156/PID.SUS/2013/PN.TNG.
Putusan PN TANGERANG Nomor 156/PID.SUS/2013/PN.TNG.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARI ROHMAN SURYONO Bin HARTO
HUKUM 5 (lima) bulan
P U T U S A N
NOMOR : 156/PID.SUS/2013/PN.TNG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARI ROHMAN SURYONO Bin HARTO ;
Tempat lahir : Kesuma Dadi (Lampung) ;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 15 April 1990 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kota Karang Rt.002/002 Desa Gunung Tapa Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang Lampung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 13-11-2012 sampai dengan tanggal 02-12-2012;
Perpanjangan penahanan oleh Jaksa Penyidik, sejak tanggal 03-12-2012 sampai dengan tanggal 11-01-2013;
Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 09-01-2013 sampai dengan tanggal 28-01-2013;
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 22-01-2013 sampai dengan tanggal 20-02-2013;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 21-02-2013 sampai dengan tanggal 21-04-2013;
Terdakwa Tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ari Rohman Suryono Bin Harto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Pengangkutan migas tanpa adanya izin usaha pengangkutan“, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 53 huruf b Undang Undang No.22 Tahun 2001 Tentang Migas ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Rohman Suryono Bin Harto dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi warna hijau No Pol BE 8540 BE berikut STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada pemiliknya saksi Johanes Thamrin.
15 (lima belas) drigen Minyak Solar masing-masing isi 30 Liter.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan secara lisan oleh Penasehat Hukuma Terdakwa, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum juga dengan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa ARI ROHMAN SURYONO Bin HARTO dan Sdr.Sujarwo Alias Jarwo Bin H.Ridun Sunarto (yang perkaranya disidangkan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2012, bertempat di PT.Yansen Kampung Pasir Nangka Rt.005/002 Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak berupa 15 (lima belas) Drigen minyak solar yang disusidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya saksi Wawan Ruswandi,SH mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar PT.Yansen bahwa ada sopir truk pengangkut dan mengirim batu kapur ke PT.Yansen membawa atau mengangkut untuk dijual bahan bakar minyak jenis solar kemudian saksi bersama-sama dengan rekannya yaitu saksi Gatot Subroto dan saksi Agustin Parulian melakukan penangkapan terhadap kedua supir truk tersebut dan setelah saksi tanyakan bahwa kedua supir tersebut masing-masing mengaku bernama terdakwa Ari Rohman Suryono dan sdr.Sujarwo (yang perkaranya disidangkan secara terpisah) lalu para saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai bahan bakar yang diangkut oleh terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa bahan bakar tersebut adalah bahan bakar minyak solar kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa dari mana bahan bakar minyak solar tersebut lalu terdakwa mengatakan bahwa bahan bakar minyak solar tersebut terdakwa membelinya di SPBU dengan cara terdakwa mengisi bahan bakar minyak solar tersebut pada tangki truk Mitsubishi warna Orange plat nomor BE-4630 BF yang dikendarainya kemudian setelah disuatu tempat peristirahatan terdakwa menyedot bahan bakar minyak solar tersebut dari dalam tangki truk yang dikendarainya lalu terdakwa memasukkannya kedalam drigen yang sudah disiapkannya sebanyak 15 (Lima Belas) drigen yang masing-masing drigen tersebut berisikan 30 (Tiga Puluh) liter dan jumlah keseluruhannya sekitar 450 (Empat Ratus Lima Puluh) liter dan pembelian bahan bakar solar tersebut tidak hanya disatu tempat SPBU saja melainkan dilakukan berulang-ulang di SPBU lain selama perjalanan dari Lampung menuju PT.Yansen di Tangerang.
------ Bahwa selanjutnya saksi Wawan Ruswandi,SH bersama kedua rekanya tersebut menanyakan kepada terdakwa apakah dalam pengangkutan bahan bakar minyak solar tersebut terdakwa mempunyai ijin atau surat-surat (dokumen) yang berkaitan dengan bahan bakar minyak solar yang terdakwa angkut tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat atau dokumen yang saksi tanyakan dan terdakwa mengatakan bahwa bahan bakar minyak solar tersebut akan terdakwa jual kembali kepada orang yang mau membelinya dengan harga Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) yang mana saat terdakwa membeli bahan bakar minyak solar di SPBU seharga Rp.4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) sehingganya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Kota Tangerang di Tigaraksa. -
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa ARI ROHMAN SURYONO Bin HARTO dan Sdr.Sujarwo Alias Jarwo Bin H.Ridun Sunarto (yang perkaranya disidangkan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2012, bertempat di PT.Yansen Kampung Pasir Nangka Rt.005/002 Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan pengangkutan dalam kegiatan usaha hilir berupa 15 (limabelas) drigen minyak solar tanpa izin usah pengangkutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya saksi Wawan Ruswandi,SH mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar PT.Yansen bahwa ada sopir truk pengangkut dan mengirim batu kapur ke PT.Yansen membawa atau mengangkut untuk dijual bahan bakar minyak jenis solar kemudian saksi bersama-sama dengan rekannya yaitu saksi Gatot Subroto dan saksi Agustin Parulian melakukan penangkapan terhadap kedua supir truk tersebut dan setelah saksi tanyakan bahwa kedua supir tersebut masing-masing mengaku bernama terdakwa Ari Rohman Suryono dan sdr.Sujarwo (yang perkaranya disidangkan secara terpisah) lalu para saksi menanyakan kepada terdakwa mengenai bahan bakar yang diangkut oleh terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa bahan bakar tersebut adalah bahan bakar minyak solar kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa dari mana bahan bakar minyak solar tersebut lalu terdakwa mengatakan bahwa bahan bakar minyak solar tersebut terdakwa membelinya di SPBU dengan cara terdakwa mengisi bahan bakar minyak solar tersebut pada tangki truk Mitsubishi warna Orange plat nomor BE-4630 BF yang dikendarainya kemudian setelah disuatu tempat peristirahatan terdakwa menyedot bahan bakar minyak solar tersebut dari dalam tangki truk yang dikendarainya lalu terdakwa memasukkannya kedalam drigen yang sudah disiapkannya sebanyak 15 (Lima Belas) drigen yang masing-masing drigen tersebut berisikan 30 (Tiga Puluh) liter dan jumlah keseluruhannya sekitar 450 (Empat Ratus Lima Puluh) liter dan pembelian bahan bakar solar tersebut tidak hanya disatu tempat SPBU saja melainkan dilakukan berulang-ulang di SPBU lain selama perjalanan dari Lampung menuju PT.Yansen di Tangerang.
------ Bahwa selanjutnya saksi Wawan Ruswandi,SH bersama kedua rekanya tersebut menanyakan kepada terdakwa apakah dalam pengangkutan bahan bakar minyak solar tersebut terdakwa mempunyai ijin atau surat-surat (dokumen) yang berkaitan dengan bahan bakar minyak solar yang terdakwa angkut tersebut namun terdakwa tidak dapat menunjukan surat-surat atau dokumen yang saksi tanyakan dan terdakwa mengatakan bahwa bahan bakar minyak solar tersebut akan terdakwa jual kembali kepada orang yang mau membelinya dengan harga Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah) yang mana saat terdakwa membeli bahan bakar minyak solar di SPBU seharga Rp.4.500,- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) sehingganya terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Kota Tangerang di Tigaraksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 jo Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dalam persidangan, dibawah sumpah sebagai berikut :
AGUSTIN PARULIAN :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diminta keterangan yang benar.
Bahwa benar saksi menerangkan melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 sekitar jam.11.00 Wib di PT. Yansen Kp.Pasir Nangka Rt.005/002 Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang
Bahwa benar setelah melakukan penangkapan kemudian diintrograsi kedua orang tersebut mengaku masing masing bernama : SUJARWO, Umur 37 Tahun, Jenis kelamin laki-Laki. Pekerjaan Sopir Truk, Alamat Kp.Sidodadi Kec. Bangun Rejo Kab. lampung Tengah, dan ARI ROHMAN SURYONO, Umur 32 Tahun, Laki-Laki, Pekerjaan sopir, Alamat Kp. Kesumadadi Kec. Bekri Kab. Lampung Tengah.
Bahwa benar bahan bakar yang diangkut oleh kedua orang yaitu SUJARWO dan ARI ROHMAN SURYONO tersebut adalam Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR
Bahwa benar bahan bakar jenis soalr yang diangkut oleh SUJARWO sebanyak 600 Liter yang dimasukan dalam 20 drigen ( @ 30 liter ), sedangkan ARI ROHMAN SURYONO mengangkut sebanyak 450 liter yang dimasukkan dalam 15 drigen (@ 30 liter)
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan saksi SUJARWO mengangkut 20 drigen ( 600 liter ) bahan bakar minyak jenis solar tersebut menggunakan alat angkut : Truk Hino warna Hijau Nomor BE 9540 BE, sedangkan ARI ROHMAN SURYONO mengangkut 15 drigen ( 450 liter ) bahan bakar minyak jenis solar menggunakan alat angkut : Truk Mitdubishi warna Orange No.Pol. BE 4630 BF.
Bahwa benar setelah melakukan intrograsi kedua sopir tersebut mengaku bahwa dirinya sebagai sopir pengangkut batu dari Lampung, dalam perjalanan dari Lamput sopir tersebut membeli bahan bakar minyak jenis solar dimasukkan ke dalam tangki truk yang dikendarai, kemudian setelah dimasukan disuatu tempat peristirahatan sopir tersebut menyedot solar dari dalam tangki truk yang dikendarai dimasukan kedalam derigen yang sudah disiapkan, dan pembelian solar tidak satu tempat di SPBU namun dilakukan berulang ulang di SPBU selama perjalanan dari Lampung menuju PT.Yansen di Tangerang, dengan cara yang sama.
Bahwa benar pada saat ditangkap dan kemudian ditanyakan kepada dua sopir tersebut tidak dapat menunjuklan surat surat / dokumen yang berkaitan dengan bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut / dibeli dari beberapa SPBU tersebut yang diangkut pada saat bersamaan dua sopir tersebut mengangkut batu kapur dari Lampung dengan tujuan PT. yansen di Tangerang.
Bahwa benar menurut keterangan kedua sopir truk tersebut mereka membeli bahan bakar minyak dari beberapa SPBU dalam perjalanan Lampung menuju PT.Yansen Tangerang, akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sehingga mendapat tambahan uang jalan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
WAWAN RUSWANDI, SH. :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diminta keterangan yang benar.
Bahwa benar saksi menerangkan melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 sekitar jam.11.00 Wib di PT. Yansen Kp.Pasir Nangka Rt.005/002 Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang
Bahwa benar setelah melakukan penangkapan kemudian diintrograsi kedua orang tersebut mengaku masing masing bernama : SUJARWO, Umur 37 Tahun, Jenis kelamin laki-Laki. Pekerjaan Sopir Truk, Alamat Kp.Sidodadi Kec. Bangun Rejo Kab. lampung Tengah, dan ARI ROHMAN SURYONO, Umur 32 Tahun, Laki-Laki, Pekerjaan sopir, Alamat Kp. Kesumadadi Kec. Bekri Kab. Lampung Tengah.
Bahwa benar bahan bakar yang diangkut oleh kedua orang yaitu SUJARWO dan ARI ROHMAN SURYONO tersebut adalam Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR
Bahwa benar bahan bakar jenis soalr yang diangkut oleh SUJARWO sebanyak 600 Liter yang dimasukan dalam 20 drigen ( @ 30 liter ), sedangkan ARI ROHMAN SURYONO mengangkut sebanyak 450 liter yang dimasukkan dalam 15 drigen (@ 30 liter)
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan saksi SUJARWO mengangkut 20 drigen ( 600 liter ) bahan bakar minyak jenis solar tersebut menggunakan alat angkut : Truk Hino warna Hijau Nomor BE 9540 BE, sedangkan ARI ROHMAN SURYONO mengangkut 15 drigen ( 450 liter ) bahan bakar minyak jenis solar menggunakan alat angkut : Truk Mitdubishi warna Orange No.Pol. BE 4630 BF.
Bahwa benar setelah melakukan intrograsi kedua sopir tersebut mengaku bahwa dirinya sebagai sopir pengangkut batu dari Lampung, dalam perjalanan dari Lamput sopir tersebut membeli bahan bakar minyak jenis solar dimasukkan ke dalam tangki truk yang dikendarai, kemudian setelah dimasukan disuatu tempat peristirahatan sopir tersebut menyedot solar dari dalam tangki truk yang dikendarai dimasukan kedalam derigen yang sudah disiapkan, dan pembelian solar tidak satu tempat di SPBU namun dilakukan berulang ulang di SPBU selama perjalanan dari Lampung menuju PT.Yansen di Tangerang, dengan cara yang sama.
Bahwa benar pada saat ditangkap dan kemudian ditanyakan kepada dua sopir tersebut tidak dapat menunjuklan surat surat / dokumen yang berkaitan dengan bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut / dibeli dari beberapa SPBU tersebut yang diangkut pada saat bersamaan dua sopir tersebut mengangkut batu kapur dari Lampung dengan tujuan PT. Yansen di Tangerang.
Bahwa benar menurut keterangan kedua sopir truk tersebut mereka membeli bahan bakar minyak dari beberapa SPBU dalam perjalanan Lampung menuju PT.Yansen Tangerang, akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sehingga mendapat tambahan uang jalan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
GATOT SUBROTO :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diminta keterangan yang benar.
Bahwa benar saksi menerangkan melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 sekitar jam.11.00 Wib di PT. Yansen Kp.Pasir Nangka Rt.005/002 Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang
Bahwa benar setelah melakukan penangkapan kemudian diintrograsi kedua orang tersebut mengaku masing masing bernama : SUJARWO, Umur 37 Tahun, Jenis kelamin laki-Laki. Pekerjaan Sopir Truk, Alamat Kp.Sidodadi Kec. Bangun Rejo Kab. lampung Tengah, dan ARI ROHMAN SURYONO, Umur 32 Tahun, Laki-Laki, Pekerjaan sopir, Alamat Kp. Kesumadadi Kec. Bekri Kab. Lampung Tengah.
Bahwa benar bahan bakar yang diangkut oleh kedua orang yaitu SUJARWO dan ARI ROHMAN SURYONO tersebut adalam Bahan Bakar Minyak jenis SOLAR
Bahwa benar bahan bakar jenis soalr yang diangkut oleh SUJARWO sebanyak 600 Liter yang dimasukan dalam 20 drigen ( @ 30 liter ), sedangkan ARI ROHMAN SURYONO mengangkut sebanyak 450 liter yang dimasukkan dalam 15 drigen (@ 30 liter)
Bahwa benar pada saat melakukan penangkapan saksi SUJARWO mengangkut 20 drigen ( 600 liter ) bahan bakar minyak jenis solar tersebut menggunakan alat angkut : Truk Hino warna Hijau Nomor BE 9540 BE, sedangkan ARI ROHMAN SURYONO mengangkut 15 drigen ( 450 liter ) bahan bakar minyak jenis solar menggunakan alat angkut : Truk Mitdubishi warna Orange No.Pol. BE 4630 BF.
Bahwa benar setelah melakukan intrograsi kedua sopir tersebut mengaku bahwa dirinya sebagai sopir pengangkut batu dari Lampung, dalam perjalanan dari Lamput sopir tersebut membeli bahan bakar minyak jenis solar dimasukkan ke dalam tangki truk yang dikendarai, kemudian setelah dimasukan disuatu tempat peristirahatan sopir tersebut menyedot solar dari dalam tangki truk yang dikendarai dimasukan kedalam derigen yang sudah disiapkan, dan pembelian solar tidak satu tempat di SPBU namun dilakukan berulang ulang di SPBU selama perjalanan dari Lampung menuju PT.Yansen di Tangerang, dengan cara yang sama.
Bahwa benar pada saat ditangkap dan kemudian ditanyakan kepada dua sopir tersebut tidak dapat menunjuklan surat surat / dokumen yang berkaitan dengan bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut / dibeli dari beberapa SPBU tersebut yang diangkut pada saat bersamaan dua sopir tersebut mengangkut batu kapur dari Lampung dengan tujuan PT. yansen di Tangerang.
Bahwa benar menurut keterangan kedua sopir truk tersebut mereka membeli bahan bakar minyak dari beberapa SPBU dalam perjalanan Lampung menuju PT.Yansen Tangerang, akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan sehingga mendapat tambahan uang jalan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
SUJARWO Alias JARWO Bin H. RIDUN SUNARTO :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diminta keterangan.
Bahwa benar saksi diduga dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Bahwa benar saksi ditangkap dan diamankan oleh petugas Polisi yang berpakaian preman Polres Kota Tangerang pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 sekitar jam.10.00 wib di Lokasi Pabrik Yensen di Balaraja Kab. Tangerang, pada saat ditangkap, sedang makan di warung belakang pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang, selanjutnya di datangi Polisi yang berpakaian preman dan menanyakan tentang minyak solar yang tadinya di angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Hino warna Hijau plat Nomor BE-9540-BE yang sudah di turunkan di area pabrik Yensen Balaraja sebanyak 20 (dua puluh) jerigen kapasitas / isi 30 (tiga puluh) liter jadi total sebanyak 600 (enam ratus) liter.
Bahwa benar minyak Solar sebanyal 20 jerigen isi @.30 liter atau sebanyak 600 (enam) liter yang di turunkan di pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang, tadinya berasal 4 (empat) tempat SPBU yang berlokasi antara lain:
SPBU Jalan Raya Pasir Putih daerah Kalianda – Lampung beli sebanyak 4 (empat) jerigen atau sebanyak 120 liter dengan harga perliter sebesar Rp.4.500.
SPBU Jalan Raya Merak – Banten beli sebanyak 5 (lima) jerigen atau sebanyak 150 liter dengan harga perliter sebesar Rp.4.500
SPBU Jalan Raya Serang – Banten beli sebanyak 5 (lima) jerigen atau sebanyak 150 liter dengan harga perliter sebesar Rp.4.500.
SPBU di Jalan Raya Balaraja beli sebanyak 6 (enam) jerigen atau sebanyak 180 liter dengan harga perliter sebesar Rp.4.500.
Bahwa benar pemilik minyak solar tersebut diatas adalah terdakwa karena di beli dengan menggunakan uang milik terdakwa jumlah semuanya Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa benar minyak solar sebanyak 600 liter yang di tempatkan dalam 20 jerigen isi 30 liter yang dibeli dari 4 lokasi SPBU, rencananya mau dibawa pulang ke Lampung untuk dipergunakan sendiri dan sisanya akan dijual.
Bahwa benar minyak solar yang di tempatkan dalam 20 buah jerigen isi masing-masing 30 liter di Pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang, tadinya minyak solar tersebut berada di atas truk yang mengangkut Batu Kapur dari daerah Nyokang Harjo – Lampung Tengah, lalu karena minyak solar tersebut menghalangi pada saat saya mau menurunkan Batu Kapur dari dalam Truk Fuso merk Hino, minyak solar yang ditempatkan dalam jerigen tersebut diturunkan terlebih dahulu di lokasi pabrik dan setelah itu batu kapur tersebut di turunkan dari Truk,Saksi pernah menjual minyak solar yang di bawa di dalam tangki truk yang dikendarai sebanyak 2 kali masing-masing 90 (sembilan puluh) liter, itupun kejadiannya sudah sekitar 1 (satu) tahun yang lalu. Untuk sekarang ini belum pernah menjual minyak solar ke pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang.
Bahwa benar saksi berangkat dari Sinar Baru perusahaan Exspedisi Truk milik Bapak KO AMING, 45 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat perum. Villa Citra – Tanjung Karang – Bandar Lampung, pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar jam.07.00 wib dengan mengendarai 1 (satu) unit Truk Merk Hino warna Hijau plat nomor Polisi BE-9340-BE yang mengangkut Barang berupa Batu Kapur dengan tujuan PT. Yensen Balaraja – Kab. Tangerang .
Bahwa benar pada saat mau berangkat diberi uang jalan oleh Bos sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Dalam perjalanan menuju ke PT. Yensen Balaraja Kab. Tangerang, Saksi membeli minyak solar tersebut diatas dengan cara berhenti di SPBU yang sudah di sebutkan diatas, lalu mengisi minyak solar di SPBU ke tangki mobil truk yang dibawa sampai pull atau sebanyak 150 liter, selanjutnya minyak solar yang berada di tangki mobil truk tersebut di sedot pada saat berhenti di suatu tempat dan dipindahkan ke jerigen yang sudah disiapkan dari mulai berangkat sebanyak 20 buah jerigen. Perbuatan tersebut dilakukan hampir sama caranya sampai jerigen yang dibawa sebanyak 20 jerigen penuh terisi minyak solar, sampai di PT. Yensen Balaraja Kab. Tangerang, pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 sekitar jam.08.00 wib, lalu menurunkan 20 buah jerigen yang tadinya berada di atas truk yang di bawahnya Batu kapur di areal pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang, setelah semua jerigen yang berisi minyak solar tersebut semua diturunkan makan di warung yang letaknya berada di belakang pabrik Yensen, sedangkan yang menurunkan Batu Kapur tersebut adalah Kuli.
Bahwa benar saksi pada saat berada di warung sedang makan, di datangi oleh Polisi yang berpakaian preman dan menanyakan tentang minyak solar yang dibawa sebanyak 20 jerigen, dan selanjutnya sekitar jam.10.00 wib Saksi bersama truk dan 20 buah jerigen minyak solar tersebut dibawa ke Polres Kota Tangerang.
Bahwa benar yang memerintahkan saksi membeli minyak solar sebanyak 20 buah jerigen isi 30 liter tidak ada dan atas kemauan Saksi sendiri dengan alasan untuk cadangan bahan bakar kalau diperjananan kehabisan minyak solar dan sisanya akan di jual untuk tambahan ongkos dalam perjalanan pulang.
Bahwa benar maksud dan tujuan membeli minyak solar sebanyak 20 jerigen atau sebanyak 600 liter, tadinya minyak solar tersebut untuk stock sendiri dan akan di pergunakan apabila suatu saat kehabisan bahan bakar di jalan, dan apabila ada sisanya akan dijual kepada orang lain yang membutuhkannya dan itupun akan dijual kepada orang lain dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perliternya.
Bahwa benar saksi memperjualbelikan minyak solar tersebut tadinya mengharapkan keuntungan untuk tambahan uang jalan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Keterangan Ahli : Drs. MUROHIM :
Ahli menerangkan Riwayat pendidikan Ahli adalah :
SD di Jakarta tamat tahun l973.
SMP di Jakarta tamat tahun 1976.
SMA di Jakarta tamat tahun 1980.
Perguruan Tinggi Ilmu Administrasi di Jakarta tamat tahun l990 Program Sarjana (S1) .
Riwayat Pekerjaan saya adalah bahwa sebelum bekerja di BPH Migas saya bekrja di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Depertemen Pertambangan dan Energi sejak tanggal 1 Maret l981 kemudian Diperbantukan pada BPH Migas sejak tanggal 1 April 2004 s/d sekarang.
Saat ini saya menjabat sebagai Anggota Kelompok Kerja Distribusi BBM Wilayah I.
Ahli menerangkan Benar, sebelumnya Ahli pernah memberikan keterangan sebagai ahli baik dalam tingkat penyidikan sesuai dengan permintaan penyidik, maupun dalam tingkat pemeriksaan di depan pengadilan, berkaitan dengan permasalahan-permasalahan di bidang minyak dan gas bumi.
Ahli menerangkan Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 butir 1 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ahli menerangkan Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian – bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan / atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Butir 11 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi , gas bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan , termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Butir 12 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan / atau gas bumi, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Butir 13 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Niaga BBM adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan / atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Butir 11 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ahli menerangkan Berdasarkan pasal 23 Ayat (1) UU RI No,22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkanbahwa kegiatan usaha Hilir dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat ijin usaha dari pemerintah, yaitu :
Ijin Usaha Pengolahan ;
Ijin Usaha Pengangkutan ;
Ijin Usaha Penyimpanan ;
Ijin Usaha Niaga.
Ijin Usaha Hilir Migas dimaksud dikeluarkan oleh Pemerintah (cq. Direktur jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
Ahli menerangkan Berdasarkan pasal 9 UU RI No,22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melaksanakan klegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niagas BBM adalah:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD);
Koperasi usaha Kecil (KUK);
Badan Usaha Swasta (BUS).
Dengan persyaratan sebagaimana pada penjelasan Pasal 15 (2) PP No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas, untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah :
Akte Pendirian perusahaan / perubahannya yang ada pengesahan dari Instansi berwenang;
Profil perusahaan;
NPWP;
TDP;
Surat Keterangan Domisili;
Surat Informasi Sumber Pendanaan;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan;
Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Sampai dengan saat ini kewenangan mengeluarkan ijin usaha adalah Menteri sesuai dengan Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 31 PP No.36 Tahun 2004, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangannya yang akan diatur dalah Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 (2) PP No. 36 Tahun 2004.
Sedangkan yang mengeluarkan Ijin Usaha Bidang Hilir Migas adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri energi dan Sumber Daya Mineral cq. Dirjen Migas.
Ahli menerangkan Bahwa BBM bersubsidi adalah BBM yang mempeunyai harga tertentu, spesifikasi tertentu, volume tertentu dan konsumen tertentu sedangkan BBM yang tidak bersubsidi pemerintah adalah BBM yang dengan harga keekonomian.
Dan yang termasuk BBM bersubsidi Pemerintah adalah BBM jenis Premium dan Solar yang di jual di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU).
Ahli menerangkan Bahwa yang dimaksud tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah adalah kegiatan pengangkutan dan niaga tanpa ijin usaha pengagkutan dan niaga dari pemerintah sedangkan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakan bayak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak keluar negeri.
Ahli menerangkan Kegiatan sebagaimana yang disampaikan dalam pertanyaan dapat dikatagorikan pelanggaran penyalahgunaan, karena melakukan penjualan BBM tanpa didukung dengan Izin Usaha dan memang tersangka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan BBM, apalagi BBM tersebut adalah BBM bersubsidi. Dengan demikian kegiatan tersebut dapat dikenakan sangsi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001. Selanjutnya kegiatan tersebut juga dapat dikatakan melakukan pelanggaran penyalahgunaan apabila kegiatan tersebut termotivasi untuk keuntungan dan kepentingan pribadi yaitu melakukan pembelian BBM yang melebihi kebutuhan dan kelebihan tersebut dijual kembali terutama kepada yang tidak berhak untuk mendapatkannya. Terhadap penyalahgunaan tersebut dapat dikenakan sangsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa keterangan saksi selengkapnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Persidangan, yang untuk singkatnya dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dan yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan, dimana pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bersedia diminta keterangan.
Bahwa benar Terdakwa diduga melakukan dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Bahwa benar terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Polisi yang berpakaian preman Polres Kota Tangerang pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 sekitar jam.10.00 wib di Lokasi Pabrik Yensen di Balaraja Kab. Tangerang, pada saat ditangkap, pada saat sedang makan di warung belakang pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang, selanjutnya di datangi Polisi yang berpakaian preman dan menanyakan tentang minyak solar yang tadinya di angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna Orange plat Nomor BE-4630-BF yang masih diatas truk dan berada di area pabrik Yensen Balaraja sebanyak 15 (lima belas) jerigen kapasitas / isi 30 (tiga puluh) liter jadi total sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) liter.
Bahwa benar Minyak Solar sebanyak 15 jerigen isi @.30 liter atau sebanyak 450 liter yang belum di turunkan di pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang, tadinya berasal 3 (tiga) tempat SPBU yang berlokasi antara lain :
SPBU Jalan Raya Pasir Putih daerah Kalianda – Lampung beli sebanyak 4 (empat) jerigen atau sebanyak 120 liter dengan harga perliter sebesar Rp.4.500.
SPBU Jalan Raya Merak – Banten beli sebanyak 5 (lima) jerigen atau sebanyak 150 liter dengan harga perliter sebesar Rp.4.500.
SPBU Jalan Raya Serang – Banten beli sebanyak 5 (lima) jerigen atau sebanyak 150 liter dengan harga perliter sebesar Rp.4.500
Bahwa benar pemilik minyak solar tersebut diatas adalah milik saya dan di beli dengan menggunakan uang milik 5 orang teman-teman tersangka yang belum tahu namanya tapi rumahnya tahu jumlah semuanya Rp. 2.025.000.
Bahwa benar minyak solar sebanyak 450 liter yang di tempatkan dalam 15 jerigen isi 30 liter yang dibeli dari 3 lokasi SPBU, tadinya mau dibawa pulang ke Lampung untuk dipergunakan sendiri dan sisanya akan dijual.
Bahwa benar terdakwa belum sempat menurunkan minyak solar yang di tempatkan dalam 15 buah jerigen isi masing-masing 30 liter di Pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang, tadinya minyak solar tersebut berada di atas truk yang mengangkut Batu Kapur dari daerah Nyokang Harjo – Lampung Tengah, tadinya minyak solar tersebut akan diturunkan dari dalam Truk Fuso merk Mitsubishi, di pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang pada saat mau menurunkan batu kapur dari dalam truk.
Bahwa benar terdakwa belum pernah menjual minyak solar ke pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang.
Bahwa benar terdakwa akan menjual minyak solar tersebut kepada yang berminat dengan harga perliternya sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah), sedangkan sisanya akan dipergunakan sendiri.
Bahwa benar terdakwa berangkat dari Sinar Baru perusahaan Exspedisi Truk milik Bapak KO AMING, 45 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat perum. Villa Citra – Tanjung Karang – Bandar Lampung, pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 sekitar jam.07.00 wib dengan mengendarai 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubisi warna Orange plat nomor Polisi BE-4630-BF yang mengangkut Barang berupa Batu Kapur dengan tujuan PT. Yensen Balaraja – Kab. Tangerang . Pada saat mau berangkat diberi uang jalan oleh Bos sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Dalam perjalanan menuju ke PT. Yensen Balaraja Kab. Tangerang, membeli minyak solar tersebut diatas dengan cara saya berhenti di SPBU yang sudah disebutkan diatas, lalu mengisi minyak solar di SPBU ke tangki mobil truk sampai full atau sebanyak 150 liter, selanjutnya minyak solar yang berada di tangki mobil truk tersebut disedot pada saat berhenti di suatu tempat dan dipindahkan ke jerigen yang sudah di siapkan dari mulai berangkat sebanyak 15 buah jerigen. Perbuatan tersebut dilakukan hampir sama caranya sampai jerigen yang dibawa sebanyak 15 jerigen penuh terisi minyak solar. Sampai di PT. Yensen Balaraja Kab. Tangerang, pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 sekitar jam.08.00 wib, dan belum sempat menurunkan 15 jerigen minyak solar melainkan langsung ke warung untuk makan
Bahwa benar terdakwa pada saat sedang berada di warung sedang makan, di datangi oleh Polisi yang berpakaian preman dan menanyakan tentang minyak solar yang di bawa sebanyak 15 jerigen, dan selanjutnya sekitar jam.10.00 wib tersangka bersama truk dan 15 buah jerigen minyak solar tersebut dibawa ke Polres Kota Tangerang.
Bahwa benar yang memerintahkan membeli minyak solar sebanyak 15 buah jerigen isi 30 liter tidak ada dan atas kemauan sendiri dengan alasan untuk cadangan bahan bakar kalau diperjananan kehabisan minyak solar dan sisanya akan dijual untuk tambahan ongkos dalam perjalanan pulang
Bahwa benar maksud dan tujuan membeli minyak solar sebanyak 15 jerigen atau sebanyak 450 liter, tadinya minyak solar tersebut untuk stock sendiri dan akan di pergunakan apabila suatu saat kehabisan bahan bakar di jalan, dan apabila ada sisanya akan dijual kepada orang lain yang membutuhkannya dan itupun akan di jual kepada orang lain dengan harga Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) perliternya.
Bahwa benar terdakwa memperjualbelikan minyak solar tersebut tadinya mengharapkan keuntungan untuk tambahan uang jalan.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi warna orange No Pol BE 4630 BF berikut STNK dan kunci kontak dan 15 (lima belas) drigen Minyak Solar masing-masing isi 30 Liter ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
Primair : pasal 55 Undang Undang RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas,
Subsidair : pasal 23 jo pasal 53 huruf b Undang Undang RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair Jaksa penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair, Terdakwa didakwa dalam pasal 55 Undang Undang RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak solar yang disubsidi Pemerintah.
Unsur “Barang siapa” :
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” dalam hal ini adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya. Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa Ari Rohman Suryono Bin Harto yang menurut berkas perkara dan Surat Dakwaan telah melakukan perbuatan Hukum dan terhadapnya dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatan pidana yang dituduhkan kepada dirinya, disamping itu secara objektif terdakwa selama pemeriksaan di persidangan telah menunjukan kecakapan dan kemampuan dimana terdakwa dalam keberadaannya mempunyai fisik dan phychis yang sehat dan memadai dan tidak adanya halangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Dengan demikian unsur "Barang siapa" ini telah terpenuhi.
Unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak solar yang disubsidi Pemerintah” :
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli serta adanya petunjuk dan keterangan terdakwa dimuka persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerangkan ditangkap dan diamankan oleh petugas Polisi yang berpakaian preman Polres Kota Tangerang pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 sekitar jam.10.00 wib di Lokasi Pabrik Yensen di Balaraja Kab. Tangerang, pada saat ditangkap, pada saat sedang makan di warung belakang pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang, selanjutnya di datangi Polisi yang berpakaian preman dan menanyakan tentang minyak solar yang tadinya di angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna Orange plat Nomor BE-4630-BF yang masih diatas truk dan berada di area pabrik Yensen Balaraja sebanyak 15 (lima belas) jerigen kapasitas / isi 30 (tiga puluh) liter jadi total sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) liter.
Bahwa Terdakwa menerangkan Minyak Solar sebanyak 15 jerigen isi @.30 liter atau sebanyak 450 liter yang belum di turunkan di pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang, tadinya berasal 3 (tiga) tempat SPBU yang berlokasi antara lain :
SPBU Jalan Raya Pasir Putih daerah Kalianda – Lampung beli sebanyak 4 (empat) jerigen atau sebanyak 120 liter dengan harga perliter sebesar Rp.4.500.
SPBU Jalan Raya Merak – Banten beli sebanyak 5 (lima) jerigen atau sebanyak 150 liter dengan harga perliter sebesar Rp.4.500.
SPBU Jalan Raya Serang – Banten beli sebanyak 5 (lima) jerigen atau sebanyak 150 liter dengan harga perliter sebesar Rp.4.500
Pemilik minyak solar tersebut diatas adalah milik terdakwa dan di beli dengan menggunakan uang milik 5 orang teman-teman terdakwa yang belum tahu namanya tapi rumahnya tahu jumlah semuanya Rp. 2.025.000.
Bahwa Terdakwa menerangkan Minyak solar sebanyak 450 liter yang di tempatkan dalam 15 jerigen isi 30 liter yang dibeli dari 3 lokasi SPBU, tadinya mau dibawa pulang ke Lampung untuk dipergunakan sendiri dan sisanya akan dijual.
Bahwa terdakwa membeli dan mengangkut minyak solar sebanyak 15 jerigen isi @ 30 liter tidak dilengkapi adanya izin usaha dari pejabat yang berwenang.
Dengan demikian unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak solar yang disubsidi Pemerintah” tidak tebukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan ternyata terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primair oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Subsidair terdakwa didakwa dalam pasal 23 jo pasal 53 huruf b Undang Undang RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Melakukan pengangkutan dalam kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha pengangkutan.
Unsur “Barang siapa” :
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” dalam hal ini adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya. Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa Ari Rohman Suryono Bin Harto yang menurut berkas perkara dan Surat Dakwaan telah melakukan perbuatan Hukum dan terhadapnya dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatan pidana yang dituduhkan kepada dirinya, disamping itu secara objektif terdakwa selama pemeriksaan di persidangan telah menunjukan kecakapan dan kemampuan dimana terdakwa dalam keberadaannya mempunyai fisik dan phychis yang sehat dan memadai dan tidak adanya halangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Dengan demikian unsur "Barang siapa" ini telah terpenuhi.
Unsur “Melakukan pengangkutan dalam kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha pengangkutan” :
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli serta adanya petunjuk dan keterangan terdakwa dimuka persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerangkan ditangkap dan diamankan oleh petugas Polisi yang berpakaian preman Polres Kota Tangerang pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 sekitar jam.10.00 wib di Lokasi Pabrik Yensen di Balaraja Kab. Tangerang, pada saat ditangkap, pada saat sedang makan di warung belakang pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang, selanjutnya di datangi Polisi yang berpakaian preman dan menanyakan tentang minyak solar yang tadinya di angkut dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna Orange plat Nomor BE-4630-BF yang masih diatas truk dan berada di area pabrik Yensen Balaraja sebanyak 15 (lima belas) jerigen kapasitas / isi 30 (tiga puluh) liter jadi total sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) liter.
Bahwa Terdakwa menerangkan Minyak Solar sebanyak 15 jerigen isi @.30 liter atau sebanyak 450 liter yang belum di turunkan di pabrik Yensen Balaraja Kab. Tangerang, tadinya berasal 3 (tiga) tempat SPBU yang berlokasi antara lain :
SPBU Jalan Raya Pasir Putih daerah Kalianda – Lampung beli sebanyak 4 (empat) jerigen atau sebanyak 120 liter dengan harga perliter sebesar Rp.4.500.
SPBU Jalan Raya Merak – Banten beli sebanyak 5 (lima) jerigen atau sebanyak 150 liter dengan harga perliter sebesar Rp.4.500.
SPBU Jalan Raya Serang – Banten beli sebanyak 5 (lima) jerigen atau sebanyak 150 liter dengan harga perliter sebesar Rp.4.500
Pemilik minyak solar tersebut diatas adalah milik terdakwa dan di beli dengan menggunakan uang milik 5 orang teman-teman terdakwa yang belum tahu namanya tapi rumahnya tahu jumlah semuanya Rp. 2.025.000.
Bahwa Terdakwa menerangkan Minyak solar sebanyak 450 liter yang di tempatkan dalam 15 jerigen isi 30 liter yang dibeli dari 3 lokasi SPBU, tadinya mau dibawa pulang ke Lampung untuk dipergunakan sendiri dan sisanya akan dijual.
Bahwa terdakwa membeli dan mengangkut minyak solar sebanyak 15 jerigen isi @ 30 liter tidak dilengkapi adanya izin usaha dari pejabat yang berwenang.
Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, maka unsur "Melakukan pengangkutan dalam kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha pengangkutan” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur pasal 23 jo pasal 53 huruf b Undang Undang RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;
Mengingat pasal 53 huruf b Undang Undang RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas serta pasal-pasal Undang-Undang yang berhubungan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ARI ROHMAN SURYONO Bin HARTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa ARI ROHMAN SURYONO Bin HARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANGKUTAN MIGAS TANPA ADANYA IZIN USAHA PENGANGKUTAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi warna hijau No Pol BE 8540 BE berikut STNK dan kunci kontak.
dikembalikan kepada pemiliknya saksi Johanes Thamrin.
15 (lima belas) drigen Minyak Solar masing-masing isi 30 Liter.
dirampas untuk negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari : SELASA, tanggal : 26 MARET 2013 oleh kami PUDJI TRI RAHADI, SH. sebagai Hakim Ketua, SYAMSUL BAHRI, SH., MH. dan TAMRIN TARIGAN, SH., MH., MM., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ANTONIUS SUANIE, SH., MH., sebagai Panitera Pengganti, dihadapan TAUFIK HIDAYAT, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
SYAMSUL BAHRI, SH., MH.PUDJI TRI RAHADI, SH.
TAMRIN TARIGAN, SH., MH., MM.
PANITERA PENGGANTI
ANTONIUS SUANIE, SH., MH.