2033 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2033 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Ketintang Permai Blok Bb Nomor 20
Defendants / Respondents (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 2033 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. Widya Satria, berkedudukan di Ketintang Permai BB-20, Surabaya (60232), yang dalam hal ini diwakili oleh Delfried M. Sitorus, bertempat tinggal di Jalan Bacan No.1, RT.006/RW.005, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Widya Satria, berdasarkan Akta Kuasa No.77 tanggal 28 Januari 2009 dan Akta Addendum Kuasa No.97 tanggal 24 November 2009 yang dibuat oleh Tri Wiyono, S.H.,M.Kn., Notaris di Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum Risma Situmorang & Partners, beralamat di Jalan Antara No. 45 A, Pasar Baru, Jakarta, 10710, berdasarkan surat kuasa khusus, tanggal 23 Februari 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n
PT. Dok & Perkapalan Kodya Bahari (Persero), berkedudukan di Jalan Sindang Laut No.101, Cilincing, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Djuhaeni, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sdr. H. Rahmad Effendi, S.H.,MBA., Advokat pada Kantor Advokat H. Rahmad Effendi, S.H.,MBA. & Rekan, beralamat di Jalan Komodor Halim Perdana Kusuma No. 8, Jakarta, 13650, berdasarkan surat kuasa khusus, tanggal 7 Maret 2012;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
d a n
PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cq. BRI Cabang Pasar Minggu, beralamat di Jalan Raya Ragunan No.39-A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dalam pengadaan/ pemborongan barang dan jasa konstruksi termasuk pengurukan tanah, yang telah dikenal dan memiliki reputasi di bidangnya (Bukti P-1);
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2009 Tergugat mengadakan pengumuman di harian Media Indonesia untuk pelelangan pekerjaan pengurukan lahan di distrik Kabil, Pulau Batam (Bukti P-2). Tertarik oleh pengumuman ini dan karena Penggugat memiliki kualifikasi maka Penggugat selanjutnya mengikuti proses pelelangan (tender) tersebut serta melengkapi segala dokumen sebagaimana ditentukan oleh Tergugat dalam Dokumen Lelang serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang dibuat oleh Tergugat. (Bukti P-3).
Bahwa Penggugat telah menemukan berbagai kejanggalan-kejanggalan dalam proses pelelangan pekerjaan yang dilakukan oleh Tergugat antara Iain Tergugat tidak menentukan pagu (harga batas), sebagaimana seharusnya untuk setiap pekerjaan pemborongan dengan harga tetap (lump-sum). Disamping itu Tergugat juga tidak menentukan daftar rincian penawaran harga (bill of quantity) dan tanpa menyediakan gambar rencana, serta tidak ada hasil uji kekerasan tanah (soil investigation) yang dibuat oleh konsultan perencana, hal mana adalah keharusan untuk setiap pekerjaan dengan harga tetap (kontrak lump-sum).
Bahwa meskipun Penggugat mengetahui Tergugat menyelenggarakan pelelangan secara tidak profesional karena banyak kejanggalan sebagaimana disebut di atas, Penggugat dengan pengalaman yang luas di bidang pengurukan dan pekerjaan fisik lainnya tetap dengan itikad baik mengikuti segala proses tender, dengan data dokumen lelang yang sangat minim dari Tergugat, Penggugat melengkapi segala syarat yang disebutkan oleh Tergugat, termasuk Jaminan Penawaran, dan selanjutnya memasukkan harga penawaran serta gambar spesifikasi teknis (P-4). Untuk memastikan kapabilitas Penggugat, maka Tergugat juga telah meninjau kantor Penggugat dan segala fasilitas pendukungnya di Surabaya.
Bahwa pada tanggal 21 April 2009, Tergugat telah membuat kejanggalan lagi dengan mendesak Penggugat membiayai proyek pekerjaan tersebut di atas seluruhnya (100 % ) yang akan dibayar oleh Tergugat setelah pekerjaan selesai, hal mana bertentangan dengan dokumen lelang & RKS (vide Bukti P-3) yang telah menetapkan pembayaran dengan cara pembayaran uang muka dan selanjutnya diikuti pembayaran secara bertahap (termijn) kepada kontraktor (i.c. Penggugat). Karena menyadari hal itu telah bertentangan dengan dokumen lelang/RKS yang ditetapkannya sendiri lalu Tergugat terpaksa menarik kembali kemauannya tersebut;
Bahwa setelah melewati segala proses penilaian, bersaing dengan peserta lelang lainnya akhirnya Penggugat dapat memenangkan pelelangan pekerjaan pengurukan lahan tersebut. dengan harga penawaran sebesar Rp.44.229.473.000,00 (empat puluh empat milyar dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), sebagaimana ternyata dari Keputusan Direksi PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) No 043/SK/IV/DKB/2009 tanggal 5 Mei 2009 (vide Bukti P-5) Keputusan penunjukan Penggugat sebagai pemenang tersebut tentunya karena diantara peserta pelelangan (tender), Penggugat adalah peserta yang paling memiliki kapabilitas dengan harga penawaran yang paling tepat dan patut;
Bahwa kemudian Tergugat meminta Penggugat menyerahkan bank garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak agar Tergugat bersedia menandatangani kontrak pekerjaan pengurukan lahan di Distrik Kabil Pulau Batam tersebut di atas. Karenanya Penggugat meminta bank Penggugat yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk cabang Pasar Minggu (Turut Tergugat) untuk menerbitkan bank garansi sebagaimana ternyata dari Garansi Bank No.0339.01.0077.07.10 tanggal 21 Juli 2009 dengan nilai sebesar Rp.2.211.474.000,00 (dua milyar dua ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang aslinya telah diserahkan kepada Tergugat. (vide Bukti P-6);
Bahwa pada tanggal 24 Juli 2009 Penggugat dan Tergugat telah menandatangani kontrak yang telah dipersiapkan lebih dulu oleh Tergugat sebagaimana ternyata dari Surat Perjanjian antara Tergugat PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dengan Penggugat PT Widya Satria tentang Pekerjaan Pemborongan Pengurukan Lahan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero), No. 022/IV/KONTR/DKB/2009 (Bukti P-7). Dalam perjanjian tersebut (P-7) ditentukan bahwa Tergugat selaku pemilik proyek wajib melengkapi dan menyelesaikan segala aspek legal dari pihak Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (selanjutnya Otorita Batam) selaku pihak yang berwenang dan pemegang Hak Pengelolaan daerah industri di pulau Batam, yang dibutuhkan untuk dapat dimulainya serta terlaksananya pekerjaan dimaksud. Otorita Batam adalah instansi yang berwenang memberi hak atas tanah atas lahan proyek dan segala perizinan lainnya di distrik Kabil tersebut kepada Tergugat sehingga legalitas lahan yang diperlukan Penggugat terpenuhi agar Penggugat dapat melaksanakan pekerjaan pengurukan di lokasi proyek tersebut;
Bahwa adapun lokasi lahan milik Tergugat yang ditetapkan oleh Otorita Batam sesuai dengan Penetapan Lokasi adalah PL No 28060922 di Jalan Hang Kesturi, Kabil. Batam, dengan koordinat sebagai berikut:
Titik A : X 20324.219
Y - 4858.818
Titik B : X 20285
Y - 5138.953
Titik C : X 20104.897
Y - 58048.024
Titik D : X 19551.186
Y - 5145.653
Titik E : X 19551.225
Y - 4858.818
selanjutnya disebut "lokasi proyek" (Bukti P-8).
Bahwa gambar rencana dalam dokumen lelang/RKS tersebut di atas (P-3) Tergugat menentukan sendiri akses jalan masuk ke lokasi proyek harus melalui jalan sebelah utara, di RT. 03/ RW. 04, Kelurahan Batu Besar, meski belum ada persetujuan instansi yang berwenang yaitu Otorita Batam. Ketika Penggugat meninjau akses jalan masuk tersebut, diketahui bahwa lahan tersebut masih di klaim oleh warga setempat yang menuntut ganti kerugian kepada pemilik proyek (Tergugat) agar lahan tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan jalan masuk ke proyek. Dengan adanya tuntutan-tuntutan warga tersebut maka pekerjaan pengurukan yang harus dilaksanakan terhambat. Demi untuk kelancaran pekerjaan agar tidak tertunda, dengan itikad baik membantu Tergugat, maka Penggugat mengundang para warga tersebut, tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk rapat sosialisasi yang dihadiri juga oleh Tergugat pada tanggal 7 Agustus 2009, dalam rapat mana para warga menyampaikan tuntutan-tuntutan ganti rugi kepada Tergugat (vide Bukti P-9). Walaupun mengetahui lahan akses jalan masuk ke lokasi proyek masih bermasalah namun Tergugat tetap berkeras agar Penggugat mempergunakan akses jalan masuk tersebut. Karena sikap Tergugat tersebut maka pekerjaan yang harus dimulai oleh Penggugat juga tertunda;
Bahwa Otorita Batam barulah pada tanggal 9 September 2009 mengeluarkan izin akses jalan masuk ke lokasi proyek dimana ditentukan bahwa akses jalan masuk bukanlah akses yang ditentukan oleh Tergugat sebagaimana direncanakannya semula, melainkan melalui akses jalan yang lain. (Bukti P-10). Dalam izin yang diurus oleh Penggugat ini, Otorita Batam juga menentukan lokasi quarry tanah. Karena banyak izin-izin dari Otorita Batam dan instansi lainnya yang masih diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan maka Penggugat melakukan pengurusan izin-izin dimaksud termasuk, tapi tidak terbatas pada pengurusan survey lokasi, pengurusan izin pembuatan jalan dan penentuan quarry tanah, pengurusan Soil Investigation (investigasi tanah) dan boring test (Bukti P-11), pengurusan test kualitas tanah/CBR (Bukti P-12) dll;
Bahwa pada rapat tanggal 29 September 2009 di kantor Tergugat, Penggugat menjelaskan telah terjadi hambatan dan kendala untuk melakukan pekerjaan fisik karena Otorita Batam mensyaratkan agar Tergugat melengkapi dokumen- dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Surat Keputusan (SKEP) Pengalokasian dan Penggunaan Lahan dari Otorita Batam;
Bukti pelunasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) kepada Otorita Batam;
Advice Planning dari Otorita Batam;
Fatwa Planologi Otorita Batam beserta detail gambar rencana yang telah disetujui;
Ketika itu Tergugat menjanjikan dokumen-dokumen tersebut akan diberikan segera menyusul;
Bahwa akan tetapi Tergugat tidak menyerahkan dokumen-dokumen tersebut di atas bahkan memberi surat peringatan kepada Penggugat bahkan memberikan Surat Peringatan pada tanggal 9 Oktober 2009 dan 23 Oktober 2009 (bukti P-13 dan P-14) dengan alasan Penggugat telah lalai tidak melakukan pekerjaan, sedang justru hambatan pelaksanaan pekerjaan adalah karena Tergugat tidak dapat melengkapi dokumen-dokumen di atas (aspek legal). Penggugat telah menanggapinya dan menjelaskan kepada Tergugat bahwa Penggugat membantu Tergugat melakukan pengurusan izin-izin tapi kendala ada pada Tergugat sendiri. Tergugat telah dengan sengaja menunda-nunda kelengkapan dan penyerahan dokumen yang disyaratkan tersebut sehingga Penggugat tidak dapat melakukan pekerjaan;
Bahwa kemudian sekonyong-konyong Tergugat pada tanggal 30 Oktober 2009 telah menyatakan membatalkan secara melawan hukum Perjanjian Pekerjaan Pemborongan Pengurukan Lahan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero), No. 022/1V/KONTR/DKB/2009 dan menyatakan akan mencairkan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan Turut Tergugat dengan menyebutkan Penggugat wanprestasi (Bukti P-15). Penggugat sangat terkejut atas pemutusan/pembatalan perjanjian yang melawan hukum ini karena bukanlah Penggugat melainkan Tergugat yang wanprestasi, tidak memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan aspek legal lahan proyek tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Perjanjian (Bukti P-7);
Bahwa meskipun demikian Penggugat telah berusaha menghubungi dan menemui Tergugat untuk menjelaskan hambatan dan kendala tersebut dan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah (vide Bukti P-16) akan tetapi tidak dihiraukan. Bahkan sebaliknya Tergugat secara melawan hukum telah berusaha mencairkan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan (P-6) kepada Turut Tergugat (Bukti P-17) dengan tujuan agar memperoleh keuntungan sebesar nilai Jaminan Pelaksanaan padahal hambatan dan kendala adalah dibuat oleh Tergugat sendiri. Tergugat juga berdalih bahwa Penggugat tidak memiliki kapabilitas hal mana bertentangan dengan keputusan Tergugat sendiri yang telah melakukan prosedur pelelangan umum sehingga tidak mungkin Penggugat ditentukan sebagai pemenang tender pelelangan pengurukan tersebut apabila tidak memiliki kapabilitas;
Bahwa rangkaian perbuatan Tergugat sebagaimana telah dikemukakan tersebut di atas jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah menimbulkan kerugian pada Penggugat dan hams dipertanggungjawabkan oleh Tergugat. Penggugat telah menderita kerugian materiil dan immateriil (moril) karena perbuatan Tergugat tersebut yang perinciannya sebagai berikut:
Kerugian materiil:
Biaya dokumen pembelian dokumen tender Rp. 2.500.000,00
Biaya penyusunan dokumen tender Rp. 5.000.000,00
Biaya provisi dan administrasi Jaminan
Penawaran Rp. 1.500.000,00
Biaya perjalanan dan akomodasi Tergugat
meninjau kantor pusat PT Widya Satria di
Surabaya Rp. 7.500.000,00
Biaya perjalanan dan akomodasi Jakarta-
Batam Rp. 50.000.000,00
Biaya pengurusan Soil Investigation Rp. 60.000.000,00
Biaya uji test kualitas tanah/CBR Rp. 4.000.000,00
Biaya persekot surveyor lahan proyek Rp. 5.000.000,00
Biaya provisi dan administrasi Garansi Bank
Jaminan Pelaksanaan Rp. 65.000.000,00
Biaya rapat (kick-off meeting) di Batam Rp. 5.000.000,00
Biaya pengurusan izin pembuatan badan
jalan dan penentuan quarry seluas
32.676 m3 x Rp.5.000,00/m3 Rp.163.380.000,00
Biaya Rapat Sosialisasi dengan warga Rp 5.000.000,00
Biaya sewa kantor di Batam, selama 7 bln,
Rp 5.000.000,00/bln Rp. 35,000,000,00
Upah karyawan tidak tetap di Batam
sebanyak7 orang, selama 7 bulan,
Rp.9.000.000,00/bln Rp. 63.000.000,00
Kehilangan keuntungan yang diharapkan,
sebesar 20 % dari nilai kontrak netto
(Rp.40.208.612,08) Rp.8.041.722.416,00
Biaya pengacara Rp. 200.000,000,00
dan lain-lain Rp. 10.000.000,00 ±
Rp.8.722.102.416,00
Kerugian immateriil (moril).
Tidak dapat diukur kerugian moril yang harus dipikul oleh Penggugat yaitu habisnya waktu, tenaga dan reputasi, tapi kalaupun diukur dengan uang sekurang-kurangnya sejumlah Rp.20.000.000.000,00
Sehingga total jumlah seluruh kerugian Penggugat (materiil + immateriil) adalah sejumlah Rp.28.722.102.416,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh dua juta seratus dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa adapun Turut Tergugat ikut digugat adalah untuk mengetahui dan melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini.
Dalam Provisi:
Bahwa karena dikuatirkan Tergugat segera mencairkan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan tersebut patut kiranya pengadilan mengeluarkan putusan sela memerintahkan Turut Tergugat untuk memblokir dan tidak mencairkan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan No 0339.01.0077.07.010 tertanggal 21 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat sebesar Rp.2.211.474.000,00 (dua milyar dua ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Bahwa juga karena ada dugaan kuat Tergugat akan menunjuk pihak ketiga Iainnya sebagai pelaksana pekerjaan di lahan proyek dimaksud, agar Tergugat diperintahkan untuk sementara tidak melakukan pelelangan atau penunjukan pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan proyek pengurukan lahan di lokasi PL No.28060922 di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Batam, dengan koordinat sebagai berikut:
Titik A : X 20324.219
Y - 4858.818
Titik B : X 20285
Y - 5138.953
Titik C : X 20104.897
Y - 58048.024
Titik D : X 19551.186
Y - 5145.653
Titik E : X 19551.225
Y - 4858.818
Sampai adanya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti;
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia kelak (ilusoir) kiranya patut diletakkan sita jaminan/pemblokiran atas harta kekayaan milik Tergugat yaitu:
Pemblokiran rekening Tergugat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Cabang Tanjung Priok, Jakarta Rek. No 0186.01. 000566.309 atas nama - PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari;
Sita Jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari berupa tanah dan bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya setempat dikenal di Jl. Sindang Laut No. 101, Cilincing, Jakarta Utara;
Bahwa karena gugatan ini didasarkan oleh bukti-bukti yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya mohon kiranya dinyatakan putusan pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, verzet, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk memblokir dan tidak mencairkan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan No 0339.01.00/7.07.010 tertanggal 21 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat sebesar Rp.2.211.474.000,00 (dua milyar dua ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan atau penunjukan pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan proyek pengurukan lahan di lokasi PL No. 28060922 di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Batam, dengan koordinat sebagai berikut:
Titik A : X 20324.219
Y - 4858.818
Titik B : X 20285
Y - 5138.953
Titik C : X 20104.897
Y - 58048.024
Titik D : X 19551.186
Y - 5145.653
Titik E : X 19551.225
Y - 4858.818
Meletakkan sita jaminan/pemblokiran atas rekening Tergugat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Cabang Tanjung Priok. Jakarta Rek. No 0186.01.000566.309 atas nama PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari;
Meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari berupa tanah dan bangunan setempat dikenal di Jl. Sindang Laut No. 101, Cilincing, Jakarta Utara;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.28.722.102.416,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh dua juta seratus dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memutuskan seadii-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Desember 2009 Penggugat telah mengajukan perubahan gugatan, sebagai berikut:
Bersama ini kami sampaikan adanya ralat/perubahan gugatan yang tidak menyalahi undang-undang sebagai berikut:
Halaman 1 tertulis: PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero), beralamat di Jakarta, sebagai Tergugat;
seharusnya: PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero), beralamat di Jl. Sindang Laut No. 101, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai Tergugat;
Halaman 10: ditambahkan petitum Pokok Perkara: "Memerintahkan Tergugat mengembalikan Garansi Bank No.0339.01.0077.07.10 tangga! 21 Juli 2009 yang diterbitkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), Tbk cq BRI Cabang Pasar Minggu kepada Penggugat.”
sehingga seluruhnya seharusnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
Memerintahkan Tergugat mengembalikan Garansi Bank No.0339.01.0077.07.10 tanggal 21 Juli 2009 yang diterbitkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), Tbk cq BRI Cabang Pasar Minggu kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.28.722.102.416,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh dua juta seratus dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uitvoebaar bij voorraad);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan eksepsi dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat:
Surat Gugatan Penggugat "Obscuur Libel"
1. a. Bahwa suatu gugatan harus dibuat secara "jelas dan cermat" baik dari segi formilnya maupun segi materiilnya supaya jelas para pihak dan sebatas mana posisinya dalam perkara sehingga tidak menyulitkan Tergugat (para pihak) dalam menyampaikan jawabannya, oleh karenanya Penggugat harus merumuskan gugatan dengan jelas, tegas dan cermat (een duidelijke en bepaalde conclusie).
b. Bahwa petitum Penggugat di dalam surat gugatannya tertanggal 25 November 2009 kemudian diperbaiki dengan suratnya tertanggal 11 Desember 2009 adalah sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk memblokir dan tidak mencairkan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan No.0339.01.0077.07.010 tertanggal 21 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat sebesar Rp.2.211.474.000,00 (dua milyar dua ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan atau penunjukan pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan proyek pengurukan lahan di lokasi PL No.28060922 di Jalan Hang Kesturi, Kabil, Batam, dengan koordinat sebagai berikut:
Titik A : X 20324.219
Y - 4858.818
Titik B : X 20285
Y - 5138.953
Titik C : X 20104.897
Y - 58048.024
Titik D : X 19551.186
Y - 5145.653
Titik E : X 19551.22.5
Y - 4858.818
Meletakkan sita jaminan/pemblokiran atas rekening Tergugat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Cabang Tanjung Priok, Jakarta Rek. No.0186.01.000566.309 atas nama PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari;
Meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari berupa tanah dan bangunan setempat dikenal di Jl. Sindang Laut No. 101 Cilincing Jakarta Utara;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Memerintahkan Tergugat mengembalikan garansi No.0339.01.00/7.07.010 tanggal 21 Juli 2009 yang diterbitkan BRI cq BRI Cabang Pasar Minggu kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.28.722.102.416,00 (dua puluh delapan milyar tujuh ratus dua puluh dua juta seratus dua ribu empat ratus enam belas ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uitvoebaar bij voorraad).
Atau: apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memutuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa petitum dalam provisi No. 2 adalah "memerintahkan" Turut Tergugat untuk memblokir dan tidak mencairkan garansi Bank jaminan pelaksanaan No. 0339.01.00/7.07-010 tertanggal 21 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat sebesar Rp.2.211.474.000,00
Sedangkan petitum dalam pokok perkara no. 3 adalah:
"Memerintahkan Tergugat mengembalikan garansi No. 0339.01.00/7.07.010 tanggal 21 Juli 2009 yang diterbitkan BRI Cq BRI Cabang Pasar Minggu kepada Penggugat".
c. Bahwa Petitum Penggugat seperti tersebut di atas merupakan petitum yang kontradiksi, karena petitum dalam provisi: memerintahkan kepada turut Tergugat untuk memblokir dan tidak mencairkan Bank Garansi No. 0339.01.00/7.07.010 tanggal 21 Juli 2009 sedangkan petitum dalam pokok perkara memerintahkan Tergugat mengembalikan Bank Garansi dengan No. 0339.01.00/ 7.07.010 tanggal 21 Juli 2009 sehingga menjadikan surat gugatan kabur dan menyulitkan Penggugat dalam memberikan jawaban.
d. Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka telah terbukti bahwa surat gugatan Penggugat kabur (obscuurlibel) ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 422/K/SIP/ 1970 tanggal 16 Desember 1970, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2. a. Bahwa surat gugatan Penggugat, dalam perkara No. 381/PDT.G/ 2009/PN-JKT.UT adalah kabur bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, kemudian di halaman 2, ternyata PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cq BRI Cabang Pasar Minggu beralamat di 31. Raya Ragunan No. 39A Pasar Minggu, Jakarta Selatan dijadikan sebagai Turut Tergugat.
b. Bahwa pengertian "turut Tergugat" tidak dikenal dalam hokum Acara Perdata maupun dalam Undang-undang maupun ketentuan lain (Yurisprudensi MA.No. 201 K/SIP/1974 tanggal 28 Januari 1975), sehingga dengan demikian gugatan haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
3. a. Bahwa surat gugatan Penggugat tertanggal 25 November 2009 Kemudian diperbaiki dengan suratnya tertanggal 11 Desember 2009, di dalam petitum sama sekali tidak disebutkan atau dimohonkan siapakah yang akan membayar biaya perkara yaitu Penggugat atau Tergugat.
b. Bahwa Dalil "hakim dilarang untuk menjatuhkan putusan di luar yang dimohonkan" merupakan ketentuan yang universal maka sulit bagi Hakim untuk memutus perkara yang petitumnya kabur, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Eksepsi Turut Tergugat:
Gugatan Penggugat salah alamat (error in persona);
Bahwa pada dasarnya Penggugat dalam gugatannya mempermasalahkan pembatalan secara sepihak terhadap Surat Perjanjian No.022/IV/KONTR/ DKB/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Pekerjaan Pemborongan Pengurukan Lahan milik Tergugat yang terletak di Distrik Kabil Pulau Batam, yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat tanpa keterlibatan Turut Tergugat sebagai pihak dalam Perjanjian dimaksud;
Bahwa sesuai dengan pasal 1340 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suatu perjanjian hanya mengikat secara hukum terhadap pihak-pihak yang membuatnya atau pihak yang terlibat di dalamnya, dan tidak boleh membawa akibat hukum terhadap pihak ketiga di luar Perjanjian tersebut;
Bahwa dengan demikian diikutsertakannya Turut Tergugat sebagai pihak dalam gugatana quo jelas telah salah alamat, mengingat Turut Tergugat adalah pihak di luar perjanjian dan bukanlah merupakan pihak yang membuat atau pihak yang terlibat dalam perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tersebut;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam surat gugatannya, tidak ada satupun yang menyebutkan adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat dalam permasalahan perjanjian dimaksud, sehingga jelas tidak ada alasan hukum untuk menarik dan mengikutsertakan Turut Tergugat menjadi pihak dalam perkara a quo dan dengan demikian gugatan Penggugat telah salah alamat;
Oleh karenanya berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl (MARI) terhadap gugatan yang salah alamat demikian harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor: 381/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut., tanggal 21 April 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menolak provisi Penggugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Garansi Bank No.0339.01. 007.07.10 tanggal 21 Juli 2009 yang diterbitkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero TBK. CQ. BRI Pasar Minggu kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut:
Kerugian materil sebesar Rp.8.722.102.416,00 (delapan milyar tujuh ratus dua puluh dua juta seratus dua ribu empat ratus enam belas rupiah);
Kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor 31/PDT/2011/PT.DKI. tanggal 20 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permintaan banding Pembanding semula Tergugat tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 381/Pdt.G/ 2009/PN.Jkt.Ut. tanggal 21 April 2010, yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 22 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Pebruari 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 5 Maret 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Kasasi No. 381/Pdt/G/2009/PN.Jkt.Ut., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Maret 2012;
Bahwa memori kasasi dari Penggugat/Terbanding telah diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding yang pada tanggal 26 Maret 2012 dan kepada Turut Tergugat pada tanggal 5 April 2012, terhadap memori kasasi Penggugat/Terbanding tersebut hanya Tergugat/Pembanding yang mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 April 2012, sedangkan Turut Tergugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum (dalam pokok perkara) dan amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 31/PDT/2011/ PT.DKI tanggal 20 Oktober 2011 pada halaman 7 dan 8 (untuk selanjutnya disebut “Judex Facti tingkat banding”) yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 381/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut tanggal 21 April 2010 (untuk selanjutnya disebut “Judex Facti tingkat pertama”) karena Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku sesuai ketentuan Pasal 30 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang perubahannya, dengan uraian sebagai berikut:
Judex Facti tingkat banding tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup/kurang dalam pertimbangan (“onvoldoende gemotiveerd”).
Bahwa telah terungkap dalam pemeriksaan pada tingkat pertama, Termohon Kasasi membatalkan Perjanjian Pekerjaan a quo didasarkan pada Surat Peringatan Termohon Kasasi tertanggal 9 Oktober 2009 dan 23 Oktober 2009 serta ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf a Perjanjian Pekerjaan. Hal itupun dijadikan pertimbangan hukum oleh Judex Facti tingkat banding pada halaman 7 pertimbangan hukumnya yang menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Pembanding semula Tergugat mengirim surat peringatan I dan peringatan II kepada Terbanding semula Penggugat sebagaimana tertuang dalam bukti T-3 dan T-4;
Menimbang, bahwa dari surat peringatan I dan II tersebut ternyata Terbanding semula Penggugat tidak juga melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai pemenang tender yang harus menyelesaikan proyek tersebut dalam tenggang waktu yang telah diperjanjikan itu, sehingga Terbanding semula Penggugat telah lalai untuk itu;”
Bahwa kemudian berdasarkan pertimbangan tersebut, Judex Facti tingkat banding langsung berpendapat bahwa Termohon Kasasi tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga Judex Facti tingkat banding membatalkan putusan Judex Facti tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada halaman 8 pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pembatalan perjanjian tersebut (bukti P-15) adalah didasari kelalaian sendiri dari Terbanding semula Penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, hal mana telah pula diatur dalam Pasal 15 ayat (4) pada bukti P.7/T.1;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pembanding semula Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 381/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Ut tanggal 21 April 2010 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengadili sendiri yang amar putusan selengkapnya tertera di bawah ini;”
Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan cermat dan tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup untuk membatalkan pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti tingkat pertama yang sudah sangat tepat dan benar seluruhnya:
Judex Facti tingkat banding tidak mempertimbangkan bahwa Pemohon Kasasi telah memenuhi Surat Termohon Kasasi “Peringatan I” tanggal 9 Oktober 2009 sebagaimana terdapat dalam bukti P-12A yaitu Surat No. 054/WS-KCN/X/2009 tanggal 22 Oktober 2009 tentang Laporan Progress Proyek yang ditujukan kepada Ketua Tim Persiapan Lahan Pulau Batam Termohon Kasasi sehingga membuktikan Pemohon Kasasi sudah melakukan progress pekerjaan, oleh karenanya sangat beralasan menurut hukum Peringatan I tersebut dikesampingkan (vide halaman 41 alinea 1 dan 2 Putusan Judex Facti tingkat pertama).
Judex Facti tingkat banding tidak mempertimbangkan bahwa Pemohon Kasasi telah memenuhi Surat Termohon Kasasi “Peringatan II” tanggal 23 Oktober 2009 sebagaimana terdapat dalam bukti P-14A dan 14B yaitu Surat No. 055/WS-DKB/X/ 2009 tanggal 23 Oktober 2009 tentang Klarifikasi dan Surat No. 058/WS-TPL/Btm/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Progress Report Pekerjaan, dan dikaitkan dengan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan pada tingkat pertama justru Termohon Kasasi sendirilah yang belum menyerahkan dokumen-dokumen yang seharusnya diurus oleh Termohon Kasasi dan diserahkan kepada Pemohon Kasasi sesuai Pasal 7 mengakibatkan Perjanjian Pekerjaan sehingga pekerjaan Pemohon Kasasi dalam rangka melakukan pengurukan lahan di lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pekerjaan menjadi terhambat (vide halaman 41 alinea 3 dan 4 serta halaman 42 Putusan Judex Facti tingkat pertama).
Judex Facti tingkat banding tidak mempertimbangkan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf a Perjanjian Pekerjaan yang menyebutkan “bahwa Termohon Kasasi berhak membatalkan/ memutus Perjanjian Pekerjaan jika dalam waktu 7 (tujuh) kalender setelah efektif perjanjian ini Pemohon Kasasi belum mulai melaksanakan pekerjaan”, tidak dapat diterapkan oleh Termohon Kasasi untuk memutus Perjanjian Pekerjaan dengan Pemohon Kasasi (vide halaman 43 dan 44 Putusan Judex Facti tingkat pertama).
Bahwa Pemohon Kasasi terbukti telah melakukan pekerjaan non fisik berupa pekerjaan pengurusan perijinan dan surat-surat yang diperlukan untuk memulai pengurukan lahan (vide Bukti P-10, Bukti P-18, Bukti P-19, Bukti P-11 dan Bukti P-12). Sedangkan pekerjaan fisik berupa pematangan/pengurukan lahan, belum dapat dilakukan Pemohon Kasasi oleh karena belum ada Surat Ijin Pematangan/Pengurukan Lahan. Untuk memperoleh ijin pematangan/pengurukan lahan tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu syarat administrasi yang menjadi tanggung jawab Termohon Kasasi sesuai ketentuan Pasal 3 Perjanjian Pekerjaan, namun ternyata Termohon Kasasi belum menyerahkan Bukti Pelunasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) karena Termohon Kasasi belum melunasi UWTO tersebut.
Akibat Termohon Kasasi tidak memenuhi tanggung jawab dan kewajiban yang menjadi syarat administrasi dalam memperoleh ijin pematangan/pengurukan lahan sehingga pekerjaan Pemohon Kasasi menjadi terkendala dan sangat terhambat. Dengan demikian, ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf a Perjanjian Pekerjaan tidak dapat diterapkan atau dijadikan alasan oleh Termohon Kasasi untuk memutus perjanjian karena pekerjaan Pemohon Kasasi terkendala justru merupakan akibat dari perbuatan Termohon Kasasi sendiri.
Bahwa berdasarkan uraian pada butir 1 tersebut di atas, pertimbangan Judex Facti tingkat banding jelas mengandung kesalahan penerapan hukum karena tidak mempertimbangkan pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan Pemohon Kasasi. Hal demikian dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam hukum acara (“vormverzuim”) yang dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan dalam acara pemeriksaan di tingkat kasasi sesuai dengan Jurispudensi MARI No. 67 K/Sip/1972 tanggal 13 Agustus dan Jurispudensi MARI No. 13 K/Sip/1961 tanggal 1 Februari 1961 yang pada intinya menyatakan "Putusan Pengadilan Tinggi yang didasarkan atas alasan-alasan yang tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd), maka alasan keberatan dapat dibenarkan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi".
Dengan demikian terbukti bahwa Putusan Judex Facti tingkat banding tidak cukup dipertimbangkan/kurang pertimbangan sehingga cukup berdasar dan beralasan hukum agar Bapak Ketua Mahkamah Agung Rl Cq Majelis Hakim Agung Kasasi yang memeriksa perkara ini membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 31/PDT7 2011/PT.DKI tanggal 20 Oktober 2011 seluruhnya dan menguatkan serta mempertahankan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 381/Pdt.G/2009/PNJkt.Ut tanggal 21 April 2010 seluruhnya.
Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan/melanggar hukum yang berlaku khususnya hukum pembuktian.
Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum dengan mempertimbangkan Laporan Mingguan yang dibuat oleh PT Polatek Rancang Bangun (vide Bukti T-6 dan T-7) dan keterangan Ir. Budi Bakti R, Y Hartoyo dan Zainal Arifin yang dianggap sebagai konsultan pengawas bagi Termohon Kasasi yang mengatakan bahwa Pemohon Kasasi belum melaksanakan pekerjaan pengurukan dan belum ada perkembangan aktifitas/kegiatan kontraktor di lapangan, karena:
PT Polatek Rancang Bangun dan atau saksi Ir. Budi Bakti R, saksi Y Hartoyo dan saksi Zainal Arifin ditunjuk langsung oleh Termohon Kasasi tanpa sepengetahuan/tanpa terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Kasasi. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) Perjanjian Pekerjaan yang menyatakan bahwa “untuk mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan Pemohon Kasasi, maka Termohon Kasasi akan menunjuk Konsultan MK/Pengawas pekerjaan yang akan mewakili Termohon Kasasi dalam pengelolaan dan pengawasan tersebut. Penunjukan Konsultan MK/Pengawas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Kasasi”.
Bahwa pekerjaan pengawasanpun dilakukan oleh PT Polatek Rancang Bangun dan atau saksi Ir. Budi Bakti R, saksi Y Hartoyo dan saksi Zainal Arifin secara sembunyi-sembunyi/ tanpa sepengetahuan Pemohon Kasasi karena dilakukan tidak terbuka dan tanpa disertai berita acara atas hasil pengawasannya yang ditandatangani juga oleh kontraktor (ic Pemohon Kasasi).
Keterangan Ir. Budi Bakti R, Y Hartoyo dan Zainal Arifin didengar keterangannya dalam persidangan tingkat pertama tanpa diambil sumpah terlebih dahulu. Judex Facti tingkat pertama telah sangat tepat dalam membuat pertimbangan hukum karena tidak menjadikan keterangan ketiga orang yang tidak di sumpah tersebut sebagai pertimbangannya, sementara Judex Facti tingkat banding justru menjadikan keterangan ketiga orang tersebut menjadi pertimbangan hukumnya dalam membuat keputusan.
Dengan demikian Judex Facti tingkat banding telah melanggar hukum mengenai syarat formil alat bukti saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1911 KUHPerdata dan Pasal 147 HIR, yang pada pokoknya menyebutkan “tiap saksi diwajibkan, menurut cara agamanya, bersumpah atau berjanji bahwa ia akan menerangkan apa yang sebenarnya”, oleh karenanya putusan Judex Facti tingkat banding a quo harus dibatalkan.
Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum dalam mempertimbangkan Surat Termohon Kasasi “Peringatan I” tanggal 9 Oktober 2009 dan “Peringatan II” tanggal 23 Oktober 2009”.
Bahwa Surat “Peringatan I dan II” yang dimaksud oleh Termohon Kasasi adalah bukan peringatan karena di dalam surat tersebut tidak ada satupun kata-kata “peringatan” ataupun “memperingatkan” sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu peringatan kepada Pemohon Kasasi.
Bahwa surat “Peringatan I dan II” dari Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi -quod non-, Pemohon Kasasi telah menanggapi peringatan-peringatan tersebut sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan pada halaman 7 dan 8 Memori Kasasi ini, sehingga sangat tidak berdasar dan beralasan hukum apabila Judex Facti menyatakan bahwa dari surat peringatan I dan II -quod non- tersebut, Pemohon Kasasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemenang tender yang harus menyelesaikan proyek dalam tenggang waktu yang telah diperjanjikan.
Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum dalam mempertimbangkan pembatalan sepihak dari Termohon Kasasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf a Perjanjian Pekerjaan.
Bahwa pekerjaan yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a bukan semata-mata pekerjaan fisik di lapangan atau di lokasi proyek namun juga termasuk dan tidak terbatas pada pekerjaan-pekerjaan persiapan (non fisik) yang diperlukan untuk dapat dilaksanakannya pekerjaan fisik.
Pemohon Kasasi telah melakukan pekerjaan persiapan yaitu pengurusan izin-izin dan surat-surat yang diperlukan untuk dapat dilaksanakannya pekerjaan fisik yang seluruhnya diurus oleh Pemohon Kasasi atas biaya Pemohon Kasasi sendiri yang seluruhnya telah diserahkan Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi berikut laporan-laporan perkembangannya (vide Bukti P-10B, Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-12a, Bukti P-13, Bukti P-14, Bukti P-14a, Bukti P-14B, Bukti P-19, Bukti P-27 dan Bukti P-28), antara lain:
Mengurus Pengolahan lahan sampai akhirnya terbit surat hasil Test Kepadatan dan CBR (California Bearing Ratio) tanah (Hasil Laboratorium Tanah);
Melaksanakan Soil Investigation dan Boring Test (Test Kepadatan dan Kedalaman Tanah Proyek);
Melaksanakan pengetesan Tanah Quarry (persediaan tanah);
Mengurus Izin Potong-Timbun (Cut & Fill) untuk penimbunan jalan masuk;
Mengurus Pembuatan Badan Jalan Masuk sampai akhirnya terbit Surat Izin Otorita Batam tanggal 9 September 2009;
Mengurus Izin akses jalan masuk kawasan industri sampai akhirnya terbit izin tersebut dari Kabil Industrial Development Corporation (Penguasaan Kawasan Industri Kabil);
Melakukan aktifitas survey dan pengukuran tanah di lokasi proyek.
Sedangkan untuk pekerjaan fisik yaitu pengurukan lahan, belum dapat dilakukan Pemohon Kasasi karena Pemohon Kasasi mengalami kendala-kendala akibat dan terkait serta tergantung pada Termohon Kasasi juga sehingga pekerjaan fisik menjadi terhambat, antara lain:
Ketidaklengkapan dokumen-dokumen dari Termohon Kasasi.
Termohon Kasasi belum menyerahkan surat-surat dan kelengkapan dokumen guna mengurus izin-izin pengelolaan lahan dari Otorita Batam dimana Pemohon Kasasi berungkali meminta Termohon Kasasi untuk melengkapi dokumen pematangan lahan ke Otorita Batam tetapi Termohon Kasasi tidak memenuhinya yaitu: (vide Bukti P-12A, Bukti P-14A, Bukti P-14B)
Gambar Design Proyek;
Bukti Pelunasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO);
Surat Keputusan (SKEP) tentang Pengalokasian dan Penggunaan Tanah dari Otorita Batam;
Surat Izin Bekerja Perencana (SIBP) dari Perusahaan Konsultan Perencana harus yang berdomisili di Batam;
Fatwa Planologi, dll;
termasuk Termohon Kasasi yang belum memberikan Surat Perjanjian Kepemilikan Lahan antara Termohon Kasasi dengan pihak Otorita Batam sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perjanjian Pekerjaan;
Keseluruhan dokumen tersebut adalah untuk syarat pengurusan keluarnya Izin Pematangan Lahan (IPL) dari Otorita Batam, termasuk Upaya Pemantauan Lingkungan dan Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL/UKL) dari Otorita Batam serta Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup (untuk luas lahan di atas 5 Hektar). Tanpa adanya kelengkapan surat yang diminta tersebut maka tak mungkin dikeluarkan UPL/UKL dan AMDAL. Selanjutnya kalau tidak ada UPL/UKL atau AMDAL maka Otorita Batam tidak akan mengeluarkan Izin Pematangan Lahan (IPL) dan apabila tidak ada Izin Pematangan Lahan maka Pemohon Kasasi tidak akan diperbolehkan melakukan aktifitas fisik apapun di lokasi lahan tersebut.
Adanya tuntutan ganti rugi dan masyarakat setempat,
Pada saat Pemohon Kasasi mengadakan sosialisasi dengan penduduk/nelayan setempat sekitar lokasi lahan proyek yang dimaksud, Pemohon Kasasi menghadapi tuntutan ganti rugi dari penduduk sekitar sebesar Rp.1.625.000.000,00 (vide Bukti P-9, Bukti P-9A dan Bukti P-9B). Seharusnya apabila Termohon Kasasi telah menyelesaikan seluruh permasalahan dengan masyarakat setempat terhadap lahan proyek miliknya tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c Perjanjian Pekerjaan, Pemohon Kasasi tidak akan lagi menghadapi tuntutan-tuntutan ganti rugi sehingga Pemohon Kasasi tidak menghadapi kendala untuk memulai pekerjaan fisik berupa pematangan lahan dimaksud.
Dengan demikian, pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah lalai dengan tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai pemenang tender yang harus menyelesaikan proyek dalam tenggang waktu yang telah diperjanjikan, adalah pertimbangan yang salah menerapkan hukum dan tidak berdasarkan hukum sehingga cukup berdasar dan beralasan hukum agar Bapak Ketua Mahkamah Agung Rl Cq Majelis Hakim Agung Kasasi yang memeriksa perkara ini membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 31/PDT/2011/PT.DKI tanggal 20 Oktober 2011 seluruhnya dan menguatkan serta mempertahankan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 381/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut tanggal 21 April 2010 seluruhnya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangannya sudah tepat dan benar, menyatakan bahwa pembatalan Perjanjian Pekerjaan Pemborongan Pengurukan Lahan PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari yang dilakukan Tergugat adalah sebagai akibat Penggugat belum melaksanakan pekerjaan itu sesuai dengan yang diperjanjikan walaupun Tergugat telah memberikan peringatan kepada Penggugat;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaiannya dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Widya Satria tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M e n g a d i l i:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Widya Satria tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Selasa, tanggal 23 April 2013, oleh I Made Tara, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
Ttd./ Ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. I Made Tara, S.H.
Ttd./
Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Panitera Pengganti ;
Ttd./
Barita Sinaga, S.H., M.H.
Biaya kasasi:
M a t e r a i …………….Rp. 6.000,00
R e d a k s i ………….. Rp. 5.000,00
Administrasi kasasi… Rp.489.000,00
Jumlah Rp.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003