1/PID-ANAK/2019/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 1/PID-ANAK/2019/PT.PLG
1.DIAN PRAYOGA ALIAS YOGA BIN BUDI 2.PEBRIANSYAH BIN IWANSYAH
2. Menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 26 Februari 2019 No.4/Pid.Sus.Anak/2019/PN Kag, yang dimintakan Perlawanan
P U T U S A N
Nomor 1/PID/Anak/2019/PT.PLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA:”
Pengadilan Tinggi Palembang, dalam mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara anak ;
Anak 1 ;
Nama lengkap : DIAN PRAYOGA ALIAS YOGA BIN BUDI
Tempat lahir : Desa Talang Taling
Umur/tanggal lahir : 16 tahun/12 September 2002
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun I RT. 2 Desa Talang Taling Kec. Gelumbang Kabupaten Muara Enim
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Anak 2;
Nama lengkap : PEBRIANSYAH BIN IWANSYAH
Tempat lahir : Desa Talang Taling
Umur/tanggal lahir : 16 tahun/8 Februari 2002
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun I RT.1 Desa Talang Taling Kec. Gelumbang Kabupaten Muara Enim
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Anak 1 dan 2 ditahan dalam Rumah tahanan Negara, oleh;
Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2019 sampai dengan tanggal 29 Januari 2019;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2019 sampai dengan tanggal 6 Februari 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2019 sampai dengan tanggal 10 Februari 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 8 Februari 2019 sampai dengan tanggal 17 Februari 2019.;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 18 Februari 2019 sampai dengan tanggal 4 Maret 2019;
Telah membaca:
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang No. 1/Pen.Pid/Anak/2019/PT.Plg tanggal 8 Maret 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kayuagung No.4/Pid.sus Anak/ 2019/PN.Kag tanggal 26 Februari 2019 dalam perkara tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Anak 1 dan Anak 2 diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primer :
Bahwa ia anak I DIAN PROYOGA ALIAS YOGA BIN BUDI dan anak II PEBRIANSYAH BIN IWANSYAH baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama dengan ASRI MARLI Als ASRI Bin ROZIQ (berkas perkara terpisah), ABDUL MALIK Als TETE Bin MUSLIM (berkas perkara terpisah), FERIE YANTO Bin ZULKIFLI (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Bedeng Wak Mis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ogan Komering Ilir (berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP) sebagai yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain dalam hal ini yaitu korban INAH ANTIMURTI Binti SOPARUDIN, yang dilakukan oleh anak – anak dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 22.00 WIB, anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI berkumpul di sekolahan SD Talang Taling untuk melakukan pesta narkoba dengan cara menghisap narkotika jenis Shabu, kemudian anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANYSAH, saksi ABDUL MALIK, dan saksi FERI diajak saksi ASRI untuk melakukan pembunuhan terhadap korban INAH ANTIMURTI dengan alasan korban ada mempunyai hutang narkotika jenis Shabu terhadap saksi ASRI sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menurut keterangan saksi ASRI bahwa korban INAH ANTIMURTI sudah ada di bedeng/kontrakannya, Kemudian anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI menuju ke bedeng/kontrakan saksi ASRI yang terletak di depan SD talang taling, sampai di bedeng anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI melihat motor Honda Beat warna hitam milik korban telah terparkir di bedengan beserta sendal korban, kemudian anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI masuk ke ruangan depan sedangkan korban di dalam kamar lalu anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI melanjutkan pesta narkotika jenis Shabu kembali, tak berapa lama saksi ASRI masuk kedalam kamar dan diikuti oleh saksi ABDUL MALIK Als TETE kemudian saksi ASRI memperkosa korban INAH ANTIMURTI karena korban masih mengadakan perlawanan kemudian saksi ASRI meminta tolong dengan cara memanggil anak DIAN PROYOGA, anak PEBRIANSYAH dan saksi FERI dan anak DIAN PROYOGA, anak PEBRIANSYAH dan saksi FERI langsung membantu, Kemudian anak DIAN PROYOGA, anak PEBRIANSYAH dan saksi FERI masuk kedalam kamar, dan anak FEBRIANSYAH dan saksi FERI langsung memegang kaki korban INAH ANTIMURTI dan anak DIAN memegang tangan korban, sedangkan saksi ASRI masih menyetubuhi korban INAH ANTIMURTI, setelah memperkosa korban, saksi ASRI mengambil kayu dan memukul kepala korban dengan menggunakan balok kayu sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan posisi saksi ABDUL MALIK Als TETE berada disamping korban, setelah korban tidak berdaya, saksi ABDUL MALIK Als TETE meremas – remas payudara korban dan menyetubuhi korban. Kemudian saksi ASRI menyuruh anak DIAN untuk membeli minyak, dan anak DIAN pun membeli minyak menggunakan galon di warung sdri YULI yang mana uangnya diberi oleh saksi ASRI sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) selanjutnya Setelah anak DIAN datang membawa minyak bensin kemudian anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI langsung mengangkat mayat korban INAH ANTIMURTI yang mana kondisi korban pada saat itu telah didalam karung kedalam mobil pick up milik saksi ASRI lalu anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI mengangkat spring bed yang ada di kamar dan dinaikkan keatas mobil pick up, untuk menutupi karung yang berisi mayat korban INAH ANTIMURTI kemudian Setelah itu saksi ASRI mengajak anak PEBRIANSYAH, saksi ABDUL MALIK Als TETE, dan saksi FERI YANTO untuk membawa mayat tersebut pergi sedangkan anak DIAN disuruh saksi ASRI untuk menunggu di bedeng. Setelah sampai dirumah saksi ASRI di desa sungai rambutan, anak PEBRIYANSYAH dan saksi FERIYANTO pergi membawa mayat tersebut ke arah TKP penemuan mayat yang terbakar. Tak lama kemudian saksi ASRI dan saksi FERI datang menjemput anak PEBRIYANSYAH dan saksi ABDUL MALIK Als TETE dirumah saksi ASRI dan setelah itu anak PEBRIYANSAH, saksi ASRI, saksi ABDUL MALIK Als TETE, dan saksi FERI YANTO menuju ke dusun talang taling dan pulang kerumah masing – masing sebelum pulang kerumah masing – masing, saksi ASRI berkata “jangan cerita kepada siapapun cerita ini”.
Bahwa akibat perbuatan anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI terhadap korban INAH ANTIMURTI yaitu melakukan pemukulan dengan menggunakan balok kayu dan melakukan pembakaran mengakibatkan korban INAH ANTIMURTI mengalami luka berat dan akibat –luka berat yang dideritanya korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : VRJ/15/I/2018/RUMKIT tanggal 22 Januari 2019 dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang yang dibuat dan ditandatangani oleh MALIK FAHRIN HUSNUL AQIF, S.H, S.I.K pangkat AJUN KOMISARIS POLISI telah dilakukan pemeriksaan kerangka oleh dr. INDRA SYAKTI NASUTION Sp.F, Dokter Forensik Departemen Ilmu Kedokteran Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Palembang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut
Telah diperiksa sekumpulan tulang – belulang yang merupakan tulang manusia dari satu individu, jenis kelamin perempuan, umur antara 20-35 Tahun, tinggi badan 154 (seratus lima puluh empat) cm. Dari hasil pemeriksaan ditemukan retak tulang tengkorak kepala kanan dan kiri dan seluruh tubuh telah mengalamai luka bakar derajat empat. Maka dapat disimpulkan penyebab kematian korban adalah trauma tumpul pada rongga kepala yang mengakibatkan retaknya tulang tengkorak kepala.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 11 / KBF / 2019 tentang pemeriksaan profil DNA pada barang bukti dan pembanding milik SOPARUDIN BIN YAHYAH (diduga ayah korban), FATIMAH AZAHRA (diduga anak korban), dan SASI KARANI (diduga saudara korban) dengan kesimpulan barang bukti (BB I) cocok dengan setengah pasang alel dari masing – masing pembanding milik SOPARUDIN BIN YAHYAH (ayah korban) dan FATIMAH AZAHRA (anak korban).
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Subsidair:
Bahwa ia anak I DIAN PROYOGA ALIAS YOGA BIN BUDI dan anak II PEBRIANSYAH BIN IWANSYAH baik bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama dengan ASRI MARLI Als ASRI Bin ROZIQ (berkas perkara terpisah), ABDUL MALIK Als TETE Bin MUSLIM (berkas perkara terpisah), FERIE YANTO Bin ZULKIFLI (berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Bedeng Wak Mis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ogan Komering Ilir (berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP) sebagai yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas orang lain dalam hal ini yaitu korban MISWAN, yang dilakukan oleh anak – anak dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 22.00 WIB, anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI berkumpul di sekolahan SD Talang Taling untuk melakukan pesta narkoba dengan cara menghisap narkotika jenis Shabu, kemudian anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANYSAH, saksi ABDUL MALIK, dan saksi FERI diajak saksi ASRI untuk melakukan pembunuhan terhadap korban INAH ANTIMURTI dengan alasan korban ada mempunyai hutang narkotika jenis Shabu terhadap saksi ASRI sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menurut keterangan saksi ASRI bahwa korban INAH ANTIMURTI sudah ada di bedeng/kontrakannya, Kemudian anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI menuju ke bedeng/kontrakan saksi ASRI yang terletak di depan SD talang taling, sampai di bedeng anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI melihat motor Honda Beat warna hitam milik korban telah terparkir di bedengan beserta sendal korban, kemudian anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI masuk ke ruangan depan sedangkan korban di dalam kamar lalu anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI melanjutkan pesta narkotika jenis Shabu kembali, tak berapa lama saksi ASRI masuk kedalam kamar dan diikuti oleh saksi ABDUL MALIK Als TETE kemudian saksi ASRI memperkosa korban INAH ANTIMURTI karena korban masih mengadakan perlawanan kemudian saksi ASRI meminta tolong dengan cara memanggil anak DIAN PROYOGA, anak PEBRIANSYAH dan saksi FERI dan anak DIAN PROYOGA, anak PEBRIANSYAH dan saksi FERI langsung membantu, Kemudian anak DIAN PROYOGA, anak PEBRIANSYAH dan saksi FERI masuk kedalam kamar, dan anak FEBRIANSYAH dan saksi FERI langsung memegang kaki korban INAH ANTIMURTI dan anak DIAN memegang tangan korban, sedangkan saksi ASRI masih menyetubuhi korban INAH ANTIMURTI, setelah memperkosa korban, saksi ASRI mengambil kayu dan memukul kepala korban dengan menggunakan balok kayu sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan posisi saksi ABDUL MALIK Als TETE berada disamping korban, setelah korban tidak berdaya, saksi ABDUL MALIK Als TETE meremas – remas payudara korban dan menyetubuhi korban. Kemudian saksi ASRI menyuruh anak DIAN untuk membeli minyak, dan anak DIAN pun membeli minyak menggunakan galon di warung sdri YULI yang mana uangnya diberi oleh saksi ASRI sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) selanjutnya Setelah anak DIAN datang membawa minyak bensin kemudian anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI langsung mengangkat mayat korban INAH ANTIMURTI yang mana kondisi korban pada saat itu telah didalam karung kedalam mobil pick up milik saksi ASRI lalu anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI mengangkat spring bed yang ada di kamar dan dinaikkan keatas mobil pick up, untuk menutupi karung yang berisi mayat korban INAH ANTIMURTI kemudian Setelah itu saksi ASRI mengajak anak PEBRIANSYAH, saksi ABDUL MALIK Als TETE, dan saksi FERI YANTO untuk membawa mayat tersebut pergi sedangkan anak DIAN disuruh saksi ASRI untuk menunggu di bedeng. Setelah sampai dirumah saksi ASRI di desa sungai rambutan, anak PEBRIYANSYAH dan saksi FERIYANTO pergi membawa mayat tersebut ke arah TKP penemuan mayat yang terbakar. Tak lama kemudian saksi ASRI dan saksi FERI datang menjemput anak PEBRIYANSYAH dan saksi ABDUL MALIK Als TETE dirumah saksi ASRI dan setelah itu anak PEBRIYANSAH, saksi ASRI, saksi ABDUL MALIK Als TETE, dan saksi FERI YANTO menuju ke dusun talang taling dan pulang kerumah masing – masing sebelum pulang kerumah masing – masing, saksi ASRI berkata “jangan cerita kepada siapapun cerita ini”.
Bahwa akibat perbuatan anak DIAN PROYOGA dan anak PEBRIANSYAH bersama – sama dengan saksi ABDUL MALIK Als TETE, saksi FERI YANTO, saksi ASRI terhadap korban INAH ANTIMURTI yaitu melakukan pemukulan dengan menggunakan balok kayu dan melakukan pembakaran mengakibatkan korban INAH ANTIMURTI mengalami luka berat dan akibat –luka berat yang dideritanya korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : VRJ/15/I/2018/RUMKIT tanggal 22 Januari 2019 dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang yang dibuat dan ditandatangani oleh MALIK FAHRIN HUSNUL AQIF, S.H, S.I.K pangkat AJUN KOMISARIS POLISI telah dilakukan pemeriksaan kerangka oleh dr. INDRA SYAKTI NASUTION Sp.F, Dokter Forensik Departemen Ilmu Kedokteran Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Palembang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Telah diperiksa sekumpulan tulang – belulang yang merupakan tulang manusia dari satu individu, jenis kelamin perempuan, umur antara 20-35 Tahun, tinggi badan 154 (seratus lima puluh empat) cm. Dari hasil pemeriksaan ditemukan retak tulang tengkorak kepala kanan dan kiri dan seluruh tubuh telah mengalamai luka bakar derajat empat. Maka dapat disimpulkan penyebab kematian korban adalah trauma tumpul pada rongga kepala yang mengakibatkan retaknya tulang tengkorak kepala.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 11 / KBF / 2019 tentang pemeriksaan profil DNA pada barang bukti dan pembanding milik SOPARUDIN BIN YAHYAH (diduga ayah korban), FATIMAH AZAHRA (diduga anak korban), dan SASI KARANI (diduga saudara korban) dengan kesimpulan barang bukti (BB I) cocok dengan setengah pasang alel dari masing – masing pembanding milik SOPARUDIN BIN YAHYAH (ayah korban) dan FATIMAH AZAHRA (anak korban.
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Anak telah mengajukan eksepsi/keberatan, yang pada intinya sebagai berikut:
Menyatakan Pengadilan Negeri Kayuagung tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2019/PN.KAG
Menyatakan yang berhak menahan anak tersebut adalah Rutan Muara Enim
Menyatakan Anak masing-masing Dian Prayoga alias Yoga Bin Budi W dan Pebriansyah Bin Iwansyah dikeluarkan, ditangguhkan dari tahanan Rumah Tahanan Negara sementara;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Anak tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan pendapat yang pada pokoknya menyatakan ;
Menolak semua keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Anak;
Menyatakan Pengadilan Negeri Kayuagung berwenang mengadili anak Dian Prayoga Bin Budi dkk;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 4 Februari 2019 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP
Menyatakan perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya
Menimbang, bahwa atas eksepsi/keberatan dari pihak Penasehat Hukum anak tersebut Pengadilan Negeri Kayua Agung tanggal 26 februari 2019 No.4/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Kag. telah menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut ;
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Anak Dian Prayoga alias Yoga Bin Budi dan Anak Pebriansyah Bin Iwansyah mengenai kewenangan relatif mengadili tersebut diterima;
Menyatakan Pengadilan Negeri Kayuagung tidak berwenang dan memerintahkan Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Muara Enim;
Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
Memerintahkan terhadap Anak Dian Prayoga alias Yoga Bin Budi dan Anak Pebriansyah Bin Iwansyah dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa terhadap putusan sela tersebut Penuntut Umum telah mengajukan perlawanan (verzet) pada tanggal 4 Maret 2019 sebagaimana dalam akta perlawanan No. 1 / Akta.Pid. / 2019 / PN Kag.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tanggal 4 Maret 2019 telah mengajukan permintaan perlawanan (verzet) kepada Pengadilan Tinggi Palembang terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 26 Februari 2019 No.4/Pid.Sus.Anak/2019/PN.Kag ;
Menimbang, bahwa permintaan perlawanan (verzet) oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan tersebut, secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alasan/dalil perlawanan yang pada pokoknya merujuk pada pasal 84 ayat (2) KUHAP dan pembebasan penahanan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan kekeliruan yang nyata karena terhadap pembebasan anak bukan merupakan putusan yang final ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Anak Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan sela Pengadilan Negeri Kayu Agung nomor 4/Pid.Sus.Anak /2019/PN Kag tanggal 26 Februari 2019, Hakim Majelis Anak Tingkat Banding berpendapat pertimbangan hukum Hakim Anak Tingkat Pertama telah tepat dan benar, maka Hakim Anak Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Hakim Anak Tingkat Pertama dalam putusannya, selain dari pada itu anak 1(satu) Dian Prayoga alias Yoga bin Budi dan anak 2 (dua) Febriansyah bin Irwansyah masing-masing ditangkap di Dusun 1 Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim (vide Berita Acara Penangkapan tanggal 23 Januari 2019 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan sela Pengadilan Negeri Kayu Agung nomor 4/Pid.Sus.Anak /2019/PN Kag tanggal 26 Februari 2019, dapat dikuatkan,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan diatas, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2) KUHAP Jo. Pasal 156 ayat 1 dan 2 KUHAP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I ;
Menerima perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 26 Februari 2019 No.4/Pid.Sus.Anak/2019/PN Kag, yang dimintakan Perlawanan ;
Memerintahkan agar berkas perkara anak 1(satu) Dian Prayoga alias Yoga bin Budi dan anak 2 (dua) Febriansyah bin Irwansyah dikirim ke pada Pengadilan Negeri Muara Enim ;
Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Negara ;
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari Selasa tanggal, 19 Maret 2019 yang terdiri dari HIDAYAT HASYIM,SH, Selaku Ketua Majelis dan H.SOLAHUDDIN,SH,MH DAN R.MATRAS SUPOMO,SH,MH selaku anggota yang ditunjuk berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, tanggal 8 Maret 2019 Nomor 1/PEN.PID/Anak/2019/PT PLG, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing hakim anggota dan dibantu oleh H.IBROHIM,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Anak I DIAN PRAYOGA ALIAS YOGA BIN BUDI dan Anak II PEBRIANSYAH BIN IWANSYAH ;
Anggota Hakim Ketua Majelis Tersebut
1.H.SOLAHUDDIN,SH,MH. HIDAYAT HASYIM,SH.
.
2.R.MATRAS SUPOMO,SH,MH
PANITERA PENGGANTI
H.IBROHIM,SH.
Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum dan I RIDHONA ARI SAPUTRA ALS. EDO Bin ANTONI dan Anak II APRIYADI BIN JUNAIDI telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang masing-masing pada tanggal 01 September 2015 ;