27/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 27/PDT/2017/PT MND
Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Cq. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan Cq. Kepala Sekolah SD Inpres Desa Ongkaw Dua ; dkk lawan Margotje Somba Saroinsong, dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 43/Pdt.G/2016/PN Amr tanggal 14 Desember 2016, yang dimohonkan banding tersebut dengan : MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) - Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 27/PDT/2017/PT.MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Cq. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan Cq. Kepala Sekolah SD Inpres Desa Ongkaw Dua ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama :
DANTJE J. KALIGIS, SH.
TOURINO KARINDA, SH.
OLSEN EGETEN, SH.
BRANDO TAMPEMAWA, SH. MH.
HENCE V. RUNTUWENE, SH.
Kesemuanya Tim Advokat Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Sinonsayang SD Inpres 1 Ongkaw, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 800/102/068/SD/VI/2016 tanggal Juni 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amurang No. 54/SK.Prak/2016/PN.Amr tanggal 03 Agustus 2016;
Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Cq. Kepala Kecamatan Tenga Cq Hukum Tua/Kepala Desa Ongkaw Dua ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama :
DANTJE J. KALIGIS, SH.
TOURINO KARINDA, SH.
OLSEN EGETEN, SH.
BRANDO TAMPEMAWA, SH. MH.
HENCE V. RUNTUWENE, SH.
Kesemuanya Tim Advokat Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Desa Ongkaw Dua Kecamatan Sinonsayang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 256/SKK/05/VI-2016 tanggal Juni 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amurang No. 55/SK.Prak/2016/PN.Amr tanggal 03 Agustus 2016;
Selanjutnya sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT I, II;
L a w a n :
1.Margotje Somba Saroinsong, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Lingkungan V, RT/RW -/005 Kecamatan Wanea Kota Manado ;
Dalam hal ini diwakili oleh WILLY W. MIRAH, selaku kuasa insidentil berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 3/ /SK.Insid/2016/PN.Amr, tanggal 16 Mei 2016 ;
Selanjutnya sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yang bernama :
YOSEPH F. WUYSANG, SH.
GRACE D. LENGKEY
NURSALIM MASLOMAN, S.ST.
Kesemuanya Tim Kuasa dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Minahasa Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 88/SK.71.05.600.14/V/2016, tanggal 30 Mei 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amurang No. 35/SK.Insid/2016/PN.Amr tanggal 01 Juni 2016;
Selanjutnya sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 20 Pebruari 2017, Nomor 27/PDT/2017/PT MND, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
2. Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Amurang, Nomor 43/Pdt.G/2016/PN.Amr tanggal 14 Desember 2016 ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang bahwa penggugat dengan surat gugatannya tertanggal Maret 2016, yang diterima dan didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Amurang pada tanggal 17 Mei 2016 dengan Register Perkara Perdata Nomor: 43/Pdt.G/2016/PN.Amr, telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan dalil-dalil gugatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah di tempat yang dulu disebut Sebelah Atas Djl. Raja antara kubur di Desa Ongkaw Dua Kecamatan Tenga ;
Bahwa asal usul tanah milik Penggugat tersebut yaitu adalah didapat Penggugat berdasarkan pembagian/warisan dari orangtua Penggugat almarhum O.P. Saroinsong (ayah) dan Alharumah H. Iroth (ibu) yang dibagikan pada Penggugat pada tanggal 23 Oktober 1971 dimana pembagian tersebut dilakukan dan diketahui oleh pemerintah desa Ongkaw yaitu Hukum Tua dan Camat yang menjabat pada saat itu oleh karenanya terhadap Surat Pembagian tersebut haruslah dinyatakan sah dan berharga karena telah sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 19 Nomor : 10 tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan pada pokoknya bahwa Setiap Perjanjian yang berkaitan memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria (selanjutnya dalam Peraturan pemerintah ini disebut Penjabat) , dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 10. T.I.N. No,2344 tahun 1961 yang berlaku saat itu tentang Penunjukan Pejabat yang dimaksudkan dalam pasal 19 PP No.10 tahun 1961 pasal 1 menyatakan pada pokoknya untuk setiap Kecamatan atau yang disamakan dengan itu ( selanjutnya dalam Peraturan ini disebut : Kecamatan) diangkat seorang Penjabat yang bertugas membuat Akte Perjanjian yang dimaksudkan dalam pasal 19 PP No.10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya dalam Peraturan ini disebut : Penjabat) , pasal 5 dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 10. T.I.N. No,2344 menyatakan pada pokoknya Selama untuk sesuatu Kecamatan belum diangkat seorang Penjabat maka Assieten Wedana/Kepala Kecamatan atau setingkat dengan itu selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Assisten Wedana/Kepala Kecamatan) karena jabatannya menjadi penjabat-penjabat sementara dari Kecamatan itu ;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak menetap di desa Ongkaw dan berdomisili di Manado, tanah tersebut pada point 1 posita gugatan Penggugat tidak ada yang mengurusnya ;
Bahwa tanpa alas hak yang Sah dan tanpa izin Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah Tergugat I telah masuk menyerobot dan mengambil serta menguasai sebagian tanah milik Penggugat bahkan didirikan bangunan sekolah yaitu SD INPRES ONGKAW DUA yaitu seluas 65 x 57 meter (±3600 m²) dengan batas-batas:
Utara berbatasan dengan Keluarga Lumenta Keloay dan Kel. Lepa Porajow
Timur berbatasan dengan jalan desa
Selatan berbatasan dengan Jd Pngantung Mamangkey dan Hans Wala
Barat berbatasan dengan jalan desa.
Untuk selanjutnya tanah tersebut disebut sebagai tanah objek sengketa ;
Bahwa dasar dari penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat I karena oleh Tergugat II secara diam-diam dan tanpa alas yang sah dan tanpa mengikuti aturan yang berlaku, Tergugat II telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah tertanggal 4 Juli 1987 yang menyebutkan bahwa tanah objek sengketa adalah milik desa Ongkaw, padahal tanah objek sengketa adalah sebagian tanah warisan milik Penggugat yang didapat oleh Penggugat dari orangtua Penggugat ditahun 1971 dan sejak tahun 1971 tersebut Penggugat belum pernah memindahtangankan kepemilikan objek sengketa dengan cara apapun juga kepada siapapun juga sehingga terhadap surat yang dikeluarkan oleh Tergugat II tersebut adalah tidak sah dan batal menurut hukum ;
Bahwa oleh karena surat Keterangan yang dikeluarkan tertanggal 4 Juli 1987 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan demikian penguasaan Tergugat I atas objek sengketa adalah juga tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum karena pembuatan surat tersebut hanya secara sepihak oleh Hukum Tua dan tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 19 Nomor : 10 tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan pada pokoknya bahwa Setiap Perjanjian yang berkaitan memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria (selanjutnya dalam Peraturan pemerintah ini disebut Penjabat) , dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 10. T.I.N. No,2344 tahun 1961 yang berlaku saat itu tentang Penunjukan Pejabat yang dimaksudkan dalam pasal 19 PP No.10 tahun 1961 pasal 1 menyatakan pada pokoknya untuk setiap Kecamatan atau yang disamakan dengan itu ( selanjutnya dalam Peraturan ini disebut : Kecamatan) diangkat seorang Penjabat yang bertugas membuat Akte Perjanjian yang dimaksudkan dalam pasal 19 PP No.10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya dalam Peraturan ini disebut : Penjabat) , pasal 5 dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 10. T.I.N. No,2344 menyatakan pada pokoknya Selama untuk sesuatu Kecamatan belum diangkat seorang Penjabat maka Assieten Wedana/Kepala Kecamatan atau setingkat dengan itu selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Assisten Wedana/Kepala Kecamatan) karena jabatannya menjadi penjabat-penjabat sementara dari Kecamatan itu ;
Bahwa Penggugat sudah berulangkali menghubungi Tergugat I dan Tergugat II meminta untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik tapi Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah mengindahkannya bahkan kemudian Penggugat mendengar bahwa ada upaya dari Tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Tanah melalui Turut Tergugat, padahal penguasaan Tergugat I atas objek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum karena tanpa sepengetahuan dan tidak ada izin dari Penggugat sebagai pemilik sah objek sengketa ;
Bahwa atas masalah ini Penggugat telah mengirimkan surat kepada pihak Turut Tergugat yaitu Pencegahan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah milik Penggugat ;
Bahwa perbuatan Tergugat I menguasai dan menduduki objek sengketa tanpa izin/tanpa sepengetahuan Penggugat selaku pemilik yang sah adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat karena Penggugat tidak dapat menguasai objek sengketa dengan bebas, kerugian mana diperhitungkan oleh Penggugat sebagai berikut:
Kerugian Materiil: Objek tersebut sebelum dijadikan bangunan SD adalah sawah yang bila ditanami padi maka tiap kwartal menghasilkan 750 kg beras, 1 tahun 4 x kwartal maka tiap tahun 4 x 750 kg = 3.000 kg per tahun bila dikalikan selama 44 tahun penguasaan Tergugat I 3.000 x 44 = 132.000 kg beras yang bila diuangkan per kilo beras Rp. 12.000 = 1.584.000.000 (satu milyar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) ;
Kerugian Immateril karena pengurusan objek ini dan ditambah beban pikiran yang bila dihitung dengan uang tidak dapat diperhitungkan namun untuk kepastian hukum Penggugat tetapkan sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
Bahwa oleh karena Tergugat I menguasai dan menduduki objek sengketa tanpa izin Penggugat dari pemilik yang sah maka adalalah patut jika Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada Penggugat selama penguasaan Tergugat I selama 44 tahun yaitu kerugian Materiil sejumlah Rp. 1.584.000.000 (satu milyar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) ;
Bahwa oleh karena Tergugat I menguasai dan menduduki objek sengketa tanpa izin Penggugat dari pemilik yang sah, maka patutlah menurut hukum Tergugat I dihukum untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa kemudian diserahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah untuk dipakai / dikuasai oleh Penggugat secara bebas dan aman kalau perlu dengan bantuan alat Negara ;
Bahwa pada masa kepemimpinan Bupati Minahasa Selatan Tety Paruntu yaitu ditahun 2009, Pihak Penggugat telah beberapa kali melayangkan surat bahkan telah beberapa kali juga melakukan pertemuan dalam rangka menyelesaikan tanah objek sengketa secara kekeluargaan namun pembayaran ganti kerugian terhadap tanah objek sengketa tersebut tidak pernah terlaksana ;
Bahwa terhadap Turut Tergugat harus tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
Berdasarkan alasan tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Amurang melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menerima dan memeriksa perkara ini serta menjatuhkan keputusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Surat Pembagian tertanggal 23 Oktober 1971
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa ;
Menyatakan Surat Keterangan Tanah tanggal 4 Juli 1987 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I menguasai dan menduduki objek sengketa tanpa izin/tanpa sepengetahuan Penggugat selaku pemilik yang sah adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat selama penguasaan Tergugat I selama 44 tahun yaitu kerugian Materiil sejumlah Rp. 1.584.000.000 (satu milyar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa kemudian diserahkan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah untuk dipakai / dikuasai oleh Penggugat secara bebas dan aman kalau perlu dengan bantuan alat Negara;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk terhadap putusan perkara ini;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat 1, Kuasa Tergugat 2 telah mengajukan jawaban tertanggal 07 September 2016 yang pada pokok-pokoknya :
Bahwa gugatan Penggugat ditolak oleh Tergugat karena bidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan SD Inpres tercatat sebagai aset pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sesuai penyerahan aset dari pemerintah kabupaten Minahasa berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten minahasa selatan dan kota tomohon di provinsi sulawesi utara dimana sekolah tersebut telah berdiri sekitar tahun 1975;
Bahwa tanah yang dimaksud berdasarkan fakta hukum telah dikuasai oleh pemerintah kabupaten minahasa untuk pembangunan sarana pendidikan SD Inpres Ongkaw yang dibangun sekitar tahun 1975 ;
Bahwa jauh sebelum Alm. O.P. Saroinsong (ayah dari penggugat) meninggal dunia, tanah sengketa yang dimaksud telah dikuasai dan dipergunakan untuk pembangunan sarana untuk kepentingan umum yakni sarana pendidikan (SD Inpres Ongkaw) ;
Bahwa tergugat tidak menyerobot tanah yang menjadi sengketa sebab apabila tanah yang dimaksud oleh penggugat telah diserobot oleh tergugat maka tidak mungkin akan dibiarkan oleh keluarga O.P. Saroinsong Iroth,sebab pada saat dibangun sekolah Inpres tersebut O.P saroinsong masih hidup dan tidak pernah dihalangi pembangunannya oleh O.P. Saroinsong, malahan O. P. Saroinsong sebagai tokoh masyarakat Ongkaw, mantan hukum tua (tahun 1951-1953) sering memberikan masukan/saran kepada pemerintah desa tentang pembangunan sekolah dasar Inpres ;
Bahwa penerbitan surat keterangan yang dimaksud oleh penggugat telah dilakukan sesuai prosedur, karena objek sengketa tersebut tidak pernah tercatat sebagai milik penggugat, sebab jauh sebelum gugatan ini diajukan, objek sengketa tersebut telah dikuasai dan dijadikan sarana umum (Sekolah dasar Inpres Ongkaw) ;
Bahwa penggugat tidak mempunyai kualitas melakukan negosiasi karena objek sengketa tersebut nyata-nyata dikuasai dan dimiliki oleh tergugat, yang diperuntukkan untuk sarana pendidikan dimana dari sekolah tersebut telah menghasilkan putra-putri terbaik bangsa ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Turut Tergugat juga telah mengajukan jawaban tertanggal 07 September 2016 yang pada pokok-pokoknya bahwa permohonan penerbitan sertifikat atas nama Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Cq. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan Cq. Kepala Sekolah SD Inpres Desa Ongkaw Dua untuk sementara ditangguhkan sambil menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Amurang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 14 Desember 2016 dalam perkara Nomor 43 /Pdt.G/2016/PN. Amr yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
Menyatakan tanah objek sengketa yang diatasnya dibangun bangunan milik Sekolah Dasar Inpres Ongkaw Dua yang dikuasai oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai tanah objek sengketa ;
Menyatakan surat-surat yang ditimbulkan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak membunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.1.584.000.000 (satu milyar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah);
Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun bilamana dengan bantuan Polisi/ alat keamanan negara;
Menyatakan bahwa kepada Turut Tergugat yaitu Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan ataupun pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan objek sengketa untuk tunduk terhadap putusan ini;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.161.000,- (Dua juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Membaca Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor 43/Pdt.G/2016/PN Amr, kepada Kuasa Tergugat pada tanggal 20 Desember 2016 dan kepada Turut Tergugat pada tanggal 22 Desember 2016;
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 1/Akta/ 2017/PN Amr, yang dibuat oleh IRIANY SIPAYUNG, SH. Panitera Pengadilan Negeri Amurang yang menyatakan bahwa pada tanggal 3 Januari 2017, Kuasa Tergugat I,II telah mengajukan permohonan banding. Selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Pihak lawan yaitu : Terbanding , semula Penggugat pada tanggal 1 Januari 2017 dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat pada tanggal 11 Januari 2017;
Membaca, Memori Banding Tergugat I, II selaku Pembanding tanggal 19 Januari 2017 yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Amurang pada hari Rabu dan tanggal 25 Januari 2017 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada Terbanding, semula Penggugat pada tanggal 30 Januari 2017 dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 30 Januari 2017;
Membaca Kontra memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat tanggal 2 Pebruari 2017 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Amurang pada hari dan tanggal itu juga, dan Kontra memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Tergugat I,II dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 6 Pebruari 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Amurang;
Membaca, surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor: 43/Pdt.G/2016/PN Amr kepada Pembanding semula Tergugat I, II , kepada Terbanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 30 Januari 2017 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waaktu dan menurut tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang. Oleh karena itu permohonan banding Pembanding/Tergugat secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah meneliti secara cermat dan seksama turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 43/Pdt.G/2016/PN Amr tanggal 14 Desember 2016, Pengadilan Tinggi Manado tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Amurang tersebut, oleh karena itu Pengadilan Tinggi manado merupakan Pengadilan Ulangan dari pada Pengadilan Tingkat pertama karena masih bersifat Yudex Faktie, dengan demikian apa yang menjadi keberatan Pembanding/Tergugat yang dimuat dalam memori bandingnya, maka Pengadilan Tinggi manado harus mempertimbangkannya yang mana pertimbangannya tersebut sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi manado akan terlebih dahulu mencermati tentang posita dari gugatan Terbanding/Penggugat menurut Terbanding/Penggugat obyek sengketa berbatasan :
Sebelah utara, berbatas dengan keluarga Lumenta Koloay dan keluarga Lepa Porajow;
Sebelah Timur, berbatasan dengan jalan Desa;
Sebelah Selatan, berbatasan dengan JalanPongantung Mamangkey dan Hans Wala;
Sebelah Baarat, berbatasan dengan Jalan Desa;
Menimbang, bahwa dengan dalil gugatan Terbanding/Penggugat tersebut diatas, Pengadilan Negeri Amurang dalam mempertimbangkan putusannya terhadap obyek tanah sengketa tersebut ternyata putusan Pengadilan Negeri Amurang mendasari putusannya dari obyek tanah sengketa yang ada didalamnya gugatan Terbanding/Penggugat; bukan dari hasil pemriksaan setempat karena mkenurut Pembanding/Tergugat dan dibenarkan juga oleh Terbanding/Penggugat pada waktu dilakukan pemeriksaan setempat atas tanah yang menjadi obyek sengketa dimana dari hasil pemeriksaan setempay yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang dilakukan Pengadilan Negeri Amurang telah nyata terdapat perbedaan batas bagian utaranya dimana ada bagian tanah yang dihibahkan dari Keluarga Lumentah menjadi milik GMIM yang oleh GMIM didirikan BKIA GMIM, Rumah Dinas Guru SD GMIM;
Menimbang, bahwa setelah Peengadilan Negeri Amurang melakukan Pemerikasaan Setempat terhadap obyek tanah sengketa terdapat perbedaan pendapat mengenai batas yang mana menurut Terbanding/Penggugat setelah dilakukan pengecekan di lapangan batas-batasnya yaitu :
Sebelah Utara berbatasan dengan keluarga Lumenta (tanag yang dihibahkan ke GMIM untuk bangunan Balai KIA dan rumah-rumah dinas GMIM dan rumah Dinas SD Inpres Ongkaw;
Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Desa
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Keluarga Hans Wala dan Keluarga Pongantung
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan desa;
Selain itu diatas tanah obyek sengketa dahulu adalah tanah kebun namun saa ini terdapat bangunan Sekolah dan kelas serta rumah Dinas milik SD Inpres Ongkaw Dua;
Sedangkan menurut pendapat Pembanding 1/Tergugat, dan Pembanding 2/Tergugat 2 setelah dilakukan pengecekan dilapangan batas-batasnya yaitu :
Sebelah Utara berbatasan dengan Keluarga Lumenta;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Keluarga Hans Wala dan Keluarga Pongantung;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa;
Serta diatas tanah obyek sengketa terdapat bangunan sekolah dan kelas, Balai KIA milik GMIM rumah Dinas GIM dan rumah Dinas SD Inpres Ongkaw Dua;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan setempat tersebut diatas jika dihubungkan dengan obyek gugatan dari Terbanding/Penggugat telah terdapat perbedaan batas formal sebelah utara dari tanah obyek sengketa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi Manado berkesimpulan sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yng didasarkan atas keterangan dibawah sumpah, baik itu saksi-saksi yang diajukan Terbanding/Penggugat dan saksi-saksi dari Pembanding/Penggugat serta dikaitkan/dihubungkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Setempat ternyata untuk batas obyek tanah sengketa khususnya sebelah utara tidak sesuai dengan yang diuraikan dan dicantumkan dalam posita surat gugatan Terbanding/Penggugat, maka oleh karena itu Pengadilan Tinggi Manado berpendapat bahwa gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi Manado harus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 43/Pdt.G/2016/PN. Amr tertanggal 14 Desember 2016, dan mengadili sendiri yang amar putusannya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding/Penggugat adalah pihak yang kalah maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Peraturan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang Nomor 48 tahun 2009, tentang kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Ketentuan RBG;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Amurang Nomor : 43/Pdt.G/2016/PN Amr tanggal 14 Desember 2016, yang dimohonkan banding tersebut dengan :
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikianlah diputus pada hari : SELASA tanggal 30 MEI 2017, di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado , oleh kami : DR. SISWANDRIYONO, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, POLTAK PARDEDE, SH dan IMANUEL SEMBIRING, SH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan didalam persidangan terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 31 MEI 2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hj. MARIE ISMAIL Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, beserta Kuasanya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD
POLTAK PARDEDE, SH DR.SISWANDRIYONO, SH.M.Hum.Hum YAP ARFEN RAFAEL, S.H, M.H
TTD
IMANUEL SEMBIRING, SH
Panitera Pengganti
TTD
Hj. MARIE ISMAIL
| Biaya-biaya :
Jumlah Rp. 150.000,- |