23/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 23/Pid.Sus/2019/PT SMG
Other Participants (1)
SUSILO alias SUS MENTUK bin SARMIN
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 19 Desember 2018 Nomor177/Pid.Sus/2018/PN Bla sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa SUSILO Alias SUS MENTUK Bin SARMIN sehingga berbunyi sebagai berikut : - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 19 Desember 2018 Nomor177/Pid.Sus/2018/PN Bla untuk selebihnya; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.Sus/2019/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SUSILO alias SUS MENTUK bin SARMIN ; |
| Tempat lahir | : | Blora ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 33 Tahun / 24 Oktober 1985 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dukuh Gedangklutuk atau Dukuh Sumberejo Rt.09/IV Desa Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Petani ; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Juli 2018 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2018 ;
Perpanjangan oleh penuntut Umum, sejak tanggal 19 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 27 September 2018 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 September 2018 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 1 November 2018 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora, sejak tanggal 02 November 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sejak tanggal 26 Desember 2018 sampai dengan tanggal 24 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 25 Januari 2019 sampai dengan tanggal 25 Maret 2019 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
tanggal 17 Januari 2019 Nomor 23/Pid.Sus/2019/PT SMG, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Blora tanggal 19 Desember 2018 Nomor 177/Pid.Sus/2018/PN Bla, dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora tertanggal 2 Oktober 2018 No.Reg.Perkara : PDM-85/BLORA/09/2018, yang berbunyi sebagai berikut:
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SUSILO alias SUS MENTHUK bin SARMIN bersama dengan sdr. SARIDO Bin SARIP dan sdr. RUSLAN Bin SARIDAN (tuntutan terpisah) serta sdr. SOLIP, sdr.ROHADI, sdr. KUS alias WEDHUS, sdr.ASIK, sdr. ENDRO, sdr.REJO, sdr,TOPEN, sdr.DIPO dan sdr. POLO (msing-masing DPO) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di petak 14 A Rph Nglencong Bkph Trembes Kph Randublatung turut tanah Dk. Nglencong Ds. Botoreco Kec. Randublatung Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018, sekitar jam 21.00 Wib terdakwa menghubungi sdsr.SARIDO lewat handphone untuk diajak berangkat kerja (menebang pohon jati) dengan berkumpul dan naik truck yang sudah menunggu di selatan Desa dekat lapangan voli. Bahwa di dalam truck milik Sdr. SOLIP (DPO) dengan plat No.Pol.: H1025 QA tersebut sudah ada terdakwa, Sdr. ASIK (DPO), Sdr. ROHADI (DPO) serta Sdr. RUSLAN sebagai pengemudi Truk dan 10 orang tenaga penebang lainnya. Bahwa di dalam truk tersebut terdakwa beserta sdr. ROHADI (DPO) membagi peran mang-masing yaitu sdr.SOLIP (DPO) sebagai driver, Terdakwa beserta dengan sdr.ASIK (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar, sdr.RUSLAN (DPO) sebagai kernet yang mengawasi, sedangkan sdr.HENDRO, sdr.TOPENG dan sdr,DIPO (DPO) dengan menggunakan sepeda motor bertugas menyekap/menyandra petugas Perhutani, sedangkan yang lainnya bertugas menebang dan mengangkut pohon jati dengan menggunakan gergaji yangmana 4 orang menebang pohon dengan menggunakan 1 (satu) bilah gergaji dan kelompok penebang tersebut dibagi menjadi 5 (lima) kelompok;
Bahwa dalam perencanaan tersebut terdakwa dkk menggunakan 3 (tiga) truk dimana 2 truk dipersiapkan untuk mengambil/memungut kayu hasil tebangan/curian sedangkan 1 truk lagi digunakan untuk mengangkut tenaga penebang. Bahwa trucknya Sdr. SOLIP No.Pol.: H1025 QA yang dikemudian Sdr. RUSLAN berhenti di pom bensin kunduran untuk menunggu kabar dari Sdr. HENDRO Dkk. Beberapa saat kemudian setelah memperoleh kabar dari HENDRO bahwa petugas perhutani berhasil diamnakan lalu truck berangkat dari Pom Bensin menuju hutan Nglencong, kemudian sekitar pukul 00.00 Wib di hutan Nglencong sudah ada truk yang lainnya, selanjutnya para penebang langsung turun dari truck dan melakukan penebangan pohon jati dalam waktu sekitar 30 menit, Bahwa SARIDO Bin SARIP menebang pohon jati bersama 3 (tiga) orang kawannya (DPO) dan berhasil menebang pohon sebanyak 2 (dua) pohon yang masing-masing oleh sdr. SARIDO Bin SARIP potong menjadi 3 (tiga) batang yang rata – rata panjangnya sekitar 4 (empat) meter, setelah itu kayu yang sudah di potong potong tersebut dipikul bersama 3 (tiga) orang kawan tersebut dengan cara memikul dengan menggunakan tali di ujung dan pangkalnya untuk setelah itu sdr. SARIDO Bin SARIP dkk naikan ke atas truknya Sdr. SOLIP No.Pol.: H 1025 QA demikian juga yang dilakukan penebang yang lainnya juga menaikan kayu jati di trucknya SOLIP dan truk yang 1 (satu) lagi, setelah kayu jati naik keatas truck selanjutnya truck yang satu keluar dari hutan terlebih dahulu setelah itu beberapa saat baru truck yang dikemudikan oleh Sdr. RUSLAN (tuntutan terpisah) berangkat keluar dari hutan dengan memuat kayu jati bersama dengan terdakwa, kemudian berselang tidak lama baru datang 1 (satu) truck yang para penebang kayu untuk dibawa pulang ke selatan Ds. Kalinanas selanjutnya pulang jalan kaki menuju rumah masing-masing, Bahwa 2 truk muatan kayu tersebut menuju ke arah ronggo kulon hendak dii jual oleh sdr.ROHADI dan sdr.DIPO yangmana dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh upah sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 10.00 Wib petugas Polres Blora bersama dengan petugas perhutani telah menemukan 19 (sembilan belas) batang kayu jati berbentuk bulat / gelondong jati yang diduga hasil tebangan dari petak 14 A Rph Nglencong Bkph Trembes Kph Randublatung dengan berbagai ukuran total kubikasi 3,847 M3. Dan diantara 19 (sembilan belas) batang kayu jati yang ditemukan tersebut ada 2 (dua) batang yang masih ada nomor pohon dan keliling pohon yang ditulis oleh Petugas Perhutani dengan menggunakan cat warna hitam, yaitu nomor pohon 12 dengan keliling 158 cm yang terdapat pada kayu jati ukuran 140 cm diameter 45 dan nomor pohon 3 dengan keliling 147 cm yang terdapat pada kayu jati ukuran 150 cm diameter 48 cm, yang identik dengan bekas tunggak di Petak 14 A Rph Nglencong tersebut ;
Bahwa Alat yang digunakan oleh terdakwa dkk tersebut berupa gergaji tangan setiap 4 (empat) orang gergajinya 1 (satu) bilah pada waktu itu dibagi sekitar 5 (lima) kelompok penebang, tali tampar, pikulan dari ranting pohon yang ditebang, dan sebuah Hp Nokia warna putih kombinasi hitam, sedangkan sarananya berupa 3 (tiga) unit truck, 2 (dua) truck untuk mengangkut terdakwa dkk masuk hutan serta untuk mengangkut kayu jati hasil tebangan, serta 1 (satu) truck digunakan untuk menjemput tenaga penebang setelah melakukan penebangan pohon jati atau kayu jati dan yang berhasil diamankan oleh petugas polres Blora yaitu 1 (satu) unit truk Mitsubushi, Nopol. H 1025 QA, Cabin warna kuning, Bak Truk warna kuning kombinasi orange ;
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa dkk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tersebut untuk memperoleh upah guna memenuhi kebutuhan sehari – hari ;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa dkk tersebut Negara atau dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian materiil Rp111.956.000,00 (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Jo pasal 82 (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
atau
KEDUA
Bahwa terdakwa SUSILO alias SUS MENTHUK bin SARMIN bersama dengan sdr. SARIDO Bin SARIP dan sdr. RUSLAN Bin SARIDAN (tuntutan terpisah) serta sdr. SOLIP, sdr.ROHADI, sdr. KUS alias WEDHUS, sdr.ASIK, sdr. ENDRO, sdr.REJO, sdr,TOPEN, sdr.DIPO dan sdr. POLO (msing-masing DPO) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di petak 14 A Rph Nglencong Bkph Trembes Kph Randublatung turut tanah Dk. Nglencong Ds. Botoreco Kec. Randublatung Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018, sekitar jam 21.00 Wib terdakwa menghubungi sdsr.SARIDO lewat handphone untuk diajak berangkat kerja (menebang pohon jati) dengan berkumpul dan naik truck yang sudah menunggu di selatan Desa dekat lapangan voli. Bahwa di dalam truck milik Sdr. SOLIP (DPO) dengan plat No.Pol.: H1025 QA tersebut sudah ada terdakwa, Sdr. ASIK (DPO), Sdr. ROHADI (DPO) serta Sdr. RUSLAN sebagai pengemudi Truk dan 10 orang tenaga penebang lainnya. Bahwa di dalam truk tersebut terdakwa beserta sdr. ROHADI (DPO) membagi peran mang-masing yaitu sdr.SOLIP (DPO) sebagai driver, Terdakwa beserta dengan sdr.ASIK (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar, sdr.RUSLAN (DPO) sebagai kernet yang mengawasi, sedangkan sdr.HENDRO, sdr.TOPENG dan sdr,DIPO (DPO) dengan menggunakan sepeda motor bertugas menyekap/menyandra petugas Perhutani, sedangkan yang lainnya bertugas menebang dan mengangkut pohon jati dengan menggunakan gergaji yangmana 4 orang menebang pohon dengan menggunakan 1 (satu) bilah gergaji dan kelompok penebang tersebut dibagi menjadi 5 (lima) kelompok;
Bahwa dalam perencanaan tersebut terdakwa dkk menggunakan 3 (tiga) truk dimana 2 truk dipersiapkan untuk mengambil/memungut kayu hasil tebangan/curian sedangkan 1 truk lagi digunakan untuk mengangkut tenaga penebang. Bahwa trucknya Sdr. SOLIP No.Pol.: H1025 QA yang dikemudian Sdr. RUSLAN berhenti di pom bensin kunduran untuk menunggu kabar dari Sdr. HENDRO Dkk. Beberapa saat kemudian setelah memperoleh kabar dari HENDRO bahwa petugas perhutani berhasil diamnakan lalu truck berangkat dari Pom Bensin menuju hutan Nglencong, kemudian sekitar pukul 00.00 Wib di hutan Nglencong sudah ada truk yang lainnya, selanjutnya para penebang langsung turun dari truck dan melakukan penebangan pohon jati dalam waktu sekitar 30 menit, Bahwa SARIDO Bin SARIP menebang pohon jati bersama 3 (tiga) orang kawannya (DPO) dan berhasil menebang pohon sebanyak 2 (dua) pohon yang masing-masing oleh sdr. SARIDO Bin SARIP potong menjadi 3 (tiga) batang yang rata – rata panjangnya sekitar 4 (empat) meter, setelah itu kayu yang sudah di potong potong tersebut dipikul bersama 3 (tiga) orang kawan tersebut dengan cara memikul dengan menggunakan tali di ujung dan pangkalnya untuk setelah itu sdr. SARIDO Bin SARIP dkk naikan ke atas truknya Sdr. SOLIP No.Pol.: H 1025 QA demikian juga yang dilakukan penebang yang lainnya juga menaikan kayu jati di trucknya SOLIP dan truk yang 1 (satu) lagi, setelah kayu jati naik keatas truck selanjutnya truck yang satu keluar dari hutan terlebih dahulu setelah itu beberapa saat baru truck yang dikemudikan oleh Sdr. RUSLAN (tuntutan terpisah) berangkat keluar dari hutan dengan memuat kayu jati bersama dengan terdakwa,
kemudian berselang tidak lama baru datang 1 (satu) truck yang para penebang kayu untuk dibawa pulang ke selatan Ds. Kalinanas selanjutnya pulang jalan kaki menuju rumah masing-masing, Bahwa 2 truk muatan kayu tersebut menuju ke arah ronggo kulon hendak dii jual oleh sdr.ROHADI dan sdr.DIPO yangmana dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh upah sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 10.00 Wib petugas Polres Blora bersama dengan petugas perhutani telah menemukan 19 (sembilan belas) batang kayu jati berbentuk bulat / gelondong jati yang diduga hasil tebangan dari petak 14 A Rph Nglencong Bkph Trembes Kph Randublatung dengan berbagai ukuran total kubikasi 3,847 M3. Dan diantara 19 (sembilan belas) batang kayu jati yang ditemukan tersebut ada 2 (dua) batang yang masih ada nomor pohon dan keliling pohon yang ditulis oleh Petugas Perhutani dengan menggunakan cat warna hitam, yaitu nomor pohon 12 dengan keliling 158 cm yang terdapat pada kayu jati ukuran 140 cm diameter 45 dan nomor pohon 3 dengan keliling 147 cm yang terdapat pada kayu jati ukuran 150 cm diameter 48 cm, yang identik dengan bekas tunggak di Petak 14 A Rph Nglencong tersebut ;
Bahwa Alat yang digunakan oleh terdakwa dkk tersebut berupa gergaji tangan setiap 4 (empat) orang gergajinya 1 (satu) bilah pada waktu itu dibagi sekitar 5 (lima) kelompok penebang, tali tampar, pikulan dari ranting pohon yang ditebang, dan sebuah Hp Nokia warna putih kombinasi hitam, sedangkan sarananya berupa 3 (tiga) unit truck, 2 (dua) truck untuk mengangkut terdakwa dkk masuk hutan serta untuk mengangkut kayu jati hasil tebangan, serta 1 (satu) truck digunakan untuk menjemput tenaga penebang setelah melakukan penebangan pohon jati atau kayu jati dan yang berhasil diamankan oleh petugas polres Blora yaitu 1 (satu) unit truk Mitsubushi, Nopol. H 1025 QA, Cabin warna kuning, Bak Truk warna kuning kombinasi orange ;
Bahwa Maksud dan tujuan terdakwa dkk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tersebut untuk memperoleh upah guna memenuhi kebutuhan sehari – hari ;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa dkk tersebut Negara atau dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian materiil Rp111.956.000,00 (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat 3 huruf e jo pasal 78 ayat 5 Undang Undang RI.No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Atau
KETIGA
Bahwa terdakwa SUSILO alias SUS MENTHUK bin SARMIN bersama dengan sdr. SARIDO Bin SARIP dan sdr. RUSLAN Bin SARIDAN (tuntutan terpisah) serta sdr. SOLIP, sdr.ROHADI, sdr. KUS alias WEDHUS, sdr.ASIK, sdr. ENDRO, sdr.REJO, sdr,TOPEN, sdr.DIPO dan sdr. POLO (msing-masing DPO) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di petak 14 A Rph Nglencong Bkph Trembes Kph Randublatung turut tanah Dk. Nglencong Ds. Botoreco Kec. Randublatung Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, telah mengambil barang sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian , atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018, sekitar jam 21.00 Wib terdakwa menghubungi sdsr.SARIDO lewat handphone untuk diajak berangkat kerja (menebang pohon jati) dengan berkumpul dan naik truck yang sudah menunggu di selatan Desa dekat lapangan voli. Bahwa di dalam truck milik Sdr. SOLIP (DPO) dengan plat No.Pol.: H1025 QA tersebut sudah ada terdakwa, Sdr. ASIK (DPO), Sdr. ROHADI (DPO) serta Sdr. RUSLAN sebagai pengemudi Truk dan 10 orang tenaga penebang lainnya. Bahwa di dalam truk tersebut terdakwa beserta sdr. ROHADI (DPO) membagi peran mang-masing yaitu sdr.SOLIP (DPO) sebagai driver, Terdakwa beserta dengan sdr.ASIK (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar, sdr.RUSLAN (DPO) sebagai kernet yang mengawasi, sedangkan sdr.HENDRO, sdr.TOPENG dan sdr,DIPO (DPO) dengan menggunakan sepeda motor bertugas menyekap/menyandra petugas Perhutani, sedangkan yang lainnya bertugas menebang dan mengangkut pohon jati dengan menggunakan gergaji yangmana 4 orang menebang pohon dengan menggunakan 1 (satu) bilah gergaji dan kelompok penebang tersebut dibagi menjadi 5 (lima) kelompok;
Bahwa sdr.HENDRO beserta sekira 10 (sepuluh) orang yang bertugas mengamankan petugas perhutani dengan memakai sebo (topeng) dan bersenjata tajam berbagai macam yaitu kapak kecil, pedang, Ndorit, samurai sekitar jam 00.15 Wib mendatangi pos 7 langsung mengancam sdr.JAMAN, sdr.SARMIN dan sdr. SSUPRIYONO dengan menggunakan senjata mereka dan di todong dengan menggunakan senjata dan berkata “ojo nglawan meneng wae ra sah kakean omong go” lalu sekitar 5 Orang merampas hand Phone, tas, kontak sepeda motor milik para petugas Perhutani serta merampas golok serta pisau sangkur, senjata angin milik Perhutani, lalu di kumpulkan menjadi satu di atas meja Pos, sedangkan yang lainnya berjaga di luar pos sambil nggembesi ban 2 unit sepeda motor dan membuangi kabel busi 2 (dua) unit sepeda motor, setelah itu Petugas Perhutani di sekap di dalam pos dan dijaga oleh mereka dengan senjata tajam terhunus lalu sekitar 15 menit kemudian atau jam 00.30 Wib ada 2 (dua) truck masuk ke area hutan, kemudian sekitar jam 02.00 Wib truck yang sudah bermuatan kayu jati keluar dari area hutan menuju arah utara. Setelah itu sekitar jam 02.30 salah satu orang dari mereka mengambil botol aqua dari dalam pos lalu mengambil bensin dari sepeda motor Sdr. SUPARNO kemudian di isikan ke sepeda motor orang tersebut, selanjutnya kunci sepeda motor petugas Perhutani di lempar diatas genteng Pos 7, lalu sebelum mereka pergi terlebih dahulu mengunci para petugas Perhutani di dalam pos 7 dan salah satu dari mereka berkata “kunci motor goleki ning sekitar pos Pak mesti ketemu” lalu meninggalkan pos 7 ;
Bahwa sekitar pukul 03.00 Wib, sdr. JAMAN, sdr.MARJO, sdr.SUPRIYONO berusaha keluar dari dalam pos dengan cara mencongkel pintu pos dengan pisau sangkurnya Sdr. MARJO yang semula ada di dalam tas dan yang mencongkel pintu adalah Sdr. MARJO, setelah berhasil keluar Sdr. SUPRIYONO menghidupkan Hand Phone yang berada dalam jok motornya lalu melapokan kejadian tersebut kepada Pak Asper Trembes Sdr. AGUS PUNDI HIDAYAT Bin KARJO selanjutnya para petugas Perhutani. memeriksa petak 14a dan menemukan beberapa pohon jati sisa tebangan orang sejumlah 11 Pohon yang ditebang, dan 2 (dua) pohon masih tersandar di pohon lainnya sedangkan yang 9 (Sembilan) pohon berhasil di bawa, diangkut oleh mereka dan ada 1 (satu) batang kayu jati potongon mereka yang tertinggal dengan ukuran sekitar 300 Cm diamerter 50 s/d 60 Cm ;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa dkk tersebut Negara atau dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian materiil Rp111.956.000,00 (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat(2) ke-2 KUHP;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blora tertanggal 10 Desember 2018 Nomor. Reg.Perkara : PDM-64/Blora/10/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUSILO alias SUS MENTHUK bin SARMIN telah bersama-sama dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUSILO alias SUS MENTHUK bin SARMIN dengan pidana penjara selama 3 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senapan angin merk Porerba kapasitas angin 3500 Psi caliber 4.5 telescop 3-9x40, peredam elepan Dikembalikan kepada perhutani cq KPH Randublatung ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUSILO alias SUS MENTUK bin SARMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““turut serta menebang pohon di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 satu senapan angin merk poreeba, dikembalikan kepada saksi Supriyono bin Surat ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Blora tersebut,
Terdakwa pada tanggal 26 Desember 2018 telah mengajukan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Blora, sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding Nomor177/Pid.Sus/2018/PN Bla;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Blora tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan permintaan banding pada tanggal 26 Desember 2018 di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Blora, sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding Nomor177/Pid.Sus/2018/PN Bla;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 26 Desember 2018, sebagaimana tersebut dalam Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor177/Pid.Sus/2018/PN Bla;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Blora tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan permintaan banding pada tanggal 26 Desember 2018 di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Blora, sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding Nomor177/Pid.Sus/2018/PN Bla;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 27 Desember 2018, sebagaimana tersebut dalam Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor177/Pid.Sus/2018/PN Bla;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan memori banding tanggal 26 Desember 2018, dan memori banding tersebut telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blora oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Blora pada tanggal 2 Januari 2019, serta memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 2 Januari 2019 dengan relaas pemberitahuan dan penyerahan Nomor177/Pid.Sus/2018/PN Bla;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahu untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi (inzage) dengan Relas Pemberitahuan dan memeriksa berkas perkara (inzage) masing-masing pada tanggal 7 Januari 2019 kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa pada tanggal 9 Januari 2019 akan tetapi tidak digunakan haknya, untuk diberitahu perihal tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan memenuhi cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan menurut Undang-Undang maka dengan demikian permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam memori bandingnya tertanggal
26 Desember 2018 menyampaikan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bukan otak yang melakukan kejahatannya;
Bahwa Terdakwa berterus terang di muka persidangan sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa mohon dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas memori banding Terdakwa tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori bandingnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu, tanggal 30 Januari 2018 sekira jam 00.30 wib sekelompok orang berjumlah kurang lebih 40 (empat puluh) orang telah menebang pohon jati di Hutan petak 14 A RPH Nglencong, BKPH Trembes KPH Randublatung turut Tanah Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora ;
Bahwa awalnya sdr. ROHADI menemui terdakwa dilapangan volley dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya sdr ROHADI mengajak terdakwa untuk menebang pohon jati, dan sdr. ROHADI memberikan tugas kepada terdakwa sebagai pemantau dan mengawasi di sekitar lokasi penebangan pohon jati di hutan petak 14A RPH Nglencong, BKPH Trembes KPH Randublatung, lalu sdr. ROHADI menelepon saksi SARIDO supaya menemui Terdakwa untuk diajak menebang kayu dan mencarikan alat angkut untuk membawa kayu jati hasil tebangan ;
Bahwa awalnya pada tanggal 29 Januari 2018 sekira pukul 18.00 wib kelompok penebang kayu yang berjumlah kurang lebih 40 (empat puluh) antara lain sdr. RUSLAN, SARIDO, SOLIP, ASYIK, ENDRO, ROHADI, POLO, DIPO, REJO, TOPENG dan KUS berkumpul dulu di lapangan volly Dk. Gedangklutuk, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib menuju lapangan Desa Gaplokan menjemput
saksi SARIDO, kemudian rombongan berangkat menuju Nglencong dengan membawa kapak/Perkul, gergaji tangan dan pedang dengan mengendarai 2 (dua) unit truk dan sebagian naik motor ;
Bahwa kemudian Terdakwa menuju kelokasi penebangan kayu jati bersama sdr. ROHADI menaiki sepeda motor kemudian menunggu di POM bensin kunduran, untuk berangkat bersama sdr. SOLIP dengan truknya yang mengangkut pekerja pemotong kayu jati, kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah Pak Mantri dan situasi lokasi penebangan kayu yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya untuk memudahkan perbuatannya kelompok penebang kayu tersebut sekira 10 (sepuluh) orang sekira jam 00.15 wib mendatangi petugas jaga di Pos 7 BKPH Trembes dengan menggunakan 5 (lima) sepeda motor, memakai cadar penutup kepala dan membawa senjata tajam langsung mengancam petugas jaga dengan menodong menggunakan senjata tajam sambil berkata “ojo nglawan, meneng ae rak sah kakean omong”’ kemudian petugas jaga disekap di dalam pos dan tidak boleh keluar, lalu sekelompok orang tersebut mengambil barang-barang seperti handphone, kunci sepeda motor dan senjata angin saksi merk Porerba ;
Bahwa setelah masuk ke dalam hutan, kelompok tersebut yang berjumlah sekitar 40 (empat puluh) orang menebang 11 (sebelas) pohon, 9 (Sembilan) pohon berhasil diangkut kedalam truk sedangkan 2 ( dua) pohon dimasih berada didalam hutan ;
Bahwa banyaknya kayu jati yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Blora adalah sebanyak 19 (sembilan belas) batang yang ukurannya, sebagai berikut 2 (dua) batang panjang 250 cm diameter 35 cm, 1 (satu) batang panjang 125 cm diameter 40 cm, 1 (satu) batang panjang 150 cm diameter 32 cm, 1 (satu) batang panjang 150 cm diameter 31 cm, 1 (satu) batang panjang 150 cm diameter 43 cm, 1 (satu) batang panjang 125 cm diameter 36 cm, 1 (satu) batang panjang 150 cm diameter 48 cm, 1 (satu) batang panjang 150 cm diameter 39 cm, 1 (satu) batang panjang 120 cm diameter 40 cm, 1 (satu) batang panjang 140 cm diameter 45 cm, 1 (satu) batang panjang 200 cm diameter 35 cm, 1 (satu) batang panjang 200 cm diameter 33 cm, 1 (satu) batang panjang 200 cm diameter 32 cm, 1 (satu) batang panjang 200 cm diameter 34 cm, 1 (satu) batang panjang 210 cm diameter 33 cm, 1 (satu) batang panjang 250 cm diameter 26 cm, 1 (satu) batang panjang 250 cm diameter 45 cm, 1 (satu) batang panjang 400 cm diameter 26 cm dengan total kubikasi 3,847 M3 ;
Bahwa kayu-kayu tersebut dengan ciri-ciri warna teras coklat tua, pori-pori kecil dan padat serta gubal kayu lebih tipis yang merupakan ciri dari pohon kayu jati hutan ;
Bahwa alat yang digunakan untuk menebang pohon jati berupa 3 (tiga) buah gergaji tangan, perkul, pedang (dorit) dan 2 buah truk milik sodara SOLIP dan KUS yang digunakan untuk mengangkut kayu jati ;
Bahwa rencananya kayu jati yang yang diambil dari petak 14A RPH Nglencong, BKPH Trembes KPH Randublatung akan dijual ke sodara GLINUK yang berlamat di Desa Ronngo kulon Kecamatan Jaken Kabupaten Pati;
Bahwa kayu jati yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Blora di Jalan Desa Kalinanas sebanyak 19 (sembilan belas) batang yang dengan ukuran panjang 120 (seratus dua puluh) cm sampai 400 (empat ratus) cm dengan diameter mulai 26 (dua puluh enam) sampai 48 (empat puluh delapan) cm, merupakan ciri-ciri warna teras coklat tua, pori-pori kecil dan padat serta gubal kayu lebih tipis yang merupakan ciri dari pohon kayu jati hutan ;
Bahwa baik terdakwa dan kawan-kawannya melakukan penebangan pohon jati tersebut tanpa dilengkapi oleh urat ijin tebang dari pihak perhutani Randublatung
Bahwa dalam penebangan kayu tersebut, saksi SARIDO telah menerima upah dari terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), saksi RUSLAN mendapatkan upah dari sdr. ROHADI sebesar Rp300,000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sementara Terdakwa belum menerima upah dari sdr. ROHADI ;
Bahwa atas kejadian tersebut Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp111.956.000,00 (seratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum Pengadilan Negeri Blora perkara Nomor177/Pid.Sus/2018/PN Bla tertanggal 19 Desember 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu :
PERTAMA :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Jo. Pasal 82 (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
atau
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat 3 huruf e Jo. Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
KETIGA :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti dengan seksasama Putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 19 Desember 2018 Nomor177/Pid.Sus/2018/PN Bla serta memori banding Terdakwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta menebang pohon di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang”. Sebagaimana dakwaan alternatif Kedua dari Penuntut Umum, sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding masih terlalu berat;
Menimbang, bahwa memori banding Terdakwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bukan otak dari perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Bahwa Terdakwa mengakui atas perbuatannya.
Sehingga pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 (5) Undang-Undang R.I. Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPyang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang Siapa
2. Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan d dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 Penuntut Umum, kecuali dalam penjatuhan pidanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa masih terlalu berat karena Terdakwa bukan otak pencurian kayu tersebut, Terdakwa berperan sebagai orang yang mengawasi
keadaan sekitar areal kayu yang ditebang oleh Terdakwa-Terdakwa lainnya,
dan Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya, sehingga penjatuhan pidana terhadap Terdakwa adalah adil apabila dihukum sebagaimana di dalam diktum putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa di samping pertimbangan yang meringankan tersebut di atas maka selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi diri Terdakwa;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
Terdakwa bukan otak yang melakukan kejahatannya
Terdakwa berterus terang dimuka persidangan sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa pernah dihukum;
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara c/q Perum. Perhutani KPH Pandu Blatung;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas ilegal loging;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti tersebut di atas maka putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 19 Desember 2018 Nomor177/Pid.Sus/2018/PN Bla harus diperbaiki sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 242 KUHAP oleh karenan di dalam pemeriksaan Tingkat Banding, Terdakwa berada dalam tahanan, Majelis Hakim Tingkat Banding, Terdakwa berada dalam tahanan, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat cukup alasan untuk mempertahankan penahanan terhadap Terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan pasal 50 ayat 3 huruf (e) Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang R.I Nomor. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 197 KUHAP serta pasal-pasal dari peraturanPerundang-undangan yang bersangkutan;
Mengadili :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 19 Desember 2018 Nomor177/Pid.Sus/2018/PN Bla sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa SUSILO Alias SUS MENTUK Bin SARMIN sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 19 Desember 2018 Nomor177/Pid.Sus/2018/PN Bla untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 oleh Kami : Sudaryadi, S.H., M.H, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua Majelis, Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. dan
Rangkilemba Lakukua, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang
ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pemeriksaan perkara tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Ira Indriati, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d. t.t.d.
Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. Sudaryadi, S.H., M.H.
t.t.d.
Rangkilemba Lakukua, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d.
Ira Indriati, S.H.,M.H.