183/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 183/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
KOPDIT CV. CINTA MULIA X DRS. MELANTON MANURUNG
MEMPERBAIKI
-
P U T U S A N
Nomor : 183/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
KOPERASI KREDIT (KOPDIT) C.U. CINTA MULIA beralamat Kantor di Jalan Melanthon Siregar N0.8A Kotamadya Pematangsiantar Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya LUHUT SITINJAK, SH, dan TUMPAL SINAGA, SH berdasarkan Surat Kuasa 1 Desember 2014, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Pelawan;
L a w a n
Drs. MELANTHON MANURUNG, umur 74 Tahun, tempat tinggal di Jalan Rakutta Sembiring No.95 Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya HARIARA MANURUNG, SH dan MAROLOP MANURUNG, SH masing-masing advokat/penasehat hukum pada Kantor Hariara Manurung, SH dan Rekan, beralamat di Jalan Melanthon Siregar No. 84 Pematangsiantar berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Desember 2014, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Terlawan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa pihak Pelawan semula Tergugat dalam surat perlawanannya telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dengan surat pemberitahuan keputusan tertanggal 4-12- 2014 dari Juru Sita Pengadilan Negeri pematangsiantar telah diberitahukan tentang putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tertanggal 6 November 2014 no. No.24/Pdt.G/2014/PN-PMS dalam perkara pelawan sebagai Tergugat, terlawan sebagai Penggugat;
Bahwa amar putusan yang disampaikan berbunyi:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (cinservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap harta milik Kopdit CU Cinta Mulia yar dalam hal ini diwakili oleh penguins (ketua,sekretaris,bendahara) koperasi kredit CU Cinta Mulia sebagai Tergugat dalam perkara ini yaitu berupa tanah dan bangunan permanent yang terdiri dari 3 (tiga) lantai yang berdiri diatasnya disebu juga kantor Koperasi Credit CU Cinta Mulia yang terletak di Jalan Melanthon siregar No.8 A Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar,dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : rumah Marga Harahap
Sebelah Selatan : Warung Marga Saragih
Sebelah timur : Jalan Melanthon Siregar
Sebelah barat : Rumah Marga Harahap
Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebagai berikut:
Terhadap SISUKA TANGGAL 19 Juni 2012 Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan bunga untuk 2 bulan sebesar Rp. 4.322.000,00,- (empat juta tiga ratus dua puluh dua juta rupiah)sehingga berjumlah Rp. 204.332.000,00,- (dua ratus empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Terhadap SISUKA tanggal 1 Maret 2012 Rp. 300.000.000.00,- (tiga ratus juta rupiah) ditambah bunga untuk 2 bulan sebesar Rp. 6.498.000,00,- (enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp. 306.498.000,00,- (tiga ratus enam juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Simpanan Pokok Rp. 1.851.000,00,- (satu juta delapan ratu lima puluh satu ribu rupiah)
Dengan total keseluruhan Rp. 512.681.000,00,- (lima ratus dua belas juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.538.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Bahwa pelawan untuk mengajukan perlawanan atas putusan Verstek Masih Dalam Tenggang Waktu yang ditentukan pasal 129 ayat (1),(2) HIR hendak mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek sebagaimana tersebut diatas.dan kami uraikan perihal alasan sebagai berikut:
Bahwa pemanggilan untuk sidang pada pokoknya tidak pernah diterima oleh pelawan;
Bahwa menurut hukum pemanggilan sidang untuk datang menghadap di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai tergugat dalam perkara perdata tidak memenuhi syarat pemanggilan yang patut (Pasal 122 HIR);
Bahwa surat panggilan sidang tidak pernah sampai kepada pelawan tetapi disampaikan kepada orang-orang yang tidak berhak menerima atau setidaknya kepada staf pelawan dan atau seharusnya diterima sendiri oleh pelawan;
Bahwa sejak gugatan diajukan terlawan, satu relas panggilanpun tidak ada yang sampai kepada pelawan untuk menghadiri persidangan sehingga pelawan sangat terkejut ketika menerima Surat dari Pengadilan yang berisi pemberitahuan Putusan Verstek oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar:
Bahwa disamping hal-hal tersebut diatas dengan ini pula pelawan menyangkal dalil-dalil Terlawan semula penggugat dalam perkara No.24/Pdt.G/2014/PN-PMS kecuali apa yang diakui dengan tegas dalam surat verzet ini:
I. TENTANG PENGGUGAT DAN TERGUGAT
A. Identitas Penggugat
1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memberikan identitas yang jelas seorang penggugat dan atau Tergugat sehingga gugatan patut dinyatakan kabur atau error in Persona dengan alasan:
a. Bahwa Terlawan pada gugatannya semula tidak menguraikan dengan jelas alamat dan identitasnya sehingga Terlawan tidak dapat memastikan kepada siapa harus berkomunikasi secara patut untuk penyelesaian apa yang menjadi tuntutan Terlawan;
b. Bahwa apa yang telah disebutkan pada point gugatan sama sekali tidak menyebutkan identitas Terlawan semula Penggugat dan pelawan berharap agar putusan pengadilan tidak memutuskan "lebih dari yang disebutkan atau dimohonkan terlawan untuk diputus oleh Pengadilan";
B. Identitas Tergugat
Bahwa gugatan terlawan diajukan kepada pengurus (ketua, bendahara, sekretaris) Koperasi Kredit CU Cinta Mulia sedangkan patut diketahui pengurus bukan hanya terdiri dari ketua, bendahara, sekretaris, karena pengurusan Kopdit CU. Cinta Mulia kepengurusan yang Kollektif Kolegial artinya memiliki kedudukan yang sama dan dalam mengambil keputusan memikul resiko yang sama maka gugatan Terlawan harus menyertakan Wakil Ketua, Wakil Sekretaris,anggota pengurus dan badan pengawas sebagai unsur dari pengurus agar gugatanterlawan semula Penggugat memiliki kekuatan mengikat kepada CU Cinta Mulia sehingga gugatan terlawan semula Penggugat merupakan gugatanyang masih kabur karena identitas tergugat sekarang Pelawan kurang tepat menyatakan pengurus hanya ketua, bendahara, sekretaris;
Bahwa pada saat ini CU Cinta Mulia tidak memiliki bendahara sehinggagugatan terlawan semula penggugat mencantumkan identitas yang identitas tergugatnya sekarang adalah kosong dan oleh karena itu sebagai jabatan dan atau sebagai pribadi tidak seharusnya disertakan terhadap Bendahara yang tidak dapat kami pastikan terpilih oleh rapat anggota;
Bahwa atas gugatan yang menguraikan identitas yang tidak jelas dan kabur maka gugatan Terlawan semula Penggugat haruslah tidak dapat diterima;
C. Tentang Gugatan Kurang Pihak
C. 1. Manager C.U Cinta Mulia
Bahwa gugatan terlawan pada halaman 1 menyatakan ...perantaran manager C.U. cinta Mulia mengatakan tidak dapat dikembalikan karena kas kosong...dst,
Bahwa gugatan terlawan semula penggugat juga telah menyebutkan" manager dari koperasi mengatakan kas kosong sehingga terlawan merasakan uang simpanannya tidak dapat ditagih sehingga gugatan terlawan semula penggugat yang diajukan hanya kepada ketua,bendahara,sekretaris dari CU Cinta Mulia adalah gugatan yang kurang pihak ;
Bahwa gugatan terlawan semula Penggugat haruslah menyertakan Manager karena Pengurus tidaklah bertugas didalam penerimaan dan pengeluaran sibuha ataupun sisuka tetapi Manager merupakan Pengelola keuangan yang memiliki tanggungjawab atas sibuha ataupun sisuka terlawan semula penggugat ;
Bahwa Pengelola Keuangan yaitu Maneger adalah orang yang memiliki tanggungjawab penuh pada pengelolaan keuangan yang telah diangkat pengurus, sehingga gugatan terlawan yang hanya diajukan terhadap pengurus adalah gugatan yang kurang pihak dan ketiga pengurus yang telah diajukan menjadi Tergugat pada gugatan terlawan adalah kurang pihak karena pengurus bertugas menerima pertanggungjawaban dari pengelola keuangan yaitu maneger (Pasal 32 UU Perkoperasian);
Bahwa pada gugatan terlawan juga telah menyertakan bendahara, perlu kami sampaikan bendahara pada C.U. Cinta Mulia belum diangkat dan telah mengundurkan diri sehingga gugatan terlawan semula Penggugat adalah kabur;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian perihal pengurus pada pasal 29 ayat (3) dinyatakan "untuk pertama kali susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian";
Bahwa pada pasal 51 pada akte pendirian telah nyata disebutkan siapakah yang menjadi pengurus pada KOPERASI KREDIT C.U. CINTA MULIA;
Bahwa Manager Robinson Bakkara sesuai dengan tugas dan tanggungjawab adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan dan kerugian yang diderita oleh Terlawan semula penggugat;
Bahwa isi gugatan terlawan manager haruslah dijadikan pihak adalah tepat dan bukan hanya sebatas ketua,bendahara,sekretaris;
Bahwa dengan kurangnya pihak dalam suatu gugatan maka gugatan terlawan semula penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
C.2. Bangunan KantorC.U. Cinta Mulia menjadi Jaminan Kredit
Bahwa Bangunan yang ada pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.28 Jalan melanthon siregar No.8 A kelurahan toba kecamatan siantar selatan kota pematangsiantar nama Pemegang Hak Koperasi Kredit C.U. Cinta Mulia Disingkat Kopdit C.U. Cinta Mulia dan berakhir hak tahun 2031 telah diagunkan sebagai agunan pinjaman kredit pada Credit Union Maju Tarutung dengan perjanjian kredit berlanjut no.7032/Kredit/P/DP-BP/CU-CM.CU MT/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014 terakhir akad kredit sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyard);
Bahwa yang menjadi agunan bukan hanya barang bergerak tetapi barang tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan pelunasan seluruh hutang penerima kredit yaitu C.U. Cinta Mulia;
Bahwa dengan demikian gugatan yang diajukan terlawan semula Penggugat harus pula menyertakan Credit Union Maju Tarutung sebagai pihak dan agar lebih menjamin gugatan terlawan semula Penggugat tidak hampa dikemudian hari;
D. Tentang Gugatan bertentangan dengan Undang-undang
Gugatan Terlawan semula Penggugat patut dinyatakan prematur karena gugatan diajukan tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.sehingga gugatan yang hanya dilakukan oleh terlawan tidaklah dapat diterima, adapun alasan-alasannya adalah;
Bahwa pada halaman 2 tanda garis penghubung urutan 2 gugatan Penggugat telah disebutkan ...dst menyebabkan kerugian pada Penggugat.dst
Bahwa Undang-undang Republik Indonesia Tentang Perkoperasian Pasal 60 ayat (4) menyebutkan "Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat kepengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) anggota atas nama koperasi";
Bahwa atas isi pasal 60 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Tentang Perkoperasian maka gugatan penggugat patut dinyatakan tidak dapat diterima karena hanya penggugat yang mengajukan gugatan;
Bahwa undang-undang perkoperasian merupakan undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban anggota koperasi dan berkedudukan "Lex spesialis" dengan demikian gugatan penggugat sekarang Terlawan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
II. POKOK PERKARA
Bahwa pelawan dengan ini menyangkal seluruh dalil-dalil dari Penggugat asal sekarang terlawan kecuali apa yang diakui dengan tegas ;
Bahwa pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik sehingga pelawan mengajukan perlawanan sesuai dengan kedudukan pelawan yang ditarik untuk menjadi tergugat sekarang pelawan;
Bahwa penegasan putusan MA No. 524K Sip/1975 yang menyatakan, verzet terhadap verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara .
Bahwa perlawanan yang diajukan oleh pelawan terhadap terlawan telah tepat dan dapat kami jelaskan pada prinsipnya Pengurus telah mengangkat seorang manager sebagai pengelola keuangan anggota koperasi;
Bahwa untuk mempertanggungjawabkan keuangan yang ada pada sisuka atau sibuha pada C.U. Cinta Mulia telah diterima dan dikelola Robinson Bakkara sebagai manager C.U. Cinta Mulia sehingga sudah sepatutnya dijadikan pihak yang bertanggungjawab dalam hal simpanan para anggota di;
Bahwa perlu kami sampaikan pada prinsipnya keuangan anggota dipergunakan dari dan oleh anggota kopdit, Pelawan sudah mengupayakan agar seluruh anggota mendapat hak dan kewajiban yang sesuai dengan simpanan pokoknya dan sampai pada saat ini tetap menjalankan aktivitas sesuai kepentingan para anggota;
Bahwa perlu kami beritahukan sampai pada saat perlawanan ini disampaikan manager sebagai pengelola keuangan telah tidak lagi menjalankan tugasnya dan pelawan sebagai pengurus tidak lagi dapat berkomunikasi dengan maneger Robinson Bakkara untuk memastikan simpanan terlawan pada sisuka dengan bunga 1,083 % per bulannya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa pada gugatan terlawan poin 2 dimohonkan meletakkan Sita Terhadap Tanah dan bangunan berlantai tiga yang berdiri diatasnya,setempat dikenal dengan Jalan melanthon siregar No.8 A Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pemetangsiantar provinsi sumatera utara yang lebih dikenal dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan.hak pakai An.Koperasi Credit C.U. Cinta Mulia No.28;
Bahwa pelawan dengan ini menyangkal seluruh dalil-dalil dari Penggugat asal sekarang terlawan, yang benar adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.28 Jalan melanthon siregar No,8 A Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar nama Pemegang Hak Koperasi Kredit C.U. Cinta Mulia Disingkat Kopdit C.U. Cinta Mulia dan berakhir hak tahun 2031;
Bahwa sertifikat hak guna bangunan merupakan hak yang diberikan kepada terlawan dari Tanah Yang Dipunyai Oleh Negara dan karena terlawan meminta sita pada tanah dan bangunan dari HGB C.U. Cinta Mulia maka Terlawan semula Penggugat harus pula Menggugat Pemerintah untuk meletakkan sita dan meminta pada petitum menjual lelang tanah negara.
Bahwa pada HGB yang diberikan kepada pelawan yang dimiliki hanyalah bangunan dan tidak berikut tanahnya sehingga Hak Guna Bangunan dari Pelawan hanya berbatas jangka waktu sampai dengan tahun 2031 dan kalau tidak diperpanjang maka demi hukum kedudukan Hak Guna Bangunan sepanjang mengenai tanah harus dikembalikan kepada Negara ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974: 'Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga*. Oleh karena itu, dengan alasan ini saja Pelawan mohon untuk diangkatnya sita jaminan terhadap barang milik pelawan;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah pada Pasal 37 berbunyi "Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diper- panjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan";
Bahwa sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara bab VIII LARANGAN PENYITAAN UANG DAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH Pasal 50 berbunyi "pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap : c. Barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
Bahwa pada putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tertanggal 6 November 2014 No.24/Pdt.G/2014/PN-PMS pada angka 2 jelas disebutkan ... dst Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap harta milik Kopdit CU Cinta Mulia yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) koperasi kredit CU Cinta Mulia sebagai Tergugat dalam perkara ini yaitu berupa" tanah "dan bangunan permanent...dst ;
Bahwa penyitaan yang dilakukan telah bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia sebagaimana tersebut diatas sehingga penyitaan tersebut haruslah dinyatakan bertentangan dengan hukum dan haruslah diangkat melalui putusan pokok perkara ini ;
Bahwa Pelawan juga tidak pernah mewakili pengurus dan tidak berkapasitas mewakili untuk bertindak sesuai dengan isi putusan pengadilan yang menyebut ... dst Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap harta milik Kopdit CU Cinta Mulia yang dalam hal ini diwakili oleh pengurus (ketua,sekretaris,bendahara) koperasi kredit CU Cinta Mulia...dst
Bahwa pada gugatan terlawan dan putusan pengadilan negeri halaman 3 pada point menyatakan - Bahwa untuk menjaga agar gugatan penggugat tidak menjadi hampa (kosong),penggugat merasa perlu meminta lebih dahulu diletakkan sita jaminan (consevatoir beslagh),terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak atas hartra milik Tergugat terutama terhadap tanah dan bangunan berlantai tiga yang berdiri diatasnya, setempat dikenal dengan jalan melanthon siregar Nomor 8A kelurahan Toba, kec.Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara,yang lebih dikenal dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan.Hak Pakai An.Credit C.U.Cinta Mulia No.28 guna berhasil gugatan penggugat;
Bahwa Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah suatu hak yang diberikan oleh negara dengan hak yang berbeda sehingga pada isi gugatan Penggugat semula Terlawan telah memohonkan sita pada 2 hak sekaiigus yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan, Hak Pakai pada gugatan Penggugat sekarang terlawan yang demikian haruslah tidak dapat diterima;
Bahwa perlu kami tegaskan sepanjang mengenai Bangunan yang ada pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.28 Jalan melanthon siregar No.8 A kelurahan toba kecamatan siantar selatan kota pemetangsiantar nama Pemegang Hak Koperasi Kredit C.U. Cinta Mulia Disingkat Kopdit C.U. Cinta Mulia dan berakhir hak tahun 2031 telah diagunkan sebagai agunan pinjaman kredit pada Credit Union Maju Tarutung ;
Bahwa apa yang menjadi petitum dari terlawan merupakan petitum yang tidak dapat diubah dan atau diputus lebih dari apa yang dimintakan oleh terlawan sehingga putusan pokok perkara mengenai petitum berisi perihal yang mengakibatkan putusan lebih dari apa yang dimintakan terlawan semula Penggugat adalah batal demi hukum;
Bahwa Pelawan tidak pernah ingkar janji sehingga pelawan sebagai pengurus telah berupaya mere-struktur manajemen keuangan dengan baik dan benar, dan pengelola sebagai manager yang sepatutnya bertanggungjawab pada pengelolaan keuangan harus dapat mempertanggungjawabkan secara pribadi maupun jabatannya kepada terlawandahulu Penggugat;
Bahwa kepengurusan Kopdit C.U.Cinta Mulia adalah Kollektif Kollegial memiliki kedudukan yang sama dan dalam mengambil keputusan memikul resiko yang sama sehingga beban dan tanggungjawab tidak hanya pada ketua,sekretaris,bendahara tetapi lebih dibebankan pada Pengelola yaitu maneger sebagai penanggungjawab pengelola keuangan dan juga
wakil-wakil pengurus dan badan pengawas yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kepengurusan Koperasi Kredit (Kopdit) C.U.Cinta Mulia pematangsiantar;Bahwa pengurus telah berupaya menginventarisasi kembali kondisi keuangan yang ada pada Kopdit C.U.Cinta Mulia dan berupaya menelusuri keuangan yang telah disimpan pada Kopdit C.U.Cinta Mulia oleh terlawan semula Penggugat dan masih berada pada anggota dan pada prinsipnya dapat disesuaikan untuk ditarik sejumlah uang yang ada pada simpanan sibuha dan sisuka terlawan semula penggugat;
Bahwa berhubung kepengurusan yang ada sekarang adalah kepengurusan berdasarkan rapat pengurus dan anggota yang baru maka telah diputuskan beberapa hal yang menjadi beban dari Tanggungjawab Pribadi pengurus ataupun Pengelola Keuangan termasuk perihal yang menjadi gugatan terlawan ;
Bahwa oleh karena perlawanan pelawan berdasarkan atas kekuatan pembuktian yang kuat dan sah maka patut dinyatakan pelawan adalah pelawan yang benar dan selanjutnya menyatakan agar gugatan Terlawan Semula Penggugat dinyatakan ditolak dan atau tidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Maka berdasarkan apa yang terurai diatas Pelawan Semula Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya pengadilan negeri pematangsiantar berkenan memutuskan :
Primair:
Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar;
Memerintahkan mengangkat sitajaminan yang telah diletakkan sesuai dengan Penetapan Nomor 01/CB/2014/PDT.G/2014/PN-PMS tanggal 14 Oktober 2014 pada perkara perdata No. 24/Pdt.G/2014/PN-PMS ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar tertanggal 6 November 2014 No. 24/Pdt.G/2014/PN-PMS yang dijatuhkan dengan Verstek (tidak hadir);
Menolak gugatan Terlawan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima gugatan Terlawan semula Penggugat ;
Menghukum Terlawan semula Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila pengadilan negeri Pematangsiantar berpendapat lain, maka:
Subsidair :
Mohon Keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap dalil pokok perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan melalui Kuasanya telah mengajukan bantahan pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa surat gugat Pelawan yang diajukan Kuasa Hukum C.U. Cinta Mulia, berlogo Credit Cinta Mulia, sedangkan sipenerima kuasa adalah Advokat/Penasehat Hukum, demikian juga dengan stempel yang dipergunakan Luhut Sitinjak SH adalah stempel Credit Cinta Mulia, sehingga pembuatan surat gugat Pelawan adalah bertentangan dengan hukum, maka surat gugat Pelawan demikian cacat hukum dan batal demi hukum;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Terlawan dengan tegas membantah/menolak dan memungkiri seluruh isi dan dalil gugat Perlawanan (Verzet) dari Pelawan kecuali yang secara tegas diakui oleh Terlawan dalam Eksepsi dan Jawaban ini;
Bahwa tentang pemanggilan yang dilakukan oleh Jura Sita Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah sesuai dengan undang-undang, bahwa Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah memanggil Pelawan sebanyak 3 (tiga) kali Relas Pemanggilan, akan tetapi Pelawan tidak pernah menghadirinya atau menyuruh kuasanya untuk mewakilkan, karena Relas Panggilan disampaikan di kantor C.U. Cinta Mulia yang beralamat di Jin. Melanthon Siregar No. 8A, maka tidak ada alasan Pelawan menyatakan Surat Panggilan tidak sampai, dengan demikian dalil jawaban yang demikian harus dikesampingkan;
Bahwa Pelawan (Penggugat dahulu), identitasnya jelas disebutkan (baca surat gugatan tanggal 03 April 2014 No.24/Pdt.G/2014/PN-PMS) bahwa surat gugatan telah sesuai dengan Undang-undang No.17 tahun 2012 pasal 58 ayat 2, yo. Undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 30 ayat 2.a, maka dalil jawaban Pelawan adalah dalil jawaban yang tidak mengerti hukum, patut dan pantas dikesampingkan;
Bahwa Pengurus adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, demikian juga dengan Wakil Ketua, Wakil Sekretaris adalah merupakan satu kesatuan dengan Pengurus, dengan demikian gugatan Penggugat telah sesuai dengan undang-undang;
Bahwa yang jelas sesuai dengan undang-undang, yang Terlawan gugat adalah Pengurus, apakah itu siapa orangnya, yang jelas Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, dengan demikian itu gugatan Penggugat adalah terang benderang dan tidak kabur, dan surat gugatan telah sesuai dengan undang-undang, jelas yang digugat yaitu Pengurus C.U. Cinta Mulia, jelas Posita gugatan. jelas Diktum gugatan, jadi tidak ada alasan Pelawan mengatakan gugatan Penggugat tidak jelas, maka dalil jawaban yang demikian tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan:
Bahwa didalam undang-undang tidak disebutkan Manager atau Pengelola yang bertanggung jawab kepada anggota. melainkan Pengelola (Manager) bertanggung jawab kepada Pengurus, karena Penguruslah yang mengangkat dan memberhentikan Pengelola, baca pasal 32 undang No.25 tahun 1992;
sebagaimana diterangkan diatas, bahwa Manager (Pengelola) Robinson Bakkara bertanggung jawab kepada Pengurus, dan Pengurus bertanggung jawab didalam dan diluar Pengadilan. demikian juga tentang Bendahara, bahwa pasal pendirian koperasi telah diienr-ikan siapa Ketua, Sekrearis dan Bendahara, bahwa dengan demikian bahwa gugatan Penggugat (Terlawan) tidak kurang pihak;
Bahwa apakah Pelawan kurang memahami undang-undang. karena tidak urusan Terlawan untuk mengetahui telah di agunkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.28 Jin. Meianthon Siregar No. 8A Pematang Siantar, dan berapapun diagunkan tidak urusan Terlawan, dan kepada siapapun diagunkan adalah urusan Pelawan sendiri, hanya Terlawan (dahulu Penggugat) meminta kepada Pengadilan agar diletakkan Sita Jaminan kepada Pelawan, dan apabila hutangnya dibayar maka Sita diangkat;
Bahwa hubungan hukum Terlawan dengan Credit Union Maju Tarutung tidak ada, dan yang mempunyai hubungan hukum dengan Credit Union Maju Tarutung adalah Pelawan sendiri, maka dalil jawaban yang demikian itu adalah dalil jawaban yang tidak berdasarkan hukum, oleh karena itu harus dikesampingkan, dan tidak dapat diterima (N.O);
Bahwa sekali lagi Pelawan ini kurang memahami undang-undang. Bahwa Terlawan menggugat Pengurus agar uang simpanan yang disimpan pada Pelawan dikembalikan, dan Terlawan tidak menggugat kepada anggota C.U. Cinta Mulia, dan bila mana uang simpanan Terlawan (Penggugat) dikembalikan, maka Sita Jaminan akan diangkat, maka dalil-dalail jawaban yang tidak relevan harus dibuang jauh-jauh karena tidak sesuai dengan undang-undang;
Bahwa hubungan hukum antara Terlawan (Penggugat) dengan Robinson Bakkara sebagai pengelola keuangan C.U. Cinta Mulia tidak ada, dan yang mempunyai hubungan hukum dengan pengelola Robinson Bakkara adalah Pengurus C.U. Cinta Mulia karena yang berhak mengangkat dan memberhentikan adalah Pengurus sesuai dengan undang-undang, dengan demikian tidak ada hak Terlawan menarik Robinson Bakkara sebagai pihak dalam perkara gugatan Terlawan;
Bahwa Pelawan tidak dapat berkomunikasi dengan Robinson Bakkara adalah merupakan urusan sendiri Pelawan, bahwa simpanan Terlawan benar ada pada C.U. Cinta Mulia, akan dibuktikan nanti setelah tiba pada Pembuktian;
Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.28 Jin. Meianthon Siregar No. 8A Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar adalah milik Pelawan dan lihat pada pembuktian nanti setelah tiba waktu Pembuktian, dan hal-hal yang tidak relevan tidak perlu ditanggapi;
Bahwa sepanjang hutang Pelawan tidak dibayar, maka jangan berfikir Sita Jaminan akan diangkat. akan tetapi apabila hutangnya kepada Terlawan dibayar maka seketika itu juga Sita akan dimohonkan atau diangkat;
Bahwa Pelawan agar menyimak isi Perlawanan Pelawan, bahwa Terlawan tidak ada meletakkan penyitaan terhadap barang milik Negara, coba buktikan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.28 Jin. Melanthon Siregar No. 8A Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar adalah milik Negara. Bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.28 Jin. Melanthon Siregar No. 8A Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar adalah milik C,U. Cinta Mulia, maka dalil Pelawan yang demikian itu tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan;
Bahwa tentang Sita yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Pematang Siantar adalah sah walaupun tidak diwakili oleh Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) C.U., akan tetapi sudah melalui prosedur yang tetap dari Pengadilan Negeri;
Bahwa diatas diakui Hak Guna Bangunan (HGB) No.28 Jin. Melanthon Siregar No. 8A Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar adalah hak koperasi C.U. Cinta Mulia, dibawah dikatakan milik Negara, mana yang benar dalil Pelawan ini, dan soal diagunkan kepada siapapun bukan merupakan urusan Terlawan, hal itu adalah urusan Pelawan sendiri, yang penting bagi Terlawan adalah kembalikan uang Pelawan dengan fasilitas lainnya, selesai perkara;
Bahwa justru kepengurusan Kopdit Cinta Mulia memiliki kepengurusan Kolektif Kolegial, yang artinya memiliki kedudukan yang sama mengambil keputusan, dan masih berjalan dengan baik, maka Terlawan meminta agar uang Terlawan dikembalikan saja, persoalan selesai;
Bahwa Terlawan tidak mengenal kepengurusan yang baru dan kepengurusan yang lama, yang penting bagi Terlawan jangan dilama-lamakan lagi dan selesaikan sesegera mungkin, baru ada pembicaraan;
Bahwa dari hal-hal tersebut diatas, kiranya menjadi jelas dan terang bahwa Gugat Perlawanan yang diajukan Pelawan tidak berdasarkan hukum sama sekali, oleh karenanya perlawanan (Verzet) Pelawan tersebut diatas patut ditolak.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Terlawan mohon agar Pengadilan Negeri Pematang Siantar, berk enan memberikan putusan dalam perkara perlawanan (Verzet) ini, menolak seluruh perlawanan (Verzet) atau mengatakan perlawanan Pelawan sebagai perlawanan yang hampa dan menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak baik (Aquad Opposant), serta menghukum Pelawan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap perlawanan Pelawan tersebut Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan nomor : 24/Pdt.Vzt/2014/PN.Pms tanggal 4 Januari 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Terlawan
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
Menolak Perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
Menghukum Pelawan untuk membayar ongkos perkara Rp.936.000- (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).-
Membaca Akte Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Pelawan tanggal 14 Maret 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 24/Pdt.Vzt/2014/PN.Pms tanggal 4 Januari 2016, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding semula Terlawan tanggal 23 Maret 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan tertanggal 28 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 28 Maret 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Terlawan tanggal 30 Maret 2016;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Terlawan tertanggal 4 April 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 4 April 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Pelawan tanggal 11 April 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang disampaikan kepada Pembanding semula Pelawan dan kepada Terbanding semula Terlawan masing-masing tanggal 11 April 2016, tanggal 4 Maret 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah mengabaikan Surat-surat dan Bukti-bukti Hukum yang ada, yang dimajukan oleh pihak-pihak dalam perkara ini dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku, karenanya pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam putusannya tertanggal 04 Januari 2016, No. 24/PDT.Vzt/2014/PN PMS tersebut harus dibatalkan karena belum sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku.
Bahwa Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 12 garis penghubung empat menyatakan : “ Bahwa pengurus adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara, demikian juga dengan Wakil Ketua, Wakil Sekretaris adalah merupakan satu kesatuan dengan Pengurus, dengan demikian gugatan Penggugat telah sesuai dengan Undang-undang”.
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar tersebut harus ditolak dan dikesampingkan untuk seluruhnya, karena bertentangan dengan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No. 17 Tahun 2012 yang menyebutkan: “ Ketentuan mengenai susunan, pembagian tugas dan wewenang pengurus diatur dalam Anggaran Dasar” yang mana berdasarkan ADART Kopdit CU. Cinta Mulia yang disebut dengan Pengurus adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Wakil Sekretaris, Bendahara dan Anggota Pengurus.
Bahwa Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 23 alinea terakhir menyatakan : “Menimbang, bahwa ternyata pejabat Jurusita Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah melakukan pemanggilan ke pihak Kop.Dit CU Cinta Mulia dan bertemu dengan staf CU Cinta Mulia dan menerima serta menandatangani Surat Panggilan tersebut sesuai dengan alur surat masuk dan keluar pada Kop.Dit CU Cinta Mulia , sehingga Majelis hakim berpendirian bahwa pemangilan kepada pihak Tergugat in casu Pelawan sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, sehingga alasan Pelawan semula Tergugat sepanjang hal ini haruslah dikesampingkan”.
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar tersebut harus ditolak dan dikesampingkan untuk seluruhnya, karena Surat Panggilan sidang Gugatan Perdata No. 24/Pdt.G/2014/PN-PMS tidak pernah sampai kepada Pelawan semula Tergugat, akan tetapi disampaikan kepada orang-orang yang tidak berhak menerima dan atau seharusnya diterima sendiri oleh Pelawan yang nota bene merupakan Pengurus yang bertanggungjawab atas Kop.Dit CU Cinta Mulia, sehingga patut diakui menurut hukum pemanggilan sidang untuk datang menghadap di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sebagai Tergugat dalam perkara perdata tidak memenuhi syarat pemanggilan yang patut (pasal 122 HIR);
Bahwa sejak Gugatan diajukan Terlawan, satu relas panggilanpun tidak ada yang sampai kepada Pelawan untuk menghadiri persidangan, sehingga Pelawan merasa sangat terkejut ketika menerima Surat dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang berisi pemberitahuan Putusan Verstek No. 24/Pdt.G/2014/PN-PMS oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar;
Bahwa suatu yang mustahil dan tidak masuk diakal bagi siapapun jika dikatakan Pelawan tidak menghadiri Panggilan Sidang jika memang diketahui Pelawan adanya Gugatan terhadap Kop.Dit CU Cinta Mulia, apalagi hal ini menyangkut kelangsungan dan masa depan Kop.Dit CU Cinta Mulia yang dipercayakan dan menjadi tugas dan tanggungjawab Pengurus.
Bahwa Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 25 garis penghubung terakhir menyatakan:”Bahwa tidak diikut sertakannya Manager sebagai pengelola operasional Koperasi Kredit CU Cinta Mulia, menurut majelis hakim tidaklah menyebabkan gugatan Penggugat kurang Pihak , karena dalam Undang-Undang Perkoperasian dan Anggaran rumah tangga CU Cinta Mulia sendiri, bahwa Manager berada dibawah pertanggungjawaban Pengurus, apalagi dalam konstruksi gugatan a quo adalah gugatan wanprestasi, bukan gugatan perbuatan melawan hukum, sehingga muri merupakan sengketa antara anggota / nasabah dengan badan hukum Koperasi Kredit CU Cinta Mulia yang dalam perkara di dalam dan di luar pengadilan diwakili oleh pengurusnya dalam hal ini secara umum terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, oleh karena itu eksepsi Pelawan semula tergugat sepanjang hal ini haruslah ditolak’
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar tersebut harus ditolak dan dikesampingkan untuk seluruhnya, karena Manager merupakan Pengelola keuangan yang memiliki tanggungjawab atas sibuha ataupun sisuka dan oleh karenanya Manager adalah orang yang memiliki tanggungjawab penuh pada pengelolaan keuangan yang telah diangkat Pengurus, sehingga gugatan Terlawan yang hanya diajukan terhadap Pengurus adalah gugatan yang kurang pihak karena Pengurus bertugas menerima pertanggugjawaban dari pengelola keuangan yaitu Manager.
Bahwa Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 26 garis penghubung terakhir menyatakan: “ bahwa tentang eksepsi point keempat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat (in casu Terlawan) bertentangan dengan undang undang Republik Indonesia tentang Perkoperasian pasal 60 ayat (4) menyebutkan “ Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat ke Pengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) anggota atas nama koperasi” menurut majelis Hakim adalah eksepsi yang tidak berdasar, dikarenakan maksud dan tujuan gugatan Penggugat sekarang terlawan pada pokoknya adalah tuntutan agar simpanannya yang ada pada Pelawan semula Tergugat dikembalikan dengan kata lain bahwa kontruksi gugatan Penggugat sekarang terlawan adalah gugatan wanprestasi , sedangkan alasan eksepsi Pelawan semula Tergugat tersebut adalah dalam hal terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan koperasi, oleh karena itu eksepsi Pelawan semula Tergugat sepanjang hal ini juga harus ditolak “.
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar tersebut harus ditolak dan dikesampingkan untuk seluruhnya karena bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Tentang Perkoperasian pasal 60 ayat (4 ) yang menyebutkan “ Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat ke Pengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) anggota atas nama koperasi”;
Bahwa belum terpenuhinya pengembalian simpanan Terlawan sebelumnya Penggugat pada dasarnya dikarenakan adanya Pengurus sebelumnya yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi yang saat ini masih dan sedang di upayakan Pengurus baru untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus sebelumnya.
Bahwa Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 37 alinea pertama menyatakan: “Menimbang bahwa oleh karena itu majelis Hakim bertetap pada pertimbangan semula dalam putusan perkara No 24/Pdt.G/2014/PN-PMS tanggal 06 Nopember 2014 termasuk dan tidak terbatas terhadap : pernyataan sah dan berharganya sita jaminan yang diletakkan terhadap harta milik Kop.Dit CU Cinta Mulia yang dalam hal ini diwakili oleh Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) Koperasi kredit CU Cinta Mulia sebagai tergugat dalam perkara ini , yaitu berupa tanah dan bangunan permanent yang terdiri dari 3 (tiga) lantai yang berdiri diatasnya , disebut juga kantor Koperasi Kredit C.U Cinta Mulia yang terletak di jalan Melanthon Siregar No. 8A, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Rumah Marga Harahap;
Sebelah Selatan : Warung Marga Saragih;
Sebelah Timur : Jalan melanthon Siregar
Sebelah Barat : Rumah Marga Harahap;
Sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.28 atas nama pemegang Hak Koperasi Kredit C.U Cinta Mulia disingkat KopDit C.U Cinta Mulia berkedudukan di Pematangsiantar, yang telah diletakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku , pertimbangan mana sekaligus menolak petitum kedua dan ketiga Perlawanan Pelawan”.
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar tersebut harus ditolak dan dikesampingkan untuk seluruhnya, karena bangunan yang ada pada sertifikat hak Guna Bangunan (HGB) No.28 Jalan Melanthon Siregar No.8 A Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Pematangsiantar nama pemegang Hak Koperasi Kredi C.U. Cinta Mulia disingkat Kopdit C.U. Cinta Mulia dan berakhir hak tahun 2031 telah diagunkan sebagai agunan pinjaman Kredit pada Kredit Union Maju Tarutung dengan perjanjian Kredit berlanjut no.7023/Kredit/P/DP-BP/CU-CM.CU MT/VII/2014 Tanggal 15 juli 2014 terakhir akad Kredit Sebesar Rp.6.000.000.000,-(enam milyard), sehingga jika dikaitkan dengan Perjanjian Kredit tersebut maka bangunan yang ada pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.28 Jalan Melanthon Siregar No.8 A Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar nama pemegang Hak Koperasi Kredi C.U. Cinta Mulia disingkat Kopdit C.U. Cinta Mulia dan berakhir hak tahun 2031bukanlah dibawah kekuasaan penuh Kop.Dit C.U Cinta mulia, melainkan masih terikat sebagai agunan pada Kredit Union Maju Tarutung dengan perjanjian Kredit berlanjut no.7023/Kredit/P/DP-BP/CU-CM.CU MT/VII/2014 Tanggal 15 juli 2014 dan berkekuatan hukum dan mengikat;
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar tersebut harus ditolak dan dikesampingkan untuk seluruhnya, karena bangunan yang ada pada sertifikat hak Guna Bangunan (HGB) No.28 Jalan Melanthon Siregar No.8A Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar nama pemegang Hak Koperasi Kredit C.U. Cinta Mulia disingkat Kopdit C.U. Cinta Mulia dan berakhir hak tahun 2031 beserta barang yang tidak bergerak baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian adalah asset dan kepemilikan bersama seluruh anggota Kop.Dit C.U Cinta Mulia yang masing masing mempunyai hak didalamnya, agar tidak mencederai rasa keadilan yang tumbuh di tengah- tengah masyarakat yang hanya mengutamakan kepentingan Penggugat (in casu Terlawan) sekarang Terbanding dengan mengabaikan hak seluruh anggota Kop.Dit C.U Cinta Mulia;
Bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Pelawan/ Pembanding telah berhasil membuktikan dalil gugatannya dengan baik dan benar, maka gugatan Pelawan/ Pembanding dalam perkara aquo pantas untuk dikabulkan seluruhnya.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tinggi Medan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk sudi kiranya memeriksa dan mengadili perkara ini seraya mengambil dan menjatuhkan putusan Hukum yang amarnya berbunyi sebgai berikut:
Menerima Memori Banding dari Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 24/PDT.Vzt/2014/PN PMS tertanggal 04 Januari 2016;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Penggugat (in casu Terlawan) sekarang Terbanding ditolak untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat (in casu Terlawan) sekarang Terbanding untuk membayar seluruh ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Hakim Majelis Pengadilan Tinggi Medan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono) yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan tersebut, kuasa hukum Terbanding semula Terlawan telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa kedudukan Drs. Gibson Sibarani menandatangani surat pernyataan banding di Kepaniteraan pengadilan Negeri Pernatang Siantar tanggal 14 Maret 2016 dengan menandatangani Akta Banding No.04/Pdt.BD/2016/PN-PMS), tidak jelas. Bahwa bila benar Drs. Gibson Sibarani ketua koperasi Mit (Kopdit C.U Cinta Mulia Pematang Siantar), sejak kapan dianya diangkat sebagar ketua koperasi kredit (Kopdit C.U Cinta Mulia pematang Siantar) oleh siapa, dimana dan seharusnya Drs. Gibson Sibarani melampirkan surat keputnsannya atau paling setidak-tidaknya mencantumkan notulen pengangkatannya, sehingga penandatanganan Akte Banding yang dilakukan Drs. Gibson Sibarani adalah tidak jelas dan kabur, oleh karena pernyataan banding dilakukan oleh orang yang tidak jelas dan kabur, maka Memori Banding yang dibuat kuasanya mengakibatkan kabur dan tidak jelas, maka sudah sepantasnya majelis hakim pengadilan tinggi MedarL menyatakan bahwa memori banding dari Pembanding tidak dapat diterima (N.O);
Bahwa demikian juga si penerima Kuasa tidak jelas mencantumkan si Penerbit Advokatnya, tahun berapa penerbitannya, oleh siapa penerbitnya, sehingga diragukan Kejelasannya/keabsahannya, maka terhadap kuasa yang abu-abu, atau tidak jelas harus dikesampingkan dan dibuang jauh-jauh;
Bahwa Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah benar dan tepat mengambil keputusandimana pengurus dari suatu koperasi ditentukan dalam undang-undang pasal 29, pasal 30 ayat 1, a, b, c, d, e, f, ayat 2 a, b, c, pasal 31, pasal 32 ayat 1,2,3,4, pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No.25 tahun 1992 yo Undang-undang No.17 tahun 2012 pasal 55 ayat 1, ayat 2 sub a. b. c. d. sampai pasal 59 dan mengenai ketentuan siapa yang berhak mewakili koperasi dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dalam anggaran dasar dengan mengacu kepada turdang-undang tersebut.
Pertimbangan hukum yang diambil Majelis Hakim dalam perkara aquo adalah sudah benar dan tepat;
Bahwa Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah tepat dan benar dan telah sesuai dengan undang-undang, bahwa Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah memanggil Tergugat dengan surat panggilan yang sah karena koperasi adalah badan hukum maka surat panggilan telah sesuai dengan alur perjalanan surat masuk dan keluar dengan demikian tidak ada alasan dari Tergugat mengatakan bahwa surat Fnggilan tidak masu( maka alasan demikian adalah alasan yang dibuat-buat atau pura-pura dilupakan, demgan demikian bahwa dalil memori banding yang demikian rupa harus dikesampingkan;
Bahwa Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah berar dan tepat dan sesuai dengan undang undang mengambil putusan dalam perkara aquo, bahwa pengelola (manager) tidak diikut sertakan sebagai Terguagat adalah sesuai dengan undang'undang dan anggaran rumah tangga C.U Cinta Mulia Pematang Siantar, bahwa pengurus dapat mengangkat Pengelola (manager) dan bertang jawab kepada Pengurus dan demikian juga sebaliknya bahwa Pengurus dapat memberhentikan dan meminta pertanggurgjawaban dari Pengelola (manager), maka dalil-dalil Tergugat (Pelawan atau Pembanding), harus dikesampingkan karena tidak sesuai dengan undang-undang dan tentang kepengurusan dalam C.U Cinta Mulia Pematang Siantar dapat dilihat dalam Bab lV pasal 5;
Bahwa Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam keputusan perkara aquo telah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang adq bahwa Terlawan (dahulu Penggugat dan sekarang Terbanding) adalah meminta untuk mengembalikan uang simpanan SIBUHA dan SISUKA oleh karena tidak dikembalikan sampai sekarang ini maka digugat ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar karena pengadilanlah satu-satunya jalur hukum yang dapat memberikm putusan pengembalian uang itu dan kepada Pengurus yang lama maupun yang baru haruslah mengembalikan uang simpanan Terbanding/Terlawan/Penggugat;
Bahwa Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah benar dan tepat, sesuai dengan undangundang meletakkan Sita sebagi pemenuhan/jaminan dari gugatan Penggugat/Terlawan/Terbanding dan yang disita adalah barang milik C.U Cinta Mulia Pematang Siantar, maka tentang Sita Jaminan atau conservatoir beslag adalah berdasarkan undang-undang dan tentang Sita ini telah benar dan harus dikuatkan;
Bahwa Pembanding/Pelawan/Tergugat/ tidak beritikat baik untuk mengembalikan/memulangkan uang Terbanding/TerlawanlPenggugat, dengan alasan bahwa gugatan Penggugat telah masuk ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 03 April 2014 dengan register perkara No. 24/Pdt.Vzt/2014/PN-pms, kemudian Pengurus C.U Cinta Mulia Pematang Siantar (Tergugat) meng-agunkan dengan akad taedit sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) kepada Kredit Union Maju Tarutung No.7023/kredit/P/DP-BP/CU. CM. CU MT/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014, dengan demikian Pembanding/Pelawan/Tergugat telah membuat akal busulq 3 (tiga) bulan sudah masuk gugatan dengan nilai hutang sebear Rp.512.681.000.- (lima ratus dua belas juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah) bangunan dan sertifikat HGB No.28 di-agunkan Rp.6.000.000.000,- (enam miliar) tidak mau membayarkan hutangnya adalah perbuatan keji dan tidak ber-perikemanusiaan maka hal demikian tidak dapat ditolerir oleh undan-undang;
Bahwa seluruh pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam perkara aquo telah tepat dan benar dan sesuai dengan undang-undang oleh karenanya harus dipertahankan.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diutarakan diatas sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan rnengambil kesimpulan sebagai berikut:
Menolak dan mengesampingkan dalil-dalil Pembanding/ Pelawan/ Tergugat, untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 4 Januari 2016 No. 24/Pdt.Vzt/2014/PN-pms yang dimohonkan banding tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Pelawan tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya pengulangan yang telah disampaikan di persidangan dan ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Terlawan tersebut pada prinsipnya mendukung putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karenanya baik memori banding maupun kontra memori banding dari masing-masing pihak tersebut, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 24/Pdt.Vzt/2014/PN.Pms tanggal 4 Januari 2016, memori banding dari Pembanding semula Pelawan dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Terlawan berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagaimana dalam putusannya telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut menjadi alasan dan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa akan tetapi terhadap amar putusan Pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai kurang sempurna sehingga perlu disempurnakan, sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 24/Pdt.Vzt/2014/PN.Pms tanggal 4 Januari 2016, harus diperbaiki dengan menambah amar Dalam Pokok Perkara sehingga selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Pelawan tetap berada dipihak yang kalah, maka dibebakan membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 24/Pdt.Vzt/2014/PN.Pms tanggal 4 Januari 2016, sekedar menyempurnakan amar putusan, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Terlawan;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan verstek, No.24/Pdt.G/2014/PN-PMS, tertanggal 06 Nopember 2014 ;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan AMSAR YOENAGA, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 183/PDT/2016/PT-MDN tanggal 24 Mei 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta RAHMAD PARULIAN, SH.MHum. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
2. AMSAR YOENAGA, SH.
Panitera Pengganti,
RAHMAD PARULIAN, SH.MHum.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-