280/Pid.B/2014/PN Llg
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 280/Pid.B/2014/PN Llg
Other Participants (8)
(TERDAKWA) Nama lengkap : DENI ENDE Bin AMRI, Tempat Lahir : Bingin Teluk, Umur / tanggal lahir : 32 Tahun/ 23 Desember 1982, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal : Dusun II Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas, Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta.
MENGADILI - Menyatakan terdakwa DENI ENDE Bin AMRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal “; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama : 7 ( tujuh ) bulan; - Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil toyota Hilux Nopol BG 9841 LR beserta STNK. 1 ( satu ) lembar SIM A An. Deni Ende Bin Amrin dikembalaikan kepada terdakwa; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 280/Pid.B/2014/PNLlg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : DENI ENDE Bin AMRI
Tempat Lahir : Bingin Teluk
Umur / tanggal lahir : 32 Tahun/ 23 Desember 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun II Desa Beringin Makmur II
Kecamatan Rawas Ilir
Kabupaten Musirawas
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan dari :
Penyidik tanggal 10 Maret 2014 No. Pol : SP.Han/02/III/2014/Lantas Sejak tanggal 10 Maret 2014 sampai dengan tanggal 29 Maret 2014.
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 26 Maret 2014, No. 145/N.6.16/Euh.1/03/2014. Sejak tanggal 3 Maret 2014 sampai dengan tanggal 8 Mei 2014.
Penuntut Umum tanggal 7 April 2014. No.PRINT- 91/T-7/Euh.2/04/2014, sejak tanggal 7 April 2014 sampai dengan tanggal 26 April 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 8 April 2014 No. 271/ Pid.B/2014/PN Llg, sejak tanggal 8 April 2014 sampai dengan tanggal 7 Mei 2014.
An. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 2 Mei 2014, No. 271/Pid.B/2014/PN.LLG, sejak tanggal 8 Mei 2014 sampai dengan tanggal 6 Juli 2014.
Terdakwa menyatakan didepan persidangan akan menghadapi sendiri persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya tersebut;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah Membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor :280/Pen.Pid/2014/PN LLG tanggal 8 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 280/Pen.Pid/2014/PN LLG tanggal 8 April 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa di persidangan serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa DENI ENDE Bin AMRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan orang ain mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 Ayat ( 4 ) Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DENI ENDE Bin AMRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 ( satu ) bulan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit mobil toyota Hilux Nopol BG 9841 LR beserta STNK ;
1 ( satu ) lembar SIM A An. Deni Ende Bin Amrin dikembalaikan kepada terdakwa ;
4. Menetapkan agar terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- ( dua ribu ) rupiah;
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya yaitu mohon keringanan hukuman atas diri terdakwa karena terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan terdakwa tersebut dan terhadap permohonan tersebut Penuntut Umum menyampaikan repliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa Deni Ende Bin Amri pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Jalan umum kilometer 44 – 45 Desa mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalilintas dan menyebabkan korban Al Azhari Bin Hasan Basri ( 14 tahun ) meningal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Hilux warna hitam metalik nomor polisi BG 9841 LR berangkat dari Lubuklinggau untuk menuju Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara dan sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa melintas di Jalan umum kilometer 44 – 45 Desa mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara terdakwa melihat cahaya lampu mobil Suzuki APV yang dikemudikan korban sedang berhenti dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Rawas Ilir menuju Karang Dapo Kabupaten Musirawas Utara, setelah mobil yang dikemudikan terdakwa berpaspasan dengan mobilyang dikemudikan korban tersebut terdakwa tidak melihat korban yang sedang merunduk dibawa mobilnya lalu mobil yang dikemudian terdakwa langsung menabrak dan melindas korban dan terdengar suara “brukk” lalu terdakwa langsung menghentikan laju mobilnya dan langsung turun dari mobil dan melihat ada korban Al Azhari Bin Hasan Basri ( 14 tahun ) yang sudah tergeletak dibelakang mobil Suzuki APV tersebut dan ternyata mobil terdakwa telah menyempret korban sehingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan akhirnya korban dibawa ke Puskesmas Rawas Ilir untuk dirawat secara medis akan tetapi nyawa korban tidak terselamatakan lagi dan akhinya meninggal dunia.
Akibat dari kelalaian dan ketidak hati-hatian terdakwa Deni Ende Bin Amri mengakibatkan Al Azhari Bin Hasan Basri meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomr : 353/2/PKM/2014 tanggal 20 Maret 2014 yan ditanda tangani oleh Dr. Rosidah dokter pada Puekesmas Bingin Teluk Pemerintah Kabupaten MusirawasUtara dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Mayat adalah seorang laki-laki bangsa Indonesia
Siku kanan terdapat luka lecet dengan ukuran panjang empat centimeter, lebar nol koma lima centimeter.
Punggung :
Punggung terdapat luka memar dengan ukuran panjang dua puluh Sembilan centimeter dan lebar dua cntimeter.
Punggung terdapat luka memar dengan ukuran panjang dua puluh delapan centimeter dan lebar tiga belas cntimeter
Kesimpulan :
Adanya luka pada siku kanan dan punggung disebabkan benturan benda tumpul yang mengarah ketempat tersebut.
Penyebab kematian yang tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam tetapi melihat punggung merupakan penyebab kematian
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat(4) Undang Undang Republik Indonsia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalilintas dan Angkutan Jalan Raya.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti atas isi dakwaan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan dibawah sumpah menurut agamanya sebagai berikut :
1. Saksi WIWIN ARDIYANSYAH Bin BASTARI;
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa yaitu sebagai saksi dalam perkara keceakaan lalulintas;
Bahwa Kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di Jalan umum kilometer 44 – 45 Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara, Al Azhari Bin Hasan Basri ditabrak oleh terdakwa;
Bahwa hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 18.30 Wib. saksi bersama Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari ) berangkat dari Trans Ketapat yang berada di Kecamatan Rawas Ilir dengan menggunakan mobil APV yang dikemudikan oleh Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari ) dan membawa barang manisan dengan tujuan pulang kerumah di Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit kemudian setiba di TKP mobil Suzuki APV yang dikemudikan oleh Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari ) membantir setir kekanan jalan menghindari ular yang melintas dijalan dan mobil yang di kemudikan Ari berhenti kami serentak keluar dan saksi turun dari pintu samping kiri dari mobil Suzuki APV sedang Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari ) turun dari pintu samping kanan mobil Suzuki APV langsung berjalan mengarah kebelakang mobil Suzuki APV kemudian duduk sambil melihat kebawah mobil untuk mengecek mobil tersebut dan kemudian datang mobil Toyota Hilux Pik Up No. Pol. BG 9841 LR yang dkemudikan terdakwa dan kemudian menabrak Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari ) yang lagi duduk disamping kanan mobil, setelah terjadinya kecelakaan tersebut saksi dan terdakwa menolong Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari ) dan membawanya ke Puskesmas Rawas Ilir;
Bahwa saksi melihat saat terdakwa ditabtak, terdakwa masih bernafas;
Bahwa Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari ) / korban mengendarai mobil Suzuki APV;
Bahwa lebar jalan ditempat kejadian pas untuk 2 ( dua ) mobil;
Bahwa saksi tidak melihat sinar lampu sebelum kejadian;
Bahwa saksi tidak mendengar suara mobil sebelum kejadian;
Bahwa suasana dilokasi saat itu sepi;
Bahwa saksi tidak tahu kecepatan mobil terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui ada perdamaian antara keluarga terdakwa dan orang korban;
Bahwa atas keterangan saksi telah dibenarkan oleh terdakwa;
2. Saksi HASAN BASRI Bin ASNAWI,
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa yaitu sebagai saksi dalam perkara keceakaan lalulintas;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2014 wekira jam 08.00 Wib. saksi ditelepon anak saya bernama Febriansyah Bin Hasan Basri yang mengatakan bahwa adiknya bernama Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari ) kecelakaan dijalan umum kilometer 44 – 45 Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara;
Bahwa saat ditelepn saksi belum tahu bahwa anak saksi ditabrak mobil hilux;
Bahwa saksi tahu korban ditabrak setelah beberapa jam kemudian;
Bahwa korban adalah anak nomor 2 ( dua );
Bahwa ada dari pihak terdakwa datang kerumah untuk berdamai;
Bahwa keluarga terdakwa memberi bantuan berupa uang kepada saksi;
Bahwa perdamaian tersebut dituangkan hitam diatas putih berupa perjanjian perdamaian;
Bahwa atas keterangan saksi telah dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, selain keterangan saksi-saksi, dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah menyempret korban;
Bahwa terdakwa mengendarai Mobil Hilix pik up No. Pol. BG 9841 LR;
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 16.00 Wib. terdakwa bersama anak terdakwa dari Lubuklinggau menuju Rawas Ilir tempat tinggal terdakwa dengan menggunakan mobil Hilux dengan membawa tabung gas, sekira jam 20.00 Wib. Bertepat dijalan umum Desa mandi Angin terdakwa melihat cahaya lampu dari mobil Suzuki APV yang sedang berhenti tiba-tiba terdakwa mendengar suara brukk dari luar mobil lalu terdakwa menghentikan mobil dan terdakwa turun dari mobil ternyata mobil yang terdakwa kemudikan telah menyempret seorang kemudian orang tersebut terdakwa bawa ke Puskesmas, saat ditengah perjalanan orang tersebut meninggal dunia;
Bahwa kecepatan mobil terdakwa 40 ( empat puluh ) kilometer/jam;
Bahwa terdakwa Tidak membunyikan klakson, terdakwa hanya mengedimkan lampu cahaya terdakwa agar cahaya lampu dari mobil suzuki APV menjadi rendah;
Bahwa terdakwa tidak memperlambat mobil terdakwa saat mendekati mobil suzuki APV;
Bahwa Korban, terdakwa bawah ke Puskesmas kemudian terdakwa menyerahkan diri ke Polisi kemudian terdakwa menelpon orang tua terdakwa agar mendatangi rumah korban untuk membantu keluarga korban;
Bahwa ada keluarga terdakwa ( bapak dan paman terdakwa ) mendatangi rumah korban untuk berdamai;
Bahwa perdamaian tersebut dibuat disurat perjajnjian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil toyota Hilux Nopol BG 9841 LR beserta STNK
1 ( satu ) lembar SIM A An. Deni Ende Bin Amrin;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi - saksi maupun terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain alat-alat bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di Jalan umum kilometer 44 – 45 Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara, Al Azhari Bin Hasan Basri ditabrak oleh terdakwa;
Bahwa hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 18.30 Wib. Saksi WIWIN ARDIYANSYAH Bin BASTARI bersama Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari )/ korban berangkat dari Trans Ketapat yang berada di Kecamatan Rawas Ilir dengan menggunakan mobil APV yang dikemudikan oleh Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari )/ korban dan membawa barang manisan dengan tujuan pulang kerumah di Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit kemudian setiba di TKP mobil Suzuki APV yang dikemudikan oleh Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari )/ korban membantir setir kekanan jalan menghindari ular yang melintas dijalan dan mobil yang di kemudikan Ari berhenti kami serentak keluar dan saksi turun dari pintu samping kiri dari mobil Suzuki APV sedang Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari )/korban turun dari pintu samping kanan mobil Suzuki APV langsung berjalan mengarah kebelakang mobil Suzuki APV kemudian duduk sambil melihat kebawah mobil untuk mengecek mobil tersebut dan kemudian datang mobil Toyota Hilux Pik Up No. Pol. BG 9841 LR yang dkemudikan terdakwa dan kemudian menabrak Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari )/korban yang lagi duduk disamping kanan mobil, setelah terjadinya kecelakaan tersebut saksi dan terdakwa menolong Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari )/korban dan membawanya ke Puskesmas Rawas Ilir;
Bahwa saksi WIWIN ARDIYANSYAH Bin BASTARI melihat saat terdakwa ditabtak, terdakwa masih bernafas;
Bahwa Al Azhari Bin Hasan Basri ( Ari ) / korban mengendarai mobil Suzuki APV;
Bahwa lebar jalan ditempat kejadian pas untuk 2 ( dua ) mobil;
Bahwa saksi WIWIN ARDIYANSYAH Bin BASTARI tidak melihat sinar lampu sebelum kejadian;
Bahwa saksi WIWIN ARDIYANSYAH Bin BASTARI tidak mendengar suara mobil sebelum kejadian;
Bahwa suasana dilokasi saat itu sepi;
Bahwa saksi WIWIN ARDIYANSYAH Bin BASTARI tidak tahu kecepatan mobil terdakwa;
Bahwa saksi WIWIN ARDIYANSYAH Bin BASTARI mengetahui ada perdamaian antara keluarga terdakwa dan orang korban;
Bahwa korban adalah anak nomor 2 ( dua );
Bahwa ada dari pihak terdakwa datang kerumah untuk berdamai;
Bahwa keluarga terdakwa memberi bantuan berupa uang kepada saksi;
Bahwa perdamaian tersebut dituangkan hitam diatas putih berupa perjanjian perdamaian;
kecepatan mobil terdakwa 40 ( empat puluh ) kilometer/jam;
Bahwa terdakwa Tidak membunyikan klakson, terdakwa hanya mengedimkan lampu cahaya terdakwa agar cahaya lampu dari mobil suzuki APV menjadi rendah;
Bahwa terdakwa tidak memperlambat mobil terdakwa saat mendekati mobil suzuki APV;
Bahwa Korban, terdakwa bawah ke Puskesmas kemudian terdakwa menyerahkan diri ke Polisi kemudian terdakwa menelpon orang tua terdakwa agar mendatangi rumah korban untuk membantu keluarga korban;
Bahwa ada keluarga terdakwa ( bapak dan paman terdakwa ) mendatangi rumah korban untuk berdamai;
Bahwa perdamaian tersebut dibuat disurat perjajnjian;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selebihnya akan diuraikan bersama dengan pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu : Pasal 310 Ayat ( 4 ) UURI Nomor 22 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan dipertimbangkan Pasal 310 Ayat ( 4 ) UURI Nomor 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Karena kelalaiannya atau kealpaanya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Brang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ” Barang siapa ” menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri Terdakwa DENI ENDE Bin AMRI yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa pada setiap subjek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab atas hal - hal atau keadaan yang mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang - Undang dapat dihukum, sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “ Barang siapa “ Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut berhubungan dengan kemampuan bertanggungjawab sebagai salah satu unsur perbuatan pidana yang berdiri sendiri (toerekeningsvatbaarheid) dimana dalam ilmu hukum dan yurisprudensi menganggap kemampuan bertanggung jawab sebagai unsur dari perbuatan pidana meskipun unsur yang diam - diam dalam pengertian selalu dianggap ada hingga tidak usah dibuktikan. Jika Hakim meragukan adanya, barulah diselidiki dan jika masih terdapat keraguan, maka pidana tidak boleh dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa DENI ENDE Bin AMRI dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa / Penuntut Umum, hal mana telah dibenarkan oleh saksi - saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, sehingga memberikan cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa unsur “ Barng siapa “ telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Karena kelalaiannya atau kealpaanya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014, atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di Jalan umum kilometer 44 – 45 Desa mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalilintas dan menyebabkan korban Al Azhari Bin Hasan Basri ( 14 tahun ) meningal dunia;
Menimbang, bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa mengemudikan mobil Toyota Hilux warna hitam metalik nomor polisi BG 9841 LR berangkat dari Lubuklinggau untuk menuju Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara dan sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa melintas di Jalan umum kilometer 44 – 45 Desa mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musirawas Utara terdakwa melihat cahaya lampu mobil Suzuki APV yang dikemudikan korban sedang berhenti dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Rawas Ilir menuju Karang Dapo Kabupaten Musirawas Utara, setelah mobil yang dikemudikan terdakwa berpaspasan dengan mobilyang dikemudikan korban tersebut terdakwa tidak melihat korban yang sedang merunduk dibawa mobilnya lalu mobil yang dikemudian terdakwa langsung menabrak dan melindas korban dan terdengar suara “brukk” lalu terdakwa langsung menghentikan laju mobilnya dan langsung turun dari mobil dan melihat ada korban Al Azhari Bin Hasan Basri ( 14 tahun ) yang sudah tergeletak dibelakang mobil Suzuki APV tersebut dan ternyata mobil terdakwa telah menyempret korban sehingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan akhirnya korban dibawa ke Puskesmas Rawas Ilir untuk dirawat secara medis akan tetapi nyawa korban tidak terselamatakan lagi dan akhinya meninggal dunia.
Menimbang, bahwa akibat dari kelalaian dan ketidak hati-hatian terdakwa Deni Ende Bin Amri mengakibatkan Al Azhari Bin Hasan Basri meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomr : 353/2/PKM/2014 tanggal 20 Maret 2014 yan ditanda tangani oleh Dr. Rosidah dokter pada Puekesmas Bingin Teluk Pemerintah Kabupaten MusirawasUtara dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Mayat adalah seorang laki-laki bangsa Indonesia
Siku kanan terdapat luka lecet dengan ukuran panjang empat centimeter, lebar nol koma lima centimeter.
Punggung :
Punggung terdapat luka memar dengan ukuran panjang dua puluh Sembilan centimeter dan lebar dua cntimeter.
Punggung terdapat luka memar dengan ukuran panjang dua puluh delapan centimeter dan lebar tiga belas cntimeter
Kesimpulan :
Adanya luka pada siku kanan dan punggung disebabkan benturan benda tumpul yang mengarah ketempat tersebut.
Menimbang, bahwa penyebab kematian yang tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam tetapi melihat punggung merupakan penyebab kematian, sehingga memberikan cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk berpendapat bahwa unsur “ Karena kelalaiannya atau kealpaanya mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur dalam dakwaan Pasal 310 Ayat ( 4 ) UURI Nomor 22 Tahun 2009 telah terpenuhi maka oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa DENI ENDE Bin AMRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 310 Ayat ( 4 ) UURI Nomor 22 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan terdakwa yaitu berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang, menyadari dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, diakibatkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya masa tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa ;
Menimbang,bahwa selain pidana penjara terhadap terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebagaima tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Mengingat Pasal 310 Ayat ( 4 ) UURI Nomor 22 Tahun 2009 dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DENI ENDE Bin AMRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal “;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama : 7 ( tujuh ) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil toyota Hilux Nopol BG 9841 LR beserta STNK
1 ( satu ) lembar SIM A An. Deni Ende Bin Amrin dikembalaikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari : Selasa Tanggal 6 Mei 2014 oleh kami, KASIANUS TELAUMBANUA, SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim, EDDY DAULATTA, SH dan ROMI SINATRA, SH sebagai Hakim Hakim Anggota, Putusan mana dibacakan pada hari itu juga, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim Hakim Anggota dengan dibantu oleh HARMEN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dihadiri oleh ABUNAWAS, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Penasehat Hukm Terdakwa dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM KETUA,
Dto
KASIANUS TELAUMBANUA, SH.,MH
HAKIM ANGGOTA I HAKIM ANGGOTA II,
Dto Dto
EDDY DAULATTA, SHROMI SINATRA, SH
Panitera Pengganti,
Dto
HARMEN, SH