132/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 132/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ISA BIN ABUBAKAR
1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISA Bin ABUBAKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ISA BIN ABUBAKAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 6,20 (enam koma dua puluh) gram; Digunakan dalam perkara an. Terdakwa SAMSUL KAMAR Bin ABUBAKAR dan an. IRWANDIN BIN SYARIFUUDN ; b. 1 (satu) unit HP merk Nokia, Model : 103, type : RM-647, warna biru dongker les orange. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 132/Pid.Sus/2015/PN.SGI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI SIGLI, yang mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD ISA BIN ABUBAKAR ;
Tempat lahir : Desa Keubang ;
Umur atau tanggal lahir : 32 Tahun / 08 Oktober 1973 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Gampung Meuyub Lala, Kecamatan Lala, Kabupaten Pidie;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh;
Penyidik tanggal 01 Maret 2015 No. SP.Han/26/III/2015/Res Narkoba, sejak tanggal 01 Maret 2015 sampai dengan Tanggal 20 Maret 2015 ;
Diperpanjang oleh Kajari Kota Bakti tanggal 18 Maret 2015 No. B-180/N.1.12.6/Euh.1/03/2015, sejak tanggal 21 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015 ;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 27 April 2015 No. PRINT-108/N.1.12.6/Euh.2/04/2015, sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 13 Mei 2015 No. 137/Pen.Pid/2015/PN-Sgi, sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan tanggal 11 Juni 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Sigli tanggal 03 Juni 2015 No. 137/Pen.Pid/2015/PN-Sgi, sejak tanggal 12 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015 ;
Di persidangan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum SANUSI HAMZAH, SH Advokat/Pengacara Praaktek yang beralamat di Pos Bantuan Hukum Dan HAM/PB HAM Pidie, Jalan Cempaka No. 06 Blok Sawah Sigli Kabupaten Pidie berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 23/Pid.Sud/2015/PN-SGI tanggal 20 Mei 2015 tentang Penunjukkan Penasehat Hukum secara prodeo ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 15 Juni 2015 No. Reg. Perk. PDM-17/KTI/04/2015/TPUL yang telah dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISA BIN ABUBAKAR terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan dianccampid dengan permufakatan jahat, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair dari Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 6,20 (enam koma dua puluh) gram;
Digunakan dalam persidangan an. TerdakwaSAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR dan an. Terdakwa IRWANDIBin SYARIFUDDIN;
1 (satu) unit HP merk Nokia, model : E63-1, type : RM-437, warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa/Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, selain itu Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga (istri dan anak) ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa/Penasehat Hukumnya tersebut Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya secara lisan pula di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa/Penasehat Hukumnya atas tanggapan Penuntut Umum tersebut menyatakan tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal 23 April 2015 No. Reg. Perk. PDM-17/KTI/ 04/2015/TPUL yang telah dibacakan di persidangan telah melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2015, bertempat di Gampong Meuyub Lala, Kec. Mila, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan Iyang dalam bentuktanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanamanberatnya 5 (lima) gram, dengan percobaan atau permufakatan jahat, berupa 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening d engan berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 15.00 WIB Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui HP dan meminta sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR tiba di pinggir jalan di Gampong Meuyub Lala Kec. Mila Kab. Pidie, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastic bening dengan harga jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR. Adapun uang belum diberikan oleh Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR, dan akan diberikan kepada terdakwa setelah sabu tersebut terjual.
Bahwa setelah itu Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR pulang, kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR untuk meminta uang hasil penjualan sabu, lalu terdakwa menunggu Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR di Gampong Keubang Kec. Indra Jaya Kab. Pidie.
Bahwa sekira pukul 19.30 WIB datang pihak kepolisian yang menangkap terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Sigli Nomor : 307/JL.14.01S05/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ACHMAD SUGENG, SE. barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening memiliki berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 2364/NNF/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ISA BIN ABUBAKAR pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2015, bertempat di Gampong Meuyub Lala, Kec. Mila, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan percobaan atau permufakatan jahat, berupa 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 15.00 WIB Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui HP dan meminta sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR tiba di pinggir jalan di Gampong Meuyub Lala Kec. Mila Kab. Pidie, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastic bening dengan harga jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR. Adapun uang belum diberikan oleh Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR, dan akan diberikan kepada terdakwa setelah sabu tersebut terjual.
Bahwa setelah itu Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR pulang, kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR untuk meminta uang hasil penjualan sabu, lalu terdakwa menunggu Sdra. SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR di Gampong Keubang Kec. Indra Jaya Kab. Pidie.
Bahwa sekira pukul 19.30 WIB datang pihak kepolisian yang menangkap terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Sigli Nomor : 307/JL.14.01S05/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ACHMAD SUGENG, SE. barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening memiliki berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 2364/NNF/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sekira pukul 19.30 WIB datang pihak kepolisian yang menangkap terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Sigli Nomor : 307/JL.14.01S05/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ACHMAD SUGENG, SE. barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening memiliki berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 2364/NNF/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi di depan persidangan yang mana masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 14.30 WIB saksi dihubungi oleh IRWANDI bin SYARIFUDDIN yang meminta beli sabu sebanyak 1 (satu) paket.
Bahwa kemudian saksi menghubungi terdakwa untuk menanyakan apakah ada sabu 1 (satu) paket seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang dijawab ada oleh terdakwa.
Bahwa kemudian saksi pergi menuju Gampong Meuyeub Lala Kec. Mila dan tiba sekira pukul 15.30 WIB, lalu melakukan transaksi dengan terdakwa di pinggir jalan dimana terdakwa menyerahkan sabu yang dibungkus plastik bening kepada saksi sebanyak 1 (satu) paket.
Bahwa kemudian saksi pulang, dan dalam perjalanan IRWANDI bin SYARIFUDDIN menghubungi saksi dan menyuruh saksi membawa sabu ke Jalan Tiro untuk menemui IRWANDI bin SYARIFUDDIN yang menunggu di pinggir jalan.
Bahwa saat tiba di Gampong Teungkop Kec. Indrajaya saksi berhenti di pinggir jalan dan mengambil sabu yang saksi bawa, lalu saksi ambil sedikit untuk saksi sehingga menjadi 2 (dua) paket.
Bahwa sesampainya di pinggir jalan Jalan Tiro saksi berjumpa dengan IRWANDI bin SYARIFUDDIN bersama 2 (dua) orang lain yang tidak saksi kenal yang hendak membeli sabu melalui IRWANDI bin SYARIFUDDIN.
Bahwa saksi lalu duduk bersama-sama di atas rangkang yang ada di pinggir jalan. Kemudian saksi mengeluarkan sabu sebanyak 2 (dua) paket dan menaruhnya di atas tempat duduk di rangkang tempat saksi,cs duduk.
Bahwa kemudian IRWANDI bin SYARIFUDDIN mengambil 1 (satu) paket kecil sabu, sedangkan 1 (satu) paket lagi diambil oleh orang yang membeli sabu kepada IRWANDI bin SYARIFUDDIN.
Bahwa sekira pukul 17.30 WIB datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap IRWANDI bin SYARIFUDDIN dan saksi, sedangkan orang yang membeli sabu melalui IRWANDI bin SYARIFUDDIN membuang sabu ke tanah di belakang tempat saksi duduk lalu melarikan diri.
Bahwa saat penangkapan ditemukan 1 (satu) paket sabu di tanah, sedangkan pada IRWANDI bin SYARIFUDDIN ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu dalam saku baju sebelah kiri depan.
Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh kepolisian yang diakui saksi, dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian kepada terdakwa pada sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Gampong Kubang Kec. Indrajaya Kab. Pidie.
Bahwa saksi maupun terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika golongan I jenis sabu
Bahwa atas keterangan saksi tersebut TERDAKWA tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi T.KHAIRUL AKMAL; di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 setelah menerima informasi dari masyarakat, saksi bersama saksi AFDARUL AKBAR dan JIMMI sekira pukul 17.30 WIB pergi menuju Gampong Jojo Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie.
Bahwa sesampainya di Gampong Jojo Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie, saksi melihat orang yang mencurigakan, lalu melakukan penangkapan terhadap IRWANDI bin SYARIFUDDIN dan saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap IRWANDI bin SYARIFUDDIN ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu di dalam saku baju sebelah kiri depan yang IRWANDI bin SYARIFUDDIN pakai serta ditemukan 1 (satu) paket besar sabu di tanah di belakang rangkang tempat duduk saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR dan IRWANDI bin SYARIFUDDIN di pinggir jalan Tiro Gampong Jojo Kec. Mutiara Timur yang ditinggalkan oleh JOL (DPO) pembeli sabu yang berhasil melarikan diri.
Bahwa IRWANDI bin SYARIFUDDIN mengakui mendapatkan sabu dari saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR, yang sebelumnya mendapatkan sabu dari terdakwa.
Bahwa kemudian saksi melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan dan pengakuan saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR dan IRWANDI bin SYARIFUDDIN, lalu sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Gampong Keubang Kec. Indrajaya Kab. Pidie saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR dan terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika golongan I jenis sabu.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut TERDAKWA tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi AFDARUL AKBAR; di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 setelah menerima informasi dari masyarakat, saksi bersama saksi T.KHAIRUL AKMAL dan JIMMI sekira pukul 17.30 WIB pergi menuju Gampong Jojo Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie.
Bahwa sesampainya di Gampong Jojo Kec. Mutiara Timur Kab. Pidie, saksi melihat orang yang mencurigakan, lalu melakukan penangkapan terhadap IRWANDI bin SYARIFUDDIN dan saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan terhadap IRWANDI bin SYARIFUDDIN ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu di dalam saku baju sebelah kiri depan yang IRWANDI bin SYARIFUDDIN pakai serta ditemukan 1 (satu) paket besar sabu di tanah di belakang rangkang tempat duduk saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR dan IRWANDI bin SYARIFUDDIN di pinggir jalan Tiro Gampong Jojo Kec. Mutiara Timur yang ditinggalkan oleh JOL (DPO) pembeli sabu yang berhasil melarikan diri.
Bahwa IRWANDI bin SYARIFUDDIN mengakui mendapatkan sabu dari saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR, yang sebelumnya mendapatkan sabu dari terdakwa.
Bahwa kemudian saksi melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan dan pengakuan saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR dan IRWANDI bin SYARIFUDDIN, lalu sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Gampong Keubang Kec. Indrajaya Kab. Pidie saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR dan terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika golongan I jenis sabu.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 15.00 WIB saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR menghubungi terdakwa melalui HP dan meminta sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR tiba di pinggir jalan di Gampong Meuyub Lala Kec. Mila Kab. Pidie, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan harga jual Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR. Adapun uang belum diberikan oleh saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR, dan akan diberikan kepada terdakwa setelah sabu tersebut terjual.
Bahwa setelah itu saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR pulang, kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR untuk meminta uang hasil penjualan sabu, lalu terdakwa menunggu saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR di Gampong Keubang Kec. Indrajaya Kab. Pidie.
Bahwa sekira pukul 19.30 WIB datang pihak kepolisian yang menangkap terdakwa.
Bahwa terdakwa dan saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menyalahgunakan bagi dirinya sendiri Narkotika golongan I jenis sabu.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 6,20 (enam koma dua puluh) gram;
1 (satu) unit HP merk Nokia, model : E63-1, type : RM-437, warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno, warna merah hitam, dengan nomor polisi BL 5868 PAF, no. mesin : JF91E1596129, no. rangka : MH1JF9116BK597509.
Bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada saksi - saksi dan terdakwa, dan yang bersangkutan membenarkannya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 15.00 WIB saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR menghubungi terdakwa melalui HP dan meminta sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR tiba di pinggir jalan di Gampong Meuyub Lala Kec. Mila Kab. Pidie, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan harga jual Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR. Adapun uang belum diberikan oleh saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR, dan akan diberikan kepada terdakwa setelah sabu tersebut terjual.
Bahwa setelah itu saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR pulang, kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR untuk meminta uang hasil penjualan sabu, lalu terdakwa menunggu saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR di Gampong Keubang Kec. Indrajaya Kab. Pidie.
Bahwa sekira pukul 19.30 WIB datang pihak kepolisian yang menangkap terdakwa.
Bahwa terdakwa dan saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, yaitu Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka sesuai tertib hukum acara pidana (process orde) yang berlaku Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan dakwaan Primair apabila terbukti maka dakwaan Subsidar tidak perlu dibuktikan lagi, apabila dakwaan Primairtidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan;
Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
dengan Percobaan atau Permufakatan jahat ;
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah setiap subjek hukum tindak pidana, yaitu siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatan-perbuatannya, serta tidak ada dasar pembenar maupun dasar pemaaf atau dengan kata lain tidak adanya halangan bagi terdakwa untuk dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, terdakwa harus memenuhi kriteria secara subyektif maupun obyektif.
Menimbang, bahwa secara obyektif dari fakta-fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, membenarkan bahwa terdakwa MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR adalah pelaku tindak pidana yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Bahwa dalam persidangan telah diteliti identitas terdakwa MUHAMMAD ISA bin ABUBAKAR sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan telah sesuai dimana terdakwa sendiri membenarkannya.
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya. Bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya fakta-fakta berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, Bahwa secara subyektif, terdakwa sudah berusia dewasa sehingga dipandang cukup memadai untuk dapat mengerti dan memahami segala apa yang bakal berpulang tanggung jawab kepadanya.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti ;
Unsur tanpa hak atau melawan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melawan hukum adalah :
Menurut bahasa Belanda, melawan hukum adalah wederrechtelijk (weder: bertentangan dengan, melawan; recht: hukum).
Menurut Pendapat para ahli di dalam buku Teguh Prasetyo (Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah. 2005. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, halaman 31-32) mengenai pengertian melawan hukum antara lain adalah dari :
Simon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum pada umumnya.
Noyon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hak subjektif orang lain
Pompe: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum dengan pengertian yang lebih luas, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis.
Van Hammel: Melawan hukum adalah onrechmatig atau tanpa hak/ wewenang.
Hoge raad: Dari arrest-arrest-nya dapat disimpulkan, menurut HR melawan hukum adalah tanpa hak atau tanpa kewenangan. (arrest 18-12-1911 W 9263).
Lamintang: Berpendapat, perbedaan diantara pakar tersebut antara lain disebabkan karena dalam bahasa Belanda recht dapat berarti hukum” dan dapat berarti “hak.” Ia mengatakan, dalam bahasa Indonesia kata wederrechtelijk itu berarti “secara tidak sah” yang dapat meliputi pengertian “bertentangan dengan hukum objektif” dan “bertentangan dengan hak orang lain atau hukum subjektif”.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dituliskan dengan tegas rumusan “melawan hukum” dalam unsur pasalnya. Maka berdasarkan ajaran melawan hukum formil, unsur melawan hukum tersebut harus dibuktikan agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan delik dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa tidaklah memiliki izin atau dokumen-dokumen terkait yang memberinya hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga bukanlah pihak yang bertindak atas nama perusahaan atau pedagang besar farmasi yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan atau menghambat terwujudnya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti ;
Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari alat bukti keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket besar sabu kepada saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR untuk dijual kepada IRWANDI bin SYARIFUDDIN seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran dari penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Syariah Sigli Nomor : 307/JL.14.01S05/2015 tanggal 27 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang ACHMAD SUGENG, SE. barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening memiliki berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 2364/NNF/2015 tanggal 23 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 19741022200312202, hasil analisis terhadap sampel barang bukti yang disita dari IRWANDI bin SYARIFUDDIN dan saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR yang didapatnya dari terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening memiliki berat keseluruhan 6,20 (enam koma dua puluh) gram adalah positif Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram telah terpenuhi dan terbukti ;
Dengan Permufakatan Jahat
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika.
Menimbang, bahwa bedasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari alat bukti keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2015 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa telah secara turut serta melakukan tindak pidana narkotika dengan memfasilitasi atau membantu saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR dengan cara menyediakan sabu yang hendak saksi SAMSUL KAMAR bin ABUBAKAR jual kepada IRWANDI bin SYARIFUDDIN dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya itu, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 6,20 (enam koma dua puluh) gram;
Dipergunakan dalam persidangan an. Terdakwa SAMSUL KAMARBin ABUBAKAR dn terdakwa IRWANDI BIN SYARIFUDDIN ;
1 (satu) unit HP merk Nokia, model : E63-1, type : RM-437, warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita secara sah dan oleh karenya sah pula dijadikan barang bukti dalam perkara ini, dan oleh karena barang bukti tersebut ilegal maka tentang statusnya akan disita untuk dimusnahkan sedangkan mengeni barang bukti huruf c dikembalikan keepada pemiliknya yang berhak ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedabg giat-giatnya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan pada terdakwa berikut ini adalah layak dan adil serta diharapkan dapat menjadi prevensi khusus (bagi terdakwa menjadi sarana pembinaan, bimbingan, agar menjadi insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang baik) dan juga diharapkan dapat menjadi prevensi umum (mencegah terjadinya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh anggota masyarakat lainnya), sehingga penjatuhan pidana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya baik bagi Negara, masyarakat maupun terdakwa sendiri ;
Mengingat ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ISA Bin ABUBAKARtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ISA BIN ABUBAKARoleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 6,20 (enam koma dua puluh) gram;
Digunakan dalam perkara an. Terdakwa SAMSUL KAMAR Bin ABUBAKAR dan an. IRWANDIN BIN SYARIFUUDN ;
1 (satu) unit HP merk Nokia, Model : 103, type : RM-647, warna biru dongker les orange.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari : SENIN, tanggal : 15 Juni 2015, oleh kami : YUSMADI, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, M. YUSUF, SH.,MH. Dan YUSRIZAL, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal : 16 Juni 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : FADLI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh AULIA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli di Kota Bakti, serta dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
1. M. YUSUF, SH.,MH., YUSMADI, SH., MH.,
d.t.o.
YUSRIZAL, SH.
PANITERA PENGGANTI,
d.t.o.
F A D L I