1294 / PID.B / 2014 / PN.Jkt.Utr.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1294 / PID.B / 2014 / PN.Jkt.Utr.
Other Participants (1)
HAYATI binti SADUM
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Hayati binti Sadum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Memerintahkan pidana penjara yang telah dijatuhkan tersebut, tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, disebabkan karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 ( enam ) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; 4. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 1294 / PID.B / 2014 / PN.Jkt.Utr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa sebagai berikut :
| NamaLengkap | : | HAYATI binti SADUM | |
| Tempatlahir | : | Jakarta | |
| Umur / tanggal Lahir | : | 49 Tahun / 23 JuNi 1965 | |
| Jenis kelamin | : | Perempuan | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Jati II No. 28 Rt.002 Rw. 005 Kel. Sungai Bambu kec. Tanjung Priok Jakarta Utara | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Ibu Rumah Tangga |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum tanggal 30 Oktober 2014 No. Print. 574 / 0.1.11 / Ep.1 / 10 / 2014 sejak tanggal 30 Oktober 2014 s/d tanggal 18 Nopember 2014 ( Penahanan Kota ) ;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 03 nopember 2014 No 1268 / Pen.Pid / 2014 / PN.JKt,Ut, Tanggal 06 Nopember 2014..s/d tanggal 05 Desember 2014 ( Penahanan Kota ) :
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, tanggal 27 Nopember 2014 No. 1268/Pen.Pid/2014/PN.Jkt.Ut. sejak tanggal 06 Desember 2014 sampai dengan 03 Pebruari 2015
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum : ASSAD ANANG, SH. Advokad dan Penasehat Hukum pada Biro Bantuan Hukum Cakra, beralamat di Jalan Jakarta IV Cimone Mas Permai II Kota Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Nopember 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 06 Nopember 2014 No. 1294 /Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut. tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 06 Nopember 2014 No. 1294 /Pen.Pid/2014 / PN.Jkt.Ut. tentang Penetapan Hari Sidang ;
Surat Pelimpahan Pemeriksaan Perkara Biasa No. B-1318 / 0.1.11/Ep.1 /11 / 2014, tanggal 05 Nopember 2014 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Nomor : Reg. Prk : PDM 470/JKTUT/10/2014 tertanggal 21 Januari 2015 dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HAYATI binti SADUM bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAYATI binti SADUM dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dipotong masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa ditahan di Rutan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu ripiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang dibacakan dipersidangan tanggal 28 Januari 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa saya terdakwa HAYATI binti SADUM tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ;
Membebaskan saya terdakwa dari tuntutan hukum ( vrijspraak ) atau setidak-tidaknya melepaskan saya terdakwa HAYATI binti SADUM dari semua tuntutan ( ontslaah van alle rechtsvolging ) ;
Membebaskan biaya kepada negara ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Replik tertanggal 03 Pebruari 2015 dan Terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Dupliknya tertanggal 18 Pebruari 2015 ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg. Perkara :PDM 470 /JKT. UT / 10 / 2014 tertanggal 05 Nopember 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dakwaan
Kesatu
Bahwa Terdakwa Hayati binti Sadum pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekira pukul 10.100 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2014, bertempat di Jalan Jati II No. 28 Rt.02 Rw.005 Kel. Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi Rustini sedang berdiri di depan rumah sambil mengendong dan menggandeng anak-anaknya, melintas terdakwa Hayati didepan saksi Rustini yang sebelumnya dari Terdakwa Hayati kemudian berkata “anjing yang ditunjukkan kepada saksi Rustini. Terhadap perkataan Terdakwa Hayati tersebut. Saksi Rustini menjawab sama, elu juga “ sambil berjalan terus ke depan. Setelah saksi Rustini mengatakan sama, elu juga” Terdakwa Hayati menghampiri saksi Rustini dan kemudian menampar wajah saksi Rustini beberapa kali. Melihat perbuatan Terdakwa Hayati yang menampar muka saksi Rustini tersebut, saksi Titin yang berada tidak jauh dari sisi kiri saksi Rustini, sedangkan saksi Nani Kartini yang berada tidak jauh dari sisi kanan saksi Rustini mengambil anak yang digendong saksi Rustini karena ditakutkan anak saksi Rustini yang digendong tersebut jatuh ;
Setelah selesai dilerai oleh saksi Nani dan saksi Titin, Terdakwa Hayati kemudian menuju ke rumah saksi Rustini dan masuk kerumah saksi Rustini lalu membangunkan suami saksi Rustini yang pada saat kejadian sedang tidur sambil mengatakan “didik tuh isteri elu,” Setelah itu Terdakwa Hayati pun pergi meninggalkan rumah saksi Rustini. Bahwa antara Terdakwa Hayati dan saksi Rustini memang sering terjadi pertengkaran-pertengkaran kecil sebelumnya ;
Akibat tamparan Terdakwa Hayati kepada saksi Rustini, mengakibatkan saksi Rustini mengalami memar di bagian leher kanan, hal ini diperkuat dengan Visum Et Repertum No. 12/Ver/RSS/VI/2014 tanggal 17 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Juliet Pieter, dokter pada rumah sakit Sukmul Sisma Medika, yang melakakukan pemeriksaan terhadap saksi Rustini ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Hayati bin sadum, pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan kesatu diatas, secara melawan hukum memaksa orang lain, supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika saksi Rustini sedang berdiri di depan rumah sambil mengendong dan menggandeng anak-anaknya, melintas Terdakwa Hayati di depan saksi Rustini yang sebelumnya dari warung sambil memandang sinis kepada saksi Rustini. Ketika sampai didepan saksi Rustini. Terhadap perkataan Terdakwa Hayati tersebut, saksi Rustini menjawab “sama” elu uga sambil berjalan terus ke depan setelah saksi Rustini mengatakan”sama, elu juga Terdakwa Hayati lalu menghampiri saksi Rustini dan kemudian menampar wajah saksi Rustini beberapa kali, melihat perbuatan Terdakwa Hayati yang menampar muka saksi Rustini tersebut, saksi Titin yang berada tidak jauh dari sisi kiri saksi Rustini berteriak kepada Terdakwa Hayati untuk menghentikan perbuatannya tersebut sedangkan saksi Nani Kartini karena ditakutkan anak saksi Rustini yang digendong ikut jatuh ;
Setelah dilerai oleh saksi Nani dan saksi Titin, Terdakwa Hayati kemudian menuju ke rumah saksi Rustini dan masuk ke rumah saksi Rustini lalu membangunkan suami saksi Rustini yang pada saat kejadian sedang tidur sambil mengatakan “didik tuh isteri elu” Setelah itu Terdakwa Hayati pun pergi meninggalkan rumah saksi Rustini. Bahwa antara Terdakwa Hayati dan saksi ;
Akibat tamparan Terdakwa Hayati kepada sasi Rustini, mengakibatkan saksi Rustini mengalami memar di bagian leher kanan, hal ini diperkuat dengan Visum Et Repertum No. 12/VER/RSS/VI/2014 tanggal 17 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Juliet Pieter, dokter pada rumah Sakit SUMUL SISMA MEDIKA, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Rustini ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, saksi-saksi mana sebelum memberikan keterangannya terlebih dahulu disumpah menurut agamanya masing-masing akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI : Rustini
Disumpah dalam persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ( Haryati ) dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa sebatas sebagai tetangga rumah ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar ;
Bahwa saksi tinggal di : jalan Jati II No. 28 Rt. 02/Rw.005 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara lebih kurang sudah 5 ( lima ) tahun ;
Bahwa saksi datang menghadap ke persidangan ini sehubungan ada dugaan penamparan yang dilakukan oleh Terdakwa ( Hayati ) ;
Bahwa seingat saksi kejadian penamparan tersebut pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 Wib. Bertempat di : jalan Jati II No. 28 Rt. 02/Rw.005 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara ;
Bahwa bermula ketika saksi Rustini sedang berdiri di depan rumah sambil mengendong anak-anaknya, selanjutnya melintas terdakwa Hayati didepan saksi Rustini ;
Bahwa sebelumnya dari Terdakwa Hayati kemudian berkata “anjing yang ditunjukkan kepada saksi Rustini dan terhadap perkataan Terdakwa Hayati tersebut. Saksi Rustini menjawab sama, elu juga “ sambil berjalan terus ke depan.
Bahwa setelah saksi Rustini mengatakan sama, elu juga” Terdakwa Hayati menghampiri saksi Rustini dan kemudian menampar wajah saksi Rustini sebanyak 2 x ( dua kali )
Bahwa setelah melihat Terdakwa Hayati yang menampar muka saksi Rustini tersebut, saksi Titin yang berada tidak jauh dari sisi kiri saksi Rustini Kartini yang berada tidak jauh dari sisi kanan saksi Rustini mengambil anak yang digendong saksi Rustini karena ditakutkan anak saksi Rustini yang digendong tersebut takut jatuh ;
Bahwa setelah dilerai oleh saksi Nani dan saksi Tini, terdakwa menuju ke rumah saksi dan lalu masuk kerumah saksi dan berteriak-teriak akhirnya suami saksi yang sedang tidur sampai terbangun dan terdakwa mangatakan “didik tuh isteri elu” sampai meninggalkan rumah saksi ;
Bahwa sebelum kejadian ini memang Terdakwa dengan saksi pernah ada pertengkaran kecil ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami pegang ditelingi sudah 3 hari tidak berubah juga akhirnya ke dokter ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi masih bisa bekerja ;
Bahwa biaya ke dokter lebih kurang Rp. 180.000,- ( seratus delapan puluh ribu rupiah )
Bahwa setelah dilakukan visum ternyata pipi kanan saksi mengalami luka memar akibat tamparan terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian ini memang ada masalah sertifikat yang belum dipecah ;
Bahwa saksi mempunyai anak kecil berumur 3 tahun dan 6 bulan kalau main dirumah terdakwa diplototin ;
Bahwa saksi juga pernah dikeroyok oleh keluarga Terdakwa ;
Bahwa dari pertengkaran antara Terdakwa dan saksi sudah pernah didamaikan oleh pihak Rt maupun Rw tapi tidak berhasil ;
Bahwa tanggapan terdakwa atas keterangan saksi I tersebut diatas yakni sebagai berikut : Terdakwa membenarkan ada penamparan kearah pipi yang dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 1 kali bukan berkali-kali ;
Saksi : Mugianto ;
Disumpah dalam persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ( Haryati ) dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa sebatas sebagai tetangga rumah ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar ;
Bahwa saksi tinggal di jalan Jati II No. 28 Rt. 02/Rw.005 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara lebih kurang sudah 5 ( lima ) tahun ;
Bahwa saksi datang menghadap ke persidangan ini sehubungan ada dugaan penamparan terhadap isteri saksi ( Rustini ) yang dilakukan oleh Terdakwa ( Hayati ) ;
Bahwa seingat saksi kejadian penamparan tersebut pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 Wib. Bertempat di : jalan Jati II No. 28 Rt. 02/Rw.005 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara ;
Bahwa isteri saksi pernah bercerita kepada saksi, terdakwa kalau melihat isteri saksi ( Rustini ) sering mengeluarkan kata-kata kotor “ Anjing elu “ dan isteri saksi balas aja dengan perkataan yang sama ;
Bahwa pada setelah kejadian tersebut, terdakwa juga mendatangi rumah saksi sambil teriak-teriak yang mana saat itu saksi sedang tidur dan akhirnya saksi terbangun setelah mendengar ada orang berteriak-teriak yang ternyata Terdakwa ( Haryati ) dan mengatakan “didik isteri elu kalau ngak bisa didik gue yang didik ;
Bahwa menurut pengakuan isteri saksi terdakwa telah melakukan penamparan ke muka isteri saksi sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa awal mula dari permasalah tersebut dipicu oleh masalah sertifikat pembelian tanah yang sudah dibayar lunas akan tetapi Sertifikat atas kepemilikan tanah belum dipecah dan keberadaan sertifikat tersebut berada di Terdakwa ( Haryati ) dengan alasan saat itu mau urus surat sehingga saksi berikan kepada terdakwa ;
Bahwa tanggapan terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi II yang diberikan dipersidangan tersebut diatas ;
3. Saksi : Titin Halimah :
Disumpah dalam persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ( Haryati ) dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa sebatas sebagai tetangga rumah ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar ;
Bahwa saksi datang menghadap ke persidangan ini sehubungan ada dugaan terjadi tindak pidana berupa penamparan yang dilakukan oleh Terdakwa ( Hayati ) ;
Bahwa seingat saksi kejadian penamparan tersebut pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 Wib. Bertempat di : jalan Jati II No. 28 Rt. 02/Rw.005 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara ;
Bahwa saksi melihat kejadian penamparan tersebut dilakukan kearah pipi saksi ( Rustini ) dan kena pipi sebelah kanan ;
Bahwa kejadian penamparan tersebut disaksi banyak orang termasuk saksi dan Nani Kartini ;
Bahwa jarak penamparan tersebut lebih kurang berjara 1 (satu) meter ;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi tidak berani melerai karena saksi takut kalau melihat orang berantam dan langsung lemas ;
Bahwa tanggapan Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi yang diberikan dipersidangan tersebut diatas ;
4. SAKSI : Nani Kartini
Disumpah dalam persidangan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ( Haryati ) dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa sebatas sebagai tetangga rumah ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan adalah benar ;
Bahwa saksi datang menghadap ke persidangan ini sehubungan ada dugaan telah terjadi tindak pidana berupa penamparan yang dilakukan oleh Terdakwa ( Hayati ) ;
Bahwa seingat saksi kejadian penamparan tersebut pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 Wib. Bertempat di : jalan Jati II No. 28 Rt. 02/Rw.005 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara ;
Bahwa saksi melihat langsung tiba-tiba terdakwa ( Haryati ) datang langsung menghampiri dan menampar saksi korban ( Rustini ) ;
Bahwa setahu saksi terdakwa menampar kearah muka saksi sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa seingat saksi setelah saksi korban ( Rustini ) ditampar oleh Terdakwa ( Haryati ) ngoceh-ngoceh gitu tapi ngak jelas ;
Bahwa saksi tidak mendengar kalau Terdakwa ( Haryati ) mengeluarkan kata-kata kotor seperti : “ Anjing elu” ;
Bahwa tanggapan terdakwa keberatan atas keterangan saksi yang diberikan dipersidangan sebagai berikut :
bahwa saksi keberatan atas keterangan saksi ( Nani Kartini ) yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan penamparan ke pada terdakwa sebanyak 2 x ( dua kali ) tapi yang sebenarnya terdakwa benar telah menampar ke muka saksi Rustini hanya satu kali ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa ( Hayati binti Sadum ) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berkut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi korban ( Rustini) dan tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas hubungan tetangga saja ;
Bahwa Terdakwa dihadapan dimuka persidangan ini sehubungan dengan adanya pelaporan telah terjadi tindak pidana berupa penamparan terhadap saksi Korban (Rustini) yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 Wib tepatnya di Jalan Jati II no. 28 Rt. 02/05 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara ;
Bahwa Terdakwa bertetangga dengan saksi korban lebih kurang sudah 4 (empat) tahun tetapi antara satu dan lain tidak saling tegor sapa sehingga Terdakwa merasa tersinggung, pada waktu Terdakwa berjalan dan berpapasan dengan saksi korban dan kelihatan sinis dan tidak suka kepada terdakwa dan terdakwa mengucapkan kalimat “Anjing Lu” dan dijawab oleh saksi Rustini dengan kalimat yang sama “ Lu yang Ajing “ dan akhirnya Terdakwa menghampirinya dan langsung menamparnya ke arah muka saksi Rustini
Bahwa maksud Terdakwa melakukan penamparan tersebut adalah untuk memberikan pelajaran kepada saksi korban ( Rustini ) supaya sopan dengan saya ( Terdakwa / Haryati ) ;
Bahwa awal kejadianya Terdakwa telah menampar saksi korban (Rustini) dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai dibagian muka saksi korban ;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan mendekati saksi korban (Rustini) dengan mengayunkan tangan kanan terdakwa ke arah muka saksi korban dengan tangan terbuka dan mengenai wajah saksi korban ;
Bahwa Terdakwa ingin berdamai tetapi belum sempat berdamai saksi korban dan suaminya melaporkan ke jadian tersebut ke pihak Polisi ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dipesidangan telah dibacakan Visum Et Repertum No. 12/VER/RSS/VI/2014 tanggal 17 Mei 2014, yang dibua dan ditanda tangani oleh Dr JULIET PIETER, dokter pada Rumah Sakit Sukmul Sisma Medika Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang hasil pemeriksaannya terhadap RUSTINI menerangkan bahwa Dilokalis = tampak memar di leher kanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur yang terkandung didalam pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternative, yaitu :
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternative, maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan yang sekiranya berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sebagaimana terurai diatas, dihubungkan dengan surat bukti berupa Visum Et Repertum No.:12/Ver/RSS/VI/2014 tanggal 17 Mei 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. JULIET PIETER, dokter jaga pada Rumah Sakit SUKMUL SISMA MEDIKA di Jakarta Utara, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari sabtu, tanggal 17 Mei 2014 sekitar Pukul 10.00 WIB di Jalan Jati II No.28 Rt.02/05 Kel. Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Terdakwa telah menampar wajah Saksi Korban RUSTINI sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan terbuka, ketika Saksi Korban sedang menggendong anaknya;
Bahwa benar setelah menampar Saksi Korban, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Korban dan membangunkan suami Saksi Korban (Saksi MUGIYANTO) yang sedang tidur sambil berkata “didik tu istri elu”;
Bahwa benar ketika Terdakwa menampar Saksi Korban ada beberapa orang yang melihatnya antara lain Saksi TITIN HALIMAH dan Saksi NANI KARTINI,
Bahwa benar akibat ditampar oleh Terdakwa, Saksi Korban RUSTINI mengalami memar di leher kanan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rmah Sakit SUKMUL SISMA MEDIKA, Tanjung Priok, Jakarta Utara No.12/VER/RSS/2014 tanggal 17 Mei 2014. selain dari pada itu Saksi Korban juga mengalami sakit dan nyeri pada bagian telinga sebelah kanan (telinga berdengung) yang diderita selama kurang lebih 3 (tiga) hari;
Bahwa benar, Terdakwa tidak ada meminta maaf kepada Saksi Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam keterangannya membantah keterangan Saksi Korban, Saksi TITIN HALIMAH dan Saksi NANI KARTINI yang menerangkan bahwa Terdakwa memukul Saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, menurut Terdakwa ia memukul Saksi Korban hanya 1 (satu) kali, namun Terdakwa tidak dapat membuktikan keterangannya yang menyatakan bahwa Terdakwa memukul Saksi Korban hanya 1 (satu) kali, oleh karena itu bantahan Terdakwa tersebut adalah bantahan yang tidak beralasan, oleh karena itu haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana terurai diatas, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tentang dakwaan Kesatu dari dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang siapa.
Unsur Melakukan Penganiayaan.
Ad.1. Unsur Barang siapa.
Dalam Unsur ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah Subyek Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dapat berupa orang atau badan hukum, yang dapat dimintakan pertanggungan jawab atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dpersidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum seorang terdakwa yaitu terdakwa HAYATI dengan identitas sebagaimana terurai diatas yang didakwa sebagai pelaku dari tindak pidana dalam dakwaan ini. Bahwa terdakwa HAYATI dipersidangan membenarkan identitasnya sebagaimana terurai diatas, dipersidangan terlihat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mampu memberikan keterangan terhadap setiap pertanyaan yang diberikan kepadanya dan mampu memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi. Selama pemeriksaan perkara ini dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan tanda-tanda bahwa Terdakwa tidak mampu bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas petimbangan sebagaimana terurai diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad. Unsur Melakukan Penganiayaan.
Dalam unsur ini disamakan dengan penganiayaan adalah kesengajaan merugikan kesehatan orang lain. Bahwa kesengajaan mengandung makna sipelaku menyadari perbuatan yang dilakukan tersebut menimbulkan akibat yang dapat berupa menimbulkan rasa sakit pada orang lain atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain, dan akibat yang timbul tersebut adalah kehendak dari sipelaku;
Menimbang, bahwa berdasakan fakta hukum sebagaimana terurai diatas, bahwa benar Terdakwa telah menampar bagian muka Saksi Korban RUSTINI, dan akibat dari tamparan Terdakwa tersebut Saksi Korban RUSTINI mengalami luka memar dibagian leher kanannya sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 12/VER/RSS/2014 tanggal 17 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. JULIET PIETER, dokter pada rumah Sakit SUKMUL SISMA MEDIKA , Tanjung Priok, Jakarta Utara, selain dari pada itu Saksi Korban juga menderita rasa sakit pada telinganya (telinga mendengung) yang dirasakan selalma kurang lebih 3 (tiga) hari.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga menerangkan bahwa maksud Terdakwa melakukan tamparan tersebut kepada Saksi Krban adalah untuk memberi pelajaran kepada Saksi Korban, bahkan setelah melakukan tamparan kepada Saksi Korban, Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Korban dan membangunkan suami saksi korban yakni Saksi SUGIYANTO yang sedang tidur sambil berkata “didik tu istri elu”.
Menimbang, bahwa bedasakan atas pertimbangan sebagaimana terurai diatas, maka unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi maka telah terbukti perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana penganiayaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa apa yang dibacakan dalam pembelaannya tersebut adalah keberatan yang tidak beralasan hukum sehingga pembelaan haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan perkara ini dipersidangan, Majelis tidak menemukan alas an pemaaf atau alas an pembenar yang dapat menghapus kesalahan dan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka oleh karena itu kepada Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah terhadap pasal tersebut dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dendam, tetapi merupakan pembelajaran bagi Terdakwa agar Terdakwa sebagai warga masyarakat yang hidup berdampingan satu sama lain di masyarakat bisa saling menghargai, saling menghormati satu sama lain dan tidak lagi melakukan tindakan main hakim sendiri;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, sebelumnya akan dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Atas perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka memar pada leher kanan dan menderita sakit pada telinganya, Terdakwa tidak ada meminta maaf kepada Saksi Korban atau Keluarganya;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, dan mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Berdasarkan atas hal-hal tersebut diatas maka pidana yang dijatuhkan pada Tedakwa sebagaimana akan disebutkan pada amar dibawah ini dipandang telah patut dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini pernah ditahan dengan jenis tahanan kota, maka masa selama Tedakwa menjalani tahanan kota dikurangkan sesuai ketentuan yang berlaku dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa masa penahanan dengan jenis tahanan kota yang dijalani oleh terdakwa berdasarkan Penetapan perpanjangan penahanan Wakil Ketua Nomor : 1268/Pen.Pid/2014/PN.JKt.Ut. tertanggal 27 Nopember 2014 telah habis pada tanggal 03 Pebruari 2015 dan Majelis Hakim tidak melakukan perpanjangan Penahanan terhadap diri Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat tidak perlu lagi memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal 351 KUHP dan ketentuan pasal yang berkaitan dengan perkara ini serta ketentuan-ketentuan dalam KUHAP.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa Hayati binti Sadum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan “ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
3. Memerintahkan pidana penjara yang telah dijatuhkan tersebut, tidak usah dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, disebabkan karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 ( enam ) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
4. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari : Rabu Tanggal : 25 Pebruari 2015, oleh kami : IBN. Oka Diputra, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, Dasma, SH.MH. dan Hj. Tenri Muslinda, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu tanggal : 04 Maret 2015, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh Eko Suharjono, SH.MH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dihadiri oleh Theodora Marpaung, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua ,
Dasma, SH.MH. I.B.N.Oka Diputra, SH.MH.
Hj. Tenri Muslinda, SH.MH.
Panitera Pengganti :
Eko Suharjono, SH.MH.