61/Pid.Sus/2015/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 61/Pid.Sus/2015/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
XXXXXXXXXX(Terdakwa)
pidana penjara selama : 5(LIMA) TAHUN dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah)sub.pidana kurungan selama 3(TIGA) BULAN
P U T U S A N
NOMOR : 61/Pid.Sus/2015/PN.Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : XXXXXXXXXX
Tempat lahir : Banyumas
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 16-11- 1996.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat/Tempat Tinggal : Desa Mandirancan RT. 004/RW. 001 , Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah oleh :
Penyidik tanggal 20-02-2015 No. SP.Han/32/II/2015/Reskrim sejak tanggal 20-02-2015 s/d tanggal 11-03-2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 10-03-2015 No.B-663 /0.3.l4/Euh.1/03/2015 sejak tanggal 12-03-2015 s/d tanggal 20-04-2015 ;
Penuntut Umum tanggal 13-04-2015 No. Print-586/0.3.l4/Euh.2/04/Anak/2015 sejak tanggal 13-04-2015 s/d tanggal 02-05-2015;
Hakim Pengadilan Negeri tersebut tanggal 21-04-2015 Nomor : 61/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pwt. sejak tanggal 21-04-2015 s/d tanggal 20-05-2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri tersebut tanggal 11-05-2015 No. 61/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pwt. sejak tanggal 21-05-2015 s/d 19-07-20l5.---------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini , Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama : Slamet Kusnandar,S.H., Pranata HW., Diah Ariwati, SH. – Advokat dari LBH Perisai Kebenaran yang beralamat di Jln. Mascilik No. 34 Kranji berkantor - Purwokerto , berdasarkan Penetapan penunjukan Penasihat Hukum Nomor. 61/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pwt tertanggal 30 – 04 - 2015;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Purwokerto atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto No: 61/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pwt., tanggal 21 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Hakim No: 61/Pen.Pid.Sus/2015/PN Pwt., tanggal 21 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang bersangkutan.
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 28 Mei 2015 Nomor : Reg.Perkara PDM – 10/PKRTO/Euh.2/04/2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa XXXXXXXXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa XXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan permintaan agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru dongker, 1 (satu) potong kasos lengan pendek warna putih, 1 (satu) potong tang top motif lurik hitam putih, 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif lurik orange, 1 (satu) potong BH warna orange totol-totol hitam dikembalikan kepada saks korban VVVVVVVVVV.
1 (satu) unit SPM merk Yamaha Mio warna merah marun tahun 2011 Nopol R-2120-CH lengkap dengan STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit SPM merk Yamaha Vega ZR warna merah marun tahun 2013 Nopol R-5330-G lengkap dengan STNK dan kunci kontak digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa AAAAAAAAAA.
Menetapkan agar terdakwa XXXXXXXXXX dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan pembelaannya tertanggal 4 Juni 2015 yang pada pokoknya :
Menyatakan semua dakwaan tidak terbukti.
Menyatakan bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX dilepaskan dari semua tuntutan (Ontslag van alle vervolging);
Menyatakan agar terdakwa XXXXXXXXXX segera dibebaskan dari tahanan.
Memulihkan hak terdakwa XXXXXXXXXX dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semual.
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut , Penuntut Umum menyampaikan repliknya tertanggal 16 Juni 2015 dan atas Replik tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan dupliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang , bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 jam 18.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2015 bertempat di salah satu kamar Hotel Sampurna di depan Taman Andhang Pangrenan turut Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 jam 09.00 WIB Terdakwa XXXXXXXXXX janjian melalui pesan singkat (SMS) dengan saksi korban VVVVVVVVVV (yang saat itu masih berumur empat belas tahun dua bulan) bertemu untuk pergi bersama, kemudian sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa menjemput saksi korban di jalan sebelah rel kereta api di Desa Kediri Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun dengan nomor Polisi R-2120-CH selanjutnya dengan berboncengan Terdakwa dan saksi korban menuju ke bengkel tempat saksi AAAAAAAAAA alias SAPROL (diajukan ke persidangan dalam berkas terpisah) bekerja di daerah Kedungwringin Kecamatan Patikraja.
Setelah dari bengkel tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban dan saksi AAAAAAAAAA pergi ke Lapanagan Rejasari menonton pertunjukan kuda lumping (ebeg) hingga sekitar jam 16.30 WIB, setelah pertunjukan selesai Terdakwa mengajak saksi korban berkeliling Purwokerto sedangkan saksi AAAAAAAAAA pulang ke rumahnya, pada saat Terdakwa dan saksi korban berboncengan sepeda motor berkeliling kota Purwokerto, Terdakwa mengajak saksi korban melakukan hubungan badan dengan mengatakan “Put, ke hotel yuh (dengan maksud mengajak berhubungan badan)” lalu saksi korban menjawab “Moh lah, aja siki, dina Kemis bae pas aku lagi prei (tidak mau, jangan sekarang, hari Kamis saja saat saya libur), lalu Terdakwa menjawab “Siki bae ngapa, ngesuk aku maring Jakarta (sekarang saja kenapa, besok saya akan ke Jakarta)” mendengar jawaban Terdakwa itu saksi korban hanya tersenyum.
Bahwa sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa dan saksi korban kemudian menemui saksi AAAAAAAAAA di rumahnya di Kedungwringin, setelah bertemu lalu Terdakwa bertanya kepada saksi AAAAAAAAAA hotel mana yang bisa digunakan untuk bersetubuh dan saksi AAAAAAAAAA memberitahukan Hotel Sampurna yang murah dan aman, selanjutnya mereka bertiga pergi ke Hotel Sampurna, Terdakwa berboncengan dengan saksi korban menggunakan sepeda motor Yamaha mio milik Terdakwa sedangkan AAAAAAAAAA mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor Polisi R-5330-G.
Sesampai di Hotel Sampurna kemudian Terdakwa memesan salah satu kamar untuk disewa short time, setelah masuk ke kamar kemudian Terdakwa bersama saksi korban dan saksi AAAAAAAAAA mengobrol beberapa saat hingga sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh dengan mengatakan “Ayuh gagian kawin (ayo cepat bersetubuh)” lalu saksi korban menjawab “Kamu dulu yang membuka celana” kemudian Terdakwa mengangkat baju saksi korban keatas dan diteruskan saksi korban melepas bajunya sendiri selanjutnya Terdakwa membuka kancing BH saksi korban lalu saksi korban melepas BH-nya sendiri setelah itu Terdakwa menciumi bibir saksi korban sambil taangan Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban hingga saksi korban telanjang bulat selanjutnya Terdalwa membuka celana panjang dan celana dalamnya hingga Terdakwa telanjang bulat dan saat itu alat kelamin Terdakwa sudah terlihat mengeras (tegang) lalu Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban beberapa saat kemudian Terdakwa merebahkan saksi korban diatas kasur, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban kemudian Terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sekitar 10 menit hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma di kasur.
Setelah itu Terdakwa pergi ke kamar mandi membersihkan diri dan pada saat keluar dari kamar mandi Terdakwa melihat saksi AAAAAAAAAA sedang menindih saksi korban lalu Terdakwa tiduran disamping saksi korban, setelah saksi AAAAAAAAAA selesai kemudian Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti saat persetubuhan yang pertama dan sekitar jam 20.30 WIB Terdakwa bersama saksi AAAAAAAAAA dan saksi korban cek out dari Hotel Sampurna. Karena bahan bakar sepeda motor yang dipakai Terdakwa tinggal sedikit kemudian Terdakwa meminta saksi AAAAAAAAAA untuk mengantar saksi korban pulang namun ternyata saksi AAAAAAAAAA tidak mengantar saksi korban pulang ke rumahnya namun saksi AAAAAAAAAA membawa saksi korban ke rumah neneknya saksi AAAAAAAAAA di Karangklesem, bahkan pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 jam 04.00 WIB saksi AAAAAAAAAA menemui saksi korban di rumah neneknya saksi AAAAAAAAAA kemudian berhubungan badan dengan saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban VVVVVVVVVV menderita luka sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor : 002/III/VER/RSIP /2015/R tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. FATIHA SRI U, dokter jaga pada RS Islam Purwokerto yang pada pemeriksaan umum antara lain menyebutkan pada genitalia bagian luar, bibir besar dan kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan, pada selaput dara posisi jam 6 searah jarum jam tampak robekan sampai dasar yang dalam kesimpulan disebutkan jejas-jejas tersebut di atas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2014.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 jam 18.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain antara dalam Bulan Februari tahun 2015 bertempat di dalam salah satu kamar Hotel Sampurna di depan Taman Andang Pangrenan turut Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 jam 09.00 WIB Terdakwa XXXXXXXXXX janjian melalui pesan singkat (SMS) dengan saksi korban VVVVVVVVVV (yang saat itu masih berumur empat belas tahun dua bulan) bertemu untuk pergi bersama, kemudian sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa menjemput saksi korban di jalan sebelah rel kereta api di Desa Kediri Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun dengan nomor Polisi R-2120-CH selanjutnya dengan berboncengan Terdakwa dan saksi korban menuju ke bengkel tempat saksi AAAAAAAAAA alias SAPROL (diajukan ke persidangan dalam berkas terpisah) bekerja di daerah Kedungwringin Kecamatan Patikraja.
Setelah dari bengkel tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan saksi korban dan saksi AAAAAAAAAA pergi ke Lapanagan Rejasari menonton pertunjukan kuda lumping (ebeg) hingga sekitar jam 16.30 WIB, setelah pertunjukan selesai Terdakwa mengajak saksi korban berkeliling Purwokerto sedangkan saksi AAAAAAAAAA pulang ke rumahnya, pada saat Terdakwa dan saksi korban berboncengan sepeda motor berkeliling kota Purwokerto, Terdakwa mengajak saksi korban melakukan hubungan badan dengan mengatakan “Put, ke hotel yuh (dengan maksud mengajak berhubungan badan)” lalu saksi korban menjawab “Moh lah, aja siki, dina Kemis bae pas aku lagi prei (tidak mau, jangan sekarang, hari Kamis saja saat saya libur), lalu Terdakwa menjawab “Siki bae ngapa, ngesuk aku maring Jakarta (sekarang saja kenapa, besok saya akan ke Jakarta)” mendengar jawaban Terdakwa itu saksi korban hanya tersenyum.
Bahwa sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa dan saksi korban kemudian menemui saksi AAAAAAAAAA di rumahnya di Kedungwringin, setelah bertemu lalu Terdakwa bertanya kepada saksi AAAAAAAAAA hotel mana yang bisa digunakan untuk bersetubuh dan saksi AAAAAAAAAA memberitahukan Hotel Sampurna yang murah dan aman, selanjutnya mereka bertiga pergi ke Hotel Sampurna, Terdakwa berboncengan dengan saksi korban menggunakan sepeda motor Yamaha mio milik Terdakwa sedangkan AAAAAAAAAA mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor Polisi R-5330-G.
Sesampai di Hotel Sampurna kemudian Terdakwa memesan salah satu kamar untuk disewa short time, setelah masuk ke kamar kemudian Terdakwa bersama saksi korban dan saksi AAAAAAAAAA mengobrol beberapa saat hingga sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa mengajak saksi korban bersetubuh dengan mengatakan “Ayuh gagian kawin (ayo cepat bersetubuh)” lalu saksi korban menjawab “Kamu dulu yang membuka celana” kemudian Terdakwa mengangkat baju saksi korban keatas dan diteruskan saksi korban melepas bajunya sendiri selanjutnya Terdakwa membuka kancing BH saksi korban lalu saksi korban melepas BH-nya sendiri setelah itu Terdakwa menciumi bibir saksi korban sambil taangan Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban hingga saksi korban telanjang bulat selanjutnya Terdalwa membuka celana panjang dan celana dalamnya hingga Terdakwa telanjang bulat dan saat itu alat kelamin Terdakwa sudah terlihat mengeras (tegang) lalu Terdakwa meremas-remas payudara saksi korban beberapa saat kemudian Terdakwa merebahkan saksi korban diatas kasur, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban kemudian Terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sekitar 10 menit hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma di kasur.
Setelah itu Terdakwa pergi ke kamar mandi membersihkan diri dan pada saat keluar dari kamar mandi Terdakwa melihat saksi AAAAAAAAAA sedang menindih saksi korban lalu Terdakwa tiduran disamping saksi korban, setelah saksi AAAAAAAAAA selesai kemudian Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya menyetubuhi saksi korban dengan cara yang sama seperti saat persetubuhan yang pertama dan sekitar jam 20.30 WIB Terdakwa bersama saksi AAAAAAAAAA dan saksi korban cek out dari Hotel Sampurna. Karena bahan bakar sepeda motor yang dipakai Terdakwa tinggal sedikit kemudian Terdakwa meminta saksi AAAAAAAAAA untuk mengantar saksi korban pulang namun ternyata saksi AAAAAAAAAA tidak mengantar saksi korban pulang ke rumahnya namun saksi AAAAAAAAAA membawa saksi korban ke rumah neneknya saksi AAAAAAAAAA di Karangklesem, bahkan pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 jam 04.00 WIB saksi AAAAAAAAAA menemui saksi korban di rumah neneknya saksi AAAAAAAAAA kemudian berhubungan badan dengan saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban VVVVVVVVVV menderita luka sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor : 002/III/ VER/ RSIP/2015 /R tanggal 03 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. FATIHA SRI U, dokter jaga pada RS Islam Purwokerto yang pada pemeriksaan umum antara lain menyebutkan pada genitalia bagian luar, bibir besar dan kecil kemaluan tampak berwarna kemerahan, pada selaput dara posisi jam 6 searah jarum jam tampak robekan sampai dasar yang dalam kesimpulan disebutkan jejas-jejas tersebut di atas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 jam 18.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain antara dalam Bulan Februari tahun 2015 bertempat di dalam salah satu kamar Hotel Sampurna di depan Taman Andang Pangrenan turut Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik didalam maupun di luar perkawinan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 jam 09.00 WIB Terdakwa XXXXXXXXXX janjian melalui pesan singkat (SMS) dengan saksi korban VVVVVVVVVV (yang saat itu masih berumur empat belas tahun dua bulan) bertemu untuk pergi bersama, kemudian sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa menjemput saksi korban di jalan sebelah rel kereta api di Desa Kediri Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun dengan nomor Polisi R-2120-CH selanjutnya tanpa meminta ijin kepada saksi Sutarno selaku orang tua saksi korban dengan berboncengan Terdakwa membawa saksi korban menuju ke bengkel tempat saksi AAAAAAAAAA alias SAPROL (diajukan ke persidangan dalam berkas terpisah) bekerja di daerah Kedungwringin Kecamatan Patikraja.
Setelah dari bengkel tersebut kemudian Terdakwa dan saksi AAAAAAAAAA membawa saksi korban pergi ke Lapanagan Rejasari menonton pertunjukan kuda lumping (ebeg) hingga sekitar jam 16.30 WIB, setelah pertunjukan selesai Terdakwa mengajak saksi korban berkeliling Purwokerto sedangkan saksi AAAAAAAAAA pulang ke rumahnya.
Bahwa sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa dan saksi korban kemudian menemui saksi AAAAAAAAAA di rumahnya di Kedungwringin, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi korban pergi ke Hotel Sampurna, Terdakwa berboncengan dengan saksi korban menggunakan sepeda motor Yamaha mio milik Terdakwa sedangkan AAAAAAAAAA mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor Polisi R-5330-G.
Sesampai di Hotel Sampurna kemudian Terdakwa memesan salah satu kamar untuk disewa short time, setelah masuk ke kamar kemudian Terdakwa bersama saksi korban dan saksi AAAAAAAAAA mengobrol hingga sekitar jam 20.30 WIB Terdakwa bersama saksi AAAAAAAAAA dan saksi korban cek out dari Hotel Sampurna. Karena bahan bakar sepeda motor yang dipakai Terdakwa tinggal sedikit kemudian Terdakwa meminta saksi AAAAAAAAAA untuk mengantar saksi korban pulang namun ternyata saksi AAAAAAAAAA tidak mengantar saksi korban pulang ke rumahnya namun saksi AAAAAAAAAA membawa saksi korban ke rumah neneknya saksi AAAAAAAAAA di Karangklesem.
Bahwa karena tidak pulang semalaman kemudian pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 saksi Sutarno selaku orang tua saksi korban mencari keberadaan saksi korban yang kemudian saksi korban ditemukan di rumahnya saksi AAAAAAAAAA di Kedungwringin oleh saksi Warsim.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang , bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1.Saksi : VVVVVVVVVV memberikan keterangan tanpa disumpah yang pada pokoknya:
- bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisi, keterangannya di Kepolisian semuanya sudah benar, dalam memberikan keterangan di Kepolsian merasa tidak pernah dipaksa maupun ditekan dan berita acaranya Saksi tanda tangani;
- bahwa saksi diajukan kepersidangan karena masalah pencabulan, saksi dicabuli oleh Terdakwa dan Saksi AAAAAAAAAA;
- bahwa pada hari Minggu , 15 Pebruari 2015 sekitar jam 09.00 WIB lewat SMS Saksi janjian ketemu dengan Terdakwa di pinggir jalan sebelah rel KA di Desa Kediri, Kec. Karanglewas, Kab. Banyumas, sekitar jam 14.00 WIB saksi dijemput Terdakwa yang mengendarai SPM Yamaha Mio warna merah.No. Pol. nya saksi tidak ingat , selanjutnya berboncengan dengan SPM Yamaha Mio tersebut pergi kebengkel tempatnya Sdr. AAAAAAAAAA dan mengajak nonton kuda lumping, Saksi berboncengan dengan Terdakwa dan Sdr. AAAAAAAAAA mengendarai SPM Yamaha Vega pergi bersama nonton ebeg ( Kuda Lumping) di lapangan Rejasari – Purwokerto, setelah acara kuda lumping selesai, Saksi diajak oleh Terdakwa nonton balapan Sepeda Motor kemudian sekitar jam 17.00 WIB diajak Terdakwa ke Hotel, awalnya Saksi tidak mau/menolak dan mengatakan nanti saja, karena Terdakwa selalu mengajak terus dan mendesak akhirnya Saksi mau diajak ke Hotel, selanjutnya Saksi, Terdakwa dan Sdr. AAAAAAAAAA menuju ke Hotel Sampurna di Jln. Gerilya No. 47 – Purwokerto, sampai di Hotel sekitar jam 17.30 WIB, setelah Terdakwa dan Sdr. AAAAAAAAAA pesan kamar dan Saksi dimintai uang Rp. 10.000,- untuk membayar sewa kamar Hotel, Saksi, Terdakwa dan Sdr. AAAAAAAAAA masuk kedalam kamar Hotel dan beristirahat sambil nonton TV.
- bahwa didalam kamar Hotel Sampurna sekitar jam 18.30 WIB Terdakwa mengajak Saksi “ ayuh gagian kawin “ ( ayo cepat bersetubuh) waktunya sudah mau habis dan menyuruh Saksi untuk membuka baju, awalnya Saksi tidak mau tapi karena didesak terus oleh Terdakwa akhirnya mau diajak bersetubuh dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka bajunya sampai telanjang dan selanjutnya Terdakwa membuka baju , celana dan BH yang Saksi kenakan dan Saksi sendiri yang membuka celana dalamnya karena disuruh Terdakwa.
- bahwa setelah Terdakwa dan Saksi dalam keadaan telanjang oleh Terdakwa Saksi direbahkan telentang dikasur kemudian ditindih oleh Terdakwa selanjutnya saksi diciumi bibir dan diremas-remas payudaranya, saksi tidak melawan, pasrah dan takut , setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan Saksi, naik turun kurang lebih 14 menit, kemudian spermanya Terdakwa dikeluarkan diluar diatas kasur.
- bahwa setelah Saksi dan Terdakwa bersetubuh dan masih dalam keadaan telanjang , tiduran untuk istirahat, setelah istirahat kira-kira selama 30 menit, Saksi dan Terdakwa bersetubuh lagi, awalnya Saksi tidak mau tetapi Terdakwa memaksa, Terdakwa langsung menindih Saksi kemudian memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi, Terdakwa melakukan gerakan naik turun lebih lama dari persetubuhan yang pertama, spermanya Terdakwa keluar diluar diatas kasur. setelah persetubuhan yang kedua tersebut selesai kemudian tiduran istirahat dalam keadaan telanjang sambil mengobrol, setelah istirahat, Terdakwa minta lagi bersetubuh, kemudian Saksi melakukan persetubuhan lagi dengan Terdakwa untuk yang ketiga kalinya dengan waktu yang cukup lama, persetubuhan yang ketiga spermanya Terdakwa tidak keluar.
- bahwa setelah melakukan persetubuhan yang ketiga kalinya dengan Terdakwa , Sdr. AAAAAAAAAA membuka bajunya sampai telanjang, kemudian menindih Saksi dan menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan Saksi yang dilakukan hanya beberapa menit saja, Sdr. AAAAAAAAAA tidak sampai mengeluarkan sperma.
- bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut Saksi, Terdakwa dan Sdr. AAAAAAAAAA bersih-bersih dikamar mandi, setelah berpakaian sekitar jam 20.00 WIB cek out dari Hotel, oleh karena SPMnya Terdakwa bensinnya tinggal sedikit , Terdakwa menyuruh Sdr. AAAAAAAAAA mengantarkan Saksi pulang dan Terdakwa langsung pulang kerumahnya.
- bahwa Saksi tidak diantar pulang, oleh Sdr. AAAAAAAAAA Saksi diajak kerumah Neneknya di Kelurahan Karangklesem menginap semalam, dirumah Neneknya AAAAAAAAAA tersebut saksi disetubuhi sekali oleh Sdr. AAAAAAAAAA, selanjutnya sekitar jam 14.00 WIB oleh Terdakwa diajak kerumahnya di desa Kedungwringin Patikraja- Banyumas dan sekitar jam 17.30 WIB Saksi dijemput oleh Pamannya yang bernama Warsim dari rumahnya Sdr. AAAAAAAAAA dan diantar pulang kerumah.
- bahwa setibanya dirumah Saksi menangis dan jatuh pingsan, setelah siuman menceriterakan kepada orang tuanya bahwa Saksi telah disetubuhi oleh Sdr. AAAAAAAAAA.
- bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan Terdakwa karena suka dengan Terdakwa.
- bahwa saksi berumur 14 tahun diajak pergi oleh Terdakwa tanpa seijin orang tuanya;
- bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang bersangkutan;
2.Saksi : SUTARNO Bin KARYONO
- bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisi, keterangannya di Kepolisian semuanya sudah benar, dalam memberikan keterangan di Kepolsian merasa tidak pernah dipaksa maupun ditekan dan berita acaranya Saksi tanda tangani;
- bahwa diajukan kepersidangan sebagai Saksi karena permasalahan anaknya yang bernama VVVVVVVVVV, usianya 14 tahun lebih telah disetubuhi oleh Terdakwa dan Sdr. AAAAAAAAAA.
- bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2015 sekitar jam 13.30 WIB anaknya ( VVVVVVVVVV) pergi sendirian dengan mengendarai SPM Yamaha Mio dan sampai malam anaknya tersebut tidak pulang kerumah, dengan mengendarai SPM motor mencari muter-muter sampai ke sekolahannya dan menanyakan ke Gurunya perihal keberadaan VVVVVVVVVV dan Gurunya mengatakan VVVVVVVVVV tidak ada di Sekolahan dan Saksi menelpon adiknya ( Warsim) untuk mencarikan Saksi VVVVVVVVVV , kemudian pada hari Senin tanggal 16 Pebruari 2015 sekitar jam 18.00 WIB VVVVVVVVVV sudah berada dirumah, kata keluarga VVVVVVVVVV pulang dijemput oleh Pamannya ( adik Saksi) yang bernama Warsim dari rumahnya Sdr. AAAAAAAAAA di desa Kedungwringin Patikraja- Banyumas;
- bahwa pada waktu pulang kerumah kondisi VVVVVVVVVV kurang sehat dan kebetulan ada Polisi yang datang kerumah, selanjutnya VVVVVVVVVV dibawa ke dokter, sepulangnya dari dokter, VVVVVVVVVV langsung menangis dan minta nikah dengan Terdakwa.
- bahwa setelah ditanyakan, VVVVVVVVVV menceriterakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Terdakwa, keesokan harinya Saksi pergi kerumahnya Terdakwa di Desa Mandirancan, Kec. Kebasen, Kabupaten Banyumas ketemu dengan orang tuanya Terdakwa, sedangkan Terdakwa sudah pergi bekerja ke Jakarta, dengan orang tuanya Terdakwa Saksi menceriterakan bahwa anak Saksi ( VVVVVVVVVV) tersebut telah disetubuhi oleh Terdakwa, beberapa hari kemudian orang tua Terdakwa dan Terdakwa datang kerumah Saksi dan menceriterakan bahwa yang menyetubuhi anak Saksi )Saksi VVVVVVVVVV) tersebut bukan hanya Terdakwa saja tetapi Sdr. AAAAAAAAAA juga ikut menyetubuhi Saksi VVVVVVVVVV , karena merasa sakit hati anaknya disetubuhi 0leh 2 orang, kemudian Saksi melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi. Terdakwa dan Sdr. AAAAAAAAAA membawa pergi anaknya tersebut, tanpa seijin saksi selaku orng tuanya;
bahwa Saksi VVVVVVVVVV tersebut rajin sholat dan dirumah perilakunya baik.
- bahwa anaknya (Saksi VVVVVVVVVV ) tidak jadi menikah dengan Terdakwa karena merasa sakit hati anaknya tersebut telah disetubuhi oleh Terdakwa dan Sdr. AAAAAAAAAA, oleh karenanya melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi untuk diproses secara hukum.
- bahwa Orang tuanya Terdakwa yang datang kerumah Saksi untuk meminta maaf dan tidak memberikan tali asih;
- bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang bersangkutan;
3.Saksi : WARSIM Bin KARYONO
bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisi, keterangannya di Kepolisian semuanya sudah benar, dalam memberikan keterangan di Kepolsian merasa tidak pernah dipaksa maupun ditekan dan berita acaranya Saksi tanda tangani;
bahwa mendapat telpon dari Kakaknya yang bernama saksi Sutarno yang mengatakan bahwa anaknya yang bernama VVVVVVVVVV sudah 2 hari tidak pulang kerumah, kemudian Saksi mencari dan menanyakan kepada tetangganya yang bernama Sdr. Anto dan menanyakan “ siapa yang sering bermain atau dekat dengan VVVVVVVVVV “ Sdr. Anto mengatakan bahwa yang dekat dengan VVVVVVVVVV adalah Sdr. AAAAAAAAAA, Saksi langsung pergi kerumahnya Sdr. AAAAAAAAAA dan ternyata benar VVVVVVVVVV ada dirumahnya Sdr. AAAAAAAAAA, selanjutnya oleh Saksi VVVVVVVVVV diajak pulang tetapi tidak mau.
bahwa selanjutnya mengajak Sdr. AAAAAAAAAA kerumah Saksi dan menanyakan segala sesuatunya tentang VVVVVVVVVV yang tidak pulang selama 2 hari, awalnya Sdr. AAAAAAAAAA tidak mengaku dan mengatakan bahwa awalnya yang menjemput dan mengajak VVVVVVVVVV pergi adalah Terdakwa, setelah didesak terus akhirnya Sdr. AAAAAAAAAA mengakui bahwa bersama dengan Terdakwa telah menyetubuhi VVVVVVVVVV di Hotel Sampurna – Purwokerto, setelah itu dengan dipaksa VVVVVVVVVV di ajak pulang kerumah dan selanjutnya VVVVVVVVVV di serahkan kepada orang tuanya.
bahwa setelah Saksi VVVVVVVVVV menceriterakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Terdakwa dan Saksi AAAAAAAAAA, selanjutnya Saksi Sutarno melapaorkan kejadian perkara ini ke Kantor Polisi.
bahwa Saksi kenal dengan barang bukti pakain yang dikenakan oleh Saksi VVVVVVVVVV.
4.Saksi : IRJAN Bin SUJADI
- bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisi, keterangannya di Kepolisian semuanya sudah benar, dalam memberikan keterangan di Kepolsian merasa tidak pernah dipaksa maupun ditekan dan berita acaranya Saksi tanda tangani;
bahwa pada hari Minggu , tanggal 15 Pebruari 2015 sekitar jam 17.30 WIB ada 2 orang laki-laki dan seorang perempuan cek ini dan pesan kamar Hotel Melati Sampurna Jl. Gerilya Timur No. 47 Purwokerto.
bahwa 2 orang laki-laki yang pesan kamar tersebut adalah Terdakwa dan temannya dan mengenai perempuannya Saksi tidak begitu paham karena masih mengenakan helm dan jaraknya dengan Saksi pada waktu itu cukup jauh.
bahwa sewa kamarnya sebesar Rp. 50.000,-, sudah dibayar, ang membayar uang sewa kamarnya adalah Terdakwa dan temannya, setelah membayar uang sewa mereka bertiga langsung masuk kedalam kamar Hotel.
- bahwa pada waktu datang ke Hotel Sampurna, ketiga orang tersebut mengendarai SPM Yamaha Mio warna merah dan SPM Yamaha Vega warna hitam.
- bahwa Saksi melihat pada waktu ketiga orang tersebut masuk kedalam kamar Hotel.
- pada waktu masuk kedalam kamar Hotel, yang perempuan dibawa masuk kedalam kamar Hotel tidak dipaksa , bertiga langsung masuk kedalam kamar Hotel.
- bahwa berapa lama mereka bertiga berada didalam kamar Hotel perihal tersebut Saksi tidak tahu, karena begitu mereka bertiga masuk kedalam kamar Hotel aplusan dan Saksi langsung pulang kerumah.
- bahwa Saksi diberitahu oleh Polisi, bahwa yang perempuan telah disetubuhi oleh Terdakwa dan temannya Terdakwa.
- bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang bersangkutan;
5.Saksi :AAAAAAAAAA
- bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisi, keterangannya di Kepolisian semuanya sudah benar, dalam memberikan keterangan di Kepolsian merasa tidak pernah dipaksa maupun ditekan dan berita acaranya Saksi tanda tangani;
- bahwa Saksi kenal dengan Saksi VVVVVVVVVV sejak tahun 2012 ketika pulang bekerja dari Jakarta dan ketika akan kembali lagi ke Jakarta Saksi VVVVVVVVVV minta nomor HPnya dan sejak saat itu Saksi berpacaran dengan Saksi VVVVVVVVVV.
- bahwa selama pacaran dengan Saksi VVVVVVVVVV hanya jalan-jalan diantaranya ke Bendungan Gerak Serayu, setelah berpacaran 5 bulan putus
- bahwa awalnya Terdakwa berkenalan dengan Saksi VVVVVVVVVV ketika Terdakwa berada di bengkel, Saksi VVVVVVVVVV lewat dan Terdakwa minta kepada Saksi Nomor HP nya Saksi VVVVVVVVVV, selanjutnya bagaimana bisa Terdakwa berhubungan dengan Saksi VVVVVVVVVV perihal tersebut Saksi tidak tahu.
bahwa mengenai umurnya Saksi VVVVVVVVVV Saksi tidak tahu, kalau menurut Saksi, Saksi VVVVVVVVVV sudah dewasa.
bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar jam 12.00 WIB ketika sedang duduk-duduk bersama-sama dengan Terdakwa dan teman-teman, sekitar jam 12.30 WIB Terdakwa keluar katanya mau menjemput Saksi VVVVVVVVVV, dengan mengendarai SPM Yamaha Mio warna merah Terdakwa menjemput Saksi VVVVVVVVVV .
- bahwa sekitar jam 13.30 WIB Terdakwa berboncengan dengan Saksi VVVVVVVVVV datang ke bengkel, selanjutnya Saksi mengendarai SPM Yamaha Vega dan Terdakwa berboncengan dengan Saksi VVVVVVVVVV dan bersama dengan teman-teman lainnya nonton pertunjukan Kuda Lumping di lapangan Rejasari sampai selesai sekitar jam 16.30 WIB dan Saksi langsung pulang kerumah, sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi VVVVVVVVVV datang kerumah dan minta diantar ke Hotel terdekat dan murah, selanjutnya Saksi mengantarkan Terdakwa dan Saksi VVVVVVVVVV ke Hotel Sampurna – Purwokerto, sampai di Hotel sekitar jam 18.30 WIB langsung cek in dan pesan kamar dan membayar sewanya sebesar Rp. 50.000,-, setelah itu Saksi mau pulang tapi oleh Terdakwa dan Saksi VVVVVVVVVV Saksi tidak boleh pulang dulu, kemudian bertiga masuk kedalam kamar Hotel, didalam kamar Hotel bertiga tiduran dalam satu ranjang sambil nonton TV.
- bahwa yang pesan kamar Hotelnya adalah Saksi dan Terdakwa, uang yang dipergunakan untuk membayar sewa kamar Hotel uangnya Terdakwa Rp. 40.000,- karena kurang minta kepada Saksi VVVVVVVVVV sebesar Rp. 10.000,-.
- bahwa selama berada dalam kamar Hotel Terdakwa menyuruh Saksi VVVVVVVVVV membuka bajunya, tetapi yang bersangkutan tidak mau dan mengakatakan “ kamu dulu yang buka baju “ selanjutnya Terdakwa membuka bajunya sampai telanjang dan menyuruh Saksi supaya menghadap ketembok dan Saksi juga melihat Saksi VVVVVVVVVV membuka baju dan celana panjang yang dikenakan sampai telanjang.
- bahwa Saksi menghadap ketembok dengan posisi berbaring miring dan masih berada disatu tempat tidur .
- bahwa Saksi tidak melihat apa yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi VVVVVVVVVV , tetapi Saksi merasakan tempat tidurnya bergoyang-gayang dan pada waktu itu Saksi mau pulang tapi tidak diperbolehkan oleh Terdakwa.
- bahwa 3(Tiga )kali Terdakwa menyetubuhi Saksi VVVVVVVVVV.
- bahwa setelah Terdakwa 3(Tiga )kali menyetubuhi Saksi VVVVVVVVVV, Saksi terangsang kemudian membuka baju dan celana yang dikenakan sampai telanjang kemudian Saksi VVVVVVVVVV Saksi tindih, diciumi bibir dan meraba-raba payudaranya, ketika mau Saksi setubuhi Saksi VVVVVVVVVV mengatakan “ tidak mau Prol sakit dan Saksi tidak jadi menyetubuhi Saksi VVVVVVVVVV, kemudian bertiga bersih-bersih, setelah itu berpakaian dan cek out dari Hotel sekitar jam 22.00 WIB, oleh Terdakwa Saksi disuruh mengantar Saksi VVVVVVVVVV pulang.
- babhwa oleh karena pada waktu itu grimis Saksi VVVVVVVVVV di ajak kerumahnya Veri di Karangklesem, sesampainya dirumahnya Veri mengobrol setelah itu Saksi mengajak pulang Saksi VVVVVVVVVV tidak mau karena takut dengan orang tuanya, selanjutnya Saksi VVVVVVVVVV Saksi suruh tidur di kamar , dikamar tidur Saksi ditarik dan disuruh tidur bareng, karena terangsang Saksi membuka baju dan celana panjang yang dikenakan sampai telanjang , demikian juga dengan Saksi VVVVVVVVVV, Saksi ciumi bibir dan meraba-raba payudaranya, Saksi VVVVVVVVVV mengatakan payudaranya kecil minta dibesarin ,setelah itu Saksi VVVVVVVVVV disetubuhi selama kurang lebih 3 menit sampai keluar sperma dan di keluarkan diluar diatas kasur, setelah bersetubuh tidur dan sekitar jam 5.30 WIB dibangunkan oleh Sdr. Veri, siang harinya Saksi VVVVVVVVVV Saksi ajak kerumahnya di Desa Kedungwringin, sekitar jam l6.30 WIB Pamannya Saksi VVVVVVVVVV yang bernama Warsim datang kerumah Saksi dan menanyakan “ Prol tahu VVVVVVVVVV “ , selanjutnya oleh Saksi Wasrsim, Saksi VVVVVVVVVV diajak pulang, setelah itu Saksi ditangkap Polisi.
- bahwa Saksi ditangkap Polisi karena telah menyetubuhi Saksi VVVVVVVVVV.
- bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang bersangkutan;
Menimbang , bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
- bahwa dalam perkara ini pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisi, keterangannya di Kepolisian semuanya sudah benar, dalam memberikan keterangan di Kepolsian merasa tidak pernah dipaksa maupun ditekan dan berita acaranya di tanda tangani;
- bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena telah 3(tiga) menyetubuhi Saksi VVVVVVVVVV di Hotel Sampurna Purwokerto,
- bahwa Terdakwa mengenal Saksi VVVVVVVVVV sekitar 1 minggu dan pacarannya baru 2 hari, mengenal Saksi VVVVVVVVVV melalui Saksi AAAAAAAAAA setelah Terdakwa meminta Nomor HP nya Saksi VVVVVVVVVV dari Saksi AAAAAAAAAA.
- bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2015 sekitar jam 13.30 WIB, Saksi VVVVVVVVVV SMS kepada Terdakwa janjian ketemu dan minta dijemput di pinggir jalan sebelah Rel Kereta Api Desa Kediri, Kec. Karanglewas, Kabupaten Banyumas, kemudian Terdakwa menjemput Saksi VVVVVVVVVV ditempat tersebut dengan mengendarai SPM Yamaha Mio warna merah.
- bahwa setelah menjemput Saksi VVVVVVVVVV, kemudian oleh Terdakwa diajak pergi ke bengkel menjemput Saksi AAAAAAAAAA, selanjutnya berboncengan dengan Saksi VVVVVVVVVV mengendarai SPM Yamaha Mio warna merah dan Saksi AAAAAAAAAA sendirian mengendarai SPM Yamaha Vega pergi kelapangan Desa Rejasari untuk menonton Kuda Lumping sampai jam 16.30 WIB, selesai nonton Kuda Lumping Saksi VVVVVVVVVV jalan-jalan keliling Purwokerto, sedangkan Saksi AAAAAAAAAA langsung pulang, diperjalanan Terdakwa mengajak Saksi VVVVVVVVVV untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ Put, ke Hotel yuh” Saksi VVVVVVVVVV menjawab “ mohlah, aja siki, dina kamis bae pas aku lagi prei “ ( tidak mau, jangan sekarang, hari Kamis saja saat libur” dan saya mengatakan “ siki bae ngapa, ngesuk aku maring Jakarta” (sekarang saja, besok saya akan ke Jakarta) kemudian Terdakwa dan Saksi VVVVVVVVVV pergi kerumahnya Saksi AAAAAAAAAA di Desa Kedungwringin untuk istrihat dan menanyakan kepada Saksi AAAAAAAAAA Hotel mana yang bisa untuk melakukan persetubuhan, Saksi AAAAAAAAAA memberitahukan bahwa Hotel Sampurna – Purwokerto murah dan aman, selanjutnya dengan diantar Saksi AAAAAAAAAA, Terdakwa dan Saksi VVVVVVVVVV menuju ke Hotel tersebut, sesampainya di Hotel langsung cek in dan membayar uang sewa sebesar Rp. 50.000,- , kemudian bertiga masuk ke Kamar Hotel, didalam kamar Hotel duduk-duduk sambil mengobrol, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi VVVVVVVVVV untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ yuh cepetan “,Saksi VVVVVVVVVV menjawab “ kamu dulu yang membuka celana “ , kemudian Terdakwa membuka baju dan celana sampai telanjang bulat dan Saksi VVVVVVVVVV membuka sendiri baju dan celananya sampai telanjang bulat, selanjutnya menciumi bibir dan meraba-raba payudaranya kemudian Terdakwa menindih dan memasukkan kemaluannya ke kemaluannya Saksi VVVVVVVVVV , melakukan gerakan naik turun kira-kira selama 10 menit dan mengeluarkan sperma diluar diatas kasur.
- bahwa 3 Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi VVVVVVVVVV, yang ketiganya tidak sampai mengeluarkan sperma.
- bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan sekitar jam 20.30 WIB cek in dari Hotel dan oleh karena bensin SPM nya tinggal sedikit dan takut tidak sampai selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi AAAAAAAAAA untuk mengantarkan Saksi VVVVVVVVVV pulang dan kemudian pada tanggal 19 Pebruari 2015 Terdakwa ditangkap Polisi;
- bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan saksi a de charge meringankan bernama Tardi yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
- bahwa Terdakwa adalah anak kandungnya, Terdakwa diajukan kepersidangan karena telah menyetubuhi Saksi VVVVVVVVVV.
- bahwa Bapaknya Saksi VVVVVVVVVV (Sutarno) pernah datang kerumah Saksi dan menceriterakan bahwa anaknya (Saksi VVVVVVVVVV) telah disetubuhi oleh anak Saksi (Terdakwa) dan sebagai orang tuanya Terdakwa Saksi ikut bertanggung jawab atas perbuatan Terdakwatersebut, oleh karena Terdakwa pada waktu itu sudah bekerja di Jakarta, maka Saksi menelpon anaknya (Terdakwa) agar segera pulang karena ada masalah yang harus diselesaikan, setibanya dirumah dan setelah Saksi tanyakan perihal hubungannya dengan Saksi VVVVVVVVVV, Terdakwa mengakui telah menyetubuhi Saksi VVVVVVVVVV di Hotel Sampurna – Purwokerto , dan Terdakwa juga menceriterakan bahwa bukan dirinya saja yang menyetubuhi Saksi VVVVVVVVVV, tetapi Saksi AAAAAAAAAA juga ikut menyetubuhi Saksi VVVVVVVVVV.
- bahwa sekitar jam 18.30 WIB bersama-sama dengan Ketua RT dan Perangkat Kelurahan Desa Mandarancan datang kerumah orang tuanya Saksi VVVVVVVVVV dengan maksud melamar Saksi VVVVVVVVVV untuk dinikahkan dengan anaknya (Terdakwa) akan tetapi Saksi Sutarno ( Bapaknya Saksi VVVVVVVVVV) kelihatan marah karena Saksi menceriterakan bahwa yang menyetubuhi Saksi VVVVVVVVVV bukan Terdakwa saja tetapi Saksi AAAAAAAAAA juga ikut menyetubuhi.
- bahwa Terdakwa dan Saksi VVVVVVVVVV tidak jadi menikahnya , Saksi Sutarno marah karena anaknya telah disetubuhi oleh 2(dua) orang dan berniat melaporkan kejadian ini ke Kantor Polisi.
- bahwa sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum dan dilingkungan perilaku Terdakwa baik.
- bahwa Saksi tidak memberikan uang santunan/tali asih kepada orang tuanya Saksi VVVVVVVVVV.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Purwokerto Nomor 002/III/VER/RSIP/2015/R tertanggal 03 Maret 2015 atas nama : VVVVVVVVVV yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fatiha Sri U, : pada pemeriksaan didapati :
Pada Genitika bagian luar, bibir besar dan kecil kemaluan tampak berwarna merah.
Pada selaput dara posisi jam 6 searah jarum jam tampak robekan.
Sampai dasar, tidak dikelilingi memar atau resapan darah.
Kesimpulan : Jejas-jejas tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1(satu) potong celana jeans warna biru dongker.
1(satu) potong kaos lengan pendek warna putih.
1(satu) potong tangtop motif lurik hitam putih.
1(satu) potong celana dalam warna putih lurik orange.
1(satu) potong BH warna orenge totol-totol hitam.
1(satu) unit SPM Yamaha MIO warna merah marun Th. 2011 dengan Nopol. R. 2120 CH Noka: MH328D40CBJ149224 Nosin 28D-3149100 STNK an. Asti Atwina Maulika Jl. Kenanga RT. 01/02 Mersi Purwokerto Timur, Kec. Purwokerto Timur Bms berikut STNK dan kunci Kontak.
1(satu) unit SPM Yamaha Vega R warna merah marun Th. 2013 No. Pol. R. 5330 G, Noka MH335D40CBJ046806, Nosin 35D-046841 STNK an. Dasukir Desa Kedungwringin RT. 04/03 Kec. Patikraja, Kab. Banyumas, berikut STNK dan kunci kontak.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan baik saksi-saksi maupun Terdakwa telah membenarkan adanya barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa mengenal Saksi VVVVVVVVVV sekitar 1 minggu dan pacarannya baru 2 hari, mengenal Saksi VVVVVVVVVV melalui Saksi AAAAAAAAAA setelah Terdakwa meminta Nomor HP nya Saksi VVVVVVVVVV dari Saksi AAAAAAAAAA.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2015 sekitar jam 13.30 WIB, Saksi VVVVVVVVVV SMS kepada Terdakwa janjian ketemu dan minta dijemput di pinggir jalan sebelah Rel Kereta Api Desa Kediri, Kec. Karanglewas, Kabupaten Banyumas,
- Bahwa kemudian Terdakwa menjemput Saksi VVVVVVVVVV ditempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol. R. 2120 CH, setelah menjemput Saksi VVVVVVVVVV, kemudian oleh Terdakwa diajak pergi ke bengkel menjemput Saksi AAAAAAAAAA, selanjutnya berboncengan dengan Saksi VVVVVVVVVV mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol. R. 2120 CH dan Saksi AAAAAAAAAA sendirian mengendarai sepeda motor Yamaha Vega pergi kelapangan Desa Rejasari untuk menonton Kuda Lumping sampai jam 16.30 WIB;
- Bahwa selesai nonton Kuda Lumping Saksi VVVVVVVVVV oleh Terdakwa diajak jalan-jalan keliling Purwokerto, sedangkan Saksi AAAAAAAAAA langsung pulang, diperjalanan Terdakwa mengajak Saksi VVVVVVVVVV untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ Put, ke Hotel yuh” Saksi VVVVVVVVVV menjawab “ mohlah, aja siki, dina kamis bae pas aku lagi prei “ ( tidak mau, jangan sekarang, hari Kamis saja saat libur” dan saya mengatakan “ siki bae ngapa, ngesuk aku maring Jakarta” (sekarang saja, besok saya akan ke Jakarta) kemudian Terdakwa dan Saksi VVVVVVVVVV pergi kerumahnya Saksi AAAAAAAAAA di Desa Kedungwringin untuk istrihat dan menanyakan kepada Saksi AAAAAAAAAA Hotel mana yang bisa untuk melakukan persetubuhan, Saksi AAAAAAAAAA memberitahukan bahwa Hotel Sampurna – Purwokerto murah dan aman;
- Bahwa selanjutnya dengan diantar Saksi AAAAAAAAAA, Terdakwa dan Saksi VVVVVVVVVV menuju ke Hotel tersebut, sesampainya di Hotel langsung cek in dan membayar uang sewa sebesar Rp. 50.000,- , kemudian bertiga masuk ke Kamar Hotel, didalam kamar Hotel duduk-duduk sambil mengobrol, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi VVVVVVVVVV untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ yuh cepetan “,Saksi VVVVVVVVVV menjawab “ kamu dulu yang membuka celana “ , kemudian Terdakwa membuka baju dan celana sampai telanjang bulat dan Saksi VVVVVVVVVV membuka sendiri baju dan celananya sampai telanjang bulat, selanjutnya menciumi bibir dan meraba-raba payudaranya kemudian Terdakwa menindih dan memasukkan kemaluannya ke kemaluannya Saksi VVVVVVVVVV , melakukan gerakan naik turun kira-kira selama 10 menit dan mengeluarkan sperma diluar diatas kasur.
- Bahwa setelah Saksi dan Terdakwa bersetubuh dan masih dalam keadaan telanjang , tiduran untuk istirahat, setelah istirahat kira-kira selama 30 menit, Saksi dan Terdakwa bersetubuh lagi, awalnya Saksi tidak mau tetapi Terdakwa memaksa, Terdakwa langsung menindih Saksi kemudian memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi, Terdakwa melakukan gerakan naik turun lebih lama dari persetubuhan yang pertama, spermanya Terdakwa keluar diluar diatas kasur. setelah persetubuhan yang kedua tersebut selesai kemudian tiduran istirahat dalam keadaan telanjang sambil mengobrol, setelah istirahat, Terdakwa minta lagi bersetubuh, kemudian Saksi melakukan persetubuhan lagi dengan Terdakwa untuk yang ketiga kalinya dengan waktu yang cukup lama, persetubuhan yang ketiga spermanya Terdakwa tidak keluar.
- Bahwa setelah melakukan persetubuhan yang ketiga kalinya dengan Terdakwa , Saksi AAAAAAAAAA membuka bajunya sampai telanjang, kemudian menindih Saksi VVVVVVVVVV dan menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan Saksi VVVVVVVVVV yang dilakukan hanya beberapa menit saja, Saksi AAAAAAAAAA tidak sampai mengeluarkan sperma.
- Bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut Saksi VVVVVVVVVV, Terdakwa dan Saksi AAAAAAAAAA bersih-bersih dikamar mandi, setelah berpakaian sekitar jam 20.00 WIB cek out dari Hotel, oleh karena SPMnya Terdakwa bensinnya tinggal sedikit , Terdakwa menyuruh Saksi AAAAAAAAAA mengantarkan Saksi pulang dan Terdakwa langsung pulang kerumahnya dan atas perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa ditangkap Polisi pada tanggal 19 Pebruari 2015.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Purwokerto Nomor 002/III/VER/RSIP/2015/R tertanggal 03 Maret 2015 atas nama : VVVVVVVVVV yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fatiha Sri U, : pada pemeriksaan didapati :
Pada Genitika bagian luar, bibir besar dan kecil kemaluan tampak berwarna merah.
Pada selaput dara posisi jam 6 searah jarum jam tampak robekan.
Sampai dasar, tidak dikelilingi memar atau resapan darah.
Kesimpulan : Jejas-jejas tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan , Catatan Sipil, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas Nomor : 7442/TP//2002 tertanggal 04 September 2002 atas nama VVVVVVVVVV , diketahui VVVVVVVVVV ( Saksi korban) berumur 14 tahun , belum menikah dan masih sekolah Kelas VII SMP Muhamadiyah 2 Karanglewas ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan tersebut selanjutnya dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dapat dipersalahkan apabila semua unsur dalam tindak pidana yang didakwakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif;
Kesatu : melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua : melanggar pasal 287 ayat (1) KUHP ;
Atau
Ketiga : melanggar pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersusun secara alternatif maka Majelis akan memilih dakwaan mana yang lebih tepat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa memperhatikan dakwaan dan surat tuntutan Penuntut Umum dihubungkan dengan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan maka dakwaan Ketiga lebih tepat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, oleh karena itu Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mempunyai unsur-unsur :
1. Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
ad.1. Unsur : Setiap orang ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak mendifinisikan secara jelas yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ namun beberapa Undang-undang mendifiniskan “ Setiap Orang “ adalah orang perseorangan ;
Menimbang, bahwa unsur “ Setiap Orang “ dalam perkara ini ditujukan kepada orang perseorangan dan di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana bernama : XXXXXXXXXX dan ternyata Terdakwa mengakui identitas yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan para saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut , telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan kemuka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang ( Error in persona) ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis, selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik , sehingga dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kreteria sebagai subyek hukum sehingga mampu untuk mendukung setiap hak dan kewajibannya oleh karena itu Terdakwa dipandang mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, dengan demikian unsur “ Setiap Orang “ telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
ad. 2.Unsur : Dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana bila salah satu perbuatan tersebut telah terbukti memenuhi salah satu unsure maka unsur ini dianggap telah terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu perbuatan yang sedemikian liciknya sehingga seseorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Sedangkan yang dimaksud dengan rangkaian kata bohong bahwa perbuatannya tersebut harus dipakai kata kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga keseluruhan merupakan cerita sesuatu yang seakan akan benar.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh terhadap seseorang, sehingga orang tersebut menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkaranya yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian.
Menimbang, bahwa yang dimaksud membujuk sama halnya dengan merayu yaitu menyenangkan hati, menyedapkan hati, baik dengan kata-kata maupun gerakan tubuh sehingga orang tersebut mau menuruti keingannya dan sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 pada angka 7 disebutkan bahwa perbuatan yang sifatnya membangkitkan gairah seksual bagi korban dapat diartikan pula sebagai bentuk upaya membujuk; Menimbang . bahwa menurut hukum, baru dapat dikatakan “ persetubuhan “ apabila alat kelamin pria telah masuk kedalam lubang alat kelamin perempuan sedemikian rupa, sehingga akhirnya mengeluarkan air mani/sperma;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak menurut ketentuan UU Nomor : 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 1 angka 1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih didalam kandungan, yang dalam perkara ini adalah korban VVVVVVVVVV dan berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran no:7442/TP/2002 atas nama VVVVVVVVVV maupun keterangan saksi Sutarno Bin Karyono (orang tua VVVVVVVVVV) dapat diketahui bahwa VVVVVVVVVV lahir di Banyumas tanggal 03 desember 2000, sehingga dengan demikian masih berumur 15 tahun pada saat tindak pidana ini terjadi dan masuk dalam kategori anak sebagaimana yang dimaksud oleh Undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa dan hasil visum et repertum serta adanya barang bukti terungkap fakta bahwa awalnya Terdakwa mengenal Saksi VVVVVVVVVV sekitar 1 minggu dan pacarannya baru 2 hari, mengenal Saksi VVVVVVVVVV melalui Saksi AAAAAAAAAA setelah Terdakwa meminta Nomor HP nya Saksi VVVVVVVVVV dari Saksi AAAAAAAAAA. Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Pebruari 2015 sekitar jam 13.30 WIB, Saksi VVVVVVVVVV SMS kepada Terdakwa janjian ketemu dan minta dijemput di pinggir jalan sebelah Rel Kereta Api Desa Kediri, Kec. Karanglewas, Kabupaten Banyumas, kemudian Terdakwa menjemput Saksi VVVVVVVVVV ditempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol. R. 2120 CH, setelah menjemput Saksi VVVVVVVVVV, kemudian oleh Terdakwa diajak pergi ke bengkel menjemput Saksi AAAAAAAAAA, selanjutnya berboncengan dengan Saksi VVVVVVVVVV mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol. R. 2120 CH dan Saksi AAAAAAAAAA sendirian mengendarai SPM Yamaha Vega pergi kelapangan Desa Rejasari untuk menonton Kuda Lumping sampai jam 16.30 WIB, selesai nonton Kuda Lumping Saksi VVVVVVVVVV oleh Terdakwa diajak jalan-jalan keliling Purwokerto, sedangkan Saksi AAAAAAAAAA langsung pulang, diperjalanan Terdakwa mengajak Saksi VVVVVVVVVV untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ Put, ke Hotel yuh” Saksi VVVVVVVVVV menjawab “ mohlah, aja siki, dina kamis bae pas aku lagi prei “ ( tidak mau, jangan sekarang, hari Kamis saja saat libur” dan saya mengatakan “ siki bae ngapa, ngesuk aku maring Jakarta” (sekarang saja, besok saya akan ke Jakarta) kemudian Terdakwa dan Saksi VVVVVVVVVV pergi kerumahnya Saksi AAAAAAAAAA di Desa Kedungwringin untuk istrihat dan menanyakan kepada Saksi AAAAAAAAAA Hotel mana yang bisa untuk melakukan persetubuhan, Saksi AAAAAAAAAA memberitahukan bahwa Hotel Sampurna – Purwokerto murah dan aman, selanjutnya dengan diantar Saksi AAAAAAAAAA, Terdakwa dan Saksi VVVVVVVVVV menuju ke Hotel tersebut, sesampainya di Hotel langsung cek in dan membayar uang sewa sebesar Rp. 50.000,- , kemudian bertiga masuk ke Kamar Hotel, didalam kamar Hotel duduk-duduk sambil mengobrol, setelah itu Terdakwa mengajak Saksi VVVVVVVVVV untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ yuh cepetan “,Saksi VVVVVVVVVV menjawab “ kamu dulu yang membuka celana “ , kemudian Terdakwa membuka baju dan celana sampai telanjang bulat dan Saksi VVVVVVVVVV membuka sendiri baju dan celananya sampai telanjang bulat, selanjutnya menciumi bibir dan meraba-raba payudaranya kemudian Terdakwa menindih dan memasukkan kemaluannya ke kemaluannya Saksi VVVVVVVVVV , melakukan gerakan naik turun kira-kira selama 10 menit dan mengeluarkan sperma diluar diatas kasur.
Menimbang, bahwa setelah Saksi dan Terdakwa bersetubuh dan masih dalam keadaan telanjang , tiduran untuk istirahat, setelah istirahat kira-kira selama 30 menit, Saksi dan Terdakwa bersetubuh lagi, awalnya Saksi tidak mau tetapi Terdakwa memaksa, Terdakwa langsung menindih Saksi kemudian memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi, Terdakwa melakukan gerakan naik turun lebih lama dari persetubuhan yang pertama, spermanya Terdakwa keluar diluar diatas kasur. setelah persetubuhan yang kedua tersebut selesai kemudian tiduran istirahat dalam keadaan telanjang sambil mengobrol, setelah istirahat, Terdakwa minta lagi bersetubuh, kemudian Saksi melakukan persetubuhan lagi dengan Terdakwa untuk yang ketiga kalinya dengan waktu yang cukup lama, persetubuhan yang ketiga spermanya Terdakwa tidak keluar.
Meninbang, bahwa setelah melakukan persetubuhan tersebut Saksi VVVVVVVVVV, Terdakwa dan Saksi AAAAAAAAAA bersih-bersih dikamar mandi, setelah berpakaian sekitar jam 20.00 WIB cek out dari Hotel, oleh karena sepeda motornya Terdakwa bensinnya tinggal sedikit , Terdakwa menyuruh Saksi AAAAAAAAAA mengantarkan Saksi VVVVVVVVVV pulang dan Terdakwa langsung pulang kerumahnya dan atas perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa ditangkap Polisi pada tanggal 19 Pebruari 2015.
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam Purwokerto Nomor 002/III/VER/RSIP/2015/R tertanggal 03 Maret 2015 atas nama : VVVVVVVVVV yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fatiha Sri U, : pada pemeriksaan didapati :
Pada Genitika bagian luar, bibir besar dan kecil kemaluan tampak berwarna merah.
Pada selaput dara posisi jam 6 searah jarum jam tampak robekan.
Sampai dasar, tidak dikelilingi memar atau resapan darah.
Kesimpulan : Jejas-jejas tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa Terdakwa yang sudah dewasa seharusnya berpikiran lebih dewasa dan bermoral , mengetahui saksi korban yang masih terbilang anak-anak tersebut seharusnya oleh Terdakwa dilindungi dan diberi pengertian bahwa perbuatannya tersebut dapat merusak masa depannya dan bukannya menyetubuhi saksi VVVVVVVVVV Romadahani sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari rangkain perbuatan Terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa yaitu mengajak Saksi VVVVVVVVVV ke Hotel dengan maksud melakukan persetubuhan dan didalam kamar Hotel menciumi bibir dan meraba-raba payudaranya sehingga membangkitkan gairah seksual bagi korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dan diketahui pula korban masih anak-anak, termasuk dalam unsure : Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya , dengan demikian unsur ke-2 telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu (primer), dakwaan kedua(subsidair) dan dakwaan ketiga (lebih subsidair) tidak terpenuhi maka semua dakwaan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan semua dakwaan tidak terbukti dan menyatakan Terdakwa dilepaskan dari semua tuntutan, maka Majelis Hakim menunjuk pada hal-hal yang telah diuraikan sebagaimana dalam pertimbangan unsure tersebut diatas. Sehingga apa yang dipermasalahkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam uraian pembelaannya telah terjawab seluruhnya;
Menimbang, bahwa apa yang tersimpul dalam pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengoyahkan keyakinan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa dan pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini menurut Majelis telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang , bahwa oleh karena semua unsur Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi , maka menurut hukum perbuatan Terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang , bahwa selama dalam persidangan tidak diperoleh unsur pemaaf dan pembenar yang dimiliki terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang , bahwa disamping pidana penjara Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan sebagaimana amar putusannya nanti ;
Menimbang , bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan cukup beralasan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1(satu) potong celana jeans warna biru dongker, 1(satu) potong kaos lengan pendek warna putih , 1(satu) potong tangtop motif lurik hitam putih. 1(satu) potong celana dalam warna putih lurik orange, 1(satu) potong BH warna orenge totol-totol hitam, dipersidangan terbukti kepunyaannya Saksi VVVVVVVVVV Romadahani, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi VVVVVVVVVV, Romadhani dan barang bukti berupa 1(satu) unit SPM Yamaha MIO warna merah marun Th. 2011 dengan Nopol. R. 2120 CH lengkap dengan STNK dan kunci Kontaknya terbukti kepunyaannya Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, sedangan barang bukti berupa 1(satu)
unit SPM Yamaha Vega R warna merah marun Th. 2013 No. Pol. R. 5330 G, lengkap dengan STNK dan kunci kontak karena barang bukti tersebut terbukti milik AAAAAAAAAA, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan AAAAAAAAAA tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka harus dibebani membayar biaya perkara ( pasal 222 ayat (l) KUHAP );
Menimbang , bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusannya , maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa masih berusia muda sehingga masih dimungkinkan untuk memperbaiki dirinya dikemudian hari dan menjadi warga yang taat hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini , telah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan agar timbul efek jera terhadap Terdakwa sehingga tidak melakukan tindak pidana lagi dikemudian hari ;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentan Perlindungan Anak, Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa: XXXXXXXXXX tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 5(LIMA) TAHUN dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3(TIGA) BULAN;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru dongker, 1 (satu) potong kasos lengan pendek warna putih, 1 (satu) potong tang top motif lurik hitam putih, 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif lurik orange, 1 (satu) potong BH warna orange totol-totol hitam dikembalikan kepada saks korban VVVVVVVVVV.
- 1. (satu) unit SPM merk Yamaha Mio warna merah marun tahun 2011 Nopol R-2120-CH lengkap dengan STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada Terdakwa.
- 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Vega ZR warna merah marun tahun 2013 Nopol R-5330-G lengkap dengan STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada AAAAAAAAAA;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2015 , yang terdiri dari Edi Subagiyo,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Anteng Supriyo,S.M.,M.H dan Yulanto P. Utomo,S.H sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 23 Juni 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dibantu oleh BAMBANG HARIYANTO, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Fahmi Idris, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota ttd Anteng Supriyo,S.M.,M.H ttd Yulanto P. Utomo,S.H | Hakim Ketua Majelis ttd Edi Subagiyo,S.H.,M.H |
Panitera Pengganti
ttd
Bambang Hariyanto, SH.