266/Pid.Sus/2014/PN Blg
Putusan PN BALIGE Nomor 266/Pid.Sus/2014/PN Blg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BASRI SIGALINGGING
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 266/Pid.Sus/2014/PN Blg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Balige yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : BASRI SIGALINGGING ;
Tempat lahir : Sidikalang ;
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 29 September 1979 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo PT. Torganda, Kabupaten Toba Labuan Batu ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Pengemudi ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan menghadap sendiri di persidangan, meskipun telah disampaikan oleh Majelis Hakim haknya sebagaimana dimaksud Pasal 56 KUHAP ;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 1 September 2014, Nomor : SPKAP/03/IX/2014/LANTAS pada tanggal 18 Januari 2014 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik sejak tanggal 3 September 2014 sampai dengan tanggal 22 September 2014.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2014 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Balige sejak tanggal 6 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 5 Desember 2014.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige, sejak tanggal 6 Desember 2014 sampai dengan tanggal 3 Februari 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Balige Nomor : B-523/N.2.27/Euh.2/11/2014, tanggal 5 November 2014, atas nama Terdakwa : BASRI SIGALINGGING.
Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-38/BLG/TPUL/10/2014, tanggal 29 Oktober 2014, atas nama Terdakwa : BASRI SIGALINGGING.
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige, Nomor : 266/PEN.PID/2014/PN.BLG, tertanggal 6 November 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk menyidangkan perkara ini.
Surat Penetapan Majelis Hakim, Nomor : 266/PEN.PID/2014/PN.BLG., tanggal 6 November 2014 tentang Penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini.
Berkas Perkara atas nama Terdakwa BASRI SIGALINGGING beserta seluruh lampirannya.
Setelah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2014 ;
Keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dalam pemeriksaan di depan persidangan ;
Setelah memperhatikan :
Barang bukti yang diajukan didepan persidangan ;
Requisitoir (Tuntutan pidana) Penuntut Umum dipersidangan pada hari Selasa, tanggal 2 Desember 2014, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa BASRI SIGALINGGING telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BASRI SIGALINGGING dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobar Dum Truck BK 9746 CT.
1 (satu) lembar STNK BK 9746 CT.
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama BASRI SIGALINGGING.
Masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa BASRI SIGALINGGING.
1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa Plat.
Dikembalikan kepada DAUD JEFRICO SIRAIT.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui perbuatannya, dan memohon kepada Majelis Hakim agar kepadanya dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya, serta berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan ;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum, dan Duplik dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa tetap pada permohonan Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaannya tertanggal 29 Oktober 2014, telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
D A K W A A N :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa BASRI SIGALINGGING pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014, bertempat di Jalan Umum Medan ke Tarutung KM 103-104 di Desa Lumban Batu, Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, yang mengemudikan kendaraan bermotor yaitu 1(Satu) unit mobil barang Dump Truk BK 9746 CT yang karena kalalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu RIAN SIRAIT meninggal dunia, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Terdakwa berangkat dari arah Medan menuju Tarutung dengan mengemudikan 1 (Satu) unit mobil barang Dump Truk BK 9746 CT, Terdakwa mengemudikan mobil melaju dengan kecepatan sekira 60 Km/Jam dan tidak berhati-hati, dimana saat itu di depan mobil yang dikemudikan Terdakwa melaju mopen pribadi yang tidak diketahui No Polisinya dan di depannya lagi melaju 1(satu) unit sepeda motor dikemudikan oleh saksi korban DAUD JEFRICO SIRAIT berboncengan dengan korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT melaju dari arah yang sama, namun pada saat sepeda motor yang dikendarai saksi korban DAUD JEFRICO SIRAIT membelok kekanan jalan yang dilalui mopen pribadi yang ada di belakang sepeda motor, pengemudi mopen pribadi sudah mengerem agar sepeda motor yang dikendarai saksi korban DAUD JEFRICO SIRAIT bisa masuk ke kanan, namun mobil yang dikemudikan Terdakwa mendahului mopen pribadi tersebut sedangkan sepeda motor yang dikemudikan saksi korban DAUD JEFRICO SIRAIT sudah masuk ke kanan, hingga pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas mobil truk yang dikemudikan Terdakwa menabrak sepeda motor yang dikemudikan saksi korban DAUD JEFRICO SIRAIT dan menyeret sepeda motor sampai ke beram sebelah kanan jalan, kemudian mengenai satu orang pejalan kaki yang sedang berdiri dipinggir jalan hingga mengalami luka-luka, dan saksi korban DAUD JEFRICO SIRAIT juga mengalami luka-luka sedangkan korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 061/445/VER/ RSU/ IX/2014 tanggal 09 September 2014, dengan hasil pemeriksaan an. RIAN JAN PUTRA SIRAIT :
Keadaan Umum : Meninggal dunia.
Pada daerah Kepal : - Dijumpai luka robek di kepala ukuran + 20 cm.
- Dijumpai darah keluar dari telinga.
- Dijumpai darah keluar dari hidung.
Wajah : - Dijumpai luka lecet di pipi kanan ukuran + 2x5 cm.
- Dijumpai darah keluar dari mulut.
Leher : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Dada : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Punggung : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Pinggang : Tidak dijumpai adanya kelainan .
Perut : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Kesimpulan : Dijumpai luka robek di kepala serta darah keluar dari telinga dan hidung yang dijumpai akibat trauma tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa BASRI SIGALINGGING pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014, bertempat di Jalan Umum Medan ke Tarutung KM 103-104 di Desa Lumban Batu Desa Lintong Julu Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba Samosir, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, mengemudikan kendaraan bermotor yaitu 1(Satu) unit mobil barang Dump Truk BK 9746 yang karena kalalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu saksi korban DAUD JENRICO SIRAIT mengalami luka berat, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Terdakwa berangkat dari arah Medan menuju Tarutung dengan mengemudikan 1 (Satu) unit mobil barang Dump Truk BK 9746 CT, Terdakwa mengemudikan mobil melaju dengan kecepatan sekira 60 Km/Jam dan tidak berhati-hati, dimana saat itu di depan mobil yang dikemudikan Terdakwa melaju mopen pribadi yang tidak diketahui No Polisinya dan di depannya lagi melaju 1 (satu) unit sepeda motor dikemudikan oleh saksi korban DAUD JEFRICO SIRAIT berboncengan dengan korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT melaju dari arah yang sama, namun pada saat sepeda motor yang dikendarai saksi korban DAUD JEFRICO SIRAIT membelok kekanan jalan yang dilalui mopen pribadi yang ada di belakang sepeda motor, pengemudi mopen pribadi sudah mengerem agar sepeda motor yang dikendarai saksi korban DAUD JEFRICO SIRAIT bisa masuk ke kanan, namun mobil yang dikemudikan Terdakwa mendahului mopen pribadi tersebut sedangkan sepeda motor yang dikemudikan saksi korban DAUD JEFRICO SIRAIT sudah masuk ke kanan, hingga pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas mobil truk yang dikemudikan Terdakwa menabrak sepeda motor yang dikemudikan saksi korban DAUD JEFRICO SIRAIT dan menyeret sepeda motor sampai ke beram sebelah kanan jalan, kemudian mengenai satu orang pejalan kaki yang sedang berdiri dipinggir jalan hingga mengalami luka-luka, korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia sedangkan saksi korban DAUD JEFRICO SIRAIT mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 062/445/VER/ RSU/ IX/2014 tanggal 09 September 2014, dengan hasil pemeriksaan an. DAUD JEFRICO SIRAIT :
Keadaan Umum : Sadar.
Pada daerah Kepala : Dijumpai luka robek di kepala ukuran + 10 cm.
Wajah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Leher : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Dada : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Punggung : Dijumpai luka lecet dipunggung.
Pinggang : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Perut : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak atas : Dijumpai luka lecet di telapak tangan kanan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Kesimpulan : Dijumpai luka robek di kepala dan luka lecet di punggung dan telapak tangan kanan, yang diduga akibat trauma tumpul .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. MASTIUR Br. SITINJAK , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan pada hari Senin, tanggal 01 September 2014 sekira pukul 15:30 Wib, di Jalan Umum Medan Menuju Tarutung di KM 103-104 di Luban Batu, Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir.
Bahwa kecelakaan tersebut antara Mobar Dump Truck BK 9746 CT yang dikemudikan oleh Terdakwa yang menabrak dari belakang sepeda motor Honda Tanpa Plat yang dikemudikan oleh saksi korban DAUD JEFRICO SIRAIT yang saat itu berboncengan dengan anak saksi yaitu korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT.
Bahwa korban pada saat itu adalah saksi sendiri, anak saksi yaitu korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT, dan korban DAUD JEFRICO SIRAIT.
Bahwa pada saat kejadian tersebut, Mobar Dump Truck BK 9746 CT tersebut datang dari arah Medan menuju Tarutung dan didalam mobar hanya ada pengendara dan satu penumpang, sedang di atas sepeda motor tanpa plat ada korban DAUD JEFRICO SIRAIT dan anak saksi yaitu korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT.
Bahwa kecelakaan antara Mobar Dump Truck BK 9746 CT dengan sepeda motor Honda Tanpa Plat yang terjadi saat itu adalah dimana Mobar Dump Truck BK 9746 CT menabrak sepeda motor Honda Tanpa Plat dari belakang terjadinya di sebelah kanan jalan arah Medan menuju Tarutung dan jarak TKP dari garis pembatas tengah jalan sekitar + 1,50 (satu koma lima puluh) meter.
Bahwa sesaat sebelum kejadian saksi sedang berdiri di pinggir jalan didekat tempat kejadian kecelakaan saat itu saksi melihat dari arah Medan menuju Tarutung datang sepeda motor Honda tanpa plat yang dikemudikan keponakan saksi yaitu DAUD JEFRICO SIRAIT yang berboncengan dengan anak saksi yaitu RIAN JAN PUTRA SIRAIT, yang pada saat itu sepeda motor tersebut membelok kekanan jalan hendak menuju kerumah, tiba-tiba dari belakang datang Mobar Dump Truck BK 9746 CT dengan kecepatan tinggi, melihat hal tersebut saksi menjerit untuk memberitahu kepada pengendara sepeda motor tersebut untuk minggir, namun karena mobar tersebut dalam keadaan kecepatan tinggi sehingga mobar tersebut menabrak dan menyeret sepeda motor kekanan jalan dan kemudian menabrak saksi yang sedang berdiri saat itu dan mengakibatkan saksi luka-luka sedangkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan penumpang sepeda motor tersebut saat itu masih hidup dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Porsea, sedangkan pengemudi Mobar Dump Truck BK 9746 CT tidak mengalami luka-luka.
Bahwa sebelum dan sesaat kejadian tersebut dimana saat itu keadaan jalan lurus dan beraspal Hotmix.
Bahwa saat itu di sore hari cuaca cerah.
Bahwa arus lalu lintas tidak ramai ataupun sepi, pandangan kedepan jalan tidak terhalang dan rambu-rambu tidak ada.
Bahwa pada saat sebelum kejadian kecepatan pengendara sepeda motor tersebut dalam keadaan pelan karena pada saat itu sedang dalam keadaan membelok.
Bahwa akibat setelah kejadian kecelakaan Mobar Dump Truck BK 9746 CT yang menabrak dari belakang sepeda motor Honda tanpa plat saksi MASTIUR SARI Br. SITINJAK mengalami luka pada bagian kening dan benturan dikepalanya serta tangannya patah dan tidak sadarkan diri, sedangkan pengendara dan penumpang sepeda motor yaitu saksi DAUD JEFRICO SIRAIT dan RIAN JAN PUTRA SIRAIT mengalami luka-luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan selanjutnya kami semua berobat ke RSU di Porsea.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut anak saksi yaitu RIAN JAN PUTRA SIRAIT meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 061/445/VER/ RSU/ IX/2014 tanggal 09 September 2014, dengan hasil pemeriksaan an. RIAN JAN PUTRA SIRAIT :
Keadaan Umum : Meninggal dunia.
Pada daerah Kepal : - Dijumpai luka robek di kepala ukuran + 20 cm.
- Dijumpai darah keluar dari telinga.
- Dijumpai darah keluar dari hidung.
Wajah : - Dijumpai luka lecet di pipi kanan ukuran + 2x5 cm.
- Dijumpai darah keluar dari mulut.
Leher : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Dada : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Punggung : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Pinggang : Tidak dijumpai adanya kelainan .
Perut : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Kesimpulan : Dijumpai luka robek di kepala serta darah keluar dari telinga dan hidung yang dijumpai akibat trauma tumpul.
Bahwa antara saksi korban dengan Terdakwa sudah terjadi perdamaian tertanggal 22 September 2014, dimana Terdakwa melalui perusahaannya telah memberikan bantuan dana sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), yang mana bantuan dana tersebut diberikan atas meninggalnya anak saksi yaitu RIAN JAN PUTRA SIRAIT dan yang menerima dana tersebut adalah suami saksi sendiri sekaligus Ayah kandung dari RIAN JAN PUTRA SIRAIT.
Bahwa antara pihak Terdakwa yang diwakilkan dari perusahaannya telah melakukan perdamaian juga tertanggal 22 September 2014 kepada pihak korban luka-luka yaitu DAUD JEFRICO SIRAIT melalui Ayah kandungnya yang bernama JONNER SIRAIT dimana Terdakwa melalui perusahaannya telah memberikan bantuan dana sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), yang mana bantuan dana tersebut diberikan untuk pengobatan dan perawatan sampai sembuh untuk saksi sendiri dan korban luka-luka yaitu DAUD JEFRICO SIRAIT.
Bahwa saksi sudah ikhlas atas kejadian tersebut dan sudah memaafkan kelalaian dari Terdakwa dan mengharapkan Terdakwa dapat melihat atau ziarah ke kuburannya anak saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan terhadap keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI JONNI MANURUNG memberikan keterangan yang dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan pada hari Senin, tanggal 01 September 2014 sekira pukul 15:30 Wib, di Jalan Umum Medan Menuju Tarutung di KM 103-104 di Luban Batu, Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir.
Bahwa kecelakaan tersebut antara Mobar Dump Truck BK 9746 CT yang dikemudikan oleh Terdakwa yang menabrak dari belakang sepeda motor Honda Tanpa Plat.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi sedang mengendarain sepeda motor dan saat itu berada dibelakang Mobar Dump Truck BK 9746 CT yang mana kejadian tersebut saksi melihatnya langsung.
Bahwa saksi tidak kenal dengan kedua pengendara tersebut.
Bahwa sesaat sebelum kejadian Mobar Dump Truck BK 9746 CT tersebut datang dari arah Medan menuju Tarutung dan didalam Mobar tersebut hanya pengemudinya sendiri.
Bahwa sesaat sebelum kejadian sepeda motor Honda tanpa plat tersebut datang dari arah Medan menuju Tarutung dan posisinya berada didapan mobil penumpang Dump Truck, dan diatas sepeda motor tersebut ada pengendara dan satu orang penumpang.
Bahwa sesaat sebelum kejadian saksi sedang mengendarai sepeda motor saksi datang dari arah Medan menuju Tarutung, saksi berada dibelakang Mobar yang kecelakaan tersebut, dan sesampainya di TKP saksi melihat telah terjadi kecelakaan antara Mobar Dump Truck BK 9746 CT yang menabrak sepeda motor Honda tanpa Plat yang sedang membelok dan mengakibatkan sepeda motor dan pengendaranya serta penumpangnya terseret ke badan jalan sebelah kanan dan mengenai satu orang pejalan kaki yang sedang berdiri dipinggir jalan.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor mengalami luka-luka robek dikepala sebelah kanan dan pejalan kaki mengalami luka pada bagian kening dan tidak sadarkan diri, sedangkan penumpang sepeda motor mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan dan setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Porsea, korban tersebut meninggal dunia.
Bahwa saksi setelah kejadian kecelakaan tersebut saksi bersama warga lainnya menolong para korban.
Bahwa pada saat kejadian keadaan cuaca cerah disore hari, dan keadaan jalan lurus dan beraspal Hotmix serta lalu lintas tidak ramai ataupun sepi, pandangan kedepan jalan tidak terhalang dan rambu-rambu tidak ada.
Bahwa pada saat kejadian kecepatan sepeda motor Hnda tanpa plat dalam keaadaan pelan karena pada saat itu sepeda motor tersebut sedang membelok.
Bahwa pada saat kejadian sepeda motor Honda tanpa plat ditabarak oleh Mobar Dump Turk BK 9746 CT kena pada bagian belakangnya, sedangkan Mobar yang kena bagian lampu besar sebelah kiri.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah antara para korban dan Terdakwa sudah berdamai atau belum.
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan terhadap keterangan saksi tersebut ;
3. SAKSI JONNER SIRAIT memberikan keterangan yang dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan pada hari Senin, tanggal 01 September 2014 sekira pukul 15:30 Wib, di Jalan Umum Medan Menuju Tarutung di KM 103-104 di Luban Batu, Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir.
Bahwa kecelakaan tersebut antara Mobar Dump Truck BK 9746 CT yang dikemudikan oleh Terdakwa yang menabrak dari belakang sepeda motor Honda Tanpa Plat.
Bahwa yang mengendarai sepeda motor tanpa plat tersebut anak saksi yang bernama DAUD JEFRICO SIRAIT dan yang di bonceng adalah korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT yang saat ini sudah meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut anak saksi yaitu korban DAUD JEFRICO SIRAIT mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 062/445/VER/ RSU/ IX/2014 tanggal 09 September 2014, dengan hasil pemeriksaan an. DAUD JEFRICO SIRAIT :
Keadaan Umum : Sadar.
Pada daerah Kepala : Dijumpai luka robek di kepala ukuran + 10 cm.
Wajah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Leher : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Dada : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Punggung : Dijumpai luka lecet dipunggung.
Pinggang : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Perut : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak atas : Dijumpai luka lecet di telapak tangan kanan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Kesimpulan : Dijumpai luka robek di kepala dan luka lecet di punggung dan telapak tangan kanan, yang diduga akibat trauma tumpul.
Bahwa kami selaku keluarga korban sudah berdamai dengan pihak Terdakwa.
Bahwa bentuk perdamaiannya adalah yang pertama berupa dana santunan untuk korban meninggal dunia yang menerima adalah Ayah kandung korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT sejumlah Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) tertanggal 22 September 2014 dan yang kedua pihak dari Terdakwa yang diwakilkan dari perusahaannya telah melakukan perdamaian juga tertanggal 22 September 2014 kepada pihak korban luka-luka yaitu DAUD JEFRICO SIRAIT melalui saksi sendiri dimana Terdakwa melalui perusahaannya telah memberikan bantuan dana sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), yang mana bantuan dana tersebut diberikan untuk pengobatan dan perawatan sampai sembuh untuk saksi MASTIUR Br. SITINJAK dan korban luka-luka yaitu DAUD JEFRICO SIRAIT.
Bahwa pihak keluarga korban sudah memaafkan kelalaian dari Terdakwa, dan sudah mengikhlaskan kejadian tersebut.
Bahwa anak saksi yaitu DAUD JEFRICO SIRAIT sudah sembuh dan sehat dan sudah bisa sekolah lagi.
Menimbang, bahwa atas keterangan dari saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan terhadap keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan pada hari Senin, tanggal 01 September 2014 sekira pukul 15:30 Wib, di Jalan Umum Medan Menuju Tarutung di KM 103-104 di Luban Batu, Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir.
Bahwa kecelakaan tersebut antara Mobar Dump Truck BK 9746 CT yang dikemudikan oleh Terdakwa yang menabrak dari belakang sepeda motor Honda Tanpa Plat.
Bahwa Mobar Dump Truck BK 9746 CT yang dikemudikan oleh Terdakwa datang dari arah Medan menuju Tarutung.
Bahwa sepeda motor Honda Tanpa Plat datang dari arah yang sama dengan Mobar yang Terdakwa kemudikan dan sepeda motor tersebut berada didepan Terdakwa dan pada saat itu di atas sepeda motor ada pengendara dan satu orang penumpang.
Bahwa pada saat kejadian keadaan cuaca cerah disore hari, dan keadaan jalan lurus dan beraspal Hotmix serta lalu lintas tidak ramai ataupun sepi, pandangan kedepan jalan tidak terhalang dan rambu-rambu tidak ada.
Bahwa kecepatan Mobar Dump Truck BK 9746 CT yang Terdakwa kemudikan sekitar 50-60 Km/jam dan Terdakwa menggunakan porsenelling 4 (empat).
Bahwa saat Terdakwa mau hendak mendahulukan sepeda motor Honda tanpa plat tersebut terlebih dahulu Terdakwa membunyikan klakson.
Bahwa saat sepeda motor Honda tanpa plat membelok ke kanan Terdakwa langsung seketika kaget dan gugup sehingga Terdakwa tidak ada menge-Rem dan pada saat itu laju Mobar Terdakwa mengelak kekanan jalan.
Bahwa jarak TKP dari garis pembatas tengah jalan ada sekitar 1,50 (satu koma lima puluh) meter.
Bahwa posisi pengendara dan penumpang sepeda motor Honda tanpa plat tersebut dalam keadaan terseret dan terlempar didepan sepeda motor badan jalan kanan arah jalan Medan menuju Tarutung.
Bahwa posisi Terdakwa ketika kejadian tersebut Terdakwa didalam Mobar tersebut yang terhenti di badan jalan sebelah kanan arah jalan Medan menuju Tarutung.
Bahwa Terdakwa mengendarai Mobar Dump Truck BK 9746 CT dari Desa Aek Natolu menuju Tarutung dan saat itu Terdakwa mengendarai Mobar tersebut sudah 1 jam perjalanan.
Bahwa Terdakwa saat itu tidak dalam keadaan mengantuk atau lelah.
Bahwa Terdakwa dalam mengendarai Mobar Dump Truck BK 9746 CT tidak dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol maupun tidak dalam keadaan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Bahwa Terdakwa pada saat mengemudikan Mobar Dump Truck BK 9746 CT ada memilik dan membawa SIM B1 Umum dan membawa surat-surat kendaraan yang sah dan masih berlaku.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ada korban jiwanya yaitu korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT dengan kondisi meninggal dunia, dan korban DAUD JEFRICO SIRAIT mengalami luka robek dikepala sebelah kanan dan luka-luka pada tanggan dan kaki, serta saksi MASTIUR Br. SITINJAK mengalami luka dikening dan dirawat di RSU Porsea.
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengenal dengan para korban tersebut.
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut yang Terdakwa lakukan adalah mengamankan diri ke Pos Polisi tedekat.
Bahwa Terdakwa merasa bersalah atas kelalaian yang dilakukan Terdakwa dan sangat menyesal atas kejadian kecelakaan tersebut karena Terdakwa kurang berhati-hati.
Bahwa Terdakwa sudah ada perdamaian dengan para korban dan pihak perusahaan yang mengadakan pertemuan perdamaian tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobar Dum Truck BK 9746 CT.
1 (satu) lembar STNK BK 9746 CT.
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama BASRI SIGALINGGING.
1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa Plat.
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dimana saksi-saksi dan Terdakwa menyatakan benar barang bukti tersebut yang disita oleh pihak Polisi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan :
Visum Et Repertum Nomor : 061/445/VER/ RSU/ IX/2014 tanggal 09 September 2014, dengan hasil pemeriksaan an. RIAN JAN PUTRA SIRAIT :
Keadaan Umum : Meninggal dunia.
Pada daerah Kepal : - Dijumpai luka robek di kepala ukuran + 20 cm.
- Dijumpai darah keluar dari telinga.
- Dijumpai darah keluar dari hidung.
Wajah : - Dijumpai luka lecet di pipi kanan ukuran + 2x5 cm.
- Dijumpai darah keluar dari mulut.
Leher : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Dada : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Punggung : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Pinggang : Tidak dijumpai adanya kelainan .
Perut : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Kesimpulan : Dijumpai luka robek di kepala serta darah keluar dari telinga dan hidung yang dijumpai akibat trauma tumpul.
Visum Et Repertum Nomor : 062/445/VER/ RSU/ IX/2014 tanggal 09 September 2014, dengan hasil pemeriksaan an. DAUD JEFRICO SIRAIT :
Keadaan Umum : Sadar.
Pada daerah Kepala : Dijumpai luka robek di kepala ukuran + 10 cm.
Wajah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Leher : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Dada : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Punggung : Dijumpai luka lecet dipunggung.
Pinggang : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Perut : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak atas : Dijumpai luka lecet di telapak tangan kanan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Kesimpulan : Dijumpai luka robek di kepala dan luka lecet di punggung dan telapak tangan kanan, yang diduga akibat trauma tumpul.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti, diperoleh fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan pada hari Senin, tanggal 01 September 2014 sekira pukul 15:30 Wib, di Jalan Umum Medan Menuju Tarutung di KM 103-104 di Luban Batu, Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir.
Bahwa kecelakaan tersebut antara Mobar Dump Truck BK 9746 CT yang dikemudikan oleh Terdakwa yang menabrak dari belakang sepeda motor Honda Tanpa Plat.
Bahwa Mobar Dump Truck BK 9746 CT yang dikemudikan oleh Terdakwa datang dari arah Medan menuju Tarutung.
Bahwa sepeda motor Honda Tanpa Plat datang dari arah yang sama dengan Mobar yang Terdakwa kemudikan dan sepeda motor tersebut berada didepan Terdakwa dan pada saat itu di atas sepeda motor ada pengendara dan satu orang penumpang.
Bahwa pada saat kejadian keadaan cuaca cerah disore hari, dan keadaan jalan lurus dan beraspal Hotmix serta lalu lintas tidak ramai ataupun sepi, pandangan kedepan jalan tidak terhalang dan rambu-rambu tidak ada.
Bahwa kecepatan Mobar Dump Truck BK 9746 CT yang Terdakwa kemudikan sekitar 50-60 Km/jam dan Terdakwa menggunakan porsenelling 4 (empat).
Bahwa saat sepeda motor Honda tanpa plat membelok ke kanan Terdakwa langsung seketika kaget dan gugup sehingga Terdakwa tidak ada menge-Rem dan pada saat itu laju Mobar Terdakwa mengelak kekanan jalan.
Bahwa jarak TKP dari garis pembatas tengah jalan ada sekitar 1,50 (satu koma lima puluh) meter.
Bahwa posisi pengendara dan penumpang sepeda motor Honda tanpa plat tersebut dalam keadaan terseret dan terlempar didepan sepeda motor badan jalan kanan arah jalan Medan menuju Tarutung.
Bahwa posisi Terdakwa ketika kejadian tersebut Terdakwa didalam Mobar tersebut yang terhenti di badan jalan sebelah kanan arah jalan Medan menuju Tarutung.
Bahwa Terdakwa saat itu tidak dalam keadaan mengantuk atau lelah.
Bahwa Terdakwa dalam mengendarai Mobar Dump Truck BK 9746 CT tidak dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol maupun tidak dalam keadaan mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Bahwa Terdakwa pada saat mengemudikan Mobar Dump Truck BK 9746 CT ada memilik dan membawa SIM B1 Umum dan membawa surat-surat kendaraan yang sah dan masih berlaku.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ada korban jiwanya yaitu korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT dengan kondisi meninggal dunia, dan korban DAUD JEFRICO SIRAIT mengalami luka robek dikepala sebelah kanan dan luka-luka pada tanggan dan kaki, serta saksi MASTIUR Br. SITINJAK mengalami luka dikening dan dirawat di RSU Porsea.
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut yang Terdakwa lakukan adalah mengamankan diri ke Pos Polisi tedekat.
Bahwa Terdakwa merasa bersalah atas kelalaian yang dilakukan Terdakwa dan sangat menyesal atas kejadian kecelakaan tersebut karena Terdakwa kurang berhati-hati.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut anak saksi MASTIUR Br. SITINJAK yaitu RIAN JAN PUTRA SIRAIT meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 061/445/VER/ RSU/ IX/2014 tanggal 09 September 2014, dengan hasil pemeriksaan an. RIAN JAN PUTRA SIRAIT :
Keadaan Umum : Meninggal dunia.
Pada daerah Kepal : - Dijumpai luka robek di kepala ukuran + 20 cm.
- Dijumpai darah keluar dari telinga.
- Dijumpai darah keluar dari hidung.
Wajah : - Dijumpai luka lecet di pipi kanan ukuran + 2x5 cm.
- Dijumpai darah keluar dari mulut.
Leher : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Dada : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Punggung : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Pinggang : Tidak dijumpai adanya kelainan .
Perut : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Kesimpulan : Dijumpai luka robek di kepala serta darah keluar dari telinga dan hidung yang dijumpai akibat trauma tumpul.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut anak saksi yaitu korban DAUD JEFRICO SIRAIT mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 062/445/VER/ RSU/ IX/2014 tanggal 09 September 2014, dengan hasil pemeriksaan an. DAUD JEFRICO SIRAIT :
Keadaan Umum : Sadar.
Pada daerah Kepala : Dijumpai luka robek di kepala ukuran + 10 cm.
Wajah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Leher : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Dada : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Punggung : Dijumpai luka lecet dipunggung.
Pinggang : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Perut : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak atas : Dijumpai luka lecet di telapak tangan kanan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Kesimpulan : Dijumpai luka robek di kepala dan luka lecet di punggung dan telapak tangan kanan, yang diduga akibat trauma tumpul.
Bahwa Terdakwa sudah ada perdamaian dengan para korban dan pihak perusahaan yang mengadakan pertemuan perdamaian tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, sehingga dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk Dakwaan Kumulatif yaitu melanggar Pertama Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa kami akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Kumulatif yang pertama Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut berturut-turut sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah identik dengan “barangsiapa”. Bahwa yang dimaksud “barangsiapa” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pada dasarnya kata “barangsiapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, menurut PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “barangsiapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “barangsiapa” secara historis kronologis, manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGS VAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, di depan persidangan dan pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini, membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Balige adalah Terdakwa yaitu : BASRI SIGALINGGING, maka jelaslah sudah pengertian “Barang Siapa” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa yaitu BASRI SIGALINGGING, yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Balige sehingga Majelis Hakim berpendirian bahwa unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel. Sedangkan mengemudikan kendaraan bermotor maksudnya si pengemudi menjalankan kendaraan bermotor. Dan pengertian pengemudi menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang RepubIik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya (culpa) menurut Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana mengatakan bahwa pada intinya, culpa yaitu mencakup kurangnya berpikir, kurangnya pengetahuan atau bertindak kurangnya terarah, tidak menduga secara nyata atau kurang menduga secara nyata, dimana Jan Remmelink mengatakan, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan. Hal ini dapat dilihat dalam penjelasan R. Soesilo mengenai Pasal 359 KUHP, dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang mengatakan bahwa “karena salahnya” sama dengan kurang hati-hati, lalai lupa, amat kurang perhatian ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang RepubIik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Sedangkan yang dikatakan meninggal dunia menurut Wikipedia bahasa Indonesia (ensiklopedia bebas) meninggal dunia dapat di artikan juga kematian atau ajal adalah akhir dari kehidupan, ketiadaan nyawa dalam organisme biologis. Semua makhluk hidup pada akhirnya akan mati secara permanen, baik karena penyebab alami seperti penyakit atau karena penyebab tidak alami seperti kecelakaan, yang artinya berhentinya nyawa seseorang untuk selamanya ;
Menimbang, bahwa disini akan di pertimbangkan mengenai kesalahan Terdakwa yaitu dengan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia maksudnya bahwa meninggalnya orang tersebut atau korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT sama sekali bukan dengan sengaja dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi meninggalnya orang tersebut atau korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT hanya merupakan akibat kurang hati-hatinya atau lalainya Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selengkapnya berbunyi : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00,- (dua belas juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti, ternyata benar bahwa pada hari Senin, tanggal 01 September 2014 sekira pukul 15:30 Wib, di Jalan Umum Medan Menuju Tarutung di KM 103-104 di Luban Batu, Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mana mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak dari belakang sepeda motor Honda Tanpa Plat yang di kendarai korban yang bernama DAUD JEFRICO SIRAIT dan RIAN JAN PUTRA SIRAIT ;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT mengalami luka-luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 061/445/VER/ RSU/ IX/2014 tanggal 09 September 2014, dengan hasil pemeriksaan an. RIAN JAN PUTRA SIRAIT :
Keadaan Umum : Meninggal dunia.
Pada daerah Kepal : - Dijumpai luka robek di kepala ukuran + 20 cm.
- Dijumpai darah keluar dari telinga.
- Dijumpai darah keluar dari hidung.
Wajah : - Dijumpai luka lecet di pipi kanan ukuran + 2x5 cm.
- Dijumpai darah keluar dari mulut.
Leher : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Dada : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Punggung : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Pinggang : Tidak dijumpai adanya kelainan .
Perut : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Kesimpulan : Dijumpai luka robek di kepala serta darah keluar dari telinga dan hidung yang dijumpai akibat trauma tumpul.
Menimbang, bahwa benar penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena Terdakwa mengendarai kendaraannya dengan tidak berhati-hati disebabkan saat itu sepeda motor Honda tanpa plat membelok ke kanan dan Terdakwa langsung seketika itu kaget dan gugup sehingga Terdakwa tidak ada menge-Rem dan pada saat itu laju Mobar Terdakwa mengelak kekanan jalan dan tidak menduga bahwasanya mobil yang dikendarai Terdakwa telah menabrak sepeda motor Honda tanpa plat yang dikendarai oleh DAUD JEFRICO SIRAIT dan RIAN JAN PUTRA SIRAIT hingga terjadi kelalaian yang disebabkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas ternyata bahwa meninggalnya korban RIAN JAN PUTRA SIRAIT karena suatu kelalaian dan kurang hati-hatinya Terdakwa sehingga mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia sebagimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas bahwa Terdakwa Basri Sigalingging telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Pertama ;
Menimbang, selnajutnya kami Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut berturut-turut sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Setiap Orang” telah dipertimbangkan dalam unsur pasal dakwaan Pertama, maka majelis hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan dalam unsur pasal dakwaan Pertama menjadi pertimbangan unsur pasal dalam dakwaan Kedua ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Setiap Orang dalam pertimbangan unsur pasal dakwaan Pertama telah terpenuhi, maka unsur pasal dakwaan Kedua juga telah terpenuhi ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain mengalami luka berat ;
Menimbang, bahwa unsur ini telah dipertimbangkan kata perkata sebelumnya dalam unsur Pasal Pertama, namun di sini Majelis Hakim akan membuktikan dengan mempertimbangkan bahwa Terdakwa selain bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, namun dalam unsur ini yang akan dipertimbangkan adalah bahwa Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selengkapnya berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)” ;
Menimbang, bahwa yang dikatakan luka berat menurut ketentuan Pasal 90 KUHPidana adalah penyakit atau luka yang tidak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan ;
Menimbang, bahwa karena kelalainnya Terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang luka berat maksudnya bahwa luka beratnya orang tersebut atau korban DAUN JEFRICO SIRAIT sama sekali bukan dengan sengaja di lakukan oleh Terdakwa, akan tetapi luka berat tersebut hanya merupakan akibat kurang hati-hatinya atau lalainya Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti, ternyata benar bahwa pada hari Senin, tanggal 01 September 2014 sekira pukul 15:30 Wib, di Jalan Umum Medan Menuju Tarutung di KM 103-104 di Luban Batu, Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mana mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak dari belakang sepeda motor Honda Tanpa Plat yang di kendarai korban yang bernama DAUD JEFRICO SIRAIT dan RIAN JAN PUTRA SIRAIT ;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban DAUD JEFRICO SIRAIT mengalami luka-luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 062/445/VER/ RSU/ IX/2014 tanggal 09 September 2014, dengan hasil pemeriksaan an. DAUD JEFRICO SIRAIT :
Keadaan Umum : Sadar.
Pada daerah Kepala : Dijumpai luka robek di kepala ukuran + 10 cm.
Wajah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Leher : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Dada : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Punggung : Dijumpai luka lecet dipunggung.
Pinggang : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Perut : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Anggota gerak atas : Dijumpai luka lecet di telapak tangan kanan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai adanya kelainan.
Kesimpulan : Dijumpai luka robek di kepala dan luka lecet di punggung dan telapak tangan kanan, yang diduga akibat trauma tumpul.
Menimbang, bahwa benar penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena Terdakwa mengendarai kendaraannya dengan tidak berhati-hati disebabkan saat itu sepeda motor Honda tanpa plat membelok ke kanan dan Terdakwa langsung seketika itu kaget dan gugup sehingga Terdakwa tidak ada menge-Rem dan pada saat itu laju Mobar Terdakwa mengelak kekanan jalan dan tidak menduga bahwasanya mobil yang dikendarai Terdakwa telah menabrak sepeda motor Honda tanpa plat yang dikendarai oleh DAUD JEFRICO SIRAIT dan RIAN JAN PUTRA SIRAIT hingga terjadi kelalaian yang disebabkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas ternyata bahwa luka berat yang di alami korban DAUD JEFRICO SIRAIT karena suatu kelalaian dan kurang hati-hatinya Terdakwa sehingga mengakibatkan korban tersebut mengalami luka berat sebagimana dimaksud Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaran bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat” dan selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini secara mutatis mutandis, dianggap telah termuat seluruhnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersifat alternatif, berupa pidana penjara dan/atau denda. Oleh karena Terdakwa sejak ditingkat penyidikan sampai proses persidangan ditahan, maka Majelis Hakim akan menetapkan hukuman badan, berupa pidana penjara bagi Terdakwa, yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan sebelum putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobar Dum Truck BK 9746 CT.
1 (satu) lembar STNK BK 9746 CT.
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama BASRI SIGALINGGING.
1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa Plat, dan barang bukti tersebut dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP menguraikan : “Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembaikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan Hakim, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, maka barang-barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak yang pemiliknya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa berikut ini adalah layak dan adil serta diharapkan dapat menjadi prevensi khusus (bagi Terdakwa menjadi sarana pembinaan, agar lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan) dan juga diharapkan dapat menjadi prevensi umum (mencegah terjadinya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh anggota masyarakat lainnya) ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada putusan, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Rian Jan Putra Sirait meninggal dunia dan korban Daud Jefrico Sirait mengalami luka berat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa tidak berbelit-belit dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan.
Terdakwa mengakui kelalaiannnya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan dikemudian hari.
Terdakwa sudah berdamai dengan Keluarga Korban.
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilanm Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
“MENGADILI”
Menyatakan Terdakwa BASRI SIGALINGGING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaran bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobar Dum Truck BK 9746 CT.
1 (satu) lembar STNK BK 9746 CT.
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama BASRI SIGALINGGING.
Masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa BASRI SIGALINGGING.
1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa Plat.
Dikembalikan kepada DAUD JEFRICO SIRAIT.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2014 oleh kami : T. MARBUN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RIBKA NOVITA BONTONG, S.H., dan ASTRID ANUGRAH, S.H.,Mkn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh HOTMAN SINAGA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balige serta dihadiri oleh FRIKA SIANIPAR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balige dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RIBKA NOVITA BONTONG, S.H. T. MARBUN, S.H., M.H.
ASTRID ANUGRAH, S.H.,Mkn.
Panitera Pengganti,
HOTMAN SINAGA, S.H.