10/PDT /2017/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 10/PDT /2017/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk Cabang Serang. Melawan ZERI MARYANTI.
MENGADILI - Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 68/Pdt.G/2016/ PN.Srg., Tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI - Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 10/PDT /2017/PT.BTN.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk Cabang Serang alamat di Jalan Mayor Syafei No.139 Lontar Baru Serang dalam hal ini memberikan kuasa kepada ACEP SAEPUDIN, SHI.SH.MH.MSi,C.L.A dan YAYAN SUMARYONO.SH Advocat dan Konsultan Hukum ACEP SAEPUDIN & PARTNERS yang beralamat di Jalan Siliwangi Km. 1 Jaura Rangkasbitung 42314 Kabupaten Lebak Provinsi Banten sesuai dengan Surat kuasa tertanggal 24 Januari 2017 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang dibawah Nomor : 29/24/SK.Huk/Pdt/17/PNS.
Selanjutnya disebut Pembanding semula Tergugat;
Melawan
ZERI MARYANTI, bertempat tinggal di Komplek Titan Arum A4/19 RT. 001/013 Desa/Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan Kota Serang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Syaiful Hidayat, SH., MH. dan Solihin, SH beralamat di Taman Caribean Blok 122 No. 8 Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Agustus 2016 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang dibawah Nomor : 198/14/SK.Huk/Pdt/16/PNS.
Selanjutnya disebut Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Telah membaca Surat Gugatan Terbanding semula Penggugat tertanggal 11 Agustus 2016 yang terdaftar dalam register perkara tanggal 15 Agustus 2016 dalam Perkara Nomor 68/Pdt.G/2016/PN. Srg., yang mengemukakan sebagai berikut :
KRONOLOGIS TERJADINYA PROSES PEMBIAYAAN KONSUMEN
Bahwa Penggugat telah mendapat fasilitas pembiayaan konsumen dari Tergugat, dalam rangka pembelian l(satu) Unit Kendaraan Mobil ISUZU NKR 55 NO. POL. A 7913 A atas nama Pemilik ZERI MARYANTI, dengan harga unit mobil On The Road (OTR) sebesar Rp. 369.500.000,- Namun Penggugat hanya membayar uang muka sebesar Rp. 108.100.000,- dan Tergugat membayar kekurangannya kepada Dealer Mobil sebesar Rp. 261.400.00,-sebagaimana Penjelasan Tergugat.......................(bukti P-1);
Bahwa dengan telah dibayarkannya uang sebesar Rp. 261.400.000,- oleh Tergugat kepada Dealer Mobil, maka Penggugat memiliki hutang kepada Tergugat yang harus dikembalikan secara angsuran sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) selama masa waktu 47 bulan atau sekitar Rp. 384.000.000,- Kemudian Penggugat menandatangani perjanjian yang sudah disiapkan secara baku oleh Tergugat didalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 012914201836, namun Karena Tergugat tidak memiliki itikad baik, Penggugat tidak diberikan Fotocopy Perjanjian yang merupakan hak Penggugat….....................................................(BuktiP-2);
Bahwa Penggugat telah melakukan kewajiban pembayaran angsuran selama ini, namunkarena ada suatu hal yang tidak terkomunikasikan, maka Penggugat menunggak pembayaran sebanyak 5 (lima) kali angsuran. Sehingga pada tanggal 25 April 2016 datanglah utusan Tergugat ke rumah Penggugat untuk menanyakan pembayaran angsuran yang telah tertunggak. Akhirnya disepakati secara lisan dan disetujui saat itu bahwa Penggugat akan menyelesaikan seluruh tunggakan pada tanggal 05 Mei 2016. Dan utusan Tergugat mengatakan bahwa "mobil bisa dioperasikan dan aman", dan lalu mereka bertanya kepada Penggugat "memang mau operasi kemana mobil ibu ? ", lalu dijawab oleh Penggugat" besok mau mengantar orang ke Puncak";
Bahwa Penggugat keesokan harinya yaitu tanggal 26 April 2016 memerintahkan sopir untukmembawa mobil A 7913 A mengantar orang yang hendak menuju kawasan Puncak Bogor Jawa Barat. Namun betapa terkejutnya saat mobil sedang menunggu penumpang yang istirahat di kawasan puncak Bogor, sang sopir didatangi beberapa orang yang diperintahkan oleh Tergugat lalu dipaksa untuk menyerahkan mobil tersebut, sehingga terjadi rebutan kunci mobil antara
sopir Penggugat dengan orang-orang suruhan Tergugat sebanyak 4 (empat) orang yang berperawakan besar. Akhirnya sopir Penggugat beserta anaknya yang masih kecil tidak berdaya dan dibawa ke Terminal Kampung Rambutan. Dengan kejadian yang demikian maka dapat dikategorikan bahwa Tergugat telah merencanakan penarikan mobil itu dijalan, padahal Tergugat telah mengatakan mobil aman dioperasikan. Tergugat tidak memiliki Itikad Baik dan bahkan sudah melakukan perbuatan main hakim sendiri (Eigenrichting), hingga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Bahwa unit jaminan dalam perjanjian pembiayaan konsumen berupa Kendaraan Mobil ISUZU NKR 55 NO. POL. A 7913 A atas nama ZERI MARYANTI adalah milik PENGGUGAT yang dibeli dari Dealer Mobil sesuai pesanan seharga Rp. 369.500.000,- (tiga ratus enam puluh
Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), namun karena Penggugat hanya mampu membayar sebesar Rp. 108.100.000,- (seratus delapan juta seratus ribu rupiah) yang disebut sebagai uang muka dalam perjanjian, maka selanjutnya Penggugat mengajukan pinjaman atau fasilitas pembiayaan kepada Tergugat sebesar Rp. 261.400.000,-(dua ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah). Jadi, Penggugat Cuma berhutang untuk membayar sebagian harga unit mobil. Dengan demikian maka unit kendaraan Mobil N0.P0I. A 7913 A adalah sebagian milik Tergugat dan sebagian hak milik Penggugat;Bahwa selain Penggugat sudah membayar sebagian harga Unit Kendaraan Mobil ISUZU NKR 55 NO. POL. A 7913 A, karena kendaraan membutuhkan renovasi karoseri, maka Penggugat membayar kepada perusahaan karoseri sebesar Rp. 171.000.000,- sehingga harga unit kendaraan mobil tersebut menjadi lebih tinggi dari standar yang ada....................................(Bukti P-3);
B. PERJANJIAN YANG DITANDATANGANI ADALAH PERJANJIAN BAKU DAN TERGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK MEMBERIKAN COPY PERJANJIANNYA
7. Bahwa benar hubungan antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan antara Debitur dan Kreditur, yaitu terjadinya hutang piutang yang akan dibayar secara kredit sebesar Rp. 8.000.000,- perbulan dalam tenggang waktu selama 47 bulan sejak bulan September 2014 dan akan
bcrakhir September 2018, akan tetapi Tergugat tidak mempunyai itikad baik diantaranya:
a. Penggugat tidak diberikan copy perjanjian yang merupakan hak sebagai Debitur;
b. Tergugat tidak memberikan pelayanan atas terbitnya STNK unit kendaraan A 7913 A yang menjadi tanggung jawab Tergugat;
c. Tergugat tidak memberikan surat pemberitahuan atau peringatan ketika Penggugat lupa untuk membayar angsuran sehingga menunggak;
d. Tergugat tidak beritikad baik ketika diberitahu oleh Penggugat bahwa unit kendaraan mobil A 7913 A akan digunakan ke Puncak Bogor, malah memberikan perintah kepada petugasnya untuk menarik unit kendaraan secara paksa, sehingga penumpang kendaraan ditelantarkan di Puncak Bogor.
8. Bahwa benar menurut hukum perdata pasal 1338 KUH Perdata "semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya", akan tetapi dalam hal ini yang terjadi adalah perjanjian yang sudah disiapkan secara baku (Perjanjian Baku), sehingga tidak ada kata lain bagi Penggugat (sebagai Debitur atau Konsumen Pembiayaan) j adalah terima saja atau tidak (take it or leave it). Jadi tidak bisa dipersamakan dengan persetujuan yang diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata, dimana semua pihak sama kuat posisi tawarnya. Dengan demikian maka perjanjian nyang dibuat secara baku tidak bisa dipersamakan dengan perjanjian atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 1338 KUH Perdata, dimana tidak mungkin isi perjanjian baku tersebut dibacakan atau dimengerti oleh setiap Debitur, karena memang dengan terpaksa hams menandatangam seluruh persvaratan yang dibuat oleh Kreditur atau Tergugat yang memiliki posisi tawar yang sangat menentukan dalam sebuah persetujuan.
C. TERGUGAT MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
9. Bahwa tindakan Tergugat melakukan "Eksekusi" unit jaminan dijalan adalah merupakan tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting), yaitu melawan hukum positif. Sebab Tergugat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi. karena satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan eksekusi keperdataan adalah Pengadilan Negeri dan TERGUGAT dalam melakukan eksekusi tersebut tidak dilengkapi dengan Penetapan dari Pengadilan Negeri.
Dengan demikian sudah cukup jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT menarik unit jaminan dijalan atau mengeksekusi jaminan fidusia tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa benar dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia diakatakan dalam pasal 15 ayat (2) "Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap". Namun perlu diingat bahwa semua keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) apabila ingin dilakukan eksekusi harus mengajukan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri untuk mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3021 K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1984 menyatakan berdasarkan pasal 224 HIR pelaksanaan lelang akibat grosse akte hipotik yang memakai irah-irah seharusnya dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
Begitupun Putusan Mahkamah Agung No. 2318/K/Pdt/2012 yang mengatakan "berarti setiap perjanjian asal saja diberi bentuk pengakuan hutang (PH) langsung dapat dieksekusi tanpa melalui gugatan terlebih dahulu", ini tidak benar secara hukum. Jadi harus lewat Penetapan Ketua Pengadilan.
Bahwa penarikan unit jaminan atau eksekusi yang telah dilakukan pihak Tergugat tersebut akan dijual/dilelang tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian ........................................................................ (Bukti P-4);
Bahwa hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat dilindungi oleh :
UU Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 33 berbunyi "Setiap janji yang memberikan kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia apabtta Debitor cidera janji, batal demi hukum”, Oleh karena itu apabila Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang dibuat oleh TERGUGAT uraiannya bertentangan dengan pasal 33 UU Jaminan Fidusia, maka dapat dikategorikan klausula dalam perjanjian tersebut batal demi hukum.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) "pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku. Dan pada Pasal 18 ayat (2) "Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti" Serta Pasal 18 ayat (3) "Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum". Oleh karena perjanjian yang dibuat secara baku oleh Tergugat dan memang sulit dimengerti apalagi tidak diberikan fotocopy kepada Penggugat, maka perjanjian itu bisa dikategorikan batal demi hukum.
Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu : menarik unit jaminan dijalan, sehingga Penggugat tidak bisa menikmati lagi kendaraan tersebut dan bahkan?
Penggugat merasa dipermalukan oleh Tergugat atas peristiwa hukum ini.
Dengan demikian maka Penggugat mengalami kerugian moril dan materil.
Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yang disebutkan bahwa: "tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut";
Bahwa Penggugat mengalami kerugian materiil senilai Rp. 108.100.000,- (uang yang dibayarkan ke Dealer Mobil sebagai uang muka) dan ditambah dengan Biaya Karoseri Mobil A 7913 A serta pemasangan AC mobil sebesar Rp. 171.000.000,- jadi jumlah seluruhnya adalah Rp. 279.100.000,- (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta seratus rbu rupiah);
Bahwa oleh karena kerugian secara immateriil sulit dihitung, tetapi demi memberikan kepastian hukum berkenaan dengan diajukannya gugatan ini, maka PENGGUGAT menderita kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yaitu melakukan eksekusi unit jaminan tanpa kewenangan dan tanpa hak, maka sudah sepantasnya apabila Tergugat dihukum untuk mengembalikan unit jaminan yaitu Unit Kendaraan Mobil
ISUZU NKR 55 NO. POL. A 7913 A atas nama Pemilik ZERI MARYANTI kepada Penggugat.
D. PERBUATAN TERGUGAT MAIN HAKIM SENDIRI "EIGENRICHTING" AKAN MENJADI PRESEDEN BURUK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN MELECEHKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Bahwa apabila setiap tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) dibiarkan terjadi oleh semua penegak hukum, maka niscaya hukum tidak akan menjadi "Panglima" akan tetapi akan kembali i berlaku "siapa yang kuat dialah yang akan menang", sebagaimana kata Thomas Hobbes "Homo homoni lupus" yang bermakna “Manusia adalah serigala bagi manusia yang lain". Nauzubillah min zalik.
Bahwa sudah menjadi rahasia umum setiap Kreditur atau Perusahaan Pembiayaan menggunakan jasa "Debt Collector" untuk "meneror" setiap Debitur yang menunggak pembayaran angsuran. Hal ini sudah semakin merajalela dijalan-jalan dan sangat melanggar hukum pidana umum misalnya:
Pengancaman;
Perampasan;
Perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan;
Bahkan terjadi Penganiayaan;
Demikian diajukan gugatan ini melalui Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Serang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengambil atau mengeksekusi 1 (satu) Unit Kendaraan Mobil ISUZU NKR 55 NO. POL. A 7913 A atas nama ZERI MARYANTI milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) Unit Kendaraan Mobil ISUZU NKR 55 NO. POL. A 7913 A atas nama ZERI MARYANTI kepada Penggugat dalam keadaan baik.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu kerugian materiil Rp. 279.100.000,- (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada Banding atau Kasasi (uitvoerbar bij voorraad);
Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau: Jika Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Serang, atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Telah membaca Jawaban Pembanding semula Tergugat tertanggal 11 Oktober 2016 yang isinya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Kewenangan Mengadili
Bahwa benar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo secaraabsolut karena Eksekusi unit mobil dengan nomor Polisi A 7913 A atas nama Penggugat yang dilakukan oleh PT. TGS dilakukan di wilayah Puncak Bogor Jawa Barat, sehingga hal ini seharusnya bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Serang melainkan kewenangan Pengadilan Negeri di wilayah Bogor Jawa Barat. Selain itu, yang melakukan eksekusi terhadap unit mobil dengan nomor Polisi A 7 913 A atas nama Penggugat tersebut bukanlah Tergugat (PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang)melainkan PT. TGS;
Bahwa benar Eksepsi ini sudah sesuai dengan Pasal 134 HIR maupun Pasal 132 Reglement op de Rechsvordering ("Rv"), yang mana eksepsi kewenangan absolut ini dapat diajukan oleh Tergugat setiap saat selama proses pemeriksaan berlangsung di Persidangan tingkat pertama sampai sebelum putusan dijatuhkan.
Oleh karenanya, Tergugat dengan berlandaskan pada Pasal 136 HIR meminta kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus terlebih dahulu pengajuan eksepsi kompetensi absolut tersebut sebelum memeriksa pokok perkara.
Berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut di atas, sudah sangat layak dan pantas apabila Majelis Hakim memutus terlebih dahulu dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak
Bahwa benar gugatan Penggugat telah kurang pihak karena
Penggugat mempermasalahkan terkait penarikan/eksekusi unit
mobil dengan nomor Polisi A 7 913 A atas nama Penggugat yang
dilakukan oleh PT. TGS di wilayah Puncak Bogor Jawa Barat,
sehingga seharusnya yang digugat oleh Penggugat adalah PT.
TGS. Selain itu pada Poin 3 Posita Gugatannya Penggugat
menyatakan pada tanggal 25 April Penggugat telah didatangai
utusan Tergugat, padahal yang datang bukanlah pihak Tergugat,
melainkan Pihak PT. Armada Prof Indonesia,sehingga terkait
permasalahan tersebut seharusnya Penggugat menggugat PT.
Armada Prof Indonesia.
Selain itu, Penggugat telah membuat kesepakatan dengan Bapak M. Erwin S {Recovery Officer Adira Area Banten)bawa unit objek jaminan fidusia tetap dilakukan lelang, dan Penggugat sepakat untuk membelinya kembali melalui Show Room Pemenang Lelang, kemudian pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 bertempat di Jakarta, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Bapak Nur Syamsu selaku pihak pemenang lelang dan disaksikan oleh Bapak M. Erwin S {Recovery Officer Adira Area Banten)yang mana dalam Surat Perjanjian Kerjasama tersebut Para Pihak (Penggugat dan Pemenang Lelang)telah menyatakan setuju dan sepakat untuk membuat, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi Perjanjian Kerjasama yang pada intinya Pihak Pertama (Penggugat) menyerahkn kepengurusan pembayaran atas sebuah objek kendaraan kepada Pihak Kedua (Pemenang Lelang) sebesar Rp. 17 0.000.000,-(Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)secara transfer ke PT. Adira sebagai transaksi pembelian 1 (satu) unit kendaraan dengan data sebagai berikut:
Merk/Type : ISUZU NKR 55 LWB;
Tahun : 2014;
Warna : Hijau Metalik;
Nomor Polisi : A 7913 A;
Nomor Rangka : MHCNKR55HEJ058067;
Nomor Mesin : M058067;
Dan Pihak Pertama (Penggugat) bersedia melakukan pembayaran kembali kepada Pihak Kedua (Pemenang Lelang)pada tanggal 4 Juni 2016 sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak Kedua ditambah dengan jasa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), namun faktanya hingga batas waktu yang telah disepakati tersebut Penggugat masih saja mengingkari janjinya [Wanprestasi). Dengan demikian, sudah sangat jelas dan nyata bahwa terkait unit objek jaminan fidusia tersebut bukan lagi berada pada penguasaan dan kewenangan Adira, melainkan Show Room pemenang lelang, jadi seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan kepada Show Room Pemenang Lelang. Oleh karenanya, telah sangat jelas dan nyata bahwa Gugatan Penggugat telah kurang pihak dan gugatan Penggugat sangat layak dan pantas untuk ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Gugatan Penggugat Sangat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa benar gugatan Penggugat sangat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa benar surat gugatan tidak terang isinya dan formulasi gugatan tidak jelas karena mencampuradukan antara gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan ganti kerugian, padahal
agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil dalil gugatan
harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk);Bahwa benar dari seluruh dasar hukum gugatan yang
dituangkan oleh Penggugat dalam gugatannya sama sekali
tidak ada aturan yang dilanggar oleh Tergugat, dan Penggugat hanya menafsirkan pasal-demi pasal tersebut dengan interpretasi dan asumsi pribadi, oleh karenanya, dasar hukum gugatannya menjadi tidak jelas. Tidak jelasnya dasar hukum gugatan, posita atau fundamentum petendi yang tidak menjelaskan dasar hukum (rechtsgrond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan seharusnya tidak memenuhi syarat formil gugatan dengan kata lain gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (eenduideljke en bepaalde conclusie);Bahwa benar ada kontradiksi antara Posita dengan Petitum,
padahal posita dengan petitum harus saling mendukung dan tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi, mengakibatkan gugatan menjadi kabur. Sehubungan dengan hal itu, hal-hal yang dapat dituntut dalam petitum harus mengenai penyelesaian sengketa yang didalilkan. Mesti terbina sinkronisasi dan konsistensi antara posita dengan petitum. Selanjutnya hanya yang dijelaskan dalam posita
yang dapat diminta dalam petitum. Sesuatu yang tidak dikemukakan dalam dalil gugatan, tidak dapat diminta dalam petitum. Dalam Posita gugatannya, penggugat sama sekali tidak menyebutkan ketentuan dan dasar gugatan yang mana yang mendalilkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, karena seluruh tindakan yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor:
012914201836 Tanggal 30 September 2014, Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1153 Tanggal 24 Desember 2014, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00603949.AH.05.01 Tahun 2014 Tanggal 30 Desember 2014, sementara dalam petitumnya Penggugat meminta agar Majelis Hakim menyatakanbahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);Bahwa benar Petitum gugatan penggugat sangat kabur dan tidak jelas karena mencampuradukan petitum Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Ganti Kerugian, bahkan dalam Posita Gugatan Poin 19 Penggugat mencampuradukan dengan Delik Pidana.
Bahwa benar berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut telah sangat terang dan nyata bahwa gugatan Penggugat sangat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel). Oleh karenanya, gugatan Penggugat sangat layak dan pantas untuk ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkeVerklaard).
Penggugat Tidak Berwenang Untuk Menggugat
Bahwa benar Penggugat sama sekali tidak memiliki
kewenangan untuk menggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 6
ayat (1) huruf a disebutksan bahwa: "Gugatan atas pelanggaran
pelaku usaha dapat dilakukan oleh seorang konsumen yang
dirugikan atau ahli waris yang dirugikan". Dalam hal ini,
Penggugat sama sekali tidak mengalami kerugian apapun,
melainkan sebaliknya Tergugatlah yang telah mengalami kerugian
akibat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Penggugat karena
tidak mau membayar kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Pembiayaan Nomor: 012914201836 Tanggal 30 September 2014, Akta
Jaminan Fidusia Nomor: 1153 Tanggal 24 Desember 2014, dan
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00603949.AH.05.01 TAHUN
2014 Tanggal 30 Desember 2014 yang telah disepakati oleh kedua
belah pihak. Oleh karenanya, gugatan Penggugat sangat layak
dan pantas untuk ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan
tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa benar Tergugat menolak secara tegas setegas-tegasnya seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang di akui secara sah kebenarannya oleh Tergugat;
2. Bahwa segala apa yang termuat dalam bagian Eksepsi mohon dianggap telah pula termuat dalam bagian pokok perkara ini;
3. Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terikat oleh Perjanjian Pembiayaan Nomor: 012914201836 Tanggal 30 September 2014, Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1153 Tanggal 24 Desember 2014, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W12.00603949.AH.05.01 Tahun 2014 Tanggal 30 Desember 2014;
4. Bahwa benar sebelum menandatangani Perjanjian Pembiayaan Tergugat telah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membaca seluruh isi dari Perjanjian Pembiayaan berikut Syarat-Syarat Perjanjian, kemudian Penggugat menyatakan telah mengerti dan memahami isi Perjanjian Pembiayaan berikut Syarat-Syarat Perjanjian, selanjutnya Penggugatpun menyetujui dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan Nomor: 012914201836 Tanggal 30 September 2014 berikut Syarat-Syarat Perjanjiannya;
5. Bahwa benar seluruh tindakan yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 012914201836 Tanggal 30 September 2014, Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1153 Tanggal 24 Desember 2014, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00603949.AH.05.01 Tahun 2014 Tanggal 30 Desember 2014, adapun isi Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Debitur/Penggugat Dan Kreditur/Tergugat yaitu bahwa Kreditur dan Debitur dan/atau Penjamin (selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pihak"), telah saling setuju untuk membuat, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 - FASILITAS PEMBIAYAAN
Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur (Selanjutnya disebut "Fasilitas Pembiayaan") adalah sebagai berikut:
1) Jumlah Fasilitas Pembiayaan : Rp. 290.758.400.-;
2) Bunga : 15,06 %;
3) Besarnya Angsuran Perbulan : Rp. 8.000.000,-;
4) Jangka Waktu Angsuran : 48 Kali Angsuran, di mana Angsuran
pertama dimulai tanggal 1 Oktober 2014 sedangkan angsuran selanjutnya dibayar pada tanggal yang sama dengan tanggal angsuran pertama.
Fasilitas pembiayaan akan dicairkan apabila Debitur telah membayar biaya sebagai berikut:
1) Biaya Proses Pembiayaan : Rp. 2.550.000,-
2) Uang Muka 29,26 % : Rp. 108.100.000,
3) Biaya Provisi : Rp. 1.368.000,-
PASAL 2 - JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban Debitur kepada Kreditur berikut bunga, denda, provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul berdasarkan perjanjian, Debitur dan/atau Penjamin menjamikan barang jaminan berupa kendaraan bermotor (selanjutnya disebut "Jaminan") dengan rincian sebagai berikut:
Tipe/Merek : ISUZU NKR 55 CC LWB;
Nomor Mesin : M058067;
Nomor Rangka : MHCNKR55HEJ058067;
Nilai Jaminan : Rp. 369.500.000,
Nilai Penjaminan (Nilai AR) : Rp. 383.999.967,-
Kreditur berhak bila dianggap perlu untuk meminta jaminan tambahan kepada Debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen/Akta Jaminan Tambahan yang ditentukan lain oleh Kreditur kepada Debitur akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini;
PASAL 3 - LAIN-LAIN
Debitur dan/atau Penjamin tunduk pada perjanjian ini berikut Syarat-Syarat Perjanjian yang tertera di halaman belakang Perjanjian ini dan mulai berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, yaitu tanggal 30 September 2014 dan berakhir sampai seluruh kewajiban Debitur kepada Kreditur telah diselesaikan seluruhnya;
Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh Debitur dan/atau Penjamin kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, dan dengan demikian kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatakan oleh sebab-sebab yang tercantum di dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia;
Sepanjang mengenai pengakhiran dari Perjanjian, Debitur dengan ini melepaskan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Debitur dan/atau Penjamin wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur mengenai alamat yang akan dipergunakan untuk surat menyurat sehubungan dengan perjanjian ini, dan alamat baru setiap kali Debitur pindah alamat;
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian, secara mutatis mutandis berlaku juga ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Segala perselisihan sebagai akibat dilaksanakannya Perjanjian ini Para Pihak setuju dan sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat;
Apabila jalan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri di wilayah Kreditur berkantor;
Demikian Perjanjian ini dibuat atas itikad baik Para Pihak dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bahwa benar seluruh tindakan yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan Syarat-Syarat Perjanjian yang telah disepakati sebagai berikut:
Pencairan pembiayaan dilakukan oleh Kreditur setelah Debitur memenuhi seluruh kewajiban yang ditentukan oleh
Biaya-biaya yang wajib dilunasi terlebih dahulu oleh Debitur sebelum Kreditur mencairkan fasilitas pembiayaan adalah:
Biaya proses pembiayaan adalah biaya-biaya yang timbul dalam rangka proses pemberian fasilitas pembiayaan, yang harus dibayar dimuka oleh Debitur dan hanya dikenakan 1 (satu) kali per Fasilitas pembiayaan;
Uang muka adalah harga yang harus dibayarkan melalui Kreditur sebagai pelunasan atas uang muka pembelian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada paragraph 2 butir 2 Pasal 1 Perjanjian;
Biaya provisi adalah biaya jasa penyediaan Fasilitas Pembiayaan yang dibebankan kepada Debitur l(satu) kali per Fasilitas pembiayaan dan harus dibayarkan di muka.
Debitur dan/atau Penjamin memberi kuasa kepada Kreditur untuk dan atas nama Debitur, membuat surat pesanan (Purchase Order) atas jaminan kepada penjual dan mempergunakan fasilitas pembiayaan untuk pembayaran jaminan kepada penjual serta menerima tanda terima pembayaran dari penjual yang merupakan bukti penerimaan Fasilitas Pembiayaan oleh Debitur dari Kreditur. Apabila untuk keperluan tersebut diperlukan surat kuasa khusus, maka Debitur dengan ini menyatakan bersedia untuk membuat dan menandatangani surat kuasa yang diperlukan dan memberikannya kepada Kreditur;
Debitur wajib membayar angsuran, biaya-biaya ataupun denda yang wajib dibayar (jika ada) secara tepat waktu dan penuh sesuai dengan Perjanjian ini. Apabila pembayaran angsuran hanya sebagian, maka pembayaran dianggap belum dilakukan, sampai Debitur membayar penuh sesuai nilai angsuran yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Apabila tanggal pembayaran jatuh pada hari libur, maka Debitur wajib melakukan pembayaran angsuran pada hari kerja terakhir sebelum hari libur;
Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perubahan yang terjadi berkenaan dengan adanya perubahan data pokok dari Debitur (termasuk tapi tidak terbatas pada identitas, alamat, pengurus atau penanggung jawab atau pemilik khusus untuk Debitur berbentuk badan) maupun perubahan yang terkait dengan Jaminan khususnya penggantian nomor polisi. Apabila dengan lewatnya waktu pemberitahuan, ternyata tidak ada pemberitahuan kepada Kreditur, maka Debitur dan/atau Penjamin dengan ini memberi kuasa kepada Kreditur untuk mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas tindakan dalam butir 14 huruf g di bawah ini;
Untuk setiap hari keterlambatan pembayaran yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian ini, maka Debitur dikenakan denda atas jumlah yang tertunggak sebesar 0,5% per hari keterlambatan untuk Fasilitas Pembayaran kendaraan roda dua atau roda tiga (sepeda motor) dan 0,2%
per hari keterlambatan untuk Fasilitas Pembiayaan kendaraan roda empat atau lebih (mobil). Denda harus dibayar secara seketika dan sekaligus tanpa diperlukan teguran untuk itu pada saat ditagih;Debitur diperkenankan melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian atau seluruhnya, dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran berikutnya. Pemberitahuan tertulis tersebut tidak dapat ditarik kembali dan mengikat Debitur. Untuk pembayaran dipercepat ini Debitur
pembiayaan kendaraan roda dua atau roda tiga (sepeda motor) dikenakan biaya sebesar 7% dan Debitur pembiayaan kendaraan roda empat atau lebih (mobil) dikenakan biaya sebesar 8% dari jumlah yang harus dilunasi/dibayar sebagaimana dimaksud. Biaya tersebut harus dibayar bersamaan pada saat dilakukan pembayaran yang dipercepat;Apabila terjadi gejolak moneter dan/atau peristiwa atau kondisi sejenis yang mengakibatkan kenaikan tingkat suku bunga pinjaman, maka Kreditur berhak untuk menyesuaikan tingkat suku bunga tersebut dan menyesuaikan jumlah kewajiban pembayaran angsuran Debitur dan memberitahukannya secara tertulis kepada Debitur 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal penyesuaian efektif berlaku. Atas perubahan tersebut DEBITUR dengan ini menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikuti penyesuaian tersebut;
Semua pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah di kantor Kreditur atau cabang/perwakilan Kreditur berada atau di tempat lain yang akan ditentukan oleh Kreditur;
Pembayaran angsuran yang dilakukan dengan media Cheque atau Giro Bilyet, dianggap telah diterima oleh Kreditur sebagai pembayaran angsuran, apabila Cheque atau Giro Bilyer tersebut telah diuangkan atau telah efektif dipindah-bukukan di rekening Kreditur dengan cara sebagaimana mestinya, dan pembayaran dengan Cheque dan Giro Bilyet dibuat atas nama Kreditur dan kata-kata pembawa agar dicoret;
Apabila Debitur memiliki lebih dari 1 (satu) Fasilitas Pembiayaan, maka Debitur sepakat untuk memberlakukan ketentuan cross default dan pari passu atas semua Fasilitas Pembiayaan dan Jaminan yang diperoleh Debitur;
Debitur dan Kreditur setuju bahwa media-media penarikan
dan/atau pembukuan dan/atau catatan serta surat dan dokumen lain yang dipegang dan dipelihara oleh Kreditur merupakan bukti yang lengkap dari semua jumlah kewajiban Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian ini dan mengikat terhadap Debitur. Sehingga apabila terjadi perbedaan perhitungan antara catatan Debitur dengan
Kreditur, maka pencatatan Kreditur lah yang berlaku;Seluruh kewajiban Debitur kepada Kreditur, dapat ditagih seketika dan sekaligus, tanpa pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Debitur, atau tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lainnya tidak diperlukan lagi, apabila terjadi salah satu keadaan: a) Debitur dan/atau Penjamin mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau perrnohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang-hutangnya (surseance van betalling) atau Debitur digugat pailit oleh pihak manapun juga; b) Debitur dan/atau Penjamin meninggal dunia, kecuali bila penerima hak/para ahli warisnya dapat memenuhi seluruh kewajiban Debitur dan dalam hal ini disetujui oleh Kreditur (dalam hal Debitur adalah Perusahaan/badan hukum/badan usaha/lembaga maka klausul ini tidak berlaku); c) DebituR dan/atau Penjamin ditaruh di bawah pengampuan (onder curatele gesteld); d) Debitur lalai membayar angsuran secara penuh pada tanggal yang telah ditetapkan, atau Debitur dan/atau Penjamin lalai/tidak memenuhi syarat-syarat dalam Perjanjian ini atau perjanjian/pernyataan lain yang berhubungan dan merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini dan/atau perjanjian lain yang terpisah dari Perjanjian ini; e) Jaminan dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak ketiga tanpa ijin tertulis sebelumnya dari Kreditur, atau disita oleh instansi yang berwenang, atau hilang, rusak, atau musnah karena sebab apapun juga; f) Debitur dan/atau Penjamin tersangkut dalam suatu perkara pidana; g) Debitur dan/atau Penjamin memberikan suatu data, pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh Kreditur dianggap penting;
Untuk menjamin pembayaran seluruh kewajiban Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian ini, Debitur dan/atau Penjamin setuju untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Kreditur akan menyimpan asli faktur dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor/ BPKB Jaminan sampai seluruh kewajiban Debitur kepada Kreditur dibayar lunas;
Debitur dan/atau Penjamin dilarang meminjamkan, menyewakan, mengalihkan, menjaminkan atau menyerahkan penguasaan jaminan kepada pihak ketiga dengan cara atau jalan apapun juga. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 23 (2) jo. Pasal 36 UU No.42 tahun 1999;
Debitur dan/atau Penjamin wajib memberikan jaminan fidusia terhadap barang Jaminan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia tersebut akan dilakukan melalui Kreditur;
Debitur dan/atau Penjamin wajib memelihara dan mengurus jaminan tersebut sebaik-baiknya dan melakukan pemeliharaan dan perbaikan atas biaya Debitur dan/atau Penjamin dan bila ada bagian dari jaminan yang diganti atau ditambah maka jaminan tersebut termasuk dalam penyerahan jaminan dimaksud kepada Kreditur;
Kreditur atau wakilnya berhak untuk setiap waktu, atas beban/biaya Debitur dan/atau Penjamin untuk: i) memasuki tempat dimana jaminan tersebut berada; ii) memeriksa keadaan jaminan; iii) melakukan atau menyuruh Debitur dan/atau Penjamin melakukan sesuai huruf d butir ini jika Debitur lalai; dan iv) menempatkan atau membuat tanda pada jaminan yang menunjukan hak dan kepentingan Kreditur;
Selama jangka waktu Perjanjian ini, segala beban pajak dan atau beban lainnya yang sekarang dan dikemudian hari akan dikenakan atas jaminan (bila ada) akan menjadi beban Debitur dan/atau Penjamin. Selama jangka waktu perjanjian, Jaminan akan diasuransikan oleh Kreditur. Segala kerusakan, kehilangan, atau resiko lain pada jaminan, Debitur dan/atau Penjamin harus segera melaporkannya kepada Kreditur dalam waktu 24 jam setelah kejadian tersebut berlangsung. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan atau menunda kewajiban pembayaran angsuran Debitur kepada Kreditur;
Apabila Debitur tidak melunasi seluruh atau sebagian kewajibannya kepada Kreditur, maka Kreditur berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi oleh Debitur dan/atau Penjamin untuk: i) menerima kapanpun, dimanapun dan di tempat siapapun Jaminan tersebut berada; ii) menjual jaminan atas nama Debitur secara umum atau di bawah tangan atau dengan perantara pihak lain dengan harga pasar yang layak dan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Kreditur. Setelah jaminan diterima oleh Kreditur, Kreditur berhak: i) melaksanakan penjualan atas jaminan; ii) menghadap kepada siapapun dan dimanapun , memberikan dan meminta keterangan, membuat/menyuruh membuat akta/perjanjian, menandatangani tanda penerimaannya, menyerahkan Jaminan kepada yang berhak menerimanya; dan iii) melakukan tindakan tanpa ada yang dikecualikan guna tercapainya penjualan Jaminan tersebut. Uang hasil penjualan Jaminan akan dipergunakan untuk:
i)biaya yang timbul atas penjualan Jaminan; ii) melunasi pokok pinjaman Debitur; ill) melunasi kewajiban lainnya termasuk bunga dan denda (jika ada) . Apabila masih terdapat sisa uang, Kreditur akan menyerahkan sisa tersebut kepada Debitur dan/atau Penjamin, sebaliknya jika uang hasil penjualan itu tidak cukup untuk melunasi pokok pinjaman dan seluruh kewajiban lainnya, maka Debitur tetap berkewajiban
membayar sisa kewajiban yang masih terhutang kepada
Kreditur selambat-lambatnya dalam waktu satu minggu
setelah pemberitahuan Kreditur kepada Debitur;
Apabila Debitur tidak melunasi seluruh atau sebagian
kewajibannya kepada Kreditur sedangkan kuasa dan hak
yang diperoleh Kreditur dari Debitur sesuai ketentuan
butir 14 huruf g di atas tidak terlaksana, maka
Kreditur dapat melaksanakan hak-hak Kreditur
berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia;Berdasarkan catatan dan pembukuan Kreditur, Kreditur berhak menentukan seluruh jumlah kewajiban Debitur, baik berupa pokok pinjaman, sisa pokok pinjaman, bunga, denda, biaya pelelangan/penjualan, honorarium Pengacara/Kuasa untuk menagih, termasuk namun tidak terbatas pada biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini menjadi beban dan wajib dibayar oleh Debitur. Debitur dan/atau Penjamin dengan ini melepaskan semua haknya untuk mengajukan keberatan atau tuntutan atas:
) penyerahan jaminan; ii) perhitungan yang diberikan Kreditur atas hasil penjualan jaminan dan potongannya; iii) jumlah kewajiban atau sisa kewajiban bunga; dan iv) biaya-biaya lain/denda-denda serta ongkos-ongkos yang bersangkutan dengan penerimaan dan penjualan Jaminan sebagaimana diuraikan di atas;
Debitur dan/atau Penjamin dengan ini menyetujui memberikan kuasa kepada Kreditur untuk membuat Akta Jaminan Fidusia atas barang Jaminan serta mendaftarkannya di Kantor Pendaftaran Fidusia setempat;
Debitur menyetujui bahwa tagihan/piutang Debitur pada Kreditur (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau tidak membayar atau menuntut kembali Kreditur berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian ini dan Debitur tidak berhak untuk memperhitungkan (mengkompensir) dengan tagihan atau piutang Debitur terhadap Kreditur (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut terlebih dahulu suatu pembayaran lain (Counter Claim). Debitur dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kreditur berhak untuk mengalihkan baik sebagian atau seluruhnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban Kreditur yang timbul dari Perjanjian ini kepada pihak ketiga lainnya dan Debitur dengan ini memberikan persetujuan atas pengalihan tersebut, tanpa diperlukan surat pemberitahuan tertulis sebelumnya.
Dengan menandatangani Perjanjian, Debitur dan/atau Penjamin dengan ini menyatakan telah mengerti dan memahami isi Perjanjian termasuk Syarat-Syarat Perjanjian;
Bahwa Posita gugatan Penggugat yang menyatakan masa waktu angsuran selama 47 bulan dan Nilai Penjaminan sebesar Rp. 384.000.000,- (tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) sangatlah tidak benar, karena sesungguhnya Jangka Waktu Angsuran yaitu selama 48 bulan dan Nilai Penjaminan sebesar Rp. 383.999.967,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor: 012914201836 Tanggal 30 September 2014, Akta Jaminan Ficiusia Nomor: 1153 Tanggal 24 Desember 2014, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00603949.AH.05.01 TAHUN 2014 Tanggal 30 Desember 2014. Oleh karenanya, gugatan Penggugat sangat layak dan pantas untuk ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Bahwa benar Posita Gugatan Penggugat Poin 3 sampai dengan poin 6 hanyalah "isapan jempol belaka" yang sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa Pihak Tergugat sudah mengirimkan Salinan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 012914201836, selain itu Tergugat juga sudah berkali-kali mengingatkan Penggugat untuk menyelesaikan tunggakan cicilannya baik dengan cara menelpon, mengirim sms,mendatangi langsung, maupun mengirim Surat Peringatan, namun Penggugat tetap berusaha menghindar dan wanprestasi hingga berlarut-larut, sampai akhirnya penyelesaian masalah inipun bukan lagi menjadi kewenangan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang namun beralih kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Pusat, hingga akhirnya Objek Jaminan Fidusia berupa kendaraan roda empat dengan nomor polisi A 7 913 A dilakukan eksekusi oleh PT. TGS di kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dan eksekusi tersebut sudah sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 012914201836 Tanggal 30 September 2014, Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1153 Tanggal 24 Desember 2014, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00603949.AH.05.01 TAHUN 2014 Tanggal 30 Desember 2014 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karenanya, gugatan Penggugat sangat layak dan pantas untuk ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaard) ;
Bahwa benar setelah unit objek jaminan fidusia dilakukan eksekusi, Penggugat menghubungi Tergugat (Kepala Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang untuk melepaskan unit tersebut, namun setelah dilakukan koordinasi dengan Bapak M. Erwin S {Recovery Officer Adira Area Banten)ternyata Penggugat diberikan kesempatan untuk membayar sebagian dari pokok hutang, namun Penggugat tetap merasa keberatan, selanjutnya Penggugat melakukan koordinasi dengan Bapak M. Erwin S {Recovery Officer Adira Area Banten)dan disepakati bahwa unit tetap dilakukan lelang dan pihak Penggugat sepakat untuk segera membeli ke pihak Show Room pemenang lelang. Penggugat/nasabah menyepakati hal tersebut, selanjutnya dibuatlah suatu perjanjian akan dilakukan pembelian ulang oleh Show Room, akan tetapi setelah waktunya tiba Penggugat selalu mengingkari janji {wanprGstasi) dan meminta waktu terus menerus,hingga akhirnya dibuatkan kembali perjanjian antara Nasabah dengan Show Room pemenang lelang, akan tetapi Penggugat masih tetap mengingkarinya, unit akhirnya dijual oleh pihak Show Room ke daerah Bali karena tidak ada kepastian dari Penggugat, setelah unit objek jaminan fidusia dijual oleh pihak Show Room Pemenang lelang barulah Penggugat menanyakan kembali unit objek jaminan fidusia tersebut dan setelah diberikan penjelasan Penggugat tidak terima hingga akhirnya Penggugat mengerahkan massa melakukan demonstrasi ke kantor Tergugat, selanjutnya setelah diberikan penjelasan oleh Bapak Sabe'i dan disaksikan oleh pihak Polsek setempat Pendemo suruhan Penggugat dapat dibubarkan, namun Penggugat tetap tidak mau hadir ketika diajak mediasi di kantor Tergugat saat para pendemo suruhan Penggugat melakukan demonstrasi, padahal Tergugat selalu beritikad baik namun Penggugat tidak menghargainya. Dari kejadian tersebut telah sangat jelas dan nyata bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan hokum yang sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor:012914201836 Tanggal 30 September 2014, Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1153 Tanggal 24 Desember 2014, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00603949.AH.05.01 TAHUN 2014 Tanggal 30 Desember 2014. Oleh karenanya, gugatan Penggugat sangat layak dan pantas untuk ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaard) ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 bertempat di Jakarta, telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Bapak Nur Syamsu selaku pihak pemenang lelang dan disaksikan oleh Bapak M. Erwin S {Recovery Officer Adira Area Banten)yang mana dalam Surat Perjanjian Kerjasama tersebut Para Pihak (Penggugat dan Pemenang Lelang)telah menyatakan setuju dan sepakat untuk membuat, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi Perjanjian Kerjasama ini untuk selanjutnya disebut “Perjanjian" dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
Pihak Pertama (Penggugat) menyerahkan kepengurusan pembayaran atas sebuah objek kendaraan kepada Pihak Kedua (Pemenang Lelang) sebesar Rp. 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)secara transfer ke PT. Adira sebagai transaksi pembelian 1 (satu) unit kendaraan dengan data sebagai berikut:
Merk/Type : ISUZU NKR 55 LWB;
Tahun : 2014;
Warna : Hijau Metalik;
Nomor Polisi : A 7913 A;
Nomor Rangka : MHCNKR55HEJ058067;
Nomor Mesin : M058067;
PASAL 2
Pihak Pertama (Penggugat) bersedia melakukan pembayaran
kembali kepada Pihak Kedua (Pemenang Lelang)pada tanggal 4
Juni 2016 sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak
Kedua ditambah dengan jasa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima
Juta Rupiah);
PASAL 3
Pihak Kedua berkewajiban untuk menjaga kondisi unit, tanpa merubah identitas dan aksesoris kendaraan yang telah dikuasai selama waktu yang ditentukan pada saat pembayaran kembali oleh Pihak Pertama (Penggugat);
PASAL 4
Jika Pihak Pertama (Penggugat) tidak bisa memenuhi kewajiban pada waktu dan tanggal yang telah disepakati, maka Pihak Kedua (Pemenang Lelang)berhak atas kendaraan tersebut;
Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat sengketa atau perselisihan antara Para Pihak, maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya dengan jalan musyawarah untuk mufakat.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dari fakta tersebut di atas telah sangat jelas dan nyata bahwa Penggugat selalu mengingkari janjinya (Wanprestasi) padahal Tergugat telah berupaya untuk selalu melakukan perbuatan hukum sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 012914201836 Tanggal 30 September 2014, Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1153 Tanggal 24 Desember 2014, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00603949.AH.05.01 TAHUN 2014 Tanggal 30 Desember 2014 serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Oleh karenanya, gugatan Penggugat sangat layak dan pantas untuk ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
11. Bahwa dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat baru menunggak Pembayaran selama 5 (lima) bulan pada saat dilakukan eksekusi (Posita Gugatan Poin 3)adalah tidak benar karena sesungguhnya pada saat dilakukan eksekusi tanggal 26 April 2016 oleh PT. TGS Penggugat baru membayar angsuran sebanyak 11 kali terhitung sejak tanggal 30 September 2014, artinya Penggugat lalai membayar angsuran selama 8 (delapan) bulan. Kemudian setelah dihitung sisa utang yang harus dibayar oleh Penggugat jika dihitung pada tanggal 26 April 2016 adalah sebagai berikut:
Biaya Penarikan : Rp. 15.000.000,-
Tunggakan yang harus dibayar : Rp. 72.000.000,-
Sisa Pokok : Rp. 187.900.131,-
Bunga Hari Berjalan : Rp. 2.043.274,-
Denda yang harus dibayar : Rp. 32.208.000,-
Penalti Plus : Rp. 5.637.004,-
Total Kewajiban : Rp. 314.788.409,-
Total Titipan : Rp. 98,-
Total yang harus dibayarkan : Rp. 314.788.311,-
Dengan demikian, maka seharusnya Penggugat mempunyai utang yang harus dibayar kepada Tergugat adalah sebesar Rp. 314.788.311,-(Tiga ratus empat belas juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sebelas rupiah),
sedangkan hasil lelang unit objek jaminan fidusia yang
telah di eksekusi hanya sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), artinya hasil lelangpun sesungguhnya masih belum mencukupi untuk menutup utang-utang Penggugat kepada Tergugat yang menurut perhitungan Tergugat adalah sebagai berikut:
Total Utang Yang Harus Dibayar : Rp. 314.788.311,-
Hasil Lelang Unit : Rp. 170.000.000,-
SISA UTANG PENGGUGAT : Rp. 144.788.311,
Dengan demikian sesungguhnya Tergugatlah yang telah dirugikan oleh Penggugat karena Penggugat masih mempunyai sisa utang sebesar Rp. 144.788.311,-(Seratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sebelas rupiah);
Bahwa benar Penggugat sama sekali tidak pernah mengajukan keberatan apapun baik sebelum maupun sesudah ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan Nomor: 012914201836 Tanggal 30 September 2014, oleh karenanya Perjanjian Pembiayaan antara Penggugat (DEBITUR) dan Tergugat (KREDITUR) haruslah dianggap sah menurut hukum karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Bahwa benar Penggugat telah Wanprestasi dan mengakibatkan
kerugian yang sangat nyata bagi Tergugat;Bahwa benar dari seluruh alasan-alasan dan dalil-dalil yang
telah dikemukakan Tergugat di atas, telah sangat jelas dan
nyata bahwa Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan
melawan hukum karena segala tindakan yang dilakukan oleh
Tergugat telah sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor:
012914201836 Tanggal 30 September 2014, Akta Jaminan
Fidusia Nomor: 1153 Tanggal 24 Desember 2014, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00603949. AH.05.01 TAHUN 2014 Tanggal 30 Desember 2014, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Negara Republik Indonesia;Bahwa benar gugatan Penggugat sama sekali tidak berdasar hukum dan oleh karenanya Tergugat Menolak dengan Tegas gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Berdasarkan alasan dan dalil-dalil yang telah di uraikan tersebut di atas, mohon sudi kiranya Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberi Putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang untuk mengadili secara absolut, Gugatan Penggugat Kurang Pihak, Gugatan Obscuur Libels, dan Penggugat Tidak Berwenang untuk Menggugat.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Nomor: 012914201836 Tanggal 30 September 2014, Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1153 Tanggal 24 Desember 2014, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00603949.AH.05.01 TAHUN 2014 Tanggal 30 Desember 2014 telah sah menurut hu kum
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat telah Wanprestasi;
Menghukum Penggugat untuk membayar sisa utang kepada
Tergugat sebesar Rp. 144.788.311,-(Seratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus sebelas rupiah);Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Demikian jawaban dari Tergugat disampaikan, semoga Majelis Hakim yang Mulia sependapat dengan kami dan apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 68/Pdt.G/2016/PN. Srg., tanggal 12 Januari 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengambil atau mengeksekusi 1 (satu) Unit Kendaraan Mobil ISUZU NKR 55 NO. POL. A 7913 A atas nama ZERI MARYANTI milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 279.100.000,- (dua ratus tujuh puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 651.000,00 ( enam ratus lima puluh satu ribu rupiah )
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca Akta Permohonan Banding Nomor 68/Pdt.G/2016/PN.Srg., tanggal 24 Januari 2017 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang yang menyatakan bahwa pada tanggal 24 Januari 2017, Pembanding semula Tergugat dengan perantaraan kuasanya, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 68/Pdt.G/2016/PN.Srg., tanggal 12 Januari 2017. Permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat dengan Risalah Pembritahuan Pernyataan Banding Nomor 68/Pdt.G/2016/PN.Srg., tanggal 03 Februari 2017;
Membaca Memori Banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding tertanggal 6 Februari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang dengan Tanda Terima Memori Banding Nomor 68/Pdt.G/2016/PN.Srg., pada tanggal 7 Februari 2017, memori banding tersebut telah diberi tahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding dengan Risalah Penyerahan Memori Banding pada tanggal 8 Februari 2017;
- Bahwa Memori Banding tersebut pada pokoknya memuat bahwa Pembanding semula Tergugat tetap pada jawabannya bahwa Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang untuk memeriksa Gugatan Terbanding, bahwa gugatan kurang pihak dan gugatan Terbanding adalah tidak jelas atau kabur.
- Bahwa karena Terbanding telah menunggak pembayaran cicilan mobil nomor Polisi A 7913 yang menjadi jaminan Fidusia, Pembanding telah berusaha menegur Terbanding baik secara lisan maupun secara tertulis, Bukti T.12, T.13, T.14, T.15, T.16, T.17 akan tetapi Terbanding tetap wanprestasi sehingga kewenangan menagih telah beralih dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Serang beralih kepada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Pusat, Dan mobil akhirnya disita dan dilelang sesuai Perjanjian Pembiayaan Bukti T.1 (30 September 2014), Akta Jaminan Fidusia Bukti T.10 (24 Desember 2014), dan Sertifikat Jaminan Fidusia Bukti T.11 (30 Desember 2014). Selanjutnya dari hasil koordinasi pihak Pembanding , pemenang lelang dengan Terbanding disepakati Terbanding dapat melakukan pembayaran atau pembelian ulang mobil tersebut dari pihak Show Room selaku pemenang lelang, Bukti T.22 (30 Mei 2016).Akan tetapi Terbanding tetap tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Setelah pihak Show Room menjual kembali mobil tersebut kepada pihak lain barulah Terbanding menanyakan keberadaan mobil tersebut;
Membaca pula kontra memori banding yang diajukan Terbanding yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang dengan Tanda Terima Kontra Memori Banding pada tanggal 21 Februari 2017, Kontra Memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama dengan Surat W29.UI/723/HT.04.10/II/2017 pada tanggal 27 Februari 2017 kepada pihak Pembanding ;
- Bahwa Kontra Memori Banding Terbanding pada pokoknya adalah sependapat dengan pertimbangan dan Putusan Pengadilan Negeri Serang;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) kepada kedua belah pihak berperkara untuk mempelajari atau memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang masing-masing Nomor 68/Pdt.G/2016/PN.Srg., tanggal 03 Februari 2017 kepada Terbanding dan tanggal 07 Februari 2017 kepada Pembanding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 12 Januari 2017Nomor:68/Pdt.G/2016/PN.Srg., dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat yang pada pokok tidak ada memuat hal-hal baru dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat juga tidak memuat hal-hal baru yang perlu untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Banten sependapat dengan pertimbangan Pengadilan dalam tingkat pertama sehubungan dengan eksepsi tentang kewenangan mengadili dan tentang gugatan kabur, tidak jelas (obscuur libel), Pertimbangan hukum sepanjang tentang eksepsi tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Banten tidak sependapat mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan hakim tingkat pertama dalam eksepsi tentang gugatan kurang pihak dengan alasan sebagai berikut ;
Bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatan adalah bahwa Terbanding semula Penggugat keberatan atas penarikan atau pengambilan kendaraan mobil Isuzu NKR Nopol A 7913 atas nama Zeri Maryanti milik Terbanding semula Penggugat yang didalilkan Terbanding dilakukan oleh Pembanding semula Tergugat. Atas keberatan tersebut Terbanding semula Penggugat mohon agar Pembanding semula Tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,agar kendaraan mobil Isuzu NKR 55 No.Pol. A.7913 atas nama Zeri Maryanti tersebut dikembalikan kepada Terbanding dan agar Pembanding dihukum membayar ganti rugi kepada Terbanding;
Bahwa baik dalam jawaban/eksepsi Pembanding semula Tergugat maupun dalam Memori Banding Pembanding menyatakan bahwa penarikan Mobil dimaksud bukan dilakukan oleh Pembanding karena kewenangan tersebut sudah beralih kepada PT Adira Dinamika Multi Finance,Tbk Pusat. Dan hal tersebut dilakukan sesuai Bukti T.1, T.10, T.11. Dari hasil musyawarah akhirnya mobil tersebut dilelang. Dan untuk selanjutnya disepakati bahwa Terbanding semula Penggugat dapat membeli kembali mobil tersebut dari pemenang lelang (Show Room). Kesepakatan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2016 ditanda tangani oleh Zeri Maryanti / Terbanding semula Penggugat dengan Nur Syamsu pihak Show Room selaku pemenang lelang, Bukti T. 22, dengan disaksikan oleh M, Erwin S / pihak Recovery Officer Adira Area Banten / Pembanding semula Tergugat;
Menimbang bahwa dari surat bukti dan pertimbangan hukum tersebut diatas terbukti bahwa mobil yang menjadi objek perkara telah dilelang kepada Show Room ( Bapak Nur Syamsu ), sehingga pertanggung jawaban penarikan mobil, pelunasan harga pembelian kembali dan penjualan mobil tersebut kepada pihak lain adalah tanggung jawab PT. Aldira Dinamika Multi Finance,Tbk Pusat dan pemenang lelang, oleh karena itu Nur Syamsu selaku pemenang lelang harus ikut digugat sebagai pihak dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian atau pertimbangan hukum tersebut di atas, maka gugatan Terbanding semula Penggugat adalah kurang pihak oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dinyatakan diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima maka gugatan dalam pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal Nomor : 68/Pdt.G/2016/PN.Srg., tidak dapat dipertahankan lagi, dan putusan pengadilan tingkat pertama harus dibatalkan dan Pengadilan tingkat banding akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding di pihak yang kalah maka Terbanding semula Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang - undang Nomor 20 tahun 1947, HIR dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 68/Pdt.G/2016/ PN.Srg., Tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 oleh kami GUNTUR PURWANO JOKO LELONO, S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis dengan DORTIANNA PARDEDE, S.H.,M.H.,dan SHARI DJATMIKO,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim – Hakim Anggota, serta dibantu oleh SUNIYANTA,S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak .
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DORTIANNA PARDEDE,S.H.,M.H. GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO,S.H.,M.H.
SHARI DJATMIKO,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
SUNIYANTA,S.H.,M.H.
Perincian Biaya Banding :
Materai Putusan …………………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………………………………… Rp. 5.000,-
Administrasi …………………………………… Rp. 139.000,-
J u m l a h ...…………………………………… Rp. 150.000 ,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)