27/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 27/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ANGGUN AYUNINGSIH als. ANGGUN Binti SUTRISNO ;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANGGUN AYUNINGSIH als. ANGGUN bintiSUTRISNOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGGUN AYUNINGSIH als. ANGGUN bintiSUTRISNOdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana panjang warna hitam; - 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna ungu; - 1 (satu) buah bokor warna biru; - 1 (satu) buah gayung warna hijau; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah);-
PUTUSAN
Nomor27/Pid.Sus/2016/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:-------------------------------
Nama : ANGGUN AYUNINGSIH als. ANGGUN
Binti SUTRISNO ; --------------------------------
Tempat lahir : Banjarnegara;----------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 20 tahun 5 bulan/11 Agustus 1995;-------------
Jenis kelamin : Perempuan;------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Gumelem Kulon Rt. 3 Rw. 2;--------------
Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara;---------------
Agama : Islam;-------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta (Karyawati PT. Sun Chang);-------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 02 Februari 2016;----------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:-----------------------------------------------------------
Penyidik No. Pol. : SP. Han / 18 / II / 2016 / Reskrim tertanggal 3 Februari 2016 sejak tanggal 3 Februari 2016 sampai dengan tanggal 22Februari 2016;------------
Perpanjangan Penuntut Umum NOMOR : B - 304 / O.3.23 / Euh.1 / 02 / 2016 tertanggal Februari 2016 sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 02 April 2016;---------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum NOMOR : PRINT - 501 / O.3.23 / Euh.2 / 03 / 2016 tertanggal 16 Maret 2015 sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 04 April 2016;-------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 27 / Pid.Sus / 2016 / PN Pbg tertanggal 21 Maret 2016 sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan 19 April 2016;-------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 27 / Pid.Sus / 2016 / PN Pbg tertanggal13 April 2016 sejak tanggal 20April 2016 sampai dengan tanggal18 Juni2016;------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya SITI ROCHMAH, SH dan NURCAHYO, SH., MH Advokat/Penasehat Hukum yangberkantor di Kantor Advokat/Penasehat HukumRAHMA, CAHYO& REKAN yang beralamat di Jl. Pucung Rumbak No. 11, Bancar, Purbalingga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28Maret 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 28Maret 2016 dibawah Nomor : 17/SK-III/2016;-------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik beserta surat-surat dalam berkas perkara;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum;------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalinggatentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Hari Sidang;----------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa dimuka persidangan;-----------------------------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti;--------------------------------
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum pada persidangan tanggal 25 April2016 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :----------------------------
Menyatakan terdakwa ANGGUN AYUNINGSIH ALIAS ANGGUN BINTI SUTRISNO terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, melanggar pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANGGUN AYUNINGSIH ALIAS ANGGUN BINTI SUTRISNO dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp. 1.000.000,- subsidair 2 (Dua) bulan kurungan;----------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya barang bukti berupa :-----------------------------------------------
1 (satu) potong celana panjang warna hitam;----------------------------------------
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna ungu;-----------------------------------
1 (satu) buah bokor warna biru;-------------------------------------------------------
1 (satu) buah gayung warna hijau;----------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa ANGGUN AYUNINGSIH ALIAS ANGGUN BINTI SUTRISNO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan tertulis Terdakwamelalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya Para Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya secara lesan (Replik) yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa telah menanggapi secara lesan (Duplik)yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan NOMOR REG. PERK:PDM- 01/PRBAL/Euh.1/03/2016dengan dakwaan sebagai berikut:----------------------------
Bahwa terdakwa ANGGUN AYUNINGSIH ALIAS ANGGUN BINTI SUTRISNO pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 pukul 11.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2016 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di PT. Shun Chang Purbalingga Jl. Perintis Desa Mewek Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dengan cara-cara sebagai berikut :--------------
Pada awalnya terdakwa menjalin hubungan asmara dengan seorang laki-laki yang bernama IYAN SETIAWAN hingga melakukan hubungan persetubuhan yang mengakibatkan terdakwa hamil. Namun IYAN SETIAWAN tidak bersedia menikahi terdakwa, sehingga terdakwa tetap mempertahankan kandungannya akan tetapi sampai usia kandungan 9 (sembilan) bulan terdakwa merahasiakan kandungan tersebut karena merasa malu dengan keluarga dan mesyarakat;---------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 jam 07.15 WIB seperti biasa terdakwa berangkat kerja di PT. Shun Chang, sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa merasa mules sehingga terdakwa ke klinik PT. Shun Chang untuk meminta obat dengan alasan mules karena datang bulan hari pertama lalu diberi obat anti nyeri oleh saksi NELYA SAPWONINGSIH, kemudian karena merasakan semakin mules pada pukul 09.45 WIB terdakwa keluar dari klinik menuju ke toilet PT. Shun Chang Jl. Perintis Desa Mewek Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga lalu terdakwa mengunci pintu toilet, melepas celana panjang dan celana dalamnya sampai sebatas lutut karena terasa akan buang air lalu terdakwa jongkok diatas kloset sambil mengejan dan menekan-nekan perutnya selang beberapa saat keluar seorang anak (bayi) perempuan dari rahimnya langsung jatuh ke kloset dengan posisi kepala terlebih dahulu lalu masih dalam posisi jongkok di atas kloset terdakwa mengangkat anak (bayi) tersebut dari dalam kloset lalu meletakan di lantai di depan kloset, selanjutnya terdakwa memutus tali pusarnya dari plasenta secara paksa dan plasenta jatuh ke lubang kloset;-------
Kemudian setelah membersihkan kemaluannya terdakwa beranjak dari kloset lalu duduk di lantai sambil memindahkan anak (bayi) tersebut ke sebelah tempat sampah dan membekap mulut anak (bayi) tersebut dengan jari tangan kanannya supaya tidak menangis karena terdakwa takut ketahuan orang, selanjutnya terdakwa memasukkan anak (bayi) tersebut ke dalam bokor yang berisi air penuh lalu tangan kiri terdakwa memegang kepala anak (bayi) tersebut dan tangan kanannya mengambil air untuk menyiram nyiramkan ke arah kepala, selanjutnya terdakwa menenggelamkan anak (bayi) tersebut ke dalam bokor yang penuh air kurang lebih selama 5 (lima) menit sambil membersihkan darah yang menempel di tubuh anak (bayi) tersebut, kemudian terdakwa mengangkat bayi dari dalam bokor lalu meletakkan di lantai dekat tempat sampah, lalu terdakwa membersihkan ruangan toilet dari darah selanjutnya tangan terdakwa masuk ke dalam kloset sambil menekan nekan plasenta yang masih berada di lubang kloset sambil disirami air supaya hanyut, selanjutnya terdakwa memindahkan bayi tersebut ke lantai dekat kloset dan terdakwa duduk di depan pintu toilet;-----------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak (bayi) tersebut lemas lalu meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor : 4743/02698/IPJ/05-02-2016 tertanggal 03 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMAD ZAENIRI SYAMSU HIDAYAT, Sp.KF, Msi. Med dokter pada instalasi kedokteran forensik dan medicollegal rumah sakit Margono Soekarjo Purwokerto dengan hasil pemeriksaan :--------------------------------------------------
FAKTA DARI PEMERIKSAAN TUBUH :---------------------------------------------
Kepala :-----------------------------------------------------------------------------------
Rambut : Daerah rambut tidak ada kelainan;------------------------
Wajah : Wajah tampak membengkak;------------------------------
Mata : Sulit dinilai karena pembusukan lanjut;------------------
Hidung : Tampak hidung mlesek kedalam;-------------------------
Telinga : Telinga lengkap kanan dan kiri berbentuk normal dan
sudah mengembang sempurna;----------------------------
Mulut : Mulut terbuka dan lidah menjulur sekitar nol koma
lima sentimeter dan tampak tergigit;----------------------
Dada :-------------------------------------------------------------------------------------
Dada tampak sudah mengembang, sela iga mendatar;-------------------------
Saat dada dibuka, tampak paru memenuhi rongga dada, berwarna kemerahan;---------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat trauma tajam maupun tumpul;----------------------------------
Punggung :-------------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat trauma tajam maupun tumpul;----------------------------------
Perut :-------------------------------------------------------------------------------------
Tidak terdapat trauma tajam maupun tumpul;----------------------------------
Anggota Gerak :-------------------------------------------------------------------------
Anggota gerak atas :----------------------------------------------------------------
Kanan : Kuku jari tangan berwarna pucat kebiruan. Tidak
terdapat trauma tajam maupun tumpul;-------------------
Kiri : Kuku jari tangan berwarna pucat kebiruan. Tidak
terdapat trauma tajam maupun tumpul;-------------------
Anggota gerak bawah :-------------------------------------------------------------
Kanan : Berwarna kebiruan. Tidak terdapat trauma tajam
maupun tumpul;----------------------------------------------
Kiri : Berwarna kebiruan. Tidak terdapat trauma tajam
maupun tumpul;----------------------------------------------
FAKTA DARI PEMERIKSAAN PENUNJANG :-------------------------------------
Pemeriksaan tes apung paru : (+);----------------------------------------------------
KESIMPULAN :-----------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan pada seorang bayi perempuan ditemukan :-------------------------------
Bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup di luar kandungan;-------
Usia kehamilan saat dilahirkan lebih dari 36 minggu;-----------------------------
Tidak ditemukan cacat bawaan yang dapat mengancam nyawa bayi;-----------
Usia bayi kurang dari 1 (satu) hari setelah dilahirkan;----------------------------
Kematian lebih dari 2 (dua) hari pemeriksaan;-------------------------------------
Ditemukan tanda-tanda mati lemas;--------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi;------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi dan Ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------
1. Saksi RAASYID HAJI AHMAD alias RAASYID bin AHMAD :------------------
Bahwa Saksi adalah Kepala Satpam di PT. Sun Chang Purbalingga;------------------
Bahwa pada hariSabtu, tanggal30 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa telah melahirkan seorang bayi perempuan diWC yang berada di kawasan pabrik PT. Sun Chang yang berada diJalan Perintis No. 8A Mewek, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga;---------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 10.40 WIB Satpam perempuan yang bernama TRI UTAMI mendatangi Saksi yang sedang berada di Kantor Security PT. Sun Chang dimana TRI UTAMI melaporkan kepada Saksi ada karyawati di dalam WC namun sudah lama belum keluar, setelah menerima laporan tersebut lalu Saksi bersama dengan TRI UTAMI mendatangi WC yang dimaksud, lalu Saksi berkata kepada karyawati yang sedang berada di dalam WC tersebut,”ada apa di dalam, kenapa lama sekali yang lain sudah banyak yang mengantri?” dijawab oleh karyawati tersebut dari dalam WC,”sebentar pak”, sekitar pukul 10.55 WIB lalu Saksi memberikan ultimatum jika nanti jam 11.00 WIB tidak keluar pintu akan saya dobrak, dijawab oleh karyawati tersebut dari dalam WC,”sebentar pak”, sekitar pukul 11.00 WIB lalu Saksi mendobrak pintu WC tersebut dan langsung terbuka dimana Saksi melihat Terdakwa duduk lemas dibalik pintu sedangkan ada bayi dengan posisi miring menghadap ke ember atau bokor tali pusar menjulur ke lantai, selanjutnya Saksi langsung melakukan pertolongan terhadap Terdakwa dan bayinya dimana lalu Terdakwa dan bayinya di bawa dengan mobil ke Rumah Sakit Harapan Ibu;---------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian yang menyaksikan adalah TRI UTAMI satpam perempuan, NELYA perawat di Poliklinik PT. Sun Chang dan HRD yang bernama UCA;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan bersih namun setelah dicek oleh NELYA sudah dalam keadaan meninggal dunia;----------------------------
Bahwa pada saat kejadian Saksi hanya mendengar kran air terus mengalir dan ada suara siraman air terus menerus;-------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi WC pada saat Terdakwa dan bayinya ditemukan dalam keadaan bersih, tidak nampak noda darah;------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah karyawati di bagian kepala bagian cap jahit di PT. Sun Chang Purbalingga;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi NELYA SAPWONINGSIH alias NELI binti SUPARNO :-------------------
Bahwa Saksi adalah perawat di Poliklinik di PT. Sun Chang Purbalingga;-----------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa telah melahirkan seorang bayi perempuan di WC yang berada di kawasan pabrik PT. Sun Chang yang berada diJalan Perintis No. 8A Mewek, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga;---------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 08.00 WIB pada saat Saksi sedang berada di Poliklinik PT. Sun Chang Purbalingga datang karyawati yang bernama ANGGUN (Terdakwa) mendatangi Saksi dimana ANGGUN melaporkan kepada Saksi bahwa di merasakan sakit nyeri di perutnya, lalu Saksi tanyakan,”lagi dapat (datang bulan) apa, mba?” dijawab oleh Terdakwa,”Ya”, lalu Saksi memberikan obat anti nyeri setelah itu Saksi meminta Terdakwa untuk tiduran di ruang Poliklinik, sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa minta ijin pergi ke WC, lalu Terdakwa keluar dari Poliklinik, sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa belum juga kembali ke Poliklinik lalu Saksi menyusul pergi ke WC karena takut terjadi apa-apa dengan Terdakwa, saat Saksi ketuk pintu WC tidak ada jawaban dari dalam WC karena takut Terdakwa pingsan lalu Saksi melapor melalui pesan bbm ke Satpam TRI UTAMI bahwa di dalam WC ada Terdakwa sampai saat ini belum keluar, tidak berapa lama kemudian datang TRI UTAMI ke WC, lalu TRI UTAMI mengetuk pintu WC, oleh Terdakwa dijawab,”iya sebentar”, kemudian diketuk lagi pintu WC, dijawab oleh Terdakwa,”sedang tongkrong”, karena Terdakwa tidak keluar-keluar lalu TRI UTAMI mengetuk kembali pintu WC, dijawab kembali oleh Terdakwa,”ini sedang memakai celana”, namun ditunggu Terdakwa tetap tidak keluar juga, karena Terdakwa tidak keluar lalu TRI UTAMI pergi ke Kantor Satpam melapor ke Komandan Satpam Bapak RAASYID, tidak berapa lama kemudian Pak RAASYID dan TRI UTAMI datang ke WC, karena ada karyawati lain yang sakit lalu Saksi pergi kembali ke Poliklinik, saat Saksi sedang berada di Poliklinik, Saksi mendengar ada suara teriakan,”ada bayi, ada bayi”, seketika itu juga Saksi berlari menuju ke WC, dimana Saksi melihat di dalam WC ada bayi dengan posisi miring menghadap ke bokor (ember) dalam keadaan diam, dan Saksi melihat Terdakwa dalam keadaan duduk lemas di belakang pintu, lalu Saksi diminta tolong untuk mengambil bayi, kemudian Saksi kembali ke Poliklinik untuk mengambil sarung tangan, setelah itu Saksi kembali ke WC membungkus bayi lalu dimasukkan ke dalam kardus, lalu Terdakwa dan bayinya di bawa dengan mobil ke Rumah Sakit Harapan Ibu;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di mobil, Saksi sempat bertanya kepada Terdakwa,”masa hamil tidak terasa, mba?” dijawab oleh Terdakwa,”iya”;----------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian yang menyaksikan adalah Komandan Satpam Pak RAASYID, TRI UTAMI satpam perempuan, dan HRD yang bernama UCA;-------
Bahwa pada saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan bersih namun setelah dicek oleh Saksi sudah dalam keadaan meninggal dunia;--------------------------------
Bahwa pada saat kejadian Saksi hanya mendengar kran air terus mengalir dan ada suara siraman air terus menerus pada saat Terdakwa berada di dalam WC;----------
Bahwa kondisi WC pada saat Terdakwa dan bayinya ditemukan dalam keadaan bersih, tidak nampak noda darah;------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah karyawati di bagian kepala bagian cap jahit di PT. Sun Chang Purbalingga;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwamembenarkannya;-----------------------------------------------------------
3. Saksi TRI UTAMI binti AHMAD SUKARJO :----------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Satpam di PT. Sun Chang Purbalingga;---------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa telah melahirkan seorang bayi perempuan di WC yang berada di kawasan pabrik PT. Sun Chang yang berada diJalan Perintis No. 8A Mewek, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga;---------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 10.40 WIB ada pesan bbm masuk dari NELYA perawat di Poliklinik PT. Sun Chang melapor ke Saksi bahwa di dalam WC ada perempuan belum keluar sudah 15 (lima belas) menit, lalu Saksi mendatangi WC menemui NELYA, saat Saksi ketuk pintu WC dari dalam Terdakwa menjawab,”iya sebentar”, kemudian diketuk lagi pintu WC, dijawab oleh Terdakwa,”sedang tongkrong”, karena Terdakwa tidak keluar-keluar lalu Saksi mengetuk kembali pintu WC, dijawab kembali oleh Terdakwa,”ini sedang memakai celana”, namun ditunggu Terdakwa tetap tidak keluar juga, karena Terdakwa tidak keluar lalu Saksi pergi ke Kantor Satpam pergi ke Kantor Satpam menemui Komandan Satpam Bapak RAASYID, laluSaksimelaporkan kepada Pak Raasyidbahwa ada karyawati di dalam WC namun sudah lama belum mau keluar, setelah menerima laporan tersebut lalu Bapak Raasyid bersama dengan Saksi mendatangi WC yang dimaksud, lalu Pak Raasyid berkata kepada karyawati yang sedang berada di dalam WC tersebut,”ada apa di dalam, kenapa lama sekali yang lain sudah banyak yang mengantri?” dijawab oleh karyawati tersebut dari dalam WC,”sebentar pak”, sekitar pukul 10.55 WIB lalu Pak Raasyid memberikan ultimatum jika nanti jam 11.00 WIB tidak keluar pintu akan saya dobrak, dijawab oleh karyawati tersebut dari dalam WC,”sebentar pak”, sekitar pukul 11.00 WIB lalu Pak Raasyid mendobrak pintu WC tersebut dan langsung terbuka dimana Saksi melihat Terdakwa duduk lemas dibalik pintu sedangkan ada bayi dengan posisi miring menghadap ke ember atau bokor tali pusar menjulur ke lantai, selanjutnya Saksi langsung melakukan pertolongan terhadap Terdakwa dan bayinya dimana lalu Terdakwa dan bayinya di bawa dengan mobil ke Rumah Sakit Harapan Ibu;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian yang menyaksikan adalah Pak Raasyid, Saksi, NELYA perawat di Klinik Kesehatan PT. Sun Chang dan HRD yang bernama UCA;--------
Bahwa pada saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan bersih namun setelah dicek oleh NELYA sudah dalam keadaan meninggal dunia;----------------------------
Bahwa pada saat kejadian Saksi hanya mendengar kran air terus mengalir dan ada suara siraman air terus menerus pada saat Terdakwa berada di dalam WC;----------
Bahwa kondisi WC pada saat Terdakwa dan bayinya ditemukan dalam keadaan bersih, tidak nampak noda darah;------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah karyawati di bagian kepala bagian cap jahit di PT. Sun Chang Purbalingga;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi USWATUN CHASANAH als. UCA binti AHMAD ROHADI :-------------
Bahwa Saksi bertugas sebagai Human Resourch Departement (HRD) di PT. Sun Chang Purbalingga sudah selama 1 ½ (satu setengah) tahun;---------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa telah melahirkan seorang bayi perempuan di WC yang berada di kawasan pabrik PT. Sun Chang yang berada diJalan Perintis No. 8A Mewek, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga;---------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB ada telepon masuk dari TRI UTAMIsatpam wanitadi PT. Sun Chang melapor ke Saksi bahwa di dalam WC ada perempuan belum keluar sudah 15 (lima belas) menit, lalu Saksi mendatangi WC bertemu dengan NELYA, RAASYID dan TRI UTAMI, lalu oleh Pak Raasyid berkata kepada karyawati yang sedang berada di dalam WC tersebut,”ada apa di dalam, kenapa lama sekali yang lain sudah banyak yang mengantri?” dijawab oleh karyawati tersebut dari dalam WC,”sebentar pak”, sekitar pukul 10.55 WIB lalu Pak Raasyid memberikan ultimatum jika nanti jam 11.00 WIB tidak keluar pintu akan saya dobrak, dijawab oleh karyawati tersebut dari dalam WC,”sebentar pak”, sekitar pukul 11.00 WIB lalu Pak Raasyid mendobrak pintu WC tersebut dan langsung terbuka dimana Saksi melihat ada bayi dengan posisi di depan kloset seketika itu juga Saksi berlari mencari mobil kemudian kembali lagi ke WC kemudian Saksi berkata kepada karyawati yang ada di dalam WC untuk membuka pintu dan akan memberikan pertolongan akan tetapi karyawati tersebut menolak dengan alasan karena takut bayinya telah meninggal dunia Terdakwa takut disalahkan, karena Terdakwa tetap tidak mau membuka pintu lalu pintu WC didobrak kembali oleh Pak Raasyid dan Tri Utami dimana setelah pintu terbuka posisi bayi sudah berpindah di atas bokortali pusar menjulur ke lantai sedangkan Terdakwa duduk lemas dibalik pintu, selanjutnya Saksi menyuruh NELYA untuk mengambil sarung tangan dan selimut selanjutnya NELYA langsung melakukan pertolongan terhadap Terdakwa dan bayinya dimana lalu Terdakwa dan bayinya di bawa dengan mobil ke Rumah Sakit Harapan Ibu;---
Bahwa pada saat kejadian yang menyaksikan adalah Pak Raasyid, TRI UTAMI, Saksi, NELYA perawat di Klinik Kesehatan PT. Sun Chang;--------------------------
Bahwa pada saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan bersih namun setelah dicek oleh NELYA sudah dalam keadaan meninggal dunia;----------------------------
Bahwa pada saat kejadian Saksi hanya mendengar kran air terus mengalir dan ada suara siraman air terus menerus pada saat Terdakwa berada di dalam WC;----------
Bahwa kondisi WC pada saat Terdakwa dan bayinya ditemukan dalam keadaan bersih, tidak nampak noda darah;------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah karyawati di bagian kepala bagian cap jahit di PT. Sun Chang Purbalingga;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
5. Saksi MARTI binti TASWIDI :-----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah bibi dari ANGGUN (Terdakwa);-----------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Saksi sedang bekerja di PT. BOYANG INDUSTRIAL Saksi menerima sms dari suami Saksi yang memberitahukan kepada Saksi bahwa ANGGUN (Terdakwa) melahirkan namun bayinya meninggal lalu Saksi pulang ke rumah ANGGUN disana Saksi melihat jenazah bayi ANGGUN (Terdakwa) setelah itu Saksi pergi ke rumah sakit Harapan Ibu;---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat bertemu ANGGUN (Terdakwa) sempat menanyakan bayinya lalu Saksi beritahu bayinya udah meninggal dan berjenis kelamin perempuan;------
Bahwa saat itu Saksi juga sempat menanyakan kepada ANGGUN (Terdakwa) siapa yang menghamilinya dijawab oleh ANGGUN (Terdakwa) namanya IAN SETIAWAN orang TIDU yang bekerja di Jakarta;---------------------------------------
Bahwa ANGGUN (Terdakwa) juga sempat menanyakan keadaan kedua orangtuanya lalu Saksi jawab kedua orangtua tidak apa-apa;---------------------------
Bahwa Terdakwa baru 2 (dua) bulan bekerja di PT. Sun Chang sebelumnya Terdakwa bekerja di Jakarta;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi setiap malam baru bertemu Terdakwa karena pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB Terdakwa sudah pergi berangkat bekerja;------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat ada perbedaan tubuh dari Terdakwa karena Terdakwa sering memakai kaos;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa ANGGUN tinggal bersama neneknya akan tetapi rumah orangtuanya berdekatan dengan rumah nenek;------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sempat melihat kondisi dari jenazah bayi Terdakwa dimana Saksi melihat ada memar biru di atas dahinya dan masih ada bekas darah melahirkan di kepala bayi tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
6. Saksi PAINI binti ASMUDI :--------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari, tanggaldan bulan yang sudah tidak Saksi ingat lagi di tahun 2015 Saksi pernah bertemu dengan ANGGUN (Terdakwa) dimana saat itu Saksi melihat perut dan payudara ANGGUN (Terdakwa) kelihatan membesar dan Saksi saat itu menduga ANGGUN sedang hamil, namun karena Saksi takut dikira memfitnah maka Saksi tidak menceritakan kepada orang lain;-------------------------
Bahwa Saksi juga pernah melihat ANGGUN dan neneknya makan rujak atau lutis di depan rumah saat itu Saksi teringat bahwa hal tersebut sebagai pantangan karena takut pacarnya bisa meninggal;-----------------------------------------------------
Bahwa Saksi sempat melihat kondisi dari jenazah bayi Terdakwa dimana Saksi melihat ada memar biru di atas dahinya dan masih ada bekas darah melahirkan di kepala bayi tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
7. Saksi PANJI SUPRIADI als. PANJI als. ADI bin ROSID HARTONO :---------
Bahwa Saksi adalah paman dari ANGGUN (Terdakwa);--------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, saat Saksi sedang berada di rumah mendapat perintah dari Ibunya ANGGUN (Terdakwa) agar Saksi menjemput ANGGUN (Terdakwa) di PT. Sun Chang karena Terdakwa sakit, lalu Saksi pergi ke PT. Sun Chang saat disana Saksi bertemu dengan Satpam dimana dari keterangan Satpam mengatakan Terdakwa ada sedang dirawat di Poliklinik, karena terlalu lama menunggu lalu Saksi pulang ke rumah sekitar pukul 12.00 WIB Saksi menerima sms dari isteri Saksi yang memberitahukan kepada Saksi bahwa ANGGUN (Terdakwa) melahirkan namun bayinya meninggal lalu disuruh ke Rumah Saksi Harapan Ibu kemudian Saksi pergi menuju ke Rumah Sakit Harapan Ibu sampai disana karena melihat Rumah Sakitnya besar karena Saksi tidak membawa uang lalu Saksi memutuskan pulang ke rumah saat di rumah datang utusan dari pabrik yaitu Ibu UCA mengantar jenazah anak ANGGUN (Terdakwa) setelah diterima pihak keluarga lalu dari pihak perusahaan memberitahukan bahwa ANGGUN melahirkan di WC pabrik dengan kondisi bayi sudah meninggal dan saat ini ANGGUN (Terdakwa) di rawatdi rumah sakit Harapan Ibu;-----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa baru 2 (dua) bulan bekerja di PT. Sun Chang sebelumnya Terdakwa bekerja di Jakarta;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi setiap pagiSaksi yangmengantarkan ANGGUN (Terdakwa) berangkat bekerja dan Saksi tidak melihat kejanggalan kondisi fisik dari ANGGUN;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat ada perbedaan tubuh dari Terdakwa karena Terdakwa sering memakai kaos;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa ANGGUN tinggal bersama neneknya akan tetapi rumah orangtuanya berdekatan dengan rumah nenek;------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sempat melihat kondisi dari jenazah bayi Terdakwa dimana Saksi melihat ada memar biru di atas dahinya dan masih ada bekas darah melahirkan di kepala bayi tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
8. Ahli dr. M. ZAENURI SYAMSU HIDAYAT, Sp. KF, Msi.Med :-----------------
Bahwa Ahli adalah dokter forensik di RSUD Dr. Margono Soekarjo Purwokerto;--
Bahwa pada hari yang sudah tidak Ahli ingat lagi pada tanggal 3 Februari 2016 Ahli telah melakukan pemeriksaan autopsi terhadap jenazah bayi berjenis kelamin perempuan dimana dari hasil pemeriksaan tersebut Ahli tuangkan di dalam Visum et Repertum;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa metode pemeriksaan yang Ahli lakukan terhadap jenazah bayi berjenis kelamin perempuan pertama dengan melakukan pemeriksaan dari luar dimana jenazah bayi tersebut sudah mengalami pembusukan, panjang bayi normal sehingga dapat diambil kesimpulan bayi sudah cukup bulan untuk dilahirkan, tampak hidung masuk ke dalam, lidah menjulur agak tergigit dan kuku tangan berwarna kebiruan, setelah melakukan pemeriksaan dari luar Ahli melakukan pembedahan terhadap bayi tersebut dimana dari hasil pembedahan ditemukan paru-paru sudah dalam keadaan mengembang sehingga dapat disimpulkan bayi pada saat dilahirkan sudah dapat bernafas dan dalam keadaan hidup pada saat dilahirkan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut Ahli dapat mengambil kesimpulan bahwa bayi dilahirkan dalam keadaan hidup namun akhirnya meninggal karena mengalami kekurangan oksigen atau disebut juga dengan mati lemas;----------------
Bahwa dari kesimpulan tersebut Ahli dapat memastikan bahwa kematian bayi tersebut diakibatkan adanya pembekapan di hidung dan mulut sehingga mengakibatkan hidung bayi mengalami masuk ke dalam;-------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut,Terdakwa menyatakan tidak tahu;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan para Saksi, keterangan Ahliyang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa telah melahirkan seorang bayi di WC yang berada di kawasan PT. Sun Chang Purbalingga, Desa Mewek, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga;---------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 08.00 WIB saat Terdakwa bekerja sebagai Kep jahit di PT. Sun Chang Purbalingga Terdakwa merasan sakit perut lalu Terdakwa minta ijin untuk ke Poliklinik di PT. Sun Chang, saat di Klinik Terdakwa bertemu dengan perawat lalu Terdakwa mengatakan bahwa sedang haid hari pertama dimana oleh perawat tersebut Terdakwa diberi obat penghilang rasa sakit lalu Terdakwa tidur-tiduran di Klinik sambil menelepon ibu Terdakwa meminta tolong paman Terdakwa menjemput ke PT. Sun Chang karena Terdakwa sakit, saat tiduran Terdakwa merasakan perut mules seperti ingin buang air besar lalu Terdakwa ijin ke perawat pergi ke WC, saat di dalam WC Terdakwa lalu jongkok diatas kloset sambil mengejan dan menekan-nekan perutnya selang beberapa saat keluar seorang anak (bayi) perempuan dari rahimnya langsung jatuh ke kloset dengan posisi kepala terlebih dahulu lalu masih dalam posisi jongkok di atas kloset Terdakwa mengangkat anak (bayi) tersebut dari dalam kloset lalu meletakan di lantai di depan kloset, selanjutnya Terdakwa memutus tali pusarnya dari plasenta secara paksa dan plasenta jatuh ke lubang kloset;--------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah membersihkan kemaluannya Terdakwa beranjak dari kloset lalu duduk di lantai sambil memindahkan anak (bayi) tersebut ke sebelah tempat sampah dan membekap mulut anak (bayi) tersebut dengan jari tangan kanannya supaya tidak menangis karena Terdakwa takut ketahuan orang, selanjutnya Terdakwa memasukkan anak (bayi) tersebut ke dalam bokor yang berisi air penuh lalu tangan kiri terdakwa memegang kepala anak (bayi) tersebut dan tangan kanannya mengambil air untuk menyiram nyiramkan ke arah kepala, selanjutnya Terdakwa menenggelamkan anak (bayi) tersebut ke dalam bokor yang penuh air kurang lebih selama 5 (lima) menit sambil membersihkan darah yang menempel di tubuh anak (bayi) tersebut, kemudian Terdakwa mengangkat bayi dari dalam bokor lalu meletakkan di lantai dekat tempat sampah, lalu Terdakwa membersihkan ruangan toilet dari darah selanjutnya tangan Terdakwa masuk ke dalam kloset sambil menekan nekan plasenta yang masih berada di lubang kloset sambil disirami air supaya hanyut, selanjutnya Terdakwa memindahkan bayi tersebut ke lantai dekat kloset dan terdakwa duduk di depan pintu toilet;-------------
Bahwa saat itu tiba-tiba pintu WC diketuk oleh perawat menanyakan mengapa lama sekali di dalam WC, dimana saat itu Terdakwa menjawab,”iya sebentar lagi” lalu perawat tersebut berpesan jika ada apa-apa nanti kabari saya”, tidak berapa lama kemudian terdengar pintu WC diketuk lagi dimana ada suara wanita yang menanyakan kenapa lama sekali Terdakwa di dalam WC saat itu Terdakwa menjawab,”iya sebentar”, kemudian diketuk lagi pintu WC, dijawab oleh Terdakwa,”sedang tongkrong”, karena Terdakwa tidak keluar-keluar lalu wanita tersebut kembali mengetuk pintu WC, dijawab kembali oleh Terdakwa,”ini sedang memakai celana”;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian terdengar suara Pak Raasyid berkata,”ada apa di dalam, kenapa lama sekali yang lain sudah banyak yang mengantri?” dijawab oleh Terdakwa,”sebentar pak”, lalu Pak Raasyid memberikan ultimatum jika nanti jam 11.00 WIB tidak keluar pintu akan didobrak, dijawab oleh Terdakwa,”sebentar pak”, tidak berapa lama kemudian pintu didobrak dan langsung terbuka ada teriakan perempuan,”ada bayi, ada bayi” karena Terdakwa takut ketahuan lalu Terdakwa kembali menutup pintu WC tersebut, tidak berapa lama kemudian pintu didobrak lagi sampai akhirnya Terdakwa terduduk lemas dibalik pintu, selanjutnya Terdakwa dan bayi di bawa dengan mobil ke Rumah Sakit Harapan Ibu;-----------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa bekerja di Jakarta sebagai pramuniaga di ITC Terdakwa berkenalan dengan seorang laki-laki yang bernama IYAN SETIAWAN aslinya dari Desa Tidu Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga saat berada di Kota Tua dimana teman Terdakwa yang mengenalkan IYAN SETIAWAN kepada Terdakwa lalu Terdakwa dan IYAN berlanjut untuk berpacaran;----------------------
Bahwa selama Terdakwa berpacaran dengan IYAN SETIAWAN telah melakukan hubungan suami isteri sebanyak 4 (empat) kali dimana saat hubungan suami isteri yang pertama kali di lakukan di tempat kost IYAN saat itu IYAN memaksa Terdakwa untuk melakukan hubungan suami isteri, karena janji IYAN akan bertanggungjawab akhirnya Terdakwa mau menuruti keinginan IYAN;--------------
Bahwa pada bulan Juli 2015 Terdakwa sakit lalu Terdakwa memeriksakan ke dokter dimana dari keterangan dokter Terdakwa diketahui sedang hamil, setelah mengetahui Terdakwa positif hamil lalu Terdakwa mengatakan kepada IYAN akan tetapi IYAN tidak mau bertanggungjawab kemudian kabur meninggalkan Terdakwa, sampai akhirnya Terdakwa kehilangan kontak dengan IYAN;------------
Bahwa karena Terdakwa takut dan malu jika Terdakwa sudah hamil lalu Terdakwa memutuskan untuk pulang ke Purbalingga, selama 2 (dua) bulan Terdakwa berada di rumah sampai akhirnya Terdakwa diterima bekerja di PT. Sun Chang Purbalingga;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) potong celana panjang warna hitam;--------------------------------------------
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna ungu;---------------------------------------
1 (satu) buah bokor warna biru;------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gayung warna hijau;---------------------------------------------------------
barang bukti mana telah disita secara sah dan dipersidangan telah dibenarkan oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa sehingga dengan demikian dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkanvisum et repertum nomor : 4743/02698/IPJ/05-02-2016 tertanggal 03 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMAD ZAENIRI SYAMSU HIDAYAT, Sp.KF, Msi. Med dokter pada instalasi kedokteran forensik dan medicollegal rumah sakit Margono Soekarjo Purwokerto dengan hasil pemeriksaan :--------------------------------------------------------
KESIMPULAN :----------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan pada seorang bayi perempuan ditemukan :------------------------------------
Bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup di luar kandungan;------------
Usia kehamilan saat dilahirkan lebih dari 36 minggu;----------------------------------
Tidak ditemukan cacat bawaan yang dapat mengancam nyawa bayi;----------------
Usia bayi kurang dari 1 (satu) hari setelah dilahirkan;----------------------------------
Kematian lebih dari 2 (dua) hari pemeriksaan;------------------------------------------
Ditemukan tanda-tanda mati lemas;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang belum termuat dalam putusan ini maka untuk singkatnya harus sudah dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa di muka persidangan dihubungkan dengan barang bukti serta Visum et Repertum maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :-------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa telah melahirkan seorang bayi di WC yang berada di kawasan PT. Sun Chang Purbalingga, Desa Mewek, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga;-------------
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 08.00 WIB saat Terdakwa bekerja sebagai Kep jahit di PT. Sun Chang Purbalingga Terdakwa merasan sakit perut lalu Terdakwa minta ijin untuk ke Poliklinik di PT. Sun Chang, saat di Klinik Terdakwa bertemu dengan perawat lalu Terdakwa mengatakan bahwa sedang haid hari pertama dimana oleh perawat tersebut Terdakwa diberi obat penghilang rasa sakit lalu Terdakwa tidur-tiduran di Klinik sambil menelepon ibu Terdakwa meminta tolong paman Terdakwa menjemput ke PT. Sun Chang karena Terdakwa sakit, saat tiduran Terdakwa merasakan perut mules seperti ingin buang air besar lalu Terdakwa ijin ke perawat pergi ke WC, saat di dalam WC Terdakwa lalu jongkok diatas kloset sambil mengejan dan menekan-nekan perutnya selang beberapa saat keluar seorang anak (bayi) perempuan dari rahimnya langsung jatuh ke kloset dengan posisi kepala terlebih dahulu lalu masih dalam posisi jongkok di atas kloset Terdakwa mengangkat anak (bayi) tersebut dari dalam kloset lalu meletakan di lantai di depan kloset, selanjutnya Terdakwa memutus tali pusarnya dari plasenta secara paksa dan plasenta jatuh ke lubang kloset;---------------------------------------
Bahwa benar kemudian setelah membersihkan kemaluannya Terdakwa beranjak dari kloset lalu duduk di lantai sambil memindahkan anak (bayi) tersebut ke sebelah tempat sampah dan membekap mulut anak (bayi) tersebut dengan jari tangan kanannya supaya tidak menangis karena Terdakwa takut ketahuan orang, selanjutnya Terdakwa memasukkan anak (bayi) tersebut ke dalam bokor yang berisi air penuh lalu tangan kiri terdakwa memegang kepala anak (bayi) tersebut dan tangan kanannya mengambil air untuk menyiram nyiramkan ke arah kepala, selanjutnya Terdakwa menenggelamkan anak (bayi) tersebut ke dalam bokor yang penuh air kurang lebih selama 5 (lima) menit sambil membersihkan darah yang menempel di tubuh anak (bayi) tersebut, kemudian Terdakwa mengangkat bayi dari dalam bokor lalu meletakkan di lantai dekat tempat sampah, lalu Terdakwa membersihkan ruangan toilet dari darah selanjutnya tangan Terdakwa masuk ke dalam kloset sambil menekan nekan plasenta yang masih berada di lubang kloset sambil disirami air supaya hanyut, selanjutnya Terdakwa memindahkan bayi tersebut ke lantai dekat kloset dan terdakwa duduk di depan pintu toilet;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat itu tiba-tiba pintu WC diketuk oleh perawat menanyakan mengapa lama sekali di dalam WC, dimana saat itu Terdakwa menjawab,”iya sebentar lagi” lalu perawat tersebut berpesan jika ada apa-apa nanti kabari saya”, tidak berapa lama kemudian terdengar pintu WC diketuk lagi dimana ada suara wanita yang menanyakan kenapa lama sekali Terdakwa di dalam WC saat itu Terdakwa menjawab,”iya sebentar”, kemudian diketuk lagi pintu WC, dijawab oleh Terdakwa,”sedang tongkrong”, karena Terdakwa tidak keluar-keluar lalu wanita tersebut kembali mengetuk pintu WC, dijawab kembali oleh Terdakwa,”ini sedang memakai celana”;-------------------------------------------------
Bahwa benar sekitar kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian terdengar suara Pak Raasyid berkata,”ada apa di dalam, kenapa lama sekali yang lain sudah banyak yang mengantri?” dijawab oleh Terdakwa,”sebentar pak”, lalu Pak Raasyid memberikan ultimatum jika nanti jam 11.00 WIB tidak keluar pintu akan didobrak, dijawab oleh Terdakwa,”sebentar pak”, tidak berapa lama kemudian pintu didobrak dan langsung terbuka ada teriakan perempuan,”ada bayi, ada bayi” karena Terdakwa takut ketahuan lalu Terdakwa kembali menutup pintu WC tersebut, tidak berapa lama kemudian pintu didobrak lagi sampai akhirnya Terdakwa terduduk lemas dibalik pintu, selanjutnya Terdakwa dan bayi di bawa dengan mobil ke Rumah Sakit Harapan Ibu;-----------------------------------
Bahwa benar pada saat Terdakwa bekerja di Jakarta sebagai pramuniaga di ITC Terdakwa berkenalan dengan seorang laki-laki yang bernama IYAN SETIAWAN aslinya dari Desa Tidu Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga saat berada di Kota Tua dimana teman Terdakwa yang mengenalkan IYAN SETIAWAN kepada Terdakwa lalu Terdakwa dan IYAN berlanjut untuk berpacaran;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selama Terdakwa berpacaran dengan IYAN SETIAWAN telah melakukan hubungan suami isteri sebanyak 4 (empat) kali dimana saat hubungan suami isteri yang pertama kali di lakukan di tempat kost IYAN saat itu IYAN memaksa Terdakwa untuk melakukan hubungan suami isteri, karena janji IYAN akan bertanggungjawab akhirnya Terdakwa mau menuruti keinginan IYAN;------
Bahwa benar pada bulan Juli 2015 Terdakwa sakit lalu Terdakwa memeriksakan ke dokter dimana dari keterangan dokter Terdakwa diketahui sedang hamil, setelah mengetahui Terdakwa positif hamil lalu Terdakwa mengatakan kepada IYAN akan tetapi IYAN tidak mau bertanggungjawab kemudian kabur meninggalkan Terdakwa, sampai akhirnya Terdakwa kehilangan kontak dengan IYAN;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar karena Terdakwa takut dan malu jika Terdakwa sudah hamil lalu Terdakwa memutuskan untuk pulang ke Purbalingga, selama 2 (dua) bulan Terdakwa berada di rumah sampai akhirnya Terdakwa diterima bekerja di PT. Sun Chang Purbalingga;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan visum et repertum nomor : 4743/02698/IPJ/05-02-2016 tertanggal 03 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMAD ZAENIRI SYAMSU HIDAYAT, Sp.KF, Msi. Med dokter pada instalasi kedokteran forensik dan medicollegal rumah sakit Margono Soekarjo Purwokerto dengan hasil pemeriksaan :-----------------------------------------------------------------
Bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup di luar kandungan;---------
Usia kehamilan saat dilahirkan lebih dari 36 minggu;------------------------------
Tidak ditemukan cacat bawaan yang dapat mengancam nyawa bayi;------------
Usia bayi kurang dari 1 (satu) hari setelah dilahirkan;------------------------------
Kematian lebih dari 2 (dua) hari pemeriksaan;---------------------------------------
Ditemukan tanda-tanda mati lemas;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (a de charge);----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatunya sebagaimana tersebut diatas sampailah Majelis Hakim kepada pembahasan mengenai apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya tersebut;-----
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dengan dakwaan melanggarpasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakyang unsur-unsurnya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Unsur Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------
Unsur Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan kekerasan terhadap Anak yang menyebabkan kematian;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana tercantum dalam dakwaan, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :----------------
Ad 1. Tentang unsur Setiap orang :----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap orangyaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur setiap orang didalam pasal ini juga tidak lain untuk menghindari dari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (“error in persona”) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar ternyata dimuka persidangan telah terungkap fakta bahwa subyek hukum/orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa ANGGUN AYUNINGSIH als. ANGGUN bintiSUTRISNOdengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur pertama sudah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------
Ad 2. Tentang unsur Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang menyebabkan kematian:----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan, bahwa benar pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa telah melahirkan seorang bayi di WC yang berada di kawasan PT. Sun Chang Purbalingga, Desa Mewek, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar awalnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 08.00 WIB saat Terdakwa bekerja sebagai Kep jahit di PT. Sun Chang Purbalingga Terdakwa merasan sakit perut lalu Terdakwa minta ijin untuk ke Poliklinik di PT. Sun Chang, saat di Klinik Terdakwa bertemu dengan perawat lalu Terdakwa mengatakan bahwa sedang haid hari pertama dimana oleh perawat tersebut Terdakwa diberi obat penghilang rasa sakit lalu Terdakwa tidur-tiduran di Klinik sambil menelepon ibu Terdakwa meminta tolong paman Terdakwa menjemput ke PT. Sun Chang karena Terdakwa sakit, saat tiduran Terdakwa merasakan perut mules seperti ingin buang air besar lalu Terdakwa ijin ke perawat pergi ke WC, saat di dalam WC Terdakwa lalu jongkok diatas kloset sambil mengejan dan menekan-nekan perutnya selang beberapa saat keluar seorang anak (bayi) perempuan dari rahimnya langsung jatuh ke kloset dengan posisi kepala terlebih dahulu lalu masih dalam posisi jongkok di atas kloset Terdakwa mengangkat anak (bayi) tersebut dari dalam kloset lalu meletakan di lantai di depan kloset, selanjutnya Terdakwa memutus tali pusarnya dari plasenta secara paksa dan plasenta jatuh ke lubang kloset;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar kemudian setelah membersihkan kemaluannya Terdakwa beranjak dari kloset lalu duduk di lantai sambil memindahkan anak (bayi) tersebut ke sebelah tempat sampah dan membekap mulut anak (bayi) tersebut dengan jari tangan kanannya supaya tidak menangis karena Terdakwa takut ketahuan orang, selanjutnya Terdakwa memasukkan anak (bayi) tersebut ke dalam bokor yang berisi air penuh lalu tangan kiri terdakwa memegang kepala anak (bayi) tersebut dan tangan kanannya mengambil air untuk menyiram nyiramkan ke arah kepala, selanjutnya Terdakwa menenggelamkan anak (bayi) tersebut ke dalam bokor yang penuh air kurang lebih selama 5 (lima) menit sambil membersihkan darah yang menempel di tubuh anak (bayi) tersebut, kemudian Terdakwa mengangkat bayi dari dalam bokor lalu meletakkan di lantai dekat tempat sampah, lalu Terdakwa membersihkan ruangan toilet dari darah selanjutnya tangan Terdakwa masuk ke dalam kloset sambil menekan nekan plasenta yang masih berada di lubang kloset sambil disirami air supaya hanyut, selanjutnya Terdakwa memindahkan bayi tersebut ke lantai dekat kloset dan terdakwa duduk di depan pintu toilet;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar saat itu tiba-tiba pintu WC diketuk oleh perawat menanyakan mengapa lama sekali di dalam WC, dimana saat itu Terdakwa menjawab,”iya sebentar lagi” lalu perawat tersebut berpesan jika ada apa-apa nanti kabari saya”, tidak berapa lama kemudian terdengar pintu WC diketuk lagi dimana ada suara wanita yang menanyakan kenapa lama sekali Terdakwa di dalam WC saat itu Terdakwa menjawab,”iya sebentar”, kemudian diketuk lagi pintu WC, dijawab oleh Terdakwa,”sedang tongkrong”, karena Terdakwa tidak keluar-keluar lalu wanita tersebut kembali mengetuk pintu WC, dijawab kembali oleh Terdakwa,”ini sedang memakai celana”;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar sekitar kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian terdengar suara Pak Raasyid berkata,”ada apa di dalam, kenapa lama sekali yang lain sudah banyak yang mengantri?” dijawab oleh Terdakwa,”sebentar pak”, lalu Pak Raasyid memberikan ultimatum jika nanti jam 11.00 WIB tidak keluar pintu akan didobrak, dijawab oleh Terdakwa,”sebentar pak”, tidak berapa lama kemudian pintu didobrak dan langsung terbuka ada teriakan perempuan,”ada bayi, ada bayi” karena Terdakwa takut ketahuan lalu Terdakwa kembali menutup pintu WC tersebut, tidak berapa lama kemudian pintu didobrak lagi sampai akhirnya Terdakwa terduduk lemas dibalik pintu, selanjutnya Terdakwa dan bayi di bawa dengan mobil ke Rumah Sakit Harapan Ibu;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwabenar berdasarkan visum et repertum nomor : 4743/02698/IPJ/05-02-2016 tertanggal 03 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMAD ZAENIRI SYAMSU HIDAYAT, Sp.KF, Msi. Med dokter pada instalasi kedokteran forensik dan medicollegal rumah sakit Margono Soekarjo Purwokerto dengan hasil pemeriksaan :--------------------------------------------------------------------------------------
Bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup di luar kandungan;--------------
Usia kehamilan saat dilahirkan lebih dari 36 minggu;------------------------------------
Tidak ditemukan cacat bawaan yang dapat mengancam nyawa bayi;------------------
Usia bayi kurang dari 1 (satu) hari setelah dilahirkan;-----------------------------------
Kematian lebih dari 2 (dua) hari pemeriksaan;--------------------------------------------
Ditemukan tanda-tanda mati lemas;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur kedua sudah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatanTerdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum secara sah menurut hukum;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakmenurut hukum, sedangkan selama berjalannya proses persidangan, Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalampasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hakekat dari pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam, tetapi hakekat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agarTerdakwa menjadi jera tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan ini, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa anak kandungnya;-----------------------
Hal-hal yang meringankan:-------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah;---------------------------------------------------------------
Terdakwa masih muda diharapkan dapat memperbaiki perilakunya;-----------------
Terdakwa merasa menyesal;----------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah menurut ketentuan Undang-undang, maka menurut ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;---------------------
Menimbang, bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Majelis memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :-----------------------------------------
1 (satu) potong celana panjang warna hitam;--------------------------------------------
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna ungu;---------------------------------------
1 (satu) buah bokor warna biru;------------------------------------------------------------
1 (satu) buah gayung warna hijau;---------------------------------------------------------
karena terbukti digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka dirampas untuk dimusnahkan;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebaniuntuk membayar biaya perkara ini;--
Memperhatikanpasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 dan memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundangan serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANGGUN AYUNINGSIH als. ANGGUN bintiSUTRISNOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN;--------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGGUN AYUNINGSIH als. ANGGUN bintiSUTRISNOdengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan;------
Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
1 (satu) potong celana panjang warna hitam;---------------------------------------
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna ungu;----------------------------------
1 (satu) buah bokor warna biru;------------------------------------------------------
1 (satu) buah gayung warna hijau;---------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah);-------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari RABU, tanggal 4 MEI 2016, oleh TOTOK SAPTO INDRATO, S.H., M.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, BAGUS TRENGGONO, S.H.dan RATNA DAMAYANTI WISUDHA, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 9 MEI 2016, oleh TOTOK SAPTO INDRATO, S.H., M.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H.dan BAGUS TRENGGONO, S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis dengan dibantu oleh KISMOYO, S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri NINIK RAHMA DWIHASTUTI, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.----------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
1. AGENG PRIAMBODO P, S.H. TOTOK SAPTO INDRATO, S.H., M.H.
ttd
2. BAGUS TRENGGONO, S.H.
Panitera Pengganti
ttd
KISMOYO, S.H.