270/Pid.Sus/2019/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 270/Pid.Sus/2019/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURIYANOR Alias ISUR Bin SARIFUDIN
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
P U T U S A N
Nomor270/Pid.Sus/2019/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGA MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : SURIYANOR Alias ISUR Bin SARIFUDIN;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/23 Maret 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Martadah, RT. 02, RW. 01, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Bahwa, Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 September 2019 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 18 September 2019, Nomor SP.Kap/21/IX/2019/Reskrim dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Pelaihari, sejak tanggal 19 September 2019, dengan rincian Surat Perintah/Penetapan Penahanan sebagai berikut:
Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 19 September 2019, Nomor SP.Han/20/IX/2019/Reskrim, terhitung sejak tanggal 19 September 2019 sampai dengan tanggal 8Oktober 2019;
Penyidik dengan Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum tertanggal 1 Oktober 2019, Nomor B-1526/O.3.18/Ep.1/10/2019, terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 November 2019;
Penuntut Umum dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 14 November 2019, Nomor Print-1457/O.3.18/Ep.2/11/2019, terhitung sejak tanggal 14 November 2019 sampai dengan tanggal 3Desember 2019;
Hakim dengan Penetapan Penahanan tertanggal 29 November 2019, Nomor 270/Pen.Pid/2019/PN Pli, terhitung sejak tanggal 29 November 2019 sampaidengantanggal 28 Desember 2019;
Bahwa, Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadapi sendiri pemeriksaan perkaranya selama dipersidangan;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 12 Desember 2019, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa SURIYANOR Alias ISUR Bin SARIFUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURIYANOR Alias ISUR Bin SARIFUDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama Terdakwa ditahan dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis parang, Panjang kurang lebih 45 cm, lebar 1,5 cm, gagang terbuat dari kayu, warna Hitam dan lengkap beserta kumpang berwarna Kuning yang dalam keadaan pecah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Telah mendengar Permohonan Terdakwa yang yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Jawaban Terdakwa yang juga menyatakan tetap pada Permohonannya;
Bahwa, Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk.PDM-101/Pelai/11.2019, tertanggal 14 November 2019, yakni sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa SURIYANOR Alias ISUR Bin SARIFUDIN, pada hari Senin tanggal 16 September 2019, sekira pukul 17.50 WITA atau setidaknya dalam bulan Sepetember 2019, bertempat di Desa Ujung, RT. 08, RW. 04, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, “telah melakukan penganiayaan” terhadap Saksi korban HARTONO Bin JURJANI, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 16.40 WITA, saat Saksi PADLIANSYAH (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) menceritakan kepada adiknya yaitu Terdakwa, jika sebelumnya telah dianiaya orang tak dikenal di Desa Ujung, Kecamatan Bati-Bati, Terdakwa yang tidak terima, kemudian bersama dengan Saksi Padliansyah mencari orang tersebut untuk melakukan pembalasan. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah parang, panjang kurang lebih 45 cm, lebar 1,5 cm, gagang terbuat dari kayu warna Hitam, lengkap beserta kumpangnya yang berwarna Kuning, dan Saksi Padliansyah membawa 1 (satu) buah pisau, panjang kurang lebih 20 cm, tidak memiliki gagang, pergi berboncengan menggunakan sepeda motor menuju jembatan dua, Desa Ujung, Kecamatan Bati-Bati dan sampai dilokasi pada pukul 17.50 WITA, Terdakwa dan Saksi Padliansyah bertemu dengan Saksi HARTONO, lalu Saksi Padliansyah bertanya kepada Saksi Hartono mengenai keberadaan orang yang menganiaya Saksi Padliansyah, namun dijawab Saksi Hartono dengan nada yang kasar sehingga membuat Terdakwa emosi dan memukul kepala Saksi Hartono menggunakan parang dalam keadaan kumpang/sarungnya masih terpasang yang dibawa Terdakwa, mengakibatkan benjol pada kepala Saksi Hartono dan kemudian Saksi Hartono menjadi marah lalu mengejar Terdakwa namun ditangkap oleh Saksi Padliansyah dengan memeluk Saksi Hartono agar tidak bisa mengejar Terdakwa. Saat dalam pelukan, Saksi Hartono melihat pisau di pinggang kiri Saksi Padliansyah, lalu Saksi Hartono berusaha mengambilnya namun dihalangi Saksi Padliansyah dan terjadilah perebutan antara keduanya yang membuat jari tangan sebelah kiri Saksi Hartono mengalami luka lecet akibat perebutan senjata tajam;
Bahwa, warga yang berdatangan kemudian melerai Saksi Hartono dan Saksi Padliansyah, lalu warga membuang pisau yang diperebutkan keduanya ke sungai dan akhirnya masing-masing pihak membubarkan diri meninggalkan lokasi;
Bahwa, atas tindakan Terdakwa, Saksi Hartono mengalami luka-luka berdasarkan Visum et Repertum Nomor 007/09/IX/VR-2019, tertanggal 18 September 2019, dari Pusat Kesehatan Masyarakat Bati-Bati, dengan hasil pemeriksaan:
Pada kepala terdapat benjolan di bagian kanan belakang, Panjang ± 4 cm, Lebar ± 4 cm, berbatas tegas tampak luka lecet di sekitar benjolan;
Pada anggota gerak atas, jari tengah kiri tampak luka lecet, Panjang ± 2 cm, Lebar ± 0,1 cm, bentuk teratur, jari manis kiri tampak luka lecet, Panjang ± 1 cm, Lebar ± 0,1 cm, bentuk teratur, telapak jari kiri kelingking tampak luka lecet, Panjang ± 0,5 cm, Lebar ± 0,4 cm, tampak kemerahan;
Dengan kesimpulan, luka tersebut diakibatkan benturan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
ATAU
KEDUA
Bahwa, Terdakwa SURIYANOR Alias ISUR Bin SARIFUDIN, pada hari Senin tanggal 16 September 2019, sekira pukul 17.50 WITA atau setidaknya dalam bulan Sepetember 2019, bertempat di Desa Ujung, RT. 08, RW. 04, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 16.40 WITA, saat Saksi PADLIANSYAH (diperiksa dalam berkas perkara terpisah) menceritakan kepada adiknya yaitu Terdakwa, jika sebelumnya telah dianiaya orang tak dikenal di Desa Ujung, Kecamatan Bati-Bati, Terdakwa yang tidak terima, kemudian bersama dengan Saksi Padliansyah mencari orang tersebut untuk melakukan pembalasan. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah parang, panjang kurang lebih 45 cm, lebar 1,5 cm, gagang terbuat dari kayu warna Hitam, lengkap beserta kumpangnya yang berwarna Kuning, dan Saksi Padliansyah membawa 1 (satu) buah pisau, panjang kurang lebih 20 cm, tidak memiliki gagang, pergi berboncengan menggunakan sepeda motor menuju jembatan dua, Desa Ujung, Kecamatan Bati-Bati dan sampai dilokasi pada pukul 17.50 WITA, Terdakwa dan Saksi Padliansyah bertemu dengan Saksi HARTONO, lalu Saksi Padliansyah bertanya kepada Saksi Hartono mengenai keberadaan orang yang menganiaya Saksi Padliansyah, namun dijawab Saksi Hartono dengan nada yang kasar sehingga membuat Terdakwa emosi dan memukul kepala Saksi Hartono menggunakan parang dalam keadaan kumpang/sarungnya masih terpasang yang dibawa Terdakwa, mengakibatkan benjol pada kepala Saksi Hartono dan kemudian Saksi Hartono menjadi marah lalu mengejar Terdakwa namun ditangkap oleh Saksi Padliansyah dengan memeluk Saksi Hartono agar tidak bisa mengejar Terdakwa. Saat dalam pelukan, Saksi Hartono melihat pisau di pinggang kiri Saksi Padliansyah, lalu Saksi Hartono berusaha mengambilnya namun dihalangi Saksi Padliansyah dan terjadilah perebutan antara keduanya yang membuat jari tangan sebelah kiri Saksi Hartono mengalami luka lecet akibat perebutan senjata tajam;
Bahwa, warga yang berdatangan kemudian melerai Saksi Hartono dan Saksi Padliansyah, lalu warga membuang pisau yang diperebutkan keduanya ke sungai dan akhirnya masing-masing pihak membubarkan diri meninggalkan lokasi;
Bahwa, 1 (satu) buah parang, panjang kurang lebih 45 cm, lebar 1,5 cm, gagang terbuat dari kayu warna Hitam beserta kumpangnya yang berwarna Kuning tersebut, dibawa oleh Terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa serta bukan merupakan barang pusaka;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Bahwa, atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, serta menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan bantahan.
Bahwa, untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan sejumlah alat bukti dengan menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan, yang diberikan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI I : HARTONO
Bahwa, bermula pada hari Senin, tanggal 16 September 2019, sekira pukul 17.50 WITA, Saksi sedang duduk didekat Jembatan yang ada di Desa Ujung, RT. 08, RW. 04, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, kemudian Saksi Padliansyah yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Terdakwa datang menghampiri dan berhenti didepan Saksi;
Bahwa, sebelumnya Saksi melihat terjadinya keributan antara Saksi Padliansyah dengan seorang yang Saksi tidak kenal, Saksi tidak ketahui penyebab keributan tersebut, dan sudah dilerai oleh warga hingga Saksi Padliansyah kemudian pergi meninggalkan lokasi keributan;
Bahwa, ketika Saksi Padliansyah datang lagi dan menghampiri Saksi, Saksi Padliansyah menanyakan keberadaan orang yang sebelumnya terlibat cek cok dengannya dan mengacungkan senjata tajam kearah Saksi Padliansyah, namun Saksi mengatakan tidak tahu;
Bahwa, Terdakwa yang semula masih membonceng disepeda motor yang dikendarai Saksi Padliansyah, kemudian turun dan menuduh Saksi adalah orang yang terlibat cek cok dengan Saksi Padliansyah sebelumnya, namun sebelum sempat Saksi menjawab, Terdakwa langsung menyerang Saksi dengan memukul kepala Saksi menggunakan sebilah parang yang masih berada didalam sarungnya, hingga Saksi merasa kesakitan pada bagian kepala yang dipukul;
Bahwa, akibat pukulan parang tersebut, Saksi terpancing emosi dan berniat membalas pada Terdakwa yang posisinya sudah agak menjauh dari Saksi, namun Saksi ditahan oleh Saksi Padliansyah dengan memeluk tubuh Saksi, sehingga Saksi tidak bisa bergerak karena ukuran tubuhnya yang lebih besar dari Saksi;
Bahwa, ketika berusaha berontak untuk melepaskan diri dari pelukan Saksi Padliansyah, tangan Saksi menyentuh sebuah benda yang terselip dipinggangnya yang ternyata adalah sebilah pisau;
Bahwa, Saksi kemudian berusaha meraih dan mengambil pisau yang diselipkan dipinggangnya, namun Saksi Padliansyah menyadari pisau miliknya akan Saksi ambil, sehingga tangannya yang semula memeluk tubuh Saksi kemudian dilepas dan terjadilah perebutan pisau;
Bahwa, ketika dalam keadaan saling berebut pisau, tangan Saksi pada salah satu jari sempat tergores dan terluka, hingga akhirnya warga sekitar datang dan melerai, sedangkan pisau yang diperebutkan antara Saksi dengan Saksi Padliansyah, diambil oleh salah seorang warga dan dibuang kesungai;
Bahwa, Terdakwa dan Saksi Padliansyah pergi dari lokasi kejadian, dan Saksi melapor ke kantor Polek Bati-bati;
Bahwa, Terdakwa yang pertama kali menyerang Saksi, diduga telah salah orang, karena Saksi sebelumnya tidak pernah ada masalah ataupun persoalan apapun dengan Saksi Padliansyah;
Bahwa, Saksi sudah dipertemukan dengan Terdakwa dan keluarganya oleh polisi di Polsek Bati-bati untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun ketika Saksi meminta uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) sebagai bentuk perdamaian dan mencabut laporan, keluarga Terdakwa menolak, sehingga perdamaian tidak tercapai dan laporan Saksi dilanjutkan;
Bahwa, hanya Terdakwa yang melakukan serangan kepada Saksi dengan memukul kepala Saksi menggunakan parang yang masih berada didalam sarung/kumpangnya, sedangkan Saksi Padliansyah tidak melakukan serangan ataupun pemukulan kepada Saksi;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa maupun Saksi Padliansyah membawa pisau dan parang;
SAKSI II : FAISAL MUBARAK
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 18 September 2019, Saksi sedang bertugas di Polsek Bati-bati, kemudian didatangi oleh seorang laki-laki yakni Saksi Hartono yang melaporkan dirinya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa serta Saksi Padliansyah, yang menggunakan senjata tajam pada hari Senin tanggal 16 September 2019, sekira pukul 17.50 WITA, di dekat jembatan di Jalan Tanggul, Desa Ujung, RT. 08, RW. 04, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa, atas laporan tersebut, Saksi Hartono kemudian disarankan untuk melakukan visum terlebih dahulu ke Puskesmas Bati-bati;
Bahwa, dari hasil Visum, diketahui pada bagian kepala Saksi Hartono terdapat benjolan yang disertai luka lecet disekitarnya, serta luka lecet pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri;
Bahwa, Saksi Hartono menerangkan bahwa benjolan pada bagian kepalanya diakibatkan karena dipukul oleh Terdakwa menggunakan parang yang masih berada didalam sarung/kumpangnya, sedangkan luka lecet pada jari tanggannya disebabkan karena rebutan pisau dengan Saksi Padliansyah;
Bahwa, Saksi Hartono mengaku sebagai korban salah sasaran;
Bahwa, dari pengakuan Saksi Hartono, peristiwa bermula ketika Saksi Hartono yang sedang duduk didekat jembatan didatangi oleh Saksi Padliansyah yang berboncengan dengan Terdakwa, kemudian Saksi Padliansyah menanyakan kepada Saksi Hartono tentang keberadaan orang yang sebelumnya terlibat cek cok dengannya, namun dijawab tidak tahu oleh Saksi Hartono, setelah itu Terdakwa yang mengira Saksi Hartono adalah orang yang dicari kemudian turun dari sepeda motor dan langsung memukul Saksi Hartono pada bagian kepala menggunakan sebilah parang, namun parang tersebut masih ada didalam sarung/kumpangnya;
Bahwa, Saksi Hartono yang merasa kesakitan, kemudian berniat ingin membalas dan mengejar Terdakwa yang posisinya sudah mundur dan menjauh dari Saksi Hartono, akan tetapi Saksi Padliansyah menangkap Saksi Hartono kemudian memeluk tubuh Saksi Hartono dengan erat hingga tidak bisa bergerak;
Bahwa, saat Saksi Hartono berontak untuk melepaskan pelukan Saksi Padliansyah, Saksi Hartono melihat sebilah pisau terselip dipinggang sebelah kiri tubuhnya dan Saksi Hartono berusaha meraih pisau tersebut, namun Saksi Padliansyah yang menyadari pisaunya diambil, merebut tangan kiri Saksi Hartono yang sudah memegang ujung pisau, sehingga terjadi perebutan pisau antara Saksi Hartono dengan Saksi Padliansyah yang menyebabkan jari tangan kiri Saksi Hartono tergores dan lecet terkena pisau;
Bahwa, warga sekitar yang melihat kejadian kemudian melerai dan mengambil pisau yang diperebutkan oleh Saksi Hartono dan Saksi Padliansyah, setelah itu salah seorang warga membuang pisau kesungai;
Bahwa, atas laporan dan pengakuan Saksi Hartono, Saksi menindaklanjuti dengan mengamankan Terdakwa serta Saksi Padliansyah dan dibawa ke Polsek Bati-bati untuk dipertemukan dengan Saksi Hartono, agar persoalan kesalahpahaman bisa diselesaikan dengan kekeluargaan;
Bahwa, Saksi sempat bertanya kepada Terdakwa dan Saksi Padliansyah mengenai penyebab terjadinya peristiwa yang dialami Saksi Hartono dan Saksi Padliansyah menceritakan awal mulanya, bahwa ia bersama Terdakwa berniat ingin mencari orang yang sebelumnya telah menodongkan pisau dan mengajaknya untuk berkelahi, namun tidak berhasil ditemukan, sehingga ketika bertemu dengan Saksi Hartono, Saksi Padliansyah bertanya tentang keberadaan orang yang dicari, akan tetapi Saksi Hartono menjawab dengan nada yang kasar sehingga Terdakwa yang sejak awal sudah emosi karena ingin balas dendam kepada orang yang menodongkan pisau kepada adiknya yakni Saksi Padliansyah, menjadi tersulut dan langsung memukul kepada Saksi Hartono menggunakan parang yang sejak awal sudah dibawa;
Bahwa, dari keterangan Saksi Padliansyah, ketika Saksi Hartono terlihat ingin membalas Terdakwa, Saksi Padliansyah langsung menahan dengan memeluk tubuh Saksi Hartono, dengan maksud agar tidak terjadi perkelahian, namun ketika Saksi Hartono berontak dan berusaha melepaskan pelukan Saksi Padliansyah, Saksi Hartono melihat dan meraih sebilah pisau yang terselip dipinggang sebelah kiri Saksi Padliansyah, melihat hal tersebut Saksi Padliansyah merebut tangan kiri Saksi Hartono agar tidak mengambil pisau sehingga terjadi perebutan pisau yang mengakibatkan luka lecet pada tangan kiri Saksi Hartono;
Bahwa, telah diupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, namun tidak ditemukan kesepakatan, karena Saksi Hartono meminta uang damai sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang tidak dapat dipenuhi oleh Terdakwa dan keluarganya, sehingga Saksi Hartono tidak bersedia mencabut laporannya;
Bahwa, baik Terdakwa maupun Saksi Padliansyah tidak memiliki ijin ketika membawa dan menggunakan senjata tajam;
Bahwa, Terdakwa dan Saksi Padliansyah sehari-hari bekerja sebagai buruh penyadap getah karet;
SAKSI III : PADLIANSYAH
Bahwa, bermula pada hari Rabu tanggal 16 September 2019, sekira pukul 16.00 WITA, karena Saksi telah dianiaya dan ditodong menggunakan pisau oleh seorang yang tidak Saksi kenal ketika mengantar Ibu Saksi kepasar, kemudian sampai dirumah Saksi bertemu Adik Saksi yakni Terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi mendapat cerita Saksi dianiaya orang;
Bahwa, Terdakwa mengajak Saksi untuk kembali kelokasi mencari orang yang telah menganiaya dan meodongkan pisau kepada Saksi dan melakukan balas dendam;
Bahwa, Terdakwa membawa sebilah parang beserta sarung/kumpangnya, dan ketika akan berangkat membonceng Saksi mengendarai sepeda motor, Terdakwa menyelipkan sebilah pisau dipinggang sebelah kiri Saksi;
Bahwa, setelah orang yang dicari-cari tidak ketemu, Saksi melihat Saksi Hartono yang sedang berada didekat jembatan, di Desa Ujung, RT. 08, RW. 04, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut dan kemudian mendatanginya;
Bahwa, Saksi bertanya kepada Saksi Hartono tentang keberadaan orang yang telah menganiaya dan menodong pisau kepada Saksi sebelumnya, karena Saksi Hartono mengetahui dan melihat kejadian Saksi dianiaya dan ditodong pisau pada peristiwa sebelumnya, dan Saksi Hartono juga mengenal pelakunya;
Bahwa, karena Saksi Hartono yang melihat Terdakwa membawa parang, kemudian menjawab tidak tahu dengan kasar dan mengatakan mau apa membawa parang;
Bahwa, Terdakwa yang mendengar jawaban kasar Saksi Hartono, kemudian marah dan tersulut emosinya, lalu turun dari sepeda motor dan langsung menghantamkan parang yang ada sarung/kumpangnya kearah kepala Saksi Hartono;
Bahwa, Saksi Hartono terpancing dan terlihat seperti akan membalas memukul Terdakwa, kemudian Saksi menahan dengan menangkap Saksi Hartono dan memeluk tubuhnya menggunakan kedua tangan Saksi, nemun Saksi Hartono yang juga sudah emosi kemudian berontak berusaha melepaskan pelukan Saksi;
Bahwa, Saksi menyadari ketika Saksi Hartono mengetahui ada pisau terselip dipinggang Saksi, sehingga ketika Saksi Hartono sedang berusaha meraih pisau tersebut, Saksi langsung merebut, hingga antara Saksi dengan Saksi Hartono terlibat perebutan pisau;
Bahwa, warga yang ada dilokasi kemudian melerai dan salah seorang warga mengambil pisau tersebut dan membuangnya kesungai, setelah itu Saksi dan Terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian;
Bahwa, awal mula tujuan Saksi membawa pisau yang diselipkan dipinggang tersebut, maksudnya akan digunakan sebagai alat untuk berkelahi apabila bertemu dengan orang yang sebelumnya menganiaya dan menodongkan pisau kearah Saksi dan membalaskan dendam karena Saksi tidak terima dan sakit hati atas perlakuan yang Saksi alami;
Bahwa, pekerjaan Saksi dan Terdakwa sehari-hari sebagai buruh penyadap getah karet, sedangkan pada saat bertemu dengan Saksi Hartono, Saksi dan Terdakwa tidak sedang dalam melakukan aktifitas pekerjaan;
Bahwa, parang yang Terdakwa bawa bukan merupakan benda pusaka dan bukan dalam rangka digunakan untuk ferstival budaya ataupun ritual keagamaan;
Bahwa, Saksi dan Terdakwa sebelumnya tidak pernah terkait dengan masalah pidana dan belum pernah dihukum;
Bahwa, Saksi dan Terdakwa sudah dipertemukan dengan Saksi Hartono oleh polisi ketika di Polsek Bati-bati untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, Saksi dan Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf, namun Saksi Hartono mengajukan syarat perdamaian yang tidak bisa dipenuhi karena meminta uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), sehingga tidak ditemukan kata sepakat dan Saksi Hartono melanjutkan laporannya ke polisi;
Bahwa, ketika dimintakan pendapatnya, terhadap keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa telah pula memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2019, sekira pukul 16.40 WITA, Terdakwa mendapat informasi bahwa Kakak Terdakwa yakni Saksi Padliansyah, ketika mengantar Ibu Terdakwa ke Pasar terlibat cek cok dan ditodong menggunakan pisau oleh seorang yang tidak dikenal, kemudian ketika Terdakwa menanyakan peristiwa tersebut, Saksi Padliansyah membenarkan, sehingga Terdakwa menjadi emosi dan tidak terima atas peristiwa yang dialami Saksi Padliansyah serta Ibu Terdakwa dan Terdakwa berniat membalas dendam, kemudian mengajak Saksi Padliansyah untuk kembali ke lokasi pertengkaran semula untuk mencari orang yang menodong pisau kepadanya;
Bahwa, Terdakwa membawa sebilah parang yang ada sarung/kumpangnya serta sebilah pisau, kemudian parang Terdakwa masukkan kedalam baju, sedangkan pisau Terdakwa berikan dan selipkan kepinggang Saksi Padliansyah;
Bahwa, Terdakwa membonceng Saksi Padliansyah dengan mengendarai sepeda motor mencari orang yang dimaksud, namun tidak ketemu dan akhirnya bertemu seorang laki-laki yakni Saksi Hartono didekat jembatan dua Jalan Tanggul, Desa Ujung, RT. 08, RW. 04, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, yang diduga melihat peristiwa cek cok yang dialami Saksi Padliansyah sebelumnya;
Bahwa, Saksi Padliansyah kemudian bertanya kepada Saksi Hartono tentang keberadaan orang yang menodongkan pisau pada Saksi Padliansyah sebelumnya, namun Saksi Hartono kemudian menjawab dengan nada yang kasar, sehingga Terdakwa marah dan tersulut emosi kemudian turun dari sepeda motor dan langsung memukul Saksi Hartono pada bagian kepalanya menggunakan parang yang Terdakwa bawa;
Bahwa, parang yang Terdakwa pukulkan tersebut tidak dihunuskan, melainkan dipukulkan dengan sarung/kumpangnya, sehingga kepada Saksi Hartono tidak langsung terkena parang, tetapi sarung dari parang yang bersentuhan dengan kepala Saksi Hartono;
Bahwa, setelah dipukul kepalanya, Saksi Hartono menjadi marah dan hendak membalas, tetapi ketika Saksi Hartono akan mengejar Terdakwa, Saksi Padliansyah langsung menangkap tubuh Saksi Hartono dan mendekap dengan kedua tangannya, namun Saksi Hartono menemukan pisau yang terselip dipinggang Saksi Padliansyah, kemudian ketika Saksi Hartono akan mengambil pisau tersebut, Saksi Padliansyah merebut tangan Saksi Hartono yang sudah memegang pisau, sehingga terjadi perebutan pisau antara keduanya, hingga akhirnya warga melerai dan pisau diambil oleh salah seorang warga kemudian dibuang ke sungai, dan Terdakwa serta Saksi Padliansyah langsung pergi meninggalkan lokasi;
Bahwa, tujuan Terdakwa dan Saksi Padliansyah membawa senjata tajam sejak awal adalah untuk balas dendam dan menantang berkelahi orang yang sudah menodongkan pisau pada Saksi Padliansyah dalam peristiwa sebelumnya;
Bahwa, Terdakwa dan Saksi Padliansyah sehari-hari bekerja sebagai penyadap getah karet;
Bahwa, parang yang Terdakwa bawa bukan merupakan benda pusaka dan tidak berkaitan dengan pekerjaan karena saat itu tidak sedang dalam menjalankan aktifitas pekerjaan;
Bahwa, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah parang, dengan Panjang lebih kurang 45 (empat puluh lima) Centimeter, Lebar 1,5 (satu koma lima) Centimeter, gagang terbuat dari kayu warna Hitam, beserta sarung/kumpang warna Kuning yang dalam keadaan pecah;
yang telah disita secara sah menurut hukum, yang setelah diperlihatkan dipersidangan, baik Terdakwa maupun Saksi-saksi mengaku mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pertimbangan Putusan, maka segala sesuatu yang terjadi dan terungkap dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang ada relevansinya dengan perkara ini, dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dipersidangan, baik dari keterangan Saksi maupun keterangan Terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti, satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, Majelis menemukan fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Senin tanggal 16 September 2019, sekira pukul 16.40 WITA, Saksi Padliansyah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Terdakwa untuk mencari orang yang sebelumnya terlibat cek cok dan menodongkan pisau kepada Saksi Padliansyah di Desa Ujung, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, dengan tujuan untuk balas dendam dan mengajak berkelahi, namun orang yang dicari tidak ketemu;
Bahwa, dalam mencari orang yang dimaksud, Saksi Padliansyah membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri, sedangkan Terdakwa membawa sebilah parang;
Bahwa, sampai didekat jembatan dua, Jalan Tanggul, bertemu dengan Saksi Hartono yang sebelumnya melihat dan mengetahui peristiwa yang dialami Saksi Padliansyah dan Saksi Hartono mengenal pelakunya, sehingga Saksi Padliansyah bertanya kepada Saksi Hartono tentang keberadaan orang yang dicarinya, namun Saksi Hartono dengan kasar menjawab tidak tahu dan kemudian ketika melihat Terdakwa memegang parang, Saksi Hartono mengatakan lagi dengan nada kasar, mau apa membawa parang, sehingga Terdakwa terpancing emosinya;
Bahwa, Terdakwa memukulkan parang yang ada sarung/kumpangnya tersebut kearah kepala Saksi Hartono, hingga mengakibatkan luka lecet dan bengkak;
Bahwa, setelah dipukul kepalanya, Saksi Hartono marah dan tersulut emosi, kemudian berniat membalas memukul Terdakwa, namun tubuhnya ditangkap dan didekap oleh Saksi Padliansyah hingga Saksi Hartono tidak bisa bergerak;
Bahwa, ketika berontak dan berusaha melepaskan dekapan Saksi Padliansyah, Saksi Hartono melihat sebilah pisau terselip dipinggang sebelah kiri Saksi Padliansyah dan Saksi Hartono meraih pisau tersebut, namun Saksi Padliansyah mengetahui sehingga terjadi perebutan pisau antara Saksi Padliansyah dengan Saksi Hartono yang mengakibatkan jari manis dan jari kelingking tangan kiri Saksi Hartono tergores pisau dan menimbulkan luka lecet;
Bahwa, warga sekitar melerai dan Terdakwa serta Saksi Padliansyah pergi meninggalkan lokasi kejadian;
Bahwa, Terdakwa sehari-hari bekerja sebagai buruh penyadap getah karet dan saat kejadian Terdakwa tidak sedang dalam melaksanakan aktifitas pekerjaannya, sehingga keberadaan dan penggunaan parang pada diri Terdakwa tidak ada kaitannya dengan pekerjaan;
Bahwa, parang yang dibawa Terdakwa bukanlah benda pusaka dan tidak digunakan dalam rangka ritual keagamaan atau festival kebudayaan;
Bahwa, sudah ada upaya perdamaian, namun tidak tercapai kesepakatan karena Saksi Hartono meminta uang sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang tidak bias dipenuhi oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (4) dan Pasal 183 KUHAP, dasar bagi Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara adalah Surat Dakwaan dan dalam menjatuhkan Putusan, termasuk dalam rangka penjatuhan Pidana, haruslah berdasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, karena itu, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan keyakinan berdasarkan fakta tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, yakni:
KESATU : melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP; Atau
KEDUA : melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
karenanya, Pasal ataupun tindak pidana yang akan dikenakan pada Terdakwa hanyalah salah satu dari Pasal Dakwaan yang termuat dalam Surat Dakwaan, sehingga apabila salah satu Pasal Dakwaan dapat dibuktikan maka Pasal Dakwaan Alternatif lainnya tidak perlu dibuktikan dipertimbangkan lagi dan sebagai konsekuensi pembuktiannya, Majelis dapat langsung memilih Dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan serta mempelajari fakta yang terungkap dipersidangan, diketahui pada pokoknya bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Padliansyah, masing-masing dengan membawa parang dan sebilah pisau, awalnya berniat ingin balas dendam dan mencari orang yang sebelumnya terlibat pertengkaran dengan Saksi Padliansyah untuk diajak berkelahi, meskipun pada akhirnya tidak bertemu dengan orang yang dicari dan justru terlibat cek cok dengan Saksi Hartono karena kesalahpahaman, yang mengakibatkan Terdakwa memukulkan parang yang dibawanya kearah kepala Saksi Hartono, hingga mengalami bengkak pada kepalanya, namun yang dialami Saksi Hartono tersebut tidak sampai membuat Saksi Hartono dirawat dirumah sakit dan terhalang dalam melakukan kegiatannya sehari-hari, karena parang yang dipukulkan masih berada didalam sarung/kumpangnya, sehingga yang mengenai kepala Saksi Hartono bukanlah bagian tajam dari parang tersebut, oleh sebab itu menurut hemat Majelis, yang relevan dan lebih tepat untuk dikenakan kepada Terdakwa atas perbuatannya adalah Dakwaan Alternatif Kedua yakni diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah:
Barang Siapa;
Tanpa Hak, Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Memperoleh, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Memiliki, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia, Suatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk;
dan untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa dapat memenuhi tiap-tiap rumusan unsur delik sebagaimana dakwan kedua Penuntut Umum, yakni sebagai berikut:
Unsur Ke-1 : “Barang Siapa“
Menimbang, bahwa “Barang Siapa” disini sesungguhnya tidak dimaksudkan sebagai suatu unsur delik, melainkan sebagai unsur Pasal, yang menunjukkan seseorang atau badan sebagai suatu subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan atau sebagai pelaku perbuatan pidana yang perbuatan pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dan “Barang Siapa” akan selalu melekat pada setiap unsur delik sebagai pelaku perbuatan pidana, hal ini dipedomani dari Yurisprudensi Tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyatakan, “terminologi kata “Barang Siapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya”, dengan demikian dalam pengertian historis kronologis, manusia sebagai subyek hukum secara lahiriah telah dengan sendirinya memiliki kemampuan bertanggungjawab secara hukum terhadap segala perbuatannya kecuali dengan tegas peraturan perundang-undang menentukan atau mensyaratkan lain;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan menghadapkan SURIYANOR Alias ISUR Bin SARIFUDIN, yang didakwa melakukan perbuatan pidana, yang menerangkan dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan terhadap orang atau subjek (error in persona), yang dijadikan sebagai Terdakwa, sedangkan terhadap Terdakwa tersebut selama pemeriksaan perkaranya, berdasarkan pengamatan Majelis serta fakta yang terungkap dipersidangan, adalah orang yang cakap dalam berbuat dan mampu bertindak atas dirinya sendiri, karena tidak ditemukan adanya kelainan baik psikis maupun mental, keadaan berupa paksaan ataupun tekanan, sehingga perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa jika terbukti dilakukannya, maka dapat dipertanggungjawabkan atau dimintakan pertanggungjawaban kepadanya. Dengan demikian unsur “Barang Siapa” dalam hal ini adalah sebagai pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana telah terpenuhi dengan dihadapkannya SURIYANOR Alias ISUR Bin SARIFUDIN sebagai Terdakwa;
Unsur Ke-2 : “Tanpa Hak, Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperoleh, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia, Suatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk“
Menimbang, bahwa unsur ini memiliki beberapa komponen yang saling berkaitan yakni komponen unsur “tanpa hak”, yang berkenaan dan berkaitan dengan perbuatan yang disebutkan dalam komponen unsur “memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia” yang sifatnya alternatif, yang artinya apabila salah jenis perbuatan dapat dibuktikan, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh komponen unsur tersebut tanpa harus mempertimbangkan atau membuktikan jenis perbuatan lainnya, sedangkan kedua komponen tersebut haruslah ditujukan terhadap komponen ketiga yakni “senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak berwenang atau tanpa ijin dari pihak yang berwenang, sedangkan tentang ketidakwenangan tersebut adalah tidak berwenang dalam kaitan terhadap penggunaan atau keberadaan barang berupa parang pada diri Terdakwa, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai komponen unsur “Tanpa Hak”, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu tentang jenis senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, apakah termasuk didalamnya sebilah parang yang berada dalam penguasaan Terdakwa, sebagaimana yang juga telah diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tidak menyebut secara tegas mengenai definisi senjata penikam, pemukul atau penusuk, namun pada Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa “pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)”, sehingga dari pengertian sebagaimana yang diuraikan, dapat disimpulkan keterkaitannya bahwa hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan pengecualian dari Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menurut hemat Majelis penerapannya haruslah dilakukan secara menyeluruh, artinya untuk membuktikan apakah seseorang telah melanggar Pasal tersebut, ketentuan sebagaimana yang termuat dalam ayat 2 yaitu tentang pengecualian haruslah diikutsertakan, karena sebagaimana diketahui perbuatan yang dilarang oleh Pasal 2 tersebut bukan saja membawa senjata penikam, penusuk atau pemukul akan tetapi juga terhadap perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai dan sebagainya, sehingga apabila dalam penerapan Pasal 2 dilakukan dengan kacamata kuda atau secara membabi buta, dengan tidak diikutsertakannya ayat 2 tentang pengecualian, akan berakibat setiap orang yang membawa, mempunyai, menyimpan dan memiliki senjata tajam akan terjerat oleh Undang-undang ini dan akibatnya seluruh Rakyat Indonesia termasuk Polisi, Jaksa, Hakim, bahkan Presiden yang notabene mempunyai atau memiliki pisau maupun parang yang dipergunakan sebagai alat rumah tangga akan terancam pidana oleh Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, yang dibawa oleh Terdakwa adalah sebilah parang, yang secara umum telah diketahui bahwasanya parang tersebut merupakan jenis benda yang biasa digunakan sebagai alat penunjang dalam pekerjaan berkebun atau bertani;
Menimbang, bahwa selain fakta tersebut, Majelis juga telah melihat parang yang dibawa oleh Terdakwa karena diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini dan dari pengamatan Majelis, maka dapatlah disimpulkan bahwa benda yang dibawa oleh Terdakwa adalah sebilah parang yang peruntukannya seharusnya memang nyata-nyata sebagai alat penunjang pekerjaan bertani atau berkebun, namun persoalannya semata-mata bukan hanya pada benda atau senjata berupa parang yang dibawa oleh Terdakwa saja, melainkan juga mengenai keberadaan serta penggunaan senjata tersebut apakah dilakukan pada waktu dan tempat yang tepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, keberadaan sebilah parang yang dibawa oleh Terdakwa, tujuannya akan digunakan sebagai alat untuk belas dendam dan berkelahi dengan orang yang dicari karena sebelumnya terlibat cek cok dan pertengkaran dengan Saksi Padliansyah, sehingga perbuatan Terdakwa sesungguhnya telah dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dikarenakan parang yang dibawanya meskipun merupakan jenis alat penunjang pekerjaan bertani atau berkebun, namun sengaja dibawa oleh Terdakwa bukan pada waktu dan tempat yang tepat, karena tujuannya untuk digunakan sebagai alat melukai orang lain, sehingga keberadaan parang yang dibawa oleh Terdakwa tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukan yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka keberadaan dan kegunaan parang oleh Terdakwa menurut hemat Majelis, tidak memenuhi kehendak atau tidak termasuk dalam pengecualian pada ketentuan yang disebutkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni “dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan”, karena jelas-jelas parang tersebut digunakan oleh Terdakwa bukan pada saat bekerja dan bukan pula untuk kepentingan melakukan suatu pekerjaan yang sah sebagai petani, oleh karenanya patut dan beralasan bagi Majelis untuk menyatakan bahwa parang yang dibawa oleh Terdakwa, meskipun secara spesifik tidak berbentuk seperti pisau atau belati yang dapat melukai orang lain dengan cara ditusuk ataupun ditikamkan, namun juga sama-sama dapat digunakan untuk melukai orang lain dengan cara dibacokkan, oleh karenanya pengertian senjata pemukul, sentaja penikam atau senjata penusuk dengan sendirinya akan mengikuti perkembangan jaman dengan munculnya berbagai macam jenis senjata-senjata tajam lainnya sebagaimana dikehendaki oleh salah satu komponen pada unsur kedua sebagai esensi dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa oleh karena parang yang dibawa oleh Terdakwa telah dinyatakan sebagai benda/senjata tajam dalam bentuk senjata penusuk, maka selanjutnya yang harus dipertimbangkan adalah, apakah Terdakwa merupakan orang yang berhak ataupun berwenang untuk membawa sebilah parang yang kegunaan dan tujuan peruntukannya tersebut bukan dalam rangka penunjang aktifitas pekerjaan yang sah;
Menimbang, bahwa sebagaimana pengertian komponen unsur “tanpa hak” yang telah Majelis uraikan diawal pertimbangan unsur kedua ini, maka meskipun tidak memerlukan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, membawa, menyimpan, menguasai ataupun menggunakan parang, namun oleh karena keberadaan maupun tujuan penggunaan atau peruntukan parang tersebut oleh Terdakwa dilakukan bukan dalam rangka menunjang keperluan atau kepentingan aktifitas pekerjaan sehari-hari, sehingga Terdakwa tidak memiliki hak ataupun kewenangan untuk membawa apalagi menggunakan parang tersebut pada waktu dan tempat yang tidak tepat, sebaliknya justru berpotensi disalahgunakan untuk perbuatan-perbuatan yang bersifat kejahatan, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni “dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan” karenanya, menurut hemat Majelis komponen unsur “tanpa hak” telah dapat dibuktikan dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan pembentuk undang-undang pada prinsipnya tidak hanya sebagai perlindungan atas hak dan keselamatan setiap warga negara, melainkan juga perlindungan atas potensi terjadinya peristiwa yang dapat mengancam nyawa maupun kerugian terhadap harta benda, pun demikian halnya dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dibentuk dalam upaya perlindungan dari potensi terjadinya penyalahgunaan senjata api maupun senjata tajam sebagai alat dalam melakukan kejahatan yang dapat membahayakan nyawa, karenanya Terdakwa yang telah terbukti membawa parang yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai salah satu bentuk senjata tajam berupa senjata penusuk, sedangkan keberadaan serta tujuan penggunaan atau peruntukan parang tersebut dilakukan secara tanpa hak karena tidak dalam rangka digunakan sebagai alat penunjang pekerjaan sehari-hari yang sah, maka beralasan dan sudah sepatutnya bagi Majelis untuk menyatakan unsur ”Tanpa Hak, Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia, Suatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk”, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur tersebut di atas, maka telah dapat diungkap bahwasanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi seluruh rumusan unsur delik dari Pasal yang didakwakan kepadanya. Karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yakni melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan sebagai konsekuensi dari bentuk Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, dengan dapat dibuktikannya Dakwaan Kedua, maka Dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan dan dipertimbangkan lagi, dan sebelum sampai pada pernyataan tentang kesalahan Terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan tentang Permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terkait dengan materi pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, sesungguhnya telah Majelis uraikan dalam tiap-tiap uraian pertimbangan unsur tindak pidana khususnya pada Dakwaan Alternatif Kesatu, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari persesuaian alat-alat bukti, maka seluruh rumusan unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum pada Dakwaan Alternatif Kesatu tersebut, secara sah dan meyakinkan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Permohonan sebagaimana yang telah disampaikan Terdakwa dipersidangan, secara materiil bukanlah mengenai kaedah maupun fakta hukum tentang peristiwa pidana, karenanya Permohonan yang demikian itu tidak dapat membantah serta mematahkan apa yang telah Majelis buktikan dan pertimbangkan dalam tiap-tiap rumusan unsur delik dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa, sehingga Majelis tetap menyatakan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum, sedangkan tentang keringanan hukuman akan diperhitungkan dalam pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya dipersidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu berupa Alasan Pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun Alasan Pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, oleh karenanya, tindak pidana yang telah terbukti dilakukannya tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, dengan demikian cukup alasan bagi Majelis untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk”, sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, dan sebelum Majelis menjatuhkan pemidanaan, untuk memenuhi rasa keadilan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa berpotensi membahayakan keselamatan orang lain dan mengganggu ketertiban dalam kehidupan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki diri menjadi lebih baik dikemudian hari;
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan dipersidangan dan belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah bentuk tindakan yang bersifat balas dendam ataupun menyengsarakan, akan tetapi merupakan suatu upaya yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi Terdakwa serta tindakan preventif (pencegahan) bagi masyarakat secara keseluruhan, bagi masyarakat agar mengetahui serta tidak meniru perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta agar pulihnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, sedangkan bagi Terdakwa diharapkan agar mengerti dan merasa jera serta menginsyafi perbuatannya sehingga kedepan dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya untuk tidak melakukan tindak pidana lagi, dan yang paling utama agar Terdakwa dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat dikemudian hari;
Menimbang, bahwa sejak ditingkat Penyidikan hingga perkaranya diperiksa dipersidangan dan akan dijatuhi pidana, Terdakwa telah mengalami Penangkapan dan telah pula menjalani masa Penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan Penangkapan serta masa Penahanan yang telah dijalaninya tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, penangkapan dan lamanya Terdakwa dalam tahanan, sudah sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih dalam status sebagai tahanan, yang akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, sedangkan Majelis tidak menemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b dan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, terhadap Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menyatakan bahwa “Barang-barang atau bahan-bahan terhadap sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si-tertuduh”, dan pada ayat (2) dinyatakan bahwa “dirampas menurut ketentuan ayat 1, harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain”, karenanya terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) bilah Parang, dengan Panjang lebih kurang 45 (empat puluh lima) Centimeter, Lebar 1,5 (satu koma lima) Centimeter, gagang terbuat dari kayu warna Hitam, beserta sarung/kumpang warna Kuning yang dalam keadaan pecah;
oleh karena tidak ada kepentingan negara terhadap keberadaannya, sedangkan kegunaannya juga sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, maka beralasan dan sudah sepatutnya bagi Majelis untuk menyatakan barang bukti tersebut agar dirampas, yang status perampasan selanjutnya akan ditetapkan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlah dan besarannya akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Pengaturan Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak Dan Senjata Tajam, serta memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pasal-pasal pada Peraturan Perundang-undangan lain yang berkitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SURIYANOR Alias ISUR Bin SARIFUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah parang arit, dengan Panjang lebih kurang 45 (empat puluh lima) Centimeter, Lebar 1,5 (satu koma lima) Centimeter, gagang terbuat dari kayu warna Hitam, beserta sarung/kumpang warna Kuning yang dalam keadaan pecah;
Dirampas Untuk Dirusak Sampai Tidak Dapat Dipergunakan Lagi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari KAMIS, tanggal 19DESEMBER 2019 oleh kami ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RIANA KUSUMAWATI, S.H., M.H., dan ANDIKA BIMANTORO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh SULISTIYANTO, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari serta dihadiri oleh ALBERT, S.E., S.H., Ak., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
RIANA KUSUMAWATI, S.H., M.H. ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
ANDIKA BIMANTORO, S.H.
PANITERA PENGGANTI
SULISTIYANTO, S.H.