 liter) jumlah 1 dua, 25. Label/etiket Water Freshener jumlah 1 gulung, 26 Dokumen pembelian 1 bendel danm Dokumen penjualan 1 bendel adalah benar milik terdakwa.
Bahwa minuman dalam botol yang diproduksi oleh terdakwa ada beberapa merk, akan tetapi airnya sama cuma merk-nya berbeda dan saksi tidak tahu sudah ada rekomendasi dari dokter atau belum.
Bahwa sekarang pabrik milik terdakwa sudah tidak produksi dan tempatnya sudah kosong.
Bahwa Filter atau penyaringan ada 3 (tiga) akan tetapi tidak ada lampu/sinarnya.
Bahwa saksi tidak tahu label atau merk terdakwa membuat sendiri atau membeli.
Bahwa barang bukti stik isinya air yang gunanya untuk menetes mata dan juga sempat beredar bersama botol-botol minuman tersebut.
Bahwa barang bukti nota yang saya tahu adalah minuman yang diedarkan dapat nota, sedangkan kwitansi/nota lainya saya tidak tahu.
Bahwa harga perbotolnya dijual sebesar Rp. 7.000 ,- dan Rp. 6.000 ,- sedangkan botol-botol minuman terdakwa yang beli
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
INDRIYANI MARTININGSIH, Amd. :
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor: ST/23/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 03 Desember 2013 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPPPR/23/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 03 Desember 2013, kami petugas PPNS Balai Besar POM di Semarang melakukan operasi penertiban di Pabrik pembuatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) alamat Perum Candi Rejo Indah Blok F 4 RT.02 RW.11 Kelurahan Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012 saya bersama petugas PPNS Balai Besar POM di Semarang melakukan operasi penertiban di pabrik pembuatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) alamat Perum Candi Rejo Rejo Indah Blok F 4 RT. 02 RW. 11 Kelurahan Candirejo, Tnutang Kabupaten Semarang, setelah sampai di Pabrik terdakwa tidak ada yang ada hanya karyawannya yang bernama Titus Suwarto, setelah ditelepon/dihubungi oleh karyawannya terdakwa tidak datang ke Pabrik, kemudian saya bersama petugas lainnya melakukan penertiban dan penggeledahan dan menemukan produk jadi Air Mineral Dalam Kemasan tanpa ijin edar sebanyak 16 (enam belas) item, etiket/Label dan Brosur sebanyak 9 (sembilan) item dan dokumen sebanyak 2 (dua) item pada saat itu pabrik tidak melakukan peroduksi Air Minum dalam Kemasan.
Bahwa selanjutnya barang bukti dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, kemudian dibuatkan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan dan surat tanda penerimaan, lalu barang bukti disita dan dibawa ke Kantor Balai Besar POM di Semarang sebagai barang bukti di sidang Pengadilan.
Bahwa terdakwa tidak berhak mengedarkan produk-produknya karena ada merk pabrik lain yang dipergunakan oleh terdakwa dan air minum dalam kemasan tidakdicek di Lab.
Bahwa saksi melihat alatnya berbentuk tabung/pralon yang tertanam di bangunan, tapi saksi tidak membuka-buka alat-alat tersebut, jadi saksi tidak bisa menyita alat-alat tersebut.
Bahwa Menurut pengakuan karyawannya bahwa air diambil/dipesan dari tangki Ungaran.
Bahwa pabrik milik terdakwa belum layak karena belum memperoleh ijin dan tandonnya air tidak tertutup kena matahari dan pengisian air dalam botol menggunakan kran, apalagi milik terdakwa mencatumkan kasiat dan itu berlebihan.
Bahwa air isi ulang ijinnya dari Pemerintah daerah setempat yaitu Dinas Kesehatan., kalau kemasan ijinnya dari Balai POM.
Bahwa barang bukti berupa 1. Actived Water Mirekel-7 jumlah 49 dos @ 10 botol 1 liter, 2. Actived Water Fir-aka jumlah 52 dois @ 10 botol 1 liter, 3. Actived Water Fit-aka jumlah 14 dos @ 4 botol 1 liter, 4. Actived Water Fit-aka botol kecil tester jumlah 1 dos @ 20 botol + 9 botol, 5. Air kemasan tanpa lebel tutup botol putih jumlah 4 dos @ 24 botol, 6. Air kemasan tanpa lebel tutup botol merah (ukuran sedang) jumlah 4 dos @ 24 botol, 7. Air kemasan tanpa lebel (botol kosmetik) jumlah 4 dos @ 20 botol, 8. Water spray (water frehener) jumlah 2 dos, 9. Actived Water Mirekel Special edition IL Tp. 25.000 jumlah 2 botol 1 liter, 10. Air Minum Kesehatan ber-energi Alkaline jumlah 8 botol 1 liter, 11. Alkaline water alkaline Diponegoro jumlah 16 botol 1 liter, 12 Masterpiece Platinum jumlah 2 botol ikuran 1 liter, 13. Actived Water Master Mirekel jumlah 2 dus, 14. Alkaline masterpiece X-tra Power ukuran sedang 1 dus, Air kemasan (tutup botol putih) jumlah 1 dus, 17. Label/etiket Mirekel (1 liter) jumlah 1 dus, 18. Label/etiket Mirekel (600 ml) jumlah 1 dus, 19. Label/etiket Mirekel-7 (1 liter) jumlah 1 dos, 20. Label/etiket Toyotama Mirekel-7 ukuran kecil 1 dos, 21. Label/etiket Actived Water Platinum jumlah 1 dos, 22. Label/etiket Miracle Beauty jumlah 1 dos, 23. Brosur Toyotama Mirekel-7, 24. Label/etiket Fit-aka 7 (1 liter) jumlah 1 dua, 25. Label/etiket Water Freshener jumlah 1 gulung, 26 Dokumen pembelian 1 bendel danm Dokumen penjualan 1 bendel adalah benar yang saksi sita.
Bahwa masyarakat awam ingin mengetahui air minuman dalam kemasan itu sudah terdaftar atau belum mengecek di internet.
Bahwa setelah saksi mendapatkan surat tugas, saksi tidak tahu persis sudah ada laporan dari masyarakat atau belum, karena kalau ada laporan langsung pada pimpinan saksi, akan tetapi biasanya ada keluhan dari masyarakat.
Bahwa saksi menentukan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa ijin edar yaitu dengan cara mengecek/membuka Web Site Badan Pom ternyata produk AMDK yang diproduksi di pabrik terdakwa tersebut tidak ada didaftar Web Site Badan POM dengan demikian produk tersebut tidak mempunyai ijin edar, sedangkan label/Etiket dan Brosur yang ditemukan mencantumkan klaim yang tidak boleh dalam produk pangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
FIRMAN ERRY P, Sfar, Apt. :
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor: ST/23/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 03 Desember 2013 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPPPR/23/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 03 Desember 2013, kami petugas PPNS Balai Besar POM di Semarang melakukan operasi penertiban di Pabrik pembuatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) alamat Perum Candi Rejo Indah Blok F 4 RT.02 RW.11 Kelurahan Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012 saya bersama petugas PPNS Balai Besar POM di Semarang melakukan operasi penertiban di pabrik pembuatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) alamat Perum Candi Rejo Rejo Indah Blok F 4 RT. 02 RW. 11 Kelurahan Candirejo, Tuntang Kabupaten Semarang, setelah sampai di Pabrik terdakwa tidak ada yang ada hanya karyawannya yang bernama Titus Suwarto, setelah ditelepon/dihubungi oleh karyawannya terdakwa tidak datang ke Pabrik, kemudian saya bersama petugas lainnya melakukan penertiban dan penggeledahan dan menemukan produk jadi Air Mineral Dalam Kemasan tanpa ijin edar sebanyak 16 (enam belas) item, etiket/Label dan Brosur sebanyak 9 (sembilan) item dan dokumen sebanyak 2 (dua) item pada saat itu pabrik tidak melakukan peroduksi Air Minum dalam Kemasan.
Bahwa selanjutnya barang bukti dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, kemudian dibuatkan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan dan surat tanda penerimaan, lalu barang bukti disita dan dibawa ke Kantor Balai Besar POM di Semarang sebagai barang bukti di sidang Pengadilan.
Bahwa terdakwa tidak berhak mengedarkan produk-produknya karena ada merk pabrik lain yang dipergunakan oleh terdakwa dan airnya tidak dicek di Lab.
Bahwa saksi melihat alatnya berbentuk tabung/pralon yang tertanam di bangunan, tapi saksi tidak membuka-buka jadi saksi tidak bisa menyita alat-alat tersebut.
Menurut pengakuan karyawannya bahwa air diambil/dipesan dari tangki Ungaran.
Bahwa pabrik milik terdakwa belum layak karena belum memperoleh ijin dan tandonnya air tidak tertutup kena matahari dan pengisian air dalam botol menggunakan kran, apalagi milik terdakwa mencantumkan kasiat dan itu berlebihan.
Bahwa air isi ulang ijinnya dari Pemerintah daerah setempat yaitu Dinas Kesehatan., kalau kemasan ijinnya dari Balai POM.
Bahwa barang bukti berupa 1. Actived Water Mirekel-7 jumlah 49 dos @ 10 botol 1 liter, 2. Actived Water Fir-aka jumlah 52 dois @ 10 botol 1 liter, 3. Actived Water Fit-aka jumlah 14 dos @ 4 botol 1 liter, 4. Actived Water Fit-aka botol kecil tester jumlah 1 dos @ 20 botol + 9 botol, 5. Air kemasan tanpa lebel tutup botol putih jumlah 4 dos @ 24 botol, 6. Air kemasan tanpa lebel tutup botol merah (ukuran sedang) jumlah 4 dos @ 24 botol, 7. Air kemasan tanpa lebel (botol kosmetik) jumlah 4 dos @ 20 botol, 8. Water spray (water frehener) jumlah 2 dos, 9. Actived Water Mirekel Special edition IL Tp. 25.000 jumlah 2 botol 1 liter, 10. Air Minum Kesehatan ber-energi Alkaline jumlah 8 botol 1 liter, 11. Alkaline water alkaline Diponegoro jumlah 16 botol 1 liter, 12 Masterpiece Platinum jumlah 2 botol ikuran 1 liter, 13. Actived Water Master Mirekel jumlah 2 dus, 14. Alkaline masterpiece X-tra Power ukuran sedang 1 dus, Air kemasan (tutup botol putih) jumlah 1 dus, 17. Label/etiket Mirekel (1 liter) jumlah 1 dus, 18. Label/etiket Mirekel (600 ml) jumlah 1 dus, 19. Label/etiket Mirekel-7 (1 liter) jumlah 1 dos, 20. Label/etiket Toyotama Mirekel-7 ukuran kecil 1 dos, 21. Label/etiket Actived Water Platinum jumlah 1 dos, 22. Label/etiket Miracle Beauty jumlah 1 dos, 23. Brosur Toyotama Mirekel-7, 24. Label/etiket Fit-aka 7 (1 liter) jumlah 1 dua, 25. Label/etiket Water Freshener jumlah 1 gulung, 26 Dokumen pembelian 1 bendel dan Dokumen penjualan 1 bendel adalah benar barang bukti ini yang saksi sita ?
Bahwa masyarakat awam ingin mengetehaui air minum dalam kemasan sudah terdaftar atau belum bisa mengecek di internet.
Bahwa saksi setelah mendapat surat tugas, saksi tidak tahu persis ada laporan dari mastarakat atau tidak karena kalau ada laporan langsung pada pimpinan saksi, akan tetapi biasanya ada keluhan dari masyarakat.
Bahwa saksi menentukan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut tanpa ijin edar yaitu dengan cara mengecek/membuka Web Site Badan Pom ternyata produk AMDK yang diproduksi di pabrik terdakwa tersebut tidak terdaftar Web Site Badan POM dengan demikian produk tersebut tidak mempunyai ijin edar, sedangkan label/Etiket dan Brosur yang ditemukan mencantumkan klaim yang tidak boleh dalam produk pangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan bernama : NUR FARIDA AMIN, S.Si., Apt., seperti yang tercantum dalam Berita Acara Penyidikan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dan Tim melakukan operasi penertiban di pabrik pembuatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) alamat Perum Candi Rejo Indah Blok F4 RT 02 RW 11, Kelurahan Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang, berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor: ST/23/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 3 Desember 2012 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPPR/23/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 3 Desember 2012, kami petugas PPNS Balai Besar POM di Semarang.
Bahwa operasi penertiban dilakukan pada hari Senin tanggal 3 Desember 2012. Saya bersama petugas PPNS Balai Besar POM di Semarang melakukan operasi penertiban di pabrik pembuatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) alamat Perum Candi Rejo Indah Blok F4 RT 02 RW 11 Kelurahan Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Bahwa pabrik pembuatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) alamat Perum Candi Rejo Indah Blok F4 RT 02 RW 11, Kelurahan Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang adalah milik Saudara Tri Sarwo Edy bin Hadi Sumarli.
Bahwa pada saat dilakukan operasi penertiban di pabrik pembuatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) alamat Perum Candi Rejo Indah Blok F4 RT 02 RW 11, Kelurahan Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang pemilik tidak berada di lokasi kejadian, saat itu yang berada dilokasi kejadian hanya karyawannya. Setelah ditelpon/dihubungi oleh karyawannya pemilik tidak datang ke lokasi kejadian.
Bahwa pada saat kami melakukan penertiban dan penggeledahan terhadap pabrikpembuatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Perum Candi Rejo Indah Blok F4 RT 02 RW 11, Kelurahan Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang, kami menemukan produk jadi AMDK Tanpa Ijin Edar sebanyak 16 (enam belas) item, Etiket/Label dan Brosur sebanyak 9 (sembilan) item dan Dokumen sebanyak 2 (dua) item, pada saat itu pabrik tidak melakukan produksi Air Minum Dalam Kemasan.
Bahwa pada waktu dilakukan operasi penertiban ditemukan barang buktiberupa produk jadi AMDK Tanpa Ijin Edar sebanyak 16 (enam belas) item, Etiket/Label dan Brosur sebanyak 9 (sembilan) item dan Dokumen sebanyak 2 (dua) item.
Bahwa barang bukti dikumpulkan, dihitung jumlah dan jenisnya, kemudian dibuatkan Berita Acara Penggeledahan, Berita Acara Penyitaan dan Surat Tanda Penerimaan, barang bukti disita dan dibawa ke Kantor Balai Besar POM di Semarang sebagai barang bukti di sidang Pengadilan.
Bahwa penyitaan barang bukti pelanggaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Balai Besar POM di Semarang Nomor: SPRIN/23/BBPOM/XII/2012/PPNS tanggal 3 Desember 2012.
Bahwa menurut keterangan dari karyawan bahwa barang bukti tersebut milik saudara Tri Sarwo Edy bin Hadi Sumarli.
Bahwa pada saat dilokasi kejadian, kami menentukan bahwa Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tersebut Tanpa Ijin Edar (TIE) yaitu dengan cara mengecek/membuka Web Site Badan POM ternyata produk AMDK yang diproduksi di pabrik tersebut tidak ada didaftar Web Site Badan POM dengan demikian produk tersebut tidak mempunyai ijin edar. Sedangkan Label, Etiket dan Brosur yang ditemukan mencantumkan klaim yang tidak boleh dalam produk pangan.
Bahwa atas dasar barang bukti pelanggaran yang ditemukan tersangka telah melakukan tindak pidana membuat untuk diperdagangkan Pangan Olahan tidak memiliki izin edar dan atau memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dan atau iklan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 142 dan atau Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 145 Jo Pasal 104 ayat (2) Undang RI Zno. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi, Penuntut Umum telah pula mengajukan seorang Ahli, yang bernama : RONALD H MANIK, STP, MBA, yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Ahli bekerja di Balai Besar POM kendal di bidang Laboratorium dan sekarang bekerja di Balai Besar POM Semarang sebagai Pengawas Obat dan Makanan.
Bahwa Ahli telah diberitahu oleh Penyidik Balai Besar POM bahwa terdakwa memproduksi minuman.
Bahwa sesuai merek-merek air minum dalam kemasan yang diproduksi terdakwa tidak ada ijin edar dan belum terdaftar dalam Balai POM, karena produksi air tersebut kategorinya beresiko tinggi dan wajib mempunyai ijin edar di Balai POM.
Bahwa syarat-syaratnya memproduksi Air Minum Dalam Kemasan adalah Surat Ijin Usaha Industri (IUI), hasil audit sarana produksi, dan persyaratan teknis (komposisi atau daftar bahan yang digunakan, penjelasan untuk bahan baku tertentu yang digunakan, proses produksi/sertipikat GMP, hasil analisa produk akhir, Informasi tentang masa simpan, informasi tentang kode produksi, rancangan label. dan perorangan boleh yang penting ada ijinnya, sedangkan industri terdakwa tidak mempunyai ijin edar.
Bahwa produk air minum dalam kemasan yang mencantumkan nomor pendaftaran dalam label diproduksi oleh ADR Semarang, Depkes No.: 4436/123/X/2010 milik terdakwa, prodok tersebut tidak resmi atau tidak terdaftar di Badan POM RI, sedang mengenai stiker promosinya berlebihan, label dalam produk air minum dalam kemasan tidak bisa mengobati, sedangkan nomor pendaftaran pangan (MD) waktu diperiksa tidak terdaftar dalam Balai POM RI.
Bahwa nomor pendaftaran pangan dalam Negeri adalah MD, sedangkan di luar negeri kodenya ML.
Bahwa produk mirakel ini mirip ada dalam Balai POM, akan tetapi produk mirakel milik terdakwa tidak terdaftar di Balai POM RI.
Bahwa yang mencantumkan label yang mengklaim berfungsi sebagai obat atau klaim kesehatan berlebihan dalam prodok pangan tidak boleh/dilarang.
Bahwa Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa ijin edar tidak diketahui komposisi, keamanan, kegunaan dan mutunya sehingga tidak dijamin keamanannya, oleh karena itu AMDK tanpa ijin edar akan sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat karena sangat membahayakan peminumnya, maka masyarakat perlu dilindungi dari bahaya yang ditimbulkan oleh Air Minum Dalam Kemasan tanpa ijin edar.
Bahwa masyarakat bisa mengetahui Air Minum Dalam Kemasan ciri-cirinya adalah ada tanda MD yang diikuti dengan 12 digid, label tidak berlebihan, mengecek ke Balai POM atau di Webe site.
Bahwa Ahli belum pernah mendatangi ke Perusahaan terdakwa.
Bahwa produk-produk milik terdakwa tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI.
Bahwa Extra Joss atau Hemaviton merupakan suplemen makanan itu irisan makan dan minuman dan rediko tidak tinggi atau resiko rendah, sedangkan minuman produk terdakwa resiko tinggi karena ditubuh langsung diserap dengan cepat.
Bahwa produk Alkaline X-tra Power Masterpiece (tercantum dalam label Produksi Andiraya Ungaran, BPOM RI 249111002315, Cleansing, Blancing, Activating; 7 kwalitas air dalam 1 kemasan Oksigen, Alkaline, Mineral, Hexagonal, Ionized-Magnetic, anti oksidan yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah Wiraswata yang memproduksi Air minum dalam kemasan sejak tahun 2012 dan sebelumnya saya usaha mebel.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pengetahuan dalam produk air dalam kemasan sama sekali.
Bahwa waktu itu terdakwa ditawari teman yang menjual alat yang diproduksi di Jakarta seharga Rp. 10.000.000 ,- (sepuluh juta rupiah) dan akan mendapat bonus/fee tiap bulannya sebesar Rp. 900.000 ,- (sembilan ratus ribu) selama 3 (tiga) tahun karena itu multi level.
Bahwa selanjutnya terdakwa tertarik dan membeli setelah itu saya diajari secara fisual saja kemudian terdakwa mencoba memproduksi di rumah Candirejo Indah Blok F 4 RT 02 RW 11 Kelurahan Candirejo, Tuntang Kabupaten Semarang dan airnya diambil dari kran (PDAM). dan cek di Dinas Kesehatan hasilnya di Lab olinya 36 , kemudian terdakwa membuka dan mencari alat di internet yang namanya RO oli jadi kosong, bakteri 0,4 dan membran 4,4 dan waktu itu belum terdakwa pasarkan cuma eksperimen selama 4 bulan.
Bahwa kemudian terdakwa mencoba dengan mengambil air sumur akan tetapi filter ke satu dan kedua buntu lalu terdakwa ganti dengan filter.
Bahwa kemudian terdakwa bergabung di Pabrik Ungaran namaya Estima atau Estetika (kecantikan) karena pabrik tersebut sudah mempunyai ijin terdakwa nebeng dan kalau laku akan dibuatkan ijinnya.
Bahwa awalnya terdakwa memproduksi yang merk Alkaline akan tetapi minta ijin ditolak, kemudian ganti merk lain dan juga ditolak, lalu terdakwa membuat merk Diponegoro (minuman militer) dan sudah menyuplai selama 2 (dua) bulandan uang yang sudah terdakwa dapat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupia) akan tetapi terdakwa belum bisa menghitung keuntungannya karena diambil alih oleh Puskopad dan kemudian terdakwa berhenti.
Bahwa setelah berhenti terdakwa memproduksi air minum dalam kemasan lagi yang merknya Alkaline dan saya sudah mendaftarkan pada Kantor Kehakiman di Jalan Dokter Cipto Semarang dan sudah beredar akan tetapi ditolak.
Bahwa selanjutnya terdakwa bergabung dengan Estetika merk Mirakel setelah di cek ternyata ditolak, belum beredar, bahwa yang sesuai barang bukti tersebut saya kontrak di Suruh dan sudah dinatariskan katanya MD masih hidup sambil jalan nanti diurus ijinnya, setelah ijinnya melebihi nilai kontrak akhirnya dibatalkan.
Bahwa yang merk Fit-aka produksi di Boyolali karena sudah mempunyai ijin, mempunyai pabrik dan saat ini masih produksi oleh karena itu saya berani bekerja sama.
Bahwa waktu itu saya tidak mengetahui peraturan tersebut, dahulu botol tersebut tidak ada label klaim tetapi karena permintaan konsumen maka terdakwa memberi klaim pada botol tersebut, konsumen ingin menyebarkan hal tersebut kepada orang lain sehingga butuh label pada botolnya.
Produk terdakwa pasarkan ke tetangga kanan kiri dan keuntungannya perbotolnya Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), akan tetapi keuntungan seluruhnya belum bisa menghitung karena ada teman-teman yang menjualkan belum setor.
Bahwa terdakwa mengetahui kesalahannya terdakwa adalah memproduksi Air minum dalam kemasan tidak punya ijin edar.
Bahwa barang bukti nota-nota adalah terdakwa mengambil botol, membeli filter/galon dan mengirim minuman merk Mirakel seharga Rp. 700.000 ,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa merk Platinum terdakwa cuma memproduksi sebanyak 3 botol dan belum sempat diedarkan, akan tetapi barang bukti yang lain sudah diedarkan.
Bahwa barang bukti brosur-brosur didapat dari ngeprint sendiri.
Bahwa yang melakukan pengemasan adalah Karyawan dan dapat komisi per botolnya Rp. 100 ,- (seratus rupiah).
Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap yang sudah beredar 5.000 ,- (lima ribu) botol dan yang keluar jawa adalah di Lampung dan terdakwa memproduksi air minum dalam kemasan sudah 2 (dua) tahun.
Bahwa harapan terdakwa sambil memproduksi dan mengrus ijinnya ke Balai POM.
Bahwa terdakwa memproduksi yang paling akhir adalah merk Fit-aka.
Bahwa airnya diambil dari satu sumber.
Bahwa pembuatan Steak, Master Piece Filternya ditambah karena terdakwa mempunyai filter sebanyak 40.
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa :
Actived Water Mirekel-7 jumlah 1 botol 1 liter ;
Actived Water Fit-aka jumlah 1 botol 1 liter ;
Actived Water Fit-aka jumlah 1 botol 1 liter ;
Actived Water Fit-aka botol kecil tester jumlah 1 botol ;
Air kemasan tanpa lebel tutup botol putih 1 botol ;
Air kemasan tanpa lebel tutup botol merah (ukuran sedang) jumlah 1 botol ;
Air kemasan tanpa lebel (botol kosmetik) jumlah 1 botol ;
Water spray (water frehener) jumlah 1 buah ;
Actived water spesial edition 1L Rp. 25.000,- jumlah 1 botol 1 liter ;
Air Minum Kesehatan ber-energi Alkaline jumlah 1 botol 1 liter :
Alkaline water alkaline Diponegoro jumlah 1 botol 1 liter :
Masterpiece Platinum jumlah 1 botol ukuran 1 liter ;
Actived Water Master Mirekel jumlah 1 botol ;
Alkaline masterpiece X-tra Power ukuran sedang 1 botol ;
Air kemasan (tutup botol merah) tanpa lebel jumlah 1 botol ;
Air kemasan (tutup botol merah) jumlah 1 botol ;
Label/etiket Mirekel (1 liter) jumlah 1 lembar ;
Label/etiket Mirekel (600 m 1) jumlah 1 lembar ;
Label/etiket Mirekel-7 (1 liter) jumlah 1 lembar ;
Label/etiket Toyotama Mirekel-7 ukuran kecil 1 lembar ;
Label/etiket Actived water platinum jumlah 1 lembar ;
Label/etiket Mirekell beauty jumlah 1 lembar ;
Brosur Toyotama Mirekel-7 ;
Label/etiket Fit-aka 7 (1 liter) jumlah 1 lembar ;
Label/etiket water freshener jumlah 1 guklung ;
Dokumen pembelian 1 bendel ;
27 Dokumen penjualan 1 bendel ;
yang kesemuanya dikenal oleh terdakwa dan para saksi sebagai barang – barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini, barang bukti telah disita secara sah menurut hukum, sehingga oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan efektivitas redaksi atau uraian pertimbangan Putusan, maka segala hal yang tidak termuat secara lengkap dalam redaksi Putusan namun merupakan bagian yang harus dipertimbangkan dalam Putusan adalah yang secara lengkap menunjuk berita acara sidang perkara ini yang harus dianggap telah turut dipertimbangkan dan/ atau termuat sebagai bagian utuh dari Putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta-fakta Yuridis tersebut diatas, Majelis Hakim akan menilai apakah fakta-fakta tersebut telah memenuhi unsur dari Pasal yang di dakwakan kepada para terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum, telah didakwa dengan dakwaan alternative yakni :
Kesatu: Melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Atau
Kedua: Melanggar Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Menimbang, bahwa dengan susunan dakwaan demikian maka memberikan kebebasan kepada Majelis untuk membuktikan dakwaan mana yang akan dipertimbangkan, dan berdasarkan fakta dipersidangan Majelis akan membuktik dakwaan alternatif Kesatu yakni melanggar Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, mempunyai unsur – unsur sebagai berikut ;
Setiap Orang;
Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;
Menimbang, bahwa apakah seluruh unsur dalam dakwaan alternative Kesatu tersebut terpenuhi maka akan dibuktikan dengan pertimbangan setiap unsurnya sebagai berikut ;
Unsur “ Setiap Orang “.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ adalah setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum apabila tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan terdakwa bernama TRI SARWO EDY Bin HADI SUMARLI, dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum dimana terdakwa membenarkan identitas dirinya dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan Majelis di persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani rohani dan untuk menyatakan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan unsur-unsur yang mengikuti barangsiapa sebagaimana dipertimbangkan di bawah ini;
Unsur “ Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau di impor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran “.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” berarti dikehendaki atau dimaksudkan atau diniatkan oleh pelaku baik terhadap perbuatannya maupun terhadap akibat perbuatanya (willens en wettens):
Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur dengan sengaja ini adalah merupakan sikap batin dari pelaku perbuatan yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, meskipun demikian unsur ini dapat dianalisa, dipelajari, dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatannya selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain sikap batin tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang merupakan refleksi dari niatnya;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan maka Majelis akan memberikan penekanan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam memproduksi Air Minum dalam Kemasan (AMOK) tersebut bahan yang digunakan adalah air dari Pegunungan Ungaran yang dibeli terdakwa per tangkinya @ 5000 liter, untuk proses pembutannya yaitu untuk Fit- Aka, diponegoro dan Mirekel Air Baku 4 Sand Filter 4R04Filter alkalizer(15) Filter Heksagonal-)' Filter 0,1 mikro - UV- Ozone—. Filter 0,1 mikro --. Packing, untuk produk Miracle dan Freshener Beauyt ditambah Filter Hexagonal 1 kali lagi setelah RO, yang berbentuk seperti kapsul, berfungsi untuk membuat hasil air menjadi bisa menyerap racun (klalau ditetesi Betadine lebih bening dari air lain) untuk masterpiece ditambah dengan filter Alkaizer jadi 18.
Bahwa Produk produk Air Minum Dalam Kemasan milik terdakwa, yang tercantum adalah No pendaftaran yang lain sehingga tidak terdaftar di Badan POM, produk AMDK tersebut adalah Produk air minum dalam kemasan Mirekel 7 yang mencantumkan nomor pendaftaran Toyatama BPOM RI No. MD 2491110001261 Produksi Jateng Indonesia yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, air minum dalam kemasan Platinum, yang mencantumkan nomor pendaftaran dalam label diproduksi oleh ADR Semarang. Depkes No. 4436/123/X/2010 milik terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, Produk Fit-aka (tercantum BPOM RI No. MD 249111001314, diproduksi oleh CV Alam Tirta Kencana Boyolali) yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, Produk Miracle Beauty (tercantum dalam label Produksi Shafir Water Semarang, Depkes RI No. 4435/123/X/2010) yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, Produk Master Mirekel (tercantum dalam label energy Instan Lebih Kuat Tahan Lama; Oksigen, Alkaline, Mineral, Hexagonal, Ionized-Magnetic; 6 kualitas air dengan 6 khasiat penyembuhan yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, Produk Alkaline X-tra Energi Diponegoro (tercantum dalam label produksi Pus Kop Kartika Semarang; Dep Kes No. 4435/123/2010; Oksigen, Alkaline, Mineral, Hexagonal, Ionized-Magnetic; 6 kualitas air dengan 6 khasiat penyembuhan;Membantu mempercepat penyembuhan bermacam penyakit diabetes, asam urat, kolesterol, stroke, jantung, asma dip yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI, dan Produk Water Freshener Beauty (tercantum dalam label Depkes RI No. 4435/123/X/2010) yang diproduksi oleh terdakwa, produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI.
Bahwa terdakwa dalam membuat produk-produk tersebut diatas berdasar percobaan terdakwa yang selanjutnya diuji Laboratorium kemudian hasil produksi tersebut oleh terdakwa dipasarkan di jual tanpa dilengkapi izin edar di Kodam Diponegoro, Kodim, Korem di Jawa Tengah (sekitar 2000 botol per bulan ) sedangkan di Kodam Jaya sekitar 300 — 500 tiap 15 hari,disamping itu terdakwa juga memasarkan ke Ambarawa, Semarang dan Lampung.
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2012, petugas PPNS Balai besar POM melakukan operasi penertiban pangan di Pabrik Pembuatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perum Candi Rejo Indah Blok F 4 Rt. 02 Rw. 11 Kel. Candirejo tuntang Kabupaten Semarang, petugas menemukan Produk Jadi AMDK tanpa ijin Edar sebanyak 16 (enam belas) item , Etiket/label dan Brosur sebanyak 9 (sembilan) item dan Dokumen sebanyak 2 (dua) item.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke-2 telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur yang mengikuti barangsiapa dalam dakwaan alternatif Kesatu telah terbukti seluruhnya maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Memiliki Izin Edar Memperdagangkan Air Minum Dalam Kemasan Yang Dibuat di Dalam Negeri “;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif Kesatu dan sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya maka karena perbuatannnya para terdakwa harus dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka patutlah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 22 Ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan atau penahanan para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai pasal 222 KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan telah terbukti tersebut, maka dengan demikian terdakwa harus dinyatakan sebagai orang yang dapat dipertanggung- jawabkan atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, selain dari hal – hal sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas maka dalam menentukan mengenai lamanya pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa perlu pula diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
Bahwa maksud dan tujuan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah untuk mendidik dan menyadarkan serta mencegah agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kembali;
Bahwa sesuai dengan sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia pemidanaan tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam arti sosiologis melainkan Terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya;
Bahwa dalam membina dan membangun manusia seutuhnya meskipun telah melakukan kesalahan tetap harus dibina kemungkinan memperbaiki diri menjadi insan yang lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam berpartisipasi sesuai dengan bidang kehidupannya di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa di dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara Pengadilan harus lurus, tidak boleh bergeser ke kiri atau ke kanan, tidak boleh ada tekanan – tekanan baik dari pihak Terdakwa atau keluarganya, saksi – saksi maupun keluarga korban, ataupun dari masyarakat terlebih – lebih dari penguasa, sekalipun berupa permohonan dari pihak – pihak yang berkepentingan, Pengadilan tetap harus mantap dan sempurna dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya, tidak boleh berkurang walaupun sebesar Zarah, jika tidak demikian maka Pengadilan akan terbentur pada perbuatan kezaliman;
Menimbang, bahwa pengadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran tidak mencari kepuasan dari masyarakat terbanyak dan tidak pula untuk melegakan sebagian petugas – petugas atau pihak yang berkepentingan, tetapi sejauh mungkin mencari keadilan dan kebenaran yang dapat dicapai menurut keadaan dan fakta-faktanya sendiri sekalipun akan ada pihak – pihak yang tidak puas atau lega, hal ini sesuai dengan fungsi PENGADILAN yaitu Menegakkan keadilan dan kebenaran itu sendiri agar jangan sampai keluar dari jalurnya;
Menimbang, bahwa dihadapan pengadilan tidak ada kayu besar ataupun rumput kecil, yang ada hanyalah Terdakwa yang menantikan keadilan dan kebenaran serta pengayoman dari pengadilan;
Menimbang, bahwa perlu mendapat pertimbangan lebih lanjut adalah pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan terdakwa tersebut hanyalah memohon keringanan hukuman, maka akan Majelis pertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan pidananya maka lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dianggap telah sesuai ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan sebagaimana bunyi amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri yang ada pada diri Terdakwa yaitu ;
Hal-hal memberatkan:
Perbuatan Terdakwa yang memproduksi air minum dalam kemasan tanpa uji laboratorium dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Hal-hal meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pasal-pasal dari Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa TRI SARWO EDY Bin HADI SUMARLI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Tanpa Memiliki Izin Edar Memperdagangkan Air Minum Dalam Kemasan Yang Dibuat di Dalam Negeri ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Actived Water Mirekel-7 jumlah 1 botol 1 liter ;
Actived Water Fit-aka jumlah 1 botol 1 liter ;
Actived Water Fit-aka jumlah 1 botol 1 liter ;
Actived Water Fit-aka botol kecil tester jumlah 1 botol ;
Air kemasan tanpa lebel tutup botol putih 1 botol ;
Air kemasan tanpa lebel tutup botol merah (ukuran sedang) jumlah 1 botol ;
Air kemasan tanpa lebel (botol kosmetik) jumlah 1 botol ;
Water spray (water frehener) jumlah 1 buah ;
Actived water spesial edition 1L Rp. 25.000,- jumlah 1 botol 1 liter ;
Air Minum Kesehatan ber-energi Alkaline jumlah 1 botol 1 liter :
Alkaline water alkaline Diponegoro jumlah 1 botol 1 liter :
Masterpiece Platinum jumlah 1 botol ukuran 1 liter ;
Actived Water Master Mirekel jumlah 1 botol ;
Alkaline masterpiece X-tra Power ukuran sedang 1 botol ;
Air kemasan (tutup botol merah) tanpa lebel jumlah 1 botol ;
Air kemasan (tutup botol merah) jumlah 1 botol ;
Label/etiket Mirekel (1 liter) jumlah 1 lembar ;
Label/etiket Mirekel (600 m 1) jumlah 1 lembar ;
Label/etiket Mirekel-7 (1 liter) jumlah 1 lembar ;
Label/etiket Toyotama Mirekel-7 ukuran kecil 1 lembar ;
Label/etiket Actived water platinum jumlah 1 lembar ;
Label/etiket Mirekell beauty jumlah 1 lembar ;
Brosur Toyotama Mirekel-7 ;
Label/etiket Fit-aka 7 (1 liter) jumlah 1 lembar ;
Label/etiket water freshener jumlah 1 guklung ;
Dokumen pembelian 1 bendel ;
27 Dokumen penjualan 1 bendel ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2013, oleh Kami DEDEH SURYANTI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, KONY HARTANTO, S.H. dan BUDI PRAYITNO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2013 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh SUWIGNYO, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri ALDY SLESVIQTOR HERMON, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa dan di hadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
KONY HARTANTO, S.H. DEDEH SURYANTI, S.H., M.H.
BUDI PRAYITNO, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SUWIGNYO, S.H.
CATATAN :
Dicatat disini, bahwa putusan Nomor: 51/Pid-Sus/2013/PN.Ung. telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena baik Penuntut Umum maupun terdakwa pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2013 menyatakan menerima putusan, dan mereka menyatakan tidak akan mencabut pernyataannya .
PANITERA,
MAT DJUSKAN, S.H. M.H.